113/PID/B/2012/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 113/PID/B/2012/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Talinaso Harefa alias Ama Gayati
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana pengganti denda selama 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; 4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 113/Pid.B/2012/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :----------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | TERDAKWA;------------ |
| Tempat Lahir | : | Sisarahili;----------------------------------------------------------- |
| Umur /Tgl.lahir | : | 49 Tahun / April 1963;------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki;---------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia;---------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Kabupaten Nias Utara;--------------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Kristen Protestan;------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani;---------------------------------------------------------------- |
| Pendidikan Terakhir | : | SD (tidak tamat);------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :--------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP-Han/29/II/2012/Reskrim tanggal 28 Februari 2012, sejak tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 18 Maret 2012;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perpanjangan Penahanan Nomor : B-511/N.2.21/Epp.1/III/2012 tanggal 14 Maret 2012, sejak tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 April 2012;---------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : Print-376/N.2.21/Ep.1/04/2012, tanggal 13 April 2012, sejak tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal 02 Mei 2012;---------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 136/Pen/Pid/2012/PN-GS, tanggal 26 April 2012, sejak tanggal 26 April 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 136/Pen/Pid/2012/PN-GS, tanggal 14 Mei 2012, sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan Penetapan Nomor : 1538/Pen.Pid/2012/PT.MDN, tanggal 19 Juli 2012, sejak tanggal 27 Juli 2012 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2012;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama YUDIKASI WARUWU, SH, Advokat/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. P. Diponegoro No. 391 Kota Gunungsitoli, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 April 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 14 Mei 2012 dengan Nomor : 53/SK/2012/PN-GS;---------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut;----------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 26 April 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Tentang Hari Persidangan Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;----------------------------------
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : B-839/N.2.21/Ep.1/04/2012, tanggal 25 April 2012 an. Terdakwa TERDAKWA beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Maret 2012 Nomor Register Perkara : PDM-74/GSTO/04.12 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 07 Mei 2012;---------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;---------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;----------------------------------------------
Setelah membaca dan meneliti alat bukti surat;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;-------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 28 September 2011 yang memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Primair :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, tida terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan;-------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa TERDAKWA, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;-------------------------------------------------------------
Memulihkan hak terdakwa TERDAKWA, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-------------------------------
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;----------------------------------------
Subsidair : Mohon putusan hukum yang seadil-adilnya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Penuntut Umum mengajukan Replik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi Tuntutan Pidana semula dan Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan menyatakan tetap pada Nota Pembelaan semula;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa TERDAKWA dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-74/GSTO/04.12 tertanggal 30 Maret 2012 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 07 Mei 2012, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
Pertama :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012, sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di KAB NIAS UTARA tepatnya di belakang rumah milik I. Fani atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi korban SAKSI KORBAN perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2012 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa TERDAKWA mendatangi saksi korban yang sedang mencuci piring di dalam kamar mandi lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk ikut dengan terdakwa ke kebun yang berada di belakang rumah SAKSI I, lalu terdakwa menarik tangan dan menutup mulut saksi korban dengan telapak tangan terdakwa, setelah tiba di tengah kebun tersebut terdakwa menyuruh saksi korban berbaring telentang dan membuka celana dalam saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah mengeras kedalam vagina saksi korban. Setelah terdakwa berulang kali menggoyangkan pinggangnya saksi korban melihat saksi an. SAKSI II sedang bersembunyi di belakang pohon bambu sehingga saat itu saksi korban berkata terdakwa “ada orang”, namun terdakwa “itu bukan orang tetapi babi” setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari vagina saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban;--------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAKSI KORBAN mengalami sakit dan luka pada alat kelamin yaitu robekan pada selaput dara/ himen, kesan luka baru. Sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/050/Med tanggal 27 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.FATOLOSA P. PANJAITAN, SpOG selaku dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan kesimpulan kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul dan robekan pada seluruh selaput dara kesan luka baru;------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------
