22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Zaini Yahya (Terdakwa)
Menyatakan Terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair ; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 1.(satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014. 2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT. 1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014. 1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman. 6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil. 1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam. 1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam. 1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000, 1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014. Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desemer 2014 tanggal 27 April 2015 1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Maret 2015. 1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM02/X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014 tanggal 20 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014. 1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919 bulan November 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014. 1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 November 2014 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 11 November 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014. 1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli faktur pajak. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 201 1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100% tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620 tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014. 80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014. 81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014. 85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014. 86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014. 87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalai rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode 27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.. 114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. 121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT). 122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4 123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31 tanggal 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN. 136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN. Seluruhnya dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah.
PUTUSAN
Nomor 22/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. ZAINI YAHYA.
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 25 Agustus 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Puri Mutiara III No. 27 B RT.004,RW.001 Kelurahan
Cipete Selatan,Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : S1.
Terdakwa M.ZAINI YAHYA ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 23April 2015 s/d 12 Mei 2015 ;
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 13Mei 2015 s/d 21Juni 2015 ;
Diperpanjang penahanannya oleh ketua Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 22 Juni 2015 s/d 21 Juli 2015 ;
Diperpanjang penahanannya oleh ketua Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 22 Juli 2015 s/d 20 Agustus 2015 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 06Agustus 2015 s/d 25Agustus 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d 11 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 12 September 2015 s/d tanggal 10 November 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / TipikorTingkat Banding Pekanbaru sejak tanggal 11 November 2015 s/d 10 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d 09 Januari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama DR.H.IRIYANTO A BASOENCE,SH.,MH, HERMANTO,SH.,ARIEF IRFANSYAH,SH., DODY KURNIA,SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IRIYANTO & Partners, beralamat di Jl.Sakura Raya Blok G 3-4 Jati Asih,Bekasi,berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Agustus 2015yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang diregister No : 444/SK/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015;
Dan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama MAYANDRI SUZARMAN,SH., DEPRIANDA,SH,JAMADISIPAHUTAR,SH,ELPIANSAH,SH,MH,IRIANSYAH,SH.,dan RONAL REGEN,SH.,Para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum MAYANDRI SUZARMAN,SH., & REKAN,beralamat di Jl.Sekuntum No.123 Lantai 2 (Depan Alam Mayang) Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa No. 61/SK/Pid-Sus/MS&R/IX/2015 tanggal 21 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibawah Nomor Register : 513/SK/IX/2015, tanggal 21 September 2015 ;
Pengadilan TIPIKOR Tingkat Pertama tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal 13 Agustus 2015 No.22/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal 13 Agustus 2015 No.22/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungping tanggal 13 Agustus 2015 No.22/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg., tentang Penetapan Hari Sidang .
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 Nomor Reg. Perkara : PDS - 8/KORUPSI / BATAM / 08 /2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa M. ZAINI YAHYA. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa M. ZAINI YAHYA. dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
3 Menyatakan Terdakwa M. ZAINI YAHYA. bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
4. Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa M. ZAINI YAHYA selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumnya;
5. Membayar Pidana denda atas nama Terdakwa M. ZAINI YAHYA. sebesar Rp.50.000.000,- (llima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
6. Uang pengganti :
Berdasarkan fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa telah menerima sesuatu atau telah menikmati hasil kejahatan, maka sudah sepatutnya apabila terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti.
7. Menyatakan, barang bukti :
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014.
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT.
1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014.
1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman.
6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil.
1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam.
1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000,-
1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015.
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014, 27 April 2015
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang,Maret 2015.
1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli BeritaAcara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/ GBM02/ X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014, 20 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919, November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014, 03 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 11 November 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/ XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/ 2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/ XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014, 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100%, 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620
tanggal 29 Desember 2014.
78. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
79. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/ XII/ BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014.
81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu PelaksanaanPemanfaatanRuang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014.
85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014.
86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014.
87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaanpembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijaudi KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalairangka perwujudan kotahijau di KSN di KecamatanNongsa Batam.
106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014pekerjaan pembangunan kebun rayaBatam dalam rangkaperwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam..
114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun rayaBatam dalam rangka perwujudan kota hijau diKSN di Kecamatan NongsaBatam.
117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT).
122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4
123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31, 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Yusirwan.
8. Menetapkan agara terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa dari fakta hukum secara faktual sebagai berikut :
Bahwa saksi Yusirwandalam melaksanakan pekerjaan Kebun Raya Batam, sebagai penyandang dana perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi Yusirwan meminta Terdakwa M. Zaini Yahya sebagai pelaksana dilapangan adalah sah dan berdasarkan hukum.
Bahwa setelah Terdakwa M. Zaini Yahyayang mendapatkan kuasa penuh dari saksi Samser Affandi Gultom kemudian melaksanakan pekerjaan dengan penuh itikad baik dan progress pekerjaan menjadi 93.94%
Bahwa dalam melaksankan pekerjaan tersebut tidak terdapat adanya wanprestasi atas kontrak pekerjaan.
Bahwa Saksi ARSAT sebagai penyedia jasa yang bekerjasama dalam pekerjaan pembangunan kebun raya batam bukanlah perbuatan melawan hukum justru seharusnya di pandang sebagai pemberdayaan sumber sumber tenaga local dan tidak terdapat perbuatan tercela baik secara hukum, kesusilaan maupun pertentangan dengan norma norma yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”, tidak terpenuhi olehterdakwa. Apalagi sesuai fakta-fakta dipersidangan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penutut umum saksi yusirwan telah mengembalikan kerugian negera Dengan demikian unsur secara bersama-sama dalam Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh saudara Jaksa penuntut umum tidak terpenuhi;
Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Selain Pidana Tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa fakta hukum yang terungkap di Persidangan terdakwa tidak terbukti untuk di kenakan Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara maka sangat beralasan hukum terdakwa dibebaskan atau melepaskan terdakwa dari kewajiban pidana denda dan atau pidana tambahan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
Bahwa terhadap dakwaan Kesatu Subsider yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum, kami tegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada niat dan unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, namun jika perbuatan terdakwa dianggap sebagai perbuatan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwan Subsider dari jaksa penuntut umum, maka oleh karena itu kami mohon dihadapan majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan pidana penjara yang seringan-ringannya kepada diri terdakwa
Berdasarkan segala sesuatu hal secara keseluruhan, sebagaimana yang telah kami uraikan, rumuskan dan buktikan tersebut di atas. Terdakwa atas perbuatannya dalam perkara a quo sekali lagi kami tegaskan TIDAK TERBUKTI ADANYA NIAT DAN UNSUR KESENGAJAAN BAGI DIRI TERDAKWA YANG DIANGGAP MELANGGAR, Dakwaan Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal-Hal yang meringankan pertama :
Bahwa Perbuatan terdakwa telah mengerjakan proyek tersebut sehingga mencapai progres pekerjaan 93,94% tidak ada niat dan unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai menghambat program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa Perbuatan terdakwa tidak ada niat dan atau kesengajaan merugikan keuangan Negara khususnya APBN tahun 2014.
Bahwa kerugian keuanga negara telah dikembalikan oleh saksi Yusirwan sebesar 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen), dengan memperhitungkan :
PPH sebesar Rp. 595.527.275,- (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh dua ratus tujuh puluh lima rupiah) .
Garansi Bank sebesar 6.06 % dengan nominal Rp.1.323.261.600,- (satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang telah dikembalikan ke kas Negara.
Fee kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM sebesar 2% dengan nominal Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Hal-hal yang meringankan kedua :
Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan jujur di depan persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terhadap Kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen), dan bahkan keutungan sebesar 10% yang nominalnya Rp 1.925.550.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) seharusnya menjadi keutungan dengan tulus dan ikhlas telah dikembalikan oleh saksi Yusirwan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebagaimana yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 dan Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan tetap pada Pleidoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang.
Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam, Saksi YUSIRWAN meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Pelaksana dilapangan sehingga Saksi YUSIRWAN meminta saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang untuk membuatkan surat kuasa kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Surat Kuasa Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang isinya memberi wewenang kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kwalifikasi dokumen penawaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (paket 14) Tahun Anggaran 2014 pada Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Kelompok Kerja SNVT Pengembangan Kota Hijau. .
Bahwa sebelumnya pada bulan Maret 2014 SaksiYUSIRWAN Selaku Direktur PT. Ashfry Putralora dikenalkan oleh Sdr. Bambang Hariadi ( Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat GAPENSI) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM. Kemudian saksi YUSIRWAN meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk mengikuti Tender di Kementerian Pekerjaan Umum untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN.
Pada Tanggal 4 April 2014, sebelum tender LPSE dilaksanakan di Kementerian PU Saksi YUSIRWAN bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM di Hotel Borobudur untuk membicarakan Pendaftaran PT. ARAH PEMALANG untuk mengikuti Tender LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Kemudian SaksiYUSIRWAN juga menerima User ID dan Password PT. Arah Pemalang dari Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Selanjutnya terdakwa M. ZAINI YAHYA membuat dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk memasukkan penawaran PT. ARAH PEMALANG di LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum. Pada saat pembuatandokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnyaadalah terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani olehSaksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatanganan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah terdakwa M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, terdakwa M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan, 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL>03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab “
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (3) “ Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Jasa spesialis”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (4) “ Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya terdakwa M. ZAINI YAHYA sendiri maupunSaksi YUSIRWAN.Perbuatan terdakwa M. ZAINI YAHYA bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. One Indirasari Hardi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen)atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun raya batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang.
Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam, Saksi YUSIRWAN meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Pelaksana dilapangan sehingga Saksi YUSIRWAN meminta saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang untuk membuatkan surat kuasa kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Surat Kuasa Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang isinya memberi wewenang kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kwalifikasi dokumen penawaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (paket 14) Tahun Anggaran 2014 pada Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Kelompok Kerja SNVT Pengembangan Kota Hijau. .
Bahwa sebelumnya pada bulan Maret 2014 SaksiYUSIRWAN Selaku Direktur PT. Ashfry Putralora dikenalkan oleh Sdr. Bambang Hariadi ( Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat GAPENSI) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM. Kemudian saksi YUSIRWAN meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk mengikuti Tender di Kementerian Pekerjaan Umum untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN.
Pada Tanggal 4 April 2014, sebelum tender LPSE dilaksanakan di Kementerian PU Saksi YUSIRWAN bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM di Hotel Borobudur untuk membicarakan Pendaftaran PT. ARAH PEMALANG untuk mengikuti Tender LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Kemudian SaksiYUSIRWAN juga menerima User ID dan Password PT. Arah Pemalang dari Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Selanjutnya terdakwa M. ZAINI YAHYA membuat dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk memasukkan penawaran PT. ARAH PEMALANG di LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum. Pada saat pembuatandokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnyaadalah terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani olehSaksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah terdakwa M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, terdakwa M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL>03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab “
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (3) “ Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Jasa spesialis”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (4) “ Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan terdakwa M. ZAINI YAHYA sendiri maupunSaksi YUSIRWAN. Perbuatan terdakwa M. ZAINI YAHYA bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi Ir. One Indirasari Hardi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Pulauh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen)atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun raya batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang.
Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam, Saksi YUSIRWAN meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Pelaksana dilapangan sehingga Saksi YUSIRWAN meminta saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang untuk membuatkan surat kuasa kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Surat Kuasa Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang isinya memberi wewenang kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kwalifikasi dokumen penawaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (paket 14) Tahun Anggaran 2014 pada Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Kelompok Kerja SNVT Pengembangan Kota Hijau. .
Bahwa sebelumnya pada bulan Maret 2014 SaksiYUSIRWAN Selaku Direktur PT. Ashfry Putralora dikenalkan oleh Sdr. Bambang Hariadi ( Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat GAPENSI) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM. Kemudian saksi YUSIRWAN meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk mengikuti Tender di Kementerian Pekerjaan Umum untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN.
Pada Tanggal 4 April 2014, sebelum tender LPSE dilaksanakan di Kementerian PU Saksi YUSIRWAN bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM di Hotel Borobudur untuk membicarakan Pendaftaran PT. ARAH PEMALANG untuk mengikuti Tender LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Kemudian SaksiYUSIRWAN juga menerima User ID dan Password PT. Arah Pemalang dari Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Selanjutnya terdakwa M. ZAINI YAHYA membuat dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk memasukkan penawaran PT. ARAH PEMALANG di LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum. Pada saat pembuatandokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnyaadalah terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani olehSaksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah terdakwa M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, terdakwa M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL>03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA selaku pelaksana lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam seharusnya menyajikan laporan-laporan baik laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang sesuai dengan kemajuan atau progress pekerjaan dilapangan karena laporan-laporan tersebut dipergunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencairan dana Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari jumat, tanggal 11 September 2015 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 September 2015 dengan Putusan Sela Nomor 22/ Pid.Sus/TPK-2014/ PN Tpg, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Putusan akhir yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDS-08/Korupsi /Batam/08/2015 sah menurut hukum untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M. ZAINI YAHYA tersebut;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
…………….
SAMSER AFFANDI GULTOM
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik sudah benar dan sudah ditandatangani;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar tanpa paksaan dan tekanan pihak manapun;
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur PT. Arah Pemalang ;
Bahwa saksi ada mendapat proyek mengikuti tender dari Kementerian Pekerjaan Umum ;
Bahwa saksi meminjamkan bendera PT Arah Pemalang kepada Yusirwan ;
Bahwa saksi sebagai Direktur PT. Arah Pemalang, kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014.
Namun PT. Arah Pemalang hanya dipinjam bendera saja oleh Saudara Yusirwan.
Bahwa Kronologis sehingga PT. Arah Pemalang dipinjam bendera oleh Saudara Yusirwan adalah sebagai berikut :
Pada Pertengahan Bulan Maret 2014 Sdr. Samser Affandi Gultom Selaku Direktur dihubungi via Telepon Oleh Sdr. Bambang Hariadi ( Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat GAPENSI). Adapun halnya adalah akan memperkenalkan Kawannya Sdr. YUSIRWAN (IWAN) yang berdomisili di Palembang untuk meminjam PT Arah Pemalang sebagai bendera untuk mengikuti Tender di Kementerian Pekerjaan Umum.
Selanjutnya Sdr. Bambang Hariadi memfasilitasi pertemuan di Ruangan Kantor Sdr. Bambang Hariadi di BPP GAPENSI Pasar Minggu, antara Sdr. Samser Affandi Gultom dengan Sdr. YUSIRWAN. Untuk membahas Pinjam Meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk melaksanakan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Awalnya Sdr. Samser Affandi Gultom tidak bersedia meminjamkan PT. Arah Pemalang Kepada Sdr. YUSIRWAN (IWAN) namun Sdr. Bambang Hariadi Menjamin Bahwa Sdr. YUSIRWAN (IWAN) ini orang baik dan dapat dipercaya, kredibel dan lain sebagainya. Karena Jaminan Sdr. Bambang Hariadi inilah, maka disepakatilah Pinjam Meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk melaksanakan Pekerjaan di Kementrian Pekerjaan Umum.
Pada Tanggal 4 April 2014, sebelum tender LPSE dilaksanakan di Kementerian PU Sdr. Samser bertemu dengan Sdr. YUSIRWAN (IWAN) di Hotel Borobudur dan Sdr. Samser Membuat SURAT KUASA PENUH (Terlampir) Yang akan di tanda tangani oleh Sdr. Samser Affandi Gultom dengan Sdr. ZAINI YAHYA (Anak Buah/ Karyawan Sdr. YUSIRWAN), namun pada tanggal 4 April 2014 tersebut Sdr. ZAINI YAHYA tidak hadir. Maka Surat Kuasa Penuh Tersebut yang telah di tanda tangani Sdr. Samser Dibawa oleh Sdr. YUSIRWAN. Yang menurut Pengakuannya akan ditanda tangani oleh Sdr. ZAINI YAHYA di PALEMBANG ( Kantor).
Selanjutnya Sdr. Samser melalui karyawan kantornya memberikan User ID dan Password Pt. Arah Pemalang kepada Sdr. Yusirwan untuk mengikuti Pendaftaran Tender LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada saat Pendaftaran, Pemasukan Kualifikasi dan Membuat Penawaran serta melakukan seluruh proses penawaran tersebut Sdr. Samser tidak dilibatkan dan juga tidak pernah menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang di ajukan oleh Sdr. Yusirwan untuk mengikuti tender LPSE Full Eproc Kemnenterian Pekerjaan Umum dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau Di KSN.
Dan selama Proses Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sejak Mulai SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), kontrak kerja, pengajuan uang muka, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan pengajuan invoice termin pembayaran, serta Dokumen lainnya yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Sdr Samser TIDAK PERNAH SAMA SEKALI Menanda Tangani Berkas APAPUN.
Sdr. Samser Juga tidak pernah diajak Rapat, Kunjungan Ke Lokasi Kerja dan Pertemuan apapun yang menyangkut Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Oleh Sdr. Yusirwan maupun Sdr. Zaini Yahya
Hingga Pada Tanggal 6 April 2015 datanglah surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk Permintaan Keterangan mengenai Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN.
Bahwa menurut keterangan saudara Bambang Haryadi, Saudara Yusirwan adalah Direktur Utama PT. Ashfri Putra Lora, dan Saksi dikenalkan oleh pak Bambang Haryadi Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia, yang telah lama saksi kenal.
Bahwa bentuk Surat Kuasa Penuh tertanggal 04 April 2014 yang saksi buat adalah :
Saksi pihak Kesatu Memberikan kuasa penuh kepada pihak Kedua yaitu M. ZAINI ST untuk mendaftar, mengikuti proses pelelangan dan menandatangani dokumen penawaran, kontrak dan pembayaran proyek-proyek dengan mengatas namakan pihak Kesatu, dan pihak Kesatu tidak akan menuntut atas pelaksanaan tandatangan yang mengatasnamakan pihak Kesatu.
-Di dalam Surat Kuasa penuh tersebut juga tercantum bahwa pihak Kedua akan memberikan fee atas pinjaman perusahaan sebesar 2 % apabila harga dasar proyek tersebut minimal 15 (lima belas) milyar, tetapi apabila kurang dari harga dasar 15 (lima belas) milyar fee yang akan diberikan pihak Kedua kepada pihak kesatu sebesar 2,25 %, kalau perusahaan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
-Surat kuasa Penuh tersebut dibuat dan saksi tandatangani di Hotel Borobudur, jakarta Pusat, dekat lapangan Banten.
Bahwa Surat Kuasa Penuh tersebut ditempel materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibuat rangkap 2 (dua), setelah saksi tandatangani saksi serahkan kepada Pak Yusirwan, dikarenakan pak Zaini pada saat itu tidak hadir, sehingga surat tersebut dititipkan kepada pak Yusirwan untuk ditandatangani oleh pak Zaini. Namun hingga saat ini saksi belum menerima kembali Surat Kuasa penuh tersebut dari pak Yusirwan maupun dari Pak M. Zaini.
Bahwa yang hadir pada saat penandatanganan Surat Kuasa Penuh pada tanggal 04 April 2014 tersebut adalah :
Saksi sendiri (SAMSER AFFANDI GULTOM),
Pak Yusirwan Direktur Utama PT. Ashfri Putralora, yang dikenalkan oleh Bambang Haryadi Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi seluruh Indonesia,
Pak Luis diperkenalkan pak Yusirwan sebagai bosnya,
Hairudin (karyawan saksi).
Bahwa dari data internet website yang saksi peroleh Susunan Pengurus PT. Ashfri Putralora, Jl, Swadaya 248 Kota Palembang, Telp. 0711.810761 / 0711.814916 adalah :
Direktur Utama : Yusirwan, BBA.
Direktur : Ani Yusanti.
Komisaris Utama : Frido Marsiono Wilson.
Komisaris : Ashwin Marten Wilson
Bahwa kronologis sampai saksi memperoleh fee sebesar 2 % yaitu:
Setelah PT. Arah Pemalang dinyatakan menang di pekerjaan pembangunan Kebun raya batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, maka pak Yusirwan (Iwan) memberitahukan kepada saksi sekitar bulan Mei 2014 dan berjanji akan memebrikan sebagian fee kepada saksi, dan saksi waktu itu langsung memberi nomor rekening PT. Arah Pemalang, Bank BTN No.00241.01.30.000270.0 dan uang fee yang telah saksi terima yaitu :
Saksi telah terima transfer pertama dari Pak Yusirwan ke rekening BTN PT. Arah Pemalang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan setelah itu Pak Yusirwan meminta saksi untuk membuat kwitansi tanda terima uang tersebut yang ditujukan kepada saudara Zaini Yahya, ST, sesuai kwitansi No.001/KW-APEM/VIII/2014, tanggal 19 Agustus 2014, untuk pembayaran DP fee PT. Arah Pemalang untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, yang ditandatangani oleh saksi.
Kemudian saksi menerima trasfer yang kedua ke rekening BTN PT. Arah Pemalang senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan setelah dan setelah itu Pak Yusirwan meminta saksi untuk membuat kwitansi tanda terima uang tersebut y6ang ditujukan kepada saudara Zaini Yahya, ST, sesuai kwitansi No.002/KW-APEM/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014, untuk pembayaran Pelunasan Fee PT. Arah Pemalang untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa Rekening PT. Arah Pemalang adalah yang Di BTN, namun untuk proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menggunakan dana APBN 2014, saudara Yusirwan meminta saksi untuk membuka rekening di Bank BNI cabang Tanjung Priok sebab dia tidak mau dana dari proyek tersebut bercampur dengan uang direkening BTN PT. Arah Pemalang. Dan pencairan uang di rekening BNI cabang Tanjung Priok hanya dapat dilakukan oleh saudara Yusirwan dan tidak perlu tandatangan saksi lagi.
Bahwa keperluan pembukaan rekening BNI Cabang Tanjung priok sebenarnya adalah untuk membuat jaminan penawaran yang bilamana PT. Arah pemalang setelah dinyatakan pemenang, tetapi tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, maka jaminan penawaran dapat dicairkan oleh PPK dan diserahkan kepada Kas negara.
Bahwa Sebab saudara Yusirwan dapat membuka rekening BNI Cabang Tanjung Priok menurut saksi karena adanya kuasa penuh tanggal 04 April 2014 yang saksi tandatangani tetapi belum ditandatangani saudara Zaini Yahya, ST.
Bahwa Surat Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi Antara Pejabat Pembuata Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penata Ruang Dengan PT. Arah Pemalang Pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 tersebut belum pernah saksi lihat dan tandatangan yang tercantum dalam surat kontrak tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa seluruh dokumen berkaitan dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 bukan tandatangan saksi. Dikarenakan saksi tidak pernah melihat dokumen/berkas berkaitandengan proyek tersebut dan saksi tidak pernah bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Ir. One Indirasari Hardi sejak Kontrak tersebut ditandatangani. Saksi baru bertemu dengan PPK nya yaitu Ibu Ir. One Indirasari Hardi pada tanggal 13 April 2015, setelah adanya surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tanjungpinang tanggal 06 April 2015, dimana saksi diminta untuk hadir pada hari kamis tanggal 09 April 2015 di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan membawa dokumen proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014. Namun saksi tidak memilki dokumen tersebut dan saksi berusaha mencari dan menghubungi Yusirwan, setelah itu pak M. ZAINI YAHYA menelepon saksi dan mengirimkan SMS pada tanggal 13 April 2015 kepada saksi berisi nomor telepon Ir. One Indirasari Hardi. Lalu saksi menghubungi lewat sms dan menelepon Ibu Ir. One Indirasari Hardi, lalu saksi bertemu dengan Ibu Ir. One Indirasari Hardi di Kantor Departemen Pekerjaan Umum di Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di ruang kantor ibu One dilantai 8 (delapan).
Bahwa Setelah bertemu saksi diberikan foto copy kontrak dan addendum kontrak oleh Ibu One Indirasari Hardi, pada saat itu saksi menjelaskan kepada Ir. One Indirasari Hardi, bahwa saksi belum pernah menandatangani kontrak dan dokumen apapun berkaitan dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014, tanggapan Ibu One Indirasari Hardi pada saat itu hanya kaget saja.
Bahwa saksi mengatakan kepada Ibu Ir. One Indirasari Hardi bahwa seharusnya pada saat menandatangan dokumen kontrak seharusnya PPK bersama-sama dengan Direktur PT. Arah Pemalang harus menandatangani bersama, lalu Ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan bahwa berkas dokumen kontrak tersebut dibawa oleh Yusirwan dan saksi pikir telah ditandatangani oleh pak Samser. Dan pada saat itu juga Ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan banyak suplayer tidak dibayar oleh Yusirwan.
Bahwa Saksi lalu menanyakan mengapa proyek tersebut tidak diselesaikan kan ibu sebagai PPK bisa menekankan kontraktor untuk menyelesaikan proyek. Lalu ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan bahwa pak Luis susah dihubungi dan bosnya pak Yusirwan yang bernama Luis dekat dengan Bos.
Bahwa pada tanggal 17 April 2015 di Kantor kementerian Pekerjaan Umum saksi ada pertemuan dengan Ibu Ir. One Indirasari Hardi, Yusirwan, Zaini, Muas (konsultan), Anton, Arifin (staf saksi), Irfan (staf saksi) dan saat itu pak Muas mengatakan berdasarkan pengalaman dia ditempat lain, kasus seperti ini kamu (syamsir) juga kena, sebaiknya pak Syamsir mengakui saja penandatanganan berkas-berkas kontrak, namun saksi menolaknya.
Bahwa terkait dengan BBM saksi dengan Pak Bambang Haryadi pada tanggal 12 April 2015 jam 18.09 WIB, yang isinya antara lain saksi meminta kepada Saudara Bambang Haryadi agar saudara Yusirwan membuat surat pernyataan atau menandatangani kuasa penuh yang pernah saksi berikan pada tanggal 04 April 2014 berkaitan dengan tanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan di Batam, dari jawaban Pak Bambang pada intinya akan menghubungi Pak Yusirwan, namun Pak Bambang tidak bisa mengusahakan surat pernyataan itu. Kemudian dia meneruskan BBM dari saudara Yusirwan yang pada intinya menyatakan hadapi saja masalahnya dengan satu kali hadir panggilan, setelah itu tidak ada lagi panggilan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
ARSAT
Bahwa saksi mengetahui mengenai proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, dimana saksi mengetahui mengenai pekerjaan tersebut berdasarkan informasi dari teman saksi yang bernama Tarmizi yang memberitahu bahwa ada pekerjaan di Kebun Raya di Nongsa, Batam. Kemudian saksi bertemu dengan Sdr. Zaini yang saksi tahu adalah sebagai Pimpinan proyek tersebut.
Bahwa hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah saksi selaku Direktur PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa sekitar Awal Agustus 2014 ada dibuat Surat Perintah Kerja yang antara PT. Arah Pemalang dengan saksi sendiri mengenai pekerjaan awal proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
- Pekerjaan Rumah Kaca
Pekerjaan Infrastruktur
Pekerjaan Pedestrian dan TPT Area Parkir
Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Saluran
Pekerjaan Pengelolaan Sampah.
