39 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 39 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IVO J RATUANAK, BA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IVO J RATUANAK, BA., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa IVO J RATUANAK, BA. terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; 4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum 5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002. 2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003. 3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 4. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 5. Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 6. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 7. Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 8. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 9. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 10. Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 11. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 12. Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya. 13. Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003. 14. Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 15. Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi. 16. Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 17. Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 18. Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 19. Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi. 20. DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003. 21. Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher. 22. Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut. 23. Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat. 24. Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P. 25. Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip. 26. Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut. 27. Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail. 28. Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos. 29. Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak. 30. Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz. 31. Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag. 32. Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE. 33. Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun. 34. Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol. 35. Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota. 36. Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin. 37. Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean. 38. Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH. 39. Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun. 40. Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH. 41. Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun. 42. Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra. 43. Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun. 44. Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan. 45. Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun. 46. Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean. 47. Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra. 48. Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer. 49. Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun. 50. Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun. 51. Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat. 52. Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman. 53. Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee. 54. Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends. 55. Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR 39 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : IVO J RATUANAK, BA.
Tempat lahir : Sangliat Dol/ Maluku Tenggara Barat .
Umur / tanggal lahir : 68 tahun/ 22 Agustus 1946.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Petak XX Aspol Lama Kota Tual, Kecamatan Dula Selatan;.
Agama : Kristen Katolik;
Pekerjaan : Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Periode tahun 1999 - 2000.
Pendidikan : STIS.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing bernama:
PAULUS RAHAJAAN, SH
JAMALUDI KOEDOEBOEN, SH
LAPIANUS NGABALIN, S.H
ZEIN RUMLES , SH
Advokat/penasehat Hukum dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Kantor Advokat Dan Dan Konsultan Hukum Paulus Rahajaan, SH. dan rekan yang beralamat dijalan Dr. Laimena Universitas Tual. Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 595/2014 tanggal 08 Desember 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;--------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi Nomor: 39/Pid/TPK/2014/PN.Amb, tanggal 28 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Tindak pidana korupsi Nomor: 39/PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb, tanggal 01 Desember 2014 Tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah Mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan;-
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memerikas dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IVO J RATUANAK, BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama Dan Berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IVO J RATUANAK, BA, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Dasar yang menjadi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah keputusan Bupati Maluku Tenggara No : 154 tahun 2002. Adalah produk Eksekutif yang sama sekali tidak melibatkan saya dalam penerbitan keputusan Bupati Tersebut. Sehingga saya tidak dalam Kapasitas untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sendiri dalam surat Dakwaannya (hal 2, garis datar 1) telah mengatakan bahwa alasan kenaikan Anggaran Asuransi menjadi Rp. Tidak dijelaskan oleh panitia Anggaran dan hanya diketahui oleh sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Alm Steven Tapotubun S.iP, menunjukan sama sekali TIDAK ADA PERAN TERDAKWA disini. Lalu apa peran terdakwa.
Tetapi yang pasti adalah : dijelaskan atau tidak dijelaskan oleh panitia Anggaran, dibahas atau tidak, telah terakomodir dalam batang tubuh APBD, telah diajukan untuk di evaluasi dan dirationalisasi oleh Gubernur dan dikembalikan tanpa Catatan atau koreksi apapun dan di perdakan berarti Dana Asuransi bagi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara adalah sah.
Bahwa apa yang dituntut mengenai penerimaan Dana Asuransi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan patut dengan jumlah yang akurat. Sebaliknya terdakwa mempunyai bukti penerimaan penghasilan yang sah berupa struk penghasilan dan asuransi yang sah berupa polis asuransi yang asli, tanpa disita, karena saat pemeriksaan terdakwa sebagai saksi atas permintaan sendiri Ketua Tim Penyidik Bapak Jaksa M. Z Raharusun minta tolong terdakwa sebagai saksi waktu itu untuk berikan kopinya saja., dan semuanya sesuai prosedur karena dikeluarkan oleh Bendahara Negara yang sah. Sekali lagi terdakwa bertanya, apa peran terdakwa ?
Bahwa semua Dasar Hukum yang digunakan Jaksa Penuntu Umum justru menunjukan bahwa terdakwa tidak terlibat dan melanggar satu aturan pun karena diperoleh melalui prosedur penerimaan penghasilan yang benar dan dengan bukti penerimaan yang sah.
Bahwa semua sadar hukum yang dugunakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukan satu “ Legal Standing” pun dari kewenangan terdakwa untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang mengakibatkan kejahatan yang dituntut yang dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak merujuk atau menunjukan satu aturan pun yang mewajibkan terdakwa menunjukan polis asuransi atau kepada siapa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana asuransi ini harus di sampaikan
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya dalam repliknya secara tertulis yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya NO. REG. PERK: PDS-01/TUAL/ 10/2014, tertanggal 28 Nopember 2014, yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 8 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa IVO J RATUANAK selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan 34 ( tiga puluh empat ) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999–2004 yang lainnya yakni Tony Karel Retraubun, SH., Hironymus Renyut, Ir. Alex William Rahanra, Mozes Savsavubun, Drs. Musa Buce Kwaitota, Paulus Vency Tapotubun, Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH., Fabianus Leonardo Rahanubun, Samailla Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Petrus Renjaan, S.Sos., Rulan Jufri Betaubun, Johanes Wee, Oscar Thontji Ohoiwutun, Hendrik Oraplean, Herman Refra (telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah Berkekuatan Hukum Tetap / Incracht Van Gewijsde ) bersama dengan Steven Tapotubun , S.Ip. (Alm), Noho Rebuat (Alm) dan Engelbertus Janwarin (Alm), Drs. Hi.Mahmud Muhammad Tamher, Adam Rahayaan, S.Ag., Hironimus Maurus Teniwut, Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Hari Sarkol, Yoseph Uli Rahail, Safarudin Fakaubun, Victor Yakobus Warat, Gainau De Games, W.F. Pattianakotta, Albinus Hurulean dan M.R. Rahangmetan (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal 21 Oktober 2002, 1 Juli 2003, 30 September 2003, 22 Oktober 2003, 21 Nopember 2003, 29 Nopember 2003 dan 1 Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam waktu antara bulan Oktober 2002 sampai dengan Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2.2.1.1010.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).--------------
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1010.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). yang semula dirancang sebesar Rp. 2.180.000.000.- (dua miliar seratus delapan puluh juta) rupiah dan pembahasan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (RAPBD) dilakukan tersendiri, sementara untuk eksekutif pembahasannya dilakukan pos per pos dan pasal demi pasal. Sedangkan alasan kenaikan Anggaran Asuransi menjadi Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak dijelaskan oleh panitia anggaran dan hanya diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Alm. JUSTUS SILUBUN dan Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara Alm. STEVEN TAPOTUBUN; --------
- Bahwa pada tahun anggaran 2002 Terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama-sama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171-2306 tahun 1999 tanggal 30 November 1999, masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-386 Tahun 1999 tanggal 30 Nopember 1999 masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian : ------------------
Drs.MM.Tamher,menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Adam Rahayaan, S.Ag. menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Steven Tapotubun, S.IP (Almarhum) menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
C. Rettobjaan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ir. Alexander Wiliam Rahanra, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Mozez Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Paulus Venci Tapotubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Febianus Leonardo Rahanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Maurus Teniwut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Wilhelmus Barends, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Victor Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Muchsin Awad Aziz, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Harry Sarkol, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Yoseph Uli Rahail, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Noho Renuat (almarhum), menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Renyut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Tony Karel Retraubun, SH., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Safarudin Fakaubun, SE., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Terdakwa IVO.J RATUANAK BA, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Musa Buce Kwaitota, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
H. J. Oraplean, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
M.R. Rahangmetan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
dan para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 168 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian :-----
Samailla Abdul Rahman, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Nelson Kadmaer, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Victor Jakobus Warat, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Engelbertus Janwarin, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Herman Refra, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Petrus Rejaan,S.Sos, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Rulan Jufri Betaubun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Johanes Wee, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Oscar Thontji Ohoiwutun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Gainau de Games, SH., menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 57 tahun 2000 tanggal 18 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara;
35. M. Rahakbauw, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------
- Sehingga total dana asuransi yang dibagikan secara tunai kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra pada tahun 2002 sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).----------------
Bahwa pada tahun 2003, terdakwa Drs. H. Abdulmutalib Hasan Notanubun bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 yaitu kembali menerima dana asuransi anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk panjar sebanyak 6 (enam) kali dimana 3 ( tiga ) kali telah dilakukan pembayaran sebulum dilakukan pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2003 yaitu masing-masing :-----------------------------
Pada tanggal 1 Juli 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah):
Pada tanggal 30 September 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):
Pada tanggal 22 Oktober 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 Oktober 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Keseluruhannya dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Nama | Pembagian tanggal 1 Juli 2003 | Pembagian tanggal 30 September 2003 | Pembagian tanggal 22 Oktober 2003 |
| 1. | TDrs. Hi. M.M. Tamher | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 2. | Adam Rahayaan, S.Ag. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 3. | Steven Tapotubun, S.Ip. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 4. | W.F. Pattianakotta | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 5. | Ir. A.W. Rahanra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 6. | Mozes Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 7. | Drs. Paulus Venci Tapotubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 8. | Nn. Juliana M. Komnaris, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 9. | Drs. F.L. Rahanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 10. | Hironimus Maurus Teniwut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 11. | Drs. H. A. H. Notanubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 12. | Wilhelmus Barends | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 13. | Victor Savsavubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 14. | Muchsin Awad Azis | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 15. | Hary Sarkol | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 16. | Joseph Uli Rahail | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 17. | Noho Rebuat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 18. | Hironimus Renyut | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 19. | Tony K. Retraubun, SH. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 20. | Safarudin Fakaubun, SE. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 21. | Ivo J. Ratuanak | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 22. | Drs. Musa B. Kwaitota | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 23. | H.J. Oraplean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 24. | M. R. Rahangmetan | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 25. | Samailla Abdul Rahman | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 26. | Nelson Kadmaer | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 27. | Victor J. Warat | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 28. | Engelbertus Janwarin | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 29. | Herman Refra | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 30. | Petrus Renjaan, S.Sos. | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 31. | Rulan Jufri Betaubun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 32. | Johanes Wee | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 33. | Oscar Thonji Ohoiwutun | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 34. | Gainau De Games | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| 35. | Albinus Hurulean | Rp. 5.000.000.- | Rp. 10.000.000.- | Rp. 5.000.000.- |
| Total Dana | 175.000.000.- | 350.000.000.- | 175.000.000.- | |
Kemudian setelahlah pembahasan dan pengesahan APBD TA 2003 kembali dilakukan pembayaran dana tunjangan asuransi kepada terdakwa IVO J RATUANAK,BA dan 34 anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 3 tahap yaitu :----------------------------------
Pada tanggal 21 Nopember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---
Pada tanggal 29 Nopember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---
Pada tanggal 1 Desember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 3.325.000.000.- (tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.95.000.000,- (sembila puluh lima juta) rupiah.----------------------------
Masing-masing dengan rincian:
-