Atau;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012, sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di KAB NIAS UTARA tepatnya di belakang rumah milik I. Fani atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi korban SAKSI KORBAN perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2012 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa TERDAKWA mendatangi saksi korban yang sedang mencuci piring di dalam kamar mandi lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk ikut dengan terdakwa ke kebun yang berada di belakang rumah SAKSI I, lalu terdakwa menarik tangan dan menutup mulut saksi korban dengan telapak tangan terdakwa, setelah tiba di tengah kebun tersebut terdakwa menyuruh saksi korban berbaring telentang dan membuka celana dalam saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah mengeras kedalam vagina saksi korban. Setelah terdakwa berulang kali menggoyangkan pinggangnya saksi korban melihat saksi an. SAKSI II sedang bersembunyi di belakang pohon bambu sehingga saat itu saksi korban berkata terdakwa “ada orang”, namun terdakwa “itu bukan orang tetapi babi” setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari vagina saksi korban dan pergi meninggalkan saksi korban;--------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAKSI KORBAN mengalami sakit dan luka pada alat kelamin yaitu robekan pada selaput dara/ himen, kesan luka baru. Sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/050/Med tanggal 27 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.FATOLOSA P. PANJAITAN, SpOG selaku dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan kesimpulan kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul dan robekan pada seluruh selaput dara kesan luka baru;------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut lalu Terdakwa yang pada saat dipersidangan belum didampingi oleh Penasehat Hukum, menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan tersebut;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan saksi sebanyak 4 (empat) orang, masing-masing bernama :----------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI III;-------------------------------------------------------------------
SAKSI KORBAN;----------------------------------------------------------------
SAKSI IV;----------------------------------------------------------------------
SAKSI II;----------------------------------------------------------------
SAKSI V;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah kecuali saksi SAKSI KORBAN, saksi SAKSI II dan saksi SAKSI V yang masih dibawah umur yang dapat diuraikan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I : SAKSI III;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yang saksi berikan itu adalah benar dan tidak ada perubahan;----------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini karena Terdakwa telah memperkosa anak saksi yang bernama SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib di KAB NIAS UTARA, tepatnya dibelakang rumah SAKSI I;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memperkosa anak saksi;-----------------------
Bahwa saksi mengetahui peristiwa itu dari adik saksi bernama SAKSI IV yang mengatakan kepada saksi “Hei…SAKSI III, ada berita buruk mengenai anakmu SAKSI KORBAN dan untuk jelasnya tanya kepada si SAKSI VI”;---
Bahwa kemudian saksi menemui SAKSI VI dan menanyakan apa sebenarnya yang terjadi dengan anak saksi, lalu SAKSI VI mengatakan “tanyakan saja dengan SAKSI KORBAN mengapa terdakwa membawa SAKSI KORBAN ke kebun”;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi memanggil anaknya dan menanyakan “apakah benar terdakwa membawa kau ke kebun?” dan atas pengakuan anak saksi mengatakan kalau terdakwa pernah membawa SAKSI KORBAN ke kebun dan telah memperkosa Seru;---
Bahwa mengetahui peristiwa itu, lalau saksi bersama dengan saudara saksi pergi kerumah Terdakwa tetapi terdakwa tidak ada dirumah dan saksi hanya bertemu dengan isteri terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada isteri terdakwa terhadap perbuatan terdawa terhadap anak kandungnya tetapi isteri terdakwa tida menanggapinya;---
Bahwa selanjtutnya saksi bersama dengan keluarga saksi pergi melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun;----------------------------------
Bahwa tindakan Kepala Desa dan Kepala Dusun telah beberapa kali memanggil terdakwa untuk membicarakan secara kekeluargaan tetapi terdakwa tidak pernah datang memenuhi panggilan Kepala Desa dan Kepala Dusun;-----------------------
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 sekira pukul 18.00 wib, saksi mendengar kalau terdakwa mau melarikan diri keseberang dan sedang berada di pelabuhan gunungsitoli, lalu saksi bersama dengan saudara saksi pergi mengejar terdakwa dan menemukan terdawa di pelabuhan gunungsitoli, selanjutnya saksi bersama saudaranya menyerahkan terdakwa ke pihak kepolisian resort nias;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu tidak benar karena Terdakwa tidak ada memperkosa Serumawati dan saat kejadian terdakwa sedang pergi ke kebun bersama dengan anak terdakwa yang bernama SAKSI VII;------------------------------------------------------------
Saksi II : SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yang saksi berikan itu adalah benar dan tidak ada perubahan;----------
