2/PID/2018/PTSMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 2/PID/2018/PTSMR
Nama Lengkap : DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI Tempat Lahir : Elomata Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 31 Desember 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Elomata Rt.13 Rw 1 Desa Elomata Kec. Righo Kabupaten Sumba Barat Agama : Kristen Pekerjaan : Petani
PUTUSAN
Nomor : 2/PID/2018/PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Para Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI |
| Tempat Lahir | : | Elomata |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 22 Tahun / 31 Desember 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Elomata Rt.13 Rw 1 Desa Elomata Kec. Righo Kabupaten Sumba Barat |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 20 Nopmber 2017 sampai dengan tanggal 19 Desember 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 20 Dsember 2017 sampai dengan 17 Pebruari 2018.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Esau Mozes Riupassa, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 2/PID/2018/PT.SMR tanggal 3 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 13 Nopember 2017 No. 353/Pid.B/LH/2017/PN Tar, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-217/TRK/08/2017, tanggal 4 September 2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DOMINGGUS UMRU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2017 bertempat Bandara Juata Tarakan Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 16.30 wita di ruangan pemeriksaan pertama x Ray lantai 1 Bandara Juata Tarakan saat saksi Kamaruddin bersama dengan saudara Silamayuddin melaksanakan tugas jaga diruang x Ray lantai 1, dimana Terdakwa yang merupakan penumpang pesawat saat memasukkan tas ransel miliknya didalam mesin X Ray terdeteksi di layar monitor isi tas ransel tersebut terdapat 1 (satu) buah potongan gading gajah. Kemudian saksi Kamaruddin meminta Terdakwa untuk membuka tas miliknya dan mengeluarkan isi dari tas tersebut, setelah dikeluarkan didalam tas milik Terdakwa terdapat 1 (satu) buah potongan gading gajah ukuran kurang lebih 40 cm. Selanjutnya saksi Kamaruddin menghubungi saksi Hari Budiharjo yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Bandara Juata Tarakan lalu oleh saksi Hari Budiharjo langsung mengamankan dan membawa Terdakwa beserta 1 (satu) buah potongan gading gajah ke Kantor Polres Tarakan.
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan Negara Republik Indonesia karena dapat mempercepat punahnya Gajah (Elepas Indicus) sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem alam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Subsidair : 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah patahan gading gajah;
Dirampas untuk Negara diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur;
1 (satu) buah tas punggung merk The North Face warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan tanggal 13 Nopember 2017 Nomor : 353/Pid.B/LH/2017/PN .Tar., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengeluarkan bagian satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah patahan gading gajah;
Dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur;
1 (satu) buah tas punggung merk The North Face warna merah;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 20 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.353/Akta Pid.B/LH/2017/PN.Tar, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 20 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.353/Akta Pid.B/LH/2017/PN.Tar, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 22 Nopember 2017.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 28 Nopember 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 28 Nopember 2017,dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Desember 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 5 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan, kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 6 Desember 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan mempelajari berkas yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan kepada Penasehat Hukum terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2017 Nomor : W18-U3/2089/Pid.01.4/XI/2017, telah memberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal diterima surat relas peberitahuan mempelajari berkas tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tarakan, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah tidak mengindahkan nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan adanya "Dengan sengaja mengeiuarkan bagian satwa yang diiindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia"; yang pada pertimbangan hukum halaman (8) sangatlah tidak beralasan hukum karena sesuai dengan fakta persidangan bahwa satwa yang diLindungi (dalam hal ini patahan gading gajah) tersebut Terdakwa peroleh ditempat kerja Terdakwa perkebunan kelapa sawit di Tawau Malaysia yang pada waktu itu tertancap pada batang pohon kelapa sawit ; yang kemudian Terdakwa membawa masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan ; dan dari Nunukan ke Kota Tarakan, kemudian dari Tarakan selanjutnya hendak ke Sumba Barat; padahal disini Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan atau tidak mempunyai pengetahuan yang cukup apabila Terdakwa membawa patahan gading gajah yang diperoleh diperkebunan kelapa sawit di Malaysia tersebut dapat dituntut dan diancam pidana di Indonesia sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangan telah keliru menerapkan unsur kesengajaan dalam perkara ini (mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memeriksa kembali proses hukum yang terjadi ditingkat Pengadilan Negeri Tarakan).
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah keliru menerapkan unsur kesengajaan dalam perkara ini maka menurut hemat kami Penasihat Hukum Terdakwa Dominggus Umbu Robaka Anak Dari Yeremias Bili harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
Bahwa mengenai pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan halaman (8) paragraf (4); dimana Majelis berpendapat bahwa pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; tidak mengatur bahwa kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungiharus berasal dari Indonesia.........; oleh karena Majelis Hakim berpendapat tidak periu dipersoalkan darimana kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi itu berasal sepanjang memenuhi unsur pasal yang didakwakan..........(vide putusan nomor: 353/PID.B/LH/2017/PN.TRK).
Bahwa dengan konstatasi fakta hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dirumuskan dalam pertimbangan hukumnya halaman (8) maka jelas terdapat kekeliruan yang nyata, secara hukum akan mempunyai akibat yang berbeda atas terpenuhi atau tidaknya suatu unsur delik.
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; "tidak mengatur" bahwa kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi harus berasal dari Indonesia adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan karena apabila Undang-undang tidak mengatur semestinya Majelis Hakim menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan bahwa "suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan- ketentuan perUndang-Undangan Pidana yang telah ada"; dan oleh karena Majelis telah keliru dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya maka Penasihat hukum Terdakwa/Pembanding mohon agar Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Samarinda dapat memeriksa dan mengadiJi kembali perkara ini.
