99/Pid.Sus/2014/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN Liw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Triyono Bin Bugio
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRIYONO Bin BUGIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dianti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dirampas unuk negara - 1 (satu) helai baju kaos pendek berwarna pink. - 1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau. - 1 (satu) helai celana dalam berwarna putih kehijauan. Dikembalikan kepada saksi KORBAN - 1 (satu) Unit Handphone merk Mito type 390 berwarna hitam - 1 (satu) helai baju berwarna abu-abu tua bergambar udang dan bertuliskan SEA HARVEST. - 1 (satu) celana pendek. - 1 (satu) celana dalam berwarna abu-abu muda Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 99/PID.SUS/2014/PN.LW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:------------
| Nama Lengkap | : | TRIYONO BIN BUGIO |
| Tempat Lahir | : | Yogyakarta |
| Umur atau tanggal lahir | : | 44 Tahun/4 Desember1969 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Pasar Way Heni Pekon Penyandingan kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Supir |
------------------Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan/ Perpanjangan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 12 Mei 2014 Nomor : SP.Han/02/V/2014/Reskrim sejak tanggal 12 Mei 2014 s/d 31 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 27/N.8.14.7/Euh.1/05/2014 sejak tanggal 01 Juni 2014 s/d 10 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal 02 Juli 2014 Nomor : PRINT-164 /N.8.14.7/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 02 Juli 2014 s/d 20 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Liwa tanggal 16 Juli 2014 Nomor:41/Pen.Pid/2014/PN.LW sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d 20 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 06 Agustus 2014 Nomor : 134/Pen.Pid/2014/PN.LW sejak tanggal 06 Agustus 2014 s/d 04 September 2014;
Terdakwa dalam perkara ini menolak secara tegas dipersidangan untuk tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidik dan risalah-risalah lain dalam Berkas Perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Liwa No.B-60/N.8.14.7/Ep.2/12/2012, Tertanggal 05 Desember 2012 beserta Surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa No.99/Pid.Sus/2014/PN.LW, Tanggal 26 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 99/Pid.Sus/2014/PN.LW, Tanggal 26 Agustus 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO beserta Surat dakwaan dan Surat-Surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan:
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-07/KRUI/Euh.2/07/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRIYONO BIN BUGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif kedua melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa TRIYONO BIN BUGIO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
1 (satu) helai baju kaos pendek berwarna pink
1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau
1 (satu) helai celana dalam berwarna putih kehijauan
Dikembalikan kepada saksi KORBAN
1 (satu) unit handphone merk MITO type 390 berwarna hitam
1 (satu) helai baju berwarna abu-abu tua bergambar udang dan bertuliskan SEA HARVEST;
1 (satu) celana pendek
1(satu) celana dalam berwarna abu-abu muda
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa akhirnya mengakui tentang perbuatannya dan benar adanya sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum serta terdakwa merasa bersalah dan menyesal oleh karena itu terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan (Replik) di Persidangan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan Penuntut umum tersebut dan Terdakwa secara lisan menyampaikan tanggapannya (Duplik) di persidangan yang menyatakan jika Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO, pada hari minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira Jam 12.00 Wib, bertempat dikebun cokelat di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memasak anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 wib, saksi korban KORBAN (yang masih berumur 12 Tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1804172105120006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat) yang hendak pulang kerumah dari mencari kelapa dipanggil oleh Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO sambil berkata “Kesini dulu liat film di Hp ini “ sambil Terdakwa menunjukkan film yang ada di Hp milik Terdakwa, selanjutnya saksi korban melihat film yang diputar di Hp milik Terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa, dan pada saat Terdakwa dan saksi sedang melihat film di Hp milik Terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto dan saksi Nabila Hartati Bin Nusirwanto, kemudian Terdakwa tiba-tiba memegang tangan kanan saksi korban sambil berkata “ayo kita kekebun belakang TK” namun ajakan Terdakwa tersebut ditolak oleh saksi, dan Terdakwa selanjutnya berkata “Nanti saya kasih uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), dan saksi korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tetap tidak melepaskan peganggannya sambil membawa saksi korban ke kebun cokelat di belakang TK. Mekar Jaya di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecematan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya sesampainya di kebun tersebut, saksi korban ditidurkan oleh Terdakwa ke tanah dan Terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dan saksi korban mencoba berontak dan berlari namun Terdakwa tetap memegangi tangan korban sambil berkata “udah diam saja jangan berisik”, selanjutnya Terdakwa membuka sendiri celana serta celana dalam yang dipakai Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban serta mengarahkan dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin korban, sehingga saksi korban merasakan sakit dan pedih, dan tidak berapa lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ditumpahkan ke celana dalam milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengenakan kembali celana dan celana dalam milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar kepada saksi korban sambil Terdakwa berkata kepada saksi korban agar saksi korban tidak boleh bilang dengan orang lain.
