40/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
DWI WIDODO
MENGADILI Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum KPK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN. JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksi barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke dua 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: No BB Barang Bukti 1 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1388/ 24. 1. 0/ 31. 74. 00. 0000/ 1. 824. 271/2015 tanggal 13 Maret 2015 nama perusahaan PT Trisula Mitra Sejahtera. 2 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001892. AH. 01. 01. Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Trisula Mitra Sejahtera beserta lampirannya. 3 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas BPTSP: 2656/ 24. 3. 0/ 31. 74. 00. 0000/ 1. 824. 271/2015 Nomor TDP: 09. 03. 1. 70. 97411 tanggal 23 Maret 2016 berlaku s/d tanggal 23 Maret 2020 nama perusahaan: Trisula Mitra Sejahtera, PT. 4 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Akta Notaris Yulendra Adi Pramana, SH, MKn Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trisula Mitra Sejahtera tanggal 16 Januari 2015 Nomor: 05. 5 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Berita Biasa Kepala Perwakilan RI Kuala Lumpur Nomor: B-00933/Kuala Lumpur/160816 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Permohonan otorisasi visa izin tinggal terbatas an. ROMEO AYUK MIMBANG, dkk. 6 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Lala Nirmala (Istri Sdr. Lenggara Latjuba) Nomor Rekening 01642154731 periode 06-2016 s/d 07-2016 Mata Uang IDR. 7 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Sahra Abdulla Mohamed Nooh. 8 2 (dua) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Parpor atas nama Imran Khan. 9 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mohamed Hussein Dahir. 10 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Camindo International Trading tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Tinggal Terbatas (VTT Investor 1 Tahun) beserta lampiran copy Paspor atas nama Jean Jacques Ndappe Tagne. 11 1 (satu) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Paspor atas nama Lenggara Lacuba. 12 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Rodrigue Kenny Teumi Njike. 13 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mimbang Romeo Ayuk. 14 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK” 15 1 (satu) bundel print out transaksi masuk ke nomor rekening 0175-01-027802-50-1 an. Dwi Widodo pada Bank BRI yang dikirimkan oleh pihak lain melalui ATM periode 3 Februari 2015 s.d. 09 Agustus 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 16 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Nazwir Anas kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11. 500. 000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 17 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 300. 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 04 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 18 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 19 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 20 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 21 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 22 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Pur kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta ribu rupiah) tanggal 16 juni 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 23 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 24 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening transaksi Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 periode 01 September 2013 s/d 16 Agustus 2016. 25 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Agus kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 68. 250. 000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 04 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 26 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Danu Saputra kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7. 000. 000,- (tujuh juta rupiah ) tanggal 18 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 27 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Adi kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4. 000. 000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 28 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dwi Widodo kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11. 500. 000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 29 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4. 500. 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 30 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12. 000. 000,- (dua belas juta rupiah ) tanggal 13 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 31 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 200. 000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 32 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 200. 000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 13 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 33 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4. 800. 000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 34 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 400. 000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 26 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 35 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 400. 000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 07 Juli 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 36 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 400. 000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 08 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 37 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6. 800. 000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 38 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu M 5638650 kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 300. 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 22 september 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 39 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12. 500. 000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 40 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 41 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 43 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Seehu Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7. 500. 000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 27 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 44 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dremy kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 45 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah ) tanggal 15 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 46 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 47 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “KHUSUS UNTUK KPK”. 48 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Bu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 49 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 9. 995. 000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 20 agustus 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 50 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8. 000. 000,- (delapan juta rupiah) tanggal 08 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 51 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 11 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 52 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1. 000. 000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 53 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 54 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1. 000. 000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 55 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 56 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 57 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 58 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) tanggal 20 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 59 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8. 000. 000,- (delapan juta rupiah) tanggal 11 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 60 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 61 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 62 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4. 000. 000,- (empat juta rupiah) tanggal 16 maret 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 63 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 64 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1. 000. 000,- (satu juta rupiah ) tanggal 13 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 65 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7. 000. 000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 66 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6. 000. 000,- (enam juta rupiah) tanggal 27 Mei 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 67 3 (lembar) lembar print out profil nasabah Bank BRI atas nama Sdr. Dwi Widodo yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 68 1 (satu) set copy dokumen berupa Akta Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH, SpN Pernyataan Keputusan Rapat PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 54 tanggal 22 Januari 2015 69 1 satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor: 040/ 5. 16/ 31. 73. 07. 1006/- 1. 711. 53/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a/n PT Atrinco Mulia Sejati. 70 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0015351. AH. 01. 02. Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atrinco Mulia Sejati beserta 1 (satu) lembar lampirannya 71 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 078/ 24. 1. 1/ 31. 73. 00. 00000/ 1. 824. 271/2015 tanggal 20 Januari 2015 PT Atrinco Mulia Sejati 72 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP: 09. 02. 1. 46. 45568 tanggal 29 Januari 2015 berlaku s/d tanggal 7 Oktober 2019 nama perusahaan PT Atrinco Mulia Sejati 73 1 (satu) lembar copy dokumen berupa NPWP : 01. 982. 120. 6- 031. 000 an PT Atrinco Mulia Sejati terdaftar: 18-08-2000 dan KTP an Risnawati NIK: 3174044107790010 74 8 (delapan) lembar prin-out email dari KARTIKA ([email protected] ke email Pak ALI HUSAIN TAJIBALLY ([email protected]). 75 Prin Out email Booking Hotel Holiday Bandung tanggal 30-31 Juli 2016 sebesar Rp 1. 700. 000,- dari ATM BCA, pemesanan dilakukan melalui telephone ke Holiday Inn Bandung (akun [email protected]) 76 Prin Out email Booking Hotel The Acacia Jakarta tanggal 23-25 Februari 2016 sebesar Rp 1. 330. 793,- melalui traveloka.com. (akun [email protected]) 77 Prin Out email Booking Holiday Inn Bandung tanggal 01-03 Mei 2015 sebesar Rp 3. 517. 989,- melalui Traveloka.com. (akun [email protected]) 78 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2014 sampai dengan 12-2014 Mata Uang IDR 79 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 80 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2016 sampai dengan 08-2016 Mata Uang IDR (Mutasi rekening mulai tanggal 24/02/2016 sampai dengan 22/03/2016 tidak ada) 81 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 02-2016 sampai dengan 03-2016 Mata Uang IDR 82 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa Akta Notaris PPAT Alex Mondri, S.H., M.Kn. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sandugu International Nomor 14 Tanggal 05 Agustus 2011 83 4 (empat) lembar copy dokumen berupa Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2072/A.8/2011 tanggal 19 Agustus 2011 perihal Perubahan rencana proyek kepada Direksi PT Sandugu International 84 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 46800. AH. 01. 01. Tahun2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sandudu International 85 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor: 09. 02. 1. 46. 43764 tanggal 27 Juni 2012 Nama Perusahaan: Sandugu International, PT berlaku s/d tanggal 26 Juni 2017 86 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor 008/ 5. 16/ 31. 73. 07. 1006/- 1. 711. 53/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha a/n PT Sandugu International 87 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan an PT Sandugu International 88 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-UM. 01. 01-2785 Tanggal 2 September 2016 berikut lampiran satu berkas dari Sekretaris Ditjen.Imigrasi tentang Pengangkatan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor. F-1686-PW. 07. 03-Tahun 2003 tanggal 31 desember 2003 tentang pemindahan wilayah kerja penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi beserta lampiran, dan : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW. 07. 03-Tahun 1987 Tanggal 15 April 1987 tentang pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil Menteri Kehakiman Republik Indonesia beserta lampiran. 89 1 (satu) lembar Kartu Nama an Drammeh Mahamadou 90 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-KP. 07. 01-3568 Tanggal 19 Oktober 2016 berikut lampiran satu lembar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Konfirmasi Status Kepegawaian atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa Surat Pernyataan. 91 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Perintah Nomor : W. 10. IMI.IMI. 2. -GR. 02. 01-0856 TAHUN 2016 Tanggal 24 Februari 2016 92 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Laporan Hasil Cek Alamat Tanggal 10 September 2015. 93 3 (tiga) lembar prin out agoda.com pemesanan Manhattan Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]) 94 2 (dua) lembar prin out email ref number kepada DWI WIDODO (akun : [email protected] tentang menanyakan berkas Muhammad Asif. 95 12 (dua belas) lembar prin out from ali husain to [email protected] subject : urgent 96 4 (empat) lembar prin out email Pemesanan The 101 Bandung Dago Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]. 97 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Nomor : W. 10. UM. 01. 01-191 Tahun 2015. 98 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 07823-03/PM/ 1. 824. 271
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | DWI WIDODO |
| Tempat Lahir | : | Jakarta |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 57 tahun / 7 Januari 1960 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium @” Kuala Lumpur Malaysia ;
|
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS pada Ditjen Imigrasi (Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, (2013 – 2016) |
| Pendidikan | : | Magister Hukum (S2). |
Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Rutan POMDAM JAYA GUNTUR oleh :
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum pada KPK sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 17 juli 2017;
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 29 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2017;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018;
Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. Halim Darmawan SH, MH .CLA, 2. Irwan Hidayat SH.MH,3. Denni Arie Mahaesa, SH, 4. Zein Munajat SH, 5. Achmad Syarif H.L SH, 6. Desy Eka Putra SH., 7. Danu Hurmaja SH dan 8. Aldo Priatno SH, Para Advokat pada Kantor Hakim & Patners yang berkedudukan di Komplek Dua Bandara Blok 2U 8 No.17 Jatimulya Kosambi, Jatimulya, Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsiterhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa DWI WIDODO selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 tanggal 15 April 1987 tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjabat sebagai Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Tahun 2013 – 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penempatan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, pada bulan November 2013 sampai dengan bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia Nomor 233 Jalan Tun Razak 50400 Kuala Lumpur, Malaysia; Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tembilahan, Riau; Kantor Bank Mandiri Cabang Jakarta Fatmawati, Jakarta Selatan; Restoran Mak Mah di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia; Masjid Putera Nilai, Bandar Baru Nilai, Mantin, Negeri Sembilan, Malaysia; Jalan Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11 Kuala Lumpur, Malaysia; atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menerima hadiah yaitu menerima uang dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendra Suryono (PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (PT Sandugu International), Abdul Fatah (PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar (PT Alif Asia Afrika) yang seluruhnya berjumlah Rp 524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) dari Ali Husain Tajibally (PT Rasulindo Jaya), dan juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang Rp524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) tersebut diberikan sebagai imbalan/fee pengurusan calling visa, yang dalam jabatannya mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan, dan uang RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia) tersebut diberikan sebagai imbalan/fee pembuatan paspor dengan metode Reach-Out, yang dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Hal ini bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotismejuncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 tanggal 15 April 1987 tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan menjabat sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Malaysia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang:
Penempatan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia. Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Malaysia antara lain:
Melakukan sebagian tugas pokok di bidang pelayanan keimigrasian pada KBRI Kuala Lumpur.
Melakukan koordinasi (internal maupun eksternal) yang berkaitan dengan bidang tugas.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pembantu Atase dan Staf pada bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur.
Membuat laporan yang berkaitan dengan bidang tugas pada Duta Besar dan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi).
Bahwa Terdakwa telah melakukan sebagian tugas pokok di bidang pelayanan keimigrasian di Kuala Lumpur yaitu :
Pelayanan Keimigrasian Calling visa
Bahwa tugas Terdakwa dalam bidang pelayanan keimigrasian termasuk melakukan kegiatan calling visa. Calling visa adalah persetujuan visa oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tertentu yang ditetapkan oleh tim yang ditunjuk ditinjau dari aspek-aspek meliputi sosial, politik, keamanan negara, dan aspek keimigrasian. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 tahun 2012 tentang Negara Calling visa, menyatakan bahwa negara calling visa terdiri dari:
Afghanistan;
Guinea;
Israel;
Korea Utara;
Kamerun;
Liberia;
Niger;
Nigeria;
Pakistan;
Somalia.
Prosedur permohonan calling visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH.01.GR.01.06 tahun 2012 antara lain:
Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara asal warga negara dari negara calling visa, atau Dirjen Imigrasi, namun dapat juga diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang bukan di negara asalnya jika :
tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, atau
warga negara dari negara calling visa berprofesi sebagai:
dosen/pengajar;
mahasiswa;
tenaga ahli;
penanam modal/investor;atau
pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anak-anaknya sebagai anggota keluarga, yang sedang berada di negara lain.
Permohonan visa tersebutdiperiksa kelengkapan persyaratan dan diteliti kebenaran maksud dan tujuannya, dan dapat dilakukan wawancara kepadapemohon calling visa. Apabila telah memenuhi kelengkapan persyaratan, maka Kantor Perwakilan Republik Indonesia akan mengirimkan berita faksimili (brafaks) kepada tim koordinasi penilai visa melalui Dirjen Imigrasi untuk diteliti kebenaran persyaratan dan kelayakan permohonan visa. Selanjutnya Dirjen Imigrasi akan menerbitkan nota dinas sebagai persetujuan (telex visa), yang kemudian dikirimkan ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah itu pemohon mendapatkan visanya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juncto Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 57/SK-DB/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, tarif untuk pengurusan visa adalah sebagai berikut
-
No Jenis Visa Dalam USD Dalam Rp Dalam RM 1 Visa Singgah 20 - 75 2 Visa Kunjungan 45 - 170 3 Visa Kunjungan untuk Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) 100 - 375 4 Visa Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 bulan
Masa berlaku 1 tahun
Masa berlaku 2 tahun
50
100
175
-
-
-
190
375
660
5 Kawat Persetujuan Visa Ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - 50.000 18
yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juncto Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 002/SK-DB/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, visa singgah ditiadakan serta tarif pengurusan visa mengalami penyesuaian menjadi:
-
No Jenis Visa Dalam USD Dalam Rp Dalam RM 1 Visa Kunjungan 50 - 170 2 Visa Kunjungan untuk Beberapa Kali Perjalanan (VKUBP) per tahun 110 - 375 3 Visa Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 bulan
Masa berlaku 1 tahun
Masa berlaku 2 tahun
55
105
180
-
-
-
190
375
660
4 Kawat Persetujuan Visa Ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - 100.000 27
Bahwa Terdakwa selaku Atase Imigrasi mulai bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2016 telah melaksanakan kegiatan calling visa yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin milik teman-teman Terdakwa yaitu:
PT Anas Piliang Jaya,
PT Semangat Jaya Baru,
PT Trisula Mitra Sejahtera,
PT Sandugu International,
PT Rasulindo,
PT Atrinco Mulia Sejati,
PT Afindo Prima Utama, dan
PT Alif Asia Africa,
dengan tidak sesuai prosedur pelayanan imigrasi yaitu Terdakwa tetap menerbitkan brafaks untuk pemohon calling visa meskipun tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa dengan meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin sebagai berikut :
PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru
PT Anas Piliang Jaya adalah perusahaan milik Nazwir Anas yang berdiri sejak tahun 2002yang beralamat di Jalan K.S. Tubun No. 10 B Room 108 Petamburan Tanah Abang - Jakarta Barat yang bergerak di bidang perdagangan umum penjualan garmen/ pakaian dan furniture, yang kemudian pada bulan Maret tahun 2015 berganti nama menjadi PT Semangat Jaya Baru. Pelanggan yang membeli dalam jumlah banyak adalah dari negara Nigeria, Guinea, Mali, dan Sierra Leone.
Pada sekitar awal tahun 2014 Nazwir Anas menemui Terdakwa yang sudah dikenalnya sejak tahun 2005 di KBRI Kuala Lumpur dan menyampaikan bahwa pelanggannya dari Nigeria, Mali, Guinea, dan Sierra Leone kesulitan mengajukan permohonan calling visa di negara lain. Atas keluhan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dan meminta Nazwir Anas untuk mengirimkan dokumen permohonan calling visa ke Terdakwa via email [email protected] serta meminta imbalan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap calling visa yang diterbitkan, diluar PNBP visa, yang kemudian disanggupi oleh Nazwir Anas.
Selanjutnya Nazwir Anas menjadi sponsor/penjamin dengan menggunakan PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru dalam pengurusan calling visa melalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
dengan melampirkan fotokopi paspor dan visa pemohon yang dikirim melalui email miliknya yaitu [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected]
Setelah Terdakwa menerima permohonan calling visa tersebut, Terdakwa mengirimkan brafaks yang sudah ditandatanganinya melalui email kepada Nazwir Anas. Kemudian Nazwir Anas mengajukan brafaks, fotokopi paspor, dan surat pertanggungjawaban sponsor ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kemudian dilakukan proses penilaian oleh tim penilai visa yaitu proses pemeriksaan latar belakang dari pemohon calling visa, yang pada akhirnya akan menentukan apakah dapat diteruskan proses penerbitan visa-nya.
Bahwa setelah tim penilai visa menyetujui maka terbitlah persetujuan (telex visa) yang pada intinya memberi persetujuan penerbitan visa pemohon yang dikirimkan ke kantor KBRI Kuala Lumpur. Setelah Nazwir Anas mendapat informasi tersebut, maka Nazwir Anas meminta pemohon untuk datang ke KBRI Kuala Lumpur guna membayar PNBP visa sebagai tarif resmi dan menyerahkan paspor untuk dilakukan penerbitan visa. Kemudian pemohon datang ke KBRI Kuala Lumpur untuk membayar PNBP visa dan mendapatkan visanya.
Bahwa selama tahun 2014-2016 Nazwir Anas telah mengajukan permohonan calling visa sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pemohon.
Bahwa atas bantuan Terdakwa yang telah mempermudah pengurusan calling visa tersebut, selanjutnya Nazwir Anas mentransfer imbalan/fee kepada Terdakwa dari rekening miliknya yaitu Rekening BCA Nomor : 05260035489 ke Rekening BRI Cabang Tembilahan Riau Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo dengan rincian :
Tanggal 12 November 2014 sebesar Rp11.500.000,00
Tanggal 6 November 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 10 November 2015 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 30 November 2015 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp6.000.000,00
Tanggal 01 Februari 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 14 Maret 2016 sebesar Rp7.000.000,00
Tanggal 10 Mei 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp6.000.000,00
Tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 14 Juli 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Total uang yang diterima Terdakwa dari PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru adalah sebesar Rp73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
PT Trisula Mitra Sejahtera
Lenggara Latjuba adalah Direktur PT Trisula Mitra Sejahterayang beralamat di AXA Tower Lantai 45 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kel. Karet Kuningan Kec. Setia Budi Jakarta Selatan, yang bergerak di bidang Jasa Konsultasi Manajemen (Bisnis).
Lenggara Latjuba mendapatkan informasi dari Hendra Suryono (Direktur Utama PT Trisula Mitra Sejahtera) bahwa pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Kemudian pada bulan Mei 2015 Lenggara Latjuba menemui Terdakwa di KBRI Kuala Lumpur untuk meminta bantuan pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dengan memintaimbalan/fee sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) - US$200 (dua ratus dolar Amerika Serikat) untuk setiap calling visa yang diterbitkan di luar PNBP visa, yang kemudian disanggupi oleh Lenggara Latjuba.
Selanjutnya Lenggara Latjuba menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Kamerun, Nigeria, dan Somalia yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpur melalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy dokumen perusahaanPT Trisula Mitra Sejahtera (Akta Pendirian, SK Kehakiman, SIUP, TDP, NPWP, Izin Domilisi).
Dengan melampirkan fotokopi paspor pemohon yang dikirim melalui email miliknya yaitu [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected].
Setiap mengirim email, Lenggara Latjuba mengkonfirmasikan-nya kepada Terdakwa melalui whatsapps atau telpon.Setelah 3-7 hari, Lenggara Latjuba menerima brafaks (berita faximile) dari Kartika Juwita Mandasari (anak buah Terdakwa) melalui [email protected]. Kemudian Lenggara Latjuba mengirimkan brafaks tersebut kepada Hendra Suryono melalui email [email protected] untuk diurus ke Ditjen Imigrasi di Jakarta.
Sekitar seminggu kemudian, petugas Ditjen Imigrasi memberitahukan tentang telah disetujuinya permohonan calling visa dengan mengirimkan telex visa melalui email ke KBRI di Kuala Lumpur dan juga ke Hendra Suryono.
Selanjutnya Lenggara Latjuba memberikan telex visa kepada kliennya (pemohon calling visa) dan meminta supaya mengambil visa di KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya pemohon calling visa mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur, dengan cara datang ke loket visa dan menyerahkan paspor asli dan copy telex visa, serta membayar biaya PNBP visa sebesar RM315 (tiga ratus lima belas ringgit Malaysia).Sekitar tiga hari kemudian pemohon calling visa akan datang lagi ke loket visa untuk mengambil visa.
Bahwa selama tahun 2015-2016 Lenggara Latjuba telah mengajukan permohonan calling visa sebanyak 16 (enam belas) pemohon.
Selanjutnya atas bantuan Terdakwa tersebut, Lenggara Latjubamemberikan imbalan/fee dengan cara mentransfer uang melalui rekening BCA Nomor : 01642154731 atas nama Lala Nirmala (istri Lenggara Latjuba) kepada Terdakwa sejumlah Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Fatmawati, Jakarta Selatan Nomor : 9000027311662 atas nama Satria Dwi Ananda(anak Terdakwa) dengan rincian :
Tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dan sebesar Rp200.000 (dua ribu rupiah).
Tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya Hendra Suryono pada tahun 2015 pernah menjadi sponsor/penjamin pengurusan calling visa melalui Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) pemohon dengan memberikan imbalan/fee dengan cara mentransfer sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan jumlah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total uang yang diberikan PT Trisula Mitra Sejahtera kepada Terdakwa adalah sebesar Rp27.800.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) di luar PNBP visa.
PT Sandugu International
Mahamadou Drammeh adalah Presiden Direktur PT Sandugu International yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya No. 32 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakaian, dan alas kaki.
Mahamadou Drammeh pernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa dari warga negara Nigeria, Liberia, dan Kamerun. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dengan meminta imbalan/fee sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap calling visa yang diterbitkan di luar PNBP visa, yang kemudian disanggupi oleh Mahamadou Drammeh. Selanjutnya Mahamadou Drammeh menjadi sponsor/ penjamin dalam pengurusan calling visawarga negara Nigeria, Liberia, dan Kamerun yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
dengan melampirkan fotokopi paspor pemohon yang dikirim melalui email miliknya ke email Terdakwa yaitu [email protected] dan email stafnya yang bernama Kartika Juwita Mandasari yaitu [email protected]. Sekitar seminggu kemudian, Mahamadou Drammeh menerima brafaks dari Terdakwa via email Kartika Juwita Mandasari.
Sekitar seminggu kemudian, apabila telex visa telah terbit, Terdakwa memberitahu Mahamadou Drammeh via email. Mahamadou Drammeh selanjutnya memberitahu pemohon calling visa supaya mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur dengan membawa telex visa.
