26/Pid.Sus/2016/PNTmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 26/Pid.Sus/2016/PNTmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIRMAN bin PARWITO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TIRMAN bin PARWITO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kampak; - 1 (satu) buah bendho; Dirampas untuk dimusnahkan - 2 (dua) potong kayu Pohon Bintami sejenis Cemara dengan ukuran masing-masing panjang 190 cm diameter 26 cm dan panjang 90 cm diameter 13 cm Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor26/Pid.Sus/2016/PNTmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TIRMAN bin PARWITO;
Tempat lahir : Temanggung;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 5 Juli 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sibajag, RT. 04, RW. 04, Dusun Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Desember 2015 ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polres Temanggung sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan 4 Februari 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya untuk menghadapi sendiri persidangan, walaupun haknya sudah diberitahukan oleh Ketua Majelis Hakim:
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN.Tmg tanggal 16 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 26/Pid.Sus/2016/PN.Tmg tanggal 16 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TIRMAN bin (alm) PARWITO bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang“ yang diatur dan diancam Pasal 12 huruf a,b,c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b, c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIRMAN bin (alm) PARWITO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kampak;
1 (satu) buah bendho;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) buah batang pohon Bintami sejenis cemara dengan ukuran masing-masing panjang 190 cm diameter 26 cm dan panjang 90 cm diameter 13 cm
Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara.
Menetapkan Terdakwa agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------Bahwa terdakwa TIRMAN bin PARWITO pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Petak 7 c Kawasan Hutan Perum Perhutani RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung. Melakukan penebangan pohon berupa : 2 (dua) batang pohon bintami (sejenis pohon cemara) dengan ukuran masing - masing panjang + 190 cm, diameter + 26 cm dan panjang + 90 cm, diameter + 13 cm dalam kawasan hutan : yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan dan / atau tanpa memiliki jin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan / atau secara tidak sah Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Awal mulanya sekira 3 tahun yang lalu yaitu di awal tahun 2013 ketika terdakwa TIRMAN bin PARWITO melihat masyarakat Dusun Sibajag yang tinggal di sekitar kawasan hutan mengelola lahan milik Perhutani yang sudah ada tanaman kayu keras diantaranya adalah kayu manis jangan, cemara dan pinus. Kemudian terdakwa juga ikut membuka lahan untuk ditanami kopi dan kemar (buah untuk bahan membuat sirup). Sebelum membuka lahan terdakwa terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pihak desa yang dihadiri oleh Perangkat Desa Canggal dan para petani lainnya. Dalam musyawarah tersebut pada intinya masyarakat disuruh memelihara hutan lindung yang ada di sekitar Desa Canggal agar hutan tersebut menjadi subur dan bisa berguna untuk masyarakat sekitar.
Dalam musyawarah tersebut terdakwa mendapat penjelasan dari Petugas Perhutani yaitu GIYANTO dan juga Kadus Sibajag yaitu SARPIN bahwa warga masyarakat sekitar hutan lindung boleh membuka lahan dengan syarat tanaman yang boleh ditanam adalah tanaman kopi dan kemar tetapi dilarang merusak dan menebang kayu yang berada di hutan lindung tersebut. Atas dasar musyawarah tersebut terdakwapun ikut ambil bagian menggarap lahan Perhutani dengan luas + 30 m x 50 m = 1.500 m2 yang mana dalam lahan tersebut sudah ada pohon tanaman tumbuh kembang. Kemudian di tahun pertama lahan tersebut terdakwa tanami kopi sebanyak + 100 pohon dan pohon kemar sebanyak + 200 pohon tetapi akhirnya banyak yang mati. Selain itu di sela - sela tanaman tersebut terdakwa juga menanami sayuran seperti col, sawi dan ketela rambat.
Setelah panen rencananya di tahun 2015 pas musim penghujan terdakwa akan menanami sayuran sawi. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat ke lahan di Petak 7 c Kawasan Hutan Perum Perhutani RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara dengan membawa alat semprot, kampak dan bendo yang terdakwa garap. Terdakwa lalu menebang sebatang pohon bintami (sejenis pohon cemara) setinggi + 5 meter dengan diameter + 26 centi meter dengan menggunakan kampak, kemudian dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran masing ? masing panjang + 190 cm, diameter + 26 cm dan panjang + 90 cm, diameter + 13 cm untuk dipergunakan sebagai kayu bakar. Sedangkan ranting - rantingnya dipotong dengan menggunakan sebilah bendo Ketika terdakwa selesai memotong pohon bintami tersebut dan bermaksud hendak pulang terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob Perhutani KPH Kedu Utara yaitu saksi PITOYO, saksi AGUS RIYADI dan saksi ARIS GUNAWAN berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolres Temanggung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TIRMAN bin PARWITO tersebut Perum Perhutani KPH Kedu Utara menderita kerugian materiil berupa sebatang pohon bintami kurang lebih sebesar Rp. 111.000.,- (seratus sebelas ribu rupiah) sedangkan kerugian jangka panjang adalah kawasan hutan yang ditebangi tersebut bisa mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan erosi / tanah longsor / banjir.
