12/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 12/PDT/2019/PT PAL
Perdata - STEVEN KHOESWOYO (Pembanding) - LASARIHI, DK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan Pembanding II / Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 21 November 2018 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi dari Tergugat I secara keseluruhan . Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat 3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang berada diatas tanah objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat 6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi secara keseluruhan DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI. - Menghukum Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Nomor 12/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
STEVEN KHOESWOYO, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di Jalan Banda Nomor 9 RT.001, RW.003 Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nasrun Hipan, S.H., M.H.
Mustating Dg. Maroa, S.H., M.H.
Asis Harianto, S.H., M.H.
Andi Munafri, S.H., M.H.
Advokat-Pengacara pada kantor Advokat/Konsultan Hukum NASRUN HIPAN, S.H., M.H. & Rekan, berkedudukan di Jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk, Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/S.K.Pdt./AKH-NH/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I / Terbanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi;
Lawan:
LASARIHI, Umur 77 Tahun, Pekerjaan Tani, Bertempat Tinggal di KM 8 Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Endy Sugianto, S.H.,
Andi Taufik, S.H.
Citra Dewi, S.H.,
Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum pada kantor Advokat “Endy Sugianto, S.H. & Rekan” beralamat di Jl. Batu Raya (Kompleks Pasar Unjulan) Kel. Kilongan Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2018;
SELVI SUNARKHO, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat Tinggal di Jalan Urip Sumiharjo (Toko Duta Motor) Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Supriadi Lawani, S.H., Advokat/Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum (Advokat and Legal Consultant) Supriadi Lawani, beralamat di BTN Nusagria Kelurahan Kilongan Kecamatann Luwuk Utara Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK/SL-PDT/III/2018 tanggal 28 Maret 2018, selanjutnya dicabut berdasarkan surat tanggal 10 Juli 2018, dan memberikan kuasa kepada Moh. Iskandar Ismail, A.Md., S.H., Advokat/Pengacara pada kantor hukum Moh. Iskandar Ismail, A.Md., S.H. & Asociates, berkedudukan di jalan Prof. Moh. Yamin No. 102 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 12/PDT/2019/PT PAL, tanggal 4 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk, Tanggal 21 November 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan surat gugatan tanggal 12 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 13 Maret 2018 dalam Register Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki tanah pekarangan yang terletak di KM 8 Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ukuran luas 1.301 M2, sesuai Serifikat Hak Milik, Nomor 753 Tahun 2005, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Sdr. Lagani;
Timur dengan Jalan Raya;
Selatan dengan tanah Sdr. Warani / jalan lorong;
Barat dengan tanah Sdr. Wahumah / jalan lorong;
Bahwa adapun bidang tanah kebun sesuai letak dan batas-batas tersebut adalah Penggugat peroleh melalui pembelian dari Tergugat II;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, diawal Tahun 2017, Tergagat I telah menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang terletak di KM 8 Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik, Nomor 752 Tahun 2005 dan sertifikat Hak Milik, Nomor 753 Tahun 2005, sehingga Penggugat tidak dapat lagi mengolah serta menggunakan tanah milik Penggugat tersebut. Lebih rincinya bidang tanah miliki Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I adalah sebagai berikut :
Pada Sisi Utara I sepanjang ± 15,80 meter, dan sisi Utara II sepanjang ± 14,10 meter ; berbatasan dengan tanah Sdr.Lagani / jalan lorong;
Pada Sisi Timur I sepanjang ± 40 meter dan sisi Timur II sepanjang 17,60 meter; berbatasan dengan tanah milik Penggugat / Sdr. Lagani;
Pada sisi sebelah Selatan sepanjang ± 37 meter berbatasan dengan tanah Sdr. Warani / jalan lorong;
Pada sisi sebelah barat sepanjang ± 58,5 meter berbatasan dengan tanah Sdr. Wahumah / jalan lorong;
Adapun bidang tanah milik Penggugat ini dan tengah dikuasai oleh Tergugat I sesuai letak serta ukuran dan batas-batas sebagai tercantum dalam posita point 2 adalah ditempatkan sebagai objek sengketa Perkara Perdata ini;
Bahwa atas penguasaan secara tanpa hak dan mel,awan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atas tanah milik Penggugat, maka Penggugat telah menghubungi Tergugat II untuk dapat melakukan pembicaraan dengan Tergugat I terkait status tanah milik Penggugat tersebut. Bahwa dari informasi yang disampaikan oleh Tergugat II kepada Penggugat bahwa Tergugat I senantiasa tetap mengklaim bahwa bidang.tanah yang tengah dikuasainya itu adalah merupakan milik Tergugat I;
Bahwa oleh karena Tergugat I tetap menguasai obiek sengketa sampai saat ini maka Penggugat telah menderita kerugian dimana Penggugat tidak dapat memanfaatkan bidang tanah tersebut meskipun Penggugat telah mempunyai sertifikat Hak Milik. Upaya Penggugat untuk mendirikan bangunan tempat usaha tersebut tidak dapat terlaksana, sehingga dari sisi pemanfaatan tanah yang berhubungan dengan usaha yang Penggugat kerjakan, maka Penggugat menderita kerugian yang setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena kerugian Penggugat adalah cukup beralasan, dimana di atas objek sengketa tersebut oleh Tergugat telah menikmati hasilnya dengan menanam tanaman jagung, maka berdasar menurut hukum untuk membebankan Tergugat I membayar kerugian yang diderita Penggugat. Bahwa tuntutan pembayaran kerugian tersebut adalah disertai dengan peletakan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I, yang permohonannya akan diajukan tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Gugatan ini;
Bahwa untuk menjamin terjadinya pengembalian tanah (obyek sengketa) oleh Tergugat I kepada Penggugat maka berdasar menurut hukum kiranya Tergugat I dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pada dibayarkannya uang pasksa (dwangsom) tersebut oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin keutuhan objek sengketa untuk tidak dialihkan kepada pihak lain selama pemeriksaan perkara ini berjalan maka dimohonkan kiranya untuk diletakkan Sita Jaminan atas objek sengketa;
Bahwa oleh karena Gugatan ini mempunyai alasan dan dasar yang jelas, maka dimohonkan kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian diatas, maka dimohonkan kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan diktum sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan bahwa objek sengketa sebagaimana dimaksudkan dalam Posita Gugatan point 2 adalah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang berada diatas tanah objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung sejak Tergugat I menguasai objek sengketa sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk, membayar dwangsom kepada Penggugat dengan perhitungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sampai pada saat dibayarkannya dwangsorn tersebut oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya verzet, banding dan Kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalan permeriksaan perkara ini;
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 21 November 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.111.000,00 (empat juta seratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini baik Pembanding I / Terbanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi maupun Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Pengugat dalam Rekonvensi sama-sama mengajukan permohonan banding, maka untuk lebih mempermudah penyebutan masing-masing dalam putusan ini, maka harus diteliti siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan banding. Berdasarkan lampiran berkas perkara permohonan banding, Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi mengajukan permohonan banding pada tanggal 3 Desember 2018 dan Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekovensi mengajukan permohonan banding pada tanggal 5 Desember 2018, oleh karena itu Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi disebut sebagai Pembanding I dan Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tetap disebut sebagai Pembanding II / Terbanding I.;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018, Kuasa Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 21 November 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi pada tanggal 5 Desember 2018 dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi pada Tanggal 12 Desember 2018;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018, Kuasa Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 21 November 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi pada tanggal 06 Desember 2018 dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi pada tanggal 12 Desember 2018;
Membaca Memori Banding dari Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi tertanggal 11 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 17 Desember 2018, memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I I Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi pada tanggal 19 Desember 2018;