Pemohon calling visa tersebut kemudian datang langsung ke KBRI Kuala Lumpur membayar PNBP visa sebesar US$110 (seratus sepuluh dolar Amerika Serikat) atau sekitar RM400 (empat ratus ringgit Malaysia) kepada petugas loket visa. Sekitar dua hari kemudian, pemohon calling visa datang ke loket visa di KBRI Kuala Lumpur Malaysia dan mengambil visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Sandugu International yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 108 (seratus delapan) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut, Mahamadou Drammeh memberikan imbalan / fee kepada Terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo adalah sebagai berikut :
Disetorkan oleh Mahamadou Drammeh tanggal 26 November 2014 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tangggal 28 November 2014 sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Disetorkan oleh Seehu Drammeh tanggal 27 November 2014 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Disetorkan oleh Ayu Mandu Lestari (Sekretaris PT Sandugu International) sebagai berikut :
Tanggal 12 Mei 2014 sebesar Rp4.500.000,00
Tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp12.000.000,00
Tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp2.200.000,00
Tanggal 13 Juni 2014 sebesar Rp2.200.000,00
Tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp4.800.000,00
Tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp2.400.000,00
Tanggal 7 Juli 2014 sebesar Rp2.400.000,00
Tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp2.400.000,00
Tanggal 29 Agustus 2014 sebesar Rp6.800.000,00
Tanggal 22 September 2014 sebesar Rp2.300.000
Tanggal 06 November 2014 sebesar Rp12.500.000,00
Tanggal 07 November 2014 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 12 November 2014 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp2.500.000,00
Selain setor tunai, Mahamadou Drammeh mentransfer melalui Rekening BCA Nomor : 03691116687 ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tahun 2015
Tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp7.500.000,00
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp10.000.000,00
Tanggal 1 Oktober 2015 sebesar Rp10.000.000,00
Tanggal 7 Oktober 2015 sebesar Rp10.000.000,00
Tanggal 9 November 2015 sebesar Rp10.000.000,00
Tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp9.000.000,00
Tahun 2016
Tanggal 16 Maret 2016 sebesar Rp7.800.000,00
Tanggal 8 April 2016 sebesar Rp7.800.000,00
Tanggal 8 April 2016 sebesar Rp2.600.000,00
Tanggal 13 April 2016 sebesar Rp7.500.000,00
Tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp7.800.000,00
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp5.200.000,00
Tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp10.000.000,00
Tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp18.800.000,00
Selain itu, Mahamadou Drammeh mentransfer dengan menggunakan Rekening BCA No : 00840702596 atas nama Drammeh Hagie S. (keponakan Mahamadou Drammeh) ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
Tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp4.800.000,00
Tanggal 1 Maret 2016 sebesar Rp10.000.000,00
Sehingga total uang yang diberikan dari PT Sandugu International kepada Terdakwa adalah sebesar Rp245.300.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
PT Rasulindo Jaya
Bahwa Ali Husain Tajibally adalahDirektur PT Rasulindo Jaya yang beralamat di Jl. Saari No. 16 Kelapa Dua - Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bergerak di bidang ekspor/impor, manufaktur dan bergerak di bidang izin pengurusan jasa keimigrasian.
Ali Husain Tajibally pernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya dengan meminta imbalan, yang kemudian disetujui Ali Husain Tajibally. Selanjutnya Ali Husain Tajibally menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Pakistan, Nigeria, dan Afganistan yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
yang kemudian diemail ke pemohon calling visa. Pemohon calling visa selanjutnya membawa surat sponsor dan menyerahkan dokumen pendukung ke KBRI Kuala Lumpur.
Selanjutnya KBRI Kuala Lumpur mengirim dokumen tersebut termasuk brafaks ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penilaian oleh tim penilai visa. Setelah disetujui, maka Dirjen Imigrasi mengeluarkan persetujuan visa (telex visa) kepada PT Rasulindo Jaya yang selanjutnya PT Rasulindo Jaya mengirimkan telex visa melalui email kepada pemohon calling visa untuk dibawa ke KBRI Kuala Lumpur guna mengambil visa.
Pengurusan calling visa pada tahun 2013-2014 sebanyak 42 (empat puluh dua) pemohon, tahun 2015 sebanyak 65 (enam puluh lima) pemohon, dan tahun 2016 sebanyak 40 (empat puluh) pemohon.
Atas bantuan tersebut, Ali Husain Tajibally melalui istrinya (Nurlaila) memberikan imbalan fasilitas voucher hotel kepada Terdakwa dengan rincian :
Holiday Inn Bandung : Rp 3.517.989,00
(1 dan 2 Mei 2015)
The 101 Bandung Dago Hotel : Rp2.433.370,00
(19 Desember 2015)
Hotel The Acacia Jakarta : Rp1.330.793,00
(23 dan 24 Februari 2016)
Manhattan Hotel : Rp1.824.950,00
(14 dan 15 Juni 2016)
Holiday Inn Bandung (30 Juli 2016) : Rp1.700.000,00
Total voucher hotel sebesar Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah).
PT Atrinco Mulia Sejati
Bahwa Abdul Fatah adalah Direktur PT Atrinco Mulia Sejati yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Gg. O RT. 008 / RW. 02 No. 34 AB Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, bergerak di bidang sub distributor, ekspor/impor hasil pertanian, tekstil/pakaian jadi, dan barang elektronik.
Abdul Fatahpernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya dengan meminta imbalan, yang kemudian disetujui Abdul Fatah. Selanjutnya Abdul Fatahmenjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Nigeria, Pakistan, Ghana, Uganda, Afganistan, Sierra Leone, dan Kamerun yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor
Fotocopy paspor
Fotocopy dokumen perusahaan (Akta Pendirian, SK Kehakiman, SIUP, TDP, NPWP, Izin Domisili)
dan mengirimkannya via email [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected] dan email Kartika Juwita Mandasari yaitu [email protected]. Setelah mengirim email, Abdul Fatah memberitahu Terdakwa melalui whatsapps atau telepon.
Sekitar seminggu kemudian, Abdul Fatah menerima brafaks dari Terdakwa via email [email protected]. Kemudian Abdul Fatah melakukan pengecekan data ke Ditjen Imigrasi, apabila telah ada persetujuan permohonan calling visa (telex visa) maka Abdul Fatah meminta Risnawati (istri Abdul Fatah) untuk memberitahukan kepada pemohon calling visa supaya mengambil visa tersebut ke KBRI Kuala Lumpur.
Selanjutnya pemohon calling visa mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur, dengan cara datang ke loket visa dan menyerahkan paspor asli dan copy telex visa, serta membayar PNBP visa sebesar RM315 (tiga ratus lima belas ringgit Malaysia) atau US$150 (seratus lima puluh dolar Amerika Serikat) – US$200 (dua ratus dolar Amerika Serikat). Sekitar dua hari kemudian pemohon calling visa datang lagi ke loket visa untuk mengambil paspor yang sudah ditempel stiker visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Atrinco Mulia Sejati yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 706 (tujuh ratus enam) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut, Abdul Fatahmemberikan imbalan/fee kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan sebanyak 3 (tiga) kalisekitar tahun 2015 – 2016 salah satunya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pemberian tiga kali tersebut sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sehingga totalnya Rp7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah).
PT Afindo Prima Utama
Bahwa Temi Lukman Winata adalah Direktur PT Afindo Prima Utamayang beralamat di Jalan K. H. Wahid Hasyim No.183 B Jakarta Pusat, yang bergerak di bidang penyalur ekspor/impor dan jasa perdagangan alat teknik, mekanikal, elektrikal, telekomunikasi, konstruksi/ komputer, tekstil, pakaian jadi, jasa pendukung kargo (bukan gudang).
Bahwa Temi Lukman Winata mendapatkan informasi dari para agen/biro jasa di sekitaran Petamburan-Jakarta bahwa di Malaysia pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Oleh karena itu Temi Lukman Winata menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan pengurusan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dan meminta imbalan/fee sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap calling visa yang diterbitkan di luar PNBP visa, yang kemudian disanggupi oleh Temi Lukman Winata.
Selanjutnya Temi Lukman menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Srilanka, Nepal, Uganda, Nigeria, dan Ghana yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpur melalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy paspor.
Selanjutnya Temi Lukman Winata mengirimkan email permintaan penerbitan visa atas nama pemohon calling visa [email protected] milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerbitkan brafax dan memberitahukannya kepada Temi Lukman Winata. Sekitar 2-3 minggu kemudian, Temi Lukman Winata menerima SMS dari Leman atau Sulaiman (staf bagian Administrasi di Intelijen Ditjen Imigrasi) bahwa telex visa PT Afindo Prima Utama bisa diambil di Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan.
Kemudian Temi Lukman Winata datang ke Ditjen Imigrasi di Jakartauntuk mengambil telex visa lalu menghubungi pemohon calling visa untuk mengambil telex visa ke kantor PT Afindo Prima Utama. Selanjutnya pemohon calling visa membayar PNBP visa dan mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur;
Bahwa permohonan calling visa dari PT Afindo Prima Utamayang diurus oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) pemohon.
Bahwa bersamaan dengan pengiriman surat permohonan sponsor atau setelah brafaks terbit,Temi Lukman Winata memberikan imbalan/feeatas pengurusan calling visa kepada Terdakwa melalui Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp2.300.000,00
Tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 7 November 2014 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 13 Januari 2015 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 2 Oktober 2015 sebesar Rp5.000.000,00
Total uang yang dibayarkan dari PT Afindo Prima Utama kepada Terdakwa adalah sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
PT Alif Asia Afrika
Bahwa Anwar adalah Direktur PT Alif Asia Afrika yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya No. 30 Lt. 2 Room 207 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang ekspor/impor, garmen & manufaktur.
Pada tahun 2013 Anwar mendapatkan informasi dari Nazwir Anas bahwa pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Kemudian Anwar menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dengan meminta imbalan/fee sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) – Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap visa yang diterbitkan di luar PNBP visa, yang kemudian disanggupi oleh Anwar.
Bahwa pemohon calling visa datang ke kantor PT Alif Asia Afrika, atau menelepon dan mengirim email kepada Anwar untuk dibantu dalam pengurusan calling visa dengan menyerahkan fotokopi paspor dan visa. Pemohon harus mentransfer uang terlebih dahulu ke Rekening BNI Nomor : 0123619410 Cabang Atrium Senin.
Selanjutnya Anwar menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Somalia, Pakistan, dan Nigeria yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpu rmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy paspor.
Fotocopy visa.
Yang kemudian dikirimkan via email [email protected] email [email protected] milik Terdakwa.
Setelah menerima permohonan calling visa, Terdakwa mengirimkan brafaks yang sudah ditandatanganinya melalui email kepada Anwar. Kemudian Anwar memberikan brafaks tersebut kepada pemohon calling visa.
Setelah pemohon calling visa menerima brafaks dan telex visa dari Anwar, pemohon calling visa membawanya ke KBRI Kuala Lumpur untuk membayar PNBP visa dan mengambil visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Alif Asia Afrika yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut, Anwar memberikan imbalan/fee kepada Terdakwa dengan cara :
Disetorkan oleh Siska (staf PT Alif Asia Afrika) ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp8.000.000,00
Tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal17Desember 2014 sebesarRp10.000.000 ,00
Tanggal 8 Januari 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 20 Januari 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 11 Februari 2015 sebesar Rp8.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 26 Februari 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 8 April 2015 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal 13 April 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 23 April 2015 sebesar Rp7.000.000,00
Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp6.000.000,00
Ditransfer dari Rekening BNI Nomor : 0123619410 atas nama Anwar keRekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tahun 2015
Tanggal 18 Mei 2015 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal 21 Mei 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 22 Mei 2015 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 29 Juli 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp2.950.000,00
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal10 Agustus 2015 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal24 Agustus 2015 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal25 Agustus 2015 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal28 Agustus 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal3September2015sebesarRp 2.500.000,00
Tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal12 Oktober 2015 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal6November2015 sebesar Rp2.000.000,00
Tahun 2016
Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp2.000.000,00
Tanggal11Februari 2016 sebesar Rp2.500.000,00
Tanggal19Februari 2016 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp5.000.000,00
Tanggal 4 April 2016 sebesar Rp3.000.000,00
Tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp4.000.000,00
Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp4.500.000,00
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp1.500.000,00
Tanggal 24 Juni 2016 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 28 Juni 2016 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp2.000.000,00
Ditransfer dari Rekening BCA Nomor : 8770238707 miliknya ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp1.000.000,00
Tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp1.000.000,00
Total uang yang diterima Terdakwa dari PT Alif Asia Afrika adalah sebesar Rp145.450.000,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para pemohon calling visa melalui perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin tersebut yang diajukan ke KBRI Kuala Lumpur ternyata berprofesi sebagai pedagang, bukan dosen/pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, penanam modal/investor, maupun pekerja tingkat manajer, namun Terdakwa tetap mengeluarkan brafaks untuk para pemohon calling visa tersebut. Lebih lanjut, Terdakwa tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa, karena dokumen-dokumen tersebut hanya dikirimkan melalui email dari perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin ke email pribadi Terdakwa ([email protected]) dan [email protected] tanpa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan tidak semua pemohon calling visa diwawancara pada saat proses penerbitan brafaks. Perbuatan Terdakwa tersebut menyimpangi prosedur yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M. HH -01. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling visa.
Pelayanan Keimigrasian Reach out
Bahwa sekitar bulan Maret 2016 Terdakwa yang berada di Kantor KBRI Kuala Lumpur berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Satya Rajasa Pane yang telah dikenalnya sebagai mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur yang diberhentikan pada tahun 2015 karena terlibat dalam percaloan pengurusan dokumen di KBRI (paspor dan visa). Satya Rajasa Pane meminta pekerjaan pengurusan paspor dan Terdakwa menyanggupinya dengan menyarankan Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan pengurusan paspor menggunakan metodereach out. Metode reach out adalah metode pelayanan pengurusan paspor kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia karena paspornya hilang, rusak atau tidak memiliki paspor yang dilakukan diluar KBRI Kuala Lumpur.
Menindak-lanjuti komunikasi via WhatsApp tersebut, Terdakwa bertemu dengan Satya Rajasa Pane membicarakan pengurusan paspor menggunakan metode reach out. Terdakwa menyuruh Satya Rajasa Pane untuk mencari / mengumpulkan TKI pemohon paspor minimal 50 (lima puluh) orang hingga maksimal 200 (dua ratus) orang per hari dan menggunakan syarikat atau perusahaan Malaysia untuk pelaksanaannya. Untuk hal tersebut, Terdakwa meminta uang imbalan/fee pengurusan paspor sebesar RM250 (dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) per paspor diluar biaya PNBP dan Satya Rajasa Pane menyanggupinya.
Kemudian Satya Rajasa Pane dengan bantuan Darwinsyah bin Sultan Syahbuddin meminjam dan menggunakan perusahaan Malaysia milik Mohd Rizal Bin Mohd Yusofbernama Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. sebagai syarikat / perusahaan pemohon pelaksanaan reach outyang dipergunakansebagai upaya menutupi proses percaloan seolah-olah Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. bertindak sebagai syarikat yang mempekerjakan para TKI pemohon paspor pada kegiatan reach out dimaksud. Disamping itu, dengan mengatasnamakan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd., Satya Rajasa Pane mengambil keuntungan pribadi dan untuk memenuhi permintaan Terdakwa berupa uang pengurusan paspor sebesar RM250 (dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) per paspor, yang kemudian menetapkan tarif kepada para agen-agen TKI sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) per paspor, yang mana tarif tersebut termasuk imbalan/fee bagi pemilik perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. sebesar RM10 (sepuluh ringgit Malaysia) per paspor.
Pada tanggal 27 April 2016 Satya Rajasa Pane dengan menggunakan perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. mengajukan surat permohonan paspor untuk 215 (dua ratus lima belas) TKI kepada KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Datuk Seri Mohd Rizal Bin Mohd. Yusof selaku pengurus. Selanjutnya Terdakwa menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan memerintahkan pembantu Atase Imigrasi yaitu Ikram Amin Taha dan Idhul Adheman untuk mengentri dan memproses data nama-nama pemohon. Kemudian pada awal bulan Mei 2016Terdakwa meminta Rista Rahmadianti menyiapkan nota dinas kepada duta besar dan meminta agar namanya dimasukkan dalam tim yang akan bertugas melakukan reach out sehingga dikeluarkanlah Surat Tugas Perjalanan Dinas Nomor : 014/ST/IMI/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 bagi Terdakwa dan personel pegawai yang akan melaksanakan reach out pelayanan paspor di Port Dickson, Negeri Sembilan, tanggal 21 Mei 2016. Atas rencana pelaksanaan reach outpelayanan paspor tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Satya Rajasa Pane.
Pada tanggal 21 Mei 2016 bertempat di Restoran Mak Mah di Port Dickson, Negeri Sembilan, MalaysiaTerdakwa melaksanakan reach out pelayanan paspor terhadap para TKI yang sebagian besar bekerja pada sektor restoran dan konstruksi yang berada di Malaysia atas permohonan Satya Rajasa Pane yang menggunakan Perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. Pada saat pelaksanaan reach out, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane agar tidak terlalu dekat dengan lokasi pelaksanaan reach out karena Terdakwa tidak ingin diketahui oleh pegawai KBRI atas hubungan kerjasamanya dengan Satya Rajasa Pane. Pada saat kegiatan pelayanan paspor terhadap sekitar 158 (seratus lima puluh delapan) pemohon,dilakukan penggerebekan oleh tim dari Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Malaysia Anti Corruption Commission (MACC)dalam rangka kegiatan parallel investigation bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sehingga pelaksanaan reach out dihentikan.
Setelah peristiwa penggerebekan tersebut, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane untuk mengurus pengamanan kasusnya di SPRM dan Terdakwa tetap memproses paspor para pemohon yang telah terdata sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) orang hingga terbitlah paspornya.
Beberapa hari kemudian, setelah dirasa keadaan aman, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan kembali pengurusan paspor dengan metode reach out.Atas permintaan Terdakwa, pada tanggal 31 Mei 2016Satya Rajasa Pane mengajukan surat permohonan paspor dengan menggunakan perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. kepada KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Datuk Seri Mohd Rizal Bin Mohd Yusof untuk diselenggarakan di Mantin, Negeri Sembilan.
Pada awal bulan Juni 2016, Satya Rajasa Pane menyerahkan uang sebesar RM12.415 (dua belas ribu empat ratus lima belas ringgit Malaysia) kepada Terdakwa di apartemennya Jl. Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11, Kuala Lumpur, Malaysia untuk pembayaran PNBP paspor pelaksanaan reach out tanggal 21 Mei 2016.
Pada tanggal 10 Juni 2016 Terdakwa menyerahkan paspor hasil pelaksanaan reach out tanggal 21 Mei 2016 di Port Dickson tersebut kepada Satya Rajasa Panedi apartemennya Jl. Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11 Kuala Lumpur. Selanjutnya Satya Rajasa Pane memberikan imbalan/fee kepada Terdakwa sebesar RM39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus ringgit Malaysia), namun Terdakwa mengambil uang RM25.250 (dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) sedangkan sisa uangnya sebesar RM14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) diberikan Terdakwa kepadaSatya Rajasa Pane.
Pada tanggal 18 Juni 2016 Terdakwa kembali melaksanakan pelayanan paspor dengan metodereach out di Masjid Putera Nilai, Bandar Baru Nilai, Mantin, Negeri Sembilan, Malaysia dengan melakukan wawancara terhadap TKI mengenai kewarganegaraan, identitas, pengambilan foto dan sidik jari sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) orang yang hadir dari jumlah pemohon 250 (dua ratus lima puluh) orang.
Beberapa hari kemudian Satya Rajasa Pane menyerahkan uang PNBP paspor kepada Terdakwa sebesar RM4.687 (empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh ringgit Malaysia). Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitriyaitu pada akhir bulan Juni 2016 Terdakwa menyerahkan 96 (sembilan puluh enam) paspor TKI kepada Satya Rajasa Pane di depan KBRI Kuala Lumpur yang selanjutnya Satya Rajasa Pane memberikan imbalan/fee uang sebesar RM24.000 (dua puluh empat ribu ringgit Malaysia) kepada Terdakwa.
Bahwa perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. yang dipergunakan Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan pelayanan paspor dengan metode reach outadalah bukan perusahaan yang bekerja di sektor kilang atau ladang dan para pemohon paspor yang mengikuti kegiatan reach out bukanlah tenaga kerja perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. melainkan pekerja pada sektor restoran dan konstruksi yang ada di Malaysia sehingga pelayanan keimigrasian dengan metode reach out yang dilakukan Terdakwa adalah tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 21/SK-DB/III/2009 Tentang Peraturan Reach out dan On Behalf untuk seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, yang mensyaratkan permohonan diajukan dari kilang atau ladang yang resmi.
Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Satya Rajasa Pane seluruhnya sebesar RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia), yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar RM9.750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh ringgit Malaysia);
Untuk kepentingan Satya Rajasa Pane sebesar RM14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia);
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 82 (delapan puluh dua) orang staf/pegawai di KBRI Kuala Lumpur sebesar RM39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus ringgit Malaysia), termasuk didalamnya untuk diri Terdakwa sebesar RM2.000 (dua ribu ringgit Malaysia).
Terdakwa mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diterima Terdakwa dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendra Suryono (PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (PT Sandugu International), Abdul Fatah (PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar (PT Alif Asia Afrika),dan voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) dari Ali Husain Tajibally (PT Rasulindo Jaya) tersebut diberikan sebagai imbalan/fee karena Terdakwa telah membantu pengurusan calling visa dengan menerbitkan brafaks tanpa melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan penelitian kebenaran maksud dan tujuan pemohon visa.Terdakwa juga mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang yang telah diterima Terdakwa sejumlah RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia) dari Satya Rajasa Pane tersebut diberikan sebagai imbalan/fee karena Terdakwa telah melaksanakan kegiatan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out yang seharusnya tidak bisa dilakukan dikarenakan perusahaan yang dipergunakan Satya Rajasa Pane tidak memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan reach out sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 21/SK-DB/III/2009 tentang Peraturan Reach out dan On Behalf untuk Seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, sehingga bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.”
Pasal 5 angka 6 lebih lanjut menyatakan :
“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan :
“Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.”
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa DWI WIDODO selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 tanggal 15 April 1987 tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjabat sebagai Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Tahun 2013 – 2016yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013tentang Penempatan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013sampai dengan tahun 2016 bertempat antara lain di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia Nomor 233 Jalan Tun Razak 50400 Kuala Lumpur, Malaysia;Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tembilahan, Riau; Kantor Bank Mandiri Cabang Jakarta Fatmawati, Jakarta Selatan; Restoran Mak Mah di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia; Masjid Putera Nilai, Bandar Baru Nilai, Mantin, Negeri Sembilan, Malaysia; Jalan Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11 Kuala Lumpur, Malaysia; atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendra Suryono (PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (PT Sandugu International), Abdul Fatah (PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar (PT Alif Asia Afrika) yang seluruhnya berjumlah Rp524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) dari Ali Husain Tajibally (PT Rasulindo Jaya) dan juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) serta uang sejumlahRM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia) tersebut diberikan kepada Terdakwa karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen/persyaratan terhadap warga negara asing pemohon calling visadan mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para TenagaKerja Indonesia (TKI) di Malaysia, atau menurut pikiran para pemberi Terdakwa dapat membantu pengurusan calling visa dan paspor melalui metode reach out tersebut karena kewenangan yang melekat dengan jabatan Terdakwa selaku Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 tanggal 15 April 1987 tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan menjabat sebagaiAtase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Malaysia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013tentang Penempatan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia. Bahwa tugas pokokTerdakwa sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Malaysiaantara lain:
Melakukan sebagian tugas pokok di bidang pelayanan keimigrasian pada KBRI Kuala Lumpur.
Melakukan koordinasi (internal maupun eksternal) yang berkaitan dengan bidang tugas.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pembantu Atase dan Staf pada bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur.
Membuat laporan yang berkaitan dengan bidang tugas pada Duta Besar dan Direktur Jenderal Imigrasi(Dirjen Imigrasi).