--------Perbuatan terdakwa TIRMAN bin PARWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang - Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti maksud dan isi dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan /Eksepsi .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PITOYO bin DJASERAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB pada saat saksi selaku RPH (Resort Pemangku Hutan) bersama teman-teman melakukan patroli hutan dihutan petak 7c RPH Kwadungan BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung, saksi mendengar ada suara penebangan kayu, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi mendekati kearah suara tersebut dan benar ternyata Terdakwa baru istirahat disebelah kayu bintami yang habis ditebang, kemudian saat ditanya Terdakwa mengaku bernama TIRMAN alamat Dsn. Sibajak Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kab Temanggung, dan mengakui telah menebang kayu Bintami tersebut, kemudian saksi bersama rekan-rekan mengamankan dan menyerahkan Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Temanggung.
Bahwa Terdakwa menebang 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm, dipotong menjadi 3 potong dengan ukuran kurang lebih masing-masing 190 Cm, diameter 26 Cm, dan panjang 90 Cm diameter 13 Cm, dan sisanya satu batang masih dilokasi.
Bahwa Terdakwa menebang pohon Bintami menggunakan sebuah kampak dan sebilah bendo.
Bahwa Terdakwa bisa masuk ke kawasan hutan tersebut karena terdakwa menggarap lahan didekat lokasi tersebut sekitar 1500 Meter dari lokasi penebangan;
Bahwa dilokasi penebangan tersebut memang oleh Perhutani diperbolehkan menanam beberapa jenis tanaman, seperti kopi dan terong belanda, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, tetapi tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun.
Bahwa tanaman bintami yang ditebang Terdakwa yang menanam adalah Perhutani.
Bahwa Terdakwa mengaku tujuan menebang tanaman Bintami (sejenis cemara) adalah untuk kayu bakar:
Bahwa benar sebagian besar warga didaerah tesebut memang masih menggunakan kayu bakar;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut perhutani mengalami kerugian secara meteriil kira-kira Rp.111.000,- ( seratus sebelas ribu rupiah), namun kerugian lainnya lebih besar yaitu bisa mengakibatkan erosi, tanah longsor dan banjir dan hal ini akan menjadi sangat fatal apabila tidak segera ditangani.
Bahwa hutan Kwadungan termasuk hutan lindung dan didalamnya terdapat berbagai jenis pohon rimba campur:
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIS GUNAWAN bin SUNARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB pada saat saksi selaku RPH (Resort Pemangku Hutan) bersama teman-teman melakukan patroli hutan dihutan petak 7c RPH Kwadungan BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung, saksi mendengar ada suara penebangan kayu, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi mendekati kearah suara tersebut dan benar ternyata Terdakwa baru istirahat disebelah kayu bintami yang habis ditebang, kemudian saat ditanya Terdakwa mengaku bernama TIRMAN alamat Dsn. Sibajak Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kab Temanggung, dan mengakui telah menebang kayu Bintami tersebut, kemudian saksi bersama rekan-rekan mengamankan dan menyerahkan Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Temanggung.
Bahwa Terdakwa menebang 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm, dipotong menjadi 3 potong dengan ukuran kurang lebih masing-masing 190 Cm, diameter 26 Cm, dan panjang 90 Cm diameter 13 Cm, dan sisanya satu batang masih dilokasi.
Bahwa Terdakwa menebang pohon Bintami menggunakan sebuah kampak dan sebilah bendo.
Bahwa Terdakwa bisa masuk ke kawasan hutan tersebut karena terdakwa menggarap lahan didekat lokasi tersebut sekitar 1500 Meter dari lokasi penebangan;
Bahwa dilokasi penebangan tersebut memang oleh Perhutani diperbolehkan menanam beberapa jenis tanaman, seperti kopi dan terong belanda, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, tetapi tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun.
