274/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Gampingan No. 01, Po Box 259, RT. 05, RW. 01
Also in 7 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 274/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Eka Dewi Iswanti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1439/PJ./2012 tanggal 18 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. EKAMAS FORTUNA, tempat kedudukan Desa Gampingan No. 1, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38483/PP/M.III/13/2012, Tanggal 31 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.12/2011, tanggal 23 Juni 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding tanggal 01 September 2010 dan diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen tanggal 24 September 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010, Masa Pajak Januari 2008, Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas ketetapan yang menolak keberatan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.411.406.605,00 | 0,00 | 1.411.406.605,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 151.229.241,00 | 0,00 | 151.229.241,00 |
| Kredit Pajak | 20.177.361,00 | 0,00 | 20.177.361,00 |
| Pajak yang Tidak/(Kurang) Dibayar | 131.051.880,00 | 0,00 | 131.051.880,00 |
Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 62.904.902,00 | 0,00 | 62.904.902,00 |
| Pajak yang Masih Harus Dibayar | 193.956.782,00 | 0,00 | 193.956.782,00 |
bahwa adapun alasan permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
ASPEK FORMAL
Dasar Hukum
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;”;
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding”;
bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Formal
bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;
bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;
bahwa KEP-601/WPJ.12/2011 diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2011, diterima pada tanggal 23 Juni 2011;
bahwa batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 22 September 2011;
bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;
bahwa Banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding, yakni KEP-601/WPJ.12/2011, tanggal 23 Juni 2011;
bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima Keputusan yang dibanding;
bahwa bersama dengan Surat Banding ini, juga Pemohon Banding lampirkan salinan Keputusan yang dibanding yakni KEP-601/WPJ.12/2011, tanggal 23 Juni 2011;
bahwa jumlah Pajak yang terutang (yang masih harus dibayar) adalah sebesar Rp.193.956.782,00 dimana 50% dari Rp.193.956.782,00 adalah sebesar Rp.96.978.391,00;
bahwa jumlah yang terutang telah dilunasi sebesar Rp.193.956.782,00 melalui pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00686/VII/WPJ.12/KP.0903/2010 tanggal 06 Juli 2010;
bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Didi Harsa selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Linda Herawati, S.H. Nomor: 13, tertanggal 05 Agustus 2008;
bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
ASPEK MATERI
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi
bahwa butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi, menyatakan “Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan”;
bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
bahwa dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum;
bahwa Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, menyatakan “Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”;
bahwa dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda;
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan pada dasar uraian, rumusan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | cfm. Pemohon Banding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 100.886.805,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 20.177.361,00 |
| Kredit Pajak | 20.177.361,00 |
| Pajak yang Tidak/(Kurang) Dibayar | 0,00 |
Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 |
| Pajak yang Masih Harus Dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38483/PP/M.III/13/2012, Tanggal 31 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.12/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010, atas nama: PT. Ekamas Fortuna, NPWP: 01.359.560.8-654.002, beralamat di: Desa Gampingan No. 1, Kecamatan Pagak – Kabupaten Malang, P.O. BOX 259 Malang, alamat korespondensi di: Plaza BII Tower 2 Lantai 9, Jl. M. H. Thamrin Kav. 51, Jakarta Pusat 10350, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp.100.886.805,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 20.177.361,00
Kredit Pajak Rp. 20.177.361,00
Pajak Penghasilan Kurang Dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38483/PP/M.III/13/2012, Tanggal 31 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1439/PJ./2012 tanggal 18 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 19 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp1.310.519.800,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-4 dan ke-6
“bahwa dengan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atas bunga yang diterima Dupoer Finance, B.V., Terbanding secara implisit telah mengakui bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/beneficial owner dari bunga dan Dupoer Finance, B.V. adalah penduduk Belanda;”
“bahwa dengan diakuinya Dupoer Finance, B.V. sebagai pemilik manfaat dari bunga dan Dupoer Finance, B.V. adalah penduduk Belanda, persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerapan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda adalah bahwa "bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang atau ilmu pengetahuan";”
Halaman 25 alinea ke-8
“bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang tersebut di atas, Majelis telah meyakini bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat yang sebenarnya {Beneficial Owner) atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding, maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, Majelis berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan kepada Dupoer Finance, B.V. dari pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tersebut ada pada negara penerima bunga berdomisili, yaitu Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada Dupoer Finance, B.V. sebesar Rp.1.310.519.800,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (1) huruf b dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 18 ayat (4)
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.”