Pekerjaan Pertamanan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pemeliharaan
Pekerjaan Jalan Koleksi
Pekerjaan Paranet.
Bahwa Atas item pekerjaan tersebut di atas, mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) masih berada di PT. ARAH PEMALANG hingga saat ini, saksi sudah sering meminta SPK tersebut kepada PT. ARAH PEMALANG akan tetapi sampai dengan saat ini PT. ARAH PEMALANG belum memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut.
Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandarangani oleh ARSAT selaku pelaksana pekerjaan dan ZAINI selaku Kuasa Direktur PT. ARAH PEMALANG;
Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekejaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk. 10x20x40
Pekerjaan pengecatan Kanstein
Pekejaan Pekerjaan perkerasan Jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat).
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Dasar melakukan pekerjaan adalah gambar rencana awal dan gambar revisi yang dikeluarkan oleh PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa sebagian besar item pekerjaan yang tercantum dalam SPK sudah selesai saksi kerjakan, tetapi ada beberapa item yang tidak selesai dikerjakan dikarenakan ada beberapa masalah lahan yang belum dilakukan ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Adapun item-item pekerjaan yang tidak selesai saksi laksanakan adalah :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa saksi mengetahui jika ada beberapa lahan yang belum dilakukan ganti kerugian adalah dari warga sekitar yang sering datang ke lokasi pekerjaan sewaktu saksi sedang mengerjakan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, yang mengatakan kepada saksi bahwa di lokasi tempat saksi melakukan pekerjaan tersebut adalah lahan milik masyarakat yang sampai dengan pada saat itu belum dilakukan ganti kerugian dari Pemerintah.
Bahwa yang melakukan pekerjaan penanaman dalam proyek tersebut diatas adalah Sdr. SUGIONO yang merupakan anak buah/ pekerja saksi.
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2014, teman saksi yang bernama TARMIZI memberitahukan kepada saksi bahwa ada pekerjaan Kebun Raya di Nongsa Batam, lalu beberapa hari kemudian TARMIZI datang ke tempat saksi bersama dengan Sdr. ZAINI yang pada saat itu saksi ketahui sebagai pemilik proyek di Kebun Raya Batam dan pada pertemuan tersebut Sadr. ZAINI menyuruh saksi untuk melakukan penawaran terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Kemudian sekitar akhir bulan Agustus 2014 atau sekitar awal September 2014 saksi bertemu kembali dengan Sdr. ZAINI yang saksi ketahui bahwa Sdr. ZAINI adalah perwakilan dari PT. ARAH PEMALANG yang berkantor di Palembang, kemudian pada saat itu dibuat Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG kepada saksi yang ditandatangani oleh M. ZAINI YAHYA selaku Kuasa Direktur Arah Pemalang dan saksi sendiri untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa nilai kontrak awalnya adalah sebesar Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kemudian bertambah menjadi sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa yang mendasari adanya penambahan nilai kontrak tersebut adalah dikarenakan adanya penambahan pekerjaan yaitu pekerjaan base coarse, saluran, kanstein dan paving block.
Bahwa belum dilakukan pembayaran sepenuhnya dari PT. ARAH PEMALANG terhadap pekerjaan yang telah saksi kerjakan pada proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014. Yang dibayarkan baru sekitar Rp.4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) atau baru sekitar 60 %.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti mengapa PT. ARAH PEMALANG tidak mau melakukan pembayaran sepenuhnya terhadap pekerjaan yang telah saksi kerjakan dalam proyek tersebut diatas, yang saksi tahu alasan dari Sdr. ZAINI dan Sdr. IWAN selaku perwakilan dari PT. ARAH PEMALANG bahwa sisa dari pembayaran akan dibayarkan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) terlebih dahulu.
Bahwa pada awalnya PT. ARAH PEMALANG ada memberikan Down Payment (DP) 10% dari nilai kontrak sebesar Rp. 500.558.200,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Kemudian untuk pelaksanaan pekerjaan selanjutnya dibayarkan berdasarkan progress atau opname lapangan. Selama pelaksanaan pekerjaan pernah dilakukan opname lapangan sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sekitar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa sampai dengan saat ini saksi belum mendapat keuntungan, karena PT. ARAH PEMALANG belum melakukan pembayaran 100%, hanya baru dibayarkan sekitar 60% atau sebesar Rp. 4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah), tetapi jika telah dibayarkan 100% sesuai dengan nilai kontrak maka saksi mendapat keuntungan sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa yang saksi ketahui ada Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Proyek tersebut yaitu dari PT. GEOCIPTABUMI MANDIRI dan yang berada di lapangan ada 3 orang yaitu adalah Sdr. ANTON, Sdr. RAHMAN, dan Sdr. DAVID.
Bahwa total pengeluaran yang sudah saksi keluarkan dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 6.252.883.505,- (enam milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus lima rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut di atas
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 untuk :
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
- Pekerjaan Rumah Kaca
Pekerjaan Infrastruktur
- Pekerjaan Pedestrian dan TPT Area Parkir
- Pekerjaan Saluran
- Pekerjaan Pengelolaan Sampah.
Pekerjaan Pertamanan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pemeliharaan
Pekerjaan Jalan Koleksi
Pekerjaan Paranet.
Pekejaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan gorong-gorong
Pekejaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk. 10x20x40
Pekerjaan pengecatan Kanstein
Pekejaan Pekerjaan perkerasan Jalur sepeda (Rabat Beton Fins. BatuSikat).
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Bahwa penambahan nilai kontrak yang semula Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dibuat pada tanggal 04 Agustus antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG, kemudian bertambah menjadi sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 15 Desember 2014. Alasannya adalah karena pada saat itu untuk pekerjaan flower bed tidak dapat dilaksanakan tetapi bahan material sebagian sudah masuk ke lokasi, kemudian saksi melakukan meeting bersama dengan Sdr. ZAINI dari PT. ARAH PEMALANG, Sdr. ANTON selaku Konsultan Pengawas dan NUGRAHA yang merupakan pegawai dari Kementerian Pekerjaan umum dan hasil meeting tersebut adalah untuk mengalihkan pekerjaan flower ke jalan koleksi, disamping itu ada penambahan pekerjaan berupa : Paving Block , Kanstein, dan Pemasangan gorong-gorong
Bahwa volume item-item pekerjaan yang telah saksi kerjakan adalah :
Cut : 46.165,80 M3
Fill : 34.483,90 M3
Saluran V 60 Cm : 2.462,67 Meter lari
Buis Beton 50 Cm : 62 Meter lari
Buis Beton 40 Cm : 707 Meter lari
½ Buis Beton 50 Cm : 39,75 Meter lari
Kanstein Besar 30x30x60 : 5.379,05 Meter lari
Kanstein Kecil 10x20x40 : 1.236,28 Meter lari
Batu Sikat : 946,53 M2
Retenin Wall/ Batu miring : 368,76 M3
Paving Blok 6x10x20 : 2.272 M2
Paving Blok 8x10x20 : 3.192,76 M2
Gorong-gorong 150 Cm : 16 Meter lari
Bak Sampah : 2 (dua) unit
Paranet : 2433 M2
Rumah Kaca : 1 (Satu) unit
Rumah Kompos : 1 (satu) unit
Base Coarse : 20 Cm
Bauksit : 15 Cm
Bahwa terhadap pengalihan dan penambahan pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT. ARAH PEMALANG
Bahwa yang telah dibayarkan oleh PT. ARAH PEMALANG adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 505.558.200,- (lima ratus lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran DP (10%).
Pada tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran progress pekerjaan presentasenya saksi tidak ingat).
Pada tanggal 06 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 10 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 13 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 17 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 09 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Total yang telah dibayarkan oleh PT. ARAH PEMALANG kepada saksi adalah sebesar Rp. 4.400.558.200,- (empat milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG dibayarkan hanya ketika saksi mengajukan tagihan kepada PT. ARAH PEMALANG untuk pelaksanaan pekerjaan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014.
Cara pembayaran adalah PT. ARAH PEMALANG melakukan transfer ke Rekening saksi pada Bank BII An. ARSAT Nomor Rekening 2034126969.
Masih ada kekurangan pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG sebesar Rp. 2.690.141.800,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa untuk pekerjaan yang telah saksi kerjakan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 sudah sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pertama yang dibuat pada tanggal 04 Agustus 2014 yang masih berada pada PT. ARAH PEMALANG, yang saksi ketahui tugas saksi adalah melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (KSO) antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja. Tanggungjawab saksi sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah menyelesaikan semua pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG dan pertanggungjawaban saksi adalah kepada PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 saksi tidak ingat dengan pasti karena Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pertama masih berada pada PT. ARAH PEMALANG, seingat saksi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sekitar 135 hari, yang dimulai pada 04 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 19 Agustus 2014, tetapi saksi sudah mulai melaksanakan pekerjaan mulai dari sekitar akhir bulan Juli 2014.
Bahwa yang membuat perhitungan mengenai progress pekerjaan yang sudah mencapai bobot 86,26% adalah Sdr. ZAINI dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa saksi tidak termasuk dalam PT. ARAH PEMALANG, saksi hanya menjalin kerjasama dengan PT. ARAH PEMALANG dalam pelaksanaan proyek dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 dengan bentuk perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) sebagai pelaksana pekerjaan terhadap pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa ada pihak dari Kementerian Umum yang datang ke lokasi yaitu Terdakwa ONE, Sdr. NUGRAHA, Sdr. EDWAR, yang mana mereka datang pada awal pelaksanaan pekerjaan dan kemudian pada saat pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya juga mereka datang ke lokasi.
Bahwa tagihan kepada PT. ARAH PEMALANG terkait dengan pengajuan termin yang telah diajukan per tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan sudah mencapai bobot 86,26% saksi ajukan kepada Pimpinan PT. ARAH PEMALANG di Palembang karena sejak awal yang saksi ketahui bahwa Kantor PT. ARAH PEMALANG berada di Palembang, dan sejak awal penagihan dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bantuan dana dengan lampiran Rekapitulasi Progres Pekerjaan beserta kwitansi kosong yang mana tagihan tersebut baru bisa dicairkan apabila sudah di setujui oleh Pak IWAN.
Bahwa yang saksi ketahui Pak IWAN adalah orang dari PT. ARAH PEMALANG, untuk jabatannya saksi tidak tahu tetapi Pak IWAN adalah atasan dari Terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa saksi mengenal Sdr. YUSIRWAN yang saksi ketahui sebagai Pak IWAN yang merupakan atasan Terdakwa dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa Pak IWAN sering datang ke lokasi untuk mengecek dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuat progress pekerjaan yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk pengajuan tagihan ke kantor PT ARAH PEMALANG Palembang.
Bahwa untuk pekerjaan galian dan timbunan atau cut and fill yang saksi kerjakan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, berdasarkan surat perintah kerja (KSO) dari M. ZAINI YAHYA, hanya saksi yang mengerjakan, tidak ada yang lain.
Bahwa volume pekerjaan cut and fill dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, yang saksi terangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi terdahulu pada tanggal 27 April 2015 pada poin 22 merupakan volume hasil pekerjaan tanah yang saksi kerjakan sendiri tanpa ada pihak lain yang mengerjakan, dan tidak ada pekerjaan tanah lagi setelah yang saksi kerjakan.
Bahwa sudah ada pembayaran dari PT. Arah Pemalang melalui transfer ke rekening saksi pada Bank BII atas nama ARSAT No. Rekening 2034126969 sebesar Rp.4.400.558.200,- (empat milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dasarnya ada dalam perjanjian di KSO untuk melakukan pembayaran pekerjaan yang sudah saksi lakukan melalui rekening saksi dan bukti transfer tersebut ada pada rekening Koran saksi di BII. dan saksi bersedia menyerahkan rekening Koran asli berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Bahwa pada saat setelah KSO disepakati tanggal 8 Agustus 2014, kemudian sebelum saksi menerima pembayaran DP (10%), saksi ada memberikan jaminan pekerjaan 5% dari nilai KSO pertama sebesar Rp 250.000.000,- melalui cek kontan Bank Mandiri atas nama PT Limsonindo Kundur Mandiri kepada M. Zaini Yahya yang terima berdasarkan tanda terima, tetapi yang mengambil cek saksi adalah Yusirwan (Pak Iwan) dengan tanggal jatuh tempo 19 Desember 2014, kemudian jaminan pencairan DP (10%) dengan nilai Rp. 500.558.200,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) melalui cek kontan Bank Mandiri atas nama PT Limsonindo Kundur Mandiri kepada M. Zaini Yahya yang terima berdasarkan tanda terima, tetapi yang mengambil cek saksi adalah Yusirwan (Pak Iwan) dengan tanggal jatuh tempo 19 Desember 2014.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
SABAR SUTRISNO :
Bahwa peran saksi dalam pelaksanaan pembangunan proyek Kebun Raya Batam yaitu bekerja sebagai quality control :
Pekerjaan timbunan/ embaktmen, saksi melakukan penelitian dengan membuat acceptance Test tanah mana yang layak untuk ditimbun kemudian tanah yang sudah layak (memenuhi syarat) dipakai sebagai timbunan , dalam pelaksanaan timbunan tugas saksi mengawasai dan melakukan test kepadatan lapangan dengan dengan metoda (Density by sand Core Methode) adapun yang diminta sesuai spec, tingkat kepadatan timbunan adalah minimal 95 % standar proctor.
Pekerjaan Sub Base dan Base Course, Melakukan preliminary Test (Acceptance test) untuk sub Base dan Base course kemudian melakukan atau membantu pengawasan penghamparan dan melakukan test kepadatan lapangan pada masing-masing lapisan tersebut.
Bahwa Tugas saksi sebagai Quality Control atas permintaan PU, Konsultan dan PT. ARAH PEMALANG sementara yang membayar gaji saksi adalah pak ARSAT.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagai Quality control, Spesifikasi tugasnya saksi lihat dari kontrak PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek hutan Kota Batam yang dilaksanakan oleh saudara ARSAD, pekerjaan yang saksi teliti adalah :
Pekerjaan timbunan sampai dengan Elevasi sub grade
Pekerjaan sub base CBR ≥ 50 % Course
Pekerjaan Base Base Course Kelas B ≥ 80 %
Penelitian diatas hanya pekerjaan infrastruktur, tidak termasuk bangunan gedung pengelola.
Bahwa Saksi tidak bekerja dengan PT. ARAH PEMALANG, pada awalnya saksi bekerja pada pak ARSAD atau team pak ARSAD, tetapi PT. ARAH PEMALANG tidak punya tenaga Quality Control / Technision, maka saksi diminta untuk melakukan test sesuai yang dibutuhkan dan menandatangan hasil test tersebut. Yang meminta saksi adalah pak Arsat, pak Anton (Konsultan Supervisi) dan Pak Zaini. Namun yang menggaji saksi adalah pak Arsat.
Bahwa Test dilakukan pada saat :
Pekerjaan timbunan, Acceptance test dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan timbunan , untuk Density Sand Cone /kepadatan dilakukan setelah timbunan selesai mencapai Elef Sub Grade
Pekerjaan Sub Base dan Base Course, Acceptance test dilakukan sebelum material Sub Base dan Base Course dipakai untuk lapisan pekerjaan .kemudian untuk test kepadatan / Denisty Sand Core dilakukan setelah kedua lapisan perkerasan tersebut terhampar dan dipadatkan.
Bahwa hasil test yang sudah keluar saksi minta untuk diperiksa dan disetujui oleh pihak konsultan yaitu PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI sebagai data test untuk laporan ke pihak user.
Bahwa seharusnya pekerjaan pembangunan kebun Raya Batam selesai keseluruhan sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dan saksi tahu dari time schedule yang tertera di dinding kantor lapangan.
Bahwa selama melakukan pekerjaan saksi pernah bertemu dengan tem teknis dari PU (team Pejabat Teknis Kegiatan) yaitu pak NUGROHO, pak Eduar dan pak MARONDA sementara dengan PPK tidak pernah.
Bahwa posisi jabatan Sdr. M. Zaini Yahya saksi tidak tahu, namun yang saksi tahu Sdr. M. Zaini yahya setiap hari hadir selama pelaksanaan proyek dan membuat laporan Progress mingguan dan bulanan.
Bahwa beberapa hasil pengujian yang saksi lakukan :
Pekerjaan Tanah :
Melakukan Acceptance Test (pengetesan tanah meliputi):
Proctor test (kepadatan kering Maximum) modified dengan hasil : 1.647 gram/cm3.Tujuannya untuk mendapatkan nilai kepadatan maximum dengan kandungan kadar air optimum.
Kadar Air optimum (optimum Moustere content/omc) : 21,50 %.
Proctor Test (kepadatan kering maximum) stndardengan hasil : 1.483.
Kadar air optimum (optimum moustare content) dengan hasil : 21,30%.
Akteber limit :a. Batas cair dengan hasil : 56,50%
b. Batas plestis dengan hasil : 32,20%
c. Batas Plestisiteo dengan hasil : 24,48%
Berat jenis (specivic gravity) dengan hasil 2.682 gram/cm3.
CBR pada 100% compaction dengan hasil : 6,90 %.
CBR pada 95% compaction dengan hasil : 6,56%.
Hasil dari rangkuman test tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut layak untuk dipergunakan sebagai bahan timbunan karena menurut pengalaman saksi, bahwa jenis tanah yang mempunyai nilai CBR ≥ 5% dapat dipakai untuk bahan timbunan sesuai stndar (AASTHO) association American Standart Transportation Highway Official Part I.
Melakukan test kepadatan lapangan permukaan sub-grade pada area timbunan dan galian dengan methode sand cone.
Hasil test tersebut adalah :
Sta : 0+070 2 jalan utama : 97%
Sta : 0+170 R jalan utama : 98%
Sta : 0+055 L jalan utama : 97%
Sta : 0+120 L jalan utama : 96%
Parkir area L jalan Utama : 98%
Parkir area L jaln utama: 96%
Pekerjaan lapisan bauxite :
MelakukanAccepttance test bauxit (pemeriksaan/ pengetesan/ bauxite) meliputi :
Proctor test (kepadatan kering maximum) modified dengan hasil : 1.840 gram/cm3.
Kadar air maximum (optimum mousture content) OMC dengan hasil : 13,80 %.
Aktaber limit : a. Batas cair dengan hasil : 35,30 %
b. batas plastis dengan hasil : 17,14%
c. indek plastisitas dengan hasil : 18,16%
Berat jenis (specific gravity)
CBR (california bearing ratio) 100% compaction dengan hasil 54,10%
CBR (california bearing ratio) 95% compaction dengan hasil 51,40%
Sieve Analysis (analisa saringan).
Hasil dari rangkuman test tersebut menunjukkan bahwa material bauxite tersebut layak dipakai sebagai lapisan perkerasan sub-base karena sesuai dengan specifikasi dari PT. Arah pemalang minimal CBR adalah : 50%.
Melakukan test kepadatan lapangan permukaan lapisan bauxite/sub-base dengan methode sand cone. Hasil tersebut adalah:
Jalan Utama:
Sta : 0 + 055 R = 100,2%
Sta : 0 + 135 R = 100,1%
Sta : 0 + 055 L = 100,8%
Sta : 0 + 135 L = 100,2%
Jalan koleksi :
Sta : 0 +200 = 100,4 %
Sta : 0 +510 = 100,2 %
Area Parkir :
Area parkir I : 100,7%
Area parkir II : 100,5%
Pekerjaan lapisan base-coure kelas B :
Melakukan acceptance test agregate untuk base-course dan membuat job mix mendapatkan campuran agar CBR mencapai ≥ 80% sesuai specification yang diminta oleh PT. Arah Pemalang.
Hasil job mix (hasil test) adalah :
Kepadatan kering maximum (proctor test) modifide : 2.125 gram/cm3.
Kadar air maximum (optimum masture content) OMC : 7,80%
Akteber limit : a. Batas cair : 21,50 %
b. batas plastis : 11,39%
c. indek plastisitea : 10,11%
4) Berat jenis gabungan /specific gravity : 2.645 gram/cm3.
5) CBR 100% compaction : 86,70%
6) CBR 95% compaction : 82,37%
Analisa saringan (sieve analysis)
Melakukan test kepadatan lapisan base-course kelas B dengan methode sand cone adapun hasilnya adalah :
jalur jalan utama :
Sta : 0 +060 R = 100,4%
Sta : 0 +140 R = 101,2%
Sta : 0 +060 L = 101,2%
Sta : 0 +140 L =101,5%
jalur jalan koleksi :
Sta : 0 +200 = 100,6%
Sta : 0 +510 = 101,2%
area parkir :
Area bparkir I = 100,30%
Area parkir II = 100,80%
Untuk pengetesan tingkat kepadatan / density sand cone tersebut hanya menguji tingkat lapisan bauxite dan base-course sudah cukup atau belum (pada saat pengetesan kepadatan sudah cukup). Namun hasil test tersebut tidak mewakili ketebalan masing-masing lapisan;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
KAIMUDIN SYUKUR
Bahwa saksi mengetahui mengenai rencana Pemerintah Batam untuk mempunyai Kebun Raya Batam
Bahwa saksi dalam proyek tersebut berperan sebagai surveyor (juru ukur) dan tugas saksi adalah melakukan pengukuran sesuai dengan rencana Pembangunan Kebun Raya.
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan saksi untuk melakukan pengukuran adalah dengan adanya gambar kerja yang saksi dapatkan dari PT. ARAH PEMALANG (Jakarta)
Bahwasaksi menjadi surveyor pada proyek tersebut mulai bulan Juni 2014, dan yang meminta dan yang membayar saksi adalah Pak ARSAT selaku pelaksana pekerjaan dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa saksi juga melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan, pekerjaan yang saksi lakukan pengukuran adalah meliputi:
Jalan Utama
Parkir
Jalan Koleksi
Lokasi Rumah Kaca
Lokasi Paranet
Lokasi Rumah Kompos
Bahwa pekerjaan yang sudah mulai dilakukan pada bulan Juni 2014:
Peninjauan Lapangan
Mencari titik BM (Bench Mark) titik ikat koordinat yang berhubungan dengan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa setelah didapat kemudian mulai dilakukan pengukuran sesuai dengan gambar kerja, yang pertama jalan utama akan tetapi karena ada masalah dengan rumah/ kebun warga pada akhirnya atas persetujuan PU pusat dipindahkan sesuai dengan gambar yang sekarang (As Build Drawing).
Bahwa saksi dalam melakukan pengukuran, saksi berdasarkan gambar dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa benar yang saksi tahu pengawas dari PT. ARAH PEMALANG adalah Pak ZAINI sebagai Pimpro.
Bahwa proyek pembangunan Kebun Raya Batam sudah selesai dikerjakan sesuai dengan gambar yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG, akan tetapi secara keseluruhan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan karena alasan pembebasan kebun.
Bahwa benar As Build drawing tersebut adalah kita bersama dengan pihak PT. ARAH PEMALANG yang membuat sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai hal tersebut
Bahwa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah:
Jalan utama, jalan koleksi tidak diaspal
Jalan Flower Bed
Jalan inspeksi Utara
Bahwa seharusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada bulan Desember 2014, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan ( belum selesai pekerjaannya ).
Bahwa saksi selama pelaksanaan Pembangunan Proyek Kebun Raya Batam ada didampingi oleh Konsultan Supervisi yaitu Pak Anton.
Bahwa mulai dari awal pelaksanaan Proyek, kurang lebih 3 atau 4 kali PPK yaitu Ibu One dari Dirjen Tata Ruang Kementerian PU datang ke lokasi proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa posisi Pak M. Zaini Yahya Pimpro dari PT. Arah Pemalang, tapi secara struktur saksi tidak pernah melihatnya, Pak M. Zaini Yahya setiap hari hadir selama pelaksanaan proyek dan membuat laporan Progress mingguan dan bulanan.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Iwan dari PT. Arah Pemalang, dan sering datang kelapangan, tetapi saksi tidak mengetahui posisinya sebagai apa di PT. Arah Pemalang, namun setahu saksi merupakan bos nya pak Zaini Yahya dikarenakan saksi melihat jika Pak zaini yahya hormat kepada Pak Iwan dan Pak Zaini Yahya sering dimarahi pak Iwan.
Bahwa sdr. Yusirwan di persidangan, orang tersebut yang saksi sebut dengan Pak Iwan
Bahwa telah saksi lakukan pengukuran lokasi sesuai dengan gambar kerja yang saksi terima dari Pak Zaini Yahya (PT. Arah Pemalang), namun setelah saksi lakukan pengukuran ternyata tidak bisa dilakukan pekerjaan, sehubungan dengan lokasi yang belum dibebaskan / masih dimiliki warga dan belum dilakukan pembayaran, dan ikut mencakup hampir seluruh lokasi pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa Hal tersebut pernah saksi sampaikan kepada Pak Zaini Yahya dan Konsultan Supervisi pembangunan Kebun Raya Batam yaitu Pak Anton, dan jawab mereka akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak Pemko.
Bahwa ada pekerjaan yang berpindah lokasi dari gambar kerja yang telah saksi terima dari Pak Zaini Yahya Yaitu :
Bahwa Pekerjaan jalan utama yang awalnya kira-kira 50 meter dari jalan yang telah dibangun sekarang.
Bahwa Pekerjaan jalan koleksi utara dan selatan yang diujungnya berubah karena ada lokasi rumah kaca, paranet dan rumah kompos.
Bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Pak Arsat dikarenakan belum selesainya proses ganti rugi kepada masyarakat yaitu pekerjaan Flower bed.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
NOEGRAHA LAKSANA
Bahwa saksi kenal dengan saksi IR. ONE INDIRASARI HARDI, sebagai PPK dalam proyek pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut.
Bahwa saksi sebagai anggota tim Teknis Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan KSN. Saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SNVT pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jendral Penataan Ruang Nomor : 10/ KPTS/ Rc.9/VI/2014.
Bahwa Berdasarkan SK pengangkatan tim teknis pembangunan kebun raya batam tugas dan fungsi dari anggota tim teknis adalah sbb :
Memberikan arahan dan masukan kepada kontraktor dan konsultan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Melaksanakan tugas pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan konsultan supervisi.
Memonitor kemajuan dan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Merumuskan dan menyiapkan usulan, penyempurnaan perbaikan dan perubahan teknis di lapangan bersama dengan konsultan supervisi dan PPK jika terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan jadwal kegiatan yang ditetapkan konsultan pengawas berdasarkan rencana/jadwal kontraktor yang tercantum dalam kontrak/TOR.
Memonitor pencapaian kualitas konstruksi bangunan dan pelaksanaannya. Agar serasi dengan rencana dan kontrak, melalui pengawasan dan mengendalikan terhadap konsultan pengawas.