Selanjutnya saat saksi korban hendak pulang kerumah yang tidak jauh dari kebun cokelat, saksi korban bertemu dengan saksi Helyani Binti Sahri dan menanyakan darimana saja saksi korban, dan saksi Helyani Binti Sahri sempat melihat Terdakwa tidak jauh dari lokasi kebun cokelat. Selanjutnya saksi Helyani Binti Sahri merasa curiga dan membawa saksi korban masuk kedalam rumah dan kemudian saksi Helyani Binti Sahri melihat celana dalam milik saksi korban basah dan melihat ada uang sebesar Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar didalam celana dalam milik saksi korban, dan menurut keterangan saksi korban bahwa uang tersebut dari Terdakwa yang berkata kepada saksi korban agar jangan bilang dengan orang lain.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas kabupaten Pesisir Barat Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas BIHA yag ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Biha dr. Rina Aryani Nip. 197609162006042005 yang telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Mei 2014 jam 21;30 Wib Terhadap saksi An. KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Datang ke Puskesmas tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 wib
Ditemukan bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Kesimpulan : pasien keadaan umum didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO, pada hari minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira Jam 12.00 Wib, bertempat dikebun cokelat di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan olehTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 wib, saksi korban KORBAN (yang masih berumur 12 Tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1804172105120006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat) yang hendak pulang kerumah dari mencari kelapa dipanggil oleh Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO sambil berkata “Kesini dulu liat film di Hp ini “ sambil Terdakwa menunjukkan film yang ada di Hp milik Terdakwa, selanjutnya saksi korban melihat film yang diputar di Hp milik Terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa, dan pada saat Terdakwa dan saksi sedang melihat film di Hp milik Terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto dan saksi Nabila Hartati Bin Nusirwanto, kemudian Terdakwa tiba-tiba memegang tangan kanan saksi korban sambil berkata “ayo kita kekebun belakang TK” namun ajakan Terdakwa tersebut ditolak oleh saksi, dan Terdakwa selanjutnya berkata “Nanti saya kasih uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), dan saksi korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tetap tidak melepaskan peganggannya sambil membawa saksi korban ke kebun cokelat di belakang TK. Mekar Jaya di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecematan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya sesampainya di kebun tersebut, saksi korban ditidurkan oleh Terdakwa ke tanah dan Terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dan saksi korban mencoba berontak dan berlari namun Terdakwa tetap memegangi tangan korban sambil berkata “udah diam saja jangan berisik”, selanjutnya Terdakwa membuka sendiri celana serta celana dalam yang dipakai Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban serta mengarahkan dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin korban, sehingga saksi korban merasakan sakit dan pedih, dan tidak berapa lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ditumpahkan ke celana dalam milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengenakan kembali celana dan celana dalam milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar kepada saksi korban sambil Terdakwa berkata kepada saksi korban agar saksi korban tidak boleh bilang dengan orang lain.
Selanjutnya saat saksi korban hendak pulang kerumah yang tidak jauh dari kebun cokelat, saksi korban bertemu dengan saksi Helyani Binti Sahri dan menanyakan darimana saja saksi korban , dan saksi Helyani Binti Sahri sempat melihat Terdakwa tidak jauh dari lokasi kebun cokelat. Selanjutnnya saksi Helyani Binti Sahri merasa curiga dan membawa saksi korban masuk kedalam rumah dan kemudian saksi Helyani Binti Sahri melihat celana dalam milik saksi korban basah dan melihat ada uang sebesar Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar didalam celana dalam milik saksi korban, dan menurut keterangan saksi korban bahwa uang tersebut dari Terdakwa yang berkata kepada saksi korban agar jangan bilang dengan orang lain.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas kabupaten Pesisir Barat Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas BIHA yag ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Biha dr. Rina Aryani Nip. 197609162006042005 yang telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Mei 2014 jam 21;30 Wib Terhadap saksi An. KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Datang ke Puskesmas tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 wib
Ditemukan bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Kesimpulan : pasien keadaan umum didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi serta meminta agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan;
Menimbang bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KORBAN
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Triyono Bin Bugio terhadap saksi sendiri;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat;
