- 63/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 63/Pid.Sus/2015/PN Pti
Other Participants (1)
- AHMAD MUHAMMAD als. AHMAD DURAKSA bin JAJANG JAENUDIN (alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (alm). telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5.1. 2 (dua) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; 5.2. 1 (satu) kalung dan 1 (satu) liontin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 5.3. 3 (tiga) gelang keroncong berikut dengan dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 5.4. 1 (satu) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah); 5.5. 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin tanpa surat pembelian; 5.6. 1 (satu) unit kendaraan R2 Suzuki FU 150 CC warna Hijau Hitam nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824; 5.7. 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R2 Suzuki FU 150 SCD2 warna Hijau Hitam tahun 2014 No Pol.: D-6026-MC atas nama Indra Gunawan alamat Sukasari RT 005 RW 010 Cibiru Bandung nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824; 5.8. 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki type FU150SCD2A warna hitam belum ada Nomor kendaraan, tahun pembuatan 2015; 5.9. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari CV Buana Surya Mandiri , dibuat di Garut tanggal 24 juni 2015, yang diterima dari Tn Johanes Suwarno sebesar Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut: 5.9.1. 1 (satu) lembar bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri tanggal 25 Juni 2015 kepada Tn Johanes Suwarno alamat Perum Abdi Negara 2 No 163 RT 03/10 Karangpawitan, jenis kendaraan sepeda motor Suzuki, type: FU150SCD2A, No mesin: 411692, No Rangka: 411491, warna hitam, tahun pembuatan 2015; 5.9.2. Kunci sepeda motor suzuki warna hitam berikut dengan remote alarm pengaman kendaraan; 5.9.3. Buku servis kendaraan suzuki; 5.10. Uang tunai total sejumlah Rp.161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari : 5.10.1. 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 5.10.2. 534 ( lima ratus tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah); 5.10.3. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 5.10.4. 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); 5.10.5. 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); 5.10.6. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah); 5.10.7. 2 (dua) keping uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah) 5.1. s/d 5.10, dikembalikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI. 5.11. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut simcard telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001; 5.12. 1 (satu) buah Handphone merek samsung duos warna hitam model GT-E1272 simcard micro Nomor:085317629555 imei: 351618064688603 dan 351619064688601; 5.13. 1 (satu) buah Handphone Android merek LG warna gold double nomor simcard: 089520027393 dan 085320467267 No imei : 356272060124513 dan 35627206012452 5.11. s/d 5.13 dirampas untuk Negara. 5.14. 1(satu) buku tabungan BNI yang dikeluarkan BNI kantor cabang Bandung nomor rekening 0363820577 atas nama Bpk. Andres Caniago; 5.15. 1 ( satu) kartu ATM Debit master card yang dikeluarkan BNI nomor kartu: 526422002174 7625; 5.14. dan 5.15 dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung. 5.16. 1 (satu) ATM bank BJB nomor kartu : 622011 205322 000121 dikembalikan kepada Bank BJB Cabang Bandung. 5.17. 1 (satu) buah tas pinggang merek eiger dikembalikan kepada Terdakwa. 5.18. 5 (lima) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0091255889 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015. 5.19. 3 (tiga) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 8985020040 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015. 5.20. 1 (satu) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0981521683 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015. 5.21. 3 (tiga) lembar Foto Copy buku Tabungan BNI kantor Cabang Pati nomor rekening 0231090366 atas nama Ibu ATMINAH periode tanggal 31/05/15 s/d tanggal 30/06/15. 5.22. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut simcard telkomsel ICCID 0020000010454046. 5.18 s/d 5.22 dikembalikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI. 5.23. 1 (satu) lembar Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan; 5.24. 1 (satu) lembar notifikasi SMS CIF 9327723956, Account No 363820577, No HP 087827404943; 5.25. 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga No 3205071605130002 nama kepala Keluarga Tatan S alamat KP Bebedahan RT 04 RW 01 Kelurahan/Desa Cisarua Kec. Samarang Kab Garut; 5.26. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili Nomor:148/BS/KC/XII/2014 nama warga Andres Caniago alamat Domisili Kp. Bojong menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang dibuat H. Dadan Kardana selaku Kepala Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung tanggal 29 Desember 2014 ; 5.27. 1 (satu) lembar FC KTP Kab Garut Prop Jawa Barat NIK 3205071411920003 atas nama Andres Caniago dan spesimen tanda tangan atas nama Andres Caniago; 5.28. 1 (satu) lembar FC Formulir tambahan pembukaan rekening nasabah perorangan atas nama Andres Caniago No rekening 363820577, CIF 9327723956 dibuat di Bandung tanggal 31 Desember 2014 dan ditanda tangani Andres Caniago; 5.29. 3 (tiga) lembar FC formulir pembukaan rekening BNI No CIF 9327723956 atas nama Andres Caniago; 5.30. 10 (sepuluh) lembar rekening koran BNI Cab Bandung, Rekening BNI Taplus periode tanggal 16 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 nomor rekening 0363820577 . 5.23 s/d 5.30 dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 63/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD MUHAMMAD als. AHMAD DURAKSA bin JAJANG JAENUDIN (alm) ;
Tempat lahir : Garut ;
Umur / tanggal lahir : 7 Juli 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Nangoh RT. 03 RW. 02 Desa Panembong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Pati ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (buruh konveksi) ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;
Penangkapan oleh penyidik tertanggal 11 Juli 2015 No. Pol. : SP.Kap/16/VII/2015/Reskrimsus. sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 ;
Penahanan oleh Penyidik tertanggal 12 Juli 2015 No. Pol.: SP.Han/11/VII/2015/Reskrimsus. sejak tanggal 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 27 Juli 2015 Nomor : Tap-208/0.3.4/Euh.1/07/2015 sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 September 2015 Nomor : Prin-1450/O.3.16/Ep.3/09/2015, sejak tanggal 07 September 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati tertanggal 16 September 2015, Nomor : 426/Pen.Pid.Tah/2015/PN Pti. sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati tertanggal 09 Oktober 2015 Nomor : 462/Pen.Tah/2015/PN Pti. sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 63/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 16 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 16 September 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD MUHAMMAD alias AHMAD DURAKSA bin (alm) JAJANG JAENUDIN bersalah melakukan tindak pidana ”Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 2 (dua) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
2). 1 (satu) kalung dan 1 (satu) liontin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
3). 3 (tiga) gelang keroncong berikut dengan dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
4). 1 (satu) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
5). 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin tanpa surat pembelian ;
6). 1 (satu) unit kendaraan R2 Suzuki FU 150 CC warna Hijau Hitam nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
7). 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R2 Suzuki FU 150 SCD2 warna Hijau Hitam tahun 2014 No Pol.: D-6026-MC atas nama Indra Gunawan alamat Sukasari RT 005 RW 010 Cibiru Bandung nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
8). 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki type FU150SCD2A warna hitam belum ada Nomor kendaraan, tahun pembuatan 2015 ;
9). 1 (satu) lembar asli kuitansi dari CV Buana Surya Mandiri, dibuat di Garut tanggal 24 juni 2015, yang diterima dari Tn Johanes Suwarno sebesar Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut:
a). 1 (satu) lembar bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri tanggal 25 Juni 2015 kepada Tn Johanes Suwarno alamat Perum Abdi Negara 2 No 163 RT 03/10 Karangpawitan, jenis kendaraan sepeda motor Suzuki, type: FU150SCD2A, No mesin: 411692, No Rangka: 411491, warna hitam, tahun pembuatan 2015;
Kunci sepeda motor suzuki warna hitam berikut dengan remote alarm pengaman kendaraan ;
c). Buku servis kendaraan suzuki ;
10).Uang tunai total sejumlah Rp.161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari :
a). 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
b). 534 ( lima ratus tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
c). 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
d). 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
e). 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
f). 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
h). 2 (dua) keping uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah) ;
Barang bukti nomor urut 1 s/d 10, dikembalikan kepada saksi ATMINAH ;
11). 1(satu) buah Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut simcard telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001 ;
12). 1(satu) buah Handphone merek samsung duos warna hitam model GT-E1272 simcard micro Nomor:085317629555 imei: 351618064688603 dan 351619064688601 ;
13). 1(satu) buah Handphone Android merek LG warna gold double nomor simcard: 089520027393 dan 085320467267 No imei : 356272060124513 dan 35627206012452 ;
Barang bukti nomor urut 11 s/d 13, dirampas untuk Negara ;
14). 1(satu) buku tabungan BNI yang dikeluarkan BNI kantor cabang Bandung nomor rekening 0363820577 atas nama Bpk. Andres Caniago;
15). 1 ( satu) kartu ATM Debit master card yang dikeluarkan BNI nomor kartu: 526422002174 7625 ;
Barang bukti nomor urut 14 s/d 15, dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung ;
16). 1 (satu) ATM bank BJB nomor kartu : 622011 205322 000121 ;
Barang bukti Nomor urut 16, dikembalikan kepada Bank BJB Cabang Bandung ;
17). 1 (satu) buah tas pinggang merek eiger ;
Barang bukti nomor unrut 17, dikembalikan kepada Terdakwa ;
18). 5 (lima) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0091255889 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
19). 3 (tiga) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 8985020040 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
20). 1 (satu) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0981521683 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
21).3 (tiga) lembar Foto Copy buku Tabungan BNI kantor Cabang Pati nomor rekening 0231090366 atas nama Ibu ATMINAH periode tanggal 31/05/15 s/d tanggal 30/06/15 ;
22). 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut simcard telkomsel ICCID 0020000010454046;
Barang bukti Nomor urut 18 s/d 22, dikembalikan kepada saksi ATMINAH ;
23). 1 (satu) lembar Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan ;
24). 1 (satu) lembar notifikasi SMS CIF 9327723956, Account No 363820577, No HP 087827404943 ;
25). 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga No 3205071605130002 nama kepala Keluarga Tatan S alamat KP Bebedahan RT 04 RW 01 Kelurahan/Desa Cisarua Kec. Samarang Kab Garut ;
26). 1 (satu) lembar surat keterangan domisili Nomor:148/BS/KC/XII/2014 nama warga Andres Caniago alamat Domisili Kp. Bojong menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang dibuat H. Dadan Kardana selaku Kepala Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung tanggal 29 Desember 2014 ;
27). 1 (satu) lembar FC KTP Kab Garut Prop Jawa Barat NIK 3205071411920003 atas nama Andres Caniago dan spesimen tanda tangan atas nama Andres Caniago ;
28). 1 (satu) lembar FC Formulir tambahan pembukaan rekening nasabah perorangan atas nama Andres Caniago No rekening 363820577, CIF 9327723956 dibuat di Bandung tanggal 31 Desember 2014 dan ditanda tangani Andres Caniago ;
29). 3 (tiga) lembar FC formulir pembukaan rekening BNI No CIF 9327723956 atas nama Andres Caniago ;
30). 10 (sepuluh) lembar rekening koran BNI Cab Bandung, Rekening BNI Taplus periode tanggal 16 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 nomor rekening 0363820577 ;
Barang bukti Nomor urut 23 s/d 30, dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (Alm) sejak Bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2015, atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Kampung Nangoh RT.03 RW.02 Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pati berhak memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bulan Mei 2015 terdakwa membuat akun jejaring sosial Badoo.com dengan menggunakan profil dan foto HERIYANTO PRATAMA co pilot Lion Air, profil tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mendownload melalui Google, untuk membuka akses Badoo.com terdakwa menggunakan akun [email protected] lalu melakukan registrasi dengan memasukkan data profile Nama : Heriyanto, umur : 32 tahun, kesukaan : tidak merokok, anak : punya, status : lajang ;
Bahwa kemudian terdakwa mengganti profil BBM nya dengan foto profil HERIYANTO PRATAMA, sekira awal bulan Juni 2015 terdakwa membuka akun Badoo.com lalu berkenalan dengan saksi ATMINAH berasal dari kota Pati, kemudian saksi ATMINAH melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui Blackberry Messenger (BBM) dari pin BB 57FB6611 yang digunakan saksi ATMINAH menginvite pin 51fb8c5 yang digunakan terdakwa. Setelah melakukan komunikasi melalui BBM, kemudian terdakwa memberikan nomor hand phonenya nomor 082318982590 sedangkan nomor hand phone yang digunakan oleh saksi ATMINAH untuk berkomunikasi dengan terdakwa adalah 082225522255 ;
Bahwa setelah beberapa kali terjalin komunikasi, terdakwa mengatakan ingin menikahi saksi ATMINAH, lalu saksi ATMINAH pernah membuka akun instagram atas nama HERIYANTO PRATAMA yang sesungguhnya, dimana terdapat foto-foto HERIYANTO PRATAMA, seorang pria muda yang tampan, mapan, duda beranak satu, salah satu fotonya terlihat mengenakan seragam sebuah maskapai penerbangan, sehingga saksi ATMINAH semakin percaya dan bersedia dinikahi oleh terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan supaya dapat menemui dan menikahi saksi ATMINAH di Pati, ia harus mengambil cuti, sedangkan gajinya masih tertahan di Lion Air ;
selama 3 (tiga) tahun, seluruhnya sebesar Rp.900.000,000,-(sembilan ratus juta rupiah), untuk meyakinkan saksi ATMINAH, terdakwa berjanji akan mentransfer seluruhnya ke rekening pribadi saksi ATMINAH, dengan cara pura-pura meminta agar saksi ATMINAH mengirimkan foto KTP serta nomor rekening BNI ke seseorang yang bernama ANDRES CHANIAGO (fiktif) ;
Bahwa terdakwa mengatakan akan mengambil cuti selama 2 (dua) bulan, untuk itu terdakwa harus mencari pilot pengganti serta biaya cuti sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan meminta saksi ATMINAH meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga rupiah), karena percaya maka saksi ATMINAH pada tanggal 18 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta) dan tanggal 19 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO sesuai arahan terdakwa ;
Bahwa kemudian dengan dalih untuk mengurus pindah ke Semarang serta biaya nembak tanda tangan maka terdakwa meminta saksi ATMINAH untuk mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga pada tanggal 20 Juni 2015, tanggal 21 Juni 2015 dan tanggal 22 Juni 2015, saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.35.000,000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2015, saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rek BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO, terdakwa mengatakan uang tersebut untuk membeli perhiasan yang akan diberikan kepada saksi ATMINAH, dan berjanji akan menemui saksi ATMINAH di Semarang pada tanggal 23 Juni 2015 ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2015, saksi ATMINAH berangkat ke Semarang bersama dengan saksi SULISTYOWATI, lalu keesokan harinya saksi ATMINAH ditelpon oleh seorang wanita yang mengaku sebagai ibu terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa narkoba, terdakwa mengatakan masalahnya bisa diatasi asal membayar Rp.300.000.000,-, (tiga ratus juta rupiah) sehingga hari itu juga saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rek BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 terdakwa menelpon saksi ATMINAH dan mengatakan Kasat dan Kanit Narkoba Tanjung Pinang minta tebusan agar terdakwa dibebaskan sebesar Rp.100.000.000,-, (seratus juta rupiah)sehingga saksi ATMINAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp.25.000.000,-, (dua puluh lima juta rupiah) selain itu terdakwa juga minta uang untuk beli tiket pesawat agar bisa menemui saksi ATMINAH, maka saksi ATMINAH mentransfer sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga saksi ATMINAH sudah mentransfer seluruhnya sebesar Rp.408.000.000,-. (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa setelah berhasil mengelabui saksi ATMINAH, uang milik saksi ATMINAH langsung terdakwa gunakan untuk :
