157/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 157/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Nama lengkap : LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN Tempat lahir : Sragen Umur/Tgl. Lahir : 25 tahun / 21 Februari 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dukuh Sidorejo Rt.015, Desa Bogor, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Sragen Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan subsudair penuntut umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ; • 1 (satu) lembar STNK dari spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ; • 1 (satu) lembar SIM C a.n. LAJIMAN BUDIYANTO ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN ; • 1 (satu) unit sepeda angin ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUTRISNO ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 157/Pid.Sus/2016/PN.Krg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama lengkap : LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN Tempat lahir : Sragen Umur/Tgl. Lahir : 25 tahun / 21 Februari 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dukuh Sidorejo Rt.015, Desa Bogor, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Sragen Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Surakarta oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 157/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 13 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 157Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 13 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menyatakan Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar SIM C a.n. LAJIMAN BUDIYANTO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda angin
Dikembalikan kepada saksi korban ;
Memerintahkan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-35/Knyar/Euh.2/09/2016, sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO BIN WAGIMIN pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Jurusan Solo menuju Purwodadi KM 11,5 tepatnya di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti diatas Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi AD 4117 UY dari arah selatan menuju utara dengan kondisi jalan bergelombang dan gelap. Walaupun saat itu cuaca dalam keadaan hujan deras, Terdakwa mengemudikan kendaraannya tersebut dengan kecepatan tinggi sekitar 40-60 km/jam pada bahu jalan bagian kiri yang diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, sehingga saat Terdakwa melihat korban Sutrisno sedang menuntun sepeda angin di depannya dalam jarak sekitar 5 (lima) meter, Terdakwa tidak dapat mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Walaupun Terdakwa telah berusaha untuk mengurangi kecepatan, namun oleh karena usaha tersebut tanpa disertai dengan bunyi klakson sebagai tanda peringatan sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut tetap menabrak bagian belakang sebelah kiri sepeda angin yang dituntun oleh saksi korban Sutrisno hingga mengakibatkannya terjatuh dan terbentur batu.
Bahwa kelalaian Terdalwa tersebut mengakibatkan korban Sutrisno mengalami luka pada bagian kepala dan dirawat selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Islam Surakarta dari tanggal 04-03-2016 s.d. 10-03-2016 sebagaimana Surat Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakan tertanggal 12 Maret 2016 dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor 3230/A-6/DIRMED/VI/2016, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. A. Nugroho yang diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Surakarta dr. H. M. Amin Romas, DSMK selaku Direktur Medis, tanggal 03 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala Belakang : Memar Ø 7 cm, luka robek 6x2x1 cm dan 4x1x1 cm
Anggota gerak bawah : Pungggung kaki kiri lecet-lecet.
Punggung : Nyeri tulang belakang bawah.
Kesimpulan : luka memar, luka robek dikepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalu lintas dengan benturan dengan benda keras dan tumpul.
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa yang karena kurang hati-hatinya serta tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, mengakibatkan saksi korban mengalami sakit beberapa hari dan harus dirawat dirumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO BIN WAGIMIN pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Jurusan Solo menuju Purwodadi KM 11,5 tepatnya di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti diatas Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi AD 4117 UY dari arah selatan menuju utara dengan kondisi jalan bergelombang dan gelap. Walaupun saat itu cuaca dalam keadaan hujan deras, Terdakwa mengemudikan kendaraannya tersebut dengan kecepatan tinggi sekitar 40-60 km/jam pada bahu jalan bagian kiri yang diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, sehingga saat Terdakwa melihat korban Sutrisno sedang menuntun sepeda angin di depannya dalam jarak sekitar 5 (lima) meter, Terdakwa tidak dapat mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Walaupun Terdakwa telah berusaha untuk mengurangi kecepatan, namun oleh karena usaha tersebut tanpa disertai dengan bunyi klakson sebagai tanda peringatan sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut tetap menabrak bagian belakang sebelah kiri sepeda angin yang dituntun oleh saksi korban Sutrisno hingga mengakibatkannya terjatuh dan terbentur batu.
Bahwa kelalaian Terdalwa tersebut mengakibatkan korban Sutrisno mengalami luka pada bagian kepala dan dirawat selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Islam Surakarta dari tanggal 04-03-2016 s.d. 10-03-2016 sebagaimana Surat Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakan tertanggal 12 Maret 2016 dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor 3230/A-6/DIRMED/VI/2016, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. A. Nugroho yang diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Surakarta dr. H. M. Amin Romas, DSMK selaku Direktur Medis, tanggal 03 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala Belakang : Memar Ø 7 cm, luka robek 6x2x1 cm dan 4x1x1 cm
Anggota gerak bawah : Pungggung kaki kiri lecet-lecet.
