88/Pid.Sus/ 2015/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 88/Pid.Sus/ 2015/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYANTO Bin KASDI.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Tindak Pidana Perdagangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam ) bulan ; Dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg kosong; ï‚§ 9 (sembilan) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi; ï‚§ 21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg kosong; ï‚§ 11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg isi; Dirampas untuk negara ï‚§ 7 (tujuh) buah alat suntik gas; ï‚§ 1 (satu) buah drei; ï‚§ 30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kg; ï‚§ 3 (tiga) bungkus es batu; ï‚§ 1 (satu) buah ember. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua rupiah);
P U TU S A N
Nomor: 88/Pid.Sus/ 2015/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRIYANTO Bin KASDI.
Tempat lahir : Semarang ;
Umur / tgl lahir : 34 Tahun/ 17 Desember 1980.
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Taman Tlogomulyo I RT.01-RW.VI, Kelurahan
Tlogomulyo.Kecamatan Pedurungan , Kota Semarang.
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta .
Pendidikan : S M A ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik Sejak Tanggal 07 Pebruari 2015 sampai dengan 26 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal 27 Pebruari 2015 s /d 07 April 2015;
Penuntut Umum Sejak tanggal : 07 April 2015 s/d 26 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 20 nApril 2015 s/d 19 Mei 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan 17 Juli 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor :88/Pen.Sus/ 2015/ PN.Smg tanggal. 20 April 2015,perihal penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Semarang Nonor 88/Pen.Sus/2015/PN.Smg,tanggal 22 April 2015,perihal penetapan hari sidang ;
Penetapa Wakil Panitera Pengadila Negeri Semarang No.88/Pid.Sus /2015/PN.Smg, tanggal 20 April 2015, perihal penunjukan Panitera Pengganti;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan berkas perkara;
Telah mendengar :
Telah membaca Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar pula tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya memuat/menuntut supaya Pengadilan Negeri semarang memutuskan sebagai berikut ;
M E N U N T U T
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tindak Pidana Perdagangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sesuai dengan surat Dakwaan Kedua.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama SUPRIYANTO bin KASDI berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg kosong;
9 (sembilan) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi;
21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg kosong;
11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg isi;
Dirampas untuk negara
7 (tujuh) buah alat suntik gas;
1 (satu) buah drei;
30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kg;
3 (tiga) bungkus es batu;
1 (satu) buah ember.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan sebagai berikut Terdakwa mohon keringanan hukuman, Terdakwa merasa bersalah serta menyesal berjani tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dihadapan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: “ melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan “ ;
Kesatu :
Bahwa terdakwa I. SUPRIYANTO bin KASDI pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Taman Tlogomulyo I Rt. 01/VII, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa I. SUPRIYANTO bin KASDI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib saksi DWI NGADI Bin ADMO WIHARJO dan saksi GATOT SURYO ANTORO yang merupakan Anggota Polisi Polrestabes Semarang, mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah terdakwa di Taman Tlogomulyo I RT.01/VII, Kel. Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan pada saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan 150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram, 9 (sembilan) tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram, 21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 kilogram kosong, 11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 kilogram isi, 7 (tujuh) buah alat suntik gas, 1 (satu) buah drei, 30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kilogram, 3 (tiga) bungkus es batu dan 1 (satu) buah ember.