Bahwa tanaman bintami yang ditebang Terdakwa yang menanam adalah Perhutani.
Bahwa Terdakwa mengaku tujuan menebang tanaman Bintami (sejenis cemara) adalah untuk kayu bakar:
Bahwa benar sebagian besar warga didaerah tesebut memang masih menggunakan kayu bakar;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut perhutani mengalami kerugian secara meteriil kira-kira Rp.111.000,- ( seratus sebelas ribu rupiah ), namun kerugian lainnya lebih besar yaitu bisa mengakibatkan erosi, tanah longsor dan banjir dan hal ini akan menjadi sangat fatal apabila tidak segera ditangani.
Bahwa hutan kawadungan termasuk hutan lindung dan didalamnya terdapat berbagai jenis pohon rimba campur:
Bahwa warga disekitar mengetahui hutan Kwadungan adalah hutan lindung karena batasnya juga jelas.
Bahwa penebangan tersebut tidak ada ijin, kalaupun minta ijin juga tidak akan diperbolehkan melakukan penebangan:
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUYOKO bin YANA HADI SUDARMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB saksi mendapat laporan dari saksi Pitoyo, bahwasanya pada saat dialakukan patroli hutan dihutan perum perhutani petak 7c2 RPH Kwadungan BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung ada penebangan sebuah pohon Bintami tersebut lalu penebang yaitu terdakwa diamankan dan diserahkan beserta barang buktinya ke Polres Temanggung.
Bahwa pohon yang ditebang adalah 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm:
Bahwa warga sekitar bisa masuk ke kawasan hutan tersebut karena ada beberapa warga yang menggarap lahan didekat lokasi tersebut
Bahwa dilokasi penebangan tersebut memang oleh Perhutani diperbolehkan menanam beberapa jenis tanaman, seperti kopi dan terong belanda, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, tetapi tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun.
Bahwa tanaman bintami yang ditebang Terdakwa yang menanam adalah Perhutani, ditanam pada tahun 2007;
Bahwa benar sebagian besar warga didaerah tesebut memang masih menggunakan kayu bakar;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut perhutani mengalami kerugian secara meteriil kira-kira Rp.111.000,- ( seratus sebelas ribu rupiah ), namun kerugian lainnya lebih besar yaitu bisa mengakibatkan erosi, tanah longsor dan banjir dan hal ini akan menjadi sangat fatal apabila tidak segera ditangani.
Bahwa hutan kawadungan termasuk hutan lindung dan didalamnya terdapat berbagai jenis pohon rimba campur:
Bahwa warga disekitar mengetahui hutan Kwadungan adalah hutan lindung karena batasnya juga jelas.
Bahwa penebangan tersebut tidak ada ijin, kalaupun minta ijin juga tidak akan diperbolehkan melakukan penebangan:
Bahwa sudah sering dilakukan sosialisasi pada warga untuk tidak melakukan penebangan pohon di hutan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUS RIYADI bin DJASMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB pada saat saksi selaku RPH (Resort Pemangku Hutan) bersama teman-teman melakukan patroli hutan dihutan petak 7c RPH Kwadungan, saksi mendengar ada suara penebangan kayu, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi mendekati kearah suara tersebut dan benar ternyata Terdakwa baru istirahat disebelah kayu bintami yang habis ditebang, kemudian saat ditanya Terdakwa mengaku bernama TIRMAN alamat Dsn. Sibajak Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kab Temanggung, dan mengakui telah menebang kayu Bintami tersebut, kemudian saksi bersama rekan-rekan mengamankan dan menyerahkan Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Temanggung.
Bahwa Terdakwa menebang 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm, dipotong menjadi 3 potong dengan ukuran kurang lebih masing-masing 190 Cm, diameter 26 Cm, dan panjang 90 Cm diameter 13 Cm, dan sisanya satu batang masih dilokasi.
Bahwa Terdakwa menebang pohon Bintami menggunakan sebuah kampak dan sebilah bendo.
Bahwa Terdakwa bisa masuk ke kawasan hutan tersebut karena terdakwa menggarap lahan didekat lokasi tersebut sekitar 1500 Meter dari lokasi penebangan;
Bahwa dilokasi penebangan tersebut memang oleh Perhutani diperbolehkan menanam beberapa jenis tanaman, seperti kopi dan terong belanda, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, tetapi tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun.
Bahwa tanaman bintami yang ditebang Terdakwa yang menanam adalah Perhutani.
