716/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 716/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH - JPU: RAHMAWATI, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CAMBONG OGI Als. CAMBONG Bin BACO WASAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAMBONG OGI Als. CAMBONG Bin BACO WASAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun. 4. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ; - 1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ; - 1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ; - 55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ; - 29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ; - 1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ; - 1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ; - 1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ; - 1(satu) buah corong plastik ; Dipergunakan dalam perkara Ambo Upu Bin Daing ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 716/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : CAMBONG OGI Als. CAMBONG Bin BACO WASAH ;
Tempat lahir : Pagatan ;
Umur / tanggal lahir : 25 Mei 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Sutoyo S Kel. Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah
Kota Banjarmasin ;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, tetapi menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No: 716/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 10 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH bersalah melakukan tindak pidana “ telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang R. I. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus ) liter BBM jenis Minyak Tanah. 1 (satu) unit mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol DA 9466 beserta kunci kontak. 1 (satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An.Ambo Upe. 55 (lima puluh lima)buah jerigen kapasitas 20 liter. 29 (dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220. 1 (satu) buah literan kapasitas 2 (dua) liter warna silver. 1 (satu) buah literan kapasitas 1 (satu) liter warna silver. 1 (satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru. 1 (satu) buah corong plastic. Dipergunakan dalam perkara Ambo Upu Bin Daing.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Juni 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan April 2015 bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika petugas keolisian jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel diantaranya saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra sebelumnya mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan Np.Pol.DA 9466 ZE memasuki pangkalan milik terdakwa dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang disopiri oleh Sdr.Ambo Upu Bin Daing (dalam berkas terpisah) memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Ambo Upu dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada para pengecer minyak keliling dengan menggunakan gerobak dengan harga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa melakukan penjualan / niaga BBM jenis minyak tanah tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ;
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanpenadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika petugas keolisian jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel diantaranya saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra sebelumnya mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan Np.Pol.DA 9466 ZE memasuki pangkalan milik terdakwa dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang disopiri oleh Sdr.Ambo Upu Bin Daing (dalam berkas terpisah) memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Ambo Upu yang dibawa dari Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada para pengecer minyak keliling dengan menggunakan gerobak dengan harga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau BBM jenis minyak tanah yang dibeli terdakwa tersebut dari Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu dan dibawa ke Banjarmasin harganya akan menjadi mahal, dimana harga eceran minyak tanah yang seharusnya diterapkan oleh pangkalan minyak tanah di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp.3.050,- (tiga ribu lima puluh rupiah) per liter. Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanha di Kalimantan Selatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0230/KUM/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kalimantan Selatan tanggal 03 Juni 2008 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi KRISMADRA,, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, saksi bersama dengan saksi Syamsul Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan No.Pol.DA 9466 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pangkalan milik Sdr. Cambong Ogi Bin Baco Wasah dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang dikemudikan oleh terdakwa memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi menerangkan kalau BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Ambo Upu (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.7.000.,- (tujuh ribu rupiah) per liter.
Bahwa benar ketika saksi menanyakan ijin terdakwa melakukan usaha penjualan, pembelian dan penyimpanan BBM jenis solar saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa benar saksi barang bukti yang diperlihatkan atau yang ditunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas dari Polda Kalsel karena menyalahgunakan BBM jenis minyak tanah;
Bahwa awalnya Sdr.Ambu menelpon terdakwa kalau pada hari Kamis akan datang ketempat terdakwa membawa BBM jenis minyak tanah dan akan dijual kepada terdakwa, dengan harga kesepakatan sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per lite. Kemudian pada saat Sdr.Ambu Upu datang ke pangkalan milik terdakwa dan menurunkan BBM jenis minyak tanah tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mengamankan kegiatan tersebut dan terdakwa bersama-sama barang bukti langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menerangkan kalau terdakwa sudah sering membeli BBM jenis minyak tanah tersebut dari Sdr.Ambu Upu, dimana BBM jenis minyak tanah tersebut diperoleh Sdr.Ambu Upu dari daerah Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kalau BBM jenis minyak tanah tersebut akan terdakwa jual lagi kepada para pengecer minyak tanah keliling dengan menggunakan gerobak-gerobak.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kegiatan jual beli BBM jenis minyak tanah yang bersubsidi tersebut.
