06/PDT/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 06/PDT/2013/PT.PR
ARSIANSYAH, dkk. LAWAN Drs. MURSALIN HK, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I,II dan V /Pembanding 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. tanggal 25Juni 2012 yang dimintakan banding
P U T U S A N
No.06/PDT/2013/PT.PR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. ARSIANSYAH : Umur 60 tahun bertempat tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt 24 Rw 3 Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat I /Pembanding;
2. H. JAMHARI : Umur 88 tahun bertempat tinggal di Jalan Ais Nasution No 185 Rt 11 Rw 3 Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat II/Pembanding ;
Melalui kuasanya HARTONO, SH. dengan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Sampit tanggal 12 Juli 2012 Nomor : 69/SK/PDT/2012/PN.SPT.
3. SUGIANUR KASAH : Umur 62 tahun bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Din Rt 17 Rw 3 Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat III / Pembanding;
Melalui kuasa inseidentil MUHAMAD ZAINI tanggal 30 Desember 2011.
4 YAYANG Bin AHWHA : Umur 42 tahun bertempat tinggal di Jalan Ais Nasution No 38 Rt 1 Rw 1 Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat V / Pembanding ;
M E L A W A N
1. Drs. MURSALIN HK : Umur 60 Tahun , pekerjaan Pensiunan PNS beralamat Jalan Tidar Raya I Blok A Jalur 4 No 130 Rt / Rw 10 / 03 kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Penggugat /Terbanding ;
2. H. MUHTAR : Umur 51 tahun bertempat tinggal di Jalan A. Yani Rt 13 Rw 3 Desa Sungai Undang Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV / Turut Terbanding ;
3. SUGIAN NOOR / H. GIAN : Umur 55 tahun bertempat tinggal di Jalan Ais Nasution No 167 Rt 14 Rw 1 Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI / Turut Terbanding;
4. Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Cq. Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Jalan MT Hariyono Kel. Kuala Pembuang I Kuala Pembuang Kab. Seruyan selanjutnya disebut sebagai sebagai Tergugat VII / Turut Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 25 Juni 2012 Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam sertifikat HM. No. 435 tahun 2002 dan No. 541 dan No. 542 tahun 2003;
Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun ;
Menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoon)secara tanggung setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menghukum para Tergugat baik untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini yaitu sebanyak Rp 7.955.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah )
Membaca relas pemberitahuan putusan diluar hadir kepada Tergugat II dan Tergugat V pada tanggal 09 Juli 2012, untuk tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat VI pada tanggal 16 Juli 2012 masing-masing Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh GINTER, SH. Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada tanggal 09Juli 2012 Kuasa Insidentil Tergugat III /Pembanding, pada tanggal 10 juli 2012 Tergugat V /Pembanding, dan tanggal 23 Juli 2012 Tergugat I, Tergugat II / Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit tanggal 25 Juni 2012 Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Penggugat/ Terbanding yang dibuat oleh SYAHRUDIN Jurusita pada Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 September 2012, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan saksama ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Tergugat IV,VI dan VII / Turut Terbanding yang dibuat oleh SYAHRUDIN Jurusita pada Pengadilan Negeri Sampit tanggal 19 September 2012, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan saksama ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding kepada Tergugat IV / Turut Terbanding yang dibuat oleh SYAHRUDIN Jurusita pada Pengadilan Negeri Sampit tanggal 19 September 2012, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan saksama ;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor: 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. kepada Tergugat I dan II / Pembanding tertanggal 14 September 2012 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sampit yang telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat I dan II / Pembanding selama 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor: 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. kepada Tergugat V / Pembanding tertanggal 17 September 2012 dan kepada Kuasa Tergugat III/Pembanding, dan kepada Tergugat IV / Turut Terbanding masing-masing tertanggal 19 September 2012 yang dibuat oleh Sahrudin Jurusita pada Pengadilan Negeri Sampit yang telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Tergugat III dan Tergugat V/Pembanding dan Tergugat IV dan VI /Turut Terbanding selama 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari KuasaTergugat I,II / Pembanding, Kuasa Tergugat III dan Tergugat V/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Tergugat/Pembanding tidak menyampaikan memori bandingnya sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak dapat alasan banding para Tergugat/Pembanding tersebut ; ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. tanggal 25Juni 2012, tidak sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama sebagaimana pertimbangan dibawah ini ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V/Pembanding masing-masing mengajukan eksepsi sebagai berikut ;
