5 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kuantan Raya No.137
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BINTA GRAFINDO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 5 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BINTA GRAFINDO, beralamat di Jalan Kuantan Raya Nomor 139 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Tanjung Datuk, Nomor 212 E, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Agustus 2014 sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ABDULLAH, bertempat tinggal Sungai Duku Pekanbaru, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat mulai bekerja di PT.Binta Grafindo beralamat di Jalan Kuantan Raya Nomor 139 Pekanbaru sejak 29 Mei 2000 dengan jabatan sebagai costumer service (CS) untuk mesin percetakan dan menerima upah terakhir sebesar Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima rupiah) setiap bulan, dengan masa kerja lebih kurang 12 tahun;
Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat selama tenggang waktu sebagaimana ditentukan di atas, Penggugat bekerja dengan bersungguhsungguh dengan membaktikan seluruh kemampuan yang ada dalam diri Penggugat demi kemajuan perusahaan;
Bahwa pada tanggal 30 April 2012 Tergugat memerintahkan Penggugat untuk tidak bekerja lagi seperti biasa dengan alasan Penggugat dirumahkan disebabkan orderan pekerjaan tidak ada lagi dan batas waktu Penggugat di rumahkan oleh Tergugat tidak dibatasi waktu serta selama Penggugat dirumahkan selama 5 (lima) bulan tidak pernah menerima upah dari Tergugat;
Bahwa akibat tindakan Tergugat yang semena-mena merumahkan Penggugat tanpa batas waktu dan tidak membayar upah Penggugat selam dirumahkan serta tidak memberitahukan kapan Penggugat dipekerjakan kembali, maka sesuai dengan ketentuan perundang undangan Ketenaga Kerjaan Penggugat mengadukan permasalahan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat di mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
Bahwa selama permasalahan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat di mediasi oleh Sdr.Yuherman,S.H, dan Sdr.Drs.H.Said Abdullah yang mewakili Tergugat tersebut telah mengakui bahwa masa kerja Tergugat 12 tahun dan upah terakhir yang diterima Penggugat dari Tergugat sebesar Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa selama permasalahan Penggugat dengan Tergugat di mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pihak Tergugat tidak mengakui kesalahannya yang membayar upah Tergugat sebesar Rp685.000,00/bulan yang dibawah Upah Minimum Kota tahun 2012 sebesar Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah )/bulan dan yang tidak memberikan upah Penggugat selama dirumahkan serta tidak membatasi waktu Penggugat dirumahkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Berdasarkan pasal tersebut di atas maka Tergugat berkewajiban untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat yaitu:
UMK tahun 2011 sebesar Rp1.050.000,00/bulan kekurangan pembayaran Rp1.050.000,00 kurang Rp685.000,00 = Rp365.000,00/bulan;
Kekurangan upah Penggugat yang harus dibayar Tergugat tahun 2011 yaitu sejak bulan Februari sampai dengan Desember 2011 sebanyak 11 bulan X Rp365.000,00 = Rp4.015.000,00 (empat juta lima belas ribu rupiah);
UMK Tahun 2012 sebesar Rp1.260.000,00/bulan kekurangan pembayaran Rp1.260.000,00 kuarang Rp685.000,00 = Rp575.000,00 Kekurangan upah Penggugat yang harus dibayar Tergugat tahun 2012 yaitu sejak bulan Januari sampai dengan April 2012 sebanyak 4 (empat) bulan X Rp575.000,00;
Bahwa Tergugat yang memberikan upah sebesar Rp685.000,00 /bulan pada Tahun 2013 telah melanggar Pasal 90 ayat 2 serta berdasarkan Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perbuatan Tergugat sudah merupakan tindak kejahatan yang seharusnya perbuatan tersebut harus ditindak oleh Negara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
Bahwa tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa batas waktu dan Tergugat tidak memberikan upah Penggugat selama dirumahkan serta tidak memberitahukan status hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah melecehkan azas-azas yang tercantum dalam Hubungan Industrial Pancasila yaitu memanusiakan manusia yang artinya Tergugat menganggap bahwa Penggugat itu hanya sebagai alat produksi yang tidak mempunyai harga diri;
Bahwa Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa batas waktu berapa lama dirumahkan adalah merupakan perbuatan yang melakukan efisiensi sebagaimana yang diatur pada Pasal 164 ayat 3 Undang Undang Nomor 13 Taun 2003 sehingga Penggugat berhak uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana yang telah dikemukakan di atas yang bertentangan dengan Undang Undanag Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karenanya sangat beralasan apabila Penggugat meminta di PHK dengan hak pesangon & upah selama dirumahkan dihadapan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekenbaru;
Bahwa terhadap permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat Mediator Dinas Ten 565/77/11/2013 tanggal 4 Februari 2013 telah mengeluarkan Anjuran yang isinya antara lain:
Bahwa Penggugat berhak mendapat uang pesangon sebesar 9 bin x Rp1.450.000,00 = Rp13.050.000,00
Bahwa Penggugat berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 5 x Rp1.450.000,00 = Rp7.250.000,00
Bahwa Penggugat berhak mendapat Penggantian Perumahan & Pengobatan 15% x Rp20.300.000,00 = Rp3.045.000,00
Bahwa Penggugat mendapat Upah selama dirumahkan Mei 2012 sampai dengan Januari 2013: 8 x Rp1.260.000,00 = Rp10.080.000,00
1 x Rp1.450.000,00 = Rp 1.450.000,00;
Bahwa jumlah seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebanyak Rp34.875.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap anjuran mediator tersebut Penggugat dapat menerima walaupun masih ada kekurangan seperti:
Mediator menetapkan uang pesangon Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sementara Tergugat tidak mempekerjakan atau merumahkan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan;
Mediator tidak menilai bahwa perbuatan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa batas waktu dan tidak membayar upah kepada Penggugat selama 5 (lima) bulan dirumahkan adalah merupakan tindakan mengurangi/efisiensi pekerja sebagaimana diatur pada Pasal 164 ayat 3 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Mediator tidak menghitung kekurangan pembayaran upah oleh Tergugat kepada Penggugat sejak bualan Pebruari sampai dengan Desember 2011 dan Januari sampai dengan April 2012;
Mediator tidak mencatumkan Tunjangan Pengganti Cuti tahun 2011 - 2012 karena Penggugat tidak mengambil cuti;
Bahwa Penggugat apabila ada kemauan dari Tergugat untuk menyelesaikan masalah tersebut Penggugat masih membuka pintu untuk berdamai dihadapan kuasa hukum Penggugat, akan tetapi melihat atau memperhatikan pola pikir dari Tergugat terkesan mengabaikan perundangundangan yang berlaku antara lain:
Tergugat membayar upah Penggugat dibawah UMK Pekanbaru sehingga tindakan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 90 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Tergugat selama dalam proses penyelesian di hadapan Mediator tidak
ada niat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan hanya mensepelekan Penggugat;
Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memenksa dan menggadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam petitum
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan merumahkan dan memutuskan hubungan kerja terhadap Penggugat secara melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar untuk Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan cara merumahkan Penggugat tanpa batas waktu;
| a. | Uang Pesangon | Rp1.450.000,00 x 9 x 2 | Rp26.100.000,00 |
| b. | Uang Pengahrgaan Masa Kerja | Rp1.450.000 5 | Rp7.250.000,00 |
| c | Tunjangan perumahan & pengobatan | Rp33.350.000 x 15% | Rp5.002.500,00 |
| d. | Tunjangan pengganti cuti | Rp1.450.000 x 12/25 | Rp696.000,00 |
| e. | Upah selama dirumahkan Mei 2012 s/d Januari 2013 | Rp1.260.000 x 8 Rp1.450.000 x 1 | Rp10.080.000,00 Rp1.450.000,00 |
| f. | Kekurangan Pembayaran Upah Selama Januari s/d Desember 2011 | Rp365.000 x 11 | Rp4.015.000,00 |
| g. | Kekurangan Pembayaran Upah Selama Januari s/d April 2012 | Rp575.000 x 4 | Rp2.300.000,00 |
| h. | Upah bulan Februari s/d Juli 2013 | Rp1.450.000 x 6 | Rp8.700.000,00 |
| i. | Upah Penggugat selama Belum keluar penetapan dari lembaga penyelesaian Hubungan industrial (LPPHI) | ||
| j. | Jumlah yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat | Rp65.593.500,00 | |
| Terbilang | (enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) |
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun Verzet (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Eksepsi
Bahwa Penggugat adalah pihak yang ticlak memenuhi syarat (diskualifikasi)/dan atau pihak yang tidak sama sekali mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat disebabkan Penggugat bukanlah karyawan PT.Binta Grafindo akan tetapi kedudukan Penggugat adalah pekerja musiman yang dipekerjakan oleh Tergugat apabila mendapatkan orderan dari pihak lain sehingga secara hukum yang berlaku posisi Penggugat ticlak memenuhi untuk mengajukan gugatan karena yang memenuhi syarat formil sebagai Penggugat dalam perkara Hubungan Industrial adalah karyawan;
