508/Pid.Sus/2015/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 508/Pid.Sus/2015/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARIONO Bin SENEN (alm)
ï‚§ Menyatakan terdakwa HARIONO bin SENEN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin. ï‚§ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. ï‚§ Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ï‚§ Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan. ï‚§ Memerintahkan barang bukti berupa : - 26 ( dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8x 6 cm - 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4cm - 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5cm x 3cm - 26 ( dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12cm x 8cm - 5 ( lima ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm - 4 ( empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm - 226 ( dua ratus dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm - 28 ( dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm - 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm - 5 ( lima ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm - 2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7cm x 5 cm - 3 ( tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8cm x 6cm - 2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm Dikembalikan kepada pihak perhutani RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar. 1 (satu) batang Kapak dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pengadilan Negeri Blitar Perkara Pidana No. 508/Pid.Sus/2015/PN.Blt.
P U T U S A N
Nomor: 508/Pid.Sus/2015/PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HARIONO bin SENEN (alm).
Tempat lahir : Blitar.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun (13 Januari 1973).
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Pijiombo Rt. 01 Rw. 14 Desa Ngadirenggo,
Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Dalam menghadapi perkara ini, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan :
Penyidik :
Sejak tanggal 17 Oktober 2015 s/d tanggal 5 Nopember 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum :
Sejak tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 15 Desember 2015.
Penuntut Umum :
Sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d tanggal 3 Januari 2016.
Hakim Pengadilan Negeri blitar :
Sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 19 Januari 20015.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 21 Desember 2015, No. 508/Pen.Pid/2015/PN.Blt. tentang Penunjukan Majelis Hakim dan tanggal 21 Desember 2015, No. 508/Pen.Pid/2015/PN.Blt. tentang Penunjukan Panitera untuk memeriksa perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Blitar tanggal 21 Desember 2015, No. 508/Pen.Pid/2015/PN.Blt. tentang Penetapan Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 21 Desember 2015, beserta dakwaan dan berkas perkaranya ;
Telah membaca dan memperhatikan keseluruhan surat-surat bukti maupun barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FAHROJI al. MAKRON al. KAWOK bin SULEMI bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHROJI al. MAKRON al. KAWOK bin SULEMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, potong tahanan dalam perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ekor ayam jantan Bangkok warna bulu hitam merah kekuningan dikembalikan kepada saksi Dwi Santoso
- sebuah karung plastik warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Reg.Perkara No. PDM-179/BLT/Euh. 2/12/2015 tertanggal 17 Desember 2015, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HARIONO Bin SENEN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira jam 09.00 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas, bertempat di petak 26 a RPH Temabalang BKPH Wlingi yang berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf bperbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Budi Winarto selaku mandor di RPH Tembalang mendapatkan informasi dari Bambang Widianto pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib. bahwa dipetak 26 A RPH tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar telah terjadi penebangan kayu damar sebanyak 2 ( dua ) pohon.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Sutrisno mencari infromasi mengenai pelaku penebang pohon damar dipetak 26 a tersebut dan dari infromasi tersebut didapatkan bahwa yang melakukan penebangan adalah terdakwa yang beralamat di Dusun Pijiombo, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polres Blitar dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 330 batang kayu damar dalam bentuk olahan (balokan) dengan perincian :
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 x 6 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5 cm x 3 cm.
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12 cm x 8 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm.
4 (empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm.
226 (dua ratus dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm.
28 (dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7 cm x 5 cm.
3 (tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm.
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu damar dipetak 26 A tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekira jam 09.00 Wib didalam hutan milik perhutani yang jaraknya 2,5 kilometer dari rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penebangana kayu tersebut akan terdakwa gunakan untuk merenovasi rumah dan terdakwa menebang pohon dengan menggunakan sebuah kapak, terdakwa sudah mengambil 2 ( dua) pohon damar yang masih hidup.
Bahwa setelah pohon damar tersebut roboh kemudian kedua pohon terdakwa potong menjadi beberapa bagian atau gelondong dan setelah keempat kayu damar tersebut sudah berbetuk gelondongan selanjutnya terdakwa meminta tolong untuk membelah kayu kayu tersebut agar mudah dibawa pulang.
Setelah berhasil dipotong atau dibelah menjadi gelondong dengan ukuran yang berfariasi antara 4 (empat) dan 5 (lima) meter, kemudian kayu kayu damar dibawa ketepi jalan untuk memudahkan membawanya kerumah.
Bahwa terdakwa menebang kayu kayu damar tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani dan akibatnya pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.592.000,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HARIONO Bin SENEN (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Budi Winarto selaku mandor di RPH Tembalang mendapatkan informasi dari Bambang Widianto pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib. bahwa dipetak 26 A RPH tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar telah terjadi penebangan kayu damar sebanyak 2 ( dua ) pohon.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Sutrisno mencari infromasi mengenai pelaku penebang pohon damar dipetak 26 a tersebut dan dari infromasi tersebut didapatkan bahwa yang melakukan penebangan adalah terdakwa yang beralamat di Dusun pijiombo, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota polres Blitar dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 330 batang kayu damar dalam bentuk olahan (balokan) dengan perincian :
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 x 6 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5 cm x 3 cm.
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12 cm x 8 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm.
4 (empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm.
226 (dua ratus dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm.
28 (dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7 cm x 5 cm.
3 ( tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm.
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu damar dipetak 26 A tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekira jam 09.00 Wib. didalam hutan milik perhutani yang jaraknya 2,5 kilometer dari rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penebangana kayu tersebut akan terdakwa gunakan untuk merenovasi rumah dan terdakwa menebang pohon dengan menggunakan sebuah kapak, terdakwa sudah mengambil 2 (dua) pohon damar yang masih hidup.
Bahwa setelah pohon damar tersebut roboh kemudian kedua pohon terdakwa potong menjadi beberapa bagian atau gelondong dan setelah keempat kayu damar tersebut sudah berbetuk gelondongan selanjutnya terdakwa meminta tolong untuk membelah kayu kayu tersebut agar mudah dibawa pulang.
Setelah berhasil dipotong atau dibelah menjadi gelondong dengan ukuran yang berfariasi antara 4 (empat) dan 5 (lima) meter, kemudian kayu kayu damar dibawa ketepi jalan untuk memudahkan membawanya kerumah.
Bahwa terdakwa menebang kayu kayu damar tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani dan akibatnya pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.592.000,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi BUDI WINARTO.
- Benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polisi dan keterangannya benar.
- Benar yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa telah menebang, mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa ijin.
- Benar kejadiannya pada hari SABTU, tanggal 10 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib.
- Benar hasil hutan yang ditebang terdakwa berupa kayu Damar.
- Benar kayu Damar tersebut milik Perhutani.
- Benar saksi tahu diberitahu oleh BAMBANG WIDIANTO selaku Mandor Perhutani, kemudian bersama-sama kelokasi kejadian di kawasan hutan pada petak 26 A RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar yang mana kawasan hutan tersebut berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlungi, Kabupaten Blitar.
- Benar saksi menemukan dua tunggak pohon Damar yang telah dipotong dan pohonnya sudah tidak ada tinggal tunggaknya saja.
- Benar kemudian saksi melaporkan ke Polisi.
- Benar saksi tahu setelah ada informasi dari masyarakat kemudian saksi bersama-sama dengan Polisi mengadakan operasi dan kayu Damar yang telah dipotong tersebut berada di tempat terdakwa.
- Benar kayu Damar yang berada dirumah terdakwa tersebut berasal dari dan milik Perhutani karena di wilayah daerah perkebunan tersebut tidak ada yang menanam kayu Damar selain milik Perhutani.
- Benar melihat dari bekas potongan diperkirakan pemotongannya dua atau tiga hari yang lalu.
- Benar kayu damar yang ditebang terdakwa sudah dipotong-potong dan sudah dibelah menjadi berbagai ukuran.
- Benar kayu Damar tersebut dipotong dan dibelah dengan menggunakan Senso.
- Benar Senso milik siapa saksi tidak tahu.