Pasal 26 ayat (1) huruf b
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;”
Penjelasan Pasal 26 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Article 4 Para 1 and 2, Article 11 Para 1, 2, 3, 4 and 5 Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda, menyatakan:
Article 4
“For the purposes of this Agreement, the term "resident of one of the two States" means any person who, under the law of that State, is liable to taxation therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature;”
“For the purposes of this Agreement an individual, who is a member of a diplomatic or consular mission of one of the two States in the other State or in a third State and who is a national of the sending State, shall be deemed to be a resident of the sending State if he is submitted therein to the same obligations in respect of taxes on income as are residents of that State;”
Article 11
“Interest arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in that other State.”
“However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.”
“Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in one of the two States shall be taxable only in the other State to the extent that such interest is derived by:
the Government of the other State, including political subdivisions and local authorities thereof; or
the Central Bank of the other State; or
a financial institution owned or controlled by the Government of the other State, including political subdivisions and local authorities thereof; or
any resident of the other State with respect to debt-claims guaranteed or insured by the Government of the other State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of the other State or any financial institution owned or controlled by that Government.
“Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the other Stares shall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of more than 2 years or is paid in connection with the sale on credit of any industrial, commercial or scientific equipment.”
“The competent authorities of the two States shall by mutual agreement settle the mode of application of paragraphs 2, 3 and 4.”
Bahwa Paragraf 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 07 menyatakan :
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38483/PP/M.III/13/2012 tanggal 31 Mei 2012 dapat diketahui:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang No. LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010 dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp193.956.782,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan, dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-601/WPJ.12/2011 tanggal 23 Juni 2011, yang pada prinsipnya menolak permohonan keberatan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas keputusan tersebut dan mengajukan banding dengan alasan bahwa bunga pinjaman sebesar Rp1.310.519.800,00 telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, Bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38483/PP/M.III/13/2012 tanggal 31 Mei 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada pihak yang berkedudukan di Belanda yaitu Dupoer Finance, B.V. sebesar Rp1.310.519.800,00 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti-bukti diketahui bahwa Dupoer Finance, B.V. bukan merupakan pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari bunga yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan hanya merupakan perusahaan perantara (conduit company) yang tidak memiliki substansi kegiatan usaha selain sebagai perantara pinjaman dari investor yang sesungguhnya untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian, Dupoer Finance, B.V. tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia — Belanda;
bahwa kemudian Majelis mengabulkan permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan:
bahwa dengan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atas bunga yang diterima Dupoer Finance, B.V., Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara implisit telah mengakui bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/beneficial owner dari bunga dan Dupoer Finance, B.V. adalah penduduk Belanda;
bahwa memperhatikan fakta dimana hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka Majelis berpendapat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda tetap berlaku terhadap pembayaran bunga sebesar Rp1.310.519.800,00 walaupun belum ada mode of application;
bahwa P3B Indonesia-Belanda merupakan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah dan mempunyai kedudukan sebagai lex specialis yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari ketentuan perpajakan domestik dari Negara Indonesia dan Kerajaan Belanda yang berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang merupakan penduduk (residence tax payers) masing-masing Negara tersebut;
Bahwa penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa dengan demikian pengambilan putusan oleh Majelis telah mengabaikan ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis yang telah mengabaikan persyaratan pemilik manfaat/beneficial owner untuk dapat tidaknya Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda diterapkan, karena dengan demikian Majelis telah membatasi kewenangannya sendiri secara tidak sah, padahal Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai bagian dari Hakim Administrasi diberi kewenangan untuk bertindak sesuai asas keaktifan hakim (dominus litis).
