164/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (TERDAKWA)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi secara sah dan meyaknkan terbukti bersalah “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan 8 ( delapan) bulan ; 5. Menjatuhkan pula terhadap Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dengan pidana denda Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan lamanya Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.127.500.000. ( seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati Terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama : 2 (dua) tahun. 9. Menyatakan barang bukti ; 1 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 2 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 3 Surat Nomor : 525.2.166 tanggal 24 September 2014 perihal Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 4 Kwitansi untuk pembayaran biaya sertifikasi kelapa sejumlah 80.000 batang X Rp. 25,- = Rp. 2.000.000,- tertanggal September 2014 dari sdr. Muhtadi kepada Balai Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 5 Nota pembayaran cetak label kelapa genjah entog “Muhtadi” tertanggal 19 Oktober 2014 sejumlah 25.000 lembar X @ Rp.47,- = Rp.1.175.000 dan sejumlah 55.000 lembar X @ Rp.46,- = Rp.2.530.000,- ( Jumlah keseluruhan = Rp. 3.705.000,-) 6 Kwitansi senilai Rp. 127.500.000,- tertanggal 23 Desember 2014 dari CV Pesona Hijau guna membayar pupuk organik sebanyak 170.000 X Rp. 750,- 7 Kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 5.000 batang. 8 Kwitansi senilai Rp. 80.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 8.000 batang. 9 Kwitansi senilai Rp. 537.000.000,- atas cek No. AD.004 38272 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 10 Kwitansi senilai Rp.20.000.000,- dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 27 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 11 1 (satu) bendel berisi 84 lembar bukti penerimaan bibit kelapa genjah entog dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 12 1 (satu) bendel berisi 83 lembar bukti penerimaan pupuk organik dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 13 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Utami yang beralamat di Desa Adikarso RT.003 RW. I No. 58 Telp. 082221724343 Kebumen. 14 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Dihanza Mandiri yang beralamat di Desa Gemaksakti RT.01 RW.04 Kebumen 54321. 15 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan Nomor DPPA SKPD : 2.01.01.01.19.12.5.2 16 Dokumen Kontrak Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik 17 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pengadaan Bibit Kelapa dan Pupuk Organik Terdiria atas : - Kwitansi Pengeluaran - Nota Pembelian - Surat Bukti Pengeluaran/C5 - Faktur Pajak - Berita Acara Pembayaran - Berita Acara Serah Terima Barang - Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 18 Surat Permohonan Pembayaran 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15781/LS/BL/2014 Tanggal 17 Desember 2014 20 Surat Perintah Membayar (SPM) 21 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0268/SPM-LS/BL/DINPERTANBUNHUT/2014 Tanggal : 13 Desember 2014. 22 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (SPTJB) Nomor : 900/3657/SPTJB/Dinpertanhutbun/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014. 23 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 42 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 24 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 30 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 25 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Tedy Prilanto selaku Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 26 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Ir, Udiarto, MT selaku Sekretaris Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau 27 Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta liam ratus ribu rupiah) untuk sdr. Ir. Komari Ardi, M Si selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas yang dititipkan kepada sdr. Ir, Udiarto, MT dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 28 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah yang diajukan oleh Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi Mulyo” Desa Karanggintung Kec. Kemranjen Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 29 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya jaya Desa Wlahar Kulon Kec. Patikraja Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 30 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bina Lestari Desa Purwoadi Kec. Tambak Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 31 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 32 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani “Suka Dadi” Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 33 Proposal Permohonan Benih Kelapa Genjah Entog Kelompok Tani Marga Dadi Desa Cibangkong Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 34 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah Kelompok Tani Rahayu Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2014. 35 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Soawera Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2014. 36 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Desa Kamulyan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 37 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Sri Handayani Desa Kasegeran Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 38 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa jenis Genjah Entog Kelompok Tani Desa Pasiraman Kidul Kec. Paukuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 39 Proposal Permohonan Bantuan benih Kelapa Genjah Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi mulyo” Desa Karang gintung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 40 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri utami Desa Karang endep Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 41 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Marga jaya Desa Gumelar Lor Kec. TambakKab Banyumas Tahun 2013. 42 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri murni I Desa Cipete Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 43 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sida Karya Desa Sibrana Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013 44 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekarsari Desa Pageralang Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 45 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Hibrida Desa Gebang sari Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 46 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Telar Jaya Desa Sawangan Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 47 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Siamba II Desa Batu Anten Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 48 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Raharjo Desa Buniayu Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 49 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Usaha Dadi Desa Sokawera Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 50 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Lestari II Desa Kalisari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013 51 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 52 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sedyo Mulyo Desa Karangsari Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 53 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Karangsalam Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 54 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Bangun Desa Tanggeran Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 55 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Wanita Tani Sri Asih Desa Bangsa Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013. 56 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Tani Desa Pancasan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 57 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Budi Jaya Desa Karang Bawang Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 58 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mugi Rahayu Desa Jingang Kec.Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 59 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Purnama Tani Desa Sawangan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 60 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Jaya Desa Wlahar kulon Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013 61 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Giat Desa Somagede Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 62 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Kedunggede Kec. Lumbir Kab Banyumas Tahun 2013 63 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 64 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Selaka Peni I Desa Sawangan Wetan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 65 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sekar Sari Desa Klinting Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 66 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi makmur Desa Karang anyar Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 67 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Bina Lestari Desa Purwodadi Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013 68 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Lestari Grujugan Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 69 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Usaha Desa Pengadegan Kec. Wangon Kab Banyumas Tahun 2013. 70 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Tani Desa Nusa Mangir Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 71 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Kamulyan II Desa Sudimara Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 72 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Mulya Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013 73 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Patikraja Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 74 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Rahayu Widodo Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 75 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Wartani Desa Windu Jaya Kec. Kedung Banteng Kab Banyumas Tahun 2013. 76 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Karang pucung Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 77 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Krido yuwono I Desa Panembangan Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 78 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Utama I Desa Jatisaba Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 79 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Maju Desa Prembun Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 80 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Tani Desa Karang Petir Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 81 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Budi Utami Desa Plana Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 82 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Kridoyuwono X Desa Sambirata Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 83 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Pelangkapan Desa Pelangkapan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 84 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Randu Mulyo Desa Kedung Randu Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 85 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekar Tani Desa Gumelar Kidul Kec.Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 86 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Situ Wangi Desa Pejogol Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 87 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Desa Sibalung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 88 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Langgeng Desa Glempang Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 89 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Maju Makmur Desa Notog Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 90 Bibit pohon kelapa sebanyak 130 (seratus lima puluh ) batang tanpa lebel 91 Laporan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2014. 92 Buku catatan pengamatan benih tanaman 93 Surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 dari sdr. Akhmad Kamaludin Hidayat, Amd selaku Pengawas Benih Tanaman Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 94 Surat Pernyataan Nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 95 10 (sepuluh) batang bibit kelapa bantuan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 96 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2225 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujukan kepada Pimpinan CV Bintang Bima Sakti Desa Cikidang RT.08/02 Kec. Cilongok. 97 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2226 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan Asri Nursery Desa Dawuhan Wetan RT.02/01 Kec. Kedungbanteng. 98 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2227 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan CV Satria Tani Desa Karangrau RT 02/04 Kec. Banyumas 99 Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 800/20/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 berikut lampirannya tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2014 100 Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 801.33-2788 tanggal 10 Agustus 1994 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai CPNS Pusat an. Ir. Wargianto. 101 Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 813.321.13-0266 tanggal 31 Mei 1996 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai PNS Pusat an. Ir. Wargianto. 102 Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 02 tahun 2014 tentang pemberhentian/pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III pada pemerintahan Kabupaten Banyumas, an. Ir Wargianto, M.Si NIP. 19640823 199403 1 005 sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 103 Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Ir. Wargianto, M Si NIP. 19640823 199403 1 005 Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. Masing masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Wargianto, M.Si. bin Warsan. 10. Membebankan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Perkerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:IMAM SETIAWAN bin SUKEMI
Purworejo.
37 Tahun / 03 April 1977.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Penican RT.04 RW.01, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Islam.
Petani / Pekebun / Direktur CV. Pesona Hijau
SMP.
Terdakwa ditahanan oleh :
Oleh Penyidik sejak tgl. 20 November 2015 s/d 09 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tgl. 10 Desember 2015 s/d tgl. 18 Januari 2016.
Penuntut Umum (Rutan) sejak tgl 14 Desember 2015 s/d tgl 02 Januari 2016.
Majelis Hakim sejak tgl 15 Desember 2015 s/d 13 Januari 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d 13 Maret 2016 .
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (I) : sejak tgl : 14 Maret 2016 s/d 12 April 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (II) : sejak tgl 13 April 2016 s/d
12 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukum MARGONO, SH., SLAMET WIDARTO, SH dan SAMSU DUKHA, SH.I, Kesemuanya Advokat – Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Gerilya Barat No. 17 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal
22 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang di bawah No. 473/Pid/K.Kh/2015/PN.Smg tanggal 22 Desember 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 164/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg tanggal 15 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tanggal Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2015/PN Semarang tanggal 15 Desember 2015 tentang hari
sidang ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca Putusan Sela pada Selasa, 26 Januari 2016, Nomor : 164/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutannya NO.REG. PERK. PDS-01 /BANYU/12 /2015, tertanggal 12 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 974.486.364 (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) dan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun enam (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 2 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 3 Surat Nomor : 525.2.166 tanggal 24 September 2014 perihal Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 4 Kwitansi untuk pembayaran biaya sertifikasi kelapa sejumlah 80.000 batang X Rp. 25,- = Rp. 2.000.000,- tertanggal September 2014 dari sdr. Muhtadi kepada Balai Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 5 Nota pembayaran cetak label kelapa genjah entog “Muhtadi” tertanggal 19 Oktober 2014 sejumlah 25.000 lembar X @ Rp.47,- = Rp.1.175.000 dan sejumlah 55.000 lembar X @ Rp.46,- = Rp.2.530.000,- ( Jumlah keseluruhan = Rp. 3.705.000,-) 6 Kwitansi senilai Rp. 127.500.000,- tertanggal 23 Desember 2014 dari CV Pesona Hijau guna membayar pupuk organik sebanyak 170.000 X Rp. 750,- 7 Kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 5.000 batang. 8 Kwitansi senilai Rp. 80.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 8.000 batang. 9 Kwitansi senilai Rp. 537.000.000,- atas cek No. AD.004 38272 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 10 Kwitansi senilai Rp.20.000.000,- dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 27 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 11 1 (satu) bendel berisi 84 lembar bukti penerimaan bibit kelapa genjah entog dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 12 1 (satu) bendel berisi 83 lembar bukti penerimaan pupuk organik dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 13 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Utami yang beralamat di Desa Adikarso RT.003 RW. I No. 58 Telp. 082221724343 Kebumen. 14 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Dihanza Mandiri yang beralamat di Desa Gemaksakti RT.01 RW.04 Kebumen 54321. 15 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan Nomor DPPA SKPD : 2.01.01.01.19.12.5.2 16 Dokumen Kontrak Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik 17 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pengadaan Bibit Kelapa dan Pupuk Organik Terdiria atas :
Kwitansi Pengeluaran
Nota Pembelian
Surat Bukti Pengeluaran/C5
Faktur Pajak
Berita Acara Pembayaran
Berita Acara Serah Terima Barang
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
18 Surat Permohonan Pembayaran 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15781/LS/BL/2014 Tanggal 17 Desember 2014 20 Surat Perintah Membayar (SPM) 21 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0268/SPM-LS/BL/DINPERTANBUNHUT/2014 Tanggal : 13 Desember 2014. 22 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (SPTJB) Nomor : 900/3657/SPTJB/Dinpertanhutbun/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014. 23 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 42 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 24 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 30 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 25 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Tedy Prilanto selaku Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 26 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Ir, Udiarto, MT selaku Sekretaris Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau 27 Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta liam ratus ribu rupiah) untuk sdr. Ir. Komari Ardi, M Si selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas yang dititipkan kepada sdr. Ir, Udiarto, MT dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 28 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah yang diajukan oleh Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi Mulyo” Desa Karanggintung Kec. Kemranjen Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 29 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya jaya Desa Wlahar Kulon Kec. Patikraja Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 30 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bina Lestari Desa Purwoadi Kec. Tambak Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 31 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 32 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani “Suka Dadi” Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 33 Proposal Permohonan Benih Kelapa Genjah Entog Kelompok Tani Marga Dadi Desa Cibangkong Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 34 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah Kelompok Tani Rahayu Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2014. 35 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Soawera Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2014. 36 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Desa Kamulyan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 37 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Sri Handayani Desa Kasegeran Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 38 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa jenis Genjah Entog Kelompok Tani Desa Pasiraman Kidul Kec. Paukuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 39 Proposal Permohonan Bantuan benih Kelapa Genjah Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi mulyo” Desa Karang gintung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 40 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri utami Desa Karang endep Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 41 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Marga jaya Desa Gumelar Lor Kec. TambakKab Banyumas Tahun 2013. 42 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri murni I Desa Cipete Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 43 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sida Karya Desa Sibrana Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013 44 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekarsari Desa Pageralang Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 45 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Hibrida Desa Gebang sari Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 46 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Telar Jaya Desa Sawangan Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 47 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Siamba II Desa Batu Anten Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 48 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Raharjo Desa Buniayu Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 49 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Usaha Dadi Desa Sokawera Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 50 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Lestari II Desa Kalisari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013 51 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 52 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sedyo Mulyo Desa Karangsari Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 53 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Karangsalam Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 54 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Bangun Desa Tanggeran Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 55 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Wanita Tani Sri Asih Desa Bangsa Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013. 56 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Tani Desa Pancasan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 57 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Budi Jaya Desa Karang Bawang Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 58 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mugi Rahayu Desa Jingang Kec.Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 59 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Purnama Tani Desa Sawangan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 60 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Jaya Desa Wlahar kulon Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013 61 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Giat Desa Somagede Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 62 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Kedunggede Kec. Lumbir Kab Banyumas Tahun 2013 63 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 64 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Selaka Peni I Desa Sawangan Wetan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 65 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sekar Sari Desa Klinting Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 66 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi makmur Desa Karang anyar Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 67 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Bina Lestari Desa Purwodadi Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013 68 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Lestari Grujugan Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 69 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Usaha Desa Pengadegan Kec. Wangon Kab Banyumas Tahun 2013. 70 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Tani Desa Nusa Mangir Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 71 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Kamulyan II Desa Sudimara Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 72 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Mulya Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 73 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Patikraja Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 74 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Rahayu Widodo Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 75 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Wartani Desa Windu Jaya Kec. Kedung Banteng Kab Banyumas Tahun 2013. 76 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Karang pucung Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 77 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Krido yuwono I Desa Panembangan Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 78 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Utama I Desa Jatisaba Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 79 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Maju Desa Prembun Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 80 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Tani Desa Karang Petir Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 81 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Budi Utami Desa Plana Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 82 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Kridoyuwono X Desa Sambirata Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 83 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Pelangkapan Desa Pelangkapan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 84 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Randu Mulyo Desa Kedung Randu Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 85 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekar Tani Desa Gumelar Kidul Kec.Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 86 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Situ Wangi Desa Pejogol Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 87 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Desa Sibalung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 88 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Langgeng Desa Glempang Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 89 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Maju Makmur Desa Notog Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 90 Bibit pohon kelapa sebanyak 130 (seratus lima puluh ) batang tanpa lebel 91 Laporan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2014. 92 Buku catatan pengamatan benih tanaman 93 Surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 dari sdr. Akhmad Kamaludin Hidayat, Amd selaku Pengawas Benih Tanaman Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 94 Surat Pernyataan Nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 95 10 (sepuluh) batang bibit kelapa bantuan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 96 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2225 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujukan kepada Pimpinan CV Bintang Bima Sakti Desa Cikidang RT.08/02 Kec. Cilongok. 97 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2226 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan Asri Nursery Desa Dawuhan Wetan RT.02/01 Kec. Kedungbanteng. 98 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2227 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan CV Satria Tani Desa Karangrau RT 02/04 Kec. Banyumas 99 Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 800/20/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 berikut lampirannya tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2014 100 Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 801.33-2788 tanggal 10 Agustus 1994 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai CPNS Pusat an. Ir. Wargianto. 101 Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 813.321.13-0266 tanggal 31 Mei 1996 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai PNS Pusat an. Ir. Wargianto. 102 Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 02 tahun 2014 tentang pemberhentian/pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III pada pemerintahan Kabupaten Banyumas, an. Ir Wargianto, M.Si NIP. 19640823 199403 1 005 sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 103 Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Ir. Wargianto, M Si NIP. 19640823 199403 1 005 Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas.
Masing masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Wargianto, M.Si. bin Warsan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000,-;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah membacakan Nota Pembelaannya tertanggal, 19 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. PDS-01/BANYU/Ft.1/12/2015. Tertanggal Banyumas, 14 Desember 2015, adalah kabur (Obscuur Libel) dan tidak didasarkan pada alat bukti yang sah, sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan IMAM SETIAWAN bin SUKEMI Tidak Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dianggap terbukti oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan Pidana Nomor REG. PERK. : PDS-01/BANYU/12/2015.
Menyatakan Membebaskan Terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI. dari segala tuntutan hukum yaitu pidana penjara, denda, uang pengganti dan subsidair penjara.
Mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI. kepada kedudukan semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penunutut Umum telah membacakan Repliknya tertanggal 21 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan dupliknya tertanggal 26 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagai berkut :
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan September s/d bulan Desember 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas yang berlamat di Jl. Prof. Dr. Soeharso (Perkantoran GOR Satria) Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Ir. WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN (dalam berkas terpisah) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah ) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas mendapatkan alokasi dana untuk pengadaan bibit kelapa genjah unggul jenis entog sebanyak 85.000 batang sebesar Rp.1.156.000.000,- dan Pupuk organik sebanyak 170.000 kg sebesar Rp.170.000.000,- dengan total dana sebesar Rp.1.190.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam DPPA SKPD Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014 Nomor : 2.01 01 01 19 12 5 2.
Bahwa prosedur pengadaannya dilaksanakan dengan pelelangan umum oleh Unit Pelayanan Pengadaan barang/jasa (ULP) Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas nomor : 027/2460 tanggal 16 September 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, M.Si. ;
Bahwa awal mula terdakwa mengikuti lelang pengadaan kelapa genjah dan pupuk organik pada Kegiatan Peningkatan Produktifitas Tanaman Tahunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : sekitar bulan Januari 2014 terdakwa mendengar di Banyumas akan ada pengadaan bibit kelapa genjah entog kemudian terdakwa pergi ke Kebumen menemui saksi SUHARTO pengusaha bibit dan memesan ratusan ribu bibit kelapa genjah entog dan disanggupi saksi SUHARTO, selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2014 terdakwa mendirikan Perseroan Comanditer dengan nama CV. Pesona Hijau di hadapan Notaris HERI PRASTOWO WISNU WIDODO, SH. di Purbalingga dengan Akta Notaris Nomor -2- Tanggal 02 Juni 2014 dengan susunan pengurus :
Direktur : IMAM SETIAWAN (terdakwa sendiri)
Komanditer : SUHENI (Istri terdakwa).
Bahwa pada sekitar bulan September 2014 terdakwa diberitahu saksi FINZA MAHARDIKA Direktur CV. UTAMI yang berkedudukan di Kebumen bahwa di Banyumas ada lelang pengadaan bibit kelapa genjah entog di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa akan ikut lelang tetapi tidak bisa membuat administrasi proyek kemudian minta tolong saksi FINZA MAHARDIKA untuk dibuatkan surat penawaran berikut seluruh kelengkapan persyaratannya karena CV milik terdakwa baru berdiri selama 3 (tiga) bulan serta terdakwa juga baru pertama kali akan ikut lelang sehingga terdakwa tahunya tinggal tandatangan hal ini disanggupi oleh saksi FINZA MAHARDIKA dan terdakwa hanya membantu menyiapkan NPWP serta surat dukungan bank, sebagai biayanya terdakwa memberikan ongkos kepada saksi FINZA MAHARDIKA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa dalam surat penawaran terdakwa mengajukan penawaran sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) setelah surat penawaran dan semua persyaratan administrasi selesai kemudian ditanda tangani terdakwa setelah itu semua berkas penawaran dari CV Pesona Hijau tersebut diberikan kepada saksi FINZA MAHARDIKA untuk bersama sama mendaftar ke Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dan sekalian memasukkan penawaran ;
Bahwa setelah melalui tahapan proses lelang kemudian pada sekitar tanggal 6 Oktober 2014 terdakwa diberitahu saksi FINZA MAHARDIKA bahwa CV. Pesona Hijau milik terdakwa menang lelang dengan penawaran Rp.1.156.000.000,- padahal CV. Pesona Hijau milik terdakwa belum berpengalaman ikut lelang dan baru berdiri sekitar tiga bulan atau baru berdiri tanggal 2 Juni 2014 ;
Bahwa setelah CV. Pesona Hijau diumumkan sebagai Pemenang lelang tanggal 6 Oktober 2014 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 027/146/X/2014 Tanggal 10 Oktober yang ditanda tangani saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN (dalam berkas terpisah) tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik kepada CV. Pesona Hijau ;
Bahwa setelah CV. Pesona Hijau milik terdakwa ditunjuk sebagai penyedia Barang /Jasa Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik tersebut kemudian pada tanggal 14 Oktober 2014 terdakwa ditelpon saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) agar datang ke kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas untuk tanda tangan surat perjanjian pemborongan/ kontrak pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Nomor : 525/150/10/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 yang ditandatangani di Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan yang berlamat di Jl. Prof. Dr. Soeharso (Perkantoran GOR Satria) Purwokerto Kabupaten Banyumas oleh Pihak Kesatu saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pihak kedua terdakwa IMAM SETIAWAN (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku Penyedia Barang dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, M.Si. setelah itu diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK Nomor : 027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditanda tangani saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kepada CV. Pesona Hijau untuk segera memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik sesuai dengan kontrak ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal
14 Oktober 2014 tersebut diatur antara lain :
1. Pekerjaan :
Pengadaan bibit kelapa genjah sebanyak 85.000 batang
Pupuk organik sebanyak 170.000 kg
2. Pengiriman barang adalah tempat pengiriman barang terakhir (frangko) kelompok tani / gapoktan tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas dengan jangka waktu selama 60 hari kalender terhitung sejak 17 Oktober 2014 s.d. tanggal 15 Desember 2014;
3. Cara pembayaran : Pembayaran dilakukan melalui Bank Jateng cabang Purbalingga No.Rek.1.027.00390.3 atas nama CV. Pesona Hijau, Pembayaran dilakukan setelah barang/pekerjaan 100 % dan telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa selanjutnya terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku penyedia barang mengadakan bibit kelapa sebanyak 85.000 batang dengan cara membeli kepada saksi SUHARTO pengusaha bibit dari Kabupaten Kebumen sebanyak 72.000 batang dengan harga perbatang Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) yang mana bibit kelapanya disemai di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang. Kabupaten Banyumas di tempat saksi MUHTADI penangkar benih sebanyak 30.000 batang dan disemai di tempat saksi ARISMANTO selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebanyak 42.000 batang, selain itu terdakwa juga membeli benih kelapa kepada saksi MAMBANGUL HASAN, pedagang bibit dari Kebumen, sebanyak 13.000 batang dengan harga perbatang Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) di Kebumen termasuk biaya pengiriman/pendistribusian kepada kelompok tani/gapoktan penerima bibit sejumlah 85 kelompok tani/gapoktan yang tersebar di 13 Kecamatan yang berada di Kabupaten Banyumas sesuai surat jalan didistribusikan pada tanggal 19 Nopember 2014 s.d. 1 Desember 2014.
| NO | KECAMATAN | DESA | KELOMPOK TANI | JUMLAH BIBIT (BATANG) | JUMLAH PUPUK ORGANIK (Kg.) |
| 1. | Kemranjen | Sibalung | Poktan Tani Jaya | 1.000 | 2.000 |
| Karangsalam | Poktan Ngudi Makmur | 1.000 | 2.000 | ||
| Nusamangir | Poktan Karya Tani | 1.000 | 2.000 | ||
| Grujugan | Poktan Lestari | 1.000 | 2.000 | ||
| Sibrama | Poktan Sidakarya | 1.000 | 2.000 | ||
| Karanggintung | Poktan Legen Adi Mulya | 1.000 | 2.000 | ||
| Pageralang | Poktan Mekar sari | 1.000 | 2.000 | ||
| 2. | Tambak | Gumelar Lor | Poktan Marga Jaya | 1.000 | 2.000 |
| Gumelar Kidul | Gapoktan Gumelar Kidul | 1.000 | 2.000 | ||
| Pesantren | Poktan Pesantren | 1.000 | 2.000 | ||
| Buniayu | Gapoktan Ngudi Rahayu | 1.000 | 2.000 | ||
| Plangkapan | Gapoktan Plangkapan | 1.000 | 2.000 | ||
| Karang petir | Gapoktan Ngudi Tani | 1.000 | 2.000 | ||
| Gebangsari | Gapoktan Sida Subur | 1.000 | 2.000 | ||
| Karang pucung | Gapoktan Ngudi Makmur | 1.000 | 2.000 | ||
| Prembun | Gapoktan Tani Maju | 1.000 | 2.000 | ||
| Purwodadi | Gapoktan Sumber Rizki | 1.000 | 2.000 | ||
| Kamulyan | Gapoktan Kamulyan | 1.000 | 2.000 | ||
| 3. | Somagede | Tanggeran | Poktan Setia Bangun | 1.000 | 2.000 |
| Somagede | Poktan Ketawa | 1.000 | 2.000 | ||
| Klinting | Poktan Sekar Sari | 1.000 | 2.000 | ||
| Kemawi | Poktan Sekar Arum | 1.000 | 2.000 | ||
| Sokawera | Poktan Sida Dadi | 1.000 | 2.000 | ||
| Piasa Kulon | Poktan Yekti Makro | 1.000 | 2.000 | ||
| Somakaton | Poktan Pesanggrahan | 1.000 | 2.000 | ||
| Plana | Poktan Budi Utami | 1.000 | 2.000 | ||
| 4. | Kebasen | Bangsa | KWT Sari Asih | 1.000 | 2.000 |
| Adisana | Poktan Trubus lestari | 1.000 | 2.000 | ||
| Kaliwedi | Poktan Karya Tani | 1.000 | 2.000 | ||
| Kalisalak | KWT Mawar Biru | 1.000 | 2.000 | ||
| Karangsari | Poktan Sri Rejeki | 1.000 | 2.000 | ||
| Tumiyang | Poktan Tri Jaya | 1.000 | 2.000 | ||
| Sawangan | Poktan Telar Sari | 1.000 | 2.000 | ||
| Cindaga | Gapoktan Karya Langgeng | 1.000 | 2.000 | ||
| 5. | Kedung Banteng | Windujaya | Gapoktan Jaya Wartani | 1.000 | 2.000 |
| 6. | Sumpiuh | Ketanda | Poktan Nira Mukti Rahayu | 1.000 | 2.000 |
| Ketanda | Poktan Jati Sari | 1.000 | 2.000 | ||
| Banjarpanepen | Gapoktan Budi Karya | 1.000 | 2.000 | ||
| 7. | Ajibarang | Sawangan | Gapoktan Purnama Sari | 1.000 | 2.000 |
| Pancasan | Gapoktan Tani Jaya | 1.000 | 2.000 | ||
| Karang Bawang | Poktan Sumber Budi Jaya | 1.000 | 2.000 | ||
| Jingkang | Poktan Mugi Rahayu | 1.000 | 2.000 | ||
| Kalibenda | Poktan Karya Tani | 1.000 | 2.000 | ||
| 8. | Patikraja | Karanganyar | Poktan Tani Bakti | 1.000 | 2.000 |
| Sawangan Wetan | Poktan Cimelong | 1.000 | 2.000 | ||
| Karangendep | Gapoktran Sri Utami | 1.000 | 2.000 | ||
| Notog | Gapoktan Maju Makmur | 1.000 | 2.000 | ||
| Patikraja | Gapoktan Sumber Makmur | 1.000 | 2.000 | ||
| Pegalongan | Gapoktan Rahayu Widodo | 1.000 | 2.000 | ||
| Sokawera Kidul | Gapoktan Ngudi Makmur | 1.000 | 2.000 | ||
| Wlahar Kulon | Gapoktan Karya Jaya | 1.000 | 2.000 | ||
| Kedung Randu | Gapoktan Randu Mulyo | 1.000 | 2.000 | ||
| Kedung Wuluh Lor | Gapoktan Catur Martani | 1.000 | 2.000 | ||
| 9. | Cilongok | Sambirata | Poktan Krido Yuwono X | 1.000 | 2.000 |
| Jatisaba | PoktanNgudi Utama | 1.000 | 2.000 | ||
| Kasegeran | Poktan Sri Handayani | 1.000 | 2.000 | ||
| Pejogol | Poktan Situ Wangi | 1.000 | 2.000 | ||
| Langgongsari | Ngudi Rahayu | 1.000 | 2.000 | ||
| Pageraji | Poktan Larangan | 1.000 | 2.000 | ||
| Sudimara | Poktan Ngudi kamulyan II | 1.000 | 2.000 | ||
| Batuanten | Poktan Siamba Jaya II | 1.000 | 2.000 | ||
| Cipete | Poktan Sri Murni I | 1.000 | 2.000 | ||
| Cilongok | Poktan Dalawangi | 1.000 | 2.000 | ||
| Pernasidi | Poktan Kuta merta | 1.000 | 2.000 | ||
| Cikidang | Poktan Rasa Mukti | 1.000 | 2.000 | ||
| Karanglo | Poktan Sri lestari I | 1.000 | 2.000 | ||
| Kalisari | Poktan Sri Lestari IV | 1.000 | 2.000 | ||
| Karang Tengah | Poktan Anidi Lestari | 1.000 | 2.000 | ||
| Panembangan | Poktan Krido Yuwono II | 1.000 | 2.000 | ||
| Cibangkong | Poktan Gandu Sari | 1.000 | 2.000 | ||
| Cikawung | Poktan Sri Mulya | 1.000 | 2.000 | ||
| 10 | Pekuncen | Banjaranyar | Poktan Igir Karas | 1.000 | 2.000 |
| Glempang | PoktanKarang Bawang | 1.000 | 2.000 | ||
| Karang Kemiri | Poktan Bayur | 1.000 | 2.000 | ||
| Pasiraman Kidul | Poktan Tumempek | 1.000 | 2.000 | ||
| 11. | Wangon | Wlahar | KWT Kemuning | 1.000 | 2.000 |
| Windunegara | Poktan Sri Bumi | 1.000 | 2.000 | ||
| Jambu | Poktan Sido Mulyo | 1.000 | 2.000 | ||
| Rawaheng | Poktan Juru Martani | 1.000 | 2.000 | ||
| Pengadegan | Poktan Mugi Rahayu | 1.000 | 2.000 | ||
| Cikakak | Poktan Tirto Sari I | 1.000 | 2.000 | ||
| 12. | Lumbir | Lumbir | Poktan Enggal Mulyo | 1.000 | 2.000 |
| Parung Kamal | Poktan Warwo Widodo | 1.000 | 2.000 | ||
| Kedunggede | Poktan Sri Rejeki | 1.000 | 2.000 | ||
| 13. | Banyumas | Pasinggangan | Poktan Sri Widayat | 1.000 | 2.000 |
| Jumlah 13 Kecamatan | 85 Desa | 85 Poktan / Gapoktan | 85.000 | 170.000 | |
Bahwa setelah selesai pendistribusian kemudian pada tanggal 9 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari saksi Ir. KOMARI ARDI SAMSI, M.Si. (Ketua), saksi Ir. UDIARTO, MT. (anggota) dan saksi TEDY PRILANTO, Amd (anggota) ke lokasi penerima kelompok tani/gapoktan tanpa didampingi oleh terdakwa selaku Penyedia barang dan saksi Ir.WARGIANTO,Msi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), yang mana dalam pemeriksaan barang ke lokasi penerima tersebut tidak semua penerima diperiksa melainkan hanya mengambil sampel/contoh sebanyak 5 kelompok tani/gapoktan yaitu :
1. Kelompok Tani Pesantren Desa pesantren Kecamatan Tambak
2. Gapoktan Tani Maju Desa Prembun, Kecamatan Tambak
3. Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh
4. Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh
5. Gapoktan Budidaya Karya Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Desember 2014 yang ditandatangani bersama antara terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku Penyedia Barang, saksi Ir. KOMARI ARDI SAMSI,Msi, Ir.UDIARTO.MT dan saksi TEDY PRILANTO, Amd., mereka bertiga selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan SUTIARTO,SP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang berupa :
1. bibit kelapa genjah harga Rp.11.650,- volume 85.000 batang Rp. 990.250.000,-
2. pupuk organik harga Rp.975,- volume 170.000 kg jumlah Rp. 165.750.000,- +
Jumlah total Rp.1.156.000.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa sebanyak 85.000 batang tersebut tercantum kesimpulan berbunyi : Diterima / Tidak Diterima tanpa ada yang dicoret, sehingga terdapat ketidak jelasan status bibit kelapa yang telah diperiksa tersebut;
Bahwa selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2014 antara Pihak Pertama terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku Penyedia Barang dengan Pihak Kedua Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, M.Si.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang sebagaimana tersebut dalam kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tersebut terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku penyedia barang dan saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN (dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
1. Pengadaan bibit kelapa genjah jenis entog sebanyak 85.000 batang tahun anggaran 2014 yang diadakan terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dan pekerjaanya diterima oleh saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian pemborongan/kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang mana dalam kontrak disebutkan bahwa spesifikasi barang bibit kelapa adalah :
BIBIT KELAPA GENJAH
1. jenis genjah entog
2. jumlah daun > 3 lembar
3. tinggi bibit > 30 cm
4. umur bibit 5-11 bulan
5. bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
6. daun belum pecah/belum berlidi
7. mempunyai surat keterangan mutu bibit kelapa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlabel merah jambu yang masih berlaku.
8. bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit .
Bahwa kenyataanya bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan terdakwa tersebut dan telah didistribusikan kepada 85 kelompok tani yang masing masing kelompok tani menerima 1000 batang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang yaitu bibit kelapa bukan kelapa genjah melainkan bibit kelapa dalam yang diperoleh dari :
Membeli bibit kelapa sebanyak 42.000 batang kepada Saksi SUHARTO, pengusaha bibit dari Kebumen, yang mana sebelumnya sudah ada kerjasama antara saksi SUHARTO, saksi ARISMANTO dan saksi MUHTADI untuk mempersiapkan bibit kelapa terlebih dahulu sejak awal tahun 2014, bahwa bibit kelapa sebanyak 42.000 batang tersebut benihnya berasal dari Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan dari Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang dibeli dari saksi WARSITO pedagang kelapa dari Ajibarang atas suruhan dari saksi MUHTADI yang modal pembeliannya berasal dari saksi SUHARTO ;
Faktanya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Departemen Pertanian RI Nomor : 53 / KB.820 / SK / DJ.BUN / 05 -1996 tentang Penunjukan Kebun Blok Penghasil Tinggi Kelapa Dalam Milik Rakyat sebagai Sumber Benih dalam lampirannya disebutkan bahwa di Desa Cikidang Kec.Cilongok terdapat 73 pohon kelapa entog dan di Desa Banjarsari Kec.Ajibarang terdapat 227 pohon kelapa entog yang mana kondisi pada saat pengadaan sudah tidak murni lagi karena sudah tercampur dengan kelapa dalam lain sehingga bibit tanaman kelapa yang dibeli oleh terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dari saksi SUHARTO sebanyak 42.000 batang tersebut diatas adalah kelapa dalam yang berasal dari Desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan dari desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas bukan kelapa genjah yang diminta dalam kontrak;
Membeli bibit kelapa kepada Saksi SUHARTO sebanyak 30.000 batang yang disemai oleh saksi MUHTADI, yang butiran kelapa sebagai benihnya berasal dari Kabupaten Kebumen kiriman dari saksi SUHARTO sendiri, karena sebelumnya saksi SUHARTO dan saksi MUHTADI sudah ada kerjasama yang mana saksi SUHARTO mengakui kelapa tersebut adalah kelapa dalam;
Membeli bibit kelapa kepada Saksi MAMBANGUL HASAN sebanyak 13.000 batang yang benihnya berasal dari kelompok tani Sumberejo II Desa Adikarso Kecamatan Kebumen namun sebagian benih yang dibeli dari saksi MAMBANGUL HASAN yaitu sebanyak 8000 batang ini diberi label seolah-olah benih tersebut berasal dari saksi MUHTADI, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Departemen Pertanian RI Nomor : 53/KB.820/SK/DJ.BUN/05-1996 tentang Penunjukan Kebun Blok Penghasil Tinggi Kelapa Dalam milik rakyat sebagai sumber benih dalam lampirannya disebutkan bahwa di Desa Adikarso Kecamatan Kebumen terdapat 282 pohon kelapa entog bukan kelapa genjah sehingga bibit kelapa sebanyak 13.000 batang yang dibeli terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI tersebut bukan genjah melainkan kelapa dalam;
Bahwa kelapa entog yang berada di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen tersebut sampai saat ini belum diketahui diskripsinya karena belum dirilis oleh Kementrian Pertanian RI sehingga belum dapat dikatakan genjah dan termasuk kelapa dalam agar dapat diedarkan kemasyarakat harus melalui proses beberapa tahapan yaitu di daftarkan, diidentifikasi dan didiskripsikan oleh Kementerian Pertanian RI supaya ada kejelasan varitasnya sehingga dapat disertifikasi namun kenyataanya dari tiga tahapan tersebut belum dilaksanakan dan sudah diedarkan ke masyarakat ;
2. Terdakwa mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan pada tanggal 9 Desember 2014 nomor :053/PH-PBG/Per/XII/2014 yang isinya mohon dapat dibayarkan termin 100 % pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik sebesar Rp.1.156.000.000,- kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Produktifitas Tanaman Tahunan Perkebunan Kabupaten Banyumas sedangkan terdakwa tidak tahu secara pasti bahwa bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan terdakwa tersebut genjah / bukan genjah ;
Bahwa selanjutnya surat permohonan pembayaran pekerjaan dari terdakwa tersebut kemudian oleh saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN diteruskan kepada saksi SUTIARTO,SP selaku PPTK dan saksi SUDARMANTO,SSos selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian ,Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas untuk diproses pembayaranya selanjutnya PPTK dan Bendahara pengeluaran mengajukan SPP LS barang dan jasa sebesar Rp.1.156.000.000,- kepada Pengguna Agggaran tertanggal 13 Desember 2014 dengan lampiran kwitansi pembayaran, nota, Berita Acara Pembayaran antara saksi Ir.TJUJUN SUNARTI ROCHIDI,MSi Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas dengan terdakwa IMAM SETIAWAN Direktur CV.Pesona Hijau dan Surat Setoran Pajak (SPP) kemudian terbit SPM LS sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) tanggal 13 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Ir.TJUJUN SUNARTI ROCHIDI,Msi selaku Pengguna Anggaran selanjutnya terbit Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D tanggal 17 Desember 2014 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab.Banyumas yang mempunyai rekening di Bank Jateng Cabang Purwokerto untuk mencairkan /memindah bukukan ke rekening bank Jateng Cabang Purbalingga atas nama nasabah CV. Pesona Hijau dengan Nomor Rekening : 1.027.00390-3 setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp. 30.831.817,- maka yang diterima / masuk ke rekening CV Pesona Hijau sebesar Rp.1.125.168.183,- (satu milar seratus dua puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah) yang kemudian dicairkan oleh terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dan dipergunakan untuk :
1. Membayar pupuk organik kepada CV.Global Purwokerto sebesar Rp.127.500.000,-
2. Membayar bibit kelapa sebanyak 72.000 batang kepada saksi SUHARTO sebesar Rp.537.000.000,- dan Rp.20.000.000,- dengan total sejumlah Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta Rupiah).
3. Membayar bibit kelapa sebanyak 13.000 batang kepada saksi MAMBANGUL HASAN sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah) melalui saksi SUHARTO;
4. Membayar bibit kepada orang yang bernama MUSMAN di Lampung , WANDI di Banyumas, DIRO di Purbalingga sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah); dan
5. Mencukupi kebutuhan keluarga IMAM SETIAWAN sehari-hari sebesar Rp. 160.668.183,- (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).
Bahwa dengan telah dibayarnya pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut telah :
1. memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp. 287.668.183,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah);
2. memperkaya saksi SUHARTO sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta Rupiah); dan
3. memperkaya saksi MAMBANGUN HASAN Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah).
Bahwa oleh karena bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan tersebut bukan genjah dan telah didistribusikan kepada 85 kelompok tani/gapoktan yang masing masing menerima 1000 batang tidak sesuai dengan spesikasi barang sebagaimana tersebut dalam kontrak Nomor:525/150/X/2014 maka Negara/Daerah Kabupaten Banyumas dirugikan total lost sebesar Rp. 974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, dengan perhitungan:
Harga bibit kelapa sebanyak
85.000 batang X Rp.11.650,-(nilai kontrak)sebesar Rp.990.250.000,-
dikurangi (-) PPH. Pasal 22 sebesar Rp. 15.763.636,-
Rp.974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. --------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan September s/d bulan Desember 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas yang berlamat di Jl. Prof. Dr. Soeharso (Perkantoran GOR Satria) Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Ir.WARGIANTO, M.Si bin WARSAN (dalam berkas terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas mendapatkan alokasi dana untuk pengadaan bibit kelapa genjah unggul jenis entog sebanyak 85.000 batang sebesar Rp.1.020.000.000,- dan Pupuk organik sebanyak 170.000 kg sebesar Rp.170.000.000,- dengan total dana sebesar Rp.1.190.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 sebagaimana tersebut dalam DPPA SKPD Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014 Nomor : 2.01 01 01 19 12 5 2.
Bahwa prosedur pengadaanya dilaksanakan dengan pelelangan umum oleh Unit Pelayanan Pengadaan barang/jasa (ULP) Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas nomor : 027/2460 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, M.Si ;
Bahwa awal mula terdakwa mengikuti lelang pengadaan kelapa genjah dan pupuk organik pada Kegiatan Peningkatan Produktifitas Tanaman Tahunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : sekitar bulan Januari 2014 terdakwa mendengar di Banyumas akan ada pengadaan bibit kelapa genjah entog kemudian terdakwa pergi ke Kebumen menemui saksi SUHARTO pengusaha bibit dan memesan ratusan ribu bibit kelapa genjah entog dan disanggupi saksi SUHARTO selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2014 terdakwa mendirikan Perseroan Comanditer dengan nama CV. Pesona Hijau di hadapan Notaris HERI PRASTOWO WISNU WIDODO,SH Purbalingga dengan Akta Notaris Nomor -2- Tanggal 02 Juni 2014 dengan susunan pengurus :
Direktur : IMAM SETIAWAN (terdakwa sendiri)
Komanditer : SUHENI (Istri terdakwa).
