287/Pid.Sus/2013/PN.BLT
Putusan PN BLITAR Nomor 287/Pid.Sus/2013/PN.BLT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN
Menyatakan terdakwa : 1. ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ”;
P U T U S A N
Nomor : 287/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI ; |
| Tempat Lahir | : | Blitar ; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 16 tahun/17 Pebruari 1997 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. Cungkup RT 02 RW II, Ds. Ngrendeng, Kec. Selorejo, Kab. Blitar ; | |
| Agama | : | I s l a m ; | |
| Pekerjaan | : | ---- ; |
| 2. | Nama lengkap | : | ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN ; |
| Tempat Lahir | : | Balikpapan ; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 14 tahun/14 Nopember 1998 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. Plengkung RT 02 RW IV, Ds. Ngrendeng, Kec. Selorejo, Kab. Blitar ; | |
| Agama | : | I s l a m ; | |
| Pekerjaan | : | Pelajar ; |
Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum. berdasarkan Penetapan Hakim nomor 287/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tertanggal 3 Juni 2013, secara cuma-cuma dan petugas BAPAS Kediri bernama MININ, SH. ;
Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini ditahan di LPA, berdasarkan perintah dan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 29 April 2013 Nomor : Pol : SP.Han/02/IV/2013/Reskrim ;
Sejak tanggal 29 April 2013 s/d. 18 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tgl. 10 Mei 2013 No. 226/O.5.22/Epp/V/2013 ;
Sejak tanggal 19 Mei 2013 s/d. 28 Mei 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2013 No.: PRINT 123/O.5.22/Epp.2/05/2013 ;
Sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d. 06 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 3 Juni 2013, Nomor : 275/Pen.Pid/2013/PN.Blt. ;
Sejak tanggal 3 Juni 2013 s/d. 17 Juni 2013 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, tanggal 10 Juni 2013, nomor : /Perp./Kta./2013/PN.Blt;
Sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Petugas Bapas, saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : 1. ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI selama 5 (lima) Bulan, terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN selama 4 (empat) Bulan dikurangkan masa penahanan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg dikembalikan kepada saksi DEWI NUR AINI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa-terdakwa dan penasihat hukumnya telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
terdakwa-terdakwa sudah menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang lagi, juga masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa-terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa I. ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI, terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA Bin SUKIRMAN, pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekira pukul 12.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013, bertempat di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil, barang sesuatu, yang selurulmya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- pada awalnya yaitu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat mereka terdakwa I., terdakwa II., berjalan kaki telah melihat Toko milik Sdri. DEWI NUR AINI yang ada dagangannya berupa beberapa tabung gas atau lebih dan 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg., setelah itu mereka terdakwa I, terdakwa II mendekat ke toko dan mereka terdakwa I, terdakwa II tanpa ada ijin dari pemilik toko telah mengambil 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg., tersebut, kemudian mereka terdakwa I, terdakwa II dengan membawa tabung gas LPG tersebut langsung pergi meninggalkan toko milik Sdr. DEWI NUR AINI dan mereka terdakwa I, terdakwa II telah menjual 1 (satu) tabung gas tersebut ke toko KICUS di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar laku seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uangnya dibagi berdua ;
- bahwa akibat dari kejadian tersebut, Sdri. DEWI NUR AINI telah menderita kerugian berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg., yang ditafsir dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
saksi DEWI NUR AINI :
bahwa saksi pernah kehilangan tabung gas LPG 3 kg, pada waktu itu saksi ditanya Polisi apakah pernah kehilangan tabung gas LPG 3 kg ? dan saksi bilang iya ;
bahwa saksi sudah 2 kali kehilangan tabung gas LPG, yang pertama pada waktu awal buka toko, yang kedua kira-kira 1 bulan yang lalu ;
bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil, saksi hanya didatangi Polisi ditanya lalu disuruh menjadi saksi ;
bahwa saksi belum pernah melihat terdakwa, Polisi yang datang ke rumah saksi ;
bahwa saksi mengalami kerugian kira-kira Rp.130.000,- ;
bahwa terdakwa mengambil tabung gas LPG milik saksi tanpa minta ijin lebih dulu ;
saksi ARLINA :
bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil, saksi hanya didatangi Polisi ditanya lalu disuruh menjadi saksi ;
bahwa saksi belum pernah melihat terdakwa, Polisi yang datang ke rumah saksi ;
bahwa saksi mengalami kerugian kira-kira Rp.130.000,- ;
bahwa terdakwa mengambil tabung gas LPG milik saksi tanpa minta ijin lebih dulu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa-terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : 1 tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa Aris (Terdakwa 1) sudah tiga kali melakukan pencurian tabung gas LPG pada tempat dan teman yang berbeda ;
bahwa Aris (Terdakwa 1) hanya diberi uang bensin Rp.5.000,- sampai Rp.10.000,- sehari ;
bahwa Adit (terdakwa 2) diajak jalan-jalan oleh Aris (Terdakwa 1) lalu ambil tabung gas LPG ;
bahwa terdakwa-terdakwa berjalan kaki sampai 10 km ;
bahwa tabung gas LPG tersebut dijual Rp.75.000,- uangnya dibagi dua, Aris Rp.35.000,- Adit Rp.40.000,- ;
bahwa uang tersebut habis buat jajan dan rokok ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan alat bukti saksi maupun barang bukti tersebut di atas, setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa-terdakwa ternyata ada hubungan persesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekitar jam 11.30 wib, terdakwa ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN telah mengambil tabung gas LPG 3 kg milik saksi DEWI NUR AINI tanpa minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;
bahwa benar, tabung gas LPG tersebut dijual Rp.75.000,- uangnya dibagi dua, ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI Rp.35.000,- dan ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN Rp.40.000,- ;
bahwa benar, uang hasil penjualan tabung gas LPG tersebut digunakan untuk membeli jajan dan rokok ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa-terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa-terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 363 (1) ke-4 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama ;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barangsiapa "dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tidak digantungkan pada kualitas/kedudukan tertentu. Barang siapa, yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah, dan keterangan terdakwa-terdakwa dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN adalah orang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa-terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga terdakwa-terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Dengan demikian unsur ini menurut hakim telah terbukti.
Ad 2. Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa barang yang diambil oleh terdakwa-terdakwa berupa 1 tabung LPG ukuran 3 kg tersebut adalah seluruhnya atau sebagian milik saksi korban DEWI NUR AINI ;
Dengan demikian unsur ini menurut hakim telah terbukti.
Ad 3. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan maksud memiliki" yaitu pelaku bertindak seolah-olah pemilik dari barang tersebut. Sedang yang dimaksud dengan "melawan hukum" Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin sebelumnya dari saksi korban sebagai pemilik dari barang tersebut ;
Dengan demikian unsur ini menurut hakim telah terbukti.
Ad.4. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa 1 ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan terdakwa 2 ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN secara bersama-sama, dijual bersama-sama dan uang hasil penjualan barang curian dibagi bersama ;
Dengan demikian unsur ini menurut hakim telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Hakim berpendapat dan berksimpulan bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa-terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa-terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan dan telah disita secara sah berupa satu buah 1 tabung LPG ukuran 3 kg dikembalikan kepada saksi DEWI NUR AINI ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa-terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa-terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa-terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
Terdakwa-terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa 2 belum pernah dihukum ;
Terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;
Terdakwa-terdakwa masih usia muda masih bisa dididik untuk lebih baik lagi ;
Terdkawa-terdakwa masih ingin bersekolah lagi ;
Orang tua terdakwa-terdakwa masih sanggup mendidik ;
2. Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa-terdakwa merugikan orang lain ;
- Perbuatan terdakwa-terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Terdakwa 1 sudah pernah dihukum ;
Mengingat, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 363 (1) ke-4 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa : 1. ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI dan terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. ARIS SETIAWAN BIN SUKAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, dan terdakwa 2. ADITYA LENDY PRADANA BIN SUKARMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 tabung LPG ukuran 3 kg dikembalikan kepada saksi DEWI NUR AINI ;
Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : SENIN, Tanggal 17 Juni 2013, oleh kami : ATOK DWINUGROHO, SH. sebagai Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh PUDJI MULJATI. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh SUHARDIYANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukumnya .
Panitera Pengganti, H a k i m,
ttd ttd
PUDJI MULJATI. ATOK DWINUGROHO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya.
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM.
NIP. 19571012 198303 1 003.