04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, SH., Msi., VS Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK cq. Pimpinan KPK
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat 4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon 6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil 7. Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, SH., Msi., beralamat di Jalan Duren Tiga Barat VI No. 21, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH., Ricky HP. Sihotang, SH., Anwar Efendi, SIK, SH., MH., Deddy Sudarwandi, SH., MBA, Fidian Suprihati, SH., MH., Sis Mulyono, SH., MH., Adri Efendi, SH., MH., Binsan Simarangkir, SH., Syahril, SH., Bambang Wahyu Broto, SH., Tonika Alfatawira, SH., Partoyo SH., MHum., DR. Maqdir Ismail, SH., LL.M, Ignatius Supriyadi, SH., Marselinus K. Rajasa, SH., LL.M, Banuara Manurung, SH,, MH., Dr. R.M. Panggabean, SH., MH., Hertanto, SH., Sayed Muhammad Muliady, SH., Yanuar P. Wasesa, SH., M.Si, MH., Joel Baner Toendan, SH., MH., Meike Wirdiati, SH., MH., Yulius Irawansyah, SH., MH., Dr. Fredrich Yunadi, SH., LL.M, Dr. Rico Pandeirot, SH., LL.M, Aryanto Sutadi, SH., MH., berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: B/120/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Surat Tugas Kapolri Nomor: B/4/I/2015 tanggal 16 Januari 2015, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015 yang dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ….………........... PEMOHON ;
TERHADAP:
Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK cq. Pimpinan KPK, beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan (12920), dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Chatarina M. Girsang, SH., SE., MH., Nur Chusniah, SH., MHum., Rasamala Aritonang, SH., MH., Rini Afriyanti, SH., MKn, Indah Oktianti Sutomo, SH., MHum., Juliandi Tigor Simanjuntak, SH., MH., Mr. (Droit) Anatomi Muliawan, SH., Indra Mantong Batti, SH., LL.M, Suryawulan, SH., MH., R. Natalia Kristianto, SH., Mia Suryani Siregar, SH., masing-masing selaku pegawai KPK berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKS-05/01-55/01/2015 tanggal 29 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………..………………... TERMOHON ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2015 No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Hakim tertanggal 26 Januari 2015 No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tentang penentuan hari sidang pertama ;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Praperadilan secara tertulis dengan suratnya tertanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2015 di bawah Register Perkara Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo. Bab VIII Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UUKPK), secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :
Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu.
Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu.
Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbanghuruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
(c) “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :
“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :
(1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,
(2) tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan.
8. Bahwa mendasari substansi pada poin 7 di atas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :
a. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
b. Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh KPK/ Termohon, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu Pemohon.
c. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas.
d. Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, tindakan Termohon tersebut masih diikuti tindakan lain berupa pencekalan, adalah merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Pemohon, Keluarga, Institusi Polri sebagai lembaga Negara yang sah menurut Pasal 30 UUD Negara RI 1945.
e. Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil. Kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, Lembaga Kepresidenan, DPR RI, sedangkan kerugian materiil Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f. Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon berupa pembeberan kepada media massa secara Tendencius merupakan tindakan yang melanggar azas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang mengungkapkan kepada publik status Pemohon sebagai Tersangka yang sama sekali tuduhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada Pemohon dan/atau Institusi Pemohon, bahkan saksi-saksi yang terkait dengan perkara aquo belum ada yang diperiksa Termohon.
g. Bahwa tindakan Termohon yang cacat yuridis sebagaimana yang dimaksud huruf e di atas dibuktikan dengan perkara aquo yang diawali dengan tindakan yuridis berupa dibuatnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK-04/KPK/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, dan pada hari yang sama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Kemudian esok harinya pada tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB Termohon mengumumkan melalui media massa tentang status Tersangka terhadap Pemohon, dengan menyatakan bahwa penyidik KPK telah mempunyai lebih dari 2 (dua) alat bukti.
h. Bahwa dalam waktu satu hari, yaitu pada tanggal 12 Januari 2015, Termohon baru membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan, dan satu hari kemudian yaitu pada tanggal 13 Januari 2015 Termohon telah menetapkan Pemohon dengan status sebagai Tersangka, sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh Termohon.
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik KPK. Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10 ayat (1) :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.
Pasal 5 ayat (1) :
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.
Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”.
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan.
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan denganmengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia.
Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) :
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality :
To be informed promptly and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him” ;
terjemahannya :
“Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :
untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.”
Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar) :
“Each State Party to the present Covenant undertakes :
to ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity;
To ensure that any person claiming such remedy should have his right thereto determined by competent judicial, adminitrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;
Terjemahannya :
“Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :
Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;”
Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
FAKTA-FAKTA.
Bahwa Pemohon adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Polri”). Mengawali kariernya di institusi Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada Tahun 1983, hingga sampai Tahun 2015 ini, Pemohon telah menjadi perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, serta menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI (Kalemdikpol Polri).
Bahwa Pemohon sebagai Anggota Polri selalu siap diserahi tugas, jabatan, maupun tanggung jawab apapun sesuai ketentuan Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “UUPolri”) dan perundang-undangan terkait lainnya.
Bahwa sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor : R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015, perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri (selanjutnya disebut sebagai “Surat Presiden RI”), yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPRRI”). Pada pokoknya Surat Presiden RI tersebut berisi permintaan persetujuan kepada DPR RI untuk mengangkat Pemohon sebagai Pejabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Kapolri”) menggantikan Bapak Jendral Polisi Sutarman. Berkaitan dengan hal itu, Pemohon sama sekali tidak mencampurinya, mengingat hal tersebut adalah wewenang mutlak Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon pada tanggal 14 Januari 2015, telah memenuhi undangan/ panggilan dari DPR RI untuk menjalani fit & proper test (in casu, Uji Kelayakan & Kepatutan) sebelum DPR RI mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI a quo.
Bahwa namun demikian, sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, pada tanggal 13 Januari 2015 Termohon mengumumkan pada khalayak ramai dalam press conference (jumpa pers/pemberian keterangan di depan media massa) bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor, dimana dikatakan oleh Termohon bahwa hal itu sehubungan dengan dugaan terjadinya transaksi mencurigakan/ tidak wajar dan/atau dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Dalam hal ini, Termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa juga dalam keterangannya di media massa, dikatakan oleh Termohon bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak bulan Juli Tahun 2014, namun baru pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 diyakini oleh Termohon bahwa ada tindak pidana dimaksud yang dilakukan oleh Pemohon pada periode Tahun 2004 – 2006 saat Pemohon menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri. Namun di sisi lain juga dikatakan oleh Termohon bahwa telah pernah dilakukan expose perkara dimaksud pada Tahun 2013.
Bahwa Pemohon sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepada Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Di mana dan kapan? Jika terkait dengan rekening Pemohon, rekening yang mana? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening Pemohon dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberi hadiah atau menyuap Pemohon? Hal ini terjadi karena memang sejatinya Pemohon sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh Termohon, sejak kurun waktu 2004-2006, 2010, 2013 dan 2014.
Bahwa Pemohon tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangannya terkait proses penanganan perkara yang berhubungan dengan dugaan/tuduhan/sangkaan bahwa Pemohon diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan oleh Termohon. Sekali lagi, sama sekali tidak pernah.
Bahwa lebih lanjut, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Tidak berhenti sampai di situ, Termohon juga melakukan upaya pencegahan terhadap anak dari Pemohon. Pemohon tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu sebenarnya seperti apa, kapan dan bagaimana (bukankah Pemohon sama sekali tidak pernah dipanggil apalagi dimintai keterangan oleh Termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikan/penyidikannya oleh Termohon untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka ?!?).
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya terhadap Pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka baru kemudian Termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan penyitaan terhadap rekening-rekening yang berhubungan dengan Pemohon.
Bahwa Termohon adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU KPK. Dalam pelaksanaan tugas maupun wewenangnya, Termohon direpresentasikan oleh Pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi, dimana berdasarkan Pasal 21 jo. Pasal 39 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) Komisioner yang bekerja secara kolektif. Hal mana sampai dengan saat dikeluarkannya Surat Presiden RI, dikeluarkannya penetapan sebagai Tersangka, dilaksanakannya Fit and Proper Test oleh DPR RI, hingga tanggal Permohonon Praperadilan ini, Pimpinan KPK/Termohon hanya berjumlah 4 (empat) orang. Oleh karena itu segala keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK in casu, termasuk penetapan Pemohon sebagai Tersangka harus didasarkan pada keputusan 5 (lima) komisioner KPK, dengan demikian keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 cacat yuridis.
TENTANG HUKUMNYA.
B.1. Termohon Tidak Mempunyai Kewenangan untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemohon
Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU KPK, Termohon mempunyai wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Bahwa dalam perkara ini, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pada saat Pemohon menjabat sebagai Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), yang merupakan jabatan administratif dengan golongan eselon II.
Bahwa jabatan sebagai Karobinkar tersebut, tidak termasuk dalam pengertian dari pihak-pihak/jabatan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU KPK, sehingga perbuatan Pemohon dalam jabatannya sebagai Karobinkar tidak menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh Termohon, karena (i) jabatan Karobinkar bukan merupakan aparat penegak hukum, dimana Karobinkar tidak memiliki kewenangan sebagai penyelidik/penyidik (aparat penegak hukum), dan (ii) jabatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagai penyelenggara negara mengingat jabatan tersebut bukan termasuk eselon satu. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU KKN”), yang termasuk penyelenggara negara adalah (1) pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, (2) pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3) Menteri, (4) gubernur, (5) hakim, (6) pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (7) pejabat lain yang memiliki fungsi setrategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 UU KKN dijabarkan dalam penjelasannya antara lain, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah disampaikan bahwa jabatan Karobinkar merupakan jabatan yang dipegang oleh pejabat Eselon II, maka Karobinkar tidak termasuk dalam pengertian penyelenggara negara.
Bahwa dengan demikian, Termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perbuatan/tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap Pemohon dalam jabatannya sebagai Karo Binkar yang merupakan pejabat Eselon II. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, merupakan bentuk kesewenang-wenangan sehingga penetapan tesebut haruslah dinyatakan tidak sah.
B.2. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah Karena Tidak Dilaksanakan Berdasarkan Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 21 UUKPK, Serta Melanggar Asas Kepastian Hukum yang menjadi Prinsip Fundamental Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Termohon.
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam bagian fakta-fakta di atas, Termohon sebagai representasi Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum serta menjadi Penanggung Jawab Tertinggi dari lembaga KPK, yang beranggotakan 5 (lima) komisioner dan bekerja secara kolektif (vide Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UU KPK). Pengertian kolektif telah diterangkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK, yakni “Setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Bahwa menurut hukum, mengenai soal pengambilan keputusan, Termohon terikat (gebonden) pada ketentuan yang bersifat mengatur (regelen) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 UU KPK yang telah disebutkan dalam urian di atas. Oleh karenanya, ketentuan itu menjadi Aturan Dasar yang berlaku mengikat bagi Termohon dalam setiap pengambilan keputusan.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) tersebut di atas Mahkamah Konstitusi melalui PutusanNomor. 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013, yang pada intinya menolak permohononan judicial review yang meminta dibatalkannya ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, disebutkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya ketentuan “bekerja secara kolektif” sebagai berikut:
“.... kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kehati-hatian sehingga tidak disalahgunakan. Dari pertimbangan itulah menurut Mahkamah Konstitusi cukup beralasan bahwa UU KPK yang menentukan Pimpinan KPK mengambil keputusan secara kolektif kolegial (vide pasal 21 ayat (5) UU KPK), karena hal itu antara lain untuk menghindari kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil tindakan yang luar biasa. Hal tersebut dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena jika tidak demikian atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan, akan dikhawatirkan adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain dari luar KPK ...”.
“Bahwa oleh karena kasus-kasus tertentu yang ditangani oleh KPK, menurut Mahkamah, yang dalam pengambilan keputusannya harus disetujui oleh seluruh pimpinan KPK (vide pasal 21 ayat (5) UU KPK) merupakan kebijakan dari pembentuk undang-undang yang bersifat terbuka (opened legal policy). Mahkamah menilai bahwa kewenangan yang kolektif kolegial tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, melainkan justru kepemimpinan kolektif kolegial adalah demi kepastian hukum serta menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya”.
Bahwa penetapan seseorang menjadi Tersangka oleh Termohon, adalah salah satu bentuk nyata dari pengambilan keputusan oleh Termohon. Sehingga penetapan menjadi Tersangka dimaksud, terikat pada Aturan Dasar sebagaimana disebutkan di atas. Pada faktanya, pengambilan keputusan untuk menetapkan Pemohon menjadi Tersangka, dilakukan sekitar tanggal 12 Januari 2015, sebagaimana diuraikan pada bagian fakta-fakta di atas. Pada tanggal tersebut, jumlah Pimpinan Termohon bukan 5 (lima) orang, melainkan hanya 4 (empat) orang. Berdasarkan hal tersebut, maka pengambilan keputusan atau penetapan Pemohon menjadi Tersangka oleh Termohon dilakukan tidak sesuai dengan Aturan Dasarnya (in casu, Melanggar Aturan Dasarnya atau Tidak Berdasarkan Hukum). Oleh karenanya, Penetapan dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat.
Pelanggaran terhadap Aturan Dasar pengambilan keputusan aquo, adalah sekaligus sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas yang fundamental dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Termohon, tepatnya asas Kepastian Hukum (vide Pasal 5 huruf a UU KPK). Oleh karenanya semakin jelas, bahwa menurut hukum Penetapan dimaksud sesungguhnya adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
B.3. Penggunaan Wewenang Termohon, Menetapkan Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon, Dilakukan Untuk Tujuan Lain Di Luar Kewajiban Dan Tujuan Diberikannya Wewenang Termohon Tersebut. Hal Itu Merupakan Suatu bentuk Tindakan Penyalahgunaan Wewenang atau Abuse of Power.
Bahwa lembaga KPK dibentuk dan/atau “dilahirkan” oleh UU KPK. Tugas dan wewenang Termohon telah disebutkan dan diatur secara tegas dalam UU KPK termasuk juga meliputi upaya penyelidikan maupun penyidikan yang di dalamnya termasuk wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka (vide Bab VI UU KPK). Tugas maupun Wewenang Termohon terkait penyelidikan/penyidikan juga diatur dalam undang-undang lain yang terkait, yakni UU Tipikor maupun KUHAP (vide Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) UU KPK).
Bahwa tujuan dibentuknya Termohon melalui UU KPK adalah berkaitan dengan pemberian wewenang yang melekat dalam diri Termohon sebagaimana tersebut di atas, di mana tujuan itu adalah sangat mulia, yakni untuk meningkatkan dayaguna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (vide Pasal 4 UU KPK), yang mutlak selaras dengan kewajiban yang melekat pada Termohon untuk menegakkan sumpah jabatan (vide Pasal 15 huruf d UU KPK), serta asas-asas yang fundamental pelaksanaan wewenangnya khususnya asas kepastian hukum (in casu, Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas dan wewenangnya) dan asas proporsionalitas (in casu, Asas yang mengutamakan keseimbangan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta kewajibannya) (vide Pasal 15 huruf e Jo. Pasal 5 UU KPK).
Bahwa namun demikian, dalam melaksanakan wewenangnya terkait proses penyidikan, khususnya dalam menetapkan status Pemohon menjadi Tersangka, ternyata hal itu dilakukan oleh Termohon dengan tujuan lain di luar tujuan yang harus selaras dengan kewajibannya, maupun asas yang fundamental pelaksanaan wewenangnya. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya di atas, tepatnya:
Penetapan status Tersangka (Pemohon), dilakukan melalui proses pengambilan keputusan oleh Termohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan/atau Melanggar Aturan Dasarnya atau Tidak berdasarkan hukum dan melanggar asas kepastian hukum (vide uraian bagian B.1 di atas);
Penetapan status Tersangka (Pemohon) dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk “mengambil alih” atau “mengintervensi” atau “mempengaruhi” hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR RI.
Hal ini dapat terlihat dari pernyataan Termohon yang sangat tendensiusdan terkesan sangat arogan, yang pada pokoknya seolah-olah Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan harus meminta pendapat kepada KPK untuk menentukan seseorang sebagai Pejabat Negara padahal ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi RI dan bertentangan dengan hak prerogratif Presiden RI.
Termohon sendiri telah mengetahui, dan mengerti bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pemberhentian Pejabat Kapolri dan pengangkatan Pejabat Kapolri baru, yakni dalam ketentuan UU Polri, proses penunjukan calon Kapolri untuk dimintakan persetujuan kepada DPR RI adalah mutlak wewenang Presiden (vide Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri). Tegasnya, permasalahan tersebut berada di luar batas wewenang maupun tanggung jawab Termohon, bahkan sama sekali bukan wewenang maupun tanggung jawab Termohon. Akan tetapi, Termohon terlihat memaksa untuk dilibatkan.
Hal-hal tersebut di atas, jelas merupakan tindakan Termohon yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya Termohon serta diberikannya wewenang kepada Termohon untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka oleh UU KPK, sekaligus melanggar asas Kepastian Hukum yang menjadi fundamental pelaksanaan tujuan dan wewenang Termohon sebagaimana disebutkan di atas.
Bahwa upaya Termohon untuk merampas dan mengintervensi wewenang Presiden RI serta selanjutnya meneguhkan upayanya itu dengan cara menetapkan status Tersangka dengan cara yang salah sebagaimana tersebut di atas, sungguh merupakan sebuah “ironi/paradoks”, mengingat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut di atas Termohon seharusnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif serta bahkan pihak-pihak lain maupun keadaan dan situasi apapun (vide Pasal 3 UU KPK). Ketentuan yang melindungi dan mengharuskan Termohon untuk independen bebas dari intervensi itu seharusnya juga diterapkan oleh Termohon dalam hubungannya dengan wewenang yang dimiliki oleh pihak lainnya (in casu, Presiden RI) guna menjaga profesionalitas dan keseimbangan/ proporsionalitas dalam kehidupan bernegara (namun sungguh tragis yang terjadi justru sebaliknya, Termohon berupaya untuk “mengintervensi”). Upaya Termohon yang bertentangan dengan undang-undang dimaksud jelas menunjukkan bahwa Termohon mempunyai tujuan lain (in casu, mengintervensi dan merusak keseimbangan kehidupan bernegara) yang jelas tidak sesuai dengan tujuan didirikannya Lembaga KPK serta diberikannya wewenang kepada Termohon untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dimaksud, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya Penetapan Status Tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk di antaranya permintaan pencegahan atas diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B.4. Keputusan Termohon untuk menetapkan status Pemohon Sebagai Tersangka, tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah Tindakan Yang Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Yang Menjadi Fundamen Pelaksanaan Wewenang Termohon Berdasarkan UUKPK.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam melaksanakan wewenang Termohon untuk menjalankan penyelidikan/penyidikan (in casu, termasuk di dalam wewenang penyidikan tersebut terkandung wewenang untuk menetapkan Tersangka), mutlak harus dilakukan berdasarkan asas fundamental yang disebutkan dalam Pasal 5 huruf (a) UU KPK, yaitu asas Kepastian Hukum. Asas Kepastian Hukum memiliki pengertian Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas dan wewenangnya.
Bahwa asas Kepastian Hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan oleh hukum acara. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU KPK, hukum acara yang diatur dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Termohon. Dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan oleh KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau ada peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dapat dilakukannya penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dapat dilakukannya penyidikan.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkain prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
Berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Termohon haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar.
Hal tersebut sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut di atas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindak penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya.
Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argumen yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya.
Mengingat dalam perkara ini adalah perkara korupsi yang ditangani oleh Termohon, oleh karenanya bukti permulaan yang cukup harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) UU KPK yang pada pokoknya secara tegas dan jelas mengatur bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan (beyond reasonable doubt).
Namun, dalam hal ini, Termohon seolah acuh tak acuh terhadap segala hal yang sangat prinsipil tersebut, entah karena tidak tahu ataupun tidak mau tahu, yang mana hal tersebut disadari atau tidak disadari oleh Termohon adalah merupakan bentuk pendzaliman terhadap Pemohon.
Bahwa dalam kenyataannya, penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon sama sekali tidak pernah didahului dengan proses pemanggilan serta permintaan keterangan terhadap diri Pemohon, baik di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Padahal, dilihat dari Pasal yang disangkakan kepada Pemohon (in casu, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) adalah pasal-pasal yang tergolong sebagai tindakan menerima suap dan menerima gratifikasi. Adalah hal yang sangat tidak patut / dan di luar kewajaran apabila terhadap diri Pemohon tidak pernah dimintai klarifikasi/ keterangan sama sekali atas indikasi/sangkaan menerima suap/gratifikasi (in casu, Menurut keterangan Termohon dalam pemberitaan di media massa, hal itu terkait ”aliran dana” atau ”transaksi mencurigakan” dalam rekening Pemohon dan dalam periode tahun 2004 – 2006 saat Termohon menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri) baik selama penyelidikan maupun penyidikan.
Bahwa Termohon membiarkan dirinya mengambil keputusan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa pernah mengkonfirmasi kepada Pemohon ”aliran dana” maupun ”transaksi mencurigakan” dalam rekening Pemohon. Jika hal ini dianggap patut, maka tentunya hal tersebut dapat membawa akibat yang sangat “menyeramkan” di kemudian hari, yakni bisa saja setiap orang (in casu, Pegawai Negeri maupun Pejabat Negara) yang ”tidak disukai” akan ditetapkan menjadi Tersangka hanya dengan melihat adanya aliran dana transfer uang di rekeningnya, tanpa perlu dimintai keterangan dari yang bersangkutan. Padahal bisa jadi aliran dana itu berasal dari sebuah peristiwa atau transaksi yang wajar (misal: hasil jual beli tanah atau rumah atau titipan atau kesalahan transfer dari pihak ketiga).
Di samping itu, dari beberapa berita di media, diperoleh informasi bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Jika benar ada LHA tersebut, maka darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh Termohon? Menurut peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang), aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk meminta/menerima LHA dari PPATK pada waktu itu adalah Penyidik Polri dan/atau Kejaksaan. Terkait dengan sangkaan atas tindak pidana yang saat ini dipersangkakan terhadap Pemohon pada dasarnya telah dilakukan penyelidikan oleh Polri pada tahun 2010 berdasarkan LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Polri. Namun dari hasil penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dan/atau korupsi, sehingga kasus tersebut tidak diteruskan dalam tingkat penyidikan.
Apabila LHA yang digunakan sebagai dasar bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tersebut berasal dari PPATK dan merupakan LHA yang sama dengan yang diterima oleh Polri dari PPATK pada tahun 2009, maka persoalannya adalah bagaimana LHA yang telah dilakukan penyelidikannya oleh Polri dapat beralih ke Termohon tanpa ada proses penyerahan dari Penyidik Polri dan tanpa menempuh proses koordinasi, supervisi atau pengambilalihan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU KPK. Terlebih lagi dalam Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, Nomor: B/23/III/2012, Nomor: SRI-39/01/03/2012, tanggal 29 Maret 2012, yaitu pasal 8 ayat (1), ditentukan bahwa “Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK”. Dengan demikian, jelaslah bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan LHA yang dikeluarkan oleh PPATK tersebut adalah melanggar hukum, dan oleh karenanya penentuan Pemohon sebagai Tersangka dalam penyidikan yang merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang melanggar hukum tersebut, adalah tidak sah.
Setelah penetapan Pemohon sebagai Tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum tersebut, ternyata Termohon baru kemudian memanggil saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait dengan LHA dari PPATK. Tindakan Termohon yang baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka, membuktikan bahwa penetapan Tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 UU KPK Termohon dilarang mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan/SP3, sehingga orang yang secara keliru ditetapkan sebagai Tersangka akibat tidak pernah dimintai keterangan/klarifikasi tersebut, tetap harus ditahan, harus dicekal, tetap harus menjalani proses penyidikan, penuntutan yang meruntuhkan harkat dan martabatnya serta keluarga dan handai taulannya ikut menanggung malu.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, memang sudah seharusnya sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, sepatutnya sebelum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka “penerima suap” dan/atau “gratifikasi” terlebih dahulu dimintakan keterangan/klarifikasinya kepada Pemohon.
Bahwa tanpa dimintai keterangan/klarifikasi, dipanggil saja Pemohon tidak pernah sama sekali. Jangankan tahu peristiwanya, rekening yang mana, di bank apa, jumlahnya berapa, siapa pemberi atau yang menjanjikan, kapan dan terkait dengan apa, Pemohon tidak pernah mengerti. Anehnya, Termohon justru lebih suka mengumbar pernyataan di media massa daripada memperhatikan kepatutan dalam asas kepastian hukum yang harus dijalankannya sesuai dalam Pasal 5 UU KPK. Alih-alih jelas pernyataannya di media massa, justru yang jelas hanya “keinginan” Termohon untuk meruntuhkan harkat martabat Pemohon dan keinginan untuk “mengintervensi” wewenang Presiden RI.
Apa yang telah dilakukan oleh Termohon seolah membenarkan apa yang disampaikan oleh salah satu Ahli Hukum Pidana di Indonesia, Romli Atmasasmita (salah satu “founding fathers” dari UU Tipikor dan UU KPK), dalam bukunya Globalisasi dan Kejahatan Bisnis bahwa kondisi dan cara penegakan hukum dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi pada saat sekarang ini, terutama pasca reformasi di Indonesia telah mengedepankan presumption of corruption daripada sebaliknya. Praktik penegakan hukum yang dilakukan tersebut diperkuat lagi dengan kondisi kebebasan pers yang luar biasa seperti sekarang ini, sehingga hal tersebut membuat tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi mengalami dua kali degradasi kemanusiaannya, yaitu ketika dinyatakan tersangka dan ketika dimuat dalam harian nasional (trial by the press). Bahkan sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Eddy O.S. Hiariej dalam salah satu artikelnya (Menyikapi Putusan Bebas, KOMPAS - 7 Desember 2011) dapat dikatakan hampir semua tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi telah disebut sebagai koruptor, meskipun proses peradilan yang dijalaninya belum ada putusan yang telah memvonisnya melakukan tindak pidana korupsi. Tentunya hal ini bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh hukum itu sendiri, karena sebutan demikian hanya dapat disematkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kondisi ini sebenarnya merupakan dampak negatif dari penegakan hukum yang eksesif di dalam pemberantasan korupsi, sehingga arah pemberantasan korupsi tanpa arahan yang jelas dan terukur melalui suatu quality control assessment dari lembaga oversight body (termasuk Termohon) yang independen dan memiliki integritas. Tegasnya, Pemohon tidak melihat hal tersebut (sifat indepeneden dan integritas) pada diri Termohon dalam proses penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam kasus a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon seolah lupa atau tidak sadar atau tidak mau tahu, bahwa sebagaimana yang dituliskan oleh Eddy OS Hiariej dalam bukunya tersebut di atas, hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmiannya dan karakter hukum acara pidana yang sangat menjunjung tinggi legalisme, yang berarti berpegang teguh pada peraturan, tatacara atau penalaran hukum menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana. Oleh karenanya menurut Pemohon sudah seharusnya hukum dapat digunakan untuk melakukan koreksi oleh Pengadilan terhadap tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang dilakukan secara melanggar Asas Kepastian Hukum itu, dengan menyatakan secara tegas bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum yang mengakibatkan Termohon tidak mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan proses penyidikan terhadap perkara a quo dan mewajibkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara tahun 2003 s.d. 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah menentukan secara limitatif bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang yang berwenang hanya penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena itu, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur dan cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun untuk kepastian hukum dengan ini Pemohon menentukan kerugian yang diderita adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo. Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.
Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of sosial ingieneering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan didalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara tahun 2003 s.d. 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri;
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 2 Februari 2015, untuk Pemohon datang menghadap Kuasanya tersebut di atas, sedangkan pihak Termohon tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggil secara patut dan sah, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan selama 1 (satu) minggu, yaitu tanggal 9 Februari 2015, dan pada hari persidangan tersebut telah hadir Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah menjelaskan kepada Kuasa Termohon tentang Permohonan Praperadilan tersebut dan Kuasa Termohon menyatakan sudah menerima Surat Permohonan tersebut ;
Menimbang, bahwa seterusnya dilakukan pembacaan Surat Permohonan Praperadilan yang isinya tetap dipertahankan oleh Kuasa Pemohon ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Termohon telah mengajukan jawaban secara tertulis dengan suratnya tertanggal 9 Februari 2015, dengan uraian sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
Hakim Praperadilan yang terhormat,
Perkenankanlah kami selaku Kuasa dari Termohon menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyusun dan membacakan jawaban terhadap dalil-dalil maupun alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi Kuasa Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini.
Selanjutnya dalam memberikan Jawaban terhadap alasan atau dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonannya, Termohon akan memberikan Jawaban/Tanggapan terbatas pada dalil atau alasan-alasan yang berkaitan langsung dengan masalah yuridis dalam tindakan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon.
II. JAWABAN/TANGGAPAN
Hakim Praperadilan Yang Terhormat,
Setelah membaca dan mencermati seluruh materi permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Nomor: 04/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Termohon berkesimpulan bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan 4 (empat) alasan Permohonan Praperadilan, sebagai berikut:
Termohon Tidak Mempunyai Kewenangan Untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemohon;
Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah Karena Tidak Dilaksanakan Berdasarkan Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 21 UU KPK, Serta Melanggar Asas Kepastian Hukum Yang Menjadi Prinsip Fundamental Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Termohon;
Penggunaan Wewenang Termohon, Menetapkan Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon, Dilakukan Untuk Tujuan Lain Diluar Kewajiban Dan Tujuan Diberikannya Wewenang Termohon Tersebut. Hal Itu Merupakan Suatu Bentuk Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Atau Abuse Of Power;
Keputusan Termohon Untuk Menetapkan Status Pemohon Sebagai Tersangka, Tanpa Pernah Sama Sekali Memanggil dan Atau Meminta Keterangan Secara Resmi, Adalah Tindakan Yang Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Yang Menjadi Fundamen Pelaksanaan Wewenang Termohon Berdasarkan UU KPK.
Selanjutnya atas dasar objek Permohonan Praperadilan tersebut, Termohon terlebih dahulu mengajukan Eksepsi atas Permohonan Praperadilan, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
II.1. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN BUKAN KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN
Bahwa untuk menilai apakah Lembaga Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, maka setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan akan dibahas oleh Termohon terlebih dahulu. Pertama, mengenai landasan hukum kewenangan Praperadilan, Kedua, penerapan asas legalitas dalam hukum acara pidana dan Ketiga, Penerapan Yurisprudensi sebagai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon dalam dalilnya, selanjutnya pembahasan tersebut dapat Termohon uraikan sebagai berikut:
Landasan Hukum Kewenangan Praperadilan
Praperadilan pada dasarnya merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Belanda (Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 183) Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim, yang mana di Eropa Tengah, peranan “Rechter Commisaris” adalah suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen) berupa penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, pemeriksaan surat-surat. (Oemar Seno Adji, 1980, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, hlm. 88);
Bahwa lembaga Praperadilan tertulis secara tegas dan jelas dalam KUHAP, yaitu pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
selanjutnya dalam Pasal 77 KUHAP dinyatakan:
“Pengadilan negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”.
Ketentuan yang menjadi dasar praperadilan tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang”.
Penerapan lebih lanjut terhadap Pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka harus dipahami bahwa kewenangan praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Bahwa perlu dipahami pula lahirnya hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan oleh semua orang. Masyarakat menghendaki hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sesuai dan selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. KUHAP boleh dikatakan telah membangkitkan optimisme harapan yang lebih baik dan manusiawi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Upaya untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang dicita-citakan, maka didalam KUHAP diatur lembaga baru dengan nama praperadilan sebagai pemberian wewenang tambahan kepada pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum (HMA Kuffal, 2008, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, hlm. 253.). Pertanyaannya, bagaimanakah kompetensi praperadilan sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut? Perihal ini akan kami jelaskan selanjutnya di bawah ini.
Bahwa berdasarkan pendapat S. Tanubroto, ruang lingkup kompetensi praperadilan bersifat limitatif, yaitu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 77 huruf a dan b KUHAP dan Pasal 95 KUHAP (S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, hlm. 74.):
“Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan;
Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Memeriksa dan memutus terhadap tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan;
Memeriksa dan memutus permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang- undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri”.
Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, maka disimpulkan oleh Faisal Salam yang menjadi alasan untuk mengajukan suatu perkara sebagai perkara praperadilan yaitu (Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, hlm. 323) :
Mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 31 KUHAP.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam hal ini penghentian penyidikan atau penuntutan:
Tindakan lain
Adapun yang dimaksud dengan tindakan lain disini yaitu tindakan-tindakan upaya hukum (dwang middelen) lainnya seperti pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan barang bukti, surat-surat yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil. Tindakan lain ini dimasukkan dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP secara rinci dapat dilihat dalam penjelasannya yang menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan. Mengapa harus ditafsirkan demikian? Karena telah secara jelas dan tegas sebelumnya disebutkan bahwa kewenangan pra praperadilan adalah melakukan pemeriksaan secara yuridis terhadap suatu upaya paksa. Pertanyaannya, apakah penetapan sebagai Tersangka terhadap Pemohon dalam kasus a quo termasuk dalam kualifikasi suatu upaya paksa? Kami merasa tidak demikian. Tegasnya, penetapan seseorang sebagai Tersangka, tidaklah dapat di-review secara yuridis melalui ranah praperadilan, atau dengan kata lain permohonan yang diajukan Pemohon ini dapat dikatakan sesat dan menyesatkan apabila dikabulkan oleh pengadilan yang terhormat ini.
Bahwa dalil Termohon tersebut sejalan pula dengan pandangan Mahkamah Agung RI yang menyatakan secara limitatif kewenang Praperadialan sebagaimana termuat dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan (Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI (2009), halaman. 256), dimana disebutkan:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasa 77 KUHAP);
Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)”
Bahwa dalam Buku Pedoman tersebut tidak ada disebutkan kewenangan Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka maka objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Termohon berada diluar kewenangan Praperadilan, dengan demikian Hakim Praperadilan sebagai bagian dari lingkup Peradilan haruslah secara konsisten mematuhi Pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI;
Bahwa apa yang menjadi dasar Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan adalah berpedoman pada ketentuan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyatakan:
Ayat (1) : “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”
Ayat (2) : “Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karenakekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.”
Bahwa dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, secara limitatif menegaskan apa yang dimaksud dengan kerugian karena “tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum;
Perlu dipahami pula bahwa konteks “tindakan lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP serta penjelasannya hanya dapat digunakan sebagai alasan dalam pengajuan tuntutan ganti kerugian bukan dalam rangka mengajukan keberatan terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka.
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) KUHAP diajukan ke Pengadilan yang memeriksa perkara pokoknya setelah perkaranya diadili dan diputus (vide Pasal 95 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) KUHAP), sedangkan dalam hal perkara pokoknya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri maka tuntutan ganti kerugian atas “tindakan lain” berdasarkan Pasal 95 ayat (2) KUHAP, diputus dan disidang oleh Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP.
Mencermati Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP maka tergambar jelas apa yang dimaksud dengan “tindakan lain” akan selalu berkaitan dengan “upaya paksa”. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Loebby Loqman (Loebby Loqman, Pra-Peradilan Di Indonesia,Cetakan.3, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hal. 74), yang menyatakan:
“...ternyata ganti kerugian yang dimaksud adalah ganti kerugian terhadap tindakan-tindakan pada fase pemeriksaan pendahuluan, yakni tindakan-tindakan yang berhubungan dengan upaya paksa”
Bahwa dalam dalilnya Pemohon menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon telah mengakibatkan Pemohon dicekal (cegah dan tangkal) sehingga telah kehilangan kemerdekaannya, hal tersebut diasumsikan oleh Pemohon sebagai bagian dari tindakan lain dan merupakan upaya paksa;
Termohon menolak dalil Pemohon tersebut, karena faktanya Termohon tidak pernah melakukan “tangkal” terhadap diri Pemohon, selain itu secara tegas telah disampaikan bahwa ketentuan Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP telah mengatur secara limitatif kewenangan Praperadilan dimana “pencekalan” tidak termasuk objek Praperadilan. Qoad non tindakan pencegahan terhadap diri Pemohon dianggap sebagai upaya paksa maka sepatutnya Pemohon mengajukan tindakan pencegahan sebagai alasan Permohonan Praperadilan dan bukan mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka oleh Termohon;
Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana
Bahwa agar fair dan adil, kiranya Kami sebagai Termohon, juga perlu mengungkapkan penjelasan lebih lanjut perihal pernyataan Kami bahwa penetapan status tersangka pada seseorang bukan termasuk dalam ranah praperadilan. Hal ini pada dasarnya tidak terlepas dari salah satu asas hukum dalam hukum acara pidana, yang juga sangat penting dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Penjelasan Kami di bawah ini merupakan beberapa hal penting yang Kami kutip secara langsung dari tulisan Eddy O.S. Hiariej dalam JURNAL POLISI dan dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian (Lihat dalam Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana, dalam Jurnal Polisi Indonesia, No. 14, 2010, hlm. 53-55).
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang berarti tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya adalah salah satu prinsipat dalam hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas. Menurut sejarahnya asas ini merupakan produk aliran klasik dalam hukum pidana yang bertujuan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara dan bukan untuk melindungi masyarakat dan negara dari kejahatan sebagaimana tujuan hukum pidana moderen.
Bahwa paling tidak ada empat makna dari asas legalitas. Pertama, terhadap ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif atau nullum crimen noela poena sine lege praevia atau lex praevia). Kedua, ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen noela poena sine lege scripta atau lex scripta). Ketiga, rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen noela poena sine lege certa atau lex certa). Keempat, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen noela poena sine lege stricta atau lex stricta).
Selalu menjadi pertanyaan mendasar apakah asas legalitas dalam hukum pidana hanya berlaku dalam hukum pidana materiil ataukah juga dalam hukum pidana formil? kiranya untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kembalikan kepada rumusan awal sebagimana yang dikemukakan Anselm von Feuerbach. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali bila diuraikan dalam 3 frasa yang dikemukakan Feuerbach akan menjadi:
Nulla poena sine lege yang berarti tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang;
Nulla poena sine crimine yang berarti tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
Nullum crimen sine poena legali yang berarti tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Bahwa berdasarkan ketiga frasa tersebut, asas ini mempunyai dua fungsi. Pertama, fungsi melindungi yang berarti undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan negara yang sewenang-wenang. Kedua, fungsi instrumentasi yaitu dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang, pelaksanaan kekuasaan oleh negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materiil yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine). Sedangkan fungsi intrumentasi lebih pada hukum pidana formil yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali).
Bila dicermati frasa ketiga nullum crimen sine poena legali yang berarti “tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang” adalah suatu kalimat negatif. Jika kalimat tersebut dipositifkan, maka bunyinya, “semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang”. Dengan demikian asas legalitas dalam hukum pidana meliputi hukum pidana materiil dan formil. Dalam hukum pidana materiil asas legalitas berarti tidak ada yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Sementara dalam hukum pidana formil asas legalitas berarti setiap perbuatan pidana harus dituntut.
Asas legalitas dalam hukum acara pidana hanya mengandung tiga makna. Pertama, lex scripta, yang berarti bahwa penuntutan dalam hukum acara pidana harus bersifat tertulis. Kedua, lex certa, yang berarti hukum acara pidana harus memuat ketentuan yang jelas. Ketiga, lex stricta, yang berarti bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. Tegasnya, kalaupun dilakukan penafsiran dalam hukum acara pidana, maka penafsiran tersebut bersifat restriktif. Hal ini dapat dipahami dengan mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana dan karakter hukum acara pidana yang sedikit – banyaknya mengekang hak asasi manusia.
Pertanyaan lain dan selanjutnya, apakah asas legalitas tersebut harus dipatuhi? Menurut Kami menjadi penting dan relevan untuk menjelaskan apa itu asas hukum. Bellefroid mendefinisikan asas hukum umum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum dianggap sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. van Eikema Hommes bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau pentunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.34). Mark Costanzo yang mengutip pendapat John Carrol menyatakan bahwa hukum menekankan pada penerapan asas-asas yang abstrak yang sifatnya terhadap kasus-kasus tertentu (Mark Costanzo, 2006, Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 15). Menurut Paul Scholten, asas hukum itu adalah kecenderungan disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5).
Dilengkapi oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa asas hukum atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak sifatnya, atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5-6). Penjelasan atau doktrin-doktrin dari para ahli di atas secara tegas dan jelas menyatakan bahwa yang namanya asas hukum adalah suatu hal yang sangat prinsipil dalam hukum, dan oleh karenanya harus ditaati dan dilaksanakan.
Termohon sependapat dengan Pemohon bahwa hukum acara pidana sangat melindungi hak asasi manusia, oleh sebab itu upaya paksa hanya dapat dilakukan apabila ada dasar hukumnya dan tidak boleh ditafsirkan suatu ketentuan hukum yang tidak jelas (Pasal 3 KUHAP).
Kiranya penjelasan Termohon perihal asas legalitas dalam hukum acara pidana dan mengenai asas hukum ini sudah lebih dari cukup untuk menafsirkan perihal kompetensi praperadilan menurut KUHAP dan asas legalitas dalam hukum acara pidana, yang menurut pemahaman Kami tidak memberikan celah lagi untuk mengajukan hal lainnya di luar kompetensi praperadilan yang telah disebutkan di atas. Tegasnya, sekali lagi Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon ini sesat dan mohon kiranya Yang Mulia tidak “meneruskan” atau “mengamini” kesesatan tersebut.
Penerapan Yurisprudensi Sebagai Dasar Hukum Permohonan
Bahwa salah satu alasan Pemohon dalam gugatannya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang dianggap sebagai yurisprudensi karena telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. Dalam kasus a quo, apakah Pemohon lupa atau tidak tahu, bahwa Pemohon dalam perkara putusan PN Jakarta Selatan dengan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tersebut adalah salah satu Tersangka yang dikenai Penahanan oleh pihak Kejaksaan. Artinya, unsur upaya paksa sebagai objek dari praperadilan terpenuhi dalam kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus ini, Pemohon sama sekali belum dikenakan upaya paksa apapun terhadapnya, sehingga demi hukum menurut hemat Kami Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Termohon.
Bahwa mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang dianggap Pemohon sebagai yurisprudensi, maka perlu diketahui terhadap Putusan tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyampaikan laporan atau pengaduan Perkara Atas Nama Bachtiar Abdul Fatah kepada Komisi Yudisial dan menyampaikan juga Surat Pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada intinya menyampaikan keberatan terhadap tindakan Hakim Praperadilan yang memutus perkara No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, dimana dalam surat pengaduan tersebut dinyatakan :
Bahwa amar putusan yang menyatakan “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon (kejaksaan agung) menetapkan Pemohon sebagai Tersangka” adalah putusan praperadilan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, karena telah memasuki materi pokok perkara dimana Hakim Praperadilan tidak berwenang melakukan penilaian sah/tidaknya penetapan Tersangka oleh Penyidik”
Selanjutnya terhadap Pengaduan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung tersebut, maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Surat Jawaban kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui surat No. 316/BP/Eks/03/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal: Pengaduan Masyarakat, dimana dalam surat tersebut dinyatakan:
“Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan tersebut, dapat dijelaskan bahwa untuk putusan perkara Praperadilan Nomor: 37, 38, 39 dan 40 adalah perihal tidak sahnya penahanan Tersangka merupakan keberatan atas pertimbangan yuridis materiel/substansi putusan badan peradilan sehingga Badan Pengawasan Mahakamah Agung RI tidak mempunyai kewenangan menangani pengaduan tersebut, sedangakan untuk putusan perkara Praperadilan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel perihal tidak sahnya penetapan Tersangka, Mahkamah Agung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Terkait, Terlapor mapun terhadap saksi-saksi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami beritahukan bahwa pengaduan Saudara terkait hal tersebut terbukti dan Terlapor telah dijatuhi hukuman disiplin.”
Bahwa selain adanya Pengaduan dari Kejaksaan Agung serta Surat Jawaban dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang secara tegas telah menyatakan Hakim Praperadilan dalam perkara Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tidak berwenang melakukan penilaian sah/tidaknya penetapan Tersangka oleh Penyidik, maka faktanya badan peradilan secara nyata tidak tunduk ataupun mengikuti putusan perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, ini dibuktikan dengan tetap berjalannya pemeriksaan perkara pidananya sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pid.Sus//TPK/2013/PN.Jkt.PSt jo Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi No. 06/PID/TPK/2014/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1094 K/PID.SUS/2014, yang pada Putusannya justru menyatakan:
“Terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dst...”
Bahwa perihal putusan tersebut di atas yang dianggap sebagai yurisprudensi, kiranya perlu pula Kami jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi. Dengan meminjam tulisan dalam buku Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.111-112), yang juga menuliskan kembali definisi yurisprudensi menurut ahli hukum lainnya. van Apeldoorn mendefinisikan yurisprudensi sebagai faktor-faktor yang membantu penegakan hukum. Adapun Sudikno menafsirkannya sebagai peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Sudikno menambahkan bahwa yurisprudensi diartikan pula sebagai ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Dari penjelasan tersebut, pada intinya untuk dapat dikualifikasikan sebagai suatu yurisprudensi adalah hanya putusan pengadilan. Pertanyaannya, apakah setiap putusan pengadilan dapat dijadikan yurisprudensi? Lagi-lagi dengan meminjam pendapat Eddy O.S. Hiariej dalam anotasinya terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1764 K/Pid.Sus/2009 dalam situs www.indekshukum.org, ia menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan yurisprudensi tersebut adalah: Pertama, setiap putusan hakim adalah yurisprudensi. Kedua, putusan hakim yang diikuti oleh hakim lainnya. Ketiga, putusan hakim yang telah diberi anotasi oleh akademisi. Keempat, pengetahuan tentang hukum secara keseluruhan. Dan dalam tataran teori, menurutnya para ahli hukum lebih cenderung mengkualifikasikan putusan yang termasuk yurisprudensi adalah putusan yang telah diberi anotasi oleh akademisi tersebut. Dalam tulisan tersebut ada salah satu pendapatnya yang menyatakan “tidak sependapat apabila suatu putusan hakim, terutama putusan MA yang menyalahi hukum acara yang berlaku (KUHAP) sebagaimana putusan MA No. 275 K/Pid/1983 dianggap sebagai suatu yurisprudensi...”.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Prof. Mr. Subekti yang memberikan pengertian Yurisprudensi sebagai “putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agug sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah tetap (konstant)”. (Mahkamah Agung RI, 2005, Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi, hlm. 27)
Dengan demikian Putusan Praperadilan Perkara No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tidak tepat dikualifikasikan sebagai Yurisprudensi sebagaimana dalil Pemohon dalam permohonannya.
Lebih lanjut pernyataan ataupun pendapat hukum Eddy O.S. Hiariej maupun Prof. Mr. Subekti tersebut dapat menjadi catatan kuat bagi Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon agar kita tetap dapat menjalankan hukum sesuai koridornya, dalam hal ini adalah menjalankan hukum acara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Perlu juga Termohon tambahkan bahwa sebagaimana ajaran Sudikno Mertokusumo sebagai salah satu begawan hukum Indonesia, suatu putusan pengadilan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat hakim lain yang akan memutus perkara atau peristiwa yang serupa. Karena pada asasnya, hakim di Indonesia tidak terikat pada precedent atau putusan hakim terdahulu mengenai perkara atau persoalan hukum yang serupa yang akan diputuskannya. Jadi, hakim tidak terikat atau tidak wajib untuk mengikuti putusan pengadilan yang pernah dijatuhkan mengenai perkara yang serupa dengan yang akan diputuskannya (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.113).
II.2. PERMOHONAN PRAPERADILAN PREMATUR
Bahwa sebagaimana telah Termohon jelaskan sebelumnya, kewenangan Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) KUHAP, kewenangan Lembaga Praperadilan tersebut diatur secara jelas dan terbatas (limitatif) yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atau tidaknya penyitaan;
Bahwa selain itu, kerugian karena dikenakan “tindakan lain” yang juga menjadi kewenangan Lembaga Praperadilan juga telah diatur secara terbatas (limitatif) dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan (penahanan yang lebih lama dari pada yang dijatuhkan);
Bahwa sebagaimana penjelasan Termohon terdahulu, pemahaman “tindakan lain” dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) haruslah berkenaan dengan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik dalam perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa dikarenakan Permohonan Praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik, maka secara logis Permohonan Praperadilan baru dapat diajukan setelah Termohon selaku Penyidik melakukan upaya paksa terhadap diri Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
Bahwa faktanya sampai dengan disidangkannya Permohonan Praperadilan a quo, Termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri Pemohon, baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, atau penggeledahan terhadap diri Pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon dalam perkara a quo tidak tepat karena prematur dan oleh karenanya Permohonan tersebut haruslah ditolak.
II.3. PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.
Bahwa dalam petitum angka 4 dan angka 6 permohonannya halaman 32, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan, sebagai berikut:
“4. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi antara tahun 2003 s.d. 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri”
“6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon”
Bahwa tidak jelas apa yang dimaksud oleh Pemohon dalam petitum angka. 4 mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi antara tahun 2003 s.d. 2009 TERKAIT DENGAN PERWIRA POLRI. Dalam petitum tersebut Pemohon tidak menjelaskan siapa Perwira Polri yang dimaksud, sehingga apabila petitum (tuntutan) yang demikian dikabulkan oleh Hakim Praperadilan akan menimbukan kekeliruan yang mendasar dalam pelaksanaan putusannya;
Bahwa dalam petitum angka 6. disebutkan “segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon”.
Dalam petitum tersebut Pemohon tidak menjelaskan keputusan atau penetapan apa yang dimaksud yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon. Bisa saja dikemudian hari Termohon menemukan tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Pemohon dan kemudian memutuskan atau menetapkan Termohon menjadi Tersangka kembali, apakah kemudian keputusan atau penetapan tersebut menjadi tidak sah? tentunya tidak demikian. Oleh karenanya petitum yang seperti ini tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak memberikan kepastian hukum dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selain petitum Permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), petitum yang diajukan oleh Pemohon juga bertentangan satu dengan yang lainnya, dimana dalam petitum angka 4. Pemohon meminta agar Termohon menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dst..., quod non hal tersebut dilakukan oleh Termohon maka tentunya Termohon harus mengeluarkan keputusan atau penetapan tertentu untuk melakukan pelimpahan perkara, namun tindakan tersebut secara nyata akan berlawanan dengan petitum angka. 6 yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Bahwa selain uraian tersebut di atas, dalam ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP telah diatur secara limitatif apa yang dapat dimuat dalam isi putusan Hakim Praperadilan.
Bahwa mencermati rumusan Petitum Permohonan Pemohon halaman. 31 dan 32 angka. 2,3,4,5 dan 6 maka dapat terlihat jelas keseluruh petitum tersebut tidak termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan demikian tuntutan Pemohon dalam petitum permohonannya tidak relevan untuk dikabulkan oleh Hakim Praperadilan karena berlawanan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon dalam perkara a quo tidak tepat karena petitum permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan saling bertentangan satu dengan lainnya oleh karenanya Permohonan tersebut haruslah ditolak.
B. DALAM POKOK PERKARA
Setelah menyampaikan Eksepsi terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon, maka selanjutnya Termohon akan menyampaikan jawaban atas alasan Permohonan Praperadilan.
Bahwa seluruh dalil-dalil dalam Eksepsi yang telah Termohon sampaikan di atas harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Termohon atas alasan Permohonan Praperadilan.
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam Permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas-tegas diakui oleh Termohon dalam Jawaban ini.
Selanjutnya terhadap alasan Pemohon dalam perkara a quo, Termohon menyampaikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
II.3. Termohon Mempunyai Kewenangan Untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemohon.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf c Undang-undang No.30 Tahun 2002, dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mempuyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Selanjutnya dalam ketentuan pasal 11 disebutkan: “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;dan/atau
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa pada saat ini Termohon telah menetapkan Pemohonan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, dimana dalam Sprindik tersebut secara tegas disebutkan Termohon melakukan penyidikan “terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Budi Gunawan pada saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Negera Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Bahwa Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi diterbitkan oleh Termohon setelah dilakukannya penyelidikan tindak pidana korupsi oleh Termohonan yang dilaksanakan berdasarkan Nomor: Sprin.Lidik-36/01/06/2014, tanggal 02 Juni 2014;
Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut kemudian disusun dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP-04/22/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, sesuai paparan yang telah disampaikan dalam forum ekspose tanggal 12 Januari 2015 yang di dalamnya telah diputuskan untuk meningkatkan perkara Penyelidikan ke tingkat Penyidikan;
Bahwa keputusan untuk menaikan atau meningkatkan perkara dari proses Penyelidikan ketingkat Penyidikan dilaksanakan berdasarkan paparan tim Penyelidik yang menyatakan dan meyakinkan bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon termasuk memaparkan bukti-bukti kualifikasi Pemohon sebagai Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara serta kualifikasi lain sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 sehingga atas dasar tersebut Termohon berwenang melakukan Penyidikan dan Penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa faktanya pada saat ini Termohon telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk membuktikan tentang kualifikasi Pemohon sebagai subjek hukum yang menjadi kewenangan Termohon untuk menangani perkara pokoknya.
Perlu dipahami bahwa seluruh proses pembuktian tersebut akan menjadi pembuktian pada perkara pokok atau setidaknya akan selalu berkaitan dengan substansi perkara, oleh karenanya pembuktian atas bukti-bukti yang diajukan dan pembuktian terkait dengan unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” atas pasal yang disangkakan kepada Pemohon akan diperiksa dan diadili dalam persidangan pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan bukan pada pemeriksaan di persidangan Praperadilan.
Dengan demikian dalil Pemohon pada halaman 15 sampai dengan halaman 16 yang menyatakan bahwa Termohon tidak berwenang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri Pemohon adalah tidak berdasar dan karenanya haruslah ditolak.
II.4. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Sah Karena Dilaksanakan Berdasarkan Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 21 UU KPK Serta Telah Sesuai Dengan Asas Kepastian Hukum Yang Menjadi Prinsip Fundamental Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Termohon.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No.30 Tahun 2002 dinyatakan:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif”.
Selanjutnya dalam pejelasan Pasal 21 ayat (5), dinyatakan:
“Yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Sebagai rujukan pembanding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga dinyatakan pengertian “kolektif” adalah secara bersama-sama sedangkan “kolegial” diartikan adalah bersifat seperti teman sejawat (seperkerjaan) atau akrab seperti teman sejawat;
Bahwa menghubungkan pengertian “kolektif” yang termuat dalam penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK serta dikaitkan dengan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka dapatlah dipahami apa yang dimaksud dengan “kolektif kolegial” adalah sebagai sebuah mekanisme atau proses dalam pengambilan keputusan (persetujuan) yang dilakukan secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama sebagai Pimpinan KPK;
Bahwa baik dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK maupun dalam pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sama sekali tidak disebutkan adanya syarat jumlah orang tertentu terkait pengambilan keputusan atau persetujuan dalam kualifikasi “kolektif”. Dalam kedua pengertian tersebut pemahaman “kolektif” lebih ditekankan pada konteks “proses” atau “tatacara” bekerja dalam hal ini termasuk ketika melaksanakan pengambilan keputusan maka harus dilakukan secara “bersama-sama” sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam kapasitas sebagai Pimpinan KPK;
Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon padal halaman 17 Permohonannya yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013 sebagai dasar menarik kesimpulan seolah-olah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang didasarkan persetujuan 4 (empat) orang Pimpinan Termohon menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena seharusnya diputuskan oleh 5 (lima) orang Pimpinan Termohon;
Bahwa dalil Pemohon tersebut didasarkan pada kekeliruan Pemohon memahami pertimbangan Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor: 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013, mengingat dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh Pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh 5 (lima) orang Pimpinan KPK.
Bahwa dalam Permohonan judicial review tersebut, Pemohon judicial review meminta agar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU KPK terkait kolektif kolegial dapat dimaknai juga sebagai pengambilan keputusan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme suara terbanyak, sebagaimana dalam hal.12-13 Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor: 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013, disebutkan:
“Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) yaitu konstitusioanal sepanjang dimaknai pengambil keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan komisi pemberantasan korupsi tidak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa di KPK maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak Pimpinan KPK.”
Selanjutnya menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya pada hal. 32 Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor: 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013, menyatakan:
“...Hal tersebut juga dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena jika tidak demikian, atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan, akan dikhawatirkan adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain di luar KPK..”
Dalam pertimbangan tersebut secara jelas dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan Pemohon judicial review, dimana pengambilan keputusan melalui mekanisme suara terbanyak oleh Pimpinan KPK tidak dapat dimaknai sebagai kolektif kolegial atau dalam kalimat positif Mahkamah Konstitusi berpendapat, kolektif kolegial harus dimaknai bahwa pengambilan keputusan atau persetujuan oleh Pimpinan KPK harus dilakukan secara bersama-sama. Dalam seluruh pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan mekanisme kolektif kolegial dikaitkan dengan “jumlah Pimpinan KPK” yang harus berjumlah 5 (lima) orang dalam pengambilan keputusan. Konteks “bersama-sama” lebih menekankan pada proses persetujuan dan pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh seluruh Pimpinan KPK. Dengan demikian sekalipun jumlah Pimpinan KPK pada saat ini berjumlah 4 (empat) orang maka sepanjang persetujuan atau pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama maka haruslah dimaknai sebagai kolektif kolegial.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2002, disebutkan:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya;
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
mengundurkan diri;atau
dikenal sanksi berdasarkan Undang-Undang ini”.
Ketentuan ini menggambarkan kemungkinan sewaktu-waktu Pimpinan Termohon dapat saja berhenti dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dilain sisi untuk melakukan pemilihan dan pengangkatan Pimpinan KPK membutuhkan proses dan waktu tertentu atau tidak mungkin dilakukan seketika setelah Pimpinan Termohon berhenti atau diberhentikan.
Mekanisme Pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Termohon harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 jo Pasal 31 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, yang menyatakan:
“(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indoensia;
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) dst..”
Fakta ini menunjukan bahwa dalam hal Pimpinan Termohon berhenti atau diberhentikan maka dapat dipastikan akan selalu terdapat periode waktu tertentu dimana Pimpinan Termohon akan kurang dari 5 (lima) orang;
Bahwa pengertian “bekerja secara kolektif” dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK adalah dalam setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan KPK. Konteks pengambilan keputusan dalam ketentuan tersebut, tidak memberikan batasan hanya terhadap tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan namun juga mencakup seluruh aktivitas, operasional, seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Termohon sebagai Lembaga Negara;
Bahwa apabila kemudian Termohon menggunakan logika Pemohon, yakni dalam hal Pimpinan Termohon kurang dari 5 (lima) orang maka tidak kolektif kolegial dan karenanya tidak dapat bekerja dan mengambil keputusan apapun maka secara nyata seluruh aktivitas, operasional, pelaksanaan tugas dan kewenangan yang harus dilaksanakan oleh Termohon haruslah dihentikan. Dalam kondisi tersebut akan timbul kerugian besar bagi masyarakat dimana aktivitas penegakan hukum oleh Termohon harus dihentikan sementara.
Logika Pemohon tersebut juga akan merusak kepastian hukum karena berbagai tindakan yang harus dilakukan oleh Termohon sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, atau lebih kongkrit misalnya keputusan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, melaksanakan penuntutan atau tindakan hukum lainnya harus dihentikan, maka hal ini akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut. Dengan demikian argumentasi Pemohon tersebut telah berlawanan dengan maksud penegakan hukum yang seharusnya dapat memenuhi tuntutan keadilan (rechtsvaardigheid), kemanfaatan (doelmatigheid) dan kepastian hukum (rechtszekerheid). (lihat: Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta hlm.130)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka seluruh dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh 4 (empat) orang Pimpinan KPK/Termohon tidak sah karena tidak “kolektif kolegial” haruslah ditolak karena tidak berdasarkan rasionalitas atau logika hukum.
II.5.Penggunaan Kewenangan Termohon Dalam Penetapan Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon Telah Sesuai Dengan Tujuan Diberikannya Wewenang Kepada Termohon Sehingga Bukan Merupakan Penyalahgunaan Wewenang
Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon dilaksanakan secara sah berdasarkan perintah yang diberikan oleh Undang-Undang, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c. Undang-Undang No.30 Tahun 2002, yang menyatakan:
“Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas malukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.”
Selanjutnya apa yang mendasari dan bagaimana mekanisme seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam tingkat Penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU No.30 Tahun 2002, yang menyatakan:
“Jika Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling almbat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik;
Dalam hal penyelidik melakukan tugas tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberatasan Korupsi menghentikan penyelidikan;
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan;
dst..”
Bahwa sebagaimana telah Termohon uraikan terdahulu, penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan berdasarkan kesepakatan dalam forum ekspose tanggal 12 Januari 2015 dimana disimpulkan telah terdapat adanya 2 (dua) alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut pada tingkat Penyidikan. 2 (dua) alat bukti tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 02 Juni 2014;
Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh KPK bertujuan untuk mengambil alih, mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogative Presiden R.I. dalam menentukan calon Kapolri. Apa yang dilakukan oleh Termohon semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab Termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK. Sehingga proses penanganannya telah sesuai dengan asas kepastian hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK.
Dengan demikian alasan Pemohon pada halaman 18 s/d halaman 21 haruslah ditolak karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon telah sah dan telah sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku sehingga tindakan Pemohon telah sesuai dengan tujuan diberikannya wewenang tersebut oleh Undang-Undang dan karenanya dalil Pemohon yang menyatakan sebaliknya haruslah ditolak karena hanya berlandaskan asumsi dan opini atau tidak berdasarkan hukum yang sah.
II.6. Keputusan Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tindakan Yang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Yang Menjadi Fundamen Pelaksanaan Wewenang Termohon Berdasarkan UU KPK
Bahwa keputusan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan berdasarkan asas fundamental yaitu asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU KPK karena sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh hukum acara baik yang diatur dalam KUHAP maupun UU KPK, yaitu didahului adanya laporan pengaduan sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan;
Bahwa dalam penentuan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait dan perolehan bukti-bukti surat, maupun data elektronik lainnya, sehingga telah menjadi jelas dan terang dalam penentuan Tersangkanya;
Bahwa dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) UU KPK, yang menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan;
Bahwa berdasarkan KUHAP maupun UU KPK, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa dalam perolehan 2 (dua) alat bukti yang sah harus didahului dengan proses pemanggilan serta permintaan keterangan terhadap calon yang menjadi Tersangka in casu Pemohon, sehingga untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemohon tentang tindak pidana apa yang disangkakan, syaratnya hanya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sekalipun tanpa keterangan Tersangka (dalam perkara a quo Pemohon);
Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon dijadikan Tersangka berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK Tahun 2009 maka dalil tersebut adalah tidak benar karena LHA yang digunakan Termohon bukanlah LHA Tahun 2009 melainkan LHA Tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan Termohon.
Demikian pula dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penyelidikan oleh Termohon berdasarkan LHA PPATK Tahun 2009 adalah melanggar hukum dengan mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP 049/A/J.A/03/2013, Nomor: B/23/III/2012, Nomor: SRI-39/01/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 adalah tidak benar karena Kesepakatan Bersama dimaksud baru berlaku sejak tanggal 29 Maret 2012 sedangkan Polri melakukan penyelidikan pada tahun 2010 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dan atau korupsi sehingga kasus tersebut tidak diteruskan oleh Polri ke tingkat Penyidikan (vide dalil Pemohon halaman 26).
Bahwa ketentuan Pasal 44 dan Pasal 46 UU KPK adalah ketentuan khusus yang berlaku bagi Termohon dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menyimpangi KUHAP. (vide Pasal 39 UU KPK).
Bahwa berdasarkan kewenangan Termohon yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 UU KPK, Termohon melakukan penyelidikan perkara yang diduga melibatkan Pemohon berdasarkan Surat Perintah penyelidikan No. Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 02 Juni 2014;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Termohon menerbitkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP- 04/22/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 dengan kesimpulan antara lain telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemohon.
Bahwa dengan diterbitkannya LHP dimaksud maka Termohon mengeluarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-04/KPK/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 sebagai dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dengan demikian bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang jika tanggal diterbitkanya LKTPK sama dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Bahwa untuk pengumpulan bukti permulaan yang cukup sebagai syarat ditetapkannya Tersangka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 jo. Pasal 46 ayat (1) UU KPK, keterangan calon tersangka bukanlah suatu syarat yang harus dipenuhi apalagi tersangka memiliki hak ingkar. Dengan demikian tidak ada keharusan bagi Termohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam pengumpulan bukti permulaan yang cukup.
Perlu dipahami, bahwa apapun hasil Putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, tidak dapat mempengaruhi dan menghentikan proses penyidikan yang telah berjalan terhadap Pemohon sebagai Tersangka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK dimana Termohon/KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Termohon menolak seluruh alasan Pemohon pada halaman 21 s/d halaman 29 Permohonannya, dan memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 tidaklah bertentangan dengan UU KPK dan KUHAP serta sah berdasarkan hukum yang berlaku.
III. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru oleh karena itu selanjutnya memohon Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini untuk:
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Kuasa Termohon seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel.;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 04/Pid/Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel., Bukan Objek Kewenangan Lembaga Praperadilan;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 04/Pid/Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel., Prematur;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Tidak Jelas/Kabur Obscuur Libel dan Saling Bertentangan Satu Dengan Yang Lain.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya;
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menyatakan sah tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 jo. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/ 2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011, bukti P-1, sesuai dengan aslinya ;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/ 2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012, bukti P-2, sesuai dengan aslinya ;
Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: W10.U3/2581/ HK.01/XII/2012 tertanggal 12 Desember 2012 perihal Upaya Hukum Banding Perkara Praperadilan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt.Sel yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bukti P-2A, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor: Spgl-414/23/01/2015 tanggal 26 Januari 2015 terhadap Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, SH., MSi sebagai Tersangka yang ditandatangani oleh BUDI AGUNG NUGROHO, bukti P-3, sesuai dengan aslinya ;
Surat Pimpinan KPK kepada Wakapolri No. B-282/01-23/01/2005 tanggal 21 Januari 2015 perihal permohonan menghadapkan Anggota Polri, didasarkan Laporan Kejadian yang dibuat KPK No : LK TPK-04/KPK/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : DIK-03/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015, dengan lampiran foto copy 5 (lima) Surat Panggilan terhadap para saksi anggota Polri (P-5 s/d. P-9), bukti P-4, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor :Spgl-332/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015 terhadap Irjen Pol. Drs. ANDAYONO Kapolda Kalimantan Timur, bukti P-5, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor: Spgl-333/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015 terhadap Kompol SUMARDJI Wakapolres Jombang, bukti P-6, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor : Spgl-334/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015 terhadap Brigjen Pol. Drs. HERRY PRASTOWO, S.H.,MSi. Dirpidum Bareskrim Polri, bukti-P7, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor: Spgl-335/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015 terhadap Kombes Pol. Drs. IBNU ISTICHA Dosen Utama STIK Lemdikpol, bukti P-8, copy dari copy ;
Surat Panggilan dari KPK Nomor:Spgl-336/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015 terhadap Aiptu REVINDO TAUFIK GUNAWAN SIAHAAN, bukti P-9, copy dari copy ;
CD berisi Rekaman Video dari Siaran Berita di beberapa Televisi pada tanggal 13 Januari 2015 mengenai Pengumuman KPK atas penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, bukti P-10, sesuai dengan aslinya ;
Press Rilis dalam website resmi Termohon pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 pukul 16:16 tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dari tautan: http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2431-kpk-tetapkan-bg-kalemdikpol-tersangka, bukti P-11, sesuai dengan aslinya ;
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/217/IV/2003, tanggal 24 April 2003 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri a.n. Drs. BUDI GUNAWAN, SH. MSi, Phd, Pangkat Kombes Pol. Nrp. 59120980, dari Jabatan Lama Pamen Mabes Polri (Ajudan Presiden R.I.) ke Jabatan Baru Karo Binkar Desumdaman Polri terhitung mulai tanggal 24-04-2003, bukti P-12, sesuai dengan aslinya ;
Daftar Riwayat Hidup Anggota Polri Drs. BUDI GUNAWAN, S.H, Msi., bulan Januari 2015, bukti P-13, sesuai dengan aslinya ;
Surat Keterangan Nomor : Sket/2/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Deputi Sumber Daya Manusia Polri, bukti P-14, sesuai dengan aslinya ;
Surat Keterangan Nomor: B/4/I/2015/SSDM tanggal 30 Januari 2015, bukti P-15, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukti P-15A, copy dari copy ;
Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 berikut Lampirannya (Lampiran D), bukti P-15B, copy dari copy ;
Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/30/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Perubahan Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002, berikut Lampirannya (Lampiran C), bukti P-15C, copy dari copy ;
Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/89/XI/2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Republik Indonesia, bukti P-15D, copy dari copy ;
Keputusan Kapolri No.Pol.: KEP/9/I/2004, tanggal 30 Januari 2010, tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No.Pol.: KEP/30/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi pada pada tingkat Mabes Polri, bukti P-16, copy dari copy ;
Kliping Koran harian Kompas tanggal 14 Januari 2015 halaman 1 bersambung ke halaman 15 kolom 5-7 yang berjudul “PRESIDEN PERTIMBANGKAN KPK“, bukti P-17, sesuai dengan aslinya ;
Kliping Koran harian Kompas tanggal 16 Januari 2015 halaman 1 bersambung ke halaman 15 kolom 1-4 yang berjudul “KENEGARAWANAN JOKOWI DIUJI, PELANTIKAN BUDI GUNAWAN TIMBULKAN MASALAH“ dan “REKENING TAK WAJAR DEMI NAWA CITA”, bukti P-18, sesuai dengan aslinya ;
Kliping Koran harian Kompas tanggal 20 Januari 2015 halaman 1 bersambung ke halaman 15 kolom 4-7 yang berjudul “KPK SITA DOKUMEN TRANSAKSI“, bukti P-19, sesuai dengan aslinya ;
Kliping Majalah Berita Mingguan Tempo Edisi tanggal 19-25 Januari 2015 halaman 36-37 yang berjudul “TERSEBAB TRAUMA CICAK – BUAYA, Penyelidikan dugaan suap dan gratifitasi Budi Gunawan berlarut –larut karena ada kekhawatiran muncul serangan balik. Buktinya kuat sejak awal“, bukti P-20, sesuai dengan aslinya ;
Media Online www.kompas.com, selasa tanggal 13 Januari 2015 pukul 14.35 Wib yang berjudul “KPK TETAPKAN CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA“, bukti P-21, sesuai dengan aslinya ;
Media Online TRIBUN NEWS/ DANY PERMANA, News Nasional hari selasa tanggal 13 Januari 2015 jam 14.56 Wib yang berjudul “CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN DIJERAT KASUS TAHUN 2004 – 2006” bukti P-22, sesuai dengan aslinya ;
Media Online kompas.com/DIAN MAHARANI hari selasa tanggal 13 Januari 2015 jam 15.04 wib, berjudul “KPK: PENYELIDIKAN KASUS BUDI GUNAWAN DILAKUKAN SEJAK TAHUN 2014” dimana wakil ketua KPK Bambang w. kepada Metro TV menjelaskan bermula ada laporan hasil Analisis (LHA) PPATK yang disampaikan kepada Kapolri Tahun 2010 dan ada jawaban dari Bareskrim Polri terhadap LHA tersebut, tetapi tidak mendapat laporan dari Polri melainkan dari masyarakat yang mengadu, bukti P-23, sesuai dengan aslinya ;
Media Online Kompas/ RADITYA HELABUMI hari selasa tanggal 13 Januari 2015 jam 15.11 wib yang berjudul “PENYELIDIKAN KASUS BUDI GUNAWAN BERMULA DARI LAPORAN MASYARAKAT TAHUN 2010“, bukti P-24, sesuai dengan aslinya ;
Media Online TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA hari selasa tanggal 13 Januari 2015 jam 17.59 wib yang berjudul “INI KRONOLOGI BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN SUAP“, bukti P-25, sesuai dengan aslinya ;
Surat Perintah Nomor: Sprin/719/V/2010 /Bareskrim tanggal 17 Mei 2010, bukti P-26, sesuai dengan aslinya ;
Surat Perintah Tugas Nomor: Sp-Gas/207.a/V/2010/Dit II Eksus tanggal 21 Mei 2010, bukti P-27, sesuai dengan aslinya ;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/131.a/V/2010/Dit II Eksus tanggal 21 Mei 2010, bukti P-28, sesuai dengan aslinya ;
Surat Perintah Nomor: Sprin/1173/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010, bukti P-29, sesuai dengan aslinya ;
Surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang ditujukan kepada Irjen Drs. BUDI GUNAWAN, S.H., Msi., Nomor : R/1016/Dit Tipideksus/ X/2010/Bareskrim tanggal 20 Oktober 2010, perihal Pemberitahuan hasil penyelidikan LHA dari PPATK disampaikan sebagai transaksi yang wajar dan telah diberitahukan kepada PPATK, bukti P-30, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UUKPK“), bukti P-31, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU KKN“), bukti P-32, sesuai dengan aslinya ;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 Nopember 2013, bukti P-33, sesuai dengan aslinya ;
Kesepakatan Bersama antara Jaksa, Polri dan KPK nomor: KEP-049/A/ J.A/03/2012; nomor : B/23/III/2012; nomor: SKI-39/01/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti P-34, sesuai dengan aslinya ;
Kriteria Penyidik dan Penyidik Pembantu tanggal 30 Januari 2015, bukti P-35, sesuai dengan aslinya ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bukti P-35A, sesuai dengan aslinya ;
Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, bukti P-35B, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/948/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama AMBARITA DAMANIK, bukti P-36, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/947/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama ANWAR MUNAJAH, S.H., S.I.K, bukti P-37, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/946/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NOVEL, bukti P-38, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/945/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama SALIM RIYAD, bukti P-39, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/944/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama BUDI AGUNG NUGROHO, bukti P-40, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/943/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RIZKA ANUNGNATA, bukti P-41, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/942/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama AFIEF YULIAN MIFTACH, bukti P-42, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/941/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama BUDI SANTOSO, bukti P-43, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/940/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama AMBAR SOESENO, S.H., bukti P-44, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/939/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama MEDIA, S.Sos, bukti P-45, sesuai dengan aslinya ;
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/938/ XI/2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama DARMAN, bukti P-46, sesuai dengan aslinya ;
Surat Pengantar Salinan Keputusan Kapolri dari Karo Watpers SSDM Polri kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/69/XII/2014 /Rowatpers tanggal 4 Desember 2014 dan diterima Sdr. Robi Tedja Hidayat (Fungsional SDM KPK) tanggal 4 Desember 2014, bukti P-47, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 15/2002“), bukti P-48, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 25/2003“), bukti P-49, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010“), bukti P-50, sesuai dengan aslinya ;
Berita Detiknews hari Jumat tanggal 09 Januari 2015 Pukul 23:39, berjudul “Presiden Jokowi Tunjuk Budi Gunawan Sebagai Kapolri“ dengan tautan http://news.detik.com/read/2015/01/09/233918/2799387/10/presiden-jokowi-tunjuk-budi-gunawan-sebagai-kapolri?n991103605, bukti P-51, sesuai dengan aslinya ;
Berita VivaNews Senin 12 Januari 2015 pukul 11.44 WIB berjudul: “Kompolnas: Budi Gunawan Baik dan Kuat“ dengan tautan: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/577220-kompolnas-budi-gunawan-baik-dan-kuat, bukti P-52, sesuai dengan aslinya ;
Berita dari BeritaSatu.com hari Rabu 14 Januari 2015 pukul 15:15 berjudul “Budi Gunawan Lulus “Fit and Proper Test“ DPR“ dengan tautan: http://www.beritasatu.com/nasional/240642-budi-gunawan-lulus-fit-and-proper-test-dpr.html, bukti P-53, sesuai dengan aslinya ;
Surat Pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: PW/00298/DPR RI/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 hal bantuan untuk menghadirkan Calon Kapolri, bukti P-53A, sesuai dengan aslinya ;
Surat Pimpinan DPR kepada Komjen Pol Drs. Budi Gunawan, SH., Msi, Nomor: PW/00426/DPR RI/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Januari 2015, bukti P-53B, sesuai dengan aslinya ;
Surat Ketua DPR kepada Presiden RI Nomor : PW/00497/DPR RI/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 persetujuan DPR RI terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, bukti P-53C, sesuai dengan aslinya ;
Berita Detiknews pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 jam 14:48 berjudul: “Penggiat Antikorupsi Datangi KPK Minta Penjelasan Rekam Jejak Komjen Budi“, dengan tautan: http://news.detik.com/read/2015/01/10/144826/2799584/10/pegiat-antikorupsi-datangi-kpk-minta-penjelasan-soal-rekam-jejak-komjen-budi?nd771104bcj, bukti P-54, sesuai dengan aslinya ;
Berita SuaraMerdeka.com hari Sabtu tanggal 10 Januari 21:12 berjudul: “KPK Tidak Dilibatkan Penunjukan Calon Kapolri“ dengan tautan: http://berita.suaramerdeka.com/kpk-tidak-dilibatkan-penunjukan-calon-kapolri/, bukti P-55, sesuai dengan aslinya ;
Berita Sindonews.com hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 Pukul 17:26 berjudul: “Pendapat KPK Soal Penunjukan Budi Gunawan Jadi Kapolri“ dengan tautan: http://nasional.sindonews.com/read/948819/14/pendapat-kpk-soal-penunjukan-budi-gunawan-jadi-kapolri-1420885602, bukti P-56, sesuai dengan aslinya ;
Berita TribunNews.com, hari Minggu 11 Januari 2015 Pukul 10:53 berjudul: “Penunjukan Kapolri oleh Jokowi, KPK Merasa Ada ‘Tradisi’ yang Hilang“ dengan tautan: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/11/penunjukan-kapolri-oleh-jokowi-kpk-merasa-ada-tradisi-yang-hilang, bukti P-57, sesuai dengan aslinya ;
Berita Republika Online hari Minggu, 11 Januari 2015 Pukul 18:43 berjudul: “KPK: Jokowi Ubah Tradisi Penunjukkan Kapolri“ dengan tautan: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/11/ni0gl4-k, bukti P-58, sesuai dengan aslinya ;
Berita Kompas.Com, hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 pukul 12:58 berjudul: “Abraham: Kalau Pemerintah Tak Mau Negara Jadi Baik, Memang Tak Perlu Pendapat KPK-PPATK“ dengan tautan: http://nasional.kompas.com/read/2015/01/13/12583991/Abraham.Kalau.Pemerintah.Tak.Mau.Negara.Jadi.Baik.Memang.Tak.Perlu.Pendapat.KPK-PPATK, bukti P-59, sesuai dengan aslinya ;
Berita Vivanews tanggal 13 Januari 2015 Pukul 13:24 berjudul “Ketua KPK: Pemerintah Tak Ingin Lihat Negara Ini Jadi Baik“ dengan tautan: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/577602-ketua-kpk--pemerintah-tak-ingin-lihat-negara-ini-jadi-baik, bukti P-60A, sesuai dengan aslinya ;
Berita dari BeritaSatu.com tanggal 13 Januari 2015 pukul 15:47 berjudul “KPK Sebelumnya Sindir Jokowi soal Budi Gunawan“ dengan tautan: http://www.beritasatu.com/hukum/240300-kpk-sebelumnya-sindir-jokowi-soal-budi-gunawan.html, bukti P-60B, sesuai dengan aslinya ;
Berita OKEZONE, tanggal 22 Januari 2015 pukul 15.01 berjudul “Hasto Kristiyanto: Abraham Samad Dendam kepada Budi Gunawan“ dengan tautan: http://news.okezone.com/read/2015/01/22/337/1095691/hasto-kristiyanto-abraham-samad-dendam-kepada-budi-gunawan, bukti P-61, sesuai dengan aslinya ;
Screen Capture Berita Kompas.Com tanggal 30 Januari 2015 Pukul 14:22 berjudul “Bareskrim Periksa Saksi “Rumah Kaca“ Abraham Samad selama Dua Jam”, dengan tautan: http://nasional.kompas.com/read/2015/01/30/ 14220251/Bareskrim.Periksa.Saksi.Rumah.Kaca.Abraham.Samad.Selama.Dua.Jam, bukti P-62, sesuai dengan aslinya ;
Berita Suara.com, tanggal 22 Januari 2015 Pukul 13:55 berjudul “Abraham Samad Tahu Gagal Jadi Cawapres Dari Penyadapan? – Hasto bantah kalau pertemuan Samad dengan tim sukses Jokowi bukan fitnah“, dengan tautan: http://www.suara.com/news/2015/01/22/135532/abraham-samad-tahu-gagal-jadi-cawapres-dari-penyadapan, bukti P-63, sesuai dengan aslinya ;
Berita Tempo.co hari Senin tanggal 02 Februari 2015 pukul 18:07 berjudul “Lagi, 3 Polisi Saksi Budi Gunawan Mangkir ke KPK“, dengan tautan: http://www.tempo.co/read/news/2015/02/02/063639350/Lagi-3-Polisi-Saksi-Budi-Gunawan-Mangkir-ke-KPK, bukti P-64, sesuai dengan aslinya ;
Berita detiknews hari Senin tanggal 2 Februari 2015 pukul 17.34 berjudul “3 Polisi Saksi Komjen Budi Gunawan Mangkir Lagi dari Panggilan KPK“ dengan tautan: http://news.detik.com/read/2015/02/02/173457/2821285/10/3-polisi-saksi-komjen-budi-gunawan-mangkir-lagi-dari-panggilan-kpk, bukti P-65, sesuai dengan aslinya ;
Berita Tempo.co hari Rabu 04 Februari 2015 Pukul 10:25 berjudul “Demi Ibu, Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi dari KPK“ dengan tautan: http://www.tempo.co/read/news/2015/02/04/063639804/Demi-Ibu-Saksi-Budi-Gunawan-Mangkir-Lagi-dari-KPK, bukti P-66, sesuai dengan aslinya ;
Berita Detik, hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 pukul 10:54 berjudul: “Kasus Komjen Budi, KPK Panggil Kapolda Kaltim dan 2 Perwira Polisi“, dengan tautan: http://news.detik.com/read/2015/01/20/105458/2808121/10/kasus-komjen-budi-kpk-panggil-kapolda-kaltim-dan-2-perwira-polisi, bukti P-67, sesuai dengan aslinya ;
Kliping Koran harian Kompas tanggal 15 Januari 2015 halaman 1 bersambung ke halaman 15 kolom 1-4 yang berjudul “JOKOWI TUNGGU PROSES DI DPR, KOMISI III DPR MENYETUJUI PENETAPAN BUDI GUNAWAN SEBAGAI KAPOLRI”, bukti P-68, sesuai dengan aslinya ;
Berita KompasNews.Com, hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 pukul 20:40 berjudul: “KPK Cegah Anak Budi Gunawan dan Seorang Polisi“, dengan tautan: http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/20402971/KPK.Cegah.Anak.Budi.Gunawan.dan.Seorang.Polisi, bukti P-69, sesuai dengan aslinya ;
Berita Republika Online hari Rabu, 14 Januari 2015 pukul 20:27 Berjudul: “KPK Cegah Anak Budi Gunawan“, dengan tautan: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/14/ni65dr-kpk-cegah-anak-budi-gunawan, bukti P-70, sesuai dengan aslinya ;
Berita Detik, hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 pukul 18:02 berjudul: “KPK Mulai Blokir Rekening Komjen Budi Gunawan“, dengan tautan: http://news.detik.com/read/2015/01/20/180201/2808855/10/kpk-mulai-blokir-rekening-komjen-budi-gunawan, bukti P-71, sesuai dengan aslinya ;
Covenant On Civil and Political Right (“ICCPR“)/ Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia, bukti P-72, sesuai dengan aslinya ;
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), bukti P-73, sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pihak Pemohon telah mengajukan saksi-saksi maupun ahli-ahli, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI :
Saksi IRSAN, SIK., MSi. :
Bahwa selain di POLRI saksi pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi mulai November 2005 sampai dengan Desember 2009, itu adalah program Indonesia memanggil pertama ;
Bahwa saat saksi bekerja di KPK saksi diberikan SK oleh Pimpinan KPK sebagai Penyelidik dan Penyidik pada KPK. Pada saat itu saksi diberikan dua kewenangan, karena dari personil yang masuk ada yang diberi SK sebagai penyidik saja dan ada yang hanya sebagai penyelidik saja ;
Bahwa di KPK ada Direktorat Pengaduan Masyarakat, pada saat laporan tersebut diterima akan ditelaah kemudian biasanya membuat surat perintah tugas dan dari surat perintah tugas tersebut apabila ada indikasi tindak pidana korupsi akan digelar dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, setelah itu baru dilaksanakan penyelidikan yang lamanya tidak bisa ditentukan, ada yang 3 bulan, 1 bulan, 1 tahun, bahkan apabila jenis perkara yang masuk tindak pidana suap bisa 1 atau 2 hari dilakukan penindakan, tergantung jenis pengaduan yang masuk ;
Bahwa kewenangan penyelidik yang pada di KPK sama dengan kewenangan yang ada di KUHAP, bedanya penyelidik di KPK dapat melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dibidik ;
Bahwa pada saat saksi masuk di KPK tahun 2005, SOP Penyidikan belum ada, kalau tidak salah di awal tahun 2007 baru ada SOP. Pada saat 2005 yang kami kerjakan adalah penyelidikan dan penyidikan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada di KUHAP dan Undang-Undang KPK. Tahun 2006 baru dibentuk tim untuk membuat SOP dan pada saat itu juga berdasarkan aturan-aturan yang ada seperti Undang-Undang Tipikor, KUHAP, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Penyelenggara Negara dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan, maka disusunlah SOP yang berlaku di KPK, kalau tidak salah Januari atau Februari 2007 ;
Bahwa berdasarkan SOP, dalam suatu penyelidikan, proses investigasi yang KPK lakukan adalah mencari alat bukti, alat bukti tersebut mungkin terkait dengan perlakuan. Pada saat mendapat alat bukti tersebut belum bisa kita katakan sebagai alat bukti, bisa dikatakan sebagai calon alat bukti mengingat pada saat mendapatkannya tidak menggunakan KUHAP mengingat sifatnya investigasi. Untuk orang-orang yang berkaitan kita panggil dengan menggunakan format undangan klarifikasi kemudian Berita Acara Pemeriksaan yang berupa Berita Acara Permintaan Keterangan Non Pro Justitia. Sebelum SOP tersebut keluar di awal 2007 ada tim-tim yang pada saat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sudah ada nama tersangka tetapi ada juga tim yang tidak mengeluarkan nama tersangka tetapi hanya perkaranya mengingat belum ada keseragaman pada saat itu. Setelah adanya SOP, setiap kali keluar Surat Perintah Penyidikan diikuti nama tersangka. Awal tahun 2007 pada saat SOP pertama dikeluarkan saat itu setiap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK muncul nama tersangka ;
Bahwa proses menetapkan seseorang menjadi tersangka dimulai dari penyelidikan, tidak dari pengaduan masyarakat, pada saat proses penyelidikan, para penyidik yang juga mendapatkan pengangkatan dari pimpinan KPK sebagai penyelidik terlibat, kami terlibat di dalam proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, kemudian apabila dirasakan ada bukti permulaan, disini ada perbedaan antara bukti permulaan di KUHAP dengan di UU KPK, dalam KUHAP bukti permulaan adalah laporan dan satu alat bukti tetapi di KPK bukti permulaan adalah dua alat bukti. Apabila kita menemukan bukti permulaan tersebut maka kita mengajukan ekspos yang diikuti oleh penyelidik, penyidik dan penuntut yang ada di KPK dan dihadiri oleh Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan yang ada pada saat itu, serta Deputi Penindakan dan pimpinan KPK. Pimpinan KPK tidak wajib semuanya datang, yang wajib adalah yang memang membawahi atau membidangi Deputi Penindakan. Kita melaksanakan gelar perkara, apabila di dalam gelar perkara tersebut semuanya sepakat bahwa perkara ini bisa dinaikkan ke proses penyidikan, maka penyelidik di dalam gelar perkara tersebut membuat dahulu namanya LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Sekarang beda penyebutan karena kami lihat didasar yang ada di surat panggilan tertulis LPTPK (Laporan Penemuan Tindak Pidana Korupsi), waktu saksi masih di KPK namanya LKTPK. Pada saat itulah penyelidik yang membuat LPTPK kemudian penyidik yang ada disitu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dahulu hal ini kami lakukan sebelum ada SOP, dengan dasar ini kita mengubah calon alat bukti yang kita miliki menjadi alat bukti. Misalkan contohnya apabila kita mendapat sesuatu keterangan bank dengan metode investigasi keterangan-keterangan tersebut kita ubah dengan mengirim surat ke bank rujukan dari tersangka dan dibalas oleh bank tersebut, demikian juga dengan BAPK-BAPK yang kita miliki, kita panggil kembali dengan menggunakan panggilan saksi kemudian kita mengubah BAPK menjadi BAP yang Pro Justitia. Ada beberapa kebijakan-kebijakan yang kami alami pada saat jaman pimpinan KPK jilid I, pernah ada kebijakan pada saat sudah naik ke penyidikan paling lama 30 hari tersangka ditahan, apabila tidak ditahan maka akan mengurangi bobot penilaian kinerja dari penyidik tersebut, artinya di dalam proses penyelidikan ini kita benar-benar fight mencari alat bukti dan sebenarnya prosesnya sudah ada di level 90%, yang kita lakukan adalah mengubah BAPK menjadi BAP kemudian mengubah alat bukti yang pada proses sebelumnya kita peroleh dengan cara investigasi, diperoleh dengan cara-cara yang diatur dalam KUHAP ataupun UU KPK ;
Bahwa perubahan status calon alat bukti menjadi alat bukti adalah pada saat setelah LKPTK dan Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan. Pada saat sebelum ada SOP, setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan tanpa Tersangka, kita mengubah dulu calon alat bukti tersebut dan Tersangka kita tetapkan kemudian ;
Bahwa perubahan status calon alat bukti menjadi alat bukti sebelum ada SOP bisa dilakukan sebelum ada Tersangka, ada tim yang mengubahnya sebelum ada Tersangka, namun ada juga tim yang menggunakan Surat Perintah Penyidikan langsung dengan ada Tersangka, karena memang belum ada SOP yang pasti mengatur kerja Penyelidik dan Penyidik KPK ;
Bahwa proses terjadinya bentuk dari BAPK menjadi BAP, hukum acara yang dipergunakan adalah Hukum Acara Pidana, bagaimana caranya mendapatkan alat bukti tersebut sesuai dengan aturan, Penyidik memanggil pihak yang sebelumnya tanpa status karena BAPK (Berita Acara Pemintaan Keterangan) tidak ada status ia sebagai apa, hanya BAPK dan di bawahnya langsung pertanyaan beserta jawaban, ini diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagai format baku, Pro Justitia Berita Acara Pemeriksaan dan ada statusnya di bawah, apakah yang bersangkutan sebagai saksi atau sebagai tersangka atau sebagai ahli. Pada saat investigasi penyelidikan semuanya sama formatnya, baik calon tersangka, calon saksi atau calon ahli, yaitu BAPK ;
Bahwa ada beberapa jenis gelar perkara, gelar perkara rutin biasanya setiap bulan atau setiap kali ada progress dari penyelidikan maupun penyidikan, tetapi yang paling wajib adalah gelar perkara pada saat perkara tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada gelar perkara tersebut wajib hadir Direktur, Deputi jika ada dan pimpinan KPK yang membidangi atau bertanggung jawab terhadap penindakan. Apabila ada pimpinan KPK yang lain diharapkan juga ikut hadir. Di dalam gelar perkara tersebut sebenarnya sudah dibahas siapa yang menjadi tersangka, saksi-saksi dan ahli yang diperiksa pada saat investigasi, mana yang akan dipakai dan mana yang tidak. Dalam gelar perkara itulah semuanya dibahas, termasuk langkah-langkah penyidikan, strategi penyidikan dan penerapan pasal-pasal ;
Bahwa di dalam pembahasan penerapan pasal, ketika saksi kaitkan penerapan pasal dengan bukti permulaan dua alat bukti dan ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada suatu format yang baku di KPK yang biasanya dipakai baik oleh penyelidik maupun penyidik, matrik perbuatan melawan hukum atau matrik tindak pidana dari korupsi tersebut. Di dalam matrik ada unsur pasal, ada perbuatan, kemudian dibagi 5, keterangan saksi, petunjuk, surat, keterangan ahli, keterangan tersangka, ada 5 kolom dan itu diisi, misalkan untuk unsur setiap orang, setiap orang itu fakta perbuatannya apa terhadap orang tersebut, setiap orang itu nama dari tersangka, kemudian fakta perbuatannya apa. Kemudian alat bukti yang mendukung daripada unsur pertama setiap orang itu apa, misalkan untuk surat berupa KTP dan SK jabatan yang bersangkutan, kemudian keterangan saksi bisa dari tempat yang bersangkutan bekerja yang menerangkan bahwa memang yang bersangkutan adalan pejabat dengan jabatan x di departemen x. Dua alat bukti ini melekat terhadap masing-masing unsur pasal, bukan melekat di seluruh unsur ;
Bahwa alat bukti yang harus ada adalah 2 (dua) alat bukti untuk masing-masing unsur dari pasal yang dipersangkakan, bukan hanya dua alat bukti saja ;
Bahwa di dalam praktek, untuk menemukan bukti unsur-unsur pasal, secara materiil pada saat penyelidikan belum ada saksi yang diperiksa, pada saat itu penyelidik sudah membuat matrik yang sudah tertulis keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan tersangka, tetapi setelah itu apabila keterangannya tidak berubah, matrik tersebut tetap formatnya seperti itu dengan isi seperti itu artinya BAPK yang diberikan dengan BAP Saksi itu sama maka matriknya tetap, apabila ada perbedaan atau perubahan antara BAPK dan BAP maka penyidik mengubah sedikit matrik tersebut sesuai dengan BAP Saksi. Artinya yang akan penyidik pergunakan nanti dalam proses pemberkasan dan penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum adalah matrik melawan hukum yang telah dilakukan pemeriksaan saksi, dan itu yang penyidik pakai setelah dilakukan pemeriksaan saksi, jadi penyidik tidak memakai yang pertama, penyidik memakai yang kedua dengan catatan pada saat itu belum ditetapkan tersangka, dengan format sebelum ada SOP, jadi belum ada tersangka. Setelah penyidik masukkan semua sudah cocok, BAP Saksi dan calon alat bukti lain yang telah diubah menjadi alat bukti di KPK dicocokkan kembali, karena terkadang berbeda hasil investigasi yang penyidik terima dengan hasil, misalkan balasan rujukan surat penyidik ke bank milik tersangka atau ke tempat-tempat lain, kadang tidak 100% sama ;
Bahwa bukti surat tidak selalu dikonfirmasi, misalnya berhubungan dengan rekening seseorang, pihak penyelidik yang melakukan investigasi ;
Bahwa hasil investigasi biasanya hanya berupa catatan dan dipegang sendiri oleh penyidik, dan tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAPK ;
Bahwa data-data intelejen seperti yang saksi jelaskan, dalam penyelidikan ada data intelejen yang saksi peroleh dari bank langsung tetapi sifatnya tertutup dan ada data intelejen dari PPATK tentunya juga yang tidak bisa dijadikan bukti, hanya sebagai bahan petunjuk penyidik ;
Bahwa saksi keluar dari KPK Desember 2009, pada saat itu KPK belum berwenang menangani TPPU, saksi sama sekali belum pernah menangani TPPU karena saksi keluar dari KPK tahun 2009, dan yang saksi sampaikan adalah data intelejen yang diperoleh dari bank langsung ;
Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal 2 alat bukti, tetapi sepanjang pengalaman saksi di KPK, kami menetapkan orang sebagai tersangka ada 4 alat bukti yang dimiliki baru KPK tetapkan sebagai tersangka, artinya 4 calon alat bukti yang sudah dipegang dan dirubah menjadi bukti, baru KPK menetapkan tersangka ;
Bahwa pada KPK jilid I jumlah pimpinan KPK dari awal sampai akhir lengkap 5 orang, kemudian saksi sempat merasakan pimpinan KPK jilid II kurang lebih hanya 6 bulan, sempat jumlahnya 4 orang tetapi kemudian masuk lagi pak Tumpak untuk pejabat sementara, pada prosesnya tetap 5 orang setelah masuk penggantinya ;
Bahwa selama ini untuk menetapkan seorang tersangka, jumlah pimpinan KPK adalah 5 orang ;
Bahwa ada beberapa kriteria untuk mengambil alih perkara, yaitu misalnya berlarut-larut penanganannya, melindungi pelaku pidana yang sesungguh-nya. Selama saksi di KPK, saksi tidak pernah mengambil alih penanganan perkara, baik dari instansi Kejaksaan maupun Instansi Kepolisian ;
Bahwa saksi pernah beberapa kali melakukan supervisi, misalkan saksi sudah melimpahkan perkara ke Penuntut Umum, kemudian saksi masih menunggu perkara-perkara yang akan saksi tangani berikutnya, biasanya itu ada jeda waktu, pada saat itulah saksi diberikan penugasan untuk melakukan supervisi ;
Bahwa saksi menangani perkara bukan Korupsi, misalnya pasal 5, 11 atau pasal 12, karena perkara-perkara tersebut biasanya melekat, selain pasal 2 dan pasal 3, di dalamnya juga saksi menemukan dugaan pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 ;
Bahwa Non Pro Justitia artinya bukan untuk kepentingan Peradilan ;
Bahwa pada proses penyidikan saksi melakukan tata cara-tata cara sesuai denga KUHAP, yaitu memangil saksi-saksi yang di BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) yang diklarifikasikan sebagai saksi, namun biasanya tidak semua dipanggil, yang dipanggil saksi-saksi yang krusial, bisa 4 atau 5 orang sebelum menetapkan tersangkanya ;
Bahwa mekanisme gelar perkara diikuti oleh Penyelidik, Penyidik dan Penuntut, Direktur, Deputy dan Pimpinan yang membidangi penindakan itu adalah wujud proses kehati-hatian, karena di dalam gelar perkara tersebut harus lengkap keilmuan terkait dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sehingga proses suatu perkara seperti tongkat estafet pada saat penyelidikan, penyidik sudah mulai ikut, artinya bahan-bahan yang diperlukan untuk penyidikan sudah mulai dicari pada saat proses penyelidikan, pada saat gelar perkara naik ke penyidikan, penuntut sudah mulai ikut, artinya nanti pada saat proses penyidikan bahan-bahan yang berkaitan dengan kebutuhan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut atau membuat dakwaan sudah mulai dicari di proses penyidikan ;
Bahwa tidak semua perkara bisa ditangani KPK, hal itu diatur dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, dimana KPK dibatasi tidak menangani semua penyidikan tindak pidana. Pada saat gelar perkara selalu ini yang menjadi awal dari pembahasan apabila ingin menetapkan seorang sebagai tersangka apakah ia masuk dalam kriteria kewenangan di KPK saat itu, yang berkaitan dengan (1) Penegak Hukum, Penyelenggara Negara dan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pihak-pihak yang terkait ini maksudnya pasal 55 ayat (1) ke-1 penyertaan dsb (2) Menjadi perhatian masyarakat dan (3) Kerugian negara Rp. 1 Milyar atau lebih ini terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 ;
Bahwa Penegak Hukum definisinya adalah orang-orang yang bekerja di lembaga peradilan, Penyidik, Penuntut, Hakim dan Advokat ;
Bahwa Penyelenggara Negara sesuai dengan UU Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN, adalah Eselon I ke atas dan ada jabatan-jabatan yang sifatnya spesifik seperti Penyidik, Tim TPK (dulu Pimpro) dan lainnya dalam penjelasan UU tersebut ;
Bahwa dalam gelar perkara, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah dengan cara menetapkan dulu apakah yang bersangkutan masuk kedalam kriteria kewenangan KPK ;
Bahwa dalam proses gelar perkara semua pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak yang terkait belum ada satupun yang Pro Justitia, semua masih berupa BAPK, mekanismenya seperti itu sampai sekarang. Pengalaman saksi, sebelum ada SOP yang naik ke penyidikan adalah perkaranya, orangnya di risalah, ada risalah tersendiri semacam berita acara tersendiri untuk orang-orangnya, yang naik sidik adalah perkaranya kemudian orangnya menyusul dengan lampiran berita acara, pada saat itu kami memanggil saksi maupun mengubah calon-calon alat bukti yang dimiliki berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, misalkan saksi mempunyai 20 BAPK, tidak harus semuanya saksi ubah menjadi BAP, mungkin cukup 5 atau 4 sehingga cukup dasar untuk melakukan penahanan atau penetapan tersangka, berikutnya secara bertahap untuk yang sisanya, tetapi minimal 2 yang saksi ubah ;
Bahwa tidak pernah terjadi pada masa saksi bertugas di KPK, sebelum ada permintaan keterangan seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di luar tertangkap tangan ;
Bahwa pada saat setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dahulu Penyidik hanya membuat press release terkait dengan kasus tersebut yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK dan Johan Budi sebagai Humas, yang mana press release tersebut juga diubah oleh Humas dengan bahasa-bahasa Kehumasan ;
Bahwa selama saksi di KPK, tidak ada perkara Gratifikasi yang pernah saksi tangani, tetapi perkara suap ada ;
Bahwa saksi tidak pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka dulu baru dicari atau ditentukan klarifikasi saksi-saksinya, melainkan harus melalui prosedur pemeriksaan klarifikasi, setelah dirubah baru menetapkan seseorang menjadi tersangka ;
Bahwa selama 4 tahun saksi di KPK, saksi tidak pernah diperintahkan oleh pimpinan KPK dengan memaksakan kehendaknya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ;
Bahwa Berita Acara Pro Justitianya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi ;
Bahwa Berita Acara Non Pro Justitia sama dengan Berita Acara Permintaan Tersangka yang diperoleh penyelidik di tahap penyelidikan ;
Bahwa saksi tidak pernah menangani satu perkara yang dalam Sprindik tidak ada tersangkanya ;
Bahwa setelah tahun 2007, Sprindik yang saksi terima selalu dengan nama tersangka ;
Bahwa LKTPK bukan merupakan dasar diterbitkannya Sprindik, di akhir proses gelar perkara dan mau naik dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyelidik membuat LKTPK kemudian tim penyidik menunggu LKTPK dan apabila sudah ada itu dijadikan dasar untuk membuat Surat Perintah Penyidikan ;
Bahwa Laporan Hasil Penyelidikan ada sebelum LKTPK ;
Bahwa Laporan Hasil Penyelidikan dibuat oleh tim penyelidik dengan mekanisme gelar perkara di lingkup penyelidik sendiri atau bisa juga dengan memanggil penyidik yang nantinya akan menangani perkara tersebut, tetapi laporan tersebut diungkapkan lagi di dalam gelar perkara pada saat akan ditetapkan tersangka akan naik penyidikan dan pada saat gelar perkara tersebut dibahas juga pasal-pasal yang akan dipersangkakan terhadap tersangka nantinya, taktik dan strategi dari penyidikan ;
Bahwa dalam laporan hasil penyelidikan sudah menyebut calon tersangka ;
Bahwa dalam penetapan tersangka, pimpinan wajib hadir, minimal pimpinan yang membidangi penindakan ;
Bahwa LKTPK tidak sama dengan Laporan Pengaduan Masyarakat ;
Bahwa ketika LKTPK menetapkan calon tersangka, tidak lagi dilakukan ekspos lagi untuk keluar Sprindik, ekspos hanya satu kali saja ;
Bahwa setiap gelar perkara yang saksi alami, pembahasan mengenai kewenangan KPK itu tidak selalu dibahas setiap ekspos, tetapi tim penyidik sudah membuat rumusan, jadi di gelar lingkungan Satgas penyidik sudah membahas itu sehingga tidak dibahas lagi di gelar perkara besar, cukup disampaikan bahwa ini masuk dalam kewenangan KPK yang merupakan pendapat dari Satgas ;
Bahwa saksi tidak tahu proses penetapan tersangka terhadap diri Pemohon ;
Bahwa saksi tahu ada SOP baru di tahun 2013 dari cerita teman saksi, namun saksi tidak tahu apa saja yang berubah ;
Bahwa saksi mengetahui dari media bahwa pada tahun 2014 KPK sudah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang calon tersangkanya adalah Pemohon dan saksi juga mengetahui proses ekspos yang dilakukan KPK sehingga muncul penetapan tersangka terhadap Pemohon dari media ;
Bahwa setiap kegiatan-kegiatan yang saksi laksanakan semuanya didasarkan kepada Surat Perintah dan orang-orang yang akan diperiksa terkait dengan perkara penyelidikan adalah orang-orang yang sebelumnya sudah dirapatkan di dalam tim satgas, siapa yang akan diundang untuk dimintai klarifikasi ;
Bahwa yang mengeluarkan surat perintah Penyelidikan, Penyidikan dan surat perintah Penuntutan adalah pimpinan KPK dan untuk itu ada registernya ;
Bahwa pada tingkat penyelidikan tidak bisa dilakukan upaya paksa ;
Bahwa saksi tahu di KPK ada penyidik independen dari media, atau internet tetapi saat saksi cari frasa dari penyidik independen tidak ditemukan, yang saksi temukan adalah Penyidik dan PPNS, sepengetahuan saksi, Penyidik dan PPNS itu dilatih di Pusdik Reksrim Mega Mendung, kemudian ada yang namanya Instansi Penegak Hukum, Pusdiklat Kejaksaan Agung untuk Jaksa Penuntut dan ada Pusdik Kehakiman Mahkamah Agung. Saksi baru tahu ada penyidik dilatih di Mahkamah Agung itupun dari internet ;
SaksiHENDI KURNIAWAN :
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai penyidik KPK sejak Maret 2008 sampai bulan September/Oktober 2012 ;
Bahwa alasan saksi mengundurkan diri dari KPK dikarenakan adanya Penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti, yaitu pada sekitar Oktober 2012 ;
Bahwa saksi ikut dalam penyidikan secara langsung dalam perkara awal dan kemudian pengembangan adanya tersangka baru, dan perkara tersebut saat ini diteruskan oleh tim yang lain ;
Bahwa ada perkara yang membuat saksi mengalami pertentangan bathin saksi secara pribadi, saat itu saksi pribadi dan tim yang lama ditawarkan tetap menangani tetapi karena kita sudah menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut akhirnya ditangani oleh satgas yang lain yang berkenan menangani perkara tersebut ;
Bahwa ketika saksi mengundurkan diri dalam kepemimpinan KPK yang sekarang ;
Bahwa saksi mengalami suasana kebatinan dalam menangani perkara terjadi sebanyak satu perkara ;
Bahwa tugas saksi di KPK adalah sebagai penyidik ;
Bahwa perkara yang pernah saksi tangani di KPK mulai perkara penyalahgunaan APBD, perkara Pengadaan Barang dan Jasa dan perkara Suap, kurang lebih ada 3 macam ;
Bahwa saksi pernah menangani perkara Gratifikasi, dan terhadap perkara Gratifikasi, saksi selaku penyidik dalam tahap penyelidikan sudah dilibatkan tetapi untuk beban tugas penyelidikan itu ada di Direktorat Penyelidikan, jadi sifatnya Surat Perintah Penyelidikan sudah ada melekat Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik di dalamnya tetapi beban penyelesaian pekerjaan ada di Direktorat Penyelidikan ;
Bahwa dalam proses penyelidikan saksi melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang disebutkan dalam laporan masyarakat dalam perkara adanya Gratifikasi ;
Bahwa saksi belum pernah mengalami KPK menetapkan tersangka tanpa melalui proses klarifikasi terhadap orang-orang yang disebutkan namanya dalam dugaan adanya perkara Gratifikasi ;
Bahwa saksi tidak pernah menangani perkara yang dalam proses penyelidikan tidak cukup bukti untuk ketingkat penyidikan tetapi ditetapkan tersangka ;
Bahwa SOP terakhir, saksi termasuk tim pada tahun 2010 yang melakukan revisi terhadap SOP, dilakukan revisi terutama pada bagian peningkatan atau ekspos dan saksi yang tidak perlu didampingi Penasihat Hukum. Seingat saksi tahun 2008 dan perubahan terjadi pada tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau SOP tersebut sudah dicabut pada tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam proses penanganan perkara menggunakan SOP tahun 2014 ;
Saksi BUDI WIBOWO,SH., SIK.:
Bahwa kedudukan saksi di Kasubdit III Dittideksus Bareskrim Polri yang membidangi masalah Tindak Pidana Pencurian Uang sejak Maret 2014 ;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap LHA (Laporan Hasil Analisis) yang pernah dilaporkan bareskrim khususnya mengenai Pemohon, sepanjang pengetahuan saksi apakah itu sudah dilakukan konfirmasi dan sudah dilakukan semacam dibuat keterangan yang mengatakan bahwa itu tidak bermasalah. Berdasarkan data yang ada pada kami ada beberapa LHA yang subyek anggota POLRI, Pemohon termasuk data yang sudah terklarifikasi ;
Bahwa data yang sudah terklarifikasi adalah Laporan Hasil Analisis tahun 2005 – 2014 ;
Bahwa LHA yang sudah dilaksanakan penyelidikan kemudian sudah di buat laporan klarifikasinya maka disimpan di almari khusus penyimpanan LHA dan laporan dokumen pendukungnya ;
Bahwa LHA yang asli berada di dalam penyimpanan termasuk laporan-laporan pendukung. Mohon ijin kami sampaikan mekanisme penanganan LHA, setelah dari PPATK menyerahkan ke Kapolri kemudian didisposisi ke Bareskrim kemudian sampai dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kemudian ke kami, kemudian kami serahkan kepada unit yang menangani untuk melakukan analisa dan dibuat laporan informasinya kemudian dipersiapkan untuk gelar perkara untuk menentukan apakah ini predicate crime-nya kemudian kira-kira ditangani oleh Subdit Money Loundry sendiri atau oleh Subdit di jajaran Dittideksus atau oleh Direktorat di Bareskrim atau bahkan bila perlu dilimpahkan ke Polda jajaran. Setelah itu file asli LHA (Laporan Hasil Analisis) disimpan di ruang penyimpanan ;
Bahwa pada saat penyidik melakukan serah terima memang tidak ada Memori Serah Terima namun pejabat yang lama menginformasikan kepada saksi bahwa di sini adalah posisi-posisi ruang penyimpanan LHA untuk umum, untuk POLRI, kemudian kasus yang sedang berjalan/proses, kemudian dokumen-dokumen dan literatur itu yang kami peroleh ;
Bahwa khusus unutk Polri, ada 117 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sudah terklarifikasi ada 53 LHA, termasuk milik Pemohon ;
Bahwa pada saat fit and propertest kemudian muncul situasi itu maka saksi mencoba mengecek kembali dan ternyata saksi temukan ada laporan klarifikasi, ada laporan hasil penyelidikan dan LHA bersamaan dan karena ada masalah di internal maka Biro PAM Internal melakukan investigasi ke dalam, kita temukan LHA tidak asli dan hanya tinggal foto copy ;
Bahwa seharusnya LHA yang di tempat penyimpanan adalah LHA yang asli ;
Bahwa dari 53 LHA yang sudah terklarifikasi ada beberapa LHA yang hanya tinggal foto copy-nya saja ;
Bahwa dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang tingal foto copynya saja, saksi tahu orang-orang yang juga pernah dipanggil di dalam proses klarifikasi itu sama atau tidak dengan yang sekrang dipanggil untuk menjasi saksi dalam perkara Pemohon sesuai dengan berita surat kabar oleh KPK, hanya 1 yang sama ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengat ada proses penyerahan LHA yang sudah pernah ditangani oleh Polisi dan sudah terklarifikasi diserahkan kepada pihak lain ;
Bahwa selama saksi menjabat Kasubdit III belum pernah terjadi pengambil alihan atau supervisi oleh instansi lain ;
Bahwa dari laporan Berita Acara Serah terima Jabatan, saksi tidak pernah mengetahui kalau LHA Pemohon pernah diserahkan kepada pemeriksa atau penyidik yang lain ;
Bahwa yang mempunyai akses tempat penyimpanan LHA hanya saksi saja ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan praktek yang kami lihat pada saat itu pejabat lama punya akses sama dengan pada saat saksi menjabat, hanya Kasubdit yang ada akses itu ;
Bahwa ketika serah terima terhadap pejabat lama juga dilakukan serah terima akses antara saksi dengan pejabat lama ;
Bahwa ketika saksi sudah menjabat, akses itu dilakukan perubahan dan penambahan sidik jari saksi, sedang yang lainnya tidak ada perubahan ;
Bahwa pimpinan 2 tingkat di atas saksi mempunyai kewenangan untuk meminta LHA dari pejabat-pejabat tertentu di lingkungan saksi, tapi selama ini saksi tidak pernah diminta ;
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap LHA di ruangan penyimpanan dan ternyata LHA tidak ada aslinya, saat itu saksi koordinasi dengan Ka Unit I bahwa kondisinya semacam itu dan hasil dari pemeriksaan internal juga semacam itu, saksi laporkan bahwa kondisinya adalah seperti yang ditemukan oleh pemeriksaan internal ;
Bahwa saksi membaca laporan hasil penyelidikan kemudian dengan situasi pemberitaan-pemberitaan di koran ada keterkaitan, artinya bahwa transaksi dan beberapa rekening yang dimunculkan di media itu ada keterkaitan dengan rekening yang dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan hasil penyelidikan yang sudah di klarifikasi ;
Bahwa orang-orang yang bertransaksi kalau saksi lihat dari laporan hasil penyelidikan dibandingkan dengan yang terekspos di media, sebagian besar adalah sama ;
Bahwa saksi sebagai penyidik, perlakuan penyidikan dalam perkara-perkara Korupsi atau Suap, LHA hanyalah informasi intelejen keuangan ;
Bahwa tidak ada klarifikasi kembali yang dilakukan sehubungan dengan hilangnya LHA yang asli ;
Bahwa terhadap LHA yang tinggal foto copy, saat ini ada proses pemeriksaan internal yang masih berlangsung dan kegiatan klarifikasi ulang kepada yang bersangkutan tidak dilaksanakan karena dokumen klarifikasinya masih ada ;
Bahwa Pemohon tidak pernah meminta dilakukan perubahan terhadap dokumen klarifikasi ;
Bahwa sepengetahuan saksi Laporan Hasil Analisis (LHA) itu inisiatif dari PPATK untuk diserahkan kepada penyidik ;
Bahwa dari Laporan Hasil Analisis tersebut penyidik kemudian melakukan kegiatan penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana atau tidak ;
Bahwa hasil penyelidikannya itu nanti disampaikan kepada PPATK dalam bentuk laporan ke PPATK ;
Bahwa selama saksi menjabat dan sudah mengklarifikasi beberapa LHA belum pernah PPATK menyurati atau mempertanyakan hasil klarifikasi yang kami lakukan ;
Bahwa permintaan kepada PPATK tidak harus dilandasi dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, untuk permintaan tambahan informasi selalu didasarkan ada persangkaan telah terjadi tindak pidana Pencucian Uang walaupun dengan predikat lain macam-macam ;
Bahwa selama saksi menjabat belum pernah melakukan penyidikan ulang terhadap Laporan Hasil Analisis yang sudah disidik oleh instansi lain ;
Bahwa selama saksi menjabat mulai Maret 2014 saksi tidak pernah dihubungi oleh Pemohon bahwa untuk kasus-kasus Laporan Hasil Analisis yang sedang heboh ini minta keterangan dan sebagainya ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana asli Laporan Hasil Analisis yang hanya tinggal foto copy ;
Bahwa setahu saksi yang sudah melakukan klarifikasi tempus Laporan Hasil Analisis tersebut adalah 2005 – 2008 ;
Bahwa dalam struktur organisasi saksi, jajaran di bawah saksi tidak mempunyai akses untuk masuk atau melihat Laporan Hasil Analisis tersebut ;
Bahwa Laporan Hasil Analisis yang ada di Bareskrim tidak semua asli, kurang lebih 6 Laporan Hasil Analisis yang hanya foto copy ;
Bahwa menurut pengetahuan saksi, PPATK berwenang untuk meneruskan informasi LHA kepada penyidik dengan mengacu kepada UU No. 8/2010, berarti ada beberapa penyidik di sana ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Laporan Hasil Analisis (LHA) bisa diserahkan PPATK kepada lembaga lain ;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Kasubdit III saksi mengecek dokumen yang ada di sana dan ternyata yang ada hanya foto copy, kemudian dilakukan tindakan ke Polri Propam untuk mengecek bahwa di dalam dokumen tersebut hanya foto copy, kebetulan saat pengecekan atasan saksi sedang ada di ruangan saksi, dan pimpinan sempat mempertanyakan hal itu, kemudian pimpinan memerintahkan saksi melakukan pengecekan berkas lainnya ;
Bahwa terkait Laporan Hasil Analisis yang saksi jelaskan, terkait dengan Pemohon yang kami terima adalah untuk transaksi yang tempusnya 2005 – 2008 ;
Bahwa LHA-nya tidak kami sampaikan kepada PPATK. Berdasarkan dari surat klarifikasi yang ada di ruang penyimpanan dengan laporan hasil penyelidikan yang ada pada umumnya adalah transaksi 2005 – 2008 dan telah dilakukan penyelidikan validitasnya ;
Bahwa setelah penyelidikan selesai baru dibuat klarifikasi dan hasil LHA yang diserahkan ke PPATK ;
Bahwa atas hasil penyelidikan tersebut kesimpulannya adalah bahwa transaksi yang dilakukan belum diketemukan tindak pidana atau wajar ;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan kemudian dinyatakan bahwa disitu tidak diketemukan adanya tindak pidana maka kami buat surat klarifikasi dengan kesimpulan adalah semacam itu ;
Bahwa surat klarifikasi ditujukan untuk satu subyek, yaitu Budi Gunawan ;
Bahwa hasil penyelidikan atau hasil klarifikasi itu disampaikan kepada PPATK pada tahun 2010, dan yang menandatangani surat tersebut adalah Kabagreskrim ;
Bahwa saksi tidak ingat pihak-pihak yang diminta keterangan oleh tim penyelidik dalam hasil klarifikasi tersebut, namun Budi Gunawan juga dimintakan keterangannya dalam proses klarifikasi ;
Bahwa klarifikasi untuk masing-masing LHA adalah satu dan ada 53 LHA yang sudah diklarifikasi ;
Bahwa berdasarkan SOP seharusnya LHA yang kami terima adalah asli, tetapi ada 6 LHA yang hanya foto copy ;
SaksiHASTO KRISTIANTO :
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Abraham Samad ;
Bahwa pertemuan dengan Abraham Samad bukan hanya dilakukan 6x, tapi ada 1 pertemuan yang belum pernah saksi sebutkan, karena itu saksi jadikan sebagai bagian dari kartu truf saksi, ketika beliau masih menyangkal pertemuan itu dan mengatakan saksi telah melakukan fitnah, jadi pertemuan tersebut ada 7x ;
Bahwa dalam pertemuan antara saksi dengan Abraham Samad, Abraham Samad sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengatakan telah mengetahui siapa yang menjegalnya untuk menjadi cawapres dan ia akan melakukan tindakan-tindakan yang pantas terhadap orang tersebut, kejadiannya pada tanggal 20 Mei 2014 jam 00.30 WIB seijin pak Jokowi saksi bertemu dengan Abraham Samad di rumah beliau di Pulomas dengan ditemani satu orang sahabat saksi, saksi menyampaikan kabar buruk bahwa beliau tidak menjadi cawapres kemudian beliau menyatakan “saya tahu siapa yang menyebabkan kegagalan saya, yaitu Budi Gunawan karena saya sudah melakukan penyadapan dan saya akan menghabisi dia!” ;
Bahwa saksi secara khusus tidak mempunyai hubungan pribadi dengan pak Budi Gunawan sehingga saksi tidak sampaikan, ini menjadi catatan saksi dan kemudian diketahui oleh teman saksi yang saat itu hadir dalam pertemuan di rumah pak Abraham Samad ;
Bahwa ketika itu apakah sudah ditetapkan yang akan menjadi Cawapres adalah pak Jusuf Kalla ;
Bahwa di dalam pernyataan yang disampaikan oleh pak Abraham Samad, beliau merasa yang menghambat ditetapkan sebagai Cawapres adalah pak Budi Gunawan ;
Bahwa pak Budi Gunawan belum pernah menyampaikan kepada saksi agar supaya Abraham Samad tidak dicalonkan oleh koalisi partai yang saksi pimpin, karena untuk menetapkan Cawapres itu kewenangan sepenuhnya dari Pak Joko Widodo, setelah beliau mendengarkan masukan dari para Ketua Umum Partai, Pak Joko Widodo lah yang memutuskan siapa yang akan mendampingi beliau sehingga tidak ada kaitannya dengan yang lain seperti pak Budi Gunawan ;
Bahwa di dalam pertemuan sebelumnya saksi sudah mendengar dari bapak Abraham Samad secara langsung bahwa pak Budi Gunawan menjadi faktor penghambat sehingga pada saat itulah kemudian mengingat saat itu sudah terbuka kepada publik kemudian saksi mempertanyakan kepada pak Joko Widodo dan kemudian beliau mengijinkan dan menugaskan saksi untuk bertemu dengan bapak Abraham Samad dirumah beliau itupun waktunya sudah dini hari, dan pertemuan tersebut adalah pertemuan yang keenam ;
Bahwa pada saat itu tim penghubungnya juga selalu mempertanyakan kepada saksi bagaimana nasib bos saya ;
Bahwa pada pertemuan terakhir di rumah beliau, karena pada pertemuan yang pertama bapak Abraham Samad menyampaikan kepada saksi “Lihatlah itu Bapak Emir Muis hukumannya ringan itu karena bantuan saksi berbeda dengan bapak Ustadz (Luthfi Hasan)” itu beliau yang sampaikan, sehingga pada pertemuan terakhir itupun karena saksi menyampaikan kabar buruk yang membuat beliau kurang berkenan saat itu kemudian kami berbicara juga satu kasus terkait dengan yang ditangani untuk Komisis VII tapi ini hanya selingan di antara kabar buruk yang saksi sampaikan kepada bapak Abraham Samad ;
Bahwa saksi tahu Emir Muis dituntut dengan dakwaan Gratifikasi, dan ketika saksi berbicara dengan Abraham Samad, Emir Muis sudah diputus yang belum adalah pak Ustadz ;
Bahwa inisiatif dari pertemuan tersebut secara langsung dan tidak langsung dilakukan oleh Abraham Samad ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak menyangka ini sebagai sebuah bentuk ancaman, saksi pikir itu bentuk kekecewaan yang manusiawi, tetapi kemudian ketika pakmBudi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka saksi melihat penetapannya secara emosional, kemudian pak Abraham Samad dalam salah satu konferensi pers-nya menyatakan bahwa pertemuan dengan saksi adalah sebuah fitnah kemudian saksi menegakkan kebenaran saksi sampaikan fakta-fakta bahwa apa yang dulu saksi percaya pada beliau dengan kenegarawanan beliau untuk tidak menjadikan ancaman tetapi ternyata itu terbukti dan saksi kemudian juga agak khawatir ketika tanggal 14 Agustus 2014 dalam SMS nya beliau juga menyatakan saya tidak menjadi menteri karena siapa nanti yang menangkap menteri dan presiden ? Saksi khawatir itu akan menjadi kenyataan ;
Bahwa saksi tahu bagaimana mekanisme penetapan tersangka di KPK ;
Bahwa saksi tahu bahwa perkara Emir Muis sudah diputus pada April 2014 dan saksi juga tahu keputusan atas bapak Ustadz saat itu belum diambil ;
Bahwa saksi tidak tahu proses dituntutnya terdakwa yang tertangkap tangan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pak Abraham Samad menaikkan tuntutan itu atau menurunkan tuntutan ;
KETERANGAN AHLI :
Ahli Prof. Dr. ROMLI ATMASASMITA, SH., LL.M : :
Bahwa saat ahli menjadi Dirjen AHU, ahli ditugasi oleh menteri untuk menjadi Ketua Tim Rancangan Undang-Undang KPK ;
Bahwa sejak era reformasi tahun 1998 dikeluarkan Tap MPR No. 11 tahun 1998 yang menetapkan bahwa diperlukannya Pemberantasan Kolosi, Korupsi dan Nepotisme dan Tap itu memerintahkan juga bahwa perlunya adanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan ketika itu kemudian ahli sebagai Ketua Tim RUndang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN, menyusun satu Undang-Undang yang pada intinya adalah subyek dari Undang-Undang itu adalah penyelenggara negara, dan disebutkan Penyelenggara Negara itu dari mulai Presiden sampai pimpinan proyek setelah itu kemudian perkembangan dari Undang-Undang No. 3 tahun 1971 mengalami perubahan-perubahan dimana pada waktu itu kita mengajukan pentingnya pembuktian terbalik dalam Undang-Undang yang sekarang disebut Undang-Undang No. 31 tahun 1999, pada waktu Rancangan Undang-Undang disampaikan pada DPR, pihak DPR menolak dengan alasan pembuktian terbalik bertentangan dengan hak azasi manusia, namun demikian dalam lobi-lobi politik di DPR terjadilah negosiasi tawar menawar, dan kami tetap bersikukuh pembuktian terbalik itu penting, untuk membongkar, mengungkap korupsi yang sulit pembuktiannya, kemudian dari fraksi PPP mengusulkan bahwa kalau pemerintah bersikukuh untuk mengajukan itu dari fraksi PPP mengajukan perlu dibentuk semacam Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah negosiasi akhirnya pemerintah menerima usul pembentukan KPK dan mereka menerima pembuktian terbalik, tapi pembuktian terbalik waktu itu masih terbatas tidak pembuktian terbalik murni, itulah dimulai dengan pasal 43 dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999, diperintahkanlah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dasar pasal itu kemudian pemerintah mengambil inisiatif untuk menyusun Undang-Undang tentang KPK, draft pertama yang kami usulkan KPK memonopoli penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sedangkan 2 institusi Kepolisian dan Kejaksaan tidak diperkenankan lagi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi, terjadilah perdebatan dan kami pihak pemerintah dikritik habis-habisan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan juga sebagian fraksi di DPR menolak hak monopoli tersebut, dengan alasan bahwa pemerintah harus menghormati 2 institusi yang sudah lebih dulu ada yang diatur Undang-Undang Dasar. Dan mereka mengatakan kalau begitu silahkan sdr. Dirjen mau bersikukuh disini atau ini tidak akan ada KPK, disitulah ahli kemudian berpikir keras bagaimana supaya KPK ini bisa lahir/terbentuk, akhirnya ahli mengambil satu cara dengan mengambil sejuta asisi dengan azas komplementaritas yang mengatakan bahwa jika Pengadilan Nasional tidak mampu atau tidak mau melaksanakan peradilan HAM maka asisi akan mengambil alih, kemudian ahli memasukkan pasal 6A tentang Koordinasi dan Pasal 6B tentang supervisi, sehingga dengan demikian 2 institusi ini masih bisa mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga dengan demikian tercapailah satu solusi jalan keluar yang diharapkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan juga sebagian fraksi di DPR. Jadi di dalam Bab V Undang-Undang KPK ditegaskan disitu huruf b, bahwa dua institusi yang ada dalam hal Pemberantasan korupsi belum efektif dan efisian, oleh karena itulah maka kami sepakat di DPR bahwa Lembaga ini ad hoc sifatnya sampai dua institusi itu efektif dan efisien, itulah yang diterima sebagai kesepakatan, lalu dalam perjalanannya pasal 6 A dan B, itu memang ditujukan pada penegak hukum sebetulnya pada dua institusi yang ada, namun dalam penjelasan pasal diperluas koordinasi itu juga pada BPK. BPKP dan institusi lain, tapi sasarannya KPK itu adalah pada penyelenggara dan penegak hukum, oleh karena itu mulai berjalan KPK dengan tugas-tugasnya, dan karena KPK mempunyai satu sasaran target penyelenggara negara dan termasuk institusi penegak hukum, maka supaya tidak terjadi pergesekan konflik disepakati pada waktu itu bahwa didalam hal Kepolisian, Kejaksaan sudah mulai penyidikan maka KPK tidak boleh memasuki wilayah kewenangan mereka, tapi kewajiban dua institusi itu melaporkan/ pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan, tapi kalau KPK sudah mulai maka dua institusi itu juga tidak boleh melakukan kewenangannya, tapi kalau bersamaan pada saat yang sama dimulai penyidikan, maka dua institusi itu tidak boleh melanjutkan kecuali KPK bisa melanjutkan, disitulah pasal 50 kita tegaskan adanya solusi bagaimana mencegah terjadinya konflik antar lembaga tersebut dan koordinasi supervisi merupakan kata kunci, oleh karena itu didalam pemberantasan korupsi pasal 1 angka 3 mengenai difinisi berbeda dengan kepolisian kejaksaan, tugas dan fungsi KPK lebih luas, dia harus melakukan pemberantasan korupsi dan pencegahan melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyidikan dan penuntutan, dan juga melakukan membangun sistem pencegahan, jadi tugas KPK berbeda dengan dua institusi tadi, jadi tugas supervisi sesuatu yang diutamakan, tugas lidiktut adalah tugas yang dinomor duakan sebetulnya membangun sistem, oleh karena itulah maka tidak perlu ada gesekan atau konflik, kalaulah koordinasi dan supervisi dilakukan secara baik, secara benar dan terkoordinasi secara baik dan supervisi juga dijalankan dengan baik, dari perjalanan itu maka kita lihat KPK mempunyai lebih kewenangan bukan hanya semata pada koordinasi supervisi dia diberikan wewenang sangat lebih dimana untuk penyitaan harus ijin Pengadilan, tapi untuk lain-lain tidak perlu ijin Pengadilan atau ijin atasan, kelebihan-kelebihan kewenangan inilah memerlukan rambu-rambu, rambu-rambu apa yang pertama antara korupsi itu satu kejahatan yang luar biasa, berkaitan dengan kekuasaan berkaitan dengan masyarakat luas karena dia menyentuh kerugian negara, mengambil hak asasi manusia, hak ekonomi sosial, oleh karena itu perlu rambu-rambu, rambu-rambu yang penting perlunya 5 pimpinan komisi, debat terjadi di DPR, pihak DPR menghendaki cukup 3, kedua diberi wewenang hak veto, tapi dari pihak pemerintah menolak hak veto, karena hak veto itu menimbulkan potensi penyalahgunaan, oleh karena itu dirundingkan kembali akhirnya 5, kenapa 5 karena korupsi itu kejahatan korupsi yang luar biasa, pembuktian yang sangat sulit dan menyentuh kekuasaan, maka perlu kehati-hatian, kecermatan dan tidak hanya 3 tetapi 5 pimpinan komisi, adapun Ketua fungsinya koordinator saja, karena antara ketua dan anggota dan wakil-wakil memilik hak yang sama, jadi di dalam KPK itu pimpinan itu ketua dan wakil ketua itu setara, oleh karena itu maka dengan cara seperti itu tentu harapan kita yang menyusun akan sulit terjadi semacam kongkalikong antara KPK dengan pihak luar, oleh karena itu untuk 5 orang itu mutlak adanya tidak mungkin dikurangi, kalau toh terjadi kekosongan ada satu saja maka dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa Presiden harus mengajukan calon pengganti pimpinan dengan prosedur yang biasa, tapi mungkin kalimat ini telah kemudian diterobos oleh pak SBY tempo hari kemudian membentuk Plt jalan keluarnya, sebetulnya diskresi mungkin terlalu lama lalu dikeluarkanlah suatu Keppres untuk menunjuk Plt, walau menurut ahli itu keliru karena Undang-Undang tidak bisa dirubah dengan Keppres harus dengan Perpu, tapi sudah berjalan seperti itu dan kita lihat, dan kemudian terjadilan pergantian-pergantian dengan cara seperti itu, oleh karena itulah maka kewenangan yang sangat luar biasa dan dituntut kehati-hatian jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, maka KPK tidak boleh menetapkan SP3, karena SP3 itulah akan menjadi suatu persoalan potensial terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dengan demikian harapan kita waktu menyusun alat bukti itu tidak hanya 2 (dua), harus lebih dari dua paling tidak 5 atau 4, sehingga dengan demikian yakin betul KPK bahwa orang ini memenuhi bukti yang kuat dan cukup, disitulah rambu-rambu yang perlu, kemudian untuk meneguhkan semangat pimpinan KPK, dan dasar-dasar berpijak maka pasal 5 Undang-Undang KPK menentukan azas-azas yang harus menjadi landasan bekerja pimpinan KPK, asas-asas ini rohnya sebetulnya yang ada di dalam Undang-Undang KPK, kalauitu dipahami oleh pimpinan KPK ahli kira kita akan melihat KPK yang bersih, bebas dari segala kepentingan dan kemudian akan mencapai kepastian hukum dan keadilan, oleh karena itu azas pertama yang muncul disitu azas kepastian huku, kepastian hukum itu tidak harus ditafsirkan kepastian Undang-Undang, tapi juga meliputi kepatutan dan keadilan, walaupun sesuatu hal yang dilakukan KPK berdasarkan Undang-Undang tapi haruslah dilaksanakan dengan patut dan berkeadilan, ahli kira sudah baik ketentuan ini karena kalau kita mengacu pada pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 .setiap orang berhak memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Kata-kata adil ini sering dilupakan karena tidak juga dapat disalahkan, karena kita semua ahli hukum diajari, dididik, dengan ajaran positif hukum yang selalu memerlukan Undang-Undang yang harus menjadi suatu patokan, padahal diluar itu azas kepatutan dan keadilan merupakan azas-azas penyelenggara negara, atau pemerintahan yang baik, jadi itulah perjalanan sejarah tentang bagaimana KPK dibentuk dan untuk tujuan apa, dalam penjelasan umum Undang-Undang KPK, kalau boleh ahli baca supaya lebih jelas (dibacakan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi meliputi pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelanggaran negara dan orang lain yang terkait, bisa swasta terkait), kemudian juga mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikitl Rp. 1 milyar) artinya dan/atau adalah baik alternatif maupun komulatif dapat dilakukan oleh KPK, dengan pengaturan Undang-Undang ini KPK dapat menyusun jaringan/networking yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai conter partners yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, jadi KPK itu seharusnya menjalin kerjasama, sehingga apa yang ada dalam penjelasan umum itu tercapai ;
Bahwa KPK tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, artinya tidak boleh KPK itu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, walaupun dipenuhi syarat alternatif dia harus koordinasi dengan dengan kejaksaan dan kepolisian, memang maksudnya supaya mentriger, disini disebut KPK sebagai pemicu pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, jadi KPK memiliti triger mecanism, yang ke-4, juga berfungsi mensupervisi dan memantau institusi yang telah ada maksudnya Kepolisian dan Kejaksaan dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas-tugas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang sedang dilaksanakan kepilisian atau kejaksaan, jelas sekalai dalam penjelasan umum fungsi KPK itu bukan monopoli Litdiktut, jadi harus bekerjasama dengan tujuan membangun sistem penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, sehingga dia bisa bersama-sama, namun demikian kalau Kepolisian dan Kejaksaan menjadi efektif KPK tidak diperlukan lagi, itu filosofinya dengan demikian pemberdayaan pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin meningkat sehingga tidak perlu lagi ada semacam ahli lebih berkuasa anda tidak lebih berkuasa atau saling mendegradasikan masing-masing lembaga ;
Bahwa KPK diharapkan menjadi super body yang tidak lepas dari pembatasan-pembatasan, bagaimanapun juga kewenangan yang bersifat super body itu harus ada pembatasan, pembatasan yang pertama itu didasarkan pada apa yang dikatakan Undang-Undang, tidak lebih dan tidak kurang, seperti azas kepastian hukum, kedua azas kepastian hukum, asas kepatutan itu juga harus diperhatikan dan keadilan, dan setelah itu kita melihat bagaimana pembatasan-pembatasan diberikan kewenangan KPK walaupun super body sangat ketat sekali didalam hal misalnya, pimpinan KPK harus 5 orang, terlepas persoalan ada tidaknya kekosongan, karena kita sudah memberikan solusi jika terjadi kekosongan harus segera diisi, bagaimana cara mengisinya itu urusan pemerintah, jadi itu harus diikuti, yang kedua dalam hal penyitaan, karena penyitaan menyangkut hak kekayaan seseorang, hak-hak kebendaan seseorang maka harus ijin pengadilan, kecuali penyadapan dll dibebaskan dari ijin, namun demikian KPK bertanggung jawab kepada publik, itu penegasan artinya dia harus mempertanggung jawabkan semua kinerjanya kepada masyarakat luas, dan juga harus akuntabel harus transparan terbuka tidak boleh ada yang ditutupi ;
Bahwa jika pimpinan KPK kurang dari 5 orang, seharusnya pimpinan KPK menyurati Presiden supaya segera mengajukan calon pengganti, itu yang harus dilakukan bukan mengambil diskresi lalu menetapkan secara sendiri bahwa buat kami cukup dan dua pun cukup, bukan masalah cukup dan tidak cukup, tapi kwalitas kejahatan korupsi itu luar biasa, pembuktiannya sulit lebih banyak pimpinan yang musyawarah itu lebih baik daripada tiga dan dua, karena kewenangan yang luar biasa itu yang akan menimbulkan persoalan potensi yang disebut abuse of power ;
Bahwa kewenangan atau kekuasaan itu dua sisi koin antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, di semua aparatur tidak terbatas di lingkungan KPK, masalahnya kalau itu terjadi maka hal-hal yang diputuskan KPK dengan jumlah yang kurang dari 5 dalam paham ahli sesuai dengan kepastian hukum, itu tidak dibenarkan, hal-hal seperti itu diambil tindakan oleh pimpinan KPK, adapun alasan kinerja bahwa kinerja masih bisa dilakukan, bukas alasan sesuai yang tadi ahli katakan, mengapa harus 5, mengapa kita tetapkan kejahatan korupsi itu kejahatan yang luar biasa, mengapa kita beri kewenagan yang sangat besar dibandingkan kepolisian, kejaksaan, mengapa menyadap tanpa ijin pengadilan itu maksudnya supaya betul-betul pimpinan yang 5 itu utuh, kalau terjadi kekosongan segera mengajukan calon pengganti, tentunya Presiden tidak serta merta melakukan itu tanpa ada surat dari pimpinan KPK ;
Bahwa dalam pasal 32 ayat (1) Pimpinan KPK diberhentikan/berhenti karena meninggal dunia, menjadi terdakwa, karena melakukan tindak pidana kejahatan (yang sudah dibatalkan oleh MK), berhalangan tetap dan terus menerus selama 3 bulan tidak menjalankan tugasnya, sedangkan dalam pasal 32 ayat (1) huruf e, mengundurkan diri atau dikenai sanksi, mengundurkan diri dalam pasal 32 ayat (1) huruf e, dalam keadaan biasa/normal tapi kalau kita berpijak pada pasal 32 ayat (2) itu bukan mengundurkan diri, diberhentikan sementara dari jabatannya, jadi sebetulnya kalau pimpinan KPK sudah menjadi tersangka itu wajib diberhentikan sementara karena perintah Undang-Undang, yang memberhentikannya adalah Presiden, jadi tidak ada surat pengunduran diri, karena kalau ada surat pengunduran diri berarti Ketua KPK itu ketua dalam arti sebetulnya ketua, tidak punya kewenangan yang sama dengan anggota yang lain, oleh karena ketua sifatnya koordinator tidak perlu mengajukan pengunduran diri, cukup pimpinan KPK memberitahukan kepada Presiden bahwa orang ini harus diberhentikan sementara ;
Bahwa pengunduran diri diperlukan keputusan Presiden, karena seharusnya Presiden memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan, kalau pasal 32 (1) huruf e, harus ada surat pengunduran diri, Pasal 32 (2) tidak perlu ada surat pengunduran diri, karena terkait tindak pidana dalam satu tersangka maka disitu sudah ada bukti-bukti yang cukup menjadi tersangka, oleh karena itulah tidak ada alasan Presiden untuk menunggu pemberitahuan dari pimpinan KPK, cukup Presiden sebagai Kepala Negara minta kepada pimpinan KPK untuk meneruskan kalau ada surat, kalau tidak cukup Presiden sebagai kepala negara meminta instansi yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dengan demikian keluarlah keputusan Presiden mengenai pemberhentian, itulah yang seharusnya dilakukan ;
Bahwa tugas KPK sebagai penegak hukum tetap di bawah payung hukum acara pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, kecuali beberapa hal yang dikecualikan oleh Undang-Undang KPK terhadap hukum acara yang berlaku, bahwa pertanggung jawaban kepada publik itu adalah azas keterbukaan tapi keterbukaan itu harus dibarengi dengan akuntabilitas, artinya tidaklah bisa dibuka kepada publik tanpa melalui suatu proses yang benar artinya hasil proses kinerja KPK itu harus final, tidak disampaikan pada publik dalam proses, kalau dalam proses itu bertentangan dengan yang namanya process of law, dalam Bab V sudah disebutkan kepastian hukum harus terbuka kepada publik karena di Bab V disebutkan peran serta masyarakat, masyarakat pun berhak mencari, memperoleh, menyampaikan informasi, kalau datangnya dari laporan pengaduan masyarakat maka KPK harus juga menyampaikan juga, masyarakat berhak bertanya, tapi ada batas-batas dimana tidak boleh diumumkan kepada publik, apalagi menyangkut hasil Lit disini perlu ditegaskan, makanya disini ada azas akuntabilitas dan proporsionalitas antara hak dan tanggaung jawab KPK, hak dan tanggung jawab masyarakat ada batas-batas yang tidak boleh dilakukan, itu azas kepatutan dan kepastian hukum ;
Bahwa waktu membahas draft kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang KPK, mengenai Penyelidikan dan Penyidikan, sempat diajukan bahwa KPK harusnya punya penyidik sendiri, diskusi panjang lebar akhirnya muncul kalau penyidik sendiri kapan mulai kerja, karena tidak mudah, korupsi kejahatan yang sistem matik yang luas dan memerlukan pembuktian yang cukup kuat, tidaklah mungkin segera bekerja.sehingga hari itu kompromistis, Penyidik itu dari Polri dan Penuntut itu dari Jaksa itu pertimbangannya, oleh karena itu, bagaimana Penyidik dan Penuntut itu bekerja kalau dia masih fungsional harus tunduk pada Jaksa Agung, sehingga mereka harus diberhentikan sementara, karena pemberhentian sementara maka pimpinan KPK harus mengakat lagi sebagai Penyidik KPK, Kalau toh penyidik KPK ingin membentuk Penyidik yang independen dia harus punya sertipikat sebagai penyidik, tapi masalahnya disini dalam pengalaman ahli sebagai Dirjen AHU ahli yang selalu menandatangani PPNS, disamping Polri, PPNS harus disahkan, sekarang ahli tidak tahu apakah sekarang penyidik di KPK itu penyidik PNS yang diangkat atau yang masih aktif, ahli tidak tahu, tapi kalau itu persoalannya, jadi kalau dia harus menyidik pasti dia harus pilisi, dan penuntut harus jaksa, jadi ini berhubungan dengan pasal 39 diberhentikan sementara dan diangkat oleh pimpinan tapi tidak serta merta pimpinan KPK bisa mengangkat siapa saja sebagai penyidik ;
Bahwa di dalam masalah perundang-undangan sesuai Undang-Undang No. 12 tahun 2011 peraturan-peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang harus diperintahkan oleh Undang-Undang, namun kalau Undang-Undang tidak memerintahkan tapi kebutuhan memerlukan tetap bentuknya harus Peraturan Pemerintah, tidak boleh peraturan di bawah itu ;
Bahwa saat Lembaga atau Institusi yang membentuk sendiri mengangkat sendiri aparat atau kelengkapan-kelengkapan yang ada pada lembaga itu tanpa ditentukan oleh Undang-Undang, bukan masalah sah atau tidak sah melanggar azas kepastian hukum, dan akuntabilitas dan proposionalitas yang artinya pimpinan KPK telah melabrak Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan yang diwajibkan seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang No. 12 tahun 2011, mana kala dia harus mengeluarkan suatu peraturan itu kesatu, kedua seberapa jauh pimpinan KPK mengeluarkan suatu peraturan kecuali internal, tapi kalau peraturan itu dibuat mengikat ekternal itu tidak boleh, harus Peraturan Pemerintah (PP), masalah Penyidik karena penyidik itu mengikat eksternal, dan karena penyidik memeriksa pihak-pihak lain atau dugaan-dugaan bahwa orang ini tersangka, maka itu harus dalam bentuk PP, tidak dapat dilakukan dengan peraturan Komisi apapun itu namanya ;
Bahwa membaca Undang-Undang itu Bab per Bab, dan setiap pasal itu pasti terkait pada Bab-Bab tersebut, sepanjang itu dalam satu bab yang sama apalagi dalam pasal yang sama, hanya ayat yang berbeda, ayat-ayat itu adalah berkaitan satu sama lain tidak boleh ditafsirkan sendiri-sendiri dan terpisah, harus utuh itulah penafsiran yang sistematis, tidak bisa ditafsirkan terputus-putus ;
Bahwa jika terjadi kekosongan harus digunakan ketentuan yang diatur dalam pasal berikutnya, yaitu meminta kepada Presiden untuk melakukan proses penunjukan atau mengisi kekosongan itu, dengan demikian pengertian bekerja secara kolektif termasuk mengambil keputusan ini mutlak harus 5 orang, kalau hanya 4 maka harus ditempuh dulu proses untuk mengisi kekosongan satu orang tersebut ;
Bahwa Pasal 3 Undang-Undang KPK jelas campur eksternal kepada internal KPK, tidak dibolehkan sebaliknya pimpinan KPK walaupun tidak bisa dicampuri pimpinan KPK juga harus tunduk kepada aturan-aturan pada Undang-Undang KPK, harus misalnya koordinasi dan supervisi itulah rambu-rambu, sehingga keterlibatan KPK dalam satu perkara tindak pidana korupsi dengan sisi lain, itu jangan dianggap sebagai mencampuri, kalau koordinasi dan supervisi dilakukan secara benar sesuai aturan disini, kalau dibaca tentang koordinasi dengan supervisi jelas sekali itu, rambu-rambu yang diberikan kepad pimpinan KPK, bahwa sebenarnya intinya tidak boleh mengintervensi pekerjaan 2 institusi itu kalau tidak ada SPDP, kalau itu memang kewenangannya kalau toh pekerjaan 2 institusi itu dipandang KPK perlu didiskusinkan maka lakukanlah koordinasi tidak perlu mengambil alih, jadi ada proses yangtertata baik dalam Undang-Undang ini ;
Bahwa ahli kira pimpinan KPK itu juga penyelenggara negara, jadi perlakuan hukum terhadap siapapun yang penyelenggara negara adalah sama, kalau penyelenggara negara itu yang melampaui batas kewenangannya, yang mencampur adukkan wewenang, yang sewenang-wenang maka itu menjadi ranah peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Undang-Undang KUHAP tahun 1981, Internasional sudah ada perkembangan, perkembangan yang sangat pesat setelah adanya Konvensi International sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.12 tahun 2005, oleh karena itu sejak saat itu bahkan di Uni Eropa perkembangan mengenai HAM itu dipatuhi sebagai suatu upaya agar tidak terjadi abius power, karena posisi hukum pidana yang dapat menyinggung atau merampas hak kemerdekaan orang itu dengan perkembangan HAM International tersebut, bahkan dalam Undang-Undang kita sudah dimuat dalam Pasal 10 huruf a s/d huruf i, maka jelas tafsir yang legalitas itu tidak bisa dipertahankan lagi ;
Bahwa prosedur acara pidana diselenggarakan hanya atas dasar dan dengan cara-cara yang ditentukan Undang-Undang tidak lagi berlaku secara mutlak, kedua disiplin itu menurut, hukum pidana formil dan materiil itu ternyata saling berkaitan sehingga upaya hukum pidana materiil tanpa sekaligus menarik implementasi pidana projusial pidana hukum acara pidana tidak mungkin dilakukan, jadi perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi melihat fungsi retributif tapi juga memperhatikan perkembangan hak asasi, kita lihat KUHAP di Indonesia, bahwa momentum tersangka atau terdakwa bukan lagi obyek dari peradilan melainkan subyek peradilan diperkuat dengan Bab 10 huruf a s/d huruf i, mengenai hak-hak seseorang, maka tafsir kita setelah membaca KUHAP tidak seperti apa yang tertulis : contoh hukum pidan atidak mengenal herzening, perdata mengenal herzening, karena proses terjadinya kasus Sengkon dan Karta maka masuklah Herzening, PK bisa dilakukan diatas PK itu bukti nyata, bahwa KUHAP tidak lagi bisa dipertahankan dan ada beberapa lagi, kasus-kasus yang dapat kita lihat banyak terobosan-terobosan, misalnya kasus Asian andri terdakwa yang tidak pernah didakwakan bisa diputus oleh Mahkamah Agung itu terobosan, seharusnya disebut siapa terdakwanya tidak pernah disebut dalam dakwaan tapi masih bisa dipidana ini persoalan yang terjadi, tapi kalau kita lihat perkembangan KUHAP memang perlu dievaluasi kembali mengingat perkembangan-perkemangan seperti itu, artinya pasal 77 tidak bisa ditafsirkan seperti itu, juga ada penafsiran yang lebih luas, yang disebut penafsiran ektensif ;
Bahwa norma hukum itu bukan norma dalam arti yang sesungguhnya, kalau tidak didasari azas, kalau misalnya asas legalitas harus dipatuhi, asas legalitas pun dalam perkembangannya tidak boleh retoratif, tapi Yurisprudensi di Belanda azas itu bisa diterobos manakala Undang-Undang yang baru berlaku itu menguntungkan terdakwa, azas ini bisa merupakan rohnya dari Norma, jadi implementasi norma itu bukan semata-mata menegakkan Undang-Undang, tapi juga nilai-nilai yang ada dibalik norma itu, oleh karena itu ahli lebih condong pada teori-teori Muchtar Kusumaatmaja, teori pembangunan dan teori ahli sendiri yang ahli kembangkan bahwa teori hukum itu bukan sistem norma dan logika, tapi hukum itu harus sitem perilaku, bahkan diantara keduanya hukum itu harus dilihat sistem real, se-real apa sistem ini di Indonesia, nilai-nilai Pancasila sebagai Filsafat hidup bangsa Indonsesia, sila pertama, sila kedua itu yang harus diperhatikan, pada waktu penegak hukum melakukan itu dia tidak semata-mata menegakkan Undang-Undang, dia juga menegakkan nilai-nilai di balik Undang-Undang ;
Bahwa KUHAP tahun 1981 menjamin perlindungan HAM, dalam pelaksanaan hukum acara ada yang disebut process of law, intinya proses kehati-hatian, jangan sampai pelaksanaan Undang-Undang itu kemudian menabrak atau membatasi pelanggar HAM seseorang, oleh karena itu KUHAP merupakan payung hukum yang sudah baik, walaupun dalam perjalanan banyak penyimpangan, misalnya Lex Specialis hukum acara yang khusus didalam Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang Pencucian Uang, itu bisa saja terjadi, manakala kebutuhan masyarakat, kebutuhan penegakan hukum, yang kejahatan-kejahatan yang sangat serius perlu lex specialis, tapi lex specialis itu tidak boleh menegaskan yang disebut perlindungan hak-hak asasi seseorang ;
Bahwa penegak hukum tidak hanya melihat pada penerapan hukum pada peristiwa konkrit, harus diperhatikan juga apkah penerapan hukum konkrit itu akan berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM, walaupun tidak ekplisit disebut, karena kalau kita lihat dalam kontek yang lebih luas sistem hukum pidana itu dasarnya Undang-Undang 1945, dimana semua sudah jelas tercantum hak-hak yang tidak boleh dikurangi dan inilah yang kurang diperhatikan oleh para Penegak hukum, karena mereka lebih berpikir legalistik probelistik, tapi dia lupa bahwa kepastian hukum yang adil dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 D(1) itu yang harus ditegakkan, bukan kepastian hukum tok, contoh putusan IM2 betul sudah dieksekusi, tapi ada putusan lain, putusan TUN yang mengatakan unsur-unsur yang merugikan negara itu sudah ditemukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang lalu dibatalkan, kalau Jaksa sebagai eksekutor dia harus eksekusi, tapi harus ingat eksekutor juga alat negara dia juga harus berpegang pada Undang-Undang, apakah adil eksekusi dilaksanakan bagi pihak pihak yang merasa dirugikan ;
Bahwa dalam menguji penggunaan wewenang yang ada di KPK, tentang kepastian hukum Pasal 5, di dalamnya terkandung juga mengenai kepatutan, penggunaan wewenang penegak hukum, KPK khususnya, bisa diukur dengan kepatutan ;
Bahwa pelanggaran KUHAP termasuk PP-nya tidak diperkenankan bukan hanya KPK, semua pihak, Penyidik, Kejaksaan, karena akan menyebabkan batal demi hukum, kecuali mengenai tugas dan wewenang, Pasal 39 misal penyadapan tidak perlu ijin, itu boleh-boleh saja tetapi yang menyangkut seseorang Penyidik atau bukan Penyidik harus sesuai KUHAP ;
Bahwa KPK diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengangkat penyidik sendiri diluar penyidik kepolisian dan Penuntut Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 45, tapi Pasal 45 juga terkait dengan pasal lain, Pasal 39 itu ada keterkaitan dengan diberhentikannya semnetara penyidik dari Polri, Penuntut dari Kejaksaan, sehingga pimpinan KPK untuk mengangkat itu dasar dalam kontek itu, untuk kontek diluar Polri diluar kejaksaan itu tidak dimungkinkan, kecuali bahwa dia diangkat telah dilatih dan disahkan oleh Dirjen AHU bukan MA ;
Bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan suatu lembaga, sepanjang tidak bersinggungan dengan kepentingan pihak lain itu sah-sah saja, tapi jika keputusan internal itu bersinggungan dengan pihak lain maka itu tidak dibenarkan, harus dalam bentuk Undang-Undang atau paling tidak PP ;
Bahwa sehubungan dengan Pasal 39, dikatakan Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansinya, dan kalau memang sudah mengundurkan diri dan ada keputusan dari instansi asalnya, maka orang yang bersangkutan tersebut kembali menjadi orang yang bebas bukan polri lagi dan bukan penuntut lagi, bukan penyidik lagi, dan apa yang dilakukannya tidak sah secara hukum, tidak sesuai dengan KUHAP; tidak ada kecuali dari KUHAP kecuali penyadapan dll ;
Bahwa setiap pengambilan putusan mutlak harus disetujui 5 pimpinan KPK, termasuk kewenangan menentukan tersangka ;
Bahwa aparat penegak hukum karena statusnya tidak jelas tidak sesuai dengan KUHAP, karena payung hukum baik KPK, Kejaksaan dan Polri payung hukumnya KUHAP tidak ada pengecualian, dalam Undang-Undang KPK tentang penyadapan, pencekalan dan dalam keadaan tertentu KPK bisa menetapkan seorang mencegah seseorang ke luar negeri, bukan posisi tersangka, jadi pengecualian ini sudah jelas ;
Bahwa KPK berwenang menyidik, menuntut perkara TPPU, ahli berpendapat KPK berwenang menyidik perkara TPPU, tapi tidak menuntut perkara TPPU, karena dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 jelas penuntutan hanya diberikan kepada Kejaksaan dan Jaksa Agung, yang kedua kewenangan tempus delicti, apakah tempus delicti-nya dalam batas-batas kewenangan KPK atau tidak. Kalau tidak termasuk berarti tidak berwenang ;
Bahwa ketika KPK meminta laporan hasil analisis sebelum perbuatan pidana ditentukan Undang-Undang No. 8 tahun 2010, menurut pendapat ahli dalam tempus sebelum itu tidak boleh dilakukan ;
Bahwa dalam Pasal 50 Undang-Undang KPK itu dasar perundang-undangan yang lebih kuat dari pada MOU sebenarnya, hanya mungkin ini gentlemen dan agreement di antara petinggi-petinggi itu supaya jangan saling salip menurut istilah saksi, tetapi pasal 50 memberikan penegasan, kapan KPK mulai kapan mereka mulai, kalan KPK berhenti kapan mereka berhenti itu sudah jelas, jadi Mou itu semacam kesepakatan secara moral saja untuk memperkuat semangat dari para pimpinan untuk mematuhi pasal 50 tidak bertentangan karena isinya sama, tidak ada persoalan karena hubungan koordinatif ;