Bahwa pada sekitar bulan September 2014 terdakwa diberitahu saksi FINZA MAHARDIKA Direktur CV. UTAMI yang berkedudukan di Kebumen bahwa di Banyumas ada lelang pengadaan bibit kelapa genjah entog di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas kemudian terdakwa akan ikut lelang tetapi tidak bisa membuat administrasi proyek kemudian minta tolong saksi FINZA MAHARDIKA untuk dibuatkan surat penawaran berikut seluruh kelengkapan persyaratannya karena CV milik terdakwa baru berdiri selama 3 (tiga) bulan serta terdakwa juga baru pertama kali akan ikut lelang sehingga terdakwa tahunya tinggal tandatangan hal ini disanggupi oleh saksi FINZA MAHARDIKA dan terdakwa hanya membantu menyiapkan NPWP serta surat dukungan bank, sebagai biayanya terdakwa memberikan ongkos kepada saksi FINZA MAHARDIKA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa dalam surat penawaran terdakwa mengajukan penawaran sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) setelah surat penawaran dan semua persyaratan admintrasi selesai kemudian ditanda tangani terdakwa setelah itu semua berkas penawaran dari CV Pesona Hijau tersebut diberikan kepada saksi FINZA MAHARDIKA untuk bersama sama mendaftar ke Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dan sekalian memasukkan penawaran ;
Bahwa setelah melalui tahapan proses lelang kemudian pada sekitar tanggal 6 Oktober 2014 terdakwa diberitahu saksi FINZA MAHARDIKA bahwa CV. Pesona Hijau milik terdakwa menang lelang dengan penawaran Rp.1.156.000.000,- padahal CV. Pesona Hijau milik terdakwa belum berpengalaman ikut lelang dan baru berdiri sekitar tiga bulan atau baru berdiri tanggal 2 Juni 2014 ;
Bahwa setelah CV. Pesona Hijau diumumkan sebagai Pemenang lelang tanggal 6 Oktober 2014 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 027/146/X/2014 Tanggal 10 Oktober yang ditanda tangani saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN (dalam berkas terpisah) tentang Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik kepada CV. Pesona Hijau ;
Bahwa setelah CV. Pesona Hijau milik terdakwa ditunjuk sebagai penyedia Barang /Jasa pengadaan bibit kelapa genjah dan Pupuk Organik tersebut, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2014 terdakwa ditelepon saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) agar datang ke kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas guna menanda tangani surat perjanjian pemborongan/kontrak pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Nomor : 525/150/10/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 yang ditandatangani di Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan yang berlamat di Jl. Prof. Dr. Soeharso (Perkantoran GOR Satria) Purwokerto Kabupaten Banyumas oleh Pihak Kesatu saksi Ir.WARGIANTO, M.Si Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pihak kedua terdakwa IMAM SETIAWAN Direktur CV. Pesona Hijau dan mengetahui Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, M.Si setelah itu diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditanda tangani saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kepada CV. Pesona Hijau untuk segera memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik sesuai dengan kontrak ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tersebut diatur antara lain :
1. Pekerjaan :
a. pengadaan bibit kelapa genjah sebanyak 85.000 batang
b. pupuk organik sebanyak 170.000 kg
2. Pengiriman barang adalah tempat pengiriman barang terakhir (frangko) kelompok tani/gapoktan tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas dengan jangka waktu selama 60 hari kalender terhitung sejak 17 Oktober 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014;
3. Cara pembayaran : Pembayaran dilakukan melalui Bank Jateng cabang Purbalingga No.Rek.1.027.00390.3 atas nama CV. Pesona Hijau, Pembayaran dilakukan setelah barang/pekerjaan 100 % dan telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa selanjutnya terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku penyedia barang mengadakan bibit kelapa sebanyak 85.000 batang dengan cara membeli kepada saksi SUHARTO, pengusaha bibit dari Kabupaten Kebumen, sebanyak 72.000 batang dengan harga perbatang Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) yang mana bibit kelapanya disemai di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ditempat saksi MUHTADI penangkar benih sebanyak 30.000 batang dan di semai di tempat saksi ARISMANTO selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebanyak 42.000 batang selain itu terdakwa juga membeli benih kelapa kepada saksi MAMBANGUL HASAN, pedagang bibit dari Kebumen, sebanyak 13.000 batang dengan harga perbatang Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) di Kebumen termasuk biaya pengiriman/pendistribusian kepada kelompok tani/gapoktan penerima bibit sejumlah 85 kelompok tani/gapoktan yang tersebar di
13 Kecamatan yang berada di Kabupaten Banyumas sesuai surat jalan didistribusikan pada tanggal 19 Nopember 2014 s.d. 1 Desember 2014 yaitu :
-
NO KECAMATAN DESA KELOMPOK TANI JUMLAH BIBIT
(BATANG)
JUMLAH PUPUK ORGANIK (Kg.) 1. Kemranjen Sibalung Poktan Tani Jaya 1.000 2.000 Karangsalam Poktan Ngudi Makmur 1.000 2.000 Nusamangir Poktan Karya Tani 1.000 2.000 Grujugan Poktan Lestari 1.000 2.000 Sibrama Poktan Sidakarya 1.000 2.000 Karanggintung Poktan Legen Adi Mulya 1.000 2.000 Pageralang Poktan Mekar sari 1.000 2.000 2. Tambak Gumelar Lor Poktan Marga Jaya 1.000 2.000 Gumelar Kidul Gapoktan Gumelar Kidul 1.000 2.000 Pesantren Poktan Pesantren 1.000 2.000 Buniayu Gapoktan Ngudi Rahayu 1.000 2.000 Plangkapan Gapoktan Plangkapan 1.000 2.000 Karang petir Gapoktan Ngudi Tani 1.000 2.000 Gebangsari Gapoktan Sida Subur 1.000 2.000 Karang pucung Gapoktan Ngudi Makmur 1.000 2.000 Prembun Gapoktan Tani Maju 1.000 2.000 Purwodadi Gapoktan Sumber Rizki 1.000 2.000 Kamulyan Gapoktan Kamulyan 1.000 2.000 3. Somagede Tanggeran Poktan Setia Bangun 1.000 2.000 Somagede Poktan Ketawa 1.000 2.000 Klinting Poktan Sekar Sari 1.000 2.000 Kemawi Poktan Sekar Arum 1.000 2.000 Sokawera Poktan Sida Dadi 1.000 2.000 Piasa Kulon Poktan Yekti Makro 1.000 2.000 Somakaton Poktan Pesanggrahan 1.000 2.000 Plana Poktan Budi Utami 1.000 2.000 4. Kebasen Bangsa KWT Sari Asih 1.000 2.000 Adisana Poktan Trubus lestari 1.000 2.000 Kaliwedi Poktan Karya Tani 1.000 2.000 Kalisalak KWT Mawar Biru 1.000 2.000 Karangsari Poktan Sri Rejeki 1.000 2.000 Tumiyang Poktan Tri Jaya 1.000 2.000 Sawangan Poktan Telar Sari 1.000 2.000 Cindaga Gapoktan Karya Langgeng 1.000 2.000 5. Kedung Banteng Windujaya Gapoktan Jaya Wartani 1.000 2.000 6. Sumpiuh Ketanda Poktan Nira Mukti Rahayu 1.000 2.000 Ketanda Poktan Jati Sari 1.000 2.000 Banjarpanepen Gapoktan Budi Karya 1.000 2.000 7. Ajibarang Sawangan Gapoktan Purnama Sari 1.000 2.000 Pancasan Gapoktan Tani Jaya 1.000 2.000 Karang Bawang Poktan Sumber Budi Jaya 1.000 2.000 Jingkang Poktan Mugi Rahayu 1.000 2.000 Kalibenda Poktan Karya Tani 1.000 2.000 8. Patikraja Karanganyar Poktan Tani Bakti 1.000 2.000 Sawangan Wetan Poktan Cimelong 1.000 2.000 Karangendep Gapoktran Sri Utami 1.000 2.000 Notog Gapoktan Maju Makmur 1.000 2.000 Patikraja Gapoktan Sumber Makmur 1.000 2.000 Pegalongan Gapoktan Rahayu Widodo 1.000 2.000 Sokawera Kidul Gapoktan Ngudi Makmur 1.000 2.000 Wlahar Kulon Gapoktan Karya Jaya 1.000 2.000 Kedung Randu Gapoktan Randu Mulyo 1.000 2.000 Kedung Wuluh Lor Gapoktan Catur Martani 1.000 2.000 9. Cilongok Sambirata Poktan Krido Yuwono X 1.000 2.000 Jatisaba PoktanNgudi Utama 1.000 2.000 Kasegeran Poktan Sri Handayani 1.000 2.000 Pejogol Poktan Situ Wangi 1.000 2.000 Langgongsari Ngudi Rahayu 1.000 2.000 Pageraji Poktan Larangan 1.000 2.000 Sudimara Poktan Ngudi kamulyan II 1.000 2.000 Batuanten Poktan Siamba Jaya II 1.000 2.000 Cipete Poktan Sri Murni I 1.000 2.000 Cilongok Poktan Dalawangi 1.000 2.000 Pernasidi Poktan Kuta merta 1.000 2.000 Cikidang Poktan Rasa Mukti 1.000 2.000 Karanglo Poktan Sri lestari I 1.000 2.000 Kalisari Poktan Sri Lestari IV 1.000 2.000 Karang Tengah Poktan Anidi Lestari 1.000 2.000 Panembangan Poktan Krido Yuwono II 1.000 2.000 Cibangkong Poktan Gandu Sari 1.000 2.000 Cikawung Poktan Sri Mulya 1.000 2.000 10 Pekuncen Banjaranyar Poktan Igir Karas 1.000 2.000 Glempang PoktanKarang Bawang 1.000 2.000 Karang Kemiri Poktan Bayur 1.000 2.000 Pasiraman Kidul Poktan Tumempek 1.000 2.000 11. Wangon Wlahar KWT Kemuning 1.000 2.000 Windunegara Poktan Sri Bumi 1.000 2.000 Jambu Poktan Sido Mulyo 1.000 2.000 Rawaheng Poktan Juru Martani 1.000 2.000 Pengadegan Poktan Mugi Rahayu 1.000 2.000 Cikakak Poktan Tirto Sari I 1.000 2.000 12. Lumbir Lumbir Poktan Enggal Mulyo 1.000 2.000 Parung Kamal Poktan Warwo Widodo 1.000 2.000 Kedunggede Poktan Sri Rejeki 1.000 2.000 13. Banyumas Pasinggangan Poktan Sri Widayat 1.000 2.000 Jumlah 13 Kecamatan 85 Desa 85 Poktan / Gapoktan 85.000 170.000
Bahwa setelah selesai pendistribusian kemudian pada tanggal 9 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari saksi Ir. KOMARI ARDI SAMSI, M.Si. (ketua), saksi Ir.UDIARTO, MT. (anggota) dan saksi TEDY PRILANTO, Amd. (anggota) ke lokasi penerima kelompok tani/gapoktan tanpa didampingi oleh terdakwa selaku Penyedia barang dan saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), yang mana dalam pemeriksaan barang ke lokasi penerima tersebut tidak semua penerima diperiksa melainkan hanya mengambil contoh (sampel) 5 kelompok tani/gapoktan yaitu :
1. Kelompok Tani Pesantren Desa Pesantren, Kecamatan Tambak
2. Gapoktan Tani Maju Desa Prembun, Kecamatan Tambak
3. Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh
4. Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh
5. Gapoktan Budidaya Karya, Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Desember 2014 yang ditandatangani bersama antara terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku Penyedia barang, saksi Ir. KOMARI ARDI SAMSI, M.Si, Ir. UDIARTO, MT. dan saksi TEDY PRILANTO, Amd. (ketiganya selaku PPHP), Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan SUTIARTO,SP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang berupa :
1. bibit kelapa genjah harga Rp.11.650,- volume 85.000 batang Rp. 990.250.000,-
2. pupuk organik harga Rp.975,- volume 170.000 kg jumlah Rp. 165.750.000,- +
Jumlah total Rp.1.156.000.000,00
Bahwa dari hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa sebanyak 85.000 batang tersebut tercantum kesimpulan berbunyi : Diterima / Tidak Diterima tanpa ada yang dicoret, sehingga terdapat ketidak jelasan status bibit kelapa yang telah diperiksa tersebut;
Bahwa selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2014 antara Pihak Pertama terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV.Pesona Hijau) selaku Penyedia Barang dengan Pihak Kedua Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE,Msi.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang sebagaimana tersebut dalam kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tersebut terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI (Direktur CV. Pesona Hijau) selaku penyedia barang dan saksi Ir.WARGIANTO, M.Si bin WARSAN (dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu:
1. Pengadaan bibit kelapa genjah jenis entog sebanyak 85.000 batang tahun anggaran 2014 yang diadakan terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dan pekerjaanya diterima oleh saksi Ir.WARGIANTO, MSi bin WARSAN tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian pemborongan/kontrak nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:027/2870/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang mana dalam kontrak disebutkan bahwa spesifikasi barang bibit kelapa adalah :
BIBIT KELAPA GENJAH
1. jenis genjah entog
2. jumlah daun > 3 lembar
3. tinggi bibit > 30 cm
4. umur bibit 5-11 bulan
5. bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
6. daun belum pecah/belum berlidi
7. mempunyai surat keterangan mutu bibit kelapa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlabel merah jambu yang masih berlaku.
8. bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit .
Bahwa kenyataanya bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan terdakwa tersebut dan telah didistribusikan kepada 85 kelompok tani yang masing masing kelompok tani menerima 1000 batang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang yaitu bibit kelapa bukan kelapa genjah melainkan bibit kelapa dalam yang diperoleh dari :
Membeli bibit kelapa sebanyak 42.000 batang kepada saksi SUHARTO pengusaha bibit dari Kebumen yang mana sebelumnya sudah ada kerjasama antara SUHARTO, ARISMANTO dan MUHTADI untuk mempersiapkan bibit kelapa terlebih dahulu sejak awal tahun 2014, bahwa bibit kelapa sebanyak 42.000 batang tersebut benihnya berasal dari Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan dari Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang dibeli dari saksi WARSITO, pedagang kelapa dari Ajibarang, atas suruhan dari saksi MUHTADI yang modal pembeliannya berasal dari saksi SUHARTO ;
Faktanya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Departemen Pertanian RI Nomor : 53/KB.820/SK/DJ.BUN/ 05 -1996 tentang Penunjukan Kebun Blok Penghasil Tinggi Kelapa Dalam Milik Rakyat Sebagai Sumber Benih dalam lampirannya disebutkan bahwa di Desa Cikidang, Kec. Cilongok terdapat 73 pohon kelapa entog dan di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang terdapat 227 pohon kelapa entog yang mana kondisi pada saat pengadaan sudah tidak murni lagi karena sudah tercampur dengan kelapa dalam lain sehingga bibit tanaman kelapa yang dibeli oleh terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dari saksi SUHARTO sebanyak 42.000 batang tersebut diatas adalah kelapa dalam yang berasal dari Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan dari Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas bukan kelapa genjah yang diminta dalam kontrak ;
b. Membeli bibit kelapa kepada Saksi SUHARTO sebanyak 30.000 batang yang disemai oleh saksi MUHTADI, yang butiran kelapa sebagai benihnya berasal dari Kabupaten Kebumen kiriman dari saksi SUHARTO sendiri, karena sebelumnya saksi SUHARTO dan MUHTADI sudah ada kerjasama yang mana saksi SUHARTO mengakui kelapa tersebut adalah kelapa dalam;
c. Membeli bibit kelapa kepada Saksi MAMBANGUL HASAN sebanyak 13.000 batang yang benihnya berasal dari Kelompok Tani Sumberejo II Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Departemen Pertanian RI Nomor : 53/KB.820/SK/DJ.BUN/05-1996 tentang Penunjukan Kebun Blok Penghasil Tinggi Kelapa Dalam milik rakyat sebagai sumber benih dalam lampirannya disebutkan bahwa di Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen terdapat 282 pohon kelapa entog bukan kelapa genjah sehingga bibit kelapa sebanyak 13.000 batang yang dibeli terdakwa IMAM SETIAWAN tersebut bukan genjah melainkan kelapa dalam, namun sebagian benih yang dibeli dari saksi MAMBANGUL HASAN yaitu sebanyak 8000 batang ini diberi label seolah-olah benih tersebut berasal dari saksi MUHTADI ;
Bahwa kelapa entog yang berada di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen tersebut sampai saat ini belum diketahui diskripsinya karena belum dirilis oleh Kementerian Pertanian RI sehingga belum dapat dikatakan genjah dan termasuk kelapa dalam agar dapat diedarkan kemasyarakat harus melalui proses beberapa tahapan yaitu di daftarkan, diidentifikasi dan didiskripsikan oleh Kementerian Pertanian RI supaya ada kejelasan varitasnya sehingga dapat disertifikasi namun kenyataanya dari tiga tahapan tersebut belum dilaksanakan dan sudah diedarkan ke masyarakat ;
2. Terdakwa mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaanpada tanggal 9 Desember 2014 nomor : 053/PH-PBG/Per/XII/2014 yang isinya mohon dapat dibayarkan termin 100 % pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik sebesar Rp.1.156.000.000,- kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Produktifitas Tanaman Tahunan Perkebunan Kabupaten Banyumas sedangkan terdakwa tidak tahu secara pasti bahwa bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan terdakwa tersebut genjah / bukan genjah ;
Bahwa selanjutnya surat permohonan pembayaran pekerjaan dari terdakwa tersebut kemudian oleh saksi Ir.WARGIANTO, M.Si. bin WARSAN diteruskan kepada saksi SUTIARTO, SP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi SUDARMANTO, S.Sos. selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas untuk diproses pembayaranya selanjutnya PPTK dan bendahara pengeluaran mengajukan SPP LS barang dan jasa sebesar Rp.1.156.000.000,- kepada Pengguna Agggaran (Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas) tertanggal 13 Desember 2014 dengan lampiran kwitansi pembayaran, nota, Berita Acara Pembayaran antara saksi Ir. TJUJUN SUNARTI ROCHIDI, M.Si. (Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas) selaku Pengguna Anggaran dengan terdakwa IMAM SETIAWAN Direktur CV.Pesona Hijau dan Surat Setoran Pajak (SPP) kemudian terbit SPM LS sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) tanggal 13 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Ir.TJUJUN SUNARTI ROCHIDI, M.Si. selaku Pengguna Anggaran selanjutnya terbit Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D tanggal 17 Desember 2014 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab.Banyumas yang mempunyai rekening di Bank Jateng Cabang Purwokerto untuk mencairkan/memindah bukukan ke rekening bank Jateng Cabang Purbalingga atas nama nasabah CV. Pesona Hijau dengan Nomor Rekening : 1.027.00390-3 setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp. 30.831.817,- maka yang diterima / masuk ke rekening CV Pesona Hijau sebesar Rp.1.125.168.183,00 (satu milar seratus dua puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah) yang kemudian dicairkan oleh terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI dan dipergunakan untuk :
1. Membayar pupuk organik kepada CV. Global Purwokerto sebesar
Rp.127.500.000,00 ;
2. Membayar bibit kelapa sebanyak 72.000 batang kepada saksi SUHARTO sebesar Rp.537.000.000,00 dan Rp. 20.000.000,00 dengan total pembayaran sejumlah Rp.557.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta Rupiah).
3. Membayar bibit kelapa sebanyak 13.000 batang kepada saksi MAMBANGUL HASAN sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta Rupiah) melalui saksi SUHARTO;
4. Membayar bibit kepada orang yang bernama MUSMAN di Lampung, WANDI di Banyumas, DIRO di Purbalingga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah); dan
5. Mencukupi kebutuhan keluarga IMAM SETIAWAN sehari-hari sebesar Rp. 160.668.183,00 (seratus enam puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).
Bahwa dengan telah dibayarnya pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut telah :
1. menguntungkan terdakwa sendiri sebesar Rp. 287.668.183,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah);
2. menguntungkan saksi SUHARTO sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta Rupiah); dan
3. menguntungkan saksi MAMBANGUN HASAN Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena bibit kelapa sebanyak 85.000 batang yang diadakan tersebut bukan genjah dan telah didistribusikan kepada 85 kelompok tani/gapoktan yang masing masing menerima 1000 batang tidak sesuai dengan spesikasi barang sebagaimana tersebut dalam kontrak Nomor : 525/150/X/2014 maka Negara/Daerah Kabupaten Banyumas dirugikan total lost sebesar Rp. 974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, dengan perhitungan:
Harga bibit kelapa sebanyak
85.000 batang X Rp.11.650,-(nilai kontrak)sebesar Rp.990.250.000,-
dikurangi (-) PPH. Pasal 22 sebesar Rp. 15.763.636,-
Rp.974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. ---------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi M. KHUDORI :
-
- Bahwa di desa Adikarso Kec. Kebumen Kab. Kebumen ada kelompok Tani Sumber Redjo II pada tahun 1997 sampai dengan 2007 Ketuanya Jasim Hamidi kemudian karena pak Jasim Hamidi kena kasus tukar guling tanah kebumen 2007, sejak tahun 2007 sudah tidak aktif lagi. - Bahwa saksi tidak menangkar kelapa genjah di desa Adikarso Kec. Kebumen Kab. Kebumen dan saksi menandatangani surat keterangan tertanggal 12 Mei 2014,, seingat saksi tanda angan tersebut saksi lakukan awal ttahun 2014;;
Bahwa saat saksi menandatangani surat tersebut saksi tidak mengetahui isinya setelah diperlihatkan di Kejaksaan Banyumas baru tahu yang intinya saksi Mambangul Hasan telah mengambil benih bibit kelapa genjah entog dari kelompok tani Sumber Redjo II sebanyak 30.000 butir.
- Bahwa mau menandatangani surat tersebut karena saksi dipanggil oleh Pak Kades dan saat itu sudah ada Suharto di Balai Desa, kemudian saksi diminta oleh saksi Suharto (tetangga saksi) untuk menanda tangani surat tersebut yang sudah ada stempelnya;
Bahwa yang membuat surat tersebut bukan saksi tetapi saksi Suharto, saat itu Pak Kades mengatakan agar ditandatangani saja tidak apa-apa, sehingga saksi mau menandatangani surat tersebut walaupun sebenarnya saksi tidak mengetahui kebenaran isi surat tersebut.
- Bahwa benar saat itu diberitahu oleh saksi Suharto surat yang saksi tandatangani diperlukan untuk pengiriman benih kelapa, namun saksi tidak tahu mau dikirim kemana;. - Bahwa saksi juga tidak pernah melihat jumlah bibit kelapa sejumlah 30.000 butir sebagaimana dimaksud dalam surat keterangan tertanggal 12 Mei 2014. - Bahwa saksi tidak mendapat uang dari Mambangul Hasan tetapi dari saksi Suharto kurang lebih antara Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- saksi diberi setelah saksi menanda tangani surat keterangan tertanggal 12 Mei 2014 tersebut. - Bahwa benar saksi tidak pernah menjual kelapa ke Mambangul Hasan karena hanya memiliki 2 pohon kelapa jenis kelapa biasa sehingga saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penjualan kelapa kepada saksi Mambangul Hasan; - Bahwa sekira awal Desember 2015 atau akhir November 2015 saksi Mambangul Hasan datang menemui saksi, saat itu saksi sedang dalam keadaan sakit dan hendak pergi ke rumah sakit, dimana Mambangul Hasan meminta saksi menandatangani kwitansi kosong, katanya jika saksi mau tanda tangan kwitansi ini maka saksi tidak akan dipanggil ke persidangan untuk didengar keterangannya sebagai saksi; - Bahwa benar di desa saksi ada kelapa yang oleh masyarakat disebut kelapa genjah entog, namun saksi tidak tahu secara pasti ciri-cirinya, dan harganya antara Rp. 2.500,- s/d
Rp. 3.000 per butirnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
2. Saksi Faturakhman :
-
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa Ir Wargianto bin Warsan, hanya sekedar tahu karena dari Dinas Pertanian Kehutanan dan perkebuanan Kab Banyumas. - Bahwa sekitar januari 2014., Muhtadi datang membawa surat keterangan Nomor 03/VII / Tunas/ 004 tanggal 30 Juli 2014, meminta tandatangan saksi yang pokoknya berbunyi Muhtadi yang beralamat di RT,001 RW,001 Desa Lesmana Kec. Ajibarang telah membeli bibit kelapa genjah entog ;
Bahwa disamping meminta tanda tangan Muhtadi bersama dengan Warsito juga menyampaikan akan membeli bibit kelapa sebanyak 30.000 ( tiga puluh ribu ), dan atas hal tersebut tidak sanggup, dan kemudian Warsito menyanggupinya dengan cara mencari kelapa di sekitar desa Cikidang Kec. Cilongok;
Bahwa setelah Muhtadi menyerahkan surat keterangan dan saksi itandatangani kemudian saksi memintakan tandatangan kepala Desa dan kemudian surat tersebut saksi kembalikan kepada Muhtadi;
- Bahwasaksi bersedia menandatangani surat tersebut karena saksi Warsito adalah warga desa Cikidang, disamping untuk kepentingan masyarakat; - Bahwa benar saksi mendapat bantuan bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sebanyak 1000 batang dan sudah dibagikan kepada anggota, saksi tidak mengetahui secara pasti bibit yang saksi terima itu jenisnya apa hanya ada labelnya berwarna merah jambu tertulis kelapa genjah entog. - Bahwa Muhtadi membeli kelapa dari Warsito untuk dijadukan bibit sebanyak 30.000 butir yang diperoleh dari membeli miliki masyarakat desa Cikidang, dilakukan secara bertahap setelah terkumpul agak banyak kemudian disortir sendiri oleh Muhtadi mana yang menurut Muhtadi sesuai kriterianya sebaagai kelapa genjah entog;. - Bahwa saksi beberapa kali ikut mensortir, yang saksi pilih adalah butiran kelapa yang menurut saksi kelapa genjah entog dengan ciri ujungnya ada pentolnya. - Bahwa menurut Muhtadi kelapa tersebut dipersiapkan untuk ikut proyek / lelang di Pemda Kabupaten Banyumas; - Bahwa di desa Cikdang tidak ada pembibitan kelapa,akan tetapi banyak pohon kelapa yang dimasyarakat; - Bahwa masyarakat menyebut kelapa yang ditanam dan dimiliki di desa Cikidang adalah Genjah Entog; - Bahwa pada bulan Mei 2015 ada tamu dari Balitpalma Manado yaiti ibu Else, saat itu meneliti pohon kelapa yang ada di Desa Cikidang dan saya ikut mendampingi, saat itu oleh bu Else saya ditanya populasi pohon kelapa yang ada di desa Cikidang yang saksi jawab sekitar 3500 batang, dapat saksi jelaskan populasi tersebut merupakan pohon kelapa jenisnya campuran, termasuk pohon kelapa yang masih kecil-kecil (belum berbuah), pohon kelapa yang di sadap niranya (jadi tidak punya buah). - Bahwa ciri kelapa yang oleh masyarakat disebut sebagai kelapa genjah entog, yaitu pohonnya pendek sudah berbuah, di ujung buahnya ada pentolnya, istilah kelapa genjah entog ini saksi ketahui berdasarkan informasi dari pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Banyumas; - Bahwa atas keterangan aksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya;
3. Saksi Akhmad Tamami :
-
- Bahwa saks adalah Kepala Dusun Desa Banjarsari sejak tahun 2013; - Bahwa saksi pernah menandatangani surat keterangan Nomor 2/V/Tirtosri/2014 tanggal 30 Mei 2014 menerangkan bahwa pada bulan Januari s/d Mei 2014, Muhtadi yang beralamat di RT.01 RW.01 Desa Lesmana Kec. Ajibarang Kab. Banyumas telah membeli benih kelapa genjah entog untuk dibuat bibit 54.000 butir dari pohon induk blok penghasil tinggi, dan yang meminta tandatangan adalah Muhtadi setelah saksi tanda tangani surat, . - Bahwa awal menandatangani surat itu adalah pada bulan Januari 2014., Muhtadi menemui saksi dengan membawa surat keterangan Nomor 2/V/Tirtosri/2014 , saat itu Muhtadi menympaikan akan ikut lelang di Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebuanan Kab Banyumas, kemudian karena saksi adalah Ketua Gapoktan Tirtosari maka diminta menandatangani surat itu, karena saksi sudah kenal dengan Muhtadi maka saksi mau menandatangani surat itu, setelah itu saksi mempersilahkan Muhtadi mencari sendiri bibit kelapanya. - Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Muhtadi mencari bibit kelapa tersebut, karena setelah menandatangani surat keterangan Nomor 2/V/Tirtosri/2014 maka saksi tidak tahu lagi kegiatan Muhtadi tersebut; - Bahwa di desa Banjarsari tidak ada pembibitan resmi kelapa genjah akan tetapi pohon kelapa genjah memang banyak; - Bahwa alasan saksi menanda tangani surat keterangan 2/V/Tirtosri/2014 tanggal 30 Mei 2014 karena saksi mendengar Muhtadi tetangga desa dan dikenal pengusaha bibit diantaranya bibit kelapa, Bibit sengon, bibit mahoni , dll. - Bahwa saksi pernah menerima uang dari saksi Muhtadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dua kali melalui tukang ojeg yang saksi tidak tahu nama tukang ojeknya beberapa hari setelah menandatangani surat itu, katanya uang rokok; - Bahwa di desa Banjarsari ada kelapa yang oleh masyarakat disebut sebagai kelapa genjah entog, yang ciri cirinya pohonnya pendek sudah berbuah, di ujung buahnya ada pentolnya, pohonnya berbentuk lurus tanpa bole, istilah kelapa genjah entog ini saksi ketahui berdasarkan informasi dari pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Banyumas pada saat melakukan sosialisasi, - Bahwa sepengetahuan saksi di daerah Kebumen juga ada yang disebut kelapa genjah entog, namun ciri-cirinya bentuknya bulat dan belum tentu buahnya ada pentolnya,
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
4. Saksi Muhtadi :
-
- Bahwa saksi tidak tahu surat permohonan sertifikat pada bulan September 2014 yang ada tanda tangan saksi karena saksi tidak pernah mengajukan surat tersebut. - Bahwa saksi tidak tahu tentang 1 lembar nota cetak label kelapa genjah entog 80.000 lembar an.pemesan MUHTADI, hanya pada sekitar bulan Nopember 2014 saksi diberi label 30.000 lembar, faktur pengiriman dan berita acara serah terima barang oleh SUHARTO, IMAM SETIAWAN dan FIRSA MAHARDIKA diwarung pom bensin losari Ajibarang untuk dipasang bibit tanaman kelapa dan diberitahu bibit yang lolos di tempat saksi hanya 25.000 batang namun saksi tidak diberitahu yang mana saja bibit kelapa yang lolos sehingga pada saat pemasangan label tersebut hanya dikira-kira oleh saksi dan karyawan saksi; - Bahwa faktur yang diterima saksi sebanyak 30.000.000 ( tiga puluh ribu ) lembar sehingga ada kekurangan bibit sebanyak 5000 batang sehingga diambilkan bibit dari tempat saksi Arismanto, setelah saksi tempeli label maka disalurkan kepada kelompok tani sebanyak 30 kelompok tani yang tersebar diKec. Cilongok, kec.Ajiabrang, Kec.Wangon dan kec. Lumbir, dari 25.000 batang bibit kelapa yang diberi label merah jambu;. - Bahwa IMAM SETIAWAN adalah orang Purbalingga teman usaha bibit tanaman perkebunan setahu saksi sebagai pemenang lelang. - Bahwa IMAM SETIAWAN sebagai pemenang lelang sejak saksi menerima label, faktur dan berita acara serah terima barang pada sekitar bulan Nopember 2014. - Bahwa bibit tanaman kelapa sebanyak 30.000 batang yang ada ditempat persemaian saksi tersebut pernah dilakukan pemeriksaan oleh dinas pertanian 3 kali yaitu yang pertama pada waktu bibit tanaman belum dipasang label dan pada waktu sudah dipasang label yang memeriksa adalah Komari Ardi,terdakwa WARGIANTO, Pak SUTIARTO , IMAM SETIAWAN dan FINSA dan 1 orang lupa , yang kedua lupa yang ketiga setelah dipasang label yang melakukan pemeriksan adalah KOMARI, terdakwa WARGIANTO, dan Pak SUTIARTO. - Bahwa secara keseluruhan saksi menerima modal dari SUHARTO sebesar Rp.90.000.000,- kemudian saksi pergunakan untuk perawatan bibit tanaman sebanyak 30.000 batang selama 7 bulan sebesar Rp.30.000.000,- kemudian sebesar Rp.48.000.000,- untuk biaya perawatan bibit karet sebanyak 20.000 batang dan untuk biaya pengiriman sebesar Rp. 12.000.000.- - Bahwa terdakwa memiliki 14 bedeng bibit kelapa yang telah diperiksa Yudi Wicaksono dan setiap bedeng berisi 800-3000 batang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
5. Saksi Arismanto :
-
-
-
Bahwa sekitar bulan Januari 2014 saksi mengajak Muhtadi untuk usaha bersama menyediakan bibit kelapa genjah entog karena di Kabupaten Banyumas akan ada pengadaan kelapa genjah 100.000 batang, tetapi karena saksi dan Muhtadi tidak memiliki modal kemudian Muhtadi mengarahkan untuk menghubungi SUHARTO pengusaha bibit tanaman perkebunan yang memiliki modal;
Bahwa ketika saksi bersama Muhtadi pergi kerumah SUHARTO dan menyampaikan di Banyumas akan ada pengadan bibit kelapa genjah selanjutnya saksi membicarakan masalah permodaalan dengan SUHARTO, dimana kemudian SUHARTO bersedia bekerjasama dalam hal permodalan dengan kesepakatan setiap butir benih kelapa di modali sebesar Rp.3.000,- kemudian untuk menjadi bibit tanaman setiap batang akan dibeli SUHARTO seharga Rp.6.000,- dan akan diberikan secara bertahap dan apabila di Banyumas kurang mencukupi akan dibantu dari Kebumen;-
- Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi Muhtadi untuk mencari kelapa untuk disemai menjadi bibit yaitu di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan Desa Banjarasari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas,
Bahwa menurut Suharto karena benih kelapa tersebut nantinya butuh label (SKMB) maka untuk kelengkapannya pada bulan Januari 2014 saksi membuat surat asal-usul benih sebagai syarat administrasinya, setelah surat tersebut jadi diserahkan kepada Muhtadi ditandatangani oleh Faturahman (ketua Kelompok Tani Tunas Desa Cikidang) dan A Tamami (ketua Gapoktan Desa Banjarsari) dan kepala desa masing-masing, setelah surat tersebut ditandatangani kemudian dikembalikan kepada saksi;
Bahwa kemudian saksi menghadap terdakwa di kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas untuk menandatangani surat tersebut, namun tidak ketemu dengan terdakwa sehingga surat tersebut saksi tinggal, beberapa hari kemudian surat tersebut saksi ambil sudah ada tanda tangan terdakwa;
- Bahwa setelah mengumpulkan buah kelapa untuk dijadikan bibit secara bertahap dari bulan Januari 2014 sampai dengan Februari 2014 total terkumpul 84.000 butir sebagian besar ada pentolnya kemudian dibayar oleh saksi Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah) per butir kepada Warsito (pedagang kelapa), setelah itu secara bertahap saksi kirim ke tempat saksi di Desa Cikidang untuk disemai; - Bahwa selanjutnya saksi menghubungi SUHARTO bahwa hanya mendapatkan benih sebanyak 84.000 butir kemudian i SUHARTO mengirim benih ke tempat saksi Muhtadi sebanyak 30.000 butir, dengan mengatakaan jika yang 84.000 tidak mencukupi untuk proyek di Banyumas maka tambahkan yang 30.000 ini, yang kemudian disemai oleh saksi Muhtadi selama 9 bulan mulai Pebruari 2014 s/d Nopember 2014. - Bahwa sekitar bulan September 2014 saksi diberitahu Muhtadi jika benih yang disemai telah dicek oleh petugas dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga; - Bahwa saksi mendapat kabar dari saksi Suharto benih yang ia semai sebanyak 84.000 hanya lolos 65.000 saja namun saksi menerima label bibit kelapa yang lolos hanya sebanyak 42.000 lembar dari saksi SUHARTO.- - Bahwa saksi pernah menerima label bibit kelapa dari Suharto Kebumen, yang pertama 35.000 lembar saat itu label sudah ada di rumah, saksi tidak tahu siapa yang meletakan di rumah saksi, kedua karena masih kurang maka saksi datang ke rumah Suharto bertemu dengan istri saksi Suharto yang kemudian menyerahkan label 7.000 lembar, jumlah total 42.000 lembar. - Bahwa benar i surat keterangan nomor 2/V/Tirtosari/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Tirtosari saksi Ahmad Tamami dan surat keterangan nomor 03/VII/Tunas/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani Tunas saksi Faturahkman adalah yang saksi buat;. - Bahwa di kalangan masyarakat di Desa Banjarsari Kec. Ajibarang dan Desa Cikidang kec. Cilongok Kab. Banyumas ada yang disebut kelapa genjah entog, katanya ciri-cirinya buahnya ada pentolnya;. - Bahwa benar saksi mengirim bibit kelapa sebanyak 42.000 batang tersebut ke kelompok-kelompok tani sebanyak 42 kelompok dan masing-masing di kelompok tani mendapat 1000 bibit kelapa. - Bahwa saksi menjual bibit kelapa sebanyak 42.000 batang tersebut kepada Suharto. - Bahwa dari kelapa yang saksi semai ada 5000 yang dikirimkan kepada Muhtadi karena dari tempat Muhtadi kekurangan sebanyak 5000 batang bibit, sementara saksi Muhtadi punya kewajiban mengirim 30.000 batang bibit kelapa. - Bahwa pada saat pemeriksaan bibit kelapa dilakukan oleh Komari,dan Komari melakukan penghitungan bibit kelapa milik saksi. - Bahwa benar pada saat Komari Ardi menghitung belum selesai pemasangan label warna merah muda pada bibit kelapa milik saksi. - Bahwa saksi memberitahukan kepada Komari bahwa bibit kelapa milik saksi jumlahnya 55.000 batang, sedangkan label yang saksi terima merah muda oleh saksi Suharto 42.000 lembar label. - Bahwa saksi mengrim bibit kelapa ke Kelompok-kelompok tani karena saksi disuruh Suharto, dengaan mengatakan agar mengirim ke kelompok sesuai dengan faktur pengiriman yang sudah jadi. - Bahwa harga kelapa yang saksi jual ke saksi Suharto seharga @ Rp. 6.000 jumlah uangnya 42.000 batang X Rp. 6000,- = Rp.252.000.000,- dan Biaya transport truk kirim ke lokasi sebanyak 42 kelompok sebesar Rp. 12.000.000,- dimanai Suharto baru membayar Rp. 210.000.000,- sedangkan kepada saksi Muhtadi saksi menjual sebanyak 5000 batang seharga @ Rp.6000 jumlah uangnya 5000 batang X Rp. 6.000,- = Rp.30.000.000,- lunas. - Bahwa saksi pernah mendapat surat dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan kabupaten Banyumas perihal data harga bibit kelapa genjah entog, dengan formulir yang sudah disediakan oleh dinas, kemudian saksi menelponi Sutiarto menanyakan agar diisi berapa harganya kemudian Sutiarto menjawab agar diisi harga bibit kelapa genjah entog Rp. 10.500,- per batang, harga ini yang dijadikan acuan dalam menentukan HPS proyek kelapa genjah entog tahun 2014 ini. - Bahwa sepengetahuan saksi serta masyarakat Banyumas di desa Banjarsari dan desa Cikidang terdapat Blok Penghasil Tinggi Kelapa Genjah Entog ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
6. Saksi Warsito :
-
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa. - Bahwa saksi menjual kelapa kepada saksi Muhtadi. - Bahwa yang saksi jual kepada saksi Muhtadi Sebanyak 84.000 butir kelapa. - Bahwa awalnya Muhtadi pesen kelapa pada saksi, kata Muhtadi “ pak Sito..tolong saya dicarikan kelapa genjah,”, kemudian saksi jawab “ya, saya usahakan kelapanya pak, tetapi saksi tidak tahu jenis kelapa yang saksi Muhtadi inginkan jadi nanti terserah saksi Muhtadi yang menyeleksi, kalau tidak lolos akan saksi bawa pulang. - Bahwa selanjutnya setelah diseleksi kelapa yang masuk atau yang dibeli oleh saksi Muhtadi sebanyak 84.000 butir ; - Bahwa saksi mendapatkan kelapa yang saksi jual kepada Muhtadi dari penduduk desa Banjarsari dan desa Cikidang, jenisnya campuran sembarang kelapa setiap dapat kelapa saksi kumpulkan kemudian setelah diseleksi oleh Muhtadi jika lolos maka diambil oleh Muhtadi jika tidak lolos maka saksi bawa pulang untuk dibuat kopra; - Bahwa benar harga perbutir kelapa yang saksi jual kepada Muhtadi seharga Rp. 3.000, - ; - Bahwa sebanyak 84.000 butir kelapa tersebut ada yang saksi beli sendiri dari masyarakat di Desa Cikidang atau di desa Banjarsari ada juga yang saksi beli dari pedagang kelapa yang lain yang jelas mempunyai ciri ada penthol di bagian ujungnya;. - Bahwa benar saksi tidak mengetahui keberadaan blok penghasil tinggi kelapa genjah entog di desa Banjarasari maupun di desa Cikidang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
7. Saksi Agus Susanto, ST :
-
- Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) II ULP (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) tahun 2014 yang melakukan pelelangan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik untuk diserahkan kepada masyarakat. - Bahwa saksi bekerja di ULP (Unit Pengadaan arang dan Jasa) Kabupaten Banyumas sekira sejak tahun 2010, dan menjadi ketua Pokja sejak tahun 2013. - Bahwa dasar pengangkatan menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) II ULP (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Banyumas tahun 2014: Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor : 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang / Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 tertanggal 15 Januari 2014.
Susunan Pokja II :
a. Agus Susanto, ST (Ketua)
b. Andi Risdianto, SE (Sekretaris)
c. Sudarsono, ST (Anggota)
d. Elly Nurnalita (Anggota)
e. Hari Prihatmoko, SH (Anggota).
Tupoksi saksi selaku ketua Pokja sama dengan Tupoksi Pokja itu sendiri yaitu :
Menyusun rencana pemilihan barang/jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapan besaran nominal Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di LPSE Kabupaten Banyumas.
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah), atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
i. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK lewat Kepala ULP.
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP.
Memberikan pertangungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, lewat Kepala ULP.