Bahwa benar terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan atau yang ditunjukkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti, barang bukti mana adalah sebagai berikut :
1.100 (seribu seratus ) liter BBM jenis Minyak Tanah. 1 (satu) unit mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol DA 9466 beserta kunci kontak. 1 (satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An.Ambo Upe. 55 (lima puluh lima)buah jerigen kapasitas 20 liter. 29 (dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220. 1 (satu) buah literan kapasitas 2 (dua) liter warna silver. 1 (satu) buah literan kapasitas 1 (satu) liter warna silver. 1 (satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru. 1 (satu) buah corong plastic.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan yang disusun secara Subsideritas yakni dakwaan Pertama didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan dakwaan Kedua didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsiderita maka terlebih dahulu yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah dakwaan Primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Unsur “setiap orang”
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah yang bertindak sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa CAMBONG OGI als CAMBONG Bin BACO WASAH yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan dan selama jalannya persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dipandang cakap sebagai Subyek hukum. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
2. Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Pengankutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampuangan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa tranmisi dan distribusi
Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui pada pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pangkalan Gas LPG 3 Jl. Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, bermula ketika petugas kepolisian jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel diantaranya saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra sebelumnya mendapat informasi kalau ada penjualan BBM jenis minyak tanah, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan ditempat kejadian ada melihat 1 (satu) unit mobil Mitsibushi jenis pickup warna hitam dengan No.Pol.DA 9466 ZE yang dikemudikan oleh terdakwa memasuki pangkalan milik Sdr. Cambong Ogi Bin Baco Wasah dengan mendahulukan bak belakang. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit mobil yang dikemudikan oleh terdakwa memindahkan jerigen-jerigen isi 20 (dua puluh) liter dari dalam pickup ke pangkalan. Selanjutnya saksi bersama-sama tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.Bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.100 liter tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.Udin yang berlokasi diseberang jembatan besi di daerah sungai danau Kec.Satui Kab.Tanah Bumbu dengan harga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per 1.100 (seribu seratus) liter, dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr.Camong Ogi Bin Baco Wasah dengan harga Rp.7.00,- (tujuh ribu rupiah) per liter. Bahwa terdakwa mengetahui kalau BBM jenis minyak tanah yang dibeli terdakwa tersebut dari Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu dan dibawa ke Banjarmasin harganya akan menjadi mahal, dimana harga eceran minyak tanah yang seharusnya diterapkan oleh pangkalan minyak tanah di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp.3.050,- (tiga ribu lima puluh rupiah) per liter. Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di Kalimantan Selatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0230/KUM/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kalimantan Selatan tanggal 03 Juni 2008.Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi M.Ma’rief dan saksi Krismandra terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan / niaga BBM jenis minyak tanah tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak yang berwenang ; dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan Primair Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan primair Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena di Banjarmasin BBM Jenis Minyak Tanah mengalami kelangkaan.
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa selain dijatuhkan pidana maka terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besar serta ketentuannya sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ;
1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ;
55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ;
29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ;
1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ;
1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ;
1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ;
1(satu) buah corong plastik ;
Oleh Majelis Hakim diperintahkan. Dipergunakan dalam perkara Ambo Upu Bin Daing ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa CAMBONG OGI Als. CAMBONG Bin BACO WASAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAMBONG OGI Als. CAMBONG Bin BACO WASAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1.100 (seribu seratus) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
1(satu) buah mobil Mitsibushi Colt Diesel jenis Pick Up warna hitam No.Pol. DA 9466 beserta kunci kontak ;
1(satu) lembar ketetapan pajak No.1592466 dan STNK No.0032226 An. AMBO Upe ;
55(lima puluh lima) buah jerigen kapasitas 20 liter ;
29(dua puluh sembilan) buah drum kapasitas 220 litar ;
1(satu) buah literan kapasitas 2(dua) liter warna silver ;
1(satu) buah literan kapasitas 1(satu) liter warna silver ;
1(satu) unit alat pompa listrik merk Sanyo warna biru ;
1(satu) buah corong plastik ;
Dipergunakan dalam perkara Ambo Upu Bin Daing ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 oleh kami ABDUL SIBORO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AFANDI WIDARIJANTO, SH. dan TEGUH SANTOSO, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUHAILI. Panitera Pengganti dihadiri oleh RAHMAWATI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
AFANDI WIDARIJANTO, SH. ABDUL SIBORO, SH. MH.
ttd
TEGUH SANTOSO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
S U H A I L I