Mengkoordinasikan pembahasan-pembahasan dalam memberikan penilaian teknis serta bahan perbaikan terhadap laopran-laporan yang disusun oleh konsultan supervisi dan kontraktor.
Persetujuan seluruh dokumen pelaporan menjadi tanggung jawab ketua tim pelaksana.
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada ketua tim teknis dan koordinator tim teknis.
Bahwa :
PPK pengembangan kota hijau : Ibu One indirasari
Kontraktor pelaksana : PT. Arah Pemalang.
Bahwa :
Jangka waktu semula pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender. Dimulai tanggal 23 juni 2014 s/d 19 desember 2014.
Addendum penambahan waktu menjadi 192 hari terhitung dari tanggal 23 juni 2014 s/d 31 desember 2014.
Lingkup addendum tahap 1 / CCO-1 meliputi :
Pergeseran jalan utama.
Pemindahan area rumah kaca dan pengurangan jalan akses ke rumahkaca.
Perubahan jenis drainase semula saluran batu kali menjadi saluran precast di area jalan utama, area parkir, dan jalan koleksi.
Perubahan pekerjaan pedestrian.
Perubahan pekerjaan area parkir.
Penambahan pekerjaan retaining wall.
Perubahan/reposisi gedung kantor pengelola.
Perubahan volume pekerjaan gerbang gapura.
Pemindahan area rumah paranet dan rumah kompos.
Perubahan pekerjaan finishing kantor pengelola.
Perubahan pekerjaan area parkir mobil 1 dan 3.
Perubahan volume dan jenis tanaman.
Pengurangan volume lampu di area jalan koleksi 2 menuju bagian utara.
Adendum 2 :
Perubahan jalan koleksi.
Penghilangan pekerjaan flower bed.
Penambahan pekerjaan retaining wall di area tebing.
Pembuatan gorong-gorong di area parkir mobil 3.
Perubahan volume dan varietas tanaman/rumput.
Penambahan pekerjaan pedestrianke area rumah kaca/jalan koleksi.
Penguatan struktur fondasi bangunan gapura.
Bahwa dokumen yang menjadi acuan saksi adalah dokumen RAB dari kontrak dan gambar desain.
Bahwa pembangunan Proyek Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan sesuai kontrak semula berjalan selam 180 hari, ditambah penambahan waktu selama 12 hari, kontraktor tidak dapat menyelesaikan 100%, progres terakhir sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari konsultan supervisi hanya mencapai 93,94% di tanggal 31 desember 2014.
Bahwa diperoleh informasi dari laporan konsultan supervisi.
Pekerjaan yang belum terselesaikan antara lain :
Pekerjaan jalan aspal/pengaspalan jalan.
Pekerjaan lampu solar cell.
Pekerjaan penyambungan listrik area rumah kaca.
Bahwa di dalam proyek yang bertanggung jawab selaku Site Manager adalah Bpk. M Zaini Yahya, dari pihak kontraktor.
Bahwa pada saat ke lapangan yang dilaporkan berupa laporan mingguan, sedangkan laporan secara utuh disampaikan kepada SNVT P2RKH setiap bulannya.
Bahwa terkait kualitas dari fisik bangunan yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan. Bahwa kami datang ke lapangan tidak memiliki kompetensi / tugas dan fungsi sampai menilai kualitas dan volume, hanya memastikan setiap item pekerjaan dilaksanakan oleh pihak pelaksana. Sedangkan kualitas mutu harus dilakukan oleh kontraktor yang meng-hire lembaga yang berkompetensi untuk memberikan hasil kualitas/mutu suatu pekerjaan.
Bahwa laporan dalam bentuk memo dinas dari tim teknis kegiatan pembangunan Kebun Raya Batam kepada PPK Pengembangan Kota Hijau perihal : “laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi dwi mingguan” mulai dari bulan juli sampai dengan bulan desember.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu. Sepengetahuan tim teknis, site manager di lapangan adalah Bpk. M Zaini Yahya.
Bahwa Kontraktor yang bertanggung jawab, karena tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
Bahwa Pertanggung jawaban tim teknis hanya sebatas menegur secara lisan baik itu kepada kontraktor dan konsultan supervisi dan melaporkan kepada PPK untuk melayangkan teguran.
Bahwa setahu saksi pak Iwan dalam hal ini selaku manajemen keuangan PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi turut serta pada hari pertama PHO yaitu pada tanggal 13 januari 2015 sedangkan pada tanggal 14 januari 2015 saksi mendampingi istri melahirkan di Bandung.
Bahwa menurut informasi dari administrasi keuangan SNVT pada tanggal 24 desember 2014 sebagai langkah-langkah menghadapi akhir tahun dengan kontraktor mengajukan jaminan berupa bank garansi sebesar 10%.
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut dari bagian administrasi di satker SNVT.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi Konsultan Pengawas adalah dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri dan pengawas yang sering berada di lokasi adalah Pak Anton, Pak Rahman, dan Pak David.
Bahwa Saksi kenal Sdr. Arsat dan saksi pernah bertemu dilapangan dengan Sdr. Arsat. Sepengetahuan saksi Sdr. Arsat adalah pelaksana dari PT. Arah Pemalang.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SUGIYONO
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan proyek tersebut adalah membantu pak ARSAT dalam pekerjaan taman, memesan tanaman sampai menanam.
Bahwa saksi dalam pekerjaan sehari-hari sebagai petani bunga di kota Batam kemudian diminta oleh pak ARSAD untuk membantu melakukan pekerjaan penanaman.
Bahwa saksi melakukan jenis pekerjaan penanaman bunga sebanyak kurang lebih 20 dua puluhan dalam bentuk anakan yang terdiri dari : jenis pohon pelindung, Kupu-kupu, sapu tangan, sikat botol, Palam silver, terumbesi, bayam merah, pangkas kuning, heli kurnia, Asoka merah, Asoka kuning, lalang putih, kucai, Kanah, Rumput, Kamboja Bali, Bakung, Sutra Bombai, Tanaman Pesisir seluruh Indonesia, Flamboyan;
Bahwa teknisnya dalam pengadaan anakan bunga yang diminta pak ARSAD kepada saksi, saksi pesan kepada teman saksi bernama .Mbak LULU di kota Surabaya dan sebagian besar dari jenis anakan bunga tersebut didatangkan dari Kota Surabaya sedangkan sebahagian di datangkan dari kota Batam.
Bahwa dalam pengadaan anakan bunga dari kota Surabaya dan Kota Batam saksi tidak diberikan uang secara kontan karena saksi hanya mengkomunikasikan pengadaan anakan bunga dengan teman saksi bernama mbah LULU selanjutnya mengenai pembayaran harga pengadaan anakan bunga-bunga tersebut menjadi urusan pak ARSAD kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan penanaman anakan bunga yang didatangkan dari Kota Surabaya ke lokasi pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam sesuai yang saksi ketahui adalah sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali sedangkan untuk pengadaan anakan bunga berlokasi di Kota Batam saksi sendiri yang adakan.
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan anakan bunga berlokasi di Kota Batam saksi menerima pemberian uang sebanyak kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan rumput, biaya operasional dan gaji atau honor teman-teman saksi yang ikut membantu dalam melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Bahwa dalam melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan kebun Raya Batam tersebutantara saksi dan pak ARSAD tidak tidak ada pertanggungjawaban dimana yang terjadi adalah setelah saksi diminta oleh pak ARSAD untuk membantu melakukan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek Kebun Raya Batam seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan besar biaya sebagai upah kerja kerja kepada saksi dan 25 (dua puluh lima) orang rekan kerja saksi, maka selanjutnya selesai hubungan kerja antara saksi dan pak ARSAD.
Bahwa selain saksi tidak ada lagi orang lain yang ikut melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan Kebun Raya Batam sebagaimana yang saksi kerjakan.
Bahwa selain saksi tidak ada lagi orang lain yang ikut melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan Kebun Raya Batam sebagaimana yang saksi kerjakan.
Bahwa untuk pekerjaan penanaman bunga dan rumput tersebut belum diselesikan sesuai luas areal yang harus saksi kerjakan termasuk jumlahnya oleh karena saksi disuruh pak ARSAD untuk menghentikan seluruh pekerjaan tersebut;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ZALDY SASTRA
Bahwa saksi mengetahui tentang Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepuluaan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014, Saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), PAGU / DIPA anggarannya saksi tidak tahu.
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/ KPTS/ M/ 2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013.
Pelaksanaan tugas saksi diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05.2012 tanggal 29 Nopember 2012 :
Pasal 16 : PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran SPP beserta dokumenpendukung.
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan.
Menerbitkan SPM.
Menyimpan da menjaga keutuhan seluruh dokmen hak tagih.
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA dan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Pasal 17 (2): Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut :
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA.
Menandatangani SPM
Memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP.
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan specimen tandatangan PPK.
Kebenaran Pengisian format SPP.
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA / POK /rencana
kerja anggaran satker.
Ketersedian pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/
Rencana Kerja Anggaran Satker.
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/ kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Kebenaran formal dokumen/surat bukti/yang menjadi persyaratan/kelengkapansehubungan dengan pengadaan barang/jasa.
Kebenarana pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/sirat keputusan.
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dar pihak yang mempunyai hak tagih.
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih.
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 17 (5) : Tata cara pelaksanaan tandatangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan.
Pasal 18 (1):Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), PPSM bertanggung jawab atas :
Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahanadminsitrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya dan
Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
Pasal 18 (2) : PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaantugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10 huruf f yang paling sedikit memuat
jumlah SPP yang diterima
jumlah SPM yang diterbitkan dan
Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM
Bahwa yang terlibat di dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014 adalah :
Kasatker merangkap PPK : Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Bendahara Pengeluaran : DELLA RATNA WULAN.
Tim Teknis : 1. ENDRA S ATMAWIDJAJA.
2. ALIEN DYAH LESTARI.
3. NOEGRAHA LAKSANA.
Kontraktor Pelaksana : PT. ARAH PEMALANG,
Direktur Utama : SAMSER AFFANDI GULTOM.
Konsultan Supervisi :PT.GEOCIPTA BUMI MANDIRI,
TeamLeader : ROEDYWIBOWO
Bahwa kronologis tata cara penerbitan SPM adalah :
Berkas pengajuan dari PT. Arah Pemalang disampaikan ke PPK SNVT P2RH yang kemudian oleh PPK disampaikan kepada Pejabat SPM.
Berkas diterima SPM berikut dengan dokumen SPM.
SPM memeriksa seluruh dokumen yang diantar untuk diperiksa kelengkapannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Apabila dokumen sudah lengkap, SPM menandatangani berkas pengajuan.
Semua dokumen SPM kembali dikembalikan ke PPK SNVT untuk kemudian disampaikan ke KPPN.
Jika bisa diproses KPPN, berkas selanjutnya keluarlah SP2D
Bahwa Nilai kontrak Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Tata cara pembayarannya adalah sebagai berikut :
Uang Muka 20% dari nilai kontrak
Diajukan oleh PPK seingat saksi setelah tanggal 7 Juli 2014, disertai dengan dokumen :
Adanya permohonan Uang Muka dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal .... Juli 2014
Rincian penggunaan uang muka :
Pekerjaan persiapan Rp. 229.658.000,-
Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Pekerjaan gerbang/ gapura Rp. 385.000.000,-
Pekerjaan kantor pengelola Rp. 766.042.200,-
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
Pekerjaan gerbang/ gapura Rp. 440.000.000,-
Pekerjaan kantor pengelola Rp. 770.000.000,-
Pekerjaan Infrastruktur
Jalan Utama Rp. 511.500.000,-
Pekerjaan Saluran Rp. 1.265.000.000,-
TOTAL Rp. 4.367.200.000,-
Jaminan uang muka garansi Bank BNI Nomor : 14/O.IR/053/ 6675/SENIN sejumlah Rp. 4.367.200.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2014.
Pernyataan keabsahan garansi Bank BNI tanggal 10 Juli 2014.
Faktur Pajak Dan kuitansi pembayaran
Fotokopi Rekening atas nama PT. ARAH PEMALANG No. Rekening 0337910519
Fotokopi NPWP Atas Nama PT. ARAH PEMALANG Nomor : 02.186.847.6-024.000
Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 21 Juli 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin I (Kena pajak sebesar Rp. 2.310.645.818,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 09 Oktober 2014 disertai dokumen :
MC.0
Laporan harian, mingguan, bulanan
Surat permohonan pembayaran termin I dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 09 Oktober 2014.
Kwitansi pembayaran
Faktur pajak
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM.02/X/ BAKP/ KRB/2014 tanggal 09 Oktober yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan taggal 09 Oktober 2014 minggu ke 14 (empat belas) telah mencapai progress sebesar 18,24 %, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi kemajuan pekerjaan
Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 20 Oktober 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 309.674.182,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin II (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 03 November disertai dokumen :
Surat Permohonan termin II dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 03 November 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0013/GBM.02/XI/ BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 02 November 2014 minggu ke 19 (sembilan belas) telah mencapai progress sebesar 43,82%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP/Rc.9/JK-PKH/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 03 November 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin III (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 28 November 2014 disertai dokumen :
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan termin III dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 28 November 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0015/GBM.02/XI/ BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan taggal 16 November 2014 minggu ke 21 (dua puluh satu) telah mencapai progress sebesar 66,956%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 03 Desember 2014 setelah dipotong PPH dan PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin IV (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 22 Desember 2014 disertai dokumen :
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan termin IV dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 22 Desember 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0026/GBM.02/XII/ BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 telah mencapai progress sebesar 90,035%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluran membuat SPM pada tanggal 22 Desember 2014 setelah dipotong PPH dan PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin V ,Pembayaran dalam langkah percepatan akhir tahun sesuai Permen Keu No. 212/5/2014 sebesar Rp. 1.540.430.545,-
Diajukan oleh PPK pada tanggal 22 Desember 2014 disertai dokumen:
Surat Permohonan pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 22 Desember 2014.
Surat pembuatan jaminan sisa progress Nomor : UM.01.11-Rc.9/306 tanggal 22 Desember 2014.
Surat dispensasi Pengajuan SPM-LS Melewati batas waktu Nomor : S-6596/WPB.12/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Surat kuasa.
Surat perjanjian pembayaran tanggal 24 Desember 2014.
Surat pernyataan kesanggupan PT. ARAH PEMALANG tanggal 24 Desember 2014.
Surat jaminan garansi bankNomor : 14/OJR/071/5261/RABU tanggal 24 Desember 2014.
Surat pernyataan keabsahan jaminan Bank tanggal 24 Desember 2014.
Kwitansi pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No :0027/GBM.02/XII/ BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 telah mencapai progress sebesar 93,94%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 22 Desember 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 206.449.455,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pada saat penelitian dokumen sebelum penandatangan SPM termin I s/d V oleh saksi selaku PPSPM ada dilampiri laporan kemajuan proyek tentang pekerjaan-pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, sehingga tergambar pekerjaan yang telah dlakukan PT. Arah Pemalang yang ditandatangani oleh Dirut PT. PT. Arah Pemalang, Konsultan Pengawas dan PPK.
Bahwa semua formulir dan data pendukung Dalam proses pengajuan SPM hingga diterbitkan SP2D semuanya bukan saksi yang membuat tetapi dihantar oleh staf PPK, saksi hanya memeriksa dan menandatangani saja.
Bahwa saksi memegang Dokumen kontrak No. HK.02.03/PKH-Rc.9/ VI/ 2014/SP/PK.1, untuk Addendum No.HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/ SP/PK.1 tgl 22-08-2014, dan Addendum ke 2 No.HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/ 2014/SP-ADD.03/PK.1 tgl 18-12-2014 tidak pernah dilampirkan dalam pengajuan permohonan pembayaran oleh PPK.
Bahwa Pembayaran belum 100%, dapat saksi jelaskan :
Tanggal 22 Desember 2014 saksi menandatangani pembayaran kontrak untuk disampaikan ke sistem SPM dengan jaminan 10% (karena progress pekerjaan per 22 Desember 2014 hanya mencapai 90,035%).
Tanggal 24 Desember PPK menyampaikan berkas dukungan jaminan garansi Bank 10% beserta surat kuasa, surat jaminan pekerjaan 100%, surat perjanjian pembayaran, surat pernyataan keabsahan jaminan bank dan Berita Acara Pembayaran.
Tanggal 29 Desember 2014 berkas SPM dihantar ke KPPN.
Tanggal 31 Desember 2014 progress disampaikan ke PPK dari Kontraktor pelaksana (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan) dengan progress 93,94%.
Bahwa yang saksi ketahui Pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam sampai dengan 31 Desember 2014 tidak selesai 100%.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
A R B A I N
Bahwa dalam kegiatan pembangunan kebun raya Batam saksi mengerjakan batu miring, hal tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pak Fitrianto orangnya PT. Arah Pemalang yang dalam pelaksanannya dilapangan diawasi oleh terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa dalam hubungan kerja tersebut tidak ada dibuatkan surat perjanjian kerja, pekerjaannya sitim borong;
Bahwa sebagai pedoman kerja, saksi ada diserahi gambar untuk dilaksanakan.
Bahwa atas pekerjaan tersebut saksi menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) dari Fitrianto;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa Yusirwan adalah bos saksi M. Zaini Yahya.
Bahwa setahu saksi pekerjaan tidak selesai dilakukan, sedangkan pembayaran dilakukan sesuai progress pekerjaan yang dilakukan.
Bahwa saksi menghentikan pekerjaan karena adanya perubahan gambar.
Bahwa ada pembayaran yang dilakukan oleh Fitrianto sejumlah kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayarkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Bahwa sebelumnya saksi ada melakukan penagihan kepada Fitrianto tapi Fitrianto mengatakan belum ada informasi dari saksi M. Zaini Yahya.
Bahwa anak buah saksi yang bekerja sebanyak 20 (dua puluh) orang, bukan anak buah saksi M. Zaini Yahya.
Bahwa pekerjaan yang harus saksi kerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu 150 meter X 5 meter dengan harga Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), tetapi kenyataannya hanya 23 (dua puluh tiga) meter saja.
Bahwa saksi melakukan penagihan pembayaran sesuai progress pekerjaan dilapangan.
Bahwa saksi menerangkan saksi mulai bekerja sejak bulan Maret 2015.
Bahwa saksi pernah bertemu dilapangan dengan ARSAT yang merupakan pemborong tanah atau pekerjaan Cut & Fill.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi belum selesai seluruhnya sesuai kesepakatan awal.
Bahwa seluruh keterangan saksi yang terdapat dalam BAP adalah benar;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ZIKKY ARDIANSYAH
Bahwa saksi kenal dengan Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai project manager dalam kegiatan pembangunan kebun raya Batam.
Bahwa saksi sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka perwujudan KSN berdasarkan Surat Keputusan Kepala SNVT Pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang nomor : 21/KPTS/Rc.9/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014.
Bahwa yang menjadi PPK dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka perwujudan KSN adalah Ir. One Indirasari Hardi.
Bahwa jangka waktu kontrak dan perubahan pekerjaan :
Semula, 180 hari kalender,dimulai tanggal 23 juni 2014 s/d 19 desember 2014.
Addendum penambahan waktu menjadi 192 hari terhitung dari tanggal 23 juni 2014 s/d 31 desember 2014.
Lingkup addendum tahap 1 / CCO-1 meliputi :
Pergeseran jalan utama.
Pemindahan area rumah kaca dan pengurangan jalan akses ke rumahkaca.
Perubahan jenis drainase semula saluran batu kali menjadi saluran precast di area jalan utama, area parkir, dan jalan koleksi.
Perubahan pekerjaan pedestrian.
Perubahan pekerjaan area parkir.
Penambahan pekerjaan retaining wall.
Perubahan/reposisi gedung kantor pengelola.
Perubahan volume pekerjaan gerbang gapura.
Pemindahan area rumah paranet dan rumah kompos.
Perubahan pekerjaan finishing kantor pengelola
Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam melaksanakan kegiatn adalah dokumen Volume / Bill Of Quantity (BOQ) dan Asbuilt Drawing (Gambar yang terbangun) dari kontrak.
BahwapekerjaanKebun Raya Batam sesuai kontrak semula 180 hari, kemudian penambahan waktu selama 12 hari, namun kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100%, proses terakhir hanya mencapai 93,94% di tanggal 31 Desember 2014, kemudian pada tanggal 14 Januari dilaksanakan pemeriksaan (Opname) bersama di dapat hasil 91,48 %.
Bahwa saksi mengetahui informasi dari laporan konsultan supervise bahwa terdapat Pekerjaan yang belum terselesaikan antara lain :
Pekerjaan jalan aspal/pengaspalan jalan.
Pekerjaan lampu solar cell.
Pekerjaan penyambungan listrik area rumah kaca
Bahwa pada pekerjaan penanaman, berdasarkan laporan kontraktor progress yang telah dikerjakan telah mencapai 100 % , namun kenyataannya setelah opname didapat hasil hanya 39,6 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya sebanyak 313 pohon sikat botol, namun yang tertanam hanya 124 pohon sikat botol.
Pohon terambesi berdasarkan laporan telah dikerjakan 100 %, ternyata setelah opname didapat hasil hanya 2 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya 51 pohon tertanam dengan tinggi 2 sampai 3 meter, setelah opname memang tertanam sebanyak 51 pohon namun yang memenuhi spek hanya 1 (satu) pohon yang tertanam.
Floor drain local pada item pekerjaan Sanitair dan Pantry (lantai 2) kantor pengelola dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 75 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya 4 buah , ternyata yang terpasang hanya 3 buah.
Pekerjaan base course tebal pada area parkir mobil 1 dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 90%. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya ketebalannya 20 cm , ternyata terdapat beberapa bagian yang ketebalannya dibawah 20 cm.
Pekerjaan base course tebal pada area jalan utama dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 90%. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya ketebalannya 20 cm , ternyata terdapat beberapa bagian yang ketebalannya dibawah 20 cm
paging microfone w/ table stand, graphic equalizer, power amplifier 240 watt, mixer power amp 120W, power suplly ups 0,5 kVA, pada peralatan utama pada pekerjaan tata suara dilaporkan 100 % dan ternyata setelah opname didapat hasil untuk paging microfone w/ table stand 66,7 %, graphic equalizer 50 %, power amplifier 240 watt hanya 50 %, mixer power amp 120W hanya 33,3 %, power suplly ups 0,5 kVA hanya 33,3 % .
Pekerjaan testing commissioning telepon hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Terminal box fire alarm lantai 1 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Indicating lamp fire alarm lantai 1 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Terminal box fire alarm lantai 2 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Indicating lamp fire alarm lantai 2 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan testing commissioning fire alarm hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Pekerjaan testing commissioning untuk tata udara kantor pengelola hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Aplikasi dan alat bantu air bersih hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan pompa air hanya 0 % karena memang tidak sesuai spek.
Aplikasi air kotor dan alat bantu hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan testing commissioning untuk air kotor hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Biaya penyambungan daya listrik rumah kaca hasil kontraktor 50 % hasil opname 0 %, karena memang belum tersambung.
Uang jaminan instalasi dan langganan daya listrik untuk rumah kaca hasil kontraktor 50 % hasil opname 0 %, karena memang belum tersambung.
Pekerjaan testing commissioning untuk pekerjaan electrical rumah kaca hasil kontraktor 100%, hasil opname 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Keran air diameter ½ inci untuk rumah kaca hasil opname 50 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 2 (dua).
Keran air diameter ½ inci untuk rumah paranet opname 14,3 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 7 (tujuh).
Keran air diameter ½ inci untuk rumah kompos opname 50 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 2 (dua).
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan kelapangan berdasarkan surat dari PPK untuk melakukan penghitungan Opname lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 14 Januari 2015. Hasil pemeriksaan opname lapangan adalah 91, % bersama dengan PPHP, tim pengawas.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan secara visual dan menggunakan alat meteran.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian.
Bahwa saksi menerangkan pada Bulan Januari 2015 saksi turun kelapangan dengan konsultan pengawas, kontraktor dan tim supervisi.
Bahwa saksi turun kelapangan sebanyak kedua kali bulan Maret 2015 untuk pendampingan inspektorat.
Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas ternyata jumlah pohon yang tertanam kurang dari yang ditentukan dalam kontrak, Cek plester gedung pengelola ternyata ada yang kurang rapi, alat meteran, sample base corse, dan saksi ada melakukan pengukuran jalan,
Bahwa saksi melihat secara visual rumput ada yang tidak ditanam, pohon tingginya tidak sesuai dengan yang diminta dalam kontrak dan Gapura tidak ada pengecatan ulang, saluran minta dinormalisasi.
Bahwa saksi menerangkan Untuk pekerjaan beton saksi belum ada meminta hasil pengujian mutu beton/ hasil lab beton.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan selama 2 hari dengan jumlah tim 5 orang dan didampingi oleh M. ZAINI YAHYA dan tim teknis serta didampingi tim supervisi.
Bahwa saksi memiliki pegangan berupa Assbuild drawing, bill of quantity.
Bahwa hasil opname dilapangan disampaikan kepada PPK.
Bahwa setelah keluar hasil opname lapangan ada permohonan turun kelapangan bersama tim inspektorat dengan tujuan mencari selisih progress pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui hasil penghitungan progress bulan Maret 2015.
Bahwa, BAP Penyidik dan barang bukti yang diperlihatkan adalah benar;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ALLIEN DYAH LESTARY
Bahwa saksi kenal dengan Saksi M. ZAINI YAHYA , terdakwa Yusirwan, saksi Ir. One Indirasari Hardi dan tidak ada hubungan keluarga, saksi tidak kenal dengan.
Bahwa saksi merupakan Ketua POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor: 38/KPTS/Rb-ULP/2013, tanggal 13 Desember 2013 tentang penetapan kelompok kerja (POKJA) SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian pekerjaan Umum,
Bahwa saksi juga merupakan Ketua II Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam, berdasarkan Surat keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 10/KPTS/Kc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau Di KSN Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab Ketua Tim II Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam, adalah :
Memberikan arahan dan masukan kepada kontraktor dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan ;
Melaksanakan tugas pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan konsultan supervisi ;
Memonitor kemajuan dan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
Merumuskan dan menyiapkan usulan, penyempurnaan, perbaikan dan perubahan teknis di lapangan bersama dengan konsultan supervisi dan pejabat pembuat komitmen jika terjadi perubahan-perubahan selama pelaksanaan pekerjaan ;
Mengendalikan jadwal kegiatan yang ditetapkan konsultan pengawas berdasarkan rencana/jadwal kontraktor yang tercantum dalam kontrak/TOR;
Memonitor pencapaian kualitas konstruksi bangunan dan pelaksanaannya agar serasi dengan rencana dan kontrak/TOR, melalui pengawasan dan pengendalian terhadap konsultan pengawas ;
Mengkordinasikan pembahasan-pembahasan dalam memberikan penilaian teknis serta bahan perbaikan terhadap laporan-laporan yang disusun oleh konsultan supervisi dan kontraktor ;
Persetujuan seluruh dokumen pelaporan menjadi tanggungjawab ketua tim pelaksanan.
