64/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 64/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ;
P U T U S A N
NO. 64 / Pid.Sus / 2013 / PN.MAL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | TERDAKWA | |
| Tempat lahir | : | Gang Solok ( Malinau ) | |
| Umur/ tgl. Lahir | : | 19 tahun / 20 Agustus 1993 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki | |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Desa Sengayan, Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau | |
| A g a m a | : | Katholik | |
| Pekerjaan | : | Swasta ( karyawan PT Dharma Henwa ) | |
| Pendidikan | : | SMU ( lulus ) |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rutan Polres Malinau oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Mei 2013 s/d tanggal 28 Mei 2013 ;
Perpanjangan oleh Kajari Malinau sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d 07 Juli 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juli 2013 s/d tanggal 24 Juli 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d tanggal 15 Agustus 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 16 Agustus 2013 s/d tanggal 14 Oktober 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini menolak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidiair 6 ( enam ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Sprai warna biru bergambar bunga ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat bertuliskam “BEST CHOOSE” ;
1 (satu) buah celana pendek bergambar bunga ;
1 (satu) buah BH warna coklat ;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya karena Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di Desa Langap RT 1 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menerima telepon dari saksi korban dimana isi percakapan tersebut saksi korban berkata “Pi bisa ke rumah kah?”, kemudian terdakwa pun datang ke rumah saksi korban dan menunggu di depan rumahnya, kira-kira jam 01.00 wita saksi korban pun datang menemui terdakwa dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya, ketika sudah masuk di dalam rumah tiba-tiba terdakwa mendengar suara sdr CHARLES (Pak Kades), lalu saksi korban meminta terdakwa bersembunyi ke dalam kamarnya karena takut apabila ketahuan sdr CHARLES (Pak Kades) terdakwa akan dipukul, tak lama sdr CHARLES mengetuk pintu kamar saksi korban terdakwa pun pindah posisinya ke belakang pintu untuk bersembunyi sedangkan saksi korban membuka pintu kamarnya lalu keluar kamar karena diminta sdr. CHARLES untuk mengambilkan air pada saat saksi korban keluar kamarnya saksi JESI yang tidur sekamar bersama saksi korban terbangun dan melihat terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar, akhirnya terdakwa memberi isyarat agar tidak ribut dengan cara memberi tanda jari telunjuk ke depan mulut terdakwa dengan berkata pelan ”ssttt...., beberapa saat kemudian saksi korban kembali ke dalam kamarnya sesudah selesai mengambil air untuk sdr CHARLES, terdakwa pun duduk di atas kasur bersama saksi korban untuk mengobrol kemudian keduanya pun mengobrol dengan suara pelan karena takut terdengar oleh saksi JESI dan SHERLI yang pada saat itu tidur satu kamar dan satu kasur dengan saksi korban, ketika mengobrol berdua bersama saksi korban, terdakwa mencoba mematikan lampu kamar tetapi dicegah oleh saksi korban dengan cara menghidupkannya kembali, lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pa kades turunkah sudah?” dijawab saksi korban dengan berkata “ya, pulanglah sudah” reaksi terdakwa pada saat itu tetap tidak mau pulang, malah balik merayu saksi korban “sayang kita buat adek”, dijawab balik oleh saksi korban “saya tidak mau”, karena saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk bersetubuh akhirnya terdakwa memaksa saksi korban untuk berbaring di kasur setelah itu terdakwa kembali memaksa saksi korban untuk membuka atau melepaskan celana yang dipakai saksi korban, dengan cara menarik celana yang melekat pada tubuh saksi korban setelah selesai menarik celana tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan melucuti, baju, pakaian dalam, dan celana dalam saksi korban, terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya lalu menindis tubuh saksi korban serta berusaha untuk memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban tetapi pada saat terdakwa berusaha memasukkan penisnya tersebut saksi korban berusaha menolak dengan cara mendorong-dorong tubuh terdakwa akan tetapi usaha saksi korban tidak berhasil sehingga terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan aksinya menyetubuhi saksi korban dengan cara menaik turunkan pantatnya hingga mengakibatkan kasur tempat tidur saksi korban bergoyang-goyang