Dalam hal diperlukan Pokja melalui Kepala ULP dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS, dan/atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
- Bahwa yang mendasari saksi melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan tersebut yaitu Surat Tugas Nomor : 027 / 86 / ST-ULP / 2014 tanggal 18 September 2014. - Bahwa Nama pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014, sumber pendanaan APBD Kabupaten Banyumas tahun 2014 Di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, tercantum anggaran untuk pengadaan Bibit Kelapa Genjah Unggul. - Bahwa Proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014 :
Menerima surat tugas.
Bersama-sama anggota Pokja mempelajari dokumen yang dikirimkan oleh Dinas/SKPD yang terdiri dari : HPS, Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja.
Menyusun dokumen pengadaan secara elektronik.
Menyiapkan jadwal pengadaan.
Berkoordinasi dengan Dinas/SKPD dalam rangka menyempurnakan dokumen pengadaan.
Mengumumkan proses lelang, setelah diumumkan di LPSE Kabupaten Banyumas terdapat 34 penyedia barang/jasa yang mendaftar pada tanggal 22 September 2014.
Mengadakan aanwijzing/rapat penjelasan pada tanggal 24 September 2014, ada 2 pertanyaan dari penyedia barang/jasa yang mendaftar.
Membuka dokumen penawaran, ada 5 penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran yaitu : CV Monjali Abadi Utama (Yogyakarta), CV Golden Agrotech Industri (Purwokerto), CV Pesona Hijau (Purbalingga), CV Utami (Kebumen) dan CV Dihanza Mandiri (Kebumen) pada tanggal 29 September 2014.
Mengadakan evaluasi penawaran dengan sistem gugur yaitu evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, pada tanggal 30 September 2014 s/d tangal 3 Oktober 2014.
Mengadakan klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran (dilakukan dalam masa evaluasi).
Menetapkan pemenang lelang pada tanggal 03 Oktober 2014
Mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 06 Oktober 2014.
Menungu sanggahan (dalam masa sanggah), namun tidak ada sanggahan pada tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 9 Oktober 2014.
Melaporkan hasil pengadaan ke Kepala ULP, selanjutnya oleh Kepala ULP dibuat surat pengantar tentang hasil pengadaan barang dan jasa nya pada tanggal 9 Oktober 2014.
- Bahwa penjelasan HPS, Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja yang saksi terima dari Satker untuk pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014:
HPS : ada 2 item barang ingin diadakan yaitu :
a. bibit kelapa genjah dengan jumlah 85.000 (delapan puluh lima ribu batang) dengan harga satuan Rp. 11.750,- sehingga total Rp. 998.750.000,-
b. Pupuk organik sebanyak 170.000 Kg, dengan harga satuan Rp. 969,- per Kg total Rp. 164.687.500,-
total HPS untuk bibit kepala genjah dan pupuk organik Rp. 1.163.437.500,-
Spesifikasi Teknis :
Bibit Kelapa Genjah :
Jenis kelapa genjah entog.
Jumlah daun 3 (tiga) lembar.
Tinggi bibit lebih dari 30 cm
Umur bibit 5-11 bulan.
Bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
Daun bukan pecah / belum berlidi
Mempunyai surat keterangan mutu bibit kelapa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlabel merah jambu yang masih berlaku
Bibit sehat bebas dari serangan hama penyakit.
Pupuk Organik :
C organik volume lebih dari 12 %.
C/N rasio 15-25 %.
Bentuk : granule
Kadar air 10-20 %.
Bahan ikutan maks 2%
Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
- Bahwa tidak diperbolehkan adanya perbedaan spek dan persyaratan sebagaimana yang tercantum di dalam KAK dengan yang saksi umumkan dalam pengumuman lelang, namun karena ada persetujuan lisan dari PPTK maka saksi berani melakukan hal itu.
Seharusnya setelah koordinasi dan ada perubahan spek dan persyaratan maka PPTK melaporkan kepada PPKOM untuk merevisi KAK, barulah hasil revisi KAK tersebut sebagadi dasar saksi mengumumkan lelang.
- Bahwa Proses evaluasi penawaran dengan sistim gugur sehingga ada 3 (tiga) penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses selanjutnya yaitu : CV. Pesona Hijau, CV Utami dan CV Dihanza Mandiri. - Bahwa Poses klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran yang kami lakukan adalah dengan cara sebagai berikut :
Menanyakan identitas orang yang ditemui apakah berhak mewakili perusahaan;
Mengecek mencocokan data penawaran yang di upload dengan penawaran yang asli;
Meminta tanda tangan dalam berita acara klarifikasi.
Untuk CV. Pesona Hijau : saksi melakukan klarifikasi dengan terdakwa Imam Setiawan di desa Penican RT 4 RW 1 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga pada tanggal 1 Oktober 2014, hasil klarifikasi bahwa persyaratan yang diupload sama dengan dokumen asli yang ditunjukan sehingga dinyatakan lulus.
- Bahwa benar yang memenangi lelang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tersebut adalah CV. Pesona Hijau. - Bahwa jumlah Benih sesuai pengumuman lelang 85.000 batang untuk 85 kelompok tani dan 13 Kecamatan sesuai Kerangka Acuan Kerja dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dan pupuk organik 170.000kg. - Bahwa b apabila penyedia barang/jasa tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Supply dalam dokumen penawarannya maka akibatnya penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut gugur di evaluasi teknis. - Bahwa Pengadaan bibit kelapa genjah menjadi tidak benar sejak tanggal saksi A Kamaludin H, Amd mencabut pernyataanya. - Bahwa dasar hukum / pedoman saksi dalam melakukan pelelangan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah syarat-syarat untuk menjadi anggota Kelompok Kerja ULP adalah :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP / Pejabat Pengadaan;
f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
- Bahwa berdasarkan jawaban diatas huruf b, maka pemahaman saksi tentang kelapa genjah dan pupuk organik hanya sebatas KAK yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), saksi lebih banyak terkait dengan prosedur pengadaan barang dan jasa saja, sedangkan masalah teknis barang yang diadakan yang lebih memahami adalah dinas terkait. - Bahwa antara pengumuman lelang barang dan jasa yang telah saksi laksanakan harus sesuai dengan uraian kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Ya harus sesuai, karena antara DPA, KAK, Spesifikasi Teknis dari Dinas dan Spesifikasi Teknis yang kami umumkan merupakan satu kesatuan. - Bahwa benar saksi tidak tahu jenis-jenis kelapa genjah varitas ungul. - Bahwa saksi tidak mengetahui dasar Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas mengajukan kelapa genjah entog sebagai genjah varitas unggul sebagaimana dimaksud dalam dokumen KAK dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dilampiri dengan HPS dan spesifikasi teknis berdasarkan surat Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tanggal 16 September 2014 nomor : 027 / 2460 perihal permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
8. Saksi Sutiarto, SP :
-
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Pertanian , Perkebunan dan Kehutan Kabupaten Banyumas sejak tahun 2010 s/d sekarang menjabat sebagai Kasi Tanaman Tahunan . - Bahwa secara umum tugas PPTK sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2012 tentang system dan Prosedur Pengelolaan keuangan daerah Kab. Banyumas adalah :
1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan
2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Kemudian terkait dengan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organic tahun anggaran 2014 pada kantor Dinas Pertanian , Perkebunan dan Kehutan Kabupaten Banyumas yang saksi lakukan secara nyata / riiil adalah
Membantu PPKom menyusun KAK
membantu PPkom survey harga
membantu PPkom membuat surat ke ULP dengan lampiran DPA,KAK,HPS draf kontrak
membantu membuat kontrak
membantu membuat surat penunjukan penyedia barang/jasa
membuat surat Perintah Mulai Kerja
membuat SK pejabat pengadaan barang/jasa,PPHP
membuat surat permohonan kepada PPHP untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan
mengajukan pembayaran kepada Pengguna Anggaran dengan lampiran kontrak, Berita Acara pemeriksaan pekerjaan,Berita Acara serah terima barang
membuat SPJ
membantu ULP untuk menerangkan pertanyaan dari peserta lelang pada waktu aanwjizing/penjelasan karena salah satu peserta lelang meminta penjelasan tentang sertifikasi benih atau surat keterangan mutu benih.
- Bahwa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 adalah :
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas saksi Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDI,Msi
Pejabatan Pembuat Komitmen / PPKom terdakwa. Ir. WARGIANTO, MSi
PPTK saksi SUTIARTO,SP
ULP Pokja II ketua : AGUS SUSANTO,ST
PPHP : Ir. Komari Ardi, Ir Udiarto dan Tedy Prilanto, Amd
Bendahara Pengeluaran Saksi SUDARMANTO,Ssos
Penyedia barang jasa CV. Pesona Hijau
Balai Perbenihan dan Kebun Produksi
- Bahwa Kontrak kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organic tahun anggaran 2014 ditanda tangani tanggal 14 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa. Ir. WARGIANTO,Msi selaku PPKOM dengan terdakwa. IMAM SETIAWAN Direktur CV. Pesona Hijau selaku Penyedia barang jasa dengan jangka waktu 60 hari kalender terhitung mulai tanggal SPMK 17 Oktober s/d 15 Desember 2014. - Bahwa spesifikasi barang kelapa genjah adalah :
jenis kelapa genjah entog
jumlah daun > 3 lembar
tinggi bibit > 30 cm
umur bibit 5-11 bulan
bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
daun belum pecah/belum berlidi
mempunyai surat keterangan mutu bibit kelapa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlabel merah jambu yang masih berlaku
bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit
menurut pengetahuan saksi dibelakangnya ada pentolnya yang menyerupai ekor entog.
Kemudian kenapa yang di umumkan ULP dan diaploot oleh peserta lelang adalah
jenis kelapa genjah entog
jumlah daun > 3 lembar
tinggi bibit > 30 cm
umur bibit 5-11 bulan
bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
daun belum pecah/belum berlidi
bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit
bibit berasal dari produsen/pembudidaya bibit kelapa yang mempunyai surat keterangan mutu bibit kelapa dari instansi yang berwenang dan pada saat salur mempunyai sertifikat/lebel adalah hasil koordinasi antara saksi selaku PPTK dengan ULP .
- Bahwa spesifikasi teknis barang sebagaimana tersebut dalam KAK saksi peroleh dari print out Balai perbenihan dan Kebun produksi Salatiga sedangkan spesifikasi barang yang diumumkan oleh ULP dan yang diaplod oleh peserta lelang adalah dari hasil koordinasi antara saksi dengan ULP yang bernama AGUS . - Bahwa secara pribadi saksi tidak tahu sebenarnya di Kab. Banyumas ada kelapa genjah entog / tidak menurut cerita orang orang terdahulu bahwa kelapa genjah entog ada dan berdasarkan surat dari Kanwil Kehutanan dan Perkebunan Prop.Jateng Nomor : ….tanggal 29 Maret 2000 dan lampiran SK Dirjen Perkebunan No.52.KB820/SK Dj.Bun/05-1996 bahwa kelapa entog ada di lokasi Desa Cikdiang dan desa Banjarsari . - Bahwa saksi adalah yang bertugas melakukan pengecekan lapangan;. - Bahwa Saksi cek kelapangan bibit tanaman kelapa di penangkar MUHTADI 2 kali yang pertama pada saat klarifikasi oleh ULP , PPKom dan saksi belum berlabel tetapi sudah ada SKMB kemudian yang kedua pada saat pemeriksaan oleh PPHP sudah terpasang label sedangkan pada waktu pendistribusian saksi tidak tahu. - Bahwa bibit tanaman kelapa yang saksi cek di penangkar MUHTADI selama 2 kali dengan bibit tanaman kelapa berlabel sebanyak 8 batang tersebut berbeda yaitu ukurannya lebih kecil dan jenisnya kelapa gading sedangkan yang berada di penangkar kelapa genjah entog dan ukuranya besar besar. - Bahwa saksi ikut membuat dan menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan bibit kelapa genjah tahun 2014. - Bahwa rincian HPS untuk pengadaan bibit kelapa genjah tahun 2014, diantaranya :
Jenis barang : bibit kelapa genjah, volume : 85.000 batang, harga pasar : Rp. 10.350,- Biaya lain-lain : Rp. 50,- jumlah Rp. 10.400,- PPh 1,5 %, HPS : Rp. 11.750,- Pagu Anggaran Rp. 12.000, total : Rp. 998.750.000,-
- Bahwa saksi bersama PPKom membuat spesifikasi barang yang terdapat dalam KAK hanya pada selembar foto copy yang didapat dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga yang memberikan selembar foto copy kepada saksi dan terdakwa Ir Wargianto, Msi bernama Seno Presetyo, sedangkan yang tercantum dalam foto copy adalah sebagai berikut :
Bersertifikat dan berlabel merah jambu yang masih berlaku ;
Varietas : Kelapa genjah
Klas benih : Benih sebar
Asal benih : Kebun benih yang telah ditetapkan pemerntah
Umur benih/bibit 6-10 bulan
Jumlah daun menjadi 3-5 helai belum pecah/belum blarak/belum berlidi
Tinggi minimal 50 cm
Bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
Bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit
Ukuran Butiran Kelapa Normal.
- Bahwa Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga juga tidak menyebutkan kelapa genjah entog, dasar saksi menyebutkan genjah entog di dalam KAK saksi mencontek dari dokumen pengadaan sebelumnya dan melihat kepada foto copy surat keputusan Dirjen Perkebunan No. 53/KB.820/SK/DJ. Bun/05.1996 tanggal 30 Mei 1996. - Bahwa sejak tahun 2012 sudah dilakukan pengadaan bibit kelapa genjah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan yang menjelaskan kepada terdakwa ciri-ciri kelapa genjah entog adalah saksi Sutiarto, SP.
Saksi Suharto:
| - | Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa. |
| - | Bahwa saksi mengenal IMAM SETIAWAN sebagai pemenang lelang. |
| - | Bahwa sejak tahun 1990 saksi sudah usaha dalam bidang tanaman kehutanan, perkebunan dan pertanian dll. |
| - | Bahwa saksi memiliki CV. Balai Tani berdiri berdasarkan akta notaris sejak tahun 2004. |
| - | Bahwa terkait dengan pengadaan bibit tanaman kelapa genjah entog di Kab. Banyumas tahun 2014, pada sekitar bulan Januari 2014 MUHTADI dan ARISMANTO keduanya orang Cilongok Ajibarang datang kerumah saksi memberitahukan bahwa pada tahun 2014 sesuai program Bupati mau pengadaan benih bibit kelapa genjah entog dalam rangka peremajaan pohon kelapa kemudian mengajak saksi untuk bekerjasama dalam pembuatan bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 100.000 benih dan saksi bersedia untuk bekerjasama dalam hal permodalan karena kedua orang tersebut tidak memiliki modal dengan perjanjian setiap butir benih kelapa saksi modali sebesar Rp.3.000,- kemudian kesepakatan lisan antara saksi, Muhtadi dan Arismanto, saksi bertanya kepada Muhtadi sama Arismanto bagaimana kalau sudah jadi bibit, mereka menjawab “kalau mereka minta perbatang Rp. 7.000,- kemudian terjadi kesepakatan Rp. 6.000,- perbatang bila bibit itu laku dan masing-masing bertiga punya niat jual, namun saksi akan modali secara bertahap;. |
| - | Bahwa saksi kenal dengan dengan saksi Arismanto dan Muhtadi tersebut sudah lama berhubungan dengan perbenihan karena keduanya pernah kerumah saksi dan setahu saksi kedua orang tersebut selaku petani benih dan saksi sendiri juga pernah kerumahnya. |
| - | Bahwa kemudian Muhtadi dan Arsimanto mulai mengumpulkan kelapa untuk disemai menjadi bibit, beberapa hari kemudian setelah ada laporan dari saksi Arismanto jika mereka hanya mendapatkan kelapa sebanyak 85.000 butir untuk disemai menjadi bibit kemudian saksi transfer sesuai kemampuan keuangan saksi; |
| - | Bahwa pada tahun 2014 tersebut saksi juga mengirimkan kelapa kepada saksi Muhtadi sebanyak 30.000 butir semuanya janis kelapa dalam karena di tempat saksi Muhtadi ada persemaian bibit kelapa genjah entog juga ada persemaian bibit kepa dalam; |
| - | Bahwa untuk bibit kelapa yang ada di tempat Arismanto maupun Muhtadi, saksi tidak pernah menguruskan Surat Keterangan Mutu Benihnya, saksi juga tidak pernah memerintahkan mereka untuk mengurus SKMB tersebut; |
| - | Bahwa pada bulan Februari 2014 saksi IMAM SETIAWAN menemui saksi untuk memesan bibit kelapa genjah entog sebanyak 100.000 batang dan diiyakan oleh saksi, kurang lebih sebanyak 4 kali saksi Imam Setiawan datang menemui saksi memesan bibit kelapa genjah entog dan selalu diiyakan oleh saksi namun barang belum dikirim; |
| - | Bahwa saksi Imam Setiawan juga pernah meminta dokumen pendukung lelang, kemudian oleh saksi diarahkan untuk menemui saksi Arismanto dan Muhtadi; |
| - | Bahwa pada bulan Oktober 2014 saksi Imam Setiawan menemui saksi memberitahukan jika ia menang lelang pengadaan bibit kelapa genjah entog di Kabupaten Banyumas sebanyak 85.000 batang kemudian menanyakan bibit tanaman kelapa yang dipesan IMAM SETIAWAN dan saksi jawab barangnya ada di rumahnya MUHTADI dan ARISMANTO di Ajibarang kemudian saksi menyuruh IMAM SETIAWAN untuk cek kelapangan apakah yang dibutuhkan kriterianya masuk / tidak selanjutnya setelah dicek oleh IMAM SETIAWAN laporan kesaksi benar barang sesuai yang di butuhkan kemudian saksi persilahkan untuk dibeli selanjutnya terjadi tawar menawar yang akhirnya disepakati setiap batang Rp.10.000,00. |
| - | Bahwa saksi pernah melihat saksi Finza Mahardika (anak saksi) menyerahkan label merah jambu sebanyak 30.000 lembar kepada Muhtadi, sekitar bulan Nopember 2014, saat itu bersamaan dengan penyerahan faktur dan kelompok tani yang akan mendapat bantuan bibit kelapa genjah; |
| - | Bahwa kemudian bibit kelapa yang dikirim dari i Arismanto kepada kelompok tani sebanyak 42.000 batang sedangkan dari Muhtadi sebanyak 30.000 batang total 72.000 batang, sisanya kata saksi Imam Setiawan tidak sesuai spek, untuk bibit kelapa yang dikirim dari tempat Muhtadi sepengetahuan saksi kelapanya berasal dari desa Cikidang atau desa Banjarsari, bukan kelapa dalam yang dikirim oleh saksi; |
| - | Bahwa saksi tidak tahu proses pemilihan dan pengiriman benih kelapa dari saksi Muhtadi maupun saksi Arismanto; |
| - | Bahwa secara teknis saksi tidak bisa membedakan antara kelapa genjah entog dan kelapa dalam, namun secara fisik menurut keterangan dari masyarakat bahwa kelapa genjah entog Kebumen adalah butiran kelapa berbentuk bulat di ujungnya ada pentolnya, kalau kelapa dalam berbentuk lonjong, umur berbuah kalau genjah sekitar 4-5 tahun kalau kelapa dalam sekitar 7 tahun keatas. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu label tersebut, dan saksi merasa secara langsung tidak pernah memberikan label merah jambu kepada saksi Muhtadi ataupun Arismanto. |
| - | Bahwa sehubungan dengan pengadaan bibit kelapa genjah ini saksi menerima sejumlah uang dari Imam Setiawan yaitu :
|
| - | Bahwa sehubungan dengan pengadaan bibit kelapa genjah ini saksi pernah dititipi uang sebanyak Rp. 130.000.000,- (sertus tiga puluh juta Rupiah) oleha Imam Setiawan, uang tersebut supaya dibayarkan kepada Mambangul Hasan guna membayar bibit kelapa genjah dan sudah disampaikan kepada saksi Mambangul Hasan. |
Atas keterangan saksi tersebut terdTerhadap keteragan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2016 (Konfrontir : saksi Muhtadi, saksi Arismanto dan saksi Suharto);
a. Saksi Muhtadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa saksi menerima kelapa dari saksi Suharto sebanyak 30.000 butir, kemudian kelapa tersebut saksi semai setelah itu kelapa tersebut diperiksa oleh petugas darai Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga yaitu Saksi Yudi Wicaksono. |
| - | Bahwa pada sekitar bulan Nopember 2014 diberitahu oleh i Imam Setiawan kelapa yang ia semai yang lolos dapat label merah jambu hanya 25.000 batang, kemudian pada bulan November 2014 saksi bertemu dengan Suharto, Imam Setiawan dan Finza Mahardika di warung dekat Pom Bensin Losari Ajibarang untuk diberi diberi label kelapa genjah entog warna merah jambu sebanyak 30.000 lembar, faktur pengiriman dan berita acara serah terima barang; |
| - | Bahwa kemudian label tersebut saksi pasang di bibit kelapa yang saksi semai yang butiran kelapanya dari saksi Suharto (kiriman dari Kebumen) sebanyak 25.000 batang, kekurangan 5000 batang dipenuhi dari bibit yang disemai oleh saksi Arismanto. |
b. Saksi Arismanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa saksi menerima label bibit kelapa dari Saksi Suharto Kebumen 2 kali, yang pertama 35.000 lembar kronologisnya label tersebut diantar olehi Suharto ke rumah saksi namun saksi tidak ketemu dengan saksi Suharto, yang kedua sebanyak 7.000 lembar saksi ambil di rumah saksi Suharto, yang menyerahkan adalah istri saksi Suharto jumlah total label yang saksi terima 42.000 lembar. |
| - | Bahwa benar CV milik saksi (CV.Bintang Bima Sakti) diminta untuk memberikan harga pembanding kelapa genjah entog tahun 2014, setelah menerima surat tersebut saksi melepon Sutiarto, SP dan bertanya agar harga kelapa genjah entognya diisi berapa kemudian dijawab oleh Sutiarto agar harga ditulis Rp. 10.500,- setelah itu saksi menulsikan harga sesuai permintaan saksi Sutiarto, SP dan suratnya saksi kembalikan ke Dintanbunhut Kab Banyumas. |
c. Saksi Suharto :
| - | Bahwa saksi tidak tahu dari mana lebel kelapa genjah entog tersebut. |
| - | Bahwa r saksi tidak pernah secara langsung menyerahkan lebel tersebut kepada saksi MUHTADI dan saksi ARISMANTO, yang menyerahkan lebel tersebut adalah saksi FINZA MAHARDIKA (anak saksi). |
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi A. Kamaludin Hidayat, Amd :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, MSi - Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada kantor Dinas Perbenihan dan Kebun Produksi Prop.Jawa tengah Sejak tahun 1981 sebagai petugas teknis kemudian tahun 1999 sebagai Pengawas Benih tanaman s/d sekarang. - Bahwa tugas / kewajiban petugas pengawas benih tanaman adalah
1. Melaksanakan sertifikasi benih komoditas perkebunan bagi petugas fungsional pengawas benih tanaman.
2. Melaksanakan pengawasan peredaran benih komoditas perkebunan lintas propinsi mapun kabupaten.
3. Melaksanakan uji laboratorium benih komoditas perkebunan.
4. Melaksanakan pembinaan penangkar benih komoditas perkebunan.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi sumber benih komoditas perkebunan.
Tugas Pembantu Pengawas benih tanaman tingkat Kabupaten/kota adalah :
1. Melaksanakan pengawasan peredaran benih komoditas perkebunan diwilayah kerjanya.
2. Melakasanakan pembinaan penangkar benih komoditas perkebunan diwilayah kerjanya.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi sumber benih komoditas perkebunan diwilayah kerjanya.
- Bahwa sepengetahuan saksi bibit kelapa genjah entog tersebut bukan benih bina melainkan non bina karena benih bina adalah tanaman yang sudah ditetapkan oleh Departemen Pertanian dengan SK Menteri, dasar hukumnya saksi tidak tahu. - Bahwa saksi pernah mengeluarkan Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) untuk saksi Muhtadi sebanyak 2 lembar dan untuk saksi Mambangul Hasan sebanyak 1 lembar, dan saksi membenarkan barang bukti SKMB yang diajukan ke persidangan adalah yang saksi terbitkan; - Bahwa dasar saksi mengeluarkan SKMB tersebut adalah Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 68a/Kpts/IX-BPH/1999 (tanpa tanggal dan bulan) tahun 1999 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan; - Bahwa sepengetahuan saksi tanaman kelapa genjah adalah buah kelapanya kecil-kecil; - Bahwa menurut masyarakat yang buahnya ekornya seperti entog, makanya di daerah Banyumas disebut genjah entog namun di daerah lain sebutanya bukan genjah entog; - Bahwa terkait dengan pengadaan bibit kelapa genjah entog di Kab. Banyumas tahun 2014 Petugas Pengawas benih Prop.yang ditugaskan adalah YUDY WICAKSONO,Amd staf seksi pengawasan dan sertifikasi benih untuk di Kab. Banyumas. - Bahwa r dalam menebitkan SKMB untuk Muhtadi dan Mambangul Hasan saksi menugaskan petugas untuk mengecek di lapangan, dalam menentukan bibit kelapa tersebut dapat diberikan SKMB adalah :
Melihat lampiran dari pemohon yang menyatakan bibit yang ia semai adalah kelapa genjah entog, kemudian saksi langsung percaya;
Melihat di lapangan butiran kelapanya lebih kecil dari kelapa biasa maka saksi menyimpulkan benih itu adalah kelapa genjah.
- Bahwa benar hingga saat ini SOP untuk pelabelan genjah entog belum ada dan hingga saat ini belum ada diskrispsi resmi kriteria kelapa genjah entog.
Bahwa Sertifikat digunakan untuk benih bina sedangkan SKMB digunakan untuk benih non bina, seperti bibit kelapa genjah entog;
- Bahwa format SKMB tersebut saksi adopsi dari Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 93 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocus nuciferaL), yaitu lampiran III, namun saksi membuat sendiri ceklis pemeriksaannya sehingga tata cara pemeriksaan tidak sesuai dengan lampiran III Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 93 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocus nuciferaL); - Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi agar bibit kelapa genjah entog dapat diberikan surat keterangan mutu sesuai Permentan nomor 93/ Permentan/OT.140/3/2013 tentang SOP Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam, bahwa surat keterangan mutu benih untuk jenis kelapa dalam tanpa polibeg beberapa persyaratan yang harus dipenuhi / dimiliki oleh produsen benih/penangkar benih yaitu :
1. memiliki dokumen SK pelepasan varitas
2. memiliki SK penetapan kebun induk kelapa dalam
3. memiliki SK Penetapan Blok Penghasil Tinggi Kelapa dalam
4.memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan / TRUF dari Kabupaten/Walikotan
5. memiliki dokumen kepemilikan kebun pembibitan
6. kompisisi SDM dikebun pembibitan
7. catatan pemeliharaan kebun pembibitan
- Bahwa terhadap saksi Muhtadi dan Mambangul Hasan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen benih tersebut diatas, dan baik Muhtadi maupun Mambangul hasan masing-masing tidak mempunyai TRUP (Tanda Registrasi Usaha Perbenihan); - Bahwar terhadap benih yang disemai oleh saksi Muhtadi dan Mambangul Hasan tidak dilkukan uji laboratorium, seharusnya berdasar Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 68a/Kpts/IX-BPH/1999 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pasal 5 huruf b dan pasal 7 harus dilakukan uji laboratorium sebelum dikeluarkan SKMB, saksi tidak melakukan uji laboratorium sebelumnya saksi bertanya kepada rekan-rekan saksi katanya tidak usah dilakukan pemeriksaan laboratorium. - Bahwa standarnya tiap 1000 batang benih diambil sampel minimal 100 batang untuk diperiksa, namun kenyataannya di tempat persemaian Muhtadi masing-masing tempat hanya diperiksa 5 batang oleh i Yudi Wicaksono; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan (lokasi persemaian) maka akan dikeluarkan SKMB setelah itu pemohon sertifikasi dipersilahkan untuk mencetak sendiri label merah jambu nya, setelah label dicetak dikembalikan ke balai benih untuk distempel kemudian seharusnya pemasangan label dilakukan dengan pengawasan petugas dari balai benih namun untuk benih milik Muhtadi dan Mambangul Hasan ini pemasangan label tidak di awasi oleh petugas dari balai benih, diserahkan sepenuhnya kepada petani; - Bahwa penerbitan SKMB atas nama Muhtadi dan Mambangul Hasan tidak melalui uji labortorium, dasar saksi menetapkan benih-benih kelapa tersebut adalah genjah entog karena percaya kepada apa yang disampaikan oleh Muhtadi dan Mambangul Hasan, selain itu saksi mendasarkan kepada hasil penelitian dari Balai Penelitan Tanaman Palma Manado yang telah memeriksa kelapa di Desa Cikidang dan Desa Banjarsari Kabupaten Banyumas pada tahun 2015, sementara SKMB atas nama Muhtadi dan Mambangul Hasan tersebut saksi terbitkan pada tahun 2014. - Bahwa untuk warna label merah adalah untuk benih jenis unggul, warna label biru adalah untuk benih jenis tanaman yang sudah dirilis oleh DITJEN Pertanian dan Perkebunan, label warna ungu adalah untuk benih jenis induk; - Bahwa berdasarkan penelitian dari Balai Penelitan Tanaman Palma Manado yang telah memeriksa kelapa di Desa Cikidang dan Desa Banjarsari Kabupaten Banyumas pada bulan Mei 2015 dengan Kesimpulan : Tanaman kelapa genjah entoq di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap (kab. Kebumen) dan Kabupaten Banyumas belum dapat dijadikan sumber benih, perlu dimurnikan kembali.
Rekomendasi : perlu dilakukan pemurnian kelapa genjah entog di desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.;
- Bahwa jika Produsen benih tidak memiliki TRUP dari Bupati maka Produsen tersebut tidak layak menjadi produsen sehingga tidak berhak mendapatkan sertifikat / atau SKMB - Bahwa saksi pernah membuat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 yang isinya jika SKMB yang diterbitkan oleh Balai Perbenihan dan kebun produksi Prop.Jateng an. Pemohon MUHTADI dan MAMBANGUN HASAN tertanggal 24 September 2014 dan ditandatangani oleh saksi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kemudian surat pernyataan saksi tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya surat nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 yang dibuat oleh Kepala Balai Perbenihan dan Kembun Produksi Ir Endang Yuni Hastuti, M.Si, namun kemudian saksi dimarahi oleh atasan saksi sehingga surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 tersebut saksi cabut. - Bahwa penerbitan Surat Keterangan Mutu Benih dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi-Salatiga Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tanggal 24 September 2014, Nomor: 06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 dan Nomor: 06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014 tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Perkebunan No. : 68a/Kpts/IX-BPH/1999 tentang Pedoman Tekhnis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dan Permentan nomor 93/ Permentan/OT.140/3/2013 tentang SOP Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya. Saksi Yudi Wicaksono :
- Bahwa saksi ditahun 2014 melakukan pengecekan lapangan dalam rangka sertifikasi benih kelapa genjah entog di Desa Lesmana Kec.Ajibarang setahu saksi milik saksi MUHTADI ; - Bahwa cara saksi melakukan pengecekan bibit kelapa milik saksi Muhtadi pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014., saksi diberi blangko oleh KAMALUDIN (barang bukti nomor 96) untuk diisi sesuai hasil pengecekan dilapangan di penangkar benih kemudian saksi cek kelapangan dimana bibit tanaman kelapa disemai - Bahwa, selanjutnya data-data tersebut saksi isi berdasarkan keterangan Muhtadi, menghitung bibit yang ada di lokasi desa Lesmana Kec Ajibarang Kabupaten Banyumas yang menurut Muhtadi berjumlah 30.000 batang, mengukur tinggi dan jumlah daun bibit tersebut dengan 5 bibit sebagai sampel yang saksi ukur, kemudian saksi membuat perkiraan dari 30.000 batang bibit tersebut yang lolos dan siap salur adalah 25.000 batang,;
Bahwa selanjutnya,saksi diantar Muhtadi ke desa Cikidang Kec Cilongok Kabupaten Banyumas untuk menghitung bibit kelapa yang ada di persemaian tersebut, prosesnya sama saksi mengisi data berdasarkan keterangan Muhtadi berjumlah 65.000 batang, mengukur tinggi dan jumlah daun bibit tersebut dengan sampel 5 bibit yang saksi ukur, kemudian saksi membuat perkiraan dari 65.000 batang bibit tersebut yang lolos dan siap salur adalah 55.000 batang, dimana hasilnya kemudian saksi laporkan kepada Pak Kamaludin untuk diterbitkan Surat Keterangan Mutu Benih / SKMB;
- Bahwa cara saksi menghitung jumlah benih tersebut dengan cara saksi hitung lajur benih memanjang kemudian saksi kalikan dengan jumlah lajur lebar sehingga diketahui jumlah seluruhnya sebanyak itu ; - Bahwa benih kelapa yang saksi periksa tersebut baik yang di desa Cikidang maupun di desa Lesmana tidak pernah dilakukan pemeriksaan di laboratorium sebelum dikeluarkan SKMB; - Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur bagaimana bibit dari petani bisa mendapatkan SKMB; - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog, dasar saksi mengisi varietas bibit kelapa yang saksi periksa adalah genjah entog hanya berdasar surat keterangan MUHTADI yang dilampirkan dalam surat permohonan sertifikat, saksi percaya saja dengan surat keterangan tersebut dan saksi berpatokan kepada adanya pentol di ujung kelapa tersebut; - Bahwa saksi mengetahui bahwa SKMB yang diterbitkan oleh Balai Perbenihan dan kebun produksi Prop.Jateng an. Pemohon MUHTADI dan MAMBANGUN HASAN tertanggal 24 September 2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Balai Perbenihan dan kebun produksi Prop.Jateng karena saksi yang mengantarkan sendiri surat pencabutan tersebut kepada Saksi MUHTADI;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Ir. Widarso, MM :
-
- Bahwa saksi kenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas;. - Bahwa sejak Januari 2012 s/d Desember 2013 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas; - Bahwa pada tahun 2012 dan 2013 ada pengadaan kelapa genjah entog, untuk tahun 2013 jumlah pengadaannya 16.000 batang bibit; - Bahwa sepengetahuan saksi kelapa genjah yang sudah dirilis oleh Menteri Pertanian hanya 4, yaitu : varitas kelapa genjah salak (GSK), varitas kelapa genjah kuning nias (GKN), varitas kelapa genjah raja (GRA) dan varitas kelapa genjah kuning bali (GKB); - Bahwa di kabupaten Banyumas ada kelapa yang oleh masyarakat disebut sebagai genjah entog, terdapat di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang, dari kedua desa tersebut bisa menghasilkan bibit kelapa ganjah entog maksimal lebih kurang 19.000 (sembilan belas ribu) batang per tahun, setiap tahun kedua desa tersebut rutin merilis bibit kelapa entog; - Bahwa menurut WARISNO pengarang buku “Budidaya Kelapa Genjah” dijelaskan bahwa kepala dalam ciri ciri nya : umur berbuah 8-10 tahun, umur produktif mencapai 50 tahun, ukuran batang mencapai 35 M batang pohon pangkalnya membesar jenisnya : kelapa hijau,merah,bali,manis,dll
Sedangkan kelapa genjah : umur berbuah 3-4 tahun, umur produktif mencapai 25 tahun, ukuran batang mencapai 20 M batang pohon dari ujung pangkal lurus jenisnya : kelapa gading ,puyuh,nias, entog (unggul lokal) .
- Bahwa hingga saat ini referensi kelapa genjah entog sangat terbatas, karena kelapa genjah entog belum dirilis oleh Menteri Pertanian; - Bahwa karena kekuatan kabupaten Banyumas untuk menyediakan bibit kelapa genjah entog hanya 19.000 batang pertahun maka untuk pengadaan bibit kelapa genjah tahun 2014 ditopang bibit kelapa dari daerah lain yaitu Kabupaten Kebumen, namun penambahan ini bisa memenuhi kebutuhan dan bisa pula tidak, tergantung produksi dari Kabupaten Kebumen. - Bahwa sepengetahuan saksi kelapa genjah entog ciri-cirinya adalah pada buah kelapanya terdapat pentol di ujung buah maka hal ini menurut saksi tidak benar, karena hingga saat ini belum ada diskripsi resmi ciri-ciri kelapa genjah entog; - Bahwa benar menurut saksi adanya label berwarna merah jambu pada bibit maka tingkat kepastinnya belum 100%; - Bahwa untuk pengadaan bibit kelapa genjah entog tahun 2014 sebanyak 85.000 batang menurut saksi tidak mungkin dapat dipenuhi melihat potensi ketersediaan bibit di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, namun saksi tidak sempat melaporkan hal ini kepada Bupati Banyumas karena saksi keburu dipindah; - Bahwa jika Balai Perbenihan dan Kebun Produksi tidak cermat dalam meneliti bibit kelapa di penangkar benih sebelum diberi SKMB maka kemingkinan besar bibit kelapa tersebut dicampur dengan bibit kelapa jenis lain; - Bahwa dalam proyek pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik di Kabupaten Banyumas tahun 2014, seyogyanya dipilih pemenang lelang yang :
Mempunyai stok benih sendiri;
Mempuyai permodalan yang cukup; dan
Mempuyai pengalaman.
- Bahwa antara Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan kontrak harus sama; - Bahwa awal mula pengadaan bibit kelapa genjah ini karena mayoritas tanaman kelapa di Kab.Banyumas digunakan sebagai kelapa deres untuk diambil niranya, kondisi yang ada tanaman sudah cukup tua dan tinggi tinggi sehingga produksi niranya rendah dan banyak sekali petani yang jatuh dan meninggal saat mengambil nira. Diperlukan program regenerasi pohon kelapa deres dengan tanaman kelapa yang mempunyai produksi nira tinggi dan tanaman tidak terlalu tinggi serta umur berproduksinya cepat; - Bahwa benar untuk penyusunan awal pengadaan bibit kelapa di Kabupaten Banyumas varietas yang dipilih adalah kelapa genjah yang sudah dirilis varietasnya secara Nasional (oleh Menteri Pertanian), sehingga dalam DPA disebut “GENJAH UNGGUL” sehingga pengertian GENJAH UNGGUL dalam DPA ini adalah genjah yang sudah dirilis varietasnya; - Bahwa pada akhir tahun 2013 saksi menugaskan kepada Ir. KOMARI ARDI, Msi selaku Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas untuk berkunjung ke Menado dalam rangka survey kesiapan kunjungan Pak Bupati, pada sekitar awal September 2014 dinas pertanian melakukan kunjungan ke Balai Penelitian Tanaman Palma di Menado ( Bupati, Saksi , saksi Ir Tjutjun Soenarti R, MSi, terdakwa Wargianto dan staf dinas 1 orang bendahara) dengan tujuan konsultasi tentang kelapa genjah dan melihat kebun bibit kemudian membicarakan kerjasama pengembangan kelapa genjah, pada waktu di Menado disampaikan ada 7 varitas kelapa genjah yaitu genjah tebing tinggi, kuning bali,kuning nias , genjah hijau ,genjah salak,genjah raja dan dari 7 jenis tersebut hanya tersedia masing masing jenis tersebut sebanyak 50 pohon kemudian 7 jenis kelapa tersebut yang produksi niranya mendekati hanya 2 varitas tebing tinggi dan kuning bali kemudian Bupati minta MOU untuk kerjasama pengembangan kelapa genjah di Kab. Banyumas yang cocok kelapa genjah tebing tinggi. - Bahwa karena di Balitpalma Menado ketersediaan bibit kelapa genjah tebing tinggi hanya sekitar 200 batang sehingga untuk mengambil bibit kelapa genjah tebing tingg yang berasal dari Menado tidak memungkinkan oleh karenanya lebih memfokuskan kerjasama dengan Balitpalma Menado namun sampai sekarang MOU tersebut belum dilaksanakan. - Bahwa kemudian kami mencari kelapa unggul lokal dan diketahui di Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang dan di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok ada kelapa unggul lokal yang oleh masyarakat setempat diebut genjah entog, selain itu pada di tahun-tahun sebelumnya ada pengadaan bibit kelapa genjah entog sehingga diputuskan kelapa genjah entog inilah yang diadakan untuk dibagi ke masyarakat; - Bahwa saat itu kami berpedoman kepada Surat Kakanwil tertanggal 29 Maret 2000 yang melampirkan daftar kebun sumber benih penghasil blok penghasil tinggi kelapa, sesuai SK Direktur Jendral Perkebunan No.53/KB.820/SK/Dj.Bun/05-1996. Kelapa entog di Banyumas ada didesa Cikidang jumlah pohon 73 pohon di Banjarsari jumlah pohon 227 pohon, namun kami tidak mempelajari SK Dirjen Perkebunan tersebut; - Bahwa, berdasarkan SK Dirjen Perkebunan Nomor : 53/KB.820/SK/DJ.BUN/05-1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Penunjukan Blok Penghasil Tinggi Kelapa Dalam Milik Rakyat Sebagai Sumber Benih maka kelapa lokal bisa sebagai sumber bibit oleh karena itu saat itu kami berpendapat antara kelapa entog dan kelapa genjah entog adalah sama. - Bahwa benar untuk pengadaan bibit kelapa genjah entog tahun 2012 dan pada tahun 2013 hanya mengikuti pengadaan tahun-tahun sebelumnya; - Bahwa pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Banyumas saksi pernah ditunjukan sampel bibit kelapa yang berlabel merah jambu, diberitahu oleh Penyidik ini merupakan pengadaan bibit kelapa genjah entog kabupaten Banyumas tahun 2014, sepengetahuan saksi sampel bibit tersebut adalah bibit kelapa gading; - Bahwa hingga akhir masa jabatan saksi sebagai Kadis Pertanbunhut Kab Banyumas (Desember 2013) proposal permohonan bibit kelapa yang masuk ke dinas hanya 30 proposal dari kelompok tani / gapoktan; - Bahwa Pemda Banyumas mengadakan Kelapa genjah entog dimulai sejak tahun 2001 s/d tahun 2013 sekitar 1000 batang s/d 16.000 batang kemudian karena dianggap perlu untuk percepatan penggantian pohon kelapa yang sudah tua karena selama ini banyak penderes menjadi korban para menderes nira dengan pohon kelapa tinggi maka pada tahun 2014 dianggarkan pengadaan bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang - Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai kepala dinas pertanian tahun 2013 ada kegiatan pengadaan kelapa genjah entog sebanyak 16.250 batang dan tanaman pala. - Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Pertanian ada 4 jenis kelapa genjah yang sudah dilepas oleh Menteri Pertanian yaitu :
1. Kepmentan Nomor 521/Kpts/SR.120/9/2006 tentang pelepasan varitas kelapa genjah salak (GSK) sebagai varitas unggul.
2. Kepmentan Nomor 522/Kpts/SR.120/9/2006 tentang pelepasan varitas kelapa genjah kuning nias (GKN) sebagai varitas unggul
3. Kepmentan Nomor 526/Kpts/SR.120/9/2006 tentang pelepasan varitas kelapa genjah raja (GRA) sebagai varitas unggul
4. Kepmentan Nomor 527/Kpts/SR.120/9/2006 tentang pelepasan varitas kelapa genjah kuning bali (GKB) sebagai varitas unggul.
- Bahwa menurut saksi 2 desa Cikidang dan desa Banjarsari tidak bisa menghasil benih kelapa sebanyak 85.000 butir karena kondisi sekarang sudah tidak jelas karena sudah tercampur dengan kelapa lain . - Bahwa menurut SK Dirjen Perkebunan No.53/KB.820/SK/Dj.Bun/05-1996 kelapa entog ada di Desa Cikidang dan desa Banjarsari tetapi apakah kelapa entog tesrebut genjah atau bukan saksi tidak tahu .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Ir. Komari Ardi :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas dan selaku PPKom proyek pengadaan bibit kelapa genjah serta pupuk organik Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 ; - Bahwa jabatan saksi pada kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan tahun 2014 dalam pengadaan bibit kelapa genjah selaku Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Nomor 800/ 23/ I/ 2014 tanggal 06 Januari 2014. - Bahwa Susunan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam pengadaan bibit kelapa genjah :
Ketua : Saksi sendiri
Sekretaris : Ir. Udiarto, MT
Anggota : Tedy Prilanto, Amd.
- Bahwa tugas pokok dan kewenangan Panita Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa Pedoman Tim Pemeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan pada saat ke lapangan adalah kontrak. - Bahwa tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan pernah memeriksa bibit kelapa di 3 lokasi penangkaran yaitu di tempat saksi Arismanto di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, di tempat saksi Muhtadi di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan di tempat saksi Mambangul Hasan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen; - Bahwa tim PPHP memeriksa di lokasi tersebut bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, saksi Sutiarto selaku PPTK dan saksi Imam Setiawan selaku penyedia barang; - Bahwa r di tiap-tiap lokasi tim PPHP melakukan pemeriksaan hanya menghitung jumlah bibit yang ada di lokasi namun tidak melakukan pengujian terhadap bibit kelapa tersebut, sehingga waktu yang diperlukan lebih kurang 2 jam saja di masing-masing tempat penangkaran benih; - Bahwa tim PPHP untuk menilai bibit kelapa tersebut hanya mendasarkan kepada Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB), karena di SKMB sudah disebut sebagai kelapa genjah entog maka tim PPHP mempercayai nya tanpa melakukan pengujian; - Bahwa tim PPHP bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, Sutiarto selaku PPTK dan Imam Setiawan selaku penyedia barang melakukan pemeriksaan bibit sebanyak 2 kali, yaitu Pertama : di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas (tempat Arismanto), di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas (tempat Muhtadi) dan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen (tempat Mambangul Hasan) pada saat bibit belum dipasang label, Kedua : melakukan pemeriksaan di tempat penangkaran Bp Arismanto di desa Cikidang Kec. Cilongok Kab. Banyumas bibit kelapa sedang dilakukan pemasangan label, sebanyak 55.000 batang, menurut Arismanto bahwa bibit kelapa sebanyak 55.000 batang miliknya tersebut nantinya akan diberi label semuanya, Tim PPHP percaya ucapan Arismanto karena itu Tim PPHP tidak menunggu pelabelan sampai selesai, begitu juga bibit kelapa sebanyak 25.000 batang di tempat Muhtadi di Desa Lesmana Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, namun tim tidak memeriksa di tempat Mambangul Hasan di desa Triwarno Kebumen karena sudah sore; - Bahwa saksi terima barang berupa bibit kelapa genjah entog yang lokasi di desa Cikidang Kec. Cilongok sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang 25.000 batang dan Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen 5.000 batang jumlah seluruhnya 85.000 batang. - Bahwa saksi , Ir. Udiarto,MT, Tedy Prilanto, Amd, Imam Setiawan, Terdakwa Ir Wargianto, MSi dan saksi Sutiarto mengetahui kalau jumlah bibit yang diterima di desa Cikidang Kec. Cilongok (tempat saksi Arismanto) sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang (tempat saksi Muhtadi) 25.000 batang karena tim PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa Ir Wargianto dan Terdakwa Ir Wargianto juga ikut turun ke lapangan. - Bahwa Ir. Udiarto,MT, Tedy Prilanto, Amd, terdakwa Ir. Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau bibit kelapa genjah entog yang di penangkaran Mambangul Hasan di Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen belum ada label warna merah jambu dari balai benih karena belum sempat cek di lokasi tersebut namun bibit kelapa tersebut sudah keburu di bagikan kepada kelompok tani; - Bahwa Tim PPHP tidak pernah membuat laporan tertulis Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada PPK, semuanya dilaporkan secara lisan saja kepada terdakwa Ir Wargianto (PPK); - Bahwa setelah ada permasalahan hukum, Tim PPHP bertanya kepada Arismanto berapa sebenarnya bibit kelapa dari saksi Arismanto yang diberi label, jawaban i Arismanto bibit kelapa yang berlabel hanya 42.000 batang, sedangkan dari saksi Muhtadi sebanyak 30.000 batang dan dari saksi Mambangul Hasan sebanyak 5.000 batang sehingga total jumlah bibit kelapa yang berlabel sejumlah 77.000 batang. - Bahwa cara saksi menghitung bibit kelapa di satu lokasi dengan cara panjang kali lebar petak, padahal cara yang benar menghitung barang berupa bibit kelapa genjah entog semestinya satu persatu, namun karena memerlukan waktu yang cukup lama maka hal itu tidak dilakukan; - Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari IMAM SETIAWAN sebagai pengganti uang bensin, uang tersebut yang menerima adalah saksi Udiarto dan saksi Tedy Prilianto. - Bahwar saksi tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog, sehingga tim PPHP tidak bisa membedakan mana yang kelapa genjah entog dan mana yang kelapa dalam; - Bahwa tim PPHP tidak melakukan pendampingan pada saat penyaluran bibit kelapa, tim hanya melakukan klarifikasi kepada 40 kelompok tani penerima bantuan, sedangkan sisanya sebayak 45 kelompok tani dilakukan klarifikasi melalui telpon hal ini dilakukan sebelum tim menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, data ketua kelompok tani ini didaptkan dari saksi Sutiarto; - Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.027/3564/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 saksi bersama Tim dalam kesimpulannya tidak mencoret bagian “diterima/tidak diterima” karena lupa harusnya ada kesimpulan yang dipilih dalam berita acara tersebut; - Bahwa tim PPHP tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Ir. Udiarto, MT :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas dan selaku PPKom proyek pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014; - Bahwa saksi berdinas pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sejak tahun 2003 jabatan Sub Bagian Bina Program. - Bahwa jabatan saksi pada kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan tahun 2014 dalam pengadaan bibit kelapa genjah selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Nomor 800/ 23/ I/ 2014 tanggal 06 Januari 2014. - Bahwa Susunan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam pengadaan bibit kelapa genjah :
Ketua : Ir Komari Ardi
Sekretaris : saksi sendiri
Anggota : Tedy Prilanto, Amd.
- Bahwa tugas pokok dan kewenangan Panita Penerima hasil Pekerjaan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.
-
- Bahwa Pedoman Tim Pemeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan pada saat ke lapangan adalah kontrak. - Bahwa im Pemeriksa Hasil Pekerjaan pernah memeriksa bibit kelapa di 3 lokasi penangkaran yaitu di tempat saksi Arismanto di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, di tempat saksi Muhtadi di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan di tempat saksi Mambangul Hasan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen; - Bahwa tim PPHP memeriksa di lokasi tersebut bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, saksi Sutiarto selaku PPTK dan saksi Imam Setiawan selaku penyedia barang; - Bahwa di tiap-tiap lokasi tim PPHP melakukan pemeriksaan hanya menghitung jumlah bibit yang ada di lokasi namun tidak melakukan pengujian terhadap bibit kelapa tersebut, sehingga waktu yang diperlukan lebih kurang 2 jam saja di masing-masing tempat penangkaran benih; - Bahwa tim PPHP untuk menilai bibit kelapa tersebut hanya mendasarkan kepada Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB), karena di SKMB sudah disebut sebagai kelapa genjah entog maka tim PPHP mempercayai nya tanpa melakukan pengujian; - Bahwa tim PPHP bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, saksi Sutiarto selaku PPTK dan saksi Imam Setiawan selaku penyedia barang melakukan pemeriksaan bibit sebanyak 2 kali, yaitu Pertama : di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas (tempat saksi Arismanto), di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas (tempat saksi Muhtadi) dan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen (tempat saksi Mambangul Hasan) pada saat bibit belum dipasang label, Kedua : melakukan pemeriksaan di tempat penangkaran saksi Arismanto di desa Cikidang Kec. Cilongok Kab. Banyumas bibit kelapa sedang dilakukan pemasangan label, sebanyak 55.000 batang, menurut saksi Arismanto bahwa bibit kelapa sebanyak 55.000 batang miliknya tersebut nantinya akan diberi label semuanya, Tim PPHP percaya ucapan Saksi Arismanto karena itu Tim PPHP tidak menunggu pelabelan sampai selesai, begitu juga bibit kelapa sebanyak 25.000 batang di tempat saksi Muhtadi di Desa Lesmana Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, namun tim tidak memeriksa di tempat saksi Mambangul Hasan di desa Triwarno Kebumen karena sudah sore; - Bahwa saksi terima barang berupa bibit kelapa genjah entog yang lokasi di desa Cikidang Kec. Cilongok (tempat saksi Arismanto) sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang (tempat saksi Muhtadi) 25.000 batang dan Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen (tempat saksi mambangul Hasan) 5.000 batang jumlah seluruhnya 85.000 batang. - Bahwa saksi , Ir. Komari Ardi, Tedy Prilanto, Amd, Imam Setiawan, terdakwa Ir Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau jumlah bibit yang diterima di desa Cikidang Kec. Cilongok (tempat saksi Arismanto) sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang (tempat saksi muhtadi) 25.000 batang karena tim PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa Ir Wargianto dan terdakwa Ir Wargianto juga ikut turun ke lapangan. - Bahwa Saksi, Komari Ardi, Tedy Prilanto, Amd, terdakwa Ir. Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau bibit kelapa genjah entog yang di penangkaran saksi Mambangul Hasan di Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen belum ada label warna merah jambu dari balai benih karena kami belum sempat cek di lokasi tersebut namu bibit kelapa tersebut sudah keburu di bagikan kepada kelompok tani; - Bahwa Tim PPHP tidak pernah membuat laporan tertulis Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada PPK, semuanya dilaporkan secara lisan saja kepada terdakwa Ir Wargianto (PPK); - Bahwa setelah ada permasalahan hukum, Tim PPHP bertanya kepada saksi Arismanto berapa sebenarnya bibit kelapa dari saksi Arismanto yang diberi label, jawaban saksi Arismanto bibit kelapa yang berlabel hanya 42.000 batang, sedangkan dari saksi Muhtadi sebanyak 30.000 batang dan dari saksi Mambangul Hasan sebanyak 5.000 batang sehingga total jumlah bibit kelapa yang berlabel sejumlah 77.000 batang. - Bahwa cara saksi menghitung bibit kelapa di satu lokasi dengan cara panjang kali lebar petak, padahal cara yang benar menghitung barang berupa bibit kelapa genjah entog semestinya satu persatu, namun karena memerlukan waktu yang cukup lama maka hal itu tidak dilakukan; - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog, sehingga tim PPHP tidak bisa membedakan mana yang kelapa genjah entog dan mana yang kelapa dalam; - Bahwa tim PPHP tidak melakukan pendampingan pada saat penyaluran bibit kelapa, tim hanya melakukan klarifikasi kepada 40 kelompok tani penerima bantuan, sedangkan sisanya sebayak 45 kelompok tani dilakukan klarifikasi melalui telpon hal ini dilakukan sebelum tim menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, data ketua kelompok tani ini didaptkan dari saksi Sutiarto; - Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.027/3564/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 saksi bersama Tim dalam kesimpulannya tidak mencoret bagian “diterima/tidak diterima” karena lupa harusnya ada kesimpulan yang dipilih dalam berita acara tersebut; - Bahwa setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan saksi ditelpon oleh saksi Imam Setiawan supaya silaturahmi ke rumah Imam Setiawan, kemudian saksi bersama dengan Tedy Prilianto mendatangi rumah Imam Setiawan dan saksi diberi uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), i Tedy Prilianto juga diberi uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) serta Imam Setiawan menitip uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk diberikan kepada Komari Ardi; - Bahwa tim PPHP tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Tedy Prilanto, Amd ;
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas dan selaku PPKom proyek pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014;. - Bahwa saksi berdinas pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sejak tahun 2010 jabatan staff Sub Bagian Bina Program. - Bahwa jabatan saksi pada kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan tahun 2014 dalam pengadaan bibit kelapa genjah selaku anggota Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Nomor 800/ 23/ I/ 2014 tanggal 06 Januari 2014. - Bahwa Susunan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam pengadaan bibit kelapa genjah :
Ketua : Ir Komari Ardi
Sekretaris : Ir Udiarto, MT
Anggota : saksi sendiri.
- Bahwa benar tugas pokok dan kewenangan Panita Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.
- Bahwa Pedoman Tim Pemeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan pada saat ke lapangan adalah kontrak. - Bahwa im Pemeriksa Hasil Pekerjaan pernah memeriksa bibit kelapa di 3 lokasi penangkaran yaitu di tempat saksi Arismanto di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, di tempat saksi Muhtadi di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan di tempat saksi Mambangul Hasan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen; - Bahwa tim PPHP memeriksa di lokasi tersebut bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, saksi Sutiarto selaku PPTK dan saksi Imam Setiawan selaku penyedia barang; - Bahwa di tiap-tiap lokasi tim PPHP melakukan pemeriksaan hanya menghitung jumlah bibit yang ada di lokasi namun tidak melakukan pengujian terhadap bibit kelapa tersebut, sehingga waktu yang diperlukan lebih kurang 2 jam saja di masing-masing tempat penangkaran benih; - Bahwa tim PPHP untuk menilai bibit kelapa tersebut hanya mendasarkan kepada Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB), karena di SKMB sudah disebut sebagai kelapa genjah entog maka tim PPHP mempercayai nya tanpa melakukan pengujian; - Bahwa tim PPHP bersama dengan terdakwa Ir Wargiato selaku PPK, saksi Sutiarto selaku PPTK dan saksi Imam Setiawan selaku penyedia barang melakukan pemeriksaan bibit sebanyak 2 kali, yaitu Pertama : di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, di Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan di desa Triwarno Kabupaten Kebumen pada saat bibit belum dipasang label, Kedua : melakukan pemeriksaan di tempat penangkaran Bp Arismanto di desa Cikidang Kec. Cilongok Kab. Banyumas bibit kelapa sedang dilakukan pemasangan label, sebanyak 55.000 batang, menurut bp Arismanto bahwa bibit kelapa sebanyak 55.000 batang miliknya tersebut nantinya akan diberi label semuanya, Tim PPHP percaya ucapan Saksi Arismanto karena itu Tim PPHP tidak menunggu pelabelan sampai selesai, begitu juga bibit kelapa sebanyak 25.000 batang di tempat Bp Muhtadi di Desa Lesmana Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, namun tim tidak memeriksa di tempat Bp. Mambangul Hasan di desa Triwarno Kebumen karena sudah sore; - Bahwa saksi terima barang berupa bibit kelapa genjah entog yang lokasi di desa Cikidang Kec. Cilongok sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang 25.000 batang dan Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen 5.000 batang jumlah seluruhnya 85.000 batang. - Bahwa Komari Ardi, Ir. Udiarto,MT, saksi sendiri , Imam Setiawan, Ir Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau jumlah bibit yang diterima di desa Cikidang Kec. Cilongok sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang 25.000 batang karena tim PPHP melaporkan secara lisan kepada Ir Wargianto dan Ir Wargianto juga ikut turun ke lapangan. - Bahwa saksi, Ir. Udiarto,MT, Komari Ardi, Ir. Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau bibit kelapa genjah entog yang di penangkaran saksi Mambangul Hasan di Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen belum ada label warna merah jambu dari balai benih karena kami belum sempat cek di lokasi tersebut namun bibit kelapa tersebut sudah keburu di bagikan kepada kelompok tani; - Bahwa Tim PPHP tidak pernah membuat laporan tertulis Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada PPK, semuanya dilaporkan secara lisan saja kepada Terdakwa Ir Wargianto (PPK); - Bahwa setelah ada permasalahan hukum, Tim PPHP bertanya kepada Bp Arismanto berapa sebenarnya bibit kelapa dari saksi Arismanto yang diberi label, jawaban bp Arismanto bibit kelapa yang berlabel hanya 42.000 batang, sedangkan dari Bp.Muhtadi sebanyak 30.000 batang dan dari Bp. Mambangul Hasan sebanyak 5.000 batang sehingga total jumlah bibit kelapa yang berlabel sejumlah 77.000 batang. - Bahwa cara saksi menghitung bibit kelapa di satu lokasi dengan cara panjang kali lebar petak, padahal cara yang benar menghitung barang berupa bibit kelapa genjah entog semestinya satu persatu, namun karena memerlukan waktu yang cukup lama maka hal itu tidak dilakukan; - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog, sehingga tim PPHP tidak bisa membedakan mana yang kelapa genjah entog dan mana yang kelapa dalam; - Bahwa tim PPHP tidak melakukan pendampingan pada saat penyaluran bibit kelapa, tim hanya melakukan klarifikasi kepada 40 kelompok tani penerima bantuan, sedangkan sisanya sebayak 45 kelompok tani dilakukan klarifikasi melalui telpon hal ini dilakukan sebelum tim menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, data ketua kelompok tani ini didaptkan dari saksi Sutiarto; - Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.027/3564/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 saksi bersama Tim dalam kesimpulannya tidak mencoret bagian “diterima/tidak diterima” karena lupa harusnya ada kesimpulan yang dipilih dalam berita acara tersebut; - Bahwa setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan saksi Udiarto ditelpon oleh saksi Imam Setiawan supaya silaturahmi ke rumah saksi Imam Setiawan, kemudian saksi Udiarto mengajak saksi mendatangi rumah saksi Imam Setiawan dan saksi diberi uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), saksi Ir Udiarto juga diberi uang Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) serta saksi Imam Setiawan menitip uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk diberikan kepada saksi Komari Ardi; - Bahwa berdasar hasil verivikasi melalui telpon ada 14 kelompok tani yang komplain karena bibit kelapa yang mereka terima rusak/mati/tidak berlabel, kemudian seluruhnya sudah dilakukan penggantian, jumlah bibit kelapa yang rusak tersebut kurang dari 1000 batang; - Bahwa tim PPHP tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Mambangul Hasan :
-
- Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi ; - Bahwa sepengetahuan saksi ciri-ciri kelapa genjah entog yang ada di Kebumen adalah kelapa berbentuk bulat, warna hijau cerah, dibagian belakangnya ada benjolannya seperti pentol. - Bahwa saksi membeli kelapa genjah entog dari petani yang ada di Kebumen seharga Rp. 3.000,- perbutir untuk dibuat bibit; - Bahwa r saksi menyemai 7 ( tujuh ) bulan lalu saksi menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 12.000,- per batang setelah menjadi bibit kelapa. - Bahwa sekitar bulan September 2014 saksi kedatangan Imam Setiawan ke rumah, meminta dukungan jaminan suppy bibit kelapa genjah entog tetapi Imam Setiawan belum menyebutkan untuk apa dukungan supply tersebut. Selang beberapa hari terdakwa Imam Setiawan menelepon saksi untuk menindak lanjuti pembicaraan mengenai dukungan supply tersebut katanya mau ikut lelang kelapa di Banyumas. - Bahwa selanjutnya Finza Mahardika (anaknya saksi Suharto) datang ke rumah saksi menyerahkan konsep surat dukungan jaminan suppy untuk saksi tanda tangani untuk bibit kelapa genjah sejumlah 5.000 batang. - Bahwa bibit kelapa genjah entog yang jual kepada Imam Setiawan saksi memperoleh butiran kelapanya : sebagian saksi beli dari petani di Kecamatan Aliyan Kabupaten Kebumen, sebagian dari saksi Khudori dan sebagian lagi dibeli dari petani Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, saksi memperolehnya sekitar bulan Februari 2014; - Bahwa untuk kepentingan lelang kelapa genjah entog di Kabupaten Banyumas maka saksi diperintahkan oleh Suharto supaya membuat surat asal-usul benih kelapa sebagai syarat mendapatkan SKMB, karena berdasarkan informasi dari teman-teman saksi bibit kelapa genjah entog yang berkualitas berasal dari desa Adikarso Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen maka saksi membuat surat keterangan asal usul bibit kelapa semuanya sebanyak 32.000 butir berasal dari Kelompok Tani Sumber Redjo II Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, karena kalau dibuat asal usul bibit kelapa dari Kecamatan Aliyan Kabupaten Kebumen maka bibit tersebut tidak masuk (tidak bisa mendapatkan SKMB), kemudian setelah surat asal-usul benih tersebut jadi saksi serahkan kepada saksi Suharto supaya dimintakan tanda tangan kepada Khudori; - Bahwa saksi memberi uang kepada saksi saksi M. Khudori sebesar Rp. 200.000,- hanya sekali, sebagai ucapan terima kasih karena mau menandatangani surat keterangan asal usul bibit kelapa sebanyak 32.000 butir seolah-oleh semuanya berasal dari Kelompok Tani Sumber Redjo II Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. - Bahwa sepengetahuan saksi Kelompok Tani Sumber Redjo II Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen sudah tidak ada / tidak aktif sejak tahun 2007 karena ketuanya tersangkut kasus pidana; - Bahwa saksi yang mengajukan permohonan sertifkasi kelapa genjah ke Balai Pembenihan dan Kebun Produksi Dinas Pekebunan Provinsi Jawa Tengah di Salatiga sebanyak 32.000 butir kelapa genjah entog pada tanggal 17 September 2014, setelah dilakukan penghitungan di lokasi persemaian yang lolos mendapatkan Surat Keterangan Mutu Benih sebanyak 30.000. - Bahwa sehubungan dengan penerbitan SKMB tersebut bibit kelapa genjah entog yang saksi semai tidak pernah diperiksa di laboratorium; - Bahwa awalnya saksi diminta Imam Setiawan menyediakan 5.000 batang bibit kelapa genjah entog dan saksi telah memenuhinya dan sudah saksi kirim ke kelompok tani berdasarkan surat jalan yang diberikan oleh Imam Setiawan, namun kemudian ada 2 (dua) truck datang ketempat saksi disuruh oleh Finza Mahardika untuk mengisi 5.000 batang bibit kelapa genjah entog, sopir truk sudah membawa label atas nama Muhtadi supaya di pasang di bibit kelapa genjah yang berasal dari saksi, karena itu saksi menghubungi Imam Setiawan dan yang bersangkutan menjawab agar dipenuhi saja permintaan tersebut, akhirnya saksi penuhi 2 (dua) truck tersebut dengan 5.000 batang bibit genjah entog, pada akhir pengiriman ada permintaan lagi dari Imam Setiawan melalui telepon untuk menyediakan 3.000 batang bibit kelapa genjah entog dengan label atas nama Muhtadi, kemudian datang sopir truk yang sudah membawa label atas nama Muhtadi dan permintaan tersebut saksi penuhi. - Bahwa saksi menjual ke Imam Setiawan untuk pengadaan bibit kelapa genjah di Dinas Pertanian Kab.Banyumas tahun 2014 tersebut seharga Rp. 10.000,- per batang, dan saksi menjual bibit kelapa genjah entog tersebut total 13.000 batang, sehingga saksi mendapat pembayaran dari Imam Setiawan sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah) uang diterima melaui Finza Mahardika. - Bahwa mengetahui jika SKMB milik saksi sudah dicabut yaitu dengan surat pernyataan Nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga, namun pembatalan terjadi setelah pekerjaan / proyek tersebut sudah selesai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Agus Suryanto :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas dan selaku PPKom proyek pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014, ; - Bahwa saksi bertugas awalnya di Dinas Pekebunan sejak tahun 1997 s/d 2001, sejak tahun 2001 Dinas Perkebunan bergabung dengan Dinas Kehutanan sehingga namanya menjadi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tahun 2010 bergabung lagi dengan Dinas pertanian sehingga namanya menjadi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas sampai dengan sekarang sebagai Staff bidang Perkebunan. - Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh pimpinan supaya mendampingi petugas dari Balai Penelitian Tanaman Palma Manado pada tanggal 21 Mei 2015 ke Desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, melakukan kegiatan inventarisasi dan Penilaian kelayakan Kebun Sumber benih kelapa di Prop.Jawa Tengah. - Bahwa pada saat mendampingi petugas dari Balai Penelitian Tanaman Palma Manado tersebut saksi bertugas menunjukan lokasi yaitu di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, berdasarkan surat tugas Nomor : 800/1786/V/2015 tanggal 20 Mei 2015. setelah sampai di lokasi saksi bertugas mengambil sampel buah kelapa, menimbang buah kelapa tersebut meliputi berat buah kelapa utuh, buah kelapa tanpa sabut, buah kelapa tanpa air, buah kelapa tanpa batok kelapa dan ketebalan daging buah kelapa, sampel tersebut diteliti oleh petugas dari Balai Penelitian Tanaman Palma di Manado yaitu Ibu Ir. Elsje T Tenda , MS. - Bahwa berdasarkan Laporan Inventarisasi Kelayakan Sumber Benih Kelapa Dalam di Jawa Tengah yang saksi peroleh dari Bapak Ruslan Kusnanto, SP melalui e mail :
a. Untuk Desa Cikidang Kecamatan Cilongok :
Berdasarkan SK Direktorat Jendral Perkebunan tahun 1996 BPT di Kabupaten Banyumas adalah Kelapa Genjah Entog. Menurut Ketua Kelompok Tani Kelapa Genjah Entog di Desa Cikidang ada sekitar 3.500 pohon. Umur tanaman bervariasi ada tanaman yang baru mulai berproduksi dan ada tanaman yang sudah berumur sekiar 30 tahun. Hasil kelapa ada yang jual butiran dan sebagian lagi menderes dan dibuat gula.
Hasil pengamatan di lapangan terlihat tanaman kelapa genjah bercampur dengan kelapa hibrida alami. Ciri-cirinya kalau kelapa genjah batangnya tidak memiliki bole dan kelapa hibrida memiliki bole tapi tidak sebesar bole dari kelapa dalam.
Hasil pengamatan menunjukkan populasi kelapa disajikan pada tabel 1.
Tabel 1 karakter batang, produksi buah dan daging buah Populasi Kelapa di desa Cikidang dan desa Banjarsari.
Karakter Rata-rata SD KK(%) Lingkar batang (20) cm 96 22,81 23,76 Lingkar batang pada tiggi 1 m 81,45 10,92 13,40 Panjang 11 bekas daun 85,72 25,14 29,32 Jumlah tandan/pohon/tahun 15,5 2,2 14,6 Jumlah buah/tandan 10,5 2,9 27,60 Berat daging buah/butir 441,6 51,49 11,66 Tebal daging buah 1,2 0,08 6,72 Warna buah Hijau kekuningan, hijau Hasil pengamatan menunjukkan bahwa populasi tanaman di desa Cikidang untuk karakter lingkar batang pada tinggi 20 cm memiliki keragaman tinggi (KK>20%) demikian juga dengan panjang 11 bekas daun memiliki keragaman tinggi (KK>20%). Hal ini menunjukkan bahwa tanaman kelapa sebagian memiliki bole (ciri karakter kelapa hibrida dan kelapa dalam), dan 30 % dari pohon sampel yang diamati adalah kelapa genjah karena tidak memiliki bole.
b. Untuk Desa Banjar Sari Kecamatan Ajibarang:
Penampakan kelapa di desa Banjar Sari sama dengan di desa Cikidang yaitu kelapa genjah bercampur dengan kelapa hibrida alami dan kelapa dalam. Hasilnya juga ada yang dijual butiran dan ada juga yang di deres untuk dibuat gula.
- Bahwa berdasarkan Laporan Inventarisasi Kelayakan Sumber Benih Kelapa Dalam di Jawa Tengah tersebut Rekomendasi : untuk Kabupaten Banyumas, Sesuai SK Dirjenbun tahun 1996, BPT di Kabupaten Banyumas adalah kelapa Genjah Entog. Hasil pengamatan menunjukan bahwa kelapa genjah entog di desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang perlu dilakukan pemurnian lagi, karena di lokasi pertanamannya tercampur dengan kelapa dalam sehingga banyak benih yang ditanam kembali oleh petani sudah merupakan hibrida alami.
Kesimpulan : Tanaman kelapa genjah entoq di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap (kab. Kebumen) dan Kabupaten Banyumas belum dapat dijadikan sumber benih, perlu dimurnikan kembali.
Rekomendasi : perlu dilakukan pemurnian kelapa genjah entog di desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui surat yang menetapkan di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang terdapat Blok Penghasil Tinggi kelapa genjah entog; - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog, hanya kata orang-orang buah kelapa genjah entog mempunyai ciri khas ujung buahnya terdapat pentol;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Daroso, SP :
Saksi Kusworo :
| - | Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi karena sama-sama PNS di Pemda Banyumas dan selaku PPKom proyek pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 ; |
| - | Bahwa saksi adalah Kasub Bag TU Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Permanen (UPTKB) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan, administrasi keuangan, pelayanan surat menurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumah tanggan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas kebun bibit permanen. |
| - | Bahwa saksi kenal dengan saksi Sutiarto, ST karena sama-sama bekerja di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas, namun beliau tidak pernah mendiskusikan dengan saksi mengenai penyusunan HPS benih bibit kelapa genjah tersebut. |
| - | Bahwa di Kab. Banyumas tidak ada blok penghasil tinggi kelapa genjah entog sehingga saksi tidak bisa menunjukan data-data kebun induk kelapa genjah entog yang ada si Kab. Banyumas. |
| - | Bahwa yang saksi ketahui pengadaan kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang pada Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas tahun anggaraan 2014 adalah : 1. Saksi diberi tahu saksi Kusworo (mantri Tani Kec. Kedungbanteng) bahwa bibit tanaman kelapa genjah entog yang di Kedungbanteng yang sudah diterima Kelompok Tani ada bibit yang tidak sesuai/ada campuran jenis lain dalam arti bibit tersebut bukan bibit kelapa genjah. 2. Pada bulan September 2014 saksi pernah menanyakan kepada saksi Sutiarto berapa harga 1 batang kelapa genjah entog karena pada waktu itu saksi akan mengusulkan anggaran untuk tahun 2015 di Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Permanen (kantor saksi), kemudian dijawab saat itu 1 batang seharga Rp. 6.000,- tapi saksi tidak jadi mengusulkan bakrena waktu pembibitan kelapa membutuhkan waktu lama sedangkan saksi butuh cepat. |
| - | Bahwa saksi mendengar informasi adanya kelapa genjah entog di Banyumas sejak tahun 2012 namun informasi ini tidak pasti secara pribadi saksi tidak tahu, menurut masyarakat ciri-cirinya buahnya berbentuk lonjong dan pada pangkal buahnya ada pentolnya, hingga saat ini saksi belum pernah membaca literatur yang menggambarkan / mendiskrpsikan kelapa genjah entog. |
| - | Bahwa sepengetahuan saksi di desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang harga 1 batang bibit kelapa genjah entog adalah Rp. 6.500,- per 1 batang. |
| - | Bahwa pada tahun 2013 saksi sebagai panita pengadaan bibit kelapa genjah entog, untuk bibit kelapa genjah pengadaan tahun 2014 ini namanya sama dengan pengadaan tahun 2013 yaitu kelapa genjah entog namun untuk barangnya saksi tidak tahu karena tidak pernah lihat wujudnya. |
| Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan; |
-
- Bahwa saksi adalah PNS Provinsi Jawa Tengah ditugaskan sebagai Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng, pada tahun 2014 saksi mendapat tugas tambahan dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sebagai mantri tani, karena saat itu masih kekurangan personil, sebagai Mantri Tani tugas saksi mencari dan mencatat data keadaan tanaman pangan di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng. - Bahwa berkaitan dengan kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan Pupuk organik TA.2014 pada kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas, Gapoktan Jaya Wartani Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng Kab Banyumas menerima bantuan tersebut, namun saksi tidak mengetahui awal mula gapoktan tersebut bisa menerima bantuan bibit kelapa, saksi hanya mengetahui pada saat rapat dinas jika desa Windujaya mendapat bantuan tersebut, seminggu kemudian saksi ke Desa Windujaya ternyata bantuan kelapa tersebut sudah dibagi bahkan sudah di tanam. - Bahwa saksi sempat menanyakan kepada perangkat Desa Windujaya ditanam dimana saja bibit kelapa tersebut dan saksi ditunjukan sebagian bibit yang ditanam di pinggir lapangan desa Windujaya, yang saksi lihat saat itu ciri-cirinya berbeda-beda yaitu warna pelepahnya kuning, ada juga yang warnanya hijau. - Bahwa saksi tidak tahu itu bibit kelapa jenis apa, saksi sendiri tidak faham ciri ciri kelapa genjah entog, karena selama ini saksi tidak pernah diberitahu diskripsi kelapa genjah entog tersebut baik oleh Dinas atau siapapun. - Bahwa sekitar bulan Desember 2014 saat saksi sedang melaporkan data tanaman perkebunan di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas kepada Saksi Daroso (Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Permanen), dalam formulir laporan tersebut ada isian tentang kelapa, karena di Gapoktan Jaya Wartani Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng Kab Banyumas sudah menerima bantuan bibit kelapa genjah entog maka saksi tanya kepada saksi Daroso jenis kelapa ini masuk kelapa apa dan dijelaskan di Formulir tersebut juga ada isian tentang kelapa genjah entog maka saksi isikan datanya, saat itu secara lisan saksi sampaikan bibit kelapa yang diterima oleh Gapoktan Jaya Wartani Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng Kab Banyumas jenisnya tidak sama (tidak seragam). - Bahwa selama saksi menjabat sebagai manteri pertanian saksi belum pernah menjumpai tanaman kelapa genjah entog, bahkan hingga saat ini saksi sedang menunggu seperti apa jadinya bibit tanaman kelapa yang diterima oleh Gapoktan Jaya Wartani yang disebut sebagai kelapa genjah entog tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Finza Mahardika :
-
- Bahwa saksi yang membuat dan menandatangani Surat Jaminan Suply atas nama saksi Muhtadi pada tanggl 26 September 2014. - Bahwa saksi yang memberi informasi kepada Imam Setiawan jika di kabupaten Banyumas terdapat proyek kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas; - Bahwa saksi selaku Direktur CV. Utami berdiri pada tanggal 23 September 2013 milik saksi sendiri, punya pengalaman mendapatkan proyek sejenis, CV Utami ikut mengajukan penawaran terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas TA 2014 - Bahwa pnawaran yang diajukan oleh CV. Utami nilainya Rp. 1.158.125.000,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan surat penawaran tertanggal 27 September 2014. - Bahwa Kronolgisnya CV. Utami, CV Pesona Hijau dan CV Dihanza Mandiri semua menggunakan Surat Dukungan Jaminan Suply atas nama Muhtadi dan Mambangul Hasan kedua surat tersebut saksi yang mengurus; - Bahwa yang membuat surat penawaran untuk CV Pesona Hijau adalah saksi atas permintaan Imam Setiawan karena saksi Imam Setiawan belum pernah ikut lelang proyek; - Bahwa saksi yang membuat label merah jambu untuk bibit kelapa yang disemai saksi Muhtadi dan saksi Arismanto atas permintaan terdakwa IMAM SETIAWAN karena terdakwa IMAM SETIAWAN belum berpengalaman dan belum pernah mengikuti lelang, semua saksi buat atas nama saksi Muhtadi. - Bahwa yang menang lelang dalam kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas adalah CV Pesona Hijau.
Pemenang cadangan I CV. Utami
- Bahwa ditunjukan asli dokumen penawaran yang saksi ajukan untuk mengikuti lelang dalam kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dari CV Utami Saksi membenarkan. - Bahwa saksi membenarkan Surat Dukungan dan Jaminan Suply yang tertulis dari saksi Muhtadi bulan September 2014 dan Surat Keterangan Lokasi Persemaian / Pembibitan bulan September 2014. - Bahwa yang menyerahkan label merah jambu sebanyak 30.000 kepada Muhtadi adalah saksi, saat itu saksi bertiga bersama dengan Suharto (bapak saksi) dan Imam Setiawan, setelah itu kami bertiga ke rumah saksi Arismanto namun tidak ketemu dan saksi meletakan label merah jambu sebanyak 35.000 di rumah saksi Arismanto, beberapa hari kemudian Arismanto datang ke rumah saksi di Kebumen untuk meminta kekurangan label dan oleh saksi diberi label merah jambu sebanyak 7.000 lembar; - Bahwa karena masih ada sisa label pada saksi sebanyak 8.000, maka saksi meminta kepada Mambangul Hasan untuk mengirim bibit kelapa genjah dari persemaian miliknya sebanyak 5000 batang namun dengan label atas nama Muhtadi, setelah itu masih ada label di saksi sebanyak 3000 lembar yang saksi serahkan kepada Imam Setiawan; - Bahwa sepengetahuan saksi secara umum berdasarkan pengalaman untuk genjah entog Kebumen bagian pantat (bukan tempat tumbuh tunas) berbentuk bulat, sedangkan untuk genjah entog Banyumas bagian pantat (bukan tempat tumbuh tunas) agak sedikit lancip (ada pusarnya). - Bahwa saksi tidak tahu darimana saksi Mambangul Hasan dan saksi Muhtadi memperoleh bibit kelapa genjah tersebut. - Bahwa benar harga bibit dari Muhtadi Rp. 7000 (tujuh ribu Rupiah) per batang kemudian dijual kepada saksi Imam Setiawan Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per batang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Sudarsono, ST :
-
- Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas TA 2014 karena saksi selaku Anggota Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) II ULP (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) tahun 2014 yang melakukan pelelangan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik untuk diserahkan kepada masyarakat. - Bahwa saksi bekerja di ULP (Unit Pengadaan arang dan Jasa) Kabupaten Banyumas sejak tahun 2013 sampai dengan 2014. - Bahwa Dasar pengangkatan saksi menjadi Anggota Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) II ULP (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Banyumas tahun 2014: Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor : 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang / Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 tertanggal 15 Januari 2014.
Susunan Pokja II :
a. Agus Susanto, ST (Ketua)
b. Andi Risdianto, SE (Sekretaris)
c. Sudarsono, ST (Anggota)
d. Elly Nurnalita (Anggota)
e. Hari Prihatmoko, SH (Anggota).
Tupoksi saksi selaku anggota Pokja sama dengan Tupoksi Pokja itu sendiri yaitu :
a. Menyusun rencana pemilihan barang/jasa.
b. Menetapkan dokumen pengadaan.
c. Menetapan besaran nominal Jaminan Penawaran.
d.Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di LPSE Kabupaten Banyumas.
e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
f. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
g. Menjawab sanggahan.
h. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a).Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah), atau
b).Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
i. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK lewat Kepala ULP.
j. Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
k. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP.
l. Memberikan pertangungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, lewat Kepala ULP.
m. Dalam hal diperlukan Pokja melalui Kepala ULP dapat mengusulkan kepada PPK :
a). Perubahan HPS, dan/atau
b). Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
n . Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
- Bahwa Surat Tugas Nomor : 027 / 86 / ST-ULP / 2014 tanggal 18 September 2014, saksi sudah melaksanakan tupoksi saksi selaku anggota Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) II dalam pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat. - Bahwa nama pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014, sumber pendanaan APBD Kabupaten Banyumas tahun 2014 tercantum dalam mata anggaran : 2.01.2.01.01.19.12.5.2, besarnya HPS : Rp. 1.163.437.500,- (satu milyar seratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah), masuk dalam Satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas - Bahwa Proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014 :
a. Menerima surat tugas.
b. Bersama-sama anggota Pokja mempelajari dokumen yang dikirimkan oleh Dinas/SKPD yang terdiri dari : HPS, Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja.
c. Menyusun dokumen pengadaan secara elektronik .
d. Menyiapkan jadwal pengadaan.
e. Berkoordinasi dengan Dinas/SKPD dalam rangka menyempurnakan dokumen pengadaan.
f. Mengumumkan proses lelang, setelah diumumkan di LPSE Kabupaten Banyumas terdapat 34 penyedia barang/jasa yang mendaftar pada tanggal 22 September 2014.
g. Mengadakan aanwijzing/rapat penjelasan pada tanggal 24 September 2014, ada 2 pertanyaan dari penyedia barang/jasa yang mendaftar.
h. Membuka dokumen penawaran, ada 5 penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran yaitu : CV Monjali Abadi Utama (Yogyakarta), CV Golden Agrotech Industri (Purwokerto), CV Pesona Hijau (Purbalingga), CV Utami (Kebumen) dan CV Dihanza Mandiri (Kebumen) pada tanggal 29 September 2014.
i. Mengadakan evaluasi penawaran dengan sistem gugur yaitu evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, pada tanggal 30 September 2014 s/d tangal 3 Oktober 2014.
j. Mengadakan klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran (dilakukan dalam masa evaluasi).
k. Menetapkan pemenang lelang pada tanggal 03 Oktober 2014
l. Mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 06 Oktober 2014.
m. Menungu sanggahan (dalam masa sanggah), namun tidak ada sanggahan pada tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 9 Oktober 2014.
n. Melaporkan hasil pengadaan ke Kepala ULP, selanjutnya oleh Kepala ULP dibuat surat pengantar tentang hasil pengadaan barang dan jasa nya pada tanggal 9 Oktober 2014. --
- Penjelasan :
Bahwa HPS : ada 2 item barang ingin diadakan yaitu :
a. bibit kelapa genjah dengan jumlah 85.000 (delapan puluh lima ribu batang) dengan harga satuan Rp. 11.750,- sehingga total Rp. 998.750.000,-
b. Pupuk organik sebanyak 170.000 Kg, dengan harga satuan Rp. 969,- per Kg total Rp. 164.687.500,-
total HPS untuk bibit kepala genjah dan pupuk organik Rp. 1.163.437.500,-
Spesifikasi Teknis :
Jenis kelapa genjah entog.
Jumlah daun 3 (tiga) lembar.
Umur bibit 5-11 bulan.
Mempunyai label merah jambu yang masih berlaku.
Bibit sehat bebas dari serangan hama.
Pupuk C organik lebih dari 12 %.
Pupuk C/N rasio 15-25 %.
Kadar air 10-20 %.
Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
- Bahwa pengumuman lelang barang dan jasa harus sesuai dengan uraian kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), karena penyusunan dokumen pelelangan berdasar kepada KAK, Spek teknis dan HPS yang disusun oleh PPKom yang harus sesuai dengan DPA. - Bahwa dasar hukum / pedoman saksi dalam melakukan pelelangan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. - Bahwa pelelangan pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. - Bahwa saksi tidak tahu apa akibat hukum terhadap kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas yang sudah dilaksanakan oleh pemenang lelang, yang saksi tahu apabila ketidaksesuaian antara DPA dengan dokumen pengadaan barang / jasa diketahui pada saat proses lelang masih berlangsung maka penguna anggaran akan memerintahkan untuk dibatalkan lelangnya. - Bahwa Pokja menerima surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tanggal 16 September 2014 Nomor : 027 / 2460 perihal permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik yang dilengkapi dokumen KAK, dilampiri dengan HPS dan draf kontrak.
Setelah itu kami (POKJA) mulai menyusun dokumen untuk pelelangan mengaju kepada KAK yang sudah disusun oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, didalam KAK tersebut sudah menyebutkan spesifikasi barang adalah “bibit kelapa genjah jenis genjah entog”, atas dasar dokumen tersebut kami (POKJA) membuat spesifikasi teknis yang kemudian kami upload sebagaimana tercantum dalam pengumuman pelelangan nomor : 027 / 1317 / ULP / 2014 tanggal 22 September 2014.
Bahwa pada saat sebelum mengumumkan pelelangan kami (POKJA) sudah mengetahui jika di dalam DPA yang diminta adalah genjah unggul yang berbeda dengan spesifikasi di dalam KAK karena di dalam KAK sudah menyebutkan spesifikasi kelapa yang diminta adalah bibit kelapa genjah jenis genjah entog, namun kami pada saat itu POKJA tidak mempermasalahkan hal itu karena pada saat itu kami tidak mengetahui jika kelapa entog tersebut tergolong kelapa genjah unggul atau tidak, sehingga spesifikasi dalam pengumuman lelang kami susun berdasarkan KAK.
Sehingga jika ada perbedaan antara DPA 2014 dengan pengumuman menjadi tanggung jawab dinas teknis dalam hal ini adalah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, karena kami membuat spek barang di dalam pengumuman lelang berdasarkan KAK, selain itu yang mengetahui teknis barang yang akan di lelang adalah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, POKJA hanya melakukan pelelangan barang dan jasa sesuai dengan permintaan dinas tersebut.
- Bahwa secara detail saksi tidak mengetahui jenis-jenis kelapa genjah varitas ungul. Bahwa saksi tidak mengetahui dasar Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas mengajukan kelapa genjah entog sebagai genjah varitas unggul sebagaimana dimaksud dalam dokumen KAK dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dilampiri dengan HPS dan spesifikasi teknis berdasarkan surat Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tanggal 16 September 2014 nomor : 027 / 2460 perihal permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik. - Bahwa yang menang lelang adalah CV Pesona Hijau, direkturnya saksi Imam Setiawan. - Bahwa saksi tidak ikut melakukan verifikasi kepada saksi Muhtadi (yang memberikan dukungan ketersediaan barang kepada CV Pesona Hijau, CV Utami dan CV Dhainza Mandiri) karena yang melakukan verifikasi adalah saksi Agus Sutanto dan Hari Prihatmoko - Bahwa saksi ikut menyusun dokumen lelang, kemudian saksi ikut melakukan aanwizjing, melakukan pembukaan penawaran, melakukan evaluasi penawaran dengan sistim gugur dan menetapkan pemenang lelang. - Bahwa proses evaluasi penawaran berlangsung dengan sistim gugur, sehingga ada 3 (tiga) penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses selanjutnya (evaluasi kualifikasi) yaitu : CV. Pesona Hijau, CV Utami dan CV Dihanza Mandiri - Bahwa benih sesuai pengumuman lelang 85.000 batang untuk 85 kelompok tani dan 13 Kecamatan sesuai Kerangka Acuan Kerja dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas serta pupuk organik 170.000kg. - Bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melampirkan Surat Dukungan dan Jaminan Supply dalam dokumen penawarannya maka akibatnya penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut gugur di evaluasi teknis. - Bahwa jika dari klarifikasi diketahui dokumen penawarannya tersebut palsu maka panita menyatakan penawaran tersebut tidak memenuhi syarat - Bahwa Pengadaan bibit kelapa genjah menjadi tidak benar terhitung sejak pencabutan surat keterangan mutu benih nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014. - Bahwa benar surat dukung dari satu Penyedia Barang boleh digunakan untuk memberikan dukungan kepada beberapa perusahaan yang ikut lelang
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Ir. Tjutjun Sunarti R. Msi :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi selaku PPK kegiatan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organic Kabupaten Banyumas tahun angaran 2014. - Bahwa saksi mengenal IMAM SETIAWAN direktur CV Pesona Hijau selaku penyedia barang kegiatan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organic Kabupaten Banyumas tahun angaran 2014. - Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sejak dilantik Januari 2014. - Bahwa Sesuai Perbub No.1 Tahun 2011 tentang pengadaan barang / Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Bab III Para Pihak dalam Pengadaan barang/jasa Pasal 5 (1) Organisai Pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas :
1. PA/KPA
2. PPK
3. ULP
4. PPHP/Panitia/pejabat Penerima hasil pekerjaan
- Bahwa Sesuai SK Kadis Pertanian ,Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Nomor : 800/20/I/2014 tentang penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas TA.2014 adalah
1. PPK
2. PPTK
3. STAF TEKNIS/ADMINISTRASI
- Bahwa Sesuai DPA No.DPA SKPD : 2.01 01 19 12 5 2 tanggal 2 Januari 2014 dan sesuai DPPA No. DPA SKPPD 2.01 01 19 12 5 2 tanggal 16 Agustus 2014 jumlah dana pengadaan bibit kelapa genjah entog 85.000 batang / Rp.12.000,- = 1.020.000.000,- pupuk organik 170.000 kg/ Rp. 1000,- = Rp.170.000.000,= Rp.1.190.000.000,- - Bahwa Sesuai Surat Keputusan Bupati No.27 tahun 2014 tentang penunjukan SKPD selaku PA/PBPemda Banyumas TA. 2014 adalah Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas sebagai Pengguna anggaran / Pengguna Barang yang mempunyai tugas :
1. menyusun RKA - SKPD
2. Menyusun DPA - SKPD
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
4. melaksanakan anggaran SKPD
5. melakukan pengujian atas tagian dan memerintahkan pembayaran
6. melaksanakan pungutan penerimaan bukan pajak
7. mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan sepanjang tidak menunjuk PPK
8. menandatangani SPM
9. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD
10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD
12.melaksanakan tugas tugas pengguna anggaran /pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati
13. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kapada kepala daerah melalui sekda.
- Bahwa Tugas Pokok dan wenang PPK terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu :
a. Menetapkan :
1. menetapkan spesifikasi barang/jasa
2. menetapkan HPS
3. menetapakan rancangan kontrak
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
c. Menandatangani kontrak
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang /jasa
e. Mengendalikan pelaksanaan kontra
f. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA
g.Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan BA penyerahan
h. Melaporkan pengajuan pekerjaan termasuk penyerapakan anggaran dan hambatan pelaksanaan peekrjaan kepada PA / setiap triwulan dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
- Bahwa Sesuai SK Kepala Dinas Pertanian , Perkebunan dan kehutanan No.800/23/I/2014 tentang Pejabat Pengadaan , Barang/jasa , Panitia peenrima hasil pekerjaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada dinas Dinas Pertanian , Perkebunan dan kehutanan Tahun 2014 adalah :
1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dakam kontrak
2. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui peemriksaan / pengujian
3. membuat dan menandatangani BA serah terima hasil pekerjaan.
- Bahwa benar yang menjabat bendaharawan pengeluaran pada kantor dinas Pertanian , perkebunan dan Kehuatan Kab, Banyumas TA.2014 adalah SUDARMANTO,S Sos. - Bahwa awal mula dianggarkannya bibit tanaman tahunan kelapa genjah sebanyak 85.000 batang sebagaimana tersebut dalam DPA No.DPA SKPD : 2.01 01 19 12 5 2 tanggal 2 Januari 2014 dan sesuai DPPA No. DPA SKPPD 2.01 01 19 12 5 2 tanggal 16 Agustus 2014 jumlah dana pengadaan bibit kelapa genjah entog 85.000 batang / Rp.12.000,- = 1.020.000.000,-
Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat saksi menjadi Asisten ekonomi Pembangunan dari tahun 2011 s/d 2013 ada pengarahan dari Bupati pada saat rapat para SKPD sekitar tahun 2013 setelah Pak HUSEIN menjabat sebagai Bupati mempunyai Program strategis diantaranya program Peremajaan kelapa genjah entog diumulai tahun 2013 s/d 2017 yang mencapai 500.000 batang karena selama ini banyak penderes yang jadi korban jatuh dari pohon kelapa sudah tinggi sehingga Bupati memerintahkan dinas teknis dalam hal ini Dintanhunbut untuk menindak lanjuti dari program bupati tersebut pada waktu sebagai Kadis nya Saksi Ir. WIDARSO,MM setelah itu saksi tidak tahu kelanjutanya hanya saksi mendengar pada tahun 2013 tersebut memang mulai diadakan pengadaan kelapa genjah kemudian diteruskan tahun 2014 yang dianggarkan pengadaan tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang.
- Bahwa setelah adanya DPA kemudian saksi selaku Kepala Dinas menetapkan para pejabat pelaksana yaitu PPKom, PPTK, Pejabat Pengadaan dan PPHP, kemudian juga mengusulkan Pengguna Anggaran dan Bendahara pengeluaran kepada Bupati,
Setelah semua pejabat ditetapkan kemudian saksi mengumpulkan para pejabat tersebut untuk merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di DPA. Selanjutnya secara khusus saksi panggil PPK (terdakwa Ir,WARGIANTO dan saksi SUTIARTO selaku PPTK) untuk menjelaskan proses pengadaan bibit tanaman kelapa tersebut selanjutnya baru tangal 16 September 2014 saksi mengirim surat permohonan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik ke Kabag pembangunan setda Kab. Banyumas selaku Ketua ULP di Purwokerto .
- Bahwa selama kurun waktu dari Januari s/d sebelum tanggal 16 September 2014 saksi melakukan kegiatan diantaranya adalah tanggal 7-10 September 2014 kegiatan Study banding ke Balit Palma di Menado bersama Bupati, Ka Bapeluh Saksi WIDARSO,terdakwa WARGIANTO dan saksi. M ANSOR staf teknis / adm pembantu PPTK dengan tujuan ingin kerjasama pembangunan kebun induk kelapa genjah entog dan bibit kelapa yang berasal dari Balit Palma yang mana dari Balit Palma akan menyediakan bibit kelapa sedangkan dari Dinas menyediakan lahan yang rencananya di Desa Wlahar Kec.Kalibagor seluas 20 ha yang sekarang dikelola petani sekitarnya. Juga berkaitan dengan bibit kelapa genjah entog yang merupakan unggul lokal Banyumas disarankan untuk bisa menjadi varietas dan Balitpalma siap membantu dan bekerja sama dalam pelepasan sebagai varietas. - Bahwa setelah kunjungan kerja dari Menado tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh Dinas sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya karena anggaran belum tersedia. - Bahwa saksi tidak tahu persis apakah di Banyumas ada pohon induk kelapa genjah entog dari Blok penghasil Tinggi atau tidak, setahu saksi hanya berdasarkan surat dari Kanwil Semarang tertanggal 29 maret 2000 tentang Informasi sumber benih bahwa pada lampiran SK .Dirjen Perkebunan No. 53/KB.820/SK/ Dj.Bun/05-1996 tentang daftar kebun sumber benih blok penghasil tinggi (BPT) kelapa di Jawa Tengah yaitu kelapa entog berada di desa Cikidang Kecamatan Cilongok ada 73 pohon dan Desa Banjarsari Kec. Ajibarang ada 227 pohon . - Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan lagi terhadap KAK, Draf Kontrak dan HPS karena sudah menjadi wewenang PPK . - Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan KAK dan HPS yang dilakukan oleh PPK. - Bahwa saksi tidak tahu asal muasal adanya kepala genjah entog hanya saksi sudah lama mendengar adanya kelapa genjah entog dari eks staf perkebunan kemudian pengadaan kelapa genjah entog setahu saksi sejak tahun 2013. - Bahwa Secara fisik yang saksi tahu kelapa genjah lebih pendek umur berbuahnya sekitar 3-5 tahun sedangkan yang bukan genjah umur berbuahnya diatas 10 tahun. - Bahwa saksi tidak tahu mengapa dinamakan kelapa genjah entog. - Bahwa saksi tidak tahu bahwa dalam penyusunan KAK dicantumkan spesifikasi teknis berupa bibit tanaman kelapa genjah entog bersertifikat/bersurat keterangan mutu benih/SKMB berlabel hanya saksi pernah menanyakan kepada PPK dan PPTK bahwa spesifikasi teknis tersebut harus ada karena bibit tanaman kelapa genjah entog tersebut termasuk benih non bina. - Bahwa sebagai penyedia barang pengadaan bibit kelapa dan pupuk organic tahun 2014 adalah CV. Pesona Hijau dan yang menandatangani kontrak / surat perjanjian pengadaan bibit kelapa dan pupuk organic adalah terdakwa Ir. WARGIANTO, Msi selaku PPK dan saksi IMAM SETIAWAN , Direktur CV. Pesona Hijau yang ditandatangani 14 Oktober 2014. - Bahwa pekerjakan pengadaan bibit kelapa dan pupuk organic tahun 2014 telah selesai dilaksanakan oleh Penyedia Barang CV. Pesona Hijau sesuai BA Serah terima Barang tanggal 10 Desember 2014 antara CV. Pesona Hijau dengan PPK dan diketahui Kadis Pertanian Perkebunan dan Kehutan Kab. Banyumas (saksi sendiri). - Bahwa cara pembayarannya dan pembayaran dilaksanakan kepada CV. Pesona Hijau dilaksanakan sekaligus sesuai SP2D tertanggal 17 Desember 2014 - Bahwa benar saksi tidak tahu kenapa dalam KAK nama barang berubah menjadi kepala genjah entog sebanyak 85.000 batang yang sebelumnya sesuai DPPA SKPD Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan TA 2014 tertanggal 16 Agustus 2014 dianggarkan hibah barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat berupa bibit kelapa genjah unggul sebanyak 85.000 batang. - Bahwa saksi tidak tahu bahwa dalam penyusunan KAK dicantumkan spesifikasi teknis berupa bibit tanaman kelapa genjah entog bersertifikat/bersurat keterangan mutu benih/SKMB berlabel hanya saksi pernah menanyakan kepada PPK dan PPTK bahwa spesifikasi teknis tersebut harus ada karena bibit tanaman kelapa genjah entog tersebut termasuk benih non bina. - Bahwa saksi beserta Bupati Banyumas dan rombongan berkunjung ke Balai Palma di Menado sekitar bulan September 2014 mempunyai tujuan :
1. Penyampaian pelaksanaan program peremajaan tanaman kelapa oleh Bupati bahwa di Kab. Banyumas tahun 2014 akan mengadakan bibit kelapa genjah sebanyak 85. 000 batang.
2. Kabupaten Banyumas ingin memiliki Kebun Induk Kelapa yang rencananya berlokasi di desa Wlahar Wetan Kec. Kalibagor.
3. Tanaman kelapa genjah entog yang merupakan jenis unggul local Kabupaten Banyumas, mohon bekerjasama dengan Balitpalma untuk dapat dijadikan sebagai varietas unggul
4. Setelah paparan dari Baslitpalma disampaikan bahwa untuk mewujudkan program Bupati Banyumas, Balitpalma akan mendukung pengajuan kelapa genah entog menjadi varietas unggul dan Balitpalma siap bekerjasama untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun induk kelapa di kab. Banyumas.
- Bahwa pada waktu Bupati Banyumas memaparkan pengadaan kelapa genjah jenis entog kepada Balitpalma Bupati tidak memperlihatkan kelapa genjah entog yang ada di Banyumas sehingga Balitpalma hanya menanggapi positif, akan mendukung pengajuan kelapa genjah entog menjadi varietas. - Bahwa saksi tidak mengetahui bibit tanaman kelapa genjah entog yang dihibahkan kepada masyarakat apakah sudah dilakukan penelitian oleh Balitpalma dari Menado atau belum. - Bahwa sebelum pengadaan bibit kelapa genjah entog saksi tidak tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bibit kelapa genjah entog dapat dilepas /diedarkan, setalah saksi membaca refernce bahwa bibit tanaman kelapa genjah entog tersebut termasuk unggul lokal/benih non bina kemudian agar dapat dilepas/diedarkan sesuai dengan SK Dirjen perkebunan Nomor : 68a/KPTS/IX-BPH/1996 tentang pedoman teknis sertifikasi benih tanaman perkebunan bab 6 tentang penerbitan sertifikat pasal 19 (2) disebutkan :
Benih bina maupun bukan benih bina yang hanya memnuhi sebagian persyaratan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) :
a. Berasal dari varietas yang sudah dilepas oleh instansi berwenang/berasal dari kebun induk yang telah ditetapkan
b. Memenuhi persyaratan genetis melalui pemeriksaan lapangan
c. Memenuhi persyaratan mutu fisik dan mutu fisiologis melalui uji lab
d. Terjamin kesehatannya
dapat diberikan SKMB atau surat keterangan Tanda Uji /surat keterangan tanda uji ulang.
Bab 7 pasal 21 tentang pelabelan
Ayat (1) : benih bina maupun non bina yang telah disertifikai sebelum diedarkan wajib dibeikan label pada kemasannya.
Ayat (8) : benih bina yang tidak terjamin mutu genetisnya dan benih bukan benih bina tetap diberi label dengan warna lebel merah muda.
Sehingga menurut saksi bibit tanaman kelapa genjah entog termasuk benih unggul lokal kategori non bina.
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara mengetahui bahwa bibit tanaman kelapa genjah entog yang diadakan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tahun 2014 tersebut unggul lokal/genjah. - Bahwa saksi tidak tahu secara pasti apakah bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang itu genjah semua atau bukan yang lebih tahu PPK.,PPTK dan PPHP. - Bahwa sesuai laporan dari PPHP bahwa bibit tanaman kelapa genjah entog tersebut berasal dari Kecamatan Cilongok, Kecamatan Ajibarang dan Kebumen. - Bahwa bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut dihibahkan kepada 85 kelompok tani di Kab. Banyumas masing masing kelompok menerima 1000 batang. - Bahwa saksi tidak pernah turut campur masalah harga bibit tanaman kelapa genjah karena menjadi wewenang PPK untuk mencari pembanding harga yang mana dalam DPA setiap batang seharga Rp. 12.000,- kemudian di HPS setiap batang seharga Rp. 11.650,- - Bahwa saksi berapa harga pasar kelapa genjah dan bukan genjah setiap batangnya, menurut saksi yang genjah lebih mahal daripada yang bukan genjah. - Bahwa sebelum bibit tanaman kelapa genjah didistribusikan ke kelompok tani saksi tidak melakukan pengecekan keberadaannya. - Bahwa jika bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut bukan genjah semua maka Pemkab dirugikan dan penyedia barang yang diuntungkan. - Bahwa PPK menyerahkan/melaporkan pekerjaan kepada pengguna barang/pengguna anggaran sesuai BA serah terima barang tanggal 10 Desember 2014. - Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan dengan salah satu penyedia barang dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk ketemu namun bertemu pada saat penyedia barang CV Pesona Hijau melengkapi persyaratan pembayaran sekitar pertengahan Desember 2014. - Bahwa persyaratan pencairan dana/pembayaran penyedia barang adalah : surat permohonan pembayaran pekerjaan dari penyedia barang dilampirkan kwitansi, nota, BA pemeriksaan barang, BA serah terima barang, SSP, BA pembayaran kemudian setelah lengkap bendahara mengajukan SPP LS setelah ditanda tangani PPTK selanjutnya semua dokumen diperiksa oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD yang ditunjuk setelah lengkap kemudian PA menerbitkan SPM untuk diteruskan ke DPPKAD selaku Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D kepada penyedia barang sebesar Rp. 1.156.000.000,- sesuai SPP setelah dikurangi pajak. - Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani terkait dengan pembayaran kepada penyedia barang adalah BA serah terima barang, SPTJ Belanja, BA Pembayaran, surat bukti pengeluaran dan kwitansi dan SPM. - Bahwa sesuai KAK yang diadakan adalah bibit kelapa genjah entog. - Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang dari siapapun terkait dengan pengadaan bibit kelapa genjah entog tersebut. - Bahwa saksi tidak kenal dengan Arismanto dan Muhtadi selaku penyedia benih dan Suharto selaku pengusaha bibit tanaman dari kebumen, saksi hanya kenal dengan saksi Imam Setiawan pada waktu melengkapi persyaratan pembayaran. - Bahwa menurut laporan dari staf setelah pendistribusian bibit tanaman kelapa kepada kelompok tani sudah ditanamkan semua. - Bahwa secara teori bibit kelapa genjah entog mungkin 3-4 tahun bisa berbuah tergantung kondisi iklimnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Sudarman, S.Sos :
-
- Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. Wargianto, Msi selaku PPK kegiatan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organic Kabupaten Banyumas tahun angaran 2014. - Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas :
Menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan penata usahaan keuangan secara administratif dan fungsional.
- Bahwa syarat pencairan dana pengadaan bibit kelapa genjah TA 2014 diantaranya :
Harus ada dokumen pengadaan berupa kontrak ;
Kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran ;
Faktur/nota pembelian dari rekanan (CV Pesona Hijau) ;
Surat Setoran Pajak (SSP) ;
Faktur pajak ;
C5/surat bukti pengeluaran yang ditanda tangani Bendahara diajukan oleh PPTK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran ;
Berita Acara pembayaran antara rekanan dengan pengguna anggaran ;
Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ;
Berita Acara serah terima barang yang ditanda tangani oleh PPKom, Rekanan yang diketahui oleh Pengguna Anggaran ;
Permohonan pembayaran dari rekanan ;
- Bahwa prosedur pencairan dana pengadaan bibit kelapa genjah tahun Anggaran 2014 diantaranya :
Rekanan mengajukan permohonan pembayran kepada Pengguna Anggaran ;
Kemudian Bendahara memproses dengan mengajukan surat permohonan pembayaran kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penata Usahaan keuangan sesudah di dokumen pengadaan untuk kelangkapan pencairan ;
Setelah dilengkapi dokumen pencairan lalu Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar ditujukan kepada Dinas Pendapat, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ;
Selanjutnya terbit surat perintah pencairan dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah ditujukan pada Bank dimana rekanan mempunyai rekening.
- Bahwa Panitia Pemeriksa Pekerjaan dan Penitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu :
Ketua : Ir. Komari Ardi Samsi, Msi ;
Sekretaris : Ir. Udiarto, MT ;
Anggota : Teddy Prilanto, Amd ;
- Bahwa dananya sudah cair masuk ke rekening rekanan CV Pesona Hijau tanggal 17 Desember 2014.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Karman :
-
- Bahwa benar saksi adalah Ketua Kelompok Tani Sukadadi Desa Sokawera yang pernah menerima bantuan bibit tanaman kelapa dan pupuk organik. - Bahwa kelompok tani Sukadadi menerima bibit tanaman kelapa sebanyak 1000 batang tanggal 5 Nopember 2014 pupuk organik sebanyak 2000 kg tanggal 3 Nopember 2014 bantuan dari Dinas pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. - Bahwa Kelompok Tani Sukadadi pernah mengajukan proposal permohonan bantuan bibit kelapa hibrida ke Bupati Banyumas sebanyak 1500 batang untuk 150 penderes dan pupuk 2000 kg tertanggal 15 Oktober 2013 yang saksi serahkan ke dinas, sekitar bulan Oktober 2014 ada penyerahan secara simbolis oleh Bupati di desa Sibalung Kec. Kemranjen dan diberitahukan yang menyerahkan dari CV pesona Hijau selanjutnya tanggal 3 November 2014 menerima bantuan bibit dan pupuk dari CV Pesona Hijau dan saksi diminta tanda tangan oleh pak pipit dan pak Banjar Pranolo (sopir). - Bahwa saksi tidak tahu bibit tanaman kelapa sebanyak 1000 batang tersebut tanaman kelapa apa yang saksi tahu sesuai tanda terima adalah kelapa genjah entog. - Bahwa walau proposal yang saksi ajukan adalah kelapa hibrida namun karena setahu saksi kelapa hibrida sama dengan kelapa genjah entog sehingga ketika yang dikirim labelnya adalah kelapa genjah entog maka saksi tidak menanyakanya. - Bahwa bantuan tersebut sudah dibagi kepadda 136 orang anggota penderes masing masing menerima 7 batang – 15 batang sesuai luas lahan. - Bahwa seingat saksi pada waktu menerima bibit tanaman kelapa jumlah daunya sekitar 3-4-5 lembar. - Bahwa saksi tidak tahu ciri-ciri kelapa genjah entog itu seperti apa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Kusmono :
-
- Bahwa jenis bibit kelapa yang dterima tersebut katanya jenis genjah entog namun saksi tidak tahu pasti, dari label yang berwarna merah muda tertulis genjah entog, saksi menerima pada bulan November 2014. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang diterima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organik sebayak 2 ton. - Bahwa saksi selaku Ketua Kelompok tani tidak pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog hanya mengikuti sosialisasi di Desa Sibalung oleh Bapak Bupati dan orang Pemda pada saat hendak penyerahan secara simbolis bantuan bibit kekapa dan pupuk organik. - Bahwa Bibit yang diterima dalam kondisi sehat, labelnya jatuh berseraan di bak truk, sebagian masih ada nempel di bibit, jenisnya berbeda-beda yaitu : warnanya ada yang hijau, ada yang kuning, bentuknya ada yang bulat, ada yang lonjong, ada yang besar dan juga ada yang kecil, sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek, pada saat pengiriman kebetulan kelompok tani saksi dikirim awal sehingga saksi bisa memilih bibit kelapa tersebut untuk menukar bibit kelapa yang rusak. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak saksi terima bibit kelapa yang pelepahnya berwarna hijau tua agak besar, bentuk bulat sekitar 50%, sebagian sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek sebagian agak lonjong. - Bahwa awalnya kelompok tani saksi bisa menerima bantuan berupa bibit kelapa karena diberitahu oleh PPL jika kelompok tani kami mendapatkan bantuan bibit kelapa da pupuk krganik setelah itu kami membuat proposal ke Bapak Bupati melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. - Bahwa setelah kami terima bibit kelapa selanjutnya dibagikan / disalurkan kepada anggota dan tidak ada komplain karena yang rusak langsung saksi minta ganti. - Bahwa bibit kelapa disalurkan kepada penderes di desa Somagede kondisi sekarang ada yang hidup dan sebagian kecil ada yang mati yang karena kekeringan - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri ciri kelapa genjah entog.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Rubangi :
-
- Bahwa saksi pernah menerima bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas pada tanggal 26 November 2014, selaku Ketua Kelompok Tani “Tani Jaya” Desa Sibalung Kec. Kemranjen Kabupaten Banyumas. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima jenis genjah entog yang saksi tahu dari label yang berwarna merah muda tertulis genjah entog yang ada di pohonnya, dan mengetahui dari sosialisai pada saat akan menerima bantuan secara simbolis disebutkan bibit kelapa yang diberikan adalah genjah entog. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organik sebayak 2 ton. - Bahwa saksi belum pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog. - Bahwa bibit kelapa yang diterima kondisinya baik, semua berlabel merah muda, jenisnya macam-macam ada yang kecil dan ada yang besar, bentuknya lonjong sebagian kecil bulat, ketinggian rata-rata 1 meter lebih sedikit, pelepah daun saksi tidak perhatian, warna buah tidak diketahui karena sabutnya sudah kering berwarna cokelat. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak kami terima 80% bentuknya lonjong. - Bahwa kelompok Tani saksi menerima bantuan bibit kelapa Awalnya tahun 2013 ada kegiatan TMMD, ada materi dari Dinas Perkebunan sosialisasi di Balai desa Sibalung tentang penderesan kelapa, yang dideres adalah kelapa pendek yang bisa mengurangi penderes jatuh, kemudian kami membuat proposal kepada Bupati melalui Dinas Perkebunan. - Bahwa tindakan saksi setelah menerima bibit kelapa yang bermacam macam bentuknya saksi langsung bagi ke anggota. - Bahwa bibit kelapa tersebut di salurkan ke anggota kelompok Tani, saat ini kondisinya sudah ditanam. - Bahwa yang saksi tahu kelapa genjah adalah kelapa yang pohonnya masih pendek tapi sudah berbuah, cirri-ciri bentuk dan warna buah kelapa genjah saksi tidak tahu, selain dari adanya lebel merah jambu tersebut saksi tidak mengetahui bibit yang sudah diterima itu genjah atau bukan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi Mad Rusdi Saiman :
-
- Bahwa saksi selaku Ketua Kelompok Tani Trubus Lestari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pernah menerima bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas pada bulan November 2014. - Bahwa jenis bibit kelapa yang saksi terima jenis berdasar label merah muda yang ada adalah genjah entog. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organik sebayak 2 ton. - Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog . - Bahwa bibit yang diterima dalam kondisi sehat, jenisnya berbeda-beda yaitu : warna pelepahnya ada yang hijau, ada yang kuning, ada yang kemerahan, bentuknya ada yang bulat, ada yang lonjong, ada yang besar dan juga ada yang kecil, sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek, yang besar 30%, yang sedang 30% dan yang kecil 40%. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak saksi terima bibit kelapa yang pelepahnya berwarna hijau kecil, bentuk bulat sekitar 40%, sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek sebagian agak lonjong. - Bahwa awalnya kelompok tani kami menerima bantuan tersebut adalah tiba-tiba diberitahu oleh dinas akan menerima bantuan kelapa tersebut dan kami diminta oleh bapak Sutiarto (dari dinas pertanian) untuk membuat proposal ke Bapak Bupati melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. - Bahwa setelah kami terima bibit kelapa selanjutnya dibagikan / disalurkan kepada anggota dan tidak ada komplain . - Bahwa bibit kelapa disalurkan kepada kelompok tani kondisi sekarang ada yang hidup dan sebagian kecil ada yang mati karena kekeringan. - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri ciri kelapa genjah entog.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi S. SUMARTO :
-
- Bahwa saksi menerima bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas yang menyalurkan CV Pesona Hijau. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima tersebut berdasar labelnya adalah jenis genjah entog yang tercantum di label yang berwarna merah muda, saksi menerima pada tanggal 1 Desember 2014. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organic 2 ton. - Bahwa saksi menerima bantuan bibit kelapa selaku Sekretaris Kelompok Tani Sri Widayat Desa Pasinggangan Kecamatan banyumas Kabupaten Banyumas. - Bahwa saksi belum pernah mengikuti pelatihan secara khusus, hanya pada saat penyerahan di Desa Sibalung kecamatan Kemranjen kabupaten Banyumas ada pengarahan dari Bapak Bupati Banyumas dan disebutkan bibit kelapa yang akan kami terima adalah kelapa genjah entog. - Bahwa bibit yang diterima dalam kondisi sehat, jenisnya berbeda-beda yaitu : warna pelepahnya ada yang hijau, ada yang kuning, bentuknya ada yang bulat, ada yang lonjong, ada yang besar dan juga ada yang kecil, sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek. - Bahwa jenis bibit kelapa yang paling banyak saksi terima bibit kelapa yang berwarna kuning kecil, bentuk lonjong sekitar 80%, sebagian ujungnya menonjol seperti ekor bebek - Bahwa awalnya kami meneriman bantuan bibit kelapa kami membuat proposal yang kirim ke Bapak Bupati melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. - Bahwa bibit kelapa yang telah saksi terima dengan berbagai macam bentuk dan warna, tindakan saksi selanjutnya bibit kelapa tersebut selanjutnya dibagikan / disalurkan kepada anggota dan tidak komplain. - Bahwa bibit kelapa disalurkan kepada anggota kelompok tani kondisi sekarang ada yang hidup dan ada yang mati karena musim kemarau. - Bahwa saksi tidak begitu paham ciri ciri kelapa genjah entog, taunya kelapa genjah entog sesuai label yang ada di bibit kelapa tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi SULIYANTO :
-
- Bahwa saksi menerima bantuan bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima tersebut berdasar labelnya adalah jenis genjah entog yang tercantum di label yang berwarna merah muda, saksi menerima pada bulan Nopember 2014. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organic 2 ton. - Bahwa saksi menerima bantuan bibit kelapa selaku Ketua Kelompok Tani Legen Ardi Mulyo Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. - Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog. - Bahwa Bibit yang diterima beraneka ragam :
Bibit kelapa yang diterima yang agak besar sekitar 25%
Bibit kelapa yang seperti ekor entog kurang lebih 60%
Bibit kelapa yang agak kecil sekitar 15%.
- Bahwa bibit kelapa yang paling banyak kami terima adalah bibit kelapa yang moncong seperti ekor entog kurang lebih 60%. - Bahwa awalnya kelompok tani saksi menerima bantuan bibit kelapa kami membuat proposal yang kirim ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. Proposal disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyumas. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima dengan berbagai macam bentuk dan warna, tindakan saksi selanjutnya bibit kelapa tersebut selanjutnya dibagikan / disalurkan kepada anggota. - Bahwa Bibit kelapa disalurkan kepada anggota kelompok tani kondisi sekarang :
Ada yang sudah tumbuh dan bertambah daun;
Ada yang masih tetap;
Sebagian kecil yang mati karena penyakit / rayap dan kekeringan.
- Bahwa saksi tidak tahu ciri ciri kelapa genjah entog.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi SAKUN ISKANDAR bin SANMUHAYAT :
-
- Bahwa kelompok tani kami memgirimkan proposal adalah permohonan bantuan bibit kelapa hibrida, namun pada tahun 2014 saksi menerima bibit kelapa yang saksi tidak tahu jenisnya hanya saja di dalam label jenis kelapa genjah entog. - Bahwa saksi menerima bantuan bibit kelapa selaku Ketua Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh kab. Banyumas. - Bahwa saksi menerima bibit kelapa sebanyak 1000 batang untuk 42 anggota. - Bahwa setiap anggota ada yang mendapat 23 batang dan yang mendapat 24 batang. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang dibagikan kepada anggota kelompok sebanyak 986 batang kurang 14 batang. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima yaitu ada yang pelepahnya berwarna hijau kurang lebih sebanyak 80 % dan yang berwarna kuning 20 %.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi SUGENG bin HABIB :
-
- Bahwa jumlah anggota gabungan kelompok tani Bina Lestari sebanyak 69 orang. - Bahwa pada tahun 2014 Gapoktan Bina Lestari mendapat bantuan bibit kelapa genjah sebanyak 1000 batang berdasarkan label merah jambu yang ada. - Bahwa bibir kelapa yang saksi terima bersertifikat atas nama Muhtadi - Bahwa benar Gapoktan Bina Lestari terdiri dari 4 kelompok, masing masing kelompok mendapat 250 batang - Bahwa ada kelompok tani yang tidak mau menerima bantuan bibit kelapa yaitu kelompok tani Mekarsari yang diketuai oleh sdr Sandireja karena tidak mempunyai lahan. - Bahwa saksi tidak tahu jenis bibit kelapa yang saksi terima. - Bahwa semua keterangan saksi diatas benar semua dan saksi tidak merasa ditekan,dipengarui atau diarahkan oleh siapapun
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi AHMAD ZAINURI :
-
Bahwa saksi pernah menerima bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.
- Bahwa bibit kelapa yang saksi erima dari data yang terdapat dalam label merah jabu yang ada di pohon adalah genjah entog, saksi menerima pada bulan November 2014 - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima mula-mula 990 batang beserta pupuk organic 2 ton, beberapa hari kemudian dilengkapi menjadi 1000 batang - Bahwa saksi menerima bibit kelapa selaku ketua Kelompok Tani Marga Jaya Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas. - Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima dalam label semua tercantum genjah entog, tetapi buahnya ada beberapa jenis adanya yang besar, ada yang kecil, pelepahnya ada yang berwarna kuning, ada yang berwarna orange dan ada juga yang berwarna hijau, tinggi bibit antara 1 meter dan kondisi bibit 2 layu yang lain segar. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak saksi terima paling banyak berwarna hijau dengan bentuknya ada yang bulat besar namun ada juga yang menonjol di ujungnya (bodong) semuanya lebih kurang 80%. - Bahwa awalnya kelompok tani saksi bisa menerima bantuan berupa bibit kelapa Pada bulan Mei 2014 kami di undang oleh Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas dan diberitahu kelompok tani kami akan menerima bantuan bibit kelapa genjah entog sebanyak 1000 bibit serta pupuknya per pohon 2 kg, kemudian kami diminta membuat proposal yang kirim ke Dinas Pertanian, pada bulan November 2014 kami mendapat bantuan bibit kelapa tersebut beserta bibitnya. - Bahwa setelah saksi melihat bentuk bibit kelapa yang saksi terima dengan berbagai macam bentuk dan warna, tindakan saksi selanjutnya yaitu awalnya ada petugas dari UPK Pertanian Tambak yang ngecek bibit kelapa yang sudah kami terima, saat itu kami sampaikan jenis bibit kelapa yang sudah diterima ada yang berbentuk kecil warna kuning gading sebanyak kurang lebih 20 buah namun belum ada tindak lanjutnya, beberapa hari kemudian datang saksi Komari Ardi (dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas) kami sampaikan lagi mengenai bibit kelapa yang bentuknya kecil berwarna kuning gading, oleh Saksi Komari Ardi diambil gambarnya dan tidak berapa lama ada petugas UPK Pertanian Tambak menelpon kami meminta mendata bibit yang rusak jumlahnya berapa, yang varitas lain berapa, setelah kami cek bibit yang rusak sebanyak 2 buah, yang varitas lain kurang lebih 30 buah, beberapa hari kemudian kami mendapat ganti kurang lebih 30 buah bibit kelapa dengan bentuk bulat besar-besar warna hijau dan warna merah. Untuk bibit yang kecil dan berwarna kuning sampai sekarang masih ada di rumah kami. - Bahwa untuk bibit kelapa dengan ukuran kecil dan berwarna kuning gading yang kami minta diganti tersebut lengkap dengan label merah jambu bertuliskan genjah entog, untuk bibit kelapa penggantinya juga dilengkapi label merah jambu bertuliskan genjah entog; - Bahwa Bibit kelapa disalurkan kepada anggota sekitar 800 (delapan ratus) bibit, masih ada sisa sebanyak 200 bibit tidak tersalurkan karena luas lahan anggota kelompok tani kami yang sudah tidak mencukupi, kondisi saat ini masih belum berubah masih sama seperti saat menerima. - Bahwa saksi tidak mengetahui ciri-ciri bibit kelapa genjah entog, dasar saksi menukar bibit yang sudah diterima tersebut karena bentuk kelapanya yang kecil-kecil seperti kelapa gading sehingg saksi minta ganti.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi RUSTAM :
-
- Bahwa saksi menerima bibit kelapa dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima dari data yang terdapat dalam label yang terdapat di pohon adalah genjah entog, saksi menerima pada 18 November 2014. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organik sebayak 2 ton. - Bahwa saksi menerima bibit kelapa Selaku Ketua Gapoktan Maju Makmur Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. - Bahwa saksi belum pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog. - Bahwa bibit kelapa yang saksi terima kondisinya dalam label semua tercantum genjah entog, bibit dalam keadaan sehat, namun warna pelepah bermacam macam, ada yang hijau, merah ataupun kunig, buahnya ada beberapa jenis ada yang besar, kecil, ada yang berwarna kuning ada yangt berwarna merah dan ada yang berwarna hijau, tinggi bibit antara 1 meter. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak saksi terima berwarna hijau dengan bentuknya ada yang bulat besar namun ada juta yang menonjol di ujungnya (bodong) semuanyha lebih kurang 80 %. - Bahwa sekitar bulan Mei 2014 kami mendapat informasi gapoktan kami mendapat bantuan kelapa genjah sebanyak 1000 batang bibit serta pupuk per pohon 2 kg, kemudian gapoktan kami mengajukan proposal kepada Bupati Banyumas dan pada bulan Nopember 2014 mendapat bantuan bibit kelapa tersebut beserta pupuknya. - Bahwa tindakan saksi setelah menerima bibit kelapa yang bermacam macam bentuknya saksi hanya mengamati dan tidak lapor ke Dinas. - Bahwa bibit kelapa tersebut di salurkan ke anggota lewat Ketua RW, kondisi sekarang sebagian ada yang mati namun sebagian besar masih hidup. - Bahwaw saksi tidak tahu jenis bibit kelapa yang saksi terima. - Bahwa untuk kedepanya saksi mohon agar ada tindak lanjut mengenai bantuan bibit kelapa genjah dan benar benar kelapa genjah entog.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi SUWARKO :
-
- Bahwa bibit kelapa yang saksi terima tersebut yang tercantum di label yang berwarna merah muda jenis genjah entog, saksi menerima pada bulan Nopember 2014. - Bahwa jumlah bibit kelapa yang saksi terima sebanyak 1000 batang beserta pupuk organic
2 ton.- Bahwa saksi menerima bantuan bibit kelapa selaku Ketua Kelompok Tani Kutamerta Desa Pernasidi Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. - Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan cara menanam bibit kelapa genjah entog. - Bahwa bibit kelapa yang diterima cukup baik, jenisnya macam-macam ada yang genjah ada yang bukan genjah. Karena menurut saksi kalau yang genjah kelapanya berwarna hijau besar dan daunnya gemuk. - Bahwa bibit kelapa yang paling banyak kami terima sekitar 75% yang genjah entog. - Bahwa awalnya kami meneriman bantuan bibit kelapa ada pemberitahuan dari Dinas Perkebunan waktu sosialisasi di Balai Desa Notog pada tahun 2014 jika kelompok tani kami akan menerima bantuan bibit kelpa genjah entog dan pupuk organik, kemudian kami membuat proposal kepada Bupati melalui Dinas Perkebunan. - Bahwa setelah kami terima bibit kelapa yang jenisnya ada yang genjah dan ada yang bukan genjah tindakan saksi selanjutnya bibit tersebut dibagikan / disalurkan kepada anggota dan tidak ada komplain langsung ditanam. - Bahwa Bibit kelapa tersebut dibagikan ke anggota kelompok Tani, saat ini kondisinya sudah ditanam dan banyak yang mati. - Bahwa sepengetahuan saksi kalau kelapa genjah kelapanya berwarna hijau besar dan daunnya gemuk.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi SITI WARIDAH :
-
- Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Wanita Tani Mawar Biru desa Kalisalak pernah pernah menerima bantuan bibit tanaman kelapa genjah entog dan pupuk organic, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan keterangan yang telah saksi berikan di tingkat penyidikan adalah benar semua - Bahwa kelompok tani wanita mawar biru menerima bibit tanaman kelapa genjah entog sebanyak 1000 batang tanggal 26 Nopember 2014 pupuk organic sebanyak 2000 kg tanggal 5 Nopember 2014 bantuan dari Dinas Perkebunan Kab. Banyumas. - Bahwa awal mula KT. Mawar Biru menerima bantuan bibit tanaman kelapa genjah entog dan pupuk organic saksi diundang Pak. SUTRISNO Kepala Desa Kalisalak diberitahukan bahwa kelompok tani kami akan dapat bantuan bibit tanaman kelapa genjah entog dan pupuk organic dari Dinas Perkebunan Kab. Banyumas jumlahnya 1000 batang dan 2000 kg pupuk kemudian sekitar 1 minggu kemudian ada orang mengirim bibit tersebut dengan truk kemudian saksi diminta tanda tangan terima barang dari CV. Pesona Hijau yang minta tanda tangan Pak DIDIK (sopir) . - Bahwa sebelum menerima barang KT. Mawar Biru tidak pernah mengajukan proposal karena saksi selaku Ketua Kelompok belum pernah membuat proposal Permohonan Bantuan bibit tanaman kelapa genjah entog dan Pupuk organic Kepada Bupati / Dinas Perkebunan Kab. Banyumas. - Bahwa setelah menerima bantuan bibit tanaman kelapa genjah dan pupuk kemudian dibagai kepada 60 orang anggota masing masing masing menerima 10 batang – 40 batang sesuai luas lahan. - Bahwa saksi tidak tahu apakah bibit tanaman kelapa sebanyak 1000 batang yang diterima tersebut genjah atau bukan setahu saksi bibit tanaman kelapa biasa. - seingat saksi pada waktu menerima bibit tanaman kelapa jumlah daunnya sekitar 2-3 lembar. - Bahwa saksi tidak pernah menanam bibit kelapa genjah karena saksi tidak tahu bibit tanaman kelapa genjah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Saksi ANDI RISDIANTO :
-
- Bahwa saksi adalah sekretaris Susunan Pokja II ULP (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Banyumas tahun 2014, dasar pengangkatannya adalah Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor : 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang / Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 tertanggal 15 Januari 2014.