Bahwa Terdakwa telah melakukan sebagian tugas pokok di bidang pelayanan keimigrasian di Kuala Lumpur yaitu :
Pelayanan Keimigrasian Calling visa
Bahwa tugas Terdakwa dalam bidang pelayanan keimigrasian termasuk melakukan kegiatan calling visa. Calling visa adalah persetujuan visa oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tertentu yang ditetapkan oleh tim yang ditunjuk ditinjau dari aspek-aspek meliputi sosial, politik, keamanan negara, dan aspek keimigrasian. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 tahun 2012 tentang NegaraCalling visa, menyatakan bahwa negara calling visa terdiri dari:
Afghanistan;
Guinea;
Israel;
Korea Utara;
Kamerun;
Liberia;
Niger;
Nigeria;
Pakistan;
Somalia.
Prosedur permohonan calling visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH.01.GR.01.06 tahun 2012 antara lain:
Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara asal warga negara dari negara calling visa, atau Dirjen Imigrasi, namun dapat juga diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang bukan di negara asalnya jika:
tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, atau
warga negara dari negara calling visa berprofesi sebagai:
dosen/pengajar;
mahasiswa;
tenaga ahli;
penanam modal/investor;atau
pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anak-anaknya sebagai anggota keluarga,
yang sedang berada di negara lain.
Permohonan visa tersebutdiperiksa kelengkapan persyaratan dan diteliti kebenaran maksud dan tujuannya, dan dapat dilakukan wawancara kepadapemohon calling visa. Apabila telah memenuhi kelengkapan persyaratan, maka Kantor Perwakilan Republik Indonesia akan mengirimkanberita faksimili (brafaks) kepada tim koordinasi penilai visa melalui Dirjen Imigrasiuntuk diteliti kebenaran persyaratan dan kelayakan permohonan visa. Selanjutnya Dirjen Imigrasi akan menerbitkan nota dinas sebagai persetujuan (telex visa), yang kemudian dikirimkan ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah itu pemohon mendapatkan visanya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juncto Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 57/SK-DB/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, tarif untuk pengurusan visa adalah sebagai berikut
-
No Jenis Visa Dalam USD Dalam Rp Dalam RM 1 Visa Singgah 20 - 75 2 Visa Kunjungan 45 - 170 3 Visa Kunjungan untuk Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) 100 - 375 4 Visa Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 bulan
Masa berlaku 1 tahun
Masa berlaku 2 tahun
50
100
175
-
-
-
190
375
660
5 Kawat Persetujuan Visa Ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - 50.000 18
Yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor : 45 tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juncto Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 002/SK-DB/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, visa singgah ditiadakan serta tarif pengurusan visa mengalami penyesuaian menjadi:
-
No Jenis Visa Dalam USD Dalam Rp Dalam RM 1 Visa Kunjungan 50 - 170 2 Visa Kunjungan untuk Beberapa Kali Perjalanan (VKUBP) per tahun 110 - 375 3 Visa Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 bulan
Masa berlaku 1 tahun
Masa berlaku 2 tahun
55
105
180
-
-
-
190
375
660
4 Kawat Persetujuan Visa Ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - 100.000 27
BahwaTerdakwa selaku Atase Imigrasi mulai bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2016 telah melaksanakan kegiatan calling visa yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin milik teman-teman Terdakwa yaitu:
PT Anas Piliang Jaya,
PT Semangat Jaya Baru,
PT Trisula Mitra Sejahtera,
PT Sandugu International,
PT Rasulindo,
PT Atrinco Mulia Sejati,
PT Afindo Prima Utama, dan
PT Alif Asia Africa,
Dengan tidak sesuai prosedur pelayanan imigrasi yaitu Terdakwa tetap menerbitkan brafaks untuk pemohon calling visa meskipun tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa dengan meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin sebagai berikut :
PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru
PT Anas Piliang Jaya adalah perusahaan milik Nazwir Anas yang berdiri sejak tahun 2002yang beralamat di Jalan K.S. Tubun No. 10 B Room 108 Petamburan Tanah Abang - Jakarta Barat yang bergerak di bidang perdagangan umum penjualan garmen /pakaian dan furniture, yang kemudian pada bulan Maret tahun 2015 berganti nama menjadi PT Semangat Jaya Baru. Pelanggan yang membeli dalam jumlah banyak adalah dari negara Nigeria, Guinea, Mali, dan Sierra Leone.
Pada sekitar awal tahun 2014 Nazwir Anasmenemui Terdakwa yang sudah dikenalnya sejak tahun 2005 di KBRI Kuala Lumpur dan menyampaikan bahwa pelanggannya dari Nigeria, Mali, Guinea, dan Sierra Leone kesulitan mengajukan permohonan calling visa di negara lain. Atas keluhan tersebut, Terdakwa bersedia membantu dan meminta Nazwir Anas untuk mengirimkan dokumen permohonan calling visa ke Terdakwa via email [email protected].
Selanjutnya Nazwir Anas menjadi sponsor/penjamin dengan menggunakan PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru dalam pengurusan calling visa melalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
dengan melampirkan fotokopi paspor dan visa pemohon yang dikirim melalui email miliknya yaitu [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected]
Setelah Terdakwa menerima permohonan calling visa tersebut, Terdakwa mengirimkan brafaks yang sudah ditandatanganinya melalui email kepada Nazwir Anas. Kemudian Nazwir Anas mengajukan brafaks, fotokopi paspor, dan surat pertanggung jawaban sponsor ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kemudian dilakukan proses penilaian oleh tim penilai visa yaitu proses pemeriksaan latar belakang dari pemohon calling visa, yang pada akhirnya akan menentukan apakah dapat diteruskan proses penerbitanvisa-nya.
Bahwa setelah tim penilai visa menyetujui maka terbitlah persetujuan (telex visa) yang pada intinya memberi persetujuan penerbitan visa pemohon yang dikirimkan ke kantor KBRI Kuala Lumpur. Setelah Nazwir Anas mendapat informasi tersebut, maka Nazwir Anas meminta pemohon untuk datang ke KBRI Kuala Lumpur guna membayar PNBP visa sebagai tarif resmi dan menyerahkan paspor untuk dilakukan penerbitan visa. Kemudian pemohon datang ke KBRI Kuala Lumpur untuk membayar PNBP visa dan mendapatkan visanya.
Bahwa selama tahun 2014-2016 Nazwir Anas telah mengajukan permohonan calling visa sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pemohon.
Bahwa atas bantuan Terdakwa yang telah mempermudah pengurusan calling visa tersebut, selanjutnya Nazwir Anas mentransfer uang kepada Terdakwa dari rekening miliknya yaitu Rekening BCA Nomor : 05260035489ke Rekening BRI Cabang Tembilahan Riau Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo dengan rincian :
Tanggal 12 November 2014 sebesar Rp.11.500.000,00
Tanggal 6 November 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 10 November 2015 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 30 November 2015 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 10 Desember 2015 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp.6.000.000,00
Tanggal 01 Februari 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 14 Maret 2016 sebesar Rp.7.000.000,00
Tanggal 10 Mei 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp.6.000.000,00
Tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 14 Juli 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Total uang yang diterima Terdakwa dari PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru adalah sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
PT Trisula Mitra Sejahtera
Lenggara Latjuba adalahDirektur PT Trisula Mitra Sejahterayang beralamat di AXA Tower Lantai 45 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kel. Karet Kuningan Kec. Setia Budi Jakarta Selatan, yang bergerak di bidang Jasa Konsultasi Manajemen (Bisnis).
Lenggara Latjuba mendapatkan informasi dari Hendra Suryono (Direktur Utama PT Trisula Mitra Sejahtera)bahwa pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Kemudian pada bulan Mei 2015 Lenggara Latjuba menemui Terdakwa di KBRI Kuala Lumpur untuk meminta bantuan pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu.
Selanjutnya Lenggara Latjuba menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Kamerun, Nigeria, dan Somaliayang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy dokumen perusahaanPT Trisula Mitra Sejahtera (Akta Pendirian, SK Kehakiman, SIUP, TDP, NPWP, Izin Domilisi).
dengan melampirkanfotokopi pasporpemohon yangdikirim melalui email miliknya yaitu [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected].
Setiap mengirim email, Lenggara Latjuba mengkonfirmasikan-nya kepada Terdakwa melalui whatsapps atau telpon.Setelah 3-7 hari, Lenggara Latjuba menerima brafaks (berita faximile) dari Kartika Juwita Mandasari (anak buah Terdakwa) melalui [email protected]. Kemudian Lenggara Latjubamengirimkanbrafaks tersebut kepadaHendra Suryono melalui [email protected] untuk diurus ke Ditjen Imigrasi di Jakarta.
Sekitar seminggu kemudian, petugas Ditjen Imigrasi memberitahukan tentang telah disetujuinya permohonan calling visa dengan mengirimkan telex visa melalui email keKBRI di Kuala Lumpurdan juga ke Hendra Suryono.
Selanjutnya Lenggara Latjuba memberikantelex visa kepada kliennya (pemohon calling visa) dan meminta supaya mengambilvisa di KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya pemohon calling visa mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur, dengan cara datang ke loket visa dan menyerahkan paspor asli dan copy telex visa, serta membayar biaya PNBP visa sebesar RM315 (tiga ratus lima belas ringgit Malaysia).Sekitar tiga hari kemudian pemohon calling visaakan datang lagi ke loket visa untuk mengambil visa.
Bahwa selama tahun 2015-2016 Lenggara Latjuba telah mengajukan permohonan calling visa sebanyak 16 (enam belas) pemohon.
Selanjutnya atas bantuan Terdakwa tersebut, Lenggara Latjuba memberikan uang dengan cara mentransfer uang melalui rekening BCA Nomor : 01642154731 atas nama Lala Nirmala (istri Lenggara Latjuba) kepada Terdakwa sejumlah Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Fatmawati, Jakarta Selatan Nomor : 9000027311662 atas nama Satria Dwi Ananda(anak Terdakwa) dengan rincian :
Tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 23 Juni 2016sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dan sebesar Rp200.000 (dua ribu rupiah).
Tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya Hendra Suryono pada tahun 2015 pernah menjadi sponsor/penjamin pengurusan calling visa melalui Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) pemohondengan memberikan uang dengan cara mentransfer sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan jumlah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total uang yang diberikan PT Trisula Mitra Sejahtera kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.27.800.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) di luar PNBP visa.
PT Sandugu International
Mahamadou Drammeh adalah Presiden Direktur PT Sandugu International yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya No. 32 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakaian, dan alas kaki.
Mahamadou Drammeh pernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa dari warga negara Nigeria, Liberia, dan Kamerun. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu. Selanjutnya Mahamadou Drammeh menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visawarga negara Nigeria, Liberia, dan Kamerun yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
dengan melampirkanfotokopi pasporpemohon yangdikirim melalui email miliknya ke email Terdakwa yaitu [email protected] dan email stafnya yang bernama Kartika Juwita Mandasari yaitu [email protected]. Sekitar seminggu kemudian, Mahamadou Drammeh menerima brafaks dari Terdakwa via email Kartika Juwita Mandasari.
Sekitar seminggu kemudian, apabila telex visa telah terbit, Terdakwa memberitahu Mahamadou Drammeh via email. Mahamadou Drammeh selanjutnya memberitahu pemohon calling visa supaya mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur dengan membawa telex visa.
Pemohon calling visa tersebut kemudian datang langsung ke KBRI Kuala Lumpur membayar PNBP visa sebesar US$110 (seratus sepuluh dolar Amerika Serikat) atau sekitar RM400 (empat ratus ringgit Malaysia) kepada petugas loket visa. Sekitar dua hari kemudian, pemohon calling visa datang ke loket visa di KBRI Kuala Lumpur Malaysia dan mengambil visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Sandugu International yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 108 (seratus delapan) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut,Mahamadou Drammeh memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara menyetor tunai ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo adalah sebagai berikut :
Disetorkan oleh Mahamadou Drammeh tanggal 26 November 2014 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tangggal 28 November 2014 sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);
Disetorkan oleh Seehu Drammeh tanggal 27 November 2014 sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Disetorkan oleh Ayu Mandu Lestari (Sekretaris PT Sandugu International) sebagai berikut :
Tanggal 12 Mei 2014 sebesar Rp.4.500.000,00
Tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.12.000.000,00
Tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.2.200.000,00
Tanggal 13 Juni 2014 sebesar Rp.2.200.000,00
Tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp.4.800.000,00
Tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp.2.400.000,00
Tanggal 7 Juli 2014 sebesar Rp.2.400.000,00
Tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.2.400.000,00
Tanggal 29 Agustus 2014 sebesar Rp.6.800.000,00
Tanggal 22 September 2014 sebesar Rp.2.300.000
Tanggal 06 November 2014 sebesar Rp.12.500.000,00
Tanggal 07 November 2014 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 12 November 2014 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp.2.500.000,00
Selain setor tunai, Mahamadou Drammeh mentransfer melalui Rekening BCA Nomor : 03691116687 ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tahun 2015
Tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp.7.500.000,00
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 22 September 2015 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 1 Oktober 2015 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 7 Oktober 2015 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 9 November 2015 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp.9.000.000,00
Tahun 2016
Tanggal 16 Maret 2016 sebesar Rp.7.800.000,00
Tanggal 8 April 2016 sebesar Rp.7.800.000,00
Tanggal 8 April 2016 sebesar Rp.2.600.000,00
Tanggal 13 April 2016 sebesar Rp.7.500.000,00
Tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp.7.800.000,00
Tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp.5.200.000,00
Tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.18.800.000,00
Selain itu, Mahamadou Drammeh mentransfer dengan menggunakan Rekening BCA No : 00840702596 atas nama Drammeh Hagie S. (keponakan Mahamadou Drammeh) ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
Tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp4.800.000,00
Tanggal 1 Maret 2016 sebesar Rp10.000.000,00
Sehingga total uang yang diberikan dari PT Sandugu International kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.245.300.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
PT Rasulindo Jaya
Bahwa Ali Husain Tajibally adalahDirektur PT Rasulindo Jaya yang beralamat di Jl. Saari No. 16 Kelapa Dua - Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bergerak di bidang ekspor/impor, manufaktur dan bergerak di bidang izin pengurusan jasa keImigrasian.
Ali Husain Tajibally pernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya. Selanjutnya Ali Husain Tajibally menjadi sponsor/ penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Pakistan, Nigeria, dan Afganistan yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
yang kemudian diemail ke pemohon calling visa. Pemohon calling visa selanjutnya membawa surat sponsor dan menyerahkan dokumen pendukung ke KBRI Kuala Lumpur.
Selanjutnya KBRI Kuala Lumpur mengirim dokumen tersebut termasuk brafaks ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penilaian oleh tim penilai visa. Setelah disetujui, maka Dirjen Imigrasi mengeluarkan persetujuan visa(telex visa) kepada PT Rasulindo Jaya yang selanjutnya PT Rasulindo Jaya mengirimkan telex visa melalui email kepada pemohon calling visa untuk dibawa ke KBRI Kuala Lumpur guna mengambil visa.
Pengurusan calling visa pada tahun 2013-2014 sebanyak 42 (empat puluh dua) pemohon, tahun 2015 sebanyak 65 (enam puluh lima) pemohon, dan tahun 2016 sebanyak 40 (empat puluh) pemohon.
Atas bantuan tersebut, Ali Husain Tajibally melalui istrinya (Nurlaila) memberikan fasilitas voucher hotel kepada Terdakwadengan rincian :
Holiday Inn Bandung : Rp.3.517.989,00
(1 dan 2 Mei 2015)
The 101 Bandung Dago Hotel : Rp.2.433.370,00
(19 Desember 2015)
Hotel The Acacia Jakarta : Rp.1.330.793,00
(23 dan 24 Februari 2016)
Manhattan Hotel : Rp.1.824.950,00
(14 dan 15 Juni 2016)
Holiday Inn Bandung (30 Juli 2016) : Rp.1.700.000,00
Total voucher hotel sebesar Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah).
PT Atrinco Mulia Sejati
Bahwa Abdul FatahadalahDirektur PT Atrinco Mulia Sejati yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Gg. O RT. 008 / RW. 02 No. 34 AB Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, bergerak di bidang sub distributor, ekspor/impor hasil pertanian, tekstil/pakaian jadi, dan barang elektronik.
Abdul Fatahpernah meminta bantuan Terdakwa dalam pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantunya. Selanjutnya Abdul Fatahmenjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Nigeria, Pakistan, Ghana, Uganda, Afganistan, Sierra Leone, dan Kamerun yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat:
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor
Fotocopy paspor
Fotocopy dokumen perusahaan (Akta Pendirian, SK Kehakiman, SIUP, TDP, NPWP, Izin Domisili)
dan mengirimkannya via email [email protected] ke email Terdakwa yaitu [email protected] dan email Kartika Juwita Mandasari yaitu [email protected]. Setelah mengirim email, Abdul Fatah memberitahu Terdakwa melalui whatsapps atau telepon.
Sekitar seminggu kemudian, Abdul Fatah menerima brafaks dari Terdakwa via email [email protected]. Kemudian Abdul Fatah melakukan pengecekan data ke Ditjen Imigrasi, apabila telah ada persetujuan permohonan calling visa (telex visa) maka Abdul Fatah meminta Risnawati (istri Abdul Fatah) untuk memberitahukan kepada pemohon calling visa supaya mengambil visa tersebut ke KBRI Kuala Lumpur.
Selanjutnya pemohon calling visa mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur, dengan cara datang ke loket visa dan menyerahkan paspor asli dan copy telex visa, serta membayar PNBP visa sebesar RM315 (tiga ratus lima belas ringgit Malaysia) atau US$150 (seratus lima puluh dolar Amerika Serikat) – US$200 (dua ratus dolar Amerika Serikat). Sekitar dua hari kemudian pemohon calling visa datang lagi ke loket visa untuk mengambil paspor yang sudah ditempel stiker visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Atrinco Mulia Sejati yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 706 (tujuh ratus enam) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut, Abdul Fatahmemberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan sebanyak 3 (tiga) kalisekitar tahun 2015 – 2016 salah satunya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pemberian tiga kali tersebut sebanyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), sehingga totalnya Rp.7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah).
PT Afindo Prima Utama
Bahwa Temi Lukman Winata adalahDirektur PT Afindo Prima Utamayang beralamat di Jalan K. H. Wahid Hasyim No.183 B Jakarta Pusat, yang bergerak di bidang penyalur ekspor/impor dan jasa perdagangan alat teknik, mekanikal, elektrikal, telekomunikasi, konstruksi/komputer, tekstil, pakaian jadi, jasa pendukung kargo (bukan gudang).
Bahwa Temi Lukman Winata mendapatkan informasi dari para agen/biro jasa di sekitaran Petamburan-Jakarta bahwa di Malaysia pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Oleh karena itu Temi Lukman Winata menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan pengurusan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu.
Selanjutnya Temi Lukman menjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Srilanka, Nepal, Uganda,Nigeria, dan Ghanayang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy paspor.
Selanjutnya Temi Lukman Winata mengirimkan email permintaan penerbitan visa atas nama pemohon calling visa [email protected] milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerbitkan brafax dan memberitahukannya kepada Temi Lukman Winata. Sekitar 2-3 minggu kemudian, Temi Lukman Winata menerima SMS dari Leman atau Sulaiman (staf bagian Administrasi di Intelijen Ditjen Imigrasi) bahwa telex visa PT Afindo Prima Utama bisa diambil di Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan.
Kemudian Temi Lukman Winata datang ke Ditjen Imigrasi di Jakartauntuk mengambil telex visa lalu menghubungi pemohon calling visa untuk mengambil telex visa ke kantor PT Afindo Prima Utama. Selanjutnya pemohon calling visa membayar PNBP visa dan mengambil visa ke KBRI Kuala Lumpur;
Bahwa permohonan calling visa dari PT Afindo Prima Utamayang diurus oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) pemohon.
Bahwa bersamaan dengan pengiriman surat permohonan sponsor atau setelah brafaks terbit,Temi Lukman Winata memberikan uang kepada Terdakwa melalui Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp2.300.000,00
Tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 7 November 2014 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 13 Januari 2015 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 2 Oktober 2015 sebesar Rp.5.000.000,00
Total uang yang dibayarkan dari PT Afindo Prima Utama kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
PT Alif Asia Afrika
Bahwa AnwaradalahDirektur PT Alif Asia Afrika yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya No. 30 Lt. 2 Room 207 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang ekspor/impor, garmen & manufaktur.
Pada tahun 2013 Anwar mendapatkan informasi dari Nazwir Anas bahwa pengurusan calling visa bisa melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yaitu Terdakwa. Kemudian Anwar menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan pengurusan calling visa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa bersedia membantu.
Bahwa pemohon calling visa datang ke kantor PT Alif Asia Afrika, atau menelepon dan mengirim email kepada Anwar untuk dibantu dalam pengurusan calling visa dengan menyerahkan fotokopi paspor dan visa. Pemohon harus mentransfer uang terlebih dahulu ke Rekening BNI Nomor : 0123619410 Cabang Atrium Senin.
Selanjutnya Anwarmenjadi sponsor/penjamin dalam pengurusan calling visa antara lain dari warga negara Somalia, Pakistan, dan Nigeria yang berprofesi sebagai pedagang ke KBRI Kuala Lumpurmelalui Terdakwa dengan cara membuat :
Surat pertanggungjawaban sponsor atas nama pemohon calling visa.
Surat kepada Duta Besar Republik Indonesia up Atase Imigrasi di Kuala Lumpur perihal Undangan Sponsor.
Fotocopy paspor.
Fotocopy visa.
Yang kemudian dikirimkan via email [email protected] email [email protected] milik Terdakwa.
Setelah menerima permohonan calling visa, Terdakwa mengirimkan brafaks yang sudah ditandatanganinya melalui email kepada Anwar. Kemudian Anwar memberikan brafaks tersebut kepada pemohon calling visa.
Setelah pemohon calling visa menerima brafaks dan telex visa dari Anwar, pemohon calling visa membawanya ke KBRI Kuala Lumpur untuk membayar PNBP visa dan mengambil visa.
Bahwa permohonan calling visa dari PT Alif Asia Afrika yang diurus oleh Terdakwa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) pemohon.
Atas pengurusan calling visa tersebut, Anwar memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara :
Disetorkan oleh Siska (staf PT Alif Asia Afrika) ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodo sebagai berikut :
Tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp.8.000.000,00
Tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.10.000.000,00
Tanggal 8 Januari 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 20 Januari 2015 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 11 Februari 2015 sebesar Rp.8.000.000,00
Tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 26 Februari 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 8 April 2015 sebesar Rp.3.000.000,00
Tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 23 April 2015 sebesar Rp.7.000.000,00
Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp.6.000.000,00
Ditransfer dari Rekening BNI Nomor : 0123619410 atas nama AnwarkeRekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodosebagai berikut :
Tahun 2015
Tanggal 18 Mei 2015 sebesar Rp.3.000.000,00.
Tanggal 21 Mei 2015 sebesar Rp.2.000.000,00.
Tanggal 22 Mei 2015 sebesar Rp.4.000.000,00.
Tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp.3.000.000,00.
Tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp.2.500.000,00.
Tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp.1.500.000,00.
Tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp.1.000.000,00.
Tanggal 29 Juli 2015 sebesar Rp.1.000.000,00.
Tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp.2.950.000,00.
Tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp.2.000.000,00.
Tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp.5.000.000,00.
Tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp.3.000.000,00
Tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 24 Agustus 2015 sebesar Rp.3.000.000,00
Tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 28 Agustus 2015 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 3 September 2015 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 12 Oktober 2015 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 6 November 2015 sebesar Rp.2.000.000,00
Tahun 2016
Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp.2.000.000,00
Tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp.2.500.000,00
Tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal 4 April 2016 sebesar Rp.3.000.000,00
Tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.4.000.000,00
Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp.4.500.000,00
Tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp.1.500.000,00
Tanggal 24 Juni 2016 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 28 Juni 2016 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp.2.000.000,00
Ditransfer dari Rekening BCA Nomor : 8770238707 miliknya ke Rekening BRI Nomor : 017501027802501 atas nama Dwi Widodosebagai berikut :
Tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp.1.000.000,00
Total uang yang diterima Terdakwa dari PT Alif Asia Afrika adalah sebesar Rp145.450.000,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para pemohon calling visa melalui perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin tersebut yang diajukan ke KBRI Kuala Lumpur ternyata berprofesi sebagai pedagang, bukan dosen/pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, penanam modal/investor, maupun pekerja tingkat manajer, namun Terdakwa tetap mengeluarkan brafaks untuk para pemohon calling visa tersebut. Lebih lanjut, Terdakwa tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa, karena dokumen-dokumen tersebut hanya dikirimkan melalui email dari perusahaan-perusahaan sponsor/penjamin ke email pribadi Terdakwa ([email protected]) dan [email protected]) tanpa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan tidak semua pemohon calling visa diwawancara pada saat proses penerbitan brafaks. Perbuatan Terdakwa tersebut menyimpangi prosedur yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M. HH -01. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling visa.
Pelayanan Keimigrasian Reach out.
Bahwasekitar bulan Maret 2016 Terdakwa yang berada di Kantor KBRI Kuala Lumpur berkomunikasi melalui WhatsAppdengan Satya Rajasa Pane yang telah dikenalnya sebagai mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur yang diberhentikan pada tahun 2015 karena terlibat dalam percaloan pengurusan dokumen di KBRI (paspor dan visa). Satya Rajasa Pane meminta pekerjaan pengurusan paspor dan Terdakwa menyanggupinya dengan menyarankan Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan pengurusan paspor menggunakan metodereach out. Metode reach out adalah metode pelayanan pengurusan paspor kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia karena paspornya hilang, rusak atau tidak memiliki paspor yang dilakukan diluar KBRI Kuala Lumpur.
Menindak-lanjuti komunikasi via WhatsApp tersebut, Terdakwa bertemu dengan Satya Rajasa Pane membicarakan pengurusan paspor menggunakan metode reach out. Terdakwa menyuruh Satya Rajasa Pane untuk mencari/mengumpulkan TKI pemohon paspor minimal 50 (lima puluh) orang hingga maksimal 200 (dua ratus) orang per hari dan menggunakan syarikat atau perusahaan Malaysia untuk pelaksanaannya.
Kemudian Satya Rajasa Pane dengan bantuan Darwinsyah bin Sultan Syahbuddin meminjam dan menggunakan perusahaan Malaysiamilik Mohd Rizal Bin Mohd Yusofbernama Euro Jasmine Resource, Sdn. Bhd. sebagai syarikat/perusahaan pemohon pelaksanaan reach outyang dipergunakansebagai upaya menutupi proses percaloan seolah-olah Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. bertindak sebagai syarikat yang mempekerjakan para TKI pemohon paspor pada kegiatan reach out dimaksud. Kemudian Satya Rajasa Pane menetapkan tarif kepada para agen-agen TKI sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) per paspor, yang mana tarif tersebut termasuk imbalan/fee bagi pemilik perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. sebesar RM10 (sepuluh ringgit Malaysia) per paspor.
Pada tanggal 27 April 2016 Satya Rajasa Pane dengan menggunakan perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. mengajukan surat permohonan paspor untuk 215 (dua ratus lima belas) TKI kepada KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Datuk Seri Mohd Rizal Bin Mohd. Yusof selaku pengurus. Selanjutnya Terdakwa menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan memerintahkan pembantu Atase Imigrasi yaitu Ikram Amin Taha dan Idhul Adheman untuk mengentri dan memproses data nama-nama pemohon. Kemudian pada awal bulan Mei 2016Terdakwa meminta Rista Rahmadianti menyiapkan nota dinas kepada duta besar dan meminta agar namanya dimasukkan dalam tim yang akan bertugas melakukan reach out sehingga dikeluarkanlah Surat Tugas Perjalanan Dinas Nomor : 014/ST/IMI/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 bagi Terdakwa dan personel pegawai yang akan melaksanakan reach out pelayanan paspor di Port Dickson, Negeri Sembilan, tanggal 21 Mei 2016. Atas rencana pelaksanaan reach outpelayanan paspor tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Satya Rajasa Pane.
Pada tanggal 21 Mei 2016 bertempat di Restoran Mak Mah di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia Terdakwa melaksanakan reach out pelayanan paspor terhadap para TKI yang sebagian besar bekerja pada sektor restoran dan konstruksi yang berada di Malaysia atas permohonan Satya Rajasa Pane yang menggunakan Perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. Pada saat pelaksanaan reach out, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane agar tidak terlalu dekat dengan lokasi pelaksanaan reach out karena Terdakwa tidak ingin diketahui oleh pegawai KBRI atas hubungan kerjasamanya dengan Satya Rajasa Pane. Pada saat kegiatan pelayanan paspor terhadap sekitar 158 (seratus lima puluh delapan) pemohon,dilakukan penggerebekan oleh tim dari Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Malaysia Anti Corruption Commission (MACC)dalam rangka kegiatan parallel investigation bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sehingga pelaksanaan reach out dihentikan.
Setelah peristiwa penggerebekan tersebut, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane untuk mengurus pengamanan kasusnya di SPRM dan Terdakwa tetap memproses paspor para pemohon yang telah terdata sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) orang hingga terbitlah paspornya.
Beberapa hari kemudian, setelah dirasa keadaan aman, Terdakwa meminta Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan kembali pengurusan paspor dengan metode reach out.Atas permintaan Terdakwa, pada tanggal 31 Mei 2016Satya Rajasa Pane mengajukan surat permohonan paspor dengan menggunakan perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. kepada KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Datuk Seri Mohd Rizal Bin Mohd Yusof untuk diselenggarakan di Mantin, Negeri Sembilan.
Pada awal bulan Juni 2016, Satya Rajasa Pane menyerahkan uang sebesar RM12.415 (dua belas ribu empat ratus lima belas ringgit Malaysia) kepada Terdakwa di apartemennyaJl. Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11, Kuala Lumpur, Malaysia untuk pembayaran PNBP paspor pelaksanaan reach out tanggal 21 Mei 2016.
Pada tanggal 10 Juni 2016 Terdakwa menyerahkan paspor hasil pelaksanaan reach out tanggal 21 Mei 2016 di Port Dickson tersebut kepada Satya Rajasa Panedi apartemennya Jl. Ampang, Desa Cahaya DC 202 Condominium C11 Kuala Lumpur. Selanjutnya Satya Rajasa Pane memberikan uangkepada Terdakwa sebesar RM39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus ringgit Malaysia), namun Terdakwa mengambil uang RM25.250 (dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) sedangkan sisa uangnya sebesar RM14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) diberikan Terdakwa kepadaSatya Rajasa Pane.
Pada tanggal 18 Juni 2016 Terdakwa kembali melaksanakan pelayanan paspor dengan metodereach out di Masjid Putera Nilai, Bandar Baru Nilai, Mantin, Negeri Sembilan, Malaysia dengan melakukan wawancara terhadap TKI mengenai kewarganegaraan, identitas, pengambilan foto dan sidik jari sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) orang yang hadir dari jumlah pemohon 250 (dua ratus lima puluh) orang.
Beberapa hari kemudian Satya Rajasa Pane menyerahkan uang PNBP paspor kepada Terdakwa sebesar RM4.687 (empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh ringgit Malaysia). Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitriyaitu pada akhir bulan Juni 2016 Terdakwa menyerahkan 96 (sembilan puluh enam) paspor TKI kepada Satya Rajasa Pane di depan KBRI Kuala Lumpur yang selanjutnya Satya Rajasa Pane memberikan uang sebesar RM24.000 (dua puluh empat ribu ringgit Malaysia) kepada Terdakwa.
Bahwa perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. yang dipergunakan Satya Rajasa Pane untuk mengajukan permohonan pelayanan paspor dengan metode reach outadalah bukan perusahaan yang bekerja di sektor kilang atau ladang dan para pemohon paspor yang mengikuti kegiatan reach out bukanlah tenaga kerja perusahaan Euro Jasmine Resources, Sdn. Bhd. melainkan pekerja pada sektor restoran dan konstruksi yang ada di Malaysia sehingga pelayanan keimigrasian dengan metode reach out yang dilakukan Terdakwa adalah tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 21/SK-DB/III/2009 Tentang Peraturan Reach out dan On Behalf untuk seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, yang mensyaratkan permohonan diajukan dari kilang atau ladang yang resmi.
Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Satya Rajasa Pane seluruhnya sebesar RM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia), yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar RM9.750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh ringgit Malaysia);
Untuk kepentingan Satya Rajasa Pane sebesar RM14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh ringgit Malaysia);
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 82 (delapan puluh dua) orang staf/pegawai di KBRI Kuala Lumpur sebesar RM39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus ringgit Malaysia), termasuk didalamnya untuk diri Terdakwa sebesar RM2.000 (dua ribu ringgit Malaysia). Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp524.350.000,00 (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendra Suryono (PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (PT Sandugu International), Abdul Fatah (PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar (PT Alif Asia Afrika) dan voucher hotel senilai Rp10.807.102,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus dua rupiah) dari Ali Husain Tajibally (PT Rasulindo Jaya) serta uang sejumlahRM63.500 (enam puluh tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia) dari Satya Rajasa Pane tersebut diberikan kepada Terdakwa karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia dapat membantu pengurusan calling visadan penerbitan paspor dengan metode reach out bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, atau menurut pikiran para pemberi, pemberian tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Surat Tuntutan Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 4 Oktober 2017 terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif PERTAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI WIDODO berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa DWI WIDODO membayar Uang Pengganti Kerugian Negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi in casu sebesar Rp.535.157.102,00 (lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua rupiah) dan RM27.400 (dua puluh tujuh ribu empat ratus ringgit Malaysia), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1-121, 123-136, 138-143, 145-166, 168-170, 173-183, 185, 187-188, 192-207, 209-217, 219-247, 249 tetap terlampir dalam berkas perkara :
-
No
BB
Barang Bukti 1 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1388/24.1.0/31.74.00.0000/1.824.271/2015 tanggal 13 Maret 2015 nama perusahaan PT Trisula Mitra Sejahtera. 2 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001892.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Trisula Mitra Sejahtera beserta lampirannya. 3 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas BPTSP: 2656/24.3.0/ 31.74.00.0000/1.824.271/2015 Nomor TDP: 09.03.1. 70.97411 tanggal 23 Maret 2016 berlaku s/d tanggal 23 Maret 2020 nama perusahaan: Trisula Mitra Sejahtera, PT. 4 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Akta Notaris Yulendra Adi Pramana, SH, MKn Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trisula Mitra Sejahtera tanggal 16 Januari 2015 Nomor: 05. 5 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Berita Biasa Kepala Perwakilan RI Kuala Lumpur Nomor: B-00933/Kuala Lumpur/160816 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Permohonan otorisasi visa izin tinggal terbatas an. ROMEO AYUK MIMBANG, dkk. 6 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Lala Nirmala (Istri Sdr. Lenggara Latjuba) Nomor Rekening 01642154731 periode 06-2016 s/d 07-2016 Mata Uang IDR. 7 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Sahra Abdulla Mohamed Nooh. 8 2 (dua) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Parpor atas nama Imran Khan. 9 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mohamed Hussein Dahir. 10 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Camindo International Trading tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Tinggal Terbatas (VTT Investor 1 Tahun) beserta lampiran copy Paspor atas nama Jean Jacques Ndappe Tagne. 11 1 (satu) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Paspor atas nama Lenggara Lacuba. 12 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Rodrigue Kenny Teumi Njike. 13 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mimbang Romeo Ayuk. 14 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK” 15 1 (satu) bundel print out transaksi masuk ke nomor rekening 0175-01-027802-50-1 an. Dwi Widodo pada Bank BRI yang dikirimkan oleh pihak lain melalui ATM periode 3 Februari 2015 s.d. 09 Agustus 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 16 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Nazwir Anas kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 17 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 04 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 18 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 19 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 20 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 21 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 22 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Pur kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) tanggal 16 juni 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 23 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 24 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening transaksi Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 periode 01 September 2013 s/d 16 Agustus 2016. 25 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Agus kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 68.250.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 04 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 26 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Danu Saputra kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah ) tanggal 18 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 27 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Adi kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 28 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dwi Widodo kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 29 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 30 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah ) tanggal 13 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 31 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 32 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 33 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 34 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 35 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 36 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 08 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 37 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 38 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu M 5638650 kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 22 september 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 39 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 40 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 41 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 43 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Seehu Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 27 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 44 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dremy kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 45 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 15 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 46 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 47 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 48 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Bu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 49 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 9.995.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 20 agustus 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 50 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 08 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 51 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 11 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 52 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 Desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 53 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 12 Desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 54 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 Desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 55 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 56 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 57 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 58 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 20 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 59 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 11 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 60 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ) tanggal 24 Februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 61 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 62 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 16 maret 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 63 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) tanggal 08 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 64 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 13 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 65 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 23 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 66 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 27 Mei 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 67 3 (lembar) lembar print out profil nasabah Bank BRI atas nama Sdr. Dwi Widodo yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 68 1 (satu) set copy dokumen berupa Akta Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH, SpN Pernyataan Keputusan Rapat PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 54 tanggal 22 Januari 2015 69 1 satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor: 040/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a/n PT Atrinco Mulia Sejati. 70 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0015351.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atrinco Mulia Sejati beserta 1 (satu) lembar lampirannya 71 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 078/24.1.1/31.73.00. 00000/1.824.271/2015 tanggal 20 Januari 2015 PT Atrinco Mulia Sejati 72 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP: 09. 02. 1.46. 45568 tanggal 29 Januari 2015 berlaku s/d tanggal 7 Oktober 2019 nama perusahaan PT Atrinco Mulia Sejati 73 1 (satu) lembar copy dokumen berupa NPWP : 01.982.120.6-031.000 an PT Atrinco Mulia Sejati terdaftar: 18-08-2000 dan KTP an Risnawati NIK: 3174044107790010 74 8 (delapan) lembar prin-out email dari KARTIKA (kartika.jmr @gmail.com ke email Pak ALI HUSAIN TAJIBALLY ([email protected]). 75 Prin Out email Booking Hotel Holiday Bandung tanggal 30-31 Juli 2016 sebesar Rp 1.700.000,- dari ATM BCA, pemesanan dilakukan melalui telephone ke Holiday Inn Bandung (akun [email protected]) 76 Prin Out email Booking Hotel The Acacia Jakarta tanggal 23-25 Februari 2016 sebesar Rp 1.330.793,- melalui traveloka.com. (akun [email protected]) 77 Prin Out email Booking Holiday Inn Bandung tanggal 01-03 Mei 2015 sebesar Rp 3.517.989,- melalui Traveloka.com.( akun [email protected]) 78 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2014 sampai dengan 12-2014 Mata Uang IDR 79 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 80 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2016 sampai dengan 08-2016 Mata Uang IDR (Mutasi rekening mulai tanggal 24/02/2016 sampai dengan 22/03/2016 tidak ada) 81 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 02-2016 sampai dengan 03-2016 Mata Uang IDR 82 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa Akta Notaris PPAT Alex Mondri, S.H., M.Kn. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sandugu International Nomor 14 Tanggal 05 Agustus 2011 83 4 (empat) lembar copy dokumen berupa Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2072/A.8/2011 tanggal 19 Agustus 2011 perihal Perubahan rencana proyek kepada Direksi PT Sandugu International 84 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-46800.AH.01.01.Tahun2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sandudu International 85 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor: 09.02.1.46.43764 tanggal 27 Juni 2012 Nama Perusahaan: Sandugu International, PT berlaku s/d tanggal 26 Juni 2017 86 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor; 008/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha a/n PT Sandugu International 87 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan an PT Sandugu International 88 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-UM.01.01-2785 Tanggal 2 September 2016 berikut lampiran satu berkas dari Sekretaris Ditjen.Imigrasi tentang Pengangkatan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor. F-1686-PW.07.03-Tahun 2003 tanggal 31 desember 2003 tentang pemindahan wilayah kerja penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi beserta lampiran, dan : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 Tanggal 15 April 1987 tentang pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil Menteri Kehakiman Republik Indonesia beserta lampiran. 89 1 (satu) lembar Kartu Nama an Drammeh Mahamadou 90 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-KP.07.01-3568 Tanggal 19 Oktober 2016 berikut lampiran satu lembar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Konfirmasi Status Kepegawaian atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa Surat Pernyataan. 91 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Perintah Nomor : W.10.IMI.IMI.2.-GR.02.01-0856 TAHUN 2016 Tanggal 24 Februari 2016 92 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Laporan Hasil Cek Alamat Tanggal 10 September 2015. 93 3 (tiga) lembar prin out agoda.com pemesanan Manhattan Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]) 94 2 (dua) lembar prin out email ref number kepada DWI WIDODO (akun : [email protected] tentang menanyakan berkas Muhammad Asif. 95 12 (dua belas) lembar prin out from ali husain to [email protected] subject : urgent 96 4 (empat) lembar prin out email Pemesanan The 101 Bandung Dago Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]. 97 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Nomor : W.10.UM.01.01-191 Tahun 2015. 98 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 07823-03/PM/1.824.271 99 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.24915 Tanggal 07 Januari 2014. 100 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya NPWP : 02.248.535.3-035.000 PT Rasulindo Jaya. 101 1 (satu) lembar foto copt dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-13621. AH.01.02 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Rasulindo Jaya Tanggal 18 Maret 2013. 102 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 181/1.824.511/2014 Tanggal 10 Desember 2014. 103 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris & PPAT Novianti SH MM Tanggal 18 Februari 2013 Nomor 149. 104 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1160/27.1 /31.74.01. 1005/-071 562/2015 Tanggal 11 Desember 2015. 105 1 (satu) lembar foto Copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-31350 HT.01.01 Tahun 2004. Tanggal 27 Desember 2004. 106 1 (satu) bendel foto Copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris Ingrid Lannywaty SH Nomor : 66 Tanggal 28 Nopember 2002 107 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Salinan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 30 Mei 2013 Nomor 8 dihadapan Notaris Muliani, S.H, MKn. 108 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Kartu NPWP :01.847.346.2-072.000 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA, Jl. KH Wahid Hasyim No.183B Kebon Kacang –Tanah Abang Jakarta Pusat. 109 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Keterangan Nomor: 2567/27.1.1/31.71.07.1006/1.824/2015 tentang Domisili Badan Usaha PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Desember 2015. 110 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.05.1.52.38544 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 21 Januari 2016. 111 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 12.410/P-01/1.824.271 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Juli 2014. 112 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 10-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 113 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 01-2016 sampai dengan 07-2016 Mata Uang IDR. 114 1(satu) rangkap dokumen asli berupa Mutasi Harian Nomor Rekening: 5260035489 atas nama Nazwir Anas Mata Uang IDR periode 01/08/2016 sampai dengan 31/08/2016. 115 2(dua) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2438952.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Semangat Jaya Baru beserta lampirannya. 116 1(satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKi Jakarta Nomor: W.10UM.01.01-273 Tahun 2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Izin Operasi Pengurusan Jasa Keimigrasian an PT Semangat Jaya Baru 117 1(satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1945/24.1.0/31. 73/1. 824. 271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 118 1(satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 3528 /24.3.0/31. 73/1. 824.271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru berlaku s/d tanggal 13 Agustus 2020. 119 1 (satu) Lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-5405KT/WPJ.05/KP.0103/2015 tanggal 7 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 120 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa AKta Notaris Aswendi Kamuli, SH Akta tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 07 Pendirian Perseroan Terbatas “PT Semangat Jaya Baru”. 121 1 (satu) lembar kertas printout yang berisi tabel dengan tulisan Jumlah Pemohon Perusahaan, VK, VKBP, VTT 123 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 124 2 (dua) lembar printout kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 125 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 126 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015. 127 6 (enam) lembar print out kertas yang berisi tabel – tabel No, Tgl Surat, Nama, Warga Negara, No. Paspor, Sponsor, No. Telp, Visa 128 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 01/09/2016 (rekening USD). 129 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening USD). 130 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 8001352449 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening MYR). 131 1 (satu) bundel copy Berita biasa dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Sdr. Dwi Widodo perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang didalamnya terdapat nama-nama pemohon calling visa 132 Surat Sponsor dari PT Rasulindo Jaya, tanggal 16 Desember 2016 Kepada Kedutaaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur 133 1(satu) bundel print out aplikasi brefak 2 akun : [email protected] to DWI 134 1 (satu) lambar print.out Pem. Brefak Kuala Lumpur Tri Sula Kuala Lumpur akun: [email protected] to dwi 135 2 (dua) lembar prin out brefak multiple visa lenggara latjuba akun : [email protected] to DWI 136 2 (dua) lembar prin out penolakan telex a. hardy sacko akun : [email protected] 138 13 (tiga belas) lembar dokumen asli calling visa penerbitan tanggal:
a. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan ANWAR TAR; b. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan FAROOQ AHMED; c. 16/12/2015 Nama nomor penguasaan UGOCHUKU CN; d. 15/12/2015 Nama nomor penguasaan BINTA DIALLO; e. 03/03/2016 Nama nomor penguasaan ABBAS SYED; f. 03/12/2016 Nama nomor penguasaan JIMMY TARPEH; g. 18/02/2016 Nama nomor penguasaan KHALIL SYAH SYED; h. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan CLETUS CHINTUWA MBUKO; i. 18/02/2017 Nama nomor penguasaan SYED SHAH JAHAN; j. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan IFEANDYI STANLEY OZOR; k. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan TOCHUKWU ANGUS N; l. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan STEPHEN EKENE AMECHI; m. 15/07/2017 Nama nomor penguasaan KOROMA SULLAY;139 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00401/Kuala Lumpur/160804 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juli 2016 140 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00345/Kuala Lumpur/160701 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juni 2016 141 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00047/Kuala Lumpur/160203 kepada Sekretaris Jenderal , info: Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Keuangan; dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal penyampaian SK KEPPRI tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kedutaaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tahun anggaran 2016; yang dibuat Sdr. FREEDY M. PANGGABEAN sebagai Kepala Kanselerai, tanggal ... Februari 2016. 142 2 (dua) lembar foto mobil Mercedez nomor : 29-113-DC warna abu-abu metalik 143 1 (satu) lembar foto copy Roadtex nomor mobil 29-113-DC 145 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama SOMADINA JOHN OKOYE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.076/AMS/UB/XI/063/2015, tanggal 11Desember2015.
b. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A05773597.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. SOMADINA JOHN OKOYE.
d. 1 (satu) lembar fookopi Official Receipt No. CV:0050064.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B1Q1272.146 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AUGUSTINE NATA OTABOR yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.929/AMS/UB/X/033/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B097767.
c. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AUGUSTINE NATA.
d. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06334710.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0Q49758.147 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.1.132/AMS/UB/XI/119/2015, tanggal 11 Desember 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0050063.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B101273.
e. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06562496.148 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE yang terdiri dari: --
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE.
b. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AMARACHl BLESSING IBEKWE.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A03666726.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049531.149 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama KINGSLEYIZUCHUKWU ORJIAKO yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.
b. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A05362098.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049544.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.150 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU.
b. 1 (satu) lembar fookopi Visa Application FoRMan. IZUNNA GOODLUCK OGBU.
c. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A03501690.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049543.151 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049545.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A04241473.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.152 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE.
b. 3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04267139.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.243/AMS/UB/XII/106/2015, tanggal 31 Desember 2015.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. ILOABUCHI HENRY ARINZE.153 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IKEMEFUNA OKWUDILI ORAGUDOSI. 154 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama EKENE PAUL AMAH yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama EKENE PAUL AMAH.
