126/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 126/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN
1 Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI “
P U T U S A N
Nomor 126/Pid.Sus/2015/PN Mgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUTRISNO bin MARTO TUKIMAN
Tempat lahir : Magetan
Umur / tanggal lahir : 43 tahun /12 Pebruari 1972
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tanjung Rt.008/Rw.002,
Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP ( Tidak tamat)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 126/Pen.Pid/2015/PN Mgt tanggal 28 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 126/Pen.Pid/2015/PN Mgt tanggal 29 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis Petro Granik sebanyak 145 sak dengan berat keseluruhan 5 (lima) ton 8 ( delapan ) kwintal;
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di gudang samping toko milik terdakwa yang terletak di Desa Tanjung RT.008/RW.002 Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum pihak lain selain produsen distributor, dan pengecer telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN yang memiliki sebuah Toko/kios pertanian sekitar 1 (satu) bulan sebelum kejadian ditawari pupuk PETRO GRANIK oleh seseorang yang mengaku bernama Mas ONG dengan harga persaknya sebesar Rp. 21.500, (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) karena terdakwa tertarik atas penawaran tersebut lalu terdakwa langsung membeli pupuk PETRO GRANIK tersebut sebanyak 6 (enam) ton yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) sak yang berat persaknya 40 (empat puluh) kilogram dengan harga keseluruhannya sebesar Rp. 3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pupuk PETRO GRANIK yang terdakwa beli tersebut langsung terdakwa simpan di gudang toko sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sak dan sisanya sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) sak terdakwa simpan di rumah orang tua terdakwa setelah itu pupuk PETRO GRANIK tersebut terdakwa jual kembali kepada masyarakat umum sebanyak 5 (lima) sak dengan berat 200 (dua ratus) kilogram yang salah satunya dijual kepada saksi SLAMET WAHYUDI sebanyak 1 (satu) sak dengan berat 40 (empat puluh) kilogram seharga Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) persak.
Bahwa terdakwa yang bukan produsen, distributor maupun pengecer tersebut telah memperjualbelikan pupuk PETRO GRANIK ke masyarakat umum tanpa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh pihak Distributor.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa yang telah memperjualbelikan pupuk PETRO GRANIK yang termasuk jenis barang dalam pengawasan pupuk bersubsidi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi dan pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Bendo ditemukan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis PETRO GRANIK sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak dengan berat keseluruhan 5 (lima) ton 8 (delapan) kwintal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
ARIF WAHYU JATMIKO, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 15.15 Wib bertempat di rumah terdakwa di gudang samping toko milik terdakwa di Desa tanjung Rt.008 Rw.002 Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukan pupuk bersubsidi pada gudang toko milik terdakwa yang memang melakukan penjualan pupuk dan obat-obatan hama tanaman;
Bahwa pupuk bersubsidi yang ada dalam gudang adalah pupuk jenis petroganik;
Bahwa jumlah pupuk yang ditemukan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak pupuk petroganik bersubsidi dengan berat masing-masing 40 (empat puluh) kilogram yang disimpan di gudang toko terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sak dan 73 (tujuh puluh tiga sak) disimpan di tempat orangtuanya;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk petroganik bersubsidi dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Mas ONG sebanyak 6 (enam) ton dengan harga Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) persaknya;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk yang dibeli dari saudara ONG sebanyak 5 (lima) sak yang dijual persaknya Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak distributor;
Bahwa terdakwa bukanlah pengecer/kios resmi yang ditunjuk oleh distributor dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi SLAMET WAHYUDI, S.Sos yang sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi dari toko terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi;
SLAMET WAHYUDI, S.Sos, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar jam 15.15 Wib bertempat di rumah terdakwa di gudang samping toko milik terdakwa di Desa tanjung Rt.008 Rw.002 Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, saksi bersama dengan saksi ARIF WAHYU JATMIKO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukan pupuk bersubsidi pada gudang toko milik terdakwa yang memang melakukan penjualan pupuk dan obat-obatan hama tanaman;
Bahwa pupuk bersubsidi yang ada dalam gudang adalah pupuk jenis petroganik;