Bahwa sebagaimana dikatakan oleh Van Buren yang dikutip oleh Marbun (1997:303) (Dr. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Teori & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, tahun 2010, halaman 120) bahwa ”Hakim Administrasi diberikan peran aktif karena hakim tidak mungkin membiarkan dan mempertahankan tetap berlakunya suatu keputusan administrasi negara yang nyata keliru dan jelas bertentangan dengan UU yang berlaku, hanya karena alasan para pihak tidak mempersoalkannya dalam objek sengketa.”, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai bagian dari Hakim Administrasi diberi kewenangan untuk bertindak sesuai asas keaktifan hakim (dominus litis), sehingga seharusnya persyaratan pemilik manfaat/beneficial owner tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena penilaian bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara implisit telah mengakui bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/beneficial owner dari bunga.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat persyaratan pemilik manfaat/beneficial owner untuk dapat tidaknya Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda diterapkan tetap harus dibuktikan lebih dahulu, dan untuk menentukan apakah entitas tersebut adalah beneficial owner ataukah bukan, maka perlu dilakukan penelitian terhadap Dupoer Finance, B.V.
Bahwa berdasarkan penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II terhadap EOI dari otoritas perpajakan Belanda yang dituangkan dalam NDR-28/PJ.033/2009 tanggal 19 Juni 2009 hal Tindak Lanjut atas Hasil Pertukaran Informasi dari Otoritas Pajak Belanda terkait dengan Dupoer Finance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui: berdasarkan Laporan Keuangan Dupoer Finance B.V tahun 2004, akta pendirian Dupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangan sebagai berikut:
tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert ten Berg
nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.V
alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin 55, 1012 KK Amsterdam)
kegiatan usaha adalah Finance Company
pemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin 55 Amsterdam
Modal dasar perusahaan sebesar €90,000 (90,000 lembar, nominal €1/lembar) dan modal ditempatkan sebesar €18,000.
SPT Dupoer Finance BV tahun pajak 2004 untuk periode 07-04-2004 s.d. 31-12-2004 yang mencantumkan:
Laba sebelum pajak sebesar US$1.110,
PPh terutang sebesar US$322,
Laba bersih sebesar US$788,
Terdapat penghasilan kotor berupa bunga US$3,799,408 dan pembebanan biaya bunga sebesar US$ 3.799.408.
Laporan Keuangan Tahun-2004 Dupoer Finance BV memuat informasi antara lain sebagai berikut:
Nilai aktiva perusahaan sebesar US$22,604 dan laba bersih sebesar US$ 788,
Sumber dana berasal dari GA Global Ltd. (Secured Note Program) dengan jumlah maksimum $10 miliar. Pada tanggal 31-12-2004 dana yang diperoleh Dupoer Finance BV sebesar US$830,870,000.
Seluruh dana yang diperoleh tersebut disalurkan oleh Dupoer Finance BV kepada 29 perusahaan di Indonesia.
Terdapat saldo piutang bunga yang sama jumlahnya dengan saldo utang bunga, yaitu sebesar US$3,799,408.
Dupoer Finance B.V tidak memiliki pegawai sehingga selama tahun berjalan tidak terdapat biaya gaji, upah, atau beban social securities.
Perusahaan memiliki seorang Managing Director dan tidak memilik Supervisory Directors.
Laporan Keuangan dibuat oleh MeesPierson Intertrust BV.
Konsultan Dupoer Finance B.V. adalah Loyens & Loef N.V.
Syarat dan tingkat bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur sama dengan syarat dan tingkat bunga yang diterima Dupoer Finance B.V. dari krediturnya.
