Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO
1. Menyatakan terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal KM. CUACA GT 14 No. 435/PPL; - Uang sejumlah 220 ringgit (dua ratus dua puluh ringgit) dengan rincian 50 ringgit 4 lembar, 20 ringgit sebanyak 1 lembar; Dirampas untuk Negara; - Bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus karung) a 10 kg; - 1(satu) lembar bendera Malaysia; - 1 (satu) unit DPS warna abu-abu merek Puruno model GP-32 No.Seri 4442 8540; - 1 (satu) unit antena GPS warnaabu-abu merek Puruneri 4794 76; - 1 (satu) unit kompas tanpa merk; - 1 (satu) unit radio telephone merek kenwoodtipe HF SSB radio telephone TK.80; - 1 (satu) lembar lebel warna kuning yang bertuliskan bawang Negara asal India mengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOD 2719 jalan Seruling 59 , K, S, Taman klang Jaya 41200 Klang Selangor Darul Ehsan Malaysia; - 1 (satu) HP merk Nokia IMEI 35669 3/05/567665/6 beserta SIM Card Telkomsel No.6210047152572809; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO;
Tempat lahir : Rantau Prapat;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 01 Juli 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln Yos Sudarso Lk VI Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Prop. Sumatera Utara;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nakhoda/Tekong Kapal KM.CUACA GT.14 No.435/PPl;
Penangkapan :
Oleh Penyidik PNS tanggal 25 Desember 2016 ;
Penahanan :
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik (PPNS), sejak tanggal 26 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu namun terdakwa menyatakan ia maju sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 60/Pen.Pid/2016/PN Ksp, tanggal 7 Maret 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 60/Pen.Pid/2016/PN.Ksp, tertanggal 7 Maret 2016 tentang Penetapan hari sidang
- Berkas perkara atas nama terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM CUACA GT 14 No.435/PPi;
Uang sejumlah 220 ringgit (dua ratus dua puluh ringgit) dengan rincian 50 ringgit 4 lembar, 20 ringgit sebanyak 1 lembar;
Dirampas Untuk Negara.
Bawang merah sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus ) karung @ 10 kg;
1 (satu) buah bendera Malaysia
1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Furuno model GP-32 No. Seri 4442-8540;
1 (satu) unit antena GPS warna abu-abu merk Furuno tipe GPA-017 No. Seri 479476;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit radio telephone merek Kenwood tipe HF SSB Radio Telephone TK-80;
1 (satu) lembar lebel warna kuning yang bertuliskan bawang negara asal India pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K. S. 02, taman Klang Jaya, 41200 Klang Selangor Darul, Ehsan, Malaysia;
1 (satu) HP merk Nokia IMEI 356693/05/567665/6, beserta SIM Card Telkomsel No. 6210047152572809.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali atas perbuatannya tersebut;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan
dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula, dan atas replik tersebut Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh tepatnya di posisi 040- 27’- 644” LU dan 980- 17’- 771” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pabean atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sekira bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, saat terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO sedang menarik becak disekitar PT. Timur Jaya, Tangkahan Kota Tanjung Balai, kemudan terdakwa bertemu dengan AMAN alias LEK MAN (DPO) dan terdakwa menanyakan pekerjaan kepada AMAN alias LEK MAN lalu terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk berlayar ke Malaysia dengan menggunakan Kapal KM. CUACA GT.14 No. 435/PPI milik AMAN alias LEK MAN agar membawa masuk bawang merah dari Malaysia ke Pantai Keremak, Aceh Tamiang, setelah itu terdakwa mengajak Sdr. ELI AGUS, Sdr. TUAH IZHAM ZAINAL, Sdr. AZWAN dan Sdr. SYAFARUDDIN TAMPUBOLON alias SAFAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa datang ke Gudang PT. Timur Jaya sesuai arahan “AMAN alias LEK MAN”, disana telah disediakan perbekalan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” dan telah berkumpul (ABK) SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, (ABK) AZWAN, (ABK) ELI AGUS, serta (ABK) TUAH IZHAM ZAINAL dimana telah disepakati rencana gaji terdakwa sebesar : Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebelum berangkat terdakwa diberi pinjaman oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk dibagikan kepada ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK AZWAN, ABK ELI AGUS, dan ABK TUAH IZHAM ZAINAL, masing-masing ABK dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan Kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPl dari Gudang PT. Timur Jaya, Tangkahan, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia dengan muatan kosong.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal tersebut sampai di Malaysia dan bersandar sekitar Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, sesampainya disana selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. “IJEK” (DPO) untuk melaporkan tentang kedatangannya. Setelah kapal lego jangkar, kemudian terdakwa menjumpai Sdr. IJEK dan melapor tentang kedatangan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL sedangkan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN dan ABK ELI AGUS tidak ikut melapor melainkan mereka tinggal dikapal, setelah itu terdakwa kembali ke kapal lalu terdakwa dan seluruh ABK beristirahat dikapal;
Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 waktu Malaysia terdakwa naik ke darat untuk membeli makanan, kemudian selama kurang lebih dua jam terdakwa kembali ke Kapal, kemudian sekira pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada seluruh ABK untuk mengangkut muatan barang berupa bawang merah yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia, setelah itu ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL, sedangkan terdakwa menghitung jumlah muatan tersebut yaitu sebanyak 2.500 karung @ 10 kg, setelah selesai memuat dan memetak bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya terdakwa dan seluruh ABK istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia. Kemudian sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia;
