3/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 3/TIPIKOR/2019/PT PDG
SYAFLINDA;
MENGADILI - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 25/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg atas nama terdakwa Syaflinda tanggal 17 Desember 2018 dengan perbaikan amar seperlunya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Syaflinda tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair, 2. Menyatakan Terdakwa Syaflinda tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua 3. Membebaskan Terdakwa Syaflinda dari dakwaan Kedua tersebut 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaflinda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 5. Menghukum Terpidana Syaflinda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 68. 200. 500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat kurangnya hak penguasaan negara tanah seluas 2. 393 M2, dan sejumlah Rp 236. 065. 500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat kurangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7. 530 M 2. , yang pelaksanaanya diperhitungkan/dikompensasikan dengan 3 (tiga) bidang tanah, masing-masing seluas 3. 216 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA, dan tanah seluas 6. 195 M2 serta seluas 3. 626 M2 An. YUSMI (Istri terdakwa) yang kesemuanya berada dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek ketiga bidang tanah tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik Nomor Print-662/N.3/F.d.1/11/2017 tanggal 28 Nopember 2017 dengan gambar Ukur No.1319/2015 dan Nomor Print-663/N.3/Fd.1/11/2017 tanggal 28 Nopember 2017 dengan gambar ukur Nomor 1378/2015 dan gambar ukur 1379/2015 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR) 4. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 5. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 6. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 7. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA 8. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 9. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor: 47/2011 An. SYAFLINDA 10. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010 11. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI 12. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI 13. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati 14. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander 15. 1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015 16. 1 (satu) bidang tanah seluas 3. 216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015 17. 1 (satu) bidang tanah seluas 6. 195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 3. 626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015 19. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang 20. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir 21. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir 22. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir 23. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 3/TIPIKOR/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SYAFLINDA;
Tempat lahir : Sungai Bangek;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / Agustus 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT 001 RW 008 Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :
Tingkat Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Ditahan di rumah tahanan Negara oleh Penuntut Umum berdasarkan sejak Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Juli 2018 No. Print-2586/N.3.10/Ft.1/07/2018 sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2018;
Ditahan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan tanggal 7 Agustus 2018 Nomor 26/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg, sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 24 Oktober 2018 Nomor 92/Pen.Pid/2018/PT PDG, sejak tanggal 4 November 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 27 November 2018 Nomor 96/Pen.Pid/2018/PT PDG sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Januari 2019;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 20 Januari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mahyunis, S.H, Fauzi Novaldi, S.H., M.H, Syahrul, S.H, Hendri, S.H, Fajar Martha, S.H, Advokat/Pengacara yang berkantor pada FAUZI NOVALDI, S.H., M.H beralamat di Jalan Sisingamaraja No.79 A kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 42/Pf.Pid.Sus-TPK/VIII/2018/PN Pdg tanggal 15 Agustus 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 3/TIPIKOR/2019/PT PDG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Penyidik, Berita acara persidangan beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 25/Pid.Sus/Tpk/2018/PN Pdg, tanggal 17 Desember 2018;
Surat - surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 2 September 2018 Nomor : Reg. Perk : 03/Ft.1/PYKBH/05/2018 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
PRIMAIR ;
Bahwa terdakwa SYAFLINDA sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang dan Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, adalah merupakan salah seorang yang telah melakukan pelepasan hak atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 3.352 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, yaitu atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (1), dan tanah seluas 3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Dan juga terdakwa SYAFLINDA merupakan orang yang telah menyuruh dan memerintahkan saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat (PPK) IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran selanjutnya disingkat (TA) 2010, dan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag(telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016) selakuKetuaPanitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan Kampus IAIN Imam Bonjol PadangJalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, sertadi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah berupa Alas Hak sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atastanah seluas 3.352 M2dan tanahseluas 7.530 M2 yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,danketentuanPasal 51 ayat (1) dan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkap BPN) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Oleh Pemerintah Atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan,yang prosedur dan tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BPN yang pada pokoknya menyatakan bahwa “pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan / penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah”, dan “dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”, dan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa dan saksi YUSMI sebesar Rp.304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sebagai akibat hilangnya hak penguasaan Negara atas tanah seluas 2.393 M2dan tanah seluas 7.530 M2 sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M.
Bahwa terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, termasuk untuk kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, Menteri Agama RI selaku Penguasa Anggaran (PA) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor: In.05/KU.00.1/438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang penunjukan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang / jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 antara lain yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tanah dimaksud, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkanSurat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010,tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Bangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA. 2010, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. SYAFARUDDIN, MA, ARFITA YESIE, SE, YAN ALFIAN, A.Md, SETIA WIDARMA, S.Sos, YELDAWATI, dan ASRIL NASKA, S. Hi, M.Si.
Bahwa untuk membantu penilaian harga tanah maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah menunjuk Tim Appraisal/Tim Penilai Harga Tanah dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat” yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak dan pengurusan sertifikat maka Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek yaitu berdasarkan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor: In.05/KS.01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”.
Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Pro. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 Oktober 2010, maka ditetapkanlah lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yaitu berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Di mana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa terkait dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut, terdakwa SYAFLINDA bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi YUSMI adalah merupakan salah seorang dari 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah yang ditetapkan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol sebagai pemilik tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak atas tanah mereka untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut.
Bahwa latar belakang pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol menetapkan terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI bersama pemilik tanah lainnya dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sebelumnyasekitar akhir tahun 2009 terdakwa SYAFLINDA sudah mengetahui bahwa pihak IAIN Imam Bonjol Padang akan melakukan pembebasan tanah milik msayarakat Sungai Bangek untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, di mana hal tersebut diketahui oleh terdakwa karena pada saat itu terdakwa SYAFLINDA merupakan salah seorang Anggota Tim Pembantu Lapangan yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Koto Tangahberdasarkan Surat Keputusan Bersama Pemerintah Kecamatan Kota Tangah Dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Kota Tangah Kota Padang Nomor SK.02/KT-XI/2009, dengan tugas untuk membantu pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dalam mendata lokasi serta pemilik tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Di mana pada saat itu terdakwa sebagai salah seorang anggotaTim Pembantu Lapangan telah memberikan data-data kepemilikan tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan kampus kepada pihak Panitia IAIN Imam Bonjol Padang, diantaranya yaitu An. ANWAR KIHI (mertua terdakwa), An. SYABINAR (ibu kandung terdakwa), An. YUSMI (istri terdakwa), dan atas nama terdakwa sendiri (SYAFLINDA), serta An. YENI SOFYAN, dan An. H.ADRIAN ASRIL;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh terdakwa SYAFLINDA bersama anggota Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) tersebut, maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanahyang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanahtelah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, di mana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut termasuk 2 (dua) bidang tanah An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah An. Saksi YUSMI;
Bahwa setelah pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menetapkan terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI beserta para pemilik tanah lainnya sebagai pemilik tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2010 pada saat dilakukan rapat musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah dengan para pemilik tanah termasuk dengan terdakwa SYAFLINDA yang dilakukan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa SYAFLINDA bersama pemilik tanah bersedia untuk melepaskan atau menyerahkan tanah milik terdakwa dan tanah yang diakui milik istri terdakwa (saksi YUSMI) tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa atas dasar adanya kesepakatan terdakwa SYAFLINDA dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya melakukan musyawarah dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang juga dihadiri oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, di mana dalam rapat tersebut antara terdakwa dan para pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang telah menyepakati bahwa terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanahnya. Dan pada saat rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa dan milik masyarakat lainnya tersebut dibantu oleh saksi Hj.ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan nilai / harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010, terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya kembali melakukan rapat pertemuan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang diadakan di Aula Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah Kota Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK, serta seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Anggota Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah, dan juga dihadiri oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, di mana dalam rapat pertemuan tersebut Tim Appraisal berdasarkan hasil survey yang telah mereka lakukan memaparkan tentang harga tanah yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut berdasarkan zona, yaitu Zona A dengan harga Rp. 33.000 / M2, dan Zona B sebesar Rp.30.000 / M2. Adapun hasil rapat tersebut pada pokoknya adalah dengan kesepakatan sebagai berikut :
Nilai harga tanah yang ditetapkan Tim Appraisal Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2;
Nilai harga pasar tanah yang ditetapkan Tim Independen yang dipercayai pemerintah itu tidak dapat dilakukan tawar menawar;
Pemilik lahan memahami keputusan Tim Appraisal yang ditawarkan panitia.