Membaca Memori Banding dari Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tertanggal 19 November 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 19 Desember 2018, memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi pada tanggal 20 Desember 2018 dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi pada tanggal 26 Desember 2018;
Membaca Kontra Memori Banding dari Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tertanggal 2 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 2 Januari 2019, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi pada tanggal 3 Januari 2019 dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvebnsi pada tanggal 4 Januari 2019;
Membaca Kontra Memori Banding dari Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi tertanggal 8 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 8 Januari 2019, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi /’ Tergugat I dalam Rekonvensi serta juga kepada Terbanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi pada tanggal pada tanggal 10 Januari 2019;
Membaca surat keterangan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 2 Januari 2019,yang menerangkan bahwa Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan dan Terbanding II / Tergugugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi belum mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Terbanding I /Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan kepada Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 3 Januari 2019, dan kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekovensi tanggal 4 Januari 2019, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi diajukan pada tanggal 03 Desember 2018 dan oleh Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi diajukan pada tanggal 05 Desember 2018, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk diucapkan pada tanggal 21 November 2018 yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, dengan demikian pengajuan banding ini masih dalam tenggang waktu yang tepat dan sesuai menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan oleh Terbanding I / Pembanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi yang pada intinya memuat alasan-alasan maupun keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 25/Pdt.G/2018/PN.Lwk, tanggal 21 November 2018 adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak jelas komposisi Majelis Hakim Perkara yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata ini;
Bahwa berdasar risalah putusan hal. 22 tertera secara jelas komposisi Majelis Hakim Perkara, yaitu : Suhardin Z. Sapaa, S.H. sebagai Ketua Majelis dan Abdul Rahman Talib, S.H. serta H. Sayuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 25/Pdt.G/2018/PN.Lwk, tanggal 13 Maret 2018;
Bahwa ketika pada tanggal pengucapan putusan, yaitu tanggal 21 November 2018 terjadi perubahan komposisi Majelis Hakim yang menghadiri, yaitu Hakim Ketua dan dihadiri Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H. dan Abdul Rahman Talib, S.H. sebagai hakim anggota. Adapun Majelis hakim yang bertandatangan dalam putusan tersebut adalah Suhardin Z. Sapaa, S.H. sebagai Hakim Ketua dan Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H. serta Abdul Rahman Talib, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang telah menerima eksepsi Tergugat I atas alasan kurang pihak (plurium litis consortium) dengan menegaskan Ahli Waris Hi. LAAMIRI harus ditempatkan sebagai Pihak Tergugat dalam perkara ini, adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I;
Bahwa keharusan menarik Pihak Ketiga sebagai Tergugat dalam perkara perdata sebagai sebuah prinsip umum telah mengalami pelenturan dalam praktek peradilan. Keharusan menarik Pihak Ketiga sebagai pihak dilenturkan dengan cara menjadikannya sebagai saksi. Dengan demikian maka meskipun Pihak Ketiga dari siapa objek tanah sengketa diperoleh tidak ditarik sebagai Tergugat, hal itu dapat ditolelir dengan syarat asal pihak ketiga itu diperiksa sebagai saksi. Tidak menjadi soal pihak manakah yang mengajukannya sebagai saksi. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1883 K/Pdt/1984, antara lain menegaskan; “ Pihak Ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh, tidak perlu ikut digugat, apabila orang itu telah diperiksa sebagai saksi”. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1826 K/ Pdt/1984, yang menegaskan bahwa tidak selamanya harus ikut digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan. Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara Feitelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai objek sengketa. Lagi pula pihak ketiga itu telah diperiksa sebagai saksi, sehingga keharusan itu tidak lagi bersifat mutlak. Bahwa pada bagian lain Mahkamah Agung juga menegaskan dalam Putusan MA-RI No.1072.K/Sip/1982, bahwa Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa. ( Lihat, M. Yahya Harahap, S.H. ; Hukum Acara Perdata, hal. 116-117 ; Sinar Grafika, 2005).
Bahwa berdasar atas Penegasan Mahkamah Agung tersebut maka Pihak Ketiga dari siapa objek tanah sengketa itu diperoleh, yaitu Ahli Waris Hi. LAAMIRI. Telah diperiksa sebagai Saksi dalam pemeriksaan perkara ini. Ahli Waris Hi. LAMAIRI yang telah diperiksa sebagai saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding terdiri dari : Hj. RAMSIA LAAMIRI. Bahwa pokok keterangan Saksi Hj. RAMSIA LAAMIRI yang merupakan anak kandung dari Hi. LAAMIRI dalah bahwa tanah objek sengketa adalah semula milik orang tuanya ; Hi. LAAMIRI. Adapun tanah objek sengketa telah dijual kepada Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat II/Terbanding II telah menjualnya kembali kepada Penggugat/Pembanding. Menyangkut asal usul tanah objek sengketa adalah semula milik Habas dan selanjutnya tanah milik Habas tersebut telah dibeli oleh La Asari, dan selanjutnya La Asari telah menjual sebagian tanah kepada Lasianto dan kemudian lasianto telah menjual bidang tanah tersebut kepada La Amiri. Adapun bidang tanah yang telah dijual oleh La Sianto kepada La Amiri antara lain meliputi objek sengketa;
Bahwa dengan telah adanya Keterangan saksi dari Pihak Ketiga dari mana objek sengketa itu diperoleh, dalam hal ini Ahli waris Hi. LAAMIRI yaitu Hj. RAMSIA LAAMIRI, maka terpenuhilah apa yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1883 K/Pdt/1984 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1826 K/ Pdt/1984 Jo. Putusan MA-RI No.1072.K/Sip/1982. Dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk sebagai termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 25/Pdt.G/2018/PN.Lwk, tanggal 21 November 2018 patut dan berdasar untuk dibatalkan;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah memeriksa perkara ini hingga ke tahap pembuktian in casu pengajuan bukti surat dan saksi-saksi, maka berdasar menurut hukum kiranya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa perkara ini pada Tingkat Banding, dapat memeriksa Bagian Pokok Perkara hingga menjatuhkan putusan yang “mengadili sendiri”. Atas kewenangan tersebut maka Pembanding akan mengemukakan fakta-fakta hukum persidangan sebagai berikut :
Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat/Pembanding telah mendalilkan sebagai memiliki bidang tanah pekarangan yang terletak di KM 8, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ukuran luas 1.301 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik, Nomor 752 Tahun 2005 dan Sertifikat Hak Milik, Nomor 753 Tahun 2005, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Sdr. Lagani ;
Timur dengan Jalan Raya ;
Selatan dengan tanah Sdr. Warani / jalan lorong ;
Barat dengan tanah Sdr. Wahumah / jalan lorong ;
Bahwa adapun bidang tanah kebun sesuai letak dan batas-batas tersebut adalah Penggugat/Pembanding peroleh melalui pembelian dari Tergugat II /Terbanding II;
Bahwa di atas bidang tanah milik tersebut maka sebagiannya telah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I/Terbanding I. Adapun bidang tanah milik Penggugat/Pembanding yang dikuasai oleh Tergugat I/Terbanding I dan ditempatkan sebagai Objek Sengketa perkara perdata ini adalah :
Pada Sisi Utara I sepanjang + 15,80 meter, dan sisi Utara II sepanjang + 14,10 meter ; berbatasan dengan tanah Sdr. Lagani / jalan lorong ;
Pada Sisi Timur I sepanjang + 40 meter dan sisi Timur II sepanjang 17,60 meter ; berbatasan dengan tanah milik Penggugat / Sdr. Lagani ;
Pada sisi sebelah Selatan sepanjang + 37 meter berbatasan dengan tanah Sdr. Warani / jalan lorong ;
Pada sisi sebelah barat sepanjang + 58,5 meter berbatasan dengan tanah Sdr. Wahumah / jalan lorong ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan dengan diktum sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor : 25/Pdt.G/2018 /PN.Lwk, tanggal 21 November 2018 yang dimohonkan banding ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa objek sengketa sebagaimana dimaksudkan dalam Posita Gugatan point 2 adalah milik Penggugat / Pembanding ;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I / Terbanding I atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I / Terbanding I atau siapa saja yang berada diatas tanah objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ;
Menghukum Tergugat I /Terbanding I untuk membayar kerugian Penggugat/Pembanding sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung sejak Tergugat I / Terbanding I menguasai objek sengketa sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut oleh Tergugat I / Terbanding I kepada Penggugat / Pembanding ;
Menghukum Tergugat I / Terbanding I untuk membayar dwangsom kepada Penggugat / Pembanding dengan perhitungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sampai pada saat dibayarkannya dwangsom tersebut oleh Tergugat I / Terbanding I kepada Penggugat / Pembanding;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya verzet, banding dan Kasasi;
Menghukum Para Tergugat / Terbanding untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat / Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalan permeriksaan perkara ini;
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya .
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding I / Penggugat sebagaimana terurai diatas, Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya menyatakan :
Tentang pergantian anggota majelis hakim dalam perkara yang sedang berjalan dalam perkara nomor : 25/Pdt.G/2018/PN.Lwk , tidak melanggar aturan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan;
Bahwa adanya pergantian Anggota Majelis Hakim dalam perkara a quo yang tertuang dalam Hal. 22 Dalam Putusan Perkara Nomor : 25/PDT.G/2018/PN.LWK tanggal 21 Nopember 2018 yang dimana Hi.Sayuti digantikan Ahmad Shuhel Nadjir , SH, MH. Adalah tidak melanggar aturan dalam teknis/administrasi peradilan, karena Hi. Sayuti salah satu Anggota Majelis Hakim berhalangan tetap, Hakim anggota yang lebih senior menandatangani berita acara tersebut.Jika panitera yang tidak dapat menandatangani, maka harus dijelaskan dalam berita acara (pasal 187 ayat (1 dan 2) HIR.Ketentuan tersebut juga berlaku untuk putusan.Apabila ketua majelis yang ditunjuk berhalangan untuk bersidang, pemeriksaan perkara diundur. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan, ia digantikan oleh hakim lain, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (Petunjuk Teknis Adminsitrasi Peradilan) ;
Bahwa atas adanya Pergantian Anggota Majelis Hakimkarena adanya suatu Anggota yang mempunyai halangan yang tetap dan kurangnya Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Luwuk , hal tersebut tidak melanggar Teknis Administrasi Peradilan dan terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ( Spedy Trial);
Semula Tergugat I/ Terbanding I sepakat tidak ada kurangnya pihak karena ahli waris Hi. Laamiri yang menjual dan menerbitkan shm nomor: 753/2005 dan shm nomor : 752 /2005 kepada semula penggugat/pembanding dan semula Tergugat II/Terbanding II ditarik sebagai saksi dalam perkara a quo
Bahwa pada pokoknya Semula Tergugat I / Terbanding I sepakat dengan dasar alasan yang diajukan oleh semula Pengugat / Pembanding mengenai hal tidak adanya kurang pihak dalam perkara a quo , dikarenakan Ahli Waris Hi. Laamiri yaitu Ramsia Laamiri yang menerbitkan SHM Nomor : 753/2005 dan 752/2005 dan yang menjual kepada Semula Penggugat /Pembanding II dan Semula Tergugat II/ Terbanding atas sebagaian tanah milik Semula Tergugat I/ Terbanding telah diperiksan menjadi saksi dalam perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1883 K/PDT/1984 : “Pihak Ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh , tidak perlu ikut digugat , apabila orang itu telah diperiksa sebagai saksi” dan SEMA No. 1 Tahun 2017 yang dimana alasan yang diberikan Kamar Hukum Tata Usaha Negara sangatlah rasional mengingat asas peradilan speedy trial ( peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) agar dapat terwujud yang dimana dalam dictum yang pada pokoknya menyatakan hal ihkwal, sebagai berikut;
Hakim dapat memilih pilihan hukum apabila terjadi benturan Norma kaidah Hukum Subtantif dan norma kaidah hukum Formal secara kauistis , dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang baik melalui putusan pengadilan Perdata, putusan pengadilan Pidana maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Hakim haruslah mengenyampingkan kaidah hukum formal;
Tanggapan atas pengakuan kepemilikan semula Tergugat II /Terbanding II yang dijual kepada semula penggugat/pembanding dan memperoleh dari ahli waris Hi. Laamiri berdasarkan shm nomor : 752 /2005 adalah sah milik Hi. Laamiri dalam isi kontra memori bandingnya;
Bahwa Semula Tergugat I/Terbanding I dan memprediksi atas Jawaban Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Semula Tergugat II/ Terbanding II telah mengakui menjual kepada Semula Penggugat / Pembanding dan memperoleh dari ahli waris Hi Laamiri atas bidang tanah yang terbit berdasarkan SHM Nomor 752/2005 adalah sah milik Ahli Waris Hi. Laamiri, maka hal tersebut adalah suatu strategi yang salah dalam pembuktian tentang Pengakuan, karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan adanya sengketa tanah antara Lasarihi dan Hi. Laamiri atas bidang tanah yang terbit SHM Nomor: 752 /2005 dan Semula Tergugat II/Terbanding II telah diperingati sebelum membeli bidang tanah milik Ahli Hi. Laamiri Nomor : 752/2005, berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan Semula Penggugat / Pembanding dan Semula Tergugat II / Terbanding II serta Semula Tergugat I/ Terbanding I sebagai berikut;
adanya sengketa antara hi. laamiri dan lasarihi atas bidang tanah nomor : 752/2005 sejak tahun 1966;
adanya pemberitahuan kepada semula Tergugat II / Terbanding II agar tidak membeli objek sengketa tersebut;
tentang tanah yang dibeli Lasianto dari laasari dan dialihkan lasianto kepada laamiridan ahli waris Hi. Laamiri menerbitkan shm nomor : 753/2005 dan nomor :752/2005 berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan adalah bukan bidang tanah yang dijual Laasari kepada Lasianto;
tentang bukti kepemilikan semula tergugat i/ terbanding i yaitu T I-1, T I-4 atas objek sengkta yang dibeli dari Habbas dan diserahkan oleh negara adalah sah karena sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku pada masa itu;
tentang letak tanah semula Tergugat I/ Terbanding II berdasarkan bukti T I -1 s/d T I-4 berada di km. 8 Kel. Tanjung Tuwis Kec.Luwuk Selatan Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah dan bukan di km. 9 Kel. Tanjung Tuwis Kec.Luwuk Selatan Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah;
tentang bukti kepemilikan semula Tergugat II/ Terbanding I bertanda T I -1 s/d T I -4 telah dipenuhi kewajiban dalam pengaturan pengusaan tanah dan dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terbanding II / Tergugat II telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 25/Pdt.G/2018/PN/Lwk tanggal 21 November 2018 adalah tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena tidak jelas komposisi Majelis Hakim Perkara yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut;
Pertimbangan Majelis Hakim yang telah menerima eksepsi Tergugat I atas dasar kurang pihak (plurium litis consorsium) dengan menegaskan ahli waris Hi Laamiri harus ditempatkan sebagai pihak Tergugat, adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memeriksa pokok pekara sampai dengan pembuktian, maka seharusnya putusannya bukan saja pada eksepsi, akan tetapi tuntas sampai pokok perkara;
Menimbang, bahwa Pembanding II / Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi juga mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk, tanggal 21 November 2018, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut adalah milik Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonpensi, karena disadarkan atas alat-alat bukti yang sah;
Bahwa jual beli antara Terbanding II / Tergugat I dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonpensi dengan Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan keberatan Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya maupun alasan-alasan keberatan dari Pembanding II / Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya, setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Nomor 25/Pdt.G/2018/ PN Lwk, tanggal 21 November 2018 tersebut, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam memberikan penilaian dan penghargaan terhadap bukti-bukti yang diajukan Para Pihak, oleh karenanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini;
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI :
Gugatan kurang pihak (litis pluris consortium).
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan uraian pertimbangan hukum dalam eksepsi oleh pengadilan tingkat pertama, dimana Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi membeli tanah sengketa dari Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi (Bukti P- 1 dan P- 2 ), dan pada saat inilah kemudian muncul sengketa antara Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi, sehingga dengan demikian penarikan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi kedalam sengketa ini sudah tepat dan benar serta tidak perlu lagi manarik orang lain (pemilik awal sertifikat, yakni ahli waris Hi. Laamiri) sebagai pihak dalam perkara ini (vide yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1883 K/PDT/1984), sebab jual beli dan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 753 dan 752 dari ahli waris Hi. Laamiri dan Wahuna kepada Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi sudah benar dan selama ini tidak ada permasalahan hukum, sehingga gugatan Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi tidak kurang pihak (no litis pluris consortium), dengan demikian eksepsi ini dinyatakan ditolak;
Gugatan kurang jelas dan kabur.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari gugatan Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi ternyata gugatanya tersebut sudah lengkap dan menguraikan secara jelas alasan-alasan gugatan dan antara posita dengan petitum saling berhubungan, untuk itu eksepsi inipun dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa awal mulanya gugatan ini adalah berawal dari pembelian tanah seluas 1.301 m2 dan seluas 1.348 m2 oleh Pembanding / Penggugat I dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi dari Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi yang terletak di KM 8 Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ukuran luas 1.301 M2, sesuai Serifikat Hak Milik, Nomor 753 dan nomor 752 Tahun 2005, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Sdr. Lagani;
Timur dengan Jalan Raya;
Selatan dengan tanah Sdr. Warani / jalan lorong;
Barat dengan tanah Sdr. Wahumah / jalan lorong;
Setelah pembelain itu tiba-tiba tahun 2017 Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekovensi menduduki dan menguasai tanah aquo, dengan alasan tanah sengketa tersebut adalah miliknya;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli antara Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi adalah sah, sebab ke 4 unsur dalam pasal 1320 KUHPerdata sudah dipenuhi, yakni:
Adanya kesepakatan kehendak oleh kedua belah pihak ( consensus, agreement);
Kecapakan dalam bertindak menurut hukum (capastity);
Obyek atau hal tertentu.;
Kausa yang halal / legal atau yang diperbolehkan;
