124/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL RAHMAN ALS MANGKU NEGARA BIN IBRAHIM SUME JAYA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN ALS MANGKU NEGARA BIN IBRAHIM SUME JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa Senjata Tajam / Senjata Penusuk ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver BG 1428 IM berikut STNK dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 124/Pid.Sus/2016/PN.KAG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama yang diperiksa secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL RAHMAN ALS MANGKU NEGARA
BIN IBRAHIM SUME JAYA ;
Tempat lahir : Desa Pagar Dewa ;
Umur/tanggal lahir : 33 / 1 Juli 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji
Kabupaten Ogan Komering Ilir.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum, walaupun hal tersebut ditawarkan oleh Majelis Hakim dan Terdakwa memilih menghadap sendiri ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN als MANGKU NEGARA bin IBRAHIM SUME JAYA, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2015, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PT.Sampoerna Agro kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau penusuk yaitu jenis golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang 60 cm. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang mendapat kabar dari warga kalau ada beberapa orang karyawan PT.Sampoerna Agro kebun Hikmah III yang sedang bekerja di lahan perkebunan petak 123 yang saat itu sedang di inklap oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menuju ke lahan tersebut dengan menaiki 1 unit mobil Avanza warna silver BG 1428 IM bersama temannya bernama EDO. Yang mana saat itu terdakwa membawa 1 buah golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat dan1 bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi dililit tali warna hitam dan kuning dan bersarung kain warna hitam dengan panjang 60 cm. Tiba disana terdakwa melihat ada sekitar 10 orang karyawan PT.Sampoerna Agro sedang berada di pinggir jalan areal perkebunan sawit. Kemudian terdakwa mendatangi mereka dan melakukan pengancaman terhadap mereka dengan menggunakan 1 buah golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat, sehingga semua karyawan pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke mobilnya dan menunggu disana apabila ada karyawan perusahaan yang kembali. Saat terdakwa sedang menunggu, tiba-tiba datang anggota polisi dan menangkap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil terdakwa dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi dililit tali warna hitam dan kuning dan bersarung kain warna hitam dengan panjang 60 cm dan 1 buah golok bergagang dan bersarung kayu warna coklat, yang ditemukan di atas jok mobil di bangku bagian tengah. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terhadap 1 bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi dililit tali warna hitam dan kuning dan bersarung kain warna hitam dengan panjang 60 cm tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU R.I No. 12 tahun 1951 Jo UU No. 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi/pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahului menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. TAKRONI, SH BIN H. MOH. HARUN., telah memberikan keterangan di muka persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang ditugaskan dalam pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 08.15 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Samporna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa pada saat kejadian saksi diperbantukan melakukan pengamanan pada pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pada saat itu saksi bersama-sama dengan Saudara Dimas Pramudya H sedang istirahat di Camp Kebun Hikmah III Saudara Riyanto selaku Asisten Kebun datang menemui saksi dan memberitahu bahwa ada karyawan panen diancam oleh 2 (dua) orang laik-laki yang tidak dikenal ;
Bahwa setelah mendengar laporan tersebut selanjutnya saksi bersama Sdr. Dimas Pramudya menuju lokasi dan pada saat itu saksi dan teman saksi ada menemukan orang yang dimaksud dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang ketika itu sedang bereda di dalam mobil ;
Bahwa pada saat saksi dan teman saksi melakukan penggeledahan di dalam mobil ada ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) yang tergeletak di bangku tengah mobil ;
Bahwa terdakwa yang dihadapkan dipersidangan adalah benar adalah orang yang saksi tangkap pada waktu itu bersama dengan teman saksi ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke kantor Kebun Hikmah III dan dilakukan intograsi selanjutnya di serahkan ke Polres Oki ;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut, namun berdasarkan pengakuan para karyawan PT. Sampoerna Agro yang sedang melakukan pemanenan bahwa sebelumnya terdakwa ada melakukan pengancaman ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam hal memiliki, membawa atau menguasai senjata tajam tersebut dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta yang mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap ;
Bahwa selain barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) juga ikut disita 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver BG 1428 IM berikut STNKnya ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta yang tidak mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi 2. DIMAS PRAMUDYA HARIONO BIN HARIONO, SH , telah memberikan keterangan di muka persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang ditugaskan dalam pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 08.15 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Samporna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa pada saat kejadian saksi diperbantukan melakukan pengamanan pada pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pada saat itu saksi bersama-sama dengan Saudara Takkroni, SH BIN H. MOH HARUN sedang istirahat di Camp Kebun Hikmah III Saudara Riyanto selaku Asisten Kebun datang menemui saksi dan memberitahu bahwa ada karyawan panen diancam oleh 2 (dua) orang laik-laki yang tidak dikenal ;