Bahwa Tergugat merupakan badan hukum yang berdiri sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pendirian Akte Notaris M.Daud Umar, SH Nomor 32 tanggal 15 November 2008, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan sebagai karyawan Tergugat sejak tahun 2000 sangatlah tidak berdasarkan fakta karenanya posisi Penggugat dalam perkara ini juga tidak memenuhi kapasitas;
Bahwa Penggugat adalah orang yang tidak memiliki berkedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum didalam bertindak sebagai Penggugat sehingga tidaklah tepat apabila PT.Binta Grafindo didudukkan sebagai Tergugat, mengingat Penggugat hubungan hukum yang mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat formil sehingga gugatan Penggugat error in persona;
Bahwa berdasarkan uraian yang tersebut di atas maka jelas gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat cacat formil, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim kiranya untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvantkelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi
Bahwa segala sesuatu yang tersebut pada pokok perkara, dianggap telah diulangi pada bagian tentang Rekonvensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa semula Tergugat Konvensi dan selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tersebut dibawah ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Perusahaan yang bergerak dibidang percetakan yang dikenal dengan nama PT.Binta Grafindo berdasarkan Akte Perubahan Akte Notaris H.Daud Umar, S.H., Nomor 32 tertanggal 15 November 2008;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah perusahaan yang bergerak dibidang percetakan yang pekerjaanya tidak terlalu lama serta bersifat musiman dan didapat oleh Penggugat Rekonvensi apabila adanya orderan dari pihak ketiga;
Bahwa tahun 2009 Penggugat Rekonvensi telah mendapatkan orderan percetakan yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan proyek Pekerjaan cetakan ujian-ujian Nasional, maka berdasarkan kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, sehingga Tergugat Rekonvensi bekerja di dalam pekerjaan/proyek tersebut dengan sistem pekerjaan borongan dengan upah kerja yang bersifat harian;
Bahwa didalam pekerjaan tersebut, terhadap pelaksanaan pekerjaannya Penggugat telah bekerja selama pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dengan jangka waktu berdasarkan kontrak dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan proyek pekerjaan cetakan ujian-ujian nasional, dan karena Tergugat Rekonvensi pekerja musiman maka upah yang diterima oleh Tergugat Rekonvensi selama bekerja total keseluruhan sebesar Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat jelaskan dan disampaikan di atas, bahwa dalil-dalil Penggugat didalam gugatannya sangatlah tidak beralasan hukum, selanjutnya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia sidang Perkara Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Tentang Rekonvensi
Menerima Gugatan Rekonvensi dari Penggugar Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah Pekerja Musiman putus hubungan kerja tanpa pesangon dan hak-hak lainnya;
Tentang Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 29/ G/ 2013/PHI.Pbr., tanggal 25 Oktober 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat
dapat dikabulkan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai berikut:
Uang Pesangon: Rp1.450.000,00 x 9 x 2 = Rp26.100.000,00
Uang Penghargaan: Rp1.450.000,00 x 5 = Rp 7.250.000,00
= Rp33.350.000,00
Uang Perumahan dan Pengobatan :
15 % x Rp33.350.000,00 = Rp 5.002.500,00
Total = Rp38.352.500,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Kekurangan Upah pada:
Tahun 2011, sebesar Rp5.222.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah),
Tahun 2012, sebesar Rp6.636.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Upah selama perselisihan ini sejak Juli sampai dengan Oktober 2013 sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Total seluruhnya Rp56.183.000,00 (lima puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah):
