150 /Pid.Sus/2013/PN. Srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 150 /Pid.Sus/2013/PN. Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HEWIN PRIWIDODO Bin HANTO
1. Menyatakan terdakwa HEWIN PRIWIDODO Bin HANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Nomor : 150 /Pid.Sus/2013/PN. Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : HEWIN PRIWIDODO Bin HANTO
Tempat lahir : Sragen
Umur/Tgl. Lahir : 36 tahun / 11 Januari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal: Dkh. Gunungsari, Rt. 10,Ds. Tanggan, Kec.Gesi, Kab.Sragen
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak di tahan;
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak damping oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut, dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 150/Pen.Pid/2013/PN.Srg tanggal 21 Mei 2013, tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 150/Pen.Pid/2013/PN.Srg tanggal 21 Mei 2013, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa;
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan dari Kepolisian Resor Kab. Sragen ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum di persidangan Reg no. Perkara PDM-31/0.3.26/Euh.2/05/2013 tertanggal 19 Juni 2103 yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERWIN PRIWIDODO Bin HANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pdana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang,bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya menyesalin atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman.
Menimbang,bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa pun tetap dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-31/SRGEN/Euh.2/05.13, tertanggal 16 Mei 2013yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HERWIN PRIWIDODO Bin HANTO pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret 2013 , bertempat di Dk. Gunungsari, RT 10, Ds. Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daeah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami yanitu terdakwa Heerwin Priwidadodo terhadap isteri yaitu saksi Jarwatik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan suami syah dari saksi Jawartik berdasarkan kutipan akta nikah No. 117/19/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Gesi;
Bahwa pada Hari Minggu tanggl 24 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 Wib, sewaktu saksi Jawartik bersama terdakwa berada diruang makan rumahnya, terdakwa pamit akan pergi layat kemudian HP milik terdakwa yang sedang di cas diatas meja makan berbunyi, selanjutnya saksi korban memegang HP milik terdakwa karena tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada terdakwa untuk memegang HP tersebut, kemudian terdakwa berkata “ojo ndemok HPku/jangan pegang HP saya” dan dijawan oleh saksi korban “loh nopo opo soko wedokanmu/lha kenapa apa dari wanita simpananmu” hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara saksi dengan saksi Jawartik kemudian terdakwa menendang saksi Jawartik menggunakan kaki kanan mengenai kaki saksi sebelah kiri bagian bawah lutut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pergi melayat , esok harinya terdakwa pergi kerja dan tidak pulang ke rumah, hingga akhirnya saksi Jawartik tidak menerimakan perbuatan terdakwa kemudian mengadukan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Sragen;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jawartik mengalami tampak hematon/lebam ukuran 10 x 8 cm warna keunguan pada kaki saksi sebelah kiri bagaian bawah lutut, hal ini sebagaimana Visum Et Repertum No. 41.K/CM/VJR/RSML/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan ditanda tangani oleh dr. Avysia Tri Marga Wulan selaku dokter pada RSU “Mardi Lestari” Sragen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari JaksaPenuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti,menerima dakwaan tersebut seluruhnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI I. JAWARTIK Bin SARMAN :
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik Polres Sragen sebagaimana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan, dan dalam pemeriksaan di persidangan keterangan tersebut masih dipertahankan kebenarannya;
Bahwa yang saksi ketahui atas perkara dari terdakwa adalah suami saksi (terdakwa) telah melakukan kekerasan terhadap diri saksi;
Bahwa kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah saksi Dukuh Gunungsari , RT 10, Desa Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa sedang duduk-duduk di meja makan menunggu tetangga mengembalikan sepeda motor terdakwa yang dipinjam sambil terdakwa minum kopi. Tiba-tiba HP terdakwa yang sedang di cash dan berbunyi lalu saksi pegang tetapi dilarang terdakwa dengan mengatakan “jangan pegang HPku”, kemudian saksi jawab “apa telepon dari wanita simpananmu” lalu terdakwa marah, karena takut saksi akan keluar lewat pintu terlalu jauh lalu saksi melompat lewat jendela tetapi kaki saksi tersangkut kemudian terdakwa menendang dengan kaki kanannya mengenai kaki saksi bagian kiri bawah lutut;
Bahwa terdakwa menendang kaki saksi hanya 1 (satu) kali saja, dan terasa sakit bagian yang ditendang, dan setelah itu saksi keluar dari rumahnya ke rumah orang tuanya untuk memberitahu kalau saksi baru ditendang oleh terdakwa;
Bahwa setelah orang tua saksi mengetahui luka lebam pada kaki bagian kiri bawah lutut saksi kemudian membawa berobat ke Rumah Sakit Mardi Lestari diantar tetangga, dan setelah diperiksa hanya luka lebam untuk selanjutnya diperbolehkan pulang;
Bahwa sewaktu pulang ke rumah terdakwa tidak ada di rumah namun sempat pulang sekitar pukul 20.00 Wib, dan pergi lagi hingga sampai sekarang tidak pulang-pulang;.
Bahwa menurut saksi rumah tangganya memang ada masalah, karena terdakwa menurutnya punya wanita idaman lain, sampai pada bulan Nopember 2012 terdakwa pergi tidak pulang-pulang ke rumahnya;
Bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dibangun terdakwa dan saksi setelah menikah, dan dirumah tersebut tidak ada siapa-siapa lagi selain terdakwa dan saksi karena mereka belum mempunyai anak;
Bahwa benar setelah menikah terdakwa dan saksi tinggal dirumah orang tua saksi, yang kemudian setelah membangun rumah dan selesai terdakwa dan saksi tinggal menetap di rumah tersebut;
Bahwa saksi sebelumya memang sering bertengkar dengan terdakwa dan terdakwa sering marah-marah;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang menemui saksi tetapi justru yang datang omnya, yang mengatakan kalau terdakwa sudah tidak kuat lagi nikah dengan saksi dan saksi disuruh diam saja nanti akan diurus perceraiannya;
Bahwa setelah terdakwa pergi dari rumah tidak kembali-kembali lagi , akhirnya saksi melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa benar terdakwa dan saksi menikah atas suka sama suka dengan status janda dan duda, dan benar juga HP milik terdakwa selalu dibawa terus olehnya, sehingga saksi curiga terdakwa punya wanita simpanan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
SAKSI II . TUKIYEM :
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik Polres Sragen sebagaimana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan, dan dalam pemeriksaan di persidangan keterangan tersebut masih dipertahankan kebenarannya;
Bahwa benar terdakwa adalah anak menantu saksi, karena anak saksi yang bernama Jawartik nikah dengan terdakwa,;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2013, sekitar sore hari saksi didatangi oleh Jawartik sambil minta tolong, katanya baru bertengkar dengan terdakwa dan Jawartik telah ditendang oleh terdakwa mengenai kakinya;
Bahwa benar saksi melihat kaki Jawartik yang ditendang oleh terdakwa dan ada bekasnya lebam warna ungu, kemudian Jawartik dibawa ke rumah sakit Mardi Lestari untuk berobat;
Bahwa yang saksi ketahui penyebab terjadinya penendangan yang dilakukan terdakwa karena Jawartik mengambil HP milik terdakwa dangan tanpa ijin dari terdakwa;
Bahwa setelah berobat ke rumah sakit Jawartik langsung melaporkan ke aparat kepolisian;
Bahwa benar saksi sering mendengar Jawartik dibentak-benatak oleh terdakwa jika antara mereka bertengkar, karena rumah saksi dengan terdakwa berdempetan;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang lagi ke rumahnnya, pergi tidak tahu khabarnya. Dan terdakwa juga tidak pernah menemui saksi sebagai orang tua untuk meminta maaf atas kejadian tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
SAKSI III . SARMAN Bin SUKARJO (alm):
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik Polres Sragen sebagaimana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan, dan dalam pemeriksaan di persidangan keterangan tersebut masih dipertahankan kebenarannya;
Bahwa benar terdakwa adalah anak menantu saksi, karena anak saksi yang bernama Jawartik nikah dengan terdakwa,;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2013, sekitar sore hari saksi didatangi oleh Jawartik sambil minta tolong, katanya baru bertengkar dengan terdakwa dan Jawartik telah ditendang oleh terdakwa mengenai kakinya;
Bahwa benar saksi melihat kaki Jawartik yang ditendang oleh terdakwa dan ada bekasnya lebam warna ungu, kemudian Jawartik dibawa ke rumah sakit Mardi Lestari untuk berobat;
Bahwa yang saksi ketahui penyebab terjadinya penendangan yang dilakukan terdakwa karena Jawartik mengambil HP milik terdakwa dangan tanpa ijin dari terdakwa;
Bahwa setelah berobat ke rumah sakit Jawartik langsung melaporkan ke aparat kepolisian;
Bahwa benar saksi sering mendengar Jawartik dibentak-benatak oleh terdakwa jika antara mereka bertengkar, karena rumah saksi dengan terdakwa berdempetan;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang lagi ke rumahnnya, pergi tidak tahu khabarnya. Dan terdakwa juga tidak pernah menemui saksi sebagai orang tua untuk meminta maaf atas kejadian tersebut;
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah didengar keterangannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sudah pernah diminta keterangan oleh Penyidik, dan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan benar adanya, sampai sekarang masih tetap dipertahankan;
Bahwa benar terdakwa telah dilaporkan oleh isterinya yang bernama Jawartik karena terdakwa telah menendang kaki kiri ;
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Jawartik telah menikah pada tahun 2011, dalam pernikahan tersebut didasarkan atas saling suka tanpa ada pemaksaan, dan antara terdakwa dan saksi Jawartik masing-masing sebelumnya pernah menikah;
Bahwa setelah menikah mereka kontrak dan kemudian bertempat tinggal dirumah orang tua saksi Jawartik , yang kemudian dalam perkawinan tersebut mereka bisa mendirikan rumah sendiri, yang selanjutnya mereka dalam keseharian menempati rumah miliknya;
Bahwa dalam perkawinan tersebut mereka belum memiliki anak, sehingga yang tinggal atau ada di rumah milik mereka ya hanya mereka berdua saja.
Bahwa kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 24 Maret sekitar pukul 13.00 Wib, dirumahnya Dukuh Gunungsari, RT 10, Desa Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen , yang pada waktu itu terdakda dan saksi Jawartik sedang duduk minum kopi di ruang makan, dan sambil menunggu terdakwa mau layat tempat tetangganya. Tapi tiba-tiba HP terdakwa yang sedang di cash bordering;
Bahwa setelah HP terdakwa bordering kemudian saksi Jawartik mengambil Hp terdakwa dengan tanpa ada ijin darinya, spontan terdakwa mengatakan “jangan dipegang HPku”, tapi justru saksi Jawartik balik berkata, “lho kenapa apa tadi dari wanita simpananmu”;
Bahwa atas ucapan dari saksi Jawartik tersebut, terdakwa benar akhirnya menendang dengan kaki kanan ke saksi Jawartik mengenai kaki bagian kiri dibawah lutut saksi Jawartik sebanyak 1 (satu);
Bahwa setelah terdakwa tending kemudian saksi Jawartik keluar melalui jendela, dan terdakwa tidak mengetahui selanjutnya;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut terdakwa pergi pulang ke rumah orang tuanya dan baru pulang sekitar pukul 20.00 Wib dan pergi lagi sampai sekarang tidak pernah kembali;
Bahwa terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa terdakwa masih mempunyai keinginan untuk akur kembali dengan saksi Jawartik, dan saksi Jawartik juga sudah menerima maafnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum No. 41.K/CM/VJR/RSML/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan ditanda tangani oleh dr. Avysia Tri Marga Wulan selaku dokter pada RSU “Mardi Lestari” Sragen, dengan hasil kesimpulan saksi Jawartik mengalami tampak hematon/lebam ukuran 10 x 8 cm warna keunguan pada kaki saksi sebelah kiri bagaian bawah lutut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta bukti lainnya yang diajukan dipersidangan, maka dapat disimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah suami saksi Jawartik yang telah menikah sah, berdasarkan akta nikah No. 117/19/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Gesi, dan setelah menikah terdakwa dan saksi Jawartik mengkontrak rumah dan selanjutnya tinggal bersama orang tua saksi Jawartik
Bahwa benar terdakwa pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya Dukuh Gunungsari , RT 10, Desa Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen telah melakukan kekerasan kepada isterinya (saksi Jawartik) dengan cara menendang dengan kakinya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi Jawartik;
Bahwa benar saat itu saksi dan terdakwa sedang duduk-duduk di meja makan menunggu tetangga mengembalikan sepeda motor terdakwa yang dipinjam sambil terdakwa minum kopi. Tiba-tiba HP terdakwa yang sedang di cash dan berbunyi lalu saksi pegang tetapi dilarang terdakwa dengan mengatakan “jangan pegang HPku”, kemudian saksi jawab “apa telepon dari wanita simpananmu” lalu terdakwa marah, karena takut saksi akan keluar lewat pintu terlalu jauh lalu saksi melompat lewat jendela tetapi kaki saksi tersangkut kemudian terdakwa menendang dengan kaki kanannya mengenai kaki saksi bagian kiri bawah lutut;
Bahwa terdakwa menendang kaki saksi hanya 1 (satu) kali saja, dan terasa sakit bagian yang ditendang, dan setelah itu saksi keluar dari rumahnya ke rumah orang tuanya untuk memberitahu kalau saksi baru ditendang oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah orang tua saksi mengetahui luka lebam pada kaki bagian kiri bawah lutut saksi kemudian membawa berobat ke Rumah Sakit Mardi Lestari diantar tetangga, dan setelah diperiksa hasil Visum Et Repertum No. 41.K/CM/VJR/RSML/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan ditanda tangani oleh dr. Avysia Tri Marga Wulan selaku dokter pada RSU “Mardi Lestari” Sragen, dengan hasil kesimpulan saksi Jawartik mengalami tampak hematon/lebam ukuran 10 x 8 cm warna keunguan pada kaki saksi sebelah kiri bagaian bawah lutut
Bahwa benar sampai sekarang terdakwa dan saksi Jawartik belum memiliki anak, dan sebelumya memang sering antara terdakwa dan saksi Jawartik bertengkar, namun setelah kejadian tersebut terdakwa pergi dan tidak kembali ke rumah kediaman mereka;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara tunggal melakukan perbuatan pidana dalam Pasal44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,yang unsur-unsur sebagai berikut:
Unsure Setiap orang;
Unsure Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri;
Unsure Yang tidak menimbulkan penyakit datau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang,bahwa sebelum Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah harus terlebih dahulu mempertimbangkan perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Menimbang, terhadap unsure ke-1 “setiap orang” , bahwa secara umum yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum (pelaku tindak pidana) yang didakwakan kepadanya,telah dewasa,sehat jasmani dan rohaninya,mampu serta cakap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut.serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf.
Menimbang, bahwa Terdakwa HEWIN PRIWIDODO Bin HANTO diajukan ke persidangan dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya yang tersebut dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehat jasmani dan rohaninya,telah dewasa,cakap dan mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar sehingga unsur inimenurut Majelis telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure ke-2 “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri”, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang di maksud dengan kekerasan fisik itu, dan apa relevansi dengan rumah tangga ?.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 5 menyebutkan :
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang didalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
Kekerasan fisik;
Kekerasan phikis;
Kekerasan seksual; atau
Penelantaran rumah tangga;
Dalam pasal 6 menyebutkan, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sedangkan lingkungan rumah tangga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2004 sesuai pasal 2 meliputi :
Suami, istri, dan anak;
Oarng-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanganantara terdakwa dan saksi Jawartik adalah sebagai suami isteri yang telah menikah sah berdasarkan akta nikah No. 117/19/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 dari KUA Kec. Gesi , dan setelah menikah terdakwa dan saksi Jawartik mengkontrak rumah dan selanjutnya tinggal bersama orang tua saksi Jawartik, yang pada akhirnya mereka berdua dapat membangun rumah untuk tempat tinggal bagi terdakwa dan saksi Jawartik di Dukuh Gunungsari , RT 10, Desa Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen.Bahwa terdakwa pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya Dukuh Gunungsari , RT 10, Desa Tanggan, Kec. Gesi, Kab. Sragen telah melakukan kekerasan kepada isterinya (saksi Jawartik) dengan cara menendang dengan kakinya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi Jawartik;
Menimbang, bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana uraian diatas, bermula saat saksi dan terdakwa sebagaimana waktu diatas sedang duduk-duduk di meja makan menunggu tetangga mengembalikan sepeda motor terdakwa yang dipinjam sambil terdakwa minum kopi. Namun tiba-tiba Hand Phone milik terdakwa yang sedang di cash bordering, selanjutnya saksi Jawartik pegang dan ambil dengan maksud untuk meyerahkan kepada terdakwa, tetapi justru dilarang oleh terdakwa dengan mengatakan, “jangan pegang hand phoneku !”, yang kemudian saksi Jawartik menyahut larangan tersebut dengan mengatakan,“apa telepon dari wanita simpananmu”, sehingga dari sahutan saksi Jawartik tersebut terdakwa merasa tersinggung dan marah, maka karenanya saksi Jawartik merasa tidak nyaman dan takut, untuk kemudian saksi Jawartik akan keluar rumah tetapi karena jika melalui pintu rumah terlalu jauh , maka saksi Jawartik keluar dengan melompat lewat jendela, tetapi kaki saksi Jawartik tersangkut , yang kemudian terdakwa tiba-tiba menendang dengan kaki kanannya dan mengenai kaki kiri bagian bawah lutut;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya menendang kaki saksi Jawartik 1 (satu) kali saja, namun demikian tendangan tersebut menyebabkan rasa sakit pada bagian yang ditendang oleh terdakwa, dan setelah itu saksi Jawartik keluar dari rumahnya ke rumah orang tuanya untuk memberitahu kalau saksi baru ditendang oleh terdakwa. Bahwa benar setelah itu orang tua saksi Jawartik mengetahui ada luka lebam pada kaki bagian kiri bawah lutut , sehingga selanjutnya saksi di bawa berobat ke Rumah Sakit Mardi Lestari diantar tetangga, dan setelah diperiksa hasil Visum Et Repertum No. 41.K/CM/VJR/RSML/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan ditanda tangani oleh dr. Avysia Tri Marga Wulan selaku dokter pada RSU “Mardi Lestari” Sragen, dengan hasil kesimpulan saksi Jawartik mengalami tampak hematon/lebam ukuran 10 x 8 cm warna keunguan pada kaki saksi sebelah kiri bagaian bawah lutut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dengan cara menendang dengan menggunakan kaki kanan hingga mengenai kaki saksi Jawartik sampai menimbulkan luka lebam unggu, yang walaupun hanya dilakukan 1 (satu) kali menurut Majelis adalah pula merupakan suatu perbuatan kekerasan , karena menurut Majelis kekerasan mengingatkan pada sebuah situasi yang kasar , menyakitkan dan menimbulkan efek atau dampak negative , namun kebanyakan orang hanya memahami kekerasan sebagai suatu bentuk perilaku fisik yang kasar, keras dan penuh kekejaman, sehingga bentuk perilaku opresif (menekan) lain yang bentuknya tidak berupa perilaku fisik, menjadi tidak”dihitung” sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku baik verbal maupun non verbal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negative secara fisik, emosional dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.
Bahwa hal mana pun perbuatan terdakwa telah sesuai pula dari kekerasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2004, pasal 6 yang menyebutkan kekerasan tersebut menimbulkan rasa sakit. Sehingga sudah tidak sepantasnya terdakwa melakukan tindakan dengan menendang walapun dengan alasan karena merasa tersiggung dituduh memiliki wanita simpanan , dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram sserta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat”. Begitu pula dalam pasal 4 disebutkan pula “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untu diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan siapapun”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas Majelis berpendapat, bahwa unsure “ melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure ke-3, “ Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari hasil Visum Et Repertum No. 41.K/CM/VJR/RSML/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan ditanda tangani oleh dr. Avysia Tri Marga Wulan selaku dokter pada RSU “Mardi Lestari” Sragen, dengan hasil kesimpulan saksi Jawartik mengalami tampak hematon/lebam ukuran 10 x 8 cm warna keunguan pada kaki saksi sebelah kiri bagaian bawah lutut, sehingga atas hasil visum tersebut Majelis berpendapat luka atau akibat dari tindakan terdakwa menendang tidak menyebabkan saksi Jawartik timbul penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagai seorang pedagang, hal mana sesuai fakta dipersidangan akibat luka dari tendangan terdakwa saksi Jawartik masih dapat melakukan aktifitas berjualan atau berdagang, maka dengan demikian unsure ke-3 ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa keluarga yang bahagia dan sejahtera merupakan embrio masyarakat adil dan makmur, keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keharmonisan sebuah keluarga sangat menentukan kualitas masa depan dan tingkat keberhasilan anggota keluarga dalam menjalani kehidupan. Sehingga apa yang telah terjadi sebagaimana urian pertimbangan diatas , menyebabkan sebagai bahan perenungan bagi diri terdakwa untuk dapat memperbaiki sikap dan perilakunya sebagai seorang suami dan pemimpin di keluarga, maka terdakwa pun merasa menyesali atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada saksi Juwartik selaku isteri dan orang tua saksi Juwartik. Dan atas permohonan maaf tersebut saksi Juwartik dan orang tuanya pun bisa untuk memaafkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena itu adalah sangat tidak adil apabila pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti harus dijalaninya dalam rumah tahanan negara, oleh karena hal tersebut justru akan menghancurkan masa depan dari terdakwa yang sebenarnya perbuatan terdakwa tersebut memang hanya dilandasi emosi dan rasa tersinggung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) huruf f KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f (1) KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang kepala keluarga;
Perbuatan terdakwa menyebabkan luka-luka kepada saksi Jawartik;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya;
Memperhatikan,ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 14 KUHP jo. Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HEWIN PRIWIDODO Bin HANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;-----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 oleh kami KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. sebagai Ketua Majelis, TONI WIDJAYA HANSBERD WILLY, SH. dan AGUNG NUGROHO, SH . masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RETNA WAHYUNINGSIH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. JUMIATI, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan terdakwa sendiri;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TONI WIDJAYA H WILLY, SHKAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.
AGUNG NUGROHO, SH .
Panitera Pengganti,
RETNA WAHYUNINGSIH, SH.