Bahwa Terdakwa mengaku tujuan menebang tanaman Bintami (sejenis cemara) adalah untuk kayu bakar:
Bahwa benar sebagian besar warga didaerah tesebut memang masih menggunakan kayu bakar;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut perhutani mengalami kerugian secara meteriil kira-kira Rp.111.000,- ( seratus sebelas ribu rupiah ), namun kerugian lainnya lebih besar yaitu bisa mengakibatkan erosi, tanah longsor dan banjir dan hal ini akan menjadi sangat fatal apabila tidak segera ditangani.
Bahwa hutan kawadungan termasuk huan lindung dan didalamnya terdapat berbagai jenis pohon rimba campur:
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada Hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2015 sekira jam 09.00 WIB, diwilayah hutan Desa Canggal, Dsn. Sibajak, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.saksi menebang kayu bintami;
Bahwa Terdakwa biasa masuk ke kawasan hutan perhutani karena di wilayah hutan yang Terdakwa kerjakan yaitu Terdakwa menanam kopi dan pohon kemar, dan hal tersebut diperbolehkan oleh pihak perhutani dengan sistem bagi hasil:
Bahwa pohon kopi yang terdakwa tanam ada kurang lebih 100 pohon dan pohon Kemar sebanyak 200 pohon.
Bahwa kayu bintami perhutani yang menanam, bukan terdakwa:
Bahwa terdakwa tahu kalau menebang kayu di hutan tersebut tidak diperbolehkan namun kayu tersebut sebetulnya sudah layu,dan sudah miring hampir rubuh, maka Terdakwa berani menebangnya dengan tujuan untuk kayu bakar.di rumah;
Bahwa pohon terdakwa potong dengan menggunakan kampak, menjadi tiga potong sedangkan ranting-ranting terdakwa potong dengan menggunakan bendo.
Bahwa setelah dipotong rencananya akan terdakwa bawa pulang kerumah untuk kayu bakar namun belum sempat dibawa pulang sudah terlanjut tertangkap petugas kehutanan.
Bahwa terdakwa menebang sendiri tidak dibantu orang lain;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan penebangan kayu di hutan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Saksi SARPIN yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal sebagai Tetangga saksi, sekaligus warga saksi;
Bahwa saksi menjabat sebagai Perangkat Desa (Kadus), Dusun Sibajak, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan Pengadilan karena diduga melakukan penebangan pohon Bintami di kawasan hutan milik Perhutani yang terletak di Wilayah Dsn. Sibajak, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, tetapi secara pasti kronologis kejadiannya saksi tidak tahu persis,
Bahwa tujuan saksi datang ke Pengadilan untuk memberikan keterangan tentang situasi dan kondisi keluarga dari terdakwa, keluarga Terdakwa merupakan keluarga tidak mampu, anak dan istrinya hidup dalam kekurangan;
Bahwa menurut saksi, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terjepit kebutuhan hidup sehari-hari, tidak punya kayu bakar, apalagi uang untuk membeli gas;
Bahwa keluarga terdakwa adalah keluarga yang kurang mampu dan memotong kayu tersebut untuk digunakan sebagai kayu bakar, karena sebagian besar penduduk Sibajak masih menggunakan kayu bakar;
Bahwa terdakwa Tirman adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah untuk dua orang anak dan seorang istri
Bahwa karena Terdakwa tergolong penduduk yang tidak mampu, saksi mohon kepada Bapak Hakim agar Terdakwa Tirman diberi hukuman yang seringan-ringannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya ketengan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kampak;
1 (satu) buah bendho;
2 (dua) potong kayu pohon Bintami sejenis cemara dengan ukuran masing-masing panjang 190cm diameter 26cm dan panjang 90cm diameter 13cm ;
Barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum dan telah dikenali pula oleh saksi -saksi maupun Terdakwa sehingga bisa dipergunakan untuk keperluan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa Tirman ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kehutanan karena pada saat petugas melakukan patroli di hutan perum perhutani petak 7c2 RPH Kwadungan BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajak, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung mendapati Terdakwa baru saja melakukan penebangan pohon Bintami;
Bahwa benar hutan kwadungan termasuk hutan lindung dan didalamnya terdapat berbagai jenis pohon rimba campur:
Bahwa benar Terdakwa menebang 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm, dipotong menjadi 3 potong dengan ukuran kurang lebih masing-masing 190 Cm, diameter 26 Cm, dan panjang 90 Cm diameter 13 Cm,;
Bahwa benar Terdakwa menebang pohon Bintami menggunakan sebuah kampak dan sebilah bendo.