dan saksi akhirnya saksi korban pun tak bisa melawan lagi dan mendesah pelan “ah ah ah”, setelah + 5 (lima) menit terdakwa merasakan saat klimaks/puncak lalu penis terdakwa pun mengeluarkan sperma karena terdakwa merasakan suatu kenikmatan, sebaliknya saksi korban merasakan sakit dan panas pada vaginanya , kemudian setelah selesai melakukan perbuatannya terdakwa berpamitan kepada saksi korban untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan saksi korban dan telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa adalah 16 tahun atau belum jelas untuk dikawin;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73.13.AL.2009 006946 tanggal 23 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, GAFAR, S.H, M.H menyatakan bahwa di Makasar pada tanggal 11 Januari 1997 telah lahir SAKSI I, anak ketiga, perempuan dari pasangan suami istri IBRAHIM dan HASNA;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 737101 2811 991137 tanggal 21 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makasar NIELMA PALAMBA, S.H, M.AP menyatakan bahwa SAKSI I adalah anak ketiga dari IBRAHIM dan HASNAH yang lahir pada tanggal 11 Januari 1997 di Ujung Pandang / Makasar dan terdaftar dengan NIK 737101 6909 960001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Bergerak Langap Kabupaten Malinau No 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/2013, tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Maria Priscilia E dokter umum pada RSUD Bergerak Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI I ditemukan adanya tanda tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 wita atau pada suatu waktu lain masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di Desa Langap RT 1 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menerima telepon dari saksi korban dimana isi percakapan tersebut saksi korban berkata “Pi bisa ke rumah kah?”, kemudian terdakwa pun datang ke rumah saksi korban dan menunggu di depan rumahnya, kira-kira jam 01.00 wita saksi korban pun datang menemui terdakwa dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya, ketika sudah masuk di dalam rumah tiba-tiba terdakwa mendengar suara sdr CHARLES (Pak Kades), lalu saksi korban meminta terdakwa bersembunyi ke dalam kamarnya karena takut apabila ketahuan sdr CHARLES (Pak Kades) terdakwa akan dipukul, tak lama sdr CHARLES mengetuk pintu kamar saksi korban terdakwa pun pindah posisinya ke belakang pintu untuk bersembunyi sedangkan saksi korban membuka pintu kamarnya lalu keluar kamar karena diminta sdr. CHARLES untuk mengambilkan air pada saat saksi korban keluar kamarnya saksi JESI yang tidur sekamar bersama saksi korban terbangun dan melihat terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar, akhirnya terdakwa memberi isyarat agar tidak ribut dengan cara memberi tanda jari telunjuk ke depan mulut terdakwa dengan berkata pelan ”ssttt...., beberapa saat kemudian saksi korban kembali ke dalam kamarnya sesudah selesai mengambil air untuk sdr CHARLES, terdakwa pun duduk di atas kasur bersama saksi korban untuk mengobrol kemudian keduanya pun mengobrol dengan suara pelan karena takut terdengar oleh saksi JESI dan SHERLI yang pada saat itu tidur satu kamar dan satu kasur dengan saksi korban, ketika mengobrol berdua bersama saksi korban, terdakwa mencoba mematikan lampu kamar tetapi dicegah oleh saksi korban dengan cara menghidupkannya kembali, lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pa kades turunkah sudah?” dijawab aksi korban dengan berkata “ya, pulanglah sudah” reaksi terdakwa pada saat itu tetap tidak mau pulang, malah balik merayu saksi korban “sayang kita buat adek”, dijawab balik oleh saksi korban “saya tidak mau”, karena saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk bersetubuh akhirnya terdakwa memaksa saksi korban untuk berbaring di kasur setelah itu terdakwa kembali memaksa saksi korban untuk membuka atau melepaskan celana yang dipakai saksi korban, dengan cara menarik celana yang melekat pada tubuh saksi korban setelah selesai menarik celana tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan melucuti, baju, pakaian dalam, dan celana dalam saksi korban, terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya lalu menindis tubuh saksi korban serta berusaha untuk memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban tetapi pada saat terdakwa berusaha memasukkan penisnya tersebut saksi korban berusaha menolak dengan cara mendorong-dorong tubuh terdakwa akan tetapi usaha saksi korban tidak berhasil sehingga terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan aksinya menyetubuhi saksi korban dengan cara menaik turunkan pantatnya hingga mengakibatkan kasur tempat tidur saksi korban bergoyang-goyang dan saksi akhirnya saksi korban pun tak bisa melawan lagi dan mendesah pelan “ah ah ah”, setelah + 5 (lima) menit terdakwa merasakan saat klimaks/puncak lalu penis terdakwa pun mengeluarkan sperma karena terdakwa merasakan suatu kenikmatan, sebaliknya saksi korban merasakan sakit dan panas pada vaginanya , kemudian setelah selesai melakukan perbuatannya terdakwa berpamitan kepada saksi korban untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan saksi korban dan telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa adalah 16 tahun atau belum jelas untuk dikawin;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73.13.AL.2009 006946 tanggal 23 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, GAFAR, S.H, M.H menyatakan bahwa di Makasar pada tanggal 11 Januari 1997 telah lahir SAKSI I, anak ketiga, perempuan dari pasangan suami istri IBRAHIM dan HASNA;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 737101 2811 991137 tanggal 21 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makasar NIELMA PALAMBA, S.H, M.AP menyatakan bahwa SAKSI I adalah anak ketiga dari IBRAHIM dan HASNAH yang lahir pada tanggal 11 Januari 1997 di Ujung Pandang / Makasar dan terdaftar dengan NIK 737101 6909 960001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Bergerak Langap Kabupaten Malinau No 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/2013, tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Maria Priscilia E dokter umum pada RSUD Bergerak Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI IYANI ditemukan adanya tanda tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Ketiga
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 wita atau pada suatu waktu lain masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di Desa Langap RT 1 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau “bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa menerima telepon dari saksi korban dimana isi percakapan tersebut saksi korban berkata “Pi bisa ke rumah kah?”, kemudian terdakwa pun datang ke rumah saksi korban dan menunggu di depan rumahnya, kira-kira jam 01.00 wita saksi korban pun datang menemui terdakwa dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya, ketika sudah masuk di dalam rumah tiba-tiba terdakwa mendengar suara sdr CHARLES (Pak Kades), lalu saksi korban meminta terdakwa bersembunyi ke dalam kamarnya karena takut apabila ketahuan sdr CHARLES (Pak Kades) terdakwa akan dipukul, tak lama sdr CHARLES mengetuk pintu kamar saksi korban terdakwa pun pindah posisinya ke belakang pintu untuk bersembunyi sedangkan saksi korban membuka pintu kamarnya lalu keluar kamar karena diminta sdr. CHARLES untuk mengambilkan air pada saat saksi korban keluar kamarnya saksi JESI yang tidur sekamar bersama saksi korban terbangun dan melihat terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar, akhirnya terdakwa memberi isyarat agar tidak ribut dengan cara memberi tanda jari telunjuk ke depan mulut terdakwa dengan berkata pelan ”ssttt...., beberapa saat kemudian saksi korban kembali ke dalam kamarnya sesudah selesai mengambil air untuk sdr CHARLES, terdakwa pun duduk di atas kasur bersama saksi korban untuk mengobrol kemudian keduanya pun mengobrol dengan suara pelan karena takut terdengar oleh saksi JESI dan SHERLI yang pada saat itu tidur satu kamar dan satu kasur dengan saksi korban, ketika mengobrol berdua bersama saksi korban, terdakwa mencoba mematikan lampu kamar tetapi dicegah oleh saksi korban dengan cara menghidupkannya kembali, lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “Pa kades turunkah sudah?” dijawab saksi korban dengan berkata “ya, pulanglah sudah” reaksi terdakwa pada saat itu tetap tidak mau pulang, malah balik merayu saksi korban “sayang kita buat adek”, dijawab balik oleh saksi korban “saya tidak mau”, karena saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk bersetubuh akhirnya terdakwa memaksa saksi korban untuk berbaring di kasur setelah itu terdakwa kembali memaksa saksi korban untuk membuka atau melepaskan celana yang dipakai saksi korban, dengan cara menarik celana yang melekat pada tubuh saksi korban setelah selesai menarik celana tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan melucuti, baju, pakaian dalam, dan celana dalam saksi korban, terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya lalu menindis tubuh saksi korban serta berusaha untuk memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban tetapi pada saat terdakwa berusaha memasukkan penisnya tersebut saksi korban berusaha menolak dengan cara mendorong-dorong tubuh terdakwa akan tetapi usaha saksi korban tidak berhasil sehingga terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan aksinya menyetubuhi saksi korban dengan cara menaik turunkan pantatnya hingga mengakibatkan kasur tempat tidur saksi korban bergoyang-goyang dan saksi akhirnya saksi korban pun tak bisa melawan lagi dan mendesah pelan “ah ah ah”, setelah + 5 (lima) menit terdakwa merasakan saat klimaks/puncak lalu penis terdakwa pun mengeluarkan sperma karena terdakwa merasakan suatu kenikmatan, sebaliknya saksi korban merasakan sakit dan panas pada vaginanya , kemudian setelah selesai melakukan perbuatannya terdakwa berpamitan kepada saksi korban untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan saksi korban dan telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa adalah 16 tahun atau belum jelas untuk dikawin;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73.13.AL.2009 006946 tanggal 23 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, GAFAR, S.H, M.H menyatakan bahwa di Makasar pada tanggal 11 Januari 1997 telah lahir SAKSI I IBRAHIM, anak ketiga, perempuan dari pasangan suami istri IBRAHIM dan HASNA;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 737101 2811 991137 tanggal 21 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makasar NIELMA PALAMBA, S.H, M.AP menyatakan bahwa SAKSI I adalah anak ketiga dari IBRAHIM dan HASNAH yang lahir pada tanggal 11 Januari 1997 di Ujung Pandang / Makasar dan terdaftar dengan NIK 737101 6909 960001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Bergerak Langap Kabupaten Malinau No 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/2013, tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Maria Priscilia E dokter umum pada RSUD Bergerak Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI IYANI ditemukan adanya tanda tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan di persidangan yakni :
SAKSI I, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah pacar saksi ;
Bahwa kejadian persetubuhan antara saksi dengan Terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di rumah SAKSI III di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada awalnya saksi mengirim SMS kepada terdakwa untuk datang ke rumah Saksi ;
Bahwa selanjutnya atas SMS tersebut Terdakwa datang ke rumah saksi ;
Bahwa selanjutnya saksi membukakan pintu rumah dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar saksi :
Bahwa pada saat saksi dan terdakwa sedang mengobrol didalam kamar, saksi mendengar suara pintu kamar diketok oleh Pak Kades ( Charles ) yang meminta tolong saksi untuk mengambilkan air minum ;
Bahwa selanjutnya saksi keluar kamar dan mengambilkan Pak Kades ( Charles ) air minum ;
Bahwa pada saat saksi keluar kamar, terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar karena takut ketahuan Pak Kades ;
Bahwa selanjutnya setelah saksi kembali ke kamar, terdakwa menanyakan kepada saksi apakah Pak Kades sudah turun ke Malinau dan saksi jawab sudah;
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh terdakwa pulang akan tetapi terdakwa tidak mau dan mengatakan “ Yang, kita buat adek “ ;
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan “ Kalau hamil bagaimana “ dan dijawab terdakwa “ tidak “ ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memeluk saksi dari belakang dan mencium bibir saksi ;
Bahwa atas perlakuan terdakwa tersebut, saksi menjadi terangsang dan membalas ciuman terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi mematikan lampu kamar karena takut perbuatan saksi dilihat SAKSI IVdan saksi Jesi yang sama-sama tidur dikamar saksi ;
Bahwa selanjutya saksi dan Terdakwa pindah dan menggelar kasur dilantai kamar :
Bahwa selanjutnya terdakwa membaringkan saksi di kasur dan mulai membuka celana dan celana dalam saksi ;
Bahwa terdakwa juga menyingkap baju saksi ke atas dan membuka BH saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa meraba payudara saksi dan kemudian mengisap kedua payudara saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang vagina saksi dan saksi juga memegang penis terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi ;
Bahwa saksi merasakan vaginanya basah sebelum terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa posisi saksi berada dibawah pada saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikturunkan pantatnya dan sekitar 15 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi ;
Bahwa pada saat penis terdakwa masuk kedalam vagina saksi, saksi merasakan sakit dan panas di vagina saksi ;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa dan saksi memakai baju masing-masing dan selanjutnya terdakwa pulang ;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, umur saksi baru 16 tahun karena saksi lahir pada tanggal 11 Januari 1997 ;
Bahwa keesokan harinya saksi dipanggil oleh SAKSI II tentang persetubuhan saksi dan terdakwa karena SAKSI II mendapat laporan dari SAKSI V yang melihat perbuatan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi berterus terang kepada SAKSI II bahwa semalam saksi dan terdakwa telah melakukan persetubuhan dikamar ;
Bahwa selanjutnya SAKSI II melaporkan Terdakwa ke Polisi tentang perbuatannya kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI II, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I karena mendapat cerita dari SAKSI V ;
Bahwa menurut SAKSI V, terdakwa dan SAKSI I telah melakukan persetubuhan dikamarnya di Rumah SAKSI III di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013;
Bahwa setelah mendengar cerita dari SAKSI V selanjutnya saksi menanyakan kepada SAKSI I apakah benar SAKSI I telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa dan dijawab benar ;
Bahwa selanjutnya saksi menelpon HP milik terdakwa untuk membicarakan tentang perbuatannya terhadap SAKSI I akan tetapi yang mengangkat HP tersebut adalah seorang wanita yang mengaku sebagai calon isteri terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi menceritakan tentang perbuatan terdakwa dengan SAKSI I kepada Pak Kades ( Charles ) dan selanjutnya Pak Kades menelpon HP terdakwa tetapi tidak diangkat ;
Bahwa selanjutnya karena tidak ada iktikad baik dari Terdakwa, maka saksi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI III, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I karena mendapat cerita dari SAKSI V ;
Bahwa menurut SAKSI V, terdakwa dan SAKSI I telah melakukan persetubuhan dikamarnya di Rumah Saksi di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 ;
Bahwa setelah mendengar cerita dari SAKSI V, saksi berusaha untuk menemui terdakwa maupun keluarganya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui adat karena saksi tidak terima rumahnya dijadikan tempat mesum ;
Bahwa belum sempat perbuatan terdakwa dan SAKSI I diselesaikan secara adat, Terdakwa sudah ditangkap polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI IV, telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I karena pada saat kejadian saksi lagi tidur ;
Bahwa saksi hanya melihat terdakwa pada saat terdakwa bersembunyi dibalik pintu kamar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
SAKSI V, telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa menyetubuhi SAKSI I pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013 sekitar jam 03.00 Wita karena pada saat kejadian saksi terbangun ;
Bahwa saksi melihat terdakwa bersembunyi dibalik pintu kamar dan menyuruh saksi diam dengan memberikan isyarat jari telunjuk ditempelkan dibibir pada saat Pak Kades ( Charles ) mengetok pintu kamar untuk meminta tolong SAKSI I mengambilkan minum ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak bisa tidur lagi akan tetapi saksi pura-pura tidur;
Bahwa saksi melihat SAKSI I mematikan lampu kamar ;
Bahwa saksi melihat terdakwa dan SAKSI I baring-baring dikasur ;
Bahwa saksi melihat terdakwa dan SAKSI I goyang-goyang dan mendengar suara SAKSI I mendesah “ aaaahh…” pelan-pelan ;
Bahwa saksi juga melihat terdakwa pulang setelah bersetubuh dengan SAKSI I ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dan SAKSI I terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di rumah SAKSI III di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada awalnya SAKSI I mengirim SMS kepada terdakwa untuk datang ke rumah SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya atas SMS tersebut Terdakwa datang ke rumah SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membukakan pintu rumah dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar SAKSI I ;
Bahwa pada saat SAKSI I dan terdakwa sedang mengobrol didalam kamar, Terdakwa mendengar suara pintu kamar diketok oleh Pak Kades ( Charles ) yang meminta tolong SAKSI I untuk mengambilkan air minum ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I keluar kamar dan mengambilkan Pak Kades ( Charles ) air minum ;
Bahwa pada saat SAKSI I keluar kamar, terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar karena takut ketahuan Pak Kades ;
Bahwa pada saat terdakwa bersembunyi dibelakang pintu, SAKSI V sempat melihat terdakwa dan selanjutnya terdakwa memberikan isyarat kepada SAKSI V untuk diam ;