No. Nama Pembagian tgl 21 Nopember 2003 Pembagian tgl 29 Nopember 2003 Pembagian tgl 1 Desember 2003 1. Drs. Hi. M.M. Tamher Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 2. Adam Rahayaan, S.Ag. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 3. Steven Tapotubun, S.Ip. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 4. W.F. Pattianakotta Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 5. Ir. A.W. Rahanra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 6. Mozes Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 7. Drs. Paulus V Tapotubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 8. Juliana M. Komnaris, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 9. Drs. F.L. Rahanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 10. Hironimus M Teniwut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 11. Drs. H. A. H. Notanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 12. Wilhelmus Barends Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 13. Victor Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 14. Muchsin Awad Azis Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 15. Hary Sarkol Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 16. Joseph Uli Rahail Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 17. Noho Rebuat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 18. Hironimus Renyut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 19. Tony K. Retraubun, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 20. Safarudin Fakaubun, SE. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 21. Terdakwa Ivo J. Ratuanak,BA. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 22. Drs. Musa B. Kwaitota Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 23. H.J. Oraplean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 24. M. R. Rahangmetan Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 25. Samailla Abdul Rahman Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 26. Nelson Kadmaer Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 27. Victor J. Warat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 28. Engelbertus Janwarin Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 29. Herman Refra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 30. Petrus Renjaan, S.Sos. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 31. Rulan Jufri Betaubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 32. Johanes Wee Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 33. Oscar Thonji Ohoiwutun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 34. Gainau De Games Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 35. Albinus Hurulean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- Total Dana 350.000.000.- 350.000.000.- 3.325.000.000.-
Sehingga total keseluruhan Dana Asuransi yang diterima oleh 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 pada tahun 2003 sebesar Rp. 4.375.000.000.- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) rupiah -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode tahun 1999 – 2004 lainnya yang telah menerima Dana Asuransi Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 seharusnya menggunakan dana Asuransi yang mereka terima untuk membayar premi asuransi sehingga penggunaan dana itu didukung oleh bukti-bukti yang sah yakni berupa Polis Asuransi, namun dana asuransi yang telah diterima dalam bentuk uang tunai oleh terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode tahun 1999 – 2004 lainnya tidak dipergunakan untuk membayar asuransi pada perusahaan asuransi manapun melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode tahun 1999 – 2004 lainnya yang telah menerima Dana Asuransi Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 namun tidak menggunakannya untuk membayar premi asuransi sehingga didukung dengan bukti yang lengkap dan sah berupa polis asuransi merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---
Bahwa perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 1999-2004 yang telah menerima pembayaran dana asuransi jiwa namun tidak membayar premi asuransi ke salah satu perusahaan asuransi untuk memperoleh Polis asuransi sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan dana asuransi tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan Peraturan-Perundang Undangan sebagai berikut ;---
STAATBLAD Tahun 1925 Nomor 448 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitwet) Pasal 36 Menyebutkan: “Setiap Pembebanan Anggaran Harus Didasarkan Atas Surat Tanda Bukti atau Bukti Atas Hak Yang Telah Diperoleh Dari Pihak-pihak Berutang”----------------------
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa;
“ Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban APBD.”--------------------------------------------------------
Selanjutnya Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa ;
“APBD ditetapkan dengan PERDA selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya APBN “.---------------------------------------------------
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa :
“ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan ” ----------------------------------------------------------
Selanjutnya Pasal 27 (1) PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa : ------------------------------
“ Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih ”. -----------
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a. dan huruf b serta ayat (2) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA;
Pasal 12 Ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa ; ---------------------
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Efektif, terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa ; ----------------------------------
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. “--
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) KEP. MENDAGRI Nomor : 29 Tahun 2002Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa :
Ayat (5) menyebutkan bahwa ;----------------------------------------------------
“ Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ”.------------
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 07 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 03 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002. Dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.---------------------
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode tahun 1999-2004 yang menerima pembayaran panjar dana asuransi sebelum Perda Nomor : 3 Tahun 2003 Tentang APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 disahkan merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan Pasal 49 ayat (1) KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor : 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa :-------------------
“ Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah “. ----------------------------------------
Bahwa dana asuransi yang diterima oleh Terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2002 dan tahun anggaran 2003, telah memperkaya diri Terdakwa IVO J RATUANAK,BA dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara lainnya.-------------------------------------------------------
Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, IVO J RATUANAK,BA telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999 – 2004 tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara seluruhnya sebesar Rp.5.785.000.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa IVO J RATUANAK selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan 34 ( tiga puluh empat ) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999–2004 yang lainnya yakni Tony Karel Retraubun, SH., Hironymus Renyut, Ir. Alex William Rahanra, Mozes Savsavubun, Drs. Musa Buce Kwaitota, Paulus Vency Tapotubun, Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH., Fabianus Leonardo Rahanubun, Samailla Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Petrus Renjaan, S.Sos., Rulan Jufri Betaubun, Johanes Wee, Oscar Thontji Ohoiwutun, Hendrik Oraplean, Herman Refra (telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah Berkekuatan Hukum Tetap / Incracht Van Gewijsde ) bersama dengan Steven Tapotubun , S.Ip. (Alm), Noho Rebuat (Alm) dan Engelbertus Janwarin (Alm), Drs. Hi.Mahmud Muhammad Tamher, Adam Rahayaan, S.Ag., Hironimus Maurus Teniwut, Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Hari Sarkol, Yoseph Uli Rahail, Safarudin Fakaubun, Victor Yakobus Warat, Gainau De Games, W.F. Pattianakotta, Albinus Hurulean dan M.R. Rahangmetan (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal 21 Oktober 2002, 1 Juli 2003, 30 September 2003, 22 Oktober 2003, 21 Nopember 2003, 29 Nopember 2003 dan 1 Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam waktu antara bulan Oktober 2002 sampai dengan Desember 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor DPRD Kabupatan Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999-2004, yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------
- Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2.2.1.1010.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).--------------
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1010.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). yang semula dirancang sebesar Rp. 2.180.000.000.- (dua miliar seratus delapan puluh juta) rupiah dan pembahasan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (RAPBD) dilakukan tersendiri, sementara untuk eksekutif pembahasannya dilakukan pos per pos dan pasal demi pasal. Sedangkan alasan kenaikan Anggaran Asuransi menjadi Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak dijelaskan oleh panitia anggaran dan hanya diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Alm. JUSTUS SILUBUN dan Ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara Alm. STEVEN TAPOTUBUN; --------
- Bahwa pada tahun anggaran 2002 Terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama-sama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171-2306 tahun 1999 tanggal 30 November 1999, masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-386 Tahun 1999 tanggal 30 Nopember 1999 masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian : ------------------
Drs.MM.Tamher, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Adam Rahayaan, S.Ag. menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Steven Tapotubun, S.IP (Almarhum) menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
C. Rettobjaan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Ir. Alexander Wiliam Rahanra, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Mozez Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Paulus Venci Tapotubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Nn. Juliana Marcelorita Komnaris, SH, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Febianus Leonardo Rahanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Maurus Teniwut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. H. Abdulmutalib H. Notanubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Wilhelmus Barends, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Victor Savsavubun, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Muchsin Awad Aziz, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Harry Sarkol, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Yoseph Uli Rahail, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Noho Renuat (almarhum), menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Hironimus Renyut, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Tony Karel Retraubun, SH., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Safarudin Fakaubun, SE., menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Terdakwa IVO.J.RATUANAK, BA, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Drs. Musa Buce Kwaitota, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
H. J. Oraplean, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
M.R. Rahangmetan, menerima sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
dan para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 168 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang masing-masing menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:---------------------------------------------------------------------------
Samailla Abdul Rahman, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Nelson Kadmaer, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Victor Jakobus Warat, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Engelbertus Janwarin, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Herman Refra, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Petrus Rejaan,S.Sos, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Rulan Jufri Betaubun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Johanes Wee, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Oscar Thontji Ohoiwutun, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Gainau de Games, SH., menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 57 tahun 2000 tanggal 18 Desember 2000 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara;
35.M. Rahakbauw, menerima dana asuransi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Sehingga total dana asuransi yang dibagikan secara tunai kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggra pada tahun 2002 sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).--------------
Bahwa pada tahun 2003, terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama 34 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 yaitu kembali menerima dana asuransi anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk panjar sebanyak 6 (enam) kali dimana 3 kali telah dilakukan pembayaran sebulum dilakukan pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2003 yaitu masing-masing :-------------------------
Pada tanggal 1 Juli 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana Kwitansi Nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 dana sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah):----------------------
Pada tanggal 30 September 2003 dicairkan dana sejumlah sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):---------------------
Pada tanggal 22 Oktober 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 Oktober 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 dana sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Keseluruhannya dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Pembagian tgl 1 Juli 2003 Pembagian tgl 30 September 2003 Pembagian tgl 22 Okt 2003 1. Drs. Hi. M.M. Tamher Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 2. Adam Rahayaan, S.Ag. Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 3. Steven Tapotubun, S.Ip. Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 4. W.F. Pattianakotta Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 5. Ir. A.W. Rahanra Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 6. Mozes Savsavubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 7. Drs. Paulus V Tapotubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 8. Juliana M. Komnaris, SH Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 9. Drs. F.L. Rahanubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 10. Hironimus M Teniwut Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 11. Drs. H. A. H. Notanubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 12. Wilhelmus Barends Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 13. Victor Savsavubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 14. Muchsin Awad Azis Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 15. Hary Sarkol Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 16. Joseph Uli Rahail Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 17. Noho Rebuat Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 18. Hironimus Renyut Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 19. Tony K. Retraubun, SH Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 20. Terdakwa,Ivo,J Ratuanak, Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 21. Safarudin Fakaubun, SE Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 22. Drs. Musa B. Kwaitota Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 23. H.J. Oraplean Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 24. M. R. Rahangmetan Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 25. Samailla Abdul Rahman Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 26. Nelson Kadmaer Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 27. Victor J. Warat Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 28. Engelbertus Janwarin Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 29. Herman Refra Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 30. Petrus Renjaan, S.Sos. Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 31. Rulan Jufri Betaubun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 32. Johanes Wee Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 33. Oscar Thonji Ohoiwutun Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 34. Gainau De Games Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- 35. Albinus Hurulean Rp. 5.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 5.000.000.- Total Dana 175.000.000.- 350.000.000.- 175.000.000.-
Kemudian setelah pembahasan dan pengesahan APBD TA 2003 kembali dilakukan pembayaran dana tunjangan asuransi kepada terdakwa IVO J RATUANAK,BA 34 anggota DPRD periode 1999-2004 sebanyak 3 tahap yaitu :
Pada tanggal 21 Nopember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------
Pada tanggal 29 Nopember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------
Pada tanggal 1 Desember 2003 dicairkan dana sebesar Rp. 3.325.000.000.- (tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta) rupiah sebagaimana kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 yang dibagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 jumlah dana sebesar Rp.95.000.000,- (sembila puluh lima juta) rupiah.------------------------------------------
Masing-masing dengan rincian:
-
