494/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: RENDY PRASETYO Bin MUKAROM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RENDY PRASETYO Bin MUKAROM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit hadphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 IMEI2 862651033281863; Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RENDY PRASETYO Bin MUKAROM
Tempat lahir : Sampit
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 01 Februari 1993
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Ir H. Juanda RT/RW 007/002 Kel Ketapang Kec Mentawa Baru Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Konsultan
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingin Penasihat Hukum yaitu Christian Renata Kesuma,S.H., Advokat yang berkantor di CHRISTIAN RENATA KESUMA & ASSOCIATE LAWFIRM Jalan Batu Berlian Gg. Damai No.8, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Telp. 082144402011, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/Pid.Sus/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Register: 209/SK.KH/12/2019/PN Spt tanggal 17 Desember 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RENDY PRASETYO Bin MUKAROM, telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan Pidana terhadap RENDY PRASETYO Bin MUKAROM dengan Pidana penjara Selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Mentapkan agar Barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit hadphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 IMEI2 862651033281863;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan dipersidangan pada tanggal 25 Februari 2020 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan subsidair;
Membebaskan terdakwa RENDY PRASETYO Bin MUKAROM, dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan RENDY PRASETYO Bin MUKAROM, dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtsvolging);
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa RANDY PRASETYO Bin MUKAROM Pada hari selasa tanggal 05 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret dalam Tahun 2019 bertempat di Jalan Ir H. Juanda RT/RW 007/002 Kel Ketapang Kec Mentawa Baru Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa memiliki 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy yang dibuat terdakwa sejak tahun 2010. Selanjutnya terdakwa mengenal saksi Rangkap pada tanggal 29 Desember 2018 yang dikenalkan oleh sdr Sidang yang sekaligus mempunyai hubungan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyediakan bahan material. Kemudian sdr Sidang juga merupakan karyawan saksi Rangkap di perusahaan CV SELO PUTRA PERDANA dan juga telah diberi kuasa oleh saksi Rangkap sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan produksi Ds. Sei Injum dan Ds Kandan. Setelah itu sekitar bulan 2018 saksi Rangkap diberitahukan oleh sdr Sidang bahwa adanya tanggungan pembayaran material sebanyak Rp. 280.000.000 kepada terdakwa. Lalu tanggungan pembayaran tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa sebanyak 173.000.000,- namun karena adanya temuan dari BPK RI maka harus mengembalikan sejumlah uang pekerjaaan. Namun pada saat itu saksi Rangkap telah memberitahukan kepada terdakwa tentang temuan tersebut dan meminta untuk diberikan waktu untuk melunasi hutang tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar bulan januari 2019 dan februari 2019, saksi Rangkap telah mencicil hutang tersebut melalui sdr Sidang, sehingga sisa hutang saksi Rangkap sebanyak Rp. 107.000.000,-, lalu saksi Rangkap juga telah memberikan sertifikat tanah kepada terdakwa sebagai jaminan hutang saksi kepada terdakwa, namun terdakwa terus mendesak saksi Rangkap secara terus-menerus untuk melunasi sisa hutang tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2019 terdakwa memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Bahwa setelah adanya postingan terdakwa tersebut saksi Rangkap merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa, setelah itu saksi Rangkap juga banyak dikucilkan oleh anggota didalam grup usaha kontraktor yang diikuti saksi Rangkap dan banyak tidak diberi kesempatan untuk peluang2 usaha yang ada setelah adanya postingan tersebut, selanjutnya beberapa perjanjian kerja yang sudah dijanjikan kepada saksi Rangkap banyak dibatalkan/dikurangi .
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa ELISTEN PRULIAN SIGIRO, M. Hum dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang diposting oleh terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma kesantunan yang berlaku dalam masyarakat sebab ada beberapa kata dalam postingan tersebut bermakna kasar atau negatif yang tidak mencerminkan sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest) dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain, yakni menjadikan seseorang menjadi objek sayembara yang terdapat dalam kalimat “siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RANGKAP, S.E., M.M., Bin SALEMAN, memberikan keterangaan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan saksi adalah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan penyidik tidak dipaksa dan tidak diarahkan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada waktu di penyidikan tersebut keterangan yang berdasar pada hal-hal yang saksi ketahui sendiri, alami sendiri dan dengar sendiri;
Bahwa saksi membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Keterangan yang ada dalam berita acara penyidikan tersebut sudah sesuai dengan yang saksi terangkan;
Bahwa saksi membubuhkan tanda tangan sebagai wujud menyetujui bahwa keterangan itu sudah sesuai dengan yang saksi terangkan dan benar tanda tangan saksi yang ada di berita acara penyidikan yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa yang telah Memposting Foto saksi di Facebook;
Bahwa atas Postingan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi merasa keberatan lalu melaporkanya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa saksi mengetahui adanya Postingan yang berbunyi “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info dan jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yg bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm di selesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suami nya tersebut. siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP:Rendy 082349290722 (tlp/wa)”. Setelah Mendapatkan Telepon dari Sdr. Merliyanto yang menghubungi Saya dan menanyakan kebenaran hal tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, saat dikenalkan oleh Sdr. Sidang selaku menejer saksi pada tanggal 29 Desember 2018 dan sepengetahuan saksi, Terdakwa mempunyai hubungan pekerjaan dengan Sdr. Sidang untuk menyediakan bahan Material Pekerjaan peningkatan Jalan produksi Ds.Sei Ijum dan Desa kandan;