Bahwa berawal saksi pergi bersama saksi Nurul Hidayat dan saksi Nabila Hartati untuk mencari kelapa, lalu sepulangnya kami mampir bermain sebentar didepan rumah bude Sri, dan saya melihat terdakwa sedang duduk didepan rumah bude Sri, lalu saksi dipanggil oleh terdakwa, dan terdakwa menunjukan film porno dihandphone miliknya tersebut dan terdakwa bertanya “ini foto siapa” dijawab oleh saksi Nurul Hidayat “ini foto Soraya” dan dijawab oleh terdakwa “bukan” dan kemudian saksi Nurul Hidayat disuruh terdakwa untuk membeli rokok dan setelah pulang dari membeli rokok, saksi Nurul Hidayat pulang dan kemudian saksi disuruh memegangi kemaluan terdakwa, dan kemudian terdakwa mengajak saksi kekebun belakang TK dengan menjanjikan akan memberikan saksi uang ;
Bahwa saksi Nurul Hidayat saksi Nabila Hartati melihat juga film porno yang ditunjukan oleh terdakwa, kemudian saksi Nurul Hidayat disuruh terdakwa untuk membeli rokok diwarung;
Bahwa setelah terdakwa memperlihatkan film porno dihandphone miliknya tersebut, kemudian tangan saksi dipegang oleh terdakwa dan mengajak saksi pergi kekebun belakang TK, sesampainya dikebun saksi ditidurkan oleh terdakwa ditanah dan terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi serta celana milik terdakwa, lalu terdakwa langsung menindih saksi, kemudian alat kelamin terdakwa melakukan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian luar kemaluan saksi, dan tidak berapa lama kemudian keluar cairan putih dari kemaluan terdakwa yang kemudian dilapkan terdakwa pada celana dalam saksi, dan setelah itu saksi langsung memakai celana saksi begitu juga dengan terdakwa, tidak beberapa lama kemudian saksi diberi uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu) oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) lembar, yang uang tersebut kemudian saksi simpan didalam celana saki dan saksi pulang, dan sesampainya di depan TK saksi bertemu dengan kakak saksi (saksi Helyani);
Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Helyani saksi ditanya “dari mana”, saksi jawab “dari belakang TK” dan kemudian saksi menanyakan “motor milik siapa ini” lalu saksi jawab “saksi tidak tahu”, kemudian saksi dibawa saksi Helyani pulang kerumah;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi dibawa oleh saksi Helyani kedapur dan menanyakan “kenapa celana kamu basah?” saksi jawab lalu saksi jawab “saksi gak tau”, lalu kemudian saksi Helyani menyuruh saksi untuk membuka celana saksi, pada saat saksi membuka celana saksi uang pecahan 10.000,-(sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar tersebut dilihat oleh saksi Helyani dan kembali saksi Helyani bertanya “uang dari mana ini” lalu saksi jawab “uang dari orangnya” dan kemudian saksi disuruh oleh saksi Helyani untuk mandi ;
Bahwa saksi menolak pada saat terdakwa mengajak saksi kekebun “saksi gak mau” lalu terdakwa berkata “harus mau” tangan kanan saksi dipegang keras oleh terdakwa tangan saksi sakit, sesampainya dikebun saksi disuruh terdakwa pegang kemaluannya, lalu terdakwa buka celana serta celana dalamnya, dan pada saat saksi disuruh pegang kemaluan terdakwa sudah keras lalu saksi disuruh tidur, saksi masih memakai baju lalu kemudian celana serta celana dalam saya dibuka oleh terdakwa, saya berontak ingin berlari dipegang oleh terdakwa “udah diam saja” lalu saksi berkata “jangan dibuka” tetapi dipaksa buka dengan terdakwa dan setelah terdakwa mencabuli saksi dan berusaha untuk memasukakan kemaluannya kekemaluan saksi tetapi tidak bisa setelah 3 (tiga) kali mengesek-gesekan kemaluannya terdakwa mengeluarkan cairan dan setelah itu terdakwa berkata “jangan bilang-bilang kalau uang ini dari aku” lalu saksi berkata “ia kata saksi” lalu saksi disuruh keluar duluan dari kebun itu;
Bahwa benar terhadap saksi dilakukan visum;
Bahwa terdakwa tidak pernah memukuli saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
HELYANI Binti SAHRI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Triyono Bin Bugio terhadap adik saksi KORBAN;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat;
Bahwa berawal ketika saksi pulang dari ngunduh kelapa saksi tidak melihat keberadaan saksi korban KORBAN, lalu saksi tanyakan pada anak saksi Nabila Hartati katanya sedang bermain di TK;
Bahwa kemudian saksi mencari saksi korban KORBAN ke TK, saksi bertemu dengan korban sedang membersihkan sendalnya, kemudian saksi tarik saksi korban kebelakang gedung TK dan saksi melihat ada motor terdakwa, dan saksi tanya ini motor milik siapa, dijawab saaksi “gak tau”, kemudian saksi melihat disekeliling TK saksi melihat ada seorang laki-laki yaitu terdakwa Triyono dan kemudian saksi saksi bawa pulang kerumah;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi langsung membawa saksi korban KORBAN ke sumur dan saksi langsung membuka celananya dan saksi melihat celana dalamnya basah dan alat kelamin korban merah akibat gesekan, dan kemudian saksi masuk kembali kedalam rumah;
Bahwa karena masih penasaran saksi kembali mengajak saksi korban kembali kesumur dan saksi buka kembali celananya dan saksi melihat bekas rumput dan daun-daun yang sudah kering yang sudah hancur masih menempel dipantat korban dan saksi juga menemukan uang pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar yang jatuh dari belakang baju korban, dan menurut keterangan korban uang tersebut tersebut dari terdakwa;
Bahwa setelah selesai mencabuli korban, terdakwa member korban uang dan berkata “Jangan bilang siapa-siapa”;
Bahwa terhadap korban sudah dilakukan visum lalu kami lapor polisi;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan kepersidangan ini;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
NURUL HIDAYAT Bin NUSIRWANTO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Triyono Bin Bugio terhadap saksi korban KORBAN;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban KORBAN;