Susunan Pokja II :
a. Agus Susanto, ST (Ketua)
b. Andi Risdianto, SE (Sekretaris)
c. Sudarsono, ST (Anggota)
d. Elly Nurnalita (Anggota)
e. Hari Prihatmoko, SH (Anggota).
- Bahwa tugas saksi selaku sekretaris adalah meng input data untuk di upload di situs ULP sehubungan dengan pengumuan lelang; - Bahwa benar untuk Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas tahun 2014 yang menjadi pemenag lelang adalah CV Pesona Hijau, yang merupakan CV baru dan belum mempunyai pengalaman mengikuti lelang pekerjaan, sehingga berdasar Perpres nomor 70 tahun 2010 jika umur CV tersebut belum ada 3 tahun maka boleh tidak ada pengalamannya; - Bahwa di dalam Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi CV Pesona Hijau Nomor :027/2210/BA-ULP/2014 tanggal 1 Oktober 2014, di bagian Ringkasan Hasil Pembuktian Dokumen Kualifikasi nonor urut 7 : Bukti Pengalaman Perusahaan : ada/sesuai/ tidak ada/tidak sesuai, padahal kenyataanya dalam dokumen penawaran CV Pesona Hijau tidak ada bukti pengalaman perusahaan, dalam hal ini saksi tidak bisa menjawab / menjelaskan alasan saat itu Pokja II “ada/sesuai “ dan mencoret “tidak ada/tidak sesuai”;- Bahwa pengumuman lelang pada tanggal 3 Oktober 2014;. - Bahwa mengenai dokumen penawaran CV Utami yang tidak ditandatangani oleh Direkturnya maka hal ini dibolehkan, karena proses lelang sudah menggunakan e-tendering sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2012; - Bahwa saat klarifikasi kepada saksi Muhtadi saksi tidak menemukan adanya Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) asli pada Saksi Muhtadi namun saksi mendapatkannya dari saksi Imam Setiawan pada saat proses verifikasi yang dilakukan di kantor CV Pesona Hijau Desa Penican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga; - Bahwa di dalam DPA tercantum “kelapa genjah ungul” sedangkan di dalam spesifikasi KAK tercantum “kelapa genjah entog”, hal ini karena KAK merupakan penjabaran dari DPA, sehingga kelapa genjah unggul oleh penyusun KAK dijabarkan menjadi kelapa genjah entog; - Bahwa pada saat cek di lokasi persemaian saksi Mambngul Hasan kondisi bibit kelapa tidak dalam polibag; - Bahwa pada saat verivikasi dokumen CV Dihanza Mandiri yang datang menunjukan dokumen asli CV Dihanza Mandiri adalah seorang laki-laki katanya karyawan CV Dihanza Mandiri, namun orang tersebut tidak membawa Surat Kuasa, tetap dilayani oleh POKJA II, bahkan orang tersebut kami perbolehkan menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Dokumen dan Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Keaslian Dokumen Penawaran, dalam kolom yang ditandatangani adalah “KUSPRIHATI” jabatan “DIREKTRIS”, sebenarnya hal ini tidak boleh, dan saksi tidak bisa menjelaskan mengapa pada saat itu POKJA II ULP memperbolehkan orang tersebut menandatangani berita acara tersebut; - Bahwa pada saat verifikasi yang bisa menunjukan SKMB asli atas nama Muhtadi hanya saksi Imam Setiawan (CV Pesona Hijau) sedangkan CV Utami dan CV Dihanza Mandiri hanya menunjukan foto copynya saja, untuk SKMB asli milik saksi Mambangul Hasan saksi tidak pernah melihatnya, karena saat cek di pembibitan milik saksi Mambangul Hasan saksi juga tidak menanyakan SKMB yang asli;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
37. Saksi Ir. WARGIANTO,M.Si bin WARSAN :
-
- Bahwa saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada tanggal 4 Januari 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 800/20/I/2014., berkaitan dengan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas; - Bahwa benar item yang tercantum di dalam DPA adalah “kelapa genjah unggul”. - Bahawa tugas dan tanggung jawab selaku PPKom sesuai Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan mempunyai tugas antara lain:
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa Genjah Entog TA. 2014 pada kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tersebut diawali dengan pengajuan Surat Permohonan dari Pengguna Anggaran kepada Ketua ULP Kabupaten Banyumas untuk dilakukan proses pengadaan kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang ;dengan dilampiri DPA, HPS, KAK dan draft kontrak sesuai surat permohonan No. : 027/2460 tanggal 16 September 2014. Kemudian oleh pihak ULP Kabupaten Banyumas ditindak lanjuti dengan cara pelelangan umum oleh ULP Kabupaten Banyumas di Purwokerto yang dimulai pada tanggal 22 September 2014 sampai tanggal 3 Oktober 2014. - Bahwa yang terlibat dalam proses kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan Pupuk organic TA.2014 pada kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas adalah:
1. Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE, Msi., Kadispertanbunhut Kab. Banyumas selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. Terdakwa (Ir. WARGIANTO, Msi.), Kabid Perkebunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
3. SUTIARTO, SP., Kasi Tanaman Tahunan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
4. Pejabat pengadaan dari ULP Kabupaten Banyumas (Ketua saksi Agus Susanto, ST.)
5. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PPHP yaitu Ir. Komari Ardi S.,Msi. (ketua), Ir. Udiarto, MT. dan Tedy Prilanto, A.Md.)
6. Penyedia barang/jasa
- Bahwa yang menyusun HPS adalah PPKom dan PPTK
Cara menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden No. : 54 Tahun 2010 adalah berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan survey menjelang dilaksanakan pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Informasi biaya satuan yang dipblikasikan secara resmi oleh BPS
Informasi biaya satuan yang dipblikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
Biaya kontrak sebelumnya/sedang berjalan dengan mempertimbangkan factor perubahan biaya
Hasil perbadingan dengan kontrak sejenis baik yang dilakukan dengan instansi lain / pihak lain
Norma indeks
Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan
- Bahwa yang menyusun KAK adalah saksi selaku PPKom dibantu PPTK Sutiarto, untuk menentukan spesifikasi barang berupa kelapa genjah entog dengan label merah jambu saksi berpedoman pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 68.a/KPPS/IX/BPH/1999 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan. - Bahwa Prosedur sertifikasi benih tanaman perkebunan sesuai pasal 5 Surat Keputusan Dirjen Perkebunan nomor 68.a/KPPS/IX/BPH/1999 yaitu :
Produsen benih mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada BP2MB/ UPTD Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Semarang.
Berdasarkan penugasan kepala BP2MB/Balai Perbenihan dan Kebun Produksi ,pengawasan benih melakukan pemeriksaan lapangan yang dilanjutkan dengan uji laboratorium dan melaporkan hasilnya kepada BP2MB/Balai Perbenihan dan Kebun Produksi
Apabila hasil pemeriksaan lapangan dinyatakan lulus maka tahap selanjutnya adalah pengujian lab.apabila tidak lulus prosedur selanjutnya tidak dapat dilaksanakan dan diberitahukan kepada pemohon
Setelah memenuhi kedua uji tsb,kepala BP2MB/Balai Perbenihan dan Kebun Produksi menerbitkan sertifkasi benih.
- Bahwa tujuan benih tanaman diberikan sertifikat adalah untuk menjaga mutu varietas karena untuk memberikan legalitas bagi produsen benih untuk diedarkan. - Bahwa sepengetahuan saksi ada benih tanaman tanpa sertifikat yang dapat diedarkan yaitu benih bukan benih bina / non bina caranya agar dapat diedarkan harus ada Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Balai Pembenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. - Bahwa karena dalam KAK tercantum spesifikasi barang berupa kelapa genjah jenisnya genjah entog dengan spesifikasi diantaranya mempunyai SKMB dan berlabel merah muda, maka hal tersebut saksi jaddikan dasar dalam menentukan spesifikasi tersebut karena kelapa genjah jenis entog bukan termasuk benih bina, untuk legalisasi diberikan Surat Keterangan Mutu Benih dan berlabel dasarnya adalah Keputusan Dirjen Perkebunan No. : 68a/Kpts/IX-BPH/1999 tentang Pedoman Tekhnis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan. - Bahwa benih bina adalah benih dari varitas unggul yang telah dilepas serta produksi dan peredarannya diawasi yang berwenang yaitu Balai Perbenihan dan Kebun Produksi sedangkan benih non bina adalah benih yang belum varitas dan belum dilepas oleh Menteri Pertanian. - Bahwa kelapa genjah termasuk benih non bina sehingga untuk peredarannya diberikan Surat Keterangan Mutu Benih oleh instansi yang berwenang. - Bahwa bedanya benih tanaman bersertifikat dengan ber-Surat Keterangan Mutu Benih yaitu Kalau bersertifikat untuk benih bina sedangkan Surat Keterangan Mutu Benih (Surat Keterangan Mutu Benih) untuk benih non bina. - Bahwa sebelum pengadaan saksi mendapat informasi dari Sutiarto selaku PPTK dan ditunjukkan sendiri di Desa Klinting, Kec. Somagede, Kab. Banyumas ada 1 butir kelapa genjah entog yang ciri cirinya ada bodongnya di belakang. - Bahwa pada waktu saksi meminta ULP Kabupaten Banyumas untuk mengadakan lelang pengadaan kelapa genjah entog tersebut, selain Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menyertakan benih kelapa genjah entog, menunjukkan contoh benih atau gambar kelapa genjah entog yang saya lihat tersebut kepada ULP yang saya serahkan hanya KAK, DPA, Draft kontrak dan HPS, karena saya sudah mensyaratkan agar ada surat keterangan mutu benih yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlabel merah jambu - Bahwa menurut saksi dengan tidak menyertakan / menunjukkan contoh benih / gambar kelapa genjah entog kepada ULP, benih kelapa genjah sebanyak 85.000 batang tersebut dapat diketahui secara pasti bahwa semuanya kelapa genjah entog karena benih tanaman kelapa genjah entog sudah berlabel merah muda dan ada Surat Keterangan Mutu Benih maka saya berkesimpulan benih tanaman kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut kelapa genjah entog. - Bahwa cara menentukan harga bibit kelapa genjah per 1 bibit / batang seharga Rp.11.750,- adalah survey harga pasar setempat dengan 3 pembanding penyedia bibit kelapa genjah dengan mengirim surat kepada penyedia bibit kemudian ke 3 penyedia bibit untuk harga bibit kelapa genjah entog berlabel, kemudian ketiganya membalas surat kami yaitu : CV. Satria Tani alamat jl.karangrau km 3,5 Banyumas per bibit seharga Rp.10.300,- , UD. ASRI per batang seharga Rp.10.250,-alamat desa dawuhan wetan Rt.02/I Kec.Gunungbanteng Kab.Banyumas dan CV. Bintang Bima Sakti Jl.Raya Cikidang Rt.08/II Kec.Cilongok Kab. Banyumas per batang seharga Rp.10.600, - Bahwa HPS dengan harga 1 batang bibit kelapa genjah entog sebesar Rp.11.650,- lebih tinggi dari harga 3 pembanding yang paling tinggi sebesar Rp.11.600, karena 3 pembanding tersebut belum memperhitungkan pajak / PPh dan biaya lain lain. - Bahwa benar pada waktu saksi mencari harga pembanding ke 3 pembanding tersebut bersama SUTIARTO,SP dengan cara saya membuat surat kepada 3 CV yaitu:
1. CV.Bintang Bima Sakti perihal : Informasi spesifikasi dan harga bibit kelapa genjah tertanggal 27 Agustus 2014.kemudian dijawab tanggal 28 Agustus 2014
2. CV.Satria Tani perihal : Informasi spesifikasi dan harga bibit kelapa genjah tertanggal 27 Agustus 2014.kemudian dijawab tanggal 8 September 2014 ;
3. CV.Asri Nurseri perihal : Informasi spesifikasi dan harga bibit kelapa genjah tertanggal 27 Agustus 2014.kemudian dijawab tanggal 28 Agustus 2014
Dari jawaban tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun HPS .
- Bahwa setelah melalui proses pelelangan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun 2014, Sebagai pemenang lelang CV. Pesona Hijau alamat desa Panican Rt.04/I Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga. - Bahwa perbedaan antara kelapa dalam dan kelapa genjah, kalau genjah umur sekitar 3-4 tahun berbuah , sedangkan kelapa dalam 6-7 tahun baru berbuah. - Bahwa kontrak No. 525/150/10/2014 ditanda tangani tanggal 14 Oktober 2014, kemudian SPMK ditandatangani tanggal 17 Oktober 2014 yang tanda tangan pada surat perjanjian pemborongan / kontrak kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan Pupuk organic TA.2014 pada kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas adalah Pihak pertama saya Ir. WARGIANTO,Msi selaku PPK dan IMAM SETIAWAN Direktur CV. Pesona hijau dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian , perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Ir. TJUTJUN SUNARTI ROCHIDIE,Msi dengan nilai kontrak Rp.1.156.000.000,- terdiri dari Bibit kelapa genjah 85.000 batang / Rp.11.650.000,-= Rp.990.250.000,- dan pupuk organic 170.000 kg/ Rp.975,-= Rp.165.750.000,- - Bahwa Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah sebanyak 85.000 batang dan pupuk organic 170.000 kg tersebut selama 60 hari kalender terhintung sejak tanggal 17 Oktober s/d 15 Desember 2014. - Bahwa Bibit kelapa genjah sebanyak 85.000 batang dan pupuk organic sebanyak 170.000 kg tersebut diperuntukkan untuk 85 kelompok tani tersebar di 13 kecamatan (84 desa ) di kab.Banyumas. - Bahwa yang mendistribusikan bibit kelapa genjah dan pupuk organik adalah Penyedia barang CV. Pesona Hijau - Bahwa Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 9 Desember 2014 , serah terima Pekerjaan tanggal 10 Desember 2014, kemudian masa pemeliharaan selama 30 hari kalender sejak tanggal 10 desember 2014 s/d 9 Januari 2015. - Bahwa yang melakukan pemeriksaan pekerajaan adalah panitia penerima hasil pekerjaan yang ketuanya Ir. KOMARI ARDI SAMSI, M.Si. disertai Terdakwa sendiri, dan Penyedia Barang di lokasi pembibitan milik MUHTADI desa Lesmana Kecamatan Ajibarang Kab Banyumas, di tempat pembibitan milik saksi Arismanto di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kab Banyumas dan tempat pembibitan bibit kelapa dan dilokasi pembibitan MAMBANGUL HASAN desa Triwarno Kecamatan Kutowinangun Kab. Kebumen, yang Terdakwa lihat saat itu bibit tanpa polybag, untuk pemeriksaan di kelompok penerima Terdakwa tidak ikut; - Bahwa bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut telah sesuai spesifikasi sesuai dengan label. - Bahwa sepengetahuan saksi di Kab.banyumas ada kelapa genjah entog berdasarkaan No. 53/KB.820/SK/DJ Bun/05/ 1996 tanggal; 30 Mei 1996 tentang penunjukan kebun blok penghasil tinggi kelapa dalam milik rakyat sebagai sumber benih pada lampiran hal 4 disebutkan kelapa entog terdapat didesa Cikidang kec.Cilongok ada 73 pohon milik sdr. RUSMAN ,dkk dan desa banjarsari Kec.Ajibarang ada 227 pohon milik sdr. ANSORI,dkk dan didesa Adikarso,desa Bumireja ada 283 pohon dan desa Panjer ada 375 pohon Kab. Kebumen, desa Wonorejo Kec.Tulis Kab. Batang ada 300 pohon. - Bahwa pada sekitar bulan Januari s/d Agustus 2014 sebelum pengadaan kelapa genjah entog saksi bersama SUTIARTO selaku PPTK pernah datang kedesa Cikidang tepatnya sebelah utara desa cikidang dalam rangka melihat pohon kelapa genjah entog sekitar 5- 10 pohon untuk persiapan pengadaan bibit kelapa selanjutnya sksi berdua pulang sedangkan untuk desa Banjarsari Terdakwa tidak mengeceknya. - Bahwa saksi pernah menandatangani surat keterangan No.2/V/tunas/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang isinya bahwa bulan Januari s/d Mei 2014, MUHTADI yang beralamat di Rt.01/Rw.01 Desa Lesmana,Kecamatan Ajibarang telah membeli benih kelapa genjah entog untuk dibuat bibit sebanyak 54.000 butir dari Pohon Induk Blok Penghasil Tinggi, dan No.03/V/tunas/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang isinya bahwa bulan Januari s/d Mei 2014, saksi MUHTADI yang beralamat di Rt.01/Rw.01 Desa Lesmana,Kecamatan Ajibarang telah membeli benih kelapa genjah entog untuk dibuat bibit sebanyak 30.000 butir dari Pohon Induk Blok Penghasil Tinggi, saksi menandatangani kedua surat tersebut yang sebelumnya sudah dimeja, saksi tidak mengetahui siapa yang membawanya, hanya sebelumnya SUTIARTO pernah cerita surat keterangan tersebut sebagai persayaratan untuk penerbiatan SKMB . - Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengani FATHUROHMAN dan RUSI GUNTARTO (Kades), AKH.TAMANI dan MUHTAROM (Kades) ; - Bahwa berkaiatan dengan pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang saksi selalu menanyakan kepada SUTIARTO selaku PPTK yang sudah berpengalaman mulai dari pengecekan lokasi pohon sampai dengan penyusunan HPS dan spesifikasi teknis sehingga Terdakwa secara fisik tidak tahu kelapa genjah entog tersebut seperti apa . - Bahwa sekitar awal bulan September 2014 sebelum pengadaan saksi bersama rombongan Bupati, Kepala Dinas, Kepala Bapeluh , dan staf sdr. ANSOR berkunjung ke balai penelitian tanaman Palma Menado dalam rangka :
1. peremajaan tanaman kelapa di kab. Banyumas tahun 2014 akan mengadakan bibit kelapa genjah sebanyak 85.000 batang.
2. pengembangan kelapa khususnya untuk menyediakan sumber benih kelapa yang bermutu, kab.banyumas ingin memiliki kebun induk kelapa yang rencananya berlokasi didesa wlahar wetan,kec.kalibagor,
3. bahwa tanaman kelapa genjah entog yang merupakan jenis unggul lokal kab.banyumas, mohon kerjasama dengan balai palma untuk dapat diusulkan sebagai varitas unggul .
Bahwa Balai penelitian palma menado menanggapi akan mendukung pengajuan kelapa genjah entog menjadi varitas unggul dan balai palma siap berkerja sama untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun induk kelapa di kab.banyumas .
- Bahwa sampai sekarang belum ada tindak lanjut usalan kelapa genjah entog di Kab.Banyumas sebagai varitas unggul dengan alasan yang saksi tidak ketahui. - Bahwa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik ini sudah selesai didistribusikan, secara lisan sudah saksi laporkan kepada pengguna anggaran sesuai berita acara serah terima barang antara penyedia barang dengan PPK tanggal 10 Desember 2014 dengan mengetahui Kepala Dinas namun secara tertulis tidak dibuat karena sudah tercantum dalam berita acara serah terima barang tersebut. - Bahwa sebelum pemeriksaan barang sepengetahuan saksi ada surat permohonan pemriksaan barang dari penyedia barang kemudian saksi membuat surat perintah kepada PPHP untuk melakukan pemeriksaan barang. - Bahwa setelah dibuat berita acara pemeriksaan barang tanggal 9 Desember 2014 tindakan selanjutnya adalah dibuat berita acara serah terima barang tanggal 10 Desember 2014 . - Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang dan pupuk organik 170.000 kg dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.156.000.000 adalah Pengguna Anggaran dalam hal ini saksi Ir. TJUJUN SUNARTI ROCHIDI,Msi Kepala Dinas Pertanian , Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas , pada tanggal 13 Desember 2014 sebagaimana berita acara pembayaran dari Pengguna Anggaran kepada Penyedia barang CV. Pesona Hijau sebesar Rp.1.156.000.000,- - Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan dalam pembayaran adalah :
1. Surat Permohonan pembayaran dari penyedia barang CV. Pesona Hijau tanggal 9 Desember 2015
2. kwitansi tanda terima pembayaran
3. Nota barang
4. faktur pajak
5. Surat Bukti Pengeluaran
6. BA Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 9 Desember 2014
7. BA Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2014
8. BA Pembayaran antara Kepala Dinas kepada CV.Pesona Hijau tanggal 11 Desember 2014.
- Bahwa yang mengajukan pembayaran adalah PPTK kepada Pengguna Anggaran. - Bahwa setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan pengadaan kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang tersebut mulai dari penyusunan HPS sampai dengan selesainya pembayaran Terdakwa selalu melaporkan kepada Pengguna Anggaran - Bahwa seingat saksi pada waktu melakukan cek bibit kelapa di tempat penangkar milik MUHTADI, ARISMANTO maupun milik saksi MAMBANGUL HASAN butiran kelapa bervareasi dan pelepahnya juga bervariasi ada yang hijau, kuning dan merah serta tidak dalam polybag, saat itu saks sempet tanya kepada saksi Muhtadi ciro-ciri kelapa genjah entog dan di jawab oleh saksi Muhtadi yang ada bodongnya (ujungnya menonjol); - Bahwa daftar penerima bibit kelapa sebagaimana tercantum di dalam kontrak tersebut diatas sesuai dengan daftar penerima bantuan sebagaimana tercantum di dalam DPA; - Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari siapapun terkait kegiatan pengadaan bibit kelapa genjah entog . - Bahwa kelapa genjah unggul adalah mempunyai sifat-sifat keunggulan di Banyumas yang unggul adalah genjah entog; - Bahwa CV Pesona Hijau selaku penyedia barang belum mempunyai pengalaman dalam hal pengadaan barang, dan ternyata ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh ULP - Bahwa daftar penerima bantuan tersebut sudah ada sejak bulan Januari 2015, yang mengirimkan proposal permohonan bantuan bibit kelapa sebanyak 57 kelompok tani, sedangkan daftar penerima bantuan sudah tercantum di dalam DPA sebanyak 85 kelompok tani maka saksi hanya menjalankan tugas saja, tidak berwenang merubah DPA sehingga bantuan tetap dibagikan kepada 85 kelompok tani sebagaimana terdapat di dalam kontrak; - Bahwa saksi tidak tahu berapa label merah jambu yang bertuliskan Mambangul Hasan dan berapa label merah jambu yang bertuliskan Muhtadi; - Bahwa saksi tidak memeriksa benih kelapa tersebut sudah sampai kepada kelompok tani, namun laporan lisan dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan mengatakan semua sudah dibagikan dan saksi percaya; - Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek kelapa genjah dan pupuk organik ini sudah diumumkan atau belum karena itu adalah kewenangan Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan pendapat di bawah sumpah sesuai dengan keahian yang dimiliki yaitu :
1. Prof. Dr. H. Yos Johan Utama, SH M.Hum. :
- Bahwa pengertian kerugian Negara dalam akuntansi : Rugi dalam hal terjadi penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau kenikmatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
- Bahwa arti kerugian Negara :
Menurut UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pada Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa metode dalam melakukan penghitungan kerugian negara adalah :
Metode Apple to Apple Comparison : membandingkan dua obyek yang bukan hanya jenisnya harus sama tetapi unsur-unsur yang membentuk objek tersebut juga harus sama. Digunakan untuk menguji kewajaran harga dalam pengadaan barang, khususnya barang bergerak.
Unsur-unsur yang diperbandingkan :
Spesifikasi suatu barang;
Biaya pengangkutan;
Asuransi;
Pajak;
Biaya pemasangan;
Biaya pengujian barang;
Keuntungan rekanan.
Prinsip equalaritas : dalam hal pengadaan barang dilaksanakan pada tahun tertentu maka perbandingannya dilakukan dengan dokumen pengadaan lainnya yang sejenis pada tahun yang sama. Dalam hal perjanjian kontrak pengadaan menggunakan mata uang asing, maka harus dibandingkan dengan nilai kurs pada tahun yang sama. Dalam hal pengadaan barang tersebut prosesnya dilakukan melalui impor dari negara lain, maka harus diperhatikan sisitim pengangkutannya.
Metode Biaya Produksi / Cost of Production : Digunakan dalam pengadaan barang yang spesifik dan tidak ada barang sejenis di lapangan. Harus mengetahui unsur biaya yang membentuk barang tersebut. Unsur biaya dalam Cost of Production meliputi antara lain harga bahan, biaya pengangkutan, biaya asuransi, overhead, biaya pengetesan, biaya tenaga kerja, biaya perakitan / pemasangan, keuntungan dan lain-lain. Misalnya : pembelian pesawat tempur F-16 seri A yang tidak bisa dibandingkan dengan pesawat tempur lain.
Metode perbandingan antara nilai kontrak dengan harga pasar atau nilai pembanding tertentu. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam metode ini antara lain :
Nilai nyata / pasar dan NJOP;
Lokasi tanah;
Jenis hak tanah;
Peruntukan tanah;
Kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah;
Prasarana yang tersedia;
Fasilitas dan utilitas;
Lingkungan.
Metode kerugian total (total loss) : kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan jumlah yang dibayarkan / dikeluarkan atau jumlah yang tidak disetor ke kas Negara. Digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara atas penerimaan yang tidak disetor (sebagian atau seluruhnya), pengeluaran atas :
Pelaksanaan kegiatan fiktif,
Pengeluaran yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-udangan,
Pengadaan barang / jasa yang tidak sesuai spesifikasi / tidak dapat dimanfaatkan.
Bahwa metode kerugian total (Total Loss) misalnya dalam pengadaan barang harus berjenis A namun kenyataanya yang di beli jenisnya B maka ini disebut full total loss karena manfaat dan tujuan tidak dicapai, dalam metode kerugian total (Total Loss) ini juga bisa dilakukan dengan penyesuaian ke atas atau penyesuaian kebawah.
penyesuaian ke atas digunakan apabila untuk penyelesaian kasus kerugian negara yang terjadi masih diperlukan biaya (antara lain biaya pemberesan), sehingga jumlah kerugian keuangan Negara dihitung dengan menambahkan kerugian keuangan negara yang terjadi dengan biaya pemberasan tersebut.
Penyesuaian kebawah digunakan apabila barang yang dibeli tersebut walaupun tidak dapat dimanfaatkan namun masih bernilai, sehingga nilai barang tersebut dipakai sebagai pengurang dari total kerugian yang terjadi, kerugian keuangan Negara dihitung dengan cara mengurangkan nilai kerugian keuangan negara yang terjadi dengan nilai barang yang tidak dapat dimanfaatkan tersebut.
Bahwa jika barang yang dituju dari awal pengadaan barang ternyata tidak dapat dicapai maka dapat dihitung sebagai total loss, karena negara tidak mendapatkan dari apa yang sudah dibayarkan;
Bahwa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah : BPK, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka jaksa juga berhak melakukan penghitungan keuangan Negara;
Bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 385 UU No. 23 tahun 2014, maka pasal tersebut berlaku limitatif sebagaimana bunyi dari ketentuan pasal 385 UU No. 23 tahun 2014 tersebut yang mengatur hanya jika adanya pengaduan dari masyarakat, sehingga suatu perkara tindak pidana korupsi yang merupakan hasil temuan intelijen aparat penegak hukum (Kejaksaan/Polri, KPK) maka ketentuan Pasal 385 UU No. 23 tahun 2014 tersebut tidak berlaku.
Bahwa mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 UU No. 23 tahun 2014, bahwa di dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan apa yang disebut dengan koordinasi ini, sehingga dapat diartikan koordinasi ini secara luas, sangat bebas bisa dengan cara apapun antara aparat penegak hukum dengan APIP, misalnya melalui surat ataupun melalui telepon, ini sudah ternasuk koordinasi. Koordinasi ini tidak menutup hak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan, pemeriksaan APIP ini sifatnya pararel yang tidak bisa mengesampingkan proses pidana, jika dari hasil pemeriksaan APIP tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang maka hasil pemeriksaan APIP ini dapat digunakan oleh Penasehat Hukum sebagai pembelaan bagi terdakwa di persidangan.
- Bahwa benar untuk dapat mengetahui sumber perkara tersebut dari laporan pengaduan masyarakat atau temuan tim intelijen aparat penegak hukum maka dapat dilihat di cek di dalam berkas perkara tersebut.
- Bahwa adanya APIP tersebut bukanlah untuk melindungi Aparatur Sipil Negara, melainkan untuk menguji;
- Bahwa jika semua diserahkan kepada APIP untuk diperiksa, setelah itu baru diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum maka apakah APIP mempunyai kewenangan ataupun kemampuan untuk menguji adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena APIP hanya mempunyai kompetensi memeriksa masalah administrasi, sedangkan masalah pidana/PMH menjadi kompetnsi Aparat Penegak Hukum.
- Bahwa didalam memahami suatu Undang-undang kita tidak bisa mendasarkan kepada filosofi pembentukannya, tetapi mendasarkan kepada apa yang tercantum di dalam undang-undang tersebut, karena yang memahami filosofi pembentukan suatu undang-undang hanyalah orang yang ikut terlibat dalam penyusunan undang-undang tersebut, kalau adanya APIP bertujuan melindungi ASN maka harus ditulis di dalam undang-undang tersebut.
- Bahwa ahli tidak sepakat dengan pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang mengatakan filosofi UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerintah Daerah dan UU Administrasi Pemerintah adalah untuk melindungi ASN, karena bisa dalam perbuatan ASN tersebut ada perbuatan melawan hukum;
- Bahwa pemeriksaan perkara di PTUN hanya melihat adminsitrasinya saja, berbeda dengan pemeriksaan perkara Pidana yang mana fakta-fakta yang ada akan didalami sebenar-benarnya;
- Bahwa mengenai asas Ultimum Remidium adalah dalam hal sanksi, bukan dalam hal proses, namun harus kita ingat tindak pidana korupsi termasuk dalam extra ordinary crime yang sudah parah menjangkit negara Indonesia;
- Bahwa tujuan pengadaan barang / jasa yang dapat dilihat dalam jangka waktu lama maka kita lihat dari spesifikasi barang yang diminta oleh Negara, jika dari awal spesifikasi baran yang diminta tidak sesuai maka sudah jelas hal itu adalah total loss.
- Bahwa contoh ultimum remidium dalam penangan tindak pidana korupsi : untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah 50 juta Rupiah maka cukup diselesaikan dengan penggantian kerugian negara tersebut, namun untuk tindak pidana korupsi dengan jumlah yang besar maka penangannya harus tetap jalan, karena walaupun ada asas presumption of innocence dalam tindak pidana korupsi ini tidak boleh kita lupakan asas presumption of guilty.
- Bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan barang yang sama namun jenis yang berbeda maka menurut ahli hal ini merupakan total loss denga penyesuaian ke bawah, misalnya pengadaan seekor kuda balap, tujuan yang hendak dicapai adalah dalam perlombaan pacuan maka kuda ini bisa memenangkan perlombaan, namun yang dibeli adalah kuda jenis ecek-ecek, maka ini adalah total loss karena kita tidak bisa berharap-harap jika kuda ini tetap kita pelihara maka nantinya akan tumbuh menjadi besar.
2. Dr. Ir. Pardono,MS. :
-
- Bahwa Kelapa genjah adalah kelapa yang umur berbuahnya atau masa tunggu produksi pendek(cepat berbuah).kisaran berbuah 3-5 tahun. Jenis-jenisnya antara lain : gading, puyuh, kuning Nias, kuning Bali, Buol - Bahwa ciri khusus kelapa genjah dibandingkan dengan kelapa dalam dan hibrida yaitu masa tunggu produksi tanaman genjah lebih pendek; - Bahwa belum tentu semua jenis kelapa genjah adalah varitas unggul tapi genjah sendiri merupakan salah satu unsur dari varietas unggul. - Bahwa syarat kelapa genjah disebut sebagai varietas unggul, Produksi tinggi, Umur genjah, tahan h/p, pohon tidak tinggi, daging buah tebal(9-15mm) kadar minyak tinggi 60% lebih. - Bahwa jenis-jenis kelapa genjah yang sudah ditetapkan sebagai varietas unggul oleh kementrian pertanian adalah Kelapa genjah kuning Nias, kuning Bali, gading, puyuh, genjah Raja, genjah salak. - Bahwa saat ini diskripsi resmi tentang kelapa genjah entog belum ada yang jelas, karena dari kementerian Pertanian belum ada yang dirilis, pengertian genjah entog yang ada di masyarakat tidak bisa dijadikan standar karena masing-masing memberikan ciri-ciri genjah entog yang berbeda-beda.
Dikalangan pedagang bibit menurut mereka ada dua genjah enthog yaitu genjah enthog Banyumas dan genjah enthog spesifik Kebumen, dengan ciri-ciri diantaranya adalah :
batang untuk spesifik Kebumen pangkal sampai keatas sama besar
Warna daun hijau tua.
warna buah /pelepah hijau muda cerah
umur berbuah 3-5 tahun (kelapa genjah yg tercepat berbuah / berbuah lebat) tandan buah 7-10 butir,jumlah tandan 10-15 tiap batang)
bentuk buah relatif bulat, mempunyai ukuran sama dengan kelapa dalam.
tebal daging 9-111 mm (276-513 g)
Namun ciri-ciri ini tidak bisa dijadikan standar karena belum ada deskripsi resmi dari kementrian pertanian.
- Bahwa berkaitan dengan proyek peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun 2014 di Dintanhutbun Kab Banyumas maka untuk bibit kelapa genjah yang sudah diterima oleh kelompk tani di kabupaten Banyumas tersebut untuk mengetahui ciri-cirinya genjah atau bukan yang bisa dipakai sebagai diskripsi warna pelepah yaitu hijau cerah, sedangkan warna hijau ini juga tidak bisa dijadikan patokan karena warna hijau pada pelepah ini juga menjadi ciri-ciri kelapa yang lain, berdasarkan keterangan para penerima bibit ini maka bibit kelapa yang pelepahnya berwarna kuning maupun oranye tersebut bukan merupakan kelapa genjah entog, sedangkan yang pelepahnya berwarna hijau bisa kelapa genjah entog bisa juga kelapa varietas lain karena bibit kelapa varietas yang lain ada juga yang pelepahnya berwarna hijau. - Bahwa kelapa yang disebut sebagai kelapa genjah entog tersebut tidak layak untuk diedarkan, karena hingga saat ini belum ada SK pelepasan varietas kelapa genjah entog oleh menteri pertanian padahal SK tersebut merupakan syarat suatu varietas dapat disebarluaskan, varietas yang sudah dilepas sebagai varietas unggul maka benihnya yang akan diedarkan akan mendapatkan sertifikat dan sertifikat ini merupakan jaminan benih tersebut adalah unggul. - Bahwa selaku ahli pernah melakukan pemeriksan fisik / petik terhadap bibit “kelapa genjah entog” sehubungan dengan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, bersama dengan staf kejaksaan Banyumas pada tanggal 19 Oktober 2015 di kelompok tani Mekar Sari Desa Pageralang kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. - Bahwa dari hasil survey/uji petik di lapangan ahli bertemu dengan ketua kelompok tani yang mendapat bantuan bibit kelapa, dari ketua kelompok tani ini saksi ditunjukan bibit kelapa bantuan tersebut yang sudah ditanam, dari bibit yang telah tertanam diketahui terdapat banyak tanaman kelapa yang pelepahnya yang berwarna kuning, maupun hijau, jika kita mendasarkan kepada informasi dari masyarakat yang menyatakan kelapa genjah entog pelepahnya berwarna hijau cerah, maka bibit kelapa yang pelepahnya berwarna kuning tersebut bukan merupakan kelapa genjah entog, sedangkan yang pelepahnya berwarna hijau bisa kelapa genjah entog bisa juga kelapa dalam karena bibit kelapa dalam juga pelepahnya berwarna hijau, namun sekali lagi ahli sampaikan ciri-ciri ini tidak bisa dijadikan patokan karena hingga saat ini belum ada standar diskripsi tentang kelapa genjah entog. - Bahwa jika suatu daerah mempunyai varietas yang menurut mereka adalah varietas unggul lokal, tidak bisa langsung varietas ini diedarkan kepada masyarakat, varietas tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di kementrian Pertanian untuk mendapatkan SK pelepasan varietas unggul baru bisa diedarkan kepada petani.. - Bahwa Jika melihat kepada ketentuan SK Direktorat Jendral Perkebunan Nomor : 53.KB.820/SK/Dj.Bun/05-1996 tanggal 30 Mei 1996 ini maka di Kabupaten Banyumas tidak ada “kelapa genjah entog”, karena SK tersebut mengatur tentang kelapa dalam, yang tercantum di dalam SK tersebut adalah “kelapa entog” yang termasuk dalam kelapa dalam bukan kelapa genjah. Selain itu hingga saat ini belum ada SK pelepasan varietas kelapa genjah entog oleh menteri pertanian. - Bahwa fakta di lapangan ada peredaran bibit kelapa yang disebut sebagai bibit kelapa genjah entog maka hal ini tidak ada kepastian hukumnya karena hingga saat ini diskripsi resmi tentang kelapa genjah entog belum ada yang jelas karena dari kementerian Pertanian belum ada yang dirilis, pengertian genjah entog yang ada di masyarakat tidak bisa dijadikan standar karena masing-masing memberikan ciri-ciri genjah entog yang berbeda-beda. - Bahwa kesimpulannya menurut ahli : kelapa genjah entog belum dirilis oleh menteri pertanian, mengenai bibit yang beredar di masyarakat yang disebut sebagai kelapa genjah entog ini belum bisa dipertanggungjawabkan sebagai kelapa genjah entog, karena belum ada standar diskripsi tentang kelapa genjah entog. - Bahwa menurut ahli untuk bisa dikatakan sebagai kelapa genjah entog harus didaftarkan, diidentifikasi dan didiskripsan oleh Kementerian Pertanian supaya ada kejelasan varietasnya, sehingga nanti kelapa genjah entog menjadi ada, dengan didaftarkan maka setelah dirilis ada kejelasan varietas genjah entog, ada perlindungan hukumnya dan melindungi konsumen agar tidak tertipu jika yang mereka tanam benar-benar kelapa genjah entog. Sehingga secara resmi kelapa genjah entog ini tidak ada, namun di pasaran sudah beredar yang namanya kelapa genjah entog tetapi diskripsinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Bahwa yang varietas unggul lokal merupakan varietas yang tumbuh di suatu daerah dan mempunyai produksi yang tinggi. Untuk dapat dikatakan sebagai unggul lokal maka harus ada diskripsi resmi varietas tersebut (misalnya ciri-ciri daun, buah batang dll) yang bisa menetapkan secara legal adalah melalui rilis oleh kementrian pertanian. - Bahwa kelapa entog di dalam SK Direktorat Jendral Perkebunan Nomor : 53.KB.820/SK/Dj.Bun/05-1996 tanggal 30 Mei 1996 tidak sama dengan kelapa genjah etog, karena di dalam SK Dirjen tersebut kelapa Entog adalah kelapa dalam, bukan kelapa genjah. - Bahwa suatu benih untuk bisa mendapatkan label harus melalui proses sertifikasi, diantaranya melalui pengamatan di lapangan dan pengujian di secara loboratoris baru dapat diberi label. - Bahwa di dalam peraturan tentang perbenihan, benih yang bisa disebar/ diedarkan kepada masyarakat harus benih yang sudah dirilis oleh kementrian pertanian supaya ada perlindungan hukum terhadap konsumen. - Bahwa balai besar maupun balai perbenihan tidak berhak untuk melegalisasi suartu varietas, sehingga balai besar maupun balai perbenihan tidak berhaak untuk merilis suatu benih / varietas. - Bahwa ahli belum pernah melihat ada kelapa dalam jenis entog. - Bahwa yang dimaksud dengan benih bina adalah benih yang sudah dirilis oleh kementrian pertanian dan dalam pembinaan, benih bina merupakan benih unggul.
Sedangkan benih non bina apabila mau diedarkan maka harus di rilis terlebih dahulu oleh kementrian pertanian.
- Bahwa yang disebut oleh masyarakat sebagai kelapa genjah entog merupakan kelapa unggul lokal yang belum dirilis oleh kementrian pertanian. - Bahwa berdasarkan penelitian Balai Penelitian Tanaman Palma Manado yang telah meneliti tanaman kelapa di desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan desa Banjarsari Kecamatan Ajibaran pada bulan Mei 2015 dan dari hasil penelitian tersebut disimpulkan kelapa dari dua desa tersebut belum dapat dijadikan sumber benih, perlu dimurnikan kembali, artinya walaupun penelitian itu dilakukan paa tahun 2015 maka untuk kondisi di tahun 2014 pun hasli penelitian tersebut masih relevan, karena kelapa merupakan tanaman tahunan jangankan hanya berjarak 1 tahun, jarak 15 tahun dari waktu penelitian tersebut pun selama kondisi tanaman di lokasi yang diteliti tidak mengalami perubahan yang drastis maka hasilnya masih relevan. Bahwa yang dimaksud dengan perlu diadakan pemurnian kembali dilakukan dengan cara pohon yang lama dibuang diganti dengan pohon yang baru yang unggul dan masih murni (belum terkontaminasi varietas lain). - Bahwa tanaman kelapa menyerbuk dengan cara penyerbukan silang, sehingga jika suatu varietas unggul ditanam berdekatan dengan varietas lain (tidak murni varietas tamanan nya) maka akan mempengaruhi mutu buah kelapanya, awalnya bisa jadi kelapa tersebut adalah varietas unggul namun lama kelamaan buahnya bisa berubah menjadi tidak unggul (hilang sifat keunggulannya), perubahan buahnya menjadi tidak unggul ini bisa terjadi hingga 7 turunan karena sifat buruk dari varietas ini akan lebih banyak yang muncul. - Bahwa benar tidak semua pohon kelapa buahnya bisa dijadikan sebagai sumber benih, dan dari pohon induk terpilih ini tidak semua buahnya bisa dijadikan benih, untuk bisa dijadikan sumber benih maka harus diseleksi sumber induknya, diseleksi pula buah dari pohon induk yang terpililih tersebut. - Bahwa kelapa yang bisa dijadikan benih maka harus memenuhi syarat :
berasal dari induk yang mempunyai produksi tinggi;
tahan terhadap penyakit;
kadar minyak tinggi;
buahnya tebal.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang meringankan dan memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Saksi SURY bin ACHMAD SUBARI :
Bahwa saksi menjual buah kelapa sebanyak 150 butir kepada saksi Warsito dengan harga Rp. 1500 per butir, kata pak Warsito untuk pembibitan di wilayah Banyumas, pak Warsito butuh kira-kira sebanyak 70.000 butir;
Bahwa sepengetahuan saksi buah kelapa tersebut adalah genjah entog, yang saksi ketahui karena diberitahu oleh Dinas Pertanian, Perkebuanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;
Bahwa sepengetahuan saksi kelapa jenis itu sudah lama ada di desa Cikidang;
Bahwa pohon kelapa genjah entog yang saksi punya 15 batang ditanam sejak tahun 1985, 1 pohon menghasilkan buah kelapa kira-kira 30 s/d 20 butir per bulan kalau dulu dalam 1 bulan bisa menghasilkan buah sebanyak 30 s/d 40 butir per bulan;
Bahwa menurut saksi buah kelapa yang diajukan ke persidangan adalah kelapa genjah entog karena ujungnya ada pentolnya;
Bahwa untuk bibit kelapa genjah entog yang sudah tumbuh harganya Rp. 2500 per batang.
Bahwa dahulu di depan kantor Badan Penyuluh Pertanian desa Cikidang ditanam 3 pohon kelapa genjah entog.
Ciri-ciri genjah entog : buah warna hijau kekuningan, pelepah warna hijau kekuningan, buah kelapanya ada monyongnya / pentol di ujung buah.
Bahwa menurut saksi kelapa entog sama dengan genjah entog.
Saksi SLAMET :
Bahwa saksi menjual buah kelapa sebanyak 7500 butir kepada saksi Mambangul Hasan pada tahun 2014 dengan harga Rp.3000 per butir;
Bahwa menurut saksi ciri-ciri genjah entog adalah: bentuk bulat, kalau kering bagian pantatnya menonjol dan buahnya keriput;
Bahwa buah kelapa yang dijual kepada saksi Mambangul Hasan berasal dari kebun sendiri 70 butir dan sisanya saksi beli dari masyarakat desa Adikarso Kebumen yang punya pohon kelapa genjah entog.
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani Sumber Rejo II Desa Adikarso Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan saksi tidak tahu menahu tentang kelompok tani tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi kelapa genjah entog yang ada di Desa Adikarso tidak ditanam dalam satu hamparan, tanaman kelapa tersebut ditanam di tanah-tanah kosong dan halaman rumah warga Desa Adikarso;
Bahwa saksi tidak tahu yang dimaksud dengan Blok Penghasil Tinggi dan saksi tidak tahu kelapa yang saksi beli dari masyarakat Desa Adikarso tersebut berasal dari Blok Penghasil Tinggi atau bukan;
Bahwa pohon indukan yang saksi beli kelapanya sembarang saja, ada yang usia pohonnya masih muda dan ada juga yang usia pohonnya sudah tua, kalau pohon yang saksi miliki sudah tumbuh sebelum saksi lahir.
Menimbang, bahwa telah pula didengar pendapat Ahli yang meringankan Terdakwa dan memberikan pendapat dibawah sumpah sesuai dengan keahliah yang dimiliki sebagai berikut :
SISUNANDAR, Ph.D. :
Bahwa tesis ahli di Queensland Australia adalah berkaitan dengan kelapa;
Bahwa di dunia sampai tahun 2012 terdapat 419 (empat ratus sembilan belas) jenis kelapa, yang terbagi menjadi 2 ( dua ) type kelapa yaitu Kelapa Dalam sebanyak 319 dan Kelapa Genjah sebanyak 100 ;
Bahwa ciri-ciri kelapa genjah : buahnya lebih kecil dibandingkan kelapa dalaml, batang pohonnya kecil pangkal kelapa sampai ujung kelapa tidak terdapat bol,berbuah 3 s/d 4 tahun, hidup sampai 57 tahun dengan masa produktivitas pohon sekitar 30 tahun.
Bahwa sedangkan kelapa dalam buahnya lebih besar, batang kelapa besar, berbuah rata-rata diatas 6-7 tahun, hidup mencapai 72-80 tahun, dengan masa produktifitas mencapai 50 tahun;
Bahwa pemberian nama kelapa dalam biasanya diambil dari dari mana tanaman itu tumbuh misalnya kelapa dalam bali, kelapa dalam jepara dll., sedangkan pemberian nama kelapa genjah berdasarkan warna kulit buaah kelapa, misalnya kelapa genjah kuning nias, kelapa genjah kuning bali dll;
Bahwa selama ahli melakukan penelitian di lapangan belum pernah menemukan jenis kelapa dalam entog, yang ada di lapangan adalah kelapa genjah entog;
Bahwa ahli pernah diminta untuk melihat kelapa genjah entog di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas pada tanggal 14 Maret 2014, di desa tersebut, menurut pendapat ahl secara fisik kelapa di kedua desa tersebut adalah kelapa genjah;
Bahwa setelah melihat ciri-cirinya lebih lanjut, dimana masyarat menamai kelapa genjah entog karena ada pentolnya, bentuk buahnya ada yang bulat dan ada yang lonjong;
Bahwa untuk ciri-ciri daun kelapa genjah entog adalah kelapa genjah pasti daunnya berukuran kecil, panjang daun lebih pendek dibandingkan kelapa dalam, sedangkan pelepahnya terdapat beberapa warna yaitu merah, oranye, hijau atau coklat. Warna buah kelapa genjah mengikuti warna pelepahnya, misalnya kelapa genjah pelepahnya hijau maka buahnya berwarna hijau;
Bahwar ahli tidak mengetahui ciri-ciri kelapa genjah entog kebumen, ketika ditunjukan buah kelapa yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa yang disebut sebagai kelapa genjah entog Kebumen maka ahli tidak mengenalinya;
Bahwa varietas yang sudah dilepas Kementerian Pertanian sudah mempunyai deskripsi sedangkan kelapa genjah belum dirilis/dilepas maka belum ada dieskripsinya;
Bahwa standar deskripsi kelapa genjah entog yang belum didaftar dan dirilis Kementerian Pertanian adalah berdasarkan ciri-ciri yang berkembang di masyarakat;
Bahwa ketika ditunjukan contoh bibit sebagai barang bukti menurut ahli itu adalah bibit kelapa genjah hal ini diketahui dari daunnya yang kecil-kecil ;
Bahwa ketika ditunjukan foto barang bukti bibit kelapa yang di tanam di desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas maka menurut ahli bibit kelapa yang sudah ditanam tersebut sebagain bibit kelapa genjah hijau namun tidak tahu jenis kelapa genjah apa ;
Prof. Dr. Ir. SUWARTO, M.S. :
Bahwa ahli tidak pernah meneliti kelapa ganjah entog namun ahli pernah mengajar mata kulaih tentang kelapa selama lebih kurang 5 tahun;
Bahwa di dalam SK Direktorat Jendral Perkebunan Nomor : 53.KB.820/SK/Dj.Bun/05-1996 tanggal 30 Mei 1996 tersebut ada 3 type kelapa yaitu : kelapa dalam, kelapa genjah dan kelapa hybrida;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud benih bina adalah benih yang sudah dirilis oleh menteri pertanian atau dirjen pertanian dan sudah ada diskripsinya, sedangkan benih non bina adalah benih yang belum dirilis oleh menteri pertanian, dasarnya Pasal 20 SK Dirjen Perkebunan Nomor : 68a/Kpts/IX-BPH/1999 (tanpa tanggal dan bulan) tahun 1999 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan.
Bahwa menurut ahli ciri kelapa genjah entog yaitu di ujung buahnya ada pentolnya, di tempat lain mungkin sama;
Bahwa menurut ahli kelapa entog adalah bibit non bina karena belum dilepas oleh kementrian pertanian;
Bahwa semua varietas yang akan dilepas harus bersertifikat atau SKMB, syaratnya adalah :
Pengujian laboratorium untuk mengetahui mutu genetik, fisiologi, fisik (campuran atau tidak);
Pengecekan di lapangan dengan melihat fisik benih;
Bahwa untuk pengujian laboratorium diperlukan untuk menentukan, kadar air yang dilakukan ketika benih masih dalam bentuk biji, uji genetik maupun fisiologis (keseragaman tumbuh) ;
Bahwa pengecekan dilapangan atau fisik dilakukan untuk menentukan kesehatan benih, apakah terdapat penyakit atau tidak;
Bahwa pemurnian sumber benih adalah dalam rangka menjaga sifat tidak berubah, karena suatu varietas sudah tercampur dengan varietas lain, cara pemurnian ada 2 seleksi maka ada 2 cara yaitu :
Seleksi Negatif : tanaman induk terpilih tetap berada di lokasi, sedangkan tanaman penggangunya di buang/dimusnahkan;
Seleksi Positif : tanaman yang unggul di ambil dipisahkan dari lokasi semula dan ditanam di tempat lain.
Bahwa untuk dapat diambil benihnya maka tanaman induknya harus dipilih, tidak semua pohon bisa dijadikan induk benih, harus pohon yang benar-benar unggul;
Bahwa tidak semua pohon kelapa genjah dapat dijadikan sumber benih, dalam 1 (satu) pohon pun tidak semua buhanya dapat dijadikan benih harus disortir terlebih dahulu.
Bahwa untuk menjadi benih, induknya haruslah dipilih dari induk yang baik, dan tidak semuah buah dapat dijadikan benih dan harus dipilih benih yang baik;
Bahwa antara label dengan sertifikat / SKMB harus sama isinya, benih sebelum di edarkan untuk benih non bina cukup dengan SKMB sedangkan untuk benih bina harus ada sertifikatnya;
Bahwa proses keluarnya SKMB adalah
Mengajukan permohonan dari pihak pemohon ke Balai Pembenihan;
Administrasi;
Pengujian Spek;
Pengujian Laboratorium;
SKMB ke luar;
Pengeluaran label;
Bahwa untuk pelepasan varietas maka varietas tersebut harus di daftarkan ke kementrian pertanian, kemudian akan diteliti oleh tim dari kementrian pertanian untuk menentukan layak atau tidak varietas tersebut dilepas sebagai varietas unggul;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa IMAM SETYAWAN yang memberi keterangan sebagai berikut :
| - | Bahwa saksi adalah Direktur CV. Pesona Hijau selaku pemenang lelang kegiatan peningkatan produktifitas tanaman perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas. | |
| - | Bahwa awal mula saksi mendirikan CV. Pesona Hijau adalah karena saksi sudah lama bekerja di pembibitan tanaman dan mendapat pekerjaan dengan cara ngesub ke teman yang dapat pekerjaan dari dinas, kemudian karena ingin mendapatkan tambahan pendapatan maka saksi mendirikan CV Pesona Hijau, di Purbalinga tertanggal 2 Juni 2014. | |
| - | Bahwa awal mula saksi ikut lelang di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tahun 2014 dapat saksi ceritakan sebagai berikut : awalnya pada bulan September 2014, saksi dapat informasi dari saksi FINZA MAHARDIKA direktur CV. UTAMI Kebumen ada lelang pengadaan bibit kelapa genjah entog di dinas pertanian di Kab. Banyumas, saksi tertarik ikut lelang sehingga meminta kepada Finza Mahardika untuk membuat administrasinya yang akan dibuatkan mulai dari surat penawaran dll berikut lampiran termasuk yang membuat rincian harga barang, setelah dokumen penawaran jadi saksi tinggal tanda tangan saja, karena saksi tidak tahu masalah administrasi proyek dan baru pertama kali ini saksi ikut lelang kemudian saksi memberikan ongkos sebesar Rp.2.000.000,- dan dalam pembuatan dokumen penawaran saksi hanya menyediakan yang dibutuhkan saksi FINZA MAHARDIKA seperti NPWP, Surat Keterangan Bank, dll setelah semua administrasi selesai kemudian dibawa kerumah saksi untuk ditanda tangani kemudian saksi serahkan lagi kepada Saksi FINZA MAHARDIKA untuk memasukkan penawaran ke dinas Pertanian Kab.Banyumas. | |
| - | Bahwa sekitar tanggal 6 Oktober 2014 saksi diberitahu oleh saksi FINZA MAHARDIKA jika saksi menjadi pemenang lelang selanjutnya saksi membuka LPSE di Internet dan benar CV. Pesona Hijau milik saksi sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp.1.156.000.000,- selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2014 saksi ditelpon terdakwa Ir.WARGIANTO, MSi dari Dinas Pertanian Kab. Banyumas saksi suruh datang kekantor dinas pertanian untuk tanda tangan kontrak, jadi saksi belum berpengalaman ikut lelang masalah proyek. | |
| - | Bahwa saksi dari kecil sudah berpengalaman dalam bidang pembibitan tanaman yang ada di Indonesia seperti tanaman karet,kelapa genjah, jati, albasia dan semua jenis tanaman. | |
| - | Bahwa yang mengerjakan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang kegiatan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas adalah saksi FINZA MAHARDIKA :
| |
| - | Bahwa mengenai surat dukungan dan jaminan supply dan surat permohonan sertifkat yang ditandatangani di atas materai atas nama MUHTADI, maka saksi tidak tahu karena yang membuat surat dukungan dan surat permohonan sertifkat bukan saksi karena pada waktu itu saksi menyuruh saksi FINZA MAHARDIKA untuk membuatkan persyaratan yang diperlukan untuk lelang, saksi dapat dokumen tersebut dari saksi FINZA MAHARDIKA, memang kalau saksi teliti tanda tangan kedua dokumen tersebut tidak sama. | |
| - | Bahwa saksi mengetahui akibatnya apabila surat penawaran tidak ada surat dukungan / ada surat dukungan tapi palsu adalah gugur tidak bisa menang lelang. | |
| - | Bahwa terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas sejak pengumuman lelang oleh dinas sampai dengan ditetapkan sebagai pemenang, saksi hanya menandatangani dokumen penawaran yang terkait dengan pengadaan. | |
| - | Bahwa saksi kenal dengan saksi MUHTADI sejak tahun 2005 s/d sekarang berhubungan dengan masalah bibit kelapa,dll kemudian terkait dengan pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tahun 2014 ini saksi tidak pernah pesan bibit kelapa genjah kepada saksi Muhtadi, bibit kelapa genjah dalam pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas tahun 2014 ini saksi memesan bibit kepada saksi Suharto sebanyak 100.000 batang. | |
| - | Bahwa seharusnya surat dukungan dan jaminan supply yang menandatangani adalah saksi Suharto karena saksi memesan bibit dari saksi Suharto, namun karena saksi Finza Mahardika yang membuat dokumen penawaran yang sudah tersusun/dijilid di dalam dokumen penawaran sudah ada surat dukungan dan jaminan supply maka saksi terima saja;. | |
| - | Bahwa saksi memesan bibit kelapa genjah kepada saksi Suharto sekira bulan Februari 2014 sebanyak 100.000 bibit dengan harga per batang Rp. 10.000,-, karena persyaratan untuk ikut lelang di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas tahun 2014 bibit tersebut harus berlabel merah jambu maka bibit tersebut didaftarkan untuk bisa mendapat label merah jambu, saksi tidak tahu siapa yang mendaftarkan, dari 100.000 bibit tersebut yang lolos hanya 80.000 batang saksi mengetahui jumlah bibit yang lolos tersebut setelah membaca Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 dan Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tertanggal 24 September 2014. | |
| - | Bahwa karena ada kekurangan sebanyak 5000 bibit maka kekurangannya dipenuhi dari saksi Mambangul Hasan sebanyak 5000 batang. | |
| - | Bahwa bibit dari Mambangul Hasan saksi sendiri yang memesan sebanyak 5.000 batang pada tanggal 25 September 2014 harga per batang Rp. 10.000,- sudah berlabel merah jambu. Sebelumnya saksi sudah mendapat surat dukungan dan jaminan supply bibit dari saksi Mambangul Hasan tetapi surat tersebut yang meminta adalah saksi Finza Mahardika sudah terlampir dalam dokumen penawaran yang sudah dijilid, saksi lupa tanggalnya namun yang pasti sebelum saksi pesan bibit kepada Mambangul Hasan. | |
| - | Bahwa saksi pernah mengecek bibit kelapa tersebut sebelum saksi memasukan dokumen penawaran, saksi memeriksa di tempat saksi Muhtadi dan saksi Mambangul Hasan kondisi bibit belum berlabel, kemudian setelah saksi ditetapkan sebagai pemenang lelang saksi juga mengecek bibit tersebut bersama saksi Udiarto, Saksi Tedy Prilanto, Saksi Komari Ardi dan Terdakwa Ir Wargianto, MSi di tempat saksi Muhtadi, saksi Arismanto dan saksi Mambangul Hasan (sendiri), pada saat itu saksi ditunjukan benihnya jenis kelapa genjah kondisinya bagus, tinggi daun lebih dari 60cm, warna pelepahnya ada yang hijau dan ada yang berwarna agak kemerahan, di tempat saksi Muhtadi ada sebagian yang sudah dipasang label. Di tempat saksi mambangul Hasan belum berlabel namun saksi ditunjukan bukti cetak label oleh Mambangul Hasan. | |
| - | Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mendaftarkan bibit kelapa dari Mambangul Hasan untuk mendapatkan Surat Keterangan Mutu Benih dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga namun untuk bibit yang disemai oleh Muhtadi dan Arismanto surat permohonan Surat Keterangan Mutu Benih kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga yang membuat saksi FINZA MAHARDIKA sendiri, informasi tersebut Saksi Finza Mahardika sampaikan kepada saksi di rumah Saksi Finza Mahardika sebelum saksi mendaftar lelang. | |
| - | Bahwa menurut saksi kalau melihat dari labelnya maka adalah kelapa genjah entog semua, , setahu saksi bibit kelapa genjah entog ada tonjolannya (bodongnya) sedangkan bibit kelapa yang saksi salurkan tersebut tidak saksi cek satu persatu bibit sehingga saksi tidak tahu apakah semua ada tonjolannya atau tidak dengan demikian saksi tidak bisa memastikan seluruh bibit kelapa yang saksi salurkan adalah bibit kelapa genjah entog. | |
| - | Bahwa panitia penerima hasil pekerjaan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 9 Desember 2014 di lokasi Cikidang (tempat saksi Arismanto) dan Lesmana dirumah saksi MUHTADI yang hadir : Panitia 3 orang (saksi Komari Ardi, Saksi Udiarto dan Saksi Tedy Prilanto), saksi sendiri, dan MUHTADI pelaksanaan dengan cara mengelilingi bibit kelapa dengan pengarahan supaya disortir semua karena pada saat itu sudah ada sebagian yang disortir dan diambil sampel bedengan untuk difoto dan sebagian diberikan label merah jambu sebagian lagi belum diberi label merah jambu, beberapa hari kemudian dilakukan pengecakan lagi dan saksi hanya cek bibit di barisan luar tanpa megecek bibit yang ada di barisan dalam kalau di barisan luar saksi lihat sudah berlabel, yang dibagian dalam saksi tidak tahu, bibit yang saksi lihat jenis kelapa genjah kondisinya bagus, tinggi daun lebih dari 60cm, warna pelepahnya ada yang hijau dan ada yang berwarna agak kemerahan | |
| - | Bahwa bibit yang ada di tempat saksi Mambangul Hasan dilakukan pengecekan juga oleh Panitia 3 orang (saksi Komari Ardi, Saksi Udiarto dan Saksi Tedy Prilanto), saksi sendiri dan Mambangul Hasan namun saksi lupa kapan waktunya, beberapa hari kemudian saksi mengecek lagi sendirian dan pada saat pengecekan semua bibit belum ada yang dilabel merah jambu, namun saksi ditunjukan bukti cetak label. Di tempat ini saksi tidak memperhatikan warna pelepah bibit. | |
| - | Bahwa saksi tidak tahu kapan Balai Perbenihan dan Kebun Produksi dari Salatiga melakukan pemeriksaan di tempat Mauhtadi, Arismanto maupun Mambangul Hasan, karena saksi tidak ikut mendampingi pada saat petugas balai perbenihan melakukan pemeriksaan, saksi juga tidak tahu jika petugas dari balai benih sudah melakukan pengecekan. | |
| - | Bahwa label bersertifikat berwarna merah jambu sebanyak 80.000 lembar atas nama Muhtadi yang mengurus adalah saksi Finza Mahardika, saksi pernah diajak oleh saksi Finza Mahardika dan saksi Suharto untuk menyerahkan label merah jambu kepada saksi Muhtadi, kemudian menuju rumah saksi Arismanto untuk mengantar label merah jambu atas nama Muhtadi namun saksi tidak tahu jumlahnya. | |
| - | Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pembagian bibit kelapa genjah dan pupuk organik mulai menerima Surat Perintah Kerja dan semuanya selesai terkirim dalam waktu lebih kurang 2 minggu. | |
| - | Bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2014. | |
| - | Bahwa pelaksanaan pembagian bibit kelapa genjah kepada 85 kelompok tani/ gapoktan diserahkan sepenuhnya kepada saksi Muhtadi, saksi Arismanto dan saksi Mambangul Hasan, kemudian saksi mendapat laporan dari saksi Arismanto ada kekurangan bibit karena tidak lulus sortir dan sebgian ditolak oleh kelopmpok tani, sehingga saksi menghubungi saksi Finza Mahardika dan diketahui di tempat saksi Mambangul Hasan tersedia bibit namun tidak ada labelnya sedangkan saksi Finza Mahardika masih memegang label sisa atas nama Muhtadi sebanyak 8.000 lembar setelah itu saksi Finza Mahardika meminta saksi Mambangul Hasan mengirim bibit kelapa sebanyak 5.000 batang yang dipasangi label atas nama Muhtadi, label itu dititipkan melalui sopir truk yang akan membawa bibit tersebut, sisanya sebanyak 3000 lembar diserahkan kepada saksi; | |
| - | Bahwa sore hari ada laporan lagi kekurangan bibit sebanyak 3000 batang kemudian saksi menghubungi saksi Mambangul Hasan untuk memenuhinya dan saksi serahkan label merah jambu atas nama saksi Muhtadi sebanyak 3000 lembar agar di pasang di bibit tersebut sebelum dikirim ke penerima bibit; | |
| - | Bahwa penandatangan kontrak tanggal 14 Oktober 2014 yang bertanda tangan adalah pihak Pertama Ir. WARGIANTO,Msi selaku PPKom dan saksi sendiri IMAM SETIAWAN Direktur CV. Pesona Hijau selaku Penyedia barang/Jasa kemudian SPMK tanggal 17 Oktober 2014. | |
| - | Bahwa setahu saksi hak selaku penyedia barang adalah menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dalam kontrak sedangkan kewajiban penyedia barang/jasa adalah melaksanakan kontrak (menyediakan barang sesuai dengan kontrak). | |
| - | Bahwa menurut saksi perbedaan kelapa genjah entog dengan kelapa genjah lainnya tidak tahu persis yang saksi tahu bahwa kelapa genjah entog ada bodongnya kalau genjah yang lain tidak ada bodongnya sedangkan waktu berbuah sama sama sekitar 4-5 tahun dengan ketinggian 3-4 meter. | |
| - | Bahwa pelaksanaan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit kelapa dan pupuk organic tersebut berdasarkan berita acara pembayaran Nomor : 900/3612/XII/2014 tertanggal 11 Desember 2014, pada tanggal 17 Desember 2014 dana masuk ke rekening saksi melalui rek.No.1.027.00390-3 atas nama nasabah CV Pesona Hijau / Imam setiawan di Bank jateng Cab.Purbalingga setelah dikurangi pajak saksi menerima bersih sebesar Rp.1.125.166.183,- | |
| - | Bahwa benar saksi mengirim surat permohonan pembayaran kepada PPKom ( Ir Wargianto,MSi) dengan lampiran Surat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPHP, yang mebuat dan menyiapkan lapmirannya adalah saksi Finza Mahardika; | |
| - | Bahwa dari nilai pekerjaan sebesar Rp.1.156.000.000,- tersebut, saksi menerima bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.125.166.183,- saksi pergunakan untuk : a. membayar bibit kepada saksi Suharto sebesar Rp. 537.000.000,- dan Rp. 20.000.000,- sebanyak 55.700 batang bibit kelapa genjah b. membayar bibit kepada saksi Mambangul Hasan Rp. 130.000.000,- (dalam 2 kwitansi) sebanyak 13.000 batang bibit kelapa genjah, pembayaran saksi titip kepada saksi Suharto supaya disampaikan kepada saksi Mambangul Hasan. c. membayar pembelian pupuk organik termasuk pengiriman sebanyak 170.000 kg /Rp.750,- = Rp.127.500.000,- kepada CV. Global . Jumlah seluruhnya sementara yang sudah saksi keluarkan Rp.814.500.000,- Sisanya sebesar Rp. 310.666.183,- digunakan untuk : Membayar tanggungan pembayaran bibit kepada saksi Suharto sebanyak 16.300 batang senilai Rp. 163.000.000,- Sehingga keuntungan saksi dalam proyek ini sebesar Rp. 147.666.183,- Uang tersebut sudah habis saksi pergunakan untuk keperluan pribadi saksi. | |
| - | Bahwa saksi mempunyai bukti pembayaran kepada saksi Suharto, CV Global dan saksi Mambangul Hasan, namun untuk kekurangan kepada saksi Suharto sebanyak 16.300 batang bibit kelapa genjah entog senilai Rp. 163.000.000,-. Hingga saat ini belum saksi bayarkan. | |
| - | Bahwa saat itu saksi menarik dana sejumlah Rp. 150.000.000,- tanggal 20 Desember 2014 secara tunai, uang tersebut digunakan untuk membayar bibit kepada penjual bibit karet sdr. Musman alamat di Lampung, sdr. Wandi alamat di Banyumas, tanaman bunga sdr. Diro alamat di Purbalingga dengan jumlah bervariasi. | |
| - | Bahwa saksi menarik dana sejumlah Rp. 250.000.000,- tanggal 22 Desember 2014 secara tunai, uang tersebut digunakan untuk membayar pupuk kepada CV Global alamat Purwokerto sebesar Rp. 127.500.000,- sisanya untuk operasional CV Pesona Hijau. | |
| - | Bahwa dalam rekening koran nomor : 1027003903 atas nama nasabah : PESONA HIJAU CV tercantum AD00438272 OB BALAI TANI CV sebesar Rp. 537.000.000,- tertanggal 23 Desember 2014 untuk membayar bibit kelapa genjah sejumlah 53.700 batang kepada saksi Suharto. | |
| - | Bahwa dalam rekening koran nomor : 1027003903 atas nama nasabah : PESONA HIJAU CV tercantum 008AD00438275 231214 IMAM S sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 23 Desember 2014, Transaksi tarik tunai untuk nyicil hutang saksi ke BRI Cabang Purbalingga. | |
| - | Bahwa dapat saksi jelaskan awalnya saksi bingung ketika ditanya perincian penggunaan uang senilai Rp. 1.156.000.000,,- (uang proyek bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik), kemudian saksi meminta pertimbangan kepada saksi Finza Mahardika, kemudian saksi Finza Mahardika mengatakan supaya dibikin kwitansi pembayaran-pembayaran kepada saksi Muhtadi, setelah itu saksi dan saksi Finza Mahardika pergi ke rumah saksi Muhtadi sambil saksi membawa kwitansi kosong dan materai, setelah ketemu saksi Muhtadi saksi meminta saksi Muhtadi membuat kwitansi rincian biaya pembuatan bibit kelapa, yang menulis kwitansi tersebut adalah saksi Muhtadi, isi kwitansi tersebut dikarang oleh saksi dan saksi Finza Mahardika. Setelah kwitansi jadi foto copy nya saksi serahkan kepada Pak Sihid di Kejaksaan Negeri Banyumas yaitu : kwitansi tertanggal 10 Maret 2014 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), kwitansi tertanggal 04 Februari 2014 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), kwitansi tertanggal 05 April 2014 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dan kwitansi tertanggal 26 Desember 2014 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah). Senyatanya pembayaran yang tercantum di dalam kwitansi tersebut tidak dilaksanakan, karena sebenarnya saksi memesan benih kelapa genjah kepada saksi Suharto bukan kepada saksi Muhtadi. Jadi saksi membuat kwitansi fiktif tersebut supaya saksi bisa menjawab pertanyaan dari tim Penyelidik di Kejaksaan Negeri Banyumas. | |
| - | Bahwa saksi memesan sebanyak 100.000,- (seratus ribu) bibit kelapa genjah entog pada bulan Januari 2014, harganya Rp. 10.000,- per batang kepada saksi Suharto buka kepada saksi Muhtadi, bibit tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi proyek pengadaan bibit kelapa genjah entog di Kabupaten Banyumas tahun 2014. Namun yang bisa di salurkan hanya 72.000 batang karena sisanya tidak layak setelah dilakukan penyortiran oleh Panita Pemeriksa (Saksi Komari Ardi, Saksi Udiarto dan Saksi Tedy Prilanto). | |
| - | Bahwa untuk kegiatan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun 2014 ini saksi tidak keluar modal uang, yang memodali saksi Suharto. | |
| - | Bahwa secara langsung saksi tidak pernah melakukan pembayaran pengadaan bibit kelapa genjah entog kepada saksi Muhtadi, saksi Arismanto dan saksi Mambangul Hasan tersebut, karena untuk pembayarannya saksi titipkan kepada saksi Suharto. Dapat saksi jelaskan untuk pembayaran pembelian bibit kelapa genjah entog kepada saksi Muhtadi dan saksi Mambangul Hasan semua yang melakukan adalah saksi Suharto, termasuk pengelolaan keuangannya dalam arti melakukan transfer, membayar uang muka, perincian jumlah pembayaran semua dilakukan oleh saksi Suharto, saksi hanya sebagai atas nama dalam pembayaran. Sehingga bukti-bukti pembayaran sebagaimana saksi jelaskan di atas saksi peroleh dari saksi Suharto, Mengenai pembayaran kepada saksi Arismanto saksi tidak tahu, karena saksi merasa tidak memesan kepada saksi Arismanto. | |
| - | Bahwa benar sekira bulan Maret 2014 saldo di rekening CV Pesona Hijau kira-kira sejumlah Rp. 147.666.183,- sekarang habis untuk keperluan sehari-hari. | |
| - | Bahwa harga bibit sudah termasuk ongkos kirim, pada saat pengiriman bibit kelapa genjah tersebut anggaran dari pemda Banyumas belum cair, sehingga biaya pengiriman ditalangi oleh saksi Suharto, setelah anggaran dari pemda Banyumas cair maka saksi bayar kepada saksi Suharto dengan cek tertanggal 23 Desember 2014 sejumlah Rp. 537.000.000,- untuk membayar bibit kelapa genjah sebanyak 53.700 batang dan sudah termasuk ongkos kirim. | |
| - | Dapat saksi jelaskan untuk pembayaran bibit kelapa genjah sebanyak 31.300 adalah:
| |
| - | Bahwa pada saat proses lelang ada yang melakukan klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran terhadap CV Pesona Hijau, mereka melakukan klarifikasi dengan saksi di desa Penican RT 4 RW 1 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, mereka meminta ditujukkan asli dokumen perusahaan CV Pesona Hijau dan asli dokumen penawaran CV Pesona Hijau, yang datang waktu itu seingat saksi, saksi Agus Susanto dan teman-temannya, saat itu saksi menunjukan SKMB asli atas nama saksi Muhtadi yang saksi peroleh dari saksi Finza Mahardika; | |
| - | Bahwa Surat Dukungan dan Jaminan Supply yang tertulis dari saksi Muhtadi tertanggal 26 September 2014 sudah ada di dalam dokumen lelang. | |
| - | Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada saksi Finza Mahardika dimana bisa mendapatkan bibit kelapa genjah entog yang berlabel sehubungan dengan proyek/kegiatan/pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog di Kabupaten Banyumas tahun 2014, karena saksi sudah mengetahui tempat penjual bibit tersebut yaitu saksi Muhtadi dan Mambangul Hasan. | |
| - | Bahwa pada saat pengiriman barang ada bibit kelapa yang di tolak oleh kelompok tani total sebanyak 300 batang karena rusak ataupun butiran kelapanya kecil, setelah itu saksi diminta untuk mengganti dengan bibit yang lebih bagus, kemudian saksi ganti dengan bibit kelapa yang lebih bagus kualitasnya dilengkapi dengan label merah jambu yang saksi ambil dari label bibit kelapa yang sebelumnya di tolak kelompok tani. | |
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti baik kepada para saksi maupun Terdakwa yaitu :
| 1. | Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 |
| 2. | Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 |
| 3. | Surat Nomor : 525.2.166 tanggal 24 September 2014 perihal Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. |
| 4. | Kwitansi untuk pembayaran biaya sertifikasi kelapa sejumlah 80.000 batang X Rp. 25,- = Rp. 2.000.000,- tertanggal September 2014 dari sdr. Muhtadi kepada Balai Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. |
| 5. | Nota pembayaran cetak label kelapa genjah entog “Muhtadi” tertanggal 19 Oktober 2014 sejumlah 25.000 lembar X @ Rp.47,- = Rp.1.175.000 dan sejumlah 55.000 lembar X @ Rp.46,- = Rp.2.530.000,- ( Jumlah keseluruhan = Rp. 3.705.000,-) |
| 6. | Kwitansi senilai Rp. 127.500.000,- tertanggal 23 Desember 2014 dari CV Pesona Hijau guna membayar pupuk organik sebanyak 170.000 X Rp. 750,- |
| 7. | Kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 5.000 batang. |
| 8. | Kwitansi senilai Rp. 80.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 8.000 batang. |
| 9. | Kwitansi senilai Rp. 537.000.000,- atas cek No. AD.004 38272 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. |
| 10. | Kwitansi senilai Rp.20.000.000,- dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 27 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. |
| 11. | 1 (satu) bendel berisi 84 lembar bukti penerimaan bibit kelapa genjah entog dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. |
| 12. | 1 (satu) bendel berisi 83 lembar bukti penerimaan pupuk organik dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. |
| 13. | Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Utami yang beralamat di Desa Adikarso RT.003 RW. I No. 58 Telp. 082221724343 Kebumen. |
| 14. | Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Dihanza Mandiri yang beralamat di Desa Gemaksakti RT.01 RW.04 Kebumen 54321. |
| 15. | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan Nomor DPPA SKPD : 2.01.01.01.19.12.5.2 |
| 16. | Dokumen Kontrak Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik |
| 17. | Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pengadaan Bibit Kelapa dan Pupuk Organik Terdiria atas :
|
| 18. | Surat Permohonan Pembayaran |
| 19. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15781/LS/BL/2014 Tanggal 17 Desember 2014 |
| 20. | Surat Perintah Membayar (SPM) |
| 21. | Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0268/SPM-LS/BL/DINPERTANBUNHUT/2014 Tanggal : 13 Desember 2014. |
| 22. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (SPTJB) Nomor : 900/3657/SPTJB/Dinpertanhutbun/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014. |
| 23. | 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 42 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. |
| 24. | 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 30 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. |
| 25. | Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Tedy Prilanto selaku Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. |
| 26. | Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Ir, Udiarto, MT selaku Sekretaris Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau |
| 27. | Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta liam ratus ribu rupiah) untuk sdr. Ir. Komari Ardi, M Si selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas yang dititipkan kepada sdr. Ir, Udiarto, MT dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. |
| 28. | Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah yang diajukan oleh Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi Mulyo” Desa Karanggintung Kec. Kemranjen Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. |
| 29. | Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya jaya Desa Wlahar Kulon Kec. Patikraja Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. |
| 30. | Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bina Lestari Desa Purwoadi Kec. Tambak Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. |
| 31. | Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. |
| 32. | Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani “Suka Dadi” Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. |
| 33. | Proposal Permohonan Benih Kelapa Genjah Entog Kelompok Tani Marga Dadi Desa Cibangkong Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 34. | Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah Kelompok Tani Rahayu Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2014. |
| 35. | Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Soawera Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2014. |
| 36. | Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Desa Kamulyan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 37. | Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Sri Handayani Desa Kasegeran Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 38. | Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa jenis Genjah Entog Kelompok Tani Desa Pasiraman Kidul Kec. Paukuncen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 39. | Proposal Permohonan Bantuan benih Kelapa Genjah Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi mulyo” Desa Karang gintung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 40. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri utami Desa Karang endep Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 41. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Marga jaya Desa Gumelar Lor Kec. TambakKab Banyumas Tahun 2013. |
| 42. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri murni I Desa Cipete Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 43. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sida Karya Desa Sibrana Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 44. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekarsari Desa Pageralang Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 45. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Hibrida Desa Gebang sari Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 46. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Telar Jaya Desa Sawangan Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 47. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Siamba II Desa Batu Anten Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 48. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Raharjo Desa Buniayu Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 49. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Usaha Dadi Desa Sokawera Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 50. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Lestari II Desa Kalisari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 51. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 52. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sedyo Mulyo Desa Karangsari Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 53. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Karangsalam Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 54. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Bangun Desa Tanggeran Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 55. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Wanita Tani Sri Asih Desa Bangsa Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 56. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Tani Desa Pancasan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 57. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Budi Jaya Desa Karang Bawang Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 58. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mugi Rahayu Desa Jingang Kec.Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 59. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Purnama Tani Desa Sawangan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 60. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Jaya Desa Wlahar kulon Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 61. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Giat Desa Somagede Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 62. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Kedunggede Kec. Lumbir Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 63. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 64. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Selaka Peni I Desa Sawangan Wetan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 65. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sekar Sari Desa Klinting Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 66. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi makmur Desa Karang anyar Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 67. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Bina Lestari Desa Purwodadi Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 68. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Lestari Grujugan Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 69. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Usaha Desa Pengadegan Kec. Wangon Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 70. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Tani Desa Nusa Mangir Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 71. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Kamulyan II Desa Sudimara Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 72. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Mulya Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013 |
| 73. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Patikraja Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 74. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Rahayu Widodo Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 75. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Wartani Desa Windu Jaya Kec. Kedung Banteng Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 76. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Karang pucung Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 77. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Krido yuwono I Desa Panembangan Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 78. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Utama I Desa Jatisaba Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 79. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Maju Desa Prembun Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 80. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Tani Desa Karang Petir Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 81. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Budi Utami Desa Plana Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 82. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Kridoyuwono X Desa Sambirata Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 83. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Pelangkapan Desa Pelangkapan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 84. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Randu Mulyo Desa Kedung Randu Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 85. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekar Tani Desa Gumelar Kidul Kec.Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 86. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Situ Wangi Desa Pejogol Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 87. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Desa Sibalung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 88. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Langgeng Desa Glempang Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 89. | Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Maju Makmur Desa Notog Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. |
| 90. | Bibit pohon kelapa sebanyak 130 (seratus lima puluh ) batang tanpa lebel |
| 91. | Laporan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2014. |
| 92. | Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 801.33-2788 tanggal 10 Agustus 1994 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai CPNS Pusat an. Ir. Wargianto. |
| 93. | Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 813.321.13-0266 tanggal 31 Mei 1996 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai PNS Pusat an. Ir. Wargianto. |
| 94. | Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 02 tahun 2014 tentang pemberhentian/pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III pada pemerintahan Kabupaten Banyumas, an. Ir Wargianto, M.Si NIP. 19640823 199403 1 005 sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. |
| 95. | Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Ir. Wargianto, M Si NIP. 19640823 199403 1 005 Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas |
| 96. | Buku catatan pengamatan benih tanaman |
| 97. | Surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 dari sdr. Akhmad Kamaludin Hidayat, Amd selaku Pengawas Benih Tanaman Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| 98. | Surat Pernyataan Nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| 99. | 10 (sepuluh) batang bibit kelapa bantuan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. |
| 100. | 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2225 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujukan kepada Pimpinan CV Bintang Bima Sakti Desa Cikidang RT.08/02 Kec. Cilongok. |
| 101. | 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2226 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan Asri Nursery Desa Dawuhan Wetan RT.02/01 Kec. Kedungbanteng. |
| 102. | 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2227 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan CV Satria Tani Desa Karangrau RT 02/04 Kec. Banyumas |
| 103. | Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 800/20/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 berikut lampirannya tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2014 |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun Terdakwa serta pendapat para Ahli dihubungkan dengan barang buki maka diperoleh fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas telah mengadakan Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang dan pupuk oraganik 170.000 kg, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan ini adalah Saksi Ir Wargianto, Msi (diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Nomor :800/20/2014 tanggal 4 Januari 2014.
Bahwa sebagai penyedia barang adalah CV.Pesona Hijau dengan direktur adalah Terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI sesuai kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan Nomor :525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dengan nilai sebesar Rp. 1.156.000.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Daroso harga 1 batang bibit kelapa yang oleh masyarakat disebut sebagai kelapa genjah entog ini adalah Rp. 6000,- karena pada bulan September 2014 saksi Daroso pernah menanyakan kepada saksi Sutiarto berapa harga 1 batang kelapa genjah entog karena pada waktu itu saksi akan mengusulkan anggaran untuk tahun 2015 di Unit Pelaksana Teknis Kebun Bibit Permanen (kantor saksi Daroso), kemudian dijawab saat itu 1 batang seharga Rp. 6.000,- tapi saksi tidak jadi mengusulkan bakrena waktu pembibitan kelapa membutuhkan waktu lama sedangkan saksi butuh cepat.