Negosiasi nilai harga pasar tanah segera dilakukan dengan pemilik tanah.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa SYAFLINDA dan pemilik tanah lainnya dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, maka pihak Panitia Pengadaan Tanah meminta terdakwa SYAFLINDA dan pemilik tanah lainnya untuk menyerahkan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah milik terdakwa tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dan oleh karena 2 bidang tanah milik terdakwa dan 1 bidang tanah milik istri terdakwa (saksi YUSMI) tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terdakwa harus menyerahkan bukti kepemilikan berupa Alas Hak diantaranya yaitu Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan danRanji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah, serta surat-surat lainnya berupa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/ Camat yang menyatakan bahwa benar 3 bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak tersebut adalah benar milik terdakwa, yaitu sebagaimana telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umumyang pada pokoknya menyatakan bahwa “dalam hal Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Oleh Pemerintah Atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan,yang prosedur dan tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BPN yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa: sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan”.Di mana terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut harus dibuat berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa selaku pemilik tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Bahwa selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahyang akan dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak oleh terdakwa dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa SYAFLINDA sebagai salah seorang yang telah mengakui diri terdakwa dan istri terdakwa sebagai pemilik tanah berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum bidang tanah) bidang tanah milik terdakwa dan istri terdakwa (saksi YUSMI) tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut guna menghindari terjadinya sengketa batas dengan pemilik batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 pada saat dilakukannya musyawarah negosiasi mengenai bentuk dan besaran harga ganti rugi tanah antara terdakwa SYAFLINDA dan pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangahyang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah, Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah, diperoleh kesepakatan Bahwa Terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknyadengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya terdakwa dan pemilik tanah lainnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris. Dan juga pada saat rapat tersebut terdakwa SYAFLINDA secara sadar dan atas kemauan terdakwa sendiri telah menyatakan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa luas 2 bidang tanah milik terdakwa tersebut seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2, serta 1 bidang tanah yang diakui sebagai milik istri terdakwa (saksi YUSMI) adalah seluas 7.530 M2, yaitu sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, di mana pada kolom No. Urut 7dan No. Urut 9 Berita Acara tersebut secara tegas dan jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 yang terletak/berlokasi di Batang Kandis Sungai Bangek, serta pada No. Urut 15 secara tegas dan jelas telah tercantum nama istri terdakwa “YUSMI” selaku pemilik tanah seluas 7.530 M2. Dan pada kolom No. Urut 18 dan No. Urut 19 Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “SYAFLINDA” diatas materei 6000, serta pada kolom No. Urut 15 Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “YUSMI” diatas materei 6000. Padahal kenyataannya saat itu terdakwa SYAFLINDA tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahseluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut.Dan juga pada saat itu terdakwa selaku pemilik tanah maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku pihak yang mewakili instansi yang membutuhkan tanahtidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah milik terdakwa SYAFLINDA adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2.
Bahwa demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang seolah-olah diakui oleh terdakwa SYAFLINDA merupakan milik Istri terdakwa (Saksi YUSMI) tersebut, pada saat terdakwa SYAFLINDA menyatakan bahwa luas tanah milik Istri terdakwa (saksi YUSMI) adalah seluas 7.530 M2 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah tercantum nama dan tandatangan saksi “YUSMI” diatas materei 6000 tersebut, saksi YUSMI selaku Istri terdakwa sama sekali tidak pernah menghadiri rapat musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, namun terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI pada saat rapat tanggal 5 Desember 2010 yang dilakukan di Kantor KAN Koto Tangah tersebut secara sadar dan dengan sengaja telah menyatakan dan mengakui bahwa saksi YUSMI selaku Istri terdakwa adalah pemilik tanah seluas 7.530 M2 tersebut. Dan terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI telah memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahun saksi YUSMI yang tidak mengetahui kebenaran tentang kepemilikan, lokasi, batas sepadan serta luas tanah tersebut dengan menyuruh saksi YUSMI untuk mengakui seolah-olah sebagai pemilik atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut, yaitu dengan cara mengajak saksi YUSMI ke Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah untuk mendantangani Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yaitu sebagaimana telah tercantum di atas materei 6000 pada No.Urut 15 Lampiran Berita Acara tersebut, padahal saksi YUSMI sendiri tidak pernah mengetahui secara pasti mengenai status tanah, lokasi, luas serta batas sepadan dari tanah seluas 7.530 M3 tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010beserta Lampiran Berita Acara tersebut, kemudian pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menuangkan hasil kesepakatan tersebut ke dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010,yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang. Di mana dalam Daftar Nominatif tersebut telah ditetapkan nama terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI sebagai pemilik, yaitu pada kolom No. Urut 18 secara jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas 3.352 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.100.560.000,00(Seratus Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dan pada kolom No. Urut 19 secara jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 105.600.000,00 (Seratus Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5% atau sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0.201.000.Sehinggadengan demikian sesuai dengan Daftar Nominatif tersebut terdakwa SAYFLINDA sudah mengetahui dan menyadari bahwa luas 2 bidang tanah yang harus diserahkan oleh terdakwa kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah seluas 3.352 M2 dengan indikasi nilai ganti rugi sebesar Rp.30.000/M2 dengan total ganti rugi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp.100.560.000,00 (sebelum dipotong pajak 5%) atau sebesar Rp.95.532.000,00 (setelah dipotong pajak 5%), dan tanah seluas 3.200 M2 dengan indikasi nilai ganti rugi sebesar Rp.33.000/M2 dengan total ganti rugi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 105.600.000,00 (sebelum dipotong pajak 5%) atau sebesar Rp. 100.320.000,00 (setelah dipotong pajak 5%), yaitu sebagaimana telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah merupakan milik istri terdakwa 9saksi YUSMI) sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut telah dijadikan sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi tanah sebagaimana dituangkan dalam No. Urut 15 Daftar Nominatif tersebutsecara jelas tercantum nama saksi “YUSMI” selaku pemilik tanah seluas 7.530 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.248.490.000,00(Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.236.065.500,00(Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0.201.000.
Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 yang diakui sebagai milik terdakwa SYAFLINDA, dan tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa seolah-olah milik saksi YUSMI tersebut, maka terdakwa SAYFLINDA dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris membuat dan mengurus dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak atas tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2, serta tanah seluas 7.530 M2 tersebut yaitu sebagai berikut:
a). Untuk bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010, Surat Keterangan No. 594.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, serta Ranji Keturunan PUTI AMEH Suku Guci Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
b). Untuk bidang tanah seluas 3.200 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010, Surat Keterangan No. 519.91/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, serta Ranji Keturunan PUTI AMEH Suku Guci Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
c). Untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tgl. 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YUSMI, Surat Keterangan No. 594.76/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan diketahui oleh AMASRUL, SH selaku Camat Koto Tangah, serta Ranji Keturunan PIK MANIH Suku Tanjung Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
Bahwa kenyataannya pada saat terdakwa SYAFLINDA membuat dan menandatangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah tersebut, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah tersebut adalah dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, karena pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui secara pasti berapa luas 2 bidang tanah tersebut. Demikian juga halnya pada saat terdakwa SYAFLINDA menandatangani semua Alas Hak atas berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat tersebut, terdakwa secara sadar juga sudah mengetahui bahwa semua data-data atau keterangan mengenai luas tanah, lokasi dan batas sepadan tanah, serta nama-nama pemilik tanah batas sepadan yang tercantum dalam alas hak atas 3 bidang tanah tersebut adalah tidak benar karena hanya didasarkan atas keterangan dari terdakwa SYAFLINDA saja tanpa pernah melibatkan atau diketahui oleh pemilik batas sepadan. Dan juga pada saat itu terdakwa SYAFLINDAselaku pemilik tanah sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 2 bidang tanah yang diakuisebagai milik terdakwa sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang, baik berupa Peta Bidang, Gambar Ukur maupun surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah milik terdakwa adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut. Akan tetapi terdakwa SYAFLINDA tetap menggunakan semua alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan dan meyakinkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seolah-olah luas 2 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 sebagaimana telah dinyatakan dan ditadantangani oleh terdakwa dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA diatas materei 6000.
Demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA adalah seolah-olah milik saksi YUSMI tersebut, saksi YUSMI selaku Istri terdakwa juga tidak tahu menahu dan tidak mengerti sama sekali dengan semua alas hak yang dibuat oleh terdakwa SYAFLINDA yang dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO,SH tersebut, karena dalam kenyataannya saksi YUSMI tidak mengetahui secara pasti berapa luas tanah, lokasi maupun batas sepadan dari tanah seluas 7.350 M2 yang diakui oleh terdakwa seolah-olah merupakan milik saksi YUSMI tersebut. Namun terdakwa SYAFLINDA memanfaatkan ketidaktahun saksi YUSMI tersebut dengan cara menyuruh saksi YUSMI untuk mendantangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak tersebut seolah-olah tanah seluas 7.530 M2 tersebut adalah benar milik saksi YUSMI.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan bagi terdakwa seolah-olah tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 tersebut, ternyata terdakwa SYAFLINDA juga telah menggunakan alas hak atas 2 bidang tanah yang diakui sebagai milik terdakwa tersebut, serta 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang, yaitu :
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2, adalah dibuat berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 594.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH;
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 3.200 M2, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 519.91/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH.
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 594.76/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh YUSMI selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH.