a. membeli sepeda motor satria FU tahun 2015 seharga Rp.20.700.000,- ;
b. membeli sepeda motor satria FU tahun 2014 seharga Rp.6.500.000,- ;
c. membeli emas berupa kalung, gelang, cincin, liontin seharga Rp.3.498.000,- ;
d. infak Masjid Al Hidayah 3 di Kampung Nangoh sebesar Rp.2.000.000,-;
e. Zakat mall di Masjid Al Hidayah sebesar Rp.5.000.000,- ;
f. biaya selamatan 100 hari Rp.10.000.000,- ;
g. Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.161.176.000,- ;
h. Sisanya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya,minum-minuman keras dan main perempuan ;
Bahwa nama asli terdakwa adalah AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (Alm) bekerja sebagai buruh konveksi, bukan co pilot Lion Air yang bernama HERYANTO PRATAMA ;
Bujuk rayu yang dilakukan oleh terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA, dengan menggunakan akun Badoo.com, dilanjutkan melalui BBM serta telpon dengan berbagai macam alasan sehingga saksi ATMINAH mau menyerahkan uang kepada terdakwa hingga sebesar Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) melalui Transaksi Elekronik (rekening bank) telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (Alm) sejak Bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2015, atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Kampung Nangoh RT.03 RW.02 Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Pati berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata-kata bohong, menggerakkkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bulan Mei 2015 terdakwa membuat akun jejaring sosial Badoo.com dengan menggunakan profil dan foto HERIYANTO PRATAMA co pilot Lion Air, profil tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mendownload melalui Google, untuk membuka akses Badoo.com terdakwa menggunakan akun [email protected] lalu melakukan registrasi dengan memasukkan data profile Nama : Heriyanto, umur : 32 tahun, kesukaan : tidak merokok, anak : punya, status : lajang ;
Bahwa kemudian terdakwa mengganti profil BBM nya dengan foto profil HERIYANTO PRATAMA, sekira awal bulan Juni 2015 terdakwa membuka akun Badoo.com lalu berkenalan dengan saksi ATMINAH berasal dari kota Pati, kemudian saksi ATMINAH melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui Blackberry Messenger (BBM) dari pin BB 57FB6611 yang digunakan saksi ATMINAH menginvite pin 51fb8c5 yang digunakan terdakwa. Setelah melakukan komunikasi melalui BBM, kemudian terdakwa memberikan nomor hand phonenya nomor 082318982590 sedangkan nomor hand phone yang digunakan oleh saksi ATMINAH untuk berkomunikasi dengan terdakwa adalah 082225522255 ;
Bahwa setelah beberapa kali terjalin komunikasi, terdakwa mengatakan ingin menikahi saksi ATMINAH, lalu saksi ATMINAH pernah membuka akun instagram atas nama HERIYANTO PRATAMA yang sesungguhnya, dimana terdapat foto-foto HERIYANTO PRATAMA, seorang pria muda yang tampan, mapan, duda beranak satu, salah satu fotonya terlihat mengenakan seragam sebuah maskapai penerbangan, sehingga saksi ATMINAH semakin percaya dan bersedia dinikahi oleh terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan supaya dapat menemui dan menikahi saksi ATMINAH di Pati, ia harus mengambil cuti, sedangkan gajinya masih tertahan di Lion Air selama 3 (tiga) tahun, seluruhnya sebesar Rp.900.000,000,-(sembilan ratus juta rupiah), untuk meyakinkan saksi ATMINAH, terdakwa berjanji akan mentransfer seluruhnya ke rekening pribadi saksi ATMINAH, dengan cara pura-pura meminta agar saksi ATMINAH mengirimkan foto KTP serta nomer rekening BNI ke seseorang yang bernama ANDRES CHANIAGO (fiktif) ;
Bahwa terdakwa mengatakan akan mengambil cuti selama 2 (dua) bulan, untuk itu terdakwa harus mencari pilot pengganti serta biaya cuti sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan meminta saksi ATMINAH meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga rupiah), karena percaya maka saksi ATMINAH pada tanggal 18 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta) dan tanggal 19 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO sesuai arahan terdakwa ;
Bahwa kemudian dengan dalih untuk mengurus pindah ke Semarang serta biaya nembak tanda tangan maka terdakwa meminta saksi ATMINAH untuk mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga pada tanggal 20 Juni 2015, tanggal 21 Juni 2015 dan tanggal 22 Juni 2015, saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.35.000,000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupia) ke rekening BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2015, saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- ke rek BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO, terdakwa mengatakan uang tersebut untuk membeli perhiasan yang akan diberikan kepada saksi ATMINAH, dan berjanji akan menemui saksi ATMINAH di Semarang pada tanggal 23 Juni 2015 ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2015, saksi ATMINAH berangkat ke Semarang bersama dengan saksi SULISTYOWATI, lalu keesokan harinya saksi ATMINAH ditelpon oleh seorang wanita yang mengaku sebagai ibu terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa narkoba, terdakwa mengatakan masalahnya bisa diatasi asal membayar Rp.300.000.000,-, sehingga hari itu juga saksi ATMINAH mentransfer uang sebesar Rp.150.000.000,- ke rek BNI Nomor 0363820577 atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 terdakwa menelpon saksi ATMINAH dan mengatakan Kasat dan Kanit Narkoba Tanjung Pinang minta tebusan agar terdakwa dibebaskan sebesar Rp.100.000.000,-, sehingga saksi ATMINAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.75.000.000,- dan pada tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp.25.000.000,-, selain itu terdakwa juga minta uang untuk beli tiket pesawat agar bisa menemui saksi ATMINAH, maka saksi ATMINAH mentransfer sebesar Rp.10.000.000,- dan pada tanggal 27 Juni 2015 sebesar Rp.10.000.000,- sehingga saksi ATMINAH sudah mentransfer seluruhnya sebesar Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa setelah berhasil mengelabui saksi ATMINAH, uang milik saksi ATMINAH langsung terdakwa gunakan untuk :
a. membeli sepeda motor satria FU tahun 2015 seharga Rp.20.700.000,- ;
b. membeli sepeda motor satria FU tahun 2014 seharga Rp.6.500.000,- ;
c. membeli emas berupa kalung, gelang, cincin, liontin seharga Rp.3.498.000,- ;
d. infak Masjid Al Hidayah 3 di Kampung Nangoh sebesar Rp.2.000.000,-;
e. Zakat mall di Masjid Al Hidayah sebesar Rp.5.000.000,- ;
f. biaya selamatan 100 hari Rp.10.000.000,- ;
g. Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.161.176.000,- ;
h. Sisanya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, minum-minuman keras dan main perempuan ;
Bahwa nama asli terdakwa adalah AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (Alm) bekerja sebagai buruh konveksi, bukan co pilot Lion Air yang bernama HERYANTO PRATAMA, akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi ATMINAH mengalami kerugian sebesar Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
FEBRYANTO E.S., S.H. bin SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi yang bertugas di Unit IV Subdit Ditreskrimsus Daerah Jateng dibidang Cyberkrime dan dalam perkara ini saksi bertugas sebagai penyidik khusus yang melakukan penyidikan kejahatan on line oleh pengguna nomor 082318982590 dan nomor 085317629655 yang menelepon/menghubungi korban Atminah di Nomor HP 082225522255 ;
Bahwa team dari Polda Jateng yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut terdiri dari 5 (lima) orang dari unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng yaitu saksi, Kompol Sunartono, S.H., AKP Irfan Rusianto, S.H., Brigadir Wisnu Narjoko, S.Psi dan Briptu Dading Setiawan, S.H. ;
Bahwa dari penyelidikan on line nomor-nomor tersebut berada di Wilayah Garut, selanjutnya saksi bersama team berangkat ke Garut pada tanggal 9 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB dan sampai di Garut tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 06.00 WIB langsung ke Polres Garut untuk koordinasi dengan anggota Reskrim Polres Garut ;
Bahwa dari hasil penyelidikan on line Team dibantu Team Polres Garut dicurigai nomor HP 082128933033 diduga digunakan M. IQBAL dan ada anggota Reskrim Polres Garut yang kenal karena masalah hutang piutang ;
Bahwa saat saksi sedang istirahat di hotel, M. IQBAL datang bersama seorang perempuan kemudian dilakukan klarifikasi mengenai pengguna nomor HP 082128933033 ;
Bahwa pengguna nomor 082128933033 tidak ada hubungannya dengan M. IQBAL karena yang menngunakan nomor tersebut adalah isteri M. IQBAL (saksi LINA HERLINA) ;
Bahwa tiba-tiba nomor HP 085317629655 menghubungi saksi LINA HERLINA mengajak ketemuan sehingga team penyidik meminta saksi LINA HERLINA untuk melayani pengguna nomor tersebut bertemu untuk mengetahui siapa orang tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi LINA HERLINA melakukan pertemuan di Simpang Lima Kota Garut dengan pengguna nomor tersebut dan saat pertemuan tersebut team penyidik berhasil menangkap pengguna nomor 082128933033 selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Garut ;
Bahwa selain dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah HP merk Samsung, 1 (satu) HP merk LG, uang tunai sejumlah Rp. 161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buku tabungan BNI, 2 (dua) kartu ATM, 1 (satu) tas pinggang merk eiger, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki type FU warna hitam belum ada plat nomor kendaraan dengan kunci, kuitansi pembelian dan bukti penyerahannya, serta buku servis ;
Bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.51.176.000,00 (lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ditemukan dalam tas eiger sedangkan uang tunai yang sejumlah Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) ditemukan di dalam jok sepeda motor Suzuki type FU warna hitam yang belum ada plat nomor kendaraannya ;
Bahwa team penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa perhiasan ;
Bahwa handphone yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menghubungi saksi ATMINAH binti TUWARGI adalah 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung model GT-E1205Y dengan Nomor 082318982590 dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung duos warna hitam model GT-E1272 dengan Nomor 085317629555 dan 351619064688601;
Bahwa akun Badoo,com ditemukan di HP milik terdakwa Android merk LG warna gold doble Nomor simcard yaitu 0895200273393 dan 085320467267 ;
Bahwa dari pertemanan saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan terdakwa melalui akun badoo.com tersebut terdakwa mengaku sebagai copilot dengan nama HERIYANTO PRATAMA dan meminta saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk mengirim uang (transfer) kepada terdakwa dengan menjanjikan terdakwa akan menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
bahwa karena saksi ATMINAH binti TUWARGI percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa tersebut sehingga saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) yang dikirimkan melalui rekening BNI atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, uang yang dikirim oleh saksi ATMINAH binti TUWARGI tersebut sebagian telah dipergunakan oleh terdakwa antara lain untuk dibelikan barang-barang berupa perhiasan, sepeda motor, HP merk LG selain itu uang digunakan untuk sedekah sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke mesjid Al Hidayah juga untuk biaya selamatan 100 (seratus) hari meninggalnya ayah saudara Ahmad sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengaku bernama AHMAD MUHAMMAD als. AHMAD DURAKSA bin JAJANG JAENUDIN (alm) dan berprofesi sebagai buruh konveksi bukan bernama HERYANTO PRATAMA yang berprofesi sebagai Co Pilot Lion Air ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
BUDI NUGRAHENI binti SUNTORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi ATMINAH binti TUWARGI karena dahulu teman sekolah SD dan bertetangga ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB saat saksi main ke rumah saksi ATMINAH binti TUWARGI yang terletak di Perum Gunung Bedah Desa Pegandan Kec Margorejo Kab. Pati, saksi dimintai bantuan oleh saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk menyiapkan perhiasan berupa emas dan berlian milik saksi ATMINAH binti TUWARGI yang akan digadaikan ke pegadaian Pati dengan alasan saksi ATMINAH binti TUWARGI mau transfer uang ke Pak HERIYANTO namun saldonya kurang sehingga menggadaikan perhiasannya berupa Emas dan Berlian ke kantor Pegadaian Pati ;
Bahwa setelah menggadaikan perhiasan tersebut, saksi ATMINAH binti TUWARGI mengajak saksi ke BNI 46 pati dimana dalam perjalanan ke BNI 46 Pati dan perjalanan pulang saksi ATMINAH binti TUWARGI bercerita sedang dekat Heriyanto, copilot Lion Air yang berasal dari Bandung dan saat ini bertugas di Batam serta mempunyai gaji per bulan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa menurut cerita saksi ATMINAH binti TUWARGI, HERIYANTO dikontrak selama 3 (tiga) tahun hingga total gaji Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan akan ditransfer ke rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI, dimana saksi ATMINAH binti TUWARGI sudah diminta untuk mengirim fotocopy buku rekening dan KTP guna pencairan gaji Heriyanto sejumlah Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi ATMINAH binti TUWARGI menunjukkan foto Heriyanto dan identitasnya di KTP dimana dalam foto tersebut HERIYANTO memakai baju dinas, ada yang memakai baju biasa, dan ada yang sedang bersama dengan anaknya ;
Bahwa saksi ATMINAH binto TUWARGI menceritakan bahwa HERIYANTO akan menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI dan HERIYANTO akan mengajukan cuti ke Lion Air dan pada hari H nya akan datang ke Semarang tetapi tertangkap petugas keamanan bandara karena membawa Narkoba sehingga ibunya HERIYANTO menelpon saksi ATMINAH meminta bantuan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membebaskan HERIYANTO karena saat itu diminta tebusan Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sudah mempunyai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga masih kurang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi ATMINAH binti TUWARGI menunjukkan foto HERIYANTO bersama dengan anak laki-laki kecil dan Foto KTP atas nama HERIYANTO berdomisli di Bandung dari HP Samsung yang digunakan Bu ATMINAH yang mana Foto tersebut kiriman BBM dari kontak nama HERIYANTO ;
Bahwa isi percakapan yang saksi ketahui di BBM milik saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan HERIYANTO adalah percakapan di BBM hanya menanyakan kabar saksi ATMINAH binti TUWARGI dimana HERIYANTO memanggil saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan panggilan MIMI ;
Bahwa saksi hanya menggadaikan saja perhiasan milik saksi ATMINAH binti TUWARGI sebanyaknya 7 (tujuh) item yaitu gelang, kalung, cincin dengan nilai nominal sebesar Rp 35.000.000,- yang digadaikan atas nama saksi, bukan atas nama saksi ATMINAH binti TUWARGI demi menjaga nama baik saksi ATMINAH binti TUWARGI diwilayah Patimeskipun demikian sesuai kwitansi pembelian barang-barang tersebut atas nama saksi ATMINAH binti TUWARGI dan Pak SISWANTO (suami saksi ATMINAH binti TUWARGI) ;
Bahwa uang hasil menggadaikan barang Emas dan Berlian tersebut dipakai sendiri oleh saksi ATMINAH binti TUWARGI ditransfer kerekening bank BNI 46 atas nama ANDRES CHANIAGO selaku Manager dari HERIYANTO melalui teller Bank BNI 46 Pati alamat Jl Sudirman Pati pada tanggal 25 Juni 2015 setelah menggadaikan emas dan berlian ;
Bahwa saksi ATMINAH binti TUWARGI menceriterakan kepada saksi bahwa uang yang sudah ditransfer sebelumnya sebesar Rp. 200 juta ke rekening yang sama yaitu rekening Bank BNI 46 atas nama ANDRES CHANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 malam hari saksi ditelpon oleh saksi ATMINAH binti TUWARGI bahwa mereka (HERIYANTO bersama ANDRES CHANIAGO dan Ibu dari HERIYANTO) tidak jadi datang dan Bu ATMINAH merasa ditipu kemudian minta tolong kepada saksi untuk mendampingi melapor ke Polda dan tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB saksi mendampingi saksi ATMINAH binti TUWARGI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng di Semarang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SETYOWATI binti SUPALAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal saksi ATMINAH binti TUWARGI sekitar tahun 2006 sejak saksi ATMINAH binti TUWARGI pindah ke Pati ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2015, saksi diajak saksi ATMINAH binti TUWARGI menemani pergi ke Semarang dan sekira pukul 14.00 berangkat dari Pati tiba di Semarang sekira pukul 16.30 WIB kemudian bermalam di Hotel Novotel dengan tujuan pergi ke Semarang untuk bertemu dengan orang yang bernama Heriyanto Pratama.di Bandara Achmad Yani Semarang pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 11.00 WIB ;