No. Nama Pembagian tgl 21 Nopember 2003 Pembagian tgl 29 Nopember 2003 Pembagian tgl 1 Desember 2003 1. Drs. Hi. M.M. Tamher Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 2. Adam Rahayaan, S.Ag. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 3. Steven Tapotubun, S.Ip. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 4. W.F. Pattianakotta Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 5. Ir. A.W. Rahanra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 6. Mozes Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 7. Drs. Paulus V Tapotubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 8. Juliana M. Komnaris, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 9. Drs. F.L. Rahanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 10. Hironimus M Teniwut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 11. Drs. H. A. H. Notanubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 12. Wilhelmus Barends Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 13. Victor Savsavubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 14. Muchsin Awad Azis Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 15. Hary Sarkol Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 16. Joseph Uli Rahail Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 17. Noho Rebuat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 18. Hironimus Renyut Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 19. Tony K. Retraubun, SH. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 20. Safarudin Fakaubun, SE. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 21. Terdakwa Ivo J. Ratuanak Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 22. Drs. Musa B. Kwaitota Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 23. H.J. Oraplean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 24. M. R. Rahangmetan Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 25. Samailla Abdul Rahman Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 26. Nelson Kadmaer Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 27. Victor J. Warat Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 28. Engelbertus Janwarin Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 29. Herman Refra Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 30. Petrus Renjaan, S.Sos. Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 31. Rulan Jufri Betaubun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 32. Johanes Wee Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 33. Oscar Thonji Ohoiwutun Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 34. Gainau De Games Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- 35. Albinus Hurulean Rp. 10.000.000.- Rp. 10.000.000.- Rp. 95.000.000.- Total Dana 350.000.000.- 350.000.000.- 3.325.000.000.-
Sehingga total keseluruhan Dana Asuransi yang diterima oleh 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999 – 2004 pada tahun 2003 sebesar Rp. 4.375.000.000.- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) rupiah-------------------------------------------------------
Bahwa dalam kedudukannya selaku Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, terdakwa IVO J RATUANAK,BA, mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari Daerah Kabupaten Maluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimana mata anggaran 2.1.1.1011.90.III.-----------------------------
Bahwa seharusnya terdakwa IVO J RATUANAK,BA. Mengetahui bahwa penggunaan dana asuransi tersebut untuk menjamin kesehatannya dana asuransi tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai dana asuransi akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya yang tidak sesuai dengan peruntukan dana asuransi tersebut.------------------------------------
Bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana asuransi yang telah diterimanya seharusnya terdakwa membayar premi ke salah satu perusahaan asuransi guna meperoleh polis asuransi namun ternyata pada tahun anggaran 2002 dan tahun anggaran 2003, terdakwa IVO J RATUANAK,BA tidak pernah memiliki polis asuransi dari salah satu perusahaan asuransi.----------------------------------------------------
Bahwa dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 1999-2004 sebagaimana diuraikan diatas,terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.--------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA bersama para anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode Tahun 1999 – 2004 tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara seluruhnya sebesar Rp.5.785.000.000,- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa IVO J RATUANAK,BA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan eksepsi dan atas eksepsi tersebut Majelis Hakim telah Putusan Sela yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak keberatan (eksepsi) terdakwa untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan NO. REG. PERK: PDS-01/TUAL/10/2014, atas nama Terdakwa IVO J RATUANAK, BA. telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Memerintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut agamanya dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : ALFARIS ENMEMY . (Disumpah)) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidan mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam pemeriksaan penyidikan ;
Bahwa saksi diangkat menjadi pegawai sejak tahun 1989 sampai dengan sekaran dan ditempatkan sebagai staf dibagian keuangan DPRD Kab. Maluku Tenggara untuk membantu bendahara ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah memeriksa danmengarsipkan daftar penerimaan uang asuransi dan membantu bendahara dibagian keuangan DPRD Maluku Tenggara ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan karena terkait masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu hal tersebut setelah saksi selesai dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi yang ditugaskan oleh bendahara untuk memeriksa dan mengarsipkan daftar penerimaan uang asuransi anggota dewan ;
Bahwa daftar menerimaan dana asuransi anggota Dewan tahun 2002 dan tahun 2003 saksi yang arsipkan dan daftar itu diterima sakasi dari bendahara ;
Bahwa untuk dana asuransi tahun 2003 ada beberapa daftar karena dibagikan secara bertahap, yang saksi ingat betul ada daftar pembagian Rp. 95.000.000,-(sebilan puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa semua anggota Dewan yang menerima dana asunrasi tahun 2002 dan 2003 telah menandatangani daftar penerimaan, kecuali daftar penerimaan tahun 2003 yang sebesar Rp. 95.000.000,- terdakwa belum ada tanda tangannya ;
Bahwa setahu saksi sesuai penyampaian bendahara yang terima uang asunrasi tahun 2003 yang sebesar Rp. 95.000.000,- bukan terdakwa tetapi sopir terdakwa ;
Bahwa bukan saksi yang menyerahkan uang asuransi kepada para Anggota Dewan tapi bendahara, saksi kalau diminta baru membantu bendahara ;
Bahwa setahu saksi yang membuatkan daftar tanda terima adalah bendahara setelah semuanya sudah ditanda tangan oleh bendahara menyerahkan kepada saksi untuk diarsipkan ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh sekwan untuk menandatangani kwitansi penerimaan uang tetapi sesungguhnya bukan uang tunai yang diterima oleh saksi hanya disebutkan sejumlah uang sesuai daftar terlampir ;
Bahwa kwitansi yang saksi tanda tangani menggunakan tanggal mundur sesuai perintah sekwan sedangkan daftar penerimaan uang asunransi anggota dewan tidak sesuai ;
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada komplen/keberatan dari terdakwa kepada bendahara maupun sekwan mengenai pembagian uang asurasi tahun 2003 sebesar Rp95.000.000,- untuk bagian terdakwa diserahkan kepada sopirnya ;
Bahwa sopir terdakwa yang menerima uang sebesar Rp95.000.000,- untuk dana asuransi bagian terdakwa sudah meninggal dan saksi tidak mengetahui ada tagihan kepada sopir terdakwa yang dilakukan oleh bendahara maupun sekwan semasa hidupnya terkait penerimaan uang asuransi bagian terdakwa yang pernah diterima oleh sopirnya ;
Bahwa setahu saksi sopir terdakwa sudah dipercaya oleh terdakwa untuk disuruh berhubungan dengan bendahara ;
Bahwa saksi tidak tahu asal usulnya dana asuransi kepada anggota Dewan karena saksi tidak terlibat didalamnya hanya ditugaskan mengarsipkan daftar penerimaannya sehingga saksi tahu bahwa ada pembagian dana asuransi kepada 35 anggota dewan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada berupa tanda tangan saksi dikwitansi serta daftar penerimaan uang asuransi para anggota dewan yang diarsipkan oleh saksi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa mennyatakan ada keterangan saksi yang salah yakni soal sopir pribadi itu sopir dinas, dan tidak pernah memberikan kepercayan sepenuhnya kepada sopir tersebut untuk mengambil /menerima uang Rp95.000.000,- -----------------------------------
SAKSI : PETRUS BENEDICTUS PAUTNGILIANAN, S.Sos. (disumpah )
Bahwa saksi kenal dengam terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi tahun sebabnya dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara terdakwa karena terkait dana asuransi anggota dewan tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu hal tersebut sewaktu saksi dimintai keterangan dikejaksaan ;
Bahwa saksi adalah kepala Asuransi AJB Bumi Putra cabang Tual ;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2004 ada kerja sama Asuransi dengan DPRD Maluku Tenggara untuk Asuransi Jiwa dengan program Asuransi Dwiguna Prima sebelumnya tidak pernah ada ;
Bahwa terdakwa pernah ke Kantor Saksi untuk mendaftar masuk asuransi tahun 2004 karena usianya sudah lebih maka pertanggungannya atas nama anaknya ;
Bahwa pembayaran polis asuransi yang diambil oleh para anggota dewan adalah sebesar Rp6.500.000,-(enam juta lima ratus) pertahun untuk masa pertanggungan selama 15 untuk nantinya mendapatkan premi asunasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran polis untuk para anggota dewan sebanyak 35 orang dibayarkan oleh bendahara Dewan Maluku Tenggara totalnya kurang lebih ada sebesar Rp288.000.000,-(dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah ) ;
Bahwa untuk terdakwa hanya sekali membayar untuk pembayaran tahun berikutnya sudah tidak lagi sehingga dianggap nasaha yang sudah tidak aktif dan uang pembayaran polis yang sudah dibayarkan tidak dapat di kembalikan oleh pihak asuransi karena hanya sekali membayar sehinggga dianggap hangus, kecuali yang membayar 2 kali bisa dikembalikan setelah dipotong dengan biaya proteksi ;
Bahwa uang pengembalian pembayaran polis bukan kepada Bendahara Dewan lagi tetapi kepada pribadi masing-masing anggota dewan atau keluarganya sesuai yang tercatat namanya dalam pilis pertanggungan karena sifatnya pripat meskipun yang membayarkan polisnya bendahara Dewan ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada para anggota Dewan termasuk kepada terdakwa bahwa polis asunransi ada yang disita oleh Kejaksaan ;
Bahwa anggota Dewan tidak menlanjutkan pembayaran polisnya setiap tahun dengan alasan sudah tidak ada anggaran untuk itu dan tidak sanggup lagi meneruskan pembayaran polisnya ;
Bahwa pembayaran polis yang dipilih oleh para anggota Dewan menurut saksi termasuk yang tertinggi waktu itu ;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;-------------
SAKSI : DRS.B. ADLY BANJAR, M.Si (Disumpah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa mantan wakil ketua DPRD Malteng priode 1999-2004 dan wali kota tual, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala Dinas pendapatan Kab. Tual dan ikut membahas RAPBD Kab Tual termasuk dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,-dan tahun 2003 sebesar Rp4.375.000.000.-
Bahwa pada tahun 2002 setelah pemerintah membuat program dan anggaran yang akan digunakan dalam kegiatan peperintahan serta kebutuhan Dewa, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda, Kepala Bappeda serta saksi sebagai kepala Dinas Pendapatan bersama dengan Dewan membahas progran serta besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut termasuk didalamnya adalah dana asuransi bagi anggota dewan dan setelah melalui beberapa pembahasan akhirnya anggaran disetujui oleh Dewan termasuk adanya Dana Asuransi bagi anggota Dewan tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2003 saksi juga ikut membahas bersama dengan Dewan RAPBN Kab.Tual, terkecuali anggaran untuk dana asuransi bagi anggota dewan tidak lagi dibahas tetapi langsung dimintakan persetujuan saja setelah sidang diskor oleh Ketua Dewan tentang anggaran dana asuransi tahun 2003 sebesar Rp4.375.000.000,-
Bahwa terdakwa sebagai wakil ketua dewan dalam hal pembahasan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tidak ikut dalam rapat pembahasan sebabnya saksi tidak tahu karena waktu itu terdakwa juga sibuk dalam pencalonan sebagai bupati Tual ;
Bahwa terkait dana asuransi ada Rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK bahwa Anggota dewan diminta untuk mengembalikan bukti penggunaan dana asuransi kalau tidak ada bukti uang yang harus dikembalikan ;
Bahwa saksi pernah membaca copyan surat rekomendasi dewan tersebut namun saksi tidak tahu persis apakah hal itu telah ditindak lanjuti oleh Dewan ;
Bahwa untuk terdakwa saksi tahu sudah dikembalikan Rp165.000.000-
Bahwa pembagian dana Asuransi Rp95.000.000,- saksi dengar tidak diterima oleh terdakwa karena bendahara menyerahkan kepada sopir terdakwa yang sudah meninggal dunia ;
Bahwa proses sampai dengan pelaksanaan APBD dan disahkan dalam bentuk perda tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa perda terkait APBD tahun 2002 dan 2003 tidak pernah dibatalkan dan Pemda yang mempertanggungjawabkan keuangan daerah ;
Bahwa untuk penggunaan uang anggaran kebutuhan dewan yang mempertanggungjawabkan adalah sekwan selaku kuasa pengguna anggaran termasuk didalamnya adalah dana asuransi ;
Bahwa biasanya kalau ada temuan berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK maka oleh Bupati memanggil/minta laporan kepada bagian yang terkait ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis termasuk surat yang ditujukan oleh penasehat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menyatakan benar ; --------------------------------------------------------------
SAKSI : DRS. PAULUS VENCY TAPOTUBUN (Disumpah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sesama mantan anggota DPRD Malteng priode tahun 1999 s/d tahun 2004, namun tidak mempunyai hubungan keluargan dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam BAP pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi mengetahui sebabnya terdakwa diajukan kepersidangan karena terkait dugaan korupsi Dana asuransi yang diterima oleh anggta dewan Malteng tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi mentahui hal itu karena saksi sebagai salah satu yang telah dihukum terkait dengan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa untuk tahun 2002 setiap anggota dewan mendapatkan pembagian dana asuransi sebesar Rp45.000.000,sedangkan untuk tahun 2003 diberikan dalam bentuk panjar secara bertahap palins sedikit Rp5.000.000,- dan terakhir Rp.95.000.000,-
Bahwa untuk tahun 2003 dana asuransi tidak dibahas lagi karena ketua Ketua selaku pimpinan sidang hanya membacakan total anggaran Dewan kemudian memintakan persetujuan dari tim anggaran ;
Bahwa sebelum pengesahan anggaran tahun 2003 para anggota dewan sudah diberikan panjar untuk dana asuransi termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ikut dalam pembahasan dana asunransi baik tahun 2002 dan 2003 karena terdakwa kesibukannya sebagai calon Bupati Maluku tenggara, namun tetap mempunyai hak untuk mendapatkan dana asuransi bersama dengan ke 35 anggota dewan Malteng ;
Bahwa soal mekanisme penerimaan dana asuransi kepada Anggota diserahkan oleh bendahara, kemudian saat itu juga setelah uang diterima para anggota dewan, para anggota dewan diminta menandatangani daftar penerimaan yang telah disiapkan oleh bendahara termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa setahu saksi manakala anggota dewan berhalangan hadir dalam hal penerimaan hak-haknya bisa diwakili oleh isteri atau keluarga dekat untuk menerimanya ;
Bahwa untuk pembagian dana asuransi tahun 2003 yang terakhir sebesar Rp95.000.000,-untuk bahagian terdakwa oleh bendahara diserahkan kepada sopir terdakwa, hal itu saksi ketahui sesuai penyampaian sopir kepada saksi, tapi dalam daftar penerimaan tidak ada tanda tangan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada keberatan dari terdakwa baik kepada bendahara maupun kepada sekwan terkait penyerahan uang ada asuransi sebesar Rp95.000.000,-kepada sopir ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana asuransi diambil dari dana purna bakti bagi anggota atau tidak ;
Bahwa terkait penerimaan dana asuransi untuk saksi belum mengembalikan , tapi saksi dengar terdakwa sudah kembalikan ;
Bahwa perda terkait APBD tahun 2002 yang didalambya ada anggrana dana asuransi adalah sah karena tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur ;
Bahwa lahirnya perda tentang APBD tahun 2002 yang didalamnya terdapat anggarana dana asuransi didasarkan pada PP 110 .
Bahwa saksi tidak perna melihat rekomendari BPK terkait dengan dana asuransi ;
Bahwa biaya telpon yang diterima oleh anggota dewan tidak pernah dipertanggungjawabkan ;
Bahwa untuk tahun Angaran 2002, 2003, 2004 pembahasan anggara diakhir tahu dan hal tersebut menurut saksi adalah tidak lasim;
Bahwa saksi tahu Bupati Tual pernah menyampaikan kepada dewan dan minta agar para anggota dewan masuk asuransi ;
Bahwa atas perintah Bupati tersebut maka tahun 2004 para anggota Dewan ramai-ramai masuk asuransi termasuk terdakwa dan saksi dengan membayar polis pertahun Rp6.500.000,- yang waktu itu secara kolektif dibayar oleh bendahara kepada perusahaan asuransi jiwa bersama ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada dipersidangan berupa daftar penerimaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;------------------------------------------------------------------
SAKSI : DRS. AROBI BUGIS ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada pemeriksaan penyidik dan keterangannya benar seperti yang termuat dalam BAP;
Bahwa saksi adalah PNS dan sejak April 2002 menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kab. Tual ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai kabag keuangan adalah mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun perubahan RAPBD serta mengkoordinasikan dengan bagian terkait ;
Bahwa pada tahun 2002 saksi ikut dalam pembahasan APBD sebagai salah satu wakil dari eksekutif sekitar bulan Agustus tahun 2002;
Bahwa untuk tahun anngaran 2002 dan 2003 pembahasan anggaran selalu diakhir tahun ;
Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampai selesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwan dan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas, pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuan dalam rapat terus ketuk palu ;
Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Rp1.410.000.000,- dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkan oleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti sebesar Rp4.375.000.000,- lalu kemudian oleh tim anggaran eksekutif merobah dalam RAPBD 2003 menjadi Rp2.180.000.000,- akan tetapi setelah dipembahasan anggaran di dewan, untuk anggaran dewan tidak dibahas setelah skorsing rapat pimpinan rapat membacakan totalnya saja terus minta persetujuan /ketuk palu termasuk dana asuransi tetap seperti usulan semula dewan Rp4.375.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi dana asuransi sudah dibagikan baik yang tahun 2002 maupun yang 2003 sudah dibagikan, termasuk kepada terdakwa yang meskipu pada rapat pembahasan baik ditahun 2002 maupun 2003 tidak hadir, kecuali yang pembagian dana asuransi yang Rp95.000.000.-menurut penyampaian bendahara dewan kepada saksi diserahkan kesopir terdakwa yang sudah meninggal ;