Bahwa berawal saksi pergi bersama saksi korban KORBAN dan saksi Nabila Hartati untuk mencari kelapa, lalu pulangnya kami mampir bermain sebentar didepan rumah bude Sri, dan saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan rumah bude Sri, lalu kami dipanggil oleh terdakwa, dan terdakwa menunjukan film porno dihandphone miliknya tersebut dan terdakwa bertanya “ini foto siapa” lalu saksi jawab “ini foto Soraya” dan dijawab oleh terdakwa “bukan” dan kemudian saksi disuruh oleh terdakwa untuk membeli rokok Sampurna kretek dan saksi Nabila Hartati pulang kerumah dan setelah saksi kembali dari membeli rokok tersebut saksi melihat terdakwa dan saksi korban KORBAN sedang menonton film di handphone milik terdakwa, tetapi saksi tidak mengetahui film apa yang sedang mereka tonton, kemudian terdakwa memberi saksi uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk jajan, akhirnya saksi bersama saksi korban KORBAN pulang kerumah, tetapi saksi korban KORBAN kembali lagi ketempat terdakwa;
Bahwa menurut cerita saksi korban KORBAN film yang ditontonnya bersama terdakwa film porno;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan kepersidangan ini;
Menimbang bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
NABILA HARTATI Binti NURSIWANTO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah Terdakwa Triyono Bin Bugio terhadap saksi korban KORBAN;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban KORBAN adalah bibi saksi dan hubungan saksi dengan saksi Nurul Hidayat kakak kandung saksi;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban KORBAN;
Bahwa berawal saksi pergi bersama saksi korban KORBAN dan saksi Nurul Hidayat untuk mencari kelapa, lalu pulangnya kami mampir bermain sebentar didepan rumah bude Sri, dan saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan rumah bude Sri, lalu kami dipanggil oleh terdakwa, dan terdakwa menunjukan 2 foto dihandphone miliknya tersebut dan kemudian saksi Nurul Hidayat pergi memindahkan sapi dan saksi pulang kerumah sendirian, sementara saksi korban KORBAN masih tinggal bersama terdakwa;
Bahwa yang sedang dilakukan terdakwa, saksi Nurul hidayat dan saksi korban KORBAN adalah menonton film dihandphone milik terdakwa, namun saya tidak boleh ikut menonton film tersebut oleh terdakwa;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi bertemu dengan orang tua saksi yaitu saksi Helyani, dan menanyakan keberadaan saksi KORBAN dan saksi sampaikan kepada ibu saksi bermain diTK;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan kepersidangan ini;
Menimbang bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-Saksi tersebut telah jelas dan terinci termuat dalam Berita Acara Sidang yang pada pokoknya keterangan Saksi-Saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain dalam mendukung Dakwaan dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang saksi lakukan terhadap saksi KORBAN;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa pergi ke counter untuk membeli pulsa sambil minta di bluetooth film porno, kemudian sambil nunggu teman saksi duduk didepan rumah mba Sri karena untuk pergi undangan ke daerah Kota Agung, Terdakwa memanggil korban yang sedang bermain didepan rumah mba Sri bersama kedua keponakannya, Terdakwa panggil mereka bertiga dan mengajak untuk menonton film porno tersebut, lalu Terdakwa menyuruh saksi Nurul Hidayat untuk membeli rokok, setelah kembali membeli rokok Terdakwa kasih saksi Nurul Hidayat uang sebesar Rp.1.500,-(seribu lima ratus) untuk jajan dan dia pergi, dan saksi mengajak saksi korban untuk menonton film kembali, dan saksi berkata “mau gak kayak di film ini, nanti saksi kasih kamu uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu) dijawab oleh korban “iya”, kemudian saksi duluan kebelakang TK tidak lama kemudian saksi menyusul;
bahwa setelah sampai di belakang TK Terdakwa turunkan celana panjang serta celana dalam Terdakwa selutut, lalu Terdakwa turunkan retsleting saksi, lalu Terdakwa suruh saksi tidur diatas tanah, Terdakwa diatas saksi, Terdakwa timpa saksi dan Terdakwa gesek-gesekkan kemaluan Terdakwa kearah kemaluan saksi sebanyak 3 (tiga) kali, tak lama kemudian sperma Terdakwa keluar ditanah;
Bahwa setelah Terdakwa selesai mencabuli korban saksi memberi korban uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan saksi berpesan pada korban “Jangan ngomong siapa-siapa”;
Bahwa setelah selesai mencabuli korban dan memberinya uang saksi melihat ada orang adu ayam, tidak lama kemudian datang polisi dan menangkap Terdakwa;
Bahwa korban tidak menolak pada saat Terdakwa mengajaknya untuk berbuat cabul;
Bahwa sudah ada usaha damai secara kekeluargaan melalui istri Terdakwa dengan pihak korban secara lisan tidak dengan hitam diatas putih;
Bahwa Terdakwa tidak menarik saksi korban kebelakang TK, namun saksi korban Terdakwa tuntun;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan kepersidangan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (A de charge) di Persidangan walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah melimpahkan Barang bukti :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
1 (satu) helai baju kaos pendek berwarna pink
1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau
1 (satu) helai celana dalam berwarna putih kehijauan
1 (satu) unit handphone merk MITO type 390 berwarna hitam
1 (satu) helai baju berwarna abu-abu tua bergambar udang dan bertuliskan SEA HARVEST;
1 (satu) celana pendek
1(satu) celana dalam berwarna abu-abu muda
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut para Saksi mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga terdapat alat bukti Surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas BIHA yang ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas BIHA dr. Rina Aryani Arlan Nip. 197609162006042005 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada tanggal 11 Mei 2014 jam 21: 30 Wib Terhadap saksi An. KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Datang ke Puskesmas tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 Wib;
