26/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 26/PID.SUS/2013/PN.MAL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG
Menyatakan Terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Bagian-bagian Tubuh Satwa Yang Dilindungi”
P U T U S A N
No. 26/Pid.Sus/2013/PN.Mal.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG ;
Tempat Lahir : Fujian (China) ;
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun/ 12 September 1970 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : China / RRC ;
Tempat Tinggal : I. Hotel Mutiara Kota Jakarta Pusat ;
II. Propinsi Fujian Kota Talu Jalan Bhutien Nomor 16 China ;
A g a m a : Khonghucu ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa selama proses persidangan ditahan :
Penyidik Polri sejak tanggal 19 Januari 2013 sampai dengan tanggal 07 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 07 April 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 18 April 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak itu telah diberikan Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bukan merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing dan tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia maka Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa agar selama proses persaidangan didampingi oleh Penerjemah yang telah disumpah atau diambil janjinya sesuai dengan agama dan kepercayaannya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan dan membaca barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum tanggal 22 April 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia “sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 30 (tiga puluh) hari kurungan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) buah paruh burung enggang gading ;
7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
Getah damar dengan berat ± 5 (lima) kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buku passport Republik Of China No. G51563616 ;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan tidak mengajukan pledoi/pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya berupa permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
----------Bahwa ia terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG, pada hari Jumat, tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengajamemperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Terminal Malinau Kota Kabupaten Malinau, terdakwa menaiki angkutan yang dikendaraai oleh saksi GIHANG dengan tujuan Loreh, kemudian sekitar jam 19.30 wita mobil angkutan tersebut sampai di Loreh, selanjutnya saksi GIHANG bertanya kepada terdakwa “ibu mau turun dimana” dan dijawab oleh terdakwa “Tanjung Nanga” lalu saksi GIHANG bertanya lagi “mau ke tempat siapa” dan dijawab oleh terdakwa “ke tempat APE” kemudian GIHANG menjalankan mobil lagi menuju Desa Langap, setelah itu saksi GIHANG bertanya lagi kepada kepada terdakwa “kalau ibu turun di Tanjung Nanga biayanya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” dan dijawab oleh terdakwa “iya”, lalu terdakwa bertanya kepada saksi GIHANG “nanti turunkah?” saksi GIHANG menjawab “ya, tetapi kalau ibu turun kembali saya minta biaya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” dan dijawab oleh terdakwa “iya” ;
Bahwa sesampainya di Tanjung Nanga sekitar pukul 20.00 wita , terdakwa turun dari mobil angkuta menuju rumah APE, sesampainya di rumah APE, terdakwa mengambil getah damar sebanyak ± 5 (lima) kg, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah APE untuk kembali ke mobil angkutan, namun dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Mr. X (DPO) dan terdakwa ditawari paruh burung Enggang dan gigi beruang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk 3 (tiga) buah paruh burung enggang dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 1(satu) buah gigi beruang. Selanjutnya terdakwa membeli 3 (tiga) buah paruh burung enggang seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun terdakwa menerima 6 (enam) buah kepala burung enggang karena terdakwa mendapat secara Cuma-Cuma 3 (tiga) buah kepala burung enggang dan terdakwa juga membeli 7 (tujuh) buah gigi beruang dengan total harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa naik ke mobil angkutan, sedangkan ke semua barang yang dibeli tersebut oleh terdakwa di simpan dalam tas milik terdakwa dan terdakwa simpan dalam bagasi mobil angkutan yang dikendaraai oleh saksi GIHANG ;
Bahwa mobil angkutan yang dikendarai saksi GIHANG bersama terdakwa berangkat dari Tanjung Nanga ke Malinau Kota sekitar jam 21.30 wita, kemudian sekitar pukul 23.30 wita di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau, mobil angkutan yang dikendarai oleh saksi GIHANG dihentikan oleh saksi RUDI L. HUTAHEAN dan saksi KEWIN HASAN yang keduanya merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan tugas dan keduanya memeriksa kendaraan yang dikendarai oleh saksi GIHANG, kemudian saksi RUDI L HUTAHEAN dan saksi KEWIN HASAN mendapati 6 (enam) buah paruh burung Enggang dan 7 (tujuh) buah gigi beruang yang disimpan dalam tas milik terdakwa, kemudian dikarenakan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan membawa paruh burung tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari harga beli di Kecamatan Malinau Selatan, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa membeli dan membawa gigi beruang tersebut adalah dibuat aksesoris perhiasan dan akan terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa dalam hal terdakwa membeli/ membawa paruh burung dan gigi beruang tersebut dari Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau ke Daerah Kabupaten Malinau lainnya tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah ;
