687/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 687/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
HERI AGUS PURWANTORO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERI AGUS PURWANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI AGUS PURWANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis kristal / sabu dengan berat 0,90 gram di dalam bungkus kertas rokok U Mild ï€ 1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai ï€ 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ï€ 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah ï€ 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk Polo Clasisic Dipergunakan Dalam Perkara Sarjono Als Doddy 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 687/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : HERI AGUS PURWANTORO. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 51 Tahun / 19 Desember 1964. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kontrakan Bapak Ibrahim Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03 / 08, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan / Jalan Pengadegan Selatan III No.38 Rt.04 / 04, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan. Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015 ;------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015 ;-------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015 ;----------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------
Menyatakan Terdakwa Heri Agus Purwantoro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Agus Purwantoro dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis keristal / sabu dengan berat 0,90 gram didalam bungkus bekas rokok U Mild ;----------------------------
1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah, 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk Polo Clasisic ;-------------------------
Digunakan Dalam Perkara Sarjono Als Doddy ;---------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-394/JKTUT/05/2015, tanggal 11 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Heri Agus Purwantoro pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kontrakan Bapak Ibrahim, Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03 / 08, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 Wib, anggota Polisi Polsek Kelapa Gading (saksi Alamsyah, saksi Lerry Oryanto Simanjuntak dan saksi Yulianto) telah melakukan penangkapan terhadap Sarjono als Doddy (terdakwa dalam berkas terpisah) sehubungan dengan perkara narkotika jenis kristal / sabu kemudian pada waktu Sarjono als Doddy diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis kristal / sabu yang disita dari dirinya diperoleh dengan cara diberikan atau dititpkan oleh Heri Agus Purwantoro (Terdakwa) dimana Sarjono als Doddy menerima titipan narkotika jenis kristal / sabu dari Terdakwa adalah untuk dikonsumsi secara bersama dengan Terdakwa ;------------------------------------
Berdasarkan keterangan dari Sarjono als Doddy tersebut, anggota Polisi berhasil menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Kontrakan Bapak Ibrahim, Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03 / 08, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti dari rumah Terdakwa yakni 1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0.90 gram yang disita dari Sarjono als Doddy tersebut adalah narkotika dari Terdakwa yang diberikan atau dititip Terdakwa kepada Sarjono als Doddy dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 Sarjono als Doddy datang kerumah Terdakwa, karena Sarjono als Doddy adalah teman Terdakwa yang sudah lama tidak ketemu maka Terdakwa menjamu Sarjono als Doddy dengan mengajak mengkonsumsi narkotika jenis kristal, dan narkotika jenis kristal / sabu tersebut dibeli dari Iwan (belum tertangkap) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian narkotika tersebut dikonsumsi Terdakwa bersama dengan Sarjono als Doddy dan sisanya dititipkan kepada Sarjono als Doddy yang rencananya akan dikonsumsi lagi secara bersama-sama dengan Sarjono als Doddy ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.249 A/I/2015/Balai Lab Narkoba, tanggal 19 Januari 2015, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa cangklong kaca bekas pakai tersebut benar mengandung sisa-sisa / residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : ALAMSYAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 14 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 22.30 Wib, di Kontrakan Bapak Ibrahim di Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03/08, Kel.Rawa Jati, Kec.Pancoran, Jakarta Selatan ;-------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Lerry Oryanto Simanjuntak dan Brigadir Yulianto ;---------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pengembangan dari Sdr.Sarjono Alias Doddy yang telah ditangkap sebelumnya kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) lengkap dengan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah korek api gas merk tokai ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berada di dalam rumah di Pancoran ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan barang-barang tersebut ;---
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : LERRY ORYANTO SIMANJUNTAK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 14 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 22.30 Wib, di Kontrakan Bapak Ibrahim di Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03/08, Kel.Rawa Jati, Kec.Pancoran, Jakarta Selatan ;-------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Bripka Alamsyah dan Brigadir Yulianto ;---------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil pengembangan dari Sdr.Sarjono Alias Doddy yang telah ditangkap sebelumnya kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) lengkap dengan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah korek api gas merk tokai ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berada di dalam rumah di Pancoran ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan barang-barang tersebut ;---
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI MAHKOTA : SARJONO Alias DODDY, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 15 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 19.30 Wib di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Kel.Kelapa Gading Barat, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;--
Bahwa saksi ditangkap karena saksi kedapatan menyimpan kristal sabu yang dititipkan oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap sendiri saja ;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal / sabu ;-----------------
Bahwa kristal / sabu tersebut mau saksi gunakan bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 14 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 14 Januari 2015, sudah benar ;--------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 14 Januari 2015 ;------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 22.30 Wib, di Kontrakan Bapak Ibrahim di Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03/08, Kel.Rawa Jati, Kec.Pancoran, Jakarta Selatan ;--------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari Sdr.Sarjono Alias Doddy yang telah ditangkap sebelumnya kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) lengkap dengan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah korek api gas merk tokai ;---------------------------------
Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang ada pada Sdr.Sarjono Alias Doddy adalah kepunyaan Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada Sdr.Sarjono Alias Doddy ;-----------------------------------------------------
Bahwa kristal warna putih tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr.Iwan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan ;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan kristal warna putih tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis kristal / sabu dengan berat 0,90 gram di dalam bungkus kertas rokok U Mild ;-------------------------------------------------
1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai ;-----------------------------
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah ;------------------------------------------
1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk Polo Clasisic ;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 Wib, anggota Polisi Polsek Kelapa Gading (saksi Alamsyah, saksi Lerry Oryanto Simanjuntak dan saksi Yulianto) telah melakukan penangkapan terhadap Sarjono Als Doddy (terdakwa dalam berkas terpisah) sehubungan dengan perkara narkotika jenis kristal / sabu kemudian pada waktu Sarjono Als Doddy diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis kristal / sabu yang disita dari dirinya diperoleh dengan cara diberikan atau dititpkan oleh Heri Agus Purwantoro (Terdakwa) dimana Sarjono Als Doddy menerima titipan narkotika jenis kristal / sabu dari Terdakwa adalah untuk dikonsumsi secara bersama dengan Terdakwa ;------------------------------------
Berdasarkan keterangan dari Sarjono Als Doddy tersebut, anggota Polisi berhasil menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 22.30 Wib bertempat di kontrakan Bapak Ibrahim Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03 / 08, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti dari rumah Terdakwa yakni 1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,90 gram yang disita dari Sarjono Als Doddy tersebut adalah narkotika dari Terdakwa yang diberikan atau dititip Terdakwa kepada Sarjono Als Doddy dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 Sarjono Als Doddy datang kerumah Terdakwa, karena Sarjono Als Doddy adalah teman Terdakwa yang sudah lama tidak ketemu maka Terdakwa menjamu Sarjono Als Doddy dengan mengajak mengkonsumsi narkotika jenis kristal, dan narkotika jenis kristal / sabu tersebut dibeli dari Iwan (belum tertangkap) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian narkotika tersebut dikonsumsi Terdakwa bersama dengan Sarjono Als Doddy dan sisanya dititipkan kepada Sarjono Als Doddy yang rencananya akan dikonsumsi lagi secara bersama-sama dengan Sarjono Als Doddy ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.249 A/I/2015/Balai Lab Narkoba, tanggal 19 Januari 2015, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa cangklong kaca bekas pakai tersebut benar mengandung sisa-sisa / residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Meyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” :------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. “Unsur Setiap Orang” :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "unsur Setiap Orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Heri Agus Purwantoro sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. “Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” :---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 Wib, anggota Polisi Polsek Kelapa Gading (saksi Alamsyah, saksi Lerry Oryanto Simanjuntak dan saksi Yulianto) telah melakukan penangkapan terhadap Sarjono Als Doddy (terdakwa dalam berkas terpisah) sehubungan dengan perkara narkotika jenis kristal / sabu kemudian pada waktu Sarjono Als Doddy diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis kristal / sabu yang disita dari dirinya diperoleh dengan cara diberikan atau dititpkan oleh Heri Agus Purwantoro (Terdakwa) dimana Sarjono Als Doddy menerima titipan narkotika jenis kristal / sabu dari Terdakwa adalah untuk dikonsumsi secara bersama dengan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sarjono Als Doddy tersebut, anggota Polisi berhasil menangkap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 22.30 Wib bertempat di kontrakan Bapak Ibrahim Jalan Rawa Jati Timur 6 No.14 Rt.03 / 08, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti dari rumah Terdakwa yakni 1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,90 gram yang disita dari Sarjono Als Doddy tersebut adalah narkotika dari Terdakwa yang diberikan atau dititip Terdakwa kepada Sarjono Als Doddy dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 Sarjono Als Doddy datang kerumah Terdakwa, karena Sarjono Als Doddy adalah teman Terdakwa yang sudah lama tidak ketemu maka Terdakwa menjamu Sarjono Als Doddy dengan mengajak mengkonsumsi narkotika jenis kristal, dan narkotika jenis kristal / sabu tersebut dibeli dari Iwan (belum tertangkap) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian narkotika tersebut dikonsumsi Terdakwa bersama dengan Sarjono Als Doddy dan sisanya dititipkan kepada Sarjono Als Doddy yang rencananya akan dikonsumsi lagi secara bersama-sama dengan Sarjono Als Doddy ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.249 A/I/2015/Balai Lab Narkoba, tanggal 19 Januari 2015, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa cangklong kaca bekas pakai tersebut benar mengandung sisa-sisa / residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis kristal / sabu dengan berat 0,90 gram di dalam bungkus kertas rokok U Mild ;-------------------------------------------------
1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai ;-----------------------------
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah ;------------------------------------------
1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk Polo Clasisic ;-------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERI AGUS PURWANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ;--------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI AGUS PURWANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis kristal / sabu dengan berat 0,90 gram di dalam bungkus kertas rokok U Mild ;---------------------------
1 (satu) buah pipa kaca (alat pembakar sabu) bekas pakai ;---------------------
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api merk Tokai warna merah ;----------------------------------
1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk Polo Clasisic ;-----------------------
Dipergunakan Dalam Perkara Sarjono Als Doddy ;-----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 04 Agustus 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh MELDA SIAGIAN,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| SUGENG,SH.MH. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |