30/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIRWAN Bin AMIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NIRWAN Bin AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIRWAN Bin AMIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR ; - 1 (satu) lembar STNK Suzuki Titan An. Resti dengan No. Seri STNK 0089187/SR/2010 ; Dikembalikan kepada Resti melalui Terdakwa NIRWAN Bin AMIR ; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
P
U T U S A N
No : 30/Pid.Sus/2014/PN.Kka
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama : NIRWAN Bin AMIR ; Tempat lahir : Palewae; Umur/tanggal lahir : 22 tahun/12 Februari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan/
Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal : Desa Palewae Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP (tidak tamat).
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tgl. 07 Februari 2014 s/d tanggal 26 Februari 2014 ;
Majelis Hakim PN Kolaka, sejak tgl. 17 Februari 2014 s/d tanggal 18 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh KPN Kolaka, sejak tgl. 19 Maret 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014 ;
Di depan persidangan Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara No : PDM - 19/R.3.12./Klk/Euh.2/02/2014, tertanggal 01 April 2014, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NIRWAN Bin AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIRWAN Bin AMIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR;
1 (satu) lembar STNK Suzuki Titan An. Resti dengan No. Seri STNK 0089187/SR/2010;
Dikembalikan kepada terdakwa NIRWAN Bin AMIR
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengaku bersalah dan mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-19/R.3.12./Klk/Euh.2/02/2014, tertanggal 13 Februari 2104 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NIRWAN Bin AMIR pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitara pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2013, bertempat di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya didepan percetakan Tulus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kolaka, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara ;
Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitara pukul 19.15 wita terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR bergerak dari arah Watubangga menuju rumah terdakwa di Anaiwoi dengan kecepatan 60 km/jam dimana kondisi jalan saat itu jalan lurus beraspal mulus tidak terdapat jalan yang bergelombang atau rusak terdapat marka jalan tidak terdapat tanjakan kondisi cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintas sepi. Sebelum mengendarai sepeda motor sekitar pukul 17.00 sampai dengan 18.30 wita terdakwa bersama dengan teman-temannya minum-minuman tradisional jenis tuak (ballok) sebanyak 5 (lima) liter, sehingga terdakwa mengendarai sepeda motornya dari Tanggetada menuju Anaiwoi jalannya tidak karuan/oleng dengan lampu utama motor tidak menyala lalu terdakwa menabrak Muh Edi pejalan kaki yang berdiri disebelah kiri searah dengan terdakwa jika dari arah Watubangga menuju Anaiwoi tepat pada tubuh bagian samping sebelah kanan Muh Edi.
Bahwa posisi Muh Edi setelah ditabrak oleh terdakwa berada dipinggir jalan dengan kepala berada sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju arah Tanggetada diatas aspal serta badan berada dibahu jalan dengan posisi melintang dan Muh Edi mengalami luka pada kepala bagian belakang telinga sebelah kiri, sedangkan posisi kendaraan terdakwa Nirwan berada di sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju arah Tanggetada dengan posisi kendaraan berada ditengah jalan diatas marka jalan terseret dengan kepala motor mengarah kearah Watubangga.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan :
MUH EDI meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 470/06/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani ROSMALADEWI, Sp.S dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan keluar darah dari telinga sebelah kiri koma luka memar pada kepala bagian bawah sebelah kanan dan menjalani perawatan selama lima hari dengan diagnosa trauma kepala berat akibat benturan benda keras dan tumpul dan keluar dalam keadaan meninggal.
