55/PID.SUS/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 55/PID.SUS/2019/PT PDG
AMIN HADIA, SKM. Bin KUDRI NASUTION Pgl. AMIN;
MENGADILI -Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut -Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 45/Pid.Sus/2019/PNPsbtanggal 29 Maret 2019, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjanjikan Uang Kepada Peserta Kampanye Pemilu 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlahRp 2. 000. 000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap terdiri dari 4 (empat) lembar surat kesepakatan bersama antara AMIN HADIA dengan BARTAHAN dan SAWIL HADI tanggal 18 Desember 2018 Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor 55/PID.SUS/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | AMIN HADIA, SKM. Bin KUDRI NASUTION Pgl. AMIN; |
| Tempat Lahir | : | Ujung Gading (Kabupaten Pasaman Barat); |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 15 Juli 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Sulawesi Jorong tanjung damai, Kanagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Zulkifli, S.H., Fitriyeni, S.H., Zulhesni, S.H., dan Dede, S.H. adalah Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung pada TIM ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) SUMATERA BARAT beralamat di Jalan Medan Nomor7 Asratek Ulak Karang Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khususyang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dibawah register Nomor 09/SK/PID/2019/PN.Psb tanggal 26 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 29 Maret 2019 Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Psb dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Maret 2019 Nomor Register Perkara PDM-10/SPEM/Epp.2/03/2019, Terdakwa didakwa sebagaiberikut :
Bahwa terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMIN selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 Daerah Pemilihan 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5 (berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 52/HK.03.1-Kpt/1312/KPU.Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 20 September 2018), pada hari Selasa tanggal 5Pebruari 2019 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019, bertempat di Hutana Godang Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dan di Simpang Gadang Kenagarian Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili,dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMIN merupakan Pelaksana Kampanye berdasarkan Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat yang diterbitkan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 26 Nopember 2018. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018 terdakwaselaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 daerah pemilihan 3 dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 5 membuat Kesepakatan Bersama dengan masyarakat Hutana Godang yang diwakili oleh saksi BARTAHAN Pgl SUTAN BUJANG dan masyarakat Simpang Gadang yang diwakili oleh saksi SAWIL HADI Pgl SAWIL dan disaksikan oleh beberapa orang masyarakat antara lain saksi SAMSUL Pgl SAMSUL, saksi SAIPUL IKHWAN Pgl IWAN, saksi ARLIS LUBIS Pgl ARLIS, saksi FIRMAN Pgl FIRMAN, saksi SYAIFUL Pgl IPUL dan saksi INSAFRI ALAM Pgl BUJANG agar masyarakat merasa yakin memilih terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 sesuai janji-janji yang telah dituangkan oleh terdakwa dalam Kesepakatan Bersama tersebut dengan tujuan agar terdakwa memperoleh suara pemilih di masing-masing daerah tersebut sehingga terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 dan telah didaftarkan di Notaris YULVIA S.H. M.Kn selaku Notaris di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 18 Desember 2018 dengan nomor : 132/D/XII/2018. Kesepakatan Bersama tersebut berisikan antara lain tentang :
apabila pihak pertama (terdakwa) memperoleh suara sebanyak 350-400 suara di Daerah Pemilihan Kecamatan Lembah Melintang yaitu daerah Hutana Godang Jorong Tanjung Damai dan Kecamatan Sungai Aur yaitu daerah Jorong Simpang Gadang, maka pihak pertama (terdakwa) akan memberikan gajinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulannya untuk daerah Hutana Godang Jorong Tanjung Damai dan Kecamatan Sungai Aur yaitu dari daerah Jorong Simpang Gadang,
apabila pihak pertama (terdakwa) memperoleh suara sebanyak lebih kurang 200-350 suara di Daerah Pemilihan Kecamatan Lembah Melintang yaitu daerah Hutana Godang Jorong Tanjung Damai dan Kecamatan Sungai Aur yaitu daerah Jorong Simpang Gadang, maka pihak pertama (terdakwa) akan memberikan gajinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2019-2024 masing-masing sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya untuk daerah Hutana Godang Jorong Tanjung Damai dan Kecamatan Sungai Aur yaitu dari daerah Jorong Simpang Gadang.
