261/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 261/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SOBIRIN Alias BIRIN Bin
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sobirin Alias Birin Bin Miskun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil truk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF yang bermuatan 6 (enam) buah tangki fiber berisikan bahan bakar minyak dan 3 (tiga) drum berisikan bahan bakar minyak. - 1 (satu) lembar STNK Truk merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF. - 1 (satu) buah Kunci mobil. Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 261/Pid.Sus/2014/PN.Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama lengkap | : | SOBIRIN Alias BIRIN Bin MISKUN; | ||||||||||||||
| Tempat Lahir | : | Jambi; | ||||||||||||||
| Umur / tanggal lahir | : | 26 Tahun / 2 September 1988; | ||||||||||||||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | ||||||||||||||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||||||||||||||
| Tempat tinggal | : | Jalan Juanda Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota | ||||||||||||||
| Baru Kotamadya Jambi-JAMBI; | ||||||||||||||||
| Agama | : | Islam; | ||||||||||||||
| P e k e r j a a n | : | Supir Truk; | ||||||||||||||
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Surat Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 09 oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 oktober 2014.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014.
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 09 Januari 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sobirin Alias Birin Bin Miskun telah terbukti bersalah melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Sesuai dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Sobirin Alias Birin Bin Miskun dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan serta menetapkan agar terdakwa untuk ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF yang bermuatan 6 (enam) buah tangki fiber berisikan bahan bakar minyak dan 3 (tiga) drum berisikan bahan bakar minyak.
1 (satu) lembar STNK Truk merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF.
1 (satu) buah Kunci mobil
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan REG.PERK.PDM – 100/TMBIL/12/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa SOBIRIN Als BIRIN Bin MISKUN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur pasar Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
Pada hari selasa tanggal 07 Oktober sekitar jam 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MAULANA ROIHAN Als ROI Bin M. ALI dan saksi FERNANDO HARAHAP Bin SUTAN HARAHAP memindahkan 6 (enam) buah tangki fiber dan 3 (tiga) drum bahan bakar minyak solar subsidi yang di berada di Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di gudang milik GENDA ALI Als GENDA Bin ABDUL KARIM (belum tertangkap) kedalam bak 1 (satu) unit Mobil truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF setelah selesai memindahkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut GENDA ALI Als GENDA Bin ABDUL KARIM (belum tertangkap) memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk ongkos pengakutan kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi MAULANA ROIHAN Als ROI Bin M. ALI dan saksi FERNANDO HARAHAP Bin SUTAN HARAHAP mengangkut 6 (enam) buah tangki fiber dan 3 (tiga) drum bahan bakar minyak solar subsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF berangkat menuju ke Tembilahan.
Bahwa berdasarkan Hasil Short Test Bahan Bakar Minyak tanggal 14 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh NUNUK SUHANDY selaku Operation Head Terminal BBM Pertamina Tembilahan berkesimpulan bahwa sample I masuk kedalam range Density Solar
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------
KEDUA:
Bahwa terdakwa SOBIRIN Als BIRIN Bin MISKUN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur pasar Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari selasa tanggal 07 Oktober sekitar jam 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MAULANA ROIHAN Als ROI Bin M. ALI dan saksi FERNANDO HARAHAP Bin SUTAN HARAHAP memindahkan 6 (enam) buah tangki fiber dan 3 (tiga) drum bahan bakar minyak solar yang di berada di Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di gudang milik GENDA ALI Als GENDA Bin ABDUL KARIM (belum tertangkap) kedalam bak 1 (satu) unit Mobil truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF setelah selesai memindahkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut GENDA ALI Als GENDA Bin ABDUL KARIM (belum tertangkap) memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk ongkos pengakutan kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi MAULANA ROIHAN Als ROI Bin M. ALI dan saksi FERNANDO HARAHAP Bin SUTAN HARAHAP mengangkut 6 (enam) buah tangki fiber dan 3 (tiga) drum bahan bakar minyak solar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF berangkat menuju ke Tembilahan.
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan.
Bahwa berdasarkan Hasil Short Test Bahan Bakar Minyak tanggal 14 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh NUNUK SUHANDY selaku Operation Head Terminal BBM Pertamina Tembilahan berkesimpulan bahwa sample I masuk kedalam range Density Solar
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 53 huruf b Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan orang beberapa orang saksi ke persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Yurizal Bin Mahyudin, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat dijalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk yang membawa bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin , selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian saksi dan rekan melihat sebuah mobil yang ciri cirinya sama seperti yang diinformasikan kepada saksi, selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi langsung menghentikan truk tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap truk tersebut dan ditemukan 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak.
Bahw saat saksi menanyakan dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahan bakar minyak yang terdakwa bawa yang berasal dari Palembang.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah milik Sdr Genda yang akan dikirim kepada Sdr Idrus (DPO) ditembilahan.
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak di sebuah truk merk Hino yang dibawa oleh terdakwa
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak merasa yang keberatan.
Saksi AHLIMUDDIN Alias Acenk Bin CAPIRUDDIN, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat dijalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk yang membawa bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin , selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian saksi dan rekan melihat sebuah mobil yang ciri cirinya sama seperti yang diinformasikan kepada saksi, selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi langsung menghentikan truk tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap truk tersebut dan ditemukan 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak.
Bahw saat saksi menanyakan dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahan bakar minyak yang terdakwa bawa yang berasal dari Palembang.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah milik Sdr Genda yang akan dikirim kepada Sdr Idrus (DPO) ditembilahan.
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak di sebuah truk merk Hino yang dibawa oleh terdakwa
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak merasa yang keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de Change
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa Sobirin Alias Birin Bin Miskun yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat dijalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah milik Genda (DPO) sedangkan mobil tersebut adalah milik Yanto (DPO)
Bahwa terdakwa mendapatkan upah 30 % dari ongkos mobiln namun saksi belum menerima upah karena terdakwa baru 2 (dua) minggu bekerja.
Bahwa minya tersebut didapat dengan cara mengumpulkan minyak dari masyakat lalu kemudian dilakukan penyulingan.
Bahwa saat ditanya mengenai dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta, terdakwa hanya membawa surat jalan yang diberikan oleh bos terdakwa
Bahwa sebelum tertangkap terdakwa dihubungi oleh sdr Idrus (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk meletakkan minyak tersebut didepan SPBU parit 4.
Bahwa Sdr Genda memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk uang jalan
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa truk merk Hino ditemukan barang bukti berupa 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak di sebuah truk merk Hino yang dibawa oleh terdakwa
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF yang bermuatan 6 (enam) buah tangki fiber berisikan bahan bakar minyak dan 3 (tiga) drum berisikan bahan bakar minyak.
1 (satu) lembar STNK Truk merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF.
1 (satu) buah Kunci mobil
Yang telah dilakukan Penyitaan secara sah menurut hokum dan yang dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat dijalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah milik Genda (DPO) sedangkan mobil tersebut adalah milik Yanto (DPO)
Bahwa terdakwa mendapatkan upah 30 % dari ongkos mobiln namun saksi belum menerima upah karena terdakwa baru 2 (dua) minggu bekerja.
Bahwa saat ditanya mengenai dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta, terdakwa hanya membawa surat jalan yang diberikan oleh bos terdakwa
Bahwa sebelum tertangkap terdakwa dihubungi oleh sdr Idrus (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk meletakkan minyak tersebut didepan SPBU parit 4.
Bahwa Sdr Genda memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk uang jalan
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa truk merk Hino ditemukan barang bukti berupa 6 buah tangki fiber dan 3 buah drum yang semuanya berisikan bahan bakar minyak di sebuah truk merk Hino yang dibawa oleh terdakwaMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau kedua Pasal 53 Huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan dengan memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menurut Majelis dakwaan yang paling sesuai adalah dakwaan Kedua Pasal 53 Huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan ;
3. Unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang tanpa terkecuali sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum, yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan didepan persidangan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa yang bernama M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan sebagaimana telah diperiksa identitasnya dipersidangan, atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan olehnya dan ternyata pula dipersidangan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan diatas telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin Usaha adalah Ijin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengelolaan, pengankutan, penyimpanan dan/atau Niagat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat dijalan Lintas Timur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir terdakwa telah ditangkap karena melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak yang berasal dari daerah palembang, untuk diantarkan kepada Sdr idrus (DPO) di Tembilahan.
Menimbang, bahwa pada saat penyidik melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kelengkapan bahan bakar minyak tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen yang diminta oleh penyidik, sehingga terdakwa dibawa kekantor polisi untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan” dalam dakwaan diatas terbukti dan terpenuhi
A.d. 3 Unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa terdakwa telah bekerja dengan Sdr Genda (DPO) untuk mengantar bahan bakar minyak kedaerah tujuan tembilahan yang akan diserahkan kepada ssr Idrus (DPO) dan terdakwa memperoleh keuntungan atau upah sebesar 30 % dari setiap pengiriman bahan bakar minyak tersebut
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “Unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.” dalam dakwaan diatas terbukti dan terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan “melakukan pengangkutan bahan bakar tanpa izin” ; sebagaimana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan para Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri para Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa pemidanaan mempunyai tujuan dari segi preventifnya, yaitu sebagai pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat, sedangkan segi edukatifnya adalah bagi terpidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa masih lebih lama daripada penahanan yang telah dijalaninya, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim telah disita secara sah dan patut menurut hukum, maka selanjutnya dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah, mengingat ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dalam pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bersubsidi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa hanya diupah untuk mengangkut atau sebagai Nahkoda.
Mengingat dan memperhatikan pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang peradilan umum serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sobirin Alias Birin Bin Miskun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF yang bermuatan 6 (enam) buah tangki fiber berisikan bahan bakar minyak dan 3 (tiga) drum berisikan bahan bakar minyak.
1 (satu) lembar STNK Truk merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BE 9534 NF.
1 (satu) buah Kunci mobil.
Dirampas Untuk Negara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari : Rabu, tanggal 04 Februari 2015, oleh kami LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 oleh kami LUKMAN NULHAKIM.,SH.,MH sebagai hakim ketuan majelis, BUDI SETYAWAN.,SH dan MUHAMMAD AFFAN.,SH dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dan dibantu SUARDIMAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan dan dihadiri oleh SALMAN ALFARISI.,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dihadiri oleh terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BUDI SETYAWAN, SH.,MHLUKMAN NULHAKIM, SH.,MH
MUHAMMAD AFFAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
SUARDIMAN, SH