Bahwa 6 (enam) buah paruh burung enggang yang dimiliki oleh terdakwa adalah salah satu bagian tubuh dari burung enggang gading (buceros vigil) yang merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 dengan nomor urut 80 ;
Bahwa 7 (tujuh) buah gigi beruang yang dimiliki oleh terdakwa adalah salah satu bagian tubuh dari beruang madu (Helarctos Malaynus) yang merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 dengan nomor urut 28 ;
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk didengar keterangannya yaitu sebagai berikut :
GIHANG Anak Dari LASI : disumpah/janji didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di hadirkan didepan persidangan sehubungan saksi sebagai supir mobil travel yang mengantar terdakwa ke daerah Loreh namun tiba-tiba ditangkap polisi oleh karena terdakwa membawa kepala burung enggang dan gigi beruang ;
Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekitar jam 17.00 wita dimana pada saat itu saksi berjumpa dengan terdakwa di terminal Malinau Kota kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi “ mau ke lorehkah?” dan saksi jawab “kalau full saya mau antar kalau satu atau dua, saya tidak mau” lalu ada 7 (tujuh) penumpang termasuk terdakwa yang naik ke mobil saksi untuk menuju ke Loreh dengan bayaran per-orang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 19.30 wita sampai di Loreh dan pada saat itu saksi menanyakan kepada para penumpang akan turun dimana dan dijawab oleh para penumpang “kami tiga orang turun di Sengayan” dan tiga orang lagi menjawab “kami turun di Langap” lalu saksi menanyakan kepada terdakwa “ibu mau turun dimana?” dan dijawab oleh terdakwa “Tanjung Nanga” lalu ditanya kembali oleh saksi “ke tempat siapa?” dan dijawab lagi oleh terdakwa “ke tempat APE”. Kemudian saksi menjalankan mobil lagi ke Desa Langap setelah menurunkan semua penumpang dan tinggal terdakwa didalam mobil saksi lalu saksi bertanya kepada terdakwa “kalau ibu turun di Tanjung Nanga biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh terdakwa “iya” sekitar pukul 20.00 wita di Simpang Empat Jalan masuk ke Desa Tanjung Nanga terdakwa menyuruh saksi untuk memberhentikan mobilnya akan tetapi saksi tidak tau ditempat siapa lalu terdakwa bertanya kepada saksi “nanti turunkah?” lalu dijawab saksi “iya” kemudian terdakwa berkata “kalau begitu tunggu lah” lalu saksi menjawab “iya, tetapi kalau ibu suruh tunggu lalu ibu ikut turun kembali saya minta biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “iya”. Setelah satu jam kemudian terdakwa pulang dari tempat temannya dan naik ke mobil saksi sambil membawa tas selempang kemudian terdakwa duduk di bangku depan lalu terdakwa menaruh tasnya di jok belakang ;
Bahwa pada saat saksi melanjutkan perjalan tiba-tiba saksi dihentikan oleh 2 (dua) orang polisi berpakaian preman lalu saksi menghentikan mobilnya kemudian salah satu dari dua orang yang menghentikan mobil saksi tersebut berkata “permisi, pak..saya petugas, saya mau periksa” lalu dijawab saksi “silahkan” selanjutnya kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi ;
Bahwa pada saat kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi kemudian salah dari kedua orang tersebut melihat ada sebuah tas di jok belakang lalu bertanya kepada saksi “itu tas siapa?” dijawab oleh saksi “itu milik penumpang saya” lalu tas tersebut diambil dan diperiksa selanjutnya pada saat di buka dan di check ternyata isi didalam tas tersebut terdapat 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa dibawa ke Polsek Loreh untuk diperiksa kemudian saksi maupun terdakwa diperiksa oleh petugas polisi lalu selanjutnya di bawa ke Polres Malinau ;
Bahwa 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang adalah milik terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, kalau terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki 6 (enam) buah paruh burung enggang, dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa membawa 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang didalam tasnya setelah dua orang anggota polisi berpakaian preman memeriksa dan membuka tas tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi GIHAN Anak Dari LASI, Terdakwa melalui penterjemahnya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi RUDI. L. HUTAHEAN Anak Dari W. HUTAHEAN dan KEWIN HASAN Bin HASAN telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi-saksi tersebut berhalangan hadir dikarenakan para saksi sebagai polisi mendapatkan tugas yang tidak dapat ditinggalkan sehingga untuk keterangan para saksi dapat dibacakan didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan yang mana sebelum memberikan keterangan di depan penyidik telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas dihubungkan dengan tidak keberatannya dari terdakwa maupun Penuntut Umum agar keterangan para saksi dapat dibacakan sehingga menurut Pasal 162 ayat 1 dan 2 KUHAP yang menyatakan apabila saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan berhalangan hadir dikarenakan tugas dan sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan dan keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
RUDI. L. HUTAHEAN Anak Dari W. HUTAHEAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama Sdr. KEWIN HASAN menangkap dan mengamankan orang yang membawa dan menyimpan Paruh Kepala Burung, Gigi Taring Beruang dan Getah Damar tanpa perijinan yang syah dari pejabat yang berwenang dan saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira jam 23.30 wita di Desa Long Loreh Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau ;
Bahwa pemilik Paruh Kepala Burung, Gigi Taring Beruang dan Getah Damar tersebut Sdri. WANG SHUZEN dan paruh kepala burung dan getah damar tersebut berasal dari Desa Tanjung Nanga Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau sedangkan Gigi Taring Beruang berasal dari Desa Langap Kec. Malinau Selatan dan untuk rencananya barang-barang tersebut akan dibawa kemana oleh Sdri. WANG SHUZEN saksi kurang tahu ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada Sdri. WANG SHUZEN kemudian ditanyakan surat perijinan yang sah ternyata tidak ada dilengkapi perijinan yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 23.30 wita, saksi dan Sdr. KEWIN HASAN sedang berada di Desa Long Loreh Kec. Malinau Selatan menemukan mobil merk Mitsubishi Kuda warna biru silver mencurigakan dan setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya telah ditemukan paruh kepala burung jenis Burung Enggang (Badan Burung sudah dibuang) yang termasuk dalam jenis burung Enggang sebanyak 6 (enam) buah, Gigi Taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah dan Getah Kayu Damar yang disimpan dalam tas Sdri. WANG SHUZEN dalam keadaan dibungkus tas plastik hitam, atas kejadian tersebut saksi mengamankan pelaku dan BB kemudian dibawa ke Polsek Malinau Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa menurut keterangan Sdri. WANG SHUZEN , 6 (enam) buah paruh kepala burung dibeli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang tersebut Sdri. WANG SHUZEN beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan getah damar tersebut hanya diberi saja ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksa kepada saksi berupa paruh kepala burung sebanyak 6 (enam) buah, gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah dan getah kayu Damar adalah benar barang yang dibawa atau disimpan Sdri. WANG SHUZEN yang tidak ada dilengkapi perijinan yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi RUDI. L. HUTAHEAN yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
KEWIN HASAN Bin HASAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama Sdr. RUDI. L. HUTAHEAN menangkap dan mengamankan orang yang membawa dan menyimpan Paruh Kepala Burung, Gigi Taring Beruang dan Getah Damar tanpa perijinan yang syah dari pejabat yang berwenang dan saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira jam 23.30 wita di Desa Long Loreh Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau ;
Bahwa pemilik Paruh Kepala Burung, Gigi Taring Beruang dan Getah Damar tersebut Sdri. WANG SHUZEN dan paruh kepala burung dan getah damar tersebut berasal dari Desa Tanjung Nanga Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau sedangkan Gigi Taring Beruang berasal dari Desa Langap Kec. Malinau Selatan dan untuk rencananya barang-barang tersebut akan dibawa kemana oleh Sdri. WANG SHUZEN saksi kurang tahu ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada Sdri. WANG SHUZEN kemudian ditanyakan surat perijinan yang sah ternyata tidak ada dilengkapi perijinan yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 23.30 wita, saksi dan Sdr. RUDI. L. HUTAHEAN sedang berada di Desa Long Loreh Kec. Malinau Selatan menemukan mobil merk Mitsubishi Kuda warna biru silver mencurigakan dan setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya telah ditemukan paruh kepala burung jenis Burung Enggang (Badan Burung sudah dibuang) yang termasuk dalam jenis burung Enggang sebanyak 6 (enam) buah, Gigi Taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah dan Getah Kayu Damar yang disimpan dalam tas Sdri. WANG SHUZEN dalam keadaan dibungkus tas plastik hitam, atas kejadian tersebut saksi mengamankan pelaku dan BB kemudian dibawa ke Polsek Malinau Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa menurut keterangan Sdri. WANG SHUZEN , 6 (enam) buah paruh kepala burung dibeli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang tersebut Sdri. WANG SHUZEN beli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan getah damar tersebut hanya diberi saja ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksa kepada saksi berupa paruh kepala burung sebanyak 6 (enam) buah, gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah dan getah kayu Damar adalah benar barang yang dibawa atau disimpan Sdri. WANG SHUZEN yang tidak ada dilengkapi perijinan yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi KEWIN HASAN Bin HASAN yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, Terdakwa melalui penterjemahnya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya selain Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan AHLI yaitu MUHAMMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Seksi Konversasi Wilayah II (Berau, Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau) berdasarkan Surat Perintah Tugas No. PT.047/SK W.I/1.4/2013 ;