Perbuatan terdakwa NIRWAN Bin AMIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan mengerti serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi DODI HENRIADI Bin NAHRU :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus;
Bahwa pada saat kecelakaan saksi sedang duduk di tribun lapangan dan saksi mendengar suara benturan antara sepeda motor dengan pejalan kaki, menurut keterangan orang ditempat kejadian lampu sepeda motor terdakwa tidak menyala;
Bahwa ditempat kejadian saksi sempat melihat terdakwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 30 (tiga puluh) meter dan di tempat kejadian ada penerangan dari lampu rumah;
Bahwa keadaan jalan beraspal mulus, terdapat marka jalan, jalan lurus tidak terdapat tanjakan;
Bahwa sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa jenis bebek warna hitam dan pada saat diperlihatkan barang bukti sepeda motor saksi membenarkan;
Bahwa, akibat tabrakan tersebut saksi melihat korban Muh Edi mengalami luka pada bagian belakang kuping sebelah kiri dengan posisi kepala mengarah ke jalan dan badan berada di bahu jalan;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara pengereman pada saat kecelakaan terjadi;
Bahwa pada saat diperlihatkan gambar sketsa saksi membenarkan;
Bahwa akibat kecelakaan korban Muh Edi sudah meninggal dunia sekitar 1 (satu) minggu setelah kejadian;
Bahwa yang melihat langsung kejadian kecelakaan adalah saksi Niar;
Bahwa, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban menunggu keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi NIAR Binti ARAS :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus ;
Bahwa saat kejadian saksi berada di teras rumah dengan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tempat kejadian ;
Bahwa saksi melihat jalan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa jalannya oleng/tidak karuan ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor warna biru dan ada saat diperlihat barang bukti berupa sepeda motor warna biru saksi membenarkan;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara rem dan bunyi klakson;
Bahwa lampu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tidak menyala;
Bahwa posisi korban Muh Edi dipinggir sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju arah Tanggetada;
Bahwa diperlihatkan gambar sketsa dan saksi membenarkan;
Bahwa keadaan jalan beraspal mulus, terdapat marka jalan, jalan lurus tidak terdapat tanjakan;
Bahwa akibat kecelakaan korban Muh Edi sudah meninggal dunia sekitar 1 (satu) minggu setelah kejadian.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi BUSTANG Bin JERRANG :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus;
Bahwa saat kejadian saksi berada dirumah mendengar ada sepeda motor jatuh dan rumah saksi dekat dengan tempat kejadian;
Bahwa saksi melihat posisi korban tergeletak di jalan;
Bahwa, pada saat terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas saksi tidak mendengar ada suara klakson dan suara rem dari sepeda motor;
Bahwa keadaan jalan beraspal mulus, terdapat marka jalan, jalan lurus tidak terdapat tanjakan;
Bahwa saksi melihat ada darah keluar dari bagian kepala korban pada saat saksi membantu mengangkat korban ke Puskesmas;
Bahwa posisi korban Muh Edi berada dipinggir jalan sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju arah Anaiwoi dan posisi sepeda motor berada ditengah jalan diatas marka jalan;
Bahwa diperlihat barang bukti berupa sepeda motor warna biru saksi membenarkan;
Bahwa akibat kecelakaan korban Muh Edi sudah meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa NIRWAN Bin AMIR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus ;
Bahwa, terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju Anaiwoi dengan kecepatan 60 km/jam menggunakan sepeda motor Suzuki warna biru sedangkan korban berdiri di sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju Anaiwoi;
Bahwa sekitar pukul 17.00 wita sampai dengan pukul 18.30 wita terdakwa minum-minuman jenis ballok sebanyak 5 (lima) liter;
Bahwa jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat ada pejalan kaki yang menyeberang lalu terdakwa menghindari pejalan kaki tersebut ke arah kiri dengan tidak melakukan pengereman, membunyikan klakson serta tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya lalu menabrak pejalan kaki yang lain yaitu korban;
Bahwa posisi tabrakan saat itu berada di badan jalan sebelah kiri jika dari Arah Watubangga menuju arah Anaiwoi dan korban ditabrak oleh terdakwa mengenai tubuh bagian samping;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalan lurus beraspal mulus tidak terdapat jalan yang bergelombang atau rusak terdapat marka jalan tidak terdapat tanjakan kondisi cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa, akibat kelalaian terdakwa korban Muh Edi meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR kap sayap sebelah kanan lecet, knalpot lecet yang dikendarainya saat kejadian kecelakaan dan sepeda motor tersebut milik orang tua terdakwa;
Bahwa benar terdakwa juga sempat terjatuh dan mengalami luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada kaki kiri.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR ;
1 (satu) lembar STNK Suzuki Titan An. Resti dengan No. Seri STNK 0089187/SR/2010 ;
Atas barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa menyatakan bahwa mengenal barang bukti tersebut dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 470/06/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani ROSMALADEWI, Sp.S atas nama MUH EDI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan keluar darah dari telinga sebelah kiri koma luka memar pada kepala bagian bawah sebelah kanan dan menjalani perawatan selama lima hari dengan diagnosa trauma kepala berat akibat benturan benda keras dan tumpul dan keluar dalam keadaan meninggal ;
Atas Bukti Surat yang telah dibacakan di depan Persidangan tersebut Para Saksi dan Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyatakan tidak mengajukan alat bukti lainnya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau alat bukti yang meringankan perkaranya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan ini dan dianggap menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan serta dihubungkan dengan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus ;
Bahwa, terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju Anaiwoi dengan kecepatan 60 km/jam menggunakan sepeda motor Suzuki warna biru sedangkan korban berdiri di sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju Anaiwoi;
Bahwa sekitar pukul 17.00 wita sampai dengan pukul 18.30 wita terdakwa minum-minuman jenis ballok sebanyak 5 (lima) liter;
Bahwa jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat ada pejalan kaki yang menyeberang lalu terdakwa menghindari pejalan kaki tersebut ke arah kiri dengan tidak melakukan pengereman, membunyikan klakson serta tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya lalu menabrak pejalan kaki yang lain yaitu korban;
Bahwa posisi tabrakan saat itu berada di badan jalan sebelah kiri jika dari Arah Watubangga menuju arah Anaiwoi dan korban ditabrak oleh terdakwa mengenai tubuh bagian samping;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalan lurus beraspal mulus tidak terdapat jalan yang bergelombang atau rusak terdapat marka jalan tidak terdapat tanjakan kondisi cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa, akibat kelalaian terdakwa korban Muh Edi meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor : 470/06/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani ROSMALADEWI, Sp.S dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan keluar darah dari telinga sebelah kiri koma luka memar pada kepala bagian bawah sebelah kanan dan menjalani perawatan selama lima hari dengan diagnosa trauma kepala berat akibat benturan benda keras dan tumpul dan keluar dalam keadaan meninggal ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR kap sayap sebelah kanan lecet, knalpot lecet yang dikendarainya saat kejadian kecelakaan dan sepeda motor tersebut milik orang tua terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaannya Penuntut Umum menyusun dakwaan tersebut dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan pasal dimaksud dan adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu NIRWAN Bin AMIR ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa NIRWAN Bin AMIR adalah Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum Terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut maka dengan demikian unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”:
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “kealpaannya/ kelalaiannya” adalah setiap perbuatan yang tidak hati-hati atau lupa akan kewajibannya untuk berhati-hati pada saat melakukan suatu perbuatan yang berpotensi membahayakan jiwa/ keselamatan orang lain ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” adalah perbuatan yang dilakukan menyebabkan orang yang dikenai/ terkena perbuatan (korban) mati ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya melalui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekitar pukul 19.15 wita di Kel. Anaiwoi Kec. Tanggetada Kab. Kolaka tepatnya di depan percetakan Tulus ;
Bahwa, terdakwa bergerak dari arah Watubangga menuju Anaiwoi dengan kecepatan 60 km/jam menggunakan sepeda motor Suzuki warna biru sedangkan korban berdiri di sebelah kiri jika dari arah Watubangga menuju Anaiwoi;
Bahwa sekitar pukul 17.00 wita sampai dengan pukul 18.30 wita terdakwa minum-minuman jenis ballok sebanyak 5 (lima) liter;
Bahwa jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat ada pejalan kaki yang menyeberang lalu terdakwa menghindari pejalan kaki tersebut ke arah kiri dengan tidak melakukan pengereman, membunyikan klakson serta tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya lalu menabrak pejalan kaki yang lain yaitu korban;
Bahwa posisi tabrakan saat itu berada di badan jalan sebelah kiri jika dari Arah Watubangga menuju arah Anaiwoi dan korban ditabrak oleh terdakwa mengenai tubuh bagian samping;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalan lurus beraspal mulus tidak terdapat jalan yang bergelombang atau rusak terdapat marka jalan tidak terdapat tanjakan kondisi cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa, akibat kelalaian terdakwa korban Muh Edi meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor : 470/06/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani ROSMALADEWI, Sp.S dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan keluar darah dari telinga sebelah kiri koma luka memar pada kepala bagian bawah sebelah kanan dan menjalani perawatan selama lima hari dengan diagnosa trauma kepala berat akibat benturan benda keras dan tumpul dan keluar dalam keadaan meninggal ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur ke-2 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sehingga oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim sependapat mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dalam tuntutan Penuntut Umum, yakni “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak dijumpai adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh kerena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan MUH. EDI meninggal dunia ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya penahanan selama, Terdakwa berada dalam tahanan dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai penahanan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP serta terdapat cukup alasan menurut hukum, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR ;
1 (satu) lembar STNK Suzuki Titan An. Resti dengan No. Seri STNK 0089187/SR/2010 ;
Terhadap barang bukti tersebut adalah terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara ini, maka sudah seharusnya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa NIRWAN Bin AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIRWAN Bin AMIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan wana biru DT 4059 DR ;
1 (satu) lembar STNK Suzuki Titan An. Resti dengan No. Seri STNK 0089187/SR/2010 ;
Dikembalikan kepada Resti melalui Terdakwa NIRWAN Bin AMIR ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari : KAMIS tanggal 03 April 2014 oleh kami ELLY SARTIKA ACHMAD, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, FAISAL AHSAN, SH dan AFRIZAL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 07 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim anggota tersebut, dibantu oleh SOPYAN, SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh IRAWAN SOEHENDRA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka dan Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| 1. FAISAL AHSAN, SH. | ELLY SARTIKA ACHMAD, SH. |
| 2. A F R I Z A L, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI | |
| SOPYAN, SH. |