Bahwa kenyataannya terdakwa SYAFLINDA pada saat itu sudah mengetahui dan menyadari bahwa semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak terhadap 2 (satu) bidang tanah seluas 3.352 M2 dan tanah seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA, serta 1 (satu) bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI yang dibuat dan digunakan oleh terdakwa SYAFLINDA sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi HJ. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaristersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa SYAFLINDA adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa : sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, terhadap terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanahtersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah sekaligus sebagai wakil dari saksi YUSMI juga berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum) bidang tanah milik terdakwa sebagaimana tercantum dalam alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut. Hal tersebut dilakukanguna menghindari terjadinya sengketa atau sengketa batas dengan batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah. Akan tetapi kenyataannya terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah yang diserahkan oleh terdakwa SYAFLINDA kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut dibuat bukan berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan demikian terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah harus bertanggungjawab secara hukum terhadap semua akibat atas penggunaan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah tersebut yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Bahwa selain telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak atas 3 tanah tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk melakukan pelepasan hak kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi HJ. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris tersebut, ternyata pelaksanaan pelepasan hak atas tanah terhadap 3 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 dan seluas 7.530 M2 tersebut dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI selaku pemilik tanah bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu bertempat di Kantor Notaris ELI SATRIA, SH yang beralamat di Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur (Blk Tamsis) Kota Padang. Padahal terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, maupun saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris pada saat pelaksanaan pelepasan hak sudah mengetahui bahwa terhadap 3 bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat, akan tetapi hanya didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak saja, sehingga untuk pelaksanaan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI tersebut dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang. Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa SYAFLINDAtersebut adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 menyatakan bahwa :
Ayat (1)“Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yangbersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah”.
Ayat (2)“Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa selain tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ternyata pelaksanaan pelepasan hak terhadap 2 (dua) bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI tersebut tidak dilakukan secara langsung dan bersamaan antara terdakwa SYAFLINDA dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM, karena kenyataannya saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang bertindak mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang saat itu tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa SYAFLINDA maupun dengan saksi YUSMI, dan juga saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM baru menandatangani Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. Terdakwa SYAFLINDA serta Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 An. Saksi YUSMI tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang.
Bahwa walaupun proses penetapan luas tanah dan harga tanah, serta proses pelaksanaan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah tetap menerima pembayaran ganti rugi atas 3 bidang tanah tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak tersebut, yaitu dengan cara pembayaran secara Langsung (LS)oleh KPPN Padang ke rekening milik terdakwa SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA, untuk tanah seluas 3.352 M2 sebesar Rp.95.532.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dan untuk tanah seluas 3.200 M2 sebesar Rp.100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010. Serta untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa SYAFLINDA sebagai milik saksi YUSMI tersebut juga telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara transfer ke rekening An. Saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang yang pengurusannya juga dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu dengan dengan Nomor Rekening: 1530063342 An. YUSMI dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 %.
Bahwa setelah terdakwa SYAFLINDA menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 atas pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah tersebut, ternyata terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 ingin mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena sebagian besar dari tanah seluas 3.352 M2 tersebut overlap atau berdempet seluas +2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat yaitu dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 An. ABDURRAHMAN. Sedangkan terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut seluruhnya merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JONI ALEKSANDER dan milik MISDAWATI.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA sebagai miliknya seluas 3.352 M2 dengan bidang tanah milik Abdurrahman dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas bidang yang diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) yaitu dengan perhitungan kekurangan tanah seluas 2.393 m2 x Rp.30.000,00/m2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%.
Demikian juga terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas suruhan dari terdakwa SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata seluruhnya merupakan milik saksi JHONI ALEKSANDER dan saksi MISDAWATI, yaitu tanah seluas 5.351 M2 adalah merupakan bagian dari tanah milik saksi JHONI ALEKSANDER, sedangkan sisanya seluas 2.609 M2 merupakan bagian dari tanah milik saksi MISDAWATI seluas 4.788 M2. Di mana terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut kemudian didaftarkan kepemilikannya oleh saksi JHONI ALEKSANDER dan saksiMISDAWATI ke Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2 dan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut.
Bahwa dengan telah berkurangnya tanah seluas 2.393 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 oleh terdakwa SYAFLINDAberdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, berarti terdakwa SYAFLINDA telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.68.200.500,00(Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), serta dengan hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas perintah atau suruhan terdawka SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, terdakwa SYAFLINDA telah memperkaya diri terdakwa dan saksi YUSMI sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) karena seluruh uang tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI. Sehingga dengan demikian akibat perbuatan terdakwa SAYFLINDA tersebut telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp.304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Padang oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016, yaitudengan rincian sebagai berikut :
Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagai akibat hilang atau berkurangnya tanah seluas 3.352 M2 menjadi seluas 959 M2 atau berkurang seluas 2.393 M2, yaitu dengan perhitungan tanah jumlah kekurangan tanah seluas 2.393 M2x harga tanah Rp.30.000,00/M2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5% = Rp.68.200.500,00;
Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah),sebagai akibat hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yaitu dengan perhitungan luas tanah 7.530 M2x harga tanah Rp.33.000,00/M2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%. = Rp.236.065.500,00.
Bahwa selanjutnya pada tanggal pada tanggal 8 September 2017 terdakwa SYAFLINDA atas kesadaran sendiri menyerahkan 3 bidang tanah milik terdakwa yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari uang ganti rugi tanah tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai pengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut, yaitu :
Tanah seluas 3.216 M2 yang terletak di sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015
Tanah seluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015;
Tanah seluas 3.626 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015.
Bahwa terhadap bidang tanah seluas 3.216 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari terdakwa SYAFLINDA pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Penetapan Nomor : 04/ P.XI/Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.PDG tanggal 16 November 2017. Dan terhadap bidang tanah seluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 dan bidang tanah seluas 3.626 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari saksi YUSMI pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Penetapan Nomor : 06/ P.XI/Pen.Pid.Sus/2017/ PN.PDG tanggal 16 November 2017.
Bahwa walaupun terdakwa SYAFLINDA telah mengembalikan atau mengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 + 7.530 M2 = 9.923 M2 dengan 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 3.216 M2, 6.195 M2 dan seluas 3.626 M2 = 13.037 M2 tersebut, akan tetapi tidaklah menghapus pidana atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SYAFLINDA sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang dan Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, terdakwa adalah merupakan salah seorang pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak atas 2 (dua) bidang tanah milik terdakwa SYALINDA masing-masing seluas 3.352 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, yaitu atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (1), dan tanah seluas 3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% yaitu atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Dan juga terdakwa SYAFLINDA merupakan orang yang telah menyuruh dan memerintahkan saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat (PPK) IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran selanjutnya disingkat (TA) 2010, dan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016) selakuKetuaPanitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg tanggal 8 Desember 2016), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof.Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, sertadi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri terdakwa yaitu sebesar Rp.304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang telah menetapkan terdakwa sebagai pemilik tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 7.530 M2 yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, serta terdakwa telah turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH karena jabatan atau kedudukannya selaku Notaris/PPAT dengan membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah berupa Alas Hak yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya sebagai dasar penguasaan oleh terdakwa atas bidang tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 7.530 M2, serta sebagai dasar bagi terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI serta saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah seluas 3.352 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 91 tanggal 15 Desember 2010 dan tanah seluas 7.530 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris di Kantor Notaris Eli Satria,SH di Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang,yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan: Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M.
Bahwa terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, termasuk untuk kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, Menteri Agama RI selaku Penguasa Anggaran (PA) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor: In.05/KU.00.1/438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang penunjukan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang / jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 antara lain yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tanah dimaksud, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkanSurat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010,tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Bangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA. 2010, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. SYAFARUDDIN, MA, ARFITA YESIE, SE, YAN ALFIAN, A.Md, SETIA WIDARMA, S.Sos, YELDAWATI, dan ASRIL NASKA, S. Hi, M.Si.
Bahwa untuk membantu penilaian harga tanah maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah menunjuk Tim Appraisal/Tim Penilai Harga Tanah dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat” yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak dan pengurusan sertifikat maka Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek yaitu berdasarkan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”.
Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Pro. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 Oktober 2010, maka ditetapkanlah lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yaitu berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor: In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Di mana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa terkait dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut, terdakwa SYAFLINDA bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi YUSMI adalah merupakan salah seorang dari 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah yang ditetapkan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol sebagai pemilik tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak atas tanah mereka untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut.
Bahwa latar belakang pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol menetapkan terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI bersama pemilik tanah lainnya dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sebelumnyasekitar akhir tahun 2009 terdakwa SYAFLINDA sudah mengetahui bahwa pihak IAIN Imam Bonjol Padang akan melakukan pembebasan tanah milik msayarakat Sungai Bangek untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, di mana hal tersebut diketahui oleh terdakwa karena pada saat itu terdakwa SYAFLINDA merupakan salah seorang Anggota Tim Pembantu Lapangan yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Koto Tangahberdasarkan Surat Keputusan Bersama Pemerintah Kecamatan Kota Tangah Dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Kota Tangah Kota Padang Nomor SK.02/KT-XI/2009, dengan tugas untuk membantu pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dalam mendata lokasi serta pemilik tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Di mana pada saat itu terdakwa sebagai salah seorang anggotaTim Pembantu Lapangan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada pada terdakwa selaku anggota Tim Pembantu Lapangan dengan memberikan data-data kepemilikan tanah yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya kepada pihak Panitia IAIN Imam Bonjol Padang, diantaranya yaitu bidang tanah An. ANWAR KIHI (mertua terdakwa), An. SYABINAR (ibu kandung terdakwa), An. YUSMI (istri terdakwa), dan atas nama terdakwa sendiri (SYAFLINDA), serta An. YENI SOFYAN, dan An. H.ADRIAN ASRIL;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh terdakwa SYAFLINDA bersama anggota Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) tersebut, maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanahyang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanahtelah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, di mana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut termasuk 2 (dua) bidang tanah An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah An. Saksi YUSMI;
Bahwa setelah pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menetapkan terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI beserta para pemilik tanah lainnya sebagai pemilik tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2010 pada saat dilakukan rapat musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah dengan para pemilik tanah termasuk dengan terdakwa SYAFLINDA yang dilakukan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa SYAFLINDA bersama pemilik tanah bersedia untuk melepaskan atau menyerahkan tanah milik terdakwa dan tanah yang diakui milik istri terdakwa (saksi YUSMI) tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa atas dasar adanya kesepakatan terdakwa SYAFLINDA dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya melakukan musyawarah dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang juga dihadiri oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, di mana dalam rapat tersebut antara terdakwa dan para pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang telah menyepakati bahwa terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanahnya. Dan pada saat rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa dan milik masyarakat lainnya tersebut dibantu oleh saksi Hj.ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan nilai / harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010, terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya kembali melakukan rapat pertemuan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang diadakan di Aula Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah Kota Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK, serta seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Anggota Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah, dan juga dihadiri oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, di mana dalam rapat pertemuan tersebut Tim Appraisal berdasarkan hasil survey yang telah mereka lakukan memaparkan tentang harga tanah yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut berdasarkan zona, yaitu Zona A dengan harga Rp. 33.000 / M2, dan Zona B sebesar Rp.30.000 / M2. Adapun hasil rapat tersebut pada pokoknya adalah dengan kesepakatan sebagai berikut :
1). Nilai harga tanah yang ditetapkan Tim Appraisal Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2;
2). Nilai harga pasar tanah yang ditetapkan Tim Independen yang dipercayai pemerintah itu tidak dapat dilakukan tawar menawar;
3). Pemilik lahan memahami keputusan Tim Appraisal yang ditawarkan panitia.
4). Negosiasi nilai harga pasar tanah segera dilakukan dengan pemilik tanah.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat antara terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka terdakwa SYAFLINDA dan pemilik tanah lainnya berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah milik terdakwa tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dan oleh karena 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terdakwa harus menyerahkan bukti kepemilikan berupa Alas Hak diantaranya yaitu Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan danRanji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah, serta surat-surat linnya berupa Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah/ Camat yang menyatakan bahwa benar 3 bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak tersebut adalah benar milik terdakwa. Di mana terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut harus dibuat berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa selaku pemilik tanah;
Bahwa selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahyang akan dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak oleh terdakwa dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa SYAFLINDA sebagai salah seorang yang telah mengakui diri terdakwa dan istri terdakwa sebagai pemilik tanah berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum bidang tanah) bidang tanah milik terdakwa dan istri terdakwa (saksi YUSMI) tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut guna menghindari terjadinya sengketa batas dengan pemilik batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 pada saat dilakukannya musyawarah negosiasi mengenai bentuk dan besaran harga ganti rugi tanah antara terdakwa SYAFLINDA dan pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangahyang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah, Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah, diperoleh kesepakatan Bahwa Terdakwa SYAFLINDA bersama dengan para pemilik tanah lainnya sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknyadengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya terdakwa dan pemilik tanah lainnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris. Dan juga pada saat rapat tersebut terdakwa SYAFLINDA secara sadar dan atas kemauan terdakwa sendiri telah menyatakan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa luas 2 bidang tanah milik terdakwa tersebut seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2, serta 1 bidang tanah yang diakui sebagai milik istri terdakwa (saksi YUSMI) adalah seluas 7.530 M2, yaitu sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, di mana pada kolom No. Urut 7 dan No. Urut 9 Berita Acara tersebut secara tegas dan jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas 3.352 M2dan seluas 3.200 M2 yang terletak/berlokasi di Batang Kandis Sungai Bangek, serta pada No. Urut 15 secara tegas dan jelas telah tercantum nama istri terdakwa “YUSMI” selaku pemilik tanah seluas 7.530 M2. Dan pada kolom No. Urut 18dan No. Urut 19Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “SYAFLINDA” diatas materei 6000, serta pada kolom No. Urut 15 Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “YUSMI” diatas materei 6000. Padahal kenyataannya saat itu terdakwa SYAFLINDA tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahseluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut.Dan juga pada saat itu terdakwa selaku pemilik tanah maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku pihak yang mewakili instansi yang membutuhkan tanahtidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah milik terdakwa SYAFLINDA adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2.
Bahwa demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang seolah-olah diakui oleh terdakwa SYAFLINDA merupakan milik Istri terdakwa (Saksi YUSMI) tersebut, pada saat terdakwa SYAFLINDA menyatakan bahwa luas tanah milik Istri terdakwa (saksi YUSMI) adalah seluas 7.530 M2 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah tercantum nama dan tandatangan saksi “YUSMI” diatas materei 6000 tersebut, saksi YUSMI selaku Istri terdakwa sama sekali tidak pernah menghadiri rapat musyawarah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, namun terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI pada saat rapat tanggal 5 Desember 2010 yang dilakukan di Kantor KAN Koto Tangah tersebut secara sadar dan dengan sengaja telah menyatakan dan mengakui bahwa saksi YUSMI selaku Istri terdakwa adalah pemilik tanah seluas 7.530 M2 tersebut. Dan terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI telah memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahun saksi YUSMI yang tidak mengetahui kebenaran tentang kepemilikan, lokasi, batas sepadan serta luas tanah tersebut dengan menyuruh saksi YUSMI untuk mengakui seolah-olah sebagai pemilik atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut, yaitu dengan cara mengajak saksi YUSMI ke Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah untuk mendantangani Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yaitu sebagaimana telah tercantum diatas materei 6000 pada No.Urut 15 Lampiran Berita Acara tersebut, padahal saksi YUSMI sendiri tidak pernah mengetahui secara pasti mengenai status tanah, lokasi, luas serta batas sepadan dari tanah seluas 7.530 M3 tersebut.
Bahwa walaupun terdakwa SYAFLINDA tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahseluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut, akan tetapi terdakwa SYAFLINDA dengan cara turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang telah menetapkan terdakwa dan saksi YUSMI sebagai pemilik tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 7.530 M2 yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya yaitu sebagaimana telah dituangkan dan ditetapkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah terlebih dahulu harus melakukan penelitian dan inventarisasi terhadap fisik tanah dan status hukum tanahterhadap 2 bidang tanahseluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 milik terdakwa maupun terhadap 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui seolah-olah sebagai milik saksi YUSMI tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010beserta Lampiran Berita Acara tersebut, kemudian pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menuangkan hasil kesepakatan tersebut ke dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang. Di mana dalam Daftar Nominatif tersebut telah ditetapkan nama terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI sebagai pemilik, yaitu pada kolom No. Urut 18 secara jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas 3.352 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.100.560.000,00(Seratus Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dan pada kolom No. Urut 19 secara jelas telah tercantum nama terdakwa “SYAFLINDA” selaku pemilik tanah seluas3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 105.600.000,00 (Seratus Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5% atau sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0. 201.000. Sehingga dengan demikian sesuai dengan Daftar Nominatif tersebut terdakwa SAYFLINDA sudah mengetahui dan menyadari bahwa luas 2 bidang tanah yang harus diserahkan oleh terdakwa kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah seluas 3.352 M2 dengan indikasi nilai ganti rugi sebesar Rp.30.000/M2 dengan total ganti rugi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 100.560.000,00 (sebelum dipotong pajak 5 %) atau sebesar Rp.95.532.000,00(setelah dipotong pajak 5%), dan tanah seluas 3.200 M2 dengan indikasi nilai ganti rugi sebesar Rp.33.000/M2 dengan total ganti rugi yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 105.600.000,00 (sebelum dipotong pajak 5%) atau sebesar Rp. 100.320.000,00 (setelah dipotong pajak 5%), yaitu sebagaimana telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Padahal saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut mengetahui dan menyadari bahwa dengan ditetapkannya terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI sebagai pemilik tanah seluas 3.352 M2 dan tanah selau 7.530 M2 sebagaimana tertuang dalam Daftar Nominatif tersebut berarti negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang selaku pihak/instansi yang membutuhkan tanah harus membayar ganti rugi sebesar nilai yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif yang merupakan salah dokumen yang dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran ganti rugi tanah terhadap terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah.
Bahwa demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah merupakan milik istri terdakwa 9saksi YUSMI) sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut telah dijadikan sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi tanah sebagaimana dituangkan dalam No. Urut 15 Daftar Nominatif tersebut secara jelas tercantum nama saksi “YUSMI” selaku pemilik tanah seluas 7.530 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.248.490.000,00(Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.236.065.500,00(Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0.201.000.
Bahwa kenyataannya pada saat terdakwa SYAFLINDA membuat dan menandatangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah tersebut, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah tersebut adalah dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, karena pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui secara pasti berapa luas 2 bidang tanah tersebut. Demikian juga halnya pada saat terdakwa SYAFLINDA menandatangani semua Alas Hak atas berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat tersebut, terdakwa secara sadar juga sudah mengetahui bahwa semua data-data atau keterangan mengenai luas tanah, lokasi dan batas sepadan tanah, serta nama-nama pemilik tanah batas sepadan yang tercantum dalam alas hak atas 3 bidang tanah tersebut adalah tidak benar karena hanya didasarkan atas keterangan dari terdakwa SYAFLINDA saja tanpa pernah melibatkan atau diketahui oleh pemilik batas sepadan. Dan juga pada saat itu terdakwa SYAFLINDAselaku pemilik tanah sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 2 bidang tanah yang diakuisebagai milik terdakwa sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang, baik berupa Peta Bidang, Gambar Ukur maupun surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah milik terdakwa adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut. Akan tetapi terdakwa SYAFLINDA tetap menggunakan semua alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan dan meyakinkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seolah-olah luas 2 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 sebagaimana telah dinyatakan dan ditadantangani oleh terdakwa dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA diatas materei 6000.
Demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA adalah seolah-olah milik saksi YUSMI tersebut, saksi YUSMI selaku Istri terdakwa juga tidak tahu menahu dan tidak mengerti sama sekali dengan semua alas hak yang dibuat oleh terdakwa SYAFLINDA yang dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, karena dalam kenyataannya saksi YUSMI tidak mengetahui secara pasti berapa luas tanah, lokasi maupun batas sepadan dari tanah seluas 7.350 M2 yang diakui oleh terdakwa seolah-olah merupakan milik saksi YUSMI tersebut. Namun terdakwa SYAFLINDA memanfaatkan ketidaktahun saksi YUSMI tersebut dengan cara menyuruh saksi YUSMI untuk mendantangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak tersebut seolah-olah tanah seluas 7.530 M2 tersebut adalah benar milik saksi YUSMI.
Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 yang diakui sebagai milik terdakwa SYAFLINDA, dan tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa seolah-olah milik saksi YUSMI tersebut, maka terdakwa SAYFLINDA dengan cara turut serta telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH karena jabatan atau kedudukannya selaku Notaris/PPAT, yaitu dengan cara membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah berupa Alas Hak yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya sebagai dasar penguasaan oleh terdakwa atas bidang tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2, serta tanah seluas 7.530 M2 tersebut yaitu sebagai berikut :
a). Untuk bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010, Surat Keterangan No. 594.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, serta Ranji Keturunan PUTI AMEH Suku Guci Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
b). Untuk bidang tanah seluas 3.200 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010, Surat Keterangan No. 519.91/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, serta Ranji Keturunan PUTI AMEH Suku Guci Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
c). Untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010, Surat Pernyataan Batas tgl. 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YUSMI, Surat Keterangan No. 594.76/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan diketahui oleh AMASRUL, SH selaku Camat Koto Tangah, serta Ranji Keturunan PIK MANIH Suku Tanjung Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010.
Bahwa kenyataannya pada saat itu terdakwa SYAFLINDA maupun saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah tersebut adalah dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, karena pada saat terdakwa SYAFLINDA membuat dan menandatangani semua Alas Hak atas berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat tersebut sudah mengetahui bahwa semua data-data atau keterangan mengenai luas tanah, lokasi dan batas sepadan tanah, serta nama-nama pemilik tanah batas sepadan yang tercantum dalam alas hak atas 3 bidang tanah tersebut adalah tidak benar karena hanya didasarkan atas keterangan dari terdakwa SYAFLINDA saja tanpa pernah melibatkan atau diketahui oleh pemilik batas sepadan. Dan juga pada saat itu terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 2 bidang tanah yang diakui sebagai milik terdakwa sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang, baik berupa Peta Bidang, Gambar Ukur maupun surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah milik terdakwa adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut. Akan tetapi terdakwa SYAFLINDA tetap menggunakan semua alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan dan meyakinkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seolah-olah luas 2 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 sebagaimana telah dinyatakan dan ditadantangani oleh terdakwa dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA diatas materei 6000.
Demikian juga halnya dengan bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA adalah seolah-olah milik saksi YUSMI tersebut, saksi YUSMI selaku Istri terdakwa juga tidak tahu menahu dan tidak mengerti sama sekali dengan semua alas hak yang dibuat oleh terdakwa SYAFLINDA yang dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO,SH tersebut, karena dalam kenyataannya saksi YUSMI tidak mengetahui secara pasti berapa luas tanah, lokasi maupun batas sepadan dari tanah seluas 7.350 M2 yang diakui oleh terdakwa seolah-olah merupakan milik saksi YUSMI tersebut. Namun terdakwa SYAFLINDA memanfaatkan ketidaktahun saksi YUSMI tersebut dengan cara menyuruh saksi YUSMI untuk mendantangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak tersebut seolah-olah tanah seluas 7.530 M2 tersebut adalah benar milik saksi YUSMI.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan bagi terdakwa seolah-olah tanah seluas 3.352 M2 dan seluas 3.200 M2 tersebut, ternyata terdakwa SYAFLINDA dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dengan cara turut serta telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH karena jabatan atau kedudukannya selaku Notaris/PPAT, yaitu dengan cara menggunakan alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini diwakili oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, yaitu :
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2, adalah dibuat berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 594.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH;
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 3.200 M2, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 519.91/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH.
Untuk pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Desember 2010, dan Surat Keterangan No. 594.76/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh YUSMI selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanahtersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah sekaligus sebagai wakil dari saksi YUSMI juga berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum) bidang tanah milik terdakwa sebagaimana tercantum dalam alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut. Hal tersebut dilakukanguna menghindari terjadinya sengketa atau sengketa batas dengan batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah. Akan tetapi kenyataannya terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah yang diserahkan oleh terdakwa SYAFLINDA kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut dibuat bukan berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan demikian terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah harus bertanggungjawab secara hukum terhadap semua akibat atas penggunaan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya tersebut.
Bahwa selain telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak atas 3 tanah tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk melakukan pelepasan hak kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi HJ. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris tersebut, ternyata pelaksanaan pelepasan hak atas tanah terhadap 3 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 dan seluas 7.530 M2 tersebut dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI selaku pemilik tanah bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT, yaitu terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan pelepasan hak terhadap tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 dan tanah seluas 7.530 M2 tersebut dihadapan dihadapansaksi HJ. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang dilaksanakan di Kantor Notaris ELI SATRIA, SH yang beralamat di Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur (Blk Tamsis) Kota Padang. Padahal saksi HJ. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2 berdasarkan dan tanah seluas 3.200 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA, serta tanah seluas 7.530 M2 An. saksi YUSMI tersebut, karena terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, maupun saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris pada saat pelaksanaan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, dan tanah seluas 3.200 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010, serta tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut sudah mengetahui bahwa terhadap 3 bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat, akan tetapi hanya didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 maka untuk pelaksanaan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang.
Bahwa selain telah melakukan pelepasan hak terhadap 2 (dua) bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI yang dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dengan cara turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT tersebut, terdakwa SYAFLINDA secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWA, SE. MM telah turut serta menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi HENDRA SATRIAWA, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang diberi kuasa dan kewenangan untuk mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang, karena ternyata pada saat terdakwa SYAFLINDA dan saksi YUSMI menandatangani Akta Pelepasan Hak atas tanah seluas 3.352 M2 dan tanah seluas 3.200 M2, serta tanah seluas 7.530 M2 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut tidak dilakukan secara bersamaan dan tidak saling berhadapan dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, akan tetapi Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 dan Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. Terdakwa SYAFLINDA serta Akte Pelepasan Hak Atas TanahNomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 An. Saksi YUSMI tersebut baru ditandatangani oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang.