Punggung : Nyeri tulang belakang bawah.
kesimpulan : luka memar, luka robek dikepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalu lintas dengan benturan dengan benda keras dan tumpul.
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa yang karena kurang hati-hatinya serta tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, mengakibatkan saksi korban mengalami sakit beberapa hari dan harus dirawat dirumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan sebagai berikut;
SUTRISNO:
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. Di Jalan umum jurusan Solo menuju Purwodadi tepatnya di Km. 11,5 Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa saksi awalnya berjalan dari arah Solo menuju arah Purwodadi dengan menuntun Sepeda Angin di sebelah kiri jalan, sesampai di Dsn. Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sepeda Angin saksi ditabrak dari belakang oleh Sepeda Motor, dan saksi terjatuh tidak sadarkan diri, kemudian setelah saksi sadar sudah berada di Rumah Sakit Islam Surakarta;
Bahwa saksi dirawat di Rumah Sakit Islam Surakarta selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa biaya pengobatan saksi kurang lebih Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah menengok saksi dan untuk menyambung silaturohmi, dan Terdakwa juga membantu biaya selama saksi dirawat sebanyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa keadaan waktu kejadian yaitu jalan ramai, cuaca remang-remang, hujan rintik-rintik;
Bahwa akibat kecelakaan itu saksi tidak bisa bekerja kurang lebih selama 1,5 bulan;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MUHAMMAD KASMIN:
Bahwa saksi tahu kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. Di Jalan umum jurusan Solo menuju Purwodadi tepatnya di Km. 11,5 Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa pada waktu itu, saksi awalnya akan membeli obat di Apotik, berjalan dari Utara ke arah selatan. Sesampai di depan Apotik saksi belok ke halaman Apotik tiba-tiba saksi mendengar suara benturan atau kecelakaan kemudian saksi mengatangi Tempat Kejadian Perkara dan meneriaki pengendara Sepeda Motor supaya berhenti, selanjutnya saksi bersama warga menolong korban, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit tetapi saya tidak tahu korban dibawa ke Rumah Sakit mana;
Bahwa waktu kejadian korban dalam keadaan pingsan / tidak sadarkan diri;
Bahwa waktu itu arus lalu lintas sepi, tidak ada rambu-rambu, penerangan remang-remang, marka jalan terputus-putus tetapi tidak jelas, jalan terbuat dari aspal bergelombang, dan cuaca hujan sedang;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson ;
Bahwa kerusakan keduan kendaraan di bagian belakang untuk Sepeda Angin sedangkan untuk Spm Yamaha Jupiter kerusakan pelek di bagian depan;
Bahwa jarak sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan korban Kira-kira 3 (tiga) meter;
Bahwa korban menderita luka di bagian kepala dan pingsan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Saksi Eko Budi Santoso dan Saksi Handayani telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum tetapi tidak hadir di persidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, saksi-saksi tersebut dibacakan keterangannya sesuai dengan Berita Acara di Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut:
HANDAYANI
Bahwa Saksi diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib di jalan umum jurusan Solo menuju Purwodadi tepatnya di Km. 11,5 Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda angin dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol AD-4117-UY dan pada waktu itu Saksi berada di dalam Apotik yang berjarak sekitar 15 meter;
Waktu terjadi kecelakaan, kondisi jalan arus lalu lintas sepi, tidak ada rambu-rambu, penerangan remang-remang, marka jalan terputus-putus tetapi tidak jelas, jalan terbuat dari aspal bergelombang, dan cuaca sedang hujan sedang;
Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson tetapi Terdakwa melakukan pengereman dan berusaha menghindar;
Bahwa semula Saksi berada di dalam Apotik dan saksi mendengar suara benturan di depan Apotik, lalu melihat korban jatuh di bahu jalan dan ditolong warga dibawa ke halaman apotik, selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit;
Bahwa korban menderita luka di bagian kepala dan pingsan;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
EKO BUDI SANTOSO
Bahwa Saksi diperiksa berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib di jalan umum jurusan Solo menuju Purwodadi tepatnya di Km. 11,5 Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda angin dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol AD-4117-UY dan pada waktu itu Saksi berada di dalam Apotik yang berjarak sekitar 15 meter;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan terbuat dari aspal yang bergelombang, beberapa hari kemudian jalan diperbaiki dengan cor atau beton;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa semula Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. AD-4117-UY berjalan dari arah Solo menuju Purwodadi, sesampai di Tempat Kejadian Perkara atau jarak kurang lebih 2 (dua) meter di depan Terdakwa ada pejalan kaki yang sedang menuntun sepeda angin berjalan disebelah kiri, Terdakwa kaget dan berusaha menghindar kekanan tetapi sepeda motor Terdakwa tetap menyenggol standart bagian belakang sepeda angin dan pejalan kaki jatuh ke bahu jalan dan pingsan, selanjutnya Terdakwa mengantar korban ke Puskesmas terdekat;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa kecepatannya kira-kira 40 Km perjam;
Bahwa keadaan di TKP tidak ada penerangan, dan dalam keadaan hujan;
Bahwa jarak lampu sepeda motor Terdakwa kurang lebih 3m (tiga meter);
Bahwa korban mengalami luka memar, robek di bagian belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat benturan benda tumpul;
Bahwa Terdakwa melakukan pengereman tetapi tidak membunyikan klakson;
Bahwa setelah korban mendapat perawatan di Puskesmas, pihak keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Islam Surakarta;
Bahwa korban rawat inap selama 6 (enam) hari ;
Bahwa Terdakwa memberi bantuan sebanyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada korban;
Bahwa Terdakwa dan pihak korban membuat surat pernyataan perdamaian tertanggal 5 September 2016 yang ditandatangani oleh Pihak keluarga Terdakwa maupun pihak keluarga korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY;
1 (satu) unit sepeda angin;
1 (satu) lembar STNK dari spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY;
1 (satu) lembar SIM C a.n. LAJIMAN BUDIYANTO;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap korban bernama Sutrisno, telah dilakukan pemeriksaan medis, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 3230/A-6/DIRMED/VI/2016, tertanggal 03 Juni 2016 dari Rumah Sakit Islam Surakarta, yang dibuat oleh dr. H.A. NUGROHO Dokter pada Rumah Sakit Islam Surakarta, dengan hasil-hasil sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Kepala : Memar 07 cm (nol tujuh centimeter), luka robek 6x2x1 cm dan 4X1X1cm;
Anggota gerak bawah : Punggung kaki kiri lecet-lacet;
Punggung : Nyeri tulang belakang bawah;
Kesimpulan :
Luka memar, luka robek di kepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalulintas dengan benturan benda keras dan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. AD-4117-UY dari arah Solo menuju Purwodadi, di sebelah kiri jalan Saksi Sutrisno sedang berjalan kaki menuntun sepeda angin, lalu sepeda motor Terdakwa menyenggol standart bagian belakang sepeda angin dan Saksi Sutrisno jatuh ke bahu jalan dan pingsan;
Bahwa keadaan di Tempat Kejadian Perkara tidak ada penerangan, dan dalam keadaan hujan
Bahwa kemudian Terdakwa membawa Saksi Sutrisno ke puskesmas, lalu pihak keluarga membawa ke Rumah Sakit Islam Surakarta dan dirawat inap selama 6 (enam) hari;
Bahwa di Rumah Sakit Islam Surakarta terhadap Saksi Sutrisno dilakukan visum et repertum dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Memar 07 cm (nol tujuh centimeter), luka robek 6x2x1 cm dan 4X1X1cm;
Anggota gerak bawah : Punggung kaki kiri lecet-lacet;
Punggung : Nyeri tulang belakang bawah;
Dan didapat kesimpulan:
Luka memar, luka robek di kepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalulintas dengan benturan benda keras dan tumpul;
Bahwa Terdakwa memberi bantuan sebanyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada keluarga Saksi korban;
Bahwa Terdakwa dan pihak korban membuat surat pernyataan perdamaian tertanggal 5 September 2016 yang ditandatangani oleh Pihak keluarga Terdakwa maupun pihak keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, yaitu:
Dakwaan Primair melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa unsur tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang-perorang (naturlijk persoon) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan pidana serta mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana adalah orang-perorang, yaitu Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN sebagaimana identitasnya tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Persidangan telah didengar keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, yang kesemuanya membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana telah termuat dalam surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, ditunjukkan oleh kemampuan Terdakwa dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim secara jelas dan runtut, serta Terdakwa tidak kehilangan kemampuan untuk bertanggung jawab, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah “setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. AD-4117-UY dari arah Solo menuju Purwodadi;
Menimbang, bahwa sepeda motor adalah kendaraan yang digerakkan dengan mesin, dan berjalan di jalanan bukan di atas rel, dengan demikian memenuhi kriteria “kendaraan bermotor” sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sepeda motor tersebut dikemudikan oleh Terdakwa, dikendarai oleh Terdakwa seorang diri, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib. di Dusun Cinet, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. AD-4117-UY dari arah Solo menuju Purwodadi, di sebelah kiri jalan Saksi Sutrisno sedang berjalan kaki menuntun sepeda angin, lalu sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa menyenggol standart bagian belakang sepeda angin sehingga Saksi Sutrisno jatuh ke bahu jalan dan pingsan;
Menimbang, bahwa saat itu keadaan di tempat kejadian adalah tidak ada penerangan, dalam keadaan hujan; Bahwa Terdakwa sempat melakukan pengereman tetapi tidak membunyikan klakson, akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghentikan terjadinya kecelakaan karena sepeda motor Terdakwa tetap menyenggol standart bagian belakang sepeda angin dan kemudian menyebabkan Saksi Sutrisno jatuh ke bahu jalan dan pingsan;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan dari diri Terdakwa, tidak diduga dan tidak disengaja, dan mengakibatkan korban yaitu Saksi Sutrisno, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Dengan Korban Luka Berat
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah: luka yang mengakibatkan korban:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan salah satu pancaindra;
Menderita cacat berat atau lumpuh;
Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi korban Sutrisno telah dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Islam Surakarta dengan hasil pemeriksaan: Kepala mengalami Memar 07 cm (nol tujuh centimeter), luka robek 6x2x1 cm dan 4X1X1cm; Anggota gerak bawah yaitu Punggung kaki kiri lecet-lacet; Punggung mengalami nyeri tulang belakang bawah; Dan kemudian didapat kesimpulan: Luka memar, luka robek di kepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalu lintas dengan benturan benda keras dan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum tersebut, dapat diketahui bahwa Saksi korban tidak mengalami hal-hal sebagaimana dikategorikan luka berat sebagaimana diterangkan dalam penjelasan pasal di atas, dan dengan demikian maka unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka dengan demikian dakwaan penuntut umum terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan, apakah unsur-unsur dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu melangggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsidair tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Unsur Setiap orang, unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, dan unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa unsur yang pertama, kedua, dan ketiga pasal ini sama dengan unsur pertama, kedua dan ketiga pasal dalam dakwaan primair, dan unsur-unsur tersebut telah diuraikan serta dipertimbangkan dan kemudian telah dibuktikan oleh Majelis Hakim di dalam pertimbangan di atas, maka untuk efektifnya putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan di atas sehingga unsur Setiap orang, unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, dan unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat;
Menimbang, bahwa dari visum et repertum di Rumah Sakit Islam Surakarta diperoleh kesimpulan Saksi korban Sutrisno mengalami: Luka memar, luka robek di kepala belakang dan nyeri tulang belakang bawah akibat kecelakaan lalu lintas dengan benturan benda keras dan tumpul;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hasil visum yang dilakukan oleh dokter tersebut, dapat diketahui bahwa saksi korban mengalami luka, memar dan nyeri, dimana kondisi yang dialami saksi korban tersebut bukanlah kondisi yang diklasifikasikan dalam luka berat dan dengan demikian termasuk kategori luka ringan, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, dan Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar STNK dari spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar SIM C a.n. LAJIMAN BUDIYANTO ;
Oleh karena milik Terdakwa, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN ;
1 (satu) unit sepeda angin ;
Oleh karena milik saksi korban Sutrisno, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUTRISNO ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan subsudair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar STNK dari spm Yamaha Jupiter MX AD 4117 UY ;
1 (satu) lembar SIM C a.n. LAJIMAN BUDIYANTO ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa LAJIMAN BUDIYANTO Bin WAGIMIN ;
1 (satu) unit sepeda angin ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUTRISNO ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari SENIN tanggal 31Oktober 2016 oleh kami WURYANTI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis JIMMY RAY IE, SH., dan ANITA ZULFIANI, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu TRI SURAMTI, SH., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri WAHYU DARMAWAN, SH., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JIMMY RAY IE, SH. WURYANTI, SH.,
ANITA ZULFIANI, SH.M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI
TRI SURAMTI, SH.