b.3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04806470..
c.1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.189/AMS/UB/XII/052/2015, tanggal 17 Desember 2015.
d.1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. EKENE PAUL AMAH.155 "Surat /dokumen berupa prin-out sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan judul : DARI PAK ANSA MOHON DIPROSES PAK TERIMA KASIH, dari anas apj ([email protected]) kepada [email protected] tanggal Selasa,31 Mei 21: 04." 156 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 57/SK-DB/VI/2015 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 157 3 (tiga) lembar fotokopi bulak balik Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 002/SK-DB/I/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Pada Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Se-Wilayah Malaysia. 158 1 (satu) bundel Daftar Nama Pemohon Calling visa (Nov s/d Des 2016). 159 6 (enam) bundel printout email dan lampirannya yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel printout email dari Ali Husain dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
b. 1 (satu) bundel printout email dari Anas Apj dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
c. 1 (satu) bundel printout email dari Trisula Mitra dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
d. 1 (satu) bundel printout email dari Sandugu Internasional dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
e. 1 (satu) bundel printout email dari Abasbinusman Abas dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
f. 1 (satu) bundel printout email dari Temi Lukman dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017.160 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisasi berupa Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 21/SK-DB/III/2009 tentang Peraturan Reach out on Behalf untuk Seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 161 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama terdapat tandatangan DWIWIDODO, IDUL ADHEMAN, IKRAM AMIN TAHA; 162 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama tanpa tanda tangan DWI WIDODO dan IDUL ADHEMAN; 163 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0084A/IMI-SPK/06/2016 tanggal enam belas Juni dua ribu enam belas (16-06-2016) terkait pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Software, database dan Hardware SPLP Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. -- 164 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0144A/IMI-SPK/10/2016 tanggal dua puluh enam Oktober dua ribu enam belas (26-10-2016_ terkait pekerjaan Biaya perawatan server dan hardware Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. 165 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0005A/IMI-SPK/01/2016 tanggal delapan belas Januari dua ribu enam belas (28-01-2016) terkait pekerjaan pengadaan alat tulis
dan barang cetakan untuk keperluan Fungsi Imigrasi bulan Januari - Februari 2016 beserta dokumen pembayarannya.166 2 (dua) buah amplop yang bertuliskan "..Uero Jasmine 1 21/5/2016 Uang RO Sabtu Doni dkk RM12.415 - 12.066 = 349 disetorkan tgl 19/8/16.." pada amplop yang satu; dan bertuliskan "..Euro Jasmine II RO Nilai 18/&16 RM4.687 Pak Darwin OK." pada amplop yang lain. 168 1 (satu) lembar asli hasil scan Surat Kementrian Dalam Negeri Malaysia Rui. Kami: KDN/1420-126956 tanggal 12 April 2016 tentang Kelulusan Persyaratan Euro Jasmine Resources untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 169 1 (satu) lembar Fotokopi surat Suruhanjaya Syarikat Malaysia tentang ijin usaha Euro Jasmine Resources No.Pendaftaran 002239230-W tanggal 7 April 2016 yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 170 6 (enam) lembar print out dokumen daftar 215 nama dan nomor paspor Tenaga Kerja Indonesia yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 173 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.014/ST/IMI/05/2016 tertanggal 17 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 174 2 (dua) fotokopi yang dilegalisasi berupa lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077A/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 175 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077B/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 176 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077C/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 177 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077D/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 178 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077F/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 179 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077G/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 180 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077H/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 181 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077I/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 182 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077J/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 183 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077K/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 185 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar No. Agenda 1390.16DB tertanggal 19 Juni 2016 yang tertulis "Bagusl Terima Kasih,". 187 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077E/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 188 3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa bukti penyetoran kelebihan PNBP Reach out Euro Jasmine tanggal 21 Mei 2016 sebesar RM349.-. 192 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.021/ST/IMI/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Sdr. HERMAN PRAYITNO. 193 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100B/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 194 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100C/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 195 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100D/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. r PANGGABEAN. 196 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100E/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 197 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100F/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 198 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100G/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 199 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100H/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 200 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100 I /TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 201 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100J/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 202 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100K/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 203 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100L/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 204 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100M/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 205 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100N/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 206 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100O/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 207 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Nota Dinas dari Atase Imigrasi Kepada Duta Besar Nomor 0118.IM.06-2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Mantin Negeri Sembilan, tanggal 18 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 96 (sembilan puluh enam) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 18 Juni 2016. 209 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULIINDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 210 2 (dua) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Sewa Rumah (TSR)) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 211 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Angsuran Persekot Resmi 2 (dua) bulan TPLN Pokok & Deposit Sewa Rumah Periode Bulan Agustus 2013 s.d. Juni 2015 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 212 3 (tiga) lembar print out rekapitulasi Pengeluaran Perjalanan Dinas Peiode Bulan Oktober 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 213 3 (tiga) lembar scan dokumen Tanda Bukti Pengeluaran Perjalanan Dinas an. DWI WIDODO dan IKRAM A. TAHA ke PD, Negeri Sembilan tgl 21 Mei 2016 yang telah dilegalisasi oleh Sdr. IKA YULI INDARTI selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 214 1 (Satu) berkas pendirian PT Camindo International Trading, berisi:
• Foto Copi Akta Pendirian PT. Camindo International Trading, SK Menteri Hukum dan HAM No. C-345.HT.03.01 Tahun 2006 Tanggal 22 Agustus 2006.• Surat Keterangan Terdaftar Kantor Keuangan RI Dirjen Pajak tentang NPWP PT Camindo International Trading.
• Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor : 1537/1/IP/PMA/2016 PT Camindo International Trading
215 34 (Tiga puluh empat lembar) Prin Out BERITA BIASA Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, yang berisi nama-nama pemohon Calling visa :
• JEAN JACQUES NDAPPE TAGNE
• FARZAM MAHMOOD
• MBA KUATE ANDREA
• GUIFO CHEDJOU MICHEL SARDOU.
• NYAMSI PIERRE BERTHIN
• ETTA EFFIM PAUL
• TIMMO CHARLES
• IMRAN KHAN
• EHSAN SHAFQAT ALI
• OKOLI IGNATIUS CHUKWUDI
• ASAD KALIMI216 1 (satu bendel) Foto Copi Rekening Koran Nomor : 15600045 44773 atas nama Toni Arifin Periode 1 Januari 2016 sd. 5 Agustus 2016. 217 Foto Copi Berkas Penawaran Maintenance CV Lingga Buana Yutakana 219 Foto Copi sebanyak 6 (enam) lembar Surat Sponsor PT Afindo Prima Utama Kepada KBRI Kuala Lumpur Malaysia, atas nama:
• ANYAORA ANTHONY NWOYE
• OKEKE CHUKWUEMEKA JOSEPH
• EKE IFEANYICHUKWU JOHNMARK220 Foto Copi Berita Biasa Atas Nama :
• HYACINTH CHINEDU EMESI (Nigeria)
• CHINEDU ANTHONY ENUKA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• ENUKA CHINEDU ANTHONY (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• UDEGBUNAM CHIDOZIE CHRISTOPHER (Nigeria
• EDWIN OKOLI CHIUBA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
OFOMA ZEAL CHINWEUBA (Nigeria)221 1 (satu) lembar prin-out email pemesanan hotel An. Ali Husain yang ditujukan kepada email : [email protected]. 222 Foto Copi Surat Permohonan Sponsor pengajuan calling visa atas nama dari PT Rasulindo Jaya :
• MUHAMMAD WASEEM (Pakistan)
• MUHAMMAD AFZAL (Pakistan)
• SAFDAR HUSAIN SHAHID (Pakistan)
• MUHAMMAD SALEEM KHAN (Pakistan)
• SHAHID MEHMOOD (Pakistan)
• MUHAMMAD MANSHA IQBAL (Pakistan).223 1 (satu) bendel/ 7 (tujuh) lembar) print out Rekening Koran an. LALA NIRMALA Nomor Rekening 01642154731 Periode 06-2016 Sd. 07-2016 224 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 38068 225 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 16552 226 5 (lima) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 29769 227 Tujuh belas bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2014 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Sepuluh bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2014 228 Empat Puluh Tujuh bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2015 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Satu bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2015 berikut satu lembar rekap tulisan tangan. 229 Empat Puluh Satu bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2016 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Tiga bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan 230 Satu bendel foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Alif Asia Afrika” No. 39 Tanggal 23 Oktober 2016 berikut lampiran data pendukung 231 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 23 Juni 2015 sampai 31 Desember 2015 atas nama Anwar 232 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 15 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 atas nama Anwar 233 Satu bendel hasil print out rekening Koran Tahapan BCA No. 08770238707 periode Januari 2016 sampai Desember 2016 atas nama Anwar 234 Satu lembar Rincian Total rekening Koran atas nama Bapak Anwar 235 5 (lima) jilid buku I s.d. IV PT Atrinco Mulia Sejati 236 1 (satu) jilid buku Gambaran Alur Proses Pembuatan Calling visa PT. Atrinco Mulia Sejati 237 Satu bendel Foto Kopi rekening di Bank Mandiri KC Jkt Fatmawati atas nama SATRIA DWI ANANDA dengan No. Rekening 900-00-2731166-2 periode 9 September 2014 sd. 20 Desember 2016. 238 Satu Bendel Foto Kopi Daftar Hadir Undangan Penjamin /Sponsor Tahun 2016. 239 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 240 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 241 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 242 Dokumen yang diberikan oleh Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) sebagai berikut : 1 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of
1 mobile telephone model M1 white color.
1 mobile telephone model Asus black color.
1 mobile telephone model Oppo black color.
1 laptop model HP black color
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
2 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 Euro Jasmine Resources No 002239230-W Company cop green / grey in color.
1 set of letter Euro Jasmine Resources dated 16 May 2016 stating 'Permohonan mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM beserta senarai nama-nama warganegara Indonesia'.
1 piece of letter titled: 'Permohonan untuk mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM', dated 16 November 2014, person Mohd Syahid Habibur Rahman Bin Syuhadi.
2 piece of letter foRMEuro Jasmine Recources Company requesting cooperation of the Indonesian Emabassy to get Indonesian nationality dokumentation dated 31 Mei 2016.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
3 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of
60 Indonesian nationality passport as listed in Lampiran A.
1 Indonesian marriage booklet (1447415) listed in Lampiran A.
1 'Surat Perjalanan Laksana Passport' for individual named Yayuk Eho Wati listed in Lampiran A.
1 completed marriage document listed in Lampiran A
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
4 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 envelop stating `Mingguan (18/03/2016) RM8,000.00 contaning cash money RM6,050.00.
1 brown color envelop stating' Kedutaan Besat Republik Indonesia Kuala Lumpur' dating 27/5/2016 containing cash money RM19,500.00.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
5 1 copy of arrestment Notice for Satya Rajasa Pane (620707-71-5067). 6 1 copy of arrestment Notice for Mohd Rizal Bin Mohd Yusof Nasagam (690822-05-5301) 7 1 copy of arrestment Notice for Darwinsyah Bin Sultan Syahbuddin (490227-71-5209) 8 1 copy of arrestment Notice for Imawati (AR 704780) 9 1 copy of Euro Jasmine Resources Company letter head 10 1 set of travel document for the individual by the name of Suparmi 11 1 copy of passport for the individual by the name of Imawati 12 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia' receive from the individual by the name of Agus Rianto 13 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia 'receive from the individual by the name of Aswi. 14 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Home Ministry stating that Euro Jasmine Resources Company is not register handle foreign worker issues in Malaysia 15 1 copy of passport for the individual by the name of Aswi and temporary employment pass 16 1 copy of passport for the individual by the name of Agus Rianto and temporary employment pass 17 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Immigration Department of the records of Imawati temporary employment pass 18 1 copy of letter exampling to document in item 13 & 14 of this list 19 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the District Police Chief Of Nilai, Negeri Sembilan 20 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the Immigration Atese' of the Indonesian Embassy 21 1 copy of document from Indonesian embassy regarding the Out Reach Program done in Nilai, Negeri Sembilan 22 1 copy of pictures of the venue for the Out Reach program done in Port Dickson, Negeri Sembilan on 21May 2016 23 1 copy of pictures of the arrival of the Indonesian Embassy staff. 24 1 copy of pictures taken during the Out Reach Program in progress 25 1 copy of picture of the official car of the Indonesian Embassy in Kuala Lumpur see at site 26 1 copy of picture of Indonesian Embassy staff that been seen by MACC officers at site. 27 1 copy of comparison of real and fake Euro Jasmine Resources Company official cop 28 1 copy of 'Whatsapp" message between Satya and Rizal regarding the outreach program. 29 1 copy of picture exhibit as stated in item (2)(b) of this l 30 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (a) of this list 31 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (b) of this list 32 1 copy of picture of the signature of Rizal found in item (1) (b) of this list 243 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2014 244 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2015 245 Satu bendel Foto Kopi berupa Surat Permohonan Visa Kunjungan dari PT. Alif Asia Afrika ke KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 2016 246 1 (satu) bundel printout mutasi rekening atas nama DRAMMEH HAGIE S dengan Nomor Rekening 00840702596 247 5 (lima) ordner foto copy dokumen File Calling visa (brafaks) terdiri dari:
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2013 dan Tahun 2014;
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2015;
3(tiga) ordner File Calling visa Tahun 2016.
249 1 (satu) buah CD No.13 dari Divisi Kepatuhan KP BRI Surat DKP R.245/DKP/PMN/08/2016 16 Agustus 2016.
Barang bukti nomor 122 dikembalikan kepada Terdakwa, berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 122 3 (tiga) lembar tindasan/bukti transaksi bank CIMB Islamic Bank Berhad.
Barang bukti nomor 137 dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 137 Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 00468/KP/02/2017/24/03 tanggal 8 Februari 2017 Perihal : Penyampaian Dokumen berisi : Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tentang penempatan atase imigrasi pada kedutaan besar republik indonesia di kuala lumpur Malaysia tanggal 31 Juli 2013.
Barang bukti nomor 144, 167, 171, 172, 184, 186, 189-191, 208, 218, dikembalikan kepada Kedutaan Besar RI di Malaysia, berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 144 1 (satu) lembar GRAND kendaraan Mercedez Nomor 29-113-DC Mp seri 2196477 167 1 (satu) lembar Asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 27hb April 2016, Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) di Jabatan Imigresen Malaysia 171 1 (satu) lembar Asli Nota Dinas bemomor 0079.IM.05-2016 tanggal 3 Mei 2016 dari Atase Imigrasi Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik, tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Minggu, 8 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 172 1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1017.16DB tertanggal 3 Mei 2016 yang tertulis "ACC". 184 2 (dua) lembar Asli Nota Dinas nomor 0108.IM.06-2016 dari Atase Imigrase Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik tanggal 10 Juni 2016 tentang Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Port Dickson, tanggal 21 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 160 (seratus enam puluh) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 21 Mei 2016 186 153 (seratus lima puluh tiga) lembar Resit /Kwitansi/Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 189 1 (satu) lembar asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 31 Mei 2016, Perkara: Permohonan Kerjasama Untuk Pendataan Dokumen Warga Indonesia di Malaysia untuk Tujuan Proses Dokumen Sah dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 190 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Atase Imigrasi kepada Kepala Kanselerai / MC Politik bernomor 0010.IM.05-2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Sabtu, 18 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 191 1 (satu) Lembar asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1405.16DB tertanggal 14 Juni 2016 yang tertulis "ACC, Koordinasikan dengan Baik". 208 96 (sembilan puluh enam) lembar Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 218 1 (satu) lembar rekap Biaya Pemeliharaan dan Perawatan KBRI-KL 2015-2016
Barang bukti nomor 248, berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Model SM-6900H dengan Nomor IMEI : 352957060537565 dan Nomor SN : RF1F507GE4W berikut memory card merk SandDisk 32 GB dan softcase warna hitam milik Sdr. DWI WIDODO, dirampas untuk negara.
Barang bukti nomor 250 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 8960011511 32519422 3 (1) 64K A G dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti nomor 251 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 896019 160597 097865 064-9-HSUH dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti nomor 252-323 dirampas untuk negara, berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 252 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 253 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 254 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 255 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 256 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 257 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 258 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 259 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 260 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar 261 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 262 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar 263 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 8(delapan belas) lembar 264 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 10 (sepuluh) lembar. 265 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 50 (lima puluh Ringgit) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 266 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan 5 (lima Ringgit). 267 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 268 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 2(dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 269 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2.000 (dua ribu Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 20 (dua puluh) lembar. 270 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 271 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 272 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 273 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 274 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 sebanyak 3 (tiga) lembar. 275 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar pecahan dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar. 276 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 15 (lima belas) lembar. 277 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 278 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 279 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 280 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit) sebanyak 2 (dua) lembar. 281 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar. 282 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 283 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 284 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dengan pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar. 285 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 286 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 287 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 288 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 289 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 290 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 291 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 292 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 293 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 294 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (Dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (Lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar dan RM100 (seratus RM) sebanyak 1 (satu) lembar 295 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 296 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia)dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 297 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 298 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (Seratus ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar 299 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 300 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 301 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 302 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar 203 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 304 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 305 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 306 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 307 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 308 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 309 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 310 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 311 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 312 Uang tunai Ringgit Malaysia sejumlah RM1000 dalam bentuk pecahan RM100 sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 313 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 314 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 315 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 316 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 317 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250(dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 318 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 319 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar. 320 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 5 (lima) lembar pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) dan 8 (delapan) lembar RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 321 Uang berupa RM1250 (seribu dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 10 (sepuluh) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan 5 (lima) lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 322 Uang berupa RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 3 (tiga) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) 323 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2000 (dua ribu ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 40 (empat puluh) lembar.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/Pid.Sus/TPK/2017/PN Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERLANJUT ’’ sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 1 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1388/24.1.0/ 31.74.00.0000/1.824.271/2015 tanggal 13 Maret 2015 nama perusahaan PT Trisula Mitra Sejahtera. 2 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001892.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Trisula Mitra Sejahtera beserta lampirannya. 3 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas BPTSP: 2656/24.3.0/ 31.74.00.0000/1.824.271/2015 Nomor TDP: 09.03.1.70.97411 tanggal 23 Maret 2016 berlaku s/d tanggal 23 Maret 2020 nama perusahaan: Trisula Mitra Sejahtera, PT. 4 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Akta Notaris Yulendra Adi Pramana, SH, MKn Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trisula Mitra Sejahtera tanggal 16 Januari 2015 Nomor: 05. 5 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Berita Biasa Kepala Perwakilan RI Kuala Lumpur Nomor: B-00933/Kuala Lumpur/160816 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Permohonan otorisasi visa izin tinggal terbatas an. ROMEO AYUK MIMBANG, dkk. 6 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Lala Nirmala (Istri Sdr. Lenggara Latjuba) Nomor Rekening 01642154731 periode 06-2016 s/d 07-2016 Mata Uang IDR. 7 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Sahra Abdulla Mohamed Nooh. 8 2 (dua) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Parpor atas nama Imran Khan. 9 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mohamed Hussein Dahir. 10 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Camindo International Trading tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Tinggal Terbatas (VTT Investor 1 Tahun) beserta lampiran copy Paspor atas nama Jean Jacques Ndappe Tagne. 11 1 (satu) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Paspor atas nama Lenggara Lacuba. 12 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Rodrigue Kenny Teumi Njike. 13 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mimbang Romeo Ayuk. 14 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK” 15 1 (satu) bundel print out transaksi masuk ke nomor rekening 0175-01-027802-50-1 an. Dwi Widodo pada Bank BRI yang dikirimkan oleh pihak lain melalui ATM periode 3 Februari 2015 s.d. 09 Agustus 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 16 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Nazwir Anas kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 17 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 04 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 18 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 19 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 20 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 21 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 22 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Pur kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) tanggal 16 juni 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 23 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 24 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening transaksi Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 periode 01 September 2013 s/d 16 Agustus 2016. 25 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Agus kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 68.250.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 04 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 26 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Danu Saputra kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah ) tanggal 18 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 27 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Adi kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 28 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dwi Widodo kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 29 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 30 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah ) tanggal 13 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 31 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 32 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 13 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 33 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 34 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 26 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 35 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 07 Juli 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 36 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 08 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 37 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 38 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu M 5638650 kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 22 september 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 39 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 40 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 41 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 43 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Seehu Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 27 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 44 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dremy kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 45 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 15 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 46 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 47 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 48 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Bu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 49 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 9.995.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 20 agustus 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 50 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 08 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 51 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 11 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 52 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 53 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 54 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 55 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 56 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 57 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 58 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 20 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 59 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 11 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 60 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 61 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 62 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 16 maret 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 63 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) tanggal 08 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 64 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 13 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 65 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 23 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 66 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 27 Mei 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 67 3 (lembar) lembar print out profil nasabah Bank BRI atas nama Sdr. Dwi Widodo yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 68 1 (satu) set copy dokumen berupa Akta Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH, SpN Pernyataan Keputusan Rapat PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 54 tanggal 22 Januari 2015 69 1 satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor: 040/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a/n PT Atrinco Mulia Sejati. 70 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0015351.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atrinco Mulia Sejati beserta 1 (satu) lembar lampirannya 71 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 078/24.1.1/31.73.00.00000/ 1.824.271/2015 tanggal 20 Januari 2015 PT Atrinco Mulia Sejati 72 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP: 09.02.1.46.45568 tanggal 29 Januari 2015 berlaku s/d tanggal 7 Oktober 2019 nama perusahaan PT Atrinco Mulia Sejati 73 1 (satu) lembar copy dokumen berupa NPWP : 01.982.120.6-031.000 an PT Atrinco Mulia Sejati terdaftar: 18-08-2000 dan KTP an Risnawati NIK: 3174044107790010 74 8 (delapan) lembar prin-out email dari KARTIKA ([email protected] ke email Pak ALI HUSAIN TAJIBALLY ([email protected]). 75 Prin Out email Booking Hotel Holiday Bandung tanggal 30-31 Juli 2016 sebesar Rp 1.700.000,- dari ATM BCA, pemesanan dilakukan melalui telephone ke Holiday Inn Bandung (akun [email protected]) 76 Prin Out email Booking Hotel The Acacia Jakarta tanggal 23-25 Februari 2016 sebesar Rp 1.330.793,- melalui traveloka.com. (akun [email protected]) 77 Prin Out email Booking Holiday Inn Bandung tanggal 01-03 Mei 2015 sebesar Rp 3.517.989,- melalui Traveloka.com. (akun [email protected]) 78 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2014 sampai dengan 12-2014 Mata Uang IDR 79 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 80 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2016 sampai dengan 08-2016 Mata Uang IDR (Mutasi rekening mulai tanggal 24/02/2016 sampai dengan 22/03/2016 tidak ada) 81 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 02-2016 sampai dengan 03-2016 Mata Uang IDR 82 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa Akta Notaris PPAT Alex Mondri, S.H., M.Kn. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sandugu International Nomor 14 Tanggal 05 Agustus 2011 83 4 (empat) lembar copy dokumen berupa Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2072/A.8/2011 tanggal 19 Agustus 2011 perihal Perubahan rencana proyek kepada Direksi PT Sandugu International 84 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-46800.AH.01.01.Tahun2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sandudu International 85 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor: 09.02.1.46.43764 tanggal 27 Juni 2012 Nama Perusahaan: Sandugu International, PT berlaku s/d tanggal 26 Juni 2017 86 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor; 008/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha a/n PT Sandugu International 87 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan an PT Sandugu International 88 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-UM.01.01-2785 Tanggal 2 September 2016 berikut lampiran satu berkas dari Sekretaris Ditjen.Imigrasi tentang Pengangkatan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor. F-1686-PW.07.03-Tahun 2003 tanggal 31 desember 2003 tentang pemindahan wilayah kerja penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi beserta lampiran, dan : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 Tanggal 15 April 1987 tentang pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil Menteri Kehakiman Republik Indonesia beserta lampiran. 89 1 (satu) lembar Kartu Nama an Drammeh Mahamadou 90 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-KP.07.01-3568 Tanggal 19 Oktober 2016 berikut lampiran satu lembar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Konfirmasi Status Kepegawaian atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa Surat Pernyataan. 91 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Perintah Nomor : W.10.IMI.IMI.2.-GR.02.01-0856 TAHUN 2016 Tanggal 24 Februari 2016 92 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Laporan Hasil Cek Alamat Tanggal 10 September 2015. 93 3 (tiga) lembar prin out agoda.com pemesanan Manhattan Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]) 94 2 (dua) lembar prin out email ref number kepada DWI WIDODO (akun : [email protected] tentang menanyakan berkas Muhammad Asif. 95 12 (dua belas) lembar prin out from ali husain to [email protected] subject : urgent 96 4 (empat) lembar prin out email Pemesanan The 101 Bandung Dago Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]. 97 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Nomor : W.10.UM.01.01-191 Tahun 2015. 98 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 07823-03/PM/1.824.271 99 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.24915 Tanggal 07 Januari 2014. 100 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya NPWP : 02.248.535.3-035.000 PT Rasulindo Jaya. 101 1 (satu) lembar foto copt dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-13621. AH.01.02 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Rasulindo Jaya Tanggal 18 Maret 2013. 102 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 181/1.824.511/2014 Tanggal 10 Desember 2014. 103 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris & PPAT Novianti SH MM Tanggal 18 Februari 2013 Nomor 149. 104 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1160/27.1/31.74.01.1005 /-071 562/2015 Tanggal 11 Desember 2015. 105 1 (satu) lembar foto Copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-31350 HT.01.01 Tahun 2004. Tanggal 27 Desember 2004. 106 1 (satu) bendel foto Copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris Ingrid Lannywaty SH Nomor : 66 Tanggal 28 Nopember 2002 107 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Salinan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 30 Mei 2013 Nomor 8 dihadapan Notaris Muliani, S.H, MKn. 108 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Kartu NPWP :01.847.346.2-072.000 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA, Jl. KH Wahid Hasyim No.183B Kebon Kacang –Tanah Abang Jakarta Pusat. 109 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Keterangan Nomor: 2567/27.1.1/31.71.07.1006/1.824/2015 tentang Domisili Badan Usaha PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Desember 2015. 110 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.05.1.52.38544 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 21 Januari 2016. 111 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 12.410/P-01/1.824.271 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Juli 2014. 112 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 10-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 113 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 01-2016 sampai dengan 07-2016 Mata Uang IDR. 114 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Mutasi Harian Nomor Rekening: 5260035489 atas nama Nazwir Anas Mata Uang IDR periode 01/08/2016 sampai dengan 31/08/2016. 115 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2438952.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Semangat Jaya Baru beserta lampirannya. 116 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKi Jakarta Nomor: W.10UM.01.01-273 Tahun 2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Izin Operasi Pengurusan Jasa Keimigrasian an PT Semangat Jaya Baru 117 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1945/24.1.0/31.73/ 1.824.271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 118 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 3528/24.3.0/31.73/1.824.271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru berlaku s/d tanggal 13 Agustus 2020. 119 1 (satu) Lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-5405KT/WPJ.05/KP.0103/2015 tanggal 7 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 120 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa AKta Notaris Aswendi Kamuli, SH Akta tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 07 Pendirian Perseroan Terbatas “PT Semangat Jaya Baru”. 121 1 (satu) lembar kertas printout yang berisi tabel dengan tulisan Jumlah Pemohon Perusahaan, VK, VKBP, VTT 123 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 124 2 (dua) lembar printout kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 125 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 126 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015. 127 6 (enam) lembar print out kertas yang berisi tabel – tabel No, Tgl Surat, Nama, Warga Negara, No. Paspor, Sponsor, No. Telp, Visa 128 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 01/09/2016 (rekening USD). 129 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening USD). 130 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 8001352449 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening MYR). 131 1 (satu) bundel copy Berita biasa dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Sdr. Dwi Widodo perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang didalamnya terdapat nama-nama pemohon calling visa 132 Surat Sponsor dari PT Rasulindo Jaya, tanggal 16 Desember 2016 Kepada Kedutaaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur 133 1 (satu) bundel print out aplikasi brefak 2 akun : [email protected] to DWI 134 1 (satu) lambar print.out Pem. Brefak Kuala Lumpur Tri Sula Kuala Lumpur akun: [email protected] to dwi 135 2 (dua) lembar prin out brefak multiple visa lenggara latjuba akun : [email protected] to DWI 136 2 (dua) lembar prin out penolakan telex a. hardy sacko akun : [email protected] 138 13 (tiga belas) lembar dokumen asli calling visa penerbitan tanggal:
a. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan ANWAR TAR; b. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan FAROOQ AHMED; c. 16/12/2015 Nama nomor penguasaan UGOCHUKU CN; d. 15/12/2015 Nama nomor penguasaan BINTA DIALLO; e. 03/03/2016 Nama nomor penguasaan ABBAS SYED; f. 03/12/2016 Nama nomor penguasaan JIMMY TARPEH; g. 18/02/2016 Nama nomor penguasaan KHALIL SYAH SYED; h. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan CLETUS CHINTUWA MBUKO; i. 18/02/2017 Nama nomor penguasaan SYED SHAH JAHAN; j. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan IFEANDYI STANLEY OZOR; k. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan TOCHUKWU ANGUS N; l. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan STEPHEN EKENE AMECHI; m. 15/07/2017 Nama nomor penguasaan KOROMA SULLAY;139 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00401/Kuala Lumpur/160804 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juli 2016 140 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00345/Kuala Lumpur/160701 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juni 2016 141 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00047/Kuala Lumpur/160203 kepada Sekretaris Jenderal , info: Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Keuangan; dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal penyampaian SK KEPPRI tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kedutaaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tahun anggaran 2016; yang dibuat Sdr. FREEDY M. PANGGABEAN sebagai Kepala Kanselerai, tanggal ... Februari 2016. 142 2 (dua) lembar foto mobil Mercedez nomor : 29-113-DC warna abu-abu metalik 143 1 (satu) lembar foto copy Roadtex nomor mobil 29-113-DC 145 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama SOMADINA JOHN OKOYE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.076/AMS/UB/XI/063/2015, tanggal 11Desember2015.
b. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A05773597.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. SOMADINA JOHN OKOYE.
d. 1 (satu) lembar fookopi Official Receipt No. CV:0050064.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B1Q1272.146 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AUGUSTINE NATA OTABOR yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.929/AMS/UB/X/033/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B097767.
c. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AUGUSTINE NATA.
d. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06334710.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0Q49758.147 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.1.132/AMS/UB/XI/119/2015 , tanggal 11 Desember 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0050063.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B101273.
e. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06562496.148 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE yang terdiri dari: --
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE.
b. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AMARACHl BLESSING IBEKWE.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A03666726.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049531.149 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama KINGSLEYIZUCHUKWU ORJIAKO yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.
b. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A05362098.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049544.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.150 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU.
b. 1 (satu) lembar fookopi Visa Application FoRMan. IZUNNA GOODLUCK OGBU.
c. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A03501690.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049543.151 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049545.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A04241473.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.152 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE.
b. 3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04267139.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.243/AMS/UB/XII/106/2015, tanggal 31 Desember 2015.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. ILOABUCHI HENRY ARINZE.153 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IKEMEFUNA OKWUDILI ORAGUDOSI. 154 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama EKENE PAUL AMAH yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama EKENE PAUL AMAH.
b.3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04806470..
c.1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.189/AMS/UB/XII/052/2015, tanggal 17 Desember 2015.
d.1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. EKENE PAUL AMAH.155 "Surat /dokumen berupa prin-out sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan judul : DARI PAK ANSA MOHON DIPROSES PAK TERIMA KASIH, dari anas apj ([email protected]) kepada [email protected] tanggal Selasa,31 Mei 21: 04." 156 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 57/SK-DB/VI/2015 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 157 3 (tiga) lembar fotokopi bulak balik Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 002/SK-DB/I/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Pada Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Se-Wilayah Malaysia. 158 1 (satu) bundel Daftar Nama Pemohon Calling visa (Nov s/d Des 2016). 159 6 (enam) bundel printout email dan lampirannya yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel printout email dari Ali Husain dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
b. 1 (satu) bundel printout email dari Anas Apj dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
c. 1 (satu) bundel printout email dari Trisula Mitra dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
d. 1 (satu) bundel printout email dari Sandugu Internasional dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
e. 1 (satu) bundel printout email dari Abasbinusman Abas dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
f. 1 (satu) bundel printout email dari Temi Lukman dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017.160 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisasi berupa Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 21/SK-DB/III/2009 tentang Peraturan Reach out on Behalf untuk Seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 161 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama terdapat tandatangan DWIWIDODO, IDUL ADHEMAN, IKRAM AMIN TAHA; 162 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama tanpa tanda tangan DWI WIDODO dan IDUL ADHEMAN; 163 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0084A/IMI-SPK/06/2016 tanggal enam belas Juni dua ribu enam belas (16-06-2016) terkait pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Software, database dan Hardware SPLP Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. -- 164 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0144A/IMI-SPK/10/2016 tanggal dua puluh enam Oktober dua ribu enam belas (26-10-2016_ terkait pekerjaan Biaya perawatan server dan hardware Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. 165 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0005A/IMI-SPK/01/2016 tanggal delapan belas Januari dua ribu enam belas (28-01-2016) terkait pekerjaan pengadaan alat tulis
dan barang cetakan untuk keperluan Fungsi Imigrasi bulan Januari - Februari 2016 beserta dokumen pembayarannya.166 2 (dua) buah amplop yang bertuliskan "..Uero Jasmine 1 21/5/2016 Uang RO Sabtu Doni dkk RM12.415 - 12.066 = 349 disetorkan tgl 19/8/16.." pada amplop yang satu; dan bertuliskan "..Euro Jasmine II RO Nilai 18/&16 RM4.687 Pak Darwin OK." pada amplop yang lain. 168 1 (satu) lembar asli hasil scan Surat Kementrian Dalam Negeri Malaysia Rui. Kami: KDN/1420-126956 tanggal 12 April 2016 tentang Kelulusan Persyaratan Euro Jasmine Resources untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 169 1 (satu) lembar Fotokopi surat Suruhanjaya Syarikat Malaysia tentang ijin usaha Euro Jasmine Resources No.Pendaftaran 002239230-W tanggal 7 April 2016 yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 170 6 (enam) lembar print out dokumen daftar 215 nama dan nomor paspor Tenaga Kerja Indonesia yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 173 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.014/ST/IMI/05/2016 tertanggal 17 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 174 2 (dua) fotokopi yang dilegalisasi berupa lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077A/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 175 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077B/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 176 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077C/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 177 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077D/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 178 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077F/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 179 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077G/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 180 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077H/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 181 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077I/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 182 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077J/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 183 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077K/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 185 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar No. Agenda 1390.16DB tertanggal 19 Juni 2016 yang tertulis "Bagusl Terima Kasih,". 187 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077E/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 188 3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa bukti penyetoran kelebihan PNBP Reach out Euro Jasmine tanggal 21 Mei 2016 sebesar RM349.-. 192 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.021/ST/IMI/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Sdr. HERMAN PRAYITNO. 193 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100B/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 194 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100C/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 195 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100D/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. r PANGGABEAN. 196 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100E/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 197 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100F/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 198 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100G/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 199 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100H/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 200 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100 I /TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 201 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100J/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 202 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100K/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 203 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100L/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 204 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100M/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 205 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100N/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 206 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100O/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 207 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Nota Dinas dari Atase Imigrasi Kepada Duta Besar Nomor 0118.IM.06-2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Mantin Negeri Sembilan, tanggal 18 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 96 (sembilan puluh enam) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 18 Juni 2016. 209 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULIINDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 210 2 (dua) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Sewa Rumah (TSR)) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 211 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Angsuran Persekot Resmi 2 (dua) bulan TPLN Pokok & Deposit Sewa Rumah Periode Bulan Agustus 2013 s.d. Juni 2015 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 212 3 (tiga) lembar print out rekapitulasi Pengeluaran Perjalanan Dinas Peiode Bulan Oktober 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 213 3 (tiga) lembar scan dokumen Tanda Bukti Pengeluaran Perjalanan Dinas an. DWI WIDODO dan IKRAM A. TAHA ke PD, Negeri Sembilan tgl 21 Mei 2016 yang telah dilegalisasi oleh Sdr. IKA YULI INDARTI selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 214 1 (Satu) berkas pendirian PT Camindo International Trading, berisi :
• Foto Copi Akta Pendirian PT. Camindo International Trading, SK Menteri Hukum dan HAM No. C-345.HT.03.01 Tahun 2006 Tanggal 22 Agustus 2006.• Surat Keterangan Terdaftar Kantor Keuangan RI Dirjen Pajak tentang NPWP PT Camindo International Trading.
• Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor : 1537/1/IP/PMA/2016 PT Camindo International Trading
215 34 (Tiga puluh empat lembar) Prin Out BERITA BIASA Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, yang berisi nama-nama pemohon Calling visa :
• JEAN JACQUES NDAPPE TAGNE
• FARZAM MAHMOOD
• MBA KUATE ANDREA
• GUIFO CHEDJOU MICHEL SARDOU.
• NYAMSI PIERRE BERTHIN
• ETTA EFFIM PAUL
• TIMMO CHARLES
• IMRAN KHAN
• EHSAN SHAFQAT ALI
• OKOLI IGNATIUS CHUKWUDI
• ASAD KALIMI216 1 (satu bendel) Foto Copi Rekening Koran Nomor : 1560004544773 atas nama Toni Arifin Periode 1 Januari 2016 sd. 5 Agustus 2016. 217 Foto Copi Berkas Penawaran Maintenance CV Lingga Buana Yutakana 219 Foto Copi sebanyak 6 (enam) lembar Surat Sponsor PT Afindo Prima Utama Kepada KBRI Kuala Lumpur Malaysia, atas nama:
• ANYAORA ANTHONY NWOYE
• OKEKE CHUKWUEMEKA JOSEPH
• EKE IFEANYICHUKWU JOHNMARK220 Foto Copi Berita Biasa Atas Nama :
• HYACINTH CHINEDU EMESI (Nigeria)
• CHINEDU ANTHONY ENUKA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• ENUKA CHINEDU ANTHONY (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• UDEGBUNAM CHIDOZIE CHRISTOPHER (Nigeria
• EDWIN OKOLI CHIUBA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
OFOMA ZEAL CHINWEUBA (Nigeria)221 1 (satu) lembar prin-out email pemesanan hotel An. Ali Husain yang ditujukan kepada email : [email protected]. 222 Foto Copi Surat Permohonan Sponsor pengajuan calling visa atas nama dari PT Rasulindo Jaya :
• MUHAMMAD WASEEM (Pakistan)
• MUHAMMAD AFZAL (Pakistan)
• SAFDAR HUSAIN SHAHID (Pakistan)
• MUHAMMAD SALEEM KHAN (Pakistan)
• SHAHID MEHMOOD (Pakistan)
• MUHAMMAD MANSHA IQBAL (Pakistan).223 1 (satu) bendel/ 7 (tujuh) lembar) print out Rekening Koran an. LALA NIRMALA Nomor Rekening 01642154731 Periode 06-2016 Sd. 07-2016 224 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 38068 225 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 16552 226 5 (lima) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 29769 227 Tujuh belas bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2014 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Sepuluh bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2014 228 Empat Puluh Tujuh bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2015 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Satu bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2015 berikut satu lembar rekap tulisan tangan. 229 Empat Puluh Satu bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2016 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Tiga bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan 230 Satu bendel foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Alif Asia Afrika” No. 39 Tanggal 23 Oktober 2016 berikut lampiran data pendukung 231 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 23 Juni 2015 sampai 31 Desember 2015 atas nama Anwar 232 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 15 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 atas nama Anwar 233 Satu bendel hasil print out rekening Koran Tahapan BCA No. 08770238707 periode Januari 2016 sampai Desember 2016 atas nama Anwar 234 Satu lembar Rincian Total rekening Koran atas nama Bapak Anwar 235 5 (lima) jilid buku I s.d. IV PT Atrinco Mulia Sejati 236 1 (satu) jilid buku Gambaran Alur Proses Pembuatan Calling visa PT. Atrinco Mulia Sejati 237 Satu bendel Foto Kopi rekening di Bank Mandiri KC Jkt Fatmawati atas nama SATRIA DWI ANANDA dengan No. Rekening 900-00-2731166-2 periode 9 September 2014 sd. 20 Desember 2016. 238 Satu Bendel Foto Kopi Daftar Hadir Undangan Penjamin/Sponsor Tahun 2016. 239 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 240 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 241 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 242 Dokumen yang diberikan oleh Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) sebagai berikut : 1 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of :
1 mobile telephone model M1 white color.
1 mobile telephone model Asus black color.
1 mobile telephone model Oppo black color.
1 laptop model HP black color
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
2 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 Euro Jasmine Resources No 002239230-W Company cop green / grey in color.
1 set of letter Euro Jasmine Resources dated 16 May 2016 stating 'Permohonan mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM beserta senarai nama-nama warganegara Indonesia'.
1 piece of letter titled: 'Permohonan untuk mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM', dated 16 November 2014, person Mohd Syahid Habibur Rahman Bin Syuhadi.
2 piece of letter foRMEuro Jasmine Recources Company requesting cooperation of the Indonesian Emabassy to get Indonesian nationality dokumentation dated 31 Mei 2016.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
3 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of
60 Indonesian nationality passport as listed in Lampiran A.
1 Indonesian marriage booklet (1447415) listed in Lampiran A.
1 'Surat Perjalanan Laksana Passport' for individual named Yayuk Eho Wati listed in Lampiran A.
1 completed marriage document listed in Lampiran A
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
4 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 envelop stating `Mingguan (18/03/2016) RM8,000.00 contaning cash money RM6,050.00.
1 brown color envelop stating' Kedutaan Besat Republik Indonesia Kuala Lumpur' dating 27/5/2016 containing cash money RM19,500.00.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
5 1 copy of arrestment Notice for Satya Rajasa Pane (620707-71-5067). 6 1 copy of arrestment Notice for Mohd Rizal Bin Mohd Yusof Nasagam (690822-05-5301) 7 1 copy of arrestment Notice for Darwinsyah Bin Sultan Syahbuddin (490227-71-5209) 8 1 copy of arrestment Notice for Imawati (AR 704780) 9 1 copy of Euro Jasmine Resources Company letter head 10 1 set of travel document for the individual by the name of Suparmi 11 1 copy of passport for the individual by the name of Imawati 12 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia' receive from the individual by the name of Agus Rianto 13 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia 'receive from the individual by the name of Aswi. 14 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Home Ministry stating that Euro Jasmine Resources Company is not register handle foreign worker issues in Malaysia 15 1 copy of passport for the individual by the name of Aswi and temporary employment pass 16 1 copy of passport for the individual by the name of Agus Rianto and temporary employment pass 17 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Immigration Department of the records of Imawati temporary employment pass 18 1 copy of letter exampling to document in item 13 & 14 of this list 19 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the District Police Chief Of Nilai, Negeri Sembilan 20 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the Immigration Atese' of the Indonesian Embassy 21 1 copy of document from Indonesian embassy regarding the Out Reach Program done in Nilai, Negeri Sembilan 22 1 copy of pictures of the venue for the Out Reach program done in Port Dickson, Negeri Sembilan on 21May 2016 23 1 copy of pictures of the arrival of the Indonesian Embassy staff. 24 1 copy of pictures taken during the Out Reach Program in progress 25 1 copy of picture of the official car of the Indonesian Embassy in Kuala Lumpur see at site 26 1 copy of picture of Indonesian Embassy staff that been seen by MACC officers at site. 27 1 copy of comparison of real and fake Euro Jasmine Resources Company official cop 28 1 copy of 'Whatsapp" message between Satya and Rizal regarding the outreach program. 29 1 copy of picture exhibit as stated in item (2)(b) of this l 30 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (a) of this list 31 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (b) of this list 32 1 copy of picture of the signature of Rizal found in item (1) (b) of this list 243 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2014 244 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2015 245 Satu bendel Foto Kopi berupa Surat Permohonan Visa Kunjungan dari PT. Alif Asia Afrika ke KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 2016 246 1 (satu) bundel printout mutasi rekening atas nama DRAMMEH HAGIE S dengan Nomor Rekening 00840702596 247 5 (lima) ordner foto copy dokumen File Calling visa (brafaks) terdiri dari:
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2013 dan Tahun 2014;
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2015;
3(tiga) ordner File Calling visa Tahun 2016.
249 1 (satu) buah CD No.13 dari Divisi Kepatuhan KP BRI Surat DKP R.245/DKP/PMN/08/2016 16 Agustus 2016.
Barang bukti nomor 1 s/d 249 tetap terlampir dalam berkas perkara.
-
No
BB
Barang Bukti 122 3 (tiga) lembar tindasan/bukti transaksi bank CIMB Islamic Bank Berhad.
Barang bukti no 122 dikembalikan kepada Terdakwa
-
No
BB
Barang Bukti 137 Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 00468/KP/02/2017/24/03 tanggal 8 Februari 2017 Perihal : Penyampaian Dokumen berisi : Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tentang penempatan atase imigrasi pada kedutaan besar republik indonesia di kuala lumpur Malaysia tanggal 31 Juli 2013.
Barang bukti no.137 dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
-
No
BB
Barang Bukti 144 1 (satu) lembar GRAND kendaraan Mercedez Nomor 29-113-DC Mp seri 2196477 167 1 (satu) lembar Asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 27hb April 2016, Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) di Jabatan Imigresen Malaysia 171 1 (satu) lembar Asli Nota Dinas bemomor 0079.IM.05-2016 tanggal 3 Mei 2016 dari Atase Imigrasi Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik, tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Minggu, 8 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 172 1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1017.16DB tertanggal 3 Mei 2016 yang tertulis "ACC". 184 2 (dua) lembar Asli Nota Dinas nomor 0108.IM.06-2016 dari Atase Imigrase Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik tanggal 10 Juni 2016 tentang Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Port Dickson, tanggal 21 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 160 (seratus enam puluh) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 21 Mei 2016 186 153 (seratus lima puluh tiga) lembar Resit /Kwitansi/Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 189 1 (satu) lembar asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 31 Mei 2016, Perkara: Permohonan Kerjasama Untuk Pendataan Dokumen Warga Indonesia di Malaysia untuk Tujuan Proses Dokumen Sah dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 190 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Atase Imigrasi kepada Kepala Kanselerai / MC Politik bernomor 0010.IM.05-2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Sabtu, 18 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 191 1 (satu) Lembar asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1405.16DB tertanggal 14 Juni 2016 yang tertulis "ACC, Koordinasikan dengan Baik". 208 96 (sembilan puluh enam) lembar Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 218 1 (satu) lembar rekap Biaya Pemeliharaan dan Perawatan KBRI-KL 2015-2016
Barang bukti nomor 144, 167, 171, 172, 184, 186, 189-191, 208, 218, dikembalikan kepada Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Barang bukti nomor 248, berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Model SM-6900H dengan Nomor IMEI : 352957060537565 dan Nomor SN : RF1F507GE4W berikut memory card merk SandDisk 32 GB dan softcase warna hitam milik Sdr. DWI WIDODO, dirampas untuk negara.