Bahwa Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar 24 Milyar yang bersumber dari dana APBN Murni 2014.
Bahwa yang menetapkan HPS dalam Proyek Pembangunan Kebun raya Batam di Batam yang menggunakan sumber dana APBN TA. 2014 adalah PPK yaitu terdakwa One Indira sari Hardi.
Bahwa Sistim pelelangan yaitu pelelangan umum secara Pascakualifikasi, metode satu sampul dan dengan evaluasi sistim gugur yaitu : Pemasukan dokumen penawaran bersamaan dengan pemasukan dokumen kualifikasi jika gugur maka tidak dapat mengikuti tahap pelelangan berikutnya.
Bahwa Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 29 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Bahwa karena Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita acara Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Bahwa Proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Bahwa Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Syarat-syarat Kualifikasi yaitu :
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, sertifikat badan usaha.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Memiliki surat dukungan keuangan Bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi.
Bahwa Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan.
Daftar peralatan minimal.
Daftar personil inti.
Bahwa Sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Bahwa saksi menerangkan pada saat pembukaan penawaran dari PT. arah Pemalang dihadiri/diwakili oleh terdakwa Yusirwan tanpa ada Surat Kuasa direktur PT. arah pemalang.
Bahwa saksi selaku Tim teknis melakukan pemeriksaan dilapangan dengan hasil 93,48% atas perhitungan konsultan supervisi sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor :0027/GBM.02/XII/ BAKP/KRB/ 2014, tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani konsultan Supervisi PT. Geo Cipta Bumi Madiri dan ada tandatangan saksi selaku Ketua Tim Teknis
Bahwa pekerjaan Cut & Fill pada saat penghitungan telah selesai.
Bahwa Struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohannes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetiani, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota).
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh tim Teknis yaitu :
Melakukan monitoring secara berkala kelapangan dan dibuatkan laporan tertulis dalam bentuk Memo Dinas.
Memo Dinas nomor : UM.0204-RC.2A/17 tanggal 4 Juli 2014 Perihal Laporan Kunjungan Lapangan Mingguan ke-1 Dalam Rangka serah Terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/24, tanggal 21 Juli 2014 Perihal Laporan pengawasan oleh Tim Teknis Pelaksanaan pembangunan Kebun raya batam pada minggu ke-4, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/31, tanggal 06 Agustus 2014, Perihal Laporan Tim Teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground Breaking kebun raya batam dan monitoring evaluasi minggu ke-6 pelaksanaan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/36, tanggal 01 September 2014 Perihal Laporan hasil pelaksanaan Ground Breaking dan monitoring evaluasi minggu ke-9 pelaksanaan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/39, tanggal 12 September 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-11 pelaksanaan pembangunankebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/46, tanggal 29 September 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/55, tanggal 15 Oktober 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/59, tanggal 27 Oktober 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/63, tanggal 06 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/67, tanggal 20 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/72, tanggal 28 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/77, tanggal 12 Desember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/81, tanggal 31 Desember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Bahwa ada dilakukan addendum sebanyak 3 (tiga) kali yang saksi ketahui berdasarkan laporan lisan dari anggota Tim Teknis dilapangan yaitu saksi Noegraha Laksana, ST. Yaitu :
Addendum ke-1 tanggal 30 September 2014 perihal perubahan item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, pada saat itu Tim Teknis hanya memegang cek lis pekerjaan yang berubah saja, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Addendum ke-2 tanggal 11 Nopember 2014 perihal perubahan item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, pada saat itu Tim Teknis hanya memegang cek lis pekerjaan yang berubah saja, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Addendum ke-3 tanggal 18 Desember 2014 perihal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Bahwa Saksi tidak ada menerima dokumen addendum pekerjaan pembangunan kebun raya Batam tahun anggaran 2014 pada saat itu, hanya mengetahui proses addendum saja, saya baru menerima hard copy dokumen addendum pada sekitar bulan Maret 2015 dari staf Pejabat Pembuat Komitmen.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
DYDY EFFENDI
Bahwa saksi kenal dengan Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai project manager dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai penyedia Barang dan jasa pemasang pintu kayu untuk gedung pengelola.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan Pengadaan pintu kayu/plewood untuk gedung pengelola sebanyak 20 unit;
Bahwa saksi bekerja dengan Fitrianto hanya kesepakatan secara lisan saja.
Bahwa saksi menerangkan total nilai pekerjaan yang saksi kerjakan adalah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Bahwa dasar acuan kerja saksi adalah gambar dari Fitrianto.
Bahwa pekerjaan saksi telah dibayar seluruhnya oleh Fitrianto.
Bahwa saksi membuat pintu di workshop saksi.
Bahwa saksi membutuhkan waktu selama 1 satu bulan dalam pembuatan pintu.
Saksi membenarkan BAP penyidik.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
DEDI SUPRIYADI
Bahwa saksi kenal dengan ZAINI YAHYA project manager PT. arah pemalang.
Bahwa saksi hanya mengenal saudara FITRIYANTO sebagai pelaksana proyek di PT. Arah Pemalang
Bahwa saksi nilai pekerjaan saksi kurang lebih sebesar Rp.75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi bekerja dengan Fitrianto Hanya kesepakatan lisan saja.
Bahwa saksi bekerja sesuai gambar kerja yang diberikan oleh Fitriyanto
Bahwa saksi melakukan pekerjaan pemasangan kayu Gapura berikut finishing pengecatannya.
Bahwa saksi bekerja atas perintah dari saudara Fitriyanto dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan penyelesaian gapura saja.
Bahwa saksi tidak berhubungan dengan terdakwa Yusirwan dan M. Zaini Yahya.
Bahwa pekerjaan saksi telah selesai dan telah di cek oleh Fitrianto dan telah diterima.
Bahwa bangunan gapura sudah berdiri hanya tinggal memasang kayu jati dan saksi mengerjakan sesuai gambar dari pak Fitrianto.
Saksi membenarkan BAP dari penyidik.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
C A N D R A
Bahwa pekerjaan saksi adalah penyelesaian gedung pengelola.
Bahwa saksi mendapatkan perintah dari saudara Fitriyanto dan sistem pembayaran setiap 2 minggu pinjaman untuk pekerjaan dan opname sebulan sekali
Bahwa saksi mengerjakan kantor pengelola dan Tower tangki air.
Bahwa pekerjaan saksi sudah selesai.
Bahwa total nilai pekerjaan adalah Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima puluh Juta) upah kerja saja.
Bahwa masih terdapat sisa yang belum dibayar sebesar Rp.65.000.000,-
Bahwa saksi bekerja selama 3 bulan dari september 2014 sampai dengan desember 2014.
Bahwa saksi ada dikasi gambar oleh Fitrianto untuk acuan kerja saksi.
Sahwa saksi tidak ada komunikasi dengan terdakwa Yusirwan.
Bahwa sepengetahuan saksi posisi M. ZAINI YAHYA sebagai project manager dari Fitrianto.
Bahwa sebelumnya telah ada pembangunan lantai 1, saksi hanya melanjutkan lantai 2.
Bahwa sisa pembayaran sebesar Rp.65.000.000,- sudah dibayarkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi mengatakan gedung pengelola sudah selesai dikerjakan secara keseluruhan.
Bahwa saksi pernah dengar ada permasalahan lahan dengan masyarakat sekitar.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
SUDIRMAN
Bahwa saksi bekerja mengetam kayu dan menyuplai kayu.
Bahwa saksi bekerja atas permintaan pak Fitrianto dari PT. arah pemalang.bekerja mulai bulan Februari 2015.
Bahwa kayu yang diketam oleh saksi merupakan milik saksi yang dibeli oleh Fitrianto.
Bahwa kayu tersebut sebelumnya dibeli oleh saksi dari Dabo.
Bahwa ada tagihan mengetam kayu yang belum dibayarkan oleh Fitrianto sekitar 40 (empat puluh juta) rupiah.
Bahwa tagihan yang belum dibayarkan tersebut baru dilunasi seluruhnya setelah terdakwa ditangkap oleh penyidik kejaksaan Tinggi Kepri.
Bahwa saksi bekerja atas nama CV sari Dewi mandiri yang merupakan milik saksi sendiri.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan bulan januari 2015 dan pembayaran dilakukan Maret 2015.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
YUSRIYANTO NGADI
Bahwa saksi diperiksa terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepuluana Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Ir. One Indirasari Hardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada saat menandatangani kontrak pada tanggal 15 April 2014, yaitu dengan perjanjian pengawasan kontruksi pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN bertugas sejak persiapan pelaksanaan pembangunan sampai dengan serah terima 1 (PHO) pekerjaan kontruksi fisik, dan saksi tidak kenal dengan terdakwa Yusirwan dan M. ZAINI YAHYA tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Direktur PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI sebagai Konsultan Pengawas
Bahwa saksi sebagai Direktur PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI, mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank)
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam negeri atau diluar negeri HARUS persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta perwakilan perseroan.
Bahwa saksi melihat pengumuman lelang di internet kemudian pada awal maret 2014 ikut pelelangan jasa konsultasi dengan metode pra kualifikasi
Bahwa yang melakukan pendaftaran dan yang mengajukan penawaran adalah Tim Teknis saksi yang terdiri dari Donal, S.E dan Tedi dan dari diisi teknis yang menyiapkan dokumen.
Bahwa jumlah tenaga Ahli yang terdapat di Perusahaan saksi berjumlah 10 (sepuluh) orang.
Bahwa struktur organisasi PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI
Komisaris Utama :EVI OCTAVIANI
Komisaris :DIDI ARISUTANTO
Direktur :YUSRIYANTO NGADI
Bahwa PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI mengadakan kontrak dengan PPK Kegiatan Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang pada tanggal 15 April 2014 untuk melakukan Pengawasan konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN bertugas sejak persiapan pelaksanaan pembangunan sampai dengan serah terima I (PHO) pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada akhir tahap perencanaan dan tahap konstruksi, senilai Rp. 586.945.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu8 (delapan) bulan atau 242 hari, akan tetapi karena serah terima lokasi atau Pre Construction Meeting dalam Berita Acara berisi bahwa proyek baru dimulai tanggal 23 Juni 2014 dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2014.
Bahwa hak dan tanggungjawab PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI sebagai Konsultan pengawas dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa yang saksi tugaskan untuk pelaksanaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah ROEDY WIBOWO sebagai Team Leader, dan ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO sebagai Project Manager.
Bahwa saksi menerangkan, Roedy Wibowo merupakan karyawan PT. Geocipta Bumi Mandiri yang ditunjuk sebagai team Leader karena pengalaman dan kualifikasinya sesuai dengan persayaratan yang ditentukan oleh pemberi tugas.
Bahwa saksi tidak mengetahui Sdr. ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO memiliki sertifikat keahlian dalam melaksanakan tugasnya selaku project manager dalam pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Bahwa yang menjadi pelaksana dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa yang menjadi dasar bagi saksi melakukan pengawasan adalah Acuan Kerangka Kerja, Soft Drawing, BQ dan Spesifikasi.
Bahwa proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2104 ada dilakukan Addendum tetapi yang saksi ketahui hanya addendum ke-3 yang saksi ketahui dari laporan Sdr. ANTONIUS pada bulan Januari 2015 setelah proyek tersebut dihentikan.
Bahwa sampai dengan masa kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 06 Januari 2015 dengan Surat Penghentian Pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPK Nomor Surat : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 tanggal 06 Januari 2015.
Bahwa progrees pekerjaan sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan adalah 93,94% setelah mendapat tembusan Surat Pemberhentian Pekerjaan dari PPK .
Bahwa dipersidangan diperlihatkan Addendum III Nomor : 02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014. Terhadap addendum tersebut saksi memperoleh copynya dari anton tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang membuat justifikasi teknisnya.
Diperlihatkan dipersidangan barang bukti berupa Laporan Mingguan dari minggu ke-1 s/d minggu ke-27. Terhadap laporan tersebut saksi menerangkan Bahwa yang membuat laporan tersebut adalah Sdr. ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO dan yang mengoreksi adalah ROEDY WIBOWO selaku Team leader.
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah turun ke lapangan.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
FITRIYANTO
Bahwa tugas saksi adalah dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 201 adalah sebagai pelaksana dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gapura Bahwa
Bahwa sekitar bulan Juli 2014 saksi dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ZAINI yang menawarkan pekerjaan di Batam, beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan Sdr. ZAINI di Batam untuk membicarakan tentang pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ZAINI di telepon sebelumnya, dan pada pertemuan tersebut saksi menerima pekerjaan untuk membantu Sdr. ZAINI dalam pelaksanaan pekerjaan di Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Bahwa saksi sudah berpengalaman atau sudah pernah bekerja di bidang pembangunan gedung, seperti gedung kantor dan rumah pribadi. Saksi tidak kenal dengan Sdr. ZAINI sebelumnya dan saksi tidak tahu siapa yang merekomendasikan saksi kepada Sdr. ZAINI sehingga Sdr. ZAINI menawarkan pekerjaan kepada saksi.
Bahwa bentuk kerjasama saksi dengan Sdr. ZAINI adalah hanya secara lisan saja dimana tugas saksi hanya membantu atau melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Sdr. ZAINI.
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ZAINI yang dibayarkan setiap bulan, dan diluar gaji tersebut saksi juga mendapatkan uang operasional setiap harinya yang tidak tentu berapa besarnya dari Sdr. ZAINI.
Bahwa saksi mulai bekerja dengan Sdr. ZAINI dalam pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 sekitar bulan Juli 2014.
Bahwa pekerjaan yang saksi kerjakan adalah Pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura.
Bahwa saksi terangkan surat tanggal 15 April 2015 kepada Bpk. Ketua Komisi I (satu) DPRD Batam perihal surat peryataan yang isinya ada total uang sebesar Rp. 625.627.000,- yang harus diselesaikan pihak PT. ARAH PEMALANG adalah sebagai berikut : 1. Agus Sutanto, 2. Candra / Julia, 3. Arbain, 4. Dedy Supriadi, 5. Mansur, 6. Sudirman, dan 7. Didi
Bahwa ketujuh orang tersebut diatas adalah orang-orang yang bekerja kepada saksi untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura dan terhadap mereka ada sisa pekerjaan yang belum saksi bayarkan, dengan rincian pekerjaan masing-masing :
Agus Sutanto sebagai supplier material dalam pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 441.127.000,-.
Candra / Julia sebagai mandor pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 65.000.000,-.
Arbain sebagai yang mengerjakan instalasi pipa air / plumbing, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 30.000.000,-.
Dedy Supriadi sebagai mandor sekaligus pekerja dalam pembangunan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 20.000.000,-.
Mansur sebagai supplier perancah / saka building, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 18.000.000,-.
Sudirman sebagai supplier kayu utuk pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 40.500.000,-.
Didi sebagai supplier pintu kayu dalam pembangunan gedung kantor pengelola, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 11.000.000,-.
Dengan total yang belum saksi bayarkan adalah sebesar Rp. 625.627.000,-
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran terhadap orang-orang yang saksi ajak bekerja dalam pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, uang yang saksi gunakan untuk melakukan pembayaran saksi dapat dari Sdr. ZAINI, mekanisme pembayarannya adalah orang yang bekerja kepada saksi mengajukan tagihan kepada saksi atas pekerjaan yang telah dikerjakan atau material yang sudah didatangkan, kemudian saksi menyampaikan tagihan tersebut kepada Sdr. ZAINI untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. ZAINi, beberapa hari kemudian Sdr. ZAINI menyerahkan uang kepada saksi untuk membayar tagihan-tagihan yang saksi sampaikan kepada Sdr. ZAINI.
Bahwa yang menjadi dasar saksi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura adalah gambar kerja yang saksi dapatkan dari Sdr. ZAINI.
Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggungjawab adalah Sdr. ZAINI, karena semua pekerjaan yang saksi lakukan adalah berdasarkan perintah Sdr. ZAINI.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 sudah selesai dikerjakan.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
AGUS SUTANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai suplier bahan bangunan dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam melalui pesanan tanpa ada kontrak.
Bahwa yang melakukan pemesanan bahan bangunan kepada saksi adalah Fitriyanto.
Bahwa Fitriyanto adalah bawahan Terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa barang yang dikirim ke proyek kebun raya batam adalah semen, kayu dan surat jalan sebagai nota yang dikirim pada bulan november s/d Desember 2014.
Bahwa saksi menerangkan nilai seluruhnya pesanan Fitriyanto adalah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa saksi menerangkan terhadap semua pesanan dari Fitriyanto sudah dibayar seluruhnya.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya dari total Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), saksi masih memperoleh pembayaran Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kemudian sisa Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayarkan kepada saksi.
Bahwa sistem pembayaran dilakukan setiap 2 (dua) minggu setelah menyerahkan invoice.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
LARASATI PRATIWI
Bahwa saksi diperiksa sebagai Anggota POKJA dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014
Bahwa saksi kenal dengan M. ZAINI YAHYA, sebagai staf teknis dari PT. Arah Pemalang dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut.
Bahwa saksi sebagai Anggota POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014Tugas, tanggungjawab dan wewenang saya selaku Anggota POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah :
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menerima pendaftaran;
Melakukan aanwijzing;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menerima pemasukan penawaran;
Melakukan pembukaan penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Menjawab sanggahan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP
Bahwa struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 sesuai SK Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor 38/KPTS/Rb-ULP/2013. Tanggal 13 Desember 2013 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohannes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetiani, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota).
Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014.
Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa.
Bahwa sistem pelelangan Sistim pelelangan yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa Pembangunan Kebun Raya Batam pada tahun 2014 adalah pelelangan umum secara pascakualifikasi, metode satu sampul dan dengan evaluasi sistem gugur
Bahwa Prosedur pelaksanaan pelelangan dalam pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2014 adalah :
Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Pemberian penjelasan tanggal 22 April 2014.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 23 April 2014 s/d 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pendaftar 25 perusahaan yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. FATIMAH INDAH UTAMA.
PT. BINA KARYA BAHAGIA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. KARYA AGUNG SEJATI NADAJAYA.
PT. GALIH MEDAN PERSADA.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO UTAMA.
PT. GUNAKARYA NUSANTARA.
PT. BETANIA PRIMA.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. BACHTIAR MARPA PRIMA.
CV. PERMATA.
PT. MARGA TALMAN.
PT. TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA.
CV. KALBAR BAKAMBANG SEJAHTERA.
PT. DUTA KARYA DINAMETRO.
PT. OMASINDO CEMERLANG.
CV. MITRA JALAH GROUP.
PT. KARYA BATAM MANDIRI PERKASA.
PT. MAKASSAR NUSA INDAH SEJAHTERA.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. RIZKI BERKAH SUKSES ABADI.
PT. DWI PONGGO SETO.
Pembukaan dokumen penawaran dihadiri 3 (tiga) perwakilan perusahaan yaitu :
PT. RELIS SAPINDO.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. PUTRA HADI.
Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Bahwa proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Jumlah penyedia jasa yang mendaftar yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. CARE INDONUSA.
PT. MANGKUBUANA HUTAMA JAYA.
PT. HIRA JASA UTAMA.
PEMBERIAN PENJELASAN Aanwijzing tanggal 7 Mei 2014.
Pemberian penjelasan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan penyedia jasa yaitu perusahaan : PT. Arah Pemalang dan PT. Sedayu Sakti.
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 9 Mei 2014 s/d 14 Mei 2014, ada sebanyak 5 (lima) perusahaan memasukkan dokumen penawaran, yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
PT. SARTONIA AGUNG.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN TANGGAL 14 MEI 2014.
PT. ARAH PEMALANG. (Lengkap)
PT. RELIS SAPRINDO. (Lengkap)
PT. PUTRA HADI. (Lengkap)
PT. SARTONIA AGUNG. (Tidak Lengkap)
PT. DUTARAYA DINAMETRO. (Tidak Lengkap)
Berdasarkan usulan biaya dan usulan biaya terkoreksi adalah :
| No | Nama Penyedia jasa | Besaran usulan biaya (Rp) | Presentase thd pagu | Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) | Presentase thd pagu |
| 1 | PT. ARAH PEMALANG | 21.836.000.000 | 91% | 21.836.000.000 | 91% |
| 2 | PT. RELIS SAPINDO | 20.761.000.000 | 86% | 20.761.000.000 | 86% |
| 3 | PT. PUTRA HADI | 22.320.000.000 | 93% | 22.320.000.000 | 93% |
| 4 | PT. SANTONIA AGUNG | 23.100.000.000 | 96% | 23.100.000.000 | 96% |
| 5 | PT. DUTARAYA DINAMETRO | 23.150.000.000 | 96% | 23.150.000.000 | 96% |
Evaluasi Penawaran.
koreksi aritmatik
-
No Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presen
tase thd pagu
Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 Pt. Arah Pemalang 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 2 Pt. Relis Sapindo 20.761.000.000 86% 20.761.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 3 Pt. Putra Hadi 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 4 Pt. Santonia Agung 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran 4 Pt. Santonia Agung 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran
Evaluasi Administrasi.
Dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lengkap dokumen penawarannya yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
Evaluasi Teknis.
Terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dilakukan evaluasi teknis dan dinyatakan yang lulus Evaluasi teknis adalah 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Arah Pemalang.
Evaluasi Harga.
Evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis yaitu PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai calon pemenang.
Evaluasi Kualifikasi.
Hasil evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lengkap dan sebagai calon pemenang.
Pembuktian Kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dihadiri 1 (satu) calon pemenang yaitu PT. Arah Pemalang dan PT. Arah pemalang dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah.
Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan.
Daftar peralatan minimal.
Daftar personil inti
Bahwa syarat-syarat kualifikasi yang harus dipenuhi perusahaan peserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 untuk dapat melanjutkan proses lelang berikutnya adalah:
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan usahanya, dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh persen) dari nilai total paket (HPS).
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.
Evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO
Untuk usaha non kecil, memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara.
Mempunyai sisa kemampuan paket (SKP).
Bahwa saksi menerangkan Zaini pernah hadir pada tahap proses lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam TA. 2014 yaitu pada saat pemberian penjelasan pelelangan sesuai isian daftar hadir dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, dan pada saat pembuktian kualifikasi sesuai Surat Kuasa.
Bahwa Yang menyusun / membuat dokumen pengadaan barang dan jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 secara bersama-sama.
Berdasarkan Pepres No 70/2012 pasal 1, bahwa Dokumen pengadaan adalah dokumen yang dipergunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
Bahwa Sertifikat keahlian yang wajib dipenuhi dalam dokumen penawaran adalah :
Arsitektur Lansekap,
Ahli Manajemen Konstruksi/ sipil,
Ahli Arsitektur,
Ahli Teknik Mekanikal/elektrikal.
Ahli Teknik Lingkungan.
Bahwa sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Bahwa Pembuktian dokumen kualifikasi dilakukan oleh saksi (LARASATI PRATIWI) dan CAESAR ADHI NUGROHO. Sedangkan pembahasan hasil pembuktian dokumen kualifikasi dilakukan oleh seluruh Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014
Bahwa pernah dilakukan rapat evaluasi lelang pada proyek pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah :
Rapat evaluasi :
Jum’at, 06 Juni 2014.
Di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang, Kemen. PU. Sesuai Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis & Harga.
Senin, 09 Juni 2014.
Di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang, Kemen. PU. Sesuai Berita Acara Hasil Evaluasi kualifikasi.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
YOHANES FAJAR SETYO WIBOWO
Bahwa saksi kenal dengan saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai staf teknis dari PT. arah pemalang dan saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Yusirwan dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa tugas, tanggungjawab dan wewenang saksi selaku Sekretaris POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah :
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sesuai ketentuan yang berlaku;
Menerima pendaftaran;
Melakukan aanwijzing;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menerima pemasukan penawaran;
Melakukan pembukaan penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Menjawab sanggahan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP
Bahwa Struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohanes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetianti, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota
Bahwa benar Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar Rp 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66, yang menetapkan HPS dalam Proyek Pembangunan Kebun raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN yang menggunakan sumber dana APBN TA. 2014 adalah PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau.
Bahwa Pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2014 adalah dengan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur.
Bahwa benar Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Pemberian penjelasan tanggal 22 April 2014.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 23 April 2014 s/d 30 April jam 14.00 Wib.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pendaftar 25 perusahaan yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. FATIMAH INDAH UTAMA.
PT. BINA KARYA BAHAGIA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. KARYA AGUNG SEJATI NADA JAYA.
PT. GALIH MEDAN PERSADA.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO UTAMA.
PT. GUNA KARYA NUSANTARA.
PT. BETANIA PRIMA.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. BACHTIAR MARPA PRIMA.
CV. PERMATA.
PT. MARGA TALMAN.
PT. TIRTA DHEA ADDONICS PRATAMA.
PT. KALBAR BAKAMBANG SEJAHTERA.
PT. DUTA KARYA DINAMETRO.
PT. OMASINDO CEMERLANG.
CV. MITRA JALAH GROUP.
PT. KARYA BATAM MANDIRI PERKASA.
PT. MAKASAR NUSA INDAH SEJAHTERA.
PT. PRIMA KARYA BALONA.
PT. RIZKI BERKAH SUKSES ABADI.
PT. DWI PONGGO SETO.
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri 3 (tiga) perwakilan perusahaan yaitu :
PT. RELIS SAPINDO.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. PUTRA HADI.
Bahwa Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Jumlah penyedia jasa yang mendaftar yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. CARE INDONUSA.
PT. MANGKUBUANA HUTAMA JAYA.
PT. HIRA JASA UTAMA.
PEMBERIAN PENJELASAN Aanwijzing tanggal 7 Mei 2014.
Pemberian penjelasan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan penyedia jasa yaitu perusahaan : PT. Arah Pemalang dan PT. Sedayu Sakti.
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 9 Mei 2014 s/d 14 Mei 2014.
Ada sebanyak 5 (lima) perusahaan memasukkan dokumen penawaran, yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPRINDO.
PT. PUTRA HADI.
PT. SARTONIA AGUNG.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN TANGGAL 14 MEI 2014.
PT. ARAH PEMALANG. (Lengkap)
PT. RELIS SAPRINDO. (Lengkap)
PT. PUTRA HADI. (Lengkap)
PT. SARTONIA AGUNG. (Tidak Lengkap)
PT. DUTARAYA DINAMETRO. (Tidak Lengkap)
Berdasarkan usulan biaya dan usulan biaya terkoreksi adalah :
| No. | Nama Penyedia jasa | Besaran usulan biaya (Rp) | Presentase thd pagu | Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) | Presentase thd pagu |
| 1 | PT. ARAH PEMALANG | 21.836.000.000 | 91% | 21.836.000.000 | 91% |
| 2 | PT. RELIS SAPINDO | 20.761.000.000 | 86% | 20.761.000.000 | 86% |
| 3 | PT.PUTRA HADI | 22.320.000.000 | 93% | 22.320.000.000 | 93% |
| 4 | PT. SANTONIA AGUNG | 23.100.000.000 | 96% | 23.100.000.000 | 96% |
| 5 | PT. DUTARAYA DINAMETRO | 23.150.000.000 | 96% | 23.150.000.000 | 96% |
Evaluasi Penawaran.