Eksepsi Tergugat I / Pembanding : pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan kabur karena batas-batas dalam Sertipikat No. 435 /2002 dan Sertipikat No.542/2003 tidak jelas ;
Eksepsi Tergugat II / Pembanding : pada pokoknya menyatakan bahwa diatas tanah Sertipikat No.435/2002 bukan hanya Arsiansyah dan H.Jamhari saja yang menguasai tanah akan tetapi juga H.Rahmah yang telah mendirikan bangunan namun tidak ditarik sebagai Tergugat, sehingga gugatan kurang pihak ;
Eksepsi Tergugat V / Pembanding : pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan kurang pihak karena Pejabat PPAT yaitu Camat Seruyan Hilir II tidak ikut digugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V/Pembanding tersebut Majelis Hakim tingkat banding hanya akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat II/Pembanding tentang gugatan kurang pihak dengan tidak diikutsertakannya H.Rahmah sebagai Tergugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan oleh Penggugat mendalilkan tanah obyek sengketa khususnya tanah dengan SHM No.435 tahun 2002 dikuasai oleh para tergugat tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum, dan Tergugat-tergugat adalah Arsiansyah (tergugat I)/Pembanding dan H.Jamhari (Tergugat II)/Pembanding sementara diatas tanah obyek sengketa juga terdapat orang lain yaitu H.Rahmah bahkan sudah mendirikan bangunan rumah diatasnya, sehingga penguasaan para Tergugat kolektif, akan tetapi H.Rahmah tidak didudukkan sebagai Tergugat ; Bahwa dengan demikian terdapat kekurangan pihak (plurium litisconsortium) oleh karenanya gugatan kurang pihak maka gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ), hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI. No.3189 K/PDT/1983 tanggal 28 Januari 1985. Hal ini didukung oleh hasil pemeriksaan setempat tanggal 09 Maret 2012, tercantumnya nama H.Rahmah berbatas dengan tanah yang dikuasai H.Jamhari ( Tergugat II)/Pembanding ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam posita gugatan oleh Penggugat mendalilkan memiliki 3(tiga) bidang tanah berbatasan masing-masing sesuai SHM. No.435 tahun 2002, No.541 tahun 2003 dan No.542 tahun 2003 dengan batas-batas :
Utara : Arsiansyah.
Timur : Tanah Negara .
Selatan : Tanah Negara.
Barat : Tanah Negara .
sementara hasil pemeriksaan setempat fakta batas-batas tanah obyek perkara adalah :
Utara : Arsiansyah.
Timur : Tanah kosong.
Selatan : H.Horesah dan tanah kosong.
Barat : Tanah kosong.
dan ditengah tanah obyek perkara terdapat jalan raya yaitu Jalan K.H. Dewantara. Bahwa dengan demikian terdapat perbedaan antara yang di dalilkan dalam gugatan dengan fakta sebenarnya hasil pemeriksaan setempat sehingga terdapat kekaburan khususnya menyangkut letak dan batas-batas tanah terperkara sehingga gugatan kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa didasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi Tergugat II/Pembanding tentang gugatan kurang pihak haruslah diterima dan karena eksepsi diterima maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankeklijh verklard) dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Sampit No.51/Pdt.G/2011/PN.Spt. tanggal 25 Juni 2012 harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi diterima dan gugatan tidak dapat diterima maka materi perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat /Terbanding di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat I,II dan V /Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 51/Pdt.G/2011/PN.Spt. tanggal 25Juni 2012 yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II /Pembanding ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard ) ;
3. Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari SENIN tanggal 18 Pebruari 2013 oleh kami : Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, H.ARIFIN,SH.,MM. dan MANGATAS SITOHANG, SH., MSP. selaku Hakim – Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 04 Pebruari 2013 Nomor : 06/Pen.Pdt/2013/PT.PR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 20 Pebruari 2013 telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota serta dibantu MASNI,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
| HAKIM ANGGOTA H. ARIFIN, SH.,MM. MANGATAS SITOHANG, SH., MSP. | HAKIM KETUA Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, SH., MH. PANITERA PENGGANTI |
| Perincian biaya perkara : 1. Biaya proses ………………Rp.139.000,- 2. Materai putusan……………Rp. 6.000,- 3. Redaksi putusan…………...Rp. 5.000,- ------------------------------------------------------ Jumlah :................................Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) | Turunan Resmi Putusan Untuk Turunan Resmi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Panitera, Drs. P H I L I P , SH. NIP.19570626 198103 1 005 |