Ditemukan bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Dengan kesimpulan didapatkan pasien keadaan umum didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Menimbang, bahwa oleh karena alat bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor : 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Rina Aryani Arlan adalah atas kekuatan sumpah jabatan sehingga kebenaran dan keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Visum Et Repertum tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah yang dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi KORBAN, saksi Helyani Binti Sahri, saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto, serta saksi Nabila Hartati Binti Nusirwanto serta alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 180/219/V/2014, maka Majelis menyimpulkan telah adanya bukti petunjuk bahwa benar telah terjadi suatu tindakan persetubuhan terhadap korban KORBAN yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan sidang, dan Berita acara pemeriksaan persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi-Saksi, Alat Bukti Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Liwa Nomor : 180/219/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 dan petunjuk serta keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO, pada hari minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira Jam 12.00 Wib, bertempat dikebun cokelat di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 wib, saksi korban KORBAN (yang masih berumur 12 Tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1804172105120006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat) yang hendak pulang kerumah dari mencari kelapa dipanggil oleh Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO sambil berkata “Kesini dulu liat film di Hp ini “sambil Terdakwa menunjukkan film yang ada di Hp milik Terdakwa, selanjutnya saksi korban melihat film yang diputar di Hp milik Terdakwa tersebut bersama dengan Terdakwa, dan pada saat Terdakwa dan saksi sedang melihat film di Hp milik Terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto dan saksi Nabila Hartati Bin Nusirwanto, kemudian Terdakwa tiba-tiba memegang tangan kanan saksi korban sambil berkata “ayo kita kekebun belakang TK” namun ajakan Terdakwa tersebut ditolak oleh saksi, dan Terdakwa selanjutnya berkata “Nanti saya kasih uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), dan saksi korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tetap tidak melepaskan peganggannya sambil membawa saksi korban ke kebun cokelat di belakang TK. Mekar Jaya di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecematan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa selanjutnya sesampainya di kebun tersebut, saksi korban ditidurkan oleh Terdakwa ke tanah dan Terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dan saksi korban mencoba berontak dan berlari namun Terdakwa tetap memegangi tangan korban sambil berkata “udah diam saja jangan berisik”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka sendiri celana serta celana dalam yang dipakai Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban serta mengarahkan dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin korban, sehingga saksi korban merasakan sakit dan pedih, dan tidak berapa lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ditumpahkan ke celana dalam milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengenakan kembali celana dan celana dalam milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar kepada saksi korban sambil Terdakwa berkata kepada saksi korban agar saksi korban tidak boleh bilang dengan orang lain;
Bahwa selanjutnya saat saksi korban hendak pulang kerumah yang tidak jauh dari kebun cokelat, saksi korban bertemu dengan saksi Helyani Binti Sahri dan menanyakan darimana saja saksi korban, dan saksi Helyani Binti Sahri sempat melihat Terdakwa tidak jauh dari lokasi kebun cokelat. Selanjutnnya saksi Helyani Binti Sahri merasa curiga dan membawa saksi korban masuk kedalam rumah dan kemudian saksi Helyani Binti Sahri melihat celana dalam milik saksi korban basah dan melihat ada uang sebesar Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar didalam celana dalam milik saksi korban, dan menurut keterangan saksi korban bahwa uang tersebut dari Terdakwa yang berkata kepada saksi korban agar jangan bilang dengan orang lain
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA : Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (1) KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-Unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “setiap orang” adalah menunjukkan pada Subyek Hukum sebagai pendukung Hak dan Kewajiban yaitu orang yang mana hal tersebut adalah menunjukkan tentang Subyek/pelaku atau siapa yang didakwa melakukan Tindak Pidana yang dimaksud, yang mana Unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa adalah memang benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini adalah untuk menghindari adanya “error in persona”;
Menimbang, bahwa dalam Perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah yaitu Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO sesuai dengan Pasal 155 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama Persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan Dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian Terdakwa adalah sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Pertimbangan lebih lanjut Unsur-Unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua Unsur dari Pasal yang didakwakan.