Koreksi Aritmatik
| No | Nama Penyedia jasa | Besaran usulan biaya (Rp) | Presentase thd pagu | Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) | Presentase thd pagu |
| 1 | PT. ARAH PEMALANG | 21.836.000.000 | 91% | 21.836.000.000 | Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus |
| 2 | PT. RELIS SAPINDO | 20.761.000.000 | 86% | 20.761.000.000 | Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus |
| 3 | PT. PUTRA HADI | 22.320.000.000 | 93% | 22.320.000.000 | Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus |
| 4 | PT. SANTONIA AGUNG | 23.100.000.000 | 96% | 23.100.000.000 | Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran |
| 4 | PT. SANTONIA AGUNG | 23.100.000.000 | 96% | 23.100.000.000 | Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran |
Evaluasi Administrasi.
Dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lengkap dokumen penawarannya yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
Evaluasi Teknis.
Terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dilakukan evaluasi teknis dan dinyatakan yang lulus Evaluasi teknis yaitu 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Arah Pemalang.
Evaluasi Harga.
Evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis yaitu PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus dan dinyataka sebagai calon pemenang.
Evaluasi Kualifikasi.
Hasil evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lengkap dan sebagai calon pemenang.
Pembuktian Kualifikasi.
embuktian kualifikasi dihadiri 1 (satu) calon pemenang yaitu PT. Arah Pemalang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi.
Bahwa Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP (180 hari kalender).
Memiliki kemampuan untuk menyediakan minimal fasilitas/ peralatan perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Concrete Mixer / molen
Bulldozer, backhoe
Foot sheep vibrator roller
Waterpass, theodolite
Dump truck
Truk tangki air/ Water tank truck
Air compressor
Pedestrian Roller, Vibrator Roller
Hand Stamper, Jack Hammer
Generator Set, pompa air
Peralatan perkerasan jalan lainnya.
Personil inti yang akan ditempatkan :
Ahli Arsitektur Lansekap (Project Manager)
Ahli Sipil (Site Manager)
Ahli Arsitektur (Site Manager)
Ahli Holtikultura/ Botanis (Site manager)
Ahli Mekanikal/ Elektrikal
Ahli Teknik Lingkungan
Tenaga Pendukung :
Supervisor bidang Sipil
Supervisor bidang Arsitektur
Supervisor bidang Arsitektur Lansekap
Supervisor bidang Mekanikal/ Elektrikal
Supervisor bidang Lingkungan
Supervisor bidang Botani
Quantity Surveyor
Quality Control
Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
Juru gambar
Bahwa syarat-syarat Kualifikasi yaitu :
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Memiliki surat dukungan keuangan Bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi.
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/ KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan/ KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/ KSO tersebut.
Evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/ KSO.
Untuk usaha kecil, memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara.
Mempunyai sisa kemampuan paket (SKP).
Bahwa Selama tahap lelang pekerjaan Pembangunan Kebun Raya di Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN tahun Anggaran 2014, pihak PT. Arah Pemalang yang pernah hadir adalah :
Tahap pemberian penjelasan (aanwizjing) M. ZAINI YAHYA (staf, sesuai daftar hadir dan Berita Acara Aanwizjing).
Tahap pembukaan dokumen penawaran Iwan (sesuai daftar hadir).
Tahap pembuktian dokumen kualifikasi M. ZAINI YAHYA (staf teknik sesuai surat kuasa dari Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom Nomor : 010/APEM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014
Bahwa Yang menyusun / membuat dokumen pengadaan barang dan jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014. Dokumen pengadaan tersebut dipergunakan sebagai acuan bagi peserta untuk mengikuti pelelangan, sebagaimana Perpres No. 70 tahun 2012.
Bahwa Sertifikat keahlian yang wajib dipenuhi dalam dokumen penawaran adalah :
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Arsitek Lansekap,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Sipil,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Arsitektur,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Mekanikal/ Elektrikal,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Teknik Lingkungan.
Bahwa Sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan
Bahwa Anggota Pokja yang bertugas melakukan pembuktian dokumen kualifikasi adalah Larasati Pratiwi, ST dan Caesar Adi Nugroho, ST, pembahasan hasil pembuktian kualifikasi dilakukan secara bersama oleh semua anggota Pokja.
Bahwa Rapat evaluasi administrasi, teknis, dan harga dilakukan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 bertempat di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi dan harga. Rapat Evaluasi hasil kualifikasi dilakukan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 bertempat di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi sebagai project manager di PT. Geocipta Bumi Mandiri yang mempunyai tugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan untuk dilaporkan ke kantor Geocipta Bumi Mandiri.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan kepada direksi PT. Geocipta Bumi Mandiri
Membuat laporan harian kepada PT. Geocipta Bumi Mandiri.
Bahwa saksi melakukan pengawasan dari 12 Juni 2014 s/d 12 Desember 2014.
Bahwa saksi dalam melakukan pengawasan dilapangan terdiri dari 4 (empat) orang yaitu David Sumarno, Jamakludin, Mardiansyah dan saksi sendiri.
Bahwa saksi bertemu Rudi Wibowo pada PCM.
Bahwa saksi berada dilapangan hampir setiap hari.
Bahwa saksi dilapangan bertemu dengan Arsat
Bahwa sepengetahuan saksi Arsat dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan, setiap kali bertemu Ir. One Indirasati Hardi datang ke lapangan sering mengadakan rapat.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian tetapi saksi mempunyai pengalaman kerja ketika berada di serang banten tahun 1999 di batu raja ketika melakukan estimasi semen supervisor.
Bahwa saksi merupakan lulusan teknik kimia.
Bahwa saksi menerangkan terhadap laporan progress, M. ZAINI YAHYA menyerahkannya kepada saksi.
Bahwa saksi menyangkal tanda-tangan yang terdapat pada laporan harian, yaitu pada progres pekerjaan.
Bahwa yang berwenang menandatangan laporan progress pekerjaan Rudy Wibowo.
Bahwa saksi menerangkan posisi pekerjaan sampai 12 Desember 2014 yaitu 78 % tetapi saksi disuruh direktur melanjutkan sampai selesai.
Bahwa saksi menerangkan sampai dengan bulan Januari 2015 masih berada di Kebun Raya Batam.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan tidak selesai 100%
Bahwa saksi menerangkan progress pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2014 adalah 93,94 % berdasarkan analisis kontraktor.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan januari 2015 adalah pengerjaan aspal, tanaman.
Bahwa saksi menerangkan samapai dengan 14 Januari 2015 progress pekerjaan mencapai 91,43 % dari hasil perhitungan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (berdasarkan Berita Acara Opname Lapangan).
Bahwa saksi menerangkan dari tanggal 12 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 tidak pernah membuat surat teguran.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan yang tidak selesai adalah Flower bag, pengaspalan dan solar sel.
Bahwa saksi menerangkan yang mengatur alat-alat berat, mendatangkan material adalah Arsat.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi bekerja Free land di PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi mengetahui proses perencanaan Kebun Raya Batam tetapi tidak mengetahui pelaksanaannya.
Bahwa saksi di Kementerian Pekerjaan Umum ditugaskan untuk perencanaan.
Bahwa saksi menerangkan belum pernah ketemu dengan Yusirwan.
Bahwa saksi adalah Project Manager di PT. Arah Pemalang.
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa laporan mingguan, adendum kontrak. Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan pada barang bukti tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, tenaga ahli tidak boleh dipindahkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Arah Pemalang mendapatkan proyek pekerjaan Kebun Raya Batam.
Bahwa saksi menerangkan, Samser Affandi Gultom tidak pernah menghubungi saksi untuk pekerjaan Kebun Raya Batam.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
JAJANG ROHELI, ST
Bahwa saksi pada tahun 2010 s/d 2013 bekerja di PT. Arah Pemalang sebagai staff pengadaan barang dalam hal pengawasan material.
Bahwa saksi pernah memiliki sertifikat keahlian tahun 2013 sebagai ahli teknik mesin.
Diperlihatkan sertifikat keahlian tanggal 22 April 2014 yang terdapat di lampiran penunjang II kontrak , terhadap sertifikat tersebut saksi menerangkan bahwa foto yang terdapat dalam sertifikat tersebut adalah foto saksi tetapi sertifikat tersebut bukan sertifikat saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui proyek kebun raya batam.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan laporan harian. Terhadap barang bukti tersebut menerangkan bahwa tanda tangan yang terdapat di Laporan Harian tersebut bukan tanda tangan saksi.
Menimbang atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
GINTOYONO, BE, SE, MM.
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan kebun raya batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui ditunjuk sebagai Ketua I Tim Teknis Pembangunan kebun raya batam dalam rangka perwujudan
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK sebagai Ketua I Tim Teknis.
Bahwa saksi dimintakan bantuan sebagai fasilitasi penyediaan lahan
Bahwa saksi tidak terlibat dalam Tim Teknis.
Bahwa saksi tidak pernah dimintakan tandatangan terhadap progres kerja.
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan rapat bertemu denga terdakwa Yusirwan dan Ir. One Indirasari.
Bahwa saksi bertanya kepada Badan Pertanahan bahwa ada lahan 16 Ha dari 86 Ha yang bermasalah.
Bahwa saksi menerangkan tanggung jawab penyelesaian lahan ada pada pemko batam.
Bahwa saksi menerangkan pada bulan maret 2013 dibebaskan lahan seluas 86 Ha dan sudah diserahkan ke Kementerian.
Bahwa saksi menerangkan yang menghambat bukan pemilik tanah tetapi LSM dan anak tiri pemilik lahan.
Bahwa saksi menandatangani gambar perencanaan terkait lahan seluas 16 Ha yang bermasalah.
Bahwa saksi menerangkan terjadi perubahan gambar seperti lahan rumah kaca dan tidak ada sengketa dengan masyarakat.
Bahwa saksi menerangkan pada saat kontraktor turun tidak ada masalah.
Bahwa masyarakat demo karena ada utang kontraktor tidak dibayar seperti material.
Bahwa saksi menerangkan SK Tim Teknis yang pertama diterima melalui email.
Bahwa saksi menerangkan laporan-laporan ditandatangani di area proyek.
Menimbang atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
M A N S U R
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Project Manager PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa Yusirwan dan terdakwa M. ZAINI YAHYA melalui saksi Fitriyanto.
Bahwa saksi sebagai Suplier material bangunan dan Pengadaan Scoffolding pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan Scoffolding adalah alat yang digunakan untuk sebagai pijakan jika melakukan suatu kegiatan seperti melakukan memplester tembok dan atau sebagainya.
Bahwa saksi menerangkan saksi Fitriyanto berasal dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi kenal dengan fitriyanto sejak adanya proyek pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau.
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pembayaran terhadap suplier material bangunan adalah material diantar terlebih dahulu kemudian setelah sebulan baru dibayarkan yang dilakukan secara transfer maupun tunai.
Bahwa saksi menerangkan semua pembayaran untuk suplier material bangunan dan pengadaan Scoffolding sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan merupakan tanggung jawab fitriyanto.
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau.
Bahwa saksi menerangkan Fitriyanto belum membayar keseluruhan terhadap biaya suplier material bangunan dan pengadaan Scoffolding dan setelah pemeriksaan di Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau tanggal 6 Mei 2015, kemudian Fitriyanto membayar sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Bahwa saksi mengenal Arsat yang berasal dari perusahaan yang bukan dari PT. Arah Pemalang dan mengetahui dari Arsat bahwa perusahaan Arsat merupakan perusahaan yang di subkontrakan oleh PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi pernah mengantarkan bahan material ke Proyek Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau pada tanggal 26 Januari 2015.
Bahwa saksi memperoleh uang Rp. 1.000.000.000,- (satu juta rupiah) dari PT. Karya Jasa Baja setelah saksi membayarkan biaya untuk pengadaan Scoffolding dari PT. Karya Jasa Baja.
Bahwa saksi menerangkan keuntungan yang diperoleh saksi selama melakukan pekerjaan Suplier Material Bangunan pada proyek pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa saksi pernah mendengarkan cerita dari Arsat bahwa PT. Arah Pemalang belum melakukan pembayaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) kepada arsat.
Bahwa saksi tidak pernah tahu apakah PT. Arah Pemalang mempunyai Alat Berat atau tidak yang terdapat di lokasi proyek.
Bahwa saksi pernah memperoleh informasi dari Fitriyanto bahwa terdakwa Yusirwan adalah bos fitriyanto dan terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Yusirwan berasal dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi menerangkan di proyek pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau ada yang bernama rahmat dan berdasarkan keterangan rahmat, rahmat berasal dari BUMN.
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa rincian pengiriman tertanggal 26 Januari 2015 dan terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkannya.
Menimbang atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Ir. BAMBANG HARIADI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusirwan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Yusirwan.
Bahwa saksi bekerja sebagai eksekutif pada Gapensi
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Yusirwan pernah mengurus Surat Badan Usaha PT. Asfri Putra Lora dan saksi tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan PT. Asfri Putra Lora.
Bahwa saksi pernah ditanya terdakwa Yusirwan apakah ada perusahaan yang diketahui oleh saksi yang bergerak di bidang pertamanan.
Bahwa saksi menghubungi Samser Afaandi Gultom dan mempertemukan Samser Afandi Gultom dengan terdakwa Yusirwan.
Bahwa saksi menerangkan Samser Affandi Gultom berasal dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi pernah dihubungi Samser Affandi Gultom dan mengatakan “ Syukur pak, perusahaan kita udah dapat kerja”
Bahwa saksi pada bulan november 2014 memperoleh uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari orang suruhan Samser affandi Gultom sebagai ucapan terima kasih buat saksi.
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh saksi Samser Affandi Gultom membicarakan mengenai meminta uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut dengan alasan karena ada masalah.
Bahwa saksi mengembalikan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta) kepada Samser Affandi Gultom melalui transfer ke rekening BTN .
Menimbang atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
DELLA RATNA WULAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan APBN Tahun 2014.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/KPTS/M/2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013.
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola uang persediaan Satuan Kerja Non Vertikal tertentu dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan mengelola uang persediaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu adalah melaksanakan dan mengelola dana uang persediaan dan menatausahakan dalam pembukuan dan melaporkan laporan bulanannya. Uang persediaan ini berbentuk kegiatan non kontraktual.
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran hanya sebatas mengetahui bahwa untuk kegiatan tersebut sudah dipungut pajaknya, dan yang dipungut adalah PPH dan PPN.
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan dana adalah sebagai berikut :
Awalnya pihak ke-2 (Kontraktor) mengajukan tagihan Kepada Tim teknis;
Tim Teknis mengajukan Ke PPK;
PPK membuat SPP (Surat Perintah Permohonan Pembayaran) kepada PPSPM;
PPSPM memeriksa, menguji dan membuatkan SPM lalu menyerahkan kepada KPPN dan kemudian diterbitkan SP2D;
Dana langsung diterima oleh Pihak ke-2 (kontraktor).
Bahwa saksi menerangkan terhadap syarat-syarat terkait dengan pengajuan permohonan pembayarannya saya tidak mengetahui.
Bahwa saksi menerangkan pencairan sudah dilaksanakan sesuai dengan SP2D dan sebagai bendahara hanya mengetahui sudah memungut pajaknya yang harus dilaporkan ke kantor pajak.
Bahwa saksi menerangkan yang mengetahui masalah pencairan adalah adalah Tim Teknis, PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan PPK, karena proses pencairan keuangan tidak melalui bendahara mengingat tugas pokok dan fungsi saya sebagai bendahara non kontraktual. Dokumen pencairan tidak menggunakan paraf maupun tandatangan bendahara kecuali SSP dan arsip pencairan berupa fotokopi yang ada di bendahara diantaranya berupa SPM, SP2D dan SSP.
Bahwa saksi hanya menandatangani Surat Setor Pajak saja, tidak ada Surat atau dokumen lain yang saya tandatangani.
Bahwa saksi menerangkan pencairan sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan pencairan dilakukan per termin, mengenai waktu dan jumlahnya saya tidak ingat.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah Sdr. ZALDY SASTRA, ST. Msi.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen terhadap Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kep. Riau pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan APBN Tahun 2014 adalah Ir. ONE INDIRASARI dan tidak mengetahui siapa yang menjadi
Bahwa saksi tidak mengetahui konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepuluaan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui progress pekerjaan sudah 100% atau belum, yang saya ketahui terakhir sudah dilakukan pencairan termin V yang saya ketahui dari dokumen SP2D, SPM dan SSP yang akan saya bawa menyusul.
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan :
SPM Nomor : 00414/ SNVT P2RKH/ 2014 tanggal 20-10-2014
SPM Nomor : 00527/ SNVT P2RKH/ 2014 tanggal 03-11-2014
SPM Nomor : 00555/ SNVT P2RKH/ 2014 tanggal 03-12-2014
SPM Nomor : 01171/ SNVT P2RKH/2014 tanggal 22-12-2014
Menimbang atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Kontraktor/ perwakilan/ managemen dari PT. ARAH PEMALANG dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Bahwa saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pelaksanaan Proyek tersebut.
Bahwa saksi diangkat dan ditunjuk tahun 2013 melalui SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013.
Bahwa saksi mempunyai tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab Menandatangani Kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/ SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa saksi menerangkan Pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi menerangkan kontrak tentang Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2014 dan lamanya pekerjaan 180 hari.
Bahwa saksi menerangkan Kontraktor Pelaksananya adalah PT. Arah Pemalang dengan direktur utamanya adalah saudara Samsir Affandi Gultom.
Bahwa saksi menerangkan dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Ada pekerjaan persiapan terdiri dari :
Pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan.
Pekerjaan pemasangan Bbowplank dan pengukuran.
Pembuatan Kantor sementara ukuran 3x 9 m.
Pembuatan Gudang semen dan alat-alat.
Papan nama proyek.
Psang pagar sementara dan senk gelombang tinggi 2 m.
Pengadaan fasilitas air dan listrik pekerja.
Keamanan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dokumentasi sop drowing dan asgodrawing.
Mobilisasi dan demobilisasi alat kerja.
Pekerjaan gerbang atau Gapura
Pekerjaan kantor pengelola.
Pekerjaan rumah kaca.
Pekerjaan arsitektur bangunan gedung :
Gapura
Kantor pengelola
Rumah kaca.
Pekerjaan bangunan non Gedung.
Pekerjaan infrastruktur.
Pekerjaan Mekanikal elektrikal side area.
Pekerjaan mekaniklal elektrikal kantor pengelola.
Pekerjaan mekanikal elektrikal rumah kaca.
Pekerjaan lingkup pekerjaan pertamanan
Pekerjaan pemeliharaan
Bahwa saksi menerangkan Konsultan Pengawas dalam pekerjaan proyek Kebun raya batam 2014 adalah PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI sesuai kontrak Nomor : HK.02.03/PKH-RC.9/IV/2014/SP/JK.5 Tanggal 15 April 2014.
Bahwa saksi menerangkan Nilai Kontrak untuk pekerjaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah Rp. 21.836.000.000,- (Dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan nilai kontrak Jasa Konsultan Pengawas oleh PT. Geo Cipta sebesar Rp. 586.945.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan sudah dilaksanakan dengan progress 93,94%.
Berdasarkan Saksi menerangkan bahwa Pembayaran Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tahun 2014 sudah dicairkan 100 %
Bahwa saksi menerangkan pembayaran pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam Tahun 2014 sudah dilakukan sebanyak 5 X dan ditambah pembayaran uang muka dengan perincian:
pengajuan pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 4.367.200.000,
Termin pertama sebesar 15 % sebesar Rp. 2.620.320.000,- dikurangi pajak sebesar15%.
Termin kedua sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar15%.
Termin ketiga sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar15%.
Termin keempat sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar 15%.
Termin kelima sebesar 10 % sebesar Rp 1.746.880.000,-
Bahwa saksi menerangkan Uang muka pada tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan pengajuan dari PT. Arah Pemalang sesuai Kontrak setelah diajukan Garansi Bank dan foto Copy Faktur Pajak Standar, dan rincian penggunaan uang muka tersebut, ada pernyataanntertulis tentang keabsaahan dan keaslian jaminan Banak. Foto copy rekening Koran.Termin Pertama dibayar pada tanggal 20 Oktober 2014 dan yang menjadi dasar pembayaran adalah laporan progress pekerjaan fisik di lapangan dari monsultan supervise yang disetujui oleh tim Teknis dan diteliti dan disetujui pula oleh Pejabat Penanda tanaganan SPM kemudian saksi bayarkan dan prosedur ini berlaku untuk semua termin.
Bahwa saksimenerangkan dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Kebun Raya Batam tahun 2014Tim Teknis yang diangkat melalui SK PPK adalah :
1. ENDRA, S ATMAWIJAJA sebagai kordinator.
2. H. GINTOYONO, BE, SE, MM sebagai Ketua I
3. ALLIEN DYAH LESTARY, S.ST sebagai Ketua II
4. NOEGRAHA LAKSANA, ST sebagai Anggota
5. AGUNG FITHRIANTO, sebagai anggota
6. RONALD LOVINA, ST, sebagai anggota
dasar pengangkatannya adalah Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Nomor : 10/ KPTS/Rc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014.
Bahwa saksi menerangkan Pekerjaan fisik pekerjaan tersebut dilakukan langsung oleh PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi menerangkan dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan yang bertemu dengan terdakwa selaku PPK dari pihak PT Arah Pemalang adalah Sdr. ZAINI YAHYA Side Manager , Pak IWAN selaku Managemen.
Bahwa saksi SAMSIR AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT Arah Pemalang Pernah memberikan kuasa kepada ZAINI untuk melakukan pengurusan pekerjaan terkait dengan proyek pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau Kota Batam yang menggunakan dana APBN Tahun 2014 dan saksi pernah bertemu dengan Sdr. ZAINI dalam pengurusan pekerjaan dan realisasi pembayaran pekerjaan proyek.
Bahwa saksi menerangkan yang menandatangani seluruh dokumen realisasi pembayaran pekerjaan dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah saksi SAMSIR AFFANDI GULTOM.
Bahwa saksi sering turun ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam untuk melakukan pengecekan terhadap pekerjaan sekitar hampir dua minggu sekali bersama dengan Tim Teknis, dan tim pendamping bidang fisik.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu langsung dengan Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM, namun saksi hanya bertemu dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA, namun dokumen tersebut dibawa pulang untuk ditandatangani oleh Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa saksi terkejut dan baru tahu bahwa yang menandatangani kontrak proyek kerbun raya Batam dalam rangka perwujudan Kota Hijau di KSN kota Batam adalah Terdakwa M. ZAINI YAHYA dan bukan ditandatangani sendiri oleh saksi Samser Affandi Gultom pada waktu dipanggil rapat di kementerian PU pada sudah mulai penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi menerangkan pengiriman pembayaran atas pekerjaan dilakukan sesuai dengan termin pembayaran dan dikirimkan ke rekening yang tercantum dalam kontrak yaitu ke rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa saksi menerangkan pihak rekanan rutin melaporkan progress pekerjaan di lapangan dan saksi mengetahui laporan bulanan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terhadap kontrak proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dilakukan Addendum sebanyak 4(empat) kali yang terdiri dari:
Addendum Pertama tanggal 30 September 2014 tentang perubahan volume dan CCO pertama, nilai kontrak tidak berubah.
Addendum kedua 11 November 2104 tentang CCO kedua perubahan item pekerjaan, nilai kontrak tidak berubah.
Addendum ketiga tanggal 18 Desember 2014 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan dari 19 Desember s/d 31 Desember 2014, nilai kontrak tidak berubah.
Addendum penutup di 93,4 % penyelesaian fisik tanggal 31 Desember 2014
Bahwa saksi menerangkan yang menandatangani Addendum ke-1 s/d Addendum Penutup adalah Sdr. SAMSIR AFFANDI GULTOM.
Bahwa Saksi mengetahui ada yang bernama Arsat pada waktu melakukan peninjauan ke Lapangan padahal di dalam dokumen penawaran tidak ada orang yang bernama Arsat.
Bahwa saksi pada saat turun kelapangan hanya bertemu saksi M. zaini Yahya.
Bahwa saksi pernah megeluarkan Surat Penghentian Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tanggal 6 Januari 2015 dengan alasan optimalisasi dan adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pekerjaan Umum.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dan BAP dari Penyidik.
Menimbang atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
YUSIRWAN,
Bahwa saksimengetahui Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014. dikarenakan Saksi menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalam Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa pencairan uang Proyek Pekerjaan Kebun Raya Batam ditujukan ke PT. Arah Pemalang melalui BNI Tanjung Priok.
Bahwa pencairan dilakukan dalam 6 tahap
Bahwa tandatangan atas nama Samser Affandi Gultom pada Surat Perjanjian Kerja antara PT. Arah Pemalang dengan Pejabat Pembuat Komitmen, dan yang menandatanganinya adalah saksi M. Zaini Yahya.
Bahwa yang membuat Surat Kerjasama Operasi antara terdakwa M.Zaini Yahya dengan Arsat pada tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Fitriyanto diajak oleh terdakwa M. zaini Yahya
Bahwa saksi terima progress pekerjaan dari terdakwa M. ZAINI YAHYA baru kemudian saksi melakukan pembayaran.
Bahwa saksi selain menyerahkan uang kepada terdakwa M. Zaini Yahya, juga meneyerahkan uang kepada Arsat.
Bahwa saksi menerangkan dimana saksi Samser Affandi Gultom mengetahui setiap termin pembayaran karena saksi meminta nomor pajak.
Bahwa saksi menerangkan Arsat terima pembayaran Rp. 4.400.000.000,-
Bahwa saksi melakukan pembiayaan Dengan meminjam bendera perusahaan PT. Arah pemalang.
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor Kontrak: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014, bahwa yang melakukan kerja sama adalah PPK dari Dirjen SNVT Pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan PT. Arah Pemalang, PT. Arah Pemalang merupakan satu Group perusahaan, namun bukan satu Holding Company, hanya apabila ada proyek saling kerjasama, termasuk saling tukar informasi. Kaitannya dengan proyek ini saksi meminjam PT. Arah pemalang untuk melaksanaakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. karena perusahaan saksi yaitu PT. Ashfry Putralora tidak memilki spesifikasi untuk melaksanakan pekerjaan di Kebun Raya Batam tersebut.
Bahwa saksi menyerahkan fee sebesar 2% dari nilai kontrak bersih setelah dipotong pajak, hal tersebut dituangkan dalam kesepakatan, dan yang membuat kesepakatan adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Sdr. Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT. Arah pemalang.