Bahwa selanjutnya setelah SAKSI I kembali ke kamar, terdakwa menanyakan kepada SAKSI I apakah Pak Kades sudah turun ke Malinau dan dijawab sudah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa disuruh pulang oleh SAKSI I akan tetapi terdakwa tidak mau dan mengatakan “ Yang, kita buat adek “ ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I mengatakan “ Kalau hamil bagaimana ? “ lalu terdakwa jawab “ tidak “ ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memeluk SAKSI I dari belakang dan mencium bibir SAKSI I ;
Bahwa atas perlakuan terdakwa tersebut, SAKSI I menjadi terangsang dan membalas ciuman terdakwa ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I mematikan lampu kamar karena takut perbuatan terdakwa dilihat oleh SAKSI IV dan SAKSI V yang sama-sama tidur dikamar SAKSI I;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan SAKSI I pindah dan menggelar kasur dilantai kamar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membaringkan SAKSI I di kasur dan mulai membuka celana dan celana dalam SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membuka baju dan BH nya sendiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa meraba payudara SAKSI I dan kemudian mengisap kedua payudara SAKSI I;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang vagina SAKSI I dan SAKSI I juga memegang penis terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa terdakwa merasakan vagina SAKSI I sudah basah sebelum terdakwa memasukkan penisnya kedalam vaginanya ;
Bahwa posisi terdakwa berada diatas pada saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa SAKSI I tidak melakukan penolakan atau perlawanan pada saat Terdakwa memasukkan penis ke dalam vaginanya ;
Bahwa SAKSI I sempat mendesah dan mengatakan “ aaaahh… “ pada saat penis terdakwa berada didalam vaginanya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikturunkan pantat dan sekitar 15 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina SAKSI I;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi SAKSI I, terdakwa dan SAKSI I memakai baju masing-masing dan selanjutnya terdakwa pulang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau umur SAKSI I masih 16 tahun karena pada saat berkenalan SAKSI I mengatakan telah berumur 19 tahun dan pernah melakukan hubungan badan sebelumnya dengan mantan pacarnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Visum et repertum Rumah Sakit Bergerak Langap Kabupaten Malinau No. 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/2013, tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Priscilia E, dokter umum pada RSUD Bergerak Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI IYANI ditemukan adanya tanda tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat berupa Visum tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa :
Akta Kelahiran Nomor. 73.13.AL.2009 006946 tanggal 23 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, GAFAR, S.H, M.H., menyatakan bahwa di Makasar pada tanggal 11 Januari 1997 telah lahir SAKSI I IBRAHIM, anak ketiga, perempuan dari pasangan suami istri IBRAHIM dan HASNA;
Kartu Keluarga No. 737101 2811 991137 tanggal 21 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makasar NIELMA PALAMBA, S.H., M.AP., menyatakan bahwa SAKSI I adalah anak ketiga dari IBRAHIM dan HASNAH yang lahir pada tanggal 11 Januari 1997 di Ujung Pandang / Makasar dan terdaftar dengan NIK. 737101 6909 960001;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Sprai warna biru bergambar bunga ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat bertuliskam “BEST CHOOSE” ;
1 (satu) buah celana pendek bergambar bunga ;
1 (satu) buah BH warna coklat ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan dan yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti tersebut, maka dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di rumah SAKSI III di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kabupaten Malinau, telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan SAKSI I ;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi SAKSI I, Terdakwa dan SAKSI I belum terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan usia SAKSI I pada waktu melakukan persetubuhan baru 16 tahun sesuai dengan Akta kelahiran Nomor. 73.13.AL.2009 006946 tanggal 23 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, GAFAR, S.H., M.H., menyatakan bahwa di Makasar pada tanggal 11 Januari 1997 telah lahir SAKSI I IBRAHIM, anak ketiga, perempuan dari pasangan suami istri IBRAHIM dan HASNA ;
Bahwa persetubuhan tersebut bermula saat SAKSI I mengirim SMS kepada terdakwa untuk datang ke rumah SAKSI I;
Bahwa selanjutnya atas SMS tersebut Terdakwa datang ke rumah SAKSI I;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membukakan pintu rumah dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar SAKSI I :