Bahwa walaupun proses penetapan luas tanah dan harga tanah, serta proses pelaksanaan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah seluas 3.352 M2, seluas 3.200 M2 atas nama terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 atas nama saksi YUSMI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun terdakwa SYAFLINDA selaku pemilik tanah tetap menerima pembayaran ganti rugi atas 3 bidang tanah tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak tersebut, yaitu dengan cara pembayaran secara Langsung (LS)oleh KPPN Padang ke rekening milik terdakwa SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA, untuk tanah seluas 3.352 M2 sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dan untuk tanah seluas 3.200 M2 sebesar Rp.100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)setelah dipotong pajak 5% yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa setelah terdakwa SYAFLINDA menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 atas pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah tersebut, ternyata terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 ingin mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena sebagian besar dari tanah seluas 3.352 M2 tersebut overlap atau berdempet seluas +2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat yaitu dengan SHM Nomor: 183 tahun 1991 An. ABDURRAHMAN. Sedangkan terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut seluruhnya merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JONI ALEKSANDER dan milik MISDAWATI.
Serta untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa SYAFLINDA sebagai milik saksi YUSMI tersebut juga telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara transfer ke rekening An. Saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang yang pengurusannya juga dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu dengan dengan Nomor Rekening: 1530063342 An. YUSMI dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 %.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA sebagai miliknya seluas 3.352 M2 dengan bidang tanah milik Abdurrahman dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas bidang yang diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut hanya seluas 959 M2 yaitusesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) yaitu dengan perhitungan kekurangan tanah seluas 2.393 m2 x Rp.30.000,00/m2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%.
Demikian juga terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas suruhan dari terdakwa SYAFLINDAberdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata seluruhnya merupakan milik saksi JHONI ALEKSANDER dan saksiMISDAWATI, yaitu tanah seluas 5.351 M2adalah merupakan bagian dari tanah milik saksi JHONI ALEKSANDER, sedangkan sisanya seluas 2.609 M2 merupakan bagian dari tanah milik saksi MISDAWATI seluas 4.788 M2. Di mana terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut kemudian didaftarkan kepemilikannya oleh saksi JHONI ALEKSANDER dan saksiMISDAWATI ke Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2 dan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut.
Bahwa dengan telah berkurangnya tanah seluas 2.393 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 oleh terdakwa SYAFLINDAberdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, berarti terdakwa SYAFLINDA telah menuntungkan diri terdakwa sebesar Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), serta dengan hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas perintah atau suruhan terdawka SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, terdakwa SYAFLINDA juga telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) karena seluruh uang tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI. Sehingga dengan demikian akibat perbuatan terdakwa SAYFLINDA tersebut telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Padang oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagai akibat hilang atau berkurangnya tanah seluas 3.352 M2 menjadi seluas 959 M2 atau berkurang seluas 2.393 M2, yaitu dengan perhitungan tanah jumlah kekurangan tanah seluas 2.393 M2x harga tanah Rp.30.000,00/M2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5% = Rp.68.200.500,00;
Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah),sebagai akibat hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yaitu dengan perhitungan luas tanah 7.530 M2x harga tanah Rp.33.000,00/M2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%. = Rp.236.065.500,00.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2017 terdakwa SYAFLINDA atas kesadaran sendiri menyerahkan 3 bidang tanah milik terdakwa yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari uang ganti rugi tanah tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai pengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut, yaitu:
Tanah seluas 3.216 M2 yang terletak di sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015
Tanah seluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015;
Tanah seluas 3.626 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015.
Bahwa terhadap bidang tanah seluas 3.216 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari terdakwa SYAFLINDA pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Penetapan Nomor : 04/ P.XI/Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.PDG tanggal 16 November 2017. Dan terhadap bidang tanah seluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 dan bidang tanah seluas 3.626 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/ 2015 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari saksi YUSMI pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Penetapan Nomor: 06/ P.XI/Pen.Pid.Sus/2017/ PN.PDG tanggal 16 November 2017.
Bahwa walaupun terdakwa SYAFLINDA telah mengembalikan atau mengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 + 7.530 M2 = 9.923 M2 dengan 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 3.216 M2, 6.195 M2 dan seluas 3.626 M2 = 13.037 M2 tersebut, akan tetapi tidaklah menghapus pidana atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 joPasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
D A N
KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SYAFLINDA sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, dan sesuai dengan Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, pada tanggal 28 Desember 2010 yaitu sesuai dengan yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010terdakwa telah menempatkan uang ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 3.352 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (1), dan seluas 3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% kedalam rekening bank milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253, yaitu atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Dan juga terdakwa SYAFLINDA telah menyuruh dan memerintahkan saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 dan kemudian menyuruh saksi YUSMI untuk menempatkan uang uang ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% kedalam rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Desember 2010 sampai dengan tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, dandi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, serta dirumah terdakwa di Jl. Kampung Tarusan Kel. Aie Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain atau perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M. Di mana berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh terdakwa SYAFLINDA bersama anggota Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) tersebut, maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanahyang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanahtelah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, di mana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut termasuk 2 (dua) bidang tanah An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah An. Saksi YUSMI;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 tersebut, pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah pada tanggal 28 Desember 2010 yang dibayarkan secara LS (Langsung) ke rekening bank milik terdakwa SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA, sebesar Rp.95.532.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% yaitu atas pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 91 tanggal 15 Desember 2010, dan sebesar Rp.100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% yaitu atas pelepasan hak atas tanah seluas 3.200 M2. Serta terdakwa SYAFLINDA juga telah menyuruh saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk menerima uang sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % melalui transfer ke rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang yaitu dengan Nomor Rekening: 1530063342 An. YUSMI atas pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 yang dilakukan oleh saksi YUSMI berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010.
Bahwa setelah terdakwa SYAFLINDA menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 atas pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah tersebut, ternyata terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 ingin mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena sebagian besar dari tanah seluas 3.352 M2 tersebut overlap atau berdempet seluas +2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat yaitu dengan SHM Nomor: 183 tahun 1991 An. ABDURRAHMAN. Sedangkan terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut seluruhnya merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JONI ALEKSANDER dan milik MISDAWATI.
Serta untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa SYAFLINDA sebagai milik saksi YUSMI tersebut juga telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara transfer ke rekening An. Saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang yang pengurusannya juga dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu dengan dengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 %.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA sebagai miliknya seluas 3.352 M2 dengan bidang tanah milik Abdurrahman dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas bidang yang diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) yaitu dengan perhitungan kekurangan tanah seluas 2.393 m2 x Rp.30.000,00/m2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%.
Demikian juga terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas suruhan dari terdakwa SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata seluruhnya merupakan milik saksi JHONI ALEKSANDER dan saksi MISDAWATI, yaitu tanah seluas 5.351 M2 adalah merupakan bagian dari tanah milik saksi JHONI ALEKSANDER, sedangkan sisanya seluas 2.609 M2 merupakan bagian dari tanah milik saksi MISDAWATI seluas 4.788 M2. Di mana terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut kemudian didaftarkan kepemilikannya oleh saksi JHONI ALEKSANDER dan saksi MISDAWATI ke Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2 dan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut.
Bahwa dengan telah berkurangnya tanah seluas 2.393 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 oleh terdakwa SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, berarti terdakwa SYAFLINDA telah mendapatkan kekayaan sebesar Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), dan serta dengan hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas perintah atau suruhan terdakwa SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, terdakwa SYAFLINDA juga telah mendapatkan kekayaan sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) karena seluruh uang tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI. Sehingga dengan demikian akibat perbuatan terdakwa SAYFLINDA tersebut telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Padang oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016,
Bahwa walaupun terdakwa SYAFLINDA sudah mengetahui atau patut diduga oleh terdakwa bahwa kekayaan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RItersebut adalah diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris terkait dengan pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 1 Bidang Tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut, serta satu bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui oleh terdakwa seolah-olah milik saksi YUSMI pada tahun 2010 tersebut, namun terdakwa SYAFLINDA tetap menggunakan semua kekayaan yang telah ditempatkan dalam rekening milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA, yaitu sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), serta uang sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) yang telah ditempatkan dalam rekening bank milik saksi YUSMI Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063342.
Bahwa selain telah menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.95.532.000,00 di rekening milik terdakwa,serta uang sebesar Rp.236.065.500,00 di rekening milik saksi YUSMI tersebut, selanjutnya sekitar awal tahun 2011 terdakwa SYAFLINDA mengalihkan uang tersebut dengan cara membayarkan uang sebesar Rp.10.000.000,00 kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH untuk pengurusan jasa Notaris, dan selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2011 atau tahun 2012 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.40.000.000,00 tersebut untuk merenovasi rumah terdakwa, dan juga terdakwa telah membelanjakan uang tersebut sebesar Rp.15.000.000,00 untuk membeli tanah di Sungai Bangek lebih kurang seluas 1,5 Ha, dan uang sebesar Rp. 13.500.000,00 telah dibelanjakan oleh terdakwa untuk membeli sepeda motor Merk Bajaj, serta sebesar Rp13.000.000,00 telah digunakan oleh terdakwa untuk membeli sepeda motor Merk Mio. Sedangkan sisanya telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan keluarga terdakwa.