Bahwa sesampainya Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib disekitar perairan Kuala Telaga Muku Kab. Aceh Tamiang, Indonesia saksi T. Heri Junaidi selaku Komandan Patroli bersama-sama dengan saksi Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli mencurigai kapal tersebut lalu Tim Patroli merapat ke kapal untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ ± 10 Kg, selanjutnya saksi T. Heri Junaidi melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan pelaku tindak pidana dan barang bukti.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Tekong / Nakhoda adalah : mengemudikan kapal, menentukan arah haluan kapal, memerintahkan ABK untuk mengatur memetak/menyusun barang, menghitung muatan kapal di kapal, menjaga keselamatan kapal beserta muatannya dan membayar Gaji ABK, sedangkan tugas masing-masing ABK yaitu :
1. ABK ELI AGUS : buang air kapal, memasak, tambat tali, menutup tenda/terpal, membantu memuat atau memetak barang di kapal ;
2. ABK TUAH IZHAM ZAINAL : buang air kapal, memasak, tambat tali, menutup tenda/ terpal, membantu memuat atau memetak barang di kapal ;
3. ABK AZWAN : buang air kapal, memasak, tambat tali, menutup tenda/terpal, membantu memuat atau memetak barang di kapal ;
4. ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON alias SAPAR : buang air kapal, memasak, tambat tali, menutup tenda/terpal, membantu memuat atau memetak barang di kapal.
Bahwa terdakwa selaku nahkoda/tekong kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL tidak memiliki Seaman book atau Buku Pelaut dan dokumen terkait untuk perjalananan menuju Malaysia dan dari Malaysia menuju Pantai Keremak, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, Indonesia.
Bahwa selama Kapal tiba dan sandar kemudian berangkat dari Seberang Perai, Penang, Malaysia menuju Pantai Keremak, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, dan ditangkap di Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, terdakwa selaku Tekong/Nakhoda tidak pernah membuatkan / mengurus dokumen yang bertuliskan MANIFEST (DAFTAR MUATAN) untuk muatan Bawang merah sebanyak 2.500 karung dengan berat perkarung @ 10 kg.
Bahwa selama perjalanan berlayar dari Seberang Perai, Penang, Malaysia menuju Pantai Keremak, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, dan ditangkap di Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, terdakwa selaku Tekong /Nakhoda tidak pernah melaporkan kedatangan Kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPL beserta muatan bawang merah tersebut ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Bahwa kewajiban-kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh terdakwa sehubungan dengan pengangkutan barang impor yang dimuat di sarana pengangkut KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPL berupa Bawang Merah berjumlah : 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ 10 kg, adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jika melihat lokasi penindakannya yaitu berada di lokasi atau wilayah Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang termasuk wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa. Oleh karenanya segala kewajiban-kewajiban kepabeanannya harus dipenuhi di kantor pabean yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa ;
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa telah menerapkan sistem CEISA. Dengan demikian pemenuhan kewajiban kepabeanannya dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer;
Kewajiban-kewajiban ini harus dilakukan oleh pihak pengangkut dalam hal ini adalah terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut (kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPL), dan pihak importir atau orang yang mengimpor barang-barang yang terdapat diatas kapal tersebut ;
Kewajiban-kewajiban kepabeanan yang harus dilakukan oleh pengangkut, yaitu :
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, pengangkut harus sudah terdaftar/teregistrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mendapat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
Sebelum kedatangan sarana pengangkut (kapal), pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPL wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) secara elektronik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan kapal. Untuk waktu tempuh pelayaran yang kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, maka Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) wajib diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut;
Setelah kapal datang, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Inward Manifest (BC 1.1) secara elektronik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa;
Dalam hal kapal yang datang akan melakukan kegiatan pembongkaran barang, maka Inward Manifest (BC 1.1) wajib diserahkan paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, atau dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan kapal;
Dalam hal kapal yang datang tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, maka inward manifest wajib diserahkan paling lambat sebelum melakukan pemuatan barang atau dalam hal pemuatan barang tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan kapal;
Inward Manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
Bahwa mengimpor / memasukkan Bawang Merah ke wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu :
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit;
Melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud di atas yang bebas dari Infestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah / kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi.