Menimbang, bahwa AHLI yaitu MUHAMMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali namun AHLI tersebut berhalangan hadir dikarenakan AHLI mempunyai pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga untuk keterangan AHLI dapat dibacakan didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan yang mana sebelum memberikan keterangan di depan penyidik telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas dihubungkan dengan tidak keberatannya dari terdakwa maupun Penuntut Umum agar keterangan AHLI dapat dibacakan yang mana sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka pendapat yang telah diberikannya itu dibacakan dan pendapat itu disamakan nilainya dengan pendapat ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
MUHAMMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai Ahli sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2013/Kaltim/Re Malinau/Sek Malinau Selatan, tanggal 18 Januari 2013 dalam perkara pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai PNS di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur seksi wilayah I Berau dan menjabat sebagai PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) Pelaksana dan Ahli bekerja di Kantor Balai Konservasi I Berau yakni PNS sebagai teknisi PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) sejak bulan Desember tahun 2000 dan menjabat sebagai PEH Pelaksana sejak tahun 2006 ;
Bahwa ketentuan hukum manakah yang mengatur tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi adalah Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah RI No. 07 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa ;
Bahwa ketentuan atau prosedur yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha atau perorangan dalam memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut harus seijin menteri dan hanya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan satwa tersebut diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa ;
Bahwa ahli membenarkan pada waktu pemeriksa menunjukkan barang bukti berupa 6 (enam) buah paruh burung adalah paruh burung jenis Enggang yang bahasa latinnya Buceros Vigil yang mana burung jenis Enggang tersebut adalah satwa yang dilindungi yakni dilampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa nomor urut 80 ;
Bahwa ahli membenarkan pada waktu pemeriksa menunjukkan baranbg bukti berupa 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang dimana Beruang merupakan satwa yang dilindungi yakni dilampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa nomor urut 28 ;
Bahwa jika ada badan usaha atau perorangan yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut yaitu paruh burung jenis Enggang (Buceros Vigil) maupun gigi taring Beruang hal tersebut tidak dibenarkan dan hal ini telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berbunyi “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” ;
Bahwa sanksi hukum bagi badan usaha atau perorangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut tanpa seijin menteri seperti paruh burung jenis Enggang (Buceros Vigil) dan gigi taring Beruang adalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 yang bunyinya “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli MUHAMMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, Terdakwa melalui penterjemahnya menyatakan tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013, jamnya lupa, terdakwa sampai di Pelabuhan Malinau kemudian terdakwa menuju terminal Malinau Kota nunggu kendaraan ke Loreh kemudian terdakwa bertemu saksi GIHANG lalu terdakwa menanyakan kepada saksi GIHANG “ mau ke lorehkah?” dan saksi GIHANG jawab “kalau full saya mau antar kalau satu atau dua, saya tidak mau” lalu ada 7 (tujuh) penumpang termasuk terdakwa yang naik ke mobil saksi GIHANG untuk menuju ke Loreh dengan bayaran per-orang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 19.30 wita sampai di Loreh dan pada saat itu saksi GIHANG menanyakan kepada para penumpang akan turun dimana dan dijawab oleh para penumpang “kami tiga orang turun di Sengayan” dan tiga orang lagi menjawab “kami turun di Langap” lalu saksi GIHANG menanyakan kepada terdakwa “ibu mau turun dimana?” dan dijawab oleh terdakwa “Tanjung Nanga” lalu ditanya kembali oleh saksi GIHANG “ke tempat siapa?” dan dijawab lagi oleh terdakwa “ke tempat APE”. Kemudian saksi GIHANG menjalankan mobil lagi ke Desa Langap setelah menurunkan semua penumpang dan tinggal terdakwa didalam mobil saksi GIHANG lalu saksi GIHANG bertanya kepada terdakwa “kalau ibu turun di Tanjung Nanga biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh terdakwa “iya” sekitar pukul 20.00 wita di Simpang Empat Jalan masuk ke Desa Tanjung Nanga terdakwa menyuruh saksi GIHANG untuk memberhentikan mobilnya oleh karena sampai di rumah APE lalu terdakwa bertanya kepada saksi GIHANG “nanti turunkah?” lalu dijawab saksi GIHANG “iya” kemudian terdakwa berkata “kalau begitu tunggu lah” lalu saksi GIHANG menjawab “iya, tetapi kalau ibu suruh tunggu lalu ibu ikut turun kembali saya minta biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah APE dan ngobrol-ngobrol kemudian terdakwa membeli Getah Kayu Damar lalu dimasukkan didalam tas kresek selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari rumah APE ada seseorang yang tidak dikenal menawarkan paruh kepala burung dengan mengatakan “kalau kamu beli kepala burung ini dan kamu ke Malinau ada yang mau beli itu dan pasti kamu dapat untung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” oleh karena terdakwa mendengar kata-kata untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membeli paruh kepala burung sebanyak 3 (tiga) buah dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa diberikan bonus 3 (tiga) buah paruh kepala burung sehingga paruh kepala burung tersebut berjumlah 6 (enam) buah ;
Bahwa terdakwa juga melihat ditempat tersebut ada gigi taring beruang lalu terdakwa menanyakan kepada orang tersebut “berapa harganya?” dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal tersebut “per-gigi harganya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membeli 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang tersebut dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya barang-barang yang telah dibeli oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam dan kembali ke arah mobil saksi GIHANG yang pada saat itu sedang menunggu terdakwa lalu terdakwa naik ke dalam mobil saksi GIHANG dan duduk di bangku depan sedangkan tas kresek tersebut terdakwa taruh di jok belakang kemudian pada saat saksi GIHANG dan terdakwa melanjutkan perjalan tiba-tiba mobil yang dikendarai saksi GIHANG dihentikan oleh 2 (dua) orang polisi berpakaian preman lalu saksi GIHANG menghentikan mobilnya kemudian salah satu dari dua orang yang menghentikan mobil saksi tersebut berkata “permisi, pak..saya petugas, saya mau periksa” lalu dijawab saksi GIHANG “silahkan” selanjutnya kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi pada saat kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi GIHANG kemudian salah dari kedua orang tersebut melihat ada sebuah tas di jok belakang lalu bertanya kepada saksi GIHANG “itu tas siapa?” dijawab oleh saksi GIHANG “itu milik penumpang saya” lalu tas tersebut diambil dan diperiksa selanjutnya pada saat di buka dan di check ternyata isi didalam tas tersebut terdapat 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang kemudian saksi GIHANG dan juga terdakwa digiring ke Polsek Loreh dan selanjutnya ke Polres Malinau ;
Bahwa terdakwa membeli dan memiliki 6 (enam) buah paruh burung enggang, dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang tanpa seijin pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang tersebut dikarenakan dapat dijual ke Malinau dan mendapat keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan gigi taring Beruang tersebut terdakwa membeli dan memiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa sebagai perhiasan ;
Bahwa saksi GIHANG tidak mengetahui sama sekali kalau terdakwa membawa paruh kepala burung Enggang, getah kayu damar dan gigi taring Beruang didalam tas kresek hitam dan menaruhnya di jok belakang mobil yang dikendarai oleh saksi GIHANG tersebut ;
Bahwa terdakwa adalah warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia menggunakan dokumen sah yaitu buku passport nomor G51563616 yang dikeluarkan oleh Negara Republik Rakyat China (RRC) atas nama terdakwa dan passport tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 01 Juni 2021 ;
Bahwa tujuan terdakwa datang ke indonesia adalah selain untuk jalan-jalan terdakwa juga ke Indonesia untuk berbisnis sesuai dengan Visa yang digunakan oleh terdakwa adalah Visa On Arival And Landing Permission yang dapat digunakan untuk kunjungan wisata, sosial budaya dan bisnis ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) buah paruh burung enggang gading ;
7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
1 (satu) buku passport Republik Of China No. G51563616 ;