Bahwa NDR tersebut menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikan dengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:
Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yang dibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadap kepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPierson Intertrust BV)
Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BV dan sama dengan alamat Stichting Dupoer yang menjadi pemegang saham Dupoer Finance BV;
Tidak terdapat karyawan dan tidak terdapat biaya gaji karyawan atau beban social securities
Tidak terdapat manajemen yang menjalankan kebijakan perusahaan yang didukung dengan fakta bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh pihak lain yaitu MeesPierson Intertrust BV;
Bahwa Dupoer Finance BV adalah "pass-through entity" atau "conduit company" berdasarkan informasi yang terdapat dalam Laporan Keuangan dan SPT bahwa Dupoer Finance BV, yaitu:
Dupoer Finance BV menerima dana dari GA Global yang kemudian disalurkan seluruhnya kepada 29 perusahaan dengan syarat dan kondisi yang sama;
Dupoer Finance BV membukukan penghasilan bunga dari pemberian pinjaman kepada 29 perusahaan Indonesia dan membebankan biaya bunga pinjaman dengan jumlah yang sama
Harta bersih Dupoer Finance BV sebesar US $ 22,604.00 tidak sebanding dengan besarnya dana yang diperoleh dari GA Global sebesar US $ 839,870,000.00. Apabila dibandingkan dengan total komitmen dana yang akan disalurkan oleh GA Global sebesar US$ 10.000.000.000,00
Laba perusahaan sebesar US$ 788.00 tidak sebanding dengan harta yang digunakan dalam usaha sebesar US$ 834.752.727,00
Bahwa selain itu dari EOI diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam tanggapannya, otoritas pajak Belanda melampirkan dokumen Laporan Keuangan Tahun 2004 Dupoer Finance B.V. yang mencantumkan nilai Issued Notes Payable (hutang) sebesar USD.830.870.000,- dari GA.Global Limited. Jumlah tersebut adalah bagian dari maksimum USD.10.000.000.000 Secured Note Programme yang dapat diberikan oleh GA Global Limited;
Struktur aktiva dan hutang yang nampak dalam Neraca Dupoer Finance B.V. adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam tanggapannya, otoritas pajak Belanda melampirkan dokumen Laporan Keuangan Tahun 2004 Dupoer Finance B.V. yang mencantumkan nilai pendapatan Interest on Loans Receivable (piutang bunga pinjaman) dengan jumlah yang sama persis dengan biaya Interest on Issued notes Payable (hutang bunga pinjaman) sebesar USD.3.799.408;
Struktur Laporan laba Rugi Dupoer Finance B.V. adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan secara jelas bahwa fungsi/posisi/keberadaan Dupoer Finance, B.V. adalah nyata-nyata sebagai intermediary/perantara/agency dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik sebagai perantara pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga sebagai perantara pembayaran bunga dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Hal tersebut menunjukkan bahwa Dupoer Finance, B.V. tidak melakukan kegiatan administrasi operasional atau tidak ada kegiatan ekonomis seperti lazimnya suatu perusahaan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas dapat disimpulkan bahwa pendirian perusahaan Dupoer Finance, B.V. di tahun 2004 diatur berdasarkan struktur/skema transaksi yang semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;
Bahwa skema transaksinya dapat digambarkan sebagai berikut :
Belanda Other countries inc. Indonesia & Belanda
Bonds
Pinjaman Bunga Bunga
Indonesia
Bahwa terkait dengan pokok materi yang sama, Direktur Jenderal Pajak memberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk memberikan penjelasan guna menciptakan kepastian hukum mengenai pengertian dan kriteria tentang "beneficial owner" sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
Dengan demikian, maka "special purpose vehicles" dalam bentuk "conduit company", "paper box company","pass-through company" serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian "beneficial owner" tersebut di atas.
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "beneficial owner" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.”