Selanjutnya Majelis berpendapat "tidak periu dipersoalkan darimana kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi itu berasal sepanjang memenuhi unsur pasal yang didakwakan";
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah sangat keliru dalam menerapkan unsur delik dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dimana barang bukti patahan gading gajah yang dibawa oleh Terdakwa adalah berasal dari Tawau Malaysia; jelas dan nyata yang dirugikan adalah Negara Malaysia dan semestinya Negara Malaysia yang berkompeten untuk melakukan penuntutan terhadap diri Terdakwa Dominggus Umbu Robaka Anak Dari Yeremias Bili; bukan Pemerintah Indonesia cq.Kepolisian Republik Indonesia cq.Kejaksaan; sehingga menurut hemat Pembanding, Pengadilan atau Majelis Hakim telah keliru menafsirkan Undang- Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dengan demikian mohon Majelis Pengadilan Tinggi Samarinda dapat memeriksa dan mengadili kembali perkara ini dan mohon membebaskan Terdakwa/Pembanding dari dakwaan dan atau membebaskan Terdakwa/Pembanding dari segala tuntutan hukum.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah keliru menerapkan hukum sebagaimana mestinya yang menarik kesimpulan dari keterangan saksi ahli Jono Adi Putro,S.Hut Bin Nor Saleh Yusuf; kemudian memberi pertimbangan hukum dari keterangannya yang sama sekali menurut kami Penasihat Hukum Pembanding tidak mempunyai kualitas sebagai saksi ahli dalam bidang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tidak memiliki sertifikasi ahli dalam bidangnya; hanya kehadiran Jono Adi Putro,S.Hut Bin Nor Saleh Yusuf dalam memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas No. ST.573/K.18/TU/KSA.1/07/2017 tanggal 11 Juli 2017; sehingga selaku Penasihat Hukum Pembanding keterangan saksi ahli haruslah diragukan dan ditolak; dan oleh karena keterangan saksi ahli diragukan maka keterangan saksi ahli tidak beralasan menurut hukum, akibatnya harus dikesampingkan dan ditolak; tetapi oleh karena majelis telah mempertimbangkan pendapat hukumnya maka pertimbangan menjadi tidak berdasar; mohon kepada majelis hakim tinggi pada pengadilan tinggi Samarinda untuk dapat mengadili sendiri perkara ini dan mohon membebaskan Pembanding dari segala tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya mengemukakan jawaban atas memori banding Jaksa Penuntut umum sebagai berikut :
Bahwa kami tidak sependapat dengan alasan/pendapat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya karena hanya mengulas/membahas kembali fakta-fakta persidangan yang notabene telah dibahas dan dijadikan pertimbangan secara jelas dalam menjatuhkan putusan Majeiis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang menyidangkan perkara Terdakwa DOMINGGUS UMBU RIBAKA Anak dari YEREMIAS BILI yang pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum;
Bahwa Menurut hemat kami putusan Pengadilan Negeri Taiakan Nomor : 353/Pid. B/LH/2017/PN.Tar tanggal 13 Nopember 2017 tersebut telah tepat serta memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Dengan Demikian Pendapat Terdakwa didalam Memori Bandingnya adalah tidak benar dan hanya didasari kepentingan Terdakwa semata tanpa didasari Fakta Persidangan serta Fakta Yuridis didaSara Persidangan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka telah hapuslah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang hanya didasari ingin lepas dari pidana yang teiah terdakwa perbuat dengan mengajukan Memori Banding, dengan demikian kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding agar supaya berkenan untuk:
Menolak permohonan Banding Terdakwa untuk keseluruhannya;
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar lndonesia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam dakwaan Jaksa Psnuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI berupa Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan Sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Subsidair : 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah patahan gading gajah.
Dirampas untuk Negara diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.
1 (satu) buah tas punggung merk The North Face warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sampai dengan tingkat Banding.
Demikian Kontra Memori Banding ini disampaikan dengan permohonan kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI dalam tingkat Banding, serta dengan harapan kiranya Majeiis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda berkenan mengabulkannya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 13 Nopember 2017 Nomor :104/Pid.B/LH/2017/PN.Tar. dihubungkan dengan keberatan Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana dalam memori bandingnya, dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dengan seksama keberatan-keberatan Penasehat Hukum terdakwa dalam memori banding tersebut, ternyata tidak ada hal - hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena semua alasan - alasan yang terurai dalam memori banding tersebut merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengeluarkan bagian satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di Indonesia” sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai amar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu berat, sehingga perlu diubah dengan pidana yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan perlu diubah, mengingat barang bukti yang dijadikan bukti dalam perkara ini tidaklah begitu banyak dan keberadaan barang bukti 1(satu) buah patahan gading gajah ada padanya tidak ada bukti terdakwa sendiri yang membunuh gajahnya.
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan lainnya bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa seorang petani dengan membawa barang bukti gading gajah tersebut bukan untuk diperdagangkan untuk mencari keuntungan, hanya digunakan untuk gagang parang saja.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 13 Nopember 2017 Nomor: 353/Pid.B/LH/2017/PN.Tar. harus diubah sekedar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 242 KUHAP ternyata terdakwa tidak ada alasan dikeluarkan, karenanya terdakwa perlu tetap ditahan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini, yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 13 Nopember 2017 Nomor : 353/Pid.B/LH/2017/PN.Tar. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut:
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tersebut untuk selebihnya.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 oleh kami IDABAGUS DWIYANTARA, SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua Sidang, AGUNG SURADI, SH. dan M.NAJIB SHOLEH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 2/PID/2017/PT.SMR tanggal 3 Januari 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut yang didampingi oleh masing-masing Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh HALIFAH,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
AGUNG SURADI, SH. IDA BAGUS DWIYANTARA,SH. M.Hum.
M. NAJIB SHOLEH, SH. PANITERA PENGGANTI,
HALIFAH, SH.