Bahwa meneurut saksi ATMINAH binti TUWARGI antara saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan Heriyanto Pratama ada hubungan sebagai kenalan, dimana waktu itu saksi ATMINAH binti TUWARGI bercerita mempunyai kenalan baru bernama Heriyanto Pratama seorang copilot Lion Air dimana perkenalannya dilakukan melalui media sosial Badoo.com ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI menunggu kabar dari Heriyanto Pratama dan saksi ATMINAH binti TUWARGI juga berusaha menghubungi dengan menelepon dan sms akan tetapi tidak mendapat jawaban ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi ATMINAH binti TUWARGI berangkat ke Bandara Ahmad Yani sekira pukul 13.00 WIB dengan tujuan untuk mengecek kedatangan orang yang bernama Heriyanto Pratama tersebut dan setelah melakukan pengecekan di bandara Ahmad Yani ternyata tidak ada Co Pilot lion Air yang bernama HERIYANTO PRATAMA yang datang hari itu ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi ATMINAH binti TUWARGIkembali ke hotel dan saat itu saksi mendengar saksi ATMINAH binti TUWARGI ditelepon oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai ibunya HERIYANTO PRATMA yang memberi kabar bahwa HERIYANTO PRATAMA tertangkap di Bandara Batam karena membawa sabu-sabu ;
Bahwa tidak lama kemudian kurang lebih 5 menit saksi ATMINAH binti TUWARGI menerima telepon dari orang yang bernama Andres Caniago yang mengaku sebagai pimpinan HERIYANTO PRATAMA, mengatakan bahwa akan mengusahakan HERIYANTO PRATAMA bebas dari masalah tersebut dan kasusnya tidak di BAP serta meminta uang tebusan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi sempat mengingatkan dan berdebat dengan saksi ATMINAH binti TUWARGI agar tidak mudah percaya dan mengirim uang sebanyak itu karena menurut saksi ada kejanggalan, tetapi saksi ATMINAH binti TUWARGI tidak mau mendengarkan dan mengatakan “jangan mbingungi (jangan membuat bingung) aku, positif thingking aja kalau dibohongi ya idep-idep (anggap saja) menolong orang” ;
Bahwa saat berada di lobi Hotel Novotel saksi ATMINAH binti TUWARGI mendapat telepon lagi dari orang yang bernama HERIYANTO PRATAMA membicarakan mengenai soal menebus permasalahan sabu-sabu tersebut dan saat itu saksi ATMINAH binti TUWARGI tidak mempunyai uang sebanyak itu kemudian terjadi nego dimana saat itu menurut saksi ATMINAH binti TUWARGI Ibunya HERIYANTO PRATAMA sudah memiliki uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi ATMINAH binti TUWARGI menyetujui/menyanggupi membayar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI mentranfer melalui BCA di Jalan Pemuda Semarang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) uangnya sendiri dan pinjam uang adiknya mbak Suprapti di Tayu sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk ditransfer ke rekening atas nama Andres Caniago ;
Bahwa saksi mengetahui saksi ATMINAH binti TUWARGI mengirimkan uang ke rekening atas nama Andres Caniago karena saksi ATMINAH binti TUWARGI menunjukkan bukti transfer/pengiriman uang tersebut pada saksi ;
Bahwa menurut saksi ATMINAH binti TUWARGI setelah transfer Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut, saksi ATMINAH binti TUWARGI sempat transfer lagi tetapi saya tidak ikut/tidak diajak ;
Bahwa saksi ATMINAH binti TUWARGI juga menceritakan bahwa sebelumnya sudah mengirim uang sejumlah Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) untuk mengurus cuti kerja HERIYANTO PRATAMA dan selain itu saksi ATMINAH binti TUWARGI juga bercerita kalau gaji HERIYANTO PRATAMA adalah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan selama 3 (tiga) tahun hingga semua berjumlah Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan akan dibayar/diberikan kalau sudah bertemu dengan ceweknya (calon isterinya) ;
Bahwa yang mendorong saksi ATMINAH binti TUWARGI mau mengirim/mentransfer uang kepada HERIYANTO PRATAMA melalui rekening BNI atas nama ANDRES CANIAGO adalah karena dijanjikan akan dinikahi dan dijanjikan akan menerima uang gaji dari Heriyanto Pratama sejumlah Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI sebagai calon istri Heriyanto Pratama ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
ABU BAKAR BRATASOERJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang sehubungan dengan adanya rekening Koran dari nasabah penabung di Bak BNI 46 Kantor Layanan Rancaekek atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pimpinan Kantor Layanan di PT Bank BNI 46 (Persero) Tbk yang beralamat Jln Raya Rancakekek Km 21,5 Kabupaten Bandung dengan tugas mengkoordinasikan staf bawahan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah dengan baik, memelihara nasabah yang sudah ada dan mencari nasabah baru, memelihara pagu Kas serta mempunyai wewenang yaitu mengelola layanan pada nasabah dikantor Layanan ;
Bahwa pada kantor Cabang BNI 46 Kantor Layanan Rancaekek Jln Raya Rancaekek Km 21,5 Kabupaten Bandung ada nasabah atas nama ANDRES CANIAGO yang menerima aliran dana dari atas nama ATMINAH;
Bahwa berdasarkan data yang ada di PT Bank BNI 46 Kantor Layanan Rancaekek ANDRES CANIAGO menjadi nasabah penabung sejak tangal 31 Desember 2014 dengan alamat sesuai data yang ada di kantor Bank BNI 46 Kantor Layanan Rancaekek tersebut adalah kampung Bebedahan RT 04/RW 01 Kelurahan Cisarua ,Kecamatan Samarang Kabupaten Garut dan mengaku bekerja sebagai pedagang ;
Bahwa syarat dan mekanisme untuk menjadi debitur/nasabah penyimpan uang atau nasabah penabung di Bank BNI 46 baik perorangan maupun atas nama Badan usaha, yaitu calon Nasabah datang sendiri dikantor Bank BNI 46, menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memperlihatkan KTP yang asli, Setoran awal minimal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), bila alamat calon nasabah tersebut jauh dari lokasi kantor Bank BNI 46 maka pihak Kantor Bank BNI 46, meminta surat keterangan domisili yang dikeluarkan dari desa atau Kelurahan setempat dan atau surat keterangan dari pimpinan tempat kerja calon nasabah tersebut, mengisi aplikasi pembukaan rekening dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan tersebut, menandatangai ketentuan dan syarat khusus rekening Bank BNI 46, mengisi dan menandatangani kartu contoh tanda tangan nasabah perorangan dan tanda tangan dibuku tabungan;
Bahwa untuk nasabah atas nama Badan Usaha : calon nasabah datang dengan menyerahkan Copy KTP dan menunjukan KTP Asli, dan nasabah tersebut harus tercantum dalam akte pendirian atau akte perubahan terahkir dari Perusahaan serta melampirkan copy KTP dari pengurus Perusahaan, menunjukan Akte Pendirian Badan Usaha tersebut berikut pengesahannya dan dilampiri ijin usaha, SIUP,TDP,NPWP perusahaan semuanya copyan, mengisi aplikasi pembukaan rerkening Giro, menandatangani kartu contoh tanda tangan yang sudah disiapkan oleh pihak Bank BNI 46, ceking BI oleh pihak Bank BNI 46, apakah perusahaan tersebut bermasalah apa tidak dan dikasih tenggang waktu 2 hari, bila ternyata perusahaan tersebut tidak ada masalah, kemudian oleh pihak Bank BNI 46, membukakan rekening Perusahaan tersebut, menyetor dana minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian perusahaan tersebut diberikan Blangko Cek, dan Blangko Bilyet giro yang telah diincode oleh pihak Bank ;
Bahwa sebagaimana S.O.P Bank BNI 46 ada yang secara umum dan ada yang secara khusus, untuk yang secara umum nasabah perorangan yaitu :
Orang tersebut/calon nasabah datang sendiri ke kantor Pelayanan Bank BNI 46 dengan membawa KTP asli berikut Copynya, tidak boleh diwakilkan, dan menujukan NPWP untuk pembukaan rekening Giro ;
Untuk pembukaan rekening Giro setor awal Rp. 500.000,- ;
Kartu Contoh tanda tangan calon nasabah, ceking Bank Indonesia dengan tenggang waktu 2 hari ;
Apabila tidak ada masalah baru diberikan blangko Cek,atau Blangko Bilyet Giro yang telah di incode oleh Pihak Bank ;
Bahwa SOP Bank BNI 46 secara khusus adalah sama dengan SOP yang umum tersebut, namun khusus untuk Perusahaan atas nama PT harus ada pengesahan dari Menteri Kehakiman ;
Bahwa syarat yang dilampirkan oleh ANDRES CANIAGO untuk menjadi Nasabah Bank BNI 46 di Kantor layayan Rancaekek Jln Raya Rancaekek Km 21,5 Kab. Bandung adalah :
KPT asli dan Copy atas nama ANDRES CANIAGO ;
Copy kartu keluarga atas nama Kepala Keluarga Tatan S. Alamat Kampung bebedahan RT 04/Rw 01 Kel/Desa Cisarua Kec. Samarang, Kab. Garut ;
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Kelurahan Cangkuang, Kec. Rancaekek , Kab. Bandung ;
Bahwa saksi dapat menunjukan dan menyerahkan bukti aplikasi atas nama ANDRES CANIAGO menjadi nasabah di Bank BNI 46 sekaligus dokumen yang dilampirkan saat aplikasi berupa copy kepada penyidik, karena dokumen yang asli disimpan dikantor ;
Bahwa berdasarkan data, ANDRES CANIAGO datang sendiri dikantor Layanan Rancaekek Jln Raya Rancaekek Km 21,5 Kab. Bandung, sedangkan Bank BNI 46 memberikan fasilitas Kartu ATM dengan nomor 5264 2200 2174 7625 kepada ANDRES CANIAGO atas permintaan nasabah dimana saat itu saldo awal yang disetorkan oleh nasabah bernama ANDRES CANIAGO, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Kartu ATM dengan nomor 5264 2200 2174 7625 kepada ANDRES CANIAGO dalam seharinya hanya dapat digunakan untuk tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan permintaan Surat Kapolda Jawa Tengah Nomor R/1650/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 saksi telah menyerahkan rekening Koran nasabah atas nama ANDRES CANIAGO dan dari print out rekening Koran tersebut diketahui aliran dana dari atas nama ATMINAH dalam rekening atas nama ANDRES CANIAGO ;
Bahwa rekening atas nama ANDRES CANOAGO saat ini telah diblokir dimana buku tabungan dan kartu ATM atas nama ANDRES CANIAGO sudah sudah ada di Polda Jawa Tengah ;
Bahwa dari rekening koran diketahui transaksi aliran dana dari atas nama ATMINAH berjumlah total Rp.408.000.000,00 (empat ratus delapan juta rupiah) dimana transaksi dilakukan dari bulan Juni sampai dengan Juli 2015 ;
Bahwa yang mengambil uang di tabungan rekening atas nama ANDRES CANIAGO adalah saudara AHMAD MUHAMAD (terdakwa) ;
Bahwa dengan adanya surat dari Kapolda Jateng tentang permintaan harta kekayaan tersangka ANDRES CANAGO kepada pihak Bank BNI 46, selanjutnya Pihak Bank BNI 46 melakukan pengecekan alamat domisili ANDRES CANIAGO yang dibuat oleh Kepala Desa atau Kelurahan Kampung Cangkuang, Kec. Rancaekek, namun dari Ketua RW 02 /Desa Cangkuang menjelaskan bahwa orang yang bernama ANDRES CANIAGO tidak berdomisili di kampung Bojong RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Ranca Ekek, atau orangnya tidak ada ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saki yang bernama ATMINAH binti TUWARGI, INDAH HILYAWATI CRIESTIEN, S.Pd., JOHANES SUWARNO dan LINA HERLINA binti HERU BASTAMAN, namun saksi-saksi tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan sebagaimana keterangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan pada pokoknya sebagai berikut :
ATMINAH bin TUWARGI ;
Bahwa sejak awal bulan Juni 2015 saksi kenal dengan orang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA bekerja di co.Pilot melalui media jejaring sosial di akun badoo.com, kemudian lanjutan komunikasi melalui BBM dan komunikasi melalui telpon dan hingga saat ini saksi belum pernah ketemu orang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA ;
Bahwa hubungan saksi dengan HERIYANTO PRATAMA awalnya sebagai teman saja, namun sejak tanggal 16 Juni 2015 berubah menjadi hubungan spesial karena HERIYANTO PRATAMA melalui BBM dan telpon mau menikahi saksi ;
Bahwa saksi tidak kenal nama ANDRES CANIAGO dan tidak tahu seperti apa orangnya namun saksi hanya mengenal dari suaranya saja waktu ada seseorang menelpon saksi mengaku sebagai ANDRES CANIAGO selaku atasan HERIYANTO PRATAMA bagian pengurusan ijin Cuti HERIYANTO PRATAMA di Lion Air dan saksi tahu nama ANDRES CANIAGO waktu saksi mengirim atau mentransfer uang atas permintaan HERIYANTO PRATAMA untuk dikirimkan ke rekening BNI 46 atanama ANDRES CANIAGO namun saksi tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama ANDRES CANIAGO hingga sekarang ;
Bahwa pada waktu saksi berkomunikasi dengan HERIYANTO PRATAMA melalui telepon, pertama kali HERIYANTO sebelum mengajak nikah saksi, HERIYANTO PRATAMA menceritakan tentang statusnya yaitu duda punya anak 1, anaknya tinggal bersama Ibunya di Bandung, HERIYANTO PRATAMA mengaku bekerja sebagai co-pilot di maskapai Lion Air dengan route Batam-Jakarta, Jakarta-Surabaya, Surabaya-Batam dan HERIYANTO PRATAMA bertempat tinggal di Batam, selain itu HERIYANTO PRATAMA mengaku asli Bandung sesuai foto KTP yang dikirimkan kepada saksi, sedangkan saksi menjelaskan melalui BBM bahwa saat ini saksi pisah rumah dengan suami ;
Bahwa setelah HERIYANTO PRATAMA mengajak saksi untuk menikah, saksi menjawab ya, kemudian saksi diminta untuk mengirimkan Foto Copy KTP dan mengirimkan rekening Bank dengan maksud akan digunakan sebagai syarat pengajuan cuti HERIYANTO PRATAMA dimana hal ini untuk meyakinkan saksi ;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2015 malam saksi mengirim KTP dan Buku Tabungan BNI atas nama saksi dengan cara difoto dan dikirim ke Heriyanto melalui BBM ;
Bahwa setelah saksi mengirimkan foto KTP dan Buku Tabungan, pada tanggal 18 Juni 2015 pagi hari HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi dengan No HP 082318982590 ke nomor saksi 082225522255 yang intinya bahwa dia (HERIYANTO) sedang mengurus cuti 2 (dua) bulan untuk menemui saksi di Pati dan sekaligus untuk cuti nikah dengan saksi ;
Bahwa menurut HERIYANTO copy KTP dan Copy Buku rekening tabungan tersebut untuk mencairkan gajinya yang sudah tertahan di kantor selama 3 tahun senilai total Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan dan menurut HERIYANTO PRATAMA gaji tersebut baru akan dapat dimasukkan rekening saksi apabila HERIYANTO PRATAMA sudah bersama saksi dan apabila ditelpon oleh atasannya yang bernama ANDRES CANIAGO, saksi disuruh menjawab bahwa HERIYANTO PRATAMA dan saksi sudah berada dalam satu telepon, hal ini untuk meyakinkan apabila uang tersebut memang benar-benar diterima oleh saksi dan tidak mungkin dibawa lari oleh saksi karena HERIYANTO PRATAMA ada di sebelah saksi ;
Bahwa saat HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi juga menjelaskan bahwa selama cuti 2 (dua) bulan tersebut HERIYANTO PRATAMA harus mencarikan co.pilot pengganti dan perlu uang sebagai pengganti cuti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sedangkan saat itu HERIYANTO PRATAMA hanya memiliki uang Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Bahwa kemudian HERIYANTO PRATAMA meminjami uang pada saksi senilai Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk menggenapi kekurangannya agar dapat mengganti uang cuti ke kantornya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2015 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan tanggal 19 Juni 2015 saksi mentransfer sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) ke rekening ANDRES CHANIAGO melalui ATM BNI ;
Bahwa setelah mentransfer uang ke rekening atas nama ANDRES CHANIAGO, saksi menerima telpon dari orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO yang mengklarifikasi mengenai kebenaran KTP dan nomor rekening saksi, selain itu juga dikatakan kepada saksi melalui telepon ada biaya tambahan lagi untuk mengurus mutasi HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang dan masalah biaya nanti Pak HERIYANTO PRATAMA yang akan menjelaskan sendiri kepada saksi ;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi menjelaskan bahwa menindak lanjuti pembicaraan telpon dari Pak ANDRES CANIAGO tentang rencana kepindahan tugas HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang ada biaya sekira Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dan untuk menembak tanda tangan berkas yang harus ditanda tangani oleh ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) jadi total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi jawab “lho saya gak pernah lihat kamu tapi kamu kok uang- uang terus, kemudian HERIYANTO bilang kepada saksi melalui telpon “ ya tinggal hitungin aja nanti saya ganti” dan kemudian saksi bilang ke HERIYANTO , “ ya udah besok tak carikan uangnya nanti saya kirim.”