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, berikut kami sampaikan beberapa pengertian tentang Beneficial Owner :
bahwa Paragraf 10 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July 2005, menyebutkan:
"10. Relief or exemption in respect of an item of income is granted by the State of source to a resident of the other Contracting State to avoid in whole or in part the double taxation that would otherwise arise from the concurrent taxation of that income by the State of residence. Where an item of income is received by a resident of a Contracting State acting in the capacity of agent or nominee it would be inconsistent with the object and purpose of the Convention for the State of source to grant relief or exemption merely on account of the status of the immediate recipient of the income as a resident of the other Contracting State. The immediate recipient of the income in this situation qualifies as a resident but no potential double taxation arises as a consequence of that status since the recipient is not treated as the owner of the income for tax purposes in the State of residence. It would be equally inconsistent with the object and purpose of the Convention for the State of source to grant relief or exemption where a resident of a Contracting State, otherwise than through an agency or nominee relationship, simply acts as a conduit for another person who in fact receives the benefit of the income concerned. For these reasons, the report from the Committee on Fiscal Affairs entitled "Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies" concludes that a conduit company cannot normally be regarded as the beneficial owner if; though the formal owner, it has, as a practical matter, very narrow powers which render it, in relation to the income concerned, a mere fiduciary or administrator acting on account of the interested parties."
Dalam buku berjudul "Beneficial Ownership of Royalties in Bilateral Tax Treaties" yang ditulis oleh Carl P. du Toit dikutip tulisan Klaus Vogel (Klaus Vogel on Double Taxation Conventions, 1997) yang menyatakan sebagai berikut:
"Treaty benefits should not be granted with a view to a formal title to dividends, interest, or royalties, but to the "real" title. In other words, the dispute of "form versus substance" should be decided in favour of "substance"... The "substance" of the right to receive certain yields has a dual aspect. The first is the right to decide whether or not a yield should he realized— i.e., whether the capital or assets should he used or made available for use — the second is the right to dispose of the yield. Ownership is merely formal, if the owner is fettered in regard to both aspects either in or in fact On the other hand, recourse to the treaty is justified — i.e. is not improper — if he who is entitled under the private law is five to wield at least one of the powers referred to. Hence, the "beneficial owner" is he who free to decide (1) whether or not the capital or other assets should be used or made available for use by others or (2) on how the yields therefrom should be used or (3) both."
Pengertian yang tercantum dalam OECD Tax Glossary dan IBFD International Tax Glossary,
A person who enjoys the real benefits of ownership, even though the title to the property is in another name. Often important in tax treaties, as a resident of a tax treaty partner may be denied the benefits of certain reduced withholding tax rates if the beneficial owner of the dividends etc. is resident of a third country (OECD Tax Glossary);
The term beneficial ownership is often used in contrast to legal ownership, where ownership rights are split, the latter referring to the more formal attributes such as registration, etc. (IBFD International Tax Glossary);
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Dupoer Finance, B.V. bukanlah Beneficial Owner dari penghasilan bunga tersebut. Bahwa kesimpulan ini sejalan dengan berbagai pengertian Beneficial Owner diatas;
Bahwa Majelis Hakim tidak memberikan penjelasan atau penyangkalan apakah Dupoer Finance, B.V. merupakan Beneficial Owner ataukah tidak berdasarkan pemeriksaan sendiri, namun hanya berdasarkan penilaian bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara implisit telah mengakui bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat/beneficial owner dari bunga. Majelis memberikan pendapat bahwa karena pinjaman tersebut mempunyai jangka waktu melebihi 2 tahun maka hak pemajakannya berada di Belanda, padahal sebelum menentukan hak pemajakan harus didahului dengan pemeriksaan apakah Dupoer Finance, B.V. merupakan Beneficial Owner ataukah tidak.
Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) dan (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, persyaratan untuk tidak dikenakan pajak di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Beneficial owner (pemilik manfaat) bunga merupakan penduduk Belanda; dan
Jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4);
Bahwa sementara itu, terbukanya peluang penyalahgunaan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda apabila diterapkan tanpa adanya tata cara pelaksanaannya antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Pinjaman luar negeri Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sedapat mungkin dibuat melalui perusahaan di Belanda dan akan senantiasa dibentuk untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga mendapat pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;
Pembelian kredit atas perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan dapat dilakukan melalui perusahaan dii negara Belanda meskipun sebenarnya perlengkapan tersebut bukan diproduksi di Belanda;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menyampaikan sanggahan apakah Dupoer Finance, B.V. merupakan Beneficial Owner atau bukan atas penghasilan bunga yang disengketakan. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD), dimana SKD sesuai dengan namanya merupakan pengakuan bahwa seseorang atau suatu badan usaha hukum berdomisili di negara yang menerbitkan SKD tapi tidak dengan sendirinya merupakan Beneficial Owner (sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13603/PP/M.I/13/2008 tanggal 14 Maret 2008);
Bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak dari Negara tempat penghasilan bunga bersumber (Negara Sumber) tidak berkewajiban untuk menyerahkan hak pemajakan atas penghasilan bunga tersebut, hanya karena Wajib Pajak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) dari lawan transaksi untuk membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan resident Belanda, karena dokumen tersebut tidak cukup untuk menunjukkan bahwa penerima penghasilan adalah beneficial owner dari penghasilan tersebut karena informasi yang tersedia dalam Surat Keterangan Domisili hanya menyangkut residensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka tidak terbukti bahwa Dupoer Finance, B.V. merupakan beneficial owner atas bunga yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Dupoer Finance, B.V. mempunyai hubungan istimewa, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding tidak berhak atas fasilitas penurunan tarif pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda. Dengan demikian, tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Dupoer Finance, B.V. tersebut tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestic Indonesia yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu 20%;
Bahwa sebagai bahan acuan, angka 2 huruf h Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-517/PJ.343/2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Permohonan Penjelasan Dan Konfirmasi Atas Transaksi Dengan Hubungan Istimewa, menyatakan :
“Dalam Article 28 P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia - Inggeris dan Article 26 dari P3B Indonesia - Luxemburg) antara lain diatur sebagai berikut:
Article 28 (Exchange of Information)
The competent authority of the two States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the two States concerning taxes covered by the Agreement in so far as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by one of the two States shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
Sesuai dengan judul asli dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yakni Agreement (Convention) between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of # for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, dan sesuai juga dengan UN dan OECD Commentary on Model tax Convention, maka salah satu maksud dan tujuan utama pembentukan P3B adalah untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda dan untuk mencegah tindakan penghindaran dan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan.
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3B mengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengan tujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadi apabila Wajib Pajak non-resident dari negara-negara pihak pada P3B berusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negara pihak lainnya.
Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yang dilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuan pembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan domestik Indonesia. Berdasarkan fakta dan kondisi-kondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannya restrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan.
Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia yang menganut azas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECD maupun UN Commentary on Model Tax Convention, maka klausul beneficial owner yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarif pemotongan pajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti abusive rule yang dimaksudkan agar pihak-pihak yang memang memiliki hak saja yang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yang bersangkutan. Jadi yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan bunga tersebut, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan bunga tersebut. Dengan demikian, maka conduit company dan nominee seperti misalnya Perusahaan Baru adalah bukan pemilik yang sebenarnya dari penghasilan. Pasal 11 ayat (9) P3B Indonesia-Inggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh "specific anti-avoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation of tax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment of the debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperoleh manfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Inggeris tersebut, sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka tarif pajak yang diterapkan adalah 20%.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benar-benar pihak yang berhak. Apabila dipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bunga adalah benar-benar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapat dilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.