- Benar cara mengangkutnya dengan menggunakan Truk dan Truk milik siapa saksi juga tidak tahu pemiliknya.
- Benar jalannya ditemapt terdakwa memotong kayu Damar dapat dilalui Truk.
- Benar kayu Damar gelondongan oleh Terdakwa sudah dipotong dan dibelah nenjadi berbagai ukuran dengan panjang 4 m dan 5 m besarnya ada 4x3 cm, 4x6 cm, 5x5 cm dan 5x8 cm.
- Benar terdakwa menebang kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
- Benar rumah terdakwa diluar wilayah Perhutani dan berjarak kurang lebih dua kilometer dari tempat penebangan.
- Benar kayu Damar tersebut sudah waktunya dipanen.
- Benar kerugian Perhutani akibat penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut kurang lebih Rp. 14.582.000,- (empat belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Benar apabila masyarakat ingin memiliki kayu Damar bisa dengan cara membeli di TPK.
- Benar tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi kehilangan kayu Damar yang ditebang orang tetapi dalam tahun 2015 ini hanya sekali ini.
- Benar terdakwa melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani baru sekali ini.
- Benar sepengetahuan saksi terdakwa belum pernah dihukum.
- Benar barang bukti kayu Damar yang diambil terdakwa sekarang dititipkan di pihak Perhutani RPH Wlingi.
- Benar terdakwa mengambil kayu Damar milik Perhutani tersebut tidak memiliki ijin.
- Benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan kayu Damar milik Perhutani yang ditebang terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi BAMBANG WIDIANTO.
- Benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polisi dan keterangannya benar.
- Benar yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa telah menebang, mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa ijin.
- Benar kejadiannya pada hari SABTU, tanggal 10 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib.
- Benar hasil hutan yang ditebang terdakwa berupa kayu Damar.
- Benar kayu Damar tersebut milik Perhutani.
- Benar saksi selaku Mandor Perhutani, kemudian bersama-sama dengan BUDI WINARTO kelokasi kejadian di kawasan hutan pada petak 26 A RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar yang mana kawasan hutan tersebut berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
- Benar saksi menemukan dua tunggak pohon Damar yang telah dipotong dan pohonnya sudah tidak ada tinggal tunggaknya saja.
- Benar kemudian saksi melaporkan ke Polisi.
- Benar saksi tahu setelah ada informasi dari masyarakat kemudian saksi bersama-sama dengan Polisi mengadakan operasi dan kayu Damar yang telah dipotong tersebut berada di tempat terdakwa.
- Benar kayu Damar yang berada dirumah terdakwa tersebut berasal dari dan milik Perhutani karena di wilayah daerah perkebunan tersebut tidak ada yang menanam kayu Damar selain milik Perhutani.
- Benar melihat dari bekas potongan diperkirakan pemotongannya dua atau tiga hari yang lalu.
- Benar kayu damar yang ditebang terdakwa sudah dipotong-potong dan sudah dibelah menjadi berbagai ukuran.
- Benar kayu Damar tersebut dipotong dan dibelah dengan menggunakan Senso.
- Benar Senso milik siapa saksi tidak tahu.
- Benar cara mengangkutnya dengan menggunakan Truk dan Truk milik siapa saksi juga tidak tahu pemiliknya.
- Benar jalannya ditemapt terdakwa memotong kayu Damar dapat dilalui Truk.
- Benar kayu Damar gelondongan oleh Terdakwa sudah dipotong dan dibelah nenjadi berbagai ukuran dengan panjang 4 m dan 5 m besarnya ada 4x3 cm, 4x6 cm, 5x5 cm dan 5x8 cm.
- Benar terdakwa menebang kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
- Benar rumah terdakwa diluar wilayah Perhutani dan berjarak kurang lebih dua kilometer dari tempat penebangan.
- Benar kayu Damar tersebut sudah waktunya dipanen.
- Benar kerugian Perhutani akibat penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut kurang lebih Rp. 14.582.000,- (empat belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Benar apabila masyarakat ingin memiliki kayu Damar bisa dengan cara membeli di TPK.
