57/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 57/PID.SUS/2018/PT KDI
- Terdakwa : MUSTAKIM.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl tanggal 22 Mei 2018 - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000. 00(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 57/PID.SUS/2018/PT KDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUSTAKIM.
Tempat Lahir : Wolasi .
Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 18 Maret 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Kepala Desa Wolasi.
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukumnya RISAL AKMAN, SH.,M.H. DAN INDRA,SH.,MH., semuanya Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office “ Risal Akman & Rekan”., yang berkantor di Jl. Patimura Lr. Kopila, Kel. Watulondo, Kec. Puwatu Kota Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Maei 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo No.48 /SK.Pid/5/2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 30 Mei 2018 Nomor 57/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tertanggal 02 Mei 2018 Reg. Perk. Nomor 01/Rp.9/Euh.1/05/2018, yang berbunyi sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa Ia terdakwa MUSTAKIM, pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018, bertempat di DesaWolasi Kec. Wolasi Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili perkara ini, setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurahmembuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu) H. ALI MAZI, SH. dan DR. LUKMAN ABUNAWAS, SH. M.Si akan melakukan kampanye di Desa Wolasi Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar jam 08.00 wita bertempat disamping mesjid Desa Wolasi saksi Mono menemui terdakwa dengan tujuan memberitahukan akan ada kampanye tatap muka pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 1 (satu) H. Ali Mazi, SH. dan DR. H. Lukman Abunawas SH. M.Si. di Desa Wolasi dan pada saat itu saksi Mono menyampaikan kepada terdakwa akan meminjam alat pengeras suara atau Sound System milik pemerintah Desa Wolasi dengan berkata “ Bos saya minta dulu alat pengeras suaramu” lalu di jawab oleh terdakwa “ iya boleh, tapi ingat itu anak yang akan operasikan” dan saksi Mono mengatakan “ oh iya, oke nanti saya kasih itu anak-anak untuk pembeli rokok” selanjutnya saksi Moni Pamit kepada terdakwa dan langsung pulang kerumah.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa datang dirumah saksi NGGIHA tempat dilaksanakannya kampanye dan pada saat itu terdakwa berdiri didekat para tim sukses atau simpatisan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu) H. ALI MAZI, SH. dan DR. LUKMAN ABUNAWAS, SH. M.Si yang sedang mempersiapkan pelaksanaan kampanye tatap muka diteras dan di halaman rumah saksi NGGIHA, kemudian saksi ARMAWAN menghampiri terdakwa lalu saksi ARMAWAN mengajak terdakwa keluar dari halaman rumah saksi NGGIHA menuju samping mesjid Al-Mu’minin Desa Wolasi dan saksi ARMAWAN menyampaikan kepada terdakwa dengan menggunakan bahasa daerah Tolaki dengan kata-kata “ keno bisa, imbuleto leesu okino tewali ilaa ikeni” artinya “ kalau bisa pulangmi dulu, tidak boleh kita berada disini” kemudian terdakwa menjawab “ oh iye, iye okiji” artinya “ oh iya, iya oke” kemudian saksi ARWAWAN menuju Rumah Paimin yang berhadapan langsun dengan lokasi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu) H. ALI MAZI, SH. dan DR. LUKMAN ABUNAWAS, SH. M.Si tetapi terdakwa kembali kerumah Saksi NGGIHA, beberapa saat kemudian tim kampanye datang bersama calon wakil Gubernur nomor urut 1 (satu) DR. LUKMAN ABUNAWAS, SH. M.Si kemudian duduk di kursi yang telah disiapkan dirumah saksi NGGIHA dan terdakwa duduk dikursi didekat alat pengeras suara diteras Rumah saksi NGGIHA yang masih berdekatan dengan tempat duduk Tim Kampanye sampai kampanye itu selasai pada pukul 11.40 Wita.
- Bahwa setelah selasai kampanye tatap muka pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 1 (satu) H. Ali Mazi, SH. dan DR. H. Lukman Abunawas SH. M.Si. dirumah makan selera Nusantara milik saksi Nggiha di Desa Wolasi saksi Mono menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar kepada terdakwa dengan maksud untuk diberikan kepada operator alat pengeras suara dan yang membantu mengangkat alat pengeras suara tersebut ke tempat kampanye.