Bahwa saksi selaku direktur PT. Ashfry Putralora yang berada diluar PT. Arah Pemalang, sehingga dalam hal ini saksi meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk melakukan perjanjian dalam bentuk surat kuasa untuk melaksanakan pekerjaan termasuk juga dalam hal ini masalah fee dengan PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Samser Affandi Gultom sebelum pembukaan lelang di Kementerian Pekerjaan Umum terhadap pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada saat itu saksi bertemu membicarakan peminjaman bendera PT. Arah Pemalang, termasuk pembicaraan yang melaksanakan pekerjaan adalah terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah saudara M. Zaini Yahya.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menggunakan saudara M. ZAINI YAHYA sebagai project manager, namun pernah melakukan konsultasi terhadap teknis pekerjaan konstruksi.
Bahwa Direktur PT. Arah Pemalang memberikan kuasa untuk menggunakan PT. Arah Pemalang untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi kenal dengan Ir. One Indirasari Hardi sesudah kontrak pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu kurang lebih pada bulan Agustus 2014.
Bahwa setelah saksimenerima uang muka dari PPK melalui transfer kerekening BNI Cabang Tanjung Priok, saksi menyerahkan uang fee 2% dari nilai kontrak bersih dikurang pajak yaitu sebesar + 300 jutaan kepada Sdr. M. ZAINI YAHYA secara transfer kerekeningnya, dan Sdr. M. ZAINI YAHYA yang menyerahkan kepada Sdr. Samser Affandi Gultom, namun saksi tidak mengetahui bagaimana cara penyerahan fee tersebut dari Sdr. M. ZAINI YAHYA kepada Sdr. Samser Affandi Gultom.
Bahwa Yang membuka rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. Arah pemalang tersebut adalah saksi bersama dengan Pak Samser Affandi Gultom, dikarenakan saksi diberi kuasa untuk membuka rekening oleh Pak Samser Affandi Gultom atas nama PT. Arah pemalang. Pembukaan rekening tersebut khusus untuk membiayaai pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pembukaan rekening tersebut merupakan kesepakatan saksi dengan Pak samser Affandi Gultom. Surat kuasa untuk membuka rekening tersebut dibuat oleh terdakwa dengan Pak Samser Affandi Gultom sebelum kontrak pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Untuk pencairan dana Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau masuk ke rekening Bank BNI cabang tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. Arah Pemalang yang telah saksi buka tersebut.
Bahwa saksi memegang dokumen pencairan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa dilakukan pemotongan untuk pajak pertambahan nilai (PPn) dan PPh terhadap pencairan dana untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi pernah turun kelapangan pada saat peninjauan lapangan, pada saat pelaksanaan pekerjaan dan terakhir kali saksi datang pada bulan Desember 2014. Saksi datang sendiri kelokasi dan dilokasi saksi bertemu dengan terdakwa Zaini Yahya.
Bahwa Fee sebesar 2% dari nilai kontrak bersih dibayar setelah saksi menerima uang muka, selanjutnya saksimenyerahkan fee kepada terdakwa Sdr. Zaini Yahya untuk diserahkan kepada Sdr. Samsir Effendi Gultom. Fee sebesar 2% dari nilai bersih kontrak tersebut saksi serahkan sebanyak 1 (satu) kali saja.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dimulai sekitar bulan Agustus 2014.
Bahwa Syarat-syarat pencairan lebih dahulu dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan oleh Project Manager Pak M. ZAINI YAHYA yang diajukan kepada PPK, bahwa kemajuan pekerjaan tersebut harus diketahui oleh Tim Teknis, maupun dari pihak Konsultan pengawas.
Bahwa saksi kenal Sdr. Arsat dan saksi pernah bertemu dilapangan dengan Sdr. Arsat. Sepengetahuan saksi Sdr. Arasat adalah suplayer.
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA selalu membuat laporan kemajuan pekerjaan kepada saksi, namun tidak memberitahukan bahwa bekerjasama dengan Sdr. Arsat.
Bahwa sampai tanggal 31 desember pekerjaan belum selesai 100%, Sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat M. ZAINI YAHYA dan disetujui oleh Tim Teknis dan konsultan bahwa progress pekerjaan masih 93,94%.
Bahwa saksi mengetahui dari Sdr. Terdakwa Zaini Yahya bahwa ada pembayaran kepada pak Arsat yang belum diselesaikan. Sisa Pembayaran tersebut belum dilakukan kepada Pak Arsat karena kita masih menunggu amandemen penutup MC.100 dari PPK. Yang mengetahui jumlah yang telah dibayarkan dan yang belum dibayarkan kepada sdr. Arsat adalah terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa saksi telah menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Namun pekerjaan masih dinilai 90%.
Bahwa pada saat progress pekerjaan dinilai 90% kami dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan sampai 100%, sehingga dapat dicairkan 100% dengan jaminan pembayaran. Namun pada saat pekerjaan masih progress 93,94% pekerjaan dihentikan, sehingga dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Negara.
Bahwa Apabila pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan kontrak, Yang bertanggungjawab adalah M. ZAINI YAHYA selaku project manager yang melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa Yang membayar honor Terdakwa M. ZAINI YAHYA adalah saksi Yusirwan berdasarkan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Sdr. Terdakwa M. Zaini Yahya, termasuk segala biaya untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi meminjam bendera PT. Arah Pemalang atas inisiatif dari saksisendiri.
Bahwa pada pada 17 April 2015 pernah diadakan pertemuan di kantor Ibu Ir. One Indirasari Hardi yaitu dikantor kementerian PU ruangan Ibu Ir. One Indirasari Hardi antara saksi dengan Ir. One Indirasari Hardy selaku PPK, terdakwa Zaini Yahya, Sdr. Muas dan Sdr. Anton selaku konsultan pengawas, membicarakan perihal addendum penutup dan kesiapan PHO pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. pada saat itu Pak samser Affandi Gultom ingin mengetahui kejelasan pembangunan kebun Raya Batam.
Bahwa saksi menerangkan keuntungan yang diperoleh kontraktor adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
saksi membenarkan BAP dari penyidik;
Menimbang atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli,sebagai berikut :
Ir. ENDRA MAYENDRA, MSi., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa ahli mempunyai kualifikasi di bidang teknis sipil dan pekerjaan kontruksi bangunan sipil.
Bahwa ahli diminta bantuan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bahwa ahli adalah ketua LPJK Kepulauan Riau.
Bahwa ahli pernah ke Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam sebanyak 3 kali diantaranya tanggal 04 April 2015 melakukan cek fisik.
Ahli melakukan cek fisik pada Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam bersama dengan penyidik, perwakilan konsultan pengawas, pihak Subkontraktor.
Bahwa ahli menerangkan Metode pemeriksaan yang dilakukan adalah :
Pemeriksaan Dokumen
Pengukuran fisik dilapangan
Konfirmasi ke Subkontraktor di lapangan, pengawas dan tim Survey
Wawancara
Melakukan proses perhitungan dari volume yang dihitung PPHP.
Bahwa ahli dalam melakukan audit dengan cara membandingkan hasil pemeriksaan dengan addendum, soft drawing dan as built drawing.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan penyimpangan dari volume dan keteblan
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ditemukan :
Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam yang dilaksanakan oleh PT. Arah Pemalang disubkontrakkan ke Arsat ( Pasal 87 Perpres 70 tahun 2012)
Penyimpangan volume (terlampir)
Mayor
Di pekerjaan tanah ( Cut & fill)
Pekerjaan Sub Base Pengaspalan yang tidak sesuai dengan addendumm Kontrak.
Tidak memenuhi Spektifikasi dalam kontrak
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan kontrak nilai CBR = 80 %, tetapi dilapangan ditemukan bervariatif mulai dari 23 % sampai dengan 93 %.
Bahwa ahli Nilai CBR adalah nilai yang hitungan dalam kontrak.
Bahwa ahli menerangkan untuk mengetahui nilai CBR dengan menggunakan alat yang disebut dengan frocking yang dilakukan dengan dua metode yaitu dengan pembeban dan sencon.
Bahwa ahli menerangkan terdapat selisih yang dihitung berdasarkan ketebalan dimana pada subbase didapatkan 15 %
Bahwa ahli menerangkan ditemukan ketebalan infratruktur rata-rata 6,67
Bahwa harga satuan timpang adalah harga penawaran yang nilainya lebih dari 110% dari harga penawaran.
Bahwa harga Satuan Timpang merupakan hasil evaluasi dari Kelompok Kerja (POKJA).
Bahwa Pekerjaan utama bisa di subkontrak apabila pekerjaan tersebut bersifat Spesifik, sedangkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Arsat adalah pekerjaan utama yang tidak spesifik.
Bahwa ahli menerangkan dalama melakukan pengukuran terhadap areal datar dilakukan setiap 25 meter dan terhadap jalan yang panjang pengukuran dilakukan setiap 50 meter atau 100 meter
Bahwa konsultan pengawas tidak ada diatur sama terhadap pelaksanaan satu kegiatan tidak ada pada PPK.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan Kebun Raya Batam Nomor : 04/SA-LPJK-31/D/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 ahli berkesimpulan :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lampiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) no : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48 % disbanding 100 % sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan LPJK Kepri tanggal 4 April 2015 pekerjaan progress baru mencapai 72,42 % disbanding 100 % sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakan, sesuai ketentuan sebagian pekerjaan utama dapat disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp.4.940.412.378.09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase dan base coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp.217.932.910.22
Terdapat denda yang harus dibayarkan sebagaimana syarat-syarat khusus kontrak sebesar Rp.1.091.800.000,-
Terdapat jaminan pelaksanaan yang seharusnya dicairkan akibat wanprestasi sebesar Rp.1.091.800.000,-
Bahwa Ahli membenarkan BAP dari penyidik.
Menimbang Atas keterangan Ahli tersebut , Terdakwa keberatan dengan jumlah kerugian Negara yang terdapat dalam laporan BPKP;
Menimbang Atas keberatan Terdakwa tersebut, Ahli tetap dengan keterangannya.
RAPLAN LUMBANBATU, SE., MM., CFrA dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Jabatan ahli adalah Auditor Madya atau Koordinator JFA Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa ahli sebagai auditor dalam hal keuangan di BPKP
Bahwa dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tahun 2014 ahli melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara ahli ada melakukan konfirmasi dengan terdakwa dengan di fasilitasi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bahwa disamping ahli konfirmasi dengan terdakwa, ahli juga melakukan konfirmasi dengan ahli dari LPJK Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa kerugian negara adalah pengeluaran negara yang tidak seimbang uang yang keluar dengan aset yang masuk.
Bahwa dalam kontrak Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam 2014 berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa dasar penugasan selaku Ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tahun anggaran 2014 di Batam Propinsi Kepulauan Riau yaitu Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor B-159N.10.5/Fd.1/06/2015 tanggal 8 Juni 2015 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor : ST-4332/PW28/5/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Bahwa Ahli selaku Auditor pernah melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Proyek Kebun Raya Batam bersama tim melakukan Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dengan terbitnya laporan dengan Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sasaran dan ruang lingkup adalah proses Pengadaan atau pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka perwujudan
Metode saya/tim adalah sesuai dengan yang telah diinformasikan dalam laporan yaitu berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode sebagai berikut :
Menghitung jumlah uang yang telah dibayar oleh negara kepada penyedia barang/jasaPT. Arah Pemalang untuk Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 sesuai kontrak dan addendum berdasarkan SPM dan SP2D yang telah terbit.
Menghitung jumlah PPN atas nilai kontrak yang telah disetor ke Kas Negara.
Menghitung jumlah nilai pekerjaan fisik terpasang pembangunan kebun raya batam yang dikerjakan oleh PT. arah Pemalang sesuai laporan ahli LPJK tanggal 4 Juni 2015
Menghitung jumlah Pengeluaran riil yang dikeluarkan Arsat untuk pembelian bahan dan pembayaran upah serta pengeluaran lainnya yang relevan untuk pekerjaan pembangunan kebun raya batam.
Menghitung jumlah yang dapat diakui sebagai pengeluaran untuk pembangunan kebun raya batam tahun anggaran 2014.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan membandingkan jumlah yang dibayar negara dengan nilai asset yang diterima negara.
Data dan Bukti yang diperoleh untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebanyak 49 (empat puluh sembilan) berkas/eksemplar.
Hasil Penghitungan adalah telah terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) dan dituangkan dalam bentuk laporan dengan Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sebelum ahli bersama tim melakukan perhitungan kerugian negara, ahli meminta Penyidik untuk melakukan ekpose terlebih dahulu.
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara ahli tidak ada menemukan hambatan yang signifikan.
Bahwa metode ahli/tim dalam melakukan perhitungan kerugian Negara adalah sesuai dengan yang telah diinformasikan dalam laporan yaitu berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode sebagai berikut.
Menghitung jumlah uang yang dikeluarkan oleh Kas Negara melalui SP2D untuk pembayaran Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam TA 2014 kepada Rekanan Penyedia Barang/Jasa PT. Mitra Prabu Pasundan.
Menghitung jumlah PPN atas pembayaran kontrak sesuai harga kontrak.
Menghitung jumlah pembayaran setelah PPN.
Menghitung nilai riil pekerjaan yang disubkontrakkan (cut & fill).
Menghitung nilai riil pekerjaan konstruksi setelah dikurangi keuntungan yang tidak layak sebesar 15%.
Menghitung nilai pekerjaan yang seharusnya dibayar oleh negara.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dari subkontrak.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dari volume pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Menghitung total nilai Nilai Kerugian Keuangan Negara (7+8).
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut belum dikurangkan dengan PPH dan garansi bank yang masuk ke Kas Negara.
Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, belum memperhitungkan dan mengurangkan PPH dikarenakan PPH merupakan lex specialis dalam bidang perpajakan.
Bahwa Ahli berpendapat, PPH tesebut belum pasti karena itu merupakan pajak tahunan dan belum pasti karena PPH tersebut bukan milik negara karena masih bisa dilakukan restitusi oleh Wajib Pajak.
Bahwa Ahli mengtakan PPH dapat digunakan indakator dalam mengurangi jumlah kerugian negara.
Bahwa Ahli menerangkan kerugian keuangan negara tersebut belum juga dikurangkan dengan garansi bank yang sudah terlebih dahulu dicairkan ke negara tetapi garansi bank tersebut tidak ikut dihitung karena tim audit tidak memperoleh data penyetoran garansi bank dalam melakukan perhitungan.
Bahwa ahli berpendapat apabila ada data pendukung yang sah dengan jumlah PPH dan garansi bank yang telah disetorkan ke Kas Negara, kerugian keuangan Negara dapat dikurangkan bahwa garansi bank sebesar 0,06% (Rp. 1.323.261.600,-) pada waktu ahli melakukan perhitungan kerugian Negara belum menemukan bukti pendukung sehinggga ahli belum memperhitungkannya.
Ahli berpendapat bahwa terhadap keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana dapat dijadikan indikator dalam mengurangi kerugian keuangan negara namun keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana tidak pasti karena hanya pelaksana saja yang mengetahui dan yang terpenting keuntungan yang wajar menurut Perpres adalah antara 10 % s/d 15 %.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada ahli bukti-bukti pengeluaran dan dilakukan perhitungan terhadap PPH dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/ 2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/ 2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/ 2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah dilakukan perhitungan terhadap PPH, didapatkan total keseluruhanPajak Penghasilan (PPH) yang sudah tersetor adalah Rp. 595.527.275,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
Menimbang Atas keterangan Ahli, Terdakwa keberatan dengan jumlah kerugian Negara yang terdapat dalam laporan BPKP tersebut ;
Menimbang Atas keberatan Terdakwa, Ahli tetap dengan keterangannya ;
KISYADI, SE., Ak. CA., MSi., CFE., CFrA dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Investigasi pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, terkait dengan LKPP saksi ahli sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa Ahli dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memiliki sertifikat keahlian terkait sebagai berikut:
Sertifikasi TOT Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikasi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Sertfikat Pendampingan Masalah Hukum Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikat TOT Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa dasar penugasan ahli selaku ahli LKPP dalam memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulaua Riau yang menggunakan dana APBN tahun 2013 didasarkan atas Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Nomor : 819/D.4.3/06/20/2015 tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan didalam pasal 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikan seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pihak-pihak terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang kemudian dikenal dengan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam pasal 8 sampai dengan pasal 10 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan, tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam pasal 14 sampai dengan pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam Pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Mekanisme pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahap-tahapan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 33 Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Tahap Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam Pasal 34 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Pemilihan Sistem Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 56 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Penyusunan jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam pasal 57 sampai dengan Pasal 63 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Tahap Penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 85 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Penandatangan dan Pelaksanaan Kontrak sebagaimana ditaur didalam Pasal 86 sampai Pasal 95 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Bahwa tugas dan Tanggungjawab Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang meliputi :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Khusus Pejabat Pengadaan:
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsunguntuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa sesuai dengan pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian1;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pasal 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Sedangkan persyaratan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan yang diatur didalam Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu:
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa ahli menerangkan Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Penyedia wajib memenuhi persyaratan dimaksud, jika tidak memenuhi maka Penyedia tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang/pelaksanan pekerjaan yang dilelangkan.
Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan pada saat penyidikan menunjukkan bahwa Sdr. Yusirwan untuk dapat memenangkan pelelangan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBN Tahun 2014 meminjam persyaratan yang dimiliki oleh PT Arah Pemalang. Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa alasan peminjaman persyaratan milik PT Arah Pemalang tersebut dikarenakan Sdr. Yusirwan tidak memenuhi persyataran. Pengadaan Barang/Jasa harus bersifat terbuka artinya dapat diikuti oleh seluruh Penyedia Barang/Jasa, namun demikian bagi Penyedia Barang/Jasa yang tidak memenuhi pesyaratan tidak diperkenankan mengikuti pelelangan sebagaimana ditegaskan didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya pasal 5 tentang Prinsip Pengadaan huruf d prinsip terbuka yaitu Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Menggunakan persyaratan milik Penyedia lain dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan merupakan cara-cara yang tidak sehat mengakibatkan persaingan dalam proses pelelangan menjadi tidak sehat pula. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur didalam pasal 5 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/ Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) huruf a. bahwa Sistem gugur merupakanevaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari:
Penilaian persyaratan administrasi,
Evaluasi persyaratan teknis, dan
Evaluasi kewajaran harga.
Terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Bahwa ahli menerangkan Evaluasi Teknis sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. Huruf f. 8) tentang Evaluasi Teknis, huruf c) angka (2) ditegaskan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan).
Bahwa ahli menerangkan selain tahapan evaluasi penawaran masih ada tahapan evaluasi lagi dalam proses pengadaan barang/jasa yaitu Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. g dan 1. h.
Bahwa ahli menerangkan hal-hal yang harus dipenuhi sehingga peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi adalah sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. g, Evaluasi Kualifikasi meliputi antara lain:
Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh:
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/Anggaran Dasar
pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/ Anggaran Dasar;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi;
pejabat yang menurut perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili kemitraan/KSO; atau
peserta perorangan.
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil dengan ketentuan untuk konstruksi KD = 3 NPt
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
Bahwa ahli menerangkan jika Penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan KD sebagaimana yang ditetapkan didalam dokumen pengadaan, kemudian meminjam dokumen dari Penyedia lain untuk memenuhi persyaratan KD dimaksud maka diwajibkannya persyaratan Kemampuan Dasar (KD) sebagaimana ditegaskan didalam pasal 19 dan besarannya diatur didalam pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai jaminan bahwa Penyedia yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa yang benar-benar mampu dan telah teruji memiliki pengalaman melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditunjukkan dengan pengalaman pernah mendapatkan pekerjaan pada sub bidang yang sesuai dan mampu menyelesaikannya sesuai dengan kontrak selama kurun waktu 10 tahun terakhir yang besarnya ditetapkan sebesar 3NPt. NPt adalah Nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Tidak dapat dipenuhinya persyaratan kualifikasi tersebut maka Penyedia dinyatakan gagal.
Selanjutnya peminjaman data atau dokumen perusahaan/Penyedia lain termasuk pengalaman mendapatkan pekerjaan dalam rangka untuk memenangkan pelelangan jelas tidak sesuai dengan prinsip pengadaan pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa ahli menerangkan Didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf B angka 1 huruf h. Angka 4) disebutkan apabila hasil pembuktian ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Sdr. Yusirwan dan M. ZAINI YAHYA yang mengatasnamakan PT Arah Pemalang dalam personil inti disebutkan bahwa Omar Samuel Ichwan sebagai project manager padahal sebenarnya yang bersangkutan adalah tenaga ahli dan bukan pegawai PT Arah Pemalang, kemudian disebutkan Jajang sebagai Site Manajer sedangkan yang bersangkutan telah keluar dari PT Arah Pemalang sejak tahun 2013, selanjutnya M. ZAINI YAHYA selaku Quality Control PT Arah Pemalang sedangkan pada kenyataannya yang bersangkutan bukan pegawai PT Arah Pemalang, namun hal tersebut dibiarkan oleh Kelompok ULP bahkan PT Arah Pemalang ditetapkan sebagai pemenang. Dalam hal tersebut ahli menerangkan Didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 BAB III huruf B angka 1 huruf f 8) (2) (e) ditegaskan bahwa persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila personil inti yang akan ditempat secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen
ketentuan dimaksud maka personil inti yang dimasukan kedalam daftar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Terhadap hal tersebut ahli menerangkan berdasarkan personil inti adalah benar-benar personil yang akan dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh bukan hanya untuk sekedar memenuhi persyaratan secara formalitas, sedangkan orang-orang dimaksud sudah tidak bekerja dan bahkan personil atau pegawai Penyedia Barang/Jasa laiinya sebagaimana dinyatakan dalam pertanyaan.
Selanjutnya didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf B angka 1 huruf h. Angka 4) disebutkan apabila hasil pembuktian ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
Bahwa PT Arah Pemalang ditetapkan pemenang dan pada saat penandatangan kontrak ternyata yang melakukan penandatangan kontrak adalah bukan Direktur PT Arah Pemalang namun dipalsukan oleh pihak lain yakni dari pihak yang meminjam dokumen PT Arah Pemalang dimaksud, bagaimana menurut Ahli. Terdhadap hal tersebut ahli berpendapat didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 1 huruf h ditegaskan bahwa pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Kemudian didalam huruf i didalam aturan dimaksud ditegaskan bahwa pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf h, dapat mendatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang bersatatus sebagai tenaga tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa terhadap hal tersebut ahli menerangkan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C. Angka 2 c. Tentang Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, sebelum kontrak dilaksanakan PPK melakukan hal-hal sebagai berikut:
PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak adalah:
program mutu;
organisasi kerja;
tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan
penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
Bahwa Jika ditemukan bahwa pelaksana kontrak pekerjaan berbeda dengan yang ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak (personil yang mengerjakan bukan personil yang memenuhi persyaratan kualifikasi dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang), ahli berpendapat pada prinsipnya pelaksana kontrak pekerjaan adalah perusahaan atau penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang, ditunjuk sebagai penyedia barang/bjasa dan menandatangani kontrak melalui proses pelelangan yang fair sehingga bagi Penyedia yang tidak mengikuti proses pelelangan tidak berhak melaksanakan kontrak pekerjaan yang menjadi hak dan kewajibannya pihak lain (penyedia lain).
Jika Penyedia yang ditetapkan dan ditunjuk serta menandatangani kontrak mengalihkan tanggungjawab pelaksanaan tersebut, maka hal tersebut melanggar Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2012 dan perubahannya yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
Kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. Huruf f. Angka 8) yang menegaskan bahwa personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Disamping itu terpenuhinya personil juga merupakan salah satu persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia, hal ini ditegaskan di dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1.g. yaitu memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka terpenuhi persyaratan teknis dan kualifikasi personil bukan hanya untuk memenuhi secara formalitas berkas penawaran akan tetapi untuk pelaksanaan pekerjaan. Olehkarena itu dalam persiapan pelaksanaan kontrak PPK seharusnya melakukan rapat pembahasan bersama Penyedia, Unsur Perencanaan, dan Unsur Pengawas melakukan pembahasan persiapan mobilisasi personil. Salah satu tujuannya untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan personil untuk pelaksanaan sesuai kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan.
Bahwa ahli menerangkan Sebelum kontrak dilaksanakan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya memastikan bahwa personil inti yang akan segera didatangkan untuk melaksankan pekerjaan adalah personil inti sebagaimana dicantumkan didalam dokumen penawaran. Hal ini dilakukan melalui pembahasan dalam Rapat Persipan Kontrak sebagaimana diatur didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 2 huruf c. tentang Rapat Pelaksanaan Kontrak, yakni:
PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
Program mutu
Organisasi kerja
Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan
Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
Bahwa pelaksana pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pihak lain yaitu Sdr. Yusirwan dan M. ZAINI YAHYA yang tidak mempunyai kemampuan dasar yang disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan memberi fee kepada pihak yang mempunyai perusahaan yang kemampuan dasarnya memenuhi syarat untuk pekerjaan yang dilelangkan yaitu PT Arah Pemalang (Sdr. Samser Affandi Gultom) atau dengan kata lain meminjam bendera perusahaan tersebut untuk memenangkan lelang tersebut, kemudian setelah dimenangkan dan menandatangani kontrak, dimana tandatangan Sdr. Samser Affandi Gultom dipalsukan oleh pihak Sdr. Yusirwan dan M. ZAINI YAHYA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tetapi selanjutnya dialihkan pekerjaan tersebut kepada pihak yang sama sekali tidak mengikuti lelang dengan Kerjasama Operasi (KSO) yaitu Sdr. Arsat dari PT Limsonindo Kundur Mandiri, terhadap hal tersebut ahli mengatakan sebagaimana diatur didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 2 huruf i. tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan disebutkan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan antara lain Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Bahwa Mengacu kepada ketentuan dimaksud maka pembayaran dapat dilakukan setelah Penyedia melakukan kewajibannya yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai yang ditetapkan didalam kontrak yang ditandatanganinya. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan kepada Penyedia yang telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang disepekati dengan PPK.
Bahwa Jika Penyedia tidak melakukan kewajibanya yaitu tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka tidak berhak mendapatkan pembayaran. Demikian juga untuk Penyedia yang tidak memiliki kontrak, tidak ada dasar untuka melaksanakan pekerjaan apalagi meminta pembayaran.
Jika Penyedia yang benar-benar melakukan pekerjaan tersebut dinyatakan sebagai Subkontraktor maka seharusnya diatur didalam dokumen pengadaan terhadap sub-sbjenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan. Subkontraktor juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan demikian juga terhadap Penyedia yang akan melakukan kemitraan seharusnya dinyatakan didalam dokumen penawarannya secara jelas sebagaimana ditegaskan didalam pasal 19 Perpres Nomor 2010 dan perubahannya yaitu dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Bahwa Sdr. Yusirwan dan terdakwa M. ZAINI YAHYA meminjam dokumen dan mengatasnamakan PT Arah Pemalang ditetapkan sebagai pemenang ternyata realisasi pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak lain lagi yaitu kepada Sdr. Arsat selaku Direktur PT. Limsonindo Kundur Mandiri bahkan dibuatkan Surat Perintah Kerja diantara keduanya terhadap hal tersebut ahli menerangkan pada prinsipnya yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan melalui proses pelelangan yang benar sesuai ketentuan yang diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan bukan Penyedia yang tidak mengikuit prose pelelangan.