- Bahwa pemasukan Bawang Merah ke wilayah Indonesia tidak diperbolehkan melalui Pelabuhan Rakyat atau Pelabuhan Tradisional selain Pelabuhan Resmi yang telah ditetapkan sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43 / Permentan / OT.140 / 6 / 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, antara lain:
a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;
d. Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar;
- Bahwa Terdakwa telah mengimpor barang berupa Umbi Lapis, yaitu Bawang Merah tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturan Kepabeanan dan Peraturan karantina yang berlaku di Indonesia.
- Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, dengan adanya pemasukan Bawang Merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ 10 kg = 25.000 kg ke Indonesia dapat merugikan negara karena ada potensi penerimaan negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas importasi barang berupa Bawang Merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ 10 kg = 25.000 kg, sebagai berikut :
Penghitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dihitung berdasarkan nilai barang atau harga pembelian di luar negeri, sesuai invoice yang diberitahukan importir ;
Jika harga pembelian (invoice) 1 (satu) ton Bawang Merah dihitung senilai CIF USD 450 (Kurs USD 1 = Rp. 13.640), didapat Rp. 6.138.000,00 (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), maka perhitungan BM dan PDRI, yaitu :
Nilai Barang (Nilai Pabean) = Rp. 6.138.000,00 x 25 = Rp. 153.450.000,00
BM : 20% x Rp. 153.450.000,00 = Rp. 30.690.000,00
PPN : 10% x (Rp. 153.450.000,00+Rp. 30.690.000,00) = Rp. 18.414.000,00
PPh : 7,5% x (Rp. 153.450.000,00+Rp. 30.690.000,00) = Rp. 13.810.500,00
Maka Nilai BM + PDRI, yaitu sebesar Rp. 30.690.000,00 + Rp. 18.414.000,00 + Rp. 13.810.500,00 = Rp. 62.914.500,00
Jadi total kerugian negara berupa BM dan PDRI atas importasi illegal barang berupa Bawang Merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ 10 kg = 25.000 kg yaitu sebesar Rp. 62.914.500,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
Disamping itu perbuatan terdakwa juga dapat menimbulkan kerugian negara secara immaterial yang sangat besar, karena pemasukan Bawang Merah secara illegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan petani Bawang Merah di dalam negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing menerangkan sebagai berikut :
SAKSI 1 :T. HERI JUNAIDI, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wib Saksi telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi disekitar perairan Kuala Telaga Muku, Kab Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia tepatnya di Posisi 04o-27’-644” LU dan 98 o -17’-771” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
- Bahwa benar kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi dinahkodai oleh SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO dan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS.
- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang berasal dari Negara Malysia.
- Bahwa benar saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi disekitar perairan Kuala Telaga Muku, Kab Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr Luthfi yang menjabat sebagai wakil komandan patroli dan saksi sebagai komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: Print-14/WBC.01/2015 tanggal 14 Desember 2015 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB-07/WBC.01/2015 tanggal 21 Desember 2015.