Dengan sahnya jual beli itu maka levering tanah sengketa yang kemudian dilanjutkan dengan proses baliknama menjadi nama Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi , adalah sudah sesuai prosedur yang berlaku dan dibenarkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa jika benar Terbanding I / Tergugat I dalam Kovensi /Penggugat dalam Rekonvensi merasa memiliki tanah sengketa dan keberatan dengan proses jual beli tersebut, seharusnya Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi melakukan langkah-langkah hukum, misalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dan bukannya menduduki atau menguasai lahan tanah sengketa, karena perbuatan ini akan menimbulkan pihak lain yang telah membeli tanah dengan patut, padahal menurut saksi Syahruddin dan saksi Djamas S Pranoto dalam keterangannya sesuai berita acara persidangan mereka sudah pernah melapor ke Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tentang tanah sengketa yang sedang diukur oleh Kantor Agraria Kabupaten Luwuk untuk diterbit sertifikat, untuk menegur kepada petugas ukur tersebut, akan tetapi tidak ada langkah – langkah hukum yang diakukan oleh Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa SHM nomor 752 dan 753 terbit tanggal 24 Oktober 2005 atas nama Wahumah, dkk dan pada tahun 2009 obyek sengketa dijual kepada Selvy Sunarkho, selanjutnya Selvy Sunarkho menjaminkan obyek sengketa atas peminjaman sejumlah uang pada bank BNI (persero) Tbk pada tahun 2011 dan baru pada tahun 2016 obyek sengketa dijual kepada Steven Khoeswoyo, oleh karena tanah obyek sengketa sudah dijual kepada Steven Khoeswoyo, maka dirinya menjadi pemilik dan dapat menguasai obyek sengketa;
Menimbang, bahwa sejak SHM nomor 752 dan 752 atas nama Wahumah, dkk tersebut terbit sampai dengan tanah tersebut dijual dan menjadi atas nama Selvy Khoeswoyo, tidak pernah terjadi persengketaan tentang obyek tanah tersebut, padahal Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi mengetahui proses pengukuran, permohonan dan persertifikatan tanah a quo;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi mulai dari T 1 – 1 sampai dengan T 1 -13 serta saksi-saksi, yang pada intinya alat-alat bukti tersebut secara sepihak menerangkan tanah sengketa adalah milik Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi, alat-alat bukti ini tidak dapat dipergunakan untuk mematahkan dalil Jual Beli antara Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi, sebab alat-alat bukti dari Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi hanya dapat dipergunakan dalam hal gugatan kepemilikan tanah sengketa jika Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi menggugat nama awal yang tercantum dalam sertifikat nomor 752 dan 753, yakni ahli waris Hi. Laamiri, yakni Wahumah, Ramli Hi. Laamiri, Ramsia Hi. Laamiri, Amirulan Hi, Laamiri, Rahma Hi. Laamiri, Nuryahati Hi, Laamiri, Zulaeha Hi. Laamiri dan Alwan Hi. Laamiri;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi tidak ada hubungannya dengan perkara ini, maka bukti-bukti tersebut dinyatakan ditolak, disamping itu Majelis Hakim menilai jual beli yang terjadi antara Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi dilakukan dengan cara-cara benar, sehingga Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi sebagai pembeli yang beritikat baik, maka untuk itu hukum memberikan perlindungan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-1 dan bukti P-2 telah dapat dibuktikan tanah sengketa adalah milik Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan berdasarkan pertimbangan diatas Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi sudah berhasil membuktikan gugatannya tersebut serta berdasarkan pengakuan Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi sebagiamana tersebut dalam jawabannya, yakni Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi sudah menguasai dan menduduki obyek sengketa, maka penguasaan atau menduduki tanah sengketa tersebut adalah tidak berdasar hukum, sehingga perbuatan a quo merupakan perbuatan melanggar hukum, untuk itu petitum gugatan nomor 3 dan 4 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sudah dapat dibuktikan tanah sengketa milik Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi, maka diperintahkan kepada Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi atau siapa saja yang berada diatas tanah sengketa tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa serta mengembalikannya kepada Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi sebagaimana sebelumnya, sehingga petitum angka 5 dapat dikabulkan dengan perubahan redaksional;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak pernah ada sita jaminan, maka petitum gugatan nomor 2 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi tidak pernah dapat membuktikan kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi, maka permohonan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam petitum angka 6 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum yang berlaku, putusan pengadilan yang berisikan tentang pembayaran sejumlah uang, pada hakeketnya lembaga dwangsom tidak dapat diterapkan, hal ini sejalan dengan pasal Pasal 606a Rv yang menentukan : “Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan,bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa” dan jika dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 793 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, maka Penerapan lembaga dwangsom tidak serta merta dapat dilakukan dalam tuntutan pembayaran sejumlah uang;
