1074 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1074 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut
ALI IMRON BIN SUGIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, tidak terbukti secara sag dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP 2. Membebaskan terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN dari dakwaan tersebut 3. Menyatakan Terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN ” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Memerintahkan barang bukti berupa : N I H I L. 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1074 / Pid.B / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : ALI IMRON BIN SUGIMAN ;
Tempat lahir : Lampung ;
Umur atau tanggal lahir : 24 Tahun / 18 Juni 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Muka RT.009/04 Kel. Ancol
Kec. Pademangan, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 Juli 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, tidak terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ;--------------------------------
Menyatakan membebaskan segala tuntutan terhadap terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP ; ---------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Menyatakan terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan “tindak pidana Penganiayaan” sebagai diatur dalam pasal 351 ayat(1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; ----------------
Menetapkan barang bukti berupa : N I H I L.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ----------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib, atau pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Kp. Muka RT.009/04 Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yan gmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarat Utara, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saat ASEP SAIMAN membetulkan sepeda motor inventaris yang terdakwa pakai sehingga kemudian tagihan untuk perbaikan sepeda motor tersebut besar sehingga membuat terdakwa emosi, kemudian saat ASEP SAIMAN sedang menunggu terdakwa yang sedang makan didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memukul kepala sebelah kiri ASEP SAIMAN dengan menggunakan gelas bergagang hingga luka mengeluarkan darah dan gelas tersebut pecah, selanjutnya terdakwa kembali memukul dengan tangan kosong yang kemudian ASEP SAIMAN dikejar-kejar oleh terdakwa dengan membawa sebilah pisau ; -----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ASEP SAIMAN mendapatkan luka robek pada kepala sebelah kiri dan berdasarkan Visum Et repertum dari Rumah Sakit Husada Jakarta No.
Hal. 02 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
195/VIII/2014/VR tanggal 12 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. JUNAEDI TAWARA dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap ASEP SAIAN terdapat luka robek dan lecet pada pelipis sebelah kiri akibat kekerasan tumpul ; ---------------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. ASEP SAIMAN BIN ASADA, 2. PUJI SANTOSO, 3. ELING RUHANTORO, 4. YULIANATI binti (Alm) IWAN SETIAWAN dan 4. KADULOH bin ASEP DJUHA masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ;
Keterangan saksi I ASEP SAIMAN BIN ASADA, merangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas hingga gelas menjadi pecah ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena gelas pecah kemudian terdakwa kembali memukul saksi dengan menggunakan tangan kosong sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari rumah sakit; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memukul saksi dengan menggunakan gelas sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala sebelah kiri dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi sebelah kiri ; -----------------------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa memukul saksi karena terdakwa tidak senang pada saat saksi memperbaiki sepeda motor invetaris yang digunakan oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan ; ------------------------------------------
Hal. 03 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan saksi II PUJI SANTOSO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas hingga gelas menjadi pecah sebayak 1 (satu) kali mengenai kepala korban sebelah kiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi korban sebelah kiri sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari rumah sakit; ------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa memukul saksi karena terdakwa tidak senang pada saat saksi memperbaiki sepeda motor invetaris yang digunakan oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Pademangan yang kemudian saksi Puji Santoso bersama saksi Eling Ruhantoro yang merupakan anggota Polsek Pademangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara ; ---------------------------------------------------------------
Keterangan saksi III ELING RUHANTORO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas hingga gelas menjadi pecah sebayak 1 (satu) kali mengenai kepala korban sebelah kiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Hal. 04 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi korban sebelah kiri sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari rumah sakit; ------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa memukul saksi karena terdakwa tidak senang pada saat saksi memperbaiki sepeda motor invetaris yang digunakan oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Pademangan yang kemudian saksi Puji Santoso bersama saksi Eling Ruhantoro yang merupakan anggota Polsek Pademangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara ; ---------------------------------------------------------------
Keterangan saksi IV YULIANATI binti (alm) IWAN SETIAWAN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas hingga gelas menjadi pecah sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala korban sebelah kiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi korban sebelah kiri sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari rumah sakit; ------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa memukul saksi karena terdakwa tidak senang pada saat saksi memperbaiki sepeda motor invetaris yang digunakan oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar saat kejadian tersebut saksi mengetahuinya secara langsung dan setelah kejadian tersebut membersihkan pecahan gelas ; ---------------------------------------------------------------
Hal. 05 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan saksi V KUDULOH BIN ASEP DJUHA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas hingga gelas menjadi pecah sebayak 1 (satu) kali mengenai kepala korban sebelah kiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai dahi korban sebelah kiri sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari rumah sakit; ------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa memukul saksi karena terdakwa tidak senang pada saat saksi memperbaiki sepeda motor invetaris yang digunakan oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh korban ASEP SAIMAN ; --------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban ASEP SAIMAN ; --------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut berawal saat korban ASEP SAIMAN membetulkan sepeda motor invetaris yang terdakwa pakai sehingga kemudian tagihan untuk perbaikan sepeda motor tersebut besar sehingga membuat terdakwa emosi ; ----------------
Bahwa benar kemudian saat korban ASEP SAIMAN sedang menunggu terdakwa yang sedang makan didepan rumah tedakwa kemudian terdakwa memukul kepala sebelah kiri korban ASEP SAIMAN dengan menggunakan gelas bergagang hingga luka mengeluarkan darah dan gelas tersebut pecah ; -----
Hal. 06 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang kemudian korban ASEP SAIMAN dikejar-kejar oleh terdakwa dengan membawa sebilah pisau ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud “Barang siapa” adalah yang berkait dengan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungan jawab. karena dalam dakwa disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “ melakukan penganiayaan” ;
Bahwa dari fakta persidangan terungkapan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib di Kp. Muka RT.009/04 Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi dan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan gelas sehingga gelas menjadi pecah; ----
Bahwa karena gelas pecah kemudian terdakwa kembali memukul saksi dengan menggunakan tangan kosong sehingga akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan mendapatkan 10 jahitan dari Rumah Sakit ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal saat korban ASEP SAIMAN membetulkan sepeda motor inventaris yang terdakwa pakai sehingga kemudian tagihan untuk perbaikan sepeda motor tersebut besar sehingga membuat terdakwa emosi ; --------------
Hal. 07 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa kemudian saat korban ASEP SAIMAN sedang menunggu terdakwa yang sedang makan didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memukul kepala sebelah kiri korban ASEP SAIMAN dengan menggunakan gelas bergagang hingga luka mengeluarkan darah dan gelas tersebut pecah ;-----
Bahwa terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan kosong yang kemudian ASEP SAIMAN dikejar-kejar oleh terdakwa dengan membawa sebilah pisau ; ---------------------------
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Muka RT.009/004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan ; -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et repertum dari Rumah Sakit Husada Jakarta No. 195/VIII/2014/VR tanggal 12 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. JUNAEDI TAWARA dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap ASEP SAIMAN terdapat luka robek dan lecet pada pelipis sebelah kiri akibat kekerasan tumpul ; -----------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal. 08 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan ASEP SAIMAN mengalami luka-luka ; --------------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya ; ------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, tidak terbukti secara sag dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ; ------------
Membebaskan terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN dari dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALI IMRON BIN SUGIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN ” ; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa : N I H I L.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Hal. 09 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian diputus dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 oleh kami MARLIANIS, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH.MH. dan PURWANTO, SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri BENU EL ARUMSYA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 10 dari 10 hal. PUTUSAN Nomor: 1074/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut.