143/Pid.Sus/2015/PN Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INTAN PUTRI NURANI als BODEH binti DUDUNG
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak menyimpan, memiliki psikotropika” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan ditambah denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa menggantinya dengan kurungan selama :1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan Barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil merek Valisanbe dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 143/Pid.Sus/2015/PN Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara sidang pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | INTAN PUTRI NURANI als BODEH binti DUDUNG; Tasikmalaya; 20 tahun/10 April 1994; Perempuan; Indonesia; Kosan jl Indihiyang depan Polsek Indihiyang Kota Tasikmalaya; Islam; Belum bekerja; |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) |
Terdakwa ditahan oleh :
Oleh Penydik sejak tanggal 05 Pebruari 2015 sampai dengan sekarang
Terdakwa menghadap sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca seluruh surat-surat dalam berkas;
Setelah meneliti barang-bukti;
Setelah mendengar para saksi dan terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majeis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa INTAN PUTRI NURYANI alias BODEH binti DUDUNG bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INTAN PUTRI NURYANI alias BODEH binti DUDUNG dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) burtir kemasan strip Valisanbe 5 mg dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbnag bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jakasa Penuntut Umum dengan dawaan sebagi berikut :
Bahwa terdakwa INTAN PUTRI NURYANI alias BODEH binti DUDUNG pada hari rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di depan kosan Jalan Indihiang depan Polsek Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 Wib sewaktu saksi RICKY SUPRIANTO dan saksi ERWIN SYAMSUL A serta beberapa orang anggota Satnarkoba Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sedang melaksanakan operasi terhadap tempat kosan di wilayah Polres Tasikmalaya tepatnya di Jalan Indihiang depan Polsek Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, lalau melihat seorang perempuan yang keluar dari tempat kosan tersebut, kemudian terhadap yang bersangkutan ditanyakan mengenai identitasnya dan mengaku bernama INTAN PUTRI NURYANI. Karena pada saat ditanya mengenai identitasnya yang bersangkutan kelihatan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa olehnya. Sewaktu dilakukan pemeriksaan dari dalam tas yang dibawa olehnya ditemukan 5 (lima) butir kemasan strip obat valisanbe 5 mg diduga jenis psikotropika yang kepemilikannya diakui milik terdakwa yang ia peroleh dari saudara IGIN (sampai saat ini masih DPO) yang beralamat di Jalan Cempakawarna, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, disimpulkan barang bukti tersebut adalah Diazepam positif, termasuk psikotropika golongan IV (empat), menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan laporan hasil pengujian dari Badan POM RI No. Contoh : 0215-0064.NP tanggal 17 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, Dra. Ami Damilah, Apt ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-aki dipersidanga yang masing-masing saksi dibawah sumpah uang pada pokknya sebgaai berikut :
RICKY SUPRIYANTO.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.00 wib saksi selaku anggota Polisi dengan secara bersama-sama dengan anggota polisi lainny melakukan sidak kerumh kos-kosan tepatnya ke ruah kos-kosan di depan Kantor Polisi Kepolisin Resoer Kota Tasikmalaya;
Bahwa waktu sidak tersebut dilakukan pada terdakwa ditemukn 5 (lima) butir pil Valisanbe yang merupakan obat yang mengandung narkotika, dan uentuk dapat mengkonsumsinya harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari dokter;
Bahwa, ketika saksi menanyakan hal ijin dari dokter kepada saksi, saki mengatakan dia engkonsumsi pil tersebut tanpa resep dokter;
Bahwa, pil tersebut diperoleh oleh terdakwa dari orang yang bernama IGIN (DPO)bdengan cara membeli;
Bawa kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum;
ERWIN SAMSUL.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.00 wib saksi selaku anggota Polisi dengan secara bersama-sama dengan anggota polisi lainny melakukan sidak kerumh kos-kosan tepatnya ke ruah kos-kosan di depan Kantor Polisi Kepolisin Resoer Kota Tasikmalaya;
Bahwa waktu sidak tersebut dilakukan pada terdakwa ditemukn 5 (lima) butir pil Valisanbe yang merupakan obat yang mengandung narkotika, dan uentuk dapat mengkonsumsinya harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari dokter;
Bahwa, ketika saksi menanyakan hal ijin dari dokter kepada saksi, saki mengatakan dia engkonsumsi pil tersebut tanpa resep dokter;
Bahwa, pil tersebut diperoleh oleh terdakwa dari orang yang bernama IGIN (DPO)bdengan cara membeli;
Bawa kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa terdakwa juga telah didengar keterangangannya dalam persidangan ini yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.00 wibdirumah tempat kosan terdakwa telah dilakukan sidak oleh pihak kepolisian;
Bahwa, benar terdka telah ditangkap oleh polisi saat sidak tersebut oleh karena terdakwa ketahuan memiliki pil valisan yang mengandung narkotika sebanayak lima butir;