- Bahwa benar pemberhentian dan pemeriksaan KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi dilakukan berawal pada hari kamis tanggal 24 Desember 2015 saksi selaku Komandan Patroli dan Sdr. Luthfi sebagai wakil Komandan melakukan patroli laut diseputaran Perairan Kuala Telaga Muku, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 21.30 Wib kami saksi dan Sdr, Luthfi melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. Luthfi merapat ke kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang merupakan barang LARTAS (larangan dan pembatasan) untuk diimpor, selanjutnya saksi menanyakan dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain kepada Nahkoda SANTOSO dan nahkoda tidak dapat menunjukkannya, kemudian terdakwa menerangkan bahwa muatan bawang merah tersebut sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang berasal dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, selanjutnya saksi melaporkan kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh memerintahkan Kapal KM CUACA GT. 14 No.435/Ppi untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Sumatra Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatan guna pengamanan terdakwa dan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2 : LUTHFI, di bacakan keterangannya di BAP Penyidik pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 Wib Saksi telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi disekitar perairan Kuala Telaga Muku, Kab Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, tepatnya di Posisi 04o-27’-644” LU dan 98o-17’-771” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
- Bahwa kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi dinahkodai oleh SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO dan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang berasal dari Negara Malysia.
- Bahwa Saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi disekitar perairan Kuala Telaga Muku, Kab Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr T. HERI JUNAIDI yang menjabat sebagai komandan patroli dan saksi sebagai Wakil komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: Print-14/WBC.01/2015 tanggal 14 Desember 2015 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB-07/WBC.01/2015 tanggal 21 Desember 2015.
- Bahwa pemberhentian dan pemeriksaan KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi dilakukan berawal pada hari kamis tanggal 24 Desember 2015 saksi selaku wakil Komandan Patroli dan Sdr. T. HERI JUNAIDI sebagai Komandan melakukan patroli laut diseputaran Perairan Kuala Telaga Muku, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 21.30 Wib saksi dan Sdr T. HERI JUNAIDI melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. T. HERI JUNAIDI merapat ke kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang merupakan barang LARTAS (larangan dan pembatasan) untuk diimpor, selanjutnya T. HERI JUNAIDI selaku komandan menanyakan dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain kepada Nahkoda SANTOSO dan nahkoda tidak dapat menunjukkannya, kemudian terdakwa menerangkan bahwa muatan bawang merah tersebut sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang berasal dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, selanjutnya T. HERI JUNAIDI melaporkan kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh memerintahkan Kapal KM CUACA GT. 14 No.435/Ppi untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Sumatra Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatan guna pengamanan terdakwa dan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekitara pukul 21.30 Wib disekitar perairan Kuala Telaga Muku, Kab Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia tepatnya di Posisi 04o-27’-644” LU dan 98o-17’-771” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa yang menahkodai kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi adalah terdakwa dan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS.
Bahwa yang melakukan pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi adalah petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh, yang dikomandani T. HERI JUNAIDI dan wakil komandan LUTHFI.
Bahwa kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi bermuatan barang Ilegal berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang terdakwa dan ABK bawa dari Negara Malaysia.
Bahwa kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi membawa muatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen.
Bahwa kapal KM. CUACA GT.14 No.435/Ppi membawa muatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @± 10 kg yang terdakwa bawa dari Malaysia berawal sekira bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, saat terdakwa sedang menarik becak disekitar PT. Timur Jaya, Tangkahan Kota Tanjung Balai, kemudan terdakwa bertemu dengan AMAN alias LEK MAN (DPO) dan terdakwa menanyakan pekerjaan kepada AMAN alias LEK MAN lalu terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk berlayar ke Malaysia dengan menggunakan Kapal KM. CUACA GT.14 No. 435/PPi milik AMAN alias LEK MAN agar membawa masuk bawang merah dari Malaysia ke Pantai Keremak, Aceh Tamiang, setelah itu terdakwa mengajak Sdr. ELI AGUS, Sdr. TUAH IZHAM ZAINAL, Sdr. AZWAN dan Sdr. SYAFARUDDIN TAMPUBOLON alias SAFAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa datang ke Gudang PT. Timur Jaya sesuai arahan “AMAN alias LEK MAN”, disana telah disediakan perbekalan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” dan telah berkumpul (ABK) SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, (ABK) AZWAN, (ABK) ELI AGUS, serta (ABK) TUAH IZHAM ZAINAL dimana telah disepakati rencana gaji terdakwa sebesar : Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebelum berangkat terdakwa diberi pinjaman oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk dibagikan kepada ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK AZWAN, ABK ELI AGUS, dan ABK TUAH IZHAM ZAINAL, masing-masing ABK dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan Kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPi dari Gudang PT. Timur Jaya, Tangkahan, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia dengan muatan kosong. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal tersebut sampai di Malaysia dan bersandar sekitar Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, sesampainya disana selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. “IJEK” (DPO) untuk melaporkan tentang kedatangannya. Setelah kapal lego jangkar, kemudian terdakwa menjumpai Sdr. IJEK dan melapor tentang kedatangan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi sedangkan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN dan ABK ELI AGUS tidak ikut melapor melainkan mereka tinggal dikapal, setelah itu terdakwa kembali ke kapal lalu terdakwa dan seluruh ABK beristirahat dikapal. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 waktu Malaysia terdakwa naik ke darat untuk membeli makanan, kemudian selama kurang lebih dua jam terdakwa kembali ke Kapal, kemudian sekira pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada seluruh ABK untuk mengangkut muatan barang berupa bawang merah yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia, setelah itu ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi, sedangkan terdakwa menghitung jumlah muatan tersebut yaitu sebanyak 2.500 karung @ 10 kg, setelah selesai memuat dan memetak bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya terdakwa dan seluruh ABK istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia. Kemudian sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia. Bahwa sesampainya Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib disekitar perairan Kuala Telaga Muku Kab. Aceh Tamiang, Indonesia kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani T. Heri Junaidi dan Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPi ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya saksi T. Heri Junaidi menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ ± 10 Kg, selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau kapal tersebut adalah milik saudara AMAN Alias LEK MAN (DPO).
Bahwa terdakwa baru pertama kali menjadi Nahkoda Kapal yaitu pada kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL untuk membawa barang Ilegal dan menjadi ABK sudah 4 (empat) kali untuk membawa barang Illegal;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bawang merah Illegal tersebut sebanyak 2.500 karung @ 10 kg adalah milik IJEK (DPO)
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa muatan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum dan terdakwa melakukan nya kerena terdakwa terhimpit dengan faktor ekonomi/kebutuhan ekonomi terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menyesali atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak ada mengajukan saksi A de charge (saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. CUACA GT 14 No. 435/PPL;
Uang sejumlah 220 ringgit (dua ratus dua puluh ringgit) dengan rincian 50 ringiit 4 lembar, 20 ringgit sebanyak 1 lembar;
Bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima rartukarung a 10 kg;
1(satu) lembar bendera Malaysia;
1 (satu) unit DPS warna abu-abu merek Puruno model GP-32 No.Seri 4442 8540 ;
1 (satu) unit antena GPS warna abu-abu merek Puruneri 4794 76;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit radio telephone merek kenwood tipe HF SSB radio telephone TK.80;
1 (satu) lembar lebel warna kuning yang bertuliskan bawang Negara asal India mengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOD 2719 jalan Seruling 59 , K, S, Taman klang Jaya 41200 Klang Selangor Darul Ehsan Malaysia;
1 (satu) HP merk Nokia IMEI 35669 3/05/567665/6 beserta SIM Card Telkomsel No6210047152572809;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, saat terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO sedang menarik becak disekitar PT. Timur Jaya, Tangkahan Kota Tanjung Balai, kemudan terdakwa bertemu dengan AMAN alias LEK MAN (DPO) dan terdakwa menanyakan pekerjaan kepada AMAN alias LEK MAN lalu terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk berlayar ke Malaysia dengan menggunakan Kapal KM. CUACA GT.14 No. 435/PPI milik AMAN alias LEK MAN agar membawa masuk bawang merah dari Malaysia ke Pantai Keremak, Aceh Tamiang, setelah itu terdakwa mengajak Sdr. ELI AGUS, Sdr. TUAH IZHAM ZAINAL, Sdr. AZWAN dan Sdr. SYAFARUDDIN TAMPUBOLON alias SAFAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa datang ke Gudang PT. Timur Jaya sesuai arahan “AMAN alias LEK MAN”, disana telah disediakan perbekalan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” dan telah berkumpul (ABK) SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, (ABK) AZWAN, (ABK) ELI AGUS, serta (ABK) TUAH IZHAM ZAINAL dimana telah disepakati rencana gaji terdakwa sebesar : Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebelum berangkat terdakwa diberi pinjaman oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk dibagikan kepada ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK AZWAN, ABK ELI AGUS, dan ABK TUAH IZHAM ZAINAL, masing-masing ABK dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan Kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPl dari Gudang PT. Timur Jaya, Tangkahan, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia dengan muatan kosong.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal tersebut sampai di Malaysia dan bersandar sekitar Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, sesampainya disana selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. “IJEK” (DPO) untuk melaporkan tentang kedatangannya. Setelah kapal lego jangkar, kemudian terdakwa menjumpai Sdr. IJEK dan melapor tentang kedatangan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL sedangkan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN dan ABK ELI AGUS tidak ikut melapor melainkan mereka tinggal dikapal, setelah itu terdakwa kembali ke kapal lalu terdakwa dan seluruh ABK beristirahat dikapal.