Bahwa mendengar penjelasan HERIYANTO PRATAMA tersebut, saksi percaya dan pada tanggal 21 juni 2015 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui ATM BCA ke rekening Andres Caniago dan tanggal 21 Juni 2015 saksi mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO, tanggal 22 Juni saksi mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 03.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli perhiasan yang akan diberikan kepada saksi dan akan diganti setelah uang gajinya cair dan masuk ke rekening saksi sehingga pada Tanggal 22 Juni 2015 melalui teler Bank BNI 46 Pati, saksi mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Bahwa HERIYANTO PRATAMA berjanji kepada saksi akan menemui saksi pada tanggal 24 Juni 2015 di Semarang dan berangkat dari Batam pukul 09.00 WIB, tiba di Semarang pukul 11.00 WIB ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi bersama saksi SETYOWATI, berangkat ke Semarang dari Pati, dan menginap di Hotel Novotel Semarang kemudian sekira pukul 18.30 WIB, ada seorang ibu mengaku sebagai ibu dari HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi dari No HP 08231741652 ke No HP saksi 082225522255 mengatakan berterimakasih kepada saksi sudah menerima anaknya yaitu HERIYANTO PRATAMA yang mana hal tersebut membuat saksi semakin percaya dengan HERIYANTO PRATAMA ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi berangkat dari Hotel Novotel ke Bandara Ahmad Yani Semarang untuk menjemput HERIYANTO PRATAMA, namun sesampainya di Bandara saksi ditelpon oleh seorang ibu yang mengaku sebagai ibunya HERIYANTO PRATAMA sambil menangis, mengatakan bahwa HERIYANTO PRATAMA ditangkap di Bandara Hangnadin Batam karena ditemukan sabu-sabu setengah kresek di tas milik HERIYANTO PRATAMA, selain itu, orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO juga menelpon saksi mengatakan bahwa juga harus terbang ke Batam untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh HERIYANTO PRATAMA ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi sambil menangis mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut bukan miliknya dan menceritakan bahwa ada pramugari yang datang ke apartemen HERIYANTO PRATAMA di pagi harinya dan mungkin meletakkan barang tersebut tanpa sepengetahuan HERIYANTO PRATAMA, dan hal tersebut yang membuat saksi percaya ;
Bahwa setelah saksi ditelepon ANDRES CANIAGO, saksi ditelpon oleh HERIYANTO dengan nomor 082318982590 menjelaskan bahwa masalahya bisa diatasi dengan cara membayar sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Ibunya sudah punya uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lim apuluh juta rupiah), kemudian HERIYANTO PRATAMA minta tolong saksi untuk mengusahakan dalam waktu cepatnya, dengan adanya permintaan dari HERIYANTO atas uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, saksi kirim ke rekening Bank BNI 46 an ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Danamon milik adik saksi ke rekening BNI milik Andres Caniago sedangkan sisanya sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi kirim melalui ATM BCA Pemuda Semarang ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi lagi dan mengatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Tanjung Pinang bernama Pak Andre dan Kanitnya yang bernama Pak Asep juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan menjelaskan akan menemui saksi tanggal 29 Juni 2015 ke Pati bersama Ibunya dan Andres Caniago ;
Bahwa atas permintaan HERIYANTO tersebut, pada tanggal 25 Juni 2015 saksi transfer melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah ) ke rekening Andres Caniago dan tanggal 26 Juni 2015 saksi mentransfer lagi melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah saksi transfer kerekening BNI an ANDRES CANIAGO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk bayar Kasat Reskrim dan Kanit reskrimnya, kemudian HERIYANTO PRATAMA menelpon lagi kepada saksi bahwa membutuhkan ongkos Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli tiket Garuda dari Batam ke Semarang untuk 3 orang, sehingga pada tanggal 26 Juni 2015 saksi mentransfer sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking dan tanggal 27 Juni 2015 transfer Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) melalui ATM BCA ;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2015 HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi mencari tahu informasi tentang saksi, yaitu siapa nama suami saksi, bekerja dimana trus saksi tinggal bersama siapa dan atas pertanyyan tersebut saksi jelaskan bahwa suami saksi bernama Siswanto bekerja di Batam dan banyak kenal dengan polisi disana ;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 pagi hari, saksi mendapat telepon dari Andres Caniago, yang marah-marah kepada saksi dan mengatakan bahwa handphone HERIYANTO PRATAMA yang masih ditahan Polisi tidak bisa diambil, karena ada foto-foto saksi di HP HERIYANTO PRATAMA, dan menurut ANDRES CANIAGO semua Polisi di Batam kenal dengan saksi sebagai saksi istri Siswanto ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian seluruhnya atas uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank BNI atasnama ANDRES CANIAGO atas arahan dari Pelaku HERIYANTO PRATAMA dalam perkara ini sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA masih menelpon saksi meminta uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) namun tidak saksi berikan dan sampai sekarang HERIYANTO PRATAMA masih menelpon saksi dan meminta uang tersebut ;
Bahwa saksi percaya kepada seseorang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA dan menuruti semua arahanya sehingga saksi mau mentransfer sejumlah uang walaupun saksi tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka dengan seseorang yang mengaku HERIYANTO PRATAMA disebabkan:awal mula saksi ada masalah dengan suami dan pisah rumah kemudian saksi berkenalan dengan orang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA dan mengaku berprofesi sebagai co pilot Lion Air yang mengajak saksi untuk menikah, hal ini membuat saksi tertarik dan percaya dengan penjelasan HERIYANTO PRATAMA bahwa serius untuk menikahi saksi, sehingga saksi menuruti semua apa yang dikatakan oleh HERIYANTO PRATAMA ;
INDAH HILYAWATI CRISTIEN, S.Pd. ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak Bulan Nopember 2014 karena terdakwa merupakan sebagai calon suami saksi ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tapi masih saat bulan puasa tahun 2015 waktu siang hari, saat saksi main ke rumah terdakwa dan terdakwa sedang tidur siang, kemudian saksi membuka dan melihat-lihat sms di HP Samsung yang digunakan oleh terdakwa ada sms dari kontak telepon yang tersave atas nama ATMINAH yang No HP yang banyak nomor 2 dan nomor 5 nya yang berisi “bangun .... sahur.. “, saat itu saksi mengira itu kiriman sms dari pacar terdakwa yang lain, namun setelah saksi tanya kepada terdakwa, di jawab bahwa nama ATMINAH itu adalah teman terdakwa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama HERIYANTO PRATAMA, namun nama HERIYANTO PRATAMA pernah invite pin Blackberry yang saksi gunakan yaitu HP Android dual sim card type Sony Esperia PM -0631 Model E211 warna hitam Pin BB 577B55EB imei 1358138066141488 dan imei 2358138066141496 namun saksi tidak menerima permintaan pertemanan kontak BB atas nama HERIYANTO PRATAMA tersebut ;
Bahwa Handphone yang digunakan oleh terdakwa ada 2 (dua) yaitu handphone Samsung kecil yang dapat dibuka ke atas (istilah di Garut Samsung tilep) dengan No HP yang digunakan adalah 085317629555 yang digunakan terdakwa yang diketahui saksi sejak pertama kali saksi kenal terdakwa sedangkan HP Samsung kecil yang lain yang digunakan oleh terdakwa adalah samsung kecil biasa dengan No HP 082318982590 yang diketahui saksi sejak +bulan Mei 2015 karena aktivasinya dilakukan di rumah saksi sehingga saksi tahu terdakwa punya No HP lain ;
Bahwa yang membeli sepeda motor suzuki type type FU 150 SCD2A warna hitam tahun 2015 sesuai dengan surat kuitansi pembelian dan bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri adalah terdakwa dengan harga Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai kepada CV Buana Surya Mandiri karena ada suratnya berupa 1 (satu) lembar Kuitansi pembelian 1 (satu) unit motor suzuki FU 150 Tahun 2015 warna hitam harga Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dibuat CV Surya Motor di Garut tanggal 24 Juni 2015, 1 (satu) lembar Bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri ;
Bahwa terdakwa kehilangan KTP maka untuk identitas pembelian sepeda motor suzuki yang dibeli AHMAD dari CV Buana Surya Mandiri menggunakan nama Bapak saksi yang bernama Johanes Suwarno untuk menghindari pajak progresif kendaraan ;
Bahwa sebelum membeli sepeda motor tersebut, pada bulan Juni 2015 waktu bulan Puasa, terdakwa pernah menyampaikan keinginannya kepada saksi untuk membeli sepeda motor suzuki FU tetapi tidak mempunyai KTP karena KTP nya hilang, kemudian saksi bersama terdakwa datang ke Dealer sepeda motor Suzuki di daerah Ciledug Garut (tidak ingat nama showroom suzuki) untuk melihat-lihat motor suzuki FU yang diinginkan terdakwa lalu saksi menyarankan kepada terdakwa untuk pinjam KTP bapak saksi karena identitas bapak belum digunakan pada bukti kepemilikan sepeda motor jadi bisa menghindari pajak progresif dan saran tersebut disetujui oleh terdakwa ;
Bahwa saat pengiriman dan penerimaan sepeda motor suzuki FU di rumah saksi oleh Bapak saksi, saksi sedang berada di rumah terdakwa untuk mengurusi acara tahlilan meninggalnya bapaknya terdakwa dan saksi diberitahu oleh bapak saksi mengenai pengiriman sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi sampaikan kepada terdakwa kemudian setelah selesai acara tahlilan sorenya saksi dan terdakwa pulang ke rumah saksi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio G milik saksi lalu sesampainya di rumah saksi, terdakwa langsung membawa motor suzuki FU tersebut ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan konveksi kerudung di sebelah rumah terdakwa di Kp Nangoh Bayongbong Garut ;
Bahwa sebelum membeli sepeda motor baru tersebut, terdakwa pernah memiliki sepeda motor suzuki FU warna hitam motif hijau tahun 2013 – 2014 No.Pol.: D-6026-MC tapi kata terdakwa sepeda motornya tersebut telah hilang, tetapi saat main ke rumah terdakwa, saksi pernah menemukan bukti surat penarikan sepeda motor suzuki dari Otto Finance di saku jaket yang di gunakan terdakwa kemudian saksi tanyakan dan terdakwa menjelaskan kalau sepeda motor suzuki FU warna hitam motif hijau ditarik oleh leasing dari Otto ;
LINA HERLINA binti HERU BASTAMAN ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan orang yang bernama HERIYANTO PRATAMA dan ANDRES CANIAGO juga tidak kenal dengan AHMAD MUHAMAD alias MUHAMAD DURAKSA (terdakwa) ;
Bahwa Nomor HP yang saksi gunakan adalah 082128933033 pada Blackberry 9790 warna hitam, Imei 354730005054230 ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 24.00 wib, saksi melakukan komunikasi dengan menggunakan No HP 082128933033 ke nomor 085317629555 ;
Bahwa saksi penasaran dengan pengguna no HP 085317629555 yang pernah telepon kepada saksi sehingga saksi dicurigai oleh suami saksi, dan untuk membuktikan kepada suami saksi maka saksi dan suami melakukan upaya untuk mengetahui siapa yang menggunakan No HP 085317629555 tersebut ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 saksi dan suami saksi yang bernama M. IQBAL dicurigai oleh polisi Jawa Tengah sebagai pelaku penipuan yang ditangani polisi Jawa Tengah kemudian oleh Polres Garut saksi diajak ke Mapolres Garut dan selanjutnya saksi dinterogasi dan saat itu Hp saksi dengan nomor 082128933033 dihubungi oleh pengguna No HP 085317629555 yang tidak dikenal dan mengajak saksi untuk ketemuan, dan ternyata No HP 085317629555 yang menghubungi saksi tersebut dicari oleh Polisi Jawa Tengah ;
Bahwa selanjutnya oleh suami saksi, malam itu juga saksi disuruh memenuhi ajakan dari pengguna nomor telpon 085317629555 guna mengetahui siapa orang tersebut dan saksi disarankan oleh anggota polres Garut, agar saksi ketemu di Simpang lima Garut sesuai ajakan pengguna telpon nomor 085317629555 ;
Bahwa selanjutnya saksi dengan didampingi oleh suami saksi dan anggota Polres Garut berangkat ke Simpang Lima lalu saksi telpon ke pengguna nomor 085317629555 dan ketemu di samping kios jualan rokok kemudian di ajak ngobrol lalu orang yang menggunakan nomor telpon 085317629555 ditangkap dan dibawa oleh polisi Polres Garut bersama saksi dan suami saksi, untuk diinterogasi dan ternyata dia adalah pelaku yang dicari oleh Polisi Jawa Tengah, setelah itu saksi pulang bersama suami saksi dan tidak tahu lagi kelanjutannya ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah ketemu dengan pengguna nomor telpon 085317629555 baru ketemu setelah disuruh suami dan petugas dari Polres Garut untuk menemui pengguna nomor 085317629555 yang mengajak saksi ketemuan di Simpanglima Garut dan saksi ketemunya dengan pengguna nomor telpon 085317629555 hanya saat di Simpanglima Garut itu saja ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan Ahli yang bernama FERDINANDUS SETU, S.H., M.H. dan BUYUNG GDE FAJAR, S.T., namun Ahli tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga atas persetujuan terdakwa, pendapat Ahli tersebut dibacakan sebagaimana yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan pada pokoknya sebagai berikut :
FERDINANDUS SETU, S.H., M.H. memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama ATMINAH, AHMAD MUHAMAD alias MUHAMAD DURAKSA maupun ANDRES CANIAGO ;
Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;
Adapun unsur-unsur perbuatan pidana tersebut, adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan secara spesifik pengertian mengenai kata “setiap orang” namun dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan lainnya dalam KUHP maksud kata “setiap orang” adalah menunjukkan subjek hukum orang dalam pengertian logis ;
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak” ;
Unsur sengaja dan tanpa hak merupakan suatu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;
Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Tanpa hak” mempunyai makna yaitu tidak berhak atau tidak beralas hukum, baik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, perjanjian, maupun alas hukum lain yang sah. Dalam hal ini termasuk juga, kompetensi sebagai produsen atau pelaku usaha. Tanpa hak juga dapat mempunyai arti bahwa tindakan yang dilakukan seseorang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
Unsur “Menyebarkan” ;
Menyebarkan mempunyai makna bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik didistribusikan kepada lebih dari 1 (satu) orang melalui sistem elektronik. Dalam hal ini yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan ;
d) Unsur “Berita bohong dan menyesatkan” ;
Berita bohong dan menyesatkan mempunyai arti bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang mengandung informasi yang tidak benar yang mengakibatkan konsumen terjebak untuk melakukan keputusan atau tindakan yang salah, apabila ia telah mengetahui sebelumnya bahwa informasi yang dia terima adalah tidak benar, maka ia tidak akan melakukan keputusan atau tindakan tersebut. Informasi yang tidak benar tersebut terkait dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (pengaturan Pasal 9 UU ITE). Pada penawaran tercantum jelas kompetensi, syarat-syarat, keterangan yang detail mengenai barang atau jasa dari si penawar. Sehingga akibat informasi yang tidak benar tersebut konsumen mengalami kerugian yang dapat diperhitungkan secara materil dan bukan kerugian imateril ;
e) Unsur “Kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” ;
Kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik memiliki arti bahwa kerugian yang dialami oleh konsumen harus dapat diperhitungkan secara materi dan bukan imateril. Secara seserhana, Konsumen yang dimaksud disini adalah konsumen akhir, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun secara komprehensif juga dimaknai sebagai salah satu pihak dalam transaksi elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya (berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE). Pada prinsipnya transaksi elektronik dapat dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik untuk menjamin kepastian subyek hukum dan obyek jual-beli sehingga terjadi perikatan berdasarkan kontrak elektronik (ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU ITE). Namun, perikatan dapat dilakukan tanpa sebuah kontrak tertulis, sehingga tanpa kontrak tertulis para pihak dapat melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, apabila salah satu pihak memberikan penawaran melalui media elektronik lalu ditanggapi dengan mengirimkan sejumlah uang oleh pihak lainnya maka telah terjadi persetujuan atas penawaran tersebut dan para pihak sudah mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing ;
Filosofi pasal tersebut diundangkan bahwa :
Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional ;
Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ;
Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia ;
Bahwa aktivitas yang dilakukan korban ATMINAH dengan akun badoo.com atas nama Nanta dalam melakukan komunikasi dengan pelaku yang mengaku bernama HERIYANTO melalui akun Badoo.com nama profil Heriyanto merupakan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud di dalam UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Komunikasi yang dilakukan kedua pihak tersebut menggunakan Sistem Elektronik, keduanya saling mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga terjadilah Transaksi Elektronik ;
Bahwa aktivitas yang dilakukan korban ATMINAH dalam melakukan komunikasi dengan pelaku yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA menggunakan sarana Blackberry Messenger (BBM) merupakan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Komunikasi yang dilakukan kedua pihak tersebut menggunakan Sistem Elektronik, keduanya saling mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga terjadilah Transaksi Elektronik ;
Bahwa aktivitas yang dilakukan korban ATMINAH dalam melakukan komunikasi dengan pelaku yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA dan ANDRES CANIAGO menggunakan sarana telpon tersebut merupakan Transaksi Elektronik. Komunikasi yang dilakukan kedua pihak tersebut menggunakan Sistem Elektronik, keduanya saling mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga terjadilah Transaksi Elektronik ;
Perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa dengan cara :
menggunakan foto orang lain (HERIYANTO PRATAMA) pada akun badoo.com nama profil menggunakan nama HERIYANTO yang mana akun badoo.com tersebut digunakan oleh pelaku kemudian melakukan komunikasi chat dengan akun badoo nama profil Nanta yang digunakan oleh ATMINAH ;
menggunakan nama profil HERIYANTO PRATAMA pada pin BB 51fb8c53 untuk komunikasi BBM dengan pin BB 57FB6611 yang digunakan oleh ATMINAH ;
mengaku bernama Heriyanto Pratama menggunakan No HP 082318982590 dan mengaku bernama Andres Caniago menggunakan No HP 085317629555 untuk menelpon ATMINAH di No HP 082225522255 dengan berbagai macam alasan sehingga ATMINAH kirim uang secara bertahap kepada pelaku hingga mencapai Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dan apa yang disampaikan pelaku dengan mengaku Heriyanto Pratama dan Andres Caniago kepada ATMINAH melalui telepon tidak pernah di penuhi atau dilakukan oleh pelaku, jika dianalisis dari seluruh unsur perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yakni unsur “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dengan penjelasan sebagai berikut :
| No. | Unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE | Terpenuhi atau Tidak |
| 1. | Setiap Orang | Terpenuhi, karena Pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa yang mengaku bernama HERIYANTO atau HERIYANTO PRATAMA termasuk dalam pengertian Orang. |
| 2. | Dengan sengaja dan tanpa hak” | Terpenuhi. Tindakan komunikasi yang dilakukan Pelaku secara berulang-ulang dengan Korban melalui berbagai saluran komunikasi membuktikan ada unsur dengan sengaja dan tanpa hak. |
| 3. | Menyebarkan | Terpenuhi. Menyampaikan infomasi melalui akun badoo.com dan BlackBerry Messenger serta saluran telepon memenuhi unsure “menyebarkan” informasi elektronik. |
| 4. | Berita bohong dan menyesatkan | Terpenuhi. Karena tindakan Pelaku yang menipu koban dengan cara berpura-pura sebagai seorang Pilot yang perlu biaya untuk mengurus masalah terjerat kasus narkoba dan minta uang kepada korban ATMINAH serta akan dikembalikan oleh pelaku kepada korban setelah pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa (menggunakan nama HERIYANTO PRATAMA) menerima pencairan gaji 3 (tiga) tahun sebesar Rp 900 juta yang akan masuk ke rekening saksi, sehingga korban mau menyerahkan uang secara bertahap jumlahnya sebesar Rp. 408 juta kepada pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA selaku Co.pilot. Informasi atau kabar bohong yang disampaikan menyesatkan korban. |
| 5. | Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik | Terpenuhi, karena Korban telah mengirimkan sejumlah uang senilai Rp Rp. 408 juta kepada pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA. |
Dengan demikian kelima unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terpenuhi semuanya. Sehingga Pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa bujuk rayu yang dilakukan oleh Pelaku AHMAD MUHAMAD Alias AHMAD Duraksa yang mengaku bernama HERIYANTO atau HERIYANTO PRATAMA dengan menggunakan akun Badoo.com, dilanjutkan ke BBM dan melalui telpon kepada korban ATMINAH dengan berbagai macam alasan sehingga korban ATMINAH mau menyerahkan uang kepada Pelaku hingga sebesar Rp 408 juta, apakah Pelaku dapat dijerat dengan unsur Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE karena Pelaku telah dengan sengaja dan/tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi kabar bohong dan menyesatkan sehingga Korban mengirimkan uang senilai Rp 408 juta kepada Pelaku. Pengiriman uang tersebut dilakukan melalui transaksi elektronik, yakni melalui rekening bank. Dengan demikian unsur-unsur perbuatan unsur Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE yaknisetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik TERPENUHI ;
Bahwa dalam hubungan atau aktivitas komunikasi antara Pelaku dan Korban telah terjadi transaksi elektronik karena telah terjadi perbuatan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU ITE bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Yang dimaksudkan dengan kerugian Konsumen dalam kasus ini adalah bahwa dalam hubungan tersebut menjadi pihak kedua (konsumen) yang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak pertama yakni pelaku ;
Bahwa dengan adanya kerugian yang dialami korban senilai Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta) yang telah dikirimkan oleh Korban kepada Pelaku telah terpenuhi seluruh unsure perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE yaknisetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;
Bahwa kerugian yang dialami oleh ATMINAH merupakan kerugian konsumen dalam transaki elektronik, sedangkan ATMINAH bukan merupakan konsumen dalam transaksi karena Konsumen dalam pengaturan Pasal 28 ayat (1) UU RI Tahun 2008 tentang ITE tidak bisa dimaknai secara sempit sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi.kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, namun lebih dari itu harus dimaknai secara luas, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Dalam kasus ini, korban adalah salah satu pihak dalam transaksi elektronik yang dilakukan dengan pihak Pelaku. Pelaku selaku yang menyampaikan informasi kepada Korban dapat dimaknai sebagai Pihak pertama dalam sebuah transaksi elektronik. Kesimpulan, pengertian konsumen dalam UU ITE tidak dimaknai secara sempit, tapi juga harus secara komprehensif untuk menjangkau tindakan penipuan yang dilakukan seperti dalam kasus ini ;
Bahwa kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik memiliki arti bahwa kerugian yang dialami oleh konsumen secara luas, artinya kerugian tersebut harus dapat diperhitungkan secara materi dan bukan imateril. Secara sederhana, Konsumen yang dimaksud disini adalah konsumen akhir, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun secara komprehensif juga dimaknai sebagai salah satu pihak dalam transaksi elektronik. Kerugian yang dimaksud dalam konteks Pasal 28 ayat (1) adalah kerugian materiil atau kerugian secara ekonomis yang menimpa salah satu pihak dalam transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik yang dilakukan Pelaku dengan Korban, telah menimbulkan kerugian yang dialami Korban karena tindakan Pelaku yang menyampaikan sejumlah kabar bohong dan menyesatkan ;
BUYUNG GDE FAJAR, S.T. memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan orang yang bernama sdri ATMINAH, AHMAD MUHAMAD alias MUHAMAD DURAKSA maupun sdr ANDRES CANIAGO ;
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap barang bukti yang terdiri dari :
1(satu) Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut simcard telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001 ;
1 (satu) Handphone merek samsung duos warna hitam model GT-E1272 simcard micro Nomor: 085317629555 imei: 351618064688603 dan 351619064688601 ;
1 (satu) Handphone Android merek LG warna gold double nomor simcard: 089520027393 dan 085320467267 No imei : 356272060124513 dan 35627206012452 ;
1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut simcard telkomsel ICCID 0020000010454046 ;
Bahwa tujuan Ahli melakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap Handphone, simcard adalah Sesuai Permintaan dari Dir Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui Surat Nomor: R/1607/VII/2015/ Reskrimsus, tanggal 29 Juli 2015, dan surat Kapolda Jateng Nomor: R/1667/VIII/2015/ Reskrimsus, tanggal 5 Agustus 2015 Perihal: Permintaan pemeriksaan secara laboratoris, sesuai rujukan dari Laporan polisi nomor: LP/B/287/VI/2015/Jateng/Reskrimsus, Tanggal 30 Juli 2015, tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dengan tersangka AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN untuk pengangkatan file komunikasi telepon, chat BBM, badoo.com yang pernah dilakukan korban dengan tersangka dan pengangkatan file foto yang ada di handphone sesuai dengan barang bukti handphone dan simcard yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng berkaitan dengan penipuan menggunakan media elektronik ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan secara digital forensik untuk pengangkatan file komunikasi, foto yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan menggunakan sarana elektronik terhadap barang bukti berupa Handphone dan simcard dengan menggunakan peralatan baik software maupun hardware yang sesuai dengan standar operating procedure pemeriksaan Digital Forensik ;
Bahwa terhadap barang bukti elektronik dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik, SOP 4 tentang Penerimaan Barang bukti, SOP 10 tentang Akuisisi HP dan SIM, SOP 11 tentang Analisa HP dan SIM, yang merujuk kepada ‘Good Practice Guide for Computer Based Electronic Evidence’ yang diterbitkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) dan 7Safe di Inggris, dan ‘Forensic Examination of Digital Evidence: A Guide for Law Enforcement’ yang diterbitkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah Department of Justice, Amerika Serikat ;
Bahwa Prosedur Pemeriksaan meliputi :
a) pemeriksaan secara umum menggunakan S.O.P 1, tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik ;
b) pemeriksaan HP dan SIM Card menggunakan S.O.P 10 tentang Akuisisi HP dan SIM ;
c) S.O.P 11 tentang Analisa HP dan SIM ;
Bahwa hasil pemeriksaan digital forensic yang telah dilakukan ahli terhadap barang bukti berupa :
a) 1 (satu) handphone warna hitam merk Samsung, model : GT-E1205Y, IMEI : 356755066467449, tetapi tidak terdapat memory Eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, didapatkan informasi berupa : Call Log 208 (67 deleted), danSMS Messages 125 (100 deleted) ;
Dari data tersebut tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan ;
1 (satu) SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100018829825904, dari dalam handphone warna hitam merk Samsung model: GT-E1205Y,IMEI: 356755066467449, tetapi tidak terdapat memory Eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN,didapatkan informasi berupa : Call Log, Contact, SMS Messages, dll sebagaimana yang tercantum pada Tabel 3 Hal 5 Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 862/FKF/ 2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
Dari data-data tersebut di atas, terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Contact SIM, atas nama : Asmati, Entries Phone: General 082225522255 sebagaimana yang tercantum pada Tabel 4 Hal 5 Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 862/FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
1 (satu) buah handphone warna hitam, merk Samsung, model : GT-E1272, IMEI 1: 351618064688603 & IMEI 2: 351619064688601, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, tidak dapat dilakukan akuisisi dan analisa data karena terdapat Connection Incompatibility pada barang bukti;
1 (satu) SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100717526295556 dari dalam 1 (satu) buah handphone warna hitam, merk Samsung, model : GT-E1272, IMEI 1: 351618064688603 & IMEI 2: 351619064688601, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, didapatkan informasiberupa : Call Log, Contact, SMS Messages ;
Sebagaimana yang tercantum pada Tabel 5 Hal 5 Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 862/FKF/ 2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
Dari data-data tersebut di atas, terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Contact SIM, atas nama : Korban, Entries Phone: General 082225522255 ;
Sebagaimana yang tercantum pada Tabel 6 Hal 6 Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 862/FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
1 (satu) buah handphone warna backcover emas, merk LG, model : LG-D690, IMEI A : 356272060124513 & IMEI B: 356272060124521, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, didapatkan informasi berupa : Chats BBM, Contact, User Accounts, Web History ;
Sebagaimana yang tercantum pada Tabel 7Hal 6 Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 862/FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
Dari data-data tersebut di atas, terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa:27 (dua puluh tujuh) buah file gambar berformat Joint Photographics expert group (.jpeg) berekstensi .jpg ;
sebagaimana yang telah tertuang pada Tabel 8 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:862/FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
dan dilakukan analisa hexdump pada image file barang bukti, didapatkan informasi berupa karakter/kata-kata/kalimat pada offset 0xeafc7205 ; Length : 25290 ;
sebagaimana yang telah tertuang pada Lampiran 1 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:862/FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
1 (satu) SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100120524672670,dari dalam handphone warna backcover emas, merk LG, model: LG-D690, IMEI A: 356272060124513 & IMEI B: 356272060124521, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, didapatkan informasiberupa: Call Log, Contact, SMS Messages, dll. Namun tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan ;
1 (satu) SIMCard 3, ICCID: 89628950001096417464,dari dalam handphone warna backcover emas, merk LG, model: LG-D690, IMEI A: 356272060124513 & IMEI B: 356272060124521, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin (alm) JAJANG JAENUDIN, didapatkan informasiberupa: Call Log, Contact, SMS Messages, dll, Namun tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan ;
1 (satu) buah handphone warna backcover emas, merk Samsung, model : SM925F S6, IMEI: 356272060124513, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962101025735029843,tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari ATMINAH Binti TUWARGI, didapatkan informasi berupa : Call Log,MMS Messages, Chats Google+ Wall & Chats Line, SMS Messages, Data Files Images, dll.