Menimbang, bahwa dikhawatirkan Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi sengaja mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa kepada Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi , maka kepada Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwang som ) setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,0 (satu juta rupiah), dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga petitum gugatan angka 7 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan uitvoerbaar bij voorraad bertentangan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi bertentangan dengan maksud dan tujuan SEMA nomor 4 Tahun 2001, maka petitum gugatan angka 8 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa sesuai azas hukum yang berlaku, yakni putusan pengadilan wajib untuk diatati oleh pihak-pihak yang berperkara, maka permohonan Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam rekonvensi sebagaimana petitum angka 9 adalah berlebihan, sehingga petitum ini dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi terbukti merupakan perbuatan melawan hukum dan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka substansi dari memori banding dari Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dapat diterima dan dibenarkan serta dalil-dalil dalam kontra memorie banding yang disampaikan oleh oleh Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM REKONVENSI.
Menimbang, bahwa disamping mengajukan jawaban Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi juga mengajukan gugatan balik (gugatan dalam rekonvensi), yang pada intinya berisikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tanah yang dipersengketakan ini adalah milik dari Penggugat dalam Rekonvensi, karena didapat berdasarkan Legal Cadaster nomor 39/11/1971 tanggal 7 Djuni 1971.
Bahwa Pengugat dalam Rekonvensi mempunyai bukti-bukti yang kuat aka kepemilikan tanah sengketa.
Bahwa jual beli antara Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Tergugat II dalam Rekobnvensi tidak sah, sehingga perlu dibatalkan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara seksama tentang gugatan rekonvensi tersebut, ternyata isi dan maksudnya adalah tentang kepemilikan tanah sengketa yang diakui sebagai milik Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam pokok perkara (gugatan konvensi) dan dinyatakan terbukti, maka pertimbangan tersebut dioper alih dana menjadi pertimbangan sendiri dalam uraian mengenai gugatan rekonvensi ini.
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan dalam pokok perkara diatas, yakni tanah sengketa adalah milik Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan jual beli antara Pembanding / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dengan Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi sah, maka menyebabkan gugatan rekonvensi ini menjadi tidak relavan dan dinayatakan ditolak.
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I Dalam Rekovensi dikabulkan, yang berarti Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi serta Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi berada pada pihak yang dikalahkan, maka Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi serta Terbanding II / Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi harus dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN.Lwk tanggal 21 November 2018 yang tidak menerima gugatan Pembanding I /Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I Dalam Rekonvensi menjadi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Ke hakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Penggugat dalam Konvensi / Tergugat I dalam Rekonvensi dan Pembanding II / Terbanding I / Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 21 November 2018 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi dari Tergugat I secara keseluruhan;.
Dalam pokok perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang berada diatas tanah objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi secara keseluruhan;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI.
Menghukum Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi / Tergugat II dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 oleh kami I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH selaku Ketua Majelis, H. ABDUL ROSYAD, SH. Dan POSMAN BAKARA, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SOFIA GOLONDA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd, ttd,
H. ABDUL ROSYAD, SH. I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH
ttd,
POSMAN BAKARA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
ttd,
SOFIA GOLONDA, SH.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047