Bahwa pada saat SAKSI I dan terdakwa sedang mengobrol didalam kamar, Terdakwa dan SAKSI I mendengar suara pintu kamar diketok oleh Pak Kades ( Charles ) yang meminta tolong SAKSI I untuk mengambilkan air minum ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I keluar kamar dan mengambilkan Pak Kades ( Charles ) air minum ;
Bahwa pada saat SAKSI I keluar kamar, terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar karena takut ketahuan Pak Kades ;
Bahwa pada saat terdakwa bersembunyi dibelakang pintu, SAKSI V sempat melihat terdakwa dan selanjutnya terdakwa memberikan isyarat kepada SAKSI V untuk diam ;
Bahwa selanjutnya setelah SAKSI I kembali ke kamar, terdakwa menanyakan kepada SAKSI I apakah Pak Kades sudah turun ke Malinau dan dijawab sudah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa disuruh pulang oleh SAKSI I akan tetapi terdakwa tidak mau dan mengatakan “ Yang, kita buat adek “ ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I mengatakan “ Kalau hamil bagaimana ? “ lalu terdakwa jawab “ tidak “ ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memeluk SAKSI I dari belakang dan mencium bibir SAKSI I ;
Bahwa atas perlakuan terdakwa tersebut, SAKSI I menjadi terangsang dan membalas ciuman terdakwa ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I mematikan lampu kamar karena takut perbuatan terdakwa dilihat oleh SAKSI IV dan SAKSI V yang sama-sama tidur dikamar SAKSI I;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan SAKSI I pindah dan menggelar kasur dilantai kamar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membaringkan SAKSI I di kasur dan mulai membuka celana dan celana dalam SAKSI I ;
Bahwa SAKSI I selanjutnya membuka baju dan BH nya sendiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa meraba payudara SAKSI I dan kemudian mengisap kedua payudara SAKSI I;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang vagina SAKSI I dan SAKSI I juga memegang penis terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa terdakwa merasakan vagina SAKSI I sudah basah sebelum terdakwa memasukkan penisnya kedalam vaginanya ;
Bahwa posisi terdakwa berada diatas pada saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa SAKSI I tidak ada melakukan penolakan atau perlawanan pada saat Terdakwa memasukkan penis ke dalam vaginanya ;
Bahwa SAKSI I sempat mendesah dan mengatakan “ aaaaah…“ pada saat penis terdakwa berada didalam vaginanya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikturunkan pantat dan sekitar 15 menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina SAKSI I;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi SAKSI I, terdakwa dan SAKSI I memakai baju masing-masing dan selanjutnya terdakwa pulang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasar fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu ke satu melanggar Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar Pasal 81 Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau ketiga melanggar Pasal 287 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan jenis alternatif Majelis Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang / siapa saja sebagai Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama TERDAKWA, yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Dengan sengaja “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlijkheid Bewustzijn);
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 ( dua ) pandangan ( TONGAT, SH. M.Hum., dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN, Penerbit UMM Press (Universitas Muhammadiyah Malang), Malang 2008, halaman 250-257) yaitu :
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “ kesengajaan ” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat itu menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum ;
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “ kesengajaan ” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat itu telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat / si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “ perbuatan ” yang ternyata dilarang ;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna. Artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “ perbuatan ” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini berada sebelum unsur –unsur yang lain, maka unsur ini meliputi unsur-unsur selanjutnya, dan akan Majelis pertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang termuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam unsur ini telah terpenuhi, maka sudah dapat memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ membujuk ” adalah serangkaian perkataan atau perbuatan yang karena perkataan atau perbuatan tersebut seseorang dapat mengikuti kemauan