Bahwa jumlah pupuk yang ditemukan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak pupuk petroganik bersubsidi dengan berat masing-masing 40 (empat puluh) kilogram yang disimpan di gudang toko terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sak dan 73 (tujuh puluh tiga sak) disimpan di tempat orangtuanya;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk petroganik bersubsidi dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Mas ONG sebanyak 6 (enam) ton dengan harga Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) persaknya;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk yang dibeli dari Mas ONG sebanyak 5 (lima) sak yang dijual persaknya Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak distributor;
Bahwa terdakwa bukanlah pengecer/kios resmi yang ditunjuk oleh distributor dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi telah membeli terlebih dahulu pupuk yang bersubsidi pada terdakwa guna kepentingan penyelidikan atas adanya informasi dari masyarakat mengenai perbuatan terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi ke masyarakat umum;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi;
MOHAMAD MAGFUR
Bahwa saksi adalah karyawan/petugas lapangan CV.Tani Makmur;
Bahwa CV.Tani Makmur merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi untuk 3 kecamatan yaitu Bendo, Maospati dan Barat;
Bahwa CV.Tani Makmur telah menjadi distributor resmi sejak tahun 2012;
Bahwa kios resmi yang berada di bawah CV.Tani makmur sebanyak 24 (dua puluh empat) kios resmi;
Bahwa CV.Tani Makmur berada di bawah Produsen PT.PETRO KIMIA GRESIK dan PT.KALIMANTAN TIMUR;
Bahwa CV.TANI MAKMUR menunjuk kios resmi penyalur pupuk bersubsidi sesuai persyaratan dalam pasal 5 PERMENDAG RI No.15/M-DAG/PER/4/2013;
Bahwa terhadap 24 (dua puluh empat) kios resmi selalu dilakukan pengawasan secara berkala terhadap penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk yang dijual oleh terdakwa adalah jenis PETROGANIK yang termasuk dalam pengawasan;
Bahwa kios terdakwa tidak termasuk dalam kios resmi yang telah ditunjuk oleh CV.TANI MAKMUR untuk dapat menyalurkan pupuk bersubsidi yang berada dalam pengawasan;
Bahwa harga yang dapat dibeli oleh masyarakat telah diatur sesuai dengan harga eceran tertinggi dalam sak, sehingga bila melebihi dari HET hal tersebut juga dilarang;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan seorang ahli bernama Drs.MARGONO yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Magetan dan menjabat sebagai kasi pengembangan usaha, dengan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat petani;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian;
Bahwa ciri-ciri pupuk bersubsidi adalah di tiap karungnya terdapat tuliasan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”;
Bahwa pupuk bersubsidi termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
Bahwa pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Magetan pelaksanaannya tertutup atau diatur tersendiri oleh pupuk Indonesia;
Bahwa pemerintah daerah Magetan hanya menetapkan alokasi pupuk yang diterima oleh petani atau kelompok tani sementara mengenai penyalurannya diserahkan pada Pupuk Indonesia;
Bahwa alur penyaluran pupuk bersubsidi awalnya dari produsen ke distributor lalu dilanjutkan kios resmi pengecer, dari kios resmi /pengecer ke kelompok tani atau petani sesuai dengan wilayahnya;
Bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Bahwa masa berlaku Surat Perjanjian Jual Beli hanyalah setahun;
Bahwa kios terdakwa tidak terdaftar sebagai kios resmi sehingga terdakwa seharusnya tidak dapat melakukan penjualan pupuk bersubsidi;
Bahwa terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi adalah perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar jam 15.15 Wib bertempat di rumah terdakwa di gudang samping toko milik terdakwa di Desa tanjung Rt.008 Rw.002 Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, terdakwa telah ditangkap oleh saksi SLAMET WAHYUDI dan ARIF WAHYU JATMIKO;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukan pupuk bersubsidi pada gudang toko milik terdakwa sementara toko terdakwa bukanlah kios resmi yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk bersubsidi yang ada dalam gudang terdakwa dan juga di rumah orangtua terdakwa adalah pupuk besubsidi jenis petroganik yang didapat oleh terdakwa dari membeli dari saudara ONG sebanyak 6 (enam) ton dengan harga Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratusrupiah) persaknya;
Bahwa jumlah pupuk yang ditemukan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak pupuk petroganik bersubsidi dengan berat masing-masing 40 (empat puluh) kilogram yang disimpan di gudang toko terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sak dan 73 (tujuh puluh tiga sak) disimpan di tempat orangtuanya;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk yang dibeli dari saudara ONG sebanyak 5 (lima) sak yang dijual persaknya Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak distributor;
Bahwa benar saksi SLAMET WAHYUDI, S.Sos yang sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi dari toko terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi ke masyarakat selama 1 (satu) bulan;
Bahwa dari penjualan pupuk bersubsidi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus) persaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi a de charge bernama MARKUAT, yang memberikan keterangan di bawah sumapah pada pokoknya;
Bahwa saksi sudah sering membeli pupuk dari kios terdakwa;