Dari data-data tersebut pada tabel 11, terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Call logs sebanyak 16 panggilan seluruhnya dengan status deleted, dengan rincian : 14 panggilan dari dan ke nomor MSISDN : +6282318982590 dalam kurun waktu tanggal 25/06/2015 pukul 7:57:43 sampai dengan tanggal 27/06/2015 pukul 22:01:13 dan 2 panggilan berupa Missed call dari nomor MSISDN : +6285317629555 pada tanggal 28/06/2015 pukul 20:36:03 &Incoming call dari nomor MSISDN : +6285317629555 pada tanggal 28/06/2015 pukul 20:36:58,serta Data files Image berupa 20 (dua puluh) buah file gambar berformat Joint Photographics Expert Group (JPEG) berekstensi .jpg sebagaimana yang telah tertuang pada Tabel 12 Hal 12 sampai Hal 16 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:862/ FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
1 (satu) buah SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962101025735029843 dari handphone warna backcover emas, merk Samsung, model: SM925F S6, IMEI: 356272060124513, disita dari ATMINAH Binti TUWARGI, didapatkan informasiberupa : Contacts SIM dan SIM Data;
Dari data-data tersebut di atas, terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Contact SIM, sebanyak 2 (dua) nama yaitu atas nama :P Andreas Lion, Entries Phone : +6285317629555 dan Penipu, Entries Phone : +6282318982590.
sebagaimana yang telah tertuang pada Tabel 14 Hal 16 sampai Hal 17 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:862/ FKF/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Atminah melalui media jejaring social dengan aplikasi Badoo.com., waktu itu terdakwa memasang profil dan foto saya dengan foto Heriyanto Pratama, kemudian masuk nama Aat (Atminah) diakun badoo.com saya selanjutnya dia memberikan nomor PIN nya kemudian saya dengan dia BBM an dan telepon-telepon an ;
Bahwa di akun Badoo.com tersebut terdakwa mengaku sebagai copilot LION AIR ;
Bahwa terdakwa kenalan dengan saksi ATMINAH melalui akun Badoo.com dengan nama profil dan foto HERIYANTO PRATAMA setengah badan kemudian pada hari tanggal lupa sekitar awal bulan juni 2015 pukul 20.00 WIB, terdakwa membuka akun badoo.com tersebut, ternyata ada muncul/masuk foto perempuan dengan nama saat itu lupa, selanjutnya terdakwa like dan langsung chat dengan kata Hai, yang dijawab oleh hai juga, sehingga terdakwa langsung balas dengan memberikan PIN BB 51FB8C53 ke perempuan tersebut, selanjutnya sudah tidak ada komunikasi melalui chatingan dengan perempuan tersebut ;
Bahwa pada siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa membuka akun badoo.com di HP LG milik terdakwa ternyata ada balasan dari perempuan tersebut, yaitu jawabannya Ya selanjutnya terdakwa tutup badoo.com dan tidak melakukan chatingan ;
Bahwa setelah berapa lama terdakwa buka BBM ternyata PIN BB terdakwa sudah di INVITE oleh perempuan tersebut, dan baru tahu nama di BBMnya adalah ATMINAH, selanjutnya mulai hari itu saya kalau komunikasi dengan ATMINAH menggunakan BBM, awalnya BBM an cuma sebentar karena waktu itu ATMINAH BBM saya banyak sekali dan tidak balas ;
Bahwa isi BBM dari saksi ATMINAH nadanya cemburu kepada terdakwa dan ditanya kenapa BBMnya gak dibalas sedangkan waktu itu terdakwa sedang main, kemudian terdakwa membalas dengan alasan lagi sibuk kerja setelah itu selesai gak ada komunikasi dengan saksi ATMINAH ;
Bahwa waktu itu terdakwa belum berkomunikasi melalui telepon dengan saksi ATMINAH karena terdakwa belum diberi nomor HP oleh saksi ATMINAH, dan pada waktu malam harinya saat terdakwa membuka BBM, saksi ATMINAH mengirim nomor telpon kepada terdakwa dengan nomor telpon 082225522255, namun terdakwa tidak langsung menelepon sehingga saksi ATMINAH mengirim BBM menanyakan kenapa belum telpon sehingga terdakwa menelpon saksi ATMINAH dengan nomor telpon 082318982590 dimana dalam komunikasi tersebut terdakwa menggunakan nama HERIYANTO PRATAMA dan mengaku sebagai copilot Lion Air ;
Bahwa dalam percakapan tersebut yang dibicarakan antara lain mengenai status, dimana terdakwa sempat menanyakan status saksi ATMINAH dan dijawab katanya "saya lagi proses cerai” dan saat saksi ATMINAH menanyakan status terdakwa, terdakwa menjawab berstatus duda cerai mati anak satu dan bekerja sebagai co pilot Lion Air ;
Bahwa terdakwa membuat sendiri akun badoo.com menggunakan profil seorang laki-laki menggunakan jas dan berdasi dengan nama Heriyanto pada akhir bulan Mei 2015 menggunakan Handphone LG dua simcard, simcard telkomsel dan simcard provider 3, imei 35627206010124513 dan imei 356272060124521, dengan akses email ke akun badoo.com melalui email [email protected] ;
Bahwa terdakwa menggunakan nama, profil dan foto HERIYANTO PRATAMA di akun Badoo.com kemudian di BBM juga serta waktu telpon dengan saksi ATMINAH karena waktu download foto HERIYANTO di Goegle sudah ada nama HERIYANTO PRATAMA yang tertera di baju bagian dada sebelah kiri atas dengan maksud agar sama dengan nama yang ada dibaju tersebut agar saksi ATMINAH tidak curiga ;
Bahwa waktu pertama kali terdakwa menelpon saksi ATMINAH, terdakwa mengatakan “Hello sayang”, kemudian saksi ATMINAH bilang “jangan panggil; sayang, panggil aja MIMI” setelah itu terdakwa memanggil saksi ATMINAH dengan sebutan MIMI sedangkan saksi ATMINAH memanggil terdakwa dengan sebutan PIPI ;
Bahwa saat berkomunikasi melalui telepon dan BBM antara terdakwa dengan saksi ATMINAH, baik terdakwa maupun saksi ATMINAH saling merayu dan terdakwa mengatakan akan menikahi saksi ATMINAH sedangkan saksi ATMINAH mengatakan bersedia mengorbankan semuanya termasuk suami untuk menikah dengan terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi ATMINAH mengirim/transfer uang kepada saya beberapa kali yaitu awalnya saksi ATMINAH mengirimkan uang sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), kemudian Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan mau ngurus cuti untuk menikah, kemudian kirim lagi Rp.80.000.000, 00 (delapan puluh juta rupiah) untuk mengurus mutasi pekerjaan, kirim lagi untuk beli perhiasan untuk beli tiket jumlahnya lupa, kirim lagi Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membebaskan saya dari kasus narkoba sehingga total uang yang dikirm saksi ATMINAH kepada terdakwa sekitar Rp.408.000.000,00 (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa untuk pengiriman/transfer uang dari saksi ATMINAH tersebut, terdakwa minta dikirim ke rekening atas nama ANDRES CANIAGO di Bank BNI 46, yang terdakwa akui sebagai pimpinan kerja di Lion Air ;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kalau gaji terdakwa selama 3 (tiga) tahun per bulan Rp.25.000.000,00 sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) belum cair dan kalau cair akan dikirim ke rekening saksi ATMINAH ;
Bahwa terdakwa pernah meminta saksi ATMINAH untuk mengirimkan Fotocopy KTP dan nomor rekening Bank BNI milik saksi ATMINAH kepada terdakwa dengan alasan untuk mengajukan cuti ke Pati buat tunangan/menikah dengan saksi ATMINAH sedangkan nomor rekening untuk mengirim gaji terdakwa selama 3 (tiga) tahun kontrak kerja di Lion Air per bulan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kalau sudah cair, sehingga saksi ATMINAH mengirim foto copy KTP dan juga nomor rekeningnya di Bank BNI atas namanya dengan cara difoto selanjutnya dikirimkan melalui BBM ke terdakwa ;
Bahwa nomor HP yang terdakwa gunakan untuk menghubungi/menelepon saksi ATMINAH adalah 082318982590 sedangkan nomor saksi ATMINAH yang terdakwa hubungi adalah 082225522255 ;
Bahwa terdakwa pernah menelepon saksi ATMINAH mengatakan hendak pulang ke Semarang, juga mau menikah hanya pura-pura saja karena waktu itu tujuannya hanya mau menipu saksi ATMINAH supaya saksi ATMINAH mengirimkan uang dengan berbagai alasan ;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan ditangkap oleh petugas Bandara Batam, karena tas terdakwa kedapatan membawa sabu-sabu yang bukan milik terdakwa dan untuk menebusnya memerlukan biaya sejumlah Rp 300,000,000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian terdakwa meminta bantuan saksi ATMINAH dan supaya saksi ATMINAH percaya terdakwa menelepon dengan mengaku sebagai ANDRES CANIAGO pimpinan kerja terdakwa di Lion Air juga meminta tolong seorang wanita nakal di Cipanas yang namanya terdakwa tidak tahu seakan - akan wanita tersebut mengaku sebagai Ibu terdakwa, untuk menelpon saksi ATMINAH dan memberitahukan bahwa terdakwa ditangkap di Batam dan dia akan menyusul ke Batam dan minta bantuan untuk mengusahakan uang untuk menebus terdakwa dari kasus sabu-sabut tersebut sehingga saksi ATMINAH mengirim uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi ATMINAH pernah mengirim gambar foto-foto telanjang di HP terdakwa karena waktu awal terdakwa kenalan melalui telpon terdakwa minta foto-foto telanjang saksi ATMINAH dengan maksud berpura-pura mau nikah dengan saksi ATMINAH agar saksi ATMINAH yakin, maka terdakwa minta foto, dimana awalnya saksi ATMINAH tidak mau dan meminta foto terdakwa lebih dulu, kemudian terdakwa mengirimkan foto HERIYANTO telanjang tapi setengah badan satu foto kemudian kirim lagi foto telanjang punya orang lain yang di download dari facebook satu foto, setelah itu saksi ATMINAH mengirimkan gambar foto telanjang bulat dirinya sebanyak 9 (Sembilan) foto melalui BBM ke BBM terdakwa ;
Bahwa foto-foto telanjang milik saksi ATMINAH tidak terdakwa gunakan untuk apa-apa hanya di simpan saja di galeri HP LG yang terdakwa gunakan dan terdakwa tidak pernah menunjukan atau mengirimkan foto-foto saksi ATMINAH kepada pihak lain ;
Bahwa uang terdakwa terima dari saksi ATMINAH sejumlah Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), telah terdakwa gunakan untuk :
Beli sepeda motor satria FU tahun 2015 seharga Rp. 20.700.000,00 belum keluar STNK maupun BPKBnya an. Yohanes Suwarno sesuai dengan foto motor yang ditunjukkan penyidik ;
Beli sepeda motor satria FU tahun 2014 hanya STNK saja tanpa BPKB seharga Rp. 6.500.000,-a.n Indra Gunawan sesuai dengan foto yang ditunjukkan penyidik ;
Beli emas berupa kalung , gelang, cincin, liontin tersangka simpan dirumah seharga Rp.3.498.000,- ;
Infak Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Zakat Mall di serah di Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Untuk biaya selamatan 100 hari Bapak meninggal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Uang tunai masih ada sebesar Rp.161.176.000,00 dengan rincian Rp 110.000.000,00 terdakwa simpan di Jok sepeda motor Satria FU tahun 2015 yang digunakan waktu terdakwa ditangkap polisi dan uang tunai yang sejumlah Rp 51.176.000,00 (lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdakwa simpan di Tas pinggang berikut buku tabungan bank BNI 46 atas nama ANDRES CANIAGO dan kartu ATM BNI ;
Selain itu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk foya-foya, minum-minuman keras dengan teman-teman dan juga buat cari cewek.
Bahwa terdakwa membeli sepeda motor Satria FU tahun 2015 menggunakan nama YOHANES SUWARNO karena waktu itu terdakwa tidak punya KTP dan Pak YOHANES SUWARNO itu calon Mertua terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan saksi ATMINAH ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil uang yang telah dikirim saksi ATMINAH dari rekening BNI atas nama Andres Caniago menggunakan kartu ATM BNI di mesin ATM BNI dengan batas pengambilan setiap kali ambil uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa orang yang bernama ANDRES CANIAGO sebenarnya tidak ada dan yang mengambil tabungan adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa yang menguasai dan memegang buku rekening tabungan Bank BNI 46 a.n ANDRES CHANIAGO berkut Kartu ATM debitnya adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa memperoleh buku rekening tabungan Bank BNI 46 a.n ANDRES CHANIAGO berkut Kartu ATM debit dengan cara membeli dari teman terdakwa yang pernah sama-sama jadi narapidana di Lapas Garut bernama Dany seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 April 2015 di pengkolan Kota Garut ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1). 2 (dua) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
2). 1 (satu) kalung dan 1 (satu) liontin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
3). 3 (tiga) gelang keroncong berikut dengan dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
4). 1 (satu) cincin berikut dengan suratpembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
5). 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin tanpa surat pembelian ;
6). 1 (satu) unit kendaraan R2 Suzuki FU 150 CC warna Hijau Hitam nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
7). 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R2 Suzuki FU 150 SCD2 warna Hijau Hitam tahun 2014 No Pol.: D-6026-MC atas nama Indra Gunawan alamat Sukasari RT 005 RW 010 Cibiru Bandung nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
8). 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki type FU150SCD2A warna hitam belum ada Nomor kendaraan, tahun pembuatan 2015 ;
9). 1 (satu) lembar asli kuitansi dari CV Buana Surya Mandiri , dibuat di Garut tanggal 24 juni 2015, yang diterima dari Tn Johanes Suwarno sebesar Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut :
1 (satu) lembar bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri tanggal 25 Juni 2015 kepada Tn Johanes Suwarno alamat Perum Abdi Negara 2 No 163 RT 03/10 Karangpawitan, jenis kendaraan sepeda motor Suzuki, type: FU150SCD2A, No mesin: 411692, No Rangka: 411491, warna hitam, tahun pembuatan 2015 ;
Kunci sepeda motor suzuki warna hitam berikut dengan remote alarm pengaman kendaraan ;
Buku servis kendaraan suzuki ;
10). Uang tunai total sejumlah Rp.161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari :
1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
534 ( lima ratus tiga puluh empat ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
2 (dua) keping uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah) ;
11). 1(satu) buah Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut Simcard Telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001 ;
12). 1(satu) buah Handphone merek Samsung Duos warna hitam model GT-E1272 Simcard Micro Nomor : 085317629555 Imei : 351618064688603 dan 351619064688601 ;
13). 1(satu) buah Handphone Android merek LG warna Gold Double Nomor Simcard: 089520027393 dan 085320467267 Nomor Imei : 356272060124513 dan 35627206012452 ;
14). 1(satu) buku tabungan BNI yang dikeluarkan BNI kantor cabang Bandung nomor rekening 0363820577 atas nama Bpk. Andres Caniago ;
15). 1 (satu) kartu ATM Debit Master Card yang dikeluarkan BNI No. Kartu: 526422002174 7625 ;
16). 1 (satu) ATM bank BJB Nomor Kartu : 622011 205322 000121 ;
17). 1 (satu) buah tas pinggang merek Eiger ;
18). 5 (lima) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0091255889 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
19). 3 (tiga) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 8985020040 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
20). 1 (satu) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0981521683 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
21).3 (tiga) lembar Foto Copy buku Tabungan BNI kantor Cabang Pati nomor rekening 0231090366 atas nama Ibu ATMINAH periode tanggal 31/05/15 s/d tanggal 30/06/15 ;
22). 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut Simcard Telkomsel ICCID 0020000010454046 ;
23). 1 (satu) lembar Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan ;
24). 1 (satu) lembar notifikasi SMS CIF 9327723956, Account No 363820577, No HP 087827404943 ;
25). 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga No 3205071605130002 nama kepala Keluarga Tatan S alamat KP Bebedahan RT 04 RW 01 Kelurahan/Desa Cisarua Kec. Samarang Kab Garut ;
26). 1 (satu) lembar surat keterangan domisili Nomor:148/BS/KC/XII/2014 nama warga Andres Caniago alamat Domisili Kp. Bojong menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang dibuat H. Dadan Kardana selaku Kepala Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung tanggal 29 Desember 2014 ;
27). 1 (satu) lembar FC KTP Kab Garut Prop Jawa Barat NIK 3205071411920003 atas nama Andres Caniago dan spesimen tanda tangan atas nama Andres Caniago ;
28). 1 (satu) lembar FC Formulir tambahan pembukaan rekening nasabah perorangan atas nama Andres Caniago No rekening 363820577, CIF 9327723956 dibuat di Bandung tanggal 31 Desember 2014 dan ditanda tangani Andres Caniago ;
29). 3 (tiga) lembar FC formulir pembukaan rekening BNI No CIF 9327723956 atas nama Andres Caniago ;
30). 10 (sepuluh) lembar rekening koran BNI Cab Bandung, Rekening BNI Taplus periode tanggal 16 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 nomor rekening 0363820577 ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awal bulan Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI berkenalan dengan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA duda anak satu yang bekerja di co.Pilot melalui media jejaring sosial di akun badoo.com, kemudian perkenalan tersebut dilanjutkan komunikasi melalui BBM dan komunikasi melalui telpon ;
