Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMRIGANDI BIN SARUMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMRIGANDI BIN SARUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRIGANDI BIN SARUMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu ikat karet warna merah dengan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor154/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMRIGANDI BIN SARUMAN.
Tempat lahir : Muara Saling.
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun / 06 Maret 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat
Lawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Maret 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/30/III/2016/Reskrim Polres Empat Lawang atas nama AMRIGANDI BIN SARUMAN;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resort Empat Lawang, tertanggal 16 Maret 2016 No.SP.Han/23/III/2016/Reskrim, sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 04 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tertanggal 28 Maret 2016 No. 30/N.6.15.7/T-4/03/2016 sejak tanggal 05 April 2016 s/d 14 Mei 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tertanggal 10 Mei 2016, Nomor PRINT-313/N.6.15.7/Ep.L.2/05/2016, sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d 29 Mei 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 18 Mei 2016 No.157/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 18 Mei 2016 s/d tanggal 16 Juni 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor 154/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 18 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 154/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 18 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMRIGANDI bin SARUMAN bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa sesustu Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (dua) tahun terhadap Terdakwa dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu ikat karet warna merah dengan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
------------Bahwa terdakwa AMRIGANDI Bin SARUMAN, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dibulan Maret 2016, bertempat di Jalan Lintas Pos Polisi Muara Saling Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atausenjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
------------Berawal pada saat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dapur dari rumah terdakwa yang hendak pergi ke Desa Rantau Serik untuk menghutang beras, pada saat itu terdakwa dengan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm dan kemudian menyelipkannya dipingang sebelah kiri terdakwa, bahwa penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa pergi bersama teman terdakwa ke Desa Rantau serik untuk menghutang beras dengan menggunakan sepeda motor, diperjalanan tepatnya di jalan lintas pos Polisi Desa Muara saling Kec.Saling Kab.Empat Lawang terdakwa dihentikan oleh saksi NOVIBER Bin KASNO, TEJA APRIAGA Bin M. ALI MUSTAM Dan VIKKY QOTMIR A Bin TASLIM, yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Empat Lawang yang sedang melakukan razia, kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm pada pinggang sebelah kiri terdakwa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polres Empat Lawang.-------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/Drt/1951.----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
NOVIBER bin KASNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa Saksi bersama saksi TEJA APRIAGA, saksi VIKKY QOTMIR A dan anggota Polri yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa Pada saat itu saya bersama anggota Polri yang lain sedang melakukan razia, lalu saat terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kami berhentikan, kemudian kami langsung memeriksa dan menggeledah motor beserta terdakwa, lalu ketika menggeledah terdakwa kami mendapatkan senjata tajam jenis pisau tersebut, selanjutnya kami langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, senjata tajam tersebut diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu Saksi ada menanyakan perihal ijin untuk membawa senjata tajam kepada Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
TEJA APRIAGA Bin ALI MUSTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa Saksi bersama saksi NOVIBER bin KASNO, saksi VIKKY QOTMIR A dan anggota Polri yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa Pada saat itu saya bersama anggota Polri yang lain sedang melakukan razia, lalu saat terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kami berhentikan, kemudian kami langsung memeriksa dan menggeledah motor beserta terdakwa, lalu ketika menggeledah terdakwa kami mendapatkan senjata tajam jenis pisau tersebut, selanjutnya kami langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, senjata tajam tersebut diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu Saksi ada menanyakan perihal ijin untuk membawa senjata tajam kepada Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
VIKKY QOTMIR A Bin TASLIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa Saksi bersama saksi NOVIBER bin KASNO, saksi TEJA APRIAGA dan anggota Polri yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama anggota Polri yang lain sedang melakukan razia, lalu saat terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kami berhentikan, kemudian kami langsung memeriksa dan menggeledah motor beserta terdakwa, lalu ketika menggeledah terdakwa kami mendapatkan senjata tajam jenis pisau tersebut, selanjutnya kami langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, senjata tajam tersebut diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat itu Saksi ada menanyakan perihal ijin untuk membawa senjata tajam kepada Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa izin itu dilarang dan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Bahwa Sebelum perkara ini Terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara yang sejenis ataupun perkara lainnya;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti kepersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu gagang kayu dan sarung kulit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa pada saat itu Saksi NOVIBER bin KASNO, saksi TEJA APRIAGA, saksi VIKKY QOTMIR A anggota Polri bersama anggota Polri yang lain sedang melakukan razia, lalu saat terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kami berhentikan, kemudian kami langsung memeriksa dan menggeledah motor beserta terdakwa, lalu ketika menggeledah terdakwa kami mendapatkan senjata tajam jenis pisau tersebut, selanjutnya kami langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa izin itu dilarang dan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Bahwa Sebelum perkara ini Terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara yang sejenis ataupun perkara lainnya;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa AMRIGANDI bin SARUMAN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Barang Siapa terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Barang Siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Pos Polisi Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu diikat karet warna merah dan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
Bahwa pada saat itu Saksi NOVIBER bin KASNO, saksi TEJA APRIAGA, saksi VIKKY QOTMIR A anggota Polri bersama anggota Polri yang lain sedang melakukan razia, lalu saat terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya kami berhentikan, kemudian kami langsung memeriksa dan menggeledah motor beserta terdakwa, lalu ketika menggeledah terdakwa kami mendapatkan senjata tajam jenis pisau tersebut, selanjutnya kami langsung menangkap dan membawa terdakwa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa izin itu dilarang dan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam bertujuan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jelas bahwa Terdakwa ada membawa senjata tajam yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya Terdakwa ada membawa senjata tajam yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa ada membawa senjata tajam yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu ikat karet warna merah dengan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm adalah alat yang dapat membahayakan bagi orang lain dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali, maka barang bukti tersebut, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMRIGANDI BIN SARUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRIGANDI BIN SARUMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang bersarung kulit hitam diikat karet warna hijau, bergagang kayu ikat karet warna merah dengan panjangnya kurang lebih 10 (sepuluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, VERDIAN MARTIN, S.H., dan AHMAD RENARDHIEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENRIK PEDI ENDORA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh M. PADLI HABIBI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
VERDIAN MARTIN, S.H. EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H.
AHMAD RENARDHIEN, S.H.
Panitera Pengganti,
ENRIK PEDI ENDORA, S.H.