- Bahwa alat pengeras suara/sound system yang digunakan Kampanye pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 1 (satu) H. Ali Mazi, SH. dan DR. H. Lukman Abunawas SH. M.Si adalah milik pemerintah Desa Wolasi dan yang mengangkat atau membawa alat pengeras suara/sound system tersebut dari Balai Desa Wolasi ketempat Kampanye adalah saksi Budi Gunawan dan saksi Adriansyah atas perintah terdakwa (selaku kepala Desa Wolasi) dengan upah masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat kampanye tatap muka pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 1 (satu) H. Ali Mazi, SH. dan DR. H. Lukman Abunawas SH. M.Si. dirumah makan selera Nusantara milik saksi Nggiha di Desa Wolasi peserta yang hadir kurang lebih 100 (seratus) orang dan petugas yang memonitoring kegiatan kampanye tersebut yang berada ditempat kampanye tersebut yaitu Nining Rahmawati (PPL Desa Wolasi), saksi Kristo (PPL Desa Aoma), Sutiani (PPL Desa Lelekaa), saksi Junadi (PPL Desa Amoito), saksi Armawan, saksi Syawaluddin dan Herman (Panwascam Kec. Wolasi), dimana pada saat itu terdakwa menggunakan baju kaos berkerah warna merah dan celana panjang kain.
Perbuatan terdakwa MUSTAKIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tertanggal 18 Mei 2018, Nomor Reg.Perkara : 01/Rp.-9/Euh.2.P/2018, Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaMUSTAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Sebagai Kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi tenggara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUSTAKIMberupa pidana penjara 2 (dua) Bulan 15 (lima belas) hari, dengan perintah agar Terdakwa tersebut segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit Speaker Merk PROEL;
- 2 (dua) unit subwoofer Merk PROEL;
- 1 (satu) buah Mic Merk Shure Warna Hitam silver + Kabel;
- 1 (satu) buah Mic Tanpa Merk warna Hitam + Kabel;
- 1 (satu) unit Stavol Merk Mitsuka Tipe jvc-3000;
- 1 (satu) unit Genset Merk Krisbow Daya 8500 watt;
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim
- 1 (satu) rangkap keputusan Bupati Konawe Selaytan Nomor:141/935 tahun 2016 tanggal 30 juni 2016 tentang pengangkatan kepala Desa dalam wilayah kabupaten Konawe Selatan yang telah disahkan oleh kepala Desa Wolasui An. Mustakim
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim
Menetapkan agar Terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 22 Mei 2018 Nomor /Pid.S/2018/PN Adl, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa MUSTAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Kepala Desa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon”, sebagaimana dakwaaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTAKIM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut di atas tidak perlu dijalankankecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa selama 2 (dua) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) unit Speaker Merk PROEL;
2 (dua) unit subwoofer Merk PROEL;
1 (satu) buah Mic Merk Shure Warna Hitam silver + Kabel;
1 (satu) buah Mic Tanpa Merk warna Hitam + Kabel;
1 (satu) unit Stavol Merk Mitsuka Tipe jvc-3000;
1 (satu) unit Genset Merk Krisbow Daya 8500 watt;
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim;
1 (satu) rangkap keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor:141/935 tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang pengangkatan kepala Desa dalam wilayah kabupaten Konawe Selatan yang telah disahkan oleh kepala Desa Wolasi An. Mustakim;
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo bahwa pada tanggal 24 Mei 2018, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 22 Mei 2018 Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Andoolo bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa ;
Memori banding tanggal 24 Mei 2018 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 24 Mei 2018 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penasehat Hukum terdakwa pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada tanggal 25 Mei 2018 ;
Kontra memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 28 Mei 2018 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 24 Mei 2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 24 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam menjatuhkan Putusannya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dan juga dengan Putusan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak ada upaya tangkal dimasyarakat, serta kemungkinan untuk menimbulkan efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi tidak efektif oleh karena rendahnya putusan tersebut.