Ad.2 Dengan sengaja
Menimbang bahwa unsur dengan sengaja tidak secara terang dimasukkan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun unsur ini merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan mengingat apa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk memenuhi unsur pada pasal dimaksud harus dilakukan dengan sengaja apa yang diartikan dengan sengaja, KUHP tidak memberi definisi. Namun dalam M.v.T (Memorie van Toelichting), mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe :166). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Dijelaskan pula bahwa menurut wilstheorie, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet. Bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana lebih tepat diterapkan teori pengetahuan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu itu. Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap bathin dari pelaku, yang secara kasad mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud dan kehendaknya. Dalam teori kesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk opzet, yaitu terdiri dari :
Opzet sebagai tujuan (doel).
Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.
Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa sendiri diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei tahun 2014 sekira jam 12.00 wib bertempat dikebun cokelat dibelakang TK. Mekar Jaya pasar Way Heni pekon penyandingan kecematan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Terdakwa pernah melakukan memaksa anak berbuat cabul terhadap saksi KORBAN yang berumur 12 Tahun.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bermula saat Terdakwa melihat Saksi KORBAN, bersama dengan saksi NURUL HIDAYAT BIN NUSIRWANTO dan Saksi NABILA HARTATI Binti NUSIRWANTO sedang bermain kemudian dipanggil oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memperlihatkan adegan video porno dari handphone milik Terdakwa sendiri kepada saksi dan teman-teman saksi selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi NURUL HIDAYAT Bin NUSIRWANTO membeli rokok diwarung dan kemudian Terdakwa memaksa Saksi KORBAN dengan menarik tangan kanan saksi untuk mengikuti Terdakwa kebelakang TK Mekar Jaya pasar way heni pekon penyandingan kecamatan bengkunat belimbing kabupaten pesisir barat Terdakwa pernah melakukan memaksa anak berbuat cabul terhadap saksi KORBAN yang berumur 12 Tahun;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bermula saat Terdakwa melihat saksi KORBAN, bersama dengan Saksi NURUL HIDAYAT Bin NURSIWANTO dan Saksi NABILA HARTATI Binti NUSIRWANTO sedang bermain kemudian dipanggil oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memperlihatkan adegan video porno dari handphone milik Terdakwa sendiri kepada Saksi dan teman-teman saksi selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi NURUL HIDAYAT Bin NUSIRWANTO membeli rokok diwarung dan kemudian Terdakwa memaksa Saksi KORBAN dengan menarik tangan kanan saksi untuk mengikuti Terdakwa kebelakang TK. Mekar Jaya dan kemudian Terdakwa menidurkan Saksi HERLINDA ketanah kemudian Terdakwa membuka celana saksi KORBAN dan Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri lalu menggesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan saksi sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan, setelah Terdakwa selesai berbuat cabul terhadap Saksi KORBAN, Terdakwa mengatakan supaya Saksi jangan bilang kepada orang lain dan Terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepulu ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan bagi yang dikerasi. Mengenai perluasannya yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang merugikan dirinya dengan kekerasan. Disini Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO dengan sengaja mengancam dengan cara berkata “udah diem aja” sambil menarik tangan Saksi KORBAN untuk menuruti keinginan Terdakwa dan memaksa melakukan perbuatan menggesek-ngesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan Saksi hingga Saksi korban KORBAN merasa ketakutan;
Menimbang bahwa menurut Undang-undang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam perkara ini korban adalah seorang anak yang bernama KORBAN, yang lahir pada tanggal 3 Nopember 2001 atau baru berusia 13 tahun atau belum berumur 18 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Nomor 18040172105120006 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Bengkunat Belimbing dan ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kabupaten Lampung Barat Drs. DAMAN NASIR , MP. Pada tanggal 21 Mei 2012;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan bersetubuh adalah memasukkan kemaluan si pria kekemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan.