Bahwa Terdakwa biasa masuk ke kawasan hutan perhutani karena Terdakwa menanam Kopi dan pohon Kemar di kawasan Hutan tersebut, dan hal tersebut diperbolehkan oleh pihak Perhutani dengan sistem bagi hasil, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, tetapi tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun.
Bahwa benar terdakwa tahu kalau menebang kayu di hutan tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa benar setelah dipotong rencananya kayu potongan tersebut akan terdakwa bawa pulang kerumah untuk kebutuhan kayu bakar;
Bahwa benar Terdakwa menebang sendiri tidak dibantu orang lain;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut perhutani mengalami kerugian berapa Kerugian secara meteriil kira-kira Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur –unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa Setiap Orang, dalam UU no 18 tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atauberakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Setiap orang sama halnya dengan Unsur barang siapa yang pada hakekatnya hanyalah merupakan unsur pasal, bukan merupakan unsur delik, sehingga pembuktiannya sudahlah cukup dilakukan hanya dengan cara meneliti dan memverifikasi identitas Terdakwa. Apabila identitas Terdakwa yang ditanyakan dipersidangan sama atau sesuai dengan identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan PU, maka unsur barang siapa sebagai unsur pasal telah terpenuhi. Berbeda dengan unsur Setiap Orang sebagai unsur delik yang sangat tergantung pada terpenuhinya unsur-unsur lainnya dari delik dalam pasal yang dimaksud. Artinya unsur Setiap orang sebagai unsur delik barulah terpenuhi jika unsur unsur lainnya telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa TIRMAN bin PARWITO dihadapkan dipersidangan ditanyakan akan identitas dirinya, ternyata identitasnya sama dengan identitas dirinya yang dimuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Sehingga dalam hubungan yang dipertimbangkan diatas, menurut Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi
Unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;.
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan dan/atau akibatnya.Sedangkan berdasarkan praktek peradilan serta doktrin dikenal dan dibedakan beberapa gradasi kesengajaan yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud, berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan, disandarkan pada seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), disandarkan pada sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dengan sengaja terletak pada sikap batiniah Terdakwa sendiri yang berarti Terdakwa menghendaki, menyadari, dan mengetahui terjadinya suatu perbuatan beserta akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian untuk dapat tidaknya membuktikan unsur sengaja maka tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya. Sehingga untuk membuktikan unsur sengaja tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya, yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan Tetap
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”, yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang dan dalam hal ini adalah dari menteri kehutanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum benar pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa Tirman ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kehutanan saat petugas melakukan patroli di hutan perum perhutani petak 7c2 RPH Kwadungan BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara turut Dusun Sibajak, Desa Canggal, Kecamatan. Candiroto, Kabupaten Temanggung;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kehutanan oleh karena diketahui dan tertangkap tangan sedang menebang Pohon Bintami dengan menggunakan sebuah kampak dan sebilah bendo di dalam kawasan hutan Kwadungan yang termasuk hutan lindung;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah berhasil menebang 1 (satu) pohon Bintami, ukurannya kelilingnya 70 Cm, dipotong menjadi 2 potong dengan ukuran kurang lebih masing-masing 190 Cm, diameter 26 Cm, dan panjang 90 Cm diameter 13 Cm;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah seseorang yang ditugaskan oleh Pihak Perhutani untuk melakukan penebangan, Terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang sah dari Perum Perhutani untuk melakukan segala sesuatu untuk menebang, mengangkut ataupun menguasai pohon Bintami tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dari Perum Perhutani demikian juga keterangan Terdakwa di persidangan, ternyata Terdakwa adalah seorang Petani yang mendapat ijin dari Perum Perhutani hanya untuk menanam tanaman seperti Kopi, Terung Belanda atau tanaman bukan musiman lainnya dengan sistem bagi hasil, dengan tujuan agar bisa bermanfaat untuk warga sekelilingnya, dengan catatan tidak boleh merusak, menebang pohon-pohon keras/ kayu tahun;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa menebang kayu Bintami dalam kawasan hutan milik Perhutani tersebut dilakukan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan telah menebang kayu tersebut dan Terdakwa juga mengetahui kalau menebang kayu di hutan tersebut tidak diperbolehkan namun Terdakwa beralasan bahwa kayu tersebut sudah layu, dan sudah miring hampir rubuh dan Terdakwa bermaksud untuk membawa pulang ke rumah untuk keperluan kayu bakar, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara sengaja penuh dengan kesadaran, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur – unsur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Perum Perhutani:
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam perlindungan kawasan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa lama hukuman yang bisa memenuhi rasa keadilan sehingga sepadan dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek, yaitu selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas, demikian juga aspek keadilan terhadap korban / masyarakat, keadilan terhadap Terdakwa sendiri, aspek filsafat pemidanaan dan juga untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), hal-hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai pertanggungjawaban Majelis Hakim kepada Masyarakat, Negara dan Bangsa serta kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum (suatu pengantar), “dalam menegakkan hukum ada 3 (tiga) unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus diperhatikan secara proporsional seimbang” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar) Liberty, 1991, hal. 134-135);
Menimbang, bahwa tugas Hakim bukan sekedar untuk menegakkan hukum sebagaimana bunyi dalam undang-undang akan tetapi lebih dari itu, tugas dan kewajiban Hakim adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta kemanfaatan hukum, apabila Hakim mendapat suatu aturan hukum, jika diterapkan terhadap suatu perkara konkret menimbulkan ketidakadilan, maka hakim seyogyanya membuat aturan itu menjadi adil ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih tidak berperan sebagai corong undang-undang (La Boushe De La Loi) tetapi berperan sebagai katalisator keadilan substantif yang aspek utamanya adalah menghasilkan suatu putusan yang mampu menampilkan rasa keadilan dalam masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Ahmad Ali, beliau menyatakan: “Karena akibat penggunaan kacamata positivistik kaku dalam menginterpretasikan berbagai undang-undang, maka berbagai kebijakan penegak hukum maupun putusan hakim, gagal untuk menghasilkan suatu keadilan yang substansial, melainkan hanya sekadar mampu menghasilkan keadilan yang prosedural”.
Menimbang, bahwa pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 18 Tahun 2013 telah mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), maka sebelum menjatuhkan pidana sesuai dengan aturan tersebut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa kerugian dari Perum Perhutani atas perbuatan Terdakwa secara materi hanya sebesar Rp 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menebang kayu seorang sendiri bukan dilakukan secara massive berkelompok;
Bahwa Terdakwa menebang kayu tujuannya untuk dipergunakan sendiri sebagai kayu bakar karena memang daerah sekitar masih memakai kayu bakar dan dari saksi a de charge telah menerangkan bahwa keluarga terdakwa adalah keluarga yang mempunyai ekonomi kurang mampu, sehingga tujuannya bukan untuk dijual (diperdagangkan);
Bahwa Terdakwa baru satu kali melakukan penebangan;
Bahwa menurut Terdakwa 1 (satu) pohon Bintami yang ditebang tersebut dengan kondisi pohon sudah layu dan hampir rubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, dengan mengingat tugas dan kewajiban Hakim adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta kemanfaatan hukum, apabila Hakim mendapat suatu aturan hukum, jika diterapkan terhadap suatu perkara konkret menimbulkan ketidakadilan, maka hakim seyogyanya membuat aturan itu menjadi adil maka atas dasar rasa keadilan maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dibawah standar minimum pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 18 Tahun 2013 yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah kampak dan 1 (satu) buah bendho.
Terhadap barang bukti tersebut oleh karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) potong kayu pohon Bintami sejenis cemara dengan ukuran masing-masing panjang 190 cm diameter 26 cm dan panjang 90 cm diameter 13 cm oleh karena milik Perum perhutani RPH Kwadungan BKPH Temanggung;
Terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Perum perhutani RPH Kwadungan BKPH Temanggung:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TIRMAN bin PARWITO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kampak;
1 (satu) buah bendho;
Dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) potong kayu Pohon Bintami sejenis Cemara dengan ukuran masing-masing panjang 190 cm diameter 26 cm dan panjang 90 cm diameter 13 cm
Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Kwadungan, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari : Selasa, tanggal 29 Maret 2016 oleh kami TRI MARGONO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Hakim, STEPHANUS Y. ARYWENDHO, S.H., dan KURNIA FITRIANINGSIH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROHMAT UNTUNG sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Temanggung dan dihadiri oleh WISHNU HAYU K., S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temangung serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis Hakim,
STEPHANUS Y. ARYWENDHO, S.H. TRI MARGONO, S.H.
KURNIA FITRIANINGSIH, S.H.
Panitera Pengganti
ROHMAT UNTUNG