Bahwa saksi ada terlambat melakukan pembayaran, namun saksi ada Menjaminkan Sertifikat kepada Terdakwa untuk jaminan karena ada 1 (satu) Proyek Terdakwa yang di periksa Oleh BPK dan diharuskan Mengembalikan uang;
Bahwa saksi merasa bahwa Terdakwa seolah membuat sayembara seakan-akan saksi adalah orang yang melarikan diri, dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi maupun keluarga merasa terganggu dan malu karena banyak mendapatkan pertanyaan dari teman maupun kerabat;
Bahwa saksi kadang tidak berada di tempat karena harus berobat di Surabaya (sambil memperlihatkan lengan Kanan Saksi yang membengkak) karena saksi mengidap penyakit Tumor, dan terkait Pembayaran uang Kerjasama kepada Terdakwa telah dikuasakan oleh saksi kepada Sdr. Sidang;
Bahwa Hutang saksi kepada Terdakwa telah dibayarkan semua setelah Postingan Terdakwa dan sudah lunas dan waktu itu saksi berjanji akan melunasi pada bulan Januari 2019 atau Bulan Februari 2019, namun terlambat, tapi saat ini saksi telah membayar semua utangnya kepada Terdakwa Rendy;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
saksi MERLIYANTO Bin SYAHRANI, memberikan keterangaan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan saksi adalah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan penyidik tidak dipaksa dan tidak diarahkan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada waktu di penyidikan tersebut keterangan yang berdasar pada hal-hal yang saksi ketahui sendiri, alami sendiri dan dengar sendiri;
Bahwa saksi membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi membubuhkan tanda tangan sebagai wujud menyetujui bahwa keterangan itu sudah sesuai dengan yang saksi terangkan dan benar tanda tangan saksi yang ada di berita acara penyidikan yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa yang telah memposting mencari Sdr. Rangkap di Facebook;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi kenal dengan saksi Rangkap yang juga merupakan nasabah di tempat saksi bekerja (leasing);
Bahwa saksi mengetahui perihal postingan tersebut setelah diberitahukan oleh sdr. RILLA, saksi melihat postingan tersebut pada tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di PT. Nusa Surya Cipta dana alamat Jl. Pelita samping alfamart Sampit Kab. Kotim ketika sedang bekerja;
Bahwa awalnya pada tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saat saksi berada di kantor kerja di PT. Nusa Surya Cipta dana alamat Jl. Pelita samping alfamart Sampit Kab. Kotim, saksi diberitahukan oleh sdr. RILLA yang termasuk karyawan di tempat saksi bekerja adanya postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tanggal 5 Maret 2019 yang memposting foto dari sdr. RANGKAP dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info dan jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yg bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm di selesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suami nya tersebut. siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP:Rendy 082349290722 (tlp/wa)”. Karena saksi RANGKAP juga termasuk nasabah di tempat saksi bekerja dan mempunyai pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulannya, saksi langsung mengklarifikasi kepada istri saksi RANGKAP apakah postingan tersebut benar. Dan istri saksi RANGKAP menjawab postingan tersebut tidak benar karena hal tersebut hanyalah tuduhan/fitnah, saksi mencoba untuk mencari postingan tersebut namun ternyata sudah dihapus. Setelah itu sekitar 1 jam kemudian muncul postingan dari admin grup facebook “BURSANEKA SAMPIT” yang intinya pada postingan tersebut memberitahukan bahwa dilarang keras untuk memposting selain untuk berjualan setelah itu pada tanggal 6 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 WIB saksi menerima telepon dari saksi RANGKAP yang mengklarifikasi postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tersebut bahwa memang pada postingan tersebut tidak benar;
Bahwa setelah melihat postingan tersebut, saksi takut karena saat itu saksi Rangkap juga masih ada tanggungan di Kantor saksi yaitu cicilan Mobil, selanjutnya saksi Menguhubungi Saksi Rangkap untuk menanyakan kebenaran Hal tersebut;
Bahwa setahu saksi, saksi Rangkap dalam membayar utangnya dikantor memang sering terlambat, 2 bulan cicilan kemudian bulan berikutnya baru dilunasi;
Bahwa setahu saksi tidak ada mengklarifikasi perihal postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tanggal 5 Maret 2019 karena memang tidak mengetahui pemilik akun tersebut;
Bahwa saksi sebagai Head Collector;
Saksi PURI PURWANTO A., Bin PUJIANA, memberikan keterangaan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan saksi adalah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan penyidik tidak dipaksa dan tidak diarahkan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada waktu di penyidikan tersebut keterangan yang berdasar pada hal-hal yang saksi ketahui sendiri, alami sendiri dan dengar sendiri;
Bahwa saksi membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi membubuhkan tanda tangan sebagai wujud menyetujui bahwa keterangan itu sudah sesuai dengan yang saksi terangkan dan benar tanda tangan saksi yang ada di berita acara penyidikan yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa yang telah memposting mencari saksi Rangkap di Facebook;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi kenal dengan saksi Rangkap karena merupakan kakak Sepupu saksi;
Bahwa saksi mengetahui perihal postingan tersebut pada tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat saksi berada di PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA 1 Kec. Parenggean kab. Kotim;
Bahwa setelah saksi melihat postingan tersebut, saksi kirim ke isteri saksi Rangkap untuk diketahui;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terjadinya postingan Terdakwa tersebut;
menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan dirinya sedianya akan menghadirkan dua orang ahli, namun setelah dilakukan pemanggilan kedua ahli tersebut tidak hadir ke persidangan, oleh karena itu atas persetujuan Terdakwa, keterangan kedua ahli tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik secara dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H., CLA., Bin OHAN SEHABUDIN, keterangan di bacakan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa oleh Penyidik, sehubungan dengan kapasitas Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Informasi dan Trasaksi Elektronik dalam perkara Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Ahli bersedia untuk disumpah/janji menurut agama Ahli Islam;
Ahli menjelaskan secara singkat riwayat hidup, sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan formal saya sebagai berikut:
Tahun 1997 Lulus SDN Bangkir di Sumedang Jawa Barat.
Tahun 2000 Lulus SMPN 1 Cimanggung di Sumedang Jawa Barat.
Tahun 2003 Lulus SMAN 1 tanjungsari di Sumedang Jawa Barat.
Tahun 2009 Lulus S1 Fakultas di Universitas Islam Bandung (UNISBA).