Apabila pihak-pihak yang melakukan transaksi ternyata bukan merupakan pihak yang berhak atas fasilitas yang diberikan oleh P3B termasuk apabila Perusahaan Baru yang dibentuk memenuhi kriteria Article 29 dari P3B Indonesia-Luxemburg, maka ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan domestik Indonesia akan berlaku”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan penjelasan tambahan berupa Putusan Pengadilan atas kasus serupa yang dapat menjadi bahan rujukan atau pertimbangan dalam memutus sengketa, yaitu :
Put.13603/PP/M.I/13/2008 tanggal 14 Maret 2008
Put.15719/PP/M.VIII/13/2008 tanggal 22 Oktober 2008
Put. 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 27 April 2010
Put. 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 27 April 2010
Bahwa secara ringkas putusan Pengadilan Pajak diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis menolak permohonan Banding Wajib Pajak dengan pertimbangan sbb:
Majelis mempertahankan koreksi obyek PPh Pasal 26 karena berdasarkan penelitian bukti seperti :
penghasilan Entitas di Belanda tersebut seluruhnya berasal dari pembayaran bunga Wajib Pajak kemudian pada saat yang sama harus membayar kupon obligasi ke Entitas yang lain,
Aktiva yang dimiliki Entitas tersebut hanya berupa financial assets dengan unsur terbesar berupa long term loan kepada Wajib Pajak,
pada pos asset juga tidak terlihat adanya asset fisik seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan sebagainya,
Entitas tersebut tidak memiliki pegawai,
pengurus dari BV yang di Belanda itu berkedudukan di Jakarta;
Majelis meyakini bahwa entitas di Belanda bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Wajib Pajak sehingga tidak berhak atas fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 26 menjadi tidak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda.
Bahwa dengan demikian koreksi tetap dipertahankan.
Bahwa Yurisprudensi sebagai sumber lain tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya, dipergunakan apabila dalam kasus yang dipersengketakan tidak ditemukan aturan hukumnya dalam hukum positif, dan juga tidak ada dijumpai dalam hukum tak tertulis (M. Yahya Harahap SH, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, hal. 830);
Bahwa dalam Yurisprudensi, putusan yang diambil mengandung pertimbangan yang mendasar yaitu ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based), dan putusan yang dijatuhkan merupakan kasus yang berhubungan dengan perkembangan hukum (law development), sehingga pada hakekatnya, perkara yang diputus berdasarkan yurisprudensi berkaitan erat dengan perubahan sosial (sosial change) dan kondisi ekonomi (economic condition). Kemungkinan kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan penciptaan hukum baru. Atau mungkin sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai kesadaran masyarakat sebagai akibat perubahan sosial dan kondisi perekonomian, sehingga diperlukan penafsiran (interpretation of statue) dan modifikasi;
Bahwa sebagai bahan petimbangan, kami sampaikan pendapat ahli hukum tentang Yurispudensi. M. Yahya Harahap SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, hal. 832-834, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika suatu putusan hakim menjadi yurisprudensi, yaitu :
Putusan mengandung nilai terobosan
Dapat berupa penyimpangan (departure) dari putusan-putusan pengadilan sebelumnya;
Bisa juga putusan yang mengandung penafsiran baru atas rumusan pasal undang-undang yang sedang berlaku;
Atau putusan mengandung azas-azas baru dari azas sebelumnya maupun penciptaan atau penemuan azas baru;
Mungkin juga berupa putusan yang contra legem yakni putusan yang bertentangan dengan pasal undang-undang dengan cara menyingkirkan pasal tertentu atas alasan pasal itu bertentangan dengan kepentingan umum;
Putusan diikuti secara konstan
Syarat kedua adalah putusan itu diikuti secara konstan oleh putusan-putusan berikutnya. Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap para hakim memiliki dasar-dasar kebenaran dan prinsip keadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau the previous decision must be followed by their predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992. English Law and Language).
Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut preseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskan mengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuan dalam menemukan hukum.
Bahwa karena klausula beneficial owner yang menjadi syarat dalam pemberlakuan tax treaty (P3B) Indonesia-Belanda tidak terpenuhi, maka harus dikembalikan kepada aturan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikenakan tarif 20%, dan bukan hanya 10%;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.310.519.800,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/WPJ.12/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/204/08/654/10 tanggal 05 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 0,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa Dupoer Finance, B.V. adalah pemilik manfaat yang sebenarnya {Beneficial Owner) atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding, maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, maka hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan kepada Dupoer Finance, B.V. dari pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tersebut ada pada negara penerima bunga berdomisili, yaitu Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada Dupoer Finance, B.V. sebesar Rp.1.310.519.800,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.