Selanjutnya merujuk kepada ketentuan yang diatur didalam pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis, maka pengalihan terhadap seluruh dan/atau sebagaian besar pekerjaan yang dikontrakkan merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Bahwa sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, seharusnya pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2014, namun demikian kontrak tersebut kemudian dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan addendum yang ditandatangani oleh PPK dan Kontraktor Pelaksana sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan alasan karena kendala adanya lahan proyek yang belum dibebaskan yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik negara sehingga tidak perlu dibebaskan lagi, terhadap hal tersebut ahli menerangkan Perpanjangan waktu dapat diberikan jika adanya pertimbangan yang layak dan wajar serta setelah PPK melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia, sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C. Angka 2 m sebagai berikut:
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan tambah;
perubahan disain;
keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau
Keadaan Kahar.
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peniliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Dengan demikian perpanjangan waktu yang dibuat hanya berdasarkan alasan yang sekedar dibuat-buat dan tidak termasuk kedalam kategori sebagaimana ketentuan tersebut maka perpanjangan waktu tidak dapat dibenarkan.
Bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Bahwa PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan pada tanggal 6 Januari 2015, kemudian Tim Penerima Hasil Pekerjaan turun untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan cara visual dan tidak melakukan pengukuran dan pengujian terhadap hasil pekerjaan, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Opname Lapangan tanggal 14 Januari 2015 dengan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48%, sedangkan kenyataan dilapangan progress pekerjaan baru mencapai 72,42%, Apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam jenis kontrak unit price (harga satuan) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN untuk pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang baru mencapai kemajuan pekerjaan 72,42 % pada akhir masa kontrak tanggal 31 Desember 2014 dimintakan pembayaran 91,48% dengan membuat Berita Acara Opname Lapangan 91,48 % pada tanggal 14 Januari 2015dan tidak dilakukan pemutusan kontrak terhadap hal tersebut ahli berpendapat penghentian Kontrak oleh PPK yang kemudian diikuti oleh PPH melakukan pemeriksaan pekerjaan secara visual tidak jelas dasarnya, sebagaimana diatur didalam Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya PPK bukan menghentikan kontrak akan tetapi memutuskan kontrak secara sepihak yang antara disebakan karena:
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
Kemudian didalam pasal 93 ayat (2) ditegaskan
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Selanjutnya mengenai pembayaran dijelasakan sebagai berikut:
Dalam Pasal 89 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya ditegaskan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yangmenjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.
Sesuai jawaban poin 1) tersebut maka kemajuan fisik sebesar 72,42% yang baru dicapai pada tanggal 31 Desember 2014 namun dimintakan pembayaran 91,48% pada tanggal 14 Januari 2014 berarti permintaan pembayaran tersebut melebihi prestasi pekerjaannya sebesar 19,48%.
Pembuatan Berita Acara Opname Lapangan sebesar 91,48% sedangkan realisasinya baru sebesar 72,42% berarti Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
Bahwa ahli menerangkan yang bertanggungjawab dalam pembayaran 91,48 % sedangkan realisasi sebenarnya dalam pekerjaan baru sebesar 72,42%, Serah Terima Pekerjaan (PHO) menjadi kewenangan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana ditegaskan dalam Sesuai dengan pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sebagaimana jawaban pertanyaan Nomor 9 yang menyebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Sedangkan mekanisme Serha Terima Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya diatur sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa dalam pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan dibuat oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA dan diketahui oleh Yusirwan dengan memalsukan tandatangan Omar Samuel Ichwan selaku project manager dan Jajang selaku Site Manager yang pada kenyataannya Omar Samuel Ichwan dan Jajang tidak pernah menandatanganinya, karena tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Kebun Raya Batam tersebut, terhadap hal tersebut ahli menerangkan kewajiban pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan menjadi tanggungjawab Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan sebagaimana diatur didalam kontrak. Laporan-laporan yang hanya dibuat secara formalitas apalagi dengan pemalsuan tandatangan atas nama pihak-pihak yang berwenang merupakan hal yang tidak dibenarkan. Jika hal ini bagian dari perbuatan KKN maka telah melanggar ketentuan yang diatur didalam pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan seharusnya PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Opname Lapangan tidak melakukan penilaian dan pengujian terhadap fisik pekerjaan sesuai dengan kontrak, terhadap hal tersebut ahli menerangkan sebelum dilakukan Serah Terima Pekerjaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus melakukan penilaian terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan tugas PPHP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Sedangkan mekanisme serahterima pekerjaan dimaksud sebagaimana di atur dalam Lampiran Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C.angka 2 huruf o antara lain sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menimbang atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli, yakni : Prof. Dr. Ir.RIZAL Z. TAMIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Subkontraktor harusnya mempunyai kolaborasi dengan dengan pihak –pihak unggulan.
Untuk mengetahui tentang subkontraktor terlebih dahulu harus dipahami apa itu kontraktor utama (general contractor)
Kontraktor bertanggung kepada pemilik/pemberi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Ahli berpendapat dalam Undang-undang jasa Konstruksi, penyedia jasa dapat menggunakan Sub penyedia Jasa yang mempunyai Keahlian Khusus ( Pasal 24 UU Konstruksi).
Tujuan melakukan subkontraktor adalah untuk melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak unggulan untuk meningkatkan mutu konstruksi.
Subkontraktor tidak dibatasi apabila subkontraktor tersebut memberi nilai tambah.
Kontraktor harus sudah merasa mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ketentuan mengenai pekerjaan utama terdapat dalam Peraturan Presiden yang di dalam Perpres dikatakan melarang untuk mengalihkan pekerjaan utama
Tidak ada menjelaskan dalam peraturan menteri yang mana pekerjaan utama.
Untuk mengetahui Spesialis suatu pekerjaan, dilihat pekerjaan yang mempunyai cost yang lebih besar.
Ahli menerangkan semua kegiatan mendukung sebagai pekerjaan utama.
Diperlihatkan kepada ahli dokumen kontrak pembangunan kebun raya batam dan Ahli tidak dapat mengetahui mana pekerjaan spesialis/pekerjaan utama dalam dokumen kontrak tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa Terdakwa M.ZAINI YAHYA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Project manajer pada Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam oleh saksi Yusirwan
Bahwa terdakwa pada awal April 2014 menerima surat kuasa dari saksi Yusirwan .
Bahwa terdakwa menggunakan PT. Arah Pemalang karena PT. Arah Pemalang cocok untuk pekerjaan Kebun Raya Batam.
Bahwa terdakwa disuruh saksi Yusirwan ikut Aanwijing di Jakarta dan kemudian membuat penawaran.
Bahwa terdakwa tidak ada bertemu saksi One Indirasari Hardi di Kementerian Pekerjaan Umum pada saat melakukan aanwijing
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat dilakukan Aanwijing, dihadiri juga oleh saksi Yusirwan.
Bahwa terdakwa memperoleh contoh tanda tangan Direktur PT. Arah Pemalang atas sepengetahuan saksi Yusirwan.
Bahwa terdakwa menerangkan yang melakukan tandatangan pada kontrak dan addendum kontrak dengan atas nama Syamser Affandi Gultom ditandatangani oleh terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat penandatanganan surat kontrak antara PPK yaitu Saksi Ir. One Indirasari Hardi dengan saksi Samser Affandi Gultom Direktur PT. Arah Pemalang, terdakwa memberitahukan kepada Saksi Ir. One Indirasari Hardi bahwa saksi Samser Affandi Gultom tidak bisa datang dikarenakan ada halangan sehingga Saksi Ir. One Indirasari Hardi menyerahkan surat kontrak kepada terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi Samser Affandi Gultom.
Bahwa terdakwa setelah menghubungi saksi Yusirwan dan disetujui oleh saksi Yusirwan, kemudian terdakwa menandatangani surat kontrak atas nama Samser Affandi Gultom menyerupai tandatangan saksi Samser Affandi Gultom.
Bahwa terdakwa mengatakan setelah terdakwa menandatangani surat kontrak, selanjutnya terdakwa menyerahkan surat kontrak tersebut kepada Saksi Ir. One Indirasari Hardi.
Bahwa tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran telah disiapkan oleh Direktur PT. Arah Pemalang (Syamser Affandi Gultom), terdakwa hanya menambahkan nama terdakwa dalam dokumen kontrak sebagai Quality Control.
Bahwa terdakwa yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa Pada saat dilakukan rapat, dari tim teknis mengatakan kepada terdakwa agar semua laporan harus sesuai dengan apa yang diatur dalam kontrak.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Quality Control sebagaimana tercantum dalam kontrak tetapi di lapangan terdakwa sebagai project manager.
Bahwa terdakwa menerangkan personal inti tidak semuanya berasal dari Arah Pemalang.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, terdakwa bertemu dan dibantu oleh Arifin yang merupakan staf dari Syamser Affandi Gultom.
Bahwa terdakwa menerangkan saksi Samser Affandi Gultom memperoleh Fee sebesar 2 % yang terdakwa ketahui berdasarkan fee yang tercantum di dalam surat kuasa dari Samser Affandi Gultom kepada terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa terdakwa pada saat mau melakukan pembuktian kualifikasi, dokumen-dokumen sudah ada yang diperoleh dari staf Samser Affandi Gultom
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, terdakwa bertemu dengan Larasati (pekerja)
Bahwa terdakwa menerangkan setelah melakukan PCM, terdakwa melakukan kunjungan ke lapangan dan terdakwa bertemu dengan saksi Ir. One Indirasari Hardi.
Bahwa terdakwa mendapatkan tenaga kerja untuk kebun raya Batam dan menunjuk Fitriyanto sebagai pelaksana untuk mengerjakan Gapura, Gedung Pengelola, Arsitek Kantor Gedung Pengelola, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Site Area, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Kantor Pengelola dan Pekerjaan Menara Tangki Air.
Bahwa saksi Ir. One Indirasari Hardi tidak mengetahui saksi Arsat berasal dari PT. Limsonindo Kundur Mandiri tetapi berasal dari PT. Arah Pemalang.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat mau melakukan Cut and Fill dilakukan rapat dan yang melakukan Cut dan fill untuk infrastruktur adalah saksi Arsat kecuali cut and fill dan di gedung pengelola dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan telah dilakukan addendum kontrak, hal ini dilakukan karena tidak ada lagi kesesuaian terhadap apa yang terdapat dilapangan dengan kontrak sehingga dilakukan addendum.
Bahwa Change Contrak Owner (CCO) => tidak berubah nilai kontrak.
Bahwa terdakwa yang menandatangani nama Ir. Omar Samuel Ichwan yang tercantum dalam semua laporan atas persetujuan dari saksi Samser Affandi Gultom.
Bahwa terdakwa menerima softcopy yang diterima dari staff Samser Affandi Gultom yang berisi Profil Perusahaan yang sudah tercantum juga tenaga ahlinya.
Bahwa terdakwa ada 2 (dua) kali mengirimkan uang kepada saksi Samser Affandi Gultom dengan setoran tunai yaitu pertama Rp.110.000.000,- dan yang berikutnya Rp. 250.000.000,-
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa rekening Koran kepada terdakwa dan terhadap Barang Bukti tersebut pernah dilakukan transfer ke rekening PT. Arah Pemalang sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan orang yang terdapat dalam struktur organisasi di lapangan diketahui oleh PPK yang dijabat oleh Saksi Ir. One Indirasari Hardi.
Bahwa nama-nama tenaga kerja dilapangan disesuaikan dengan kontrak atas permintaan Tim Teknis dan diketahui oleh Saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK.
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Keahlian (SKA).
Bahwa terdakwa ada membuat Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan saksi Arsat yang tertuang dalam perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai Rp.5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Bahwa terdakwa mengalihkan sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak melalui Surat Kerjasama Operasi antara terdakwa M.Zaini Yahya dengan saksi Arsat pada tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa benar tandatangan terdakwa yang tercantum dalam Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- antara terdakwa dengan saksi Arsat.
Bahwa benar tandatangan terdakwa yang tercantum dalam laporan progress pekerjaan terdakwa dan benar tandatangan terdakwa yang tercantum dalam surat permintaan pembayaran yang dibuat oleh saksi Arsat untuk meminta penagihan pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Arsat ;
Bahwa Yang membuat penawaran adalah terdakwa dan dimonitor oleh saksi Yusirwan ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua isi BAP dari penyidik ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti ;
Menimbang bahwa selain Saksi-saksi, Ahli dan Keterangan terdakwa JPU juga mengajukan barang bukti kemuka persidangan sebagai berikut :
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014.
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT.
1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014.
1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman.
6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil.
1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam.
1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000,-
1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015.
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desemer 2014, 27 April 2015
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT.Arah Pemalang, Januari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang, Maret 2015.
1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli BeritaAcara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM02/X/ BAKP/ KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014, 20 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919, November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 11 November 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/XI/ BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014, 03 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014, 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100%, 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014, 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620
tanggal 29 Desember 2014.
78. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
79. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014.
81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu PelaksanaanPemanfaatanRuang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1, 30 September 2014.
85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014.
86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014.
87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaanpembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijaudi KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalairangka perwujudan kotahijau di KSN di KecamatanNongsa Batam.
106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam..
114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kec. Nongsa Batam.
119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT).
122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4
123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31 tanggal 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/ PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4, 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014, Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwasaksi YUSIRWAN karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan akan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang;
Bahwa Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam, Saksi YUSIRWAN meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Pelaksana dilapangan sehingga Saksi YUSIRWAN meminta saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang untuk membuatkan surat kuasa kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Surat Kuasa Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang isinya memberi wewenang kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kwalifikasi dokumen penawaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (paket 14) Tahun Anggaran 2014 pada Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Kelompok Kerja SNVT Pengembangan Kota Hijau.
Bahwa Selanjutnya terdakwa M. ZAINI YAHYA,pada saat pembuatan dokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnya adalah terdakwa dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwapada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. Zaini Yahya dan saat itu saksi Ir. One Indirasari Hardi tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Jalan Utama
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,-
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwadalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwasampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. Zaini Yahya yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. Zaini Yahya . Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwauntuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. Zaini Yahya menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. Zaini Yahya untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. Zaini Yahya menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwauntuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, terdakwa M. Zaini Yahya mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa yang membuat dan menandatangani Laporan harian, mingguan dan bulanan yang mengatasnamakan Ir. Omar Samuel Ichwan dan Jajang Rohali adalah terdakwa M. Zaini Yahya.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari terdakwa M. Zaini Yahya sebagai pelaksana dilapangansaksi Ir. One Indirasari Hardi tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan saksi Ir. One Indirasari Hardi juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. Zaini Yahya tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Berdasarkan Opname Lapangan Progres pekerjaan pada tanggal 14 Januari 2015 adalah 91, 48 % sedangkan berdasarkan keterangan saksi Nugraha Laksana yang didasari dari laporan konsultan supervise bahwa progress pekerjaan adalah 93.94 %.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan oleh saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan terdakwa M. Zaini Yahya dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkanSaksi YUSIRWAN maupun terdakwa M. Zaini Yahya . Perbuatan saksi Ir. One Indirasari Hardibersama-sama Saksi YUSIRWAN dan terdakwa M. Zaini Yahya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen)atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari fakta yang terungkap dipersidangan dengan pasal-pasal yang didakwaan oleh JPU dengan mempertimbangkan jenis dakwaan Subsidaritas yang alternative tersebut, maka Majelis Hakim memilih dakwan Kesatu dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu, primair, jika tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang subsidernya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Kesatu, primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. SETIAP ORANG;
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo bahwa unsur pertama “setiap orang”, istilah yang lazim dalam Perundang-undangan hukum pidana atau KUHP dengan menggunakan kata “barang siapa”, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap orang atau barang siapa, adalah orang atau orang-orang dan apabila telah terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat delik tersebut (Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi,Penerbit Mandar Maju Bandung, Tahun 2001, hal. 52 ) ;
Sedangkan menurut R.Wiyono, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat pegawai negeri yang harus menyertai “setiap orang”, yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Tahun 2005, halaman 27 ) ;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan penafsiran otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan pengertian setiap orang, yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa bernama M.Zaini Yahya yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, jelas terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dengan bebas telah memberikan keterangan yang dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa bernama M.Zaini Yahya yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan tuntutan maupun dalam Nota Pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2 MELAWAN HUKUM ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 2005, hal 125, menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam, Saksi YUSIRWAN meminta terdakwa M. ZAINI YAHYA sebagai Pelaksana dilapangan sehingga Saksi YUSIRWAN meminta saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang untuk membuatkan surat kuasa kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan Surat Kuasa Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang isinya memberi wewenang kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kwalifikasi dokumen penawaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (paket 14) Tahun Anggaran 2014 pada Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Kelompok Kerja SNVT Pengembangan Kota Hijau.
Bahwa Selanjutnya terdakwa M. ZAINI YAHYA,pada saat pembuatan dokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnya adalah terdakwa dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwapada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. Zaini Yahya dan saat itu saksi Ir. One Indirasari Hardi tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014,
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,-
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. Zaini Yahya yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. Zaini Yahya . Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. Zaini Yahya menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. Zaini Yahya untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. Zaini Yahya menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, terdakwa M. Zaini Yahya mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari terdakwa M. Zaini Yahya sebagai pelaksana dilapangansaksi Ir. One Indirasari Hardi tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan saksi Ir. One Indirasari Hardi juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. Zaini Yahya tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Berdasarkan Opname Lapangan Progres pekerjaan pada tanggal 14 Januari 2015 adalah 91, 48 % sedangkan berdasarkan keterangan saksi Nugraha Laksana yang didasari dari laporan konsultan supervise bahwa progress pekerjaan adalah 93.94 %.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan oleh saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan terdakwa M. Zaini Yahya dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkanSaksi YUSIRWAN maupun terdakwa M. Zaini Yahya . Perbuatan saksi Ir. One Indirasari Hardibersama-sama Saksi YUSIRWAN dan terdakwa M. Zaini Yahya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen)atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Menimbang bahwa adanya surat kuasa tersebut, terdakwa berwenang mempersiapkan, membuat berkas penawaran dan lainnya untuk mengikuti penawaran untuk dan atas nama PT.Arah Pemalang, namun bukan untuk termasuk berkuasa atau wenang melakukan pemalsuan tanda tangan saksi Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT Arah Pemalang demikian pula pada saat penandatanganan kontrak antara PPK dengan pemenang lelang dalam hal ini direktur PT.Arah Pemalang seharus yang bertanda tangan adalah saksi Ir.One Indira Sari Hardi dengan Samser Affandi Gultom, namun terdakwa malah yang bertanda tangan pada posisi Direktur PT.Arah Pemalang;
Menimbang bahwa setelah kontrak ditandatangani, lalu kemudian terdakwa setelah melakukan Addendum terhadap item-item pekerjaan yang ada dalam kontrak, ternyata terdakwa juga mengalihkan sebagian pekerjaan Utama yang didalam kontrak kepada pihak lain untuk pengerjaannya ;
Menimbang bahwa dikaitkan kepada ketentuan tentang perpres 54 tahun 2010 tentang penyedia barang dan jasa, jelas terdapat perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas yaitu adanya penyalah gunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa selaku pemegang kuasa penuh dari PT.Arah Pemalang;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang melalaikan ketentuan tersebut dan sehingga terjadinya pengalihan dan pensubkontrakkan pekerjaan pada pihak lain yakni kepada saksi Arsat adalah bertentangan dengan tugas dan jabatan Terdakwa selaku pemegang kuasa dari PT. Arah Pemalang selaku pemenang lelang dan yang berkewajiban melaksanakan isi kontrak tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luasa yakni penyalah gunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa selaku pemegang kuasa penuh dari PT.Arah Pemalang ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur perbuatan melawan hukum dalam arti yang sempit tersebut dalam rumusan dakwaan Kesatu Primer tidak terbukti, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur melawan hukum didalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair, dan oleh karenanya terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan Kesatu primair tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya didalam dakwaan kesatu subsidiair, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ; ;
Ad. 1. ”UNSUR SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya, dan telah dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya dan dianggap bagian dalam uraian pertimbangan unsur setiap orang ;
Ad. 2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI,
Bahwa dengan adanya kata “atau” dalam unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, maka dari sisi hukum unsur Pasal ini sifatnya alternatif. Artinya, dengan dipenuhi salah satu dari unsur tersebut, maka perbuatan melawan hukumnya dianggap sudah terbukti.
a. Tentang ” dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menurut R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Apa yang dimaksud dengan “Tujuan” oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak secara limitatif menjelaskan apa yang dimaksud “Dengan Tujuan” tetapi dipertimbangkan dari segi pratik peradilan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta hukum dari pelaku yaitu terdakwa M. Zaini Yahya. sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 dan berdasarkan Surat Kuasa Penuh tanggal 04 April 2015, dimana terdakwa sebagai Pelaksana dilapangan adalah pada Pembangunan Kebun Raya Batam dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun 2014.
Menimbang bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA telah menjalankan isi surat kuasa dan telah menjalankan penugasan dari saksi Yusirwan dimana terdakwa adalah Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang melekat tugas dan tanggungjawabnya dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun 2014, dan dapat diartikan bahwa terdakwa menginsafi dan menyadari betul konsekuensi ditunjuknya terdakwa sebagai Pelaksana dilapangan, maka menurut Majelis Hakim unsur “dengan tujuan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
b. Tentang ”unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. ZAINI YAHYA membuat dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk memasukkan penawaran PT. ARAH PEMALANG di LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum. Pada saat pembuatan dokumen Penawaran, Pendaftaran dan Pemasukan Kualifikasi yang melakukan seluruh prosesnya adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA dengan menggunakan User ID dan Password PT. Arah Pemalang tanpa melibatkan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG. Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA juga menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang tertera atas nama Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah terdakwa M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014.
Kemudian terdakwa M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,-
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya Batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya sedangkan Fitriyanto bukan orang PT. Arah Pemalang.
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya Batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 ;
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa progres kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam sudah dibayarkan 100% ;
Bahwa nilai kontrak pembangunan Kebun Raya Batam Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) sudah dicairkan 100% padahal berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh dari fakta hukum:
Progress Pekerjaan pertanggal 31 Desember 2014 sebesar 93,94%
Berdasarkan Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 Progres Pekerjaan pada sebesar 91,48%
Progress Pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 April 2015 adalah 72,42%.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015 adalah sebesar Rp. 6.947.068.602,80 ( enam milyar Sembilan ratus empat puluh juta enam puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah delapan puluh sen)
Bahwa perhitungan kerugian Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) tersebut belum dikurangkan dengan PPh sejumlah Rp 595.527.275,- (enam tahap pencairan), garansi bank yang dicairkan dan telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.1.323.261.600,- dan keuntungan sebesar 10% dari nilai kontrak yang diharapkan oleh penyedia barang/jasa yaitu sebesar Rp.1.925.538.253,5. Sehingga dengan demikian akibat dari perbuatan terdakwa Ir. One Indirasari hardi telah menguntungkan saksi Yusirwan sebesar Rp. 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen).
Namun keuntungan yang diterima oleh saksi YUSIRWAN Rp. 2.742.741.474,5 (Dua Miliyar Tujuh ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh ratus Empat Puluh satu Ribu Emapat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah lima sen) telah dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang dan telah dititipkan serta disimpan di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjungpinang :
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-4960-KC/XVII/OPS/12/2015 tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 2.742.741.475,-
Dan terhadap uang yang diperoleh Saksi Samser Affandi Gultom sebesar Rp. 360.000.000,- (sudah termasuk uang yang pernah saksi samser Affandi Gultom berikan kepada Bambang Heriadi sebesar Rp. 95.000.000,-) telah dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang dan telah dititipkan serta disimpan di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjungpinang.