Bahwa terhadap pertimbangan yuridis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut tentang Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa kami jaksa penuntut Umum menyatakan sudah tepat dan benar kecuali mengenai hukuman yang dijatuhkan saja yang menurut kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah sangat ringan dan dibawah setengah dari tuntutan kami.
Berdasarkan alasan kami Jaksa Penuntut Umum diatas, kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding dengan menjatuhkan Putusan sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dan memohon agar ketua Pengadilan Tinggi Sultra melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor :1/Pid.S/ 2018/PN.Adl. Tanggal 22 Mei 2018.
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menyatakan TerdakwaMUSTAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Kepala Desa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagaimana dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUSTAKIM berupa pidana penjara 2 (dua) Bulan 15 (lima belas) hari , dengan perintah agar Terdakwa tersebut segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) unit Speaker Merk PROEL;
2 (dua) unit subwoofer Merk PROEL;
1 (satu) buah Mic Merk Shure Warna Hitam silver + Kabel;
1 (satu) buah Mic Tanpa Merk warna Hitam + Kabel;
1 (satu) unit Stavol Merk Mitsuka Tipe jvc-3000;
1 (satu) unit Genset Merk Krisbow Daya 8500 watt;
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim
- 1 (satu) rangkap keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor:141/935 tahun 2016 tanggal 30 juni 2016 tentang pengangkatan kepala Desa dalam wilayah kabupaten Konawe Selatan yang telah disahkan oleh kepala Desa Wolasui An. Mustakim;
Dikembalikan kepada Desa Wolasi melalui terdakwa Mustakim
Menetapkan agar Terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18Mei 2018 atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 Mei 2018 yang intinya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan Hukum Acara dimana Kewenangan Memeriksa, mengadili dan Memutus Perkara A quo Telah Daluwarsa Atau Lewat Waktu 7 (Tujuh) hari berdasarkan Pasal 148 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang, dengan alasan dan pertimbangan :
Bahwa dengan mencermati putusan Sela Pengadilan Negeri Andoolo yang telah menolak eksepsi terdakwa/terbanding terkait dengan Daluwarsa atau lewat waktu hak memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo.
Bahwa kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat denga pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, sebab dengan mencermati surat pelimpahan perkara terdakwa oleh saudara Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Andoolo terbukti sebagaimana register Nomor : TAR-/R.3.18/Euh.2/05/2018. Tanggal 3 Mei 2018.
Bahwa surat pelimpahan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Andoolo selaku Penuntut Umum diisertai dengan Surat dakwaan NOMOR REG. PER. : 01/RP-9/EUH.1.P/05/2018tertanggal 02 Mei 2018 atas diri terdakwa MUSTAKIM, S. Pd, tersebut, yang secara resmi dan telah dibacakan dipersidangan pada hari ini dalam bentuk dakwaan tunggal yakni terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pemilihan kepala Daerah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ”Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang”
Bahwa selanjutnya atas pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan penuntut umum atas diri terdakwa ke Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo selanjutnya telah mengeluarkan Penetapan Nomor : 56/Pen.Pid/2018/PN.Andoolo Tanggal 3 Mei 2018 tentang penentuan hari sidang, dimana Pengadilan Negeri Andoolo melalui Ketua/Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara a quo kemudian menetapkan hari persidangan yang akan dilaksanakan pada hari, Selasa, 15 Mei 2018.
Bahwa terkait dengan tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut, telah diatur secara tegas dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 151 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang, dengan uraian :
Pasal 146 ayat (3) :
Bahwa penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 46 ayat (6) :
Bahwa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.
Pasal 47 ayat (1) :
Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 148 ayat (1) :
Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana tindak pidana pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.w
Bahwa dengan mencermati surat pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaaan Negeri Andoolo kepada Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 3 Mei 2018, yang juga telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Tanggal 3 Mei 2018 dan Surat Penetapan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 56/Pen.Pid/2018/PN. Andoolo Tanggal 3 Mei 2018 tentang penentuan hari sidang yang akan memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MUSTAKIM.