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan dalam Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi: PT. BINTA GRAFINDO, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Agustus 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 2 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/2014/PHI.PBR., Jo. Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr., Jo. Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 2 September 2014, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 2 September 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 8 September 2014, kemudian Termohon Kasasi tidak mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2014 Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberitahukan dengan resmi kepada Pemohon Peninjauan Kembali tentang isi putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K /Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014;
Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Hukum Acara Perdata yang berlaku yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) setelah pemberitahuan isi putusan tersebut;
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K /Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014 berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT.Binta Grafindo tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa adapun putusan yang dimohonkan kasasi dalam hal ini putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr tanggal 23 Oktober 2013, amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dapat dikabulkan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai berikut:
Uang Pesangon : Rp1.450.000,00 x 9 x 2 =Rp26.100.000,00
Uang Penghargaan : Rp1.450.000,00 x 5 =Rp 7.250.000,00
=Rp33.350.000,00
Uang Perumahan dan Pengobatan : 15% x 33.350.000
=Rp 5.002.500,00
Total =Rp 8.352.500,00
(tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah );
Kekurangan upah pada:
Tahun 2011 sebesar Rp5.222.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Tahun 2012 sebesar Rp6.636.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Upah selama perselisihan ini sejak Juli sampai dengan Oktober 2013 sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Total seluruhnya Rp56.183.000,00 (lima puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa alasan-alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali yaitu putusan Judex Juris telah keliru menerapkan hukum, seperti yang diuraikan dibawah ini:
Judex Juris Telah Keliru Dalam Putusan Nomor 29/G/2013/PHI-PBR tanggal 23 Oktober 2013;
Pertimbangan Judex Juris vide halaman 17 dan 18 putusan Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr tanggal 23 Oktober 2013 tentang Eksepsi Pemohon Kasasi sehubungan error in persona Termohon Kasasi dalam perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan hukum berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat error in persona karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak mempunyai hukum, disebabkan Penggugat adalah pekerja musiman dan perusahaan Tergugat berdiri sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 32 tanggal 15 November 2008 sehingga alasan Penggugat telah bekerja sejak tahun 2000 tidak berdasarkan fakta:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapan seperti yang termuat didalam repliknya, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan kerja yang didasarkan pada Pasal (1) ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Penggugat merupakan pekerja tetap dan bukan pekerja musiman karena perusahaan Tergugat bergerak dibidang percetakan;
Menimbang,bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa kartu tanda identitas karyawan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh PT. Binta Grafindo dan ditandatangani pimpinan yang bernama Rachmat,dan bukti bertanda P-2 berupa slip gaji maka dari bukti aquo telah didapat fakta adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa hubungan hukum dalam hal ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat merupakan implementasi dari pengertian apa yang dimaksud dengan Pekerja/Buruh dan Perusahaan, sesuai uraian yang terkandung dalam Pasal (1) angka (3) dan angka (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa salah satu alasan eksepsi yang didalikkan Tergugat adalah tentang hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang telah diuraikan diatas telah terbukti adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat,dengan demikian eksepsi haruslah ditolak;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukum diuraikan di atas nyata-nyata telah salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan Pemohon Kasasi tentang keberatannya pada Jawaban tentang eksepsi error persona bahwa Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas hukum sebagai Penggugat disebabkan bukanlah pekerja/karyawan tetap;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Juris menolak eksepsi berdasarkan dalil-dalil replik, bukti P-1 dan bukti P-2 ,dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas pertimbangan Judex Juris karena pertimbangan hukum tersebut jelas bertentangan dan melanggar ketentuan hukum sebab bukti P.