26 B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gatot Subroto Km.7,8 Pasir Jaya-Jati Uwung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. SUMI INDO KABEL, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Tolak
P U T U S A N
NOMOR : 26B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMI INDO KABEL, Tbk, diwakili oleh SULIM HERMAN LIMBONO, selaku Direktur, beralamat di Jalan Gatot Subroto Km. 7,8, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, 15135, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DRS. ARSLAN SOEKOEN, bertempat tinggal di Komplek Moneter B-4 RT. 006 RW. 003, Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2006;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.08581/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 18 Juli 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Dasar Hukum.
Bahwa Surat Tergugat No. S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005 adalah surat jawaban yang bersifat keputusan atas permohonan penghapusan atau pembatalan sanksi administrasi atas hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPP Tangerang, yang diajukan oleh Penggugat dalam 5 (lima) Surat yaitu Surat No. 42/SIK/XI/05, 43/SIK/XI/05, 44/SIK/XI/05, 45/SIK/XI/05 dan 46/SIK/XI/05 masing-masing tanggal 7 November 2005;
Bahwa khusus Surat Penggugat No. 43/SIK/XI/05 tanggal 7 November 2005 adalah Surat Permohonan Penghapusan atau Pembatalan Sanksi Administrasi Atas Hasil Pemeriksaan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang, sehingga karenanya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa Nomor: S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005 merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang mana terhadapnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dapat diajukan gugatan oleh Penggugat;
Bahwa bunyi Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;
Alasan Gugatan :
Bahwa dalam Surat Penggugat No. 43/SIK/XI/05 tanggal 7 November 2005 Penggugat telah meminta penghapusan atau pembatalan sanksi administrasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan alasan :
- Bahwa atas seluruh Faktur Pajak yang dinyatakan tidak diisi selengkapnya karena tidak mengisi tanggal penyerahan tersebut seluruhnya sudah dicantumkan di dalam Lampiran Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Formulir 1195 A3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan, dan sudah pula diungkapkan kepada Pemeriksa sehingga tidak terdapat adanya unsur data baru, sehingga karenanya tidak dapat lagi untuk dikenakan sanksi;
- Bahwa pada waktu pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang seluruh Faktur Pajak telah diteliti/diperiksa oleh Pemeriksa Pajak;
- Bahwa kesalahan Penggugat karena tidak dicantumkan tanggal penyerahan pada faktur-faktur yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, bukanlah merupakan kesalahan yang prinsipal atau telah menimbulkan kerugian pada Negara, apalagi sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, yang ditegaskan dalam Pasal 8A ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 keharusan membubuhkan tanggal penyerahan dalam Faktur Pajak tidak ada lagi;
- Bahwa tidak terdapat data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
Bahwa Pengadilan Pajak berpandangan dan telah memutuskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kantor Pelayanan Pajak Tangerang tidak termasuk dalam pengertian data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, hal mana terlihat dalam putusan Pengadilan Pajak;
a. Nomor : Put.06156/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-138/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004;
b. Nomor : Put.06157/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004;
c. Nomor : Put.06158/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004;
d. Nomor : Put.06159/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004;
Bahwa meskipun temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Masa Pajak Agustus 1998 yang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tangerang diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003, yaitu berupa pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp. 8.250.000,00 adalah merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan khusus berkenaan dengan Faktur Pajak Masukan (yang dikreditkan oleh Penggugat), namun substansi permasalahan adalah pada pandangan hukum yang berpendapat bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut bukan merupakan data baru tetapi merupakan data yang telah diungkapkan, baik dalam Surat Pemberitahuan Pajak yang terkait maupun pada saat pemeriksaan pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang, sehingga demi keadilan keputusan Pengadilan Pajak sebagaimana disebut di atas, harus pula menjadi dasar pandangan yang sama untuk Faktur Pajak Keluaran (yang dibuat oleh Penggugat) dan menjadi bahan pertimbangan yang sama dalam pemberian putusan atas gugatan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Membatalkan Surat Tergugat No. S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005;
2. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menghapus atau pembatalan Sanksi Administrasi atas Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kantor Pelayanan Pajak Tangerang yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tercantum dalam surat Penggugat No. 43/SIK/XI/05 tanggal 7 November 2005, dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 02227/107/ 98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 menjadi sebagai berikut :
| Uraian | PPN Yang Kurang Dibayar Rp. | Sanksi Administrasi | PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp. | ||
| Denda Rp. | Bunga Rp. | Kenaikan Rp. | |||
| Semula | 8.250.000,00 | - | - | - | 8.250.000,00 |
| Dikurangkan | 8.250.000,00 | - | - | - | 8.250.000,00 |
| Menjadi | 0,00 | - | - | - | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.08581/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 18 Juli 2006 telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005 mengenai permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 atas nama : PT. Sumi Indo Kabel, Tbk, NPWP: 01.146.659.6-054.000 alamat : Jalan Gatot Subroto Km. 7,8 Kel. Pasir Jaya, Kec. Jati Uwung, Tangerang 15135;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.08581/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 18 Juli 2006 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 Agustus 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2006 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-165/SP.52/AB/X/2006 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 14 November 2006 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Desember 2006;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.08581/PP/M.VIII/99/ 2006 tanggal 18 Juli 2006 Pengadilan Pajak telah menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-716/WPJ.07/KP.0809 tanggal 26 Desember 2005 mengenai Permoho-nan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 atas nama PT. Sumi Indo Kabel Tbk. NPWP: 01.146.659.6-054.000, alamat: Jalan Gatot Subroto Km. 7,8, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15135, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut :
1) Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003;
2) Bahwa terbukti Penggugat sudah melakukan upaya peninjauan kembali atas Surat Tagihan Pajak tersebut dengan Surat No. 32/SIK/ IV/03 tanggal 28 April 2003;
3) Bahwa Tergugat juga sudah menjawab permohonan peninjauan kembali yang diajukan tersebut dengan Keputusan Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 yang isinya menolak permohonan peninjauan kembali tersebut;
4) Bahwa atas Keputusan Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 tidak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;
5) Bahwa Penggugat justru sekali lagi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02227/107/ 98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 dengan Surat Nomor: 43/SIK/XI/05 tanggal 7 November 2005;
6) Bahwa menurut Penggugat permohonan penghapusan atau pembatalan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 diajukan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
7) Bahwa dasar pemikiran Penggugat adalah bahwa permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan berulang kali selama masih belum dipenuhinya unsur keadilan;
8) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 apabila Penggugat merasa tidak puas atas jawaban Tergugat mengenai peninjauan kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003, yang dijawab dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 kepada Pengadilan Pajak, bukannya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk keduakalinya;
9) Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 apabila Penggugat tidak menyetujui Keputusan Tergugat atas permohonan peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 seharusnya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004;
10) Bahwa mengingat Penggugat tidak mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Jawaban Permohonan Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004;
11) Bahwa karena telah menerima Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 tersebut, maka Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 yang pada pokoknya hanya merupakan penegasan terhadap Keputusan Tergugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004 sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan;
2. Bahwa Penggugat menyatakan menolak sepenuhnya putusan Pengadilan Pajak No. Put.08581/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 18 Juli 2006 dan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1) Bahwa Penggugat tidak mengajukan atau bukan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-131/WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 13 April 2004, tetapi gugatan diajukan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-716/WPJ.07/KP.0809 tanggal 26 Desember 2005;
2) Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa Nomor: S-716/ WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005 adalah surat jawaban yang bersifat keputusan atas permohonan penghapusan atau pembatalan sanksi administrasi atas hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Tergugat (KPP Tangerang), yang diajukan oleh Penggugat dalam 5 (lima) surat yaitu masing-masing Surat No. 42/SIK/IX/05, 43/SIK/IX/05, 44/SIK/IX/05, 45/SIK/IX/05 dan 46/SIK/IX/05 yang seluruhnya tertanggal 07 November 2005;