- Benar tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi kehilangan kayu Damar yang ditebang orang tetapi dalam tahun 2015 ini hanya sekali ini.
- Benar terdakwa melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani baru sekali ini.
- Benar sepengetahuan saksi terdakwa belum pernah dihukum.
- Benar barang bukti kayu Damar yang diambil terdakwa sekarang dititipkan di pihak Perhutani RPH Wlingi.
- Benar terdakwa mengambil kayu Damar milik Perhutani tersebut tidak memiliki ijin.
- Benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan kayu Damar milik Perhutani yang ditebang terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 x 6 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5 cm x 3 cm.
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12 cm x 8 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm.
4 (empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm.
226 (dua ratus dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm.
28 (dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7 cm x 5 cm.
3 ( tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm.
dan sebuah Kapak.
yang telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik Polisi dan keterangan benar.
- Bahwa benar terdakwa pada hari SABTU, tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib. telah menebang, mengangkut, memiliki hasil hutan yang berupa kayu Damar.
- Benar kayu Damar tersebut milik Perhutani.
- Benar terdakwa telah menebang pohon Damar di kelokasi kawasan hutan pada petak 26 A RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar yang mana kawasan hutan tersebut berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
- Benar terdakwa memotong dua pohon kayu Damar.
- Benar kayu damar yang ditebang terdakwa sudah dipotong-potong dan sudah dibelah menjadi berbagai ukuran.
- Benar kayu Damar tersebut dipotong dan dibelah dengan menggunakan Senso.
- Benar Senso milik siapa terdakwa tidak tahu dan tidak menanyakan namanya.
- Benar cara mengangkutnya dengan menggunakan Truk dan Truk milik siapa terdakwa juga tidak tahu pemiliknya karena saat itu ada kendaraan truk lewat dan terdakwa minta tolong untuk mengangkutnya.
- Benar jalannya ditempat terdakwa memotong kayu Damar tersebut dapat dilalui Truk.
- Benar kayu Damar gelondongan oleh Terdakwa sudah dipotong dan dibelah nenjadi berbagai ukuran dengan panjang 4 m dan 5 m besarnya ada 4x3 cm, 4x6 cm, 5x5 cm dan 5x8 cm.
- Benar terdakwa menebang kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
- Benar rumah terdakwa diluar wilayah Perhutani dan berjarak kurang lebih dua kilometer dari tempat penebangan.
- Benar kayu Damar tersebut sudah waktunya dipanen.
- Benar akibat penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut Perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.582.000,- (empat belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa benar apabila masyarakat ingin memiliki kayu Damar bias dengan cara membeli di TPK.
- Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani baru sekali ini.
- Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
- Bahwa benar barang bukti kayu Damar yang diambil terdakwa sekarang dititipkan di pihak Perhutani RPH Wlingi.
- Bahwa benar terdakwa mengambil kayu Damar milik Perhutani tersebut tidak memiliki ijin.
- Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan ke persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa pada hari SABTU, tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib. telah menebang, mengangkut, memiliki hasil hutan yang berupa kayu Damar milik Perhutani.
- Bahwa benar terdakwa telah menebang kayu Damar di kelokasi kawasan hutan pada petak 26 A RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar yang mana kawasan hutan tersebut berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
- Bahwa benar terdakwa memotong dua pohon kayu Damar.
- Bahwa benar kayu damar yang ditebang terdakwa sudah dipotong-potong dan sudah dibelah menjadi berbagai ukuran dengan menggunakan Senso.
- Bahwa benar Senso milik siapa terdakwa tidak tahu dan tidak menanyakan namanya.
- Bahwa benar cara mengangkutnya dengan menggunakan Truk dan Truk milik siapa terdakwa juga tidak tahu pemiliknya karena saat itu ada kendaraan truk lewat dan terdakwa minta tolong untuk mengangkutnya.
- Bahwa benar kayu Damar gelondongan oleh Terdakwa sudah dipotong dan dibelah menjadi berbagai ukuran dengan panjang 4 m dan 5 m besarnya ada 4x3 cm, 4x6 cm, 5x5 cm dan 5x8 cm.