5) Tahun 2016 Lulus S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sertifikasi Keahlian dan Pelatihan, Yaitu :
1) Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2008.
2) Bimbingan Teknis UU ITE tahun 2011.
3) Bimbingan teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011.
4) Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun 2013.-
5) Seminar Internasional Cybercrime yang diadakan LKHT UI di Bali 2014.--
6) Sertifikasi Auditor Hukum / Certifed Legal Auditor (CLA) kerjasama Jimly School Law and Government (JSLG) dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) 2016.
Riwayat Pekerjaan, Yaitu :
Analis Hukum Setditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, 2011- Sekarang.
Tim Penyusun RUU Perubahan UU ITE tahun 2011 – 2016
Tim Penyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 – sekarang.
Tim Penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) 20011– 2012.
Ahli menjelaskan dasar penunjukan sebagai ahli ITE sebagai berikut:
Surat Kapolda Kalteng Nomor: B/119/IX/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tanggal 17 September 2019 perihal permintaan keterangan Ahli
Surat Penugasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 1015/ KOMINFO / DJAI.1 / KP.01.06 / 09 / 2019 tanggal 25 September 2019 dari Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, sebagaimana terlampir.
Ahli menjelaskan bahwa sebelumnya pernah ditunjuk sebagai ahli dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik dalam perkara mulai dari Pasal 27, 28, 29 30, 32, 33 dan 35 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya sebagai ahli perkara antara lain :
Terkait perkara isi buku Jokowi Undercover sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE pada Tahun 2017 yang di Tangai oleh Bareskrim Mabes Polri;
Terkait perkara SARACEN sesuai pasal 27,28 dan 30 ayat 2 UU ITE pada Tahun 2018 yang di Tangani oleh Bareskrim Mabes Polri;
Ahli menjelaskan saat ini bertugas sebagai Analis Hukum di Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tugas melakukan telaahan hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta analisis dan evaluasi Hukum di Bidang Aplikasi Informatika dan dalam penyidikan serta penindakan kasus-kasus tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta memberikan keterangan ahli khususnya di bidang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Ahli menjelaskan unsur dalam pasal “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang, yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang-perorang, bukan Badan Hukum atau pribadi hukum
Yang dimaksud dengan Sengaja adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian atau alas hukum lain yang sah.
Dalam teori hukum pidana Indonesia kesengajaan itu ada tiga macam:
Kesengajaan yang bersifat tujuan, bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggung jawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindak pidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benar-benar menghendaki mencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini.
Kesengajaan secara keinsyafan, kepastian kesengajaan ini apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan, kesengajaan ini yang terang-terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.
Termasuk dalam kategori “tanpa Hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Mendistribusikan adalah penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui atau dengan Sistem Elektronik. Penyebarluasan dapat berupa mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik ke tempat atau pihak lain melalui Sistem Elektronik. Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) tulisan ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang, mengupload tulisan ke dinding/wall Facebook atau media sosial lain yang dapat dilihat oleh banyak atau semua orang, mengirimkan SMS (Short Message Service) dari satu nomor handphone ke beberapa nomor Handphone lain, mengirimkan Email dari satu pengirim ke beberapa pihak/penerima email lain (beberapa penerim
Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misalnya mengirimkan SMS dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain (satu penerima), atau mengirimkan email kepada satu penerima email lain yang dituju.
Membuat dapat diaksesnya maksudnya adalah membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan cara memberikan link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses (password).
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penghinaan dan / atau pencemaran nama baik; mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu menyerang kehormatan dan nama baik dengan cara menuduhkan seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perlu diperhatikan dalam mempermasalahkan konten yang diduga memiliki muatan yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik adalah:
Konten yang dimaksud harus ada kejelasan identitas orang yang dihina. Identitas tersebut mengacu kepada orang pribadi (natural person) tertentu (yang spesifik) dan bukan kepada pribadi hukum atau (legal person). Identitas dapat berupa nama, gambar (foto) ataupun username;-
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi adalah identitas yang mengacu pada orang yang dimaksud (korban), dan bukan pada orang lain;
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi diketahui oleh umum bahwa identitas tersebut mengacu pada orang yang dimaksud (korban) dan bukan orang la
- Ahli menjelaskan sebagai berikut:
hasil screenshot postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai denga ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat terpenuhi atau diterapkan. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis bahwa tersangka telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara
Sesuai dengan penjelasan sebelumya bahwa perbuatan yang dilakukan sdr. RENDY PRASETYO berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis kejadian tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik karena telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara.
Ahli menjelaskan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 3, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750.000.000.
Ahli ELISTEN PARULIAN SIGIRO, M.Hum., keterangan di bacakan Penuntut Umu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa oleh Penyidik, sehubungan dengan kapasitas Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Bahasa dalam perkara Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Ahli bersedia untuk disumpah/janji menurut agama Ahli Kristen;
Ahli menerangkan bekerja di Balai Bahasa Kalimantan Tengah bertugas sebagai fungsional tertentu (Peneliti Muda) bidang bahasa dan mempunyai tanggung jawab sebagai peneliti bahasa dan dalam pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah
Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan dan keahlian sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan:
Sarjana S-1 Juruan Bahasa.
Sarjana S-2 Jurusan Linguistik.
Riwayat Pekerjaan:
Bekerja di Balai Bahasa Kalimantan Tengah sejak tahun 2000 sampai sekarang.
Dasar Keahlian:
Peneliti yang mempunyai kepakaran pada bidang bahasa yang bersertifikat dari LIPI.
Penyuluh kebahasaan yang bersertifikat dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyunting Kebahasaan yang bersertifikat dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemilik sertifikat sebagai peserta dalam Forum Diskusi Ahli Bahasa yang Bertugas di DPR/DPRD.
Pemilik Piagam Keikutsertaan pada Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa yang Bertugas di Kepolisian dan DPR/DPRD.