Bahwa dengan memperhatikan antara surat pelimpahan berkas perkara terdakwa dengan penetapan hari sidang perdana yang dilakukan oleh ketua/majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo ternyata tenggang waktu bagi Pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo telah lewat 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas perkara oleh penuntut umum sebagaimana telah diatur secara khusus dalam Pasal 148 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang” yang berbunyi :
”Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana tindak pidana pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara”
Apabila dicermati surat pelimpahan berkas perkara terdakwa oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Andoolo adalah tertanggal 3 Mei 2018, sedangkan penetapan hari sidang pertama baru dilakukan hari Selasa 15 Mei 2015. Maka dengan demikian tenggangwaktu bagi Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa telah daluwarsa atau telah lewat 7 (tujuh) hari karena itu telah bertentangan dan melanggar Pasal 148 ayat (1) UU No. 1 Tahun
2015 Jo. UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang”
Bahwa sehubungan dengan hal diatas, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 148 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, maka Pengadilan Negeri Andoolo tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan mengadili dan meneruskan perkara terdakwa, disebabkan karena tenggang waktu penyelesaian perkara telah lewat sedangkan pemeriksaan persidangan baru dimulai pada Tanggal 15 Mei 2018, sehingga dengan demikian, maka adalah beralasan hukum pula bila Putusan pengadilan Negeri Andoolo tersebut dapat dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara ditingkat banding ini menyatakan Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan Hukum Acara sehingga harus dibatalkan dan menyatakan perkara terdakwa ”DINYATAKAN GUGUR”
Bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara tidak cermat karena haruslah dinyatakan batal dan atau tidak dapat diterima, dengan alasan pertimbangan berikut ini :
Bahwa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap menyusun unsur delik dari ketentuan pidana yang dilanggar oleh terdakwa yakni Pasal Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa unsur delik dari ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 telah secara terang, jelas dan lengkap terurai bahwa ”
”Setiap Pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan lain yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Bahwa sedangkan penuntut umum dalam surat dakwaannya hanya menyusun sebagian dari unsur deliknya saja, dimana unsur ”Setiap Pejabat, unsur dengan sengaja dan unsur merugikan salah satu pasangan calon” tidak diuraikan oleh saudara penuntut umum, oleh karena dengan kenyataan demikian maka surat dakwaan seperti itu dipandang sebagai dakwaan yang tidak lengkap dan tidak cermat, sehingga konsekwensi juridis atas surat dakwaan yang telah disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap adalah bertentangan dengan maksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga haruslah dinyatakan batal dan atau tidak dapat diterima.
Bandingkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2436 K/Pid/1988Tanggal 2 Mei 1990 yang mambatalkan Surat dakwaan Penuntut Umum karena JPU tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan/menyebutkan rumusan dari unsur delik Pasal 362 KUHP karena itu dakwaan menjadi tidak cermat dan batal demi hukum, demikian pula Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 492 K/Pid/1981 Tanggal 8 Januari 1983, dimana JPU tidak secara lengkap menyebutkan unsur-unsur delik dalam surat dakwaanya, maka surat dakwaan menjadi batal.
Tentang Keberatan Penuntut Umum :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan atas penjatuhan pidana oleh Pengadilan Negeri Andoolo yang menurut penuntut umum belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan beratnya idana yang dijatuhkan dianggap ringan dan dibawah setengah dari tuntutan penuntut umum.
Bahwa menaggapi keberatan tersebut, kami penasehat terdakwa berpendapat bahwa keberatan penuntut umum tersebut tidak bernilai juridis, sebab penuntut umum sendiri tidak memberikan uraian pertimbangan dan dasar yang menjadi alasan sehingga penjatuhan pidana oleh Hakim Pada Pengadilan Negeri Andoolo tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Bahwa penjatuhan pidana oleh Pengadilan Negeri Andoolo sepenuhnya adalah kempetensi dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan tidak tunduk terhadap berapa besar tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, lagi pula keberatan penuntut umum tersebut tidak terkait dengan hukum acara yang diterapkan oleh pengadilan Negeri Andoolo, karena itu kami berpendapat keberatan penuntut umum tersebut haruslah dikesampinkgan.