-1 dan P-2 yang dijadikan dasar pertimbangan tersebut sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan hukum acara perdata menunjukkan pembenaran dalil pertimbangan Judex Juris berkaitan dengan error persona Termohon PK sebagai karyawan tetap,karena bukti P-1 hanyalah tanda pengenal bukan merupakan surat keputusan yang mengangkat Termohon PK sebagai karyawan tetap dan bukti P-2 hanyalah berupa fotocopy dari fotocopy sehingga kedua bukti tersebut bukanlah bukti yang relevan dan valid membuktikan Termohon PK sebagai karyawan tetap selain itu Judex Facti telah mengenyampingkan dan tanpa mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi dan duplik Pemohon PK;
Bahwa Judex Juris telah keliru dalam penerapan hukum hal ini terlihat dalam pertimbangannya dengan mempergunakan Pasal 1 angka (3) dan angka (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai dasar hukum menolak eksepsi Pemohon PK sangatlah tidak tepat dan menyesatkan sebab tentang hubungan kerja diatur dalam Pasal 1 angka (15) undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “ Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah “;
Bahwa Termohon PK tidak ada sekali membuktikan atau mengajukan bukti-bukti sebagai dalil mendukung adanya hubungan kerja antara Pemohon PK dengan Termohon PK, sebagaimana implementasi Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu perjanjian kerja dan surat perintah dari Pemohon PK kepada Termohon PK untuk melaksanakan pekerjaan yang ada hanya bukti P-1 berupa kartu tanda pengenal bukan merupakan perjanjian kerja dan P-2 yang hanya berupa fotocopy dari fotopy yang sangat diragukan keabsahannya dan kekuatan hukum sebagai alat bukti surat sehingga sangat sangat jelas Judex Juris telah keliru menerapkan dan mempergunakan bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai dasar menolak eksepsi Pemohon Kasasi;
Judex Juris dalam telah keliru dalam penerapan hukumnya terlihat didalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut, yaitu:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-1 dan P-2 berupa kartu tanda identitas karyawan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh PT.Binta Grafindo dan ditandatangani pimpinan yang bernama Rachmat, dan bukti bertanda P-2 berupa slip gaji yang diterima Penggugat Mei tahun 2012, serta dikaitkan dengan keterangan dari Penggugat yang bernama Janter SP.Silalahi maka dapat dibuktikan adanya hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dan hubungan hukum ketenagakerjaan tersebut terhitung sejak tahun 2000 sebagaimana keterangan saksi a quo yang telah bekerja pada Tergugat lebih kurang sepuluh tahun dan mengundurkan diri pada tahun 2010.dan saksi lebih dahulu bekerja daripada Penggugat pada Tergugat;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukum tersebut secara jelas dan nyata telah keliru dalam penerapan hukumnya sebab bukti P-1 bukanlah merupakan bukti yang menunjukkan Termohon PK merupakan karyawan tetap apalagi memiliki hubungan kerja karena yang jadi objek dalam gugatan Termohon PK adalah memposisikan diri sebagai karyawan tetap dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Pemohon PK padahal Termohon PK adalah pekerja borongan atau musiman yang hanya bekerja apabila Pemohon PK mendapatkan borongan kerja sebagaima dibuktikan T-1 dan bukti T-1 selain itu kekeliruan nyata Judex Juris terlihat dengan mempergunakan alat bukti surat yang tidak memiliki kekuatan hukum yaitu bukti P-2 yang hanya merupakan fotocopy dari fotocopy serta bukti surat tersebut juga tidak membuktikan bahwasanya Termohon PK mulai bekerja sejak tahun 2000 sebagai karyawan tetap karena bukti tersebut hanya tercantum slip gaji bulan Mei tahun 2012 jadi hanya membuktikan bahwa Termohon PK bekerja pada bulan Mei 2012 saja;
Bahwa Judex Juris juga telah keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan mempergunakan keterangan saksi Janter SP.Silalahi karena Termohon PK tidak ada mengajukan alat bukti surat yang mendukung bahwa Saksi tersebut pernah bekerja pada PT.Binta Grafindo sehingga keterangan saksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan pertimbangan oleh Judex Juris;