Bahwa kemudian saksi ZULFADLI (Ketua PANWASLU Kec. Lembah Melintang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang telah terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa yaitu telah beredarnya di masyarakat Kesepakatan Bersama antara terdakwa dengan pihak masyarakat Hutana Godang dan pihak masyarakat Simpang Gadang. Setelah mendengar informasi tersebut, kemudian pada tanggal 5 Pebruari 2019 sekira pukul 12.00. WIB saksi ZULFADLI pergi menemui masyarakat Hutana Godang di Kampung Hutana Godang Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, dan saksi ZULFADLI bertemu dengan saksi INSAFRI ALAM Pgl BUJANG, selanjutnya saksi ZULFADLI menanyakan tentang adanya Kesepakatan Bersama antara terdakwa dengan pihak masyarakat Hutana Godang, dan saksi INSAFRI ALAM Pgl BUJANG langsung memperlihatkan Kesepakatan Bersama tersebut pada tanggal 18 Desember 2018. Setelah itu saksi ZULFADLI meminta photocopy Kesepakatan Bersama tersebut dan setelah itu diperlihatkan kepada saksi FEBRIANTO Pgl ERI (Ketua PANWASLU Kec. Sungai Aur). Pada keesokan harinya hal tersebut diberitahukan kepada saksi EMRA PATRIA (Ketua BAWASLU Kabupaten Pasaman Barat). Pada tanggal 6 Pebruari 2019 sekira pukul 10.30 WIB, saksi FEBRIATO Pgl ERI melakukan penelitian dalam rangka pengawasan diwilayah kerjanya di Kecamatan Sungai Aur dan saksi FEBRIANTO Pgl ERI langsung bertemu dengan saksi SAWIL HADI Pgl SAWIL dan saksi SAWIL HADI Pgl SAWIL juga menjelaskan tentang kebenaran Kesepakatan Bersama antara terdakwa dengan pihak masyarakat Hutana Godang dan pihak masyarakat Simpang Gadang.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 90/HK.03.1-Kp/1312/KPU.Kab/XI/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Pasaman Barat bahwa :
a.n BARTAHAN, Nomor KK 1312020106090001 dan Nomor NIK. 1312020204530001 adalah merupakan Pemilih Tetap dengan Nomor Urut DPT : 1.
a.n SAWIL HADI, Nomor KK 1312091411090005 dan Nomor NIK. 1312091708880003 adalah merupakan Pemilih Tetap dengan Nomor Urut DPT : 76.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) huruf J Jo. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2019 Nomor Register Perkara PDM-10/Epp.2/SP.EM/03/2019Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AMIN HADIA, S.Km terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjanjikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 4 (empat) lembar surat kesepakatan bersama antara AMIN HADIA dengan BARTAHAN dan SAWIL HADI tanggal 18 Desember 2018.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Amin Hadia, S.KM Bin Kudri Nasution Pgl Amin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Amin Hadia, S.KM Bin Kudri Nasution Pgl Amin dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU demi keadilan dan kepastian hukum;
Atau melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa Amin Hadia, S.KM Bin Kudri Nasution Pgl Amin dalam kemampuan, kedudukan harkat serat martabatnya dalam keadaan semula;
Atau menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana percobaan atau pidana bersyarat;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pasaman Barattelah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Menjanjikan Uang Sebagai Imbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (Enam) Bulan berakhir;
Menjatuhkan pula pidana denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap terdiri dari 4 (empat) lembar surat kesepakatan bersama antara AMIN HADIA dengan BARTAHAN dan SAWIL HADI tanggal 18 Desember 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 29 Maret 2019 sebagaimanaAkta Permintaan Banding Nomor 45/Akta.Pid.Sus/2019/PN Psb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2019;
Menimbang, bahwa atas pernyataan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tanggal 1 April2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 2 April 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 2 April 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyerahkan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barattanggal 4 April 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 April 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2019 dan Terdakwa pada tanggal 2 April 2019 telah diberi tahu agar mempelajari berkas perkara dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumtersebut, pada pokoknya keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat sama sekali tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar dalam penjatuhan pidan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menodai pesta demokrasi, telah merusakcara kompetisi yang sehat dan benar serta telah melukai rasa keadilan yang hidup dalam masyrakat Pasaman Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwasemua yang telah diajukan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam Memori Banding tertanggal 1April 2019 adalah sama sekali tidak benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam memberikan putusan terhadap perkara ini sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya karena telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan telah mempertimbangkan dengan matang segala aspek/segi baik tertulis maupun tidak tertulis;
Bahwa Terbandingmemohon kepada Majelis Hakim Banding terhadap apa yang disampaikan dalam Eksepsi/keberatan tertanggal 26 Maret 2019 dan Nota Pembelaan tertanggal 28 Maret 2019 untuk dapatlah kiranya dianggap pula sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Kontra Memori Banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan Jaksa Penuntut Umum pada surat memori bandingnya tersebut, setelah mempelajari secara cermat berkas perkara a quo khususnya berita acara pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti surat dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian perkara a quo pada pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding menjadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangannya dalam memutus perkara a quo pada pemeriksaan tingkat banding bahwa Terdakwa telah terbukti menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, bahwalamanya pemidanaan dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus diselaraskan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukan dan apa akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut,maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan Pemilihan Umum menjadi tidak jujur dan adil serta dapat merugikan kepentingan peserta kampanye Pemilu yang lain, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 29 Maret 2019 Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Psb tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam penulisan kwlifikasi amar putusan ternyata tidak sesuai dengan bunyi pasal dakwaan, maka kwlifikasi amar putusan akan diperbaiki sesuai dengan bunyi pasal Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Terdakwa yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
-Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
-Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 45/Pid.Sus/2019/PNPsbtanggal 29 Maret 2019, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjanjikan Uang Kepada Peserta Kampanye Pemilu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap terdiri dari 4 (empat) lembar surat kesepakatan bersama antara AMIN HADIA dengan BARTAHAN dan SAWIL HADI tanggal 18 Desember 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabutanggal10 April 2019 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H.dan Ramli Darasah, S.H., M.Hum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmiati S., S.H. Panitera Penggantipada Pengadilan Tinggi Padang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota Hakim ketua Majelis
Edy Subroto,S.H., M.H. Drs. H. Panusunan Harahap,S.H., M.H.
Ramli Darasah,S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
Nurmiati S., S.H.