Bahwa saksi adalah buruh tani namun juga memiliki lahan seluas 1/8 hektar milik mertua saksi;
Bahwa mertua saksi termasuk ke dalam kelompok tani Maju Soco;
Bahwa kios milik terdakwa hanya menyediakan pupuk petroganik bersubsidi, untuk pupuk bersubsidi lainnya terdakwa tidak memiliki;
Bahwa saksi membeli dengan harga Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) sama dengan bila membeli dari kelompok tani;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kios resmi yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi karena bagi petani yang penting adalah mendapatkan pupuk yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Pupuk bersubsidi jenis Petro Granik sebanyak 145 sak dengan berat keseluruhan 5 (lima) ton, 8 (delapan) kwintal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 15.15 Wib bertempat di rumah terdakwa di gudang samping toko milik terdakwa di Desa tanjung Rt.008 Rw.002 Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, terdakwa telah ditangkap oleh saksi SLAMET WAHYUDI dan ARIF WAHYU JATMIKO;
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan ditemukan pupuk bersubsidi pada gudang toko milik terdakwa sementara toko terdakwa bukanlah kios resmi yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi;
Bahwa jumlah pupuk yang ditemukan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak pupuk petroganik bersubsidi dengan berat masing-masing 40 (empat puluh) kilogram yang disimpan di gudang toko terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sak dan 73 (tujuh puluh tiga sak) disimpan di tempat orangtuanya;
Bahwa terdakwa membeli dari Mas ONG sebanyak 6 (enam) ton pupuk petroganik bersubsidi dengan harga Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) persaknya;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk yang dibeli dari saudara ONG sebanyak 5 (lima) sak yang dijual persaknya Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa benar saksi SLAMET WAHYUDI, S.Sos yang sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi dari toko terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi ke masyarakat selama 1 (satu) bulan;
Bahwa dari penjualan pupuk bersubsidi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus) persaknya;
Bahwa alur penyaluran pupuk bersubsidi awalnya dari produsen ke distributor lalu dilanjutkan kios resmi pengecer, dari kios resmi /pengecer ke kelompok tani atau petani sesuai dengan wilayahnya;
Bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak distributor;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum untuk perkara yang sama;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke sidang oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang memiliki unsur-unsur:
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dapat dibuktikan dengan melihat dari kehendak dan maksud terdakwa maupun pengetahuan Terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan dalam teori ilmu hukum terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu :
Sengaja karena memang dikehendaki/dimaksudkan oleh pelaku (opzet met zekerheidsbewustzijn);
Sengaja sebagai keharusan atau diinsyafi tujuan/akibat yang akan terjadi/dicapai (opzet met noodzakelijkheidsbewustsijn);
Sengaja sebagai kemungkinan yaitu dengan perhitungan bahwa tujuan atau akibat yang dicapai/dituju dapat benar-benar tercapai maupun tidak tercapai (opzet met mogenlijkheidsbewustzijn);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang (hukum yang berlaku), melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban pelakunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat di persidangan diketahui bila terdakwa benar memiliki toko yang menjual pupuk maupun obat-obat hama pertanian dan terhadap kios/toko yang dimilikinya terdakwa telah melengkapi surat-surat izin dan mendapatkan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP);
Menimbang, bahwa untuk dapat memperjualbelikan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Menimbang, bahwa kios milik terdakwa tidak memiliki perjanjian dengan distributor untuk dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sehingga dalam hal ini terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli dengan distributor dalm hal ini adalah CV.TANI MAKMUR;
Menimbang, bahwa terdakwa berniat untuk menjual pupuk bersubsidi di kios miliknya namun terbentur dengan susahnya untuk mendapatkan surat perjanjian jual beli dari Distributor, sehingga saat sesorang yang bernama Mas ONG menawarkan terdakwa pupuk petroganik bersubsidi dengan harga persaknya Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) terdakwa tertarik untuk membelinya sehingga membeli sebanyak 150 (seratus lima puluh sak) pupuk petroganik bersubsidi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 5 (lima) sak kepada masyarakat umum diantara saksi a de charge MARKUAT dan SLAMET WAHYUDI, S.Sos dengan harga Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) persaknya, sehingga dengan demikian terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) persaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari bila seharusnya pupuk bersubsidi didapatkan dari distributor resmi dan terdakwa telah pernah pula membuat surat permohonan kepada Distributor resmi untuk dapat menjadi kios resmi namun permohonan dari