Bahwa benar terdkwa tidak memiliki resep dari dokter untuk mengkonsumsi pil tersebut;
Bahwa pil tersebut dibeli oleh terdakwa yang bernama IGIN seharga seratus ribu rupiah;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sendiri pil tersebut oleh arena terdakwa tidak bisa tidur;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa sangat menyesal dan tida akan mengulangnya lagi;
Menimbang, bahwa sehubungn dengan perkara ini telah diajukan barang bukti berupa pil merek Valisanbe sebnyak lia butir dan telah dilakukan uji lab dan ternyata pil tersebut mengandung benzodiazephin yang dikategorikan Narkoba / NAP. Dan atas barang bukti tersebut telah dilakukan sita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai sebgai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbnag, bahwa setelah menghubungkan keterangan para saksi. Keterangan terdakwa serta barang bukti maka ditemukan fakta – fakta hukum sebgai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.00 wib anggota Polisi dari Rersor Kota Tasikmalaya melakukan sidak pada rumah kos-kosan dikota Tasikmalaya
Bahwa para para saksi melakukan sidak kerumh kos-kosan tepatnya ke ruah kos-kosan di depan Kantor Polisi Kepolisin Resoer Kota Tasikmala pada terdakwa ditemukan 5 (lima) butir pil Valisanbe yang merupakan obat yang mengandung narkotika, dan uentuk dapat mengkonsumsinya harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari dokter;
Bahwa, ketika saksi menanyakan hal ijin dari dokter kepada saksi, saki mengatakan dia engkonsumsi pil tersebut tanpa resep dokter;
Bahwa, pil tersebut diperoleh oleh terdakwa dari orang yang bernama IGIN (DPO)bdengan cara membeli;
Bawa kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka Majelis akan mempertimbnagkan seluruh unsur – unsur dari pasala yag didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni pasal 62 UURI Nomor 5 Tahu 1997 Tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya adalah sebgai berikut :
Setiap orang.
Secara tana hak Memiliki. Menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.
Ad.1. unsur setiang orang.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum yang didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana dalam perkara ini dimana terhadap dirinya berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia ;
Bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama INTAN PUTRI NURANI als BODEH binti DUDUNG, yang didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dimana setelah diteliti tentang Identitasnya, ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa INTAN PUTRI NURANI als BODEH binti DUDUN sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa tersebut berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia. Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, unsur tindak pidana “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara Tanpa Hak memiliki dan / atau membawa psikotropika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak dalam hal ini ialah tanpa hak menyimpan atau membawa psokotropika, sebagaimana dari fakta persidangan bahwa terdakwa telah menyimpan psikotropika jenis pil merer Valisanbe tanpa rekomendasi dari dokter dan maksud terdakwa menyimpang pi tersebut adalah untuk dikonsumsi karena terdakwa tidak bisa tidur.
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh pil tersebut bukan dari apotik akan tetapi dari orang yang bernama IGIN dengan cara membeli dengan seharga seratus ribu rupiah, dengan demikian unsue ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana dari dakwaan Ketiga Penuntut Umum tersebut, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak meiliki, menyimpan psikotropika” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta tidak pula ditemukan alasan lainnya untuk menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sedangkan terdakwa adalah mampu bertanggung jawab, maka terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang bersifat subyektif atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sekarang sedang giat-giatnya memberantas tindakan penyalahgunaan narkotika ;
Perbuatan terdakwa sangat rentan untuk ditiru oleh generasi muda lainnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan terlihat menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena atas diri terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan ini ;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Narkotika, peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak menyimpan, memiliki psikotropika”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan ditambah denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa menggantinya dengan kurungan selama :1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil merek Valisanbe dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2015, oleh kami MOTUR PANJAITAN, SH selaku Hakim Ketua Majelis AGUS PANCARA SH M Hum dan EDY WIBOWO SH MH Masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Hj.ITJE SULASTRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan dihadiri oleh YAYAN MULYANA SH Penuntut Umum serta Terdakwa tersebut ;
Hakim-hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
1. AGUS PANCARA SH M Hum
MOTUR PANJAITAN, SH
2. EDY WIBOWO, SH MH
Panitera pengganti
HJ. ITJE SULASTRI