Hal ini tidak terlihat dari keterangan Saksi KORBAN dan Terdakwa TRIYONO BIN BUGIO yang dalam persidangan menerangkan bahwa kemaluan Terdakwa tidak masuk kedalam kemaluan Saksi KORBAN dan hanya menggesek-gesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan Saksi KORBAN sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan putih diluar kemaluan Saksi KORBAN;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas BIHA dr. Rina Aryani Arlan Nip. 1976091609162006042005 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada tanggal 11 Mei 2014 jam 21:30 WIB Terhadap Saksi An. KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Datang ke Puskesmas tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 Wib
Ditemukan bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Kesimpulan : Pasien keadaan umum didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya semua unsur Dakwaan alternatif Pertama Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatas, maka dengan demikian Penuntut Umum selanjutnya akan membuktikan unsur-unsur yang ada dalam Dakwaan alternatif Kedua yaitu Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan unsur-unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Ad.1 Setiap orang
Pasal 1 angka 16 Undang-undang no. 23 Tahun 2002, menyatakan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, maupun Terdakwa yang terungkap dalam persidangan dalam perkara ini Terdakwa TRIYONO Bin BUGIO adalah sebagai subjek hukum yang telah dipeeriksa identitasnya sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti
Ad.2 Dengan Sengaja
Menimbang bahwa unsur dengan sengaja tidak secara terang dimasukkan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun unsur ini merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan mengingat apa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk memenuhi unsur pada Pasal dimaksud harus dilakukan dengan sengaja;
Menimbang bahwa apa yang diartikan dengan sengaja, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberi definisi. Dijelaskan pula bahwa menurut Wilstheori, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet. Bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana lebih tepat diterapkan teori pengetahuan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu itu;
Menimbang bahwa adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap batin dari pelaku, yang secara kasad mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuaan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak mengetahui akan maksud dan kehendaknya. Dalam teori kesengajaan aau opzet, yaitu terdiri dari :
Opzet sebagai tujuan (doel)
Opzet dengan tujuan yang pasti aau merupakan keharusan
Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.
Menimbang bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH jika telah memilih paham bahwa kesengajaan adalah pengetauan, yaitu adanya hubungan antara pikiran atau intelek Terdakwa dengan perbuatan yang dilakukan, maka sesunggunya hanya ada 2 (dua) corak, yaitu kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebaai kemungkinan. Jadi perbuatan yang dikehendaki dalam rangka teori pengetahuan, kesengajaan dapat dimasukkan dalam corak kepastian dan atau kemungkina. Masih menurut Prof. Moeljatno, SH, dolus eventualis merupakan teori “inkanfnehem” yang ternyata sesunggunya akibat atau keadaan disamping maksudnya itupun diterima, sehingga menurut Prof. Moeljatno, SH teori dolus eventualis atau teori “inkaufnehmen” adalah merupakan “teori apa boleh buat”, sebab kalau resiko yan diketahui kemunkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yang dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resikonya, sehingga menurut teori tersebut untuk adanya kesengajaan diperlukan 2 (dua) syarat :
Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat /keadaan yan merupkan delik.
Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pukul resikonya.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yan terungkap dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa sendiri diproleh fakta sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 12.00 Wib di kebun coklat belakang TK Mekar Jaya Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Belimbing Kab. Pesisir Barat Terdakwa pernah melakukan memaksa anak berbuat cabul terhadap saksi KORBAN yang berumur 12 Tahun.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bermula saat Terdakwa melihat Saksi KORBAN, bersama dengan Saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto dan Saksi Nabila Hartati Binti Nusirwanto sedang bermain kemudian dipanggil oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memperlihatkan adegan video porno dari Handphone milik Terdakwa sendiri kepada saksi dan teman-teman saksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto membeli rokok diwarung dan kemudian Terdakwa memaksa Saksi KORBAN dengan menarik tangan kanan saksi untuk mengikuti Terdakwa kebelakang TK Mekar Jaya dan kemudian Terdakwa menidurkan saksi KORBAN ketanah kemudian Terdakwa membuka celana saksi KORBAN dan Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri lalu menggesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan saksi sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan, setelah Terdakwa selesai berbuat cabul terhadap Saksi KORBAN, Terdakwa mengatakan supaya Saksi jangan bilang kepada orang lain dan Terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepulu ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunkan tenaga terhadap oran atau barang yang dapat yan dikerasi. Mengenai perluasaannya yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau idak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”. Sedangkan yan dimaksud denan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yan diancam iu ketakutan karena ada sesuatu yang merugikan dirinya dengan kekerasan. Disini Terdakwa TRIYONO Bin BUGIO dengan sengaja mengancam dengan cara berkata “udah diem aja” sambil melirik tangan saksi KORBAN untuk menuruti keinginan Terdakwa dan memaksa melakukan perbuatan menggesek-gesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan Saksi hingga saksi korban KORBAN merasa ketakutan.
Menimbang bahwa menurut Undang-undang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masi dalam kandungan. Dalam perkara ini korban adalah seorang anak yang bernama KORBAN, yang lahir pada tanggal 3 Nopember 2001 atau baru berusia 13 Tahun atau belum berumur 18 Tahun yan dibukikan denan Kartu Keluarga Nomor 18040172105120006 yan dikeluarkan oleh kecamatan Bengkunat Belimbing dan ditandatanani oleh Kadisdukcapil Kabupaten Lampung Barat Drs. Daman Nasir, MP, pada tanggal 21 Mei 2012.