- Bahwa benar terdakwa menebang kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
- Bahwa benar rumah terdakwa diluar wilayah Perhutani dan berjarak kurang lebih dua kilometer dari tempat penebangan.
- Benar kerugian Perhutani akibat penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut terdakwa tidak tahu.
- Benar apabila masyarakat ingin memiliki kayu Damar terdakwa tidak tahu caranya karena pada waktu bertanya kepada mandor BUDI WINARTO tidak dijawab.
- Benar terdakwa melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani baru sekali ini.
- Benar terdakwa belum pernah dihukum.
- Benar barang bukti kayu Damar yang diambil terdakwa sekarang dititipkan di pihak Perhutani RPH Wlingi.
- Benar terdakwa mengambil kayu Damar milik Perhutani tersebut tidak memiliki ijin.
- Benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan kayu Damar milik Perhutani yang ditebang terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadapnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif melanggar kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dan kedua Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang.
2. Unsur telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam hal ini adalah terdakwa HARIONO bin SENEN (alm) sebagai pelaku suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
2. Unsur telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang :
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan perbuatan mengambil yaitu mengambil untuk dikuasai dan pada saat mengambil barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya yang berarti barang yang belum ada dalam kekuasaannya diambil untuk dipindah dari tempat semula, sedangkan barang mempunyai arti semua benda yang berwujud maupun tidak berwujud yang bernilai uang atau tidak bernilai uang. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi adalah pada hari SABTU, tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib. Terdakwa telah menebang, mengangkut, memiliki hasil hutan yang berupa kayu Damar milik Perhutani di kawasan hutan pada petak 26 A RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar yang mana kawasan hutan tersebut berada di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dan telah dipotong-potong dan sudah dibelah menjadi berbagai ukuran dengan menggunakan Senso dan diangkuta dengan menggunakan Truk akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
Menimbang bahwa terdakwa mengangkut, menyimpan, memiliki kayu Damar tidak ada ijin dari yang berwenang dan memiliki kayu Damar dengan cara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 telah terbukti dan terpenuhi ada dalam diri dan perbuatan Terdakwa, maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, maka Terdakwa dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, kiranya telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 x 6 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5 cm x 3 cm.
26 (dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12 cm x 8 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm.
4 (empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm.
226 (dua ratus dua puluh enam) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm.
28 (dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm.
1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm.
5 (lima) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7 cm x 5 cm.
3 (tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8 cm x 6 cm.
2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm.
dan 1 (satu) buah Kapak, akan ditentukan dalam amar putusan (pasal 194 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dan peraturan-peraturan lainnya dalam KUHAP :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HARIONO bin SENEN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 26 ( dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8x 6 cm
- 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 8 cm x 4cm
- 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 510 cm x 5cm x 3cm
- 26 ( dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 12cm x 8cm
- 5 ( lima ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 5 cm
- 4 ( empat) batang kayu jenis damar ukuran panjang 500 cm x 5 cm x 3 cm
- 226 ( dua ratus dua puluh enam ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 5 cm
- 28 ( dua puluh delapan) batang kayu jenis damar ukuran panjang 400 cm x 5 cm x 3 cm
- 1 (satu) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 5 cm x 5 cm
- 5 ( lima ) batang kayu jenis damar ukuran panjang 300 cm x 8 cm x 6 cm
- 2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 280 cm x 7cm x 5 cm
- 3 ( tiga) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 8cm x 6cm
- 2 (dua) batang kayu jenis damar ukuran panjang 200 cm x 5 cm x 3 cm
Dikembalikan kepada pihak perhutani RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar.
1 (satu) batang Kapak dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari SELASA, tanggal 12 Januari 2016 oleh kami BENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH. sebagai Hakim Ketua majelis, PHILLIP MARK SOENTPIET, SH. dan SUCI ASTRI PRAMAWATI, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh S U R I P, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dihadiri oleh LILIK PUJIATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
PHILLIP MARK SOENTPIET, SH. BENHARD M.L. TORUAN, SH.
SUCI ASTRI PRAMAWATI, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
S U R I P, SH.