Bahwa Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini karena Terdakwa telah memperkosa saksi;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi dua kali, dimana peristiwa pertama terjadi hari Sabtu tanggal 11 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula ketika saksi sedang menonton pertandingan sepak bola didepan rumah kakek saksi yang bernama SAKSI IX, saat itu saksi melihat terdakwa sedang berdiri disamping kandang ayam sedang memanggil saksi tetapi saksi tidak mau dan langsung pulang ke rumah saksi. Bahwa saat saksi sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi dan kemudian terdakwa membuka celana panjang serta celana dalamnya, selanjutnya terdakwa berlutut dihadapan saksi sambil memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi, setelah terdakwa berhasil memasukkan alat kemaluannya tersebut, terdakwa langsung mengenjot-enjot pantatnya secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari alat kemaluannya. Setelah terdakwa selesai meniduri saksi, terdakwa langsung berdiri untuk memakai celananya dan menyuruh saksi untuk memakai celana serta celana dalam saksi, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi sendiri di kebun;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula saat saksi sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi serta menutup mulut saksi menggunakan tangan terdakwa sambil mengancam saksi dengan sebilah parang yang telah dibawa saksi, lalu terdakwa membawa saksi menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi dan kemudian terdakwa membuka celana serta celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok dihadapan saksi dan selanjutnya terdakwa melebarkan kedua paha saksi, lalu terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan langsung memasukkannya kedalam kemaluan saksi. Ketika terdakwa sedang asik menyetubuhi saksi, tiba-tiba saksi melihat ada seorang anak laki-laki yang dikenal oleh saksi bernama SAKSI II dan mengatakan kepada terdakwa “itu ada orang”, lalu terdakwa mengatakan “itu bukan orang tapi babi” dan selanjutnya terdakwa mencabut alat kemaluan terdakwa dari kemaluan saksi, kemudian terdakwa memakai kembali celana serta celana dalamnya dan sebelum terdakwa meninggalkan saksi didalam kebun, terdakwa sempat mengancam saksi untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tua saksi atau kepada orang lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasakan sakit dan perih saat terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi;--------------------------------------------------
Bahwa jarak tempat saksi mencuci piring dengan kebun karet SAKSI VIII sekitar 30 meter;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa menyetubuhi saksi yang pertama kali, terdakwa tidak ada memberikan duit kepada saksi tetapi pada saat terdakwa menyetubuhi saksi yang kedua, terdakwa ada memberikan uang saksi sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);--
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kejadian pemerkosaan ini kepada orang tua saksi ataupun kepada orang lain;-----------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, saksi pernah diperkosa oleh abang terdakwa yang bernama SAKSI XI dimana sekarang sudah melarikan diri ke seberang;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu tidak benar karena Terdakwa tidak ada memperkosa Serumawati dan saat kejadian terdakwa sedang pergi ke kebun bersama dengan anak terdakwa yang bernama SAKSI VII;------------------------------------------------------------
Saksi III : SAKSI IV;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yang saksi berikan itu adalah benar dan tidak ada perubahan;----------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini karena Terdakwa telah memperkosa saksi bernama SAKSI KORBAN;------
Bahwa saksi tida melihat langsung ketika terdakwa memperkosa saksi SAKSI KORBAN;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2012 sekira pukul 15.00 wib, dimana saat itu saksi sedang berada diluar rumah dan melihat SAKSI VI sedang jalan didepan rumahnya, lalu SAKSI VI memanggil saksi sambil mengatakan agar berhati-hati kepada terdakwa karena terdakwa pernah hendak memperkosa SAKSI VI dan sudah memperkosa SAKSI KORBAN, seterusnya saksi kembali bertanya kepada SAKSI VI, apakah benar terdakwa sudah memperkosa SAKSI KORBAN dan darimana kamu mengetahui hal itu, kemudian SAKSI VI mengatakan bahwa ia diberitahu oleh SAKSI II, selanjutnya saksi langsung pergi ke rumah SAKSI KORBAN dan memberitahu kepada SAKSI III kalau terdakwa telah memperkosa SAKSI KORBAN;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada permasalahan antara keluarga SAKSI KORBAN dengan keluarga terdakwa;---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, sifat terdakwa selama di desa memang suka mengganggu perempuan dan bahkan pernah dihukum secara adat karena perbuatan terdakwa mengganggu perempuan;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau SAKSI KORBAN pernah diperkosa sebelumnya oleh orang lain;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu tidak benar karena Terdakwa tidak ada memperkosa Serumawati dan saat kejadian terdakwa sedang pergi ke kebun bersama dengan anak terdakwa yang bernama SAKSI VII;------------------------------------------------------------
Saksi IV : SAKSI II;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yang saksi berikan itu adalah benar dan tidak ada perubahan;----------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini karena Terdakwa telah memperkosa saksi bernama SAKSI KORBAN;------
Bahwa saksi melihat langsung ketika terdakwa memperkosa SAKSI KORBAN;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib, dimana saat itu saksi sedang duduk-duduk di depan rumah SAKSI KORBAN dan saksi melihat SAKSI KORBAN pergi kebelakang rumah SAKSI I, lalu tidak berapa lama saksi pun pulang ke rumah saksi, setelah sampai di rumah, saksi mengambil ember dan pergi mengambil air di belakang rumah SAKSI I tetapi saksi tidak jadi mengambil air dibelakang rumah SAKSI I karena saksi melihat SAKSI KORBAN sedang mencuci piring sambil berbincang-bincang dengan terdakwa dan tiba-tiba terdakwa menarik tangan SAKSI KORBAN dan saksi tidak mengetahui kemana SAKSI KORBAN dibawa oleh terdakwa karena ibu saksi memanggil saksi untuk mencari kayu baker, lalu saksi pergi mencari kayu bakar di belakang rumah SAKSI I dan ketika saksi sedang mengambil kayu bakar, tiba-tiba saksi mendengar suara orang yang sedang menangis, lalu saksi mencari suara tersebut dan saksi melihat terdakwa sedang jongkok sambil menindih tubuh SAKSI KORBAN sambil mengoyang-goyangkan pantatnya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa juga menutup mulut SAKSI KORBAN dengan tangan terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak + 3 (tiga) meter sambil bersembunyi di pohon bamboo yang ada di kebun tersebut;--------------------------
Bahwa saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu saksi yang bernama SAKSI VI;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu tidak benar karena Terdakwa tidak ada memperkosa Serumawati dan saat kejadian terdakwa sedang pergi ke kebun bersama dengan anak terdakwa yang bernama SAKSI VII;------------------------------------------------------------
Saksi V : SAKSI V;----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yang saksi berikan itu adalah benar dan tidak ada perubahan;----------
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini karena Terdakwa telah memperkosa kakak saksi yang bernama SAKSI KORBAN;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat langsung pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN;------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui ketika saksi dengan saksi SAKSI KORBAN sedang mandi bersama dan saksi melihat dibawah pantat saksi SAKSI KORBAN ada keluar darah dan saksi juga melihat di celana dalam saksi SAKSI KORBAN ada bekas darah;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, lalu terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu tidak benar karena terdakwa tidak ada memperkosa Serumawati karena sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa mengalami impoten;--
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang terdakwa berikan tersebut adalah tidak benar;----------------------
Bahwa alasan terdakwa menyatakan keterangan yang telah diberikan di penyidik kepolisian itu tidak benar karena saat terdakwa memberikan keterangan, terdakwa dipukuli oleh oknum polisi yang namanya tidak diketahui;---------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang ditanyakan kepada terdakwa karena terdakwa tidak tahu bahasa Indonesia;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau mencap jempol BAP di Polisi karena terdakwa dibujuk Polisi untuk mengatakan kalau BAP ini ditanda tangani maka permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap SAKSI KORBAN;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, karena terdakwa mencabut keterangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk memanggil Penyidik yang memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan, yaitu Jekson P Manik yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi selaku penyidik pembantu pada unit PPA Sat Reskrim Polres Nias pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa TERDAKWA yang dilakukan pada hari selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira jam 01.00 wib;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi masih ada polisi selaku penyidik yang telah memeriksa terdakwa yaitu Brigadir Jonnes Zai selaku kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias dan Briptu Rado Purba selaku penyidik Pembantu pada unit PPA Sat Reskrim Polres Nias;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tida mengakui perbuatannya ketika saksi memeriksa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2012 dan saksi tidak ada memukul terdakwa saat itu walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya malam itu;------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan pada malam itu ada yang menterjemahkan kepada terdakwa yaitu empirisman harefa alias epi yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut;-------------------
Bahwa cara saksi memeriksa terdakwa yaitu saksi mengajukan pertanyaan dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan kedalam bahasa nias oleh Empirisman Harefa Alias Epi, kemudian saksi menuangkannya dalam berita acara dan setelah saksi buat berita acara pemeriksaan diterjemahkan kembali oleh Empirisman Harefa Als Epi dan setelah terdakwa mengerti lalu terdakwa membubuhkan tanda tangannya dan mencap jempol disetiap lembaran berita acara yang telah saksi buat tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya pada hari ketika Jonnes A. Zai selaku kepala unit PPA Sat Reskrim Polres Nias memberitahukan kepada terdakwa hasil visum et repertum;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi meringankan bagi diri Terdakwa (saksi Ade charge), yang masing-masing bernama :--------------------------------------------------------------------------
SAKSI XII;--------------------------------------------------------------------------------
SAKSI XIII;-------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI XIV;-----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI VII;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang dapat diuraikan sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Saksi I : SAKSI XII;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 dari jam 12.00 wib sampai sore hari saksi berada di rumah;----------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 14.00 wib, saksi melihat terdakwa bersama dengan anaknya lewat di depan rumah saksi menuju kebun di arah Desa Hilimbaruzo untuk menderes karet dan sekitar pukul 17.30 wib, saksi kembali melihat terdakwa bersama dengan anaknya pulang dengan membawa/ menjinjing getah yang telah dimasukkan ke dalam ember;-------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 17.30 wib, saksi sempat menyapa terdakwa saat pulang dari kebun dan saat itu saksi mengatakan kepada terdakwa “Hano Magufu Ami Ya’o” (mengumpulkan getah kalian ya) lalu terdakwa mengatakan “ia”;----------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah dituduh memperkosa SAKSI KORBAN ketika terdakwa ditangkap di pelabuhan gunungsitoli saat hendak berangkat menuju sibolga;-------------------------------------------------------
Saksi II : SAKSI XIII;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 dari jam 12.00 wib sampai malam hari saksi berada di rumah;-------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 14.00 wib, saksi melihat terdakwa bersama dengan anaknya lewat di depan rumah saksi menuju kebun di arah Desa Hilimbaruzo untuk menderes karet dan sekitar pukul 18.00 wib, saksi kembali melihat terdakwa bersama dengan anaknya pulang dengan membawa/ menjinjing getah yang telah dimasukkan ke dalam ember;-------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa henda melintas didepan rumah saksi, saat itu saksi sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “hejo numalo Ami Ga’a (mau kemana kalian bang) dan terdakwa mengatakan hendak pergi ke Hilimbaruzo menderes karet;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2012, saksi mendengar dari orang tua SAKSI KORBAN yang mengatakan terdakwa telah memperkosa SAKSI KORBAN dibelakang rumah SAKSI I;--------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari warga desa yang mengatakan SAKSI KORBAN telah diperkosa oleh abang terdakwa yang bernama SAKSI XI;-------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga SAKSI KORBAN pernah melaporkan abang terdakwa tersebut kepada polisi akan tetapi tidak ada penyelesaiannya karena abang terdakwa tersebut telah melarikan diri keseberang dan tidak tahu keberadaannya sampai sekarang;---------------------------------------------------------
Saksi III : SAKSI XIV;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 dari jam 12.00 wib sampai malam hari saksi berada di rumah;-------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 14.00 wib, saksi melihat terdakwa bersama dengan anaknya lewat di depan rumah saksi menuju kebun di arah Desa Hilimbaruzo untuk menderes karet dan sekitar pukul 18.00 wib, saksi kembali melihat terdakwa bersama dengan anaknya pulang dengan membawa/ menjinjing getah yang telah dimasukkan ke dalam ember;-------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa henda melintas didepan rumah saksi, saat itu saksi sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “hejo numalo Ami Ga’a (mau kemana kalian bang) dan terdakwa mengatakan hendak pergi ke Hilimbaruzo menderes karet;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari warga desa yang mengatakan terdakwa telah memperkosa SAKSI KORBAN dibelakang rumah SAKSI I;---
Saksi IV : SAKSI VII;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 dari pagi sampai pukul 13.00 wib, saksi berada dirumah dan sekitar pukul 14.00 wib, saksi dan terdakwa pergi ke kebun menderes karet di arah Desa Hilimbaruzo dan sekitar pukul 18.00 wib, saksi bersama dengan terdakwa pulang dengan membawa/ menjinjing getah yang telah dimasukkan ke dalam ember;---------------------------
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan SAKSI KORBAN sewaktu pergi ke kebun maupun pulang dari kebun;---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, orang-orang yang bertemu dengan saksi dan terdakwa saat pergi ke kebun maupun pulang dari kebun yaitu Wa’ozaro Harefa, SAKSI XIII dan SAKSI XIV;-----------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui terdakwa ditangkap di pelabuhan gunungsitoli karena dituduh telah memperkosa SAKSI KORBAN;------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/050/Med tanggal 27 Februari 2012, atas diri SAKSI KORBAN di Rumah Sakit Umum Kabupaten Nias, yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatannya oleh Dr. Fatolosa P. Panjaitan, Sp.OG dan terhadap Visum Et Repertum tersebut, kemudian saksi-saksi dan terdakwa menyatakan telah membenarkannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum, keterangan saksi-saksi serta dihubungkan dengan keterangan Terdakwa maupun saksi meringankan (saksi ade charge) yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa kejadian pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SAKSI KORBAN telah terjadi sebanyak dua kali, dimana kejadian pertama terjadi hari Sabtu tanggal 11 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula saat saksi SAKSI KORBAN menonton pertandingan sepak bola didepan rumah kakek saksi SAKSI KORBAN yang bernama SAKSI IX, saat itu saksi SAKSI KORBAN melihat terdakwa sedang berdiri disamping kandang ayam sambil memanggil saksi SAKSI KORBAN tetapi tidak dihiraukan oleh saksi SAKSI KORBAN dan selanjutnya saksi SAKSI KORBAN pulang ke rumahnya. Bahwa saat saksi SAKSI KORBAN sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi SAKSI KORBAN dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAKSI KORBAN menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi SAKSI KORBAN diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi SAKSI KORBAN dan kemudian terdakwa membuka celana panjang serta celana dalamnya, selanjutnya terdakwa berlutut dihadapan saksi SAKSI KORBAN sambil memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN, setelah terdakwa berhasil memasukkan alat kemaluannya tersebut, terdakwa langsung mengenjot-enjot pantatnya secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari alat kemaluannya. Setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN, terdakwa langsung berdiri untuk memakai celananya dan menyuruh saksi SAKSI KORBAN untuk memakai celana serta celana dalam saksi SAKSI KORBAN, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi SAKSI KORBAN sendiri di kebun;---------------------------------------