Bahwa terdakwa I. SUPRIYANTO bin KASDI tanpa hak telah melakukan pengalihan gas dari tabung Gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung gas LPG 12 (dua belas kilogram) tanpa izin pihak yang berwenang dengan cara tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang didalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kilogram kosong ditaruh di dalam ember plastik yang dibawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kilogram kemudian tabung gas yang berisi 3 kilogram yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang didalamnya berlubang kemudian ditaruh di atas tabung 12 kilogram. Ujung besi yang satu dimasukkan ke tabung gas 3 kilogram ujung yang satunya di masukkan ke dalam tabung gas yang 12 kilogram. Untuk tabung gas 12 kilogram diisi 4 tabung gas 3 kilogram. Setelah diisi oleh gas 3 kilogram kemudian tabung gas12 kilogram, terdakwa segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kilogram kemudian terdakwa jual gas LPG isi 12 kilogram tersebut dengan cara memajang gas LPG isi 12 kilogram di garasi rumah terdakwa di Taman Tlogomulyo I RT.01/VII, Kel. Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sehingga masyarakat melihat dan membeli gas LPG isi 12 kilogram dari terdakwa. Bahwa terdakwa telah menjual gas LPG 12 kilogram antara lain terhadap saksi RONI TRI KARTIKA Bin ARIFIN SUWARDI yang membeli gas LPG 12 kilogram pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 11.00 Wib dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa I. SUPRIYANTO bin KASDI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Taman Tlogomulyo I Rt. 01/VII, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan menteri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa I. SUPRIYANTO bin KASDI tanpa hak telah melakukan pengalihan gas dari tabung Gas LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi ke tabung gas LPG 12 (dua belas kilogram) tanpa izin pihak yang berwenang dengan cara tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang didalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kilogram kosong ditaruh di dalam ember plastik yang dibawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kilogram kemudian tabung gas yang berisi 3 kilogram yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang didalamnya berlubang kemudian ditaruh di atas tabung 12 kilogram. Ujung besi yang satu dimasukkan ke tabung gas 3 kilogram ujung yang satunya di masukkan ke dalam tabung gas yang 12 kilogram. Untuk tabung gas 12 kilogram diisi 4 tabung gas 3 kilogram. Setelah diisi oleh gas 3 kilogram kemudian tabung gas12 kilogram, terdakwa segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kilogram kemudian terdakwa jual gas LPG isi 12 kilogram tersebut dengan cara memajang gas LPG isi 12 kilogram di garasi rumah terdakwa di Taman Tlogomulyo I RT.01/VII, Kel. Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sehingga masyarakat melihat dan membeli gas LPG isi 12 kilogram dari terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, saksi RONI TRI KARTIKA Bin ARIFIN SUWARDI telah membeli gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong di bawa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menukar gas LPG 12 kilogram dalam keadaan isi sedangkan tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong ditinggal di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menjual Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap gas tabung 12 kilogram dan mendapatkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) pertabungnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib saksi DWI NGADI Bin ADMO WIHARJO dan saksi GATOT SURYO ANTORO yang merupakan Anggota Polisi Polrestabes Semarang, mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah terdakwa di Taman Tlogomulyo I RT.01/VII, Kel. Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan pada saat itu terdakwa sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan 150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram, 9 (sembilan) tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram, 21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 kilogram kosong, 11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 kilogram isi, 7 (tujuh) buah alat suntik gas, 1 (satu) buah drei, 30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kilogram, 3 (tiga) bungkus es batu dan 1 (satu) buah ember;
Bahwa terdakwa di dalam menjalankan usaha perdagangan menjual gas LPG 12 (dua belas kilogram) tersebut tanpa mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, saksi-saksi mana pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi NGADI bin ADMO WIHARJO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar saksi telah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan ssaksi dalam BA Penyidik adalah benar dan tanda tangan juga benar ;
Bahwa pada saat diperiksa tidak ditekan dan diancam ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib di garasi rumah di Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kel. Pedurungan kota Semarang dan yang saksi tangkap adalah saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI, 34 tahun, swasta btt Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang;
Benar dari hasil penyelidikan bahwa saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI telah melakukan memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 Kg dengan cara disuntik tanpa seijin yang berwenang;
Bahwa Saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI melakukan memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 Kg dengan cara disuntik tanpa seijin yang berwenang dengan cara Tabung gas yang berisi 3 kg segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang dalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kg kosong ditaruh didalam ember plastik yang bawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kg kemudian tabung gas yang berisi 3 kg yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang dalamnya berlubang kemudian ditaruh diatas tabung 12 kg. Ujung besi yang satu dimasukan ke tabung gas 3 kg ujung yang satunya dimasukan ke dalam tabung gas yang 12 kg. Untuk tabung gas 12 kg diisi 4 tabung gas 3 kg. setelah diisi oleh gas 3 kg an kemudian tabung gas isi 12 kg saya segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kg Kemudian di pasarkan keliling;
Bahwa setelah saksi teliti benar orang tersebut yang saksi amankan yang diduga telah melakukan pemindahan gas dari tabung isi 3 kg ke isi 12 Kg tanpa seijin yang berwenang yang selanjutnya diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa setelah saksi teliti dan amati ternyata benar barang bukti tersebut adalah milik saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI yang diduga telah melakukan pemindahan isi gas 3 kg ke tabung gas isi 12 kg tanpa seijin yang berwenang selanjutnya disita sebagai barang bukti;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 petugas mendapat informasi bahwa di Rumah Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara SUPRIYANTO kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa saudara SUPRIYANTO telah melakukan tersebut diatas kemudian ditangkap berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk pengusutan lebih lanjut.