Bahwa saksi menyatakan sudah terima karena adadaftar tanda terima yang pernah diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa terkait dana asuransi ada hasil audit dari BPK tahun 2004 yang temuannya diantara dana asuransi yang diterima oleh dewan diminta buktinya kalau tidak uangnya harus dikembalikan kepada Kas daerah ;
Bahwa setahu saksi temuan BPK tersebut sudah ada yang tindak lanjuti mengembalikan ke Kas Daerah termasuk terdakwa sudah kembalikan tahun 2009 dan tahun 2011 sebesar Rp180.000.000,-
Bahwa memang BPK tidak memberikan batas waktu pengembalian ;
Bahwa APBD tahun 2002 dan 2003 sudah disyahkan dan tidak ada catatan atau penolakan Gubernur berarti APBD syah ;
Bahwa uang asuransi yang sudah dianggarkan dalam APBD adalah menjadi hak Anggota Dewan yang pertanggungjawabannya oleh pengguna anggaran dalam hal ini sekwan ;
Bahwa penggunaan belanja dewan baik tahun 2002 dan 2003 sudah dipertanggungjawabkan oleh sekwan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah bupati sudah menyampaikan kepada anggota dewan soal temuan BPK mengenai dana asuransi ;
Bahwa dasar pengnganggaran dana asuransi adalah PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan dan hak anggota dewan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa daftar tanda terima dana asuransi yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
SAKSI : Drs. ALI RAHAYAAN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupuan hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi ;
Bahwa Pada waktu itu Saksi di Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara adalah menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Maluku Tenggara sejak tahun 1996 sampai tahun 2003;
Bahwa saksi dilibatkan hanya sebatas pembahasan DPRD hanya anggaran pembelanjaan pembangunan, untuk pembahasan belanja rutin itu tidak
Bahwa Yang membahas tentang belanja rutin itu adalah dari Bagian Keuangan;
Bahwa Yang saksi tahu besar dana Asuransi di tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.410.000.000.- (empat milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan untuk tahun 2003 dana Asuransi sebesar Rp.4.375.000.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa masuk dalam tim anggaran Eksekutif sebagai wakit ketua tim
Bahwa Yang saksi tahu sebagai ketua tim pembahasan dari Eksekutif adalah Sekda Kabupaten Maluku Tenggara , Wakil Ketua Kepala BAPPEDA, Sekretaris Kabag Keuangan, Wakil Sekretaris Sekretaris BAPPED, Anggota Kabag Hukum, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Inspektorat;
Bahwa Didalam sidang Paripurna tidak pernah dibahas tentang dana Asuransi diminta persetujuan saja dari DPRD;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan dan salah satu pemberi materi adalah sala satu orang yang menyusun tentang PPNo.105, oleh karena kasus ini saya tahu maka saya pertanyakan itu menurut Instruktur bahwa ini adalah hak dari Anggota DPRD;
Bahwa peraturan yang berlaku terutama Permendagri No. 63 tahun 2007 kedua PP No.5 tahun 1997 Permnedagri No 21 tahun 1997 tentang pelaksanaan Permendagri No.5 disitu dijelaskan tentang penyelesaian satu kasus yang di ajukan oleh BPK;
Bahwa Sesuai dengan yang saksi pelajari sesuai dengan Permendagri No. 5 maupun Permendagri yang merupakan operasional dari Permendagri No.5 disitu ada disebut tetantang feryadi apabila terjadi satu kasus yang sudah lewat dari 5 (lima) tahun setelah diketahui atau lewat 8 (delapan) tahun setelah terjadi dan pada saat itu tidak dilakukan penuntutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada dasarnya dibenarkan oleh terdakwa ;---------------------------------------------
SAKSI. JULIANA SAVSAVUBUN .(Disumpah)
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah meberikan keterangan dihadapan penyidik kejaksaan dan keterangannya serta tanda tangannya benar dalam berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi tahu sewaktu saksi dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa pada tahun 2002 dan 2003 saksi sebagai bendahara diDewan diangkat oleh Bupati Maluku Tenggara ;
Bahwa tugas saksi selaku bendahara di DPRD Kab.Maluku Tenggara adalah menerima, menyimpan, membayarkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan uang masuk dan keluar tersebut kepada atasan langsung dari saksi yakni Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa tahun 2002 ada dana asuransi untuk Anggota Dewan sebesar Rp1.410.000.000,-(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah ) masuk pada mata anggaran lain-lain untuk dibagikan kepada 35 Anggota Dewan masing-masing mendapat sebesar Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000,- kepada masing-masing anggota dewan adalah saksi selaku bendahara, dan sebagai buktinya saksi buatkan daftar menerimaan dan ditanda tangani oleh para anggota dewan tersebut termasuk kepada terdakwa ;
Bahwa untuk tahun 2003 dana asuransi masih ada bahkan meningkat menjadi sebesar Rp4.375.000.000,-(empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah ) dimana masing –masing anggota Dewan menerima sebesar Rp135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah ) ;
-Bahwa untuk pencairan dan penyerahan uang sebesar Rp135.000.000,-per anggota dewan dilakukan secara bertahap yaitu tahp pertama seberasr Rp5.000.000,- tahap II sebesar Rp10.000.000,- tahap III sebesar Rp5.000.000,- tahap IV sebesar Rp10.000.000,- tahap V sebesar Rp.10.000.000,- dan tahap VI sebesar Rp95.000.000,-
Bahwa yang menyerahkan uang pada setiap tahap tersebut adalah saksi sebagai bendara dan yang menerima adalah para anggota dewan, kecuali untuk menerimaan uang tahap VI sebesar Rp95.000.000,-untuk bahagian terdakwa selaku Wakil ketua Dewan diterima oleh sopir terdakwa ;
Bahwa saksi menyerahkan kepada sopir terdakwa(almarhum)tanggal 21 Nopember 2003 karena sudah biasa dan dipercaya oleh terdakwa ;
Bahwa daftar tanda terima uang sebesar Rp95.000.000,- tidak ada tanda tangan terdakwa maupun sopir terdakwa dan terdakwa tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan pencairan tahap I,II,III diserahkan kepada para anggota dewan sebelum pengesahan anggaran ;
Bahwa saksi tahu terkait dana asuransi untuk anggota Dewan ada teguran dari BPK bahwa itu harus dibayar kepada asuransi harus ada polis kerjasama dengan asuransi ;
Bahwa temuan BPK tersebut telah diberitahukan kepada para anggota dewan oleh saksi ;
Bahwa yang harus mengurus polis asuransi masing-masing anggota dewan bukan sekwan dan tidak dicamtumkan asuransi apa ;
Bahwa pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa secara kolektif;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa daftar tanda terima kepada dewan yang dibuat oleh saksi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut menurut terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menerima dan menandatangani bukti penyerahan uang dana asuransi tahun 2003 sebesar Rp95.000.000.-;
SAKSI . KAHARUDIN NGAJA (disumpah ) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik dan keterangannya benar adanya ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi DPRD Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa saksi mengatahui hal tersebut setelah dimintai keterangan dipenyidik kejaksaan ;
Bahwa saksi pada tahun 2002 dan 2003 sebagai Kepala sub bagian anggaran Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pada setiap pembahasan menyangkut belanja eksekutif dibahas bersama Dewan peraiten, sedangkan untuk belanja Dewan tidak dibahas ;
Bahwa setahu saksi inisiatif munculnya dana asunransi berasal dari usulan Dewan pada anggaran perubahan tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah ), kemudian anggaran yang sama muncul lagi ditahun 2003 lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4.375.000.000,-(empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa pembagian anggara Asuransi tahun 2002 telah dibagikan kepada 34 Orang anggota Dewan dan masing-masing anggota dewan mendapat Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) termasuk terdakwa yang waktu itu sebagai wakil ketua dewan ;
Bahwa untuk tahun 2003 Dana Asuransi muncul pada rancangan APBD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp4.375.000.000,- dan disetujui oleh eksekutif dan bahkan sudah dicairkan sebagian sebelum APBD di syahkan yakni sebesar Rp2.180.000.000,-(dua milyar seratus delapan puluh juta rupiah ) ;
Bahwa setahu saksi boleh saja diberikan istilahnya panjar sebelum APBD disahkan ;
-Bahwa dari eksekutif yang ikut pembahasan anggaran bersama Dewan adalah Sekda, Kadis PU, bagian Anggaran dan sebahagian anggota Dewan ;
Bahwa munculnya adanya dana Asuransi nanti tahun 2002 dan tahun 2003 sebelumnya tidak pernah ada ;
Bahwa terdakwa selaku Wakil Ketua Dewan waktu itu tidak hadir dalam pembahasan ;
Bahwa sistem pertanggungjawabannya bendahara yang menyiapkan, saksi tidak tahu secara tehnis penggunaannya karena masuk pada Pos anggaran Dewan dimana kuasa pengguna anggarannya adalah Sekwan;
Bahwa pada saan pembahasan anngaran Asuransi ada Tim anggaran dari eksekutif maupun dari Dewan/legislatif ;
Bahwa pertanggungjawaban ke Propinsi hanya sifatnya sebagai laporan saja dan tidak ada tanggapan ;
Bahwa saksi sebagai kepala bagian anggaran tidak pernah mendapat pemberitahuan dari BPK menyangkut soal dana Asuransi ;
Bahwa sistem pencairan anggaran untuk Dewan yaitu Sekwan mengajukan permintaan ke Bupati ;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup terkait masalah dana Asuransi yang saksi ketahui ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;-------
SAKSI : HENDRIK J.M.ORAPLEAN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah sama-sama di DPRD Malteng priode tahun 1999 s/d 2004, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan kep[ersidangan karena masalah dugaan korupsi dana asuransi yang diterima oleh anggota DPRD Malteng tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa seluruh anggata DPRD tahun 2002 dan 2003 sudah terima dana asuransi, tapi saksi tidak melihar saat penerimaan masing-masing karena melalui bendahara dan sudah dianggarkan ;
Bahwa untuk tahun 2002 saksi terima dana asuransi sebesar Rp45.000.000,-dan menandatangani daftar kolektif tahun 2004 ;
Bahwa untuk tahun 2003 anggaran dana asuransi masih dianggarkan dalam APBD dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali, terakhir per anggota dewan dapat Rp95.000.000,- ;
Bahwa dana asurans baik tahun 2002 dan 2003 tidak dibahas tersendiri oleh tim anggaran bersama dewan melainkan dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna untuk pengesahan anggaran APBD Kab.Tual didalamnya untuk anggaran sekretaris Dewan termasuk dana asuransi yang diperuntukkan untuk para anggota dewan ;
Bahwa anggota Dewan priode tahun 1999-2004 dihadapkan pada situasi sulit kondisi politik dan komplik sosial sehingga berkaitan dengan pembahasan dana asuransi tidak dibahas tersendiri, tapi secara utuh dibahas didalamnya adan dana asuransi yang pembahasannya selalu dipengujung tahun ;
Bahwa terdakwa sebagai Wakil ketua Dewan, namun ditahun 2002 dan 2003 terdakwa tidak aktif mengikuti kegiatan di dewan lantaran terdakwa sibuk dalam pencalonnanya sebagai Bupati Tual ;
Bahwa belanja dewan didasarkan pada PP.110, disusun oleh Sekwan bersama Ketua Dewan kemudian dituangkan dalam RAPBD ;
Bahwa saksi tahu ada temuan dari BPK terkait penerimaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 setelah ada pertemuan antara Bupati dan Ketua Dewan dimana setiap anggota dewan dituntut untuk melengkapi Administrasi terkait penerimaan dana asuransi dengan polis Asuransi
Bahwa rekomendasi BPK telah ditindak lanjuti dimana para anggota dewan mendaftarkan diri masing-masing untuk mendapatkan polis Asuransi Bumi putra pada tahun 2004 membayar polis pertahun Rp6.500.000,-
Bahwa saksi menganggap dana asuransi yang telah dianggarkan dalam APBD dan telah disahkan menjadi hak dari anggota dewan ;
Bahwa tidak pernah ada penjelasan baik dari Ketua Dewan, Sekwan dan Bendahara baik sebelum maupun setelah penerimaan dana asuransi ;
Bahwa juga tidak tahu mengapa dikatakan ada kerugian negara, sedangkan Dana asuransi sah dan tidak pernah ada catatan teruran dari Gubernur ;
Bahwa dana asuransi yang saksi terima dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan keluarga ;
Bahwa sebabnya progran dana asuransi terakomudir masuk dalam APBD tahun 2002, 2003 adalah dari hasil pertemuan Ketua Dewan di Menado yang didasarkan pada PP 110.
Bahwa PP 105 mengatur tentang tertanggungjawaban keuangan daerah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada berupa tanda penerimaan kolektif dana asuransi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menanggapinya dengan menyatakan keterangannya benar ;----------------------
SAKSI : MARKUS LAMBERT RAHANDRA, S.Ip.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipemeriksaan penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa saksi mantan Kepala BAWASDA Kab.Tual yang menjabat tanggal 2 Januari 2004 ;
Bahwa tugas bawasda adalah membantu Bupati untuk melakukan pengawasan dan penggunaan anggaran ;
Bahwa saksi tahu sebabnya terdakwa dihadapkan kepersidangan karenan dugaan tindak pidana korupsi dana asuransi tahun 2002, 2003
Bahwa terkait dengan dana asuransi saksi pernah membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tahun 2004 bahwa ditemukan adanya kerugian soal dana asuransi di dewan sebesar Rp1.585.000.000,- direkomendasikan agar didukung dengan bukti polis asuransi kalau tidak dana dikembalikan dan disetor ke kas daerah ;
Bahwa terkai dengan rekomendasi BPK tersebut oleh terdakwa sudah mengembalikan dan menyetor ke kas daerah tahun 2009 sebesar Rp180.000.000,-
Bahwa didalam rekomendasi BPK tersebut tidak ada batas waktu pengembalian ;
Bahwa biasanya untuk yang terperiksa PNS diberikan batas waktu pengembalian, sedangkan anggta dewan tidak ada batas waktu ;
Bahwa penerimaan dana asuransi tahun 2002, 2003 tidak dapat diajukan bukti pendukung ditahun 2004 sebab pertanggungjawaban APBD dipertanggungjawabkan pertahun anggaran ;
Bahwa karena situasi ditanun 1999-2003 tidak pernah Bawasda melakukan pemeriksaan, nanti tahun 2004 baru ada pemeriksaan oleh BPK karena sudah ada pemeriksaan oleh BPK maka Bawasda tidak melakukan pemeriksaan ;
Bahwa temuan BPK hanya sifatnya temuan administrasi bukan Tipikor dan terhadap temuat tersebut yang harus menindaklanjuti adalah Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa rekomendasi menurut saksi bukan sanksi tetapi kewajiban ;
Bahwa saksi pernah penyampaikan kepada Terdakwa untuk mengembalikan dan terdakwa menunujukkan bukti pengembaliannya maka jastifikasi kerugian sudah selesai ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut oleh terdakwa menyatakan keterangannya benar ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ) yang menerangkan sebagai berikut :
Ahli : Drs. SYAHRIL MACHMUD :
Bahwa ahli adalah pensiunan PNS pada Departemen Dalam Negeri ;
Bahwa sebelum pensiun saksi menjabat sebagai Direktur Anggaran Daerah pada Departemen Dalam Negeri ;
Bahwa PP Nomor : 110 tahun 2000 mengatur tentang keuangan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD ;
Bahwa dalam pasal 10 PP Nomor : 110 ayat (1) dan (2) dijelaskan tidak pernah dilarang diberi tunai dan tidak juga dinyatakan dalam bentuk Polis Asuransi hanya jamian Asuransi itu bunyinya,;
Bahwa Anggota DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah itu sendiri;
Anggota DPRD diberi hak yang namanya keuangan dan administrasi, hak keuangan ini harus dicantumkan dalam APBD dalam bentuk perda , kalau sudah masuk dalam perda maka sifatnya mengikat demi hukum seluruh Anggota DPRD;
Hak administrasi dan keuangan tersebut dikerjakan oleh Eksekutif ;
Bahwa pembarian dana Asuransi itu tanpa dengan Polis Asuransi ;
Bahwa sekarang peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tidak berlaku lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2005;
Bahwa ahli ketika menjabat di Mendagri pernah mengeluarkan telegram kepada seluruh Gubernur, Bupati / Walikota Nomor : 161 / 1991 tanggal 12 Maret tahun 2003 yang isinya seluruh daerah tetap harus menggunakan PP Nomor : 110 sampai dengan adanya pengganti PP baru selanjutnya di teruskan dengan surat edaran Nomor : 161/3211 tertanggal 29 Desember 2006 agar daerah tetap menggunakan PP Nomor : 110 sampai dikeluarkan PP Nomor : 24, jadi PP Nomor : 110 masih tetap berlaku di setiap daerah sampai PP Nomor : 24 diterbitkan pada tahun 2004 ;
Bahwa Perbedaan paling prinsip dalam PP Nomor 110 dengan PP Nomor 24 adalah tetap pada jaminan Asuransi, dimana dalam PP 110 belum diatur mengenai nPolis sedangkan dalam PP 110 sudah ditentukan harus dengan Polis ;
Bahwa antara PP Nomor 110 tahun 2000 dengan PP Nomor 24 tahun 2004 pada prinsipnya sama tetapi ada beberapa tambahan untuk PP Nomor : 24 itu adalah General cek up dan untuk esalon II setingkat dengan Anggota DPRD ;
Bahwa didalam PP Nomor : 110 tahun 2000 tidak ada general cek up hanya disampaikan secara umum saja berupa kesehatan dan pengobatan saja yang diberikan dalam jaminan Asuransi ;
Bahwa PP Nomor : 24 tahun 2004 sampai dengan saat ini masih berlaku dan mengalami tiga kali perubahan, perubahan pertama PP Nomor : 37 tahun 2005, perubahan kedua PP Nomor : 37 tahun 2006 perubahan ketiga PP Nomor : 21 tahun 2007 dan masih berlaku sampai dengan saat ini ;
Bahwa PP 110 tahun 2002, yang mengatur tentang keuangan anggota DPR dan DPRD tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Polis Asuransi;
Bahwa Daerah bisa menafsirkan sendiri misalnya seperti di Bali betul - betul melakukan pembayaran secara kontan semua hak keuangan dana Asuransi dan diberikan kepada yang bersangkutan dan pemakaiannya terserah untuk keperluan isteri dan anak juga.
Bahwa dalam penerimaan gaji ada tunjangan isteri dan anak, jadi hak keuangan yang diatur dalam PP Nomor : 110 tahun 2000 ada tiga bagian, pertama adalah penghasilan tetap karena DPRD tidak masuk dalam Undang - Undang kepegawaian dia masuk dalam uang presentasi dia mendapat pajak yang di tanggung oleh Daerah , ada yang namanya kesejahteraan kesehatan, temasuk pakaian Dinas dan rumah jabatan , uang duka dan wafat, ada biaya untuk kegiatan adalah biaya perjalanan Dinas , honorarium dan pakian Dinas itu semua itu adalah hak keuangan.
Bahwa jika tidak dibuat polis asuransi tidak salah karena itu hak keuangan anggota dewan, kemudian kalau ada pembagian dana Asuransi ada yang tidak mau menerima itu salahnya sendiri karena disana ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada Bendahara DPRD, pengguna anggaran harus lapor kepada Kepala Daerah sebagai penguasa ;
Bahwa jika diberi secara kontan kalau disebut siapa yang salah adalah dari pemegang administrasi sudah membentuk kesalahan dan Eksekutif yang bertanggungjawab karena Anggota DPRD diberi hak keuangan dan hak administrasi ;
Bahwa apabila seseorang menerima SPJ tetapi tidak pergi hukumnya adalah ganti rugi untuk pengembalian uang ;
Bahwa apabila angota DPRD mendapatkan dana asuransi tetapi tidak membuat polis asuransi sanksi hukumnya dia bertanggungjawab sendiri berapa jumlahnya ;
Bahwa ketika BPK melakukan pemeriksaan pada tahun 2004 harus dipertanyakan karena BPK punya kode etik yaitu seluruh pemeriksa wajib mengetahui seluruh peraturan perundang – undangan dan menurut ahli, BPK waktu itu dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan peraturan ;
Bahwa dalam membaca rekomendasi, harus diperhatikan SK Daerah Nomor : 54 tahun 2009 arti rekomendasi itu ada ditetapkan seorang pejabat yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan dan sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan di tahun 2003 dengan mengajukan kode etik, kenapa demikian rekomendasi BPK itu hanya menyatakan terjadi ada pemborosan sebab dalam perundang – undang perbendaharaan Negara BPK tidak bisa menyatakan kerugian Daerah yang dibuat Bendaharawan dan PP Nomor : 1 tahun 2005 saat ini berlaku dengan menggunakan ayat (1), (2) dan (3) yang sangat jelas mengatakan ada kerugian seperti itu seharusnya kepala satuan kerja Sekretaris DPRD menetapkan satu kerugian dan melakukan penagihan dan kenapa tidak menggunakan permendagri dan ini merupakan salah satu kesalahan, seharusnya Daerah pada saat ada temuan begini, kepala Daerah memerintahkan kepala Inspektorat dan memerintahkan stafnya untuk meneliti kembali betul adanya kerugian Negara jangan mempercayakan semua kepada BPK karena belum tentu benar ;
Bahwa apabila terjadi temuan dari BPK tersebut yang bertanggungjawab adalah Kepala Daerah karena Kepala Daerah sebagai pemegang keuangan tertinggi di Daerah ;
Bahwa Hak keuangan DPRD adalah satu struktur dengan DPR dan MPR, MPR adalah pejabat Negara, DPR adalah sebagai pejabat Negara tetapi DPRD tidak bisa disebut pejabat Negara dan menurut Undang - Undang kepegawaian seluruh hak keungan DPRD tidak bisa dihitung maka dari itu seluruh Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan ada hak administrasi karena menunjang pasal 78 Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 menyatakan penyelenggara pemerintahan keuangan Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD dibebankan biaya dalam APBD dan karena DPRD bukan pejabat pengelolaan keuangan Daerah maka diberilah hak keuangan karena DPRD juga adalah penyelenggara Pemerintah Daerah maka itulah yang dimaksudkan dalam Undang - Undang pasal 4 tahun 1999 supaya ada kepastian yang mendapat hak keuangan dari APBN karena tidak masuk dalam kepegawaian, dan anggota DPRD mendapat hak administrasi yang diurus oleh Sekretaris DPRD ;
Bahwa peraturan yang berlaku saat itu adalah Undang - Undang Nomor : 4 tahun 1999, PP Nomor : 1 tahun 1999 tentang Pedoman Tata Tertib, Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 pasal 28 , Undang - Undang DPRD karena ada di pasal 18 bahwa Anggota DPRD diatur disitu, jadi yang jelas kalau mau keuangan DPRD hanya pada PP Nomor : 110 dan wajib mematuhinya maka sampai disitu sebenarnya kewenangan DPRD ;
Bahwa anggota DPRD hanya menerima anggaran saja, apabila sudah masuk dalam Perda, Perda APBD ini menurut Undang - Undang Nomor : 1 tahun 1950 yang dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 10 tahun 2004 terakhir Undang - Undang Nomor : 11, 12 produk hukum Negara, maka sifatnya mengikat demi hukum dapat di lihat dalam Undang - Undang Nomor : 22 tahun 1999 berada pada pasal 86 itu produk hukum bila masuk dalam Perda itu mengikat, apabila anggaran DPRD masuk dalam PERDA APBD , maka seluruh Anggota DPRD berhak meminta haknya;
Bahwa ahli berpendapat terhadap kerugian yang telah ditetapkan oleh BPK Kalau menurut Undang - Undang No.15 tahun 2004 pasal 27 tidak bisa karena seharusnya dimulai pelaporan keuangan 2006, hal ini diatur dalam pasal 23 ayat 1 tetapi itu sudah terjadi dan oleh BPK tidak dinyatakan kerugian hanya merekomendasi, arti merekomendasi dalam naskah Dinas Daerah adalah satu catatan yang dibikin oleh pejabat sebagai pedoman bisa dimanfaat sebagai pertanggungjawaban ;
Bahwa ahli tidak ikut membuat Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tetapi ikut membuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 yang membuat adalah Departemen Keuangan ;
Bahwa pengembalian itu tergantung apakah mau kembalikan atau tidak, dan anggota dewan tidak salah ;
Bahwa saksi juga menjadi saksi ahlinya untuk anggota DPRD Bali dan Putusannya bebas semua ;
Bahwa dalam pasal 20 ayat 6 Undang - Undang keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 disebutkan apabila sampai tanggal 30 November Daerah belum menetapkan APBD , maka Daerah memberlakukan APBD tahun yang lalu. Kalau Daerah belum memberlakukan tahun lalu bisa saja terjadi, dan pinjam meminjam bisa saja terjadi itu adalah mekanisme internal kalau meminjam itu kepada Bank, kalau keuangan tidak bisa meminjam ahli tidak tahu itu tetapi ada mekanisme bisa saja dibayar dengan APBD kalau itu ada ;
Bahwa Anggota DPRD itu hanya menikmati hak kewargaannya dia bukan mengurus administrasi karena itu bisa di baca pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 pasal 1 angka 6, Permendagri Nomor 29 pasal 38 bahwa seluruh Kepala satuan kerja itu adalah agen pencatat penggunaan anggaran jadi dia punya tugas untuk mempertanggung jawabkan untuk daerahnya.
Bahwa tidak dapat dibenarkan pertanggung jawaban yang dialihkan oleh Sekretaris DPRD kepada anggota DPRD ;
Bahwa anggaran itu dibahas antara DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah untuk itu Sekretaris DPRD diberi kesempatan untuk membatu DPRD dalam pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa kewajiban dari Anggota DPRD setelah menerima dana Asuransi mereka harus menandatangani kwitansi sesuai dengan anggaran yang tersedia ;
Bahwa Anggota DPRD tidak mempunyai gaji pokok karena anggota DPRD adalah penyelenggara pemeritah Daerah tetapi belum sempat dimasukan dalam Undang - Undang kepegawaian maka di PP Nomor : 110 tahun 2000 gaji pokok Anggota DPRD itu disebut uang Presentatif ;
Bahwa ahli tahu tentang PP Nomor : 9 tahun 2002;
Bahwa yang dapat mengeluarkan kuangan Daerah adalah Bendahara umum Daerah dan yang kedua adalah Bendahara pengeluaran jadi mereka harus yakin seluruh bukti – bukti itu harus sah kalau tidak dia sendiri yang akan bertanggungjawab ;
Bahwa Asuransi itu ahli melihat adalah aturan yang ditujukan kepada DPRD yang ada didalam PP Nomor : 110, dalam rangka pemeliharaan tunjangan kesehatan dan pengobatan ;
Bahwa menurut pendapat ahli bahwa Asuransi ini adalah untuk biaya kesehatan dan pengobatan yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) PP Nomor 110 tahun 2000 ;
Bahwa apabila dana asuransi tidak digunakan untuk pengobatan dan kesehatan dapat dilihat judul yang ada dalah hak keuangan, kalau hak keuangan itu diberikan kepada Anggota DPRD bisa saja dalam rangka kesehatan , jika dia tidak mau berobat itu adalah haknya, jadi dana Asuransi diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibayar oleh Pemerintah Daerah Tual berupa uang kontan berarti Anggota DPRD silahkan menggunakan uang tersebut karena itu hak keuangannya ;
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Ahli : Prof Dr. ABDUL KHALIK MBA:
Bahwa ahli ahli adalah staf Pengajar di Fakultas Ekonomi UGM dan memberi mata kuliah Managemen dan akuntasi sector public, sector public artinya Pemerintah yang menangani keuangan Daerah
Bahwa kerugian negara itu artinya kurangnya aset Negara akibat sesuatu transaksi maka bisa menimbulkan kerugian dalam bahasa Akuntansi dilihat di catat dan didebet akan ada kerugian Negara dan disebelah kreditnya yang bentuk asset jadi asset berkurang kerugian bertambah dan salah satunya adalah uang ;
Bahwa yang berhak mengaudit keuangan itu adalah BPK, dengan hasil yang di sebut opini setelah itu BPK akan memberikan rekomendasi kalau ada hal – hal yang perlu di perbaiki atau di sempurnakan dalam hal laporan keuangan ;
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPK dalam kasus ini yang ahli tahu ada hasil rekomendasi dari BPK bahwa ada bukti yang belum lengkap seandainya tidak di lengkapi maka dana yang telah di cairkan dan di terima harus di kembalikan ;
Bahwa dari sisi Akuntansi pada saat Pemerintah membayar dan mencatat dana Asuransi maka kas keluar dan disebut debet belanja Asuransi disebelah debet adalah kas ternyata ada bukti yang kurang yang harus di rekomendasi maka akan di kembalikan kepada kewajiban tadi maka Pemerintah akan mendebet lagi kas membatalkan belaja tetapi itu sudah di tutup priode anggarannya maka itu bisa dimasukan dalam sipa, dalam bahasa dimasukan dalam laporan sisa lebih perhitungan anggaran jadi itu akan menjadi semacam perubahan atau sipa karena tidak menjadi belanja di periode tahun 2002 dan uangnya dikembalikan karena belanja tahun 2002 sudah di tutup maka dia akan menjadi simpah ;
Bahwa rekomendasi BPK dapat dianggap piutang Pemerintah daerah jadi pada saat harus dikembalikan maka itu di Akutansikan dan Akutansi berjalan dengan baik maka akan di debet piutang nanti kalau belum terbayar juga karena sesuatu hal maka oleh Pemerintah Daerah akan dilakukan di dalam neraca akan terletak dibagian atas setelah kas ada tanda bintang adalah salah satu tuntutan ganti rugi ;
Bahwa didalam Akuntansi ada diminta untuk melengkapi dan kemudian tidak bisa melengkapi lalu di kembalikan maka itu sudah menjadi satu perjanjian utang piutang apakah mau dikembalikan sekarang atau bagaimana kalau di kembalikan sekarang maka otomatis terhapus ;
Bahwa kapan dana itu mau di kembalikan tergantung kesepakatan ;
Bahwa terdakwa M.M.Tamher dalam rekomendasi itu telah mengembalikan 100% (seratus persen) terhadap dana yang diterima dan dari sisi pendidikan Akuntansi oleh karena utang telah dibayar lunas maka utang telah selesai ;
Bahwa yang dari awal diperkirakan dana asuransi tidak dikembalikan tetapi ternyata dikembalikan maka Negara di untungkan ;
Bahwa dalam pemeriksaan ada yang disebuat resiko audit yang terbagi 3 (tiga) ada yang namanya resiko interen, diterjemahkan resiko melekat ada resiko pengedalian, dan resiko yang terdeteksi, nanti pemeriksa itu pada waktu dia melakukan pembicara dia sudah bersiap dengan sebuah model mengenai resiko pemeriksaanya maka BPK sudah menyiapkan resiko bisa saja pemeriksa yang salah ;
Bahwa dana Asuransi itu masuk dalam APBD ;
Bahwa Asuransi itu dalah menggeser resiko, contohnya ada orang yang tidak berani maka ada orang yang menanggung ;
Bahwa Asuransi adalah perjanjian antara yang diasuransikan dan yang mengasuransikan jadi Asuransi itu ada bermacam – macam misalnya Asuransi kesehatan berarti ada yang mengasuransikan ada yang membayar juga dia bisa membayar kepada orang lain dengan masuk Asuransi ;
Bahwa dalam auditing itu definisinya adalah proses pengumpulan bukti kemudian menganalisanya, maka dalam tim auditing dipakai macam jenis bukti yaitu bukti utamanya adalah laporan keuangan, bukti catatan atau proses keuangan itu kemudian ada bukti transaksi misalnya SPJ dan SPPD kalau ada orang yang pergi, kalau Asuransi ada Polis Asuransi ;
Bahwa data yang dikumpulkan adalah data yang akurat dari APBD karena yang pertama menjadi laporan adalah APBD ;
Bahwa laporan realisasi anggaran didasari proses catatnya dan pembukuannya adalah bukti, kemudian ada bukti di catat seperti kwitansi dan kwitansi itu merupakan bukti transaksi dalam bahasa auditing adalah kolaborating provesion ;
Bahwa perhitungan oleh BPK adalah sesuai dengan data yang terkumpul ;
Bahwa pemeriksaan auditing secara teoritis di bagi dua yang namanya auditing eksternal dan auditing internal yang berhak mengaudit keuangan adalah audit yang independen bukan organisasinya kalau itu organisasinya itu namanya internal auditing itu sebabnya mengapa pemeritah Daerah itu harus di audit oleh BPK karena dia adalah lembaga yang lain yaitu lembaga ekseminasi karena ada Eksekutif yang di audit oleh BPK itu adalah sebagai eksternal dulu BPK itu kekurangan orang maka pemerintah mempunyai kebijakan maka ada BPKP, BPKP lah sebelum reformasi yang banyak melakukan audit keuangan itu setelah BPK sudah kuat menurut Undang - Undang Dasar itu BPKP tidak berhak lagi mengaudit keuangan, BPKP itu melakukan audit internalnya pemerintah menyangkut dengan Inspektorat itu pemerintah Daerah yang bersangkutan terkait dengan perhitungan di bisnis yang berbeda dari Kantor a dan b berbeda itu bisa terjadi mungkin mereka beda menentukan resiko, ada yang berani mengambil resiko jika di betul – betul melaksanakan itu sesuai pada standart mestinya sama ;
Bahwa dalam auditing pemerintahan itu tidak sama dengan bisnis, dipemerintahan secara teoritis bahwa BPK mengaudit, misalnya mengaudit Pemerintah Ambon itu atas perintah Undang - Undang memang harus dilakukan audit berbeda dengan di bisnis, di bisnis itu perusahaan yang diminta untuk audit kemudian karena kita bicara keuangan Daerah maka itu adalah uang public maka pada awalnya BPK itu mengumumkan hasil, ternyata ini dari hasil Pemerintah Daerah A dan B tetapi dalam kenyataannya keterbukaan itu dimanfaatkan banyak orang dengan tujuan yang tidak baik oleh karena itu BPK membatasi kalau mau mengetahui hasilnya silahkan datang ke BPK tidak lagi terbuka di internet;
Bahwa pendapat dan pemahaman ahli ada bukti atau transaksi yang belum lengkap maka sipemeriksa mengatakan tolong melengkapi jika tidak dalam tanda kutip anda telah mengambil uang Negara maka anda harus kembalikan, “ dalam bertransaksi “mungkin saja minta waktu pada saat mengatakan itu maka terjadilan perjanjian dan dalam waktu itu bersedia untuk mengembalikan uang itu dalam waktu berapa lama untuk memastikan, itu tidak ada batas waktu sehingga dibuatlah perjanjian jika dalam perjanjian juga tidak terpenuhi maka dia sudah melanggar perjanjian dengan demikian karena tidak ada batas waktu maka dari temuan ini akan disampaikan kepada terperiksa untuk memberi tolerasi batas waktu yang diberikan sehingga kalau tidak maka ada proses lain;
Bahwa terkait dengan pergantian misalnya terperiksa akan menggantikan dalam tenggang waktu selama satu tahun atau minta di cicil karena tidak sanggup untuk mengembalikan semuanya ;
Bahwa bisa terjadi perbedaan penafsiran terhadap belanja Asuransi karena belum dirinci bagaimana teknisnya ;
Bahwa tunjangan kesehatan untuk Pemerintahan bisa dalam bentuk uang dan bisa juga dalam bentuk Polis Asuransi ;
Bahwa didalam APBD tahun 2002 di Kabupaten Maluku Tenggara ada pos anggaran untuk dana Asuransi yang diberikan kepada Anggota DPRD dapat diberikan secara cash kepada masing-masing anggota DPRD dan ada tanda terima dengan demikian masing-masing anggota DPRD mengurus asuransinya sendiri – sendiri tetapi kalau diasuransikan maka ada yang mengurus polis asuransi sendiri dalam bentuk polis asuransi ;
Bahwa asuransi kesehatan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan diluar itu , misalnya dana asuransi dialihkan untuk barang atau asuransi yang lain kecuali ada anggaran perubahan ;
Bahwa ahli berfikir positif pada PP Nomor : 110 tahun 2000 dan pemerintah ingin berbaik hati memberikan Asuransi kepada Anggota DPRD tetapi aturannya tidak terperinci sehingga menimbulkan penafsiran yang banyak, oleh karena penafsiran yang banyak tersebut maka dirubahlah dengan PP Nomor : 24 tahun 2004 dalam bentuk premi ;
Bahwa dengan dana Asuransi yang telah diberikan kemudian ada terjadi hal lain yang tidak sesuai dengan yang diperuntukan ahli berpendapat bahwa yang di audit adalah PPD nya kalau sudah di salurkan sesuai yang diperuntukannya dan itu ada tenda terima sudah selesai dengan adanya kwitansi sehingga Akuntansi akan nyata dan yang akan bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran (PA);
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Ahli :Prof Dr. M. SYUKRI AKUB, SH.MH:
Bahwa ahli adalah Dosen pada Universitas Hasanuddin Makassar sudah mengabdi selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan SK Menteri ahli di tempatkan sebagai Profesional dibidang hukum pidana ;
Bahwa Terkait dengan perkara Terdakwa ada dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran dan penerimaan dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 sehingga oleh Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan tindak pidana korupsi pasal 2 Undang - Undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor : 20 tahun 2002 dan subsidairnya adalah pasal 3 dan terdakwa dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD menerima dana Asuransi ternyata peruntukan dan penggunaannya tidak dapat menunjukan Polis Asuransi sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa ditinjau dari hukum pidana ada dua hal yang harus di bedakan yang mana merupakan tindak pidana dan yang mana bukan tidak pidana, jadi berdasarkan Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tentang BPK proyek yang dipergunakan pembuat Undang - Undang, didalam Undang–Undang apabila terjadi kerugian Negara dan melanggar beberapa ketentuan–ketentuan terkait dengan Asuransi dan kebijakan, oleh pembuat Undang - Undang dipandang sebagai pelanggaran administrasi, kenapa karena peraturan – peraturan itu termasuk peraturan perundang - Undangan pidana bahwa dalam asas yang disampaikan oleh Guru Besar Ahli hukum pidana bahwa tidak ada penuntutan, jika jadi tersangka pada ketentuan Undang – Undang, tidak ada tuntutan pidana jika tidak didasarkan kepada Undang - Undang pidana, lalu yang menjadi substansial sekarang dari mana dasar laporan itu, didalam pasal 8 Undang - Undang BPK tahun 2006 di katakan bahwa apabila terjadi pelanggaran non kriminal dan di rekomendasikan oleh BPK untuk melengkapi bukti – bukti pendukung atau jika tidak sanggup maka anggaran di kembalikan uang Negara karena dari awal dipakai dan yang menjadi tanda tanya apakah kriminal atau pelanggaran administrasi , maka jelas berdasarkan pemeriksaan BPK itu karena ada rekomendasi, maka jelas bahwa ini adalah perhitungan rekening administrasi seadainya pelanggaran itu kriminal maka BPK harus membuat laporan kepada penegak hukum (Jaksa), maka Jaksa pada prinsipnya pasip hanya menerima laporan dari BPK pada poin 4 dan 3, jadi dasar investigasi adalah laporan yang disampaikan oleh BPK tidak ada investigasi lain yang masuk dalam Undang - Undang jika diluar dari pada absen, karena Undang - Undang ini adalah ditaati oleh penegak hukum yang terkait dengan keuangan Negara apakah itu instansi pemerintah, Polisi dan kejaksaan dan akan mengacu kepada ketentuan yang sama ;
Bahwa definisi melawan hukum dalam hukum pidana itu mencakup 3 (tiga) hal dan tidak ada lagi penafsiran yang keluar dari sini karena ini sudah bersadarkan doktrin dan Yurisprodensi 1. Perbuatan melawan hukum apabila suatu perbuatan itu bertentangan dengan rumusan Undang - Undang/rumusan delik, yang kedua unsur melawan hukum kalau betentangan dengan hak orang lain ini tercakup dalam hal – hal induvidual, kemudian yang ketiga bertentangan dengan kepatutan, kepatutan ini adalah yang dipandangan oleh masyarakat patut atau tidak;
Bahwa terhadap uang Asuransi sudah di kembalikan, disini ada perbedaan persepsi, dan yang dimaksud dengan pasal 4 yang tercantum dalam Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi disebutkan bahwa “ Pengembalian uang Negara Tidak menghapuskan Penuntutan” itu jangkauannya terbatas setelah dinaikan status seseorang jadi tersangka baru dia mengembalikan uang Negara itu bisa ditolak oleh Penuntut Umum karena masalah itu tetapi benang merah disini sebelum dia jadi tersangka dan itu atas rekomendasi dari BPK yang berwenang membaca pelanggaran administrasi yaitu sah menurut hukum, jadi kriminal opens tidak ada di sini pada tataran administrasi jadi tatanan administrasi jauh sebelumnya tataran hukum pidana sejak mulai ada loporan dari BPK ;
Bahwa kalau sudah disidik baru dikembalikan itulah yang berlaku pada pasal 4 tadi, jika belum melakukan penyidikan belum termasuk kriminal ;
Bahwa DPRD mempunyai kewenangan dalam membahas dan menyetujui rancangan Perda DPRD bersama dengan Kepala Daerah hal itu jelas masuk dalam hukum administrasi ;
Bahwa BPK melaksanakan implementasi kewenangan yang ada di dalam pasal 8, kalau temuan itu bersifat administrative maka tidak ada jalan harus dilengkapi bukti pendukungnya kemudian kalau tidak bisa uangnya di kembalikan ;
Bahwa kita harus kosekwen dalam menelaah Undang – Undang, BPK itu pokoknya penyidikan melihat pada otoritas, pada penyidikan kalau ada kecurigaan kerugian keuangan Negara maka BPK akan turun melakukan pemeriksaan berdasarkan penyidikan dan ditemukan ada penyimpangan melawan hukum ada merugikan keuangan Negara memenuhi unsur kerugian negara tidak boleh berhenti begitu saja harus segera membuat laporan tidak pidana dan itu dibatasi selama 1 (satu) bulan harus di buat dan di serahkan kepada Penuntut Umum oleh karena tidak ada laporan maka logika kita bisa menerima bahwa dalam pasal 4 bahwa yang terjadi ini adalah semata – mata pelanggaran administrative maka seharusnya mengembalikan dana tersebut ;
Bahwa kapan seseorang dapat dikatakan secara bersama–sama melakukan kejahatan di dalam doktirn dan dikembangkan didalam yurisprudensi pada tahun 1926 di Mahkamah Agung sampai dengan sekarang masih dipakai bahwa ada dua ukuran kriteria untuk menentukan ada tidaknya keikut sertaan dalam satu tindak pidana, kriteria yang pertama adalah apakah ada samanuwerking dalam terjadinya tindak pidana, apakah ada kesadaran kerja sama antara para pelaku, contoh putusan Mahkamah Agung : ada seseorang yang hendak membakar setumpuk rumput dan ada tiga orang diantaranya satu orang yang mengumpul rumput kering, satu yang membawa rumput dan satu lagi yang membawa korek api dan bensin kemudian membakar rumput itu dengan jelas ada kerja sama dan itu yang disebut kesadaran kerja sama, dimana kasus korupsi dimana ahli di minta sebagai ahli dan sebagai tenaga ahli di Kejaksaan Negeri Sulawasi Selatan ahli menyampaikan kepada Jaksa bahwa bahwa tidak otomatis ada tanda tangan baru kita menyimpulkan ada kerja sama ada hal – hal yang bersifat prosedural ;
Sepanjang berdasarkan Undang - Undang Nomor : 15 tahun 2006 tidak ada instansi lain yang mempunyai otoritas melakukan pemeriksaan apa ada tindak pidana korupsi kecuali BPK, jelas sudah BPK itu melakukan pemeriksaan apakah itu uang Negara yang bersumber dari APBD dan APBN atau sumbangan pihak ketiga, semua itu yang melakukan pemeriksaan adalah BPK dan dalam pemeriksaan ini ada dua hal yaitu berupa rekomendasi kalau pelanggaran administrative dan laporan, kalau Kejaksaan terlalu over dalam menangani ini hal lain, tetapi berdasarkan Undang-Undang apabila kita menghormati produk DPRD dengan Pemerintah berarti kita menghormati hukum yang tertera dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 ;
Bahwa perlu pemahaman yang mendalam mekanisme tentang penggunaan keuangan Negara tidak ada lain selain dari rekomendasi BPK karena dia berdasarkan kepada Undang - Undang, ketika dia melakukan dan membuat rekomendasi pengembalian uang yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Terdakwa maka itu dipandang mentaati ketentuan hukum, jadi tidak ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Undang - Undang;
Bahwa dalam perkara ini bertumpu pada BPK dan tidak ada spesipikasi kriminal kalau tidak ada laporan ;
Bahwa dalam melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi, yang menjadi dasar pemeriksaan adalah jika ada Undang - Undang yang lebih spesialis yang mengatur tentang kerugian keuangan Negara, maka Undang - Undang yang dipakai khusus yang mengatur tentang keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan selain mengajukan saksi-saksi juga mengajukan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu sebabnya dihadapkan kepersidangan karena masalah dugaan korupsi mengenai dana asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 ;
Bahwa pada tahun 1999 s/d tahun 2004 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara ;
Bahwa terdakwa tidak ikut dalam pembahasan APBD tahun 2002 dan terdakwa tahu APBD tahun 2002 setelah pengesahan ;
Bahwa terdakwa mengerti dana asuransi diperuntukkan bagi anggota DPRD ;
Bahwa yang terdakwa tahu dana Asuransi itu adalah tunjangan kesehatan kepada anggota Dewan dan kelurganya ;
Bahwa terdakwa tidak mengerti Asuransi itu seperti apa dan yang terdakwa fahami terkait dengan dana Asuransi adalah untuk perawatan kesahatan saja ;
Bahwa pada waktu tahun 2002 terkait dengan pinjaman itu disampaikan oleh Ketua DPRD kepada anggota Dewan yang memerlukan uang, uang sudah ada di Bendahara Dewan kalau mau pinjam silahkan dan itu adalah uang yang merupakan hak dari anggota Dewan ;
Bahwa setelah mendapat informasi dari Ketua DPRD tesebut terdakwa lalu melakukan pinjaman namun terdakwa lupa berapakah pinjaman pada tahun 2002 ;
Bahwa setelah ada temuan BPK dan dikeluarkan surat kekomendasi untuk melengkapi administrasi jika tidak maka dana Asuransi harus dikembalikan terdakwa tidak mengebalikan uang tersebut dan tidak ada yang menemui terdakwa untuk menagih uang tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kompensasi dari pinjaman tersebut karena pada waktu itu tidak ada penjelasan dengan kompensasi berupa asuransi dan terdakwa juga tidak paham tentang asuransi ;
Bahwa ketika melakukan pinjaman terdakwa apakah tanda tangan atau tidak terdakwa lupa tapi didalam kwitansi tertulis telah diterima uang dari Bendahara Dewan sejumlah sekian yang dipulihkan dalam penghasilan ;
Bahwa terdakwa pernah tanda tangan daftar kolektif sebanyak 6 lembar yang di sodorkan pada bulan Juni tahun 2004 ;
Bahwa untuk tahun 2003 terdakwa tidak tahu tentang asuransi namun setelah itu atas pinjaman yang terdakwa kemudian di potong baru tahu itu adalah masuk dalam APBD dan telah di sahkan ;
Bahwa untuk dana Asuransi di tahun 2003 terdakwa menerima resmi dana tersebut sehari setelah pengesahan APBD pada tanggal 21 Nopember 2003 dan itu masuk dalam struk gaji terdakwa yang terlampir pada rapelan adalah Asuransi ;
Bahwa Pada waktu itu terdakwa menerima dana sebesar Rp. 95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa seingat terdakwa pada tahun 2003 melakukan peinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan Rp. 25.000.000.- (dua puluh limja juta rupiah) sehingga total adalah 40.000.000. rupiah) ;
Bahwa Terdakwa melakukan pinjaman di tahun 2003 sama dengan tahun 2002 dimana disampaikan atas pemberitahuan Ketua DPRD juga ;
Bahwa ketika Terdakwa melakukan peminjaman tidak diberitahukan untuk di kompensasikan fensasikan dengan dana Asuransi karena sepengetahuan terdakwa tahu itu sebagai pinjaman
Dapat dalam rapel penghasilan tanggal 21 Nopember 2003 itu dari pinjaman sebesar Rp. 40.000.000. –(empat puluh juta rupiah) itu sudah di potong sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) pertama kemudian rapel kekurang sebesar Rp. 95.000.000.-(sembilan puluh lima juta rupiah) lalu dipotong lagi Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan sisa penghasilan di berikan kepada terdakwa ;
Bahwa rapel itu adalah rapel penghasilan untuk pimpinan dan Anggota DPRD yang diterima dari bulan Januari sampai dengan Desember 2003 yang terdakwa anggap sebagai asuransi ;
Bahwa nanti pada saat saya menerima struk gaji baru saya tahu bahwa didalamanya ada dana Asuransi yang telah dipotong ketika melakukan pinjaman ;
Bahwa dari Rp. 40.000.000.-(empat puluh juta) yang terdakwa melakukan pinjaman itu dipotong dari jumlah keseluruhan dari Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan hanya tinggal Rp.95.000.000.- ; ( sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang terdakwa pahami adalah bahwa itu termuat dalam batang tubuh APBD pada pos anggaran No.2.2.1.1010.90.lll dana Asuransi APBD pada tahun 2003 adalah sebesar Rp.4.375.000.000.- dan terdakwa anggap sebagai hak Anggota DPRD yang resmi dan sah, ada pembicaraan yang di sampaikan oleh Ketua DPRD bahwa untuk urusan Asuransi percayakan kepada pimpinan dan panitia anggaran dan Anggota DPRD hanya menunggu dan menerima Polis Asuransi saja ;
Bahwa oleh karena pada waktu itu dana Asuransi ini baru pertama kali disampaikan saat itu juga ada yang belum tahu termasuk terdakwa juga ;
Bahwa pada tahun 2003 kata - kata Polis Asuransi sudah disampaikan oleh Ketua dan terdakwa belum memahami tentang asuransi dan terdakwa tidak bertanya lagi kepada pimpinan DPRD terkait dengan dana asuransi ;
Bahwa ketika terdakwa menerima dana Asuransi terdakwa tidak terpikir untuk membuat Polis Asuransi , pada waktu itu hanya tahu dana Asuransi saja ;
Bahwa dari 6 lembar daftar kolektif yang terdakwa tanda tangan nilai nominalnya berbeda beda
Bahwa nilai nominal di tahun 2002 itu sebesar Rp.45.000.000.- dalan 1 lembar daftar kolektif dengan demikian dari 5 daftar kolektif di tahun 2003, Terdakwa tanda tangan di tahun 2004 itu nilainya ada yang Rp.5.000.000.- Rp.10.000.000.- Rp. 10.000.000.- dan Rp.95.000.000.-;
Bahwa seingat terdakwa pada bulan Juni 2004 daftar kolektif itu disodorkan oleh Bendahara dimana dalam daftar kolektif tersebut telah di tanda tangan oleh pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang lain sehingga terdakwa juga ikut tanda tangan ;
Bahwa pada waktu Bendahara menyodorkan daftar kolektif untuk terdakwa tanda tangan, karena yakin Bendahara sudah membuat daftar itu sesuai dengan pengambilan terdakwa ;
Bahwa Terkait dengan Polis Asuransi terdakwa sudah terima pada tahun 2004 ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa nilai yang tercantum dalam Polis Asuransi dan terdakwa tidak membaca lagi dengan jelas tetapi hanya tercantum / tertulis masa kontrak dan ahli waris Isteri dan anak saja ;
Bahwa seingat terdakwaa premi awal itu sebesar Rp. 6.500.000.- dan uang itu tidak pernah diambil dari saya ;
Bahwa terdakwa menerima Polis Asuransi dari Ketua DPRD dan terdakwa tidak bertanya kepada Ketua DPRD siapakah yang membayar premi tersebut ;
Bahwa untuk tahun berikutnya terdakwa tidak membayar premi lagi ;
Bahwa untuk dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 Polis tidak dibayar ;
Bahwa terdakwa pernah mendengar ada pemeriksaan dari BPK dari teman Anggota DPRD yang pada saat itu sudah di tahan di Rutan Waiheru Ambon namun tahun berapa terdakwa lupa ;
Bahwa setelah terdakwa mendengar itu saya mendatangi teman – teman yang ada di rutan Ambon untuk mencari tahu atas temuan itu lalu saya mulai mencari data dan mengatahui ada temuan BPK ;
Bahwa temuan BPK berisi untuk melengkapi data – data pendukung pengeluaran jika tidak maka dikembalikan ke Ka Daerah dan terdakwa tidak mengikuti tahapan dari rekomendasi itu kerana tidak ada uang lagi;
Bahwa dari rangkaian peristiwa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2003 yang ada dalam APBD dan telah mendapat dana Asuransi yang kemudian telah mempergunakannya menurut terdakwa tidak ada hal – hal yang salah karena pada waktu itu dana Asuransi sudah sah dan peruntukan kepada terdakwa telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa dari dana Asuransi total yang Terdakwa terimah pada waktu itu sebesar Rp.125.000.000.- untuk pengobat kesahatan terdakwa dan keluarga, perbaikan rumah yang rusak ;
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana Asuransi tersebut ;
Bahwa terdakwa membuat Polis Asuransi pada tahun 2004 setelah ada kesepakatan dari Anggota DPRD ;
Bahwa tahun 2003 terdakwa juga melakukan peminjaman ;
Bahwa terdakwa tidak ikut dalam pembahasan tahun 2003 dan tidak tahu berapa besar dana yang diajukan ;
Bahwa setelah APBD di sahkan baru terdakwa tahu melalui teman Anggota DPRD bahwa dana Asuransi tahun 2003 sebesar Rp. 4.375.000.000.- (empat milyard tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan itu sah dan wajar ;
Bahwa dari dana Asuransi yang diterima yang jumlahnya Rp.125.000.000, Terdakwa gunakan untuk kepentingan kesehatan dan perawatan juga untuk membatu orang susah paska kerusuhan dan termasuk proses pilkada Bupati 2003 rumah saya juga dirusak sehingga dana itu juga dipakai untuk perbaikan rumah ;
Bahwa untuk dana Asuransi sebesar Rp. 4.375.000.000.- itu menjadi perdebatan di kalangan Anggota DPRD pada waktu itu dan terdakwa tidak ada tetapi ketika tim Eksekutif dan DPRD menyampaikan itu semua Anggota DPRD menyetujuinya termasuk dengan terdakwa juga menyetujui itu menurut terdakwa oleh karena pada waktu itu PAD masih bisa mendukung ;
Bahwa keterangan terdakwa pada poin 33 dalam berita acara pemerikasan penyidik tanggal 01 Juli 2014 apakah sudah benar ;
Bahwa benar itu sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Ketua DPRD sendiri adalah mengenai Asuransi itu diserahkan kepada pimpinan dan Panitia angaran Anggota DPRD hanya tenang saja dan mendapat Polis Asuransi ;
Bahwa daftar kolektif yang terdakwa tanda tangan adalah untuk melengkapi surat rekomendasi dari BPK dan tanda tangan yang ada di dalam daftar kolektif itu tanda tangan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan pinjaman sebanyak 3 kali dan ada tanda tangan didalam daftar sebanyak 3 kali yang semuanya berjumlah Rp.135.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui ada dana Asuransi di tahun 2002 setelah ada pengesahan ;
Bahwa terdakwa tidak hadir pada saat pembahasan nanti setelah selesai pembahasan barulah terdakwa hadir dan mengetahui ada dana Asuransi ;
Bahwa dalam penerimaan hak – hak Terdakwa sebagai Anggota DPRD termasuk dengan gaji dan terlampir dalan struk gaji setiap bulan ;
Bahwa didalam struk gaji setiap bulan tidak tercantum dana Asuransi ;
Bahwa untuk dana Asuransi sebesar Rp. 45.000.000.- di tahun 2002 diterima oleh terdakwa sekaligus ;
Bahwa ketika saudara Terdakwa menerima dana sebesar Rp. 45.000.000.- tidak menanyakan kepada bendahara kalau uang yang diterima ini uang apa ;
Bahwa terdakwa menerima gaji perbulan itu dari Bendahara langsung ;
Bahwa anggaran cek up kesahatan Anggota DPRD tahun 2002 terdakwa tidak tahu ;
Bahwa tugas pokok sebagai Anggota DPRD adalah untuk melaksankan fungsi legislasi dan pengawasan, memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah , melayani laporan dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dan itu tas dasar amanat undang-undang ;
Bahwa tugas pokok dari Anggota DPRD melakukan tugas pengawasan, apakah termasuk dengan APBD tahun 2002 dan tahun 2003 ;
Bahwa APBD tahun 2002 dan 2003 sudah mendapat pengesahan dari pemerinta Daerah Provinsi Maluku dan dari hasil evaluasi dari Gubernur disampaikan kepada pimpinan DPRD bahwa APBD tahun 2002 dan tahun 2003 tidak ada item – item yang yang dianggap bermasalah
Bahwa sepengetahuan terdakwa APBD ini sudah menjadi Peraturan Daerah ;
Bahwa pembuat Polis Asuransi adalah kewenangan dari Eksekutif yaitu Sekretaris DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk mendapat dana Asuransi karena sudah masuk dalam penatapan APBD ;
Bahwa seingat terdakwa untuk Anggota DPRD mendapatkan dana Asuransi itu masuk dalam PP Nomor : 110 tahun 2000 namun terdakwa tidak tahu kalau asuransi diatur dalam pasal berapa karena terdakwa belum pernah membaca pasal-pasalnya ;
Bahwa untuk tahun 2002 dan tahun 2003 tidak ada Polis Asuransi baru pada tahun 2004 dibuat Polis Asuransi ;
Bahwa pembahasan APBD di tahun 2002 sepengetahuan terdakwa dilakskanakan pada akhir tahun begitu pula dengan tahun 2003 sama pembahasan di lakukan pada akhir tahun juga karena factor situasi dan kondisi juga termasuk dengan pergantian Kepala Daerah dimana pada waktu itu ada terjadi pergantian caretaker penjabat Bupati sebanyak 3 kali pergantian Bupati sebanyak 2 kali ;
Bahwa terkait dengan rekomendasi dari BPK adalah untuk melengkapi bukti atau dana dikembalikan sepengetahuan terdakwa tidak ada ditetapkan batas waktu untuk pengembalian dana tersebut karena terdakwa pernah membaca resume tersebut ;
Bahwa kerugaian Negara tidak dijelaskan dalam resume BPK namun hanya menyampaikan bahwa untuk melengkapi administrasi harus ada Polis Asuransi dan jika tidak ada maka dana di kembalikan kepada kas Daerah ;
Bahwa pada tahun 2003 tidak ada pentunjuk untuk dibuat Polis Asuransi;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah yakni keterangan saksi-saksi, Ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa dihubungkan satu sama lain mempunyai hubungan atau persesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :-------------
Bahwa pada tahun 1999 terdakwa terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999;
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada Pos Anggaran 2.2.1.1011.90. III. Asuransi Anggota DPRD sebesar Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa proses penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara mulai dari pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara, Rancangan Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara tahun 2002 melalui perda Nomor: 7 Tahun 2002 telah sesuai dengan mekanisme berlaku dalam perencanaan APBD, dan terhadap PERDA tentang APBD tahun 2002 tersebut tidak dilakukan revisi dan ataupun koreksi dari Gubernur Maluku serta serta tidak pernah dilakukan pembatalan , sehingga PERDA tentang APBD tersebut sah menurut hukum dan patut untuk dilaksanakan;
Bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara telah menerima dana Asuransi sebesar Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah ) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp. 135.000.000-( seratus tiga puluh lima juta rupiah ) ;------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti polis Asuransi penggunaan anggaran dana asuransi yang telah diterimanya sesuai maksud dan tujuan anggaran itu diberikan baik untuk tahun 2002 maupun tahun 2003, namun uang asuransi yang diterima oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan kesehatan Terdakwa ;---------------------------
Bahwa pada tahun 2004 berdasarkan hasil audit dari BPK menjadi temuan soal dana asuransi yang merekomendasikan bahwa penerimaan dana asuransi oleh anggota dewan harus didukung dengan bukti administrasi berupa polis, jika tidak ada bukti pendukung berupa Polis, maka uang harus dikembalikan dan disetor ke kas pemda, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya PP. 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan dan protokoler anggota dewan bahwa untuk dana asuransi harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni kantor asuransi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta diatas relevan dengan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sehingga terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);--------------------------------------------SUBSIDIAIR : melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat huruf b Undang- Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh kerena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terlebih dahulu terhadap dakwaan Primair, dan apabila dakwaan primer dinyatakan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ) yang memuat unsur-unsur sebagai berikut : ---------------
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan ;
Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu –persatu unsur-unsur tersebut di hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian “ Setiap Orang “ adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan apabila orang tersebut melakukan suatu perbuatan maka kepada orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, setiap orang bukan saja orang perorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi lebih diperluas lagi termasuk didalamnya Koorporasi sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Bab 1 pasal 1 ayat 3 undang-undang No.31 tahun 1999 menyebutkan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi” ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 No.892 K/PID/1983 memberi pengertian bahwa barang siapa didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada Terdakwa IVO J RATUANAK, BA. yang dihadapkan kepersidangan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bukti surat serta keterangan terdakwa, setelah majelis menanyakan identitas terdakwa baik nama maupun identitas lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan membenarkan namanya tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang diperhadapkan dipersidangan (error inperson ), terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait surat dakwaan perkara a quo bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut majelis unsur “ setiap Orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “ Secara melawan Hukum “ ;
Menimbang, bahwa pengertian “ melawan hukum “ dalam lingkup hukum pidana adalah mengandung makna bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pengertian melawan hukum dalam lingkup hukum perdata adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain ;
Menimbang, bahwa pasal 2 undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penjelasannya memberi pengertian bahwa yang dimaksud melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 2 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materil adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya Nomor: 996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006, tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materil sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasa-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya melawan hukum dalam arti materil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasca putusan Mahkamah kostitusi, maka yang dimaksud melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, karena itu pula menurut ketentuan pasal 10 ayat 1 UU No.48/2009 “ pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksan dan mengadilinya, dalam hal yang demikian undang-undang memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan undang-undang itu artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan undang-undang, hakim boleh menafsir suatu ketentuan undang-undang scara gramatikal atau historis atau secara sistimatis atau secara sosiologis dengan cara memperbandingkan hukum ;
Bahwa yurispundensi dan doktrin merupakan sumber hukum pormil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus-kasus konkrit yang dihadapinya, yurispundensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaab hukum yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat. Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, majelis hakim dalam mengadili perkara ini tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 juli 2006 tersebut dan juga memperhatikan yurispundensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana terurai diatas bahwa Terdakwa adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004, yang diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999;
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara menerima dana Asuransi sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima sendiri dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 telah tercantum secara resmi dalam APBD kab. Maluku Tenggara tahun 2002 dan 2003 tersebut. Dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara mulai dari pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara tahun 2002 melalui perda Nomor: 7 Tahun 2002 telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perencanaan APBD. Terhadap PERDA tentang APBD tahun 2002 dan 2003 tersebut tidak dilakukan revisi dan ataupun koreksi dari Gubernur Maluku serta serta tidak pernah dilakukan pembatalan, sehingga PERDA tentang APBD tersebut sah menurut hukum dan patut untuk dilaksanakan. Proses pembahasan RAPBD Kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut adalah merupakan proses politik yang kemudian menghasilkan produk politik berupa Perda APBD yang telah disahkan. Melihat aktifitas Terdakwa dalam proses tersebut Majelis berkesimpulan bahwa dalam konteks pembahasan APBD ini tidak terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara, sebagaimana yang telah tercantum dalam APBD tersebut telah dicairkan dan telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, dimana Terdakwa sendiri telah mengakui untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa diterima sebesar Rp. 135.000.000,-, sehingga total berjumlah Rp. 180.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 1999, PP 105 tahun 2000 dan kepmendagri no.29/2002, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah, sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada SKPD, sehingga tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah beralih pada SKPD. Dalam pengelolaan anggaran DPRD kab. Maluku tenggara dilaksanakan dan merupakan wewenang dari sekretaris DPRD. Anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran tersebut hanyalah mempunyai wewenang pengawasan yang bersifat kebijakan secara umum, sehingga pengawasannya pun bersifat pengawasan secara politis. Hal ini sesuai dengan keterangan AHLI Drs. SYAHRIL MACHMUD;
Menimbang, bahwa terhadap pengelolaan anggaran DPRD tersebut selanjutnya Terdakwa bersama anggota DPRD yang lainnya telah menerima dana asuransi pada tahun anggaran 2002 dan 2003. Bahwa pada tahun 2002 dan 2003 dana asuransi tersebut muncul atas dasar PP 110 tahun 2000, dimana dalam PP tersebut tidak tercantum secara jelas bagaimana mekanisme penggunaan dana asuransi tersebut dan baru diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi setelah keluar PP No. 24 yang keluar pada tahun 2004;
Menimbang, bahwa oleh karena penggunaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 belum diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi, sedangkan kewenangan penggunaan anggaran ada di kesekretariatan DPRD, maka anggota DPRD tidaklah dapat dipersalahkan dalam menerima dana tersebut, karena telah tercantum dalam APBD pada tahun tersebut dan berdasarkan pasal 78 undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menegaskan “ Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa atas penerimaan dana Asuransi oleh anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI tahun 2004 dengan hasil rekomendasi bahwa penerimaan dana asuransi tersebut harus didukung dengan bukti-bukti pendukung dan jika tidak ada bukti pendukung maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan selanjutnya, siapakah yang berwenang dan berkewajiban untuk memproses dana asuransi tersebut dalam wujud Polis Asuransi? Apakah anggota dewan sebagai penerima ataukah pihak eksekutif (dalam hal ini kesekretariatan DPRD) sebagai pengguna anggaran?
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. PP 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Jo. Kemendagri No. 29/2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah, yang berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan administrasi keuangan Anggota DPRD tersebut adalah pihak eksekutif yakni Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan, hal ini sesuai dengan keterangan ahli Drs. SYAHRIL MACHMUD;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menerima dana asuransi tersebut bersifat pasif, hanya sekedar menerima saja, sedangkan dana tersebut sudah tercantum secara resmi dalam APBD. Terdakwa tidak mengetahui apakah dana asuransi tersebut harus berwujud Polis atau tidak karena pengelolaan keuangan DPRD sepenuhnya merupakan wewenang Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran. Jika dana asuransi tersebut harus berwujud Polis asuransi seharusnya pembagian yang diberikan kepada anggota DPRD sudah berwujud Polis Asuransi. Bahwa disamping itu dasar pemberian dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tersebut adalah PP 110 tahun 2000, dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas apakah pemberian dana asuransi tersebut harus berwuju polis ataukah tidak. Pengaturan secara jelas harus berupa Polis baru muncul dalam PP 24 tahun 2004, yang jelas tidak bisa dijadikan pedoman untuk penggunaan dana asuransi ditahun 2002 dan 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa dalam menerima dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut tidak terdapat unsur melawan hukum, oleh karena itu unsur ini dinyatakan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam pertimbangan hukum diatas, maka majelis tidak perlu mempertimbangkan unsur selebihnya dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair tersebut dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair diatas dan dinyatakan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pula pertimbangan dalam unsur yang sama dalam dakwaan subsidair ini. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.3, Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak harus semua terpenuhi cukup salah satunya kalau bukan menguntungkan diri sendiri bisa orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “niat“ atau “kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah merupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan“ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “jabatan“ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004, yang diangkat berdasar surat Gubernur Maluku Nomor: 171.2-378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999;
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa untuk tahun 2002 terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara menerima dana Asuransi sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dari bendahara Dewan dan pada tahun 2003 terdakwa menerima sendiri dana Asuransi secara bertahap totalnya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam menerima dana Asuransi tersebut ada perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ataukah tidak?
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum dalam dakwaan Primair, bahwa dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 telah tercantum secara resmi dalam APBD kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan 2003. Dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara mulai dari pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara, Rancangan Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku Tenggara tahun 2002 melalui perda APBD Nomor: 7 Tahun 2002 dan Perda APBD Nomor 03 tahun 2003, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perencanaan APBD, dan terhadap PERDA tentang APBD tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut tidak dilakukan revisi dan ataupun koreksi dari Gubernur Maluku serta serta tidak pernah dilakukan pembatalan, sehingga PERDA tentang APBD tersebut sah menurut hukum dan patut untuk dilaksanakan;
Menimbang, bahwa Proses pembahasan RAPBD Kab. Maluku tenggara tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut adalah merupakan proses politik yang kemudian mengasilkan produk politik berupa Perda APBD yang telah disahkan. Melihat aktifitas Terdakwa dalam proses tersebut Majelis berkesimpulan bahwa dalam konteks pembahasan APBD ini tidak terungkap adanya perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana Asuransi bagi anggota DPRD kab. Maluku tenggara, sebagaimana yang telah tercantum dalam APBD tersebut telah dicairkan dan telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, dimana Terdakwa sendiri telah mengakui untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa diterima sebesar Rp. 135.000.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai anggota DPRD jelas telah memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk memperoleh dana asuransi tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut dan dengan diterimanya dana asuransi tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan senilai sebagaimana yang telah diterima Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis bekesimpulan bahwa unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3, Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi jika perbuatan itu dapat/berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan korupsi sudah sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang No.31 tahun 1999 di sebutkan bahwa kata “ Dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ keuangan negara” dalam unsur ini sebagaimana penjelasan umum undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah , yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara , atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “ perekonomian negara “ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah , baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentua peraturan peru ndang-undangan dan kesejahtraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2004, penerimaan dana asuransi tersebut dinyatakan tidak didukung dengan bukti yang sah yaitu berupa Polis Asuransi, tetapi hanya didukung dengan daftar kolektif penerima sehingga menurut BPK hal tersebut mengakibatkan pemborosan yang dapat merugikan daerah. Atas pembayaran dana Asuransi tersebut BPK merekomendasikan agar Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melengkapi bukti-bukti pembayaran dimaksud, apabila tidak dapat melengkapi bukti-bukti maka uang tersebut harus disetor kembali ke kas daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi ;
Ad.4, Unsur “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pengertian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan adalah;
Orang yang melakukan (pleger), orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari suatu peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger);
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, syarat yang harus dipenuhi disini adalah harus ada syarat setidak-tidaknya dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :
Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama.
Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan mereka.
Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
Menimbang, bahwa untuk bentuk pelaku peserta ini disyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagai mana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan.
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya-ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifiser sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan oleh Bendahara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa proses pencairan dana asuransi tersebut dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Sekretaris DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara DPRD dan para anggota DPRD termasuk Terdakwa sebagai penerima. Bahwa keterkaitan para pihak tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya karena merupakan rangkaian prosedur pencairan anggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.5, Unsur “Jika antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2002 tersedia anggaran Asuransi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam APBD Maluku Tenggara didalam pos anggaran 2.2.1.1011.90. III sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tahun anggaran 2003 untuk anggaran yang sama meningkat menjadi sebesar Rp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ). Bahwa dana tersebut telah dibagikan oleh Bendahara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan diterima oleh para anggota DPRD kab. Maluku Tenggara periode tersebut, termasuk oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa penerimaan dana asuransi oleh Terdakwa tersebut dilakukan tahun 2002 dan diulang lagi di tahun 2003. Untuk tahun 2002 Terdakwa telah menerima sebesar Rp. 45.000.000,- dan tahun 2003 diakui Terdakwa diterima sebesar Rp. 135.000.000,-;
Menimbang, bahwa meskipun kedua perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri namun dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi semua. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dijatuhi pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 1999, PP 105 tahun 2000 dan kepmendagri no.29, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah, sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada SKPD, sehingga tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah beralih pada SKPD. Dalam pengelolaan anggaran DPRD kab. Maluku tenggara dilaksanakan dan merupakan wewenang dari sekretaris DPRD. Anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran tersebut hanyalah mempunyai wewenang pengawasan yang bersifat kebijakan secara umum, sehingga pengawasannya pun bersifat pengawasan secara politis. Hal ini sesuai dengan keterangan AHLI Drs. SYAHRIL MACHMUD;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menerima dana asuransi tersebut bersifat pasif, hanya sekedar menerima saja, sedangkan dana tersebut sudah tercantum secara resmi dalam APBD. Terdakwa tidak mengetahui apakah dana asuransi tersebut harus berwujud Polis atau tidak karena pengelolaan keuangan DPRD sepenuhnya merupakan wewenang Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran. Jika dana asuransi tersebut harus berwujud Polis asuransi seharusnya pembagian yang diberikan kepada anggota DPRD sudah berwujud Polis Asuransi. Bahwa disamping itu dasar pemberian dana asuransi tahun 2002 dan 2003 tersebut adalah PP 110 tahun 2000, dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas apakah pemberian dana asuransi tersebut harus berwujud polis ataukah tidak. Pengaturan secara jelas harus berupa Polis baru muncul dalam PP 24 tahun 2004, yang jelas tidak bisa dijadikan pedoman untuk penggunaan dana asuransi ditahun 2002 dan 2003;
Menimbang, bahwa oleh karena penggunaan dana asuransi tahun 2002 dan 2003 belum diatur secara jelas harus menggunakan Polis Asuransi, sedangkan kewenangan penggunaan anggaran ada di kesekretariatan DPRD, maka anggota DPRD tidaklah dapat dipersalahkan dalam menerima dana tersebut, karena anggaran tersebut telah tercantum resmi dalam APBD pada tahun tersebut. Bahwa berdasarkan pasal 78 undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menegaskan “ Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga oleh karena itu seluruh biaya dalam rangka menunjang kegiatan DPRD diambilkan dari APBD termasuk didalamnya penghasilan anggota DPRD.;
Menimbang, bahwa atas penerimaan dana Asuransi oleh anggota DPRD Kab. Maluku Tenggara tahun anggaran 2002 dan 2003 tersebut telah dilakukan audit oleh BPK RI tahun 2004 dengan hasil rekomendasi bahwa penerimaan dana asuransi tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung dan jika tidak ada bukti pendukung maka dana tersebut harus disetor kembali ke kas Daerah;
Menimbang, bahwa atas Rekomendasi dari BPK maka Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan dana asuransi yang telah diterimannya tersebut ke kas Daerah. Kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan tersebut adalah kewajiban Administrasi yang tetap harus dilakukan oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa dalam menerima dana Asuransi tahun 2002 dan tahun 2003 tersebut telah terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut masuk dalam ranah Hukum Administrasi dan kewajiban Terdakwa untuk memenuhi kewajiban administrasi sebagaimana rekomendasi BPK tersebut tetap harus dilaksanakan, namun perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana maka unsur dalam pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004 yang berkaitan dengan Asuransi tersebut Majelis telah memperhatikan beberapa Putusan Mahkaman Agung Republik Indonesia yaitu antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 536 K/PID/2005, dalam Perkara Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1640 K/Pid/2007, dalam Perkara Anggota DPRD Propinsi Bali Periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 167 PK/PID.SUS/2011, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 54 PK/Pid.Sus/2009, dalam perkara anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 19 PK/Pid.Sus/2008, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, periode 1999-2004.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 20 PK/Pid.Sus/2008, dalam perkara anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, periode 1999-2004
Bahwa dalam seluruh perkara tersebut semuanya dinyatakan para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan suatu tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hokum, maka Majelis tidak perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut masih dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang lain, maka seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakaan dalam perkara yang lainnya ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa dengan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang bahwa, karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana, maka biaya Perkara akan dibebankan kepada Negara;
Mengingat pasal 191 ayat (2), pasal 97 ayat 1 & 2 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan- peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IVO J RATUANAK, BA., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa IVO J RATUANAK, BA. terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi).
Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya.
Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.
Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.
DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.
Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.
Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.
Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.
Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.
Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.
Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.
Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.
Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.
Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.
Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.
Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.
Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.
Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.
Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.
Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.
Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.
Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.
Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.
Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.
Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.
Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.
Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.
Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.
Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.
Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.
Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.
Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Selasa tanggal 22 April 2015, oleh kami MUSTARI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD BUKHORI, SH.MH. dan ABADI, SH. (Hakim Ad-hoc Tipikor) masing-masing selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi Nomor: 39/Pid/TPK/2014/PN.Amb, tanggal 28 Nopember 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh CHALID DJOKDJA Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dan dihadiri oleh oleh RIYADI, SH. ROLLY MANAMPIRING, SH dan AHMAD BAGIR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota TTD
TTD
| Hakim Ketua TTD M U S T A R I, SH. |
Panitera Pengganti
TTD
CHALID DJOKDJA
------- Dicatat disini bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,oleh karena Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir – pikir ;-
------- Turunan Putusan ini telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Maluku : ROLLY MANAMPIRI, SHR . Oleh saya :
Ambon, 04 Mei 2015,
PANITERA / SEKRETARIS,
DOMINIKUS MAMOH, SH.
NIP : 19561109 198503 1001