Bahwa kejadian pemerkosaan yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib, tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula saat saksi SAKSI KORBAN sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi SAKSI KORBAN dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAKSI KORBAN serta menutup mulut saksi menggunakan tangan terdakwa sambil mengancam saksi SAKSI KORBAN dengan sebilah parang yang telah dibawa saksi, lalu terdakwa membawa saksi SAKSI KORBAN menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi SAKSI KORBAN diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi SAKSI KORBAN dan kemudian terdakwa membuka celana serta celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok dihadapan saksi SAKSI KORBAN dan selanjutnya terdakwa melebarkan kedua paha saksi SAKSI KORBAN, lalu terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan langsung memasukkannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN. Ketika terdakwa sedang asik menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN, tiba-tiba saksi SAKSI KORBAN melihat ada seorang anak laki-laki yang dikenal oleh saksi SAKSI KORBAN bernama SAKSI II dan mengatakan kepada terdakwa “itu ada orang”, lalu terdakwa mengatakan “itu bukan orang tapi babi” dan selanjutnya terdakwa mencabut alat kemaluan terdakwa dari kemaluan saksi SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa memakai kembali celana serta celana dalamnya dan sebelum terdakwa meninggalkan saksi SAKSI KORBAN didalam kebun, terdakwa sempat memberikan uang kepada saksi SAKSI KORBAN sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan mengancam saksi SAKSI KORBAN untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tua saksi SAKSI KORBAN atau kepada orang lain;-------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN merasakan sakit dan perih saat terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak tempat saksi SAKSI KORBAN mencuci piring dengan kebun karet SAKSI VIII sekitar 30 meter;---------------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN tidak pernah menceritakan kejadian pemerkosaan ini kepada orang tuanya ataupun kepada orang lain;------------------
Bahwa sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, saksi SAKSI KORBAN pernah diperkosa oleh abang terdakwa yang bernama SAKSI XI dan sampai sekarang telah melarikan diri ke seberang;-------------------
Bahwa menurut saksi SAKSI KORBAN, wajah terdakwa dengan wajah abang terdakwa sangat berbeda;---------------------------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN sangat mengenal wajah terdakwa yaitu orang yang telah menyetubuhi diri saksi SAKSI KORBAN sebanyak dua kali;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh terdakwa, saksi SAKSI KORBAN sempat melakukan perlawanan terhadap terdakwa;------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkap dan singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :---------------------------------------------------------------------------
Pertama, melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------------
Atau;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang diyakini terbukti dengan mendasarkan fakta-fakta hukum yang lengkap di persidangan yaitu dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah seseorang yang pada saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana;-----
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM-74/GSTO/04.12 yang sedang diajukan sebagai terdakwa adalah TERDAKWA dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah benar bernama TERDAKWA dengan identitas yang sama sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut (error in persona). Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;---------------
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-----
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “Dengan Sengaja”, Majelis Hakim memberi pendapat dan pertimbangan yuridisnya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa didalam KUHP pengertian “sengaja” tidak ada dirumuskan secara otentik, maka untuk mengetahui pengertian “sengaja” dapat dilihat dalam Memori Penjelasan (Memorie van Toelecthing) WVS Belanda Tahun 1886 yang mempunyai arti bagi KUHP Indonesia, karena KUHP Indonesia bersumber dari WVS Belanda;-
Bahwa menurut MVT tersebut “sengaja (opzet)” berarti “de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki atau diketahui);------------------------------------------------------
Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehingga timbulah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkan pengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yang mengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinya tidak perlu pembuat/ pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang oleh undang-undang tetapi sudah memadai jika pembuat/pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenai apa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai dapat dipidana;------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya para ahli pidana mengkategorikan kesengajaan (opzet/dolus) dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :-------------------------------------------------------------------
Opzet sebagai tujuan/ kehendak, artinya akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. Hal ini terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu memang merupakan kehendak atau tujuan si pelaku dan perbuatan yang menimbulkan akibat itu juga dikehendaki pelaku;-------------------------------------------------------
Opzet berinsyaf kepastian;-----------------------------------------------------------------
Hal ini terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan secara pasti menyadari bahwa perbuatannya itu mengakibatkan timbulnya sesuatu akibat yang bukan menjadi tujuannya. Dalam perkembangannya, opzet berinsyaf kepastian ini mengenal 2 (dua) teori, yaitu :---------------------------------------------
Teori kehendak menyatakan bahwa apabila juga pembuat juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan sebagai sesuatu akibat yang tidak dapat dielakkan terjadinya, maka orang itu melakukan sengaja dengan kepastian terjadi;------------------------------------------------------------------------
Teori membayangkan, menyatakan apabila bayangan tentang akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung dikehendaki tetapi juga tidak dapat dielakkan, maka orang itu melakukan sengaja tanpa kepastian terjadi;-------------------------------------------------------
Opzet berinsyaf kemungkinan/ sengaja bersyarat/ dolus evantualis. Hal ini terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang akibat dari perbuatan itu tetap dilakukan demi tercapainya tujuan si pelaku;--------------------