Terdakwa tidak mempunyai izin Usaha Perdagangan;
2.Saksi GATOT SURYO ANTORO Bin H.YAHYA,dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar saksi telah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi dalam BA Penyidik adalah benar dan tanda tangan juga benar ;
Bahwa pada saat diperiksa tidak ditekan dan diancam ;
Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib di garasi rumah di Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kel. Pedurungan kota Semarang dan yang saksi tangkap adalah saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI, 34 tahun, swasta btt Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang;
Bahwa benar dari hasil penyelidikan bahwa saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI telah melakukan memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 Kg dengan cara disuntik tanpa seijin yang berwenang;
Bahwa benar saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI melakukan memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 Kg dengan cara disuntik tanpa seijin yang berwenang dengan cara Tabung gas yang berisi 3 kg segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang dalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kg kosong ditaruh didalam ember plastik yang bawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kg kemudian tabung gas yang berisi 3 kg yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang dalamnya berlubang kemudian ditaruh diatas tabung 12 kg. Ujung besi yang satu dimasukan ke tabung gas 3 kg ujung yang satunya dimasukan ke dalam tabung gas yang 12 kg. Untuk tabung gas 12 kg diisi 4 tabung gas 3 kg. setelah diisi oleh gas 3 kg an kemudian tabung gas isi 12 kg saya segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kg Kemudian di pasarkan keliling;
Bahwa benar setelah saksi teliti benar bahwa orang tersebut yang saksi amankan yang diduga telah melakukan pemindahan gas dari tabung isi 3 kg ke isi 12 Kg tanpa seijin yang berwenang yang selanjutnya diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa benar setelah saksi teliti dan amati ternyata benar bahwa barang bukti tersebut adalah milik saudara SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI yang diduga telah melakukan pemindahan isi gas 3 kg ke tabung gas isi 12 kg tanpa seijin yang berwenang selanjutnya disita sebagai barang bukti;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 petugas mendapat informasi bahwa di Rumah Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara SUPRIYANTO kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa saudara SUPRIYANTO telah melakukan tersebut diatas kemudian ditangkap berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk pengusutan lebih lanjut.
Terdakwa tidak mempunyai izin Usaha Perdagangan;
3.Saksi AINUR ROFIK BIN SUPARDI dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar saksi telah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi dalam BA Penyidik adalah benar dan tanda tangan juga benar ;
Bahwa pada saat diperiksa tidak ditekan dan diancam ;
Bahwa benar saksi telah membeli gas 12 kilogram dari terdakwa sudah dua kali;
Bahwa benar gas elpiji 12 kilogram tersebut dibeli terdakwa sebesar Rp. 125.000,- dan dipergunakan saksi untuk memasak setiap harinya;
Bahwa saksi membeli gas elpiji dari terdakwa sudah dua kali;
Bahwa benar saksi membeli gas elpiji pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa berjualan gas elpiji dirumahnya banyak tumpukan gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram di ruang tamu rumahnya.;
4. Saksi RONI TRI KARTIKA Bin ARIFIN SUWARDI dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa telah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa tanda tangan dan keterangan dalam BA Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada saat diperiksa tidak ditekan dan diancam ;
Benar saksi telah membeli gas 12 kilogram dari terdakwa sudah dua kali;
Bahwa benar gas elpiji 12 kilogram tersebut dibeli terdakwa sebesar Rp. 125.000,- dan dipergunakan saksi untuk memasak setiap harinya;
Bahwa saksi membeli gas elpiji dari terdakwa sudah dua kali;