Barang bukti nomor 250 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 8960011511 32519422 3 (1) 64K A G dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti nomor 251 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 896019 160597 097865 064-9-HSUH dirampas untuk dimusnahkan.
-
No
BB
Barang Bukti 252 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 253 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 254 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 255 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 256 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 257 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 258 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 259 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 260 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar 261 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 262 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar 263 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 8(delapan belas) lembar 264 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 10 (sepuluh) lembar. 265 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 50 (lima puluh Ringgit) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 266 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan 5 (lima Ringgit). 267 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 268 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 2(dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 269 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2.000 (dua ribu Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 20 (dua puluh) lembar. 270 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 271 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 272 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 273 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 274 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 sebanyak 3 (tiga) lembar. 275 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar pecahan dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar. 276 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 15 (lima belas) lembar. 277 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 278 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 279 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 280 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit) sebanyak 2 (dua) lembar. 281 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar. 282 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 283 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 284 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dengan pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar. 285 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 286 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 287 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 288 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 289 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 290 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 291 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 292 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 293 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 294 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (Dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (Lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar dan RM100 (seratus RM) sebanyak 1 (satu) lembar 295 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 296 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia)dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 297 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 298 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (Seratus ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar 299 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 300 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 301 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 302 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar 203 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 304 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 305 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 306 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 307 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 308 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 309 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 310 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 311 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 312 Uang tunai Ringgit Malaysia sejumlah RM1000 dalam bentuk pecahan RM100 sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 313 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 314 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 315 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 316 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 317 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250(dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 318 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 319 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar. 320 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 5 (lima) lembar pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) dan 8 (delapan) lembar RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 321 Uang berupa RM1250 (seribu dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 10 (sepuluh) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan 5 (lima) lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 322 Uang berupa RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 3 (tiga) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) 323 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2000 (dua ribu ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 40 (empat puluh) lembar.
Barang bukti nomor 252-323 dirampas untuk negara.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Akte Permintaan Banding tanggal 1 Nopember 2017 Nomor 37/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Bukaeri,SH.MM. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2017 Nomor 99/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 6 Nopember 2017;
Memori Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 27 Nopember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Nopember 2017 dan telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 28 Nopember 2017;
Kontra Memori Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 8 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Desember 2017 dan telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara sah dan patut kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 11 Desember 2017;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 7 Desember 2017 Nomor W10.U1/20275/HN.05.XII.2017.03 selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai judex factie membaca, serta mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2017 Nomor 99/PID.SUS/TPK/2017/ PN.Jkt.Pst, berikut berita acara persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex Factie akan memeriksa dan memutus perkara aquo dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah membaca serta mempelajari dengan teliti Memori Banding dari Penuntut Umum KPK dan Kontra Memori Banding Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum KPK di dalam memori bandingnya secara garis besarnya mengajukan pendapat/keberatan dengan alasan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dalam memaknai tentang pertimbangan tindak pidana/pasal yang terbukti, memaknai tentang pembayaran uang pengganti dan ringannya putusan pemidanaan serta terkait barang bukti.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Kontra Memori Banding menyatakan alasan-alasan keberatan Terdakwa/ Terbanding terhadap Memori Banding Penuntut Umum KPK sebagai berikut;
Judex factie Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta adil dalam penerapan hukum pada pertimbangan hukum.
Judex factie Tingkat Pertama telah tepat dalam putusan a quo dan Terbanding (Terdakwa) tidak sepakat / keberatan dengan alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum halaman 3-16 huruf C.
Judex factie Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam putusan a quo dan Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat/keberatan dengan alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum halaman 17 poin 2 sampai halaman 26.
Judex factie Tingkat Pertama telah tepat dalam putusan a quo dan Terbanding (Terdakwa) tidak sepakat / keberatan dengan alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum halaman 27 poin 3 sampai halaman 34.
Menimbang, bahwa atas keberatan atau alasan pengajuan banding oleh Penuntut Umum KPK dan Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding, akan mempertimbangkan apakah keberatan-keberatan daripada Penuntut Umum KPK dan Kontra dari Penasihat Hukum Terdakwa ada relevansinya untuk pada akhirnya sampai pada kesimpulan suatu keputusan yang adil.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan mempertimbangkan hal-hal berikut dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan, Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan pasal-pasal yang disusun secara Alternatif, yakni :
Pertama :
Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Dengan Undang – undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP ;
Atau
Kedua :
Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktiannya telah mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP, karena dakwaan tersebut dianggap paling bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kedua dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan saksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017, Memori Banding dari Penuntut Umum KPK, Kontra Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kedua menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, alasan dan pertimbangan tersebut akan diperbaiki dalam mengadili perkara a quo pada Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua serta pertimbangan yang lainnya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat sehingga Putusan tersebut haruslah dikuatkan, kecuali tentang kualifikasi tindak pidana yang terbukti yaitu Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan Pasal 65 ayat (1) Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah membuktikan bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa perbuatan Terdakwa menerima hadiah sebagai imbalan / fee dari pihak-pihak sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas dalam kurun waktu 2014 – 2015 dan 2016 sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP bukanlah merupakan perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri akan tetapi Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menerima uang, dan voucher hotel tersebut berasal dari satu kehendak yang dilarang dan dilakukan secara berturut-turut dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama antara penerimaan yang pertama dengan penerimaan yang berikutnya yaitu bulan November 2014 s/d Juli 2016 dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan sejenis.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas. Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (1) KUHP oleh karenanya unsur dari pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri tidaklah terpenuhi. Dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam amar putusannya menyebutkan Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Berlanjut ’’ sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;
Menimbang, bahwa atas kualifikasi perbuatan pidana korupsi secara berlanjut Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, dan berpendapat tidak cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk mengkualifikasikan perbuatan berlanjut dalam perkara a quo, mengingat bahwa Hakim mengadili perkara adalah berdasarkan Surat Dakwaan, dan di dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum KPK tidak mencantumkan Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan merubah kualifikasi perbuatan pidana korupsi sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan teliti Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, terkait dengan redaksi penetapan Barang bukti, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat agar tercapai kepastian hukum terkait penetapan barang bukti, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat untuk memperbaiki redaksi penetapan barang bukti sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017, yang dimintakan banding haruslah diubah sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksi penetapan barang bukti sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa sampai dengan sekarang berada dalam tahanan dan tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap ditahan, sesuai dengan pasal 242 KUHAP;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka pada saat Terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan, lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Mengingat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
-----------Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum KPK;
-----------Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN. JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksi barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No
BB
Barang Bukti 1 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1388/24.1.0/ 31.74.00.0000/1.824.271/2015 tanggal 13 Maret 2015 nama perusahaan PT Trisula Mitra Sejahtera. 2 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001892.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Trisula Mitra Sejahtera beserta lampirannya. 3 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas BPTSP: 2656/24.3.0/ 31.74.00.0000/1.824.271/2015 Nomor TDP: 09.03.1.70.97411 tanggal 23 Maret 2016 berlaku s/d tanggal 23 Maret 2020 nama perusahaan: Trisula Mitra Sejahtera, PT. 4 1 (satu) rangkap copy sesuai aslinya dokumen berupa Akta Notaris Yulendra Adi Pramana, SH, MKn Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trisula Mitra Sejahtera tanggal 16 Januari 2015 Nomor: 05. 5 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Berita Biasa Kepala Perwakilan RI Kuala Lumpur Nomor: B-00933/Kuala Lumpur/160816 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Permohonan otorisasi visa izin tinggal terbatas an. ROMEO AYUK MIMBANG, dkk. 6 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Lala Nirmala (Istri Sdr. Lenggara Latjuba) Nomor Rekening 01642154731 periode 06-2016 s/d 07-2016 Mata Uang IDR. 7 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Sahra Abdulla Mohamed Nooh. 8 2 (dua) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Parpor atas nama Imran Khan. 9 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Sentosa Perrindo Tama tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan (VK) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mohamed Hussein Dahir. 10 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Camindo International Trading tanggal 20 Juni 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Tinggal Terbatas (VTT Investor 1 Tahun) beserta lampiran copy Paspor atas nama Jean Jacques Ndappe Tagne. 11 1 (satu) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Paspor atas nama Lenggara Lacuba. 12 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Rodrigue Kenny Teumi Njike. 13 1 (satu) rangkap copy dokumen sesuai dengan aslinya berupa Surat PT Trisula Mitra Sejahtera tanggal 03 Agustus 2016 kepada Duta Besa Republik Indonesia perihal Permohonan Aplikasi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP 212) beserta lampiran copy Paspor atas nama Mimbang Romeo Ayuk. 14 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK” 15 1 (satu) bundel print out transaksi masuk ke nomor rekening 0175-01-027802-50-1 an. Dwi Widodo pada Bank BRI yang dikirimkan oleh pihak lain melalui ATM periode 3 Februari 2015 s.d. 09 Agustus 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 16 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Nazwir Anas kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 17 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 04 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 18 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 19 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 20 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Temi Lukman kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 21 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Purwono kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 22 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Pur kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) tanggal 16 juni 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 23 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 24 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening transaksi Bank BRI an. Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 periode 01 September 2013 s/d 16 Agustus 2016. 25 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Agus kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 68.250.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 04 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 26 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Danu Saputra kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah ) tanggal 18 November 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 27 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Adi kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2016 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 28 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dwi Widodo kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 29 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 12 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 30 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah ) tanggal 13 Mei 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 31 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 32 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 13 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 33 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) tanggal 24 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 34 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 26 Juni 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 35 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) tanggal 07 Juli 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 36 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 08 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 37 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu Mandu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 38 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu M 5638650 kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 22 september 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 39 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 40 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 41 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ibu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) tanggal 26 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 43 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Seehu Drammeh kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 27 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 44 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Dremy kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 november 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 45 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 15 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 46 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 47 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “KHUSUS UNTUK KPK”. 48 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Bu Ayu kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 49 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Lia kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 9.995.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 20 agustus 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 50 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 08 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 51 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 11 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 52 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 53 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 54 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 12 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 55 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 desember 2014 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 56 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 57 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 12 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 58 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 20 januari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 59 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 11 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 60 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah ) tanggal 24 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 61 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 februari 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 62 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 16 maret 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 63 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 64 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Siska kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) tanggal 13 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 65 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 7.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 april 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 66 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dari “tidak tercantum” kepada Dwi Widodo dengan nomor rekening 0175-01-027802-50-1 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 27 Mei 2015 yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 67 3 (lembar) lembar print out profil nasabah Bank BRI atas nama Sdr. Dwi Widodo yang telah dicap bertuliskan “ KHUSUS UNTUK KPK”. 68 1 (satu) set copy dokumen berupa Akta Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH, SpN Pernyataan Keputusan Rapat PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 54 tanggal 22 Januari 2015 69 1 satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor: 040/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a/n PT Atrinco Mulia Sejati. 70 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0015351.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atrinco Mulia Sejati beserta 1 (satu) lembar lampirannya 71 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 078/24.1.1/31.73.00.00000/ 1.824.271/2015 tanggal 20 Januari 2015 PT Atrinco Mulia Sejati 72 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP: 09.02.1.46.45568 tanggal 29 Januari 2015 berlaku s/d tanggal 7 Oktober 2019 nama perusahaan PT Atrinco Mulia Sejati 73 1 (satu) lembar copy dokumen berupa NPWP : 01.982.120.6-031.000 an PT Atrinco Mulia Sejati terdaftar: 18-08-2000 dan KTP an Risnawati NIK: 3174044107790010 74 8 (delapan) lembar prin-out email dari KARTIKA ([email protected] ke email Pak ALI HUSAIN TAJIBALLY ([email protected]). 75 Prin Out email Booking Hotel Holiday Bandung tanggal 30-31 Juli 2016 sebesar Rp 1.700.000,- dari ATM BCA, pemesanan dilakukan melalui telephone ke Holiday Inn Bandung (akun [email protected]) 76 Prin Out email Booking Hotel The Acacia Jakarta tanggal 23-25 Februari 2016 sebesar Rp 1.330.793,- melalui traveloka.com. (akun [email protected]) 77 Prin Out email Booking Holiday Inn Bandung tanggal 01-03 Mei 2015 sebesar Rp 3.517.989,- melalui Traveloka.com. (akun [email protected]) 78 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2014 sampai dengan 12-2014 Mata Uang IDR 79 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 80 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 01-2016 sampai dengan 08-2016 Mata Uang IDR (Mutasi rekening mulai tanggal 24/02/2016 sampai dengan 22/03/2016 tidak ada) 81 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Mahamadou Drammeh Nomor Rekening: 03691116687 Periode 02-2016 sampai dengan 03-2016 Mata Uang IDR 82 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa Akta Notaris PPAT Alex Mondri, S.H., M.Kn. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sandugu International Nomor 14 Tanggal 05 Agustus 2011 83 4 (empat) lembar copy dokumen berupa Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2072/A.8/2011 tanggal 19 Agustus 2011 perihal Perubahan rencana proyek kepada Direksi PT Sandugu International 84 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-46800.AH.01.01.Tahun2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sandudu International 85 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perseroan Terbatas Nomor: 09.02.1.46.43764 tanggal 27 Juni 2012 Nama Perusahaan: Sandugu International, PT berlaku s/d tanggal 26 Juni 2017 86 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Nomor; 008/5.16/31.73.07.1006/-1.711.53/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha a/n PT Sandugu International 87 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan an PT Sandugu International 88 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-UM.01.01-2785 Tanggal 2 September 2016 berikut lampiran satu berkas dari Sekretaris Ditjen.Imigrasi tentang Pengangkatan sebagai Penyidik Pegawai negeri Sipil atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor. F-1686-PW.07.03-Tahun 2003 tanggal 31 desember 2003 tentang pemindahan wilayah kerja penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi beserta lampiran, dan : Foto Kopi Legalisir Petikan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. A.17-PW.07.03-Tahun 1987 Tanggal 15 April 1987 tentang pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil Menteri Kehakiman Republik Indonesia beserta lampiran. 89 1 (satu) lembar Kartu Nama an Drammeh Mahamadou 90 1 (satu) lembar surat asli No. IMI.1-KP.07.01-3568 Tanggal 19 Oktober 2016 berikut lampiran satu lembar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Konfirmasi Status Kepegawaian atas nama Dwi Widodo. Lampiran surat adalah berupa Surat Pernyataan. 91 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Perintah Nomor : W.10.IMI.IMI.2.-GR.02.01-0856 TAHUN 2016 Tanggal 24 Februari 2016 92 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Laporan Hasil Cek Alamat Tanggal 10 September 2015. 93 3 (tiga) lembar prin out agoda.com pemesanan Manhattan Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]) 94 2 (dua) lembar prin out email ref number kepada DWI WIDODO (akun : [email protected] tentang menanyakan berkas Muhammad Asif. 95 12 (dua belas) lembar prin out from ali husain to [email protected] subject : urgent 96 4 (empat) lembar prin out email Pemesanan The 101 Bandung Dago Hotel atas nama DWI WIDODO (akun : [email protected]. 97 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Nomor : W.10.UM.01.01-191 Tahun 2015. 98 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 07823-03/PM/1.824.271 99 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP : 09.02.1.46.24915 Tanggal 07 Januari 2014. 100 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya NPWP : 02.248.535.3-035.000 PT Rasulindo Jaya. 101 1 (satu) lembar foto copt dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-13621. AH.01.02 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Rasulindo Jaya Tanggal 18 Maret 2013. 102 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 181/1.824.511/2014 Tanggal 10 Desember 2014. 103 1 (satu) bendel foto copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris & PPAT Novianti SH MM Tanggal 18 Februari 2013 Nomor 149. 104 1 (satu) lembar foto copy dokumen sesuai aslinya Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1160/27.1/ 31.74.01. 1005/-071 562/2015 Tanggal 11 Desember 2015. 105 1 (satu) lembar foto Copy dokumen sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-31350 HT.01.01 Tahun 2004. Tanggal 27 Desember 2004. 106 1 (satu) bendel foto Copy dokumen sesuai aslinya Akta Notaris Ingrid Lannywaty SH Nomor : 66 Tanggal 28 Nopember 2002 107 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Salinan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 30 Mei 2013 Nomor 8 dihadapan Notaris Muliani, S.H, MKn. 108 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Kartu NPWP :01.847.346.2-072.000 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA, Jl. KH Wahid Hasyim No.183B Kebon Kacang –Tanah Abang Jakarta Pusat. 109 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Keterangan Nomor: 2567/27.1.1/31.71.07.1006/1.824/2015 tentang Domisili Badan Usaha PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Desember 2015. 110 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.05.1.52.38544 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 21 Januari 2016. 111 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dinyatakan sesuai dengan Aslinya oleh Sdr. TEMI LUKMAN WINATA berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 12.410/P-01/1.824.271 atas nama PT. AFINDO PRIMA UTAMA tanggal 8 Juli 2014. 112 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 10-2015 sampai dengan 12-2015 Mata Uang IDR 113 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Rekening Tahapan BCA atas nama Nazwir Anas Nomor Rekening: 05260035489 periode 01-2016 sampai dengan 07-2016 Mata Uang IDR. 114 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa Mutasi Harian Nomor Rekening: 5260035489 atas nama Nazwir Anas Mata Uang IDR periode 01/08/2016 sampai dengan 31/08/2016. 115 2 (dua) lembar copy dokumen berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2438952.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Semangat Jaya Baru beserta lampirannya. 116 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKi Jakarta Nomor: W.10UM.01.01-273 Tahun 2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Izin Operasi Pengurusan Jasa Keimigrasian an PT Semangat Jaya Baru 117 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 1945/24.1.0/31.73 /1.824.271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 118 1 (satu) lembar copy dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 3528/24.3.0/31.73/ 1.824.271/2015 tanggal 13 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru berlaku s/d tanggal 13 Agustus 2020. 119 1 (satu) Lembar copy dokumen berupa Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-5405KT/WPJ.05/KP.0103/2015 tanggal 7 Agustus 2015 an PT Semangat Jaya Baru. 120 1 (satu) rangkap copy dokumen berupa AKta Notaris Aswendi Kamuli, SH Akta tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 07 Pendirian Perseroan Terbatas “PT Semangat Jaya Baru”. 121 1 (satu) lembar kertas printout yang berisi tabel dengan tulisan Jumlah Pemohon Perusahaan, VK, VKBP, VTT 123 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2016 124 2 (dua) lembar printout kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2013 125 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Tahun 2014 126 2 (dua) lembar print out kertas yang terdiri dari 1 lembar bertuliskan Data Kuantitatif Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 1 lembar bertuliskan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015. 127 6 (enam) lembar print out kertas yang berisi tabel – tabel No, Tgl Surat, Nama, Warga Negara, No. Paspor, Sponsor, No. Telp, Visa 128 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 01/09/2016 (rekening USD). 129 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 800001845440 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening USD). 130 1 (satu) lembar print out FCA Statement History Inquiry Account No. 8001352449 atas nama Dwi Widodo tanggal 01/03/2016 s.d. 30/08/2016 (rekening MYR). 131 1 (satu) bundel copy Berita biasa dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang ditandatangani oleh Sdr. Dwi Widodo perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang didalamnya terdapat nama-nama pemohon calling visa 132 Surat Sponsor dari PT Rasulindo Jaya, tanggal 16 Desember 2016 Kepada Kedutaaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur 133 1 (satu) bundel print out aplikasi brefak 2 akun : [email protected] to DWI 134 1 (satu) lambar print.out Pem. Brefak Kuala Lumpur Tri Sula Kuala Lumpur akun: [email protected] to dwi 135 2 (dua) lembar prin out brefak multiple visa lenggara latjuba akun : [email protected] to DWI 136 2 (dua) lembar prin out penolakan telex a. hardy sacko akun : [email protected] 138 13 (tiga belas) lembar dokumen asli calling visa penerbitan tanggal:
a. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan ANWAR TAR; b. 03/12/2015 Nama nomor penguasaan FAROOQ AHMED; c. 16/12/2015 Nama nomor penguasaan UGOCHUKU CN; d. 15/12/2015 Nama nomor penguasaan BINTA DIALLO; e. 03/03/2016 Nama nomor penguasaan ABBAS SYED; f. 03/12/2016 Nama nomor penguasaan JIMMY TARPEH; g. 18/02/2016 Nama nomor penguasaan KHALIL SYAH SYED; h. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan CLETUS CHINTUWA MBUKO; i. 18/02/2017 Nama nomor penguasaan SYED SHAH JAHAN; j. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan IFEANDYI STANLEY OZOR; k. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan TOCHUKWU ANGUS N; l. 06/06/2016 Nama nomor penguasaan STEPHEN EKENE AMECHI; m. 15/07/2017 Nama nomor penguasaan KOROMA SULLAY;139 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00401/Kuala Lumpur/160804 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juli 2016 140 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00345/Kuala Lumpur/160701 kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Keuangan dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal pengiriman uang PNBP Fungsional yang dibuat oleh Sdr. ERIZA PRADIPTA selaku Bendahara Fungsional dan diketahui oleh Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN sebagai Minister Concellour-Kuasa urusan Ad-Interim (Min.COn-KUAI) atas nama Kepada Perwakilan RI, tanggal.....Juni 2016 141 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa Berita Rahasia Nomor : R-00047/Kuala Lumpur/160203 kepada Sekretaris Jenderal , info: Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Keuangan; dari KUAI Perwakilan RI Kuala Lumpur perihal penyampaian SK KEPPRI tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kedutaaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tahun anggaran 2016; yang dibuat Sdr. FREEDY M. PANGGABEAN sebagai Kepala Kanselerai, tanggal ... Februari 2016. 142 2 (dua) lembar foto mobil Mercedez nomor : 29-113-DC warna abu-abu metalik 143 1 (satu) lembar foto copy Roadtex nomor mobil 29-113-DC 145 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama SOMADINA JOHN OKOYE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.076/AMS/UB/XI/063/2015, tanggal 11Desember2015.
b. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A05773597.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. SOMADINA JOHN OKOYE.
d. 1 (satu) lembar fookopi Official Receipt No. CV:0050064.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B1Q1272.146 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AUGUSTINE NATA OTABOR yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.929/AMS/UB/X/033/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B097767.
c. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AUGUSTINE NATA.
d. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06334710.
e. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0Q49758.147 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 000.1.132/AMS/UB/XI/119/2015 , tanggal 11 Desember 2015.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0050063.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. CHRISTOPHER EBUKA ONYEDIKA.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Telex No. V6B101273.
e. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A06562496.148 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE yang terdiri dari: --
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama AMARACHl BLESSING IBEKWE.
b. 2 (dua) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. AMARACHl BLESSING IBEKWE.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A03666726.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049531.149 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama KINGSLEYIZUCHUKWU ORJIAKO yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.
b. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A05362098.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049544.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. KINGSLEY IZUCHUKWU ORJIAKO.150 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IZUNNA GOODLUCK OGBU.
b. 1 (satu) lembar fookopi Visa Application FoRMan. IZUNNA GOODLUCK OGBU.
c. 2 (dua) lembar fotokopi paspor nomor A03501690.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049543.151 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.
b. 1 (satu) lembar fotokopi Official Receipt No. CV:0049545.
c. 1 (satu) lembar fotokopi paspor nomor A04241473.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. FRANCIS CHIMANKPA NGAODURUBIE.152 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama ILOABUCHI HENRY ARINZE.
b. 3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04267139.
c. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.243/AMS/UB/XII/106/2015, tanggal 31 Desember 2015.
