20/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 20/PID/2019/PT.PLG
SELLA UPIK Bin ISMAEL ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, tanggal 23 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
Nomor 20/PID/2019/PT. PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SELLA UPIK Bin ISMAEL ;
Tempat lahir : Mesuji ;
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / Tahun 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Basecamp Nawa Surya Desa Gajah Mati Kec. Sungai Menang Kab. Ogan Komering Ilir ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan PT. Selatan Jaya Permai Kebun
Nawa Surya ;
Pendidikan : SD Kelas 1 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2018;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 06 September 2018;
3. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri kayuagung, sejak tanggal 07 September 2018 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2018;
4. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri kayuagung, sejak tanggal 07 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 05 November 2018;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 04 November 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 November 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 ;
Perpanjangan ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 29 April 2019 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 18 Februari 2019 Nomor 20/PEN.PID/2019/PT.PLG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-190/K/Epp.2/10/2018, tanggal 10 september 2018, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sella Upik Bin Ismael pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di basecamp kebun nawa surya PT. Sampoerna Agro Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Ari Saputra, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa Sella memanggil Ari Saputra, setelah Ari Saputra mendekati terdakwa saat itu terdakwa Sella langsung mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menembakan senjata api rakitan tersebut ke arah Ari Saputra sebanyak 1(satu) kali dan mengenai bagian atas perut tembus mengenai pinggang sebelah kiri Ari Saputra yang mana saat itu Ari saputra langsung jatuh tergeletak, setelah terdakwa melarikan diri selanjutnya saksi Riyadi Bin Medi langsung mendekati Ari Saputra untuk menyelamatkannya dan langsung membawa Ari Saputra ke puskesmas SP 6 Mesuji Lampung dengan menggunakan mobil PT. Sampoerna Agro yang kemudian menggunakan speed boat untuk sampai ke puskesmas, namun setelah sampai di puskesmas Ari Saputra langsung dirujuk ke rumah sakit karena lukanya terlalu parah namun belum sampai ke rumah sakit korban Ari saputra meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sella Bin Ismael tersebut, korban Ari Saputra mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 440/01/VER-RHS/IX/2018 yang ditanda tangani oleh Arizal, SKM., M.Kes selaku kepala Puskesmas Sungai Menang dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka di perut sebelah kanan atas, dibawah tulang rusuk kanan ke 12 dengan lebar 2 cm dan tembus ke belakang sebelah kiri.
Kesimpulan :
Luka tersebut diakibatkan terkena peluru senjata api.
Akibat :
Oleh adanya luka tersebut dan kemungkinan ada rusuk organ tubuh didalam dan banyaknya mengeluarkan darah orang tersebut meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Sella Upik Bin Ismael pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di basecamp kebun nawa surya PT.Sampoerna Agro Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Ari Saputra, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa Sella memanggil Ari Saputra, setelah Ari Saputra mendekati terdakwa saat itu terdakwa Sella langsung mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menembakan senjata api rakitan tersebut ke arah Ari Saputra sebanyak 1(satu) kali dan mengenai bagian atas perut tembus mengenai pinggang sebelah kiri Ari Saputra yang mana saat itu Ari saputra langsung jatuh tergeletak, setelah terdakwa melarikan diri selanjutnya saksi Riyadi Bin Medi langsung mendekati Ari Saputra untuk menyelamatkannya dan langsung membawa Ari Saputra ke puskesmas SP 6 Mesuji Lampung dengan menggunakan mobil PT. Sampoerna Agro yang kemudian menggunakan speed boat untuk sampai ke puskesmas, namun setelah sampai di puskesmas Ari Saputra langsung dirujuk ke rumah sakit karena lukanya terlalu parah namun belum sampai ke rumah sakit korban Ari saputra meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sella Bin Ismael tersebut, korban Ari Saputra mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 440/01/VER-RHS/IX/2018 yang ditanda tangani oleh Arizal, SKM., M.Kes selaku kepala Puskesmas Sungai Menang dengan hasil pemeriksaan:
Terdapat luka di perut sebelah kanan atas, dibawah tulang rusuk kanan ke 12 dengan lebar 2 cm dan tembus ke belakang sebelah kiri.
Kesimpulan :
Luka tersebut diakibatkan terkena peluru senjata api.
Akibat :
Oleh adanya luka tersebut dan kemungkinan ada rusuk organ tubuh didalam dan banyaknya mengeluarkan darah orang tersebut meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2019 No. Reg. Perk : PDM-190/K/Epp.2/10/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan mereka Terdakwa Sella Upik Bin Ismael bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sella Upik Bin Ismael dengan pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun di kurangi selama berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis replica revolver berwarna biru dengan 1(satu) butir amunisi aktif dan 1(satu) butir selongsong.
Dirampas untuk di musnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Kayuagung telah menjatuhkan putusan pada tanggal 23 Januari 2019 Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SELLA UPIK BIN ISMAEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis replica revolver berwarna biru dengan 1 (satu) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong,
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding/Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 30 Januari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 30 Januari 2019 dan tanggal 31 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 14 Februari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Penuntut Umum dan diterima pada tanggal 14 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 595/Pid/2019/PN. Kag, masing–masing tertanggal 31 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding : Terdakwa dan Penuntut Umum, karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terdakwa telah mengajukan memori banding bertanggal 11 Februari 2019 yang diterima di Pengadilan Tinggi pada tanggal 05 Maret 2019, sedangkan Penuntut Umum sampai dengan saat perkara ini diputus dalam tingkat banding ternyata tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terdakwa didalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama sepanjang terbuktinya dakwaan primair dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan oleh karena itu memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan dengan putusan yang arif dan bijaksana dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah salah dalam menerapkan hukum karena pasal 340 KUHP (dakwaan primair) dalam tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan tidak terbukti ;
- Bahwa saksi-saksi tidak ada seorangpun yang melihat atau mengetahui pada saat kejadian penembakan dan penyebab penembakan yang dilakukan Terdakwa melainkan hanya mendengar suara tembakan ;
- Bahwa Terdakwa menembak korban untuk membela diri karena korban terlebih dahulu menembak terdakwa namun pistolnya tidak meledak ;
- Bahwa tidak seluruh unsur-unsur pasal 340 KUHP terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, tanggal 23 Januari 2019 dan memori banding dari Pembanding/Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan didalam “DAKWAAN PRIMAIR” ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan (pengakuan) Terdakwa dengan membawa senjata api rakitan (barang bukti) dan mendatangi serta menuju kearah rumah korban sekitar base camp sebagai tempat kejadian perkara dan melakukan penembakan kearah bagian perut korban dan oleh karena itu sudah ada perencanaan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, tanggal 23 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa daam perkara ini dan sampai dengan saat ini ditahan maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 340 KUHPidana dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Pembanding : Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, tanggal 23 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, oleh kami : AMAN BARUS, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, MOHAMMAD SUKRI, S.H dan R. MATRAS SUPOMO,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 20/PEN.PID/2019/PT.PLG, tanggal 18 Februari 2019 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MGS. M. YUSUF, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
MOHAMMAD SUKRI, S.H. AMAN BARUS, S.H.,M.H.
ttd
MATRAS SUPOMO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MGS. M. YUSUF, S.H.