Dasar penunjukan saya sebagai Ahli adalah sebagai berikut:
Surat Kapolda Kalteng Nomor: B/87/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang permintaan keterangan ahli bahasa.
Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Bahasa Kalimantan Tengah Nomor: 670/G5.12/KP/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Surat Tugas kepada ELISTEN PARULIAN SIGIRO, M.Hum.
Ahli menjelaskan pernah ditunjuk untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan sesuai dengan bidang disiplin ilmu yang dikuasai yakni sebagai ahli bahasa di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Negeri Kasongan, dan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara dugaan pelanggaran UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan KUHPidana Pasal 310 dan 311.
Ahli menjelaskan sebagai berikut.
Kata-kata atau kalimat yang diposting dalam akun Facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy pada tanggal 5 Maret 2019 merupakan percakapan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat makna kata demi kata pada kalimat tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Adapun bahasa Indonesia yang digunakan adalah bahasa Indonesia (ragam lisan) yang tidak baku/ragam cakap.
Kata-kata atau kalimat yang dipostinga dalam akun Facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy pada tanggal 5 Maret 2019 merupakan kalimat dalam bahasa Indonesia yang digunakan sehari-hari dalam masyarakat penutur bahasa Indonesia, yaitu bahasa Indonesia (ragam lisan) yang tidak baku/ragam cakap.
Kata-kata atau kalimat yang dipostinga dalam akun Facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy pada tanggal 5 Maret 2019 memiliki kategori sebagai kalimat yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
Kalimat pembentuk paragraf postingan dapat dibagi dalam dua pokok pikiran, yakni:
“mohon maaf admin melenceng, dibutuhkan info dan jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto), dikarenakan adanya masalah uang yang blm di selesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir, di tnya istri nya mlah menutupi keberadaan suami nya tersebut.”
“siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan juga bisa menemukan beliau dgn sya, akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin tumakasih.”
Kalimat a) merupakan kalimat berita bermakna pencarian seseorang dan pemberitahuan, sedangkan kalimat b) merupakan kalimat berita pemberitahuan dan sayembara/pemberian janji hadiah/imbalan.
Sejalan dengan makna yang dikandung kalimat postingan, kalimat a) maupun kalimat b) bermakna negatif terhadap Sdr. RANGKAP sebab pada kalimat a) “…dibutuhkan info dan jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto)….” bermakna bahwa si Pemosting mengumumkan kepada publik bahwa dia membutuhkan bantuan publik/khalayak yang ditandai dengan pronomina “nya” pada “bantuannya” untuk menemukan seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Pengumuman tersebut dapat mencemarkan nama baik dari Sdr. RANGKAP sebab pada dasarnya si Pemosting masih ada hubugan komunikasi dengan Sdr. RANGKAP, yakni sekitar bulan Oktober 2018, Desember 2018, Januari 2019, dan Februari 2019 dalam mencicil kekurangan pembayaran. Dengan demikian, isi postingan yang meminta bantuan khalayak untuk menemukan keberadaan Sdr. RANGKAP yang seolah-olah melarikan diri atau tidak dapat ditemui si Pemosting dapat mencemarkan nama baik Sdr. RANGKAP.
Selanjutnya, makna negatif yang terkandung dalam kalimat b)“siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan juga bisa menemukan beliau dgn sya, akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin tumakasih.” terdapat dalam kalimat “…akan sya berikan sejumlah uang….”. Kalimat “…akan sya berikan sejumlah uang….” merupakan kalimat yang berkategori sebagai kalimat bermakna janji memberi imbalan/hadiah yang berbentuk sayembara. Dengan demikian, kalimat itu dapat menyebabkan tercemarnya nama baik Sdr. RANGKAP sebab Sdr. RANGKAP dijadikan si Pemosting sebagai sasaran sayembara bagi khalayak. Sebagai sasaran sayembara tentu saja Sdr. RANGKAP akan terganggu secara psikis. Dia maupun istri dan anaknya akan mengalami malu dan ketakutan dalam kehidupan sosialnya sebab Sdr. RANGKAP sebagai kepala rumah tangga dalam pencarian orang-orang dengan imbalan sejumlah uang. Di samping itu, kalimat “siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan juga bisa menemukan beliau dgn sya….” bermakna bahwa Sdr. RANGKAP seseorang yang tidak bisa ditemukan lagi oleh si Pemosting atau dengan kata lain bahwa Sdr. RANGKAP adalah seorang pelarian, padahal komunikasi antara mereka berdua masih terjalin sejak Oktober 2018, Desember 2018, Januari 2019, dan Februari 2019 dalam mencicil kekurangan pembayaran, sehingga kalimat pengumuman pada kalimat b) tersebut dapat mencemarkan nama baik Sdr. RANGKAP.
Ahli menjelaskan Kata-kata atau kalimat yang dipostinga dalam akun Facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy pada tanggal 5 Maret 2019 tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
Ukuran norma-norma dalam masyarakat, dalam hal ini yang dapat Ahli Bahasa jelaskan adalah norma berkomunikasi, dalam komunikasi (ilmu bahasa) salah satunya dapat dikaji berdasarkan ilmu Sosiolinguistik, yakni ilmu yang mempelajari hubungan masyarakat dengan bahasa. Pada ilmu Sosiolinguistik salah satu kajiannya adalah kesantunan berbahasa (politiness). Dikatakan berbahasa yang santun apabila kata-kata yang diucapkan bermakna positf atau tidak menyakiti perasaan lawan bicara (mitra tutur).
Selanjutnya, Yule (1996) menyatakan bahwa dalam setiap budaya ditemukan adanya prinsip umum kesantunan yang mengatur komunikasi sosial. Kesantunan, dalam hubungan ini, oleh Yule dinyatakan sebagai sikap santun sosial yang telah terkonsepsi tetap dalam masyarakat atau budaya tertentu. Di antara prinsip umum kesantunan itu termasuklah di antaranya, sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest), dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain. Sejalan dengan pendapat Yule, kesantunan yang universal atau yang umum terdapat pada setiap budaya, begitu juga dengan masyarakan Indonesia dengan budayanya juga mempunyai budaya kesantunan berbahasa, yakni sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest), dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain.
Dengan demikian, berdasarkan paparan kesantunan berbahasa di atas dapat dikatakan bahwa kalimat yang dipostinga dalam akun Facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy pada tanggal 5 Maret 2019 tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesantunan berbahasa yang berlaku dalam masyarakat karena ada beberapa kata dalam postingannya yang bermakna kasar atau negatif yang tidak mencerminkan sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest), dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain, yakni menjadikan seseorang menjadi objek sayenbara, yang terdapat dalam kalimat “siapapun bagi2 kwan2 yg memberikan info dan juga bisa menemukan beliau dgn sya, akan sya berikan sejumlah uang” yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dalam berbahasa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli-ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 13 Maret 2019;
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 3 September 2019.
Menimbang, bahwa Terdakwa RENDY PRASETYO BIN MUKARON di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di depan penyidik atas keterangan dalam BAP terdakwa membenarkannya ;
Bahwa saksi memberikan keterangan tersebut tidak dipaksa dan tidak diarahkan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada waktu di penyidikan tersebut keterangan yang berdasar pada hal-hal yang saksi ketahui sendiri, alami sendiri dan dengar sendiri;
Bahwa terdakwa membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut setelah selesai dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Keterangan yang ada dalam berita acara penyidikan tersebut sudah sesuai dengan yang terdakwa terangkan;
Bahwa terdakwa membubuhkan tanda tangan sebagai wujud menyetujui bahwa keterangan itu sudah sesuai dengan yang terdakwa terangkan dan benar tanda tangan terdakwa yang ada di berita acara penyidikan yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan postingan yang telah terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa Awalnya terdakwa dan saksi Rangkap memiliki hubungan pekerjaan, yaitu Proyek Agregat kelas B dengan Nilai SPPK 350 m²dengan nilai Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan pekerjaan telah selesai di bulan Oktober tahun 2018, namun sampai bulan Pebruari Sdr. Rangkap belum melunasi dan masih tersisa Rp187.000.000,00 (seratus delapan Puluh tujuh Juta);
Bahwa Tujuan Terdakwa memposting di facebook tersebut karena ingin mengetahui keberadaan saksi Rangkap dan Terdakwa telah kooperatif menagih kepada saksi Rangkap melalui WA, diblokir saksi Rangkap, memakai nomor teman Terdakwa juga diblokir, ditelp susah dan didatangi ke rumah istri maupun keluarganya selalu bilang tidak ada;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwaterdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Bahwa semua pembayaran kontrak melalui Pak Sidang;
Bahwa Terdakwa pernah meminta Pak Sidang untuk menjadi Saksi yang meringankan, namun Pak Sidang tidak bersedia karena tidak leluasa untuk memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi M. SYADILLAH HAMZAH, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa bahwa kenal dengan Terdakwa, dahulu saksi bekerja dengan Terdakwa, namun saat ini sudah tidak lagi;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan masalah utang piutang uang proyek yang belum dibayar;
Bahwa Proyek punya Pak Sidang (pimpro), uang Proyek yang disubkan kepada Terdakwa sebesar Kurang lebih Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui, Terdakwa benar ada memposting di Facebook untuk mencari Keberadaan saksi Rangkap pada tanggal 5 Maret 2019;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan dengan saksi Rangkap sebanyak 2 (dua) Kali pada bulan Desember akhir 2018 dan akhir pebruari 2019;
Bahwa kapan saksi Rangkap Menyelesaikan Permasalahan Utang dengan Terdakwasetelah Terdakwa Membuat Postingan Di FB;
Bahwa saksi bekerja sebegai Teli di Proyek yang dikerjakan Oleh Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa Pada saat Saya bertemu sdr. Rangkap, bersama dengan Terdakwa serta keluarga sdr. Rangkap;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi NOVI JAYA WARDANA, memerikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena saksi bekerja satu proyek dibagian tehnis;
Bahwa saksi Mengetahui permasalahan Terdakwa dengan saksi Rangkap yaitu masalah Pembayaran proyek Peningkatan jalan di Kandan yang lama tidak dibayar;
Bahwa akibat tidak dilakukan pembaaran oleh saksi Rangkap, yang selanjutnya membuat Terdakwa Membuat Postingan di FB untuk mencari saksi Rangkap;
Bahwa sebelum Terdakwa Memposting Di FB Terdakwa ada bercerita Permasalahan nya dengan saksi Rangkap kepada saksi;
Bahwa saksi menyarankan agar terus menagih saksi Rangkap namun saat itu Terdakwa mengatakan susah menghubungi;
Bahwa saksi Rangkap Menyelesaikan Permasalahan Utang setelah Terdakwa Membuat Postingan Di FB;
Bahwa Utang saksi Rangkap cukup banyak namun nominalnya saksi kurang faham;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli IMAM QALYUBI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah lulusan S3 di UGM jurusan linguistic dan PNS;
Menurut saksi postingan Terdakwa tidak ada Unsur menjatuhkan maupun sarkasme;
Bahwa Menurut saksi unsur postingan tersebut mengandung aspek Kesopanan, tidak mengedepankan uang dan tidak ada Unsur pelecehan serta merendahkan orang lain;
Bahwa Foto yang diposting oleh Terdakwa dimaksudkan agar tidak ambigu, dan ide pokok pada Postingan tersebut karena kran Komunikasi yang terputus sehingga yang bersangkutan membuat redaksi kalimat seperti di Posting;
Bahwa saksi sudah pernah membandingan Pekara Terdakwa dengan di Bati - Bati Kalsel dan Medan yang merupakan sarkasme;
Bahwa Kata “siapa pun” dalam Postingan merupakan sesuatu yang sangat rasional / Wajar, dan kata tersebut bukan ide Pokok;
Bahwa Kata Hadiah dalam Postingan Terdakwa maksudnya dalah akan disediakan uang, dalam hal ini Terdakwa hanya bersikap normative yang apabila tercapai makan harus diimbangi nilai;
Bahwa apabila ada orang yang berpendapat hal tersebut mencermarkan nama baik Orang, menurut ahli adalah wajar karena kita tidak bisa melarang orang untuk Interprestasi, karena sudut pandang yang berbeda, dan hal tersebut merupakan dinamika Pendewasaan orang yang akhirnya akan tersaring oleh Alam;
Bahwa Postingan Terdakwa telah memenuhi Komunikasi Normal, dia mampu mengontrol emosi menjaring bahasa dan saat Terdakwa Memposting postingan tersebut secara psikologis Terdakwa kebingungan untuk menemui Seseorang (rangkap) dan Hanya meminta informasi terhadap keberadaan Seseorang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit hadphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 IMEI2 862651033281863;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa RANDY PRASETYO Bin MUKAROM Pada hari selasa tanggal 05 Maret 2019 pada bulan Maret dalam Tahun 2019 bertempat di Jalan Ir H. Juanda RT/RW 007/002 Kel Ketapang Kec Mentawa Baru Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Bahwa benar Terdakwa memiliki 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy yang dibuat terdakwa sejak tahun 2010.
Bahwa benar terdakwa mengenal saksi Rangkap pada tanggal 29 Desember 2018 yang dikenalkan oleh sdr Sidang yang sekaligus mempunyai hubungan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyediakan bahan material. Kemudian sdr Sidang juga merupakan karyawan saksi Rangkap di perusahaan CV SELO PUTRA PERDANA dan juga telah diberi kuasa oleh saksi Rangkap sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan produksi Desa Sei Injum dan Desa Kandan. Setelah itu sekitar bulan 2018 saksi Rangkap diberitahukan oleh sdr Sidang bahwa adanya tanggungan pembayaran material sebanyak Rp. 280.000.000 kepada terdakwa. Lalu tanggungan pembayaran tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa sebanyak 173.000.000,- namun karena adanya temuan dari BPK RI maka harus mengembalikan sejumlah uang pekerjaaan. Namun pada saat itu saksi Rangkap telah memberitahukan kepada terdakwa tentang temuan tersebut dan meminta untuk diberikan waktu untuk melunasi hutang tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar bulan januari 2019 dan februari 2019, saksi Rangkap telah mencicil hutang tersebut melalui sdr Sidang, sehingga sisa hutang saksi Rangkap sebanyak Rp. 107.000.000,-, lalu saksi Rangkap juga telah memberikan sertifikat tanah kepada terdakwa sebagai jaminan hutang saksi kepada terdakwa, namun terdakwa terus mendesak saksi Rangkap secara terus-menerus untuk melunasi sisa hutang tersebut.
Bahwa benar terdakwa mengakui pada tanggal 5 Maret 2019 memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Bahwa benar tujuan Terdakwa memposting di facebook tersebut karena ingin mengetahui keberadaan saksi Rangkap dan terdakwa telah kooperatif menagih saksi Rangkap melalui WA, diblokir Saksi Rangkap, memakai nomor teman Terdakwa juga diblokir, ditelp susah dan didatangi ke rumah istri maupun keluarganya selalu bilang tidak ada;
Bahwa benar setelah adanya postingan terdakwa tersebut saksi Rangkap merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa, setelah itu saksi Rangkap juga banyak dikucilkan oleh anggota didalam grup usaha kontraktor yang diikuti saksi Rangkap dan banyak tidak diberi kesempatan untuk peluang2 usaha yang ada setelah adanya postingan tersebut, selanjutnya beberapa perjanjian kerja yang sudah dijanjikan kepada saksi Rangkap banyak dibatalkan/dikurangi .
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli bahasa ELISTEN PRULIAN SIGIRO, M. Hum dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang diposting oleh terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma kesantunan yang berlaku dalam masyarakat sebab ada beberapa kata dalam postingan tersebut bermakna kasar atau negatif yang tidak mencerminkan sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest) dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain, yakni menjadikan seseorang menjadi objek sayembara yang terdapat dalam kalimat “siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam dakwakan yaitu Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
Unsur yang memiliki Penghinaan dan Atau pencemaran nama Baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa, yaitu Terdakwa RANDY PRASETYO Bin MUKAROM dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehinggga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan atau kesalahan tentang orangnya;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘dengan sengaja” dalam unsur ini harus dikaitkan dengan kata-kata “yang ditujukan”, artinya bahwa kesengajaan dalam pasal ini benar-benar bersifat terbatas terhadap perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan;
Bahwa kesengajaan sendiri berarti willen and weten, atau menghendaki dan mengetahui yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Bahwa bentuk-bentuk kesengajaan pun berlainan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan dengan keinsafan pasti;
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi RANGKAP, S.E., M.M., Bin SALEMAN Bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 terdakwa memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Menimbang Bahwa dengan adanya postingan terdakwa tersebut saksi Rangkap merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa, setelah itu saksi Rangkap juga banyak dikucilkan oleh anggota didalam grup usaha kontraktor yang diikuti saksi Rangkap dan banyak tidak diberi kesempatan untuk peluang2 usaha yang ada setelah adanya postingan tersebut, selanjutnya beberapa perjanjian kerja yang sudah dijanjikan kepada saksi Rangkap banyak dibatalkan/dikurangi .
Menimbang, bahwa saksi MERLIYANTO Bin SYAHRANI menerangkan bahwa saksi mengetahui perihal postingan dalam akun facebook atas nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy, setelah diberitahukan oleh sdr. RILLA, saksi melihat postingan tersebut pada tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di PT. Nusa Surya Cipta dana alamat Jl. Pelita samping alfamart Sampit Kab. Kotim ketika sedang bekerja;
Menimbang, bahwa Saksi PURI PURWANTO A., Bin PUJIANA menyatakan saksi mengetahui perihal postingan di Facebook pada tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat saksi berada di PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA 1 Kec. Parenggean kab. Kotim dalam postingan tersebut mencari saksi rangkap, setelah saksi melihat postingan tersebut, saksi kirim ke isteri saksi Rangkap untuk diketahui;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui dan membenarkan memposting di facebook tersebut karena ingin mengetahui keberadaan terdakwa Rangkap dan terdakwa telah kooperatif menagih saksi Rangkap melalui WA, diblokir rangkap, memakai nomor teman terdakwa juga diblokir, ditelp susah dan didatangi ke rumah istri maupun keluarganya selalu bilang tidak ada;
Menimbang, bahwa Terdakwa memposting karena saksi Rangkap memiliki hubungan pekerjaan, yaitu Proyek Agregat kelas B dengan Nilai SPPK 350 m²dengan nilai Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan pekerjaan telah selesai di bulan Oktober tahun 2018, namun sampai bulan Pebruari saksi Rangkap belum melunasi dan masih tersisa Rp187.000.000,00 (seratus delapan Puluh tujuh Juta);
Menimbang, bahwa kemudian capture sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa tersebut kemudian telah dimintakan pendapat ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA Bin OHAN SEHABUDIN sebagai Ahli dibidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronikmenerangkan :
Menyebarkan informasi maksudnya adalah menyebarkan Informasi dengan cara “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga dalam hal ini hanya menyebarkan dalam sistem elektronik;
Ahli menjelaskan sebagai berikut:
hasil screenshot postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai denga ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat terpenuhi atau diterapkan. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis bahwa tersangka telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara
Sesuai dengan penjelasan sebelumya bahwa perbuatan yang dilakukan sdr. RENDY PRASETYO berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis kejadian tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik karena telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara.
Menimbang, bahwa ahli ELISTEN PARULIAN SIGIRO, M.Hum sebagai Ahli dibidang Bahasa menerangkan, dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang diposting oleh terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma kesantunan yang berlaku dalam masyarakat sebab ada beberapa kata dalam postingan tersebut bermakna kasar atau negatif yang tidak mencerminkan sifat kearifan (tactful), murah hati (generous), rendah hati (modest) dan sifat simpatik (sympathetic) terhadap orang lain, yakni menjadikan seseorang menjadi objek sayembara yang terdapat dalam kalimat “siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa Terdakwa telah mendistribusikan suatu informasi elektronik yaitu :
Bahwa benar terdakwa mengakui pada tanggal 5 Maret 2019 memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Bahwa benar tujuan Terdakwa memposting di facebook tersebut karena ingin mengetahui keberadaan saksi Rangkap dan terdakwa telah kooperatif menagih saksi Rangkap melalui WA, diblokir Saksi Rangkap, memakai nomor teman Terdakwa juga diblokir, ditelp susah dan didatangi ke rumah istri maupun keluarganya selalu bilang tidak ada;
Bahwa benar setelah adanya postingan terdakwa tersebut saksi Rangkap merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa, setelah itu saksi Rangkap juga banyak dikucilkan oleh anggota didalam grup usaha kontraktor yang diikuti saksi Rangkap dan banyak tidak diberi kesempatan untuk peluang2 usaha yang ada setelah adanya postingan tersebut, selanjutnya beberapa perjanjian kerja yang sudah dijanjikan kepada saksi Rangkap banyak dibatalkan/dikurangi .
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa:
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 13 Maret 2019;
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 3 September 2019.
Bahwa berdasarkan bukti surat tersebut telah ternyata, Terdakwalah yang telah memposting informasi sebagaimana saksi-saksi dan Terdakwa terangkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan keterangan ahli bahwa informasi yang didistribusikan oleh Terdakwa tersebut dapat menimbulkan rasa malu bagi saksi Rangkap maupun keluarga dan merasa terganggu karena banyak mendapatkan pertanyaan dari teman maupun kerabat, karena situasi saat Terdakwa menyebarkan informasi tersebut saksi Rangkap kadang tidak berada di tempat karena harus berobat di Surabaya (sambil memperlihatkan lengan Kanan Saksi yang membengkak) karena saksi Rangkap mengidap penyakit Tumor ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menghadirkan saksi a de charge memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya adalah saksi M. SYADILLAH HAMZAH, dan saksi NOVI JAYA WARDANA menerangkan bahwa saksi mengetahui, Terdakwa benar ada memposting di Facebook untuk mencari keberadaan saksi Rangkap pada tanggal 5 Maret 2019 karena masalah Proyek punya Pak Sidang (pimpro), uang Proyek yang disubkan kepada Terdakwa sebesar kurang lebih Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) belum di bayar oleh saksi rangkap, tetapi setelah di posting terdakwa di Facebook saksi Rangkap membayar utangnya kepada Terdakwa, selanjutnya ahli IMAM QALYUBI menerangkan bahwa postingan tersebut mengandung aspek kesopanan, tidak mengedepankan uang dan tidak ada unsur pelecehan serta merendahkan orang lain, bahwa Foto yang diposting oleh Terdakwa dimaksudkan agar tidak ambigu, dan ide pokok pada Postingan tersebut karena kran Komunikasi yang terputus sehingga yang bersangkutan membuat redaksi kalimat seperti di Posting, bahwa apabila ada orang yang berpendapat hal tersebut mencermarkan nama baik Orang, menurut ahli adalah wajar karena kita tidak bisa melarang orang untuk Interprestasi, karena sudut pandang yang berbeda, dan hal tersebut merupakan dinamika pendewasaan orang yang akhirnya akan tersaring oleh Alam, berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas terdakwa sendiri mengakui bahwa postingan di Facebook di benarkannya, sehingga menurut majelis hakim secara yuridis keterangan saksi-saksi dan ahli a de charge tersebut patut untuk dikesampingkan;