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1508-KC/XVII/OPS/05/2015 tanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 145.000.000,-
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1696-KC/XVII/OPS/12/2015 tanggal 07 Mei 2015 sebesar Rp. 215.000.000,-
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi Yusirwan mendapat untung sebesar Rp. 2.742.741.475,- (Dua Miliyar Tujuh ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh ratus Empat Puluh satu Ribu Emapat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah lima sen), saksi Samser Affandi Gultom Rp. 265.000.000,- dan Bambang Hariadi sebesar Rp. 95.000.000,-
Menimbang bahwa terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 dan berdasarkan Surat Kuasa Penuh tanggal 04 April 2015, dimana terdakwa sebagai Pelaksana dilapangan adalah pada Pembangunan Kebun Raya Batam dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun 2014.telah mengalihkan sebagian pekerjaan utama yang ada didalam kontrak kepada pihak lain yang seharusnya tidak boleh dialihkan sebagai mana ketentuan yang tercantum dalam perpres 54 tahun 2010 tentang penyedia barang dan jasa ;
Menimbang bahwa akibat pengalihan pengerjaan pekerjaan utama tersebut kepada pihak lain yang kemudian pekerjaan mana yang didalam kontrak tidak selesai 100 % sedangkan Yusirwan telah menerima pembayaran sebanyak 6 kali yang pada kenyataannya berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015 adalah Rp. 6.947.068.602,80 ( enam milyar Sembilan ratus empat puluh juta enam puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah delapan puluh sen)
Menimbang bahwa perhitungan kerugian Negara Rp.6.947.068.602,80- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen)menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut belum dikurangkan dengan PPh sejumlah Rp 595.527.275,- (enam tahap pencairan), garansi bank yang dicairkan dan telah disetorkan ke kas Negara Rp.1.323.261.600,- dan keuntungan 10% dari nilai kontrak yang diharapkan oleh penyedia barang/jasa sebesar Rp.1.925.538.253,5. Sehingga dengan demikian akibat dari perbuatan saksi Ir. One Indirasari hardi dan terdakwa M.Zaini Yahya telah menguntungkan saksi Yusirwan sebesar Rp. 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut ditas ,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbutan terdakwa yang telah menguntungkan orang lain yakni saksi Yusirwan, saksi Samser Affandi Gultom dan Bambang Hariadi tersebut diatas, maka unsur ” dengan tujuan menguntung orang lain ” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur Ad.2 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3 DENGAN MENYALAHGUNA KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur ketiga ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa M.Zaini Yahya , dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa M.Zaini Yahya dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kebun Raya Batam jabatan Terdakwa adalah sebagai pelaksana di lapangan berdasarkan penunjukan dari Yusirwan dan juga jabatan selaku penerima kuasa penuh dari Direktur PT.Arah Pemalang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan pembangunan kebun raya batam tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 dan berdasarkan Surat Kuasa Penuh tanggal 04 April 2015.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak bersamaan atau saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah terdakwa M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Jalan Utama
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, terdakwa M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL>03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani antara terdakwa dengan saksi Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT.Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 dan berdasarkan Surat Kuasa Penuh tanggal 04 April 2015.lalu terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan bermula dari persiapan dokumen untuk mengikuti lelang sehingga PT.Arah Pemalang ditetapkan sebagai pemenang untuk pembangunan Kebun Raya Batam ;
Menimbang bahwa kewenangan Direktur PT. Arah Pemalang baik untuk mengajukan penawaran maupun sebagai pemenang lelang atau kontrak untuk dilaksanakan telah dikuasakan kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa adanya kewenangan berada pada terdakwa tersebut berikut kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan terdakwa selaku penerima kuasa penuh dari saksi Samser Affandi Gultom atau kedudukan terdakwa selaku penanggung jawab lapangan berdasarkan penunjukan oleh saksi Yusirwan selaku peminjam bendera PT.Arah Pemalang dari saksi Samser Affandi Gultom sehingga terdakwa bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut .;
Menimbang bahwa pada tahapan mengajukan penawaran, semua dokumen yang memerlukan tandatangan saksi Samser Affandi Gultom telah ditanda tangani oleh terdakwa, demikian pula setelah PT.Arah Pemalang ditetapkan menjadi pemenag lelang, lalu terdakwa menandatangani kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), tersebut dengan PPK yakni saksi Ir.One Indira Sarihardi, yang seharusnya meskipun terdakwa penerima kuasa tidak dibenarkan untuk memalsu tandatangan saksi Samser Afandi Gultom termasuk menandatangani Kontrak kerja tersebut ,menurut Majelis Hakim Kontrak kerja pembangunan Kebun Raya Batam itu seharusnya ditanda tangani oleh PPK dan Samser Affandi Gultom;
Menimbang bahwa setelah penandatanganan kontrak tersebut, terdakwa melakukan pengalihan sebagian pekrjaan utama dalam kontrak pembangunan Kebun Raya Batam tersebut kepada pihak lain yakni saksi Arsat, dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Jalan Utama
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)namun kemudian sebagian pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh saksi arsat;
Menimbang bahwa sebagain pekerjaan yang belum selesai tersebut lalu kemudian terdakwa menunjuk saksi Fitriyanto untuk menunjuk pihak lain mengerjakan pekerjaan tersebut yakni pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, ;
Menimbang bahwa semua laporan –laporan tentang pengerjaan kebun raya batam tersebut ditandatangani oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa terhadap kontrak tersebut telah dilakukan 3 kali perobahan yakni dengan Addendum ;
Menimbang bahwa jika Penyedia yang benar-benar melakukan pekerjaan tersebut dinyatakan sebagai Subkontraktor maka seharusnya diatur didalam dokumen pengadaan terhadap sub-sejenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan. Subkontraktor juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan demikian juga terhadap Penyedia yang akan melakukan kemitraan seharusnya dinyatakan didalam dokumen penawarannya secara jelas sebagai mana menurut Majelis Hakim ditegaskan didalam pasal 19 Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya yaitu dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut ;
Menimbang bahwa didalam pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis, maka pengalihan terhadap seluruh dan/atau sebagian besar pekerjaan yang dikontrakkan merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Menimbang bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh terdakwa M.ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa M.Zaini Yahya dalam melaksanakan kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara Saksi Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah),telah menyalah gunakan tugas dan tanggung jawabnya baik selaku penerima kuasa maupun selaku Pelaksana pengerjaan dilapangan dengan demikian Unsur Ad.3 yakni dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah dinyatakan terpenuhi dan terbukti ;
Ad.4.DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan tertentu.
Bahwa pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa apakah kerugian Negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa M. Zaini Yahya dan saksi Ir. One Indirasari Hardi serta dihubungkan dengan bukti pencairan dana sejumlah 6 kali pencairan, sehingga terbukti bahwa Nilai Kontrak sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) sesuai dengan yang terdapat di dalam kontrak sudah dicairkan 100%.
Berdasarkan keterangan Ahli BPKP Raplan Lumbanbatu sebaagai beriku :
Bahwa Hasil Penghitungan telah terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Pulauh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) dan dituangkan dalam bentuk laporan dengan Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, belum memperhitungkan dan mengurangkan PPH dikarenakan PPH merupakan lex specialis dalam bidang perpajakan.
Bahwa Ahli mengtakan PPH dapat digunakan indakator dalam mengurangi jumlah kerugian negara.
Bahwa ahli berpendapat apabila ada data pendukung yang sah dengan jumlah PPH dan garansi bank yang telah disetorkan ke Kas Negara, kerugian keuangan Negara dapat dikurangkan bahwa garansi bank sebesar 0,06% (Rp. 1.323.261.600,-) pada waktu ahli melakukan perhitungan kerugian Negara belum menemukan bukti pendukung sehingga ahli belum memperhitungkannya.
Bahwa Ahli berpendapat bahwa terhadap keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana dapat dijadikan indikator dalam mengurangi kerugian keuangan negara namun keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana tidak pasti karena hanya pelaksana saja yang mengetahui dan yang terpenting keuntungan yang wajar menurut Perpres adalah antara 10% - 15%.
Menimbang bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada ahli bukti-bukti pengeluaran dan dilakukan perhitungan terhadap PPH dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Menimbang bahwa setelah dilakukan perhitungan terhadap PPH, didapatkan total keseluruhan Pajak Penghasilan (PPH) yang sudah tersetor adalah Rp. 595.527.275,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh saksi Yusirwan dari pekerjaan proyek pembangunan kebun raya batam adalah sebesar 10% dari nilai kontrak atau sebesar Rp.1.925.538.253,5
Bahwa nilai total kerugian yang terdapat dalam laporan tersebut belum memperhitungkan garansi bank, Pajak Penghasilan yang sudah disetorkan ke Kas Negara dan juga belum termasuk keuntungan yang diperoleh oleh penyedia barang/jasa.
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan dipersidangan Pajak Penghasilan (PPH) dari Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam T.A. 2104 sebesar Rp. 595.527.275,- dan garansi bank yang sudah disetorkan ke Kas Negara adalah sebesar Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diper dan setelah dikurangi Garansi Bank sebesar Rp. 1.323.261.600,-, PPH sebesar dan keuntungan yang wajar sebesar Rp.1.925.538.253,5 sehingga total seluruhnya Rp. 3.844.327.128,-
Bahwa setelah diperhitungkan antara Laporan Hasil Audit dari BPKP dan perhitungan yang dilakukan dipersidangan sehingga diperoleh selisih sebesar Rp.6.947.068.602,80 –3.844.327.128,- = Rp. 3.102.741.474,5
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannya menyatakan “contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15 %
Menimbanng bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :31/PUU-XI/2012 terkait Pengujian Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945 dalam penjelasan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwa instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara termasuk BPKP, BPK dan Memory of Understanding (MoU) Kepala BPK, Kapolri dan JAksa Agung. Dengan demikian selama pembuktian kerugian Negara itu bisa dibuktikan jaksa/Penuntut Umum dalam perkara yang mudah/diyakini total lost maka tidaklah perlu perhitungan audit lembaga BPK/BPKP/akuntan public swasta, namun instansi resmi termasuk kejaksaan (Jaksa/Penuntut Umum) mempunyai kewenangan untuk melakukan audit keuangan dan menentukan adanya kerugian Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Penuntut Umum dapat menghitung dari total kerugian Negara, dengan demikian, kerugian keuangan Negara yang timbul akibat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam adalah sebesar Rp. 3.102.741.474,5; dengan perincian :
Progress Pekerjaan pertanggal 31 Desember 2014 sebesar 93,94%.
Berdasarkan Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.01 pada tanggal 14 Januari 2015 Progres Pekerjaan sebesar 91,48%.
Berdasarkan Ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Progress Pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan tanggal 4 April 2015 sebesar 72,42%.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015 adalah sebesar Rp. 6.947.068.602,80 ( enam milyar Sembilan ratus empat puluh juta enam puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah delapan puluh sen)..
Bahwa perhitungan kerugian Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) tersebut kemudian dikurangkan dengan PPh sejumlah Rp 595.527.275,- (enam tahap pencairan), garansi bank yang dicairkan dan dikurangkan dengan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.1.323.261.600,- dan dikurangkan dengan keuntungan sebesar 10% dari nilai kontrak yang diharapkan oleh penyedia barang/jasa yaitu sebesar Rp.1.925.538.253,5. Sehingga dengan demikian akibat dari perbuatan terdakwa M. ZAINI YAHYA telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen).
Menimbang bahwa terhadap perhitungan JPU tersebut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih perhitungan kerugian Negara tersebut menjadi perhitungan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang bahwa dari kerugian keuangan Negara Rp. 3.102.741.474,5 sudah dititipkan atau telah dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang dan telah dititipkan serta disimpan di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjungpinang sebagai berikut :
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-4960-KC/XVII/OPS/12/2015 tanggal 04 Desember 2015 Rp. 2.742.741.475,-
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1508-KC/XVII/OPS/05/2015 tanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 145.000.000,-
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1696-KC/XVII/OPS/12/2015 tanggal 07 Mei 2015 sebesar Rp. 215.000.000,-
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti sebesar Rp.1.925.550.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang seolah-olah telah melaksanakan tugas dan memenuhi prosedur sehingga dana pemerintah dapat dicairkan, dan berakibat pada timbulnya kerugian keuangan Negara;
Menimbang bahwa akibat perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi YUSIRWAN selaku Direktur PT.Putralora dengan atas nama pribadi meminjam bendera PT.Arah Pemalang dari saksi Samser Affandi Gultom, saksi One Indira Sari Hardi selaku PPK telah menandatangani kontrak kerja tersebut dengan terdakwa M.Zaini Yahya, Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT.Arah Pemalang yang memberi kuasa penuh kepada terdakwa selaku karyawan dari Yusirwan dan ditunjuk sebagai pelaksana lapangan oleh saksi Yusirwan telah menguntungkan orang lain yaitu saksi Yusirwan, saksi Samser Affandi Gultom terhadap pembangunan Kebun Raya Batam sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp. 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke empat yakni ‘ dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.5.MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATAN ITU ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa M.Zaini Yahya baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Yusirwan, Ir. One Indira Sarihardi ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
Adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Yusirwan meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan menjanjikan akan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi Yusirwan meminta terdakwa M. Zaini Yahya sebagai pelaksana dilapangan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara saksi Ir. One Indirasari Hardi selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling bersamaan dan yang bertandatangan adalah terdakwa M. Zaini Yahya ;
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak tersebut kepada terdakwa M. Zaini Yahya untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu terdakwa M. Zaini Yahya menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut terdakwa M. Zaini Yahya mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan Utama yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu)
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam saksi Ir. One Indirasari Hardi hanya bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa M. Zaini Yahya dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG. Bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam saksi Ir. One Indirasari Hardi beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa demikian juga dengan addendum kontrak pertama sampai dengan addendum kontrak ketiga yang tidak ditandatangani oleh saksi Samser Affandi Gultom tidak saling bersamaan melainkan ditandatangani oleh terdakwa M.Zaini Yahya ;
Menimbang bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam saksi Ir. One Indirasari Hardi beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Menimbang bahwa seharusnya saksi Ir. One Inidrasari Hardi selaku PPK yang salah satu tugasnya mengendalikan pelaksanaan kontrak mengetahui bahwa saksi Arsat tersebut bukan berasal dari PT. Arah Pemalang karena nama saksi Arsat tidak tercantum dalam daftar personal inti pada PT.Arah Pemalang selaku pemenag lelang untuk pelaksanaan Kebun Raya Batam dan tidak terdapat dalam dokumen penawaran dan di dalam kontrak dan karena pengendalian tidak dilakukan sehingga Arsat yang mengerjakan sebagian pekerjaan utama dalam kontrak tersebut dan terdakwa seleluasa itu dapat mengalihkan sebagian pekejaan utama tersebut kepada Arsat maupun terdakwa menunjuk Fitriyanto untuk menunjuk pihak lain mengerjakan sebagian pekerjaan utama yang tidak dapat diselesaikan oleh Arsat ;
Menimbang demikian pula saksi Ir. One Indirasari Hardi tidak melakukan kewenangannya dalam melaksanakan dan mengendalikan addendum kontrak sehingga addendum kontrak pertama sampai dengan addendum kontrak ketiga terjadi dimana tidak ditandatangani oleh saksi Samser Affandi Gultom karena tidak saling bersamaan melainkan ditandatangani oleh terdakwa M. Zaini Yahya .
Menimbang, bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam saksi Ir. One Indirasari Hardi beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan saksi Ir. One Indirasari Hardi mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG namun ketika itu atau setelah mengetahui penyimpangan tersebut ,ternyata saksi Ir. One Indirasari Hardi tidak segera membatalkan kontrak dengan segala akibat hukum yang seharusnya diberikan kepada saksi Yusirwan, PT. Arah Pemalang ( Samser Affandi Gultom ) dan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas, terlihat adanya kerjasama yang saling mendukung antara Terdakwa dengan Saksi Yusirwan dan saksi One Indira Sari Hardi, sehingga proses pembayaran proyek pembangunan Kebun Raya Batam dilaksanakan, meskipun proses pelaksanaannya menyalah gunakan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa tidak menyetujui Progress Pekerjaan pertanggal 31 Desember 2014 sebesar 93,94%,karena kemajuan fisik baru sebesar 72,42% dicapai pada tanggal 31 Desember 2014 namun demikian dimintakan pembayaran 91,48% pada tanggal 14 Januari 2014 yang berarti permintaan pembayaran tersebut oleh Terdakwa maupun saksi Yusirwan kepada saksi Ir.One Indira Sarihardi melebihi prestasi pekerjaannya sebesar 19,48%.
Menimbang bahwa Jika Penyedia yang benar-benar melakukan pekerjaan tersebut dinyatakan sebagai Subkontraktor maka seharusnya diatur didalam dokumen pengadaan terhadap sub-sejenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan. Subkontraktor juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan demikian juga terhadap Penyedia yang akan melakukan kemitraan seharusnya dinyatakan didalam dokumen penawarannya secara jelas sebagaimana ditegaskan didalam pasal 19 Perpres Nomor 2010 dan perubahannya yaitu dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Menimbang bahwa didalam pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis, maka pengalihan terhadap seluruh dan/atau sebagaian besar pekerjaan yang dikontrakkan merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Menimbang bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam adalah sebesar Rp. 3.102.741.474,5( tiga milyar seratus dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah lima sen ) ;
Menimbang Bahwa dari Kerugian Keuangan Negara Rp. 3.102.741.474,5 ( tiga milyar seratus dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah lima sen ) sudah dititipkan atau telah dikembalikan berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang/Uang dan telah dititipkan serta disimpan di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjungpinang :
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-4960-KC/XVII/OPS/12/2015 tanggal 04 Desember 2015 Rp. 2.742.741.475,- ( Dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah ) ;
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1508-KC/ XVII/OPS/05/2015 tanggal 24 April 2015 sebesar Rp.145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah ) ;
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti Nomor : B-1696-KC/ XVII/OPS/12/2015 tanggal 07 Mei 2015 sebesar Rp.215.000.000,- ( dua ratus lima belas juta rupiah ) ;
Berita Acara Serah Terima Penitipan Uang Barang Bukti sebesar Rp.1.925.538.253,5- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah lima sen ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Yusirwan serta saksi One Indira Sari Hardi serta saksi Samser Affandi Gultom secara bersama-sama dimana masing-masing saksi Ir.One Indirasari Hardi selaku PPK, saksi Samser Affandi Gultom jabatan Dirut PT.Arah Pemalang, saksi Yusirwan jabatan Dirut PT.Putralola, telah menyalah gunakan kewenangan masing-masing yang ada padanya karena jabatan dan terdakwa M.Zaini Yahya dengan jabatan pemegang kuasa dan kedudukan sebagai pelaksana di lapangan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing sesuai fakta hukum sehingga merugikan keuangan negara,dan oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, maka dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai pasal selebihnya yang dijunctokan, yaitu pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pasal tersebut tidak mengatur tentang unsur dari perbuatan materiil yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi mengatur masalah pemberatan pidana berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan Hakim bagi pelaku perbuatan pidana yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam uraian pertimbangan unsur dan akan mempertimbangkannya bersama-sama pada saat mempertimbangkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan dan dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di muka persidangan berikut Dupliknya yang pada pokoknya menyatakan, :
Bahwa saksi Yusirwan dalam melaksanakan pekerjaan Kebun Raya Batam, sebagai penyandang dana perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi Yusirwan meminta Terdakwa M. Zaini Yahya sebagai pelaksana dilapangan adalah sah dan berdasarkan hukum.
Bahwa setelah Terdakwa M. Zaini Yahyayang mendapatkan kuasa penuh dari saksi Samser Affandi Gultom kemudian melaksanakan pekerjaan dengan penuh itikad baik dan progress pekerjaan menjadi 93.94%
Bahwa dalam melaksankan pekerjaan tersebut tidak terdapat adanya wanprestasi atas kontrak pekerjaan.
Bahwa Saksi ARSAT sebagai penyedia jasa yang bekerjasama dalam pekerjaan pembangunan kebun raya batam bukanlah perbuatan melawan hukum justru seharusnya di pandang sebagai pemberdayaan sumber sumber tenaga local dan tidak terdapat perbuatan tercela baik secara hukum, kesusilaan maupun pertentangan dengan norma - norma yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”, tidak terpenuhi olehterdakwa. Apalagi sesuai fakta-fakta dipersidangan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penutut umum saksi yusirwan telah mengembalikan kerugian negera Dengan demikian unsur secara bersama-sama dalam Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh saudara Jaksa penuntut umum tidak terpenuhi;
Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Selain Pidana Tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa fakta hukum yang terungkap di Persidangan terdakwa tidak terbukti untuk di kenakan Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara maka sangat beralasan hukum terdakwa dibebaskan atau melepaskan terdakwa dari kewajiban pidana denda dan atau pidana tambahan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
Bahwa terhadap dakwaan Kesatu Subsider yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum, kami tegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada niat dan unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, namun jika perbuatan terdakwa dianggap sebagai perbuatan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwan Subsider dari jaksa penuntut umum, maka oleh karena itu kami mohon dihadapan majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan pidana penjara yang seringan-ringannya kepada diri terdakwa
Berdasarkan segala sesuatu hal secara keseluruhan, sebagaimana yang telah kami uraikan, rumuskan dan buktikan tersebut di atas. Terdakwa atas perbuatannya dalam perkara a quo sekali lagi kami tegaskan TIDAK TERBUKTI ADANYA NIAT DAN UNSUR KESENGAJAAN BAGI DIRI TERDAKWA YANG DIANGGAP MELANGGAR, Dakwaan Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal-Hal yang meringankan pertama :
Bahwa Perbuatan terdakwa telah mengerjakan proyek tersebut sehingga mencapai progres pekerjaan 93,94% tidak ada niat dan unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai menghambat program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa Perbuatan terdakwa tidak ada niat dan atau kesengajaan merugikan keuangan Negara khususnya APBN tahun 2014.
Bahwa kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh saksi Yusirwan sebesar 3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen), dengan memperhitungkan :
PPH sebesar Rp. 595.527.275,- (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Garansi Bank sebesar 6.06 % dengan nominal Rp.1.323.261.600,- (satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang telah dikembalikan ke kas Negara.
Fee kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM sebesar 2% dengan nominal Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Hal-hal yang meringankan kedua :
Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan jujur di depan persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terhadap Kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.102.741.474,5 (Tiga Milyar Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen), dan bahkan keuntungan sebesar 10% yang nominalnya Rp 1.925.550.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) seharusnya menjadi keutungan dengan tulus dan ikhlas telah dikembalikan oleh saksi Yusirwan kepada Negara ;
Menimbang bahwa adanya surat kuasa penuh kepada terdakwa bermakna hak dan tanggung jawab serta kewenangan beralih kepada penerima kuasa sebesar yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut, oleh karena pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang penyedia barang dan jasa beserta perubahannya yang menegaskan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, sehingga kuasa tersebut menjadi tidak pada kausa yang halal dan menjadikannya sebagai sarana, kesempatan untuk menyalah gunakan kewenangan yang ada pada pemegang kuasa tersebut karena jabatan sebagai penerima kuasa dan kedudukan sebagai kuasa lapangan dalam hal ini terdakwa ;
Menimbang bahwa seharusnya kuasa tersebut tidak perlu ada karena site manager dari PT Arah Pemalang selaku pemenang kontrak sedia kalanya itu ada dan bukanlah terdakwa orangnya ;
Menimbang bahwa adanya pengembalian kerugian Negara oleh saksi Yusirwan sehinga Negara tidak dirugikan lagi, itu bukanlah alasan penghapusan pidananya atau hapusnya perbuatan pidanya sebagai mana asas hukum pidana mengatakan bahwa ganti rugi dalam hal ini uang pengganti atau kerugian Negara telah diganti atau dibayar tidaklah menghapus perbuatan pidananya, dengan kata lain proses pemidanaan terhadap perbuatannya tidak berhenti atau gugur ;
Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pleidoi Penasehat Hukum terdakwa diatas dan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terbukti;
Menimbang bahwa alasan Penasehat Hukum bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan atau melepaskan terdakwa dari kewajiban pidana denda dan atau pidana tambahan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan dikarenakan saksi Yusirwan telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, menurut Majelis Hakim tidaklah demikian, karena adanya pidana denda berikut subsidairnya atau pidana tambahan sebagaimana rumusan Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di junkto kan kepada pasal terbukti yaitu pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atau ditetapkan nanti dalam amar putusan adalah dikarenakan terbuktinya salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan berdasarkan pada ada atau tidaknya terdakwa turut menikmati uang kerugian Negara dalam pokok perkara ini ;
Menimbang bahwa tentang penegasan Penasehat Hukum bahwa terdakwa TIDAK TERBUKTI ADANYA NIAT DAN UNSUR KESENGAJAAN BAGI DIRI TERDAKWA YANG DIANGGAP MELANGGAR, Dakwaan Kesatu Subsider, menurut Majelis Hakim tidak demikian dan Majelis Hakim tidak sependapat karena pada saat Majelis Hakim menguraikan pembuktian Unsur Ad.2 dari dakwaan Kesatu Susidair yakni Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim Tentang ADANYA NIAT DAN UNSUR KESENGAJAAN BAGI DIRI TERDAKWA YANG DIANGGAP MELANGGAR, jika dihubungkan dengan Dakwaan Kesatu Subsider dalam pasal 3 tersebut dirumuskan kepada bentuk frasa ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang bahwa Menurut R. Wiyono, SH, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah” tujuan” dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang Bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak secara limitatif menjelaskan apa yang dimaksud “Dengan Tujuan” tetapi dipertimbangkan dari segi pratik peradilan ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut menurut Majelis Hakim pada saat pertimbangan pembuktian Ad.2 unsur”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya orang lain dalam hal ini Saksi Yusirwan dan saksi Samser Affandi Gultom yang telah diuntungkan akibat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, dengan demikian “ dengan tujuan “ itu pun telah terbukti karena adanya orang yang diuntungkan ;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim apabila “ dengan tujuan “ telah terbukti, itu bermakna bahwa “ niat ” dan “ kesengajaan ” telah bersemayam didalam frasa “ dengan tujuan “ itu sendiri ;
Menimbang bahwa mengenai hal-hal lainnya dalam pleidoi Penasehat Hukum, termasuk tentang keuntungan sebesar 10% yang nominalnya Rp.1.925.550.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang menurut Penasehat Hukum seharusnya menjadi keuntungan dengan tulus dan ikhlas telah dikembalikan oleh saksi Yusirwan kepada Negara, tidaklah demikian karena menurut Majelis Hakim, dalam menentukan kerugian Negara ataupun Uang pengganti, Negara tidak boleh untung tetapi tidak boleh rugi, sehingga seharusnya Negara mendapatkan kembali uang Negara yang telah dinikmati oleh orang lain atau korporasi ataupun terdakwa dengan cara melakukan korupsi ;
Menimbang bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut berpedoman kepada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pihak yang mensubkonkan, dalam hal ini saksi Yusirwan maupun terdakwa ataupun pemenang lelang tidak berhak atas keuntungan ;
Menimbang bahwa tentang “dengan keikhlasan dan ketulusan pengembalian uang kerugian Negara tersebut kepada Negara “ , menurut Majelis Hakim itu akan menjadi hal-hal yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa selebihnya dan semua hal yang tercantum dalam Pleidoi Penasehat Hukum terdakwa termasuk Dupliknya telah dipertimbangkan pada saat Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur dalam putusan ini sehingga Majelis Hakim tidak perlu menanggapinya lagi dan oleh karena Majelis Hakim tentang tidak sependapat dengan Pleidoi Penasehat hukum, maka pleidoi dan Dupliknya tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Replik yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, Majelis Hakim telah pula mempertimbangkannya dalam uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim telah cukup pertimbangan ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut, dimana selama persidangan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, Majelis Hakim berpendapat terdakwa M. ZAINI YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah
memberantas korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terhadap kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.102.741.474,5 (Tiga Milyar seratus Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Empat Rupiah lima sen), telah dikembalikan seluruhnya dengan perincian :
1. Pengembalian dari Yusirwan sebesar Rp.2.742.741.474,5 Dan sebesar Rp.1.925.550.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
2. Pengembalian dari Samser Affandi Gultom sebesar Rp.360.000.000,- ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“ Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……dst “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara, namun sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa tidak ada menikmati hasil korupsi, sehingga Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ditambah dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. ZAINI YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.50.000.000.,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014.
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT.
1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014.
1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman.
6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil.
1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam.
1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000,-
1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015.
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014, 27 April 2015
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang,Maret 2015.
1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN, 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli BeritaAcara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/ GBM02/ X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014, 20 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919, November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014, 03 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh, 11 November 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/ XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/ 2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/ XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014, 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100%, 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620
tanggal 29 Desember 2014.
78. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
79. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/ XII/ BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014.
81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu PelaksanaanPemanfaatanRuang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014.
85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014.
86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014.
87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaanpembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijaudi KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalairangka perwujudan kotahijau di KSN di KecamatanNongsa Batam.
106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014pekerjaan pembangunan kebun rayaBatam dalam rangkaperwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam..
114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun rayaBatam dalam rangka perwujudan kota hijau diKSN di Kecamatan NongsaBatam.
117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT).
122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4
123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31, 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Yusirwan.
8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015,oleh kami : Dame P Pandiangan, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Jonni Gultom, SH., MH., dan M. Fatan Riyadhi, SH.,Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa, tanggal 29 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu L. Siregar selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh Nofiandri, SH, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Jonni Gultom,SH., MH. Dame P Pandiangan.,SH.
M. Fatan Riyadhi, SHPANITERA PENGGANTI,
L. Siregar