Bahwa Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 waktu Malaysia terdakwa naik ke darat untuk membeli makanan, kemudian selama kurang lebih dua jam terdakwa kembali ke Kapal, kemudian sekira pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada seluruh ABK untuk mengangkut muatan barang berupa bawang merah yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia, setelah itu ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL, sedangkan terdakwa menghitung jumlah muatan tersebut yaitu sebanyak 2.500 karung @ 10 kg, setelah selesai memuat dan memetak bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya terdakwa dan seluruh ABK istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia. Kemudian sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia.
Bahwa sesampainya Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib disekitar perairan Kuala Telaga Muku Kab. Aceh Tamiang, Indonesia saksi T. Heri Junaidi selaku Komandan Patroli bersama-sama dengan saksi Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli mencurigai kapal tersebut lalu Tim Patroli merapat ke kapal untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL tepatnya di Posisi 04o-27’-644” LU dan 98o-17’-771” BT ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ ± 10 Kg, selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan pelaku tindak pidana dan barang bukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu :Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan yaitu SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO, yang mana terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah terdakwa atas nama SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO, dengan demikian unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi–saksi dan sesuaikan dengan keterangan terdakwa, bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh tepatnya di posisi 04o-27’-644” LU dan 98o -17’-771” BT, Terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO telah membawa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ ± 10 Kg dengan menggunakan Kapal KM. CUACA GT.14 No. 435/PPI dari Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia tanpa dilengkapi manifest yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa datang ke Gudang PT. Timur Jaya sesuai arahan “AMAN alias LEK MAN”, disana telah disediakan perbekalan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” dan telah berkumpul (ABK) SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, (ABK) AZWAN, (ABK) ELI AGUS, serta (ABK) TUAH IZHAM ZAINAL dimana telah disepakati rencana gaji terdakwa sebesar : Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebelum berangkat terdakwa diberi pinjaman oleh Sdr. “AMAN alias LEK MAN” sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk dibagikan kepada ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK AZWAN, ABK ELI AGUS, dan ABK TUAH IZHAM ZAINAL, masing-masing ABK dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan Kapal KM. CUACA GT. 14 No. 435/PPl dari Gudang PT. Timur Jaya, Tangkahan, Kota Tanjungbalai menuju Malaysia dengan muatan kosong.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal tersebut sampai di Malaysia dan bersandar sekitar Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, sesampainya disana selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. “IJEK” (DPO) untuk melaporkan tentang kedatangannya. Setelah kapal lego jangkar, kemudian terdakwa menjumpai Sdr. IJEK dan melapor tentang kedatangan kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL sedangkan ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN dan ABK ELI AGUS tidak ikut melapor melainkan mereka tinggal dikapal, setelah itu terdakwa kembali ke kapal lalu terdakwa dan seluruh ABK beristirahat dikapal.
Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 waktu Malaysia terdakwa naik ke darat untuk membeli makanan, kemudian selama kurang lebih dua jam terdakwa kembali ke Kapal, kemudian sekira pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada seluruh ABK untuk mengangkut muatan barang berupa bawang merah yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia, setelah itu ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL, sedangkan terdakwa menghitung jumlah muatan tersebut yaitu sebanyak 2.500 karung @ 10 kg, setelah selesai memuat dan memetak bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya terdakwa dan seluruh ABK istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia. Kemudian sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia.
Bahwa sesampainya Kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK SYAFARUDDIN TAMPUBOLON, ABK TUAH IZHAM ZAINAL, ABK AZWAN serta ABK ELI AGUS pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 21.30 Wib disekitar perairan Kuala Telaga Muku Kab. Aceh Tamiang, Indonesia saksi T. Heri Junaidi selaku Komandan Patroli bersama-sama dengan saksi Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli mencurigai kapal tersebut lalu Tim Patroli merapat ke kapal untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung @ ± 10 Kg, selanjutnya, saksi T. Heri Junaidi melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan pelaku tindak pidana dan barang bukti.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya”, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam dakwaan pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undan g Hukum Acara Pidana,bahwaterdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukumanpidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undanh-undang Hukum Acara Pidana maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan masukknya barang LARTAS (larangan dalam pemberantasan ekspor imfor di wilayah Pabeanan Indonesia;
Akibat dari perbuatan terdakwa apabila barang illegal berupa bawang merah tersebut masuk dengan sejumlah 2.500,- (dua ribu lima ratus) karung / 10 (sepuluh) kilogram maka negara akan mengalami kerugian material sebesar Rp.62.914.500,- dan secara immaterial dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelansungan petani bawang merah di dalam negeri;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, begitu pula dengan keluarganya, anak-anaknya dan istri terdakwa sangat menggantungkan hidup dari terdakwa, selain itu juga terdakwa mengakui dirinya bersalah dan menyesal telah melakukan kejahatan yang dimaksud, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diharapkan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan pembinaan bagi diri terdakwa agar tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut dan juga putusan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri terdakwa dan keluarganya, dengandemikian Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan Terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, di mana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Jo. Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa : Bawang merah sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus ) karung @ 10 kg; 1 (satu) buah bendera Malaysia 1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Furuno model GP-32 No. Seri 4442-8540; 1 (satu) unit antena GPS warna abu-abu merk Furuno tipe GPA-017 No. Seri 479476; 1 (satu) unit kompas tanpa merk; 1 (satu) unit radio telephone merek Kenwood tipe HF SSB Radio Telephone TK-80; 1 (satu) lembar lebel warna kuning yang bertuliskan bawang negara asal India pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K. S. 02, taman Klang Jaya, 41200 Klang Selangor Darul, Ehsan, Malaysia; 1 (satu) HP merk Nokia IMEI 356693/05/567665/6, beserta SIM Card Telkomsel No. 6210047152572809, bahwa barang bukti tersebut merupakan alat/hasil dalam perbuatan tindak pidana yang tidak diizinkan oleh Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan demikian berdasarkan pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitornya yang menuntut untuk dinyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa:1 (satu) unit Kapal KM. CUACA GT 14 No. 435/PPL1 (satu) unit Kapal KM CUACA GT 14 No.435/Ppi,Uang sejumlah 220 ringgit (dua ratus dua puluh ringgit) dengan rincian 50 ringgit 4 lembar, 20 ringgit sebanyak 1 lembar, yang dalam hal ini sebagaimana menurut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menuntut dirampas untuk Negara, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitor-nya yang menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara, dengan demikian statusnya sebagaimana yang dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-indang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SANTOSO Alias UCOK Bin (Alm) MAKSUM SUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. CUACA GT 14 No. 435/PPL;
Uang sejumlah 220 ringgit (dua ratus dua puluh ringgit) dengan rincian 50 ringgit 4 lembar, 20 ringgit sebanyak 1 lembar;
Dirampas untuk Negara;
Bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus karung) a 10 kg;
1(satu) lembar bendera Malaysia;
1 (satu) unit DPS warna abu-abu merek Puruno model GP-32 No.Seri 4442 8540;
1 (satu) unit antena GPS warnaabu-abu merek Puruneri 4794 76;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit radio telephone merek kenwoodtipe HF SSB radio telephone TK.80;
1 (satu) lembar lebel warna kuning yang bertuliskan bawang Negara asal India mengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOD 2719 jalan Seruling 59 , K, S, Taman klang Jaya 41200 Klang Selangor Darul Ehsan Malaysia;
1 (satu) HP merk Nokia IMEI 35669 3/05/567665/6 beserta SIM Card Telkomsel No.6210047152572809;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, pada hari SENIN, tanggal 25 April 2016, oleh SADRI, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H., dan FADHLI, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, yang diucapkan pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AMEILIZA AMINUDDIN S.H.selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dihadiri oleh HELFANDRA BUSRIAN, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. JUNAIDI, S.H.SADRI, S.H. M.H.
2. FADHLI, S.H. Panitera,
AMEILIZA AMINUDDIN S.H.