258/Pid.Sus /2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 258/Pid.Sus /2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI SETIA BUDI Alias DEDI BIN BUDIONO (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI BIN BUDIONO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI BIN BUDIONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir; - Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 258/Pid.Sus /2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEDI SETIA BUDI Alias DEDI Bin BUDIONO (Alm)
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/22 Oktober 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 258/Pid.B/2016/PN.Jmr tanggal 6 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 258/Pid.B/2016/PN.Jmr tanggal 7 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI Bin BUDIONO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan;
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir;
Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI Bin BUDIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016, sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di dalam rumah di dusun Gumuk Kembar, Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Sukirno dan saksi Anton Wijaya telah melakukan penangkapan terhadap Indra (Terdakwa yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) yang kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trex kepada khalayak umum, sehingga Indra diintrogasi dan mengatakan jika mendapatkan obat jenis trex tersebut dari Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di dusun Gumuk Kembar, Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, dan ternyata benar Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning kepada umum dengan tanpa menggunakan resep dan ditemukan barang bukti berupa : Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Yudi, kemudian Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada Terdakwa;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun Terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI Bin BUDIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016, sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di dalam rumah di dusun Gumuk Kembar, Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Sukirno dan saksi Anton Wijaya telah melakukan penangkapan terhadap Indra (Terdakwa yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) yang kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trex kepada khalayak umum, sehingga Indra diintrogasi dan mengatakan jika mendapatkan obat jenis trex tersebut dari Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di dusun Gumuk Kembar, Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, dan ternyata benar Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning kepada umum dengan tanpa menggunakan resep dan ditemukan barang bukti berupa : Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Yudi, kemudian Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada Terdakwa;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun Terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANTON WIJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan ditangkapnya saudara Indra karena membeli pil Trex maka saksi bersama rekan saksi yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menjual pil jenis Trex pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 pukul 01.30 WIB dirumah Terdakwa di Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember;
Bahwa saksi mengamankan Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
SUKIRNO, dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan ditangkapnya saudara Indra karena membeli pil Trex maka saksi bersama rekan saksi yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menjual pil jenis Trex pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 pukul 01.30 WIB dirumah Terdakwa di Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember;
Bahwa saksi mengamankan Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual pil jenis Trex pada saudara Indra dan saudara Rendi pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 pukul 01.30 WIB dirumah Terdakwa di Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember;
Bahwa dari penggeledahan dirumah Terdakwa diamankan Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Trex dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per kalengnya yang berisi 1.000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir;
Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual pil jenis Trex pada saudara Indra dan saudara Rendi pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 pukul 01.30 WIB dirumah Terdakwa di Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember;
Bahwa dari penggeledahan dirumah Terdakwa diamankan Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Trex dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per kalengnya yang berisi 1.000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka sesuai fakta-fakta hukum di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI Bin BUDIONO (Alm) telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, hal mana dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, dengan demikian unsur ke-1 telah terbukti;
Ad. 2 Unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini tiap elemen dari unsur ini adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sehingga harus dibuktikan seluruh elemen unsur ke-2 tersebut secara kumulatif ;
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan yaitu Terdakwa ditangkap karena telah menjual pil jenis Trex pada saudara Indra dan saudara Rendi pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 pukul 01.30 WIB dirumah Terdakwa di Dusun Gumuk Kembar Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, dari penggeledahan dirumah Terdakwa diamankan Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis Trex dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per kalengnya yang berisi 1.000 (seribu) butir dan Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan demikian unsur ke-2 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir dan obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir maka memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) maka memerintahkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI BIN BUDIONO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI SETIA BUDI Alias DEDI BIN BUDIONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Obat jenis Trex logo Y sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir;
Obat jenis dextro warna kuning sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 , oleh ACHMAD GUNTUR, SH, sebagai Hakim Ketua, WAHYU WIDURI, SH., MHum dan ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. SRI WAHYUNI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh A. CANDRA C, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WAHYU WIDURI, SH., MHum ACHMAD GUNTUR, SH
ANDRI ANATANAEL PARTOGI, SH
Panitera Pengganti,
Hj. SRI WAHYUNI, SH