Jadi dalam hal ini sipelaku tetap melakukan yang dikehendaki walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi, maka terjadi pula kesengajaan;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” dalam unsur ini telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;--------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Persetubuhan” adalah perbuatan hubungan badan yang lazim dilakukan oleh pasangan suami istri yang bersifat seksualitas;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengannya atau Dengan Orang Lain“ adalah bersifat bersifat alternatif, sehingga untuk proses pembuktiannya cukup diperlukan dipenuhi salah satunya saja;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur “Dengannya atau Dengan Orang Lain“ tersebut, maka yang dimaksudkan oleh unsur ini adalah berkaitan dengan siapakah pelaku yang melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, apakah persetubuhan tersebut langsung dilakukan oleh diri pelaku sendiri ataukah persetubuhan tersebut dilakukan oleh orang lain atas sepengetahuan dan perintah pelaku yang bersangkutan;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa maupun keterangan saksi meringankan (saksi ade charge), sebagaimana telah diuraikan diatas maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SAKSI KORBAN telah terjadi sebanyak dua kali, dimana kejadian pertama terjadi hari Sabtu tanggal 11 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula saat saksi SAKSI KORBAN menonton pertandingan sepak bola didepan rumah kakek saksi SAKSI KORBAN yang bernama SAKSI IX, saat itu saksi SAKSI KORBAN melihat terdakwa sedang berdiri disamping kandang ayam sambil memanggil saksi SAKSI KORBAN tetapi tidak dihiraukan oleh saksi SAKSI KORBAN dan selanjutnya saksi SAKSI KORBAN pulang ke rumahnya. Bahwa saat saksi SAKSI KORBAN sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi SAKSI KORBAN dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAKSI KORBAN menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi SAKSI KORBAN diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi SAKSI KORBAN dan kemudian terdakwa membuka celana panjang serta celana dalamnya, selanjutnya terdakwa berlutut dihadapan saksi SAKSI KORBAN sambil memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan kemudian terdakwa berusaha memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN, setelah terdakwa berhasil memasukkan alat kemaluannya tersebut, terdakwa langsung mengenjot-enjot pantatnya secara berulang-ulang sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari alat kemaluannya. Setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN, terdakwa langsung berdiri untuk memakai celananya dan menyuruh saksi SAKSI KORBAN untuk memakai celana serta celana dalam saksi SAKSI KORBAN, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi SAKSI KORBAN sendiri di kebun;---------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012 sekira pukul 17.00 wib, tepatnya di dalam kebun karet milik SAKSI VIII dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut bermula saat saksi SAKSI KORBAN sedang mencuci piring di belakang rumah milik SAKSI X, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri saksi SAKSI KORBAN dan langsung menarik dengan paksa tangan saksi SAKSI KORBAN serta menutup mulut saksi SAKSI KORBAN menggunakan tangan terdakwa sambil mengancam saksi SAKSI KORBAN dengan sebilah parang yang telah dibawa oleh terdakwa dipinggangnya, lalu terdakwa membawa saksi menuju kebun karet milik SAKSI VIII dan ketika berada di kebun tersebut, terdakwa langsung menidurkan saksi SAKSI KORBAN diatas tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam saksi dan kemudian terdakwa membuka celana serta celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok dihadapan saksi SAKSI KORBAN dan selanjutnya terdakwa melebarkan kedua paha saksi SAKSI KORBAN, lalu terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah menegang dan langsung memasukkannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN. Ketika terdakwa sedang asik menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN, tiba-tiba saksi SAKSI KORBAN melihat ada seorang anak laki-laki yang dikenal oleh saksi bernama SAKSI II dan mengatakan kepada terdakwa “itu ada orang”, lalu terdakwa mengatakan “itu bukan orang tapi babi” dan selanjutnya terdakwa mencabut alat kemaluan terdakwa dari kemaluan saksi SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa memakai kembali celana serta celana dalamnya dan sebelum terdakwa meninggalkan saksi SAKSI KORBAN didalam kebun, terdakwa sempat memberikan uang kepada saksi SAKSI KORBAN sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan mengancam saksi SAKSI KORBAN untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tua saksi SAKSI KORBAN atau kepada orang lain;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN merasakan sakit dan perih saat terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi SAKSI KORBAN;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak tempat saksi SAKSI KORBAN mencuci piring dengan kebun karet SAKSI VIII sekitar 30 meter;---------------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN tidak pernah menceritakan kejadian pemerkosaan ini kepada orang tuanya ataupun kepada orang lain;------------------
Bahwa sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, saksi SAKSI KORBAN pernah diperkosa oleh abang terdakwa yang bernama SAKSI XI dan sampai sekarang telah melarikan diri ke seberang;-------------------