Bahwa benar hubungan antara saksi ATMINAH dengan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA awalnya sebagai teman saja, namun sejak tanggal 16 Juni 2015 berubah menjadi hubungan spesial dimana terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA melalui BBM dan telpon mengatakan akan menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI diminta untuk mengirimkan Foto Copy KTP dan mengirimkan rekening Bank dengan maksud akan digunakan sebagai syarat pengajuan cuti HERIYANTO PRATAMA dimana hal ini dilakukan terdakwa untuk meyakinkan saksi ATMINAH binti TUWARGI sehingga pada tanggal 17 Juni 2015 malam saksi ATMINAH binti TUWARGI mengirim KTP dan Buku Tabungan BNI atas nama saksi ATMINAH binti TUWARGI melalui BBM dimana copy KTP dan Copy Buku rekening tabungan tersebut untuk mencairkan gaji yang sudah tertahan di kantor selama 3 tahun senilai total Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan menurut HERIYANTO PRATAMA gaji tersebut baru akan dapat dimasukkan rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI apabila HERIYANTO PRATAMA sudah bersama saksi ATMINAH binti TUWARGI dan apabila ditelpon oleh atasannya yang bernama ANDRES CANIAGO, saksi ATMINAH binti TUWARGI disuruh menjawab bahwa HERIYANTO PRATAMA sudah bersama saksi ATMINAH binti TUWARGI ;;
Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2015 pagi hari terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan No HP 082318982590 ke nomor saksi ATMINAH binti TUWARGI 082225522255 yang intinya bahwa terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA sedang mengurus cuti 2 (dua) bulan untuk menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI di Pati dan sekaligus untuk cuti nikah dengan saksi ATMINAH binti TUWARGI dimana menurut terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA selama cuti 2 (dua) bulan tersebut HERIYANTO PRATAMA harus mencarikan co.pilot pengganti dan perlu uang sebagai pengganti cuti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sedangkan saat itu HERIYANTO PRATAMA hanya memiliki uang Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sehingga HERIYANTO PRATAMA meminjami uang pada saksi ATMINAH binti TUWARGI senilai Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk menggenapi kekurangannya agar dapat mengganti uang cuti ke kantornya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar atas permintaan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA tersebut, pada tanggal 18 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan tanggal 19 Juni 2015 mentransfer sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) ke rekening ANDRES CHANIAGO melalui ATM BNI, setelah mentransfer uang ke rekening atas nama ANDRES CHANIAGO, saksi ATMINAH binti TUWARGI menerima telpon dari orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO yang mengklarifikasi mengenai kebenaran KTP dan nomor rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI, selain itu juga dikatakan ada biaya tambahan lagi untuk mengurus mutasi HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang dan masalah biaya nanti akan dijelaskan oleh Pak HERIYANTO PRATAMA kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
Bahwa benar pada tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH mengatakan bahwa menindak lanjuti pembicaraan telpon dari Pak ANDRES CANIAGO tentang rencana kepindahan tugas HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang ada biaya sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk menembak tanda tangan berkas yang harus ditanda tangani oleh ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) jadi total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI jawab “lho saya gak pernah lihat kamu tapi kamu kok uang- uang terus, kemudian HERIYANTO mengatakan “ ya tinggal hitungin aja nanti saya ganti” dan kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI mengatakan ke HERIYANTO , “ ya udah besok tak carikan uangnya nanti saya kirim.” ;
Bahwa benar pada tanggal 21 juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui ATM BCA ke rekening Andres Caniago dan tanggal 21 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO, tanggal 22 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Bahwa benar pada tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 03.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli perhiasan yang akan diberikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI dan akan diganti setelah uang gajinya cair dan masuk ke rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI sehingga pada Tanggal 22 Juni 2015 melalui teler Bank BNI 46 Pati, saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Bahwa benar HERIYANTO PRATAMA berjanji akan menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI pada tanggal 24 Juni 2015 di Semarang dan berangkat dari Batam pukul 09.00 WIB, tiba di Semarang pukul 11.00 WIB sehingga pada tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi ATMINAH binti TUWARGI bersama saksi SETYOWATI, berangkat ke Semarang dan menginap di Hotel Novotel Semarang ;
Bahwa benar pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi ATMINAH binti TUWARGI berangkat dari Hotel Novotel ke Bandara Ahmad Yani Semarang untuk menjemput HERIYANTO PRATAMA, namun sesampainya di Bandara saksi ATMINAH binti TUWARGI ditelpon oleh seorang ibu yang mengaku sebagai ibunya HERIYANTO PRATAMA sambil menangis, mengatakan bahwa HERIYANTO PRATAMA ditangkap di Bandara Hangnadin Batam karena ditemukan sabu-sabu setengah kresek di tas milik HERIYANTO PRATAMA, selain itu, orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO juga menelpon mengatakan harus terbang ke Batam untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh HERIYANTO PRATAMA, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI sambil menangis mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut bukan miliknya dan menceritakan bahwa ada pramugari yang datang ke apartemen HERIYANTO PRATAMA di pagi harinya dan mungkin meletakkan barang tersebut tanpa sepengetahuan HERIYANTO PRATAMA, dan hal tersebut yang membuat saksi ATMINAH binti TUWARGI percaya dimana menurut HERIYANTO PRATAMA untuk mengatasi masalah tersebut harus membayar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana saat itu Ibu HERIYANTO PRATAMA sudah ada uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lim apuluh juta rupiah) kemudian HERIYANTO PRATAMA minta tolong saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk mengusahakan dalam waktu cepatnya, dengan adanya permintaan dari HERIYANTO atas uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, saksi ATMINAH binti TUWARGI kirim ke rekening Bank BNI 46 an ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Danamon milik adik saksi ATMINAH binti TUWARGI ke rekening BNI milik Andres Caniago sedangkan sisanya sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim saksi ATMINAH binti TUWARGI melalui ATM BCA Pemuda Semarang ;
Bahwa benar pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI dan mengatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Tanjung Pinang bernama Pak Andre dan Kanitnya yang bernama Pak Asep juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan menjelaskan akan menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI tanggal 29 Juni 2015 ke Pati bersama Ibunya dan Andres Caniago, atas permintaan tersebut, pada tanggal 25 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI transfer melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah ) ke rekening Andres Caniago dan tanggal 26 Juni 2015 saksi mentransfer lagi melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar setelah saksi ATMINAH binti TUWARGI mengirimkan uang ke rekening BNI an ANDRES CANIAGO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk bayar Kasat Reskrim dan Kanit reskrimnya, kemudian HERIYANTO PRATAMA menelpon lagi kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI mengatakan membutuhkan ongkos Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli tiket Garuda dari Batam ke Semarang untuk 3 orang, sehingga pada tanggal 26 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking dan tanggal 27 Juni 2015 transfer Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) melalui ATM BCA ;
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi ATMINAH binti TUWARGI mengalami kerugian seluruhnya atas uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank BNI atasnama ANDRES CANIAGO atas arahan dari Pelaku HERIYANTO PRATAMA dalam perkara ini sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa benar saksi ATMINAH binti TUWARGI percaya kepada seseorang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA dan menuruti semua arahannya sehingga saksi ATMINAH binti TUWARGI mau mentransfer sejumlah uang walaupun saksi ATMINAH binti TUWARGI tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka dengan seseorang yang mengaku HERIYANTO PRATAMA disebabkan:awal mula saksi ATMINAH binti TUWARGI ada masalah dengan suami dan pisah rumah kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI berkenalan dengan orang yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA dan mengaku berprofesi sebagai co pilot Lion Air yang mengajak untuk menikah, hal ini membuat saksi ATMINAH binti TUWARGI tertarik dan percaya dengan penjelasan HERIYANTO PRATAMA bahwa serius untuk menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI, sehingga saksi ATMINAH binti TUWARGI menuruti semua apa yang dikatakan oleh HERIYANTO PRATAMA ;
Bahwa benar uang yang terdakwa terima dari saksi ATMINAH sejumlah Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), telah terdakwa gunakan untuk :
Beli sepeda motor satria FU tahun 2015 seharga Rp. 20.700.000,00 belum keluar STNK maupun BPKBnya an. Yohanes Suwarno sesuai dengan foto motor yang ditunjukkan penyidik ;
Beli sepeda motor satria FU tahun 2014 hanya STNK saja tanpa BPKB seharga Rp. 6.500.000,-a.n Indra Gunawan sesuai dengan foto yang ditunjukkan penyidik ;
Beli emas berupa kalung , gelang, cincin, liontin tersangka simpan dirumah seharga Rp.3.498.000,- ;
Infak Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Zakat Mall di serah di Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Untuk biaya selamatan 100 hari Bapak meninggal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Uang tunai masih ada sebesar Rp.161.176.000,00 dengan rincian Rp 110.000.000,00 terdakwa simpan di Jok sepeda motor Satria FU tahun 2015 yang digunakan waktu terdakwa ditangkap polisi dan uang tunai yang sejumlah Rp 51.176.000,00 (lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdakwa simpan di Tas pinggang berikut buku tabungan bank BNI 46 atas nama ANDRES CANIAGO dan kartu ATM BNI ;
Selain itu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk foya-foya, minum-minuman keras dengan teman-teman dan juga buat cari cewek.
Bahwa benar terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan saksi ATMINAH ;
Bahwa benar orang yang bernama ANDRES CANIAGO sebenarnya tidak ada dan yang mengambil tabungan adalah terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;
Kerugian konsumen dalan transaksi elektronik ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa yang dimaksud orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa AHMAD MUHAMAD als. AHMAD DURAKSA bin JAJANG JAENUDIN (alm) dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyebarkan mempunyai makna bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik didistribusikan kepada lebih dari 1 (satu) orang melalui sistem elektronik, dalam hal ini yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan, sedangkan berita bohong dan menyesatkan mempunyai arti bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang mengandung informasi yang tidak benar yang mengakibatkan konsumen terjebak untuk melakukan keputusan atau tindakan yang salah, apabila ia telah mengetahui sebelumnya bahwa informasi yang dia terima adalah tidak benar, maka ia tidak akan melakukan keputusan atau tindakan tersebut. Informasi yang tidak benar tersebut terkait dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (pengaturan Pasal 9 UU ITE). Pada penawaran tercantum jelas kompetensi, syarat-syarat, keterangan yang detail mengenai barang atau jasa dari si penawar. Sehingga akibat informasi yang tidak benar tersebut konsumen mengalami kerugian yang dapat diperhitungkan secara materil dan bukan kerugian imateril ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa awal bulan Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI berkenalan dengan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA duda anak satu yang bekerja di co.Pilot melalui media jejaring sosial di akun badoo.com, kemudian perkenalan tersebut dilanjutkan komunikasi melalui BBM dan komunikasi melalui telpon dimana hubungan antara saksi ATMINAH dengan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA awalnya sebagai teman saja, namun sejak tanggal 16 Juni 2015 berubah menjadi hubungan spesial dimana terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA melalui BBM dan telpon mengatakan akan menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI diminta untuk mengirimkan Foto Copy KTP dan mengirimkan rekening Bank dengan maksud akan digunakan sebagai syarat pengajuan cuti HERIYANTO PRATAMA dimana hal ini dilakukan terdakwa untuk meyakinkan saksi ATMINAH binti TUWARGI sehingga pada tanggal 17 Juni 2015 malam saksi ATMINAH binti TUWARGI mengirim KTP dan Buku Tabungan BNI atas nama saksi ATMINAH binti TUWARGI melalui BBM dimana copy KTP dan Copy Buku rekening tabungan tersebut untuk mencairkan gaji yang sudah tertahan di kantor selama 3 tahun senilai total Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan menurut HERIYANTO PRATAMA gaji tersebut baru akan dapat dimasukkan rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI apabila HERIYANTO PRATAMA sudah bersama saksi ATMINAH binti TUWARGI dan apabila ditelpon oleh atasannya yang bernama ANDRES CANIAGO, saksi ATMINAH binti TUWARGI disuruh menjawab bahwa HERIYANTO PRATAMA sudah bersama saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA yang berprofesi sebagai co pilot Lion Air saat berkenalan dengan saksi TAMINAH binti TUWARGI dan mengatakan akan menikahi saksi ATMINAH binti TUWARGI dimana perkataan terdakwa ini membuat saksi ATMINAH binti TUWARGI percaya padahal sebenarnya terdakwa tidak bernama HERIYANTO PRATAMA dan terdakwa tidak berprofesi sebagai co pilot Lion Air melainkan terdakwa bekerja sebagai karyawan konveksi, menurut Majelis hakim perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;
Ad. 3. Unsur kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juni 2015 pagi hari terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI dengan No HP 082318982590 ke nomor saksi ATMINAH binti TUWARGI 082225522255 yang intinya bahwa terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA sedang mengurus cuti 2 (dua) bulan untuk menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI di Pati dan sekaligus untuk cuti nikah dengan saksi ATMINAH binti TUWARGI dimana menurut terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA selama cuti 2 (dua) bulan tersebut HERIYANTO PRATAMA harus mencarikan co.pilot pengganti dan perlu uang sebagai pengganti cuti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sedangkan saat itu HERIYANTO PRATAMA hanya memiliki uang Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sehingga HERIYANTO PRATAMA meminjami uang pada saksi ATMINAH binti TUWARGI senilai Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk menggenapi kekurangannya agar dapat mengganti uang cuti ke kantornya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atas permintaan terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA tersebut, pada tanggal 18 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan tanggal 19 Juni 2015 mentransfer sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) ke rekening ANDRES CHANIAGO melalui ATM BNI, setelah mentransfer uang ke rekening atas nama ANDRES CHANIAGO, saksi ATMINAH binti TUWARGI menerima telpon dari orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO yang mengklarifikasi mengenai kebenaran KTP dan nomor rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI, selain itu juga dikatakan ada biaya tambahan lagi untuk mengurus mutasi HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang dan masalah biaya nanti akan dijelaskan oleh Pak HERIYANTO PRATAMA kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juni 2015 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa yang mengaku bernama HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH mengatakan bahwa menindak lanjuti pembicaraan telpon dari Pak ANDRES CANIAGO tentang rencana kepindahan tugas HERIYANTO PRATAMA dari Batam ke Semarang ada biaya sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk menembak tanda tangan berkas yang harus ditanda tangani oleh ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) jadi total Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI jawab “lho saya gak pernah lihat kamu tapi kamu kok uang- uang terus, kemudian HERIYANTO mengatakan “ ya tinggal hitungin aja nanti saya ganti” dan kemudian saksi ATMINAH binti TUWARGI mengatakan ke HERIYANTO , “ ya udah besok tak carikan uangnya nanti saya kirim.”, sehingga pada tanggal 21 juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui ATM BCA ke rekening Andres Caniago dan tanggal 21 Juni 2015 mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO, tanggal 22 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 03.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli perhiasan yang akan diberikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI dan akan diganti setelah uang gajinya cair dan masuk ke rekening saksi ATMINAH binti TUWARGI sehingga pada Tanggal 22 Juni 2015 melalui teler Bank BNI 46 Pati, saksi ATMINAH binti TUWARGI mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening ANDRES CANIAGO ;