Getah damar dengan berat ± 5 (lima) kg ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saling bersesuaian dengan Surat Ijin Persetujuan Penyitaan Nomor 141/Iz/Pen.Pid/2013/PN.Mal dan Surat Ijin Persetujuan Penyitaan Nomor 181/Iz/Pen.Pid/2013/PN.Mal dimana saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa maupun bukti surat serta barang bukti yang diajukan di depan persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013, jamnya lupa, terdakwa sampai di Pelabuhan Malinau kemudian terdakwa menuju terminal Malinau Kota nunggu kendaraan ke Loreh kemudian terdakwa bertemu saksi GIHANG lalu terdakwa menanyakan kepada saksi GIHANG “ mau ke lorehkah?” dan saksi GIHANG jawab “kalau full saya mau antar kalau satu atau dua, saya tidak mau” lalu ada 7 (tujuh) penumpang termasuk terdakwa yang naik ke mobil saksi GIHANG untuk menuju ke Loreh dengan bayaran per-orang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 19.30 wita sampai di Loreh dan pada saat itu saksi GIHANG menanyakan kepada para penumpang akan turun dimana dan dijawab oleh para penumpang “kami tiga orang turun di Sengayan” dan tiga orang lagi menjawab “kami turun di Langap” lalu saksi GIHANG menanyakan kepada terdakwa “ibu mau turun dimana?” dan dijawab oleh terdakwa “Tanjung Nanga” lalu ditanya kembali oleh saksi GIHANG “ke tempat siapa?” dan dijawab lagi oleh terdakwa “ke tempat APE”. Kemudian saksi GIHANG menjalankan mobil lagi ke Desa Langap setelah menurunkan semua penumpang dan tinggal terdakwa didalam mobil saksi GIHANG lalu saksi GIHANG bertanya kepada terdakwa “kalau ibu turun di Tanjung Nanga biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh terdakwa “iya” sekitar pukul 20.00 wita di Simpang Empat Jalan masuk ke Desa Tanjung Nanga terdakwa menyuruh saksi GIHANG untuk memberhentikan mobilnya oleh karena sampai di rumah APE lalu terdakwa bertanya kepada saksi GIHANG “nanti turunkah?” lalu dijawab saksi GIHANG “iya” kemudian terdakwa berkata “kalau begitu tunggu lah” lalu saksi GIHANG menjawab “iya, tetapi kalau ibu suruh tunggu lalu ibu ikut turun kembali saya minta biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah APE dan ngobrol-ngobrol kemudian terdakwa membeli Getah Kayu Damar lalu dimasukkan didalam tas kresek selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari rumah APE ada seseorang yang tidak dikenal menawarkan paruh kepala burung dengan mengatakan “kalau kamu beli kepala burung ini dan kamu ke Malinau ada yang mau beli itu dan pasti kamu dapat untung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” oleh karena terdakwa mendengar kata-kata untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membeli paruh kepala burung sebanyak 3 (tiga) buah dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa diberikan bonus 3 (tiga) buah paruh kepala burung sehingga paruh kepala burung tersebut berjumlah 6 (enam) buah selanjutnya terdakwa juga melihat ditempat tersebut ada gigi taring beruang lalu terdakwa menanyakan kepada orang tersebut “berapa harganya?” dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal tersebut “per-gigi harganya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membeli 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang tersebut dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya barang-barang yang telah dibeli oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam dan kembali ke arah mobil saksi GIHANG yang pada saat itu sedang menunggu terdakwa lalu terdakwa naik ke dalam mobil saksi GIHANG dan duduk di bangku depan sedangkan tas kresek tersebut terdakwa taruh di jok belakang kemudian pada saat saksi GIHANG dan terdakwa melanjutkan perjalan tiba-tiba mobil yang dikendarai saksi GIHANG dihentikan oleh 2 (dua) orang polisi berpakaian preman lalu saksi GIHANG menghentikan mobilnya kemudian salah satu dari dua orang yang menghentikan mobil saksi tersebut berkata “permisi, pak..saya petugas, saya mau periksa” lalu dijawab saksi GIHANG “silahkan” selanjutnya kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi pada saat kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi GIHANG kemudian salah dari kedua orang tersebut melihat ada sebuah tas di jok belakang lalu bertanya kepada saksi GIHANG “itu tas siapa?” dijawab oleh saksi GIHANG “itu milik penumpang saya” lalu tas tersebut diambil dan diperiksa selanjutnya pada saat di buka dan di check ternyata isi didalam tas tersebut terdapat 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang kemudian saksi GIHANG dan juga terdakwa digiring ke Polsek Loreh dan selanjutnya ke Polres Malinau ;
Bahwa paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) dan gigi taring Beruang adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa nomor urut 28 dan nomor urut 80, dimana terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang tersebut oleh karena paruh kepala burung Enggang dapat dijual ke Malinau dan akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan gigi taring Beruang terdakwa membeli dan memiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa sebagai perhiasan ;
Bahwa terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) sebanyak 6 (enam) buah dan gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah tanpa seiijin menteri atau pejabat yang berwenang dan peruntukkannya bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan satwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta – fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Tunggal yakni Melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja ;
Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia ;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya Terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum, maka dengan demikian unsur ke – 1 pasal diatas telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad.2.Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pengertian dengan sengaja tidak hanya berarti sebagai dikehendaki dan diinsafi oleh pelaku tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsayafan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa penempatan unsur kesengajaan diletakkan pada awal perumusan delik , atau dengan perkataan lain dibelakang unsur kesengajaan berarti pelaku harus mengetahui dan/ atau menginsfai perbuatannya. Sehingga untuk dapat menentukan apakah terdakwa mengetahui dan/ atau menginsafi perbuatannya terlebih dahulu diuraikan unsur dibelakang unsur kesengajaan yaitu unsur “Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” ;
Menimbang, bahwa dalam penerapan unsur ini “Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” itu pada dasarnya bukanlah merupakan suatu alternatif yang mana didalam unsur ini terdapat kata “atau” sehingga dapat memilih dan apabila salah satu terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013, jamnya lupa, terdakwa sampai di Pelabuhan Malinau kemudian terdakwa menuju terminal Malinau Kota nunggu kendaraan ke Loreh kemudian terdakwa bertemu saksi GIHANG lalu terdakwa menanyakan kepada saksi GIHANG “ mau ke lorehkah?” dan saksi GIHANG jawab “kalau full saya mau antar kalau satu atau dua, saya tidak mau” lalu ada 7 (tujuh) penumpang termasuk terdakwa yang naik ke mobil saksi GIHANG untuk menuju ke Loreh dengan bayaran per-orang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 19.30 wita sampai di Loreh dan pada saat itu saksi GIHANG menanyakan kepada para penumpang akan turun dimana dan dijawab oleh para penumpang “kami tiga orang turun di Sengayan” dan tiga orang lagi menjawab “kami turun di Langap” lalu saksi GIHANG menanyakan kepada terdakwa “ibu mau turun dimana?” dan dijawab oleh terdakwa “Tanjung Nanga” lalu ditanya kembali oleh saksi GIHANG “ke tempat siapa?” dan dijawab lagi oleh terdakwa “ke tempat APE”. Kemudian saksi GIHANG menjalankan mobil lagi ke Desa Langap setelah menurunkan semua penumpang dan tinggal terdakwa didalam mobil saksi GIHANG lalu saksi GIHANG bertanya kepada terdakwa “kalau ibu turun di Tanjung Nanga biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh terdakwa “iya” sekitar pukul 20.00 wita di Simpang Empat Jalan masuk ke Desa Tanjung Nanga terdakwa menyuruh saksi GIHANG untuk memberhentikan mobilnya oleh karena sampai di rumah APE lalu terdakwa bertanya kepada saksi GIHANG “nanti turunkah?” lalu dijawab saksi GIHANG “iya” kemudian terdakwa berkata “kalau begitu tunggu lah” lalu saksi GIHANG menjawab “iya, tetapi kalau ibu suruh tunggu lalu ibu ikut turun kembali saya minta biayanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah APE dan ngobrol-ngobrol kemudian terdakwa membeli Getah Kayu Damar lalu dimasukkan didalam tas kresek selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari rumah APE ada seseorang yang tidak dikenal menawarkan paruh kepala burung dengan mengatakan “kalau kamu beli kepala burung ini dan kamu ke Malinau ada yang mau beli itu dan pasti kamu dapat untung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” oleh karena terdakwa mendengar kata-kata untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membeli paruh kepala burung sebanyak 3 (tiga) buah dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa diberikan bonus 3 (tiga) buah paruh kepala burung sehingga paruh kepala burung tersebut berjumlah 6 (enam) buah selanjutnya terdakwa juga melihat ditempat tersebut ada gigi taring beruang lalu terdakwa menanyakan kepada orang tersebut “berapa harganya?” dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal tersebut “per-gigi harganya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membeli 7 (tujuh) buah gigi taring Beruang tersebut dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya barang-barang yang telah dibeli oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam dan kembali ke arah mobil saksi GIHANG yang pada saat itu sedang menunggu terdakwa lalu terdakwa naik ke dalam mobil saksi GIHANG dan duduk di bangku depan sedangkan tas kresek tersebut terdakwa taruh di jok belakang kemudian pada saat saksi GIHANG dan terdakwa melanjutkan perjalan tiba-tiba mobil yang dikendarai saksi GIHANG dihentikan oleh 2 (dua) orang polisi berpakaian preman lalu saksi GIHANG menghentikan mobilnya kemudian salah satu dari dua orang yang menghentikan mobil saksi tersebut berkata “permisi, pak..saya petugas, saya mau periksa” lalu dijawab saksi GIHANG “silahkan” selanjutnya kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi pada saat kedua orang tersebut memeriksa mobil saksi GIHANG kemudian salah dari kedua orang tersebut melihat ada sebuah tas di jok belakang lalu bertanya kepada saksi GIHANG “itu tas siapa?” dijawab oleh saksi GIHANG “itu milik penumpang saya” lalu tas tersebut diambil dan diperiksa selanjutnya pada saat di buka dan di check ternyata isi didalam tas tersebut terdapat 6 (enam) buah paruh burung enggang, damar dan 7 (tujuh) buah gigi taring beruang kemudian saksi GIHANG dan juga terdakwa digiring ke Polsek Loreh dan selanjutnya ke Polres Malinau ;