Bahwa Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan alasan hukum berikut :
Bahwa dengan mencermati pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang telah berpendapat bahwa unsur-unsur delik yang didakwakan kepada diri terdakwa telah terbukti, akan tetapi ternyata apa yang dipertimbangkan oleh judex factie tersebut telah bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.-
Bahwa menurut hemat kami dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntutumum tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2018 bertempat dirumah makan Nusantara milik saksi NGGIHA di Desa Wolasi kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan telah diadakan kampanye dialogis dari pasangan Ali Mazi – Lukman, dimana sebelumnya saksi Moni telah melaporkan kepada terdakwa selaku Kepala Desa terkait adanya kegiatan kampanye tersebut, juga saksi Moni telah meminjam sound system milik Pemerintah Desa Wolasi dengan memberikan biaya untuk operator yang membawa alat pengeras suara tersebut ke rumah saksi NGGIHA tempat diadakannya kampanye.
Bahwa terdakwa yang ikut hadir di tempat kegiatan kampanye diaologis tersebut dengan hanya bersifat fasif dan tidak membawa atribut atau simbol – simbol sebagai kepala desa apalagi terlibat aktif dalam kegiatan kampanye dimaksud, sebab baik tempat pelaksanaan, agenda acara ataupun lainnya bukanlah atas inisiatif dari terdakwa melainkan adalah urusan tim kampanye pasangan calon Nomor Urut 1 tersebut.
Bahwa penggunaan sound system oleh tim pasangan calon Ali Mazi-Lukman yang dipinjam oleh saksi Moni melalui terdakwa apakah dapat dianggap telah menguntungkan pasangan calon dapat dilihat kembali pada maksud dan tujuan diadakannya kampanye oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 21 UU No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa :
”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur calon bupati dan calon walikota”
Bahwa apabila dicermati tujuan dan maksud kampanye oleh pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur di Desa Wolasi Kab. Konawe Selatan, maka telah jelas bahwa kegiatan kampanye dimaksudkan untuk meyakinkan kepada pemilih dengan menawarkan visi-misi serta program kerja pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur bila nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan diatas, maka terdakwa yang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor Urut 1 di Desa Wolasi dengan posisi fasif serta penggunaan sound system oleh pasangan calon tidak dapat dipandang sebagai telah menguntungkan pasangan calon, sebab kehadiran Kepala Desa tidak terbukti akan menguntungkan pasangan calon yang bersangkutan lagi pula dengan penggunaan fasilitas pemerintah melalui sound sytem tidak akan mempengaruhi pemilih atau wajib pilih yang akan menggunakan hak pilihnya memilih pasangan calon Ali Mazi – Lukman pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi tenggara Periode 2018 – 2023, yang kebetulan pada saat itu mendapat gilirian kampanye di wilayah Desa Wolasi Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan.
Bahwa dari fakta dipersidangan tidaklah terbukti terdakwa sebagai Kepala Desa telah melibatkan diri dan atau terlibat serta tidak netral dalam arti berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dalam kegiatan kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu, maupun terdakwa telah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum dan selama masa kampanye yang meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga ataupun masyarakat Desa Wolasi untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor Urut 1 dengan berakronim AMAN.
Bahwa pertanyaanya kemudian adalah apakah perbuatan terdakwa yang berada dilokasi kampanye dengan alat pengeras suara (sound system) milik pemerintah desa yang dipinjamkan kepada tim pasangan calon Nomor Urut 1 tersebut dapat dikategorikan dan dipandang sebagai keputusan yang menguntungkan dari pasangan calon gubernur dengan berakronim AMAN tersebut.
Bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kembali dikaji secara komfrehenshif yang bernilai juridis, mengenai tujuan dan makna kampanye dari pasangan calon itu sendiri sebagaimana telah kami kemukakan diatas (vide Pasal 1 angka 21 UU No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 10 Tahun 2016.-
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan sebagaimana telah kami kemukakan diatas, maka kami untuk dan atas nama terdakwa mohon kepada yang terhormat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, berkenan mempertimbangkan Kontra Memorie Banding ini, selanjutnya memutuskan :
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 01/Pid.S/2018/PN.Adl Tanggal 22 Mei 2018 tersebut, dan :
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
Menyatakan Perkara Nomor : 01/Pid.S/2018/PN.Adl atas nama terdakwa MUSTAKIM dengan surat dakwaan Nomor : NOMOR REG. PER. : 01/RP-9/EUH.1.P/05/2018 tertanggal 02 Mei 2018 GUGUR DEMI HUKUM.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tersebut, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum adalah batal demi hukum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntuntan hukum.
Memulihkan harkat dan martabat serta kemampuan dan kedudukan terdakwa sebagaimana semula.-
Demikian Kontra Memorie Banding ini kami ajukan, atas dipertimbangkannya diucapkan terima kasih.-
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimemeriksa dan mengadilidengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 22 Mei 2018 Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Adl dan telah membaca, memperhatikan memori banding Penuntut UmumKejaksaaan Negeri Konawe Selatan tertanggal 24 Mei 2018dan Kontra memori banding yang dibuat oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 28 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa walaupun Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding terhadap perkara ini, namun didalam kontra memori banding terdakwa yang diajukan oleh Penasehat hukumnya juga keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Andoolo sedangkan didalam kontra memori bandingnya menyangkut tentang eksepsi yang berkenaan dengan telah lewat waktu Pengadilan Negeri Andoolo dalam mengadili perkara ini, dantentang dakwaan Penuntut Umum tidak cermat maka Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsi tersebut ;
Tentang Pengadilan Negeri Andoolo telah lewat waktu/melebihi waktu 7 (tujuh) hari dalam mengadili perkara ini;
Menimbang,bahwa suatu hal yang harus diketahui bahwa yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam pasal 148 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 harus dihitung secara rasional dimana dalam mengadili perkara pidana Majelis Hakim pun harus menetapkan hari sidang dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi dengan cara memanggil secara patut, oleh karena itu ketentuan 7 (tujuh) hari dalam pasal tersebut harus ditafsirkan 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa dengan penafsiran tersebut maka Pengadilan Negeri Andoolo tidak melebihi waktu yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 148 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 ;
Tentang Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Mustakim juga berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diuraikan secara cermat dan jelas telah menguraikan secara jelas locus dan tempus delicti dan uraian singkat tentang perkara yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 (ayat 26) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon dimaksud dalam ketentuan pasal 71 (ayat 1) UU No 10 tahun 2016 adalah merupakan unsur alternatif sehingga tidak ada salahnya bila Penuntut Umum mendakwakan salah satu unsur saja perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat bahwa putusan Sela Pengadilan Negeri Andoolo tentang Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa sudah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa terhadap pokok perkara Penuntut Umum dalam memori bandingnya berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa oleh Pengadilan Negeri Andoolo terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan, sedangkan dalam kontra memori bandingterdakwa mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Andoolo salah menerapkan hukum pembuktian dan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidanan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pokok perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang adanya fakta bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa meminjamkan Sound Sistim milik (inventaris) Desa, atau memberikan fasilitas lain milik Desa untuk kampanye pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur walaupun bukan atas inisiatif terdakwa, dapat dipandang sebagai menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga memenuhi unsur ketiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada pasal 188 ayat 1 UU No 10 tahun 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap hukuman yang telah dijatuhkan atas diri terdakwa oleh Pengadilan Negeri Andoolo dalam putusan Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl tanggal 22 Mei 2018 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memandang telah tepat, telah memenuhi rasa keadilan dengan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl tertanggal 22 Mei 2018 tersebut harus dikuatkan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal-pasal dalam KUHAP serta Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Adl tanggal 22 Mei 2018 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000.00(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 04 Juni 2018 oleh kami: PURWADI, S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Majelis dengan SAPAWI, S.H., M.H., dan VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H. M Si., Sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan WakilKetua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanggal 30 Mei 2018, Nomor 57/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018, telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta MUUMA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
SAPAWI, S.H.,M.H. PURWADI, S.H.,M.Hum.
VIKTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H.,M.Si.
Panitera Pengganti,
Ttd
M U U M A