163/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 163/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PASAL bin SENAWAR
1. Menyatakan terdakwa PASAL bin SENAWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PASAL bin SENAWAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 163/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : PASAL bin SENAWAR
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/16 Oktober 1975
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jatisari Rt.10 Rw.05 Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, Tanggal 16 Januari 2016, No. Sp.Han.01/I/Satreskrim;
Sejak Tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 04 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 29/01/2016, No. 016/0.5.40.3/Epp.3
Sejak Tanggal 05 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 15 Maret 2016;
Penuntut Umum, Tanggal 08 Maret 2016, No.Print.B-050/0.5.40.3/Ep.3/III/2016
Sejak Tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 27 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 17 Maret 2016, No.195/Pen.Pid.Sus/2016/
Sejak Tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 15 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 17 Maret 2016
No. 163/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 17 Maret 2016
No. 163/Pid.Sus/2016/PN.Bil tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 17 Maret 2016
No. 163/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa PASAL bin SENAWAR beserta seluruh lampirannya;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum FAIZAH, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Jl. Perumahan Kebon Waris Permai 2 Blok C No.12 Pandaan, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Penetapan No.163/Pid.Sus/2016/PN.Bil. Tertanggal 24 Maret 2016;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa PASAL bin SENAWAR bersalah melakukan perbuatan pidana “memiliki senjata api” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PASAL bin SENAWAR berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan lisan dari terdakwa melalui Pensihat Hukumnya tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa PASAL bin SENAWAR pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi DEDY RAHMAD HIDAYAT, saksi TOTO NUR, S.H., dan saksi AGUNG PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Lumbang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa PASAL bin SENAWAR menyimpan senjata api rakitan di rumahnya di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, selanjutnya saksi DEDY RAHMAD HIDAYAT, saksi TOTO NUR, S.H., dan saksi AGUNG PRASETYA mendatangi rumah terdakwa di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan pada saat tiba di rumah terdakwa lalu saksi DEDY RAHMAD HIDAYAT, saksi TOTO NUR, S.H., dan saksi AGUNG PRASETYA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dikamar terdakwa disamping tempat tidurnya ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak, setelah ditanya oleh saksi DEDY RAHMAD HIDAYAT terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya dan terdakwa memiliki senjata api tersebut untuk berjaga-jaga;
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : AGUNG PRASETYA;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan merupakan Anggota Polsek Lumbang bersama-sama dengan Kanit Reskrim Bripka DEDY RAHMAD HIDAYAT dan Brigadir TOTO NUR, S.H. telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan dimana dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya dan terdakwa memiliki senjata api tersebut untuk berjaga-jaga;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa bahwa senjata api rakitan laras pendek pernah digunakan namun mengenai jari tangan kiri terdakwa hingga putus, dan untuk senjata api laras panjang tersebut tidak pernah dipergunakan;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: SUNARTO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa, karena saksi adalah perangkat Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang karena terdakwa sering membawa jika keluar malam untuk jaga kampung;
Bahwa saksi menerangkan oleh karenanya pihak Kepolisian Polsek Lumbang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menerangkan pihak Kepolisian Polsek Lumbang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan;
Bahwa terdakwa menerangkan menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa menerangkan senjata api rakitan laras pendek pernah digunakan namun mengenai jari tangan kiri terdakwa hingga putus, dan untuk senjata api laras panjang tersebut tidak pernah dipergunakan;
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Polsek Lumbang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang;
Bahwa benar kejadian penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 Wib;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “barangsiapa”;
Unsur “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa PASAL bin SENAWAR di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa PASAL bin SENAWAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 15 Januari 2016 sekira Jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang dimana dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata api rakitan larang panjang beserta 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak, sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PASAL bin SENAWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PASAL bin SENAWAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah amunisi; 1 (satu) buah senjata api rakitan laras pendek (pistol); 3 (tiga) buah laras pendek; 1 (satu) buah senjata api laras panjang yang rusak, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Kamis, Tanggal 31 Maret 2016 oleh kami: SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ASWIN ARIEF, S.H. dan ANDI MUSYAFIR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ARY LANCANA PUSPITA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASWIN ARIEF, S.H. SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H.
ANDI MUSYAFIR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,