dari yang mengatakan;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 KUHP adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita sehingga akhirnya mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, TERDAKWA pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di rumah SAKSI III di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kabupaten Malinau, telah menyetubuhi SAKSI I yang masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa mendapat SMS dari SAKSI I untuk datang ke rumahnya dan sebagaimana fakta hukum yang tersebut diatas, kemudian terdakwa datang dan masuk ke kamar SAKSI I dan selanjutnya antara Terdakwa dan SAKSI I terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa terjadinya persetubuhan antara Terdakwa dan SAKSI I diawali oleh kata-kata terdakwa yang mengatakan “ Yang, kita buat adek “ yang selanjutnya atas kata-kata tersebut SAKSI I menanyakan “ Kalau hamil bagaimana ? “ lalu dijawab terdakwa “ tidak “ ;
Menimbang, bahwa dengan adanya jawaban kata “ tidak “ dari Terdakwa, meyakinkan SAKSI I bahwa persetubuhan yang akan dilakukan bersama dengan terdakwa tidak akan mengakibatkan kehamilan sehingga SAKSI I menurut dan tidak menolak ketika terdakwa mencium bibir, meremas payudara dan kemudian membuka baju dan celana SAKSI I yang dilanjutkan dengan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina SAKSI I, menaikturunkan pantatnya sehingga mengeluarkan sperma di vagina SAKSI I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengatakan “ Yang, kita buat adek “ yang selanjutnya atas kata-kata tersebut SAKSI I menanyakan “ Kalau hamil bagaimana ? “ lalu dijawab terdakwa “ tidak “ sehingga SAKSI I menurut dan tidak menolak ketika terdakwa mencium bibir, meremas payudara dan kemudian membuka baju dan celana SAKSI I yang dilanjutkan dengan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina SAKSI I, menaikturunkan pantatnya sehingga mengeluarkan sperma di vagina SAKSI I adalah kategori perbuatan “membujuk”, karena ucapan tersebut yang menurut Majelis Hakim menyebabkan SAKSI I bersedia melepaskan pakaiannya dan akhirnya mau disetubuhi oleh terdakwa. Sedangkan perbuatan terdakwa memasukkan penis kedalam vagina SAKSI I, menaikturunkan pantatnya sehingga mengeluarkan sperma di vagina SAKSI I, adalah bentuk “persetubuhan”, dan saat kejadian tersebut terjadi SAKSI I masih berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun, sehingga masih kategori anak, dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengatakan “ Yang, kita buat adek “ yang selanjutnya atas kata-kata tersebut SAKSI I menanyakan “ Kalau hamil bagaimana ? “ lalu dijawab terdakwa “ tidak “ sehingga SAKSI I menurut dan tidak menolak ketika terdakwa mencium bibir, meremas payudara dan kemudian membuka baju dan celana SAKSI I yang dilanjutkan dengan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina SAKSI I, menaikturunkan pantatnya sehingga mengeluarkan sperma di vagina SAKSI I dilakukan oleh terdakwa dengan kesadaran pasti dan pengetahuan akan akibatnya, dengan demikian unsur kedua “ dengan sengaja “ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian semua unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 mengatur tentang adanya pidana denda, maka terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif ( pendidikan ), korektif ( koreksi ) dan preventif ( pencegahan ) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Pengadilan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) lembar Sprai warna biru bergambar bunga ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat bertuliskam “BEST CHOOSE” ;
1 (satu) buah celana pendek bergambar bunga ;
1 (satu) buah BH warna coklat ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yaitu :
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban kehilangan kehormatan ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa agar tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Sprai warna biru bergambar bunga ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat bertuliskam “BEST CHOOSE” ;
1 (satu) buah celana pendek bergambar bunga ;
1 (satu) buah BH warna coklat ;
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari KAMIS, tanggal 22 Agustus 2013 oleh kami LEO MAMPE HASUGIAN, SH., selaku Hakim Ketua, LA ODE ARSAL KASIR, SH., dan SAYUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 26 Agustus 2013 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh KOPONG SARAN KAROLUS, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dengan dihadiri oleh ERLANGGA JAYANEGARA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, LEO MAMPE HASUGIAN, SH. |
Panitera Pengganti
KOPONG SARAN KAROLUS, SH.