Bahwa adapun tujuan terdakwa SYAFLINDA menggunakan semua kekayaan berupa uang sejumlah Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016 tersebut, adalah dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut seolah-olah diperoleh secara sah oleh terdakwa dari hasil ganti rugi atas tanah yang telah diakui terdakwa seolah-olah seluas 3.352 M2 dan seluas 7.530 M2 tersebut.
Perbuatan Terdakwa SYAFLINDA tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SYAFLINDAsesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, dan sesuai dengan Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, pada tanggal 28 Desember 2010 yaitu sesuai dengan yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010 terdakwa telah menempatkan uang ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 3.352 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.95.532.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5%, atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (1), dan seluas 3.200 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% kedalam rekening bank milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253, yaitu atas dasar Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Dan juga terdakwa SYAFLINDA telah menyuruh dan memerintahkan saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 dan kemudian menyuruh saksi YUSMI untuk menempatkan uang uang ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% kedalam rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Desember 2010 sampai dengan tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, dandi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, serta dirumah terdakwa di Jl. Kampung Tarusan Kel. Aie Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telahmenerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain atau perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M. Di mana berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh terdakwa SYAFLINDA bersama anggota Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) tersebut, maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanahyang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanahtelah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, di mana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut termasuk 2 (dua) bidang tanah An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 (satu) bidang tanah An. Saksi YUSMI;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 tersebut, terdakwa SYAFLINDA telah menerima dan menguasai uang pembayaran ganti rugi atas tanah dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 yang dibayarkan secara LS (Langsung) melalui transfer ke rekening bank milik terdakwa SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063253 An. SYAFLINDA, yaitu sebesar Rp.95.532.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak 5% atas pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, dan uang sebesar Rp.100.320.000,00 (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)setelah dipotong pajak 5%atas pelepasan hak atas tanah seluas 3.200 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010. Serta terdakwa SYAFLINDA juga telah menyuruh saksi YUSMI yang merupakan Istri terdakwa untuk menerima uang sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % atas pelepasan hak atas tanah seluas 7.530 M2 yang dilakukan oleh saksi YUSMI berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 dengan cara transfer ke rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangyaitu dengan Nomor Rekening: 1530063342 An. YUSMI.
Bahwa setelah terdakwa SYAFLINDA menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 atas pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah tersebut, ternyata terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA dan 1 bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 ingin mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena sebagian besar dari tanah seluas 3.352 M2 tersebut overlap atau berdempet seluas +2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat yaitu dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 An. ABDURRAHMAN. Sedangkan terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 An. Saksi YUSMI tersebut seluruhnya merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JONI ALEKSANDER dan milik MISDAWATI. Serta untuk bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui terdakwa SYAFLINDA sebagai milik saksi YUSMI tersebut juga telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara transfer ke rekening An. Saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang yang pengurusannya juga dilakukan oleh terdakwa SYAFLINDA dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu dengan dengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 %.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa SYAFLINDA sebagai miliknya seluas 3.352 M2 dengan bidang tanah milik Abdurrahman dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas bidang yang diakui terdakwa SYAFLINDA seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan gambar ukur nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00(Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) yaitu dengan perhitungan kekurangan tanah seluas 2.393 m2 x Rp.30.000,00/m2) x 95%} setelah dikurangi pajak 5%.
Demikian juga terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas suruhan dari terdakwa SYAFLINDAberdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata seluruhnya merupakan milik saksi JHONI ALEKSANDER dan saksiMISDAWATI, yaitu tanah seluas 5.351 M2adalah merupakan bagian dari tanah milik saksi JHONI ALEKSANDER, sedangkan sisanya seluas 2.609 M2 merupakan bagian dari tanah milik saksi MISDAWATI seluas 4.788 M2. Di mana terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut kemudian didaftarkan kepemilikannya oleh saksi JHONI ALEKSANDER dan saksiMISDAWATI ke Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2 dan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 7.530 M2 tersebut.
Bahwa dengan telah berkurangnya tanah seluas 2.393 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 3.352 oleh terdakwa SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, berarti terdakwa SYAFLINDA telah mendapatkan kekayaan sebesar Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), dan serta dengan hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh saksi YUSMI atas perintah atau suruhan terdawka SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, terdakwa SYAFLINDA juga telah mendapatkan kekayaan sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) karena seluruh uang tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh terdakwa SYAFLINDA selaku suami dari saksi YUSMI. Sehingga dengan demikian akibat perbuatan terdakwa SAYFLINDA tersebut telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Padang oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa walaupun terdakwa SYAFLINDA sudah mengetahui atau patut diduga oleh terdakwa bahwa kekayaan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 304.266.000,00 (Tiga Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RItersebut adalah diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris terkait dengan pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 1 Bidang Tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 3.352 M2 tersebut, serta satu bidang tanah seluas 7.530 M2 yang diakui oleh terdakwa seolah-olah milik saksi YUSMI pada tahun 2010 tersebut, namun terdakwa SYAFLINDA tetap menggunakan semua kekayaan yang telah ditempatkan dalam rekening milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening : 1530063253 An. SYAFLINDA, yaitu sebesar Rp.95.532.000,00(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), serta uang sebesar Rp.236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) yang telah ditempatkan dalam rekening bank milik saksi YUSMI Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening: 1530063342.
Bahwa selain telah menerima dan menguasai uang sebesar Rp.95.532.000,00 yang ditempatkan di rekening milik terdakwa SYAFLINDA,serta uang sebesar Rp.236.065.500,00 yang tempatkan di rekening milik saksi YUSMI tersebut, selanjutnya sekitar awal tahun 2011 terdakwa SYAFLINDA menggunakan uang tersebut dengan cara membayarkan uang sebesar Rp.10.000.000,00 kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH untuk pengurusan jasa Notaris, dan selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2011 atau tahun 2012 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.40.000.000,00 tersebut untuk merenovasi rumah terdakwa, dan juga terdakwa telah membelanjakan uang tersebut sebesar Rp.15.000.000 untuk membeli tanah di Sungai Bangek lebih kurang seluas 1,5 Ha, dan uang sebesar Rp. 13.500.000,00 telah dibelanjakan oleh terdakwa untuk membeli sepeda motor Merk Bajaj, serta sebesar Rp13.000.000,00 telah digunakan oleh terdakwa untuk membeli sepeda motor Merk Mio. Sedangkan sisanya telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan keluarga terdakwa.