Bahwa menurut saksi SAKSI KORBAN, wajah terdakwa dengan wajah abang terdakwa sangat berbeda;---------------------------------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN sangat mengenal wajah terdakwa yaitu orang yang telah menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN sebanyak dua kali;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh terdakwa, saksi SAKSI KORBAN sempat melakukan perlawanan terhadap terdakwa;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk dan fakta-fakta yang terurai diatas dapatlah diketahui dan diyakini bahwa Terdakwa dengan sengaja atau telah memiliki kesengajaan untuk melakukan persetubuhan terhadap diri saksi SAKSI KORBAN yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2012 dan kedua pada hari hari Sabtu tanggal 18 Februari 2012. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh terdakwa dengan tindakan antara lain yaitu terdakwa melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak saksi SAKSI KORBAN dengan terlebih dahulu menarik tangan saksi SAKSI KORBAN serta membawanya ke dalam kebun dan sebelum melakukan persetubuhan itu, ternyata terdakwa sendirilah yang membuka pakaian serta pakaian dalam saksi SAKSI KORBAN dan itu dilakukan pada kejadian pertama dan kedua, kemudian terdakwa sendirilah yang menhendaki persetubuhan yang dimaksud, meskipun dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan persetubuhan yang didakwakan kepada terdakwa, akan tetapi setelah Majelis Hakim memperhatikan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum, khususnya keterangan saksi SAKSI KORBAN dan saksi SAKSI II di persidangan, ternyata Majelis Hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai penyangkalan yang diajukan terdakwa maupun keterangan saksi-saksi ade charge (saksi meringankan) dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan nyata bahwa saksi SAKSI KORBAN dalam situasi dan kondisi tidak sanggup menolak oleh karena saksi SAKSI KORBAN takut dengan terdakwa, disamping itu fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata baik pada saat terdakwa melakukan perbuatannya yang pertama dan yang kedua, saksi SAKSI KORBAN ada melakukan perlawanan berupa meronta-ronta dan menendang tubuh terdakwa, namun karena terdakwa memiliki kekuatan fisik yang lebih kuat dan ukuran tubuh yang lebih besar dari saksi SAKSI KORBAN, maka saksi SAKSI KORBAN kalah sehingga terjadilah persetubuhan tersebut. Apalagi dikuatkan dengan keterangan saksi SAKSI II yang menerangkan bahwa saksi SAKSI II melihat dengan jelas saat terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN didalam kebun milik SAKSI VIII dan saksi SAKSI II mengetahui kalau saksi SAKSI KORBAN sempat memergoki saksi SAKSI II saat terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN. Bahwa sebelum terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi SAKSI KORBAN, terdakwa terlebih dahulu membujuk saksi SAKSI KORBAN pergi ke kebun karet milik SAKSI VIII dengan tujuan yang tidak diketahui oleh saksi SAKSI KORBAN sebelumnya sampai akhirnya terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak diinginkan oleh saksi SAKSI KORBAN. Bahwa apabila perbuatan pidana yang diperbuat oleh terdakwa dikaitkan dengan bentuk kesengajaan dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI KORBAN dapat dikategorikan bentuk opzet sebagai tujuan atau kehendak;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim menilai unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga terhadap diri Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar menurut undang undang yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadapnya harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia, bukan mengacu pada konsep atau teori pembalasan, artinya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun maksud penghukuman tersebut, selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan, dimana semasa menjalani masa pemidanaan Terdakwa dapat menyadari kekeliruannya, dan bila selesai menjalani masa pidana tersebut Terdakwa kembali ketengah lingkungan masyarakat dengan perilaku hidup yang lebih baik, maka maksud pemidanaan juga merupakan “ULTIMUM REMEDIUM” atau peringatan terakhir bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Nias Utara dan seluruh masyarakat yang ada di Pulau Nias ini supaya tidak meniru, mencontoh perilaku yang tidak baik atau perbuatan bejad dari Terdakwa TERDAKWA;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini telah ditahan berdasarkan Surat Penahanan yang sah, maka Majelis Hakim cukup alasan untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan dari pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sehingga tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti dipersidangan, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan mengenai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan;--
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang lebih tepat kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Yang Memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi SAKSI KORBAN;--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan trauma kepada diri saksi SAKSI KORBAN, mengingat terdakwa adalah sebagai orang tua, yang seharusnya menjaga dan melindungi anak-anaknya termasuk saksi SAKSI KORBAN;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;---------------------------------------------------
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan;-----------------
Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program Pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional yang bercita-cita memberikan perlindungan bagi seorang anak;---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang Meringankan :-------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan :-----
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”;--------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana pengganti denda selama 6 (enam) bulan kurungan;--------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;-----------------------
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 07 AGUSTUS 2012 oleh kami, ERITA HAREFA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH dan OBAJA DAVID J. H. SITORUS, SH masing-masing sebagai H
akim Anggota. Putusan mana diucapkan hari ini KAMIS, tanggal 09 AGUSTUS 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ANUAR GEA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh RINDAYA SITOMPUL, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DTO DTO
YUDISTIRA ALFIAN, SH. ERITA HAREFA, SH.
DTO
OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH. Panitera Pengganti
DTO
ANUAR GEA, SH