Menimbang, bahwa paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) dan gigi taring Beruang adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa nomor urut 28 dan nomor urut 80, dimana terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang tersebut oleh karena paruh kepala burung Enggang dapat dijual ke Malinau dan akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan gigi taring Beruang terdakwa membeli dan memiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa sebagai perhiasan ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) sebanyak 6 (enam) buah dan gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah tanpa seiijin menteri atau pejabat yang berwenang dan peruntukkannya bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan satwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan berpendapat terdakwa memiliki paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) sebanyak 6 (enam) buah dan gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah yang dibeli oleh terdakwa dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mana paruh kepala burung Enggang dibeli dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan gigi taring beruang dibeli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, oleh karena telah terbuktinya unsur “Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” maka selanjutnya membuktikan apakah terdakwa memang mengetahui atau menginsafi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dituangkan dalam unsur diatas bahwa paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) dan gigi taring Beruang adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa nomor urut 28 dan nomor urut 80, dimana terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang tersebut oleh karena paruh kepala burung Enggang dapat dijual ke Malinau dan akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan gigi taring Beruang terdakwa membeli dan memiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa sebagai perhiasan dimana terdakwa membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) sebanyak 6 (enam) buah dan gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah tanpa seiijin menteri atau pejabat yang berwenang dan peruntukkannya bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan satwa sehingga Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa secara sadar membeli dan memiliki paruh kepala burung Enggang (Buceros Vigil) sebanyak 6 (enam) buah dan gigi taring Beruang sebanyak 7 (tujuh) buah dengan maksud dan tujuan kalau untuk paruh kepala burung Enggang terdakwa dapat jual ke Malinau dan akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan gigi taring Beruang terdakwa membeli dan memiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa sebagai perhiasan sehingga kepemilikan terhadap barang tersebut tanpa seijin dari menteri atau pejebat yang berwenang dan peruntukannya bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan satwa sehingga terdakwa sengaja melakukan perbuatan tersebut oleh karena ada maksud dari terdakwa sehingga unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah bersifat kumulatif dimana didalam pasal ini terdakwa selain dikenakan pidana penjara terdakwa juga dikenakan pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
6 (enam) buah paruh burung enggang gading ;
7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
1 (satu) buku passport Republik Of China No. G51563616 ;
Getah damar dengan berat ± 5 (lima) kg ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah Indonesia terhadap konservarsi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Republik Indonesia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak berbelit-belit selama proses persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WANG SHUZEN Anak Dari WANG AHENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Bagian-bagian Tubuh Satwa Yang Dilindungi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungaan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah paruh burung enggang gading ;
7 (tujuh) buah gigi taring beruang ;
Getah damar dengan berat ± 5 (lima) kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buku passport Republik Of China No. G51563616 ;
Dikembalikan kepada terdakwa. ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan oleh dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 April 2013, oleh kami DONI SILALAHI, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, LA ODE ARSAL KASIR, SH. dan LEO MAMPE HASUGIAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh KOPONG SARAN KAROLUS, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dan dihadapan IBNU SAHAL , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa dan juga penerjemahnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LA ODE ARSAL KASIR, SH. DONI SILALAHI, S.H.
LEO MAMPE HASUGIAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
KOPONG SARAN KAROLUS, SH