Menimbang bahwa persetubuhan tersebut harus dilakukan oleh orang yang memaksa. Yang dimaksud dengan bersetubuh ialah memasukan kemaluan si pria kedalam kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibakan kehamilan.
Hal ini tidak terlihat berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 11 Mei tahun 2014 sekira jam 12.00 WIB bertempat dikebun cokelat dibelakang TK. Mekar Jaya Pasar Way Heni pekon penyandingan kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Terdakwa pernah memaksa anak berbuat cabul teradap saksi KORBAN yang berumur 12 Tahun.
Bahwa benar Terdakwa melihat Saksi KORBAN dengan Saksi Nurul Hidayat Bin Nusirwanto dan Saksi Nabila Hartati Binti Nusirwanto sedang bermain kemudian dipanggil oleh Terdakwa , selanjutnya Terdakwa memperlihatkan adegan video porno dari Handphone milik Terdakwa sendiri kepada Saksi dan teman-teman saksi selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Nurul Hidayat Bin Nusiwanto membeli rokok diwarung dan kemudian Terdakwa memaksa Saksi KORBAN dengan menarik tangan kanan saksi untuk mengikuti Terdakwa kebelakang Tk. Mekar Jaya dan kemudian Terdakwa menidurkan Saksi KORBAN ke tanah kemudian Terdakwa membuka celana saksi KORBAN dan selanjunya Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri lalu menggesek-gesekkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan saksi sehinga kemaluan saksi sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan, setelah Terdakwa selesai berbuat cabul terhadap saksi KORBAN, Terdakwa mengatakan supaya saksi jangan bilang kepada orang lain dan Terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepulu ribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 180/219/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dikeluarkan ole Pemerinah Kabupaten Pesisir Barat Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas BIHA yang ditandatanggani oleh Dokter UPT Puskesmas BIHA dr. Rina Aryani Arlan Nip. 197609162006042005 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 WIB terhadap Saksi An. KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Datang ke Puskesmas tanggal 11 Mei 2014 jam 21.30 WIB
Ditemukan bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Kesimpulan : Pasien keadaan umum didaerah bibir atas kemaluan tampak memar ukuran 0,3 cm
Dengan demikian unsur melakukan kekerasan aau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul ” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa kami selaku majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa TRIYONO Bin BUGIO telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan Pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Unsur Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan semata-mata pembalasan bagi Terdakwa yang telah berbuat salah telah melakukan kejahatan, namun merupakan upaya pembinaan bagi Terdakwa yang telah berbuat salah sehingga kelak dikemudian hari dapat memperbaiki perbuatannya;
Menimbang, bahwa demi kepentingan rasa keadilan dan masyarakat, dimana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Liwa akhir-akhir ini banyak terjadi Tindak Pidana serupa, maka pidana yang dijatuhkan haruslah sepadan dan setimpal dengan berat ringannya kesalahan pelaku;
Menimbang, bahwa pidana yang akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa sudah dianggap sepadan dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma
Hal–hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya
Terdakwa sebagai pencari nafkah bagi anak-anaknya yan masih kecil-kecil
Terdakwa mengakui perbuatannya
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Hal-hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan, maka Majelis berpendapat bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang Sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b jo Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dirampas unuk negara
1 (satu) helai baju kaos pendek berwarna pink.
1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau.
1 (satu) helai celana dalam berwarna putih kehijauan.
Dikembalikan kepada saksi KORBAN
1 (satu) Unit Handphone merk Mito type 390 berwarna hitam
1 (satu) helai baju berwarna abu-abu tua bergambar udang dan bertuliskan SEA HARVEST.
1 (satu) celana pendek.
1 (satu) celana dalam berwarna abu-abu muda
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar Biaya Perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta KUHP serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
---------------M E N G A D I L I-------------
Menyatakan Terdakwa TRIYONO Bin BUGIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dianti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dirampas unuk negara
1 (satu) helai baju kaos pendek berwarna pink.
1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau.
1 (satu) helai celana dalam berwarna putih kehijauan.
Dikembalikan kepada saksi KORBAN
1 (satu) Unit Handphone merk Mito type 390 berwarna hitam
1 (satu) helai baju berwarna abu-abu tua bergambar udang dan bertuliskan SEA HARVEST.
1 (satu) celana pendek.
1 (satu) celana dalam berwarna abu-abu muda
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari KAMIS, 16 OKTOBER 2014 oleh kami ABD. KADIR, SH, sebagai Ketua Majelis, ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH, MH, dan NIKENTARI, SH, MH, sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, 22 OKTOBER 2014, dengan dihadiri masing-masing ABD. KADIR, SH, sebagai Ketua Majelis, ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH, MH, dan LUCIA RIDAYANTI, SH, MH sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh EKA MAISANTI, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa, dan dihadiri oleh M. EKO WINANGTO, SH sebagai Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH., MH. ABD. KADIR, SH.
LUCIA RIDAYANTI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
EKA MAISANTI, SH.