d. 1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. ILOABUCHI HENRY ARINZE.153 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama IKEMEFUNA OKWUDILI ORAGUDOSI. 154 1 (satu) bundel berkas permohonan calling visa atas nama EKENE PAUL AMAH yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar fotokopi Telex atas nama EKENE PAUL AMAH.
b.3 (tiga) lembar fotokopi paspor nomor A04806470..
c.1 (satu) lembar fotokopi Surat Sponsor PT. Atrinco Mulia Sejati Nomor: 00.1.189/AMS/UB/XII/052/2015, tanggal 17 Desember 2015.
d.1 (satu) lembar fotokopi Visa Application FoRMan. EKENE PAUL AMAH.155 "Surat /dokumen berupa prin-out sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan judul : DARI PAK ANSA MOHON DIPROSES PAK TERIMA KASIH, dari anas apj ([email protected]) kepada [email protected] tanggal Selasa,31 Mei 21: 04." 156 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : 57/SK-DB/VI/2015 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 157 3 (tiga) lembar fotokopi bulak balik Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 002/SK-DB/I/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian Pada Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Se-Wilayah Malaysia. 158 1 (satu) bundel Daftar Nama Pemohon Calling visa (Nov s/d Des 2016). 159 6 (enam) bundel printout email dan lampirannya yang terdiri dari:
a. 1 (satu) bundel printout email dari Ali Husain dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
b. 1 (satu) bundel printout email dari Anas Apj dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
c. 1 (satu) bundel printout email dari Trisula Mitra dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
d. 1 (satu) bundel printout email dari Sandugu Internasional dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
e. 1 (satu) bundel printout email dari Abasbinusman Abas dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017;
f. 1 (satu) bundel printout email dari Temi Lukman dengan alamat email ([email protected]) yang diprint pada tanggal 3/6/2017.160 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisasi berupa Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 21/SK-DB/III/2009 tentang Peraturan Reach out on Behalf untuk Seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. 161 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama terdapat tandatangan DWIWIDODO, IDUL ADHEMAN, IKRAM AMIN TAHA; 162 1 (satu) bundel asli tanda dokumen Daftar Pembagian THR Lokal Staf Imigrasi yang pada halaman pertama tanpa tanda tangan DWI WIDODO dan IDUL ADHEMAN; 163 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0084A/IMI-SPK/06/2016 tanggal enam belas Juni dua ribu enam belas (16-06-2016) terkait pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Software, database dan Hardware SPLP Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. -- 164 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0144A/IMI-SPK/10/2016 tanggal dua puluh enam Oktober dua ribu enam belas (26-10-2016_ terkait pekerjaan Biaya perawatan server dan hardware Fungsi Imigrasi beserta dokumen pembayarannya. 165 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Kerja Nomor:0005A/IMI-SPK/01/2016 tanggal delapan belas Januari dua ribu enam belas (28-01-2016) terkait pekerjaan pengadaan alat tulis
dan barang cetakan untuk keperluan Fungsi Imigrasi bulan Januari - Februari 2016 beserta dokumen pembayarannya.166 2 (dua) buah amplop yang bertuliskan "..Uero Jasmine 1 21/5/2016 Uang RO Sabtu Doni dkk RM12.415 - 12.066 = 349 disetorkan tgl 19/8/16.." pada amplop yang satu; dan bertuliskan "..Euro Jasmine II RO Nilai 18/&16 RM4.687 Pak Darwin OK." pada amplop yang lain. 168 1 (satu) lembar asli hasil scan Surat Kementrian Dalam Negeri Malaysia Rui. Kami: KDN/1420-126956 tanggal 12 April 2016 tentang Kelulusan Persyaratan Euro Jasmine Resources untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 169 1 (satu) lembar Fotokopi surat Suruhanjaya Syarikat Malaysia tentang ijin usaha Euro Jasmine Resources No.Pendaftaran 002239230-W tanggal 7 April 2016 yang terdapatcap asli Euro Jasmine Resources. 170 6 (enam) lembar print out dokumen daftar 215 nama dan nomor paspor Tenaga Kerja Indonesia yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 173 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.014/ST/IMI/05/2016 tertanggal 17 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 174 2 (dua) fotokopi yang dilegalisasi berupa lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077A/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 175 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077B/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 176 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077C/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 177 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077D/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 178 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077F/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 179 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077G/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 180 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077H/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 181 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077I/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 182 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077J/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 183 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077K/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 185 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar No. Agenda 1390.16DB tertanggal 19 Juni 2016 yang tertulis "Bagusl Terima Kasih,". 187 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 077E/TU/05/2016 Tanggal 18 Mei 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 188 3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa bukti penyetoran kelebihan PNBP Reach out Euro Jasmine tanggal 21 Mei 2016 sebesar RM349.-. 192 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Tugas No.021/ST/IMI/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Sdr. HERMAN PRAYITNO. 193 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100B/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Duta Besar LBPP Sdr. HERMAN PRAYITNO. 194 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100C/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 195 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100D/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. r PANGGABEAN. 196 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100E/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 197 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100F/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 198 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100G/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 199 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100H/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 200 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100 I /TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 201 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100J/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 202 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100K/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 203 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100L/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 204 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100M/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 205 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100N/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 206 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 100O/TU/06/2016 Tanggal 15 Juni 2016 yang ditandantangi oleh Kepala Kanselerai Sdr. FREDDY M. PANGGABEAN. 207 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisasi berupa Nota Dinas dari Atase Imigrasi Kepada Duta Besar Nomor 0118.IM.06-2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Mantin Negeri Sembilan, tanggal 18 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 96 (sembilan puluh enam) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 18 Juni 2016. 209 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULIINDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 210 2 (dua) lembar print out rekapitulasi Tunjangan Sewa Rumah (TSR)) Periode bulan Agustus 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 211 1 (satu) lembar print out rekapitulasi Angsuran Persekot Resmi 2 (dua) bulan TPLN Pokok & Deposit Sewa Rumah Periode Bulan Agustus 2013 s.d. Juni 2015 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 212 3 (tiga) lembar print out rekapitulasi Pengeluaran Perjalanan Dinas Peiode Bulan Oktober 2013 s.d. Desember 2016 atas nama DWI WIDODO dalam Jabatan Atase Imigrasi yang dibuat oleh Sdr. IKA YULI INDARTI Selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 213 3 (tiga) lembar scan dokumen Tanda Bukti Pengeluaran Perjalanan Dinas an. DWI WIDODO dan IKRAM A. TAHA ke PD, Negeri Sembilan tgl 21 Mei 2016 yang telah dilegalisasi oleh Sdr. IKA YULI INDARTI selaku Bendahara Pengeluaran KBRI Kuala Lumpur. 214 1 (Satu) berkas pendirian PT Camindo International Trading, berisi :
• Foto Copi Akta Pendirian PT. Camindo International Trading, SK Menteri Hukum dan HAM No. C-345.HT.03.01 Tahun 2006 Tanggal 22 Agustus 2006.• Surat Keterangan Terdaftar Kantor Keuangan RI Dirjen Pajak tentang NPWP PT Camindo International Trading.
• Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor : 1537/1/IP/PMA/2016 PT Camindo International Trading
215 34 (Tiga puluh empat lembar) Prin Out BERITA BIASA Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, yang berisi nama-nama pemohon Calling visa :
• JEAN JACQUES NDAPPE TAGNE
• FARZAM MAHMOOD
• MBA KUATE ANDREA
• GUIFO CHEDJOU MICHEL SARDOU.
• NYAMSI PIERRE BERTHIN
• ETTA EFFIM PAUL
• TIMMO CHARLES
• IMRAN KHAN
• EHSAN SHAFQAT ALI
• OKOLI IGNATIUS CHUKWUDI
• ASAD KALIMI216 1 (satu bendel) Foto Copi Rekening Koran Nomor : 1560004544773 atas nama Toni Arifin Periode 1 Januari 2016 sd. 5 Agustus 2016. 217 Foto Copi Berkas Penawaran Maintenance CV Lingga Buana Yutakana 219 Foto Copi sebanyak 6 (enam) lembar Surat Sponsor PT Afindo Prima Utama Kepada KBRI Kuala Lumpur Malaysia, atas nama:
• ANYAORA ANTHONY NWOYE
• OKEKE CHUKWUEMEKA JOSEPH
• EKE IFEANYICHUKWU JOHNMARK220 Foto Copi Berita Biasa Atas Nama :
• HYACINTH CHINEDU EMESI (Nigeria)
• CHINEDU ANTHONY ENUKA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• ENUKA CHINEDU ANTHONY (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
• UDEGBUNAM CHIDOZIE CHRISTOPHER (Nigeria
• EDWIN OKOLI CHIUBA (Nigeria)
• CHIUBA EDWIN OKOLI (Nigeria)
OFOMA ZEAL CHINWEUBA (Nigeria)221 1 (satu) lembar prin-out email pemesanan hotel An. Ali Husain yang ditujukan kepada email : [email protected]. 222 Foto Copi Surat Permohonan Sponsor pengajuan calling visa atas nama dari PT Rasulindo Jaya :
• MUHAMMAD WASEEM (Pakistan)
• MUHAMMAD AFZAL (Pakistan)
• SAFDAR HUSAIN SHAHID (Pakistan)
• MUHAMMAD SALEEM KHAN (Pakistan)
• SHAHID MEHMOOD (Pakistan)
• MUHAMMAD MANSHA IQBAL (Pakistan).223 1 (satu) bendel/ 7 (tujuh) lembar) print out Rekening Koran an. LALA NIRMALA Nomor Rekening 01642154731 Periode 06-2016 Sd. 07-2016 224 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 38068 225 4 (empat) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 16552 226 5 (lima) lembar print out email BERITA BIASA Nomor 29769 227 Tujuh belas bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2014 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Sepuluh bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2014 228 Empat Puluh Tujuh bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2015 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Satu bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan oleh PT. Alif Asia Afrika dan lainnya pada tahun 2015 berikut satu lembar rekap tulisan tangan. 229 Empat Puluh Satu bendel Surat dari PT. Alif Asia Afrika tahun 2016 yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI Up. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Persetujuan Calling visa dan Dua Puluh Tiga bendel dokumen Foto Kopi dan hasil faks berupa Berita Biasa dari KBRI Kuala Lumpur perihal Permohonan Otorisasi visa izin tinggal terbatas yang dijaukan 230 Satu bendel foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Alif Asia Afrika” No. 39 Tanggal 23 Oktober 2016 berikut lampiran data pendukung 231 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 23 Juni 2015 sampai 31 Desember 2015 atas nama Anwar 232 Satu bendel hasil print out rekening Koran BNI No. 0123619410 periode 15 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 atas nama Anwar 233 Satu bendel hasil print out rekening Koran Tahapan BCA No. 08770238707 periode Januari 2016 sampai Desember 2016 atas nama Anwar 234 Satu lembar Rincian Total rekening Koran atas nama Bapak Anwar 235 5 (lima) jilid buku I s.d. IV PT Atrinco Mulia Sejati 236 1 (satu) jilid buku Gambaran Alur Proses Pembuatan Calling visa PT. Atrinco Mulia Sejati 237 Satu bendel Foto Kopi rekening di Bank Mandiri KC Jkt Fatmawati atas nama SATRIA DWI ANANDA dengan No. Rekening 900-00-2731166-2 periode 9 September 2014 sd. 20 Desember 2016. 238 Satu Bendel Foto Kopi Daftar Hadir Undangan Penjamin/ Sponsor Tahun 2016. 239 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 240 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 241 Foto Kopi Kepmenkumham RI Nomor M.HH-01 GR.01.06 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Yang ditetapkan Sebagai Negara Calling visa. 242 Dokumen yang diberikan oleh Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) sebagai berikut : 1 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of :
1 mobile telephone model M1 white color.
1 mobile telephone model Asus black color.
1 mobile telephone model Oppo black color.
1 laptop model HP black color
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
2 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 Euro Jasmine Resources No 002239230-W Company cop green / grey in color.
1 set of letter Euro Jasmine Resources dated 16 May 2016 stating 'Permohonan mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM beserta senarai nama-nama warganegara Indonesia'.
1 piece of letter titled: 'Permohonan untuk mendapatkan dokumen (pasport) bagi tujuan permohonan pas lawatan kerja sementara (PLKS) di JIM', dated 16 November 2014, person Mohd Syahid Habibur Rahman Bin Syuhadi.
2 piece of letter foRMEuro Jasmine Recources Company requesting cooperation of the Indonesian Emabassy to get Indonesian nationality dokumentation dated 31 Mei 2016.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
3 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of :
60 Indonesian nationality passport as listed in Lampiran A.
1 Indonesian marriage booklet (1447415) listed in Lampiran A.
1 'Surat Perjalanan Laksana Passport' for individual named Yayuk Eho Wati listed in Lampiran A.
1 completed marriage document listed in Lampiran A
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
4 1 copy of list of seizure of movable property address to SATYA RAJASA PANE (620707-71-5067) for the seizure of:
1 envelop stating `Mingguan (18/03/2016) RM8,000.00 contaning cash money RM6,050.00.
1 brown color envelop stating' Kedutaan Besat Republik Indonesia Kuala Lumpur' dating 27/5/2016 containing cash money RM19,500.00.
(All item found in the residence address Blok M1-3-6 Fawina Court Ampang)
5 1 copy of arrestment Notice for Satya Rajasa Pane (620707-71-5067). 6 1 copy of arrestment Notice for Mohd Rizal Bin Mohd Yusof Nasagam (690822-05-5301) 7 1 copy of arrestment Notice for Darwinsyah Bin Sultan Syahbuddin (490227-71-5209) 8 1 copy of arrestment Notice for Imawati (AR 704780) 9 1 copy of Euro Jasmine Resources Company letter head 10 1 set of travel document for the individual by the name of Suparmi 11 1 copy of passport for the individual by the name of Imawati 12 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia' receive from the individual by the name of Agus Rianto 13 1 copy of Euro Jasmine Resources letter stating: 'Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan Dokumen (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara(PLKS) Di Jabatan Imigresen Malaysia 'receive from the individual by the name of Aswi. 14 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Home Ministry stating that Euro Jasmine Resources Company is not register handle foreign worker issues in Malaysia 15 1 copy of passport for the individual by the name of Aswi and temporary employment pass 16 1 copy of passport for the individual by the name of Agus Rianto and temporary employment pass 17 1 copy of document print out from the system of the Malaysian Immigration Department of the records of Imawati temporary employment pass 18 1 copy of letter exampling to document in item 13 & 14 of this list 19 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the District Police Chief Of Nilai, Negeri Sembilan 20 1 copy of Euro Jasmine Resources letter address to the Immigration Atese' of the Indonesian Embassy 21 1 copy of document from Indonesian embassy regarding the Out Reach Program done in Nilai, Negeri Sembilan 22 1 copy of pictures of the venue for the Out Reach program done in Port Dickson, Negeri Sembilan on 21May 2016 23 1 copy of pictures of the arrival of the Indonesian Embassy staff. 24 1 copy of pictures taken during the Out Reach Program in progress 25 1 copy of picture of the official car of the Indonesian Embassy in Kuala Lumpur see at site 26 1 copy of picture of Indonesian Embassy staff that been seen by MACC officers at site. 27 1 copy of comparison of real and fake Euro Jasmine Resources Company official cop 28 1 copy of 'Whatsapp" message between Satya and Rizal regarding the outreach program. 29 1 copy of picture exhibit as stated in item (2)(b) of this l 30 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (a) of this list 31 1 copy of picture exhibit as stated in item (4) (b) of this list 32 1 copy of picture of the signature of Rizal found in item (1) (b) of this list 243 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2014 244 Satu bendel Foto Kopi berupa Daftar Hadir Undangan Sponsor Tahun 2015 245 Satu bendel Foto Kopi berupa Surat Permohonan Visa Kunjungan dari PT. Alif Asia Afrika ke KBRI Kuala Lumpur Tahun 2015 dan 2016 246 1 (satu) bundel printout mutasi rekening atas nama DRAMMEH HAGIE S dengan Nomor Rekening 00840702596 247 5 (lima) ordner foto copy dokumen File Calling visa (brafaks) terdiri dari:
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2013 dan Tahun 2014;
1 (satu) ordner File Calling visa Tahun 2015;
3(tiga) ordner File Calling visa Tahun 2016.
249 1 (satu) buah CD No.13 dari Divisi Kepatuhan KP BRI Surat DKP R.245/DKP/PMN/08/2016 16 Agustus 2016.
-
No
BB
Barang Bukti 122 3 (tiga) lembar tindasan/bukti transaksi bank CIMB Islamic Bank Berhad.
-
No
BB
Barang Bukti 137 Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 00468/KP/02/2017/24/03 tanggal 8 Februari 2017 Perihal : Penyampaian Dokumen berisi : Surat Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK 02965/B/KP/VII/2013 tentang penempatan atase imigrasi pada kedutaan besar republik indonesia di kuala lumpur Malaysia tanggal 31 Juli 2013.
-
No
BB
Barang Bukti 144 1 (satu) lembar GRAND kendaraan Mercedez Nomor 29-113-DC Mp seri 2196477 167 1 (satu) lembar Asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 27hb April 2016, Perkara: Permohonan Untuk Mendapatkan (Pasport) Bagi Tujuan Permohonan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) di Jabatan Imigresen Malaysia 171 1 (satu) lembar Asli Nota Dinas bemomor 0079.IM.05-2016 tanggal 3 Mei 2016 dari Atase Imigrasi Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik, tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Minggu, 8 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 172 1 (satu) lembar Asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1017.16DB tertanggal 3 Mei 2016 yang tertulis "ACC". 184 2 (dua) lembar Asli Nota Dinas nomor 0108.IM.06-2016 dari Atase Imigrase Kepada Kepala Kanselerai / MC Politik tanggal 10 Juni 2016 tentang Laporan kegiatan reach out (jemput bola) di Port Dickson, tanggal 21 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO yang dilampiri dokumentasi pelaksaan kegiatan reach out dan daftar 160 (seratus enam puluh) pemohon paspor / peserta reach out tanggal 21 Mei 2016 186 153 (seratus lima puluh tiga) lembar Resit /Kwitansi/Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 189 1 (satu) lembar asli Surat dari Euro Jasmine Resources kepada Atase Imigrasi tertanggal 31 Mei 2016, Perkara: Permohonan Kerjasama Untuk Pendataan Dokumen Warga Indonesia di Malaysia untuk Tujuan Proses Dokumen Sah dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang terdapat cap asli Euro Jasmine Resources. 190 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Atase Imigrasi kepada Kepala Kanselerai / MC Politik bernomor 0010.IM.05-2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Permohonan Melakukan Reach out dari Euro Jasmine Sabtu, 18 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. DWI WIDODO. 191 1 (satu) Lembar asli Lembar Disposisi Kepala Perwakilan / Duta Besar Sdr. HERMAN PRAYITNO No. Agenda 1405.16DB tertanggal 14 Juni 2016 yang tertulis "ACC, Koordinasikan dengan Baik". 208 96 (sembilan puluh enam) lembar Tanda Terima Pembayaran atas penerbitan paspor yang diterbitkan melalui mekanisme reach out di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia beserta daftarnya 218 1 (satu) lembar rekap Biaya Pemeliharaan dan Perawatan KBRI-KL 2015-2016
-
No
BB
Barang Bukti 248 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Model SM-6900H dengan Nomor IMEI : 352957060537565 dan Nomor SN : RF1F507GE4W berikut memory card merk SandDisk 32 GB dan softcase warna hitam milik Sdr. DWI WIDODO
-
No
BB
Barang Bukti 250 1 (satu) sim card dengan kode nomor 8960011511 32519422 3 (1) 64K A G dirampas untuk dimusnahkan.
-
No
BB
Barang Bukti 251 1 (satu) sim card dengan kode nomor 896019 160597 097865 064-9-HSUH
-
No
BB
Barang Bukti 252 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 253 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 254 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 255 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 256 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 257 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 258 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 259 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 260 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar 261 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 262 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar 263 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 8(delapan belas) lembar 264 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 10 (sepuluh) lembar. 265 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan 50 (lima puluh Ringgit) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 266 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan 5 (lima Ringgit). 267 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 268 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 2(dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan RM10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 269 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2.000 (dua ribu Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 20 (dua puluh) lembar. 270 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 271 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 272 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 273 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 274 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 sebanyak 3 (tiga) lembar. 275 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar pecahan dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar. 276 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 15 (lima belas) lembar. 277 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 278 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh belas) lembar. 279 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 280 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit) sebanyak 2 (dua) lembar. 281 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar. 282 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 283 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 284 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dengan pecahan RM50 (lima Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar. 285 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 286 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 287 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 288 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 289 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 290 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 291 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 292 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 293 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 294 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (Dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (Lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3 (tiga) lembar dan RM100 (seratus RM) sebanyak 1 (satu) lembar 295 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 296 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia)dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 297 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 298 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM750 (tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (Seratus ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar 299 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 300 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar 301 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar 302 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 6 (enam) lembar 203 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 304 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 305 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 306 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 307 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 308 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 309 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 310 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 311 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan RM20 (dua puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan RM10 (sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 312 Uang tunai Ringgit Malaysia sejumlah RM1000 dalam bentuk pecahan RM100 sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 313 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 314 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 4 (empat) lembar. 315 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 316 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM500 (lima ratus Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar. 317 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250(dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar. 318 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar. 319 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM250 (dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) dengan pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 3(tiga) lembar. 320 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM900 (sembilan ratus Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 5 (lima) lembar pecahan RM100 (seratus ringgit Malaysia) dan 8 (delapan) lembar RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 321 Uang berupa RM1250 (seribu dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 10 (sepuluh) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan 5 (lima) lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia). 322 Uang berupa RM350 (tiga ratus lima puluh Ringgit Malaysia) terdiri dari pecahan : 3 (tiga) lembar pecahan RM100 (seratus Ringgit Malaysia) dan lembar pecahan RM50 (lima puluh Ringgit Malaysia) 323 Uang Ringgit Malaysia sebesar RM2000 (dua ribu ringgit Malaysia) dengan pecahan RM50 (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 40 (empat puluh) lembar.
Dengan ketentuan sebagai serikut;
Barang Bukti nomor 1 – 249 tetap terlampir dalam berkas perkara kecuali;
Barang bukti nomor 122 dikembalikan kepada Terdakwa Dwi Widodo
Barang bukti nomor 137 dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
Barang Bukti nomor 144, 167, 171, 172, 184, 186,, 189 – 191, 208, 218, dikembalikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia;
Barang bukti nomor 248, berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Model SM-6900H dengan Nomor IMEI : 352957060537565 dan Nomor SN : RF1F507GE4W berikut memory card merk SandDisk 32 GB dan softcase warna hitam milik Sdr. DWI WIDODO, dirampas untuk negara.
Barang bukti nomor 250 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 8960011511 32519422 3 (1) 64K A G dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti nomor 251 berupa 1 (satu) sim card dengan kode nomor 896019 160597 097865 064-9-HSUH dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti nomor 252-323 dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2018, oleh Kami ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, M. ZUBAIDI RAHMAT,SH., I NYOMAN ADI JULIASA,SH.MH. Hakim - Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta LAFAT AKBAR,SH.MH. dan Dr. Hj. RENY HALIDA ILHAM MALIK,SH.MH., Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Desember 2017 No.40/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018, oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan H.SUPARNO,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 40/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI tanggal 20 Desember 2017, diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. M. ZUBAIDI RAHMAT,SH. ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH.
2. I NYOMAN ADI JULIASA,SH.MH.
3. LAFAT AKBAR,SH.MH.
4. Dr. Hj. RENY HALIDA ILHAM MALIK,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI H. SUPARNO,SH.MH. |