Bahwa informasi yang didistribusikan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana keterangan Terdakwa ditujukan kepada saksi rangkap tidak membayar utangnya kepada Terdakwa karena waktu itu saksi berjanji akan melunasi pada bulan Januari 2019 atau Bulan Februari 2019, namun terlambat, tapi saat ini saksi telah membayar semua utangnya kepada Terdakwa Rendy;
Menimbang, bahwa dengan tersebarnya/terdistribusinya informasi yang disebar Terdakwa tersebut, Terdakwa dengan sadar dan atas kehendak sendiri tanpa pengaruh apapun menyebarkan informasi tersebut dan Terdakwa seharusnya menginsyafi informasi yang disebarnya tersebut pasti akan membuat rasa malu bukan hanya buat saksi Rangkap tetapi juga buat keluarganya, oleh karena itu majelis Hakim berkeyakinan sub unsur dengan sengaja telah terpenuhi dimana perbuatan Terdakwa tersebut termasuk atau digolongkan kedalam kesengajaan dalam bentuk keinsyafan pasti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;’
A.d.3. Unsur yang memiliki penghinaan dan Atau pencemaran nama Baik;
menimbang,bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu menyerang kehormatan dan nama baik dengan cara menuduhkan seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perlu diperhatikan dalam mempermasalahkan konten yang diduga memiliki muatan yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik adalah:
Konten yang dimaksud harus ada kejelasan identitas orang yang dihina. Identitas tersebut mengacu kepada orang pribadi (natural person) tertentu (yang spesifik) dan bukan kepada pribadi hukum atau (legal person). Identitas dapat berupa nama, gambar (foto) ataupun username;
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi adalah identitas yang mengacu pada orang yang dimaksud (korban), dan bukan pada orang lain;
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi diketahui oleh umum bahwa identitas tersebut mengacu pada orang yang dimaksud (korban) dan bukan orang lain;
Ahli menjelaskan sebagai berikut:
hasil screenshot postingan akun facebook Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai denga ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat terpenuhi atau diterapkan. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis bahwa tersangka telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara
Sesuai dengan penjelasan sebelumya bahwa perbuatan yang dilakukan sdr. RENDY PRASETYO berdasarkan fakta-fakta perbuatan seperti kronologis kejadian tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik karena telah melakukan fitnah dengan menuduh melarikan diri dan membuat sayembara.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyebarkan informasi berupa:
Bahwa benar terdakwa mengakui pada tanggal 5 Maret 2019 memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Bahwa benar tujuan Terdakwa memposting di facebook tersebut karena ingin mengetahui keberadaan saksi Rangkap dan terdakwa telah kooperatif menagih saksi Rangkap melalui WA, diblokir Saksi Rangkap, memakai nomor teman Terdakwa juga diblokir, ditelp susah dan didatangi ke rumah istri maupun keluarganya selalu bilang tidak ada;
Bahwa benar setelah adanya postingan terdakwa tersebut saksi Rangkap merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa, setelah itu saksi Rangkap juga banyak dikucilkan oleh anggota didalam grup usaha kontraktor yang diikuti saksi Rangkap dan banyak tidak diberi kesempatan untuk peluang2 usaha yang ada setelah adanya postingan tersebut, selanjutnya beberapa perjanjian kerja yang sudah dijanjikan kepada saksi Rangkap banyak dibatalkan/dikurangi
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti postingan-postingan Terdakwa melalui akun facebooknya, Majelis berkesimpulan diposting Terdakwa yaitu muatan informasi elektronik yang tujuannya atau disadari terdakwa dapat menimbulkan rasa malu bagi saksi Rangkap dan keluarganya, oleh karena itu Majelis berkeyakinan informasi yang disebar Terdakwa tersebut lahir dari suatu kehendak dari dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uaraian diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana baik pada dakwaan primair dan subsidair dan Membebaskan terdakwa RENDY PRASETYO Bin MUKAROM, dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan RENDY PRASETYO Bin MUKAROM, dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtsvolging);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengakui dan terus terang atas perbuatannya pada tanggal 5 Maret 2019 terdakwa memposting foto saksi Rangkap melalui akun facebook terdakwa dengan nama Rendy Prasetyo alamat https://www.facebook.com/rp.ndy dengan menggunakan handphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 dan IMEI2 862651033281863 yang disertai dengan caption “mohon maaf admin melenceng. Dibutuhkan info jga bantuan nya, untuk menemukan keberadaan dari seseorang yang bernama Rangkap (ciri2 muka dll ada di foto). Dikarenakan adanya maslah uang yg blm diselesaikan, dihubungi sdh tdk kooperatif shngga wa atau pun tlpon di blokir. Di tnya istri nya malah menutupi keberadaan suaminya tersebut. siapapun bagi kwan2 yg memberikan info dan jga bisa menemukan beliau dgn sya. Akan sya berikan sejumlah uang. Utk admin trimakasih. CP: Rendy 082349290722 (tlp/wa).”
Menimbang, bahwa dengan menarik pertimbangan-pertibangan diatas,
ternyata semua unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain kepada Terdakwa dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit hadphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 IMEI2 862651033281863;
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti diatas dipergunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, maka menurut Majelis Hakim seluruh barang bukti tersebut diatas patut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat Saksi Rangkap dan keluarganya menajdi malu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa Mengakui terus terang Perbuatannya
Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
Terdakwa Sebagai tulang Punggung Keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RENDY PRASETYO Bin MUKAROM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit hadphone merk OPPO F1S model A1601 IMEI1 862651033281871 IMEI2 862651033281863;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020 oleh A.F. JOKO SUTRISNO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PAISOL, S.H., M.H., dan ADE SATRIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BERLY, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh RAHMI AMALIA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| PAISOL, S.H., M.H. | A.F. JOKO SUTRISNO, S.H., M.H. |
| ADE SATRIAWAN, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI BERLY, S.E., S.H. |