Bahwa setelah mendengar laporan tersebut selanjutnya saksi bersama Sdr. Takkroni, SH BIN H. MOH HARUN menuju lokasi dan pada saat itu saksi dan teman saksi ada menemukan orang yang dimaksud dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang ketika itu sedang bereda di dalam mobil ;
Bahwa pada saat saksi dan teman saksi melakukan penggeledahan di dalam mobil ada ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) yang tergeletak di bangku tengah mobil ;
Bahwa terdakwa yang dihadapkan dipersidangan adalah benar adalah orang yang saksi tangkap pada waktu itu bersama dengan teman saksi ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke kantor Kebun Hikmah III dan dilakukan intograsi selanjutnya di serahkan ke Polres Oki ;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut, namun berdasarkan pengakuan para karyawan PT. Sampoerna Agro yang sedang melakukan pemanenan bahwa sebelumnya terdakwa ada melakukan pengancaman ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam hal memiliki, membawa atau menguasai senjata tajam tersebut dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta yang mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap ;
Bahwa selain barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) juga ikut disita 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver BG 1428 IM berikut STNKnya ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta yang tidak mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa ABDUL RAHMAN als MANGKU NEGARA bin IBRAHIM SUME JAYA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi yang sedang diperbantukan dalam pengamanan pada PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III di Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu saksi Takroni , SH Bin H. Moh Harun dan saksi Dimas Pramudya Hariono Bin Hariono, SH ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa ada memiliki atau membawa senjata tajam jenis pedang ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 08.15 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Samporna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa awal mula terdakwa ditangkap yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib saksi ada mendengar kabar dari warga bahwa ada karyawan dari PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III yang akan melakukan panen buah sawit di lahan petak 123 yang waktu itu masih terdakwa ingklap dan mendengar hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju lokasi kebun dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BG 1428 IM warna Silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) ;
Bahwa pada saat terdakwa menuju lokasi kebun terdakwa ada mengajak teman terdakwa yang bernama Junsaah Edianto Als Edo Bin Darma Ulin ;
Bahwa sesampai di lokasi kebun yaitu petak 123 terdakwa melihat ada karyawan PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) orang sedang melakukan pemanenan ;
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan kemudain terdakwa langsung mengacungkan 1 (satu) bilah golok tersebut ke karyawan PT. Sampoerna agro yang sedang melakukan pemanenan ;
Bahwa terdakwa tidak ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis pedang dan jenis golok tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) dan 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver BG 1428 IM berikut STNKnya, terdakwa masih mengenalnya dan barang bukti tersebut disita oleh anggota polisi pada waktu terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter),
1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver BG 1428 IM berikut STNKnya ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti mana kesemuanya telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri , kalau barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN als MANGKU NEGARA bin IBRAHIM SUME JAYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, senjata penikam atau penusuk, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU R.I No. 12 tahun 1951 Jo UU No. 1 Tahun 1961 sebagaimana yang didakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN als MANGKU NEGARA bin IBRAHIM SUME JAYA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti : sebilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang sekitar 60 cm, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit mobil Avanza warna silver BG 1428 IM berikut STNK dikembalikan kepada terdakwa.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Pledoii/pembelaan namun hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan Hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang ditugaskan dalam pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tanpa hak membawa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 08.15 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Samporna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa pada saat kejadian saksi diperbantukan melakukan pengamanan pada pengamanan di PT. Sampoerna Agro Kebun Mikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pada saat itu saksi bersama-sama dengan Saudara Dimas Pramudya H sedang istirahat di Camp Kebun Hikmah III Saudara Riyanto selaku Asisten Kebun datang menemui saksi dan memberitahu bahwa ada karyawan panen diancam oleh 2 (dua) orang laik-laki yang tidak dikenal ;
Bahwa setelah mendengar laporan tersebut selanjutnya saksi bersama Sdr. Dimas Pramudya menuju lokasi dan pada saat itu saksi dan teman saksi ada menemukan orang yang dimaksud dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang ketika itu sedang bereda di dalam mobil ;