Bahwa benar saksi membeli gas elpiji pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa berjualan gas elpiji dirumahnya banyak tumpukan gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram di ruang tamu rumahnya.;
Saksi AhliAMIR FAISAL,SH bin (alm)ABDUL KARIM,menerangakn dibaah nsumah sebagai berikut ;
Bahwa saat ini saksi dimintai keterangan sebagai ahli dalam dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal yang diduga dilakukan oleh terdakwa AGUNG SETIAWAN bin SUKIRMANTO dan ROZAK HELMI NUGROHO bin DIDIK MARTADI dengan cara memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke 50 kg. di Jl.Untung Suropati UBE 7 Rt.07/ III Kel.Bambankerep Kec.Ngaliyan Kota.Semarang pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira jam 11.00wib, saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sesuai keahliannya.;
Saksi telah Ditunjuk dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang berkantor di Jl.Pahlawan No.04 Semarang.dengan Surat Tugas Nomor:090/DAG/013.13.01/2015 tanggal 10 Pebruari 2015.;
Jabatan saksi di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah adalah Staf di Seksi Pengawasan Kemetrologian Bidang Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen.;
Sebelum saksi diperiksa dan didengan keterangannya selaku Ahli sesuai pasal 120 KUHAP, saksi bersedia untuk mengangkat sumpah sesuai agamanya yaitu agama Islam.;
Riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi sertanya adalah; Saksi lahir di Takengon Aceh tanggal 21 Juli 1964, Riwayat pendidikan; SD sampai SMA di Takengon Aceh, Sarjana Hukum dari Untag Semarang lulus tahun 1995, Riwayat Pekerjaan; Masuk Pegawai Negeri tahun 1988 di Direktorat Metrologi di Bandung, Tahun 1989 PNS di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Povinsi Jawa Tengah, Mulai tahun 2012 bertugas di Seksi Pengawasan Kemetrologian Bidang Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah sampai sekarang.;
Sejak tahun 2012 sampai sekarang ini saksi ditugaskan di Seksi Pengawasan Kemetrologian bidang Pengawasan Barang Beredar dan perlindungan Konsumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa tengah, Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang Pengawasan Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen di Jawa Tengah.;
Ruang lingkup yang menjadi kewenangan saksi dalam memberikan kesaksian hokum yaitu berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam melakukan kegiatan Perdagangan yang ada hubungannya dengan bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen di provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimaksud dengan perdagangan adalah tatanan yang terkait dengan transaksi barang dan/ atau jasa di dalam negeridan melampaui batas wilayah Negara tujuan pengalihan hak atas barang dan/ atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, Perdagangan dilindungi oleh Undang-undang Nomor.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.;
Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/ atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri, Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha, Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha, Standar adalah persyaratan tehnis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan consensus semua pihak/ pemerintah/ keputusan internasionalyang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, kamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehknologi, pengalaman serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Rpublik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.;
Tata cara atau prosedur dalam perdagangan didalam negeri adalah; untuk kegiatan perdagangan di dalam negeri melalui kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU RI No 7 tahun 2014 yang mengatur antara lain; Pengharmonisasian peraturan, standard dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/ atau antar daerah, Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arua barang, Dan untuk pengendalian perdagangan meliputi; Perizinan, Standar, Pelarangan dan pembatasan.;
Bahwa sesuai pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 menjelaskan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, Perijinan yang harus dipenuhi yaitu SIUP, TDP dan Ijin Gangguan (HO).;
Untuk wilayah kota Semarang yang memiliki wewenang mengeluarkan Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Kantor Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) kota Semarang, Surat Ijin Usaha Perdagangan berlaku untuk waktu 5(lima) tahun.;
Pelaku usaha dalam menjalankan perdagangan tersebut ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan; Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan sebagai barang/ atau jasa yang dibatasi perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2).;
Seseorang atau pelaku usaha dikategorikan melakukan perdagangan apabila adanya kegiatan transaksi barang dan/ atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/ atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi, Jual beli Gas LPG termasuk kegiatan di bidang Perdagangan.;
Kriteria yang dapat dikatakan melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan dan dasar hukumnya adalah apabila pelaku usaha melakukan perdagangan tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.;
Bahwa terhadap pelaku/ badan usaha yang melakukan tindak pidana Perdagangan ada sanksinya yaitu; pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira jam 11.00 wib Sat Reskrim Polrestabes Semarang telah melakukan penindakan terhadap pangkalan LPG yang terletak di Jl.Untung Suropati UBE 7.Rt.07/.III, Kel.Bambankerep Kecamatan .Ngaliyan Kota.Semarang yang merupakan tempat usaha milik ROZAK HELMI NUGROHO dan AGUNG SETIAWAN yang tertangkap tangan melakukan pemindahan gas LPG subsidi tabung 3 kg ke tabung ukuran 50 kg, tanpa adanya perizinan di bidang perdagangan, apakah terhadap perbuatan sdr.ROZAK HELMI NUGROHO dan AGUNG SETIAWAN sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan Gas LPG tanpa adanya perizinan perdagangan tsb dapat dikatakan telah melakukan tidnak pidana perdagangan karena telah melakukan kegiatan perdagangan/ transaksi Gas LPG tanpa didukung dengan perizinan perdagangan (SIUP).;
Bahwa penyidik menjelaskan kepada saksi Ahli bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira jam 11.00 wib Sat Reskrim Polrestabes Semarang telah melakukan penyitaan dari tempat kejadian yaitu; 85(delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5(lima) tabung gas LPG ukuran 50 kg, 3(tiga) buah Alat Suntik, 4(empat) buah selang/ alat regulator, 1(satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Espass warna Putih Nopol:H-1896-ZG, sdr. ROZAK HELMI NUGROHO dan AGUNG SETIAWAN yang telah memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi ke tabung 50 kg yang tidak bersubsidi dan hasilnya diperdagangkan, merupakah perbuatan yang melanggar ketentuan diatas dan melanggar pasal 106 Undang-Undang RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.;
Bahwa saudara .ROZAK HELMI NUGROHO dan AGUNG SETIAWAN selaku pelaku usaha kedapatan telah melakukan perdagangan Gas LPG tanpa memiliki perizinan di bidang Perdagangan dan telah melakukan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi ”Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh enteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah);
Ambang batas toleransi atau batas kesalahan yang diijinkan untuk pengisian 3kg toleransinya sebesar 4,5gram, 12kg toleransi sebesar 150gram dan untuk 50kg toleransinya sebesar 500gram, hal tsb mengacu dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 TANGGAL 13 Oktober 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).;
Atas semua keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
Atas semua keterangan saki-saksi tersebut,Terdakwa membenar kannya,kemudian dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, SUPRIYANTO Bin KASDI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan bersedia untuk memberi keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib di rumah saya di Jl. Taman Tlogomulyo I Rt. 01/ VII kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan kota Semarang;
Bahwa terdakwa membeli gas 3 kg dari saudara ADEDY TRI SETIYAWAN, 22 tahun, swasta btt Jl. Sedayu Indah Rt. 02/ II Kel. Banget ayu wetan Kec. Genuk kota Semarang sebanyak 50 tabung setiap tabungnya @ seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kemudian setiap 4 tabung isi 3 kg saya masukan ke dalam tabung yang isinya 12 kg.
Bahwa terdakwa membeli gas 3 kg dari saudara ADEDY TRI SETIYAWAN, 22 Tahun, Swasta Btt Jl. Sedayu Indah Rt. 02/ II Kelurahan. Banget ayu wetan Kecamatan Genuk kota Semarang sebanyak 50 tabung setiap tabungnya @ seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kemudian setiap 4 tabung isi 3 kg terdakwa masukan ke dalam tabung yang isinya 12 kg;
Benar tabung gas yang berisi 3 kg segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang dalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kg kosong ditaruh didalam ember plastik yang bawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kg kemudian tabung gas yang berisi 3 kg yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang dalamnya berlubang kemudian ditaruh diatas tabung 12 kg. Ujung besi yang satu dimasukan ke tabung gas 3 kg ujung yang satunya dimasukan ke dalam tabung gas yang 12 kg. Untuk tabung gas 12 kg diisi 4 tabung gas 3 kg. Setelah diisi oleh gas 3 kg an kemudian tabung gas isi 12 kg saya segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kg Kemudian terdakwa pasarkan keliling;
Bahwa terdakwa menjual gas isi 12 kg seharga Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi terdakwa mendapat keuntungan setiap tabung yang laku 12 Kg Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa melakukan usaha tersebut sudah 1 tahun yang lalu;
Bahwa keuntungan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) karena terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali mengisi tabung gas 12 Kg dan sebanyak 4 tabung gas 12 Kg. Jadi Sebulan saya bisa mengisi 60 (enam puluh) tabung 12 Kg an dengan keuntungan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) setiap tabungnya;
Bahwa uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;
Bahwa sarana yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pemindahan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg dengan cara di suntik tanpa seijin yang berwenang adalah : 30 (tiga puluh) buah tutup tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah drei, 7 (tujuh) buah pipa besi yang dalamnya berlubang, 1 (satu) buah ember yang dalamnya diberi es, tabung gas isi 3 kg dan yang kosong 150 (seratus lima puluh ) buah kosong, yang isi 9 (sembilan) buah, tabung gas 12 Kg yang isi 11 (sebelas) buah dan yang kosong 21 (dua puluh satu) buah kosong;
Bahwa terdakwa membeli gas 3 kg an dari saudara ADEDY TRI SETIAWAN setiap kali membeli 40 tabung;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemindahan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg dengan cara di suntik tanpa seijin yang berwenang untuk mendapat keuntungan dari perbuatan yang terdakwa lakukan. Terdakwa bisa melakukan perubuatan tersebut dari seseorang yang bernama saudara RONI, 30 tahun btt alamat tidak tahu karena pada waktu itu saya bertemu dijalan dan saya diajari caranya memindahkan isi gas yang ada ditabung isi 3 Kg ke dalam tabung gas isi 12 Kg;
Benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira pukul 12.00 Wib di waktu itu terdakwa sedang memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg dengan cara di suntik tanpa seijin yang berwenang
Bahwa setelah terdakwa teliti dan amati ternyata benar bahwa barang bukti tersebut adalah sarana yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pemindahan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg dengan cara di suntik tanpa seijin yang berwenang selanjutnya disita sebagai barang bukti;
Bahwa pada hari rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendapat setoran tabung gas isi 3 Kg dari saudara ADEDY TRI SETIYAWAN sebanyak 40 (empat puluh) tabung. Terdakwa membeli setiap tabung 3 Kg seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) jadi keseluruhan seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 mulai pukul 11.00 Wib terdakwa melakukan pemindahan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg dengan cara Tabung gas yang berisi 3 kg segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang dalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kg kosong ditaruh didalam ember plastik yang bawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kg kemudian tabung gas yang berisi 3 kg yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang dalamnya berlubang kemudian ditaruh diatas tabung 12 kg. Ujung besi yang satu dimasukan ke tabung gas 3 kg ujung yang satunya dimasukan ke dalam tabung gas yang 12 kg. Untuk tabung gas 12 kg diisi 4 tabung gas 3 kg. Setelah diisi oleh gas 3 kg an kemudian tabung gas isi 12 kg saya segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kg Kemudian terdakwa pasarkan. Pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan terdakwa digrebeg oleh petugas Kepolisian berpakaian preman dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Terdakwa tidak mempunyai izin Usaha Perdagangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg kosong;
9 (sembilan) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi;
21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg kosong;
11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg isi;
7 (tujuh) buah alat suntik gas;
1 (satu) buah drei;
30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kg;
3 (tiga) bungkus es batu;
1 (satu) buah ember.
mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, sehingga secara formal barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan bilamana dihubungkan antara satu dengan yang lain saling berkaitan dan bersesuaian, dan atas dasar hal tersebut Majelis hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum :
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang telah dimuat dalam berita acara sidang, sepanjang belum dimuat dalam putusan ini dianggap telah termuat, telah ikut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempert imbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka sampailah Majelis kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga kami akan membuktikan surat dakwaan yang mendekati fakta-fakta dipersidangan yaitu surat dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 106 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan unsur-unsur :
Unsur Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha bidang perdagangan.