Bahwa jika ada pimpinan KPK meninggal dunia atau mengundurkan diri, Presiden bisa melakukan 2 hal, yaitu pertama menunjuk Plt, Plt sebenarnya bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang KPK, itu harus dibuat Perpu karena Perpu setingkat dengan Undang-Undang, itu yang benar bukan yang kemarin itu keliru. Dengan Perpu Plt, Presiden dapat menunjuk siapa saja yang dianggap punya kemampuan, punya potensi, punya kredibilitas, setelah itu Presiden membuat Perpu tentang Plt, Presiden sekaligus membuat Perpu tentang seleksi pemilihan Pimpinan KPK yang baru karena 27 Desember baru berakhir, mereka perlu percepatan seleksi, dalam 6 bulan bisa dipercepat jadi 4 bulan sebetulnya bisa, ahli pernah pengalaman menjadi Pansel, oleh karena itu Plt itu sama diberi tugas dan wewenang sama dengan tugas Pimpinan KPK, dia bisa meneruskan sampai batas dimana Pansel memilih 5 calon terpilih, tidak perlu Keppres, dengan Perpu pun bisa, hanya Perpu harus diajukan ke DPR setelah masa resses, itu soal politik, itu tergantung lobi-lobi politik, bisa dipercepat bisa diperlambat tergantung bagaimana pendekatan pemerintah, dengan cara itu kinerja KPK masih bisa berjalan asal dalam Perpu diberi tugas wewenang Plt sama dengan pimpinan KPK ;
Bahwa jika salah satu pimpinan KPK meninggal dunia, penunjukkan pimpinan melalui Perpu ;
Bahwa Perpu berlaku sejak dikeluarkan dan diajukan ke DPR dan DPR hanya menolak atau menyetujui itu saja, jadi bukan menunggu dari sana karena Perpu ini dalam kegentingan yang memaksa boleh saja berlaku ;
Bahwa selama proses pemilihan pimpinan dalam waktu 3-4 bulan sudah ada yang ditangkap, tetap harus menunggu Perpu, karena kalau Perpu tidak dikeluarkan dengan Keppres, Keppres itu dapat diajukan ke TUN dan batal demi hukum, karena menyangkut penunjukan orang dengan kewenangan yang luar biasa tidak mungkin dengan Keppres, harus dengan Perpu ;
Bahwa tahanan yang sudah ditahan tetap harus dikeluarkan dari tahanan, selama pinpinan KPK kurang dari 5 orang, itu adalah resikonya ;
Bahwa Undang-Undang KPK sudah jelas memberikan rambu larangan, hanya ini ganjil di kode etik ini digratifikasi menurut kode etik, karena sesuatu yang menjadi norma pidana tidak bisa ditarik lagi pada pelanggaran etik seharusnya pelanggaran pidana, jika terjadi seperti itu yang dipakai Undang-Undang KPK bukan kode etiknya itu, dengan demikian maka pimpinan KPK sesuai asas-asas integritas, akuntabilitas, keterbukaan dan transparasi dia harus memberhentikan sementara ;
Bahwa ketika mengetahui tersangka adalah saudara dekatnya, pimpinan KPK wajib mengundurkan diri ;
Bahwa jika ada perkara yang terkait salah satu pimpinan KPK tersangkanya, jelas harus tidak diberikan tugas untuk menangani perkara ;
Bahwa terkait perkara yang bersangkutan dibebas tugaskan, pembebastugasan tersebut hanya dari pimpinan KPK ;
Bahwa dimungkinkan penanganan seseorang tersebut diputuskan kurang dari 5 orang pimpinan, tergantung dari kasusnya ;
Bahwa pemenuhan kolektif itu bertentangan dengan pasal 21 dalam rangka Litdiktut, penetapan tersangka, cerita tersangka telah terjadi tinggal tugas-tugas selanjutnya ;
Bahwa karena harus keputusan pimpinan dan pimpinan mengundurkan diri, pengunduran diri tersebut bukan karena melanggar Undang-Undang pidana tapi karena ada konflik kepentingan dan hal itu adalah diskresi ;
Bahwa dimungkinkan tetap 4 pimpinan dalam mengambil keputusan ;
Bahwa mengenai pimpinan KPK ada pada pasal 21 ayat (4), pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, pasal berikut ayat (6), pimpinanKPK adalah pimpinan tertinggi KPK, kita bicara pimpinan KPK dia adalah penyidik dan penuntut, dan pimpinan ini ditentukan 5, tidak mungkin disebut 3, yang seperti ini masih bisa berlaku ;
Bahwa pimpinan KPK bukan penyidik ;
Bahwa kalau dalam proses penyelidikan belum menemukan tersangka, peristiwa pidana terjadi tidak harus 5 nya, dari penyelidikan ke penyidikan harus 5, penyelidikan itu belum projustitia ;
Bahwa Pasal 36 huruf b tidak mengharus 5 orang karena beda kasusnya, pasal 32 (1) mengenai mengundurkan diri, pasal 32 (2) dia jadi tersangka jadi beda ;
Bahwa ahli tidak dapat menilai benar tidaknya apabila ada yang menyatakan bahwa kolektif yang ada dalam pasal 21 itu tidak mutlak untuk seluruh putusan yang diambil oleh pimpinan ;
Bahwa yang dimaksud dengan impinan KPK harus 5 orang ;
Bahwa jika ada pimpinan harus tugas ke luar negeri dan ada di pesawat yang waktunya lebih 12 jam, dan ada penangkapan, tertangkap tangan, adalah masalah yang harus dihadapi mengenai kolektif tersebut, kalau kenyataan yang terjadi tidak ada solusi lain kecuali ditunda, proses penangkapan dan penahanan harus ditunda, tidak harus dilakukan kan masih bisa dilakukan kemudian ;
Bahwa jika sudah ditangkap kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan), siapapun bisa melakukannya, tapi begitu penyelidikan naik ke penyidikan harus 5 orang, apapun alasannya ;
Bahwa Undang-Undang tidak mungkin menyangkut semua persoalan yang setehnis-tehnisnya, memang diperlukan diskresi tapi diskresi tidak boleh melanggar kepastian hukum dan kepatutan, jadi disitu yang dikatakan itu lah pimpinan artinya dia bisa menafsirkan melaksanakan Undang-Undang sedemikian rupa sehingga tidak bertabrakan dengan Undang-Undang, satu-satunya cara yang paling aman adalah dengan cara-cara yang ketidak tahu, SOP atau peraturan pimpinan misalnya ;
Bahwa engenai Undang-Undang No. 28 tahun 1999, difinisi Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 itu sama artinya dengan difinisi pejabat publik antikorupsi pada artikel 2 ;
Bahwa di dalam sistem hukum kita dalam retivikasi ada 2 sistem yang dipakai, hukum International yang disebut Self Emplimenting Regulation dan Non Self Emplimenting Regulation, Indonesia menganut Non Self Emplimenting Regulation, manakala kita retivikasi itu tidak mutatis mutandis sebagai hukum Nasional, karena kebiasaan kita ada yang namanya Emplemeting Registration, ada Undang-Undang tentang pengesahan, begitu ada Undang-Undang tentang pengesahan lalu karena Undang-Undang itu menyangkut Undang-Undang yang lain yang sudah berlaku, maka diperlukan perubahan dalam Undang-Undang itu, itu hukum positif, kalau itu sudah dirubah maka baru ikut mengikat, berbeda dengan Comment Law Sistem, mereka hanya lapor Parlemen otomatis sudah berlaku, itu bedanya ;
Bahwa hanya Undang-Undang No.12 tahun 2005 walaupun sudah ratifikasi, tapi itu langsung diambil alih Bab 10 a Undang-Undang dan langsung masuk kepada konstitusi 28 huruf a s/d huruf j, jadi sebetulnya dengan Undang-Undang konstitusi itu sudah rujukan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya ;
Bahwa jika dilihat rumusan, KPK bisa menggunakan alternatif salah saja atau keseluruhannya kalau ringan yang penting untuk KPK itu huruf a, harus ada terlibat aparat hukum atau penyelenggara negara atau orang lain yang terkait perkara itu, bukan penyelenggara negara bukan penegak hukum, swasta misalnya ;
Bahwa kata terlibat harus diterjemahkan dalam posisi permulaan yang cukup, dugaan bahwa dia telah telah melakukan suatu tindak pidana ;
Bahwa tersangkanya harus aparat penegak hukum atau harus penyelenggara negara ;
Bahwa bukti permulaan cukup minimal 2, dia harus lebih dari 2 minimal 4 atau 5, itu maksud saksi, dalam proses seperti itu karena KPK tidak boleh SP3, maka ketelitian itu sangat harus, artinya kalau 2 itu riskan dlam hal bukti-bukti tersebut tidak ada, jadi itu ahli kira dilakukan KPK jilid I ;
Bahwa saat ahli menjadi Dirjen AHU, memang ada Direktorat Pidana dan Direktoran Perdata, kalau Perjanjian International kami ikut mengesahkan, ikut memberikan masukan dalamhal penyidik karena sudah diperintahkan dalam Undang-Undang dan PP-nya maka kita punya kewenangan untuk memberikan sertipikat, bahwa dia telah menjadi Penyidik dengan dasar dari Bareskrim Kepolisian telah mengikuti pelatihan di Mega Mendung, dengan dasar dimasukkan dalam Keppres Presiden SOP Dirjen AHU, itu untuk Penyidik PPNS ;
Bahwa ahli tidak tahu apakah pegawai KPK adalah Pegawai Negeri Sipil atau bukan ;
Bahwa pengaturan Lex specialis itu ada pada pasal 63 ayat(2) KUHP tentang Konsorkus, tidak perlu ditafsirkan itu sudah jelas, bisa dilakukan merujuk pasal 103 KUHP, tidak perlu ditafsirkan karena sudah jelas, semua Undang-Undang Lex Specialis sejak 1999, 2002, TPPU,2003 Terorisme, semua merujuk pada dasar-dasar hukum KUHP ;
Bahwa oleh karena Undang-Undang tidak selamanya dapat mengikuti masyarakat, apalagi menyangkut hukum pidana banyak perkembangan kejahatan-kejahatan, yang sangat canggih apalagi sulit dibuktikan, misalnya alat bukti dalam KUHAP tidak diatur bukti elektronik, tapi itu diperlukan dalam kejahatan yang sifatnya trans national termasuk pencucian uang dan sebagainya kita masukkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001, sebagai upaya kita untuk dapat menjangkau pemenuhan bukti yang cukup berdasarkan bukti yang baru elektronik ;
Bahwa waktu ahli jadi Ketua Tim RUU yang sekarang, No. 8 tahun 2010 pada bulan November tahun 2008 ahli ada persoalan di Sisminbakum, Yunus Husein Wakil Ketua waktu itu, saat ahli menjadi Ketua, mereka terutama pak Yunus Husein minta supaya pembuktian terbalik murni dan berlaku surut, ahli katakan tidak bisa, jadi kita diskusi debat sampai kita tidak bisa menjalankan fungsi sebagai Ketua Tim RUU yang kemudian digantikan Yunus Husein, setelah itu jadilah Undang-Undang seperti sekarang ;
Bahwa suatu kesepakatan dapat berlaku surut bertentangan dengan azas legalitas harus dalam bentuk Undang-Undang, perintah seperti itu, kalau ada penafsiran dalam bentuk yurisprudensi, bisa berlaku surut jika itu menguntungkan terdakwa, bukan memberatkan terdakwa, itu prinsip yang harus dilaksanakan, misal hari ini pencurian dihukum 5 tahun, muncul Undang-Undang baru kemudian diancam 10 tahun, maka digunakan Undang-Undang yang lama, itu berlaku surut, jadi itulah yang disebut penafsiran, itulah perkembangan hukum sehingga mau tidak mau karena hukum ;
Bahwa kalau dalam kesepakatan bersama itu disepakati tidak tercantum berlaku surut, salah satu pihak tidak bisa menafsirkan berbeda ;
Bahwa ahli ikut pembentukan Undang-Undang KPK No. 30 tahun 2002, oleh karena itu ahli sangat memahami, terkait pengangkatan Penyidik berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 30 tahun 2002 ahli mencoba membandingkan Pasal 45 dengan pasal 51 Undang-Undang 30 tahun 2002, kalau dibandingkan Pasal 51 Penuntut adalah Penuntut Umum yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, namun ada tambahan satu ayat di situ, Penuntut adalah Jaksa Penuntut Umum, Jaksa sebagaimana Undang-Undang No. 5 tentang Kejaksaan, karena perdebatannya adalah mengenai siapa Jaksa, siapa penuntut, dari kejaksaan mengatakan tidak ada dua jaksa, satu dan tidak terpisahkan Jaksa Agung dan Ketuanya, jadi tidak mungkin tidak dimungkinkan Jaksa dari luar, kalau Penyidik dimungkinkan, kalau toh juga bisa, kalau mau maka dia harus PNS dan Penyidik mantan penyidik tapi harus PNS dulu, atau pegawai BPKP tapi melalui pelatihan harus ada prosediur yang harus dilalui, tidak bisa mengangkat sekaligus menyumpah sendiri, ada rules-nya, kalau Jaksa minta hanya satu atau diberhentikan sementara dan hal tersebut dimungkinkan dengan syarat-syarat yang begitu ketat ;
Bahwa terobosan hukum itu kita sebut Recht finding, juga bisa pengawasan hukum, hanya Hakim yang bisa menggunakan ini, tidak boleh aparatur kepolisian, kejaksaan ataupun KPK, hanya Hakim yang bisa menggunakan itu, Hakim yang bisa menafsirkan, Polisi Kejaksaan, KPK harus melaksanakan Undang-Undang, oleh karena itu waktu perdebatan pembuktian terbalik bisa dimulai penyidikan terdapat resistensi, dan kita mengakui bahwa pembuktian terbalik harus diperintahkan oleh Hakim dalam sidang yang terbuk untuk umum, jadi itu tertib hukum myang harus dilaksanakan dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia ;
Bahwa hal tersebut berlaku dalam hukum acara, azas legalitas, legisme, skrikta, serta, skripta, tapi kemudian dengan perkembangan HAM International, maka perkembangan yang disebut Legisme tadi kemudian menjadi longgar, karena kalau kita mengikuti peraturan perundang-undangan secara strick seperti itu, ada proses pelanggaran-pelanggaran flow, perubahan itu hanya terjadi dengan putusan Yurisprudensi, atau dirubah/direvisi undang-undangnya mencakup tidak legimitasi seperti Praperadilan ;
Bahwa azas Legalitas dalam KUHAP diatur dalam pasal 3, pasal ini bisa dikesampingkan apabila ada Yurisprudensi atau revisi Undang-Undang ;
Bahwa apabila ketentuan Undang-Undang dalam pasal-pasal dalam hukum acara sudah jelas apa yang menjadi wewenang, masih dimungkinkan melakukan penafsirkan yang berbeda dari konteks itu, karena Yurisprudensi bisa mengambangkan itu, terlepas dari perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan HAM ;
Bahwa Pasal 21 angka 5, pelaksanaan kolektif mengenai penindakan dari penyelidikan ke penyidikan dan dari penyidikan naik ke penuntutan ;
Bahwa walaupun ketentuan pasal 21 tidak menyebutkan bahwa itu konteks penindakan, tetap saja harus dilaksanakan karena semangatnya seperti itu, karena semangatnya bahwa konteksnya kolektif kolegial itu kembali ke latar belakang perkembangan, begitu sulitnya pembuktian, begitu rawannya pelanggaran-pelanggaranhak asasi sehingga haru 5 orang ini, dalam kontek itu kolektif kolekgial itu harus seketat mungkin, tapi harus dalam rangka menetapkan seseorang tersangka, kemudian pada proses selanjutnya, penahanan, pencekalan itu harus ;
Bahwa di KPK keputusan pimpinan tidak hanya terkait dengan penindakan, pada prosesnya ada keputusan administrasi lain yang harus diputuskan, misalnya pengadaan barang, pengangkatan pegawai dan seterusnya, namun hal tersebut tidak perlu kolektif kolegial, kalau hanya pengangkatan pegawai, pengadaan barang jasa itu tidak perlu harus 5, Sekjen juga sudah bisa menjadi kuasa pengguna anggaran, artinya pengambilan keputusan di luar Projustitia bisa dilakukan tanpa harus 5 pimpinan ;
Bahwa perkembangan hukum tidak selalu melihat pada Undang-Undang saja, kalaupun itu Undang-Undang harus ditrerapkan dalam masyarakat maka ia akan mengalami perkembangan-perkembangan masyarakat dan mungkin menuntut bahwa hukum itu tidak cukup untuk melindungi masyarakat, jadi kalau kita lihat hukum harus dalam kontek hubungan negara dengan warga negara, siapa yang menguasai hukum, siapa yang memiliki kekuasaan pasti pejabat negara bukan warga negara dalam kontek ini kalau Undang-Undang tidak melakukan perlindungan hukumm yang cukup terhadap warganegara walaupun Undang-Undang memberikan limitasi maka kemungkinan-kemungkinan perluasan bisa saja terjadi dan sudah terjadi dalam praktek hukum di Indonesia selama ini ;
Bahwa perluasan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara ideologi, artinya penafsiran itu tidak berhenti pada satu penafsiran dan itu harus terbuka dan dibuka dalam sidang pengadilan, Hakim lah yang harus memutuskan itu ;
Bahwa ahli kira pertama adalah rujukan yurisprudensi, atau revisi, dua metode dirubah atau Yurisprudensi, dan Yurisprudensi itu yang bisa mengikat namun di Indonesia kalau kita lihat dari ahli-ahli perundang-undnagan No. 12 tahun 2011 tidak ada yurisprudensi, makanya dalam buku ahli dikatakan kenapa tidak Yurisprudensi menjadi sumber hirarki perundang-undangan kalau memang kita mau mengedepankan bahwa Yurisprudensi adalah sumber hukum, ternyata di Mahkamah Agung sendiri belum fix, belum solid mengatakan Yurisprudensi itu sumber hukum, hanya dikatakan kalau Undang-Undang tidak jelas Yurisprudensi yang digunakan, hanya persoalannya sistem kita tidak menganut sistem preseden, sehingga hakim bebas tidak menggunakan itu ;
Bahwa Yurisprudensi itu ada 2, Yurisprudensi yang tetap dan yang tidak tetap, dalam pengertian kita yang tetap itu yang sudah dapat putusan MA, dan sudah dirujuk oleh beberapa putusan pengadilan itu yang menjadi yang tetap, tapi kalau sudah Yurisprudensi MA tidak perlu dirujuk atau dibantah itu bukan Yurisprudensi yang tetap ;
Bahwa kalau pengadilan tingkat pertama bilang A, lalu pengadilan tingkat atasnya menganulir, maka putusan tingkat bawah tidak bisa menjadi Yurisprudensi, harus itu hirarki upaya hukum, tapi persoalannya seperti yang ahli katakan tadi kalau putusan akhir itu tidak diikuti putusan pengadilan yang lain, itu bukan yurisprudensi tetap ;
Bahwa jika seseorang yang jadi tersangka atau diduga, penegak hukum harus segera memberitahukan kepada yang bersangkutan apa-apa yang disangkakan, bahkan keluarganyapun harus diberitahu, bahkan kita bisa bertanya apa yang disangkakan ;
Bahwa alasan/sangkaan harus segera disampaikan jika seseorang menjadi tersangka, setelah ada dugaan-dugaan atau alat bukti yang cukup segera harus diberitahu ;
Bahwa surat pemberitahuan dan panggilan itu harus sekalian memberitahukan apa yang disangkakan padanya, tidak mungkin lisan ;
Bahwa keputusan seseorang penyidik untuk menetapkan tersangka, status tersangka harus diberitahukan dalam waktu 1x24 jam, kalau setelahnya itu menjadi tidak sah artinya ada pelanggaran-pelanggaran terhadap azas pro justitia law ;
Bahwa kalau melihat Undang-Undang KPK, Undang-Undang kewenangan organisasi dan tenaga kerja, kalau lihat Undang-Undang Tipikor itu diperluas pengertian pegawai negeri, sekarang kita kembali tugas pokok KPK apa dulu sasarannya penyelenggara negara, itu dulu, kalau toh ada yang lain diluar itu, itu adalah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan bukan KPK ;
Bahwa dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, yang penting adalah penegak hukum, Polri penegak hukum, Jaksa Penegak hukum, semua anggota Polri adalah penyidik dan Jaksa adalah Penuntut, harus ada surat keputusan, surat penunjukkan yang mengangkat dia menjadi penyidik atau penuntut itu penting ;
Bahwa kalau dilihat dari KUHAP, penyidik termasuk Polri dan PPNS penyidik pun tertentu, bahasa tertentu itu harus ditegaskan dengan Undang-Undang, bahwa PPNS adalah penyidik Kehutanan, Perikanan dan sebagainya ;
Bahwa yang disebut sebagai aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, ada suatu Keputusan atau peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 Pasal 10, itu dinyatakan Asisten Kapolri dalam sumber daya manusia disingkat De SDM Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam managemen sumber daya manusia yang berada di bawah Kapolri, yang ahli mau tekankan adalah kemudian, ayat (2) De SDM Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk perawatan dan peningkatan kesejahteraan personil di lingkungan Polri, salah satu undurnya adalah Karo Binkar, tapi kalau sudah disebut Kepolisian penegak hukum harus penyidik yang diangkat oleh Kapolri dan itu baru penegak hukum yang riil, jadi ada hal-hal yang diatur dalam KUHAP siapa penyidik, itu harus dibedakan pada saat dia bekerja sebagai penyidik dia harus melakukan tugas KUHAP itu tadi, pada saat dia tidak sebagai penyidik, sebagai bagian SDM itu urusannya bukan dari bagian penyidikan, jadi tidak termasuk dalam penegak hukum ;
Bahwa sesuai dengan mekanisme hukum acara karena ini sifatnya prajustitia putusan praperadilan tidak bisa tanda petik dipengaruhi oleh suatu surat yang sifatnya semata-mata administratif ;
Bahwa Penyidik harus diangkat dengan surat keputusan dan yang berhak mencabutnya adalah pembuat keputusan tersebut, tapi harus jelas alasannya ;
Bahwa mengenai Pasal 77 KUHAP tentang Praperadilan, menurut pendapat ahli sama halnya dengan dalam setiap menyusun Undang-Undang kita selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat, tadi ahli katakan baru dalam perkembangan hukum pidana yang menyangkut hak-hak asasi seseorang, jadi itu tidak diantisipasi sejauh itu, kemungkinan kekeliruan kekurang sempurnaan Undang-Undang bisa saja terjadi, itu jawaban yang paling pas ;
Bahwa kalau terjadi konflik hukum, perselisihan hukum, kekeliruan hukum, kesalahan dalam penegakan hukum, baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan, menurut ahli seharusnya masuk wewenang Tata Usaha Negara, itu lebih tepat dari peradilan umum ;
Bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya, karena pengadilanlah satu-satunya tempat dimana seseorang mencari keadilan, tidak mungkinlah dengan alasan-alasan tehnis, yuridis pengadilan menolak seseorang yang minta perlindungan terhadap badan peradilan, jadi tidak bisa ditolak hanya karena tidak punya kewenangan ;
Ahli Prof. Dr. I GDE PANTJA ASTAWA, SH., MH. :
Bahwa kalau bicara Hukum Administrasi ini tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan hukum tata negara, karena dia merupakan disiplin ilmu hukum yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan, menurut pendapat pakar hukum, hukum tata negara itu dikatakan sebagai negara dalam keadaan diam, sementara hukum administrasi negara dikatakan negara dalam keadaan bergerak, maksudnya dari pendapat ini adalah hukum tata negara itu meng-kaji 2 hal yang pokok, pertama hukum negara tentang kelembagaan dan kedua adalah kewenangan, hanya sampai disitu, bagaimana kelembagaan dan kewenangan yang dimiliki itu bisa berjalan disitulah letak pentingnya hukum administrasi negara, sehingga dengan dekmikian kalau ahli tarik dari pohon hukum baik hukum tata negara atau hukum administrasi ini ada di wilayah hukum publik, termasuk hukum pidana juga hukum publik, hukum personal hukum publik, ahli tidak bermaksud untuk dikotomikan antara hukum publik dengan hukum privat, tapi paling tidak kalaunanti ahli jawab tentang hukum publik dan sebagainya, mau tidak mau ahli harus menyinggung dimana letak bedanya hukum publik dengan bukum privat, sekurang-kurangnya ada 5 kriteria :
Kepentingan, kalau hukum publik ini mengatur tentang kepentingan umum atau publik, sementara hukum privat lebih mengatur orang perorang.,
Cara pempertahankan, kalau hukum publik itu dipertahankan oleh pemerintah, sementara hukum privat itu dipertahankan oleh orang per orang;
Dari sisi azas hukum, hukum publik memiliki asas istimewa, apa yang kita kenal dengan azas-azas umum, pemerintah yang baik, sementara hukum privat atau perdata memiliki asas biasa tidak istimewa, misalnya azas kesepakatan ;
Hubungan hukum, kalau hukum publik berkenaan antara pemerintah dengan warganegara, sementara perdata/ privat person to person;
Sifat, hukum publik bersifat apriori memaksakan, sedangkan yang privat tidak apriori/ memaksa ;
Bahwa ahli mengutip pendapat Loqman, negara dikatakan sebagai organisasi jabatan, maksudnya lembaga-lembaga, jabatan-jabatan, jabatan itu adalah lingkungan pekerjaan tetap, jadi permanen yang tidak permanen adalah Pejabat yang mengisi jabatan itu, bisa berganti-ganti, jabatan ini ada disebut jabatan kenegaraan ada disebut jabatan publik, dimana letak bedanya kalau dia jabatan publik, orang yang ngisi ini disebut pejabat publik, kalau jabatan negara orang yang mengisi ini disebut pejabat negara, bedanya dimana kalau jabatan publik atau pejabat publik, itu melibatkan dalam cara pengisian jabatan itu dengan orang melibatkan partisipasi publik, karen amelibatkan partisipasi publik tentu sesuai dengan logika demokrasi orang yang dipilih bertanggung jawab kepada pemilih, itulah pejabat publik, sedangkan jabatan kenegaraan orang yang mengisi atau menduduki jabatan itu disebut sebagai pejabat negara ;
Bahwa jabatan-jabatan yang ada di organisasi negara itu terdapat berbagai fungsi tugas dan wewenang, sedangkan wewenang itu keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan pembentuk Undang-Undang kepada subyek hukum publik, dengan demikian dari pengertian wewenang ini kita jumpai didalamnya ada tugas, hak-hak, dan ada kewajiban-kewajiban dan yang tidak kalah penting, di dalam wewenang itu melekat pertanggung jawaban karena itu berlaku azas, tidak ada kewenangan tanpa ada pertanggungjawaban, dalam kaitannya dengan asas spesialitas bahwa wewenang yang diberikan kepada subyek hukum publik disertai dengan tujuan tertentu, darimana kita bisa melihat asas spesialitas ini kita bisa baca, bisa kita jumpai dalam norma-norma hukum yang terdapat pada hukum positif, diantaranya Undang-Undang, manakala menyimpang dari azas ini disitulah dikatakan terjadi penyalahgunaan wewenang, tolak ukurnya norma, atau secara normatif bisa kita katakan,apakah pejabat publik atau pejabat negara melakukan penyalahgunaan wewenang, tergantung, pejabat itu menabrak norma hukum itu atau tidak, itu 1, yang ke-2, secara faktual, karena yang namanya penyalahgunaan wewenang itu tidak merupakan sebuah kealpaan melainkan suatu kesadaran, kesadaran untuk mengalihkan tujuan untuk apa wewenang itu diberikan?, jadi tidak ada kalau pejabat negara itu mengatakan ahli kilaf, tidak ada itu pasti dengan kesengajaan kenapa karena ada normanya, normanya ini yang menjadi dasar kewenangan ini ;
Bahwa sumber kewenangan ada 3, yaitu : 1. Atribusi, 2. Delegasi dan 3 Mandat, Atribusi artinya pejabat itu memperoleh wewenang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi aturan yang memberikan dia wewenang., bagaimana dengan Delegasi, harus ada atribusi terlebih dahulu, ahli memperoleh kewenagan dari Undang-Undang, kemudian kewenangan mana ahli limpahkan kepada bawahannya, itulah yang disebut delegasi, bagaimana dengan Mandat, mandat itu penugasan, antara mandator kepad mandataris pertanggungjawabnya bukan pada mandataris tapi pada mandator yang memberikan tugas, sedikit intermeso adalah keliru dulu dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 : Presiden adalah mandataris MPR, dimana bertanggung jawab kepada MPR, salah, seorang mandataris tidak perlu bertanggung jawab, beda dengan delegasi, ahli mendelegasikan kewenangan ahli sebagian kepada anda 1, 2, 3, 4, sepanjang anda melaksanakan kewenangan 4 ini bentuk pertanggungjawab ini adalah pelapor pada ahli, tapi kalau anda misalnya melaksanakan kewenangan 5 di luar 4 ini, bukan ahli yang tanggung jawab, tapi anda yang tanggung jawab ;
Bahwa sumber kewenangan Atribusi, kalau wewenang tersebut dan cara penggunaan wewenang itu sudah diatur secara rinci dalam perundang-undangan, pejabat dimaksud terikat dengan tata cara tersebut, dalam artian dia tidak boleh keluar dari tata cara dan syarat-syarat yang sudah ditentukan mengenai penggunaan wewenangnya, menyimpang dari norma itulah yang disebut menyalahgunakan wewenang ;
Bahwa wewenang atributif yang diberikan Undang-Undang termasuk penggunaannya diatur dalam Undang-Undang, itu bisa digunakan untuk mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan ataukah tidak, azas spesialitas itu mutlak bukan fakultatif itu imperatif, karena itu makanya penyimpangan terhadap itu kalau ahli boleh mengacu pada Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, penyalahgunaan wewenang itu meliputi 3 : 1. Melampui wewenang, 2, Mencampuradukan wewenang, dan 3, bertindak sewenang-wenang, ketiganya menabrak norma, cuma ada pengecualiannya pada masing-masing ini, ujung dari penyalahgunaan wewenang ini dia bisa berakhir pada penggunaan wewenang itu tidak sah atau batal demi hukum ;
Bahwa azas-azas pemerintahan yang baik bisa digunakan untuk mengukur apakah sebuah wewenang itu sudah digunakan secara benar ataukah justru digunakan di luar batas kewenangannya, bukan hanya norma, termasuk azas, azas-azas umum pemerintahan yang baik, karena dia merupakan azas yang bersifat prinsip dia menjadi panduan, pegangan selain norma yang ada, karena itu makanya di dalam prespektif hukum administrasi itu dikenal 13 azas, yang sekarang sudah menyebar, azas ini dinormakan ke dalam hukum positif sekarang, kita jumpai dalam Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yangbersih dan bebas dari KKN., Undang-Undang Peradilan TUN, Undang-Undang No.30 tahun 2014, Undang-Undang KPK banyak sekali sudah menyebar, jadi artinya asas ini sudah mengalami normatifikasi, sudah dinormakan di dalam hukum positif ;
Bahwa dalam pasal 5 Undang-Undang KPK bukan hanya berbicara tentang esistensi dari azas legalitas, dalam hubungan kelembagaan antara satu institusi atau lembaga negara dengan lembaga yang ini itu tidak bisa hanya berdasarkan azas legalitas saja, jika pemerintahan itu harus jalan biar tertib itu maksudnya, jadi disitu bisa memunculkan suatu sikap merendahkan satu lembaga dibandingkan dengan lembaga negara lainnya tidak boleh, itu maksudnya karena itu menjadi roh dan menjadi spirit dan semangat sekaligus disitu ;
Bahwa menurut doktrin Montesque, Triaspolitica, pemisaham kekuasaan, meskipun tidak ada satu negara ini yang melaksanakan pelajaran Montesque, artinya Montesqui ini meng kapling-kapling kekuasaan yang ada dalam negara itu, maksudnya apa biar menjadi clear ada cabang kekuasaan legislatif, kenapa dibentuk ini maksudnya apa? membentuk Undang-Undang, membentuk aturan dan ada kekuasaan Eksekutif melaksanakan itu yang sudah dibentuk dan yang terakhir, cabang kekuasaan yudikatif, jadi ada wilayahnya masing-masing, kalau ini dicampur adukkan satu sama lain tentu saja akan menimbulkan ketidak tertiban kalau tidak ada norma yang mengatur, artinya boleh tidak lembaga satu mengkontrol lembaga lain? Boleh kalau memang ada norma yang mengatur, misalnya Presiden boleh tidak dikontrol DPR ? itu harus karena konstitusi memerintahkan itu, tapi kalau kemudian DPR memaksakan diri mengangkat menteri itu namanya ngaco, sama saja kalau ahli analogikan itu, ngapain memaksakan diri kalau bukan kewenangannya dia ;
Bahwa maksud dari penggunaan wewenang itu menjadi sangat penting untuk mengukur keabsahannya ;
Bahwa Putusan MK itu pertama dan final, artinya sudah memiliki legal standing, ketika diputus dan putusan dimasukkan dalam Lembara Negara, mengikat itu, bunyinya ahli lupa, pernah dibaca tapi seingat ahli disitu maksudnya pasti dalam putusan ini mengapa harus kolektif kolekgial itu biar biar berhati-hati, asas herfesnes penting, kenapa mengingat KPK itu kalau mengacu pada pasal 12 Undang-Undang KPK itu luar biasa, mengingat bahwa KPK itu satu body/ super body dia untuk memerangi korupsi yang dikatakan Ektraordinary Crime, perlu dibentuk institusi yang extra juga dengan dengan kewenangan ektra, untuk memerangi korupsi, karena korupsi itu menimbulkan musibah, begitu besarnya maka diingatkan hati-hatilah karena kalau tidak hati-hati potensial akan melanggar hak asasi orang, itu sebabnya kenapa kepada KPK tidak bisa menerbitkan SP3, jalan pikirannya disitu, hati-hati disitu menyimpang dikit akan menyebabkan satu hal yang merugikan, jadi menurut ahli karena ini kaidah karena itu norma yang mengharuskan 5 tidak boleh kurang, kurang dari itu yan tentu saja membawa konsekwensi hukum ;
Bahwa sepanjang yang ahli tahu bukan mengundurkan diri, ayat mengundurkan diri beda dengan ayat diberhentikan sementara, kalau misalnya salah seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden RI, bukan mengundurkan diri itu berbeda, persoalannya sekarang kalau memang nyata demikian ya tinggal kewenangan itu ada pada Presiden, diberhentikan dengan keputusan Presiden seperti halnya dia diangkat sebagai komisioner kemudian dia diberhentikan, karena ini azas dalam hukum Administrasi, membatalkan suatu keputusan hanya boleh dilakukan pejabat publik yang bersangkutan atau pengadilan, itu azas praduga rechmatege, jadi praduga tak bersalah itu yang ada hanya di pidana, mestinya biar ada kepastian hukum diberhentikan tidak perlu menunggu karena itu perintah norma, kenapa Presiden belum memberhentikan tanya saja pada presiden, norma lho, sepanjang belum diberhentikan secara administratif dia masih melekat kewenangannya ;
Bahwa diberhentikan, persoalan itu persoalan administratif tapi membawa konsekwensi, dia menjadi sah jadi komisioner itu karena diangkat, karena dia tersangka dia tidak lagi menggunakan kewenangannya diberhentikan, selama dia belum diberhentikan masih melekat kewenangan, itu adalah normanya ;
Bahwa Laporan Hasil Analisa yang diterbitkan PPATK, merujuk Pasal 95 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebelum tanggal 22 Oktober 2010 berlaku Undang-Undang No. 15 tahun 2002 yangtelah dirubah menjadi No. 25 tahun 2003, dimana sudah sangat jelas penyidiknya hanya polisi dan kejaksaan, mengenai KPK berwewenang melakukan suatu penyelidikan atau penyidikan yang mana tempusnya dibawah tanggal 22 Oktober 2010 terkait dengan azas hukum positif, salah satu penerapan penting hukum positif adalah azas non rekoaktif, satu Undang-Undang dengan alasan apapun tidak bisa berlaku surut, begitu suatu Undang-Undang ditetapkan berlaku kedepan, tidak bisa dengan alasan apapun ;
Bahwa berhenti atau diberhentikan, sebagaimana pasal 32 ayat (1), meninggal, berakhir masa jabatannya, menjadi tersangka, mengundurkan diri dst, ketika mengundurkan diri pemberhentiannya itu sejak dia mengundurkan diri, sama halnya dengan sejak kapan anda ditetapkan jadi pejabat memangku jabatan secara resmi, sejak dia melafaskan sumpah jabatan, ini menyangkut pertanggung jawaban kepada publik, sebetulnya hukum administrsi sejak terbit surat keputusan beslit yang mengangkat anda sebagai pejabat publik itu secara hukum sah, tapi di Indonesia mesti dibarengi dengan pengucapan sumpah jabatan, ini maksudnya mengumumkan kepada publik kamu dilantik untuk bertanggung jawab kepad publik itu maksudnya, secara hukum administrasi sejak dia diangkat terbit beslit, sama saja ketika mengundurkan diri ketika pengunduran diri diterima tentu saja terbit suratkeputusan yang memperhentikan secara hukum ;
Bahwa ketika secara materiil berhenti, tidak diperbolehkan melaksanakan kewajiban dan menerima hak yang melekat pada jabatan itu ;
Bahwa kewenangan pejabat publik, terhadap kegiatan pejabat publik harus sesuai kewenangannya, sedangkan diskresi ini satu hal yang prinsip, diskresi baik klaimenkrakter maupun substansinya ada diwilayah eksekutif, dilingkungan administrasi negara, administrasi pemerintahan, Cuma seringkali istilah diskresi ini diadopsi/ dipakai dilingkungan apa, wilayahnya sudah beda, wilayah penegakan hukum, wilayah Yudikatif, ahli adalah pejabat negara, ahli gubernur, ahli Presiden, dia punya diskresi, Polisi punya diskresi tidak? Punya dalam arti begini bukan dalam arti hukum administrasi negara, misal kalau ada seorang nenek yang mencuri satu biji buah, bukan berarti membenarkan pencurian itu, kan Polisi bisa mengambil suatu tindakan disitu, maksudnya deskresi ini to do or not to do, maksudnya diskresi itu disitu, berarti bahwa yang namanya pejabat yang ada di wilayah yudikatif menggunakan diskresi seperti halnya hukum administrasi, wilayahnya beda, tidak ada alasan menggunakandiskresi disitu; kalau ahli pakai rujukan Undang-Undang 30 tahun 2014, tidak hanya berlaku pada pejabat pemerintahan, juga penyelenggara negara, semua pejabat negara tunduk pada Undang-Undang No. 30 itu, disitu jelas dan tegas apa itu diskresi, apa tujuan diskresi, untuk apa diskresi itu, apa konsekwensi putusan yang berdasarkan diskresi ;
Bahwa yang mempunyai diskresi itu lingkungan eksekutif, kalau dalam penegakan hukum tidak bisa diskresi, ketika pada satu lembaga sudah ditentukan jumlah pimpinan, maka dalam mengambil putusan jumlah pimpinan itu harus sesuai jumlah pimpinan, akan tetapi ketika saat mengambil keputusan tidak cukup orangnya karena keadaannya memang seperti itu, pengambilan keputusan seperti itu ahli katakan secara tegas salah, sudah terjadi penyalahgunaan wewenang, membaca norma hukum itu harus dilakukan secara sistematis, ada keterhubungannya dengan pasal yang lain, tidak bisa hanya membaca pasal itu kemudian mengkomper dengan putusan MK, tidak bisa memahami pasal atau norma itu secara parsial itu, karena yang namanya norma dan Undang-Undang itu merupakan satu kesatuan, sistem dia ;
Bahwa tempat menguji benar atau tidak benarnya menurut pendapat ahli berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 ada pada PTUN ;
Bahwa pengangkatan sebagai penyidik awalnya dari Kepolisian, yang mengangkat Kapolri, karena diperbantukan di KPK diberhentikan sementara dari Kepolisian karena mau dipakai di KPK, dilepas biar jelas posisi dia menjadi penyidik di KPK secara administratif perlu diangkat disitu maksudnya menegaskan kamu itu penyidik di KPK sekarang, bukan membentuk penyidik tersendiri bukan itu, maksudnya administratif disini sudah dilepas karena perlunya ketegaskan, dan agar jangan sampai gajinya dobel ;
Bahwa secara artributif terang-terangan tidak disebutkan bahwa KPK itu mempunyai kewenangan untuk mengangkat atau memiliki penyidik sendiri, kecuali nanti diubah Undang-Undang direvisi ;
Bahwa kalau KPK mengangkat penyidik sendiri, yang sudah purna kerja di Kepolisian menurut ahli tidak bisa dianggap sebagai penyidik, karena asal muasalnya dari kepolisian, jika sudah berhenti atau mengundurkan diri, maka otomatis yang bersangkutan bukan penyidik lagi ;
Bahwa semestinya pejabat negara bertanggung jawab kepada yang mengangkat, pengunduran diri pejabat negara juga ditujukan kepada yang mengangkat ;
Bahwa ada ketentuan dalam suatu Undang-Undang yang mengatur secara normatif mengenai apa itu pejabat negara, dengan jabatan misalnya eselon 1 s/d 5, atau pejabat negara hanya eselon 1 atau 2 atau sampai dengan eselon 5, secara normatif ada Undang-Undang yang mengaturnya tapi ahli lupa, siapa yang dimaksud dengan penyelenggara negara kalau kita mengacu Undang-Undang No. 28 tahun 1999 disebutkan disitu diantaranya adalah, pejabat negara yang ada di lembaga tinggi negara disebutkan, walaupun sekarang tidak ada istilah lembaga tinggi negara, pejabat yang duduk di lembaga tinggi negara, termasuk eselon 1 ;
Bahwa yang disebut pejabat negara limitatif, karena membawa konsekwensi hak-hak protokoler dan hak keuangan, jadi tidak bisa sembarangan ;
Bahwa kalau di lingkungan eksekutif jabatan-jabatan itu berjenjang, ada eselonisasi itu tergantung masa kerja, disamping juga kompetensi disitu berbicara, jadi kalau tidak demikian akan menumpuk pada satu tangan, itulah sebabnya dalam hukum administrasi itu ada jenjang kepegawaian, sama dengan eselonering, yang mana disebut eselon 3 ada sesuai dengan masa kerja dan kepangkatannya, dan seterusnya, pejabat negara adalah eselon 1, hal itu diatur dalam penjelasan Undang-Undang 28 tahun 1999 ;
Bahwa dalam Undang-Undang itu bagian penyelenggara negara, untuk pejabat negara ada Undang-Undang yang secara limitatif dan normatif mengatur bahwa pejabat negara hanya bisa eselon 1 ;
Bahwa satu azas manakala suatu norma suatu peraturan perundang-undangan sudah jelas, tidak boleh ditrafsirkan lain, manakala norma suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas tentu saja akan menimbulkan interprestasi yang bermacam-macam, yang berwenang untuk menafsirkan adalah Hakim, ahli pun tidak punya hak menafsirkan, hanya pendapat seorang ahli saja, bila pendapat itu diikuti maka itu yang disebut penilaian hakim, tidak bisa sembarangan ;
Bahwa dalam konteks pengangkatan Penyelidik, Penyidik di KPK, yang sementara diberhentikan berarti status hukumnya ada di kepolisian, Cuma karena diperbantukan di KPK dilepas sementara disitu, biar jelas statusnya sebagai penyidik KPK yang asalnya dari kepolisian karena perlu penegasan secara administratif ;
Bahwa dalam konteks ini pegawai tidak harus diangkat sebagai penyidik, bisa saja diangkat di luar penyidik, jadi tidak perlu diangkat lagi oleh KPK sebagai penyidik, karena memang dasarnya sudah penyidik ;
Bahwa setiap pegawai KPK bukan penyidik, namun setiap penyidik adalah pegawai KPK, jadi penyidik adalah pegawai yang difungsikan sebagai penyidik ;
Bahwa terkait Pasal 21 ayat (5) mengenai kolektif kolegial pengambilan keputusan diambil secara kolektif harus 5 orang, namun ada kondisi tertentu yang memungkinkan keputusan atau tindakan diambil pimpinan KPK kurang dari 5, artinya menyangkut tentang keabsahan, tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK jelas disebutkan harus 5 orang, jadi mutlak harus 5 orang ;