Judex Juris telah keliru didalam penerapan hukum terlihat didalam pertimbangan hukum putusannya, yaitu:
Menimbang ,bahwa pekerjaan Penggugat sebagai petugas cleaning service dikaitkan dengan jenis pekerjaan Tergugat yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang percetakan dari jenis perusahaan Tergugat maka pekerjaan cleaning service sebagaimana pekerjaan Penggugat akan dibutuhkan secara terus-menerus, sehingga pekerjaan yang dilakukan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang dilakukan secara musiman atau waktu-waktu, bahwa pekerjaan yang dilakukan secara musiman harus didasari pada sifat dan jenis pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris tersebut keliru menerapkan hukum yaitu Pasal 59 undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengkaitkan dengan perusahaan Pemohon PK karena sebagaimana dalam pembuktian Pemohon Kasasi telah membuktikan pada bukti T-1 dan bukti T-2 bahwasanya pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon PK berdasarkan kontrak atau orderan dari pihak lain yang masa pekerjaannya tidak terus-menerus sehingga berkaitan pula dengan pekerjaan Termohon Kasasi yang bekerja sebagai cleaning service melakukan pekerjaan pembersihan lokasi kerja pada saat Pemohon Kasasi melakukan penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak dari pihak lain,kalau Pemohon Kasasi tidak mendapatkan kontrak/orderan dari pihak lain, maka tidak ada pekerjaan pembersihan lokasi kerja dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagai cleaning service;
Judex Juris telah keliru dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr tanggal 23 Oktober 2013 sebagai berikut, yaitu:
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang bertanda T-1 berupa surat perjanjian kontrak Nomor 091/DPK/1.5/2011 tanggal 31 Maret 2011 dan bukti bertanda T-2 berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor 026/ KONT/PPK/KPU-KS/2011, tanggal 21 Maret 2011, setelah Majelis Hakim meneliti bukti- bukti surat tersebut maka diketahui bahwa perjanjian yang dimuat adalah perjanjian antara Tergugat dengan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat sebagai pekerja/buruh,sehingga bukti tersebut hanya menjelaskan tentang adanya suatu hal yang harus dikerjakan/dicetak Tergugat sesuai dengan perjanjian aquo dengan demikian bukti tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa Judex Juris telah keliru serta telah sesat dalam pertimbangan hukumnya khususnya dalam meneliti bukti T-1 dan bukti T-2 karena secara nyata dan jelas bukti tersebut relevan dengan Pemohon Kasasi guna mendukung dalil bahwasanya Pemohon Kasasi melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak/orderan dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pekerjaan Termohon Kasasi yangmana tidak terus-menerus melakukan pekerjaan atau hanya bekerja secara borongan/musiman berdasarkan kontrak yang diperoleh Pemohon Kasasi dari pihak ketiga,karena Pemohon Kasasi adalah perusahaan yang bergerak dibidang percetakan khusus mengikuti lelang dari instansi-instansi pemerintahan atau non pemerintahan yang masa kerjanya terbatas sebagaimana tercantum dalam bukti T-1 dan T2;
Bahwa Judex Juris sangat keliru dan telah sesat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 21-25 Putusan Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr tanggal 23 Oktober 2013 karena telah menentukan terjadinya pemutusan hubungan kerja padahal dalam persidangan dalam Jawaban dan Duplik serta didukung bukti T-1 dan T-2 bahwasanya Pemohon PK yang menguraikan pekerjaan berdasarkan kontrak/orderan dari pihak ketiga, disebabkan telah selesainya pekerjaan sesuai kontrak tentunya tidak ada lagi pekerjaan yang harus dilakukan oleh Termohon PK sebagai cleaning service sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja sebagaimana pertimbangan Judex Juris;
Bahwa pertimbangan Judex Juris telah sesat dan keliru tentang UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 01 Oktober 2010 Tentang Upah Minimum dan Pergub Riau Nomor 48 Tahun 2011 tanggal 01 November 2011 Tentang UMO Provinsi Riau sehingga Penggugat berhak atas kekurangan upah tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013 sebab Termohon PK bukan karyawan tetap hanyalah pekerja musiman/borongan yang menerima upah berdasarkan borongan pekerjaan yang berubah-ubah dan besarnya tidak tetap tergantung volume pekerjaan yang diselesaikan Termohon PK serta ditambah kerajinan dan tidak sepenuhnya bekerja pada tahun 2011 dan 2012 disebabkan Pemohon Kasasi tidak selama 12 bulan melakukan pekerjaan percetakan sebagaimana yang Pemohon Kasasi buktikan dengan bukti surat T-1 dan T-2 dan sejak Januari 2012 sampai dengan sekarang Pemohon PK tidak pernah lagi mendapatkan kontrak/orderan pekerjaan dari pihak ketiga sehingga tidak ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga cleaning service;
Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, jelaslah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 29/G/2013/PHI-Pbr tanggal 23 Oktober 2013 telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum;
Judex Juris Telah Keliru Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Tingkat Kasasi Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan Judex Juris telah keliru menerapkan hukum hal ini terlihat didalam pertimbangan hukumnya yaitu:
Bahwa amar putusan PHI yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat a quo telah tepat/benar karena eksepsi Tergugat yang pada pokoknya mempersoalkan ada-tidaknya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat a quo adalah berkenaan dengan pokok perkara; (vide putusan Nomor 110 K/Pdt.Sus-PHI/2014 Hal 15 huruf a);
Bahwa Judex Juris telah keliru didalam pertimbangan tersebut dikarenakan pertimbangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku tentang eksepsi, yangmana Pemohon PK didalam eksepsi menolak/keberatan terhadap kapasitas Termohon PK yang memposisikan sebagai karyawan tetap;
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Juris dikarenakan telah keliru dalam pertimbangan hukumnya,yaitu berbunyi:
Bahwa amar putusan PHI Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menyatakan hubungan kerja putus (terhitung sejak putusan PHI a quo diucapkan seabagaimana dalam pertimbangan hukumnya) Putusan PHI a quo telah tepat/benar dalam penerapan hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) jo Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (vide putusan hal 15 huruf b);
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Juris dikarenakan telah keliru dalam pertimbangan hukumnya,yaitu berbunyi:
Bahwa amar putusan PHI Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon (2 x ketentuan) dan seterusnya a quo, amar putusan mana pada pokoknya telah tepat/benar, namun demikian menurut Majelis Hakim Kasasi putusan a quo lebih tepat didasarkan atas PHK karena Penggugat dikategorikan melakukan PHK dengan melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Juris dikarenakan telah keliru dalam pertimbangan hukumnya, yaitu berbunyi:
Bahwa amar putusan PHI Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon (2 x ketentuan) dan seterusnya a quo, amar putusan mana pada pokoknya telah tepat/benar, namun demikian menurut Majelis Hakim Kasasi putusan a quo lebih tepat didasarkan atas PHK karena Penggugat dikategorikan melakukan PHK dengan melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa tujuan utama dalam suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, agar kekeliruan dan kekhilafan itu dapat diperbaiki, maka demi tegaknya kebenaran dan keadilan, terhadap putusan Hakim itu dimungkinkan untuk diperiksa ulang atau membatalkan putusan a quo maka Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 110 K /Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/G/2013/PHI.Pbr tanggal 23 Oktober 2013 Judex Juris guna memberikan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali diterima tanggal 2 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan (Judex Juris/Judex Facti), dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris yang menguatkan putusan Judex Facti tidak terdapat kekeliruan yang nyata karena telah benar memberi pertimbangan, lagi pula sesuai prinsip beban pembuktian bedasarkan keadilan oleh karena bukti-bukti berkaitan dengan kepersonaliaan antara lain tentang sejak kapan bekerja, perjanjian kerja ada pada perusahaan maka beban pembuktian dibebankan kepada Tergugat dan ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan sejak kapan Penggugat bekerja, sehingga dalil-dalil Penggugat berkenaan hal tersebut terbukti;
Bahwa alasan Peninjauan Kembali mengenai kesalahan menerapkan hukum tidak dapat dipertimbangkan karena alasan kesalahan menerapkan hukum tidak merupakan alasan Peninjauan Kembali sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Pasal 67 huruf a sampai dengan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. BINTA GRAFINDO tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BINTA GRAFINDO tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. Fauzan, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002