Perbuatan Terdakwa SYAFLINDAtersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 12 Agustus 2016 Nomor Reg. Perk: PDS-03/Ft.1/PYKBH/05/2016, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAFLINDA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFLINDA dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SYAFLINDA sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR); 4. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 5. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 6. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 7. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA; 8. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 9. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 47/2011 An. SYAFLINDA; 10. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010; 11. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 12. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 13. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati; 14. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander; 15. 1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015; 16. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015; 17. 1 (satu) bidang tanah seluas 6.195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015; 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015; 19. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; 20. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain: An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Jumat tanggal 9 September 2016 yang pokoknya mohon Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :;
- Menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh Terdakwa tahun 2010 tidak ada sama sekali disertai dengan itikat jahat dan Terdakwa melakukan pelepasan hak atas tanah cukup dengan menguasai fisik bidang tanah saja dan Terdakwa juga tidak mengetahui kalau tanah Terdakwa berdempet dengan tanah milik orang lain sehingga berkurangnya luas tanah yang telah Terdakwa serahkan kenegara yaitu IAIN Imam Bonjol Padang;
- Menyatakan untuk mempertimbangkan dalam hal penetapan kerugian negara, karena Terdakwa dan Yusmi telah mengganti kekurangan tanah yang mengakibatkan kerugian negara dan mohon kiranya Majelis Hakim menarapkan hukum dengan adil terhadap Terdakwa Syaflinda dengan memperhatikan asal 5 ayat (1 ), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 50 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Jo. Surat edaran Mahkamah agung Nomor 3 tahun 1974 tentang pertimbangan yang harus cukup diberi pertimbangan/alasan dan tidak terpengaruh oleh asumsi asumsi yang tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tanggal 17 Desember 2018 Nomor 25/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pdg., yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Syaflinda tidak terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Syaflinda dari dakwaan Kedua tersebut;
Menyatakan terdakwa Syaflinda telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaflinda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR); 4. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 5. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 6. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 7. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA; 8. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 9. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor: 47/2011 An. SYAFLINDA; 10. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010; 11. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 12. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 13. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati; 14. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander; 15. 1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015; 16. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015; 17. 1 (satu) bidang tanah seluas 6.195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015; 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015; 19. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; 20. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 28/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 25/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Terdakwa tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 9 Januari 2019 salinannya telah disampaikan secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum / Terdakwa Syaflinda telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor:W3.UI/5/25/ HK/07/TPK/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Penuntut Umum sependapat Pengadilan Tingkat Pertama dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair;
Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbuktinya melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tanggal 17 Desember 2018 Nomor 25/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pdg., memori banding yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Syaflinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan Terdakwa Syaflinda bersama-sama dengan saksi Hendra Satriawan, S.E., M.M., (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, dan saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang No.25/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 6 Desember 2016) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, serta Saksi Hj. Eli Satria Pilo, SH., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang No.26/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 8 Desember 2016) selaku Notaris PPAT Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010 telah membuat dan menandatangani serta menggunakan :
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 91 tahun 2010 atas nama Syaflinda (1) untuk tanah seluas seluas 3.352 M2 dengan ganti rugi sejumlah Rp95.532.000,00 (Sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak 5%, namun setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu Gambar Ukur Nomor 1317/2015 maka ternyata tanah Terdakwa Syaflinda (1) hanya seluas 959 M2, sehingga menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp 68.200.500,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu lima ratus rupiah);
Akta pelepasan hak atas tanah Nomor: 66 tanggal 15 Desember 2010 seluas 7.530 M2 atas nama saksi Yusmi (istri Terdakwa) dan telah memperoleh ganti rugi sejumlah Rp236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5%, namun setelah dilakukan pengukuran dalam rangka permohonan Hak Pakai atas nama IAIN Imam Bonjol ternyata seluruh tanah atas nama saksi Yusmi (isteri Terdakwa) berdempet dengan tanah orang lain, sehingga merugikan Negara sejumlah Rp236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor : 01/LHP/XVIII/.PDG/01/2016, tanggal 22 Januari 2016;
Menimbang, bahwa sebelum penandatanganan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah oleh Terdakwa dan penerimaan ganti rugi, ternyata tidak ada upaya dari Terdakwa selaku pemilik tanah untuk mengetahui luas tanahnya secara pasti melalui pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang, sehingga diperoleh ukuran luas tanah yang sesungguhnya, namun Terdakwa dalam melakukan pelepasan hak atas tanah dan menerima ganti rugi tanah hanya berdasarkan kepada luas perkiraan atau luas yang tidak pasti, sehingga akhirnya merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan Terdakwa dari Pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif (actus reus) perbuatan pidana maupun syarat subyektif (mens rea) pertanggungjawaban pidana, karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sesuai hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, ternyata keadaan tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, namun untuk tidak terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara kegiatan pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka demi hukum dan keadilan serta rasa keadilan masyarakat Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syaflinda, adalah merupakan pecahan (splitz) dari perkara atas nama saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No.25/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 6 Desember 2016) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, dan Saksi Hj. Eli Satria Pilo, SH., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang No.26/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 8 Desember 2016) yang kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana masing-masing Terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, sehingga untuk tidak terjadinya disparitas dalam pemidanaan, maka demi hukum dan keadilan serta sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat kedua putusan tersebut turut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 adalah Pengembalian kerugian keuangan Negara (asset recovery) yang diperoleh/dikuasai baik oleh pelaku maupun dan pihak-pihak lain secara tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, Terdakwa dan isteri Terdakwa bernama Yusmi adalah termasuk pihak yang ikut melepaskan hak atas tanah dan menerima ganti rugi sebagaimana termuat dalam daftar nominative dan akte pelepasan hak masing-masing Nomor 91 tanggal 15 Desember 2010 dan Nomor 66 tanggal 15 Desember 2010;
Menimbang, bahwa dalam daftar nominative dan akte pelepasan hak Nomor 91 tahun 2010 Terdakwa Syaflinda (1) melepaskan tanah seluas 3.352 M2 padahal tanah tersebut belum diukur oleh petugas yang berwenang, namun setelah dilakukan pengukuran secara resmi oleh petugas yang berwenang dari Pertanahan Kota Padang, ternyata tanah Terdakwa hanya seluas 959 M2, sehingga terjadi kekurangan tanah seluas 2.393 M2, demikian juga berdasarkan daftar nominative dan akte pelepasan hak Nomor 66 tanggal 15 Desember 2010 atas nama Isterinya yang dilepaskan oleh Terdakwa seluas 7.530 M2, namun setelah dilakukan pengukuran ulang dari petugas dari Kantor Pertanahan Kota Padang ternyata tanah tersebut berdempet dengan tanah orang lain yang telah bersertifikat, namun ganti ruginya telah diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa telah memperoleh kelebihan pembayaran dari yang semestinya senilai Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat hilang/ kurangnya tanah seluas 2.393 M2, dan senilai Rp236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat hilangnya/kurangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2., sehingga kepada Terdakwa patut dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa selama proses penyidikan perkara, Terdakwa telah penyerahan 3 (tiga) bidang tanah, masing-masing seluas seluas 3.216 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA, dan tanah seluas 6.195 M2 serta seluas 3.626 M2 An. YUSMI (Istri terdakwa) yang kesemuanya berada dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek ketiga bidang tanah tersebut diserahkan oleh Terdakwa untuk dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara atas ganti rugi tanah yang telah diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis dan sesuai pula dengan pendapat ahli yang disampaikan di depan persidangan bahwa apabila terhadap tanah pengganti tersebut tidak bermasalah atau bersengketa, serta tanah tersebut berada di dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka terhadap 3 bidang tanah tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Korupsi in-casu terjadi pada bulan Desember 2010, namun setelah itu ada upaya dari Terdakwa untuk pengembalian kerugian Negara melalui penyidik dalam proses penyidikan perkara, maka berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 “walaupun telah dikembalikan kerugain Negara namun hal tersebut tidaklah menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan pidana”, dengan demikian, menurut hemat Majelis Terdakwa haruslah dibebani pula membayar uang pengganti, yang pembayarannya diperhitungkan dengan tanah yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, bagi pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan Negara sebagai akibat dari Tindak Pidana Korupsi, maka bagi Terdakwa yang telah merugikan keuangan Negara haruslah dinyatakan terbukti telah merugikan keuangan Negara dan dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara sejumlah yang diperolehnya sebagaimana maksud Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang pembayarannya dapat diperhitungkan dengan harta yang telah diserahkan sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dilihat bentuk dakwaan Penuntut Umum, yang menggabungkan antara dakwaan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan kesatu dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan kedua, dan sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan ternyata Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak nyata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua, namun dalam merumuskan amar putusan, ternyata Pengadilan Tingkat Pertama mendahulukan amar putusan terhadap dakwaan kedua dari amar dakwaan kesatu, maka untuk itu Majelis Hakim Tingkat banding akan memperbaiki susunan amar sebagaimana mestinya sesuai dengan pratek peradilan;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa maka Pengadilan Tingkat banding telah mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi legal justice, social justice dan moral justice, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa telah adil bagi Terdakwa, dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan mengambil alih pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbangan pengadilan tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 25/Pid Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 17 Desember 2018 dengan perbaikan seperlunya, sekedar mengenai susunan amar, lamanya pidana pokok dan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebabani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya:
MENGADILI
Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 25/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg atas nama terdakwa Syaflinda tanggal 17 Desember 2018 dengan perbaikan amar seperlunya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Syaflinda tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair,
Menyatakan Terdakwa Syaflinda tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Syaflinda dari dakwaan Kedua tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaflinda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terpidana Syaflinda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.68.200.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat kurangnya hak penguasaan negara tanah seluas 2.393 M2, dan sejumlah Rp236.065.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) akibat kurangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2., yang pelaksanaanya diperhitungkan/dikompensasikan dengan 3 (tiga) bidang tanah, masing-masing seluas 3.216 M2 An. Terdakwa SYAFLINDA, dan tanah seluas 6.195 M2 serta seluas 3.626 M2 An. YUSMI (Istri terdakwa) yang kesemuanya berada dalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek ketiga bidang tanah tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik Nomor Print-662/N.3/F.d.1/11/2017 tanggal 28 Nopember 2017 dengan gambar Ukur No.1319/2015 dan Nomor Print-663/N.3/Fd.1/11/2017 tanggal 28 Nopember 2017 dengan gambar ukur Nomor 1378/2015 dan gambar ukur 1379/2015;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010; 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR); 4. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 5. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 6. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 7. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA; 8. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA; 9. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor: 47/2011 An. SYAFLINDA; 10. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010; 11. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 12. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI; 13. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati; 14. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander; 15. 1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015; 16. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015; 17. 1 (satu) bidang tanah seluas 6.195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015; 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015; 19. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; 20. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; 21. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 25 Januari 2019 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis, H. T a s w I r., SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan H. F I r d a u s, SH. M.Hum., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2019 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi H.Johnni Dahnil. S.H.,selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
H. T a s w i r , SH. M. H. Drs..H.Panusunan Harahap, S.H. M.H.
H, F i r d a u s, S H. M.Hum Panitera Pengganti,
H. Johnni Dahnil , SH.