Bahwa berkaitan dengan pasal 36 huruf b, disebutkan pimpinan KPK dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang terdakwa ada hubungan darah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ke 3, dengan anggota KPK yang bersangkutan, konteknya konflik interest, kalau situasinya pimpinan KPK akan menangani suatu perkara kemudian mengetahui bahwa pihak dalam perkara tersebut punya benturan dengan yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan mundur dari penanganan perkara tersebut, maka keputusan harus diambil 4 orang kurang dari 5 dan hal tersebut merupakan pengecualian atas norma yang berlaku umum, sama dengan segala kewarganegara sama kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, artiny apa tidak ada pengecualian, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai presiden asal ada kaitannya dengan pemilihan presiden, tapi kan tidak semua warganegara bisa memenuhi persyarat untuk menjadi presiden ;
Bahwa jika Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan tindak pidana dst, maka situasi yang mengharuskan Itu harus tetap 5, harus diambil tindakan hukum dengan Perpu, karena suatu kondisi yang emergensy, kalau simulasi anda begitu, itulah Perpu itu untuk menjawab suatu kondisi khusus yang emergensy sifatnya harus segera ;
Bahwa Pimpinan KPK bekerja secara kolektif, secara kolektif hanya terbatas pada bidang koordinasi, supervisi, tindakan, pencegahan dan monitor ;
Bahwa jika peristiwa yang terjadi pada pasal 32 dalam hal pimpinan meninggal, maka ada tahapan untuk melakukan seleksi pimpinan, dan selama proses bisa dikeluarkan Perpu atau menunjuk Plt, dan 4 orang pimpinan terkait tugas pokok itu tidak bisa mengambil putusan ;
Bahwa jika Perpu tersebut belum keluar, maka aktifitas pimpinan KPK hatus berhenti/ menunggu Perpu keluar ;
Bahwa pilihan apapun pimpinan KPK harus membawa konsekwensi hukum, kalau KPK memandang ini banyak persoalan atau perkara yang harus ditangani, diambil keputusan ber-4 tidak lengkap, tapi konsekwensinya tidak sah, sekali lagi ahli katakan apapun pilihannya tentu ada resiko membawa komsekwensi hukum tidak ada larangan tapi konsekwensinya tidak sah secara yuridis ;
Bahwa sumber kewenangan itu akan membawa konsekwensi keabsahan kewenangan ketika pejabat itu menduduki/ memangku jabatan itu, tidak melihat itu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, ketika bicara tentang sumber kewenangan secara atributif itu memberikan legitimasi bahwa anda memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang menentukan, Undang-Undang yang memberikan itulah atribusi, tidak melihat dimana pun pejabat itu ;
Bahwa terhadap lembaga Yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan kewenangan harus dilakukan dalam ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang ;
Bahwa peradilan bisa saja melakukan kewenangan di luar daripada yang sudah tertulis dalam Undang-Undang, hal ini berkaitan dengan prinsip kebebasan hakim, hanya satu yang membatasi kebebasan hakim, hukum dalam artiu hukum tertulis, kalau norma sudah jelas memberikan kewenangan kepada hakim, kemudian disimpangi norma itu sekali lagi membawa konsekwensi hukum, tergantung norma apa yang ditabrak, dia memiliki kebebasan tapi kebebasan good and good disalahgunakan tentu membawa konsekwensi, yaitu hakim-hakim yang mengalami proses hukum, yang berujung pemidanaan, tidak ada orang yang steril dari hukum, dalam arti kalau kita bicara supremasi hukum semua tunduk pada hukum ;
Bahwa Penyidik KPK Pasal 39 jelas Penyidik KPK adalah anggota Polri, apabila penyidik yang ditempatkan pada KPK sudah mengundurkan diri dari dinas kesatuannya atau sudah diberhentikan dengan hormat dari kesatuannya tidak bisa dianggap sebagai penyidik KPK dan tugas yang dikerjakannya tidak sah ;
Bahwa Hakim harus legalistis tapi tidak legistik, tidak legistik artinya hakim itu bukan corong undang-undang, melainkan hakim adalah corong keadilan, dalam rangka memberikan keputusan yang seadil-adilnya, hakim diberikan kewenangan untuk recht finding/ menemukan hukum, dalam rangka recht finding ini tentu menggunakan konstruksi hukum bisa menggunakan penafsiran hukum ;
Bahwa kewenangan institusi pengadilan hanya menilai apakah suatu keputusan atau tindakan hukum sah atau tidak ;
Ahli Dr. MARGARITO KAMIS, SH., MHum. :
Bahwa Lembaga Negara yang bersifat independen atau mandiri secara hukum berkonsekwensi pada : 1. Pembatasan Presiden untuk ikut mengatur dalamhal ini mengangkat misalnya fungsionaris atau dalam hukum kita komisioner kalau itu lembaga bernama komisi, 2. Lembaga itupun secar ahukum memiliki hak untuk : 1. Membuat regulasi, 2. Melaksanakannya. 3. Menyelesaikan sengketa yang terjadi bila regulasi yang mereka keluarkan itu dilanggar oleh orang yang dituju regulasi yang bersangkutan, katagori ke-2, Karakter publik dari sikap dan eksistensi lembaga yang bersifat mandiri/independen adalah transparan, dalam sistem hukum kita absolut setiap tindakan hukum yang diambil meski didasarkan dan memiliki alasan dan alasan itu mesti diketahui oleh publik, itu adalah aspek dari pertanggungjawaban lembaga yang oleh hukum bersifat independen dan bertanggung jawab kepada publik itu, jadi mesti ada alasan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh institusi itu dan itu l mesti diketahui oleh publik ;
Bahwa ketika suatu lembaga seperti yang ahli sebut akan mengambil suatu keputusan, yang mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan bernegara dan terhadap kebutuhan publik, menurut pendapat ahli lembaga seperti ini mempunyai “kepatutan” untuk bicara dengan Presiden sebagai kepala negara, tetapi mesti diperjelas apakah kebijakan yang dimaksud itu tidak adalah kebijakan tidak ada norma hukum atau hukumnya tidak cukup atau hukumnya tidak lengkap ataukah memang tindakan itu nyata-nyata diperintahkan oleh Undang-Undang, kalau tindakan yang dikwalifikasi sebagai kebijakan mesti tindakan itu tidak didukung atau disebabkan tidak adanya aturan yang clear, yang jelas, yang tegas, atau menyediakan alternatif-alternatif, ahli dapat mengerti ada relasi tapi bukan relasi organik sebut saja sebuah lembag negara dengan Presiden, tapi bentuk relasi itu mesti diatur dalam Undang-Undang, tadi ahli awali dengan mengatakan bahwa setiap lembaga negara yang berstatus hukum atau yang disifatkan memilik sifat independen dan atau terbuka dengan sendirinya, berkonsekwensi pad ajangkauan kewenangan atau kekuasaan Presiden, dalam hal ini dalam soal pengangkatan tidak bisa dicampuri oleh Presiden, atau mesti diatur tata cara pengangkatan, Presidenpun tidak bisa begitu saja mengatur kehidupan organ itu kecuali diperintahkan nyata-nyata oleh Undang-Undang, apakah patut dibertahukan kepada Presiden dalam hal sebuah lembaga negara yang bersifat independen, menurut ahli sekedar pemberitahuan patut tidaknya, Presiden dalam prinsip Presidensial dia semata sebagai kepala pemerintahan statusnya sebagai kepala negara dalam pandangan ahli ilmu politik dalam bukunya: Kepala negara hanyalah sematan politik sekedar simbul dan tidak memiliki kewenangan, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ia disimbulkan layaknya seorang Kepala Negara Hipokrat, dalam kehidupan pergaulan International beliaulah menurut pandangan Clinston Risister itu berkedudukan dan bersifat sebagai simbol, tetapi kalau melihat ahli berpendapat bahwa sekalipun itu merupakan sebuah kajian ilmu politik terhadap ketatanegaraan oleh karena kebiasaan kehidupan ketatanegaraan kita selalu menunjuk Presiden sebagai kepala negara, tidak sekarang tetapi juga beberapa waktu yang lalu, baik itu Presiden Soekarno, maupun Presiden Soeharto, SBY, ibu Mega dan Pak Habibie, pak Abdul Rahman Wahid, maka menurut ahli patut memang untuk sekedar memberitahukan, apalagi tindakan itu berkonsekwensi misalnya kehidupan ketata negaraan, ahli berpendapat itu patut, apalagi ini dlam rangka penyelenggaraan pemerintahan, dalam Undang-Undang No.30 tahun 2012 tentang Administrasi kepatutan adalah satu prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ahli tahu bahwa tindakan hukum bukanlah tindakan Tata Usaha Negara tetapi menurut ahli cukup dapat diterima akal sehat bila tindkan-tindakan lembaga negara yang membawa konsekwensi terhadap kehidupan ketata negaraan patut diberitahukan kepada Presiden sebatas pemberitahuan ;
Bahwa dengan ilustrasi suatu kebijakan Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara yang sudah kemudian dikonsultasikan/ dibicarakan dengan Lembaga Tinggi Negera yang lain, untuk disetujui oleh lembaga negara yang lain namun putusan ada pada Presiden, menurut pendapat ahli ketika itu sudah terjadi hal itu tidak bisa dicegah oleh lembaga independen, karena bersifat absolut dan tidak bisa dicegah ;
Bahwa argumen itu tidak bisa dicegah, andai yang diilustrasi adalah kewenangan Presiden tidak ada yang bisa mencegah, kecuali diperintahkan oleh Undang-Undang, secara substansial tidak bisa dicegah, Kebijaksanaan yang sudah diputuskan oleh Presiden ;
Bahwa kalau lembaga independen, kalau relasi fungsional antar fungsi misalnya tindakan DPR ada kaitan dengan DPR maka koreksi di DPR, kalau itu berkenaan dengan misalnya penindakan hukum maka pengadilan tempat koreksinya, tergantung sifat kasus, apakah itu tindakan TUN ataukah misalnya pidana ;
Bahwa menurut ahli tindakan yang dilakukan seorang warganegara yang hak konstitusionalnya diabaikan oleh lembaga-lembaga tertentu, satu-satunya untuk menguji tindakan itu adalah lembaga peradilan ;
Bahwa pandangan ahli dari perspektif ketatanegaraan, ketika presiden mengambil suatu keputusan berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, menurut ahli presiden harus mendengarkan atau mengikuti permintaan lembaga-lembaga tertentu selain lembaga yang harus menyetujui kebijakan Presiden itu, karena negara ini negara hukum, jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 ayat (3) prinsip-prinsipnya juga diturunkan pasal 28 dari a s/d j, tidak ada yang bisa dan atau Presiden melakukan tindakan diluar yang ditentukan konstitusi, ahli mengerti dalam kasus tertentu orang berpendapat bahwa ini mesti minta kesini,kesini pendapatnya, dari segi negara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, patokannya adlaah minta pendapat ke A atau minta pendapat ke B itu diperintahkan oleh konstitusi atau tidak kalau tidak, tidak, kalau diperintahkan oleh konstitusi, diperintahkan oleh hukum yang berlaku harus dilakukan kalau tidak melanggar hukum, begitu sebaliknya, kalau tidak diperintahkan oleh Undang-Undang maka sekuat apapun diminta oleh masyarakat, sekuat apapun diminta oleh konstitusi tidak bisa dilakukan, karena itu melanggar konstitusi, begitu cara pandang saya, sekali kita melanggar konstitusi maka akan terus membiasakan diri melanggar konstitusi, dan dalam sejarah negara kita, negara ini sering kali kita katakan melanggar konstitusi, bahkan jauh usia negara ini masih begitu muda, kita tahu Undang-Undang Dasar 1945 dulu sebelum dirubah mengenal sistem presidensial, tetapi 16 Nopember 1945 diubah menjadi Parlementer dan tidak sedikit bahwa itu melanggar konstitusi, oleh karena itu dengan dasar mari kita mengokohkan, memandu diri menuntut negara ini dengan konstitusi maka kita mesti taai kepada apa yang dikatakan konstitusi, sejauh tidak diperintahkan tidak perlu dilakukan dan tindakan itu sah, tidak diperintahkan sekuat apapun dimintakan seseorang tidak bisa dilakukan, karena itu bertentangan dengan hukum uang berlaku, dasarnya adalah apakah diperintahkan oleh konstitusi atau tidak diperintahkan oleh hukum atau tidak, sejauh diperintahkan lakukan, tidak diperintahkan jangan dilakukan ;
Bahwa ketika suatu kebijakan Presiden dan disetujui DPR, tidak ada kewajiban dari Presiden untuk melakukan apa yang sudah hendak ia lakukan atau dia boleh saja mengambil kebijakan lain, ahli memberikan ilustrasi sebagai berikut : Jaksa Agung AS hanya bisa diangkat atau disetujui oleh senat, kalau senat sudah memberikan persetujuan dari segi hukum pada saat persetujuan itu diberikan senat saat itu timbul hak bagi orang yang disetuju diangkat, konsekwensinya bagi orang yang diangkat itu timbul hak pada dirinya, untuk diangkat ditetapkan dan bagi Presiden muncul kewajiban untuk menunaikan tindakan hukum berupa menetapkan yang bersangkutan yang sudah disetuji oleh DPR untuk diresmikan pada jabatan yang hendak diangkat itu, tidak bisa tidak, tidak bisa dicegah apapun, kecuali kalau itu diatur dalam Undang-Undang selama tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak bisa dicegah, sering orang mengatakan bahwa itu prerogatif, ahli tidak mengerti ahli tidak memahami prerogatif seperti itu, yang namanya prerogatif yang ahli mengerti adalah hak itu tidak dibagi kepada siapapun dengan alasan apapun, dalam keadaan apapun, itu yang namanya prerogatif, sementara dalam kasus Amerika Serikat pengangkatan senat, pengangkatan menteri pertahanan, pengangkatan Jaksa Agung, pengangkatan Menteri Pertahanan, hak itu dibagi dengan senat, mengapa mesti dibagi dalam tata negara di dunia khususnya sejarah penguasa otoriter, semua penguasa otoriter punya 2 senapan, 1 senjata bernama senapan 2. Orang hukum namanya Hukum, karena itu aparatur yang memangku jabatan pelaksanaan pada 2 organ ini, mesti ditanyakan kepada rakyat, siapa rakyat itu ? DPR dan Senat, kalau di Amerika Serikat itu hak prerogatif dan senat, kalau di kita ada DPR dan DPRD, jadi dalam kasus angkat mengangkat 2 jabatan ini bukan Prerogatif mengapa? Karena sudah dibagi tidak ada prerogatif, begitu yang ahli mengerti dari kajian-kajian Tatanegara universal ;
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, ilustrasi di Amerika itu bisa dilakukan di Indonesia, sekurang-kurangnya itu diatur dala Undang-Undang Kepolisian, begitu DPR menyetujui yang diniatkan dan niat itu sudah dikonkritkan dalam bentuk usul pada DPR untuk dimintai persetujuan dan DPR memberikan persetujuan saat itu timbul hak orang yang bersangkutan dan Presiden tidak punya pilihan lain tidak bisa menggunakan argumen prerogatif terus tidak melantik ini orang, harus ditetapkan tindakan Presiden hanya meresmikanyang bersangkutan yang disetujui, bagaimana bentuk peresmiannya mengeluarkan Keppres, menetapkannya dan meresmikan, begitu prosedur tata negara yang formil yang mesti dilakukan dan dipijaki oleh Presiden lain dari pada itu tidak bisa, itu sebab nya selama ini dalam kasus yang ramai sekarang ahli mungkin orang yang keras minta harus begini, begitu pendapat ahli ;
Ahli Dr. CHAIRUL HUDA, SH., MH. :
Bahwa menurut pendapat ahli, yang selalu menjadi isu utama ketika diajukan suatu sidang praperadilan adalah soal kewenangan hakim praperadilan, dalam bahasa yang lebih lugas apakah kewenangannya limitatif kalau yang disebutkan dalam pasal 77 KUHAP, atau tidak bersifat limitatif seperti itu, ini perlu dijelaskan dalam bebagai macam aspek, tidak bisa dijelaskan dari satu sisi saja, ahli ingin memulai dari aspek filosofis, maksud pembentuk Undang-Undang/ KUHAP tentunya, membuat lembaga praperadilan adalah sebagai representasi pelindungan hak asasi manusia, dengan adanya lembaga praperadilan maka pelanggaran HAM itu hanya dapat dilakukan dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang, dan ketika dilakukan diluar dari apa yang ditentukan oleh Undang-Undang, atau alasan-alasan diluar dari Undang-Undang, maka dia bisa diujikan kep Pengadilan melalui sidang praperadilan, sepanjang pengetahuan ahli memang persoalan crusial berkenaan dengan HAM, mdalam Prespektif tahun 1980 an ketika KUHAP dibentuk adalah persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perampasan kemerdekaan, makanya kemudian menjadi kewenangan utama hakim praperadilan untuk menguji apakah bentuk perampasan kemerdekaan seperti misalnya penahanan dan penangkapan itu merupakan suatu tindakan yang sah, artinya pelanggaran HAM terhadap diri tersangka dalam hal ini dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan itu adalah suatu tindakan yang sah atau tidak? Inilah domain utama hakim praperadilan, tetapi secara secara azas dia tidak hanya dibatasi pada persoalan-persoalan penangkapan dan penahanan itu berkenaan dengan pengurangan atau pembatasan HAM, berkenaan dengan penegakan hukum pidana ini, yang terpikir dalam pembentuk Undang-Undang itu adalah semata-mata berkenaan dengan upaya paksa yang namanya pengakapan penahanan, tetapi seiring dengan perkembangan kesadaran hukum masyarakat, seiring dengan peraturan perundang-undnagan, seirang dengan perkembangan praktek peradilan, dan seiring dengan perkembangan ilmu hukum, maka pembatasan pada pengujian terhadap sah tidaknya menangkapan/penahanan dalam hal pelanggaran HAM tersangka/terdakwa itu tidak lagi bisa dikatakan tepat secara demikian. Lalu bagaimana entry point nya? Untuk bentuk-bentuk pembatasan pembebasan, kemerdekaan atau pembatasa hak manusia/seseorang, tersangka/terdakwa, sehingga kemudian bisa diujikan inilah kemudian yang didalam praktek, ilmu pengetahuan digunakan pasal 95 tentang adanya tindakan lain, tentang yang berkenaan dengan keliru orangnya, atau keliru dalam penerapan hukum juga menjadi obyek praperadilan. Jadi kalau dikatakan apakah limitatif atau tidak sebenarnya KUHAP sendiri sudah membuka peluang untuk tidak terbatas pada apa yang sudah disebutkan dalam KUHAP, tetapi juga membuka peluang untuk mengisi karena sesuai dengan perkembangan masyarakat, perkembangan perundang-undangan, maka digunakan istilah tindakan lain, berarti ini boleh diisi apa saja, memang dalam penjelasan disebutkan beberapa tindakanlain itu seperti misalnya penggeledahan, penyitaan, memasuki rumah ataupun penahanan yang melampaui batas pemidanaan, jadi itu contoh-contoh dalam penjelasan karena ada dala penjelasan, jadi bukan norma apa yang mengikat tindakan lain, itu contohnya, Praktek Pengadilan menunjukkan dalam tahun 2004, di Pengadilan ini ketika Direksi Newmont diperintahkan untuk ditahan tahanan kota, diperintahkan untuk wajib lapor oleh penyidik Polri, di praperadilankan dan pengadilan ini menyatakan bahwa perintah untuk penahanan kota dan wajib lapor itu tidak sah, itu menunjukkan bahwa tindakan lain yang ada dalam pasal 95 itu bisa diisi dengan tindakan-tindakan lain oleh aparat penegak hukum sepanjang ia membatasi dan mengurangi HAM, ditahun 2009 Polres Jakarta Barat mem-policeline Apartemen, tindakan Polres jakarta Barat mem-police line itu di-praperadilan-kan dan PN Jakarta Barat menyatakan mem-police line ini tidak sah, ini menunjukkan bahwa praktek pengadilan perkembangan perundang-undangan, ilmu pengetahuan memungkinkan bahwa apa yang menjadi obyek praperadilan itu tidak semata-mata berkenaan dengan sah tidaknya penangkapan dan penahanan, secara prinsip sepanjang merupakan pembatasan pembebasan seseorang, maka itu merupakan bentuk tindakan penegak hukum yang dapat diujukan di praperadilan, tinggal persoalannya adalah apakah benar, bahwa ada sebuah tindakan, sebuah keputusan yang menggambarkan bahwa ini merupakan sebuah pembatasan kebebasan seseorang, yang tidak mengikuti tatacara dalam KUHAP, yang tidak mengikuti prosedur yang diatur KUHAP, KUHAP itu intinya mengatur 2 hal : 1. Proses-proses itu pengurangan hak orang prosedur itu harus diimbangi dengan prosedur, prosedur adalah bagian berkenaan dengan perlindungan hak seseorang, jadi memanggil seseorang adalah proses, memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi harus sesuai dengan prosedur, maka ada panggilan yang layak atau tidak layak, maka menurut ahli dipanggil saja sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran pembebasan seseorang jadi kalau dipanggil secara patut, dan dipanggil secara patut itu dikenakan secara paksa misalnya, saksi dipanggil dua kali tidak hadir kan penyidik membuat surat perintah untuk membawa, kalau dia dibawa paksa, padahal panggilan nya tidak patut dipraperadilankan, panggilan yang tidak sah itu sudah menyebabkan dikuranginya kebebasan seseorang sehingga kemudian itu termasuk dalam katagori tindakan lain yaitu berkenaan dengan keliru tentang orangnya atau keliru berkenaan dengan penerapan hukum, sekali lagi ahli katakan bahwa tidak ada pembatasan memang kalau kita tafsirkan mengikuti apa yang dipikirkan tahun 1981 itu tadi sah tidaknya penangkapan dan penahanan karena waktu itu isunya pada persoalan itu tapi belakangan kesini kan sudah lain, contoh lain misal seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ada hak-hak dia yang kemudian berkurang ketika dia ditetapkan sebagai tersangka, misalnya komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dia harus mundur diri, itu menunjukkan ada hak-hak dia yang kemudian terbatasi dengan penetapan orang sebagai tersangka, sehingga penetapan seorang sebagai tersangka pun menjadi bagian yang bisa diuji di lembaga praperadilan karena itu sesuatu hal yang bisa dikatakan suatu proses yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh KUHAP ;
Bahwa ahli berpendapat bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah melekat upaya paksa pada seseorang itu, jadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka maka ia menyandang status sebagai tersangka, status tersangka itu adalah sebuah kwalitas tertentu sebagai orang pelaku tindak pidana, ada tersangka, ada terdakwa, ada terpidana itu kwalitas, orang jadi tersangka itu potensial menajdi terdakwa, potensial akan menjadi terpidana, orang ditetapkan sebagaitersangka harus melalui prosedur hukum, kalau prosedur tidak dipenuhi maka penetapan tersangkanya itu bagian pengurangan hak dia sebagai warganegara yang bebas merdeka, dalam konstitusi kita menentukan bahwa orang harus dijamin dari perlakuan yang tidak adil termasuk tuduhan atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana, jadi bukan persoalan sederhana ketika penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan membawa konsekwensi yang panjang, belum lagi secara sosiologis secara yuridis saja akan membawa konsekwensi yang panjang apalagi yang bersangkutan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan menurut Undang-Undang mempunyai kewajiban tertentu ketika menyandang sebagai tersangka, jadi penetapan sebagai tersangka itu pun merupakan suatu bentuk pengurangan hak asasi seseorang, pembatasan kebebasan, suatu proses yang harusnya hanya bisa dijalankan dalam haldan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang, makanya kemudian tidak ada lembaga lain yang bisa mempersoalkan itu, karena dalam sistem hukum kita setiap tindakan penegak hukum itu dipandang sah, kecuali oleh hakim praperadilan dinyatakan sebaliknya, beda dengan di Common Law system, setiap upaya paksa harus ijin hakim, ini kita kan dalam sistem hukum, di kita itu azas praduga sah dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, misalnya penahanan selalu dipandang sah, kecuali oleh hakim praperadilan dikatakan bahwa itu tidak sah, oleh karena itu dipenetapan seseorang sebagai tersangka harus dapat diujikan apakah itu sah atau tidak dimata hukum, karena orang yang menyandang status tersangka hak-haknya sebagai warganegara yang bebas sudah dikurangi, dan tidak ada lembaga lain yang menguji kecuali praperadilan, menurut ahli entri point adalah berkenaan dengan tindakan lain tadi dalam pasal 95 KUHAP ;
Bahwa ketika seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 itu harus ada 2 bukti permulaan, namun perlu diingatkan bahwa sitem hukum kita itu monopoli pembentukan kejahatan atau tindak pidna ada pada pembentuk Undang-Undang, jadi Undang-Undang lah yang menentukan sebuah perbuatan tindak pidana atau bukan, sekarang bagaimana tehnik pembentuk Undang-Undang menetapkan sebuat perbuatan sebagai tindak pidana?, umumnya pembentuk Undang-Undang menuruskan suatu tindak pidana dengan memberikan sebuag definisi, tentang tindak pidana, bagaimnan adefinisinya dibangun didalam tehnis ilmu hukum inilah yang disebut unsur-unsur, elemen-elemen, bestandeling, berbagai istilah, ada unsur, ada ciri ada anasir, ada bagian inti, terserah mau digunakan kata apa, yang paling pasti definisi dari sebuah tindak pidana itu terletak pada unsur-unsurnya, mengapa ahli sebutkan umumnya karena ada juga yang tidak disebutkan unsur-unsurnya, misalnya penganiayaan, pembentuk Undang-Undang tidak sanggup membentuk unsur penganiayaan, maka penganiayaan disebut penganiayaan diancam dengan pidana tidak jelas unsurnya, tetapi semua tindak pidana yang lain sepanjang pengetahuan ahli itu disebutkan dalam bentuk unsur-unsurnya, jadi semua perbuatan secara materiil merupakan suatu tindak pidana atau bukan apabila ada perinstiwa berkesesuaian cocok dengan isi larangan Undang-Undang dalam sebuah tentang suatu delik, artinya ada perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana persoalannya bagaimana kita membuktikan bahwa sebuah perbuatan itu memenuhi unsur, maka bukti itu tertuju bukan secara global terhadap peristiwa itu, tetapi pada masing-masing unsur, jadi kalau ada 2 bukti, maka 2 bukti itu tertuju pada masing-masing unsur suatu tindak pidana, barulah kemudian pembuktian diranah tahap penyidikan itu, kita kerap kali memandang bukti hanya ada di pengadilan, tidak di penyidikan juga ada pembuktian ya dengan alat bukti tadi, pembuktiannya tertuju pada apa? Pada unsur-unsur tadi, sehingga kemudian bahwa bukti yang harus tersedia maksudnya adalah 2 alat bukti untuk setiap unsur tindak pidana, tidak sekedar 2 alat bukti dari segi kwantitas, tapi yang lebih penting lagi selain memenuhi aspek 2 alat bukti tadi juga nemenuhi aspek kwalitas, jadi tidak sekedar 2 alat bukti tapi mempunyai relevansi dengan peristiwa yang dipersangkakan, jadi apakah tercukupi 2 alat bukti itu untuk menentukan seseorang melakukan tindak pidana, baik segi kwantitas maupun segi kwalitas bukti atau alat bukti tadi mampu menggambarkan persesuaian peristiwa yang terjadi dengan larangan yang ditentukan oleh Undang-Undang ;
Bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama, kwalitas dari bukti yang ahli katakan tadi juga harus terhadap orang yang bersama-sama itu, yang dimaksud bersama-sama adalah bentuk penyertaan yang namanya turut serta melakukan, sama-sama itu berbeda dengan turut serta melakukan, ini dlaam praktek seolah-olah setiap penyertaan bersama-sama, padahal tidak sama bersama-sama atau bersekutu itu perbuatan lain, tetapi ada turut serta melakukan itu artinya apa, artinya sebuah perbuatan yang hanya bisa diujudkan karena perbuatan dari beberapa orang, konsensi penyertaan itu adalah apabila suatu delik diujudkan oleh beberapa orang, ada perbuatan ada tindak pidana diujudkan oleh beberapa orang maka bukti yang diperlukan tertuju pada delik itu dan tertuju pada pembuktian pada turut serta tadi, alat buktinya bukan hanya tertuju tindak pidana itu, tetapi juga ke turut sertaan pihak lain di dalam perbuatan itu harus sama dibuktikan, kalau tidak bagaimana bisa dikatakan tindak pidana itu terbukti, kata kuncinya kalau turut serta melakukan adalah apabia suatu delik diujudkan karena adanya kerjasama, peran serta dari dua orang atau lebih, artinya masing-masing orang itu, masing-masing perbuatannya, masing-masing pemenuhan unsurnya baik delik pokoknya maupun penyertaannya harus ada alat buktinya barulah dikatakan cukup alat bukti ;
Bahwa menurut KUHAP, dan berbagai ketentuan Undang-Undang lain yang memuat hukum acara, termasuk Undang-Undang KPK misalnya, ketika bicara dibawah Bab atau Sub Bab atau bagian penyelidikan tidak ada satupun yang bicara soal orang, penyelidikan itu mencari peristiwa, peristiwa itu tidak ada hubungannya dengan orang, ahli adalah penganut dua listis yang memisahkan soal perbuatan dengan soal orang, jadi penyelidikan itu mencari peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana, jadi disitu belum ada orang, tetapi mencari peristiwanya, jadi menurut pendapat ahli penyelidikan belum dilakukan penentuan penatapan tersangka, karena yang dicari peristiwanya, apalagi kalau tindak pidana terorganisir, misalnya tindak pidana korupsi itu tidak mudah menetapkan tersangka tidak mungkin dilakukan dalam tahap penyelidikan, jadi definisi penyelidikan itu mencari peristiwa tindak pidana tidak pernah KUHAP mengamanatkan penyelidikan itu sudah pula menetapkan tersangkanya, itu yang pertama, yang kedua adalah, di dalam penyelidikan belum dibicarakan yang berhubungan dengan adanya bukti, berkenaan dengan gambaran peristiwa semata, dalam ilmu pengetahuan sering disebut bahan bukti atau keterangan saja, didasarkan keterangan-keterangan, keterangan tidak harus saksi, tidak harus tersangka, atau bahan bukti ada video, rekaman belum pasti tertuju pada orangnya, barulah dalam tahap penyidikan dapat ditentukan berkenaan dengan orangnya, yang diberi predikat sebagai tersangka, definisi penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya dan disitu dihubungkan artinya kumulasi sifatnya, belum bisa dikatakan ada tersangka kalau tidak didasarkanpada bukti yang dikumpulkan pada tahap penyidikan, kalau dalam tahap penyelidikan sudah kira-kira sudah ditentukan tersangkanya itu belum tersangka definitif, masih calon tersangka, makanya dalam teroris disebut terduga, ini kan menunjukkan kegagalan KUHAP untuk mendefinisikan sebenarnya apa?, ahli pernah menjadi Anggota delegasi ke Australia, mengenai anti terorisme, ditanya apa itu terduga? Saya bilang bab-bab suspek, dicurigai tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka, jadi paling banter dalam tahan penyelidikan barulah kira-kira mencurigai siapa kira-kira pelakunya, barulah dalam tahap penyidikan nanti setelah dilakukan pengumpulan bukti pro justitia sifatnya yang bersangkutan yang berdasarkan bukti itu dtetapkan sebagai tersangka ;
Bahwa penyidikan itu bagian salah satunya penetapan tersangka, bukan penyidikanlalu ditetapkan tersangka, justru penetapan tersangka itu bagian dari penyidikan cuma kapan, kalau menurut ahli bagian akhir sebelum pemberkasan, karena kita gunakan saja definisi penyidikan itu, dalam tehnis penafsiran setiap anak kalimat yang ada dibelakangnya itu harus merupakansebuah proses yang terjadi kemudian, itu dalam ilmu penafsiran seperti itu berkenaan dengan proses, oleh karena itu menetapkan tersangka dalam bahasa KUHAP artinya menemukan tersangka itu mengandung perintah aktif jangan ditetapkan saja habis itu tidur, sudah ditetapkan satu tahun yang lalu belum diapa-apain itu menunjukkan ketidak tepatan, yang benar adalah ditemukan tersangka artinya ditemukan secara yuridis ditemukan secara fisik, makna KUHAP dalam istilah menemukan itu, lha itu menjadi bagian akhir dari proses penyidikan, jadi bukan penyidikan lalu ditemukan tersangka, tapi bagian proses itulah ditemukan tersangka atas dasar apa? Bukti yang ditemukan dalam penyidikan, kapan Sprindiknya, kapan diperoleh bukti keterangan saki itu tentu harus diperoleh setelah Sprindik, alat bukti keterangan saksi, alat bukti dokumen, kapan dokumen itu disita harus dengan Sprindik, atas dasar itulah lalu diperiksa orang sebagai saksi dulu, yang paling pasti adalah jika bukti cukup ya bisa ditetapkan tersangka, dalam tahap penyidikan, bagaiman adengan bukti permulaan dalam penyelidikan?, alat bukti penyelidikan itu maknanya untuk bukti penyelidikan, untuk menentukan peristiwa, tidak serta merta dia menjadi bukti dalam penyidikan, jadi peristiwanya ditentukan alat bukti permulaan atau alat bukti dalam penyelidikan lalu ditingkatkan dari peristiwanya ke penyidikan dilakukan serangkaian penyidikan barulah ditentukan tersangkanya bardasarkan bukti yang dikumpulkan dalam tahap penyidikan tersebut ;
Bahwa kalau ada orang ditetapkan sebagai tersangka bukan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan, maka penetapan tersangkanya itu tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan KUHAP, bahasa KUHAP dalam hal menurut cara tidak menurut cara yang ditentukan KUHAP setiap tindakan yang demikian dan kalau itu bisa dikatakan mengurangi kebebasan orang, maka tempat mengujinya adalah praperadilan, disitu menggambarkan ada pengurangan pengurangan hak seseorang yang tidak dilakukan secara menurut Undang-Undang, makanya kemudian harus bisa diujikan kalau tidak diujikan maka dipandang sah, kalau lurus-lurus saja terus yang bersangkutan jadi terdakwa lalu diadili divonis, berarti dipandang sah, kan tadi praduganya sah, setiap tindakan penegak hukum dipandang sah kecuali dinyatakan sebaliknya oleh hakim praperadilan, oleh karena itu tempat mengujinya hakim praperadilan, untuk kemudian memastikan apakah yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pada saat penyidikan itu ;
Bahwa tindakan upaya paksa yang ahli maksud ini adalah tindakan penegak hukum, ilustrasi yang ahli gambarkan itu tidak jelas tindakan siapa, kalau tindakan orang namanya perampasan kemerdekaan orang, pasal 33 KUHAP ;
Bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, ada nomenklaktur-nomenklaktur yang berkenaan dengan perampasan atau pembebasan orang, ada yang disebut penangkapan, ada yang disebut penahanan, ada yang disebut dengan pencekalan itu adalah bentuk pembatasan pembebasan orang, oleh karena itu kita gunakan klaktyur hukum, gunakan istilah hukum kalau jelas itu penangkapan dalam 24 jam untuk tindak pidana pada umumnya, sudah dibatas kebebasannya ini upaya paksa, ataudikenakan penahanan ditempatkan di tempat tertentu untuk kepentingan penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, atau tadi diberi contoh dicegah untuk bepergian ke luar negeri, ini juga pembatasan kebebasan orang, ketiga ini bisa masuk obyek praperadilan, sebelum ditanya ahli jawab saja ;
Bahwa Penasihat Hukum ini spesifikasi dari fungsi advokat, jadi kalau tidak boleh didampingi Penasehat Hukum ya tidak salah, karena penasihat hukum itu hanya untuk mendampingi tersangka atau terdakwa, jadi tidak salah jika saksi tidak boleh didampingi pensihat hukum itu tidak salah, tetapi kalau saksi tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum misalnya ya gak ada yang melarang orang dia kuasanya ;
Bahwa KUHAP juga berlaku sebagai hukum acara yang harus diikuti oleh KPK, dalam rangka proses penegakan hukum pidana, apakah penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dimuka sidang pengadilan, pada dasarnya mengacu kepada KUHAP karena ini kodifikasi yang disiapkan untuk mengatur proses itu, kecuali dalam Undang-Undang tertentu bagian tertentu dari ketentuan KUHAP dikecualikan boleh saja tidak masalah, tapi secara keseluruhan oleh siapapun mengacu pada KUHAP, kecuali Undang-Undang dari penegak hukum tertentu mengecualikan beberapa ketentuan KUHAP itu ;
Bahwa proses penentuan seseorang jadi tersangka, persoalannya bukan pada hari yang sama, apakah ada sprindik lalu seseorang ditetapkan jadi tersangka bukan itu ukurannya, apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah ada bukti-bukti, kalau bukti bisa ditemukan dalam waktu ukuran jam bisa saja, Cuma secara logis bisa tidak?, misalnya pencopet tertangkap tangan, pada hari itu juga dilakukan penyidikan terhadap dia, itu saksinya dua orang sudah bisa diperiksa, barang bukti ada, pada hari itu juga jadi tersangka, artinya untuk tindak pidana sederhana waktu bukan menjadi ukuran, tetapi apakah buktinya bisa terkumpul atau tidak, untuk komplek untuk tindak pidana yang sulit penentuan tentang yang bersangkutan sebagai tersangka itu, kan memakan waktu yang tidak sedikit, mengingat mengumpulkan bukti-bukti tadi, memerlukan waktu yang tidak sedikit sehingga bisa dikatakan tidak logis kalau hari yang sama orang ditetapkan sebagai tersangka, menjadi tidak logis, menjadi cukup dasar logika untuk mengatakan bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka bukan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan, mungkin didasarkan sesuatu kita tidak tahu tetapi bukan didasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan, tempatnyalah praperadilan untuk membuktikan, tinggal kuasa pemohon meminta melalui hakim, untuk termohon membuktikan apakah memang sudah ada bukti itu, tinggal dibuktikan saja hari ini sprindik besok tersangka, tinggal dibuktikan saja, apakah memang sudah ada bukti-bukti yang cukup itu ;
Bahwa bentuk perbuatannya itu sangat menentukan, tentang pembuktian apa yang diperlukan untuk membuktikan itu, kalau misalnya dalam tindak pidana perpajakan, menyampaikan dokumen pajak yang tidak benar tidak diperlukan saksi karena dokumen itu sudah bisa menjadi bukti, karena bagian deliknya adalah menyampaikan bukti pajak yang tidak benar, sekarang inti delik gratifikasi apa? Menerima pemberian kalau menerima itu kan ada yang memberi, menerim abentuknya apa, kapan dimana itu semua membutuhkan waktu untuk memastikan seseorang menjadi tersangka, jangankan memastikan tersangka, untuk memastikan peristiwa itu terjadi saja tidak mudah, jadi dilihat dari unsur deliknya gratifikasi itu tidak mungkin orang ditetapkan sebagai tersangka dalam satu hari, ketika dimulai penyidikan karena itu termasuk tindak pidana yang sulit pembuktiannya, hingga menurut ahli tidak logis untuk perkara gratifikasi ;
Bahwa ahli sebagai ahli hukum pidana juga mempelajari secara baik Undang-Undang TPPU ;
Bahwa mengenai tempus delicti yang disebut dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan itu Polri dan Kejaksaan, akan tetapi dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 bertambah yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah KPK, namun dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 itu yang mempunyai kewenangan penyidikan adalah penyidik tindak pidana asalnya, selagi dia penyidik tindak pidana asal maka dia yang berhak ;
Bahwa dalam satu Undang-Undang yang disebut tempus delicti dia bisa melakukan penyidikan akan tetapi disimpangi dengan segala macam alasan, ini berkenaan soal kewenangan, salah satu persoalan yang harus dijadikan parameter di dalam pengujian setiap hal dalam praperadilan adalah soal yang berhubungan dengan dasar hukum kewenangan, ahli mencatat ada 4: 1. Tujuan – apakah tindakan tersebut memenuhi tujuan yang ditentukan Undang-Undang, misalnya menahan apakah tindkan menahan itu sesuai dengan tujuan yang ditentukan Undang-Undang, 2. Dasar Hukum Kewenangan, sah tidaknya sebuah tindakan juga ditentukan oleh dasar hukum kewenangan, kalu dia tidak berkewenangan maka pada dasarnya tindakannya menjadi tidak sah, 3. Alasan, apakah ada alasan dalam hukum bahwa yang bersangkutan ,pejabat/ penyidik tersebut bisa melakukan tindakan tersebut, 4. Prosedur – untuk menguji sebuah tindakan dalam praperadilan itu 4 parameter itu yang digunakan, kalau ini tidak terpenuhi maka tindakannya tidak sah ;
Bahwa Kuasa Pemohon tadi mengatakan bahwa tidak ada kewenangan yang diberikan Undang-Undang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang oleh sebuah lembaga penyidik sebelum berlakunya Undang-Undang No. 8 tahun 2010, bahkan dia tidak berwenang untuk melakukan penyidikan, memanggil tidak sah mengumpulkan bukti tidak sah, memeriksa saksi tidak sah, menetapkan tersangka tidak sah karena tidak punya dasar kewenangan, bagaimana tidak berwenang, perbedaan kita semua ini kan soal kewenangan, pak hakim mempunyai kewenangan, makanya ia berbeda dengan saya, ahli sebagai ahli hanya menjelaskan secara hukum tidak punya kewenangan, yang membedakan dalam soal hukum adalah kewenangan, jadi kalau tidak ada kewenangan dia merupakan parameter utama untuk mengatakan suatu tindakan tidak sah ;
Bahwa Hakim praperadilan dalam memutus akan menilai dalam 4 hal : Tujuan, dasar kewenangan, alasan apa dan prosedur, terkait dalam kewenangan dalam pasal 77 mengenai penahanan tidak sah atau penangkapan tidak sah, yang dimaksud dengan dasar kewenangan itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat yang dimiliki oleh pejabat yang melakukan penangkapan ;
Bahwa pembuktian terhadap dasar kewenangan itu dibuktikan dalam proses pembuktian di lembaga praperadilan dengan 2 aspek : 1 dari segi administratif, dari segi administratif betul bahwa salah satu untuk membuktikan bahwa dia berwenang dengan surat tugas, surat perintah untuk melakukan penangkapan, penahanan dst. 2. Aspek yuridis, bisa dilihat dari apakah pejabat yang bersangkutan atau instansi pejabatan yang bersangkutan melakukan penangkapan atau penahanan mempunyai kewenanangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang sifatnya atributif, karena kewenangan menangkap, menahan itu harus sesuai atribut, apakah ada Undang-Undang yang memberi wewenang kepada instansi atau pejabat yang bersangkutan untuk melakukan penahanan, kedua juga dibuktikan apakah di dalam kasus, kejadian itu pejabat tersebut memang pejabat yang ditugaskan atau diperintah untuk melakukan tindakan tersebut ;
Bahwa ada 2 pengaturan kewenangan proses penetapan tersangka dalam KUHAP : 1. Pengaturan kewenangan yang mengurangi hak orang, jadi menangkap, menahan, menyita menggeledah, membuka surat, memasuki rumah penggeledahan badan dst. Itu adalah pengurangan hak orang, inilah kewenangan yang harus diberikan oleh Undang-Undang, karena dia bisa mengurangi hak orang, tadi ahli katakan kewenangan lain yaitu kewenangan berkenaan dengan pengujian apakah ada pelanggaran hak seseorang atau tidak, disini menurut pendapat saya, ada yang ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang, ada yang diberikan kemungkinan oleh Undang-Undang untuk mengisinya di dalam praktek, hakim praperadilan dalam hal ini bukan melakukan upaya paksa, kewenangannya adalah menguji upaya paksa, tetapi berkenaan dengan upaya paksa tadi memang tidak ada tawar menawar dia harus rujukan Undang-Undang sesuai dengan amanat pasal 3, tapi untuk menguji apakah pejabat menggunakan kewenangannya sesuai yang ditentukan Undang-Undang atau tidak yang menjadi kewenangan hakim praperadilan ada yang sudah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang, ada yang diberi open legal post dalam hal ini, makanya digunakan istilah tindakan lain, penafsiran ini ada dalam pasal 95 KUHAP ;
Bahwa yang dimaksud dengan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri adalah perkara yang tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, berhubungan dengan ganti kerugian, jadi inti bab tentang ganti kerugian, atau dibawah sub bab tentang ganti kerugian, jadi memang yang diatur tentang ganti kerugian, tetapi disitu dibuka kemungkinan berkenaan dengan tindakan lain tadi, tindakan lain pertama-tama berhubungan orang menuntut ganti rugi dengan tindakan lain itu, tetapi untuk bisa menuntut ganti rugi harus dibuktikan dulu sah tidaknya ;
Bahwa tindakan lain yang dituntut ganti kerugian yang dinilai sah tidaknya harus dengan syarat tidak diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, tapi dalam hal untuk menentukan apakah tindakan lain itu sah atau tidaknya sah itu tidak memenuhi persyaratan bukti berhubungan dengan diajukan ke pengadilan atau tidak, karena berbeda maknanya ;
Bahwa dalam pasal 95 KUHAP juga diatur mengenai kerugian akibat tindakan lain ;
Bahwa penetapan tersangka dengan menggunakan pasal 95 yang dijadikan dasar untuk alasan praperadilan ini kalau berkenaan ganti kerugian harus dibaca utuh, yang ahli maksud adalah bahwa di dalam ketentuan itu terbuka kemungkinan untuk orang mempersoalkan tindakan lain, untuk di-praperadilan-kan, untuk bisa menuntut itu sebagai ganti rugi itu hak dia, tetapi juga sebelum dia menuntut ganti rugi maka bisa dipersoalkan apakah tindakan itu sah atau tidak ;
Bahwa syarat tidak diajukannya perkara ke Pengadilan Negeri itu tidak mengikat dalam pasal 95, karena implisit, jadi explisitnya di bab ganti kerugian, di bawah bab ganti kerugian, tetapi implisitnya disitu dimungkinkan diujikan dibidang lain, contoh berkenaan dengan putusan beberapa putusan praperadilan yang tidak ada hubungannya dengan bahwa itu diajukan ke pengadilan atau tidak atau diajukan ke peradilan, diajukan ke pengdilanpun yang bersangkutan mengajukan permohonan mengenai sah atau tidaknya penyitaan lalu haki praperadilan menyatakan penyitaannya tidak sah, sekalipun itu perkara diajukan ke pengadilan, contohnya putusan praperadilan no. 2 di Pengadilan Tanjung Balai Karimun ;
Bahwa dalam penjelasan pasal 95 ayat (1), dan dalam pasal 82 ayat (1) b bahwa salah penyitaan yang bukan obyek pembuktian itu juga merupakan alasan pengajuan praperadilan ;
Bahwa dikaitkan pasal 95, dalam menggunakan pasal 82, penyitaan itu bisa berbagai bentuk, bisa barang yang seharusnya tidak disita, bisa penyitaan yang sekalipun sudah disita yang bersangkutan tidak dituntut di Pengadilan, ini sama-sama soal penyitaan ;
Bahwa penyitaan itu menjadi obyek praperadilan sekalipun tidak disebutkan pasal 77, entry point-nya bisa pakai pasal 82, pasal 95 tergantung situasionalnya, makanya kemudian bisa penyitaan itu dianggap tidak sah, terkait dengan misalnya seharusnya barang yang disita itu seharusnya tidak disita, bisa penyitaan itu tidak sah terkait dengan ternyata bahwa setelah dilakukan penyitaan perkara itu tidak diajukan ke pengadilan, bisa dikatakan tidak sah penyitaan itu karena dilakukan tidak sesuai tujuan dasar hukum alasan maupun prosedur yang ditentukan oleh KUHAP jadi intinya adalah apakah penyitaan itu pengurangan hak atau tidak?, kalau dia merupakan bentuk pengurangan hak, maka dia harus bisa diujikan bahwa konteknya itu seperti apa, itukan macam-macam peristiwa, yang sudah eksplisit dalam Undang-Undang adalah dua hal tadi, untuk ketiga tadi kan tafsiran ahli/pendapat ahli, bahwa dengan menggunakan pasal 95 penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur sekalipun orang itu dibawa ke pengadilan sekalipun barang itu sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan, itu bisa diuji di pengadilan, itu menurut ahli ;
Bahwa menurut ahli, dalam lembaga praperadilan yang diuji adalah upaya paksa ;
Bahwa ketika seseorang dilalukan penahanan tidak sah dan penyitaan tidak sah, dan sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan lembaga praperadilan mengabulkan permohonannya, menyatakan bahwa penahanannya dan penyitaannya tidak sah, tetap tidak otomatis penetapan tersangkanya tidak sah ;
Bahwa dikaitkan upaya paksa, di posisi mana ketika penetapan tersangka yang bersangkutan belum dipanggil, belum dilakukan apapun terhadap yang bersangkutan, apalagi penjemputan paksa tadi belum dilakukan, dalam konteks hukum sekarang kita tidak bicara konteks ketika KUHAP dibuat, dalam kontek hukum sekarang banyak sekali orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terkurangi hak-haknya, tadi ahli sudah beri contoh misalnya Komisioner KPK, ketika dia ditetapkan sebagai tersangka, maka dia harus mengundurkan diri sementara atau diberhentikan sementara, kan berarti mengurangai hak nya, juga mungkin pejabat-pejabat lain kepala daerah, anggota DPR, seorang calon pejabat, misalnya begitu dengan dia menyandang status tersangka, maka haknya dikurangi, contohnya dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, maka kemudian dia tidak lagi bisa menjalankan pekerjaannya seperti misalnya, dalamUndang-Undang KPK, Komisioner KPK yang menjadi tersangka itu, maka dia dinon aktifkan, berarti dia kan dikurangi haknya untuk menjalankan pekerjaan itu, untuk menjalankan pekerjaan itu, itu contoh-contoh, bahwa menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tentu harus dilihat yang bersangkutan itu siapa, dalam kontek apa berkenaan dengan yang bersangkutan sebagai tersangka itu sangat menentukan ,makanya tidak bisa digeneralisasi setiap penetapan tersangka itu lalu kemudian bisa masuk dalam obyek praperadilan tidak juga, dia harus dilihat apakah dalam kasus itu posisi yang bersangkutan memungkinkan untuk kemudian dikurangi hak-haknya ;
Bahwa dalam Undang-Undang KPK Komisioner diberhentikan oleh Presiden, selama yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan belum diberhentikan oleh Presiden dengan Keppres, hak yang dikurangi menurut pendapat ahli kalau sudah jadi tersangka yang bersangkutan diberhentikan sementara, bahwa perlu Keppres itu adalah administratif, tetapi dari segi hukum yuridis yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan pekerjaan itu, ada atau tidak ada, ini sekali lagi pendapat ahli, tapi untuk tegasnya tanya kepada ahli hukum administrasi, jadi menurut pendapat ahli, ada atau tidak adanya Keppres yang bersangkutan sudah berhenti sementara ;
Bahwa tidak semua penetapan tersangka dapat diajukan sebagai obyek praperadilan, karena tidak semuanya bisa dikatakan sah, makanya diajukan praperadilan, alasannya dengan syarat adanya hak yang terampas ;
Bahwa upaya pencegahan itu merupakan upaya yang dilakukan tidak hanya terhadap tersangka ;
Bahwa hanya tersangka saja yang dapat mengajukan upaya keberatan atas pencegahan melalui lembaga praperadilan ;
Bahwa bagi seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dilakukan tindakan pencegahan, karena ruang masuk untuk kemudian beracara di praperadilan itu kan orang dengan kwalitas khusus dalam hal ini tersangka misalnya seperti itu, atau pihak ketiga berkepentingan, atau penyidik atau penuntut umum, jadi pihak-pihak yang bisa beracara di praperadilan itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, jadi kalau dia bukan tersangka misalnya dicegah oleh atas permintaan Menteri Keuangan misalnya katakan seperti itu, ini tidak masuk kedalam obyek yang bisa kemudian diprapreradilankan, mengingat pertama Menteri Keuangan bukan penegak hukum, yang kedua juga bukan berkenaan hubungannya yang bersangkutan dengan hak-haknya sebagai tersangka maupun terdakwa dalam hal ini ;
Bahwa kalau seseorang dilakukan pencegahan oleh Imigrasi atas perintah atau permintaan lembaga penegak hukum orang tersebut dapat mengajukan upaya keberatan praperadilan jika dirinya sebagai tersangka, kalau bukan tersangka tidak bisa, walaupun dilakukan oleh lembaga penegak hukum ;
Bahwa dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dijelaskan bahwa tersangka yang dikenakan upaya pencegahan yang dimaksud pasal 96 (1) dapat mengajuan keberatan, keberatan ditujukan kepada pejabat yang mengeluarkan pencekalan dalam hal ini Imigrasi, yang dipersoalkan sebagai tersangka itu kan berhubungan dengan status tersangka, penetapan dirinya sebagai tersangka dan diikuti pencegahan, nah tindakan pencegahan ini bentuk pengurangan hak asasi, makanya kemudian selain dia mengajukan keberatan mengenai mekanisme yang diajukan tadi itu berkenaan dengan hak asasi dia bisa mengajukan praperadilan, jadi 2 aspek, kalau menurut ahli pengajuan keberatan itu aspek administratif, berkenaan pengajuan praperadilan adalah aspek pelanggaran atau pengurangan hak asasinya, jadi dua persoalan yang bisa dilakukan secara simultan ;
Bahwa dinyatakan penahanan tidak sah oleh hakim dalam putusan maka harus dikeluarkan, namun menurut ahli penahanan tidak sah bukan berarti penetapan sebagai tersangkanya tidak sah ;
Bahwa penyelidikan adalah upaya untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak ;
Bahwa kekhususan dalam pasal 44 Undang-Undang KPK adalah kekhususan soal waktu, artinya di dalam penyelidikan oleh KPK ketika penyelidik sudah menemukan bukti permulaan maka ada limitasi waktu dia harus melaporkan kepada Komisionel, itu satu, yang tidak ada dalam KUHAP, yang kedua karena KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan, maka persoalan krusialnya antara lain adalah bagaimana peralihan dari penyelidikan ke penyidikan, mak adisini diberi syarat yang lebih ketat, kalau di KUHAP penyelidikan belum bicara bukti ;
Bahwa dengan demikian dalam pasal 44 tersebut penyelidikan yang dilakukan KPK lebih spesifik dibanding yang diatur dalam KUHAP, karena yang dilakukan KPK harus memiliki setidak-tidaknya mempunyai dua alat bukti, namun dalam KUHAP ini banyak istilah ada barang bukti, bukti, bukti permulaan, alat bukti, bukti yang cukup, cukup bukti, menurut ahli tinggal penggunaannya untuk apa dan kwalitasnya bagaimana, di sini penggunaannya untuk membuktikan peristiwa itu, dan menurut ahli itu saja perbedaannya ;
Bahwa dalam Undang-Undang KPK sendiri, penetapan tersangka itu ada dalam bab tentang penyidikan, jadi bukan dalam penyelidikan, oleh karen a itu sebenarnya tidak ada kewajiban atau keharusan didalam penyelidikan itu ditetapkan tersangka, tapi tidak ada ketentuannya untuk menetapkan bahwa sudah dilakukan penetapan tersangka disitu, tersangka ditetapkan baru dalam tahap penyidikan, tentu yang menjadi persoalan sebenarnya dasarnya apa seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu, apa kata bukti permulaan atau alat bukti dalam aturan tentang penyelidikan itu sama dengan bukti permulaan ataupun alat bukti dalam penyidikan, persoalan krusialnya disitu dari awal, diberbagai kesempatan ketika ahli diminta penjelasan didalam hal ini, jadi ini persoalan yang berhubungan dengan kwalitas, sebenarnya KUHAP sudah mengarahkan tentang kwalitas ada bukti, ada bukti permulaan, alat bukti, bukti yang cukup, cukup bukti ini berhubungan dengan gradasi kwalitas, itu untuk masing-masing tentunya, sebenarnya kedepan menurut ahli seharusnya menjadi satu saja, alat bukti saja karena semua infident cuma peruntukannya untuk apa, ada inviden untuk penyelidikan, ada invident untuk penyidikan, ini berhubungan dengan bagaimana invident itu diperoleh, dalam penyelidikan tidak ditentukan, caranya bagaimana artinya informasi intelijen puntidak masalah, bisa digunakan, tetapi dalam penyidikan alat bukti tadi diperoleh untuk keperluan pro justitia, disini perbedaanya yang pertama tidak menimbulkan akibat hukum bagi yang memberikan yang kedua ini berakibat hukum bagi yang memberikan, jadi persoalannya persoalan kwalitas, mungkin bahannya sama itu-itu juga Cuma persoalannya adalah penempatan penggunaannya, sehubungan dengan barang itu, dokumen itu atau keterangan itu berhubungan dengan penggunaannya sehingga kemudian menjadi dia berbeda, yang baik dalam KUHAP maupun dalam Undang-Undang KPK sepengetahuan ahli dalam penyelidikan itu belum bicara tersangka tapi peristiwa, perbedaannya KUHAP dengan Undang-Undang KPK karena KPK tidak punya kewenangan penghentian Penyidikan disitu sudah dipersyaratkan adanya alat bukti, memang lebih ketat ;
Bahwa untuk menetapkan tersangka itu harus didasarkan bukti yang diperoleh waktu penyidikan, jadi time lime-nya akan menentukan disini, boleh saja dalam penyelidikan sudah ada pengambilan keterangan ada wawancara terhadap seseorang ada klarifikasi terhadap seseorang, tapi ini kan bukan alat bukti keterangan saksi kalau diambil projustiotia kalau diambil dalam ranah penyidikan, jadi persoalannya disitu mungkin isinya sama tapi nilainya berbeda karena soal formalitas, jadi dalam penyelidikan ahli tetap berpendapat bahwa termasuk penyelidikan oleh KPK tidaklah disitu dicari, ditentukan, ditetapkan tersangka, tapi yang dicari adalah peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana, penetapan tersangka pad atahap penyidikan tentunya berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan itu, karena definisi penyidikan dalam KUHAP sama dengan definisi yang ada dalam Undang-Undang KPK ;
Bahwa dalam pasal 112 KUHAP, dalam memanggil saksi itu tidak ditentgukan bahwa harus menyebutkan tersangkanya, jadi yang dijelaskan adalah yang bersangkutan dipanggil sebagai sebagai saksi suatu peristiwa tindak pidana pasal sekian itu saja sudah cukup, disitu dipersyaratkan dalam pasal 112 dengan alasan-alasan pemanggilan itu ;
Bahwa dalam KUHAP diatur dalam penetapan surat perintah penyidikan tidak boleh ditetapkan tersangka, pendapat ahli berdasarkan norma yang ada dalam KUHAP, karena KUHAP mendifinisikan apa itu penyidikan, maka itulah yang ditafsirkan diteorikan, tetapi diteoritisasi kalau begitu persoalannya maka penetapan tersangka itu dibagian dimana bukti-buki tadi sudah terkumpul dan diperoleh, atas dasar itulah kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagaitersangka, menjadi tidalk logis menjadi tidak masuk akal kalau pada saat menetapkan adanya penyidikan disitu sudah dutentgukan tersangka, karena penyidikan itu tujuannya menemukan tersangka ;
Bahwa menurut KUHAP dan dalam Undang-Undang KPK, penyelidikan harus sudah ada alat bukti ;
Bahwa di dalam KUHAP tidak ada aturan yang mengatakan bahwa dalam penetapan surat perintah penyidikan tidak boleh ditetapkan tersangkanya ;
Bahwa mengenai penetapan tersangka harus diakhiri suatu proses penyidikan karena ditafsirkan atau diteorikan dari definisi tentangi penyidikan, dari aturan-aturan yang ditentukan dalam KUHAP apa yang dimaksud, apa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan, jadi kalau ditanya hitam diatas putih bunyinya seperti ada, ya tidak ada, itu teori jadi bukan soal bergunaan rumusan pasal, secara teoritik penetapan tersangka itu adalah menjadi begian akhir suatu proses penyidikan, karena salah satu tujuan penyidikan itu adalah menemukan tersangka, jadi tidak masuk akal baru mulai penyidikan sudah ditetapkan tersangkanya ;
Bahwa ahli menafsirkan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Termohon di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Nota Dinas Nomor: ND-881/40- 43/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011, Perihal: Pelimpahan Laporan Pengumpulan Bahan dan Keterangan Dugaan Suap Oleh Budi Gunawan Sebagai Karo Binkar Mabes Polri, bukti T-1, sesuai dengan aslinya ;
Lembar Disposisi Deputi Penindakan agenda nomor 621/PIPM tgl 17/8/2011, bukti T-2, copy dari copy ;
Register Nota Dinas Deputi PIPM Nomor: ND-881/40-43/08/2011 tgl 12 Agustus 2011 di Sekretariat Penyelidikan dengan nomor urut 139 tgl 18/08/2011, bukti T-3, copy dari copy ;
Register Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 02 Juni 2014, dengan no urut 36, bukti T-4, print out dari sistem administrasi ;
Register Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) Sistem Administrasi pada Direktorat Penyelidikan dengan nomor urut 102 tgl 12/01/2015, bukti T-5, print out dari sistem administrasi ;
Register LKTPK an Pemohon dalam Sistem Administrasi Sekretariat Penindakan, dengan nomor urut 21, bukti T-6, print out dari sistem administrasi ;
Nota Dinas Nomor: ND-21/20-22/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Perihal Penyampaian LKTPK tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Melibatkan Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia, bukti T-7, sesuai dengan aslinya ;
Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK Agenda Nomor: LD-87/02.lntern/ 01/2015, tanggal 12 Januari 2015, bukti T-8, sesuai dengan aslinya ;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 dilampiri register penomoran surat perintah penyidikan di Sekretariat Dit. Penyidikan, bukti T-9, sesuai dengan aslinya ;
Surat KPK Kepada Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: R-1241/01/02/2015 tanggal 10 Februari 2015 Perihal: Pemohonan Salinan Putusan dan Surat Badan Pengawas MA berikut tanda terimanya, bukti T10, sesuai dengan aslinya ;
Surat KPK Kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Rl Nomor: R-974/01-55/01/2015 tanggal 30 Januari 2015 Perihal: Permohonan Salinan Putusan dan Surat Badan Pengawas MA, bukti T-11, sesuai dengan aslinya ;
Surat dari Panitera Mahkamah Agung Rl Nomor: 150/PAN/HK.00/II/2015 tanggal 10 Februari 2015 Perihal: Permohonan Salinan Putusan dan Surat Badan Pengawas MA, dan dilampiri:
Informasi perkara MA Rl ;
Surat Badan Pengawas MA Rl Nomor: 316/BP/X/Eks/03/2013 tanggal 21 Maret 2013 hal Pengaduan Masyarakat ;
bukti T-12, sesuai dengan aslinya ;
Berita yang diambil dari http://www.tempo.co/read/news/2015/ 01/30/063638769 dengan judul Mantan Ketua MA: Gugatan Budi Gunawan Cacat Hukum, bukti T-13, sesuai dengan aslinya ;
Berita yang diambil dari http://news.detik.com/read/2015/01/30/ 151340/2819250/10/ dengan judul, Apapun Putusan Praperadilan Komjen Budi Tak Akan Pengaruhi Penyidikan KPK, bukti T-14, sesuai dengan aslinya ;
Rekaman CD RDP Komisi III DPR RI dengan PPATK tanggal 27 Januari 2015, bukti T-15, asli ;
Buku Pedoman Pelaksanaaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam 4 Lingkungan Peradilan, hal. 256-257, bukti T-16, sesuai dengan aslinya ;
Buku “Praperadilan di Indonesia“ karangan Loebby Loqman, SH., MH, terbitan Ghalia Indonesia 1990, hal. 74, bukti T-17, sesuai dengan aslinya ;
Buku “Pengantar llmu Hukum” karangan Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH., PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hal. 130, bukti T-18, sesuai dengan aslinya ;
5 (lima) buah Contoh Surat Perintah Penyidikan an tersangka:
Drs. Moch Harun Let Let als Drs. Harun M. Nur L., dkk ;
Ir. H. Abdullah Puteh, MSi., dkk ;
Kuntjoro Hendrartono dkk ;
Drs. Mulyana W. Kusumah dkk ;
H. Teuku Azmun Jaafar, SH, dkk ;
bukti T-19, copy dari copy ;
3 (tiga) buah Contoh Surat Perintah Penyidikan an tersangka :
Drs. H. A. Chalik Saleh, MM., dkk
Madiono dkk ;
Ibrahim, SH., dkk ;
bukti T-20, copy dari copy ;
5 (lima) buah Contoh Surat Perintah Penyidikan an tersangka :
Yusrizal ;
Ali Amra ;
Sentot Susilo ;
Anas Urbaningrum, dkk ;
Jero Wacik ;
bukti T-21, copy dari copy ;
Peraturan Komisi Nomor 03 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukti T-22, copy dari copy ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pihak Termohon telah mengajukan saksi-saksi maupun ahli-ahli, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI :
Saksi IGUH SIPURBA, AK :
Bahwa saksi bekerja di KPK sejak tahun 2005 dan ditugaskan di Direktorat Penyelidikan KPK sampai sekarang ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi utama dari penyelidik di Direktorat Penyelidikan adalah melakukan serangkaian proses penyelidikan mulai sejak diterimanya informasi dugaan tindak pidana dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK hingga selesainya kegiatan penyelidikan baik itu menemukan bukti permulaan cukup maupun tidak ;
Bahwa sesuai SOP yang berlaku di KPK, laporan pengaduan masyarakat atau laporan dari eksternal KPK diterima oleh Direktorat Dumas, bukan langsung diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan ;
Bahwa saksi penah ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan TPK delik suap/ gratifikasi yang diduga dilakukan sdr. Budi Gunawan yang saat ini proses penetapan tersangkanya diajukan dalam sedang praperadilan ini ;
Bahwa untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dari Pimpinan KPK yang diberikan atau ditugaskan kepada sejumlah personil ;
Bahwa Surat Perintah Penyelidikan itu diterbitkan setelah Direktorat Penyelidikan menerima informasi berupa hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari Direktorat Pengaduan Masyarakat terkait kasus dimaksud kemudian kami telaah dari hasil telaah tersebut kemudian kami laporkan secara berjenjang dari Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan sampai pimpinan KPK, kemudian pimpinan KPK dari hasil penelaahan kami menyetujui untuk dilakukan penyelidikan sehingga untuk melaksanakn penyelidikan itu diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dari pimpinan KPK ;
Bahwa ketika saksi melakukan penelaahan, waktu itu belum diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan ;
Bahwa dasar saksi melakukan penalaahan tersebut adalah kebijakan Direktur Penyelidikan saat itu untuk menunjuk salah satu personil dari Direktorat Penyelidikan untuk melakukan penelaahan atas informasi hasil pengumpulan bahan keterangan yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat ;
Bahwa saat itu saksi melakukan penelaahan secara tim ;
Bahwa berdasarkan hasil penelaahan lalu diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sekitar bulan Juni 2014 ;
Bahwa untuk yang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, saksi bersama tim yang dulu menelaah juga ditunjuk sebagai tim penyelidiknya ;
Bahwa setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan kami melakukan langkah-langkah kegiatan penyelidikan yang telah direncanakan sebelumnya, antrara lain kami mengumpulkan surat-surat atau dokumen yang terkait dengan penyelidikan kasus dimaksud yang relevan, kami juga mencari dan meminta keterangan dar beberapa pihak yang dianggap atau dianggap atau kami nilai mengetahui peristiwa tersebut dan ada bukti-bukti lain seperti petunjuk dan sejenisnya untuk mendukung proses penyelidikan yang kami lakukan ;
Bahwa untuk perkara dimaksud LHA PPATK kami jadikan sebagai bahan pendukung, karena pada saat kami melakukan penelaahan itu sebenarnya sudah ada laporan LHA dari PPATK tahun 2008 yang khusus menganalisis transaksi dari Kimjen Budi Gunawan, tapi kemudian setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan kami kembali meminta kepada PPATK terkait dengan LHA yang terkait dengan Komjen Budi Gunawan dan pada saat itu memang dilakukan oleh PPATK dan hasilnya diserahkan kepada kami ;
Bahwa secara umum LHA isi dan materi sama tetapi permintaan yang kami ajukan setelah Surat Perintah Penyelidikan itu terbitkan adalah untuk mempertajam kembali apakah ada transaksi-transaksi baru yang belum tercover di dalam LHA PPATK tahun sebelumnya ;
Bahwa LHA tahun 2008 memang khusus untuk Budi Gunawan ;
Bahwa LHA yang dimintakan setelah Surat Perintah Penyelidikan keluar diterbitkan oleh PPATK sekitar bulan Agustus atau September 2014 ;
Bahwa Laporan Hasil Penyelidikan dan LKTPK itu kami buat setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara atas hasil penyelidikan yang dihasilkan oleh tim penyelidik dimana Gelar Perkara disampaikan di hadapan pimpinan, para struktural di lingkungan kedeputian bidang penindakan, personil penyelidik, penyidik dan Penuntut Umum. Dari hasil ekspos disetujui bahwa itu bisa ditikatkan ke penyidikan. Setelah hasil ekspos menyepakati hal itu maka kami barulan menyusun secara lengkap Laporan Hasil Penyelidikan dan diikuti dengan LKTPK ;
Bahwa pengumpulan data-data, permintaan keterangan memang kami lakukan secara rahasia artinya memang tidak terbuka dan harus diketahui publik dan yang hanya bisa mengetahui adalah yang mendapat penugasan untuk perkara tersebut ;
Bahwa seluruh Pimpinan KPK hadir bersama Direktorat terkait ketika menyatakan bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan ketingkat penyidikan ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dari tim penyelidik, didiskusikan dan masing-masing pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat dan pandangannya, berdasarkan kemudian pimpiann menyetujui kasus ini bisa atau layak ditingkatkan ke penyidikan dan itu menjadi kewenangan KPK ;
Bahwa dalam proses itu kami paparkan apa yang ditanyakan, apa yang dibutuhkan untk memperjelas posisi kasusnya ;
Bahwa pembuktian itu dilakukan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan termasuk pembuktian atas unsur pasal-pasal yang disangkakan ;
Bahwa pada saat ekspos kasus dimaksud menjadi bahan diskusi dan semua sepakat itu menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya lebih lanjut ;
Bahwa setahu saksi, pengumpulan bahan keterangan dari Direktorat Dumas itu berindikasi tindak pidana Korupsi itu melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum biasanya diserahkan ke Direktorat Penyelidik, kalau tidak mereka akan diserahkan ke unit koordinasi dan supervisi dan selanjutnya akan ditangani polisi atau kejaksaaan ;
Bahwa setahu saksi, dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan antara lain adalah LPTPK yang dilaporkan oleh Direktur Penyelidikan kepada pimpinan melalui deputi penindakan ;
Bahwa sepengtahuan saksi, LHP hanya beredar di lingkungan internal KPK dan tidak dapat di-publish keluar, baik di Direktorat Penyelidikan sebagai arsip, maupun Direktorat penyidikan sebagai inormasi untuk melakukan penyelidikan dimana yang digunakan sebagai dasar Sprindik bukan LHP tapi LKTPK ;
Bahwa banyak kasus yang sebenarnya mirip dengan kasus aquo, artinya tanggal LHP, LKTPK, Sprindik pada tanggal yang sama, bukan hal yang aneh di KPK karena kami instansi yang menangani masalah Korupsi dalam satu atap, artinya direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berada dalam satu kedeputian sehingga untuk masalah penanggalan, administrasi masih terkoordinir internal kedeputian penindakan ;
Bahwa dasar saksi melakukan penelaahan bentuknya disposisi ada nota dinas hasil pengumpulan bahan dan keterangan Direktorat Dumas yang disampaikan ke Direktorat Penyelidikan kemudian nanti Direktur penyelidikan memberi disposisi di lembar disposisi yang terpisah di atas nota dinas hasil pengumpulan bahan keterangan kemudian ditugaskan kepada salah satu personil dan kebetulan saya yang diberikan melakukan penelaahan tersebut ;
Bahwa hasil penelaah menjadi salah satu dasar diterbitkan Sprin lidik, karena hasil itu kemudian kami laporkan secara berjenjang sampai ketingkat pimpinan, sehingga pimpinan nanti akan memberikan disposisi apakah bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan ;
Bahwa selain dokumen LHA dari PPATK, ada pula bukti surat lain yang ditemukan, sehingga bukti yang ditemukan lebih dari 2 ;
Bahwa pada saat ekspos sudah sampaikan objek hukum yang diduga atau terkait, dan disebutkan calon tersangka adalah Budi Gunawan ;
Bahwa setahu saksi setelah hasil ekspos disepakati itu akan dibuat LHP dan LPTKP, yang di dalamnya sudah disebutkan nama calon tersangka, dan dasar penetapannya ;
Bahwa dalam Sprindik sudah disebutkan minimal satu nama tersangka ;
Bahwa dalam forum ekspos, setelah memaparkan hasilnya, pimpinan memberikan kesempatan pendapat dan pandangan, keputusan diambil pimpinan, pimpinan mengambil keputusan berdasarkan pandangan dan pendapat yang hadir, kemudian pandangan dan pendapat tersebut dieksekusi ;
Bahwa saat penyelidikan saksi tidak ada melakukan klarifikasi kepada calon tersangka, karena saksi mengacu pada pasal 44 Undang-Undang KPK, bahwa penyeleidkkan bertujuan untulk menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dimaksud KUHAP, jika 2 alat bukti tersebut sudah bersesuaian satu sama lain, walaupun tidak dimintai keterangan atau klarifikasi kepada calon tersangka ;
Bahwa saksi tidak dapat membeberkan alat bukti yang saksi temukan tersebut di persidangan ;
Apakah Laporan Kejadian TPK tidak sama dengan laporan pengaduan masyarakat, karena pengaduan masyarakat disampaikan sebelum adanya penyelidikan ;
Bahwa dalam penentuan calon tersangka, ekspos hanya dilakukan satu kali saja, dilakukan bersama pimpinan, penyelidik dan penyidik ;
Bahwa 2 atau 3 bulan setelah penyelidikan, kami dimintakan oleh di Deputi Penindakan untuk melaporkan hasil penyelidikan dan diundang untuk mendengarkan hasil penyelidikan sementara, dalam forum tersebut kami diminta mengumpulkan alat bukti lebih lanjut, antara lain dokumen surat dan beberapa keterangan, setelah terkumpul baru diekspos dengan pimpinan ;
Bahwa saksi adalah PNS pada BPKP dan saksi lulusan dari STAN, saksi belum pernah menjadi anggota Polisi ;
Bahwa saksi tidak hafal terlalu detil mengenai definisi penyelidik di dalam KUHAP, karena saksi tidak pernah mengikuti pendidikan dukum secara formal ;
Bahwa SOP di KPK penyusunannya berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang KPK ;
Bahwa saksi menyebut penyelidikan dan penyidikan untuk memenuhi ketentuan pasal 44, namun saksi tidak tahu secara detil mengenai pasal 38 Undang-Undang KPK yang menyebutkan tentang penyelidikan dan penyidikan ;
Bahwa saksi tidak ingat waktu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang berhubungan dengan LAH apakah atas dasar Undang-Undang TPPU No. 8 tahun 2010 atau Undang-Undang TPPU No. 25 tahun 2003 ;
Bahwa sebelum Sprindik terbit ada LHA tahun 2008 yang setelah ditelaah transaksinya berkisar tahun 2004-2008, tapi setelah sprindik terbit dan kami meminta LHA dari PPATK kembali, transaksinya sejak tahun 2008-2008 ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan Undang-Undang TPPU No. 25 tahun 2003 mulai berlaku, dan saksi juga tidak tahu siapa yang diberi wewenang sesuai pasal 33 ayat (4) Undang-Undang TPPU No. 25 tahun 2003 untuk meminta LHA, karena fokus saksi saat itu adalah mengenai Tipikor dan belum ada laporan TPPU ;
Bahwa saat ekspos perkara Budi Gunawan dilakukan di KPK, seluruh pimpinan (4 orang) turut hadir ;
Bahwa ketika dikeluarkan Sprindik pada bulan Juni 2014, pimpinan KPK yang bertandatangan hanya 1 orang saja, namun ada paraf pimpinan yang lain, saat itu jumlah pimpinan KPK masih 5 orang ;
Bahwa ketika pengumuman BG sebagai tersangka, yang diumumkan dan disampaikan oleh pimpinan KPK kepada pers adalah hasil penyelidikan ;
Bahwa saksi meminta LHA tahun 2008 ke PPATK pada tahun 2014, dan saksi mendasarkannya pada Undang-Undang TPPU tahun 2010, padahal ranah kewenangan TPPU pada tahun 2003-2008 ada di Kepolisian dan Kejaksaan ;
Bahwa saat sprindik terbit, jabatan Budi Gunawan adalah sebagai Kepala Lembaga Pendidikan POLRI, tapi terkait dengan LHA, saat itu jabatannya Karo Binkar, namun saksi tidak menelaah Pemohon sebagai Karo Binkar pejabat eselon berapa ;
Bahwa saat melakukan penyelidikan, saksi belum mendapat sumber resmi tupoksi Karo Binkar ;
Bahwa ketika saksi melakukan perminatan keterangan dibuat BAPK terhadap saksi, namun BAPK tidak pro justitia ;
Bahwa ketika saksi meminta LHA yang kedua kali, KPK tidak menyertakaan ada sangkaan TPPU ;
Bahwa saksi menjadi penyelidik berdasarkan SK KPK pada tahun 2005 untuk menjadi pegawai fungsional ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa tim yang ditunjuk dalam sprindik bulan Juni 2014 tersebut ;
Bahwa saksi tidak bisa menyebutkan nama-nama yang saksi kumpulkan keterangannya ;
Bahwa LKTPK dibuat oleh Direktur Penyelidikan dan saat dibuat sudah ditetapkan calon tersangka ;
Bahwa sebelum ada sprindik kami sudah memiliki LHA tahun 2008 dan setelah ada sprindik, KPK meminta LHA yang baru kepada PPATK dan balasannya berupa surat resmi, namun saksi tidak ingat apakah di kepala surat dari PPATK ditujukan kepada pimpinan KPK atau bukan ;
Bahwa saksi tidak ingat LHA 2008 ditujukan kepada siapa, namun setahu saksi, KPK tidak pernah meminta LHA 2008 tersebut ;
Bahwa saat saksi melakukan penyelidikan, saksi tidak pernah meminta keterangan kepada Budi Gunawan, namun saksi meminta keterangan pada lebih dari 2 orang dan dalam masa penyelidikan belum ada tersangkanya ;
Bahwa saksi baru tahu kalau perkara yang sama pernah diselidiki oleh Mabes Polri dan Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah itu dari media ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam proses klarifikasi, KPK ada melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain atau tidak ;
Bahwa setahu saksi, ketika Polri lakukan penyelidikan hal yang sama, Polri tidak menyampaikannya kepada KPK ;
Bahwa yang menjadi data dalam perkara Budi Gunawan selain LHA ada juga LHKPN ;
Bahwa LHA akan diajukan oleh bukti atau tidak semuanya wewenang penyidik ;
Bahwa ada penyelidik yang berlatar belakang pendidikan hukum dan di KPK ada unit tersendiri yang bertugas melakukan supervisi penanganan kasus tipikor. Kalau dilakukan supervisi dan koordinasi bukan wewenang penyelidikan ;
Bahwa ada bagian tersendiri di KPK yang melakukan koordinasi dan supervisi dan hasil penyelidikan saksi sudah disampaikan ke bagian tersebut namun bukan saksi yang menyampaikannya ;
Bahwa saksi tahu kalau Mabes Polri sudah memberitahukan ke PPATK mengenai LHA Budi Gunawan sudah diperiksa dan tidak ditemukan masalah dari media, bukan dari PPATK ;
Bahwa setiap sprindik yang dikeluarkan diregister oleh sekretariat pimpinan dan di direktorat penyekidikan juga di register ;
Bahwa saksi ada kenal dengan rekan sejawat saksi di bagian supervisi yang ada pada satu lantai tapi beda ruangan dengan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat informasi dari PPAATK bahwa perkara yang diselidiki oleh saksi sudah pernah diselidiki oleh Polri ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif mengirim surat ke PPATK meminta LHA adalah tim saksi, namun ditandatangani oleh Pimpinan ;
Saksi ANHAR DARWIS :
Bahwa saksi pernah bekerja di KPK pada unit koordinasi dan supervisi sejak 2009 s/d 31 Desember 2014 ;
Bahwa Polri pada saat melakukan pemeriksaan pada LHA di tahun 2010 tidak pernah menyampaikan laporan pada korsub di KPK ;
Bahwa tidak pernah ada koordinasi dari Polri terkait pemeriksaan LHA atas nama Pemohon pada tahun 2010 ;
Bahwa tanggal 2 Juni 2014 KPK telah melakukan penyelidikan tipikor atas nama Budi Gunawan, dan unit korsub tidak pernah mendapat informasi apapun dari Polri tentang penyelidikan Budi Gunawan oleh Polri ;
Bahwa ada MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan mengenai koordinasi terkait proses penyelidikan pada tahun 2012, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan ;
Bahwa di KPK surat perintah penyelidikan bersifat rahasia, namun diperlukan kesepakatan sebatas penyelidikan terbuka saja, bukan penyelidikan tertutup ;
Bahwa dalam penyelidikan atas nama Budi Gunawan, saksi tidak pernah mendapat informasi bahwa penyelidikan yang sama telah dilakukan oleh instansi lain ;
Bahwa menurut Undang-Undang KPK, disebutkan bahwa koordinasi antara Kejaksaan, Polri dan KPK, dilakukan sejak dikirimnya SPDP dan Sprindik ;
Bahwa saksi selama di korsub tidak pernah berinisiatif atau diperintahkan untuk mengambil tindakan untuk berkoordinasi dengan instansi lain sehubungan dengan penyelidikan perkara atas nama Pemohon, demikian pula terhadap penyelidikan di lembaga negara lain, saksi tidak pernah melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ada penyelidikan terhadap salah seorang atau beberapa orang pejabat Kepolisian R.I, karena surat penyelidikan tidak disampaikan (ditembuskan) ke bagian saksi ;
Bahwa terhadap kasus Budi Gunawan, KPK tidak pernah berkoordinasi kepada Kepolisian karena tidak pernah ada yang disampaikan pihak Kepolisian kepada unit korsub ;
Bahwa penyelidik KPK tidak pernah meminta unit korsub untuk melaporkan adanya penyelidikan di KPK terhadap seorang perwira tinggi Polri bernama Budi Gunawan, karena unit penyelidikan tidak pernah berkoordinasi kepada unit korsub ;
Bahwa sebelum adanya MoU antara Kepolisian dan Kejaksaan, tidak ada kewajiban KPK untuk melaporkan penyelidikan yang berjalan ;
Saksi WAHYU DWI RAHARJO :
Bahwa terkait terbitnya sprindik, bahwa saksi yang bertugas di direktorat penyelidikan, melihat register nota dinas dari direktur Dumas pada tahun 2011 dalam register yang saksi pegang, yaitu ND-881/40-43/08/2011 ;
Bahwa surat perintah penyelidikan tanggal 2 Juni 2014 tercatat dalam register dan ditandatangani Abraham Samad ;
Bahwa surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tercatat di register, dalam administrasi direktorat penyelidikan di-input dalam sistem aplikasi penyelidikan ;
Bahwa saksi membaca nota dinas No. ND-881/40-43/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011 setelah ramai pemberitaan di media ;
Bahwa saksi juga diminta mencari register nota dinas No. ND-881/40-43/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011 oleh Direktur Penyelidikan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada lampiran di nota dinas No. ND-881/40-43/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011 ;
Bahwa saksi pernah melihat fisik surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik- 36/01/06/2014 tanggal 02 Juni 2014 saat saksi melakukan pencatatan di register ;
Bahwa sejak saksi masuk, tidak ada register manual ;
Saksi DEMAZ ADIPUTRA :
Bahwa saksi bertugas di administrasi direktorat penyidikan ;
Bahwa sprindik No. Sprin.Dik-03/01/01/2015 ada dalam register ;
Bahwa registernya dicatat dalam buku manual ;
Bahwa dalam proses pencatatan saksi menerima langsung dari penyidik dan saksi cuma mencatatnya dalam register ;
Bahwa sebelum sprindik, saksi tidak pernah menerima surat-surat lain terkait sprindik tersebut ;
Bahwa penyidik yang memerintahkan saksi bernama Budi Sukmo ;
Bahwa dalam sprindik tersebut ada sekitar 12 orang penyidik ;
Bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 yang tandatangan adalah Abraham Samad tertanggal 12 Januari 2015 ;
KETERANGAN AHLI :
Ahli DR. ZAINAL ARIFIN MOCHTAR, SH., MH. :
Bahwa lembaga negara independen adalah hal yang baru, salah satu penyebabnya karena ada ketidak percayaan terhadap lembaga yang lama dan disebut cabang kekuasaan keempat, bukan eksekutif, legislatif dan yudikatif, masuk ke Indonesia sekitar akhir era 1990-an ketika gelombang reformasi mulai tidak mempercayai cabang kekuasaan yang ada di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif, sayangnya belum disertai cetak biru yang baik secara teoritis ;
Bahwa ciri lembaga legislatif yang utama adalah bebas dari campur tangan kekuasaan manapun, terutama presiden, karena biasanya kekuasaan ini dipegang oleh presiden, kemudian di-“sapih” dari presiden dan sifat kepemimpinannya kolegial kolektif, pergantian komisionernya harusnya berjenjang (bertahap), sayangnya ciri lembaga independen ini tidak detil dijelaskan dalam perundang-undangan di Indonesia ;
Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ini juga tidak menjelaskan mengenai kolegial kolektif dan cara kerja kolegial kolektif, hanya dalam Undang-Undang KY No. 18 tahun 2011 disebutkan cara kerja kolegial kolektif secara lebih terperinci ;
Bahwa saat Undang-Undang tidak menjelaskan, maka kita harus melihat original intendt, yaitu apa yang menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah, tapi sayangnya dalam Undang-Undang KPK sama sekali tidak ditemukan perdebatan mengenai kolegial kolektif ;
Bahwa di KPK kolektifnya tidak wajib 5 orang karena adanya pasal 36 Undang-Undang KPK mengenai conflict of interest, sehingga secara struktur Undang-Undang KPK sendiri mustahil diterjemahkan bahwa kolegial kolektif harus dan wajib 5 ;
Bahwa lembaga independen di negara lain pun menggunakan kolegial kolektif metode pengambilan keputusannya mayoritas sederhana, mirip dengan legislatif asembling ;
Bahwa seharusnya lembaga negara independen, pekerjanya pun harus independen, maka karyawan lembaga independen harusnya bukan pegawai negeri sipil ;
Bahwa ada satu ciri lembaga independen yang bersifat self regulatory body, artinya bisa mengatur dirinya sendiri sepanjang tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya, dan dianggap sebagai diskresi lembaga independen, namun sayangnya konsep self regulatory body belum dapat dilaksanakan secara maksimal di lembaga independen yang ada di Indonesia ;
Bahwa dalam kondisi pimpinan KPK tidak ada 5 orang, berlaku prinsip kuorum, walaupun tidak diatur dalam Undang-Undang KPK, namun dapat diatur oleh peraturan KPK, menurut ahli sewajarnya kuorum adalah 3 pimpinan KPK ;
Bahwa dalam Undang-Undang KPK tidak ada satupun tugas dan wewenang pimpinan KPK, hanya ada tugas dan wewenang KPK ;
Bahwa menurut ahli Putusan MK telah keliru menterjemahkan makna kolegial kolektif dan simple majority ;
Bahwa pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan penjelasan mengenai formasi pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang sebagai norma dasar, namun menurut ahli dimungkinkan penggunaan azas kemanfaatan ;
Bahwa pengaturan lembaga independen berbeda-beda, karena menurut saksi pembentuk Undang-Undang belum paham konteks lembaga independen ;
Bahwa lembaga independen banyak mencampur banyak kewenangan, ada kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang bercampur, dan dalam konteks tersebut terjadi pembatasan-pembatasan HAM, bukan hanya KPK, KY pun melakukan hal tersebut ;
Bahwa karena fragmatisme legislasi ketika membentuk Undang-Undang maka ada yang dijelaskan detil dan ada yang tidak ;
Bahwa kolektif dan bersama-sama pengertiannya sama, sedangkan kolegial adalah musyawarah, namun Undang-Undang menjelaskan secara minimalis, hingga salah satu cara adalah dengan membaca risalah, jika tidak ada harus turun ke doktrin, bisa juga bandingkan dengan sumber-sumber lain ;
Bahwa kewenangan dapat melekat pada jabatan dan dapat melekat pada fungsinya, semua itu tergantung kelembagaannya ;
Ahli DR. BERNARD ARIEF SIDHARTA, SH. :
Bahwa yang harus diutamakan dari 3 tujuan hukum adalah untuk memelihara kepastian hukum ;
Bahwa oleh karena azas legalitas maka semua kegiatan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, jika ada penyimpangan, maka penyimpangan hanya dapat dilakukan oleh Undang-Undang ;
Bahwa dalam hukum pidana dimungkinkan penafsiran, namun harus ada pembatasan jangan sampai melanggar azas legalitas ;
Bahwa penemuan hukum dan penafsiran extensieve adalah untuk hukum pidana materiil ;
Bahwa penafsiran extensieve dalam hukum pidana materiil digunakan agar tidak melanggar azas legalitas dan bukan analogi, karena analogi akan melanggar azas legalitas ;
Bahwa penerapan penemuan hukum dalam Hukum Acara Pidana sebenarnya keliru, karena pada dasarnya penyimpangan hukum hanya dapat dilakukan oleh Undang-Undang, contohnya hak seorang jaksa untuk mengajukan PK, walau tidak diatur dalam KUHAP mengenai hak tersebut, namun juga tidak dilarang oleh KUHAP, hingga seharusnya seorang Jaksa tidak diperkenankan mengajukan PK, kecuali sudah ditentukan lain oleh Undang-Undang ;
Bahwa putusan dikatakan menjadi yurisprudensi bila putusan tersebut benar, masuk akal dan dibenarkan oleh hukum yang ada saat itu serta sudah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya yang menangani perkara yang sama, terlebih putusan tersebut dirujuk oleh hakim-hakim lain ;
Bahwa tujuan dibentuknya lembaga praperadilan dipengaruhi oleh perkembangan sejarah yang terjadi di luar negeri, terutama Inggris yang menganut paham anglo saxon, supaya kalau ada penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum, maka dapat diluruskan ;
Bahwa metode khusus untuk melakukan interpretasi hukum adalah gramatika, berdasarkan sejarahnya dan berdasarkan sistematika sistem hukumnya agar tidak bertabrakan dengan pasal-pasal lainnya ;
Bahwa ada beberapa jenis interpretasi hukum, yaitu interpretasi sistematis, interpretasi ideologis, dan yang terakhir adalah penafsiran sosiologis ;
Bahwa Hakim tidak boleh menolak perkara, namun bukan berarti hakim harus mengabulkan semua perkara yang tidak ada dasar hukumnya ;
Bahwa azas praduga tak bersalah berlaku pada penerapan Hukum Acara, dan yang berhak menilai azas tersebut adalah peradilan pada perkara pokoknya bukan praperadilan ;
Bahwa kalau dalam hukumnya sudah diatur secara jelas tiap pasalnya, dan ada limitasinya, metode interpretasi tetap dibolehkan karena bagaimanapun pendapat orang yang mengatakan hal tersebut sudah jelas, itu merupakan interpretasi dari orang tersebut yang merasa sudah jelas, namun jelas bagi seseorang belum tentu jelas bagi orang lainnya ;
Bahwa sekalipun sebuah pasal dalam penjelasan Undang-Undangnya dikatakan sudah jelas dan ada limitasinya, namun tetap diperbolehkan interpretasi, karena penjelasan Undang-Undang tersebut dibuat oleh si pembuat Undang-Undang, dan penjelasan itu merupakan interpretasi dari si pembuat Undang-Undang ;
Bahwa hakekat Hukum Acara adalah untuk melindungi hak asasi warga negara, sekaligus untuk membatasi penggunaan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada aparat penegak hukum ;
Bahwa orang yang merasa hak asasinya dilanggar aparat penegak hukum, dapat segera mengajukan komplain sesuai dengan hukum yang mengaturnya ;
Bahwa seorang hakim dapat melakukan penafsiran pasal-pasal dalam Hukum Acara yang menurutnya tidak jelas ;
Bahwa jika pasal di atas sudah jelas bunyinya, maka pasal di bawahnya bisa saja membuat pasal tersebut berkurang artinya, semua tergantung interpretasi orang yang membacanya ;
Bahwa kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diberikan Undang-Undang KPK harus sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP dan tidak boleh disimpangi ;
Bahwa suatu aturan hukum yang sudah jelas dan merujuk ke aturan hukum lainnya yang juga sudah jelas, tidak boleh dilakukan interpretasi, kecuali ada aturan khusus yang memperbolehkannya ;
Bahwa Azas non retro aktif adalah azas yang mengatur bahwa suatu peraturan tidak dapat berlaku mundur dan hanya berlaku ke depan saja, tidak berlaku untuk kejadian yang memang diatur dalam peraturan tersebut namun terjadi sebelum peraturan itu ada ;
Bahwa yang berwenang menafsirkan suatu peraturan hukum yang mengikat adalah seorang hakim ;
Bahwa seorang hakim sebagai seorang pembuat hukum, dalam melakukan penafsiran harus mempertimbangkan perkembangan-perkembangan sosial, politik dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Bahwa hakim dalam melakukan penafsiran hukum harus independen dan bebas dari pengaruh apapun, hakim hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan saja ;
Bahwa saat seorang pemutus harus memilih berdasarkan azas legalitas Hukum Acara, maka yang harus diprioritaskan untuk dipilih adalah kepastian hukum ;
Bahwa yang berlaku di Indonesia berlaku hukum positif, bahkan hukum progresif pun berbicara mengenai hukum positif ;
Bahwa recht finding dapat dilakukan oleh penyidik, namun tidak mengikat, recht finding yang mengikat hanyalah penafsiran oleh hakim ;
Bahwa pasal 77 yang merupakan bagian Hukum Acara harus diartikan sesuai bunyi pasalnya ;
Bahwa sah atau tidaknya tentang penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan perlindungan terhadap hak korban, hak pelaku itu sendiri dan hak negara ;
Bahwa jika ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penegak hukum maka keberatannya dapat ditempuh melalui lembaga praperadilan ;
Bahwa saat seseorang dijadikan tersangka, adalah suatu wujud penghargaan atas hak asasi manusia untuk segera diperiksa dan dimintakan keterangannya ;
Bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka kalau ada dasarnya bukan merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang ;
Bahwa penetapan tersangka adalah merupakan hasil suatu proses penyidikan ;
Ahli JUNAEDI, SH., MSi., LL.M :
Bahwa lembaga praperadilan yang diatur oleh KUHAP memiliki prinsip utama sebagai pengawasan horizontal para penegak hukum utamanya dalam hal penyidikan dan penuntutan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 80 KUHAP, selain itu untuk melindungi hak tersangka terkait upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum ;
Bahwa perlindungan hak yang dimaksud dalam KUHAP terkait upaya paksa penangkapan dan penahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 KUHAP ;
Bahwa dalam pasal 77 selain diatur mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, ada juga mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi dihubungkan dengan pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP adalah dalam konteks ganti kerugian dan rehabilitasi adalah untuk kepentingan diajukannya suatu permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan oleh penegak hukum, dan seseorang baru dapat mengajukan tuntutan kerugian dan rehabilitasi jika memang sudah ada perkara yang dihentikan penyidikannya atau dihentikan penuntutannya, jika belum ada maka praperadilan tersebut prematur ;
Bahwa penetapan tersangka merupakan suatu bentuk wewenang yang dimiliki penegak hukum untuk memberikan titel kepada orang yang disangkakan dengan nama tersangka ;
Bahwa terhadap suatu penetapan tersangka belum ada perampasan hak terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pasal 77 ;
Bahwa selama KUHAP belum diubah, maka ketentuan di dalamnya tetap berlaku ;
Bahwa dalam pasal 63 Undang-Undang KPK dikaitkan dengan pasal 95 ayat (1), (2), pasal 77 dan pasal 83 KUHAP, adalah merujuk pada pasal 95 KUHAP, yaitu melalui lembaga praperadilan dan harus ada perkara yang dihentikan penyidikannya atau dihentikan penuntutannya ;
Bahwa ada keberatan terhadap suatu penetapan tersangka yang diajukan ke lembaga praperadilan dengan alasan keputusan dilakukan oleh pejabat yang tidak sah, maka tidak dapat diajukan praperadilan ;
Bahwa demikian pula dengan kurangnya bukti atas suatu penetapan tersangka bukan merupakan kompetensi praperadilan, melainkan harus melalui proses peradilan perkara pokok dan masuk dalam pembuktian materiil ;
Bahwa yang berwenang menentukan cukup atau tidaknya bukti permulaan adalah penyelidiknya, dan penetapan tersangka juga didasarkan pada alat bukti permulaan ;
Bahwa penetapan tersangka yang diajukan ke lembaga praperadilan dengan alasan ada upaya paksa berupa pencegahan, tidak dapat menjadi objek praperadilan karena pencegahan bukanlah termasuk upaya paksa sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP ;
Bahwa tidak dapat seseorang dijadikan tersangka terlebih dahulu baru dicari buktinya ;
Bahwa penetapan tersangka harus ada lebih dahulu baru bisa dilakukan upaya paksa ;
Bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan dan tanpa didahului 2 alat bukti permulaan, maka menurut ahli harus diuji melalui peradilan dengan acara biasa karena sudah memasuki hukum materiil ;
Ahli ADNAN PASLIADJA, SH :
Bahwa lembaga praperadilan dibentuk dalam rangka membela hak-hak tersangka atas dugaan pelanggaran azas praduga tak bersalah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ;
Bahwa dalam pasal 77 KUHAP diatur hak pelaku mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan hak penuntut umum maupun penyidik serta korban mengenai penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Bahwa upaya pencegahan tidak masuk sebagai salah satu alasan dalam pasal 77 KUHAP sebagai alasan untuk mengajukan keberatan dalam praperadilan, karena saat KUHAP dibuat belum ada penerapan pencegahan yang saat itu masih masuk wewenang Menteri Kehakiman ;
Bahwa pencegahan adalah perbuatan administratif, bukan pencegahan pemidanaan dan bukan upaya pencegahan tindak pidana ;
Bahwa jika ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi obyek kewenangan praperadilan, karena telah dilakukannya upaya paksa, maka yang dinyatakan tidak sah adalah upaya paksanya ;
Bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sejak proses penyelidikan, dan tidak harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu, asalkan sudah ada bukti permulaan yang cukup ;
Bahwa tindakan penyidik dalam mengeluarkan penetapan tersangka sudah ada perampasan hak kemerdekaan tersangka dalam hal tertangkap tangan, sedangkan penetapan tersangka yang tidak didahului upaya penangkapan tidak dapat dikatakan ada perampasan hak kemerdekaan tersangka ;
Bahwa penetapan tersangka yang dianggap dikeluarkan secara tidak sah tidak dapat menjadi kewenangan lembaga praperadilan, demikian juga dengan penetapan tersangka yang dieluarkan namun dikatakan kurang bukti permulaannya, tidak dapat diajukan ke lembaga praperadilan ;
Bahwa dalam pasal 11 Undang-Undang KPK mengenai kualifikasi pelaku yang berwenang untuk ditangani oleh KPK, menurut ahli pasal tersebut kurang jelas apakah unsur a, b, c dan d merupakan unsur alternatif atau kumulatif ;
Bahwa saat proses penyelidikan baiknya KPK sudah mencari pemenuhan unsur dalam pasal 11 Undang-Undang KPK sebelum menaikkan statusnya ke penyidikan ;
Bahwa praperadilan mulai ada sejak tahun 1983 ;
Bahwa khusus untuk transaksi keuangan, penyelidik atau penyidik harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke PPATK untuk mendapatkan bukti permulaan mengenai transaksi keuangan tersebut ;
Bahwa selama masih dalam proses penyelidikan belum dilakukan Pro Justitia, dan dalam penyelidikan pun belum diperbolehkan kalau penyelidik melakukan upaya paksa ;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini, baik Pemohon maupun Termohon menyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan selanjutnya kedua belah pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan, segala sesuatu yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini, harus dianggap telah termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon telah mengajukan eksepsi tentang :
Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan Hakim Praperadilan ;
Permohonan Praperadilan prematur ;
Petitum Permohonan Praperadilan tidak jelas (obscuur libel) dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Termohon tersebut, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagaimana tercantum dalam pertimbangan-pertimbangan berikut ini :
ad.1. Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan Hakim Praperadilan.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Termohon dalam mengajukan eksepsi ini pada pokoknya adalah :
Permohonan Pemohon tidak termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 jo. pasal 82 ayat (1) jo. pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan juga tidak termasuk dalam pengertian praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 10 KUHAP ;
Permohonan Pemohon melanggar azas legalitas dalam Hukum Acara Pidana ;
Putusan-putusan Pengadilan yang dijadikan dasar acuan dalam mengajukan permohonan ini tidak dapat dipandang sebagai Yurisprudensi ;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 10 KUHAP merumuskan pengertian “Praperadilan” adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan ;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 77 KUHAP adalah sebagai berikut : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pengertian pasal 1 angka 10 jo. pasal 77 jo. pasal 82 ayat (1) jo. pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa “sah atau tidaknya Penetapan Tersangka” tidak termasuk objek praperadilan, karena hal itu tidak diatur ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Pidana Khusus yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia juga tidak ada ditemukan aturan yang mengatur kalau pengujian tentang “sah atau tidaknya Penetapan Tersangka” menjadi objek praperadilan ;
Menimbang, bahwa masalahnya sekarang adalah: karena hukumnya tidak mengatur, apakah Hakim boleh menolak suatu perkara dengan alasan pertimbangan bahwa “hukum tidak mengatur” atau “hukumnya tidak ada” ?
Menimbang, bahwa Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman melarang Hakim untuk menolak suatu perkara dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, yang redaksi lengkapnya berbunyi : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalihbahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkanwajib untuk memeriksa dan mengadilinya” ;
Menimbang, bahwa larangan menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu dibarengi dengan kewajiban bagi Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, yang redaksi lengkapnya berbunyi : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat” ;
Menimbang, bahwa larangan bagi Hakim menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan dalih atau alasan bahwa hukumnya tidak ada, tentunya melahirkan kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada atau yang semula hukumnya kurang jelas menjadi jelas ;
Menimbang, bahwa kewenangan Hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (recht finding), yang jika dikaji secara ilmiah (keilmuan) dan secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa kewenangan Hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak jelas menjadi jelas dilakukan dengan menggunakan dan menerapkan metode penafsiran (interprestasi) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, permohonan dari Pemohon adalah tentang “sah atau tidaknya Penetapan Tersangka” terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon ;
Menimbang, bahwa Penetapan Tersangka adalah merupakan bagian dari proses penyidikan, bahkan ahli Hukum Pidana, Dr. Bernard Arief Sidharta, SH., berpendapat bahwa Penetapan Tersangka adalah merupakan hasil dari penyidikan ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pengertian praperadilan pada pasal 1 angka 10 KUHAP dan norma hukum pengaturan kewenangan praperadilan sebagaimana tercantum dalam pasal 77 KUHAP dapat disimpulkan keberadaan Lembaga Praperadilan adalah sarana atau tempat menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik pada tingkat penyidikan dan oleh penuntut umum pada tingkat penuntutan sudah dilakukan menurut ketentuan dan tata cara yang diatur dalam undang-undang atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan permohonan dari Pemohon Praperadilan ini, maka timbul pertanyaan, “apakah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dapat dikwalifisir sebagai tindakan upaya paksa ?” ;
Menimbang, bahwa Termohon di dalam jawabannya berpendapat bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon bukanlah tindakan upaya paksa dengan alasan bahwa sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, Termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri Pemohon, baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri Pemohon, bahkan di persidangan Kuasa Termohon mempertanyakan apakah Penetapan Tersangka merupakan tindakan upaya paksa ;
Menimbang, bahwa pendapat Termohon tersebut di atas secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena harus dipahami arti dan makna “tindakan upaya paksa” secara benar, bahwa segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses penuntutan adalah merupakan tindakan upaya paksa, karena telah menempatkan atau menggunakan label “Pro Justisia” pada setiap tindakan ;
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan Pemohon, karena hukum positif Indonesia tidak mengatur lembaga mana yang dapat menguji keabsahan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, maka Hakim harus menetapkan hukumnya sebagaimana akan ditetapkan dalam pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam pasal 77 jo. pasal 82 ayat (1) jo. pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, ditetapkan menjadi objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang menguji keabsahan segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses penuntutan adalah Lembaga Praperadilan ;
Menimbang, bahwa terkait langsung dengan permohonan Pemohon, karena “Penetapan Tersangka” merupakan bagian dari rangkaian tindakan Penyidik dalam proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Lembaga Praperadilan ;
Menimbang, bahwa tentang penerapan azas legalitas dalam Hukum Acara Pidana sebagai salah satu dasar dan alasan dalam mengajukan eksepsi ini tidak dapat dibenarkan, karena azas legalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP hanya berlaku dalam penerapan Hukum Pidana Materiil, bahkan dalam perkembangannya dimungkinkan dilakukan penafsiran dengan pembatasan sebagaimana pendapat ahli Hukum Pidana Dr. Bernard Arief Sidharta, SH. ;
Menimbang, bahwa pendapat ahli tersebut sejalan dengan Yurisprudensi, di antaranya :
Penerapan penafsiran pengertian “barang” dalam tindak pidana pencurian ;
Penerapan penafsiran penghalusan hukum (recht verfeining) dan penafsiran secara luas (extensieve interpretatie) dalam penegakan Hukum Pidana Materiil tindak pidana subversi di masa lalu ;
Menimbang, bahwa menyangkut alasan-alasan Termohon sebagaimana tercantum dalam jawaban angka 14 s/d angka 17 halaman 10 s/d halaman 13, Pengadilan Negeri mempertimbangkannya sebagaimana tercantum dalam pertimbangan-pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Indonesia tidak menganut sistem precedent yang dianut dan berlaku di negara-negara Anglo-Saxon, akan tetapi jangan lupa bahwa Yurisprudensi diterima dan diakui sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia ;
Menimbang, bahwa oleh karena Hukum Indonesia tidak menganut sistem precedent, maka tidak ada keharusan bagi Hakim Indonesia untuk mengikuti putusan-putusan Hakim terdahulu ;
Menimbang, bahwa Pemohon di dalam permohonannya mengemukakan beberapa Putusan Praperadilan sebagai dasar hukum permohonannya, yaitu :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012 ;
Menimbang, bahwa dari jawaban Termohon pada halaman 10 s/d 13 angka 14 s/d 17 dapat disimpulkan bahwa Termohon tidak menerima kalau putusan-putusan tersebut di atas disebut sebagai suatu Yurisprudensi ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012 dapat diterima sebagai Yurisprudensi atau tidak, namun yang pasti adalah bahwa Hakim yang memeriksa perkara aquo tidak akan menggunakan putusan-putusan tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Termohon tentang hal ini haruslah ditolak ;
ad.2. Permohonan Praperadilan prematur.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Termohon dalam mengajukan eksepsi ini pada pokoknya adalah bahwa Termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap Pemohon, baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah atau penggeledahan terhadap diri Pemohon ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Termohon tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena Termohon telah keliru memahami arti dan makna “upaya paksa” dalam proses penegakan Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa segala tindakan Penyidik dalam proses pada tingkat penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses pada tingkat penuntutan adalah merupakan tindakan upaya hukum paksa, karena telah menempatkan dan menggunakan label “Pro Justisia” pada setiap tindakan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon tentang hal ini haruslah ditolak ;
ad.3. Petitum Permohonan Praperadilan tidak jelas (obscuur libel) dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya.
Menimbang, bahwa hukum yang digunakan dan diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara Permohonan Praperadilan adalah Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa eksepsi Termohon tersebut pada angka 3 di atas hanya dikenal dalam Hukum Acara Perdata, oleh karenanya eksepsi Termohon tentang hal ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh eksepsi dari Termohon harus dinyatakan ditolak, dan dengan putusan ini Pengadilan Negeri menetapkan bahwa “sah atau tidaknya Penetapan Tersangka” merupakan objek praperadilan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini dikarenakan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukum bagi Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah :
Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemohon ;
Pengambilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang KPK, serta melanggar Azas Kepastian Hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang Termohon ;
Penggunaan wewenang Termohon menetapkan status Tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan untuk tujuan lain diluar kewajiban dan tujuan diberikannya wewenang Termohon tersebut. Hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power ;
Keputusan Termohon untuk menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum yang menjadi fundamental pelaksanaan wewenang Termohon berdasarkan Undang-Undang KPK ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-73 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat tersebut di atas, Pemohon juga telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli ;
Menimbang, bahwa tentang bukti-bukti surat yang diajukan Pemohon sepanjang bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan relevan untuk pembuktian dalil-dalil permohonannya, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah, maka keterangan saksi-saksi tersebut sepanjang relevan dengan pembuktian dalil-dalil permohonan Pemohon, maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa para ahli yang diajukan Pemohon, karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah, maka pendapat para ahli tersebut dapat dijadikan dasar acuan dalam mempertimbangkan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Termohon telah menolak dan membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawabannya ;
Menimbang, bahwa penolakan atau bantahan Termohon tersebut terlihat jelas seperti yang dikemukakan Termohon dalam jawabannya, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Termohon mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemohon ;
Pengambilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah, karena dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang KPK, serta telah sesuai dengan Azas Kepastian Hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang Termohon ;
Penggunaan kewenangan Termohon dalam Penetapan Status Tersangka terhadap diri Pemohon telah sesuai dengan tujuan diberikannya wewenang kepada Termohon, sehingga bukan merupakan penyalah gunaan wewenang ;
Keputusan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tindakan yang berdasarkan Azas Kepastian Hukum yang menjadi fundamental pelaksanaan wewenang Termohon berdasarkan Undang-Undang KPK ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalan atau bantahannya, Termohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-22 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tersebut, Termohon juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon, sepanjang bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan relevan untuk pembuktian dalil sangkalannya, maka bukti-bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon, karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah, maka keterangan saksi-saksi tersebut sepanjang relevan dengan pembuktian dalil-dalil sangkalan Termohon, maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa para ahli yang diajukan oleh Termohon, karena mereka telah memberikan pendapat di bawah sumpah, maka pendapat para ahli tersebut dapat dijadikan dasar acuan dalam mempertimbangkan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan dari Pemohon, apakah dengan bukti-bukti yang diajukannya Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya atau malah sebaliknya, Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya ;
Menimbang, bahwa dasar dan alasan hukum yang pertama dari Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah : “Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemohon“ ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan ini lebih lanjut, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang tugas dan wewenang Termohon dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 huruf c dan pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang redaksi lengkapnya sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c :
“Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
…………..
…………..
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadaptindak pidana korupsi” ;
Pasal 11 :
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukanpenyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsiyang :
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, danorang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsiyang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggaranegara;
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;
Menimbang, bahwa pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 memberikan batasan mengenai orang-orang sebagai subjek hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Aparat penegak hukum ;
Penyelenggara negara ;
Orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang pengertian dari “aparat penegak hukum” dan juga tidak menjelaskan tentang siapa saja yang termasuk aparat penegak hukum ;
Menimbang, bahwa secara harfiah aparat penegak hukum dapat diartikan sebagai aparat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat diketahui dengan jelas tentang siapa saja yang termasuk atau disebut sebagai aparat penegak hukum, yaitu :
Penyelidik, Penyidik ;
Jaksa, Penuntut Umum ;
Hakim ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “penyelenggara negara” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme adalah : “Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, disebutkan bahwa “penyelenggara negara” terdiri dari :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara ;
Menteri ;
Gubernur ;
Hakim ;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 angka 6 menjelaskan tentang apa yang dimaksud “pejabat negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/ Walikotamadya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” dalam penjelasan pasal 2 angka 7 tersebut di atas dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi :
Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah ;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri ;
Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Jaksa ;
Penyidik ;
Panitera Pengadilan ; dan
Pemimpin dan bendaharawan proyek ;
Menimbang, bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi oleh Termohon pada saat Pemohon menjabat sebagai Karo Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir) sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 (vide bukti T-9), dan dalam bukti T-9 tersebut dikatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2006, sejak diangkatnya Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/217/IV/2003, tanggal 24 April 2003 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri a.n. Drs. BUDI GUNAWAN, SH. MSi, Phd, Pangkat Kombes Pol. Nrp. 59120980, dari Jabatan Lama Pamen Mabes Polri (Ajudan Presiden R.I.) ke Jabatan Baru Karo Binkar Desumdaman Polri terhitung mulai tanggal 24-04-2003 (vide bukti P-12) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, apakah Pemohon termasuk orang-orang sebagai subjek hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kewenangan KPK (Termohon) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi ?
Menimbang, bahwa yang pertama kali perlu dibuktikan adalah mengenai jabatan Pemohon sebagai Karo Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), apakah jabatan tersebut dalam organisasi Polri termasuk aparat penegak hukum dan atau penyelenggara negara? ;
Menimbang, bahwa dalam Lampiran D Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Organisasi dan Tata Kerja Staf Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (Sde SDM Polri), disebutkan bahwa Karo Binkar berupakan salah satu unsur pelaksana dari Sde SDM dan menurut pasal 4 Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri) adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang manajemen sumber daya manusia ;
Menimbang, bahwa menurut bukti P-14 yang berupa Surat Keterangan Nomor : Sket/2/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Deputi Sumber Daya Manusia Polri, yang didukung oleh bukti P-15 yang berupa Surat Keterangan Nomor: B/4/I/2015/SSDM tanggal 30 Januari 2015, berikut lampiran-lampiran dari bukti P-15 yang diberi tanda bukti P-15A hingga bukti P-15D, ternyata jabatan Karo Binkar merupakan jabatan administratif dengan golongan Eselon II A1 dan tidak termasuk dalam pengertian sebagai penyelenggara negara, mengingat jabatan tersebut bukan termasuk eselon I ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam bukti P-14 tersebut di atas disebutkan pula bahwa jabatan Karo Binkar adalah suatu jabatan di bawah Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, dan bukan aparat penegak hukum, karena jabatan Karo Binkar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas-tugas penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon telah menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan atau meningkatkan perkara dari proses Penyelidikan ketingkat Penyidikan dilaksanakan berdasarkan paparan tim Penyelidik yang menyatakan dan meyakinkan bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon termasuk memaparkan bukti-bukti kualifikasi Pemohon sebagai Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara ;
Menimbang, bahwa walaupun dalam jawabannya Termohon telah menyatakan bahwa Termohon telah memaparkan bukti-bukti kualifikasi Pemohon sebagai Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara, namun sepanjang pemeriksaan perkara ini bukti-bukti dimaksud tidak pernah diajukan oleh Termohon, sehingga Pengadilan Negeri berkesimpulan bahwa Termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon saat menjabat sebagai Karo Binkar adalah sebagai Aparat Penegak Hukum dan atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK ;
Menimbang, bahwa saat Pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat sama sekali tidak mengenal Pemohon, dan masyarakat baru mengenal Pemohon saat Pemohon ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia, dan saat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, tepat sehari sebelum Pemohon mengikuti fit and proper test di DPR, sehingga kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 11 huruf c disebutkan bahwa subjek hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kewenangan KPK (Termohon) adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam bukti T-9 yang berupa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 dilampiri register penomoran surat perintah penyidikan di Sekretariat Dit Penyidikan, disebutkan bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji ;
Menimbang, bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara, karena perbuatan tersebut berhubungan dengan penyalah gunaan kekuasaan atau kewenangan, sehingga dengan demikian maka apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga sehingga kualifikasi dalam pasal 11 huruf c Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata Pemohon bukanlah subjek hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kewenangan KPK (Termohon) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari KPK (Termohon), maka terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tersebut pun harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan hasil penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah ;
Menimbang, bahwa walaupun dalam petitumnya pihak Pemohon tidak meminta agar Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dinyatakan tidak sah, namun dalam petitum subsidairnya Pemohon telah mohon agar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat ahli Hukum Pidana, Dr. Bernard Arief Sidharta, SH., yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka adalah merupakan hasil dari penyidikan dan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan oleh karena Penetapan Tersangka tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar bagi diri Pemohon, maka Pengadilan Negeri harus mempertimbangkan mengenai Penetapan Tersangka tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 telah dinyatakan tidak sah, maka Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pun harus dinyatakan tidak sah ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Pemohon dalam petitum angka 4 yang minta agar Pengadilan Negeri memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara tahun 2003 s.d. 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri, oleh karena sepanjang pemeriksaan perkara ini Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa memang benar seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dimaksud berada di tangan Termohon, dan pihak Termohon pun tidak pernah mengajukan berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dimaksud sebagai bukti, maka terhadap tuntutan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan tuntutan agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), oleh karena selama pemeriksaan perkara ini pihak Pemohon tidak pernah membuktikan timbulnya kerugian tersebut, maka tuntutan ini pun harus ditolak ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya yang tidak memiliki relevansi dengan perkara aquo, maka terhadap bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan Pemohon dikabulkan untuk sebagian, maka sudah seharusnya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara yang hingga kini ditaksir sebesar nihil ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil ;
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.
Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari SENIN, tanggal 16 FEBRUARI 2015, oleh : H. SARPIN RIZALDI, SH., MH., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh : AYU TRIANA LISTIATI, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon serta Kuasa Termohon.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
AYU TRIANA LISTIATI, SH., MH.H. SARPIN RIZALDI, SH., MH.