Menimbang, bahwa HERIYANTO PRATAMA berjanji akan menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI pada tanggal 24 Juni 2015 di Semarang dan berangkat dari Batam pukul 09.00 WIB, tiba di Semarang pukul 11.00 WIB sehingga pada tanggal 23 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi ATMINAH binti TUWARGI bersama saksi SETYOWATI, berangkat ke Semarang dan menginap di Hotel Novotel Semarang dan pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi ATMINAH binti TUWARGI berangkat dari Hotel Novotel ke Bandara Ahmad Yani Semarang untuk menjemput HERIYANTO PRATAMA, namun sesampainya di Bandara saksi ATMINAH binti TUWARGI ditelpon oleh seorang ibu yang mengaku sebagai ibunya HERIYANTO PRATAMA sambil menangis, mengatakan bahwa HERIYANTO PRATAMA ditangkap di Bandara Hangnadin Batam karena ditemukan sabu-sabu setengah kresek di tas milik HERIYANTO PRATAMA, selain itu, orang yang mengaku bernama ANDRES CANIAGO juga menelpon mengatakan harus terbang ke Batam untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh HERIYANTO PRATAMA, selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI sambil menangis mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut bukan miliknya dan menceritakan bahwa ada pramugari yang datang ke apartemen HERIYANTO PRATAMA di pagi harinya dan mungkin meletakkan barang tersebut tanpa sepengetahuan HERIYANTO PRATAMA, dan hal tersebut yang membuat saksi ATMINAH binti TUWARGI percaya dimana menurut HERIYANTO PRATAMA untuk mengatasi masalah tersebut harus membayar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana saat itu Ibu HERIYANTO PRATAMA sudah ada uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lim apuluh juta rupiah) kemudian HERIYANTO PRATAMA minta tolong saksi ATMINAH binti TUWARGI untuk mengusahakan dalam waktu cepatnya, dengan adanya permintaan dari HERIYANTO atas uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 WIB, saksi ATMINAH binti TUWARGI kirim ke rekening Bank BNI 46 an ANDRES CANIAGO sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Danamon milik adik saksi ATMINAH binti TUWARGI ke rekening BNI milik Andres Caniago sedangkan sisanya sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim saksi ATMINAH binti TUWARGI melalui ATM BCA Pemuda Semarang ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 10.00 WIB HERIYANTO PRATAMA menelpon saksi ATMINAH binti TUWARGI dan mengatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Tanjung Pinang bernama Pak Andre dan Kanitnya yang bernama Pak Asep juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan menjelaskan akan menemui saksi ATMINAH binti TUWARGI tanggal 29 Juni 2015 ke Pati bersama Ibunya dan Andres Caniago, atas permintaan tersebut, pada tanggal 25 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI transfer melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah ) ke rekening Andres Caniago dan tanggal 26 Juni 2015 saksi mentransfer lagi melalui teller BNI Cabang Pati sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah saksi ATMINAH binti TUWARGI mengirimkan uang ke rekening BNI an ANDRES CANIAGO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk bayar Kasat Reskrim dan Kanit reskrimnya, kemudian HERIYANTO PRATAMA menelpon lagi kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI mengatakan membutuhkan ongkos Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli tiket Garuda dari Batam ke Semarang untuk 3 orang, sehingga pada tanggal 26 Juni 2015 saksi ATMINAH binti TUWARGI sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking dan tanggal 27 Juni 2015 transfer Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) melalui ATM BCA ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ATMINAH binti TUWARGI mengalami kerugian seluruhnya atas uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank BNI atasnama ANDRES CANIAGO atas arahan dari Pelaku HERIYANTO PRATAMA dalam perkara ini sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dimana uang yang terdakwa terima dari saksi ATMINAH binti TUWARGI tersebut sebagin telah terdakwa pergunakan antara lain sebagai berikut ;
Beli sepeda motor satria FU tahun 2015 seharga Rp. 20.700.000,00 belum keluar STNK maupun BPKBnya an. Yohanes Suwarno sesuai dengan foto motor yang ditunjukkan penyidik ;
Beli sepeda motor satria FU tahun 2014 hanya STNK saja tanpa BPKB seharga Rp. 6.500.000,-a.n Indra Gunawan sesuai dengan foto yang ditunjukkan penyidik ;
Beli emas berupa kalung , gelang, cincin, liontin tersangka simpan dirumah seharga Rp.3.498.000,- ;
Infak Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Zakat Mall di serah di Masjid Alhidayah 3 dikampung Nangoh sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Untuk biaya selamatan 100 hari Bapak meninggal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Uang tunai masih ada sebesar Rp.161.176.000,00 dengan rincian Rp 110.000.000,00 terdakwa simpan di Jok sepeda motor Satria FU tahun 2015 yang digunakan waktu terdakwa ditangkap polisi dan uang tunai yang sejumlah Rp 51.176.000,00 (lima puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdakwa simpan di Tas pinggang berikut buku tabungan bank BNI 46 atas nama ANDRES CANIAGO dan kartu ATM BNI ;
Selain itu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk foya-foya, minum-minuman keras dengan teman-teman dan juga buat cari cewek.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1). 2 (dua) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
2). 1 (satu) kalung dan 1 (satu) liontin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
3). 3 (tiga) gelang keroncong berikut dengan dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
4). 1 (satu) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
5). 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin tanpa surat pembelian ;
6). 1 (satu) unit kendaraan R2 Suzuki FU 150 CC warna Hijau Hitam nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
7). 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R2 Suzuki FU 150 SCD2 warna Hijau Hitam tahun 2014 No Pol.: D-6026-MC atas nama Indra Gunawan alamat Sukasari RT 005 RW 010 Cibiru Bandung nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824 ;
8). 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki type FU150SCD2A warna hitam belum ada Nomor kendaraan, tahun pembuatan 2015 ;
9). 1 (satu) lembar asli kuitansi dari CV Buana Surya Mandiri, dibuat di Garut tanggal 24 juni 2015, yang diterima dari Tn Johanes Suwarno sebesar Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut:
a). 1 (satu) lembar bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri tanggal 25 Juni 2015 kepada Tn Johanes Suwarno alamat Perum Abdi Negara 2 No 163 RT 03/10 Karangpawitan, jenis kendaraan sepeda motor Suzuki, type: FU150SCD2A, No mesin: 411692, No Rangka: 411491, warna hitam, tahun pembuatan 2015;
Kunci sepeda motor suzuki warna hitam berikut dengan remote alarm pengaman kendaraan ;
c). Buku servis kendaraan suzuki ;
10).Uang tunai total sejumlah Rp.161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari :
a). 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
b). 534 ( lima ratus tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
c). 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
d). 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
e). 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
f). 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
h). 2 (dua) keping uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah) ;
Oleh karena barang bukti nomor urut 1 s/d 10 terbukti merupakan barang-barang yang diperoleh dari uang milik saksi ATMINAH binti TUWARGI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi ATMINAHbinti TUWARGI ;
11). 1(satu) buah Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut simcard telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001 ;
12). 1(satu) buah Handphone merek samsung duos warna hitam model GT-E1272 simcard micro Nomor:085317629555 imei: 351618064688603 dan 351619064688601 ;
13). 1(satu) buah Handphone Android merek LG warna gold double nomor simcard: 089520027393 dan 085320467267 No imei : 356272060124513 dan 35627206012452 ;
Oleh karena barang bukti nomor urut 11 s/d 13 merupakan sarana dan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti ini masih mempunyai nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang bukti ini dirampas untuk Negara ;
14). 1(satu) buku tabungan BNI yang dikeluarkan BNI kantor cabang Bandung nomor rekening 0363820577 atas nama Bpk. Andres Caniago;
15). 1 ( satu) kartu ATM Debit master card yang dikeluarkan BNI nomor kartu: 526422002174 7625 ;
barang bukti nomor urut 14 s/d 15, dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung ;
16). 1 (satu) ATM bank BJB nomor kartu : 622011 205322 000121 ;
Barang bukti Nomor urut 16, dikembalikan kepada Bank BJB Cabang Bandung ;
17). 1 (satu) buah tas pinggang merek eiger ;
Oleh karena barang bukti ini terbukti merupakan milik terdakwa yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa ;
18). 5 (lima) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0091255889 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
19). 3 (tiga) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 8985020040 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
20). 1 (satu) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0981521683 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015 ;
21).3 (tiga) lembar Foto Copy buku Tabungan BNI kantor Cabang Pati nomor rekening 0231090366 atas nama Ibu ATMINAH periode tanggal 31/05/15 s/d tanggal 30/06/15 ;
22). 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut simcard telkomsel ICCID 0020000010454046;
Oleh karena barang bukti Nomor urut 18 s/d 22 merupakan milik saksi ATMINAH binti TUWARGI dan disita dari saksi ATMINAH binti TUWARGI maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
23). 1 (satu) lembar Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan ;
24). 1 (satu) lembar notifikasi SMS CIF 9327723956, Account No 363820577, No HP 087827404943 ;
25). 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga No 3205071605130002 nama kepala Keluarga Tatan S alamat KP Bebedahan RT 04 RW 01 Kelurahan/Desa Cisarua Kec. Samarang Kab Garut ;
26). 1 (satu) lembar surat keterangan domisili Nomor:148/BS/KC/XII/2014 nama warga Andres Caniago alamat Domisili Kp. Bojong menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang dibuat H. Dadan Kardana selaku Kepala Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung tanggal 29 Desember 2014 ;
27). 1 (satu) lembar FC KTP Kab Garut Prop Jawa Barat NIK 3205071411920003 atas nama Andres Caniago dan spesimen tanda tangan atas nama Andres Caniago ;
28). 1 (satu) lembar FC Formulir tambahan pembukaan rekening nasabah perorangan atas nama Andres Caniago No rekening 363820577, CIF 9327723956 dibuat di Bandung tanggal 31 Desember 2014 dan ditanda tangani Andres Caniago ;
29). 3 (tiga) lembar FC formulir pembukaan rekening BNI No CIF 9327723956 atas nama Andres Caniago ;
30). 10 (sepuluh) lembar rekening koran BNI Cab Bandung, Rekening BNI Taplus periode tanggal 16 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 nomor rekening 0363820577 ;
Oleh karena barang bukti Nomor urut 23 s/d 30 disita dari Bank BNI Cabang Bandung maka patut dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi ATMINAH binti TUWARGI ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AHMAD MUHAMAD alias AHMAD DURAKSA Bin JAJANG JAENUDIN (alm). telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5.1. 2 (dua) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
5.2. 1 (satu) kalung dan 1 (satu) liontin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
5.3. 3 (tiga) gelang keroncong berikut dengan dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
5.4. 1 (satu) cincin berikut dengan surat pembelian emas dari Toko perhiasan molek tanggal 8 Juli 2015 seharga Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
5.5. 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin tanpa surat pembelian;
5.6. 1 (satu) unit kendaraan R2 Suzuki FU 150 CC warna Hijau Hitam nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824;
5.7. 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R2 Suzuki FU 150 SCD2 warna Hijau Hitam tahun 2014 No Pol.: D-6026-MC atas nama Indra Gunawan alamat Sukasari RT 005 RW 010 Cibiru Bandung nomor rangka: MH8BG41AEJ274212, Nomor mesin: AE52ID268824;
5.8. 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki type FU150SCD2A warna hitam belum ada Nomor kendaraan, tahun pembuatan 2015;
5.9. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari CV Buana Surya Mandiri , dibuat di Garut tanggal 24 juni 2015, yang diterima dari Tn Johanes Suwarno sebesar Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut:
5.9.1. 1 (satu) lembar bukti penyerahan motor dari CV Buana Surya Mandiri tanggal 25 Juni 2015 kepada Tn Johanes Suwarno alamat Perum Abdi Negara 2 No 163 RT 03/10 Karangpawitan, jenis kendaraan sepeda motor Suzuki, type: FU150SCD2A, No mesin: 411692, No Rangka: 411491, warna hitam, tahun pembuatan 2015;
5.9.2. Kunci sepeda motor suzuki warna hitam berikut dengan remote alarm pengaman kendaraan;
5.9.3. Buku servis kendaraan suzuki;
5.10. Uang tunai total sejumlah Rp.161.176.000,- (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari :
5.10.1. 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
5.10.2. 534 ( lima ratus tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
5.10.3. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.10.4. 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
5.10.5. 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
5.10.6. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
5.10.7. 2 (dua) keping uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah)
5.1. s/d 5.10, dikembalikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI.
5.11. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung model GT-E1205Y Imei 356755066467449 berikut simcard telkomsel No HP 082318982590 ICCID 621000188298259001;
5.12. 1 (satu) buah Handphone merek samsung duos warna hitam model GT-E1272 simcard micro Nomor:085317629555 imei: 351618064688603 dan 351619064688601;
5.13. 1 (satu) buah Handphone Android merek LG warna gold double nomor simcard: 089520027393 dan 085320467267 No imei : 356272060124513 dan 35627206012452
5.11. s/d 5.13 dirampas untuk Negara.
5.14. 1(satu) buku tabungan BNI yang dikeluarkan BNI kantor cabang Bandung nomor rekening 0363820577 atas nama Bpk. Andres Caniago;
5.15. 1 ( satu) kartu ATM Debit master card yang dikeluarkan BNI nomor kartu: 526422002174 7625;
5.14. dan 5.15 dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung.
5.16. 1 (satu) ATM bank BJB nomor kartu : 622011 205322 000121
dikembalikan kepada Bank BJB Cabang Bandung.
5.17. 1 (satu) buah tas pinggang merek eiger
dikembalikan kepada Terdakwa.
5.18. 5 (lima) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0091255889 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015.
5.19. 3 (tiga) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 8985020040 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015.
5.20. 1 (satu) lembar rekening koran BCA asli cap stempel BCA nomor rekening 0981521683 atas nama ATMINAH periode 15/06/2015 s/d 30/06/2015.
5.21. 3 (tiga) lembar Foto Copy buku Tabungan BNI kantor Cabang Pati nomor rekening 0231090366 atas nama Ibu ATMINAH periode tanggal 31/05/15 s/d tanggal 30/06/15.
5.22. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy S6 SM-G925F warna Gold Imei: 359667064109799 berikut simcard telkomsel ICCID 0020000010454046.
5.18 s/d 5.22 dikembalikan kepada saksi ATMINAH binti TUWARGI.
5.23. 1 (satu) lembar Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan;
5.24. 1 (satu) lembar notifikasi SMS CIF 9327723956, Account No 363820577, No HP 087827404943;
5.25. 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga No 3205071605130002 nama kepala Keluarga Tatan S alamat KP Bebedahan RT 04 RW 01 Kelurahan/Desa Cisarua Kec. Samarang Kab Garut;
5.26. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili Nomor:148/BS/KC/XII/2014 nama warga Andres Caniago alamat Domisili Kp. Bojong menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang dibuat H. Dadan Kardana selaku Kepala Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung tanggal 29 Desember 2014 ;
5.27. 1 (satu) lembar FC KTP Kab Garut Prop Jawa Barat NIK 3205071411920003 atas nama Andres Caniago dan spesimen tanda tangan atas nama Andres Caniago;
5.28. 1 (satu) lembar FC Formulir tambahan pembukaan rekening nasabah perorangan atas nama Andres Caniago No rekening 363820577, CIF 9327723956 dibuat di Bandung tanggal 31 Desember 2014 dan ditanda tangani Andres Caniago;
5.29. 3 (tiga) lembar FC formulir pembukaan rekening BNI No CIF 9327723956 atas nama Andres Caniago;
5.30. 10 (sepuluh) lembar rekening koran BNI Cab Bandung, Rekening BNI Taplus periode tanggal 16 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 nomor rekening 0363820577 .
5.23 s/d 5.30 dikembalikan kepada Bank BNI Cabang Bandung.
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 30 November 2015, oleh kami JOOTJE SAMPALENG, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, S.H. M.Hum., dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 01 DESEMBER 2015, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG PARDIANTI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh ACHMAD RIYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
OKTAFIATRI K, S.H., M.HumJOOTJE SAMPALENG, S.H., M.H.
NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ENDANG PARDIANTI, S.H.