3. Bahwa Surat Penggugat No. 43/SIK/IX/05 tanggal 07 November 2005 adalah Surat Permohonan Penghapusan atau Pembatalan Sanksi Administrasi Atas Hasil Pemeriksaan, sebagaimana yang tercantum dalam STP PPN untuk Masa Pajak Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Tergugat (KPP Tangerang), sehingga karenanya Surat Tergugat No. S-716/WPJ.07/KP.0809/2005 tanggal 26 Desember 2005 merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang mana terhadapnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 yang terhadap Keputusan tersebut dapat diajukan gugatan oleh Penggugat;
4. Bahwa permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 sebagaimana diajukan sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak masing-masing yaitu :
a. No. Put.06156/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-138/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004; dan
b. No. Put.06157/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004; dan
c. No. Put.06158/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004; dan
d. No. Put.06159/PP/M.VIII/16/2005, diucapkan 12 Agustus 2005 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/ WPJ.08/BD.04/2004 tanggal 26 April 2004;
5. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.06156/PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06157/PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06158/PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06159/PP/M.VIII/16/2005 (masing-masing diucapkan 12 Agustus 2005), pada hakekatnya merupakan keputusan atas perlawanan hukum dari Penggugat terhadap surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat (KPP Tangerang) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
6. Bahwa dalam Putusan No. Put.06156/PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06157/ PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06158/PP/M.VIII/16/2005, No. Put.06159/PP/ M.VIII/16/2005 (masing-masing diucapkan 12 Agustus 2005) Pengadilan Pajak telah berpandangan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPP Tangerang tidak termasuk dalam pengertian data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
7. Bahwa sesuai prinsip, norma dan kaidah hukum yang dianut secara universal putusan Pengailan Pajak tersebut di atas haruslah menjadi yurisprudensi untuk seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam Laporan No. 07/24/Auditama II/12/2002 tanggal 2 Desember 2002;
8. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 1998 Nomor: 02226/107/98/402/03 tanggal 3 Februari 2003 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam Laporan No. 07/24/Auditama II/12/2002 tanggal 2 Desember 2002, namun temuan tersebut bukan merupakan data baru melainkan merupakan data yang telah diungkapkan, baik dalam Surat Pemberitahuan Pajak yang terkait maupun pada saat pemeriksaan pajak dilakukan oleh Tergugat (KPP Tangerang) dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
9. Bahwa Penggugat berpendapat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan “audit kinerja” daripada Tergugat (KPP Tangerang), bukan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
10. Bahwa Penggugat berpendapat tugas Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tidak menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dapat mereview pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan;
Bunyi Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 :
“(1) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara;
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera;
Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang;
Bunyi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1973.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Bahwa Penggugat berpendapat Badan Pemeriksa Keuangan bukanlah tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang perpajakan, sehingga hasil temuan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak;
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa penerapan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 kepada Penggugat, merupakan tindakan penerapan sanksi hukum yang tidak tepat karena atas “obyek sengketa” yaitu faktur pajak yang tidak diisi selengkapnya tersebut sudah diperiksa atau diteliti, dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKPLB) oleh Tergugat (KPP Tangerang). Adapun setelah adanya surat ketetapan pajak tersebut diketahui terdapat kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan terjadinya ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, maka demi hukum sanksi harus dikenakan terhadap petugas pajak yang melakukan kesalahan atau kekeliruan tersebut yaitu sanksi Pasal 36A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2000;
Bunyi Pasal 36 A.
“Apabila Petugas Pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga merugikan Negara, maka petugas pajak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SUMI INDO KABEL, Tbk. tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SUMI INDO KABEL, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 06 September 2010 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. dan MARINA SIDABUTAR, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. Ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/MARINA SIDABUTAR, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………………………………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ……………………………….. : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan kembali ......….. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754