Bahwa pada saat saksi dan teman saksi melakukan penggeledahan di dalam mobil ada ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) yang tergeletak di bangku tengah mobil ;
Bahwa terdakwa yang dihadapkan dipersidangan adalah benar adalah orang yang saksi tangkap pada waktu itu bersama dengan teman saksi ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke kantor Kebun Hikmah III dan dilakukan intograsi selanjutnya di serahkan ke Polres Oki ;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut, namun berdasarkan pengakuan para karyawan PT. Sampoerna Agro yang sedang melakukan pemanenan bahwa sebelumnya terdakwa ada melakukan pengancaman ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam hal memiliki, membawa atau menguasai sentaja tajam tersebut dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta yang mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap ;
Bahwa selain barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) juga ikut disita 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver BG 1428 IM berikut STNKnya ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta yang tidak mengharuskan membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan PT. Sampoerna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta hukum tersebut di atas oleh Majelis Hakim akan diperhadapkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa ABDUL RAHMAN ALS MANGKU NEGARA BIN IBRAHIM SUME JAYA , dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “ Barang siapa “ telah dapat terpenuhi;
Ad. 2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan Tanpa Hak menguasai,membawa, menyimpan adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan menguasai suatu barang baik dengan ditempatkan pada dirinya sendiri ataupun diletakkan di tempat-tempat lain dalam kekuasannya, pengertian sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang bukan dipergunakan guna pertanian,untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atauyang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yamg terungkap dipersidangan, bahwa berdasar dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 08.15 WIB di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Samporna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir saksi Takroni bersama-sama dengan saksi Dimas Pramudya H sedang istirahat di Camp Kebun Hikmah III , saksi Riyanto selaku Asisten Kebun datang menemui saksi Takroni dan memberitahu bahwa ada karyawan panen diancam oleh 2 (dua) orang laik-laki yang tidak dikenal setelah mendengar laporan tersebut selanjutnya saksi Takroni bersama saksi Dimas Pramudya menuju lokasi menemukan orang yang dimaksud yaitu Terakwa dan langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang ketika itu sedang bereda di dalam mobil ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Takroni bersama saksi Dimas Pramudya melakukan penggeledahan di dalam mobil ada ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) yang tergeletak di bangku tengah mobil dan saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut, namun berdasarkan pengakuan para karyawan PT. Sampoerna Agro yang sedang melakukan pemanenan bahwa sebelumnya terdakwa ada melakukan pengancaman ; dan terdakwa tidak ada ijin dalam hal memiliki, membawa atau menguasai sentaja tajam tersebut
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim, unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa dengan uraian diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama dari Jaksa penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah disita dengan sah berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung No.75/Pen.Pid/2016/Pn.KAG tanggal 01 Pebruari 2016 ke depan persidangan berupa:
1 (bilah) senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter)
1 unit mobil Avanza warna silver BG 1428 IM berikut STNK
akan termuat dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum ( rule of law ) namun dilain pihak juga harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice ), putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali damai seperti sedia kala ( restitutio integrum ) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal dan keadaaan yang ada pada diri Terdakwa dan oleh karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim oleh karena pelaksanaan pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta dalam masa pemidanaan tersebut Terdakwa diharapkan dapat menyadari kemudian memperbaiki kesalahannya maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan uraian diatas telah adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa meresahkan Karyawan PT.Sampoerna;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesal atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN ALS MANGKU NEGARA BIN IBRAHIM SUME JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa Senjata Tajam / Senjata Penusuk ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang besi yang dililit tali warna hitam dan kuning bersarung kain warna hitam panjang lebih kurang 60 cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 60 cm (enam puluh sentimeter) dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver BG 1428 IM berikut STNK dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 oleh kami BAMBANG JOKO WINARNO, SH selaku Hakim Ketua Mejelis, H. JEILY SYAHPUTRA, SH., SE., MH dan FIRMAN JAYA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABU BAKRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dihadiri oleh RIB’ANITI, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
H. JEILY SYAHPUTRA, SH., SE., MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
FIRMAN JAYA, SH
PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH