1074/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1074/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. NUR ELWAN Bin (Alm) MARYATA
hukum 6 bulan
P U T U S A N
Nomor: 1074/Pid.Sus/2012/PN.TNG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : MOCH. NUR ELWAN Bin (Alm) MARYATA;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 05 September 1975;
Jenis kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Pasir RT.01/03 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan
Jatiuwung, Kota Tangerang Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan;
Penyidik, tanggal 28 Maret 2012, Nomor: SP. Han/90/III/2012/Reskrim, sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 April 2011, Nomor: B-78/0.6.15/Epp.2/04/2012, sejak tanggal 17 April 2012 sampai dengan tanggal 26 Mei 2012;
Surat Perintah Penahanan dari Penuntut Umum, tanggal 23 Mei 2012, No: PRINT-148/0.6.15/Ep.2/05/2012, sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 29 Mei 2012, Nomor: /PEN.1074/Pid.Sus/2012/PN.TNG, sejak tanggal 29 Mei 2012 sampai dengan tanggal 27 Juni 2012;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 18 Juni 2012, Nomor: /PEN.1074/Pid.Sus/2012/PN.TNG, sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2012;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 02 Agustus 2012, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin Alm. Maryata bersalah melakukan tindak pidana “Menjual minyak tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan kesatu subsidair kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin Alm. Maryata selama 7 (tujuh) bulan tahanan dikurangi lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar foto copy STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
Dikembalikan kepada PT. Eka Darma Jaya Sakti;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 (dua puluhlima) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) liter batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna silver;
Digunakan dalam perkara Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad. BengetNainggolan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan anak-anak:
Telah mendengar tanggapan / replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutan pidananya dan sebaliknya Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter yang di subsidi Pemerintah. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan (Berkas Perkara terpisah) atas hal tersebut Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan menegur Terdakwa “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Terdakwa“mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan berapa jerigen, dijawab oleh Terdakwa satu jerigen dan disepakati seharga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) untuk 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan mengambil 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin usaha niaga untuk menjual minyak jenis solar, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha niaga untuk menjual minyak jenis solar;
Atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa menjual minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dibawah harga pasaran dan tidak ditujukan kepada pihak yang berwenang;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDIAR
Bahwa Terdakwa MOCH. NUR ELWAN Bin (Alm) MARYATA, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan tol Bitung pinggir Jl. Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjual minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tanpa Izin Usaha Niaga. Perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan (Berkas Perkara terpisah) atas hal tersebut Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan menegur Terdakwa “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Terdakwa “mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan berapa jerigen, dijawab oleh Terdakwa satu jerigen dan disepakati Terdakwa menjual minyak jenis solar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan mengambil 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin usaha niaga untuk menjual minyak jenis solar, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha niaga untuk menjual minyak jenis solar;
Atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa menjual minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tanpa izin usaha niaga;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang merupakan karyawan PT. Eka Dharma Sakti Jaya menerima upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertugas mengantarkan 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ berangkat dari PT. Puja Nagrag Cilincing Jakarta Utara menuju PT. PRU Jalan Raya Serang Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, sesampainya di Jalan Raya Cakung Jakarta Timur Terdakwa membeli pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Terdakwa bahan bakar Minyak jenis solar di SPBU Cakung sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) yang telah diberikan oleh saksi Lauran Tobing Ad Walto Tobing, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan (Berkas Perkara terpisah) atas hal tersebut Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan menegur Terdakwa “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Terdakwa“mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan berapa jerigen, dijawab oleh Terdakwa satu jerigen dan disepakati Terdakwa menjual minyak jenis solar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dimana minyak jenis solar yang dijual adalah minyak yang dibeli di SPBU Cakung dengan menggunakan uang milik PT. Eka Dharma Sakti Jaya. Setelah sepakat selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan mengambil 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit truk tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa menjual minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter seharga Rp.100.00,- (seratus ribu rupiah) tanpa seizin PT. Eka Dharma Sakti Jaya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang merupakan karyawan PT. Eka Dharma Sakti Jaya menerima upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertugas mengantarkan 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ berangkat dari PT. Puja Nagrag Cilincing Jakarta Utara menuju PT. PRU Jalan Raya Serang Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, sesampainya di Jalan Raya Cakung Jakarta Timur Terdakwa membeli pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Terdakwa bahan bakar Minyak jenis solar di SPBU Cakung sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) yang telah diberikan oleh saksi Lauran Tobing Ad Walto Tobing, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan (Berkas Perkara terpisah) atas hal tersebut Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan menegur Terdakwa “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Terdakwa“mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan berapa jerigen, dijawab oleh Terdakwa satu jerigen dan disepakati Terdakwa menjual minyak jenis solar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dimana minyak jenis solar yang dijual adalah minyak yang dibeli di SPBU Cakung dengan menggunakan uang milik PT. Eka Dharma Sakti Jaya. Setelah sepakat selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan mengambil 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa menjual minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter seharga Rp.100.00,- (seratus ribu rupiah) tanpa seizin PT. Eka dharma sakti jaya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I: Suharyanto.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012, saksi telah menangkap Terdakwa dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikemudikannya dan dipindahkan ke dalam jerigen;
Bahwa solar yang dikeluarkan dari tangki mobil truk tersebut adalah untuk dijual oleh Terdakwa kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut sebelumnya dibeli oleh Terdakwa di SPBU Cakung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi bersama 2 (dua) orang teman pada waktu saksi sedang patroli;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi II: Ading Asroni.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012, saksi telah menangkap Terdakwa dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikemudikannya dan dipindahkan ke dalam jerigen;
Bahwa solar yang dikeluarkan dari tangki mobil truk tersebut adalah untuk dijual oleh Terdakwa kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut sebelumnya dibeli oleh Terdakwa di SPBU Cakung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi bersama 2 (dua) orang teman pada waktu saksi sedang patroli;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi III: Bhatara Yudha Ad. Alm. Paian Marisi Siahaan.
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Pemasaran dan Operasi di PT. Eka Dharma Jaya Sakti sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa kantor saksi beralamat di Jalan Angkasa Kav. B6 Kota Baru Bandra Kemayoran Jakarta Pusat yang bergerak di bidang distribusi truk;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tapi menurut keterangan dari Lauran Tobing, bahwa Terdakwa adalah sopir yang sering dipakai oleh PT. Eka Dharma Bakti Jaya Sakti untuk mengantar mobil;
Bahwa Lauran Tobing adalah bawahan saksi yang juga bekerja di PT. Eka Dharma Jaya Sakti ;
Bahwa Terdakwa yang mengantar mobil Truk Tronton merk Volvo milik PT. Eka Dharma Jaya Sakti yang awalnya berangkat dari gudang PT. Puninar Jaya beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Km 1,5 Jakarta dan akan dibawa ke PT. PRU (Porter Rekayasa Utama) untuk pemasangan karoserinya;
Bahwa tidak ada surat ijin usaha atas Truk Tronton merk Volvo milik PT. Eka Dharma Jaya Sakti tersebut untuk niaga BBM jenis solar;
Bahwa sebelum berangkat setiap mobil yang akan diantar di isi BBM jenis solar sekitar 30 (tiga puluh) liter sampai dengan 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi IV: Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 bertempat dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membeli BBM jenis solar dari Terdakwa Moch. Nur Elwan;
Bahwa solar yang saksi beli sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dan harga yang disepakati Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa solar tersebut akan dijual kembali;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Ahli : Harni Rianto Ponto, SE.
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pengatur Hilir Migas;
Bahwa sesuai pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa sesuai pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan pasal 23 ayat I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah, yaitu: Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga, Izin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah (Cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral);
Bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Usaha Kecil (KUK), Badan Usaha Swasta (BUS);
Bahwa berdasarkan pasal 15 (2) Peraturan Presiden No.36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Akte Pendirian Perusahaan / Perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan, NPWP, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha adalah Menteri sesuai pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM subsidi yaitu sebagaimana penjelasan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan pengangkutan dan Niaga tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah sedangkan Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan Perseroan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud BBM adalah bahan bakar yang berasal dan atau di olah dari Minyak Bumi;
Bahwa BBM yang di subsidi Pemerintah adalah BBM yang mempunyai harga tertentu, spesifikasi tertentu, volume tertentu dan konsumen tertentu sedangkan BBM yang tidak di subsidi Pemerintah adalah BBM yang dengan harga keekonomian;
Bahwa BBM yang di subsidi Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tentang harga eceran dan komsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa BBM jenis premium dan solar yang dijual di SPBU merupakan jenis BBM subsidi;
Bahwa berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dapat melakukan niaga BBM yaitu Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan perjanjian atau lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan perjanjian kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga yang mana Para Terdakwa tersebut merupakan konsumen pengguna dan bukan mitra badan usaha atau yang memiliki izin usaha bidang Hilir Migas sehingga konsumen pengguna hanya dapat membeli BBM secara resmi untuk penggunaan sendiri tidak boleh diniagakan kembali maka perbuatan para Terdakwa tersebut diatas patut diduga telah melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001tentang Migas;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 WIB dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa selaku sopir 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih kedapatan sedang mengurangi isi bahan bakar jenis solar yang awalnya berada didalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan sebanyak sekira 25 (dua puluh lima) liter melalui selang yang terbuat dari plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) dirigen warna coklat biru ukuran 30 (tiga puluh) liter yang hendak dibeli oleh saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tersebut dengan cara membeli di SPBU Jalan Raya Cakung Jakarta Timur yang kemudian akan Terdakwa jual kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena dari jarak tujuan saksi mengantar Truk tersebut di PT. PRU Jalan Raya Serang Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang yang hanya berjarak 2 Km padahal Terdakwa melihar amper solar masih posisi satu strip diatas “E” yaitu sekira 40 (empat puluh) liter sehingga Terdakwa tidak mau merugi karena hak Terdakwa terhadap 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut karena Terdakwa menerima dari saksi Tobing dari pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti hanya menerima uang jalan borongan sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah Terdakwa pergunakan untuk membeli makan, minum, membeli rokok, membayar tol, padahal tidak ada kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan uang lebih dari ongkos perjalanan tersebut kepada pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti;
Bahwa pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti tidak dirugikan jika Terdakwa menjual 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut karena adalah hak Terdakwa untuk menjual barang yang Terdakwa beli dari uang yang diberikan tersebut walaupun uang tersebut dari penyerahan pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti karena sudah 96 kali Terdakwa bekerja pada PT. Eka Dharma Jaya Sakti sekira 2 (dua) tahun dengan cara mengantarkan truk sebanyak 1 (satu) unit per minggu dan tidak pernah ada komplain / keberatan / kerugian dari pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan atas perbuatan Terdakwa yang hendak menjual 25 (dua puluh lima) liter BBM solar kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan karena Terdakwa belum menerima uang sesuai harga kesepakatan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan karena sudah ditangkap pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar foto copy STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna silver;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 mengemudikan Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih milik PT. Eka Dharma Jaya Sakti yang berangkat dari PT. Puja Nagrag Cilincing Jakarta Utara hendak menuju PT. PRU Jalan Raya Serang, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang;