Unsur ini menunjukkan orang/subyek hukum yang dianggap bertanggung jawab atas segala perbuatannya di mana di dalam perkara ini yang dimaksud adalah Terdakwa SUPRIYANTO Bin (alm) KASDI sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Dengan demikan unsur ini telah terbukti.
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan menteri Bahwa sesuai pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 menjelaskan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, Perijinan yang harus dipenuhi yaitu SIUP, TDP dan Ijin Gangguan (HO).
Bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan, terungkap fakta bahwa Bermula terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI tanpa hak telah melakukan pengalihan gas dari tabung Gas LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi ke tabung gas LPG 12 (dua belas kilogram) tanpa izin pihak yang berwenang dengan cara tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram segelnya dibuka menggunakan obeng setelah segel terbuka kemudian lubang yang bisa mengeluarkan gas dimasuki alat berupa besi yang didalamnya berlubang. Kemudian tabung gas 12 kilogram kosong ditaruh di dalam ember plastik yang dibawahnya diisi es batu tujuannya ember diberi es batu agar gas bisa masuk ke dalam tabung isi 12 kilogram kemudian tabung gas yang berisi 3 kilogram yang ujungnya telah dimasuki pipa besi yang didalamnya berlubang kemudian ditaruh di atas tabung 12 kilogram. Ujung besi yang satu dimasukkan ke tabung gas 3 kilogram ujung yang satunya di masukkan ke dalam tabung gas yang 12 kilogram. Untuk tabung gas 12 kilogram diisi 4 tabung gas 3 kilogram. Setelah diisi oleh gas 3 kilogram kemudian tabung gas12 kilogram, terdakwa segel menggunakan segel bekas tabung gas 3 kilogram kemudian terdakwa jual gas LPG isi 12 kilogram tersebut dengan cara memajang gas LPG isi 12 kilogram di garasi rumah terdakwa di Taman Tlogomulyo I RT.01/VII, Kel. Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sehingga masyarakat melihat dan membeli gas LPG isi 12 kilogram dari terdakwa. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 11.00 Wib, saksi RONI TRI KARTIKA Bin ARIFIN SUWARDI telah membeli gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong di bawa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menukar gas LPG 12 kilogram dalam keadaan isi sedangkan tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong ditinggal di rumah terdakwa. Bahwa terdakwa menjual Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap gas tabung 12 kilogram dan mendapatkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) pertabungnya.
Bahwa sesuai keterangan ahli seorang pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh BPPT yang didalam lingkup Semarang diberikan oleh BPPT Pemerintah Kota Semarang. Bahwa sesuai keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa SUPRIYANTO Bin KASDI telah bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Majelis perhatikan selama proses persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ditemukan ataupun terungkap adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga pada diri terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum dan perbuatannya haruslah dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, sebelum Majelis menjatuhkan putusan pidana atas diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai keluarga yang perlu dinafkahi;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 106 Undang-Undang Nomor .7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaSUPRIYANTO bin KASDI, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Tindak Pidana Perdagangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYANTO bin KASDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam ) bulan ;
Dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
150 (seratus lima puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg kosong;
9 (sembilan) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi;
21 (dua puluh satu) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg kosong;
11 (sebelas) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg isi;
Dirampas untuk negara
7 (tujuh) buah alat suntik gas;
1 (satu) buah drei;
30 (tiga puluh) buah tutup tabung 3 kg;
3 (tiga) bungkus es batu;
1 (satu) buah ember.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua rupiah);
Demikianlah diputusan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 oleh kami SUPRAPTI,SH. MH.selaku Ketua Majelis. SARTONO.SH.MH dan ENI INDRIYARTINI.SH,MH, masing-masing selaku Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2015, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dan dihadiri oleh WINARDI,Sm.Hk, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Semarang. ZAHRI AINAWATI. SH.,Jaksa Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SARTONO. SH.MH. SUPURAPTI .SH.MH.
ENI INDRIYARTINI. SH.MH
Panitera Pengganti,
WINARDI. Sm.Hk