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas telah mengadakan Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang dan didalam DPA Kabupaten Banyumas tahun 2014 yang tercantum dalam uraian kegiatan yaitu : Hibah Barang / Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga / Masyarakat (Bibit Kelapa Genjah Unggul) dan Hibah Barang / Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga / Masyarakat (Pupuk Organik) ;
.Bahwa Ir Wargianto sebagai PPKom membuat spesifikasi teknis yang didasarkan atas :
Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 53/KB.820/SK/DJ Bun/05/ 1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang penunjukan kebun blok penghasil tinggi kelapa dalam milik rakyat sebagai sumber benih;
Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No. : 68a/Kpts/IX-BPH/1999 tentang Pedoman Tekhnis Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan;
Memedomani spesifikasi teknis kelapa genjah yang terdapat pada foto copy yang didapat dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga dari spesifikasi sbb :
Bersertifikat dan berlabel merah jambu yang masih berlaku ;
Varietas : Kelapa genjah
Klas benih : Benih sebar
Asal benih : Kebun benih yang telah ditetapkan pemerintah
Umur benih/bibit 6-10 bulan
Jumlah daun menjadi 3-5 helai belum pecah/belum blarak/belum berlidi
Tinggi minimal 50 cm
Bagian pangkal tunas bukan keprasan baru
Bibit sehat dan bebas serangan hama penyakit
Rgianto dimodifikasi dengan :
menghilangkan syarat bersertifikat untuk diganti dengan ber SKMB;
merubah nama varietas menjadi “kelapa genjah entog”, dan
menghilangkan syarat Asal benih yaitu kebun benih yang telah ditetapkan pemerintah
sehingga didapat spesifikasi teknis sebagaimana tercantum di dalam KAK, dengan maksud agar bibit kelapa genjah entog bisa dilakukan lelang pengadaan barang/jasa.
Bahwa benar proses lelang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) II Pengadaan Barang / Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2014 dengan susunan keanggotaan :
a. Agus Susanto, ST (Ketua)
b. Andi Risdianto, SE (Sekretaris)
c. Sudarsono, ST (Anggota)
d. Elly Nurnalita (Anggota)
e. Hari Prihatmoko, SH (Anggota).
Bahwa pengumuman pemenang lelang diumumkan di LPSE Kabupaten Banyumas pada tanggal 3 Oktober 2014
a.. CV Pesona Hijau : dengan penawaran sebesar Rp. 1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah), lulus evaluasi administrasi, lulus evaluasi teknis, lulus evaluasi harga dan lulus evaluasi kualifikasi.
b.. CV Utami : dengan penawaran sebesar Rp. 1.158.125.000,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), lulus evaluasi administrasi, lulus evaluasi teknis, lulus evaluasi harga dan lulus evaluasi kualifikasi.
c. CV Dihanza Mandiri : dengan penawaran sebesar Rp. 1.160.250.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), lulus evaluasi administrasi, lulus evaluasi teknis, lulus evaluasi harga dan lulus evaluasi kualifikasi.
Sehingga ada 3 (tiga) penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses selanjutnya yaitu : CV. Pesona Hijau, CV Utami dan CV Dihanza Mandiri., dimana belakangan diketahui ke tiga CV tersebut yang mengerjakan dokumennya adalah Finza Mahardika yang merupakan anak dari Suharto , bahkan Finza Mahardika adalah direktur CV Utami serta yang menentukan harga berapa harga penwaran yang diajukan;
Bahwa setelah setelah klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran pada tanggal 1 s/d 2 Oktober 2014., ditetapkan pemenang yaitu CV Pesona Hijau pada tanggal 3 Oktober 2014., meskipun tidak berpengalaman dan baru pertama mengikuti lelang;
Bahwa disamping semua berkas maupun syarat-syarat mengikuti lelang CV Pesona Hijau semua dikerjakan Finza Mahardika, Terdakwa Imam Setyawan pun baru mengetahui CV Pesona Hijau menang lelang setelah diberitahu Finza Mahardika ;
Bahwa bibit kelapa genjah sebanyak 85 .000 batang yang diadakan oleh Saksi IMAM SETIAWAN bin SUKEMI Direktur CV. Pesona Hijau selaku Penyedia barang Terdakwa peroleh dari saksi Suharto dan Mambangul Hasan dengan harga Rp. 10.000.000, ( sepuluh ribu rupiah), sedangkan Suharto sendiri memperoleh dari Muhtadi dan Arismanto dengan modal yang diberikan;
Bahwa kronologis Suharto memperoleh bibit kelapa genjah entog dari Muhtadi dan Arismanto yaitu awalnya pada Januari 2014, setelah saksi Arismanto yang merupakan Petugas Penyuluh Pertanian kecamatan Ajibarang memberitahu saksi Muhtadi akan adanya proyek pengadaan benih kelapa genjah entog , maka selanjutnya saksi Muhtadi dan saksi Arismanto menemui saksi Suharto membicarakan pengadaan tersebut sekaligus meminta dukungan permodalan;
Bahwa selanjutnya Suharto bersedia mendukung permodalan dan sekaligus terjadi kesepakatan untuk pembelian buah kelapa yang akan dijadikan benih dengan harga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah), dan setelah disemai dan menjadi benih Suharto akan membeli dari Muhtadi dan Arismanto Rp. 6.000., (enam ribu rupiah) tiap benih/bibit kelapa genjah entog;
Bahwa Muhtadi dan Arismanto membeli buah kelapa genjah entog dari pedagang kelapa bernama WARSITO , sedangkan Warsito memperoleh dari masyarakat desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas; dimana setelah disortir/dipilih buah kelapa yang dianggap sebagai termasuk jenis genjah entog oleh Muhtadi dengan patokan adanya tonjolan/penthol di bagian bawah maka terkumpul 84.000.000 ( delapan puluh empat ribu ) butir buah kelapa genjah entog dengan harga tiap butir Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah);
Bahwa 84.000 ( delapan puluh emapat ribu) buah kelapa inilah yang kemudian disemai di tempat Arismanto dan selanjunya Suharto mengirim buah kelapa genjah entog 30.000 ( tiga puluh ribu) lagi kepada dan disemai di tempat Muhtadi, kemudian bibit-bibit tersebut disemai selama 9 bulan mulai Pebruari 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa pada bulan Januari 2014, saksi Muhtadi membawa Surat asal-usul benih Nomor : 2/V/Tirtosari/2014 tertanggal 30 Mei 2014 dan Nomor : 03/VII/Tunas/004, teranggal 30 Juli 2014, yang dibawa Warsito untuk ditandatangani oleh Faturahman Kasi Pembangunaan, Kec.Cilongok Kab. Banyumas/Ketua Kelompok Tani Tunas di desa Cikidang dan Ahmad Tamami Kepala Dusun Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang kab. Banyumas dimana setelah surat ditandatangani kemudian Muhtadi serahkan kepada Arismanto untuk ditandatangani di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, dimana belakangan Surat Asal Usul benih tersebut telah ditandatangani Terdakwa ;
Bahwa sekitar bulan September 2014,Muhtadi ditelpon Terdakwa Imam Setiawan yang memberitahu jika besok akan ada petugas dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga bernama Yudi Wicaksono mengecek kelapa yang telah disemai dan yang disemai oleh Arismanto untuk mendapatkan label, dimana ternyata besoknya ternyata Yudi Wicaksono benar datang;
Bahwa Yudi Wicaksono menghitung bibit kelapa genjah di lokasi desa Lesmana Kec Ajibarang Kabupaten Banyumas berjumlah 30.000 batang dengan mengalikan deret memanjang dan melebar, kemudian memeriksa dengan mengukur tinggi dan jumlah daun bibit tersebut dengan 5 bibit sebagai sampel yang saksi ukur, kemudian menentukan perkiraan dari 30.000 batang bibit tersebut yang lolos dan siap salur adalah 25.000 batang Wicaksono hanya menghitung jumlah bibit kelapanya dengan cara dikalikan deret yang memanjang dan deret yng melebar , hal yang sama Yudi Wicaksono lakukan terhadap bibit kelapa genjah entog yang disemai ditempat Arismanto dengan jumlah 65.000 batang, memeriksa dengan mengukur tinggi dan jumlah daun bibit tersebut dengan sampel 5 bibit , kemudian saksi membuat perkiraan dari 65.000 batang bibit tersebut yang lolos dan siap salur adalah 55.000 batang, dimana hasilnya kemudian Yuni Wicaksono laporkan kepada Kamaludin untuk diterbitkan Surat Keterangan Mutu Benih / SKMB, dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi-Salatiga sebagaimana Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tanggal 24 September 2014, Nomor: 06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 keduanya atas nama MUHTADI dan Nomor: 06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014 atas nama MAMBANGUL HASAN,
Bahwa dari Dinas Pertanian dalam hal ini Terdakwa WARGIANTO, Pak SUTIARTO, KOMARI ARDI, Pak SUTIARTO , IMAM SETIAWAN dan FIRSA dan 1 orang lupa pernah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga )kali di tempat Muhtadi melakukan penyemaian bibit kelapa genjah entog, pertama kali sebelum adanya label dan terakhir/ ke tiga setelah dipasang label ;
| - | Bahwa PPHP telah terima barang berupa bibit kelapa genjah entog yang lokasi di desa Cikidang Kec. Cilongok (tempat saksi Arismanto) sejumlah 55.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang (tempat saksi Muhtadi) 25.000 batang dan Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen (tempat saksi mambangul Hasan) 5.000 batang jumlah seluruhnya 85.000 batang. |
| - | Bahwa Suiarto, Ir. Komari Ardi, Tedy Prilanto, Amd,Terdakwa Imam Setiawan, Ir Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau jumlah bibit yang diterima di desa Cikidang Kec. Cilongok (tempat saksi Arismanto) sejumlah 42.000 batang, desa Lesmana Kec. Ajibarang (tempat saksi muhtadi) 25.000 batang karena tim PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa Ir Wargianto dan terdakwa Ir Wargianto juga ikut turun ke lapangan. |
| - | Bahwa Saksi, Komari Ardi, Tedy Prilanto, Amd, Ir. Wargianto, MSi dan Sutiarto mengetahui kalau bibit kelapa genjah entog yang di penangkaran Mambangul Hasan di Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen belum ada label warna merah jambu dari balai benih karena PPHP belum sempat cek di lokasi tersebut namu bibit kelapa tersebut sudah keburu di bagikan kepada kelompok tani; |
Bahwa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85 .000 ( delapan puluh lima ribu) telah selesai didistribusikan ke kelompok tani /gapoktan sebanyak 85 kelompok tani yang tersebar di 13 Kecamatan pada tanggal 10 Desember 2014 masing-masing kelompok menerima 1000 bibit, meskipun ada gapoktan yang tercantum dalam DPA justru tidak memperolehnya sebagaimana di dalam Surat Kontrak Nomor : 525/150/10/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 terdaftar sebagai penerima bantuan tetapi tidak menerima bantuan, yaitu :
Poktan Warwo Widodo Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir
Poktan Mugi Rahayu Desa Pengadegan Kecamatan Wangon
Poktan Temempek Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen;
Poktan Gandu Sari Desa Cibangkong Kecamatan Pekuncen;
Poktan Rasa Mukti Desa Cikidang Kecamatan Cilongok
Gapoktan Ngudi Makmur Desa Sokawera Kidul Kecamatan Patikraja
Poktan Cimelong Desa Sawangan Wetan Kecamatan Patikraja
Poktan Tani Bakti Desa Karanganyar Kecamatan Patikraja
Poktan Telar Sari Desa Sawangan Kecamatan Kebasen
Poktan Sri Rejeki Desa Karangsari Kecamatan Kebasen
Poktan Yekti Makro Desa Piasa Kulon Kecamatan Somagede
Poktan Sida Dadi desa Sokawera Kecamatan Somagede
Poktan Ketawa Desa Somagede Kecamatan Somagede
Gapoktan Sumber Rizki Desa Purwodadi Kecamatan Tambak
Gapoktan Ngudi Rahayu Desa Buniayu Kecamatan Tambak
Poktan Pesantren Desa Pesantren Kecamatan Tambak
Gapoktan Gumelar Kidul Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak.
Bahwa selanjutnya Terdakwa IMAM SETIAWAN Direktur CV. Pesona Hijau selaku Penyedia barang mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan nomor : 053 / PH – PBG / Per / XII / 2014 tertanggal 9 Desember 2014 yang isinya mohon dapat dibayarkan termin 100 % pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) yang suratnya dibuat oleh saksi Finza Mahardika dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPHP tertanggal 9 Desember 2014, yang akhirnya dana tersebut cair dan telah masuk ke rekening CV.Pesona Hijau dengan Nomor Rek.1.027.00390-3 pada bank jateng cabang Purbalingga sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah) setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp. 30.831.817.- = Rp.1.125.168.183,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).
Bahwa dari uang sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta rupiah), Khusus untuk pengadaan bibit kelapa genjah saksi Imam Setiawan menerima uang dari Negara/Daerah Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu, dengan perhitungan:
Harga bibit kelapa sebanyak
85.000 batang X Rp.11.650,-(nilai kontrak)sebesar Rp.990.250.000,-
dikurangi (-) PPH. Pasal 22 sebesar Rp. 15.763.636,- -
Rp.974.486.364,-
(Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rp.974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kemudian oleh Imam Setiawan dibayarkan kepada Suharto dan Mambangul Hasan, dengan perincian Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah) tiap bibit kelapa genjah entog, sedangkan Suharto membayarkan Rp. 6.000.000,- ( enam ribu rupiah ) tiap bibit kelapa genjah kepada Muhtadi dan Arismanto hal mana harga Rp.6000 ( enam ribu rupiah) sesuai dengan harga di masyarakat dan keterangan saksi Daroso;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas kemudian akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dan kepadanya telah didakwa ::
Primair melanggar : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair melanggar : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk subsidair surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair terlebih dahulu, dan dakwaan subsidair baru dipertimbangkan apabila dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan unsur unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 telah ditentukan secara limitatif dan secara tegas sesuai dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terdakwa IMAM SETYAWAN dengan segala identitasnya adalah orang selaku subyek hukum, oleh karena itu terdakwa termasuk orang perorangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu ditentukan apakah Terdakwa IMAM SETYAWAN yang dimaksudkan sebagaimana pengertian Setiap Orang dalam Pasal 2 ayat (l) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 atau Setiap Orang sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, hal ini penting mengingat ada perbedaan signifikan pengertian Setiap Orang dalam pasal 2 ayat 1 dibandingkan dengan pengertian Setiap Orang dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan setiap orang dalam pasal 2 ayat 1 adalah orang perorangan, sedangkan terhadap orang perorangan yang dalam dirinya melekat kedudukan dan jabatan sehingga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana telah ditentukan secara khusus dan diatur tersendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertanyaannya adalah apakah Terdakwa IMAM SETYAWAN termasuk pengertian Setiap Orang yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, atau pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa IMAM SETYAWAN adalah direktur CV Pesona Hijau yang merupakan Penyedia Barang , berkaitan dengan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas, oleh karena itu berhubung dengan kedudukannya Terdakwa IMAM SETYAWAN jelas memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat dalam diri terdakwa. Dimana dalam kapasitas inilah Terdakwa telah diajukan kepersidangan;
Menimbang bahwa, oleh karena itu Terdakwa IMAM STYAWAN yang karena jabatan dan kedudukannya tersebut tidak termasuk pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur ke satu di sini, sehingga unsur Setiap Orang di sini telah tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang“ tidak terbukti, maka terhadap unsur-unsur selebihnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Terdakwa IWAN SETYAWAN haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair untuk itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertmbangkan unsur-unsur di atas satu per satu sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair , yang dimaksudkan Setiap Orang di sini adalah orang atau perorangan ( Pasal 1 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ) serta berhubungan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, selanjutnya bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa IMAM SETYAWAN adalah direktur CV Pesona Hijau sebagai Penyedia barang, berkaitan dengan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki tersebut, dimana dalam kapasitas inilah terdakwa Imam Setyawan dengan segala identitasnya dipersidangan sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya diperiksa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian di atas unsur ini telah terbukti;
Unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
koorporasi ”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, h. 38)
Menimbang bahwa, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada (Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pionir Jaya, 1991, h. 276)
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cet. Kedua, April 2005, h. 54)
Menimbang, bawa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya (Soedarto, SH, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni Bandung, Tahun 1977, hlm.142);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terbukti Terdakwa Imam Setiawan adalah Direktur CV Pesona Hijau yang merupakan Penyedia Barang dalam Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 ( delapan puluh lima ribu) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas untuk tahun anggaran 2014 berdasarkan Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/1444/ULP/2014 tanggal 3 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI, Direktur CV. Pesona Hijau sebagai penyedia barang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah sesuai syarat-syarat yang ditentukan kontrak;
Menimbang, bahwa ternyata kualitas Bibit Kelapa Genjah yang telah diserahkan Terdakwa sebanyak 85.000 ( delapan puluh lima ribu ) pohon serta telah dibagikan kepada 85 ( delapan puluh lima) kelompok tani masing-masing 1000 ( seribu) bibit tidak sesuai yang diharapkan;
Menimbang, bahwa hal tersebut disebabkan karena bibit Kelapa Genjah Entog tersebut Terdakwa peroleh dari Suharto dan Mambangul Hasan, dimana sebagai benih non bina yang harus dilengkapi Surat Keterangan Mutu Benih dari instansi berwenang maupun adanya label merah jambu keluarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada meskipun hal ini Terdakwa telah ketahui sejak awal;
Menimbang, bahwa lebih dari itu seharusnya sebagai penyedia barang Terdakwa haruslah memastikan asal usul bibit kelapa genjah entog yang berasal dari Suharto maupun Mambangul Hasan, tetapi Terdakwa tidak melakukan sama sekali, padahal telah ternyata dengan modal dari Suharto, Muhtadi dan Arismanto telah menyemai bibit sebanyak 84.000 (delapan puluh ribu) buah untuk dijadikan bibit kelapa genjah entog dimana 84.000 buah tersebut didapat dari pedagang kelapa bernama WARSITO yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat desa Cikidang Kecamatan Cilongok dan Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa benar buah kelapa genjah tersebut telah dipilih/disortir sesuai dengan ciri buah kelapa genjah entog yang sudah diketahui secara umum oleh masyarakat Banyumas yaitu adanya tonjolan atau penthol dibagian ujung/bawah, akan tetapi untuk menentukan buah yang akan dijadikan bibit termasuk bibit kelapa genjah entog tentunya bukan demikian caranya artinya begitu saja mengumpulkan dengan membeli buah kelapa genjah entog selanjutnya dijadikan benih ), akan tetapi tentulah harus dipilih dengan cermat pohon induk kelapa genjah yang memenuhi syarat itupun tidak semua dari buah kelapa genjah dari induk yang memenuhi syarat dapat dijadikan bibit akan tetapi masih dipilih lagi sehingga hasilnya ketika disemai akan menghasilkan bibit kelapa genjah yang terbaik;
Menimbang, bahwa lebih dari pada itu ternyata proses terbitnya Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB) tidak sebagaimana seharusnya, bahkan label merah jambu yang dipasang tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang hal ini dapat diketahui tidak adanya Uji Laboratorium maupun Uji Lapangan sebagai dasar keluarnya SKMB maupun label merah jambu, Saksi Yudi Wicaksono dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga hanya mengecek kelapa genjah entog yang telah disemai kemudian memeriksa dengan mengukur tinggi serta jumlah daun bibit tersebut dengan 5 bibit sebagai sampel , kemudian menetapkan jumlah bibit yang siap salur untuk Muhtadi 25.000 (dua puluh lima ribu) dari 30.000 dari bibit yang ada, sedangkan di tempat Arismanto dari 65.000 bibit yang ada ditetapkan yang lolos dan siap salur adalah 55.000 pohon, belakangan hasilnya kemudian Yuni Wicaksono laporkan kepada Kamaludin untuk diterbitkan Surat Keterangan Mutu Benih / SKMB, dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi-Salatiga sebagaimana Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tanggal 24 September 2014, Nomor: 06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 keduanya atas nama MUHTADI dan Nomor: 06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014 atas nama MAMBANGUL HASAN ;
Apa yang dilakukan Yudi Wicaksono jelas bukanlah Uji Laboratorium maupun Uji Lapangan padahal Uji Laboratorium maupun Uji lapangan merupakan syarat mutlak sebagaimana keterangan saksi Kamaluddin dan Ahli Prof.DR Ir Suwarto M. Lebih dari itu saat pemasangan label merah jambu tanpa ada pengawasan petugas Balai Pembenihan dan Kebun Produksi Salatiga, sehingga tentulah tidak ada jaminan label merah jambu yang dipasang benar-benar untuk jumlah bibit kelapa genjah entog yang telah ditetapkan lolos dan siap salur, tentunya hal ini tidak dipastikan.
Menimbang, bahwa adanya kedatangan Yuni Wicaksono serta pemasangan label merah jambu inipun telah diketahui Terdakwa, mengingat Terdakwalah yang memberi tahu saksi Muhtadi akan kedatangan petugas dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga sebelumnya, hal ini menunjukkan Terdakwa tidak keberatan dan sebaliknya mendukung proses yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sebagai direktur CV Pesona Hijau ternyata dokumen-dolumen serta syarat-syarat dalam mengikuti proses lelang Terdakwa serahkan sepenuhnya kepada saksi Finsa Mahardika , bahkan dalam proses mengikuti lelangpun diserahkan kepada saksi Finsa Mahardika terbukti Terdakwa baru mengetahui ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah ada pemberitahuan dari Finsa Mahardika;
Menimbang, bahwa ternyata Finsa Mahardika adalah anak dari saksi Suharto dimana bibit kelapa genjah Terdakwa peroleh. Lebih dari itu CV Utami dan CV Dihanza Mandiri yang membuatkan dokumen juga Finsa Mahardika bahkan CV Utami direkturnya adalah Finsa, padahal kedua CV tersebut merupakan pemenang cadangan I dan ke II sebagaimana diumumkan di LPSE Kabupaten Banyumas pada tanggal 3 Oktober 2014; Bahkan jika diteliti lebih lanjut harga penawaran yang diajukan Finsa Mahardika untuk :
a.. CV Pesona Hijau : dengan penawaran sebesar Rp. 1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta Rupiah),
b. CV Utami : dengan penawaran sebesar Rp. 1.158.125.000,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ;.
c. V Dihanza Mandiri : dengan penawaran sebesar Rp. 1.160.250.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
dengan selisih masing-masing penawaran antara Rp.1.750.000 dan Rp. 2.000.000,-
Menimbang, keadaan-keadaan di atas tentulah bukan suatu kebetulan semata,
Menimbang, bahwa dengan menyerahkan seluruh pengurusan dokumen serta syarat kepada Finza Mahardika sehingga akhirnya Terdakwa ditetapkan sebagai pemenang selanjutnya sebagai Penyedia Barang seharusnya Terdakwa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah sesuai syarat-syarat yang ditentukan kontrak, akan tetapi kualitas Bibit Kelapa Genjah yang telah diserahkan tidak sebagaimana yang diharapkan, dimana Terdakwa peroleh dari Suharto dengan menyerahkan uang Rp. 10.000,- tiap bibit, maka perbuatan Terdakwa tersebut jelas telah menguntungkan diri sendiri, dan orang lain dalam hal ini Suharto, maupun Muhtadi serta Arismanto;
Menimbang. bahwa oleh karena itu unsur ke dua di sini telah terbukti;
Unsur “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalahgunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud sarana adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, h. 38-39).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya.
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai kata ”jabatan” atau ”Kedudukan” yang ada dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 mengandung makna bahwa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai negeri/Penyelengara Negara sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, h. 40). Hal ini senada dengan pengertian dari kata ”jabatan” yang dikemukakan oleh E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tetap (zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat ”duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja (E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet. IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, Hal. 144). Selain itu khusus mengenai Pegawai Negeri Sipil mengenai ”jabatan” dalam penjelasan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi Negara”.Selanjutnya menurut Soedarto apa yang dimaksudkan dengan kedudukan dalam hal ini dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Hal ini berarti bahwa jika dilakukan bukan oleh Pegawai Negeri tentulah berkaitan dengan fungsi orang perseorangan swasta tersebut;
Menimbang, selanjutnya bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa IMAM SETYAWAN adalah direktur CV Pesona Hijau sebagai Penyedia barang, berkaitan dengan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu direktur CV terdakwa mempunyai kedudukan dan tanggungjawab dalam menjalankan perusahaan tersebut. Selanjutnya CV Pesona Hijau adalah pemenang lelang berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas sehingga CV Pesona Hijau telah ditunjuk sebagai Penyedia Jasa oleh PPKom ;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena kedudukannya tersebut Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, akan tetapi kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki tersebut telah disalahgunakan Terdakwa dengan tidak menyediakan bibit kelapa genjah entog yang memenuhi syarat, padahal seharusnya hal itu dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur inipun telah terbukti;
4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa dalam penjelasan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pada bagian umum dijelasakan bahwa yang dimaksud dengan “ keuangan negara atau perekonomian negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa kata dapat, tidak harus telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, akan tetapi sudah terpenuhi apabila dari tindakan pelaku mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian, maksudnya tidak perlu kerugian itu betul betul sudah ada, baru kemungkinan atau ada potensi untuk menimbulkan kerugian saja itu sudah cukup karena diartikan kerugian disini tidak hanya kerugian materiil tetapi juga kerugian dibidang kemasyarakatan kesusilaan, kehormatan dan lain lain.
Yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan pada tahun 2014 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab.Banyumas telah mengadakan Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Perkebunan berupa pengadaan bibit kelapa genjah entog sebanyak 85.000 batang dan pupuk oraganik 170.000 kg, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan ini adalah Terdakwa Ir Wargianto, Msi berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Nomor :800/20/2014 tanggal 4 Januari 2014, sehingga yang terdakwa bertanggung jawab untuk mengendalikan kegiatan/proyek tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai penyedia barang adalah CV.Pesona Hijau dengan direktur IMAM SETIAWAN bin SUKEMI sesuai kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 525/150/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dengan nilai sebesar Rp. 1.156.000.000,-, dimana setelah bibit kelapa genjah didistribusikan kemudian uang tersebut dicaikan serta diterima dan masuk di rekening CV Pesona Hijau
Menimbang, bahwa selanjunya mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap perhitungan kerugian negara, Pengadilan akan menentukaan jumlah kerugian negara sebagaimana persidangan sekaligus menentukan siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa dari uang sebesar Rp.1.156.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta rupiah) , dan khusus untuk pengadaan bibit kelapa genjah saksi Imam Setiawan menerima uang dari Negara/Daerah Kabupaten Banyumas sebesar
Rp. 974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) perhitungan:
Harga bibit kelapa sebanyak
85.000 batang X Rp.11.650,-(nilai kontrak)sebesar Rp.990.250.000,-
2. dikurangi (-) PPH. Pasal 22 sebesar Rp. 15.763.636,- -
Rp.974.486.364,-
(Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah).----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata bibit kelapa genjah yang telah dibagikan kepada 85 Gapoktan masing-masing 1000 bibit,tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan berasal dari buah kelapa genjah dari masyarakat yang kemudian disemai di tempat Arismanto yang telah dibeli dan dikumpulkan Warsito pedagang buah kelapa, serta buah dari Kebumen yang merupakan pengiriman Suharto yang disemai Muhtadi serta bibit dari Mambangul Hasan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan oleh karena 85.000 ( delapan puluh lima ribu) bibit bagaimanapun telah dibagikan serta ditanam seluruhnya kepada 85 gapoktan, maka adalah sangat tidak adil apabila bibit kelapa tersebut tidak mempunyai nilai dan dianggap kerugian negara adalah Rp. 974.486.364,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah), untuk itu Pengadilan akan menentukan sebagaimana fakta persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap bibit kelapa genjah entog yang telah dibagikan harganya tiap bibitnya adalah Rp. 6000,; ( enam ribu rupiah) hak mana sesuai dengan harga yang diberikan Suharto kepada Muhtadi dan Arismanto , oleh karena itu jika diperhitungkan dan dikalikan dengan 85.000 hasilnya Rp.510.000.000 ( lima ratus sepuluh juta rupiah ), sehingga kerugian negara adalah Rp.974.486.364 – Rp 510.000.000 = Rp.464.486.364 ( empat ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa perhitungan di atas sesuai dan selaras dengan pendapat Ahli Prof DR Yos Johan Utama SH Mhum, dengan Metode Kerugian Total ( Tatal Loss ) dimana metode ini antara lain digunakan untuk menghitung pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi dan selanjutnya spesifikasi tersebut Total Loss bukan berarti barang tersebut tidak dapat digunakan sama sekali;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah entog tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum lam DPA tahun 2014., oleh karena itu tindakan Terdakwa telah menjadikan adanya kerugian negara Rp. 464.486.364 ( empat ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara telah terbukti .
5. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan
Menimbang. bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja (turut berbuat) dalam melakukan suatu peristiwa.
Pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam Undang-Undang mengenai suatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersam-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan tercapai (H.R. 29 Juni 1936, No. 1047);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan baik dalam unsur ke dua maupun dalam unsur ke-3 fakta persidangan tindakan Terdakwa Imam Setyawan dilakukan sendiri akan tetapi juga selain dilakukan bersama dengan Finza Mahardika yang merupakan anak dari Suharto, serta Suharto, Muhtadi maupun Arismanto sebagai pihak yang mesnyediakan asal bibit juga dilakukan bersama dengan PPKom ternyata PPKom Ir Wargianto MSi telah pula menandatangani Surat asal-usul benih Nomor : 2/V/Tirtosari/2014 tertanggal 30 Mei 2014 dan Nomor : 03/VII/Tunas/004, tertanggal 30 Juli 2014, yang telah ditandatangani oleh Faturahman Kasi Pembangunaan, Kec.Cilongok Kab. Banyumas/Ketua Kelompok Tani Tunas di desa Cikidang dan Ahmad Tamami Kepala Dusun Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang kab. Banyumas, padahal ke dua surat tersebut ditandatangani bulan Januari 2014, dan selanjutnya . berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014 Nomor : 027/146/X/2014 tentang Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik telah menunjuk Penyedia Barang adalah CV. Pesona Hijau dimana terdakwa IMAM SETIAWAN bin SUKEMI sebagai Direkturnya , padahal Ir Wargianto Msi juga tahu bibit kelapa genjah yang diberikan Terdakwa tidak sebagaimana seharusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ke lima di sini terbukti khususnya Terdakwa dalam kwalitas Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut diatas, maka semua unsur tindak pidana dari Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa, mengenai pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan baik dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa dipandang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Majelis tidak sependapat dan apa yang telah dipertimbangkan di atas telah menjawab nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karenanya pembelaan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara kepada Terdakwa harus pula dihukum denda, dan mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda serta lamanyaa kurungan apabila denda tidak dibayar ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terhadap Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar uang pengganti yang besarnya sesuai dengan yang telah dinikmati Terdakwa;
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah kerugian negara Rp. 464.486.364 ( empat ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), ternyata tidak seluruhnya dinikmati Terdakwa akan tetapi fakta persidangan menunjukkan Terdakwa membayarkan tiap kelapa Rp.10.000 kepada Muhtadi maupun Mambangul Hasan, untuk itu secara nyata yang dinikmati terdakwa sekurang-kurangnya adalah ( Rp. 11.500-Rp.10.000) x 85.000.000 bibit = Rp.127.500.000. ( seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) , selebihnya merupakan kerugian negara yang telah dinikmati Suharto dan Mambangul Hasan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, sebagaimana daftar barang bukti selanjutnya akan ditentukan pula dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terbukti bersalah dan dipidana kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
a. Hal-hal yang memberatkan :
- Akibat perbuatan Terdakwa Kelompok Gapoktan penerima bantuan tidak mendapatkan bibit kelapa genjah entog kwalitas terbaik ;
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang baru gencar-gencaarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi;
b. Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tagun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, serta ketentuan lain dari KUHAP maupun PerUndang-Undangan yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
Menyatakan terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi secara sah dan meyaknkan terbukti bersalah “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan 8 ( delapan) bulan ;
Menjatuhkan pula terhadap Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dengan pidana denda
Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa Imam Setiawan bin Sukemi dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.127.500.000. ( seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati Terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama : 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti ;
-
1 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.1.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 2 Asli Surat Keterangan Mutu Benih Nomor : 06.83.166.2.IX.2014 tertanggal 24 September 2014 3 Surat Nomor : 525.2.166 tanggal 24 September 2014 perihal Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 4 Kwitansi untuk pembayaran biaya sertifikasi kelapa sejumlah 80.000 batang X Rp. 25,- = Rp. 2.000.000,- tertanggal September 2014 dari sdr. Muhtadi kepada Balai Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. 5 Nota pembayaran cetak label kelapa genjah entog “Muhtadi” tertanggal 19 Oktober 2014 sejumlah 25.000 lembar X @ Rp.47,- = Rp.1.175.000 dan sejumlah 55.000 lembar X @ Rp.46,- = Rp.2.530.000,- ( Jumlah keseluruhan = Rp. 3.705.000,-) 6 Kwitansi senilai Rp. 127.500.000,- tertanggal 23 Desember 2014 dari CV Pesona Hijau guna membayar pupuk organik sebanyak 170.000 X Rp. 750,- 7 Kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 5.000 batang. 8 Kwitansi senilai Rp. 80.000.000,- tertanggal 27 Desember 2014 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau untuk pembayaran bibit kelapa genjah entog sejumlah 8.000 batang. 9 Kwitansi senilai Rp. 537.000.000,- atas cek No. AD.004 38272 dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 23 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 10 Kwitansi senilai Rp.20.000.000,- dari sdr Wawan/CV Pesona Hijau tertanggal 27 Desember 2014 untuk pembayaran bibit kelapa genjah kepada sdr. Suharto. 11 1 (satu) bendel berisi 84 lembar bukti penerimaan bibit kelapa genjah entog dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 12 1 (satu) bendel berisi 83 lembar bukti penerimaan pupuk organik dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 13 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Utami yang beralamat di Desa Adikarso RT.003 RW. I No. 58 Telp. 082221724343 Kebumen. 14 Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan CV. Dihanza Mandiri yang beralamat di Desa Gemaksakti RT.01 RW.04 Kebumen 54321. 15 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kegiatan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tahunan Perkebunan Nomor DPPA SKPD : 2.01.01.01.19.12.5.2 16 Dokumen Kontrak Pengadaan Bibit Kelapa Genjah dan Pupuk Organik 17 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pengadaan Bibit Kelapa dan Pupuk Organik Terdiria atas :
Kwitansi Pengeluaran
Nota Pembelian
Surat Bukti Pengeluaran/C5
Faktur Pajak
Berita Acara Pembayaran
Berita Acara Serah Terima Barang
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
18 Surat Permohonan Pembayaran 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15781/LS/BL/2014 Tanggal 17 Desember 2014 20 Surat Perintah Membayar (SPM) 21 Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0268/SPM-LS/BL/DINPERTANBUNHUT/2014 Tanggal : 13 Desember 2014. 22 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (SPTJB) Nomor : 900/3657/SPTJB/Dinpertanhutbun/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014. 23 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 42 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 24 1 (satu) bendel Foto Copy sebanyak 30 lembar Berita Acara Serah Terima barang pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari CV Pesona Hijau yang beralamat Desa Panican RT.04/01 Kemangkon Purbalingga. 25 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Tedy Prilanto selaku Anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 26 Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terima oleh sdr. Ir, Udiarto, MT selaku Sekretaris Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau 27 Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta liam ratus ribu rupiah) untuk sdr. Ir. Komari Ardi, M Si selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan peningkatan produktifitas tanaman tahunan perkebunan berupa pekerjaan pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk organik tahun anggaran 2014 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas yang dititipkan kepada sdr. Ir, Udiarto, MT dari sdr. Imam Setiawan Direktur CV Pesona Hijau. 28 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah yang diajukan oleh Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi Mulyo” Desa Karanggintung Kec. Kemranjen Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 29 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya jaya Desa Wlahar Kulon Kec. Patikraja Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 30 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah dan pupuk yang diajukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bina Lestari Desa Purwoadi Kec. Tambak Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 31 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani Ngudi Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 32 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Hibrida yang diajukan oleh Kelompok Tani “Suka Dadi” Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas kepada Bupati Banyumas. 33 Proposal Permohonan Benih Kelapa Genjah Entog Kelompok Tani Marga Dadi Desa Cibangkong Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 34 Proposal Permohonan Bantuan Benih Kelapa Genjah Kelompok Tani Rahayu Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2014. 35 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Soawera Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2014. 36 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Desa Kamulyan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 37 Proposal Permohonan Bantuan Tanaman Kelapa Kelompok Tani Sri Handayani Desa Kasegeran Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 38 Proposal Permohonan Bantuan bibit pohon Kelapa jenis Genjah Entog Kelompok Tani Desa Pasiraman Kidul Kec. Paukuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 39 Proposal Permohonan Bantuan benih Kelapa Genjah Kelompok Usaha Pengolahan Gula Kelapa “Legen Ardi mulyo” Desa Karang gintung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 40 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri utami Desa Karang endep Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 41 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Marga jaya Desa Gumelar Lor Kec. TambakKab Banyumas Tahun 2013. 42 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri murni I Desa Cipete Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 43 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sida Karya Desa Sibrana Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013 44 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekarsari Desa Pageralang Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 45 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Hibrida Desa Gebang sari Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 46 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Telar Jaya Desa Sawangan Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 47 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Siamba II Desa Batu Anten Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 48 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Raharjo Desa Buniayu Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 49 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Usaha Dadi Desa Sokawera Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 50 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Lestari II Desa Kalisari Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013 51 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Nira Mukti Rahayu Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 52 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sedyo Mulyo Desa Karangsari Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013 53 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Karangsalam Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 54 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Bangun Desa Tanggeran Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 55 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Wanita Tani Sri Asih Desa Bangsa Kec. Kebasen Kab Banyumas Tahun 2013. 56 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Tani Desa Pancasan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 57 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Budi Jaya Desa Karang Bawang Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 58 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mugi Rahayu Desa Jingang Kec.Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013 59 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Purnama Tani Desa Sawangan Kec. Ajibarang Kab Banyumas Tahun 2013. 60 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Jaya Desa Wlahar kulon Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013 61 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Giat Desa Somagede Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 62 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Kedunggede Kec. Lumbir Kab Banyumas Tahun 2013 63 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jati Sari Desa Ketanda Kec. Sumpiuh Kab Banyumas Tahun 2013. 64 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Selaka Peni I Desa Sawangan Wetan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 65 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sekar Sari Desa Klinting Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 66 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi makmur Desa Karang anyar Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 67 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Bina Lestari Desa Purwodadi Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013 68 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Desa Lestari Grujugan Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 69 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Setia Usaha Desa Pengadegan Kec. Wangon Kab Banyumas Tahun 2013. 70 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Karya Tani Desa Nusa Mangir Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 71 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Kamulyan II Desa Sudimara Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 72 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sri Mulya Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013 73 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Patikraja Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 74 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Rahayu Widodo Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 75 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Wartani Desa Windu Jaya Kec. Kedung Banteng Kab Banyumas Tahun 2013. 76 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Karang pucung Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 77 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Krido yuwono I Desa Panembangan Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 78 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Utama I Desa Jatisaba Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 79 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Maju Desa Prembun Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 80 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Ngudi Tani Desa Karang Petir Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 81 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Budi Utami Desa Plana Kec. Somagede Kab Banyumas Tahun 2013. 82 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Kridoyuwono X Desa Sambirata Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 83 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Pelangkapan Desa Pelangkapan Kec. Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 84 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Randu Mulyo Desa Kedung Randu Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 85 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Mekar Tani Desa Gumelar Kidul Kec.Tambak Kab Banyumas Tahun 2013. 86 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Situ Wangi Desa Pejogol Kec. Cilongok Kab Banyumas Tahun 2013. 87 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Jaya Desa Sibalung Kec. Kemranjen Kab Banyumas Tahun 2013. 88 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Gapoktan Langgeng Desa Glempang Kec. Pekuncen Kab Banyumas Tahun 2013. 89 Proposal Permohonan Bantuan bibit Kelapa Kelompok Tani Maju Makmur Desa Notog Kec. Patikraja Kab Banyumas Tahun 2013. 90 Bibit pohon kelapa sebanyak 130 (seratus lima puluh ) batang tanpa lebel 91 Laporan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2014. 92 Buku catatan pengamatan benih tanaman 93 Surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2015 dari sdr. Akhmad Kamaludin Hidayat, Amd selaku Pengawas Benih Tanaman Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 94 Surat Pernyataan Nomor : 525.2/35 tertanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa surat keterangan Mutu benih/SKMB No.06.82.165.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014, SKMB No.06.83.166.1.IX.2014 tanggal 24 September 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 95 10 (sepuluh) batang bibit kelapa bantuan dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 96 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2225 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujukan kepada Pimpinan CV Bintang Bima Sakti Desa Cikidang RT.08/02 Kec. Cilongok. 97 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2226 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan Asri Nursery Desa Dawuhan Wetan RT.02/01 Kec. Kedungbanteng. 98 1 (satu) bendel surat Nomor : 027/2227 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Informasi Spesifikasi dan harga Bibit Kelapa genjah berikut lampirannya yang ditujuan kepada Pimpinan CV Satria Tani Desa Karangrau RT 02/04 Kec. Banyumas 99 Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas Nomor : 800/20/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 berikut lampirannya tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2014 100 Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 801.33-2788 tanggal 10 Agustus 1994 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai CPNS Pusat an. Ir. Wargianto. 101 Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 813.321.13-0266 tanggal 31 Mei 1996 berikut lampirannya tentang Pengangkatan sebagai PNS Pusat an. Ir. Wargianto. 102 Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 02 tahun 2014 tentang pemberhentian/pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III pada pemerintahan Kabupaten Banyumas, an. Ir Wargianto, M.Si NIP. 19640823 199403 1 005 sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas. 103 Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Ir. Wargianto, M Si NIP. 19640823 199403 1 005 Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Banyumas.
Masing masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Wargianto, M.Si. bin Warsan.
Membebankan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 3 Mei 2016, oleh ALIMIN R SUJONO,SH.,MH, Sebagai Ketua Majelis, didampingi GATOT SUSANTO, SH.,MH. dan KALIMATUL JUMROH,SH. MH., para Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota yang sama dibantu ARTJI J LATTAN, SH.MH., Panitera Penganti, dihadiri Wahyu Satrio,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas, serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
1.GATOT SUSANTO,SH.MH. ALIMIN R SUJONO,SH.MH
TTD
2.KALIMATUL JUMROH,SH.MH.
Panitera Pengganti
TTD
ARTJI J. LATTAN, SH.MH.