Bahwa benar Terdakwa hanyalah supir upahan dari PT. Eka Dharma Jaya Sakti yang ditugaskan untuk mengantarkan Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ dengan ongkos Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk BBM dan makan, dimana selebihnya adalah adalah untuk Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa telah membeli BBM jenis solar di SPBU sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan uang yang diberikan oleh PT. Eka Dharma Jaya Sakti melalui Lauran Tobing;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 19.00 WIB dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa telah ditangkap oleh tim anggota Polisi;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan telah menjual BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter yang sebelumnya dibeli Terdakwa dari SPBU Cakung;
Bahwa benar BBM jenis solar yang dijualnya adalah sisa BBM yang masih tersisa didalam tangki mobil Truk Tronton merk Volvo yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin niaga untuk jual beli BBM jenis solar;
Bahwa benar BBM jenis solas yang dijual oleh Terdakwa adalah BBM yang di subsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative subsidaritas yaitu:
Kesatu :
Primair : Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair : Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
Kedua :
Primair : Pasal 374 KUHP;
Subsidair : Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative subsidaritas, namun Majelis Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan dakwaan yang fakta hukumnya terungkap dipersidangan yaitu melanggar pasa 53 huruf d Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mempunyai unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan Niaga;
Unsur tanpa Ijin Usaha Niaga;
Ad. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas suatu perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ternyata yang dimaksud adalah Terdakwa yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperhadapkan seorang Terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dimana sesuai pengakuan Terdakwa yang dibenarkan oleh saksi-saksi bahwa dialah orangnya yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah didakwa melakukan tindak pidana, sehingga dengan demikian jelaslah orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan kekeliruan terhadap orang (error in persona) tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. unsur “yang melakukan Niaga”.
Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 butir 14 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 Terdakwa telah mengemudikan Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ warna putih yang berangkat dari PT. Puja Nagrag Cilincing Jakarta Utara dan hendak menuju ke PT. PRU di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang. Bahwa di SPBU Cakung Terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa tepat berada dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi karena kedapatan sedang menjual BBM jenis solar yang sebelumnya dibeli di SPBU Cakung tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa BBM jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo tersebut dan hendak dijualnya kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terbukti Terdakwa sedang melakukan penjualan BBM jenis solar seperti yang dimaksud dengan pengertian kegiatan niaga, sehingga dengan demikian unsur melakukan kegiatan niaga telah terpenuhi;
Ad.3. unsur “Tanpa izin usaha Niaga”
Menimbang, bahwa dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi antara lain disebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Sedangkan menurut pasal 1 butir 10 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga. Dan lebih lanjut dalam pasal 5 ayat 2 huruf d. dikatakan bahwa kegiatan usaha Hilir mencakup Niaga;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan Terdakwa terbukti pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 bertempat di bawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang Terdakwa telah menjual BBM jenis solar kepada saksi Joy Hendra Gandi Nainggolan tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Niaga dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur tanpa Ijin Usaha Niaga telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan serangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut semua unsur-unsur dari pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sehingga demikian apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa apakah kepadanya dapat dinyatakan bersalah atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selama sidang tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas pembelaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban. Oleh karena itu kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa melihat tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan saja memberi efek jera akan akan tetapi juga untuk membina Terdakwa agar kedepannya lebih berhati-hati dan dapat memperbaiki diri, oleh karena itu jenis dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan, menurut Majelis Hakim adalah sudah pantas dan adil;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di pidana;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini sebagaimana nanti akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai pasal ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf i, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Moch. Nur Elwan Bin Alm. Maryata, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Penjualan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama……………………
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol : B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar foto copy STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
Dikembalikan kepada PT. Eka Darma Jaya Sakti;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna silver;
Digunakan dalam perkara Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad. Benget Nainggolan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari:..................., tanggal................................, oleh kami: DEHEL K. SANDAN, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, STERRY M. RANTUNG, SH, MH dan GERCHAT PASARIBU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M. Hum, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh REZA OKTAVIAN, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
STERRY M. RANTUNG, SH, MHDEHEL K. SANDAN, SH, MH
GERCHAT PASARIBU, SH PANITERA PENGGANTI
I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M. Hum