terdakwa tidak mendapat tanggapan positif dari distributor;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan membeli pupuk bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali dari saudara ONG telah menunjukkan bila terdakwa dengan sengaja telah melanggar aturan yang ada dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi, perbuatan terdakwa juga telah melanggar hak-hak orang lain dalam hal ini adalah hak dari kios resmi yang telah ditunjuk oleh distributor resmi untuk penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, sehingga dengan dilanggarnya hak-hak orang lain tersebut dapat diartikan pula terdakwa telah melanggar kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan hukum yang berlaku di masyarakat, sehingga dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta di persidangan bila penyaluran pupuk bersubsidi bersifat tertutup dalam artian hanya kios-kios resmi yang telah ditunjuk oleh Distributor yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayahnya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjadi kios resmi yang dapat menyalurkan pupuk bersubsidi harus memiliki persyaratan sebagaimana diayur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, mempunyai surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dan memiliki surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan diketahui bila kios terdakwa tidak termasuk dalam kios resmi yang ditunjuk oleh CV.TANI MAKMUR selaku distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Maospati, Bendo dan Barat, dimana kios terdakwa berada;
Menimbang, bahwa kios terdakwa memang bergerak dalam bidang perdagangan umum untuk jual beli pupuk dan obat-obatan tanaman, namun terdakwa tidak memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) dari distributor dalam hal ini adalah CV.TANI MAKMUR;
Menimbang, bahwa keberadaan pupuk bersubsidi di gudang toko terdakwa dan rumah orangtua terdakwa, didapat oleh terdakwa bukan dari distributor resmi melainkan ditawarkan dari seseorang yang bernama Mas ONG dengan harga jual Rp.21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) persaknya, sehingga terdakwa yang berniat untuk menjual pupuk bersubsidi di kios miliknya kemudian membeli sebanyak 150 (seratus lima puluh) sak pupuk petroganik bersubsidi dan dari 150 (seratus lima puluh) sak tersebut, terdakwa mengakui bila ia telah menjual sebanyak 5 (lima) sak ke masyarakat umum dengan harga jual Rp.23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah), pengakuan terdakwa dikuatkan pula dengan keterangan saksi a de charge MARKUAT yang menerangkan bila ia mendapatkan pupuk bersubsidi jenis petroganik dari kios terdakwa, sama halnya dengan keterangan saksi SLAMET WAHYUDI, S.Sos yang sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah membeli pupuk petroganik dari kios terdakwa demi kepentingan penyelidikan berdasrkan informasi masyarakat;
Menimbang, bahwa tertutupnya penyaluran pupuk bersubsidi dimaksudkan agar rantai penyaluran pupuk bersubsidi tidak terlalu panjang sehingga menyebabkan harga pupuk bersubsidi menjadi tinggi sehingga masyarakat khususnya kelompok tani dan atau petani yang membutuhkan tidak mampu untuk membelinya;
Menimbang, bahwa dalam penyalurannya melalui kios resmi, kios resmi yang telah ditunjuk juga memegang RDKK (Rencana Definitif Kegiatan Kelompok Tani) sehingga dalam penyalurannya juga terbatas bagi kelompok tani ataupun petani tertentu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bila Terdakwa tidak termasuk ke dalam jalur penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu Produsen, Distributor dan pengecer resmi, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi ke masyarakat adalah tidak diperkenankan atau dilarang dengan kata lain kios terdakwa tidak memiliki hak atau alas hak yang sah untuk dapat memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sehingga dengan demikian unsur ke dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan ternyata perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti Pupuk bersubsidi jenis PETROGANIK sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak dengan berat keseluruhan 5 (lima) ton 8 (delapan) kwintal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dikarenakan masih memiliki nilai ekonomis akan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi;
Terdakwa sudah pernah dihukum untuk perkara yang sama;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan telah menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTRISNO Bin MARTO TUKIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti:
Pupuk bersubsidi jenis PETROGANIK sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) sak dengan berat keseluruhan 5 (lima) ton 8 (delapan) kwintal dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2015, oleh BOXGIE AGUS SANTOSO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, CHANDRA GAUTAMA,S.H., M.H., dan RUTH MARINA D SIREGAR,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KASIYATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri MAGETAN, serta dihadiri RATRI HENINGTYASTUTI,S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
CHANDRA GAUTAMA, S.H., M.H BOXGIE AGUS SANTOSO, S.H., M.H
RUTH MARINA D SIREGAR, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
KASIYATI, S.H