639/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 639/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MIFTAFUL UBAIDILLAH Alias SINYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk untuk negara. - 221 (dua ratus dua puluh satu) butir pil doble L dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 639/Pid.Sus/2015/PN MLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO
Tempat lahir : Malang
Umur/ tanggal lahir : 19 tahun/ 17 Agustus 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln Melati Rt. 03 Rw. 05 Dsn Banyuning Ds Punten Kec Bumiaji Kota Batu
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Penjual kelinci
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
Penyidik tanggal 15 September 2015 No.Pol.SP.Han/25/60/IX/2015/Narkoba
sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 September 2015 No.B-825/0.5.44.3/Ep.2/09/2015. sejak tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015.
Penuntut Umum tanggal 09 Nopember 2015 No.Print.619/O.5.44/Epp.2/11/2015.
sejak tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015.
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 18 Nopember 2015 No.639/Pen.Pid.B/2015/PN.Mlg
sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan 17 Desember 2015.
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri tgl 14 Desember 2015 No.639/Pid.Sus/2015
Sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015
Terdakwa menyatakan untuk hadir sendiri di persidangan tanpa di dampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan menghadiri persidangan sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 639/Pid.Sus/2015/PN MLG tertangal 18 Nopember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 639/Pid.Sus/2014/PN.MLG tertanggal 18 Nopember 2015 , tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No.Reg Pkr : PDM- 49/Batu/Ep.2/11/2015 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa, MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa bersama dengan Sdr RIDWAN als AMBON pulang dari jaga parkir di belakang Kantor Desa Bumiaji dan sdr PONIMIN als AMIN sudah berada di rumah Sdr AMBON. Kemudian sdri WINDA mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr PONIMIN als AMIN butuh pil double L , kemudian terdakwa pulang mengambil pesanan sdri Winda dan menyerahkan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok kepada Sdr PONIMIN als AMIN dan menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikasihkan di rumah RIDWAN als AMBON;
Bahwa beberapa saat setelah menjual pil double L kepada Sdr PONIMIN als AMIN, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, oleh terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku jaket sebelah kiri depan, dan uang Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam saku celana kanan depan yang merupakan sisa hasil penjualan Pil Double L, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa Pil “LL” tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari RUDI (belum tertangkap) alamat Ds Kalangbret Kab Tulungagung dengan cara transaksi yaitu pada awal bulan September 2015 terdakwa menjual kelinci di daerah Tulungagung dan bertemu dengan Sdr Rudi kemudian terdakwa memesan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (TIga Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 boks;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6945/NOF/2015 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, IMAM MUKTI S,Si,Apt,.MSi dan Luluk Muljani terhadap 18 butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10313/2015/NOF berupa tablet warna putih Logo “LL” adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan ancaman pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa , MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa bersama dengan Sdr AMBON pulang dari jaga parkir di belakang kantor desa Bumiaji dan sdr PONIMIN als AMIN sudah berada di rumah Sdr AMBON. Kemudian sdri WINDA mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr PONIMIN als AMIN butuh pil double L , kemudian terdakwa pulang mengambil pesanan sdri Winda dan menyerahkan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok kepada Sdr PONIMIN als AMIN dan menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikasihkan di rumah AMBON;
Bahwa beberapa saat setelah menjual pil “LL” kepada Sdr PONIMIN als AMIN, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, oleh terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku jaket sebelah kiri depan, dan uang Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam saku celana kanan depan yang merupakan sisa hasil penjualan Pil Double L, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa Pil “LL” tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari RUDI (belum tertangkap) alamat Ds Kalangbret Kab Tulungagung dengan cara transaksi yaitu pada awal bulan September 2015 terdakwa menjual kelinci di daerah Tulungagung dan bertemu dengan Sdr Rudi kemudian terdakwa memesan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (TIga Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 boks;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6945/NOF/2015 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, IMAM MUKTI S,Si,Apt,.MSi dan Luluk Muljani terhadap 18 butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10313/2015/NOF berupa tablet warna putih Logo “LL” adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi BOBY HERMAWAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Batun yang telah melakukan penangkapan terhadap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 19.30 wib dirumah Sdr. RIDWAN Als AMBON di Jl Jeruk Dsn. Binangun Ds. Bumiaji Kota Batu.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saudara Hermawan Eko Junianto.
Bahwa terdakwa menjual dan menyerahkan pil doble L kepada Sdr PONIMIN Als AMIN sebanyak 3 (tiga) box seharga Rp.300.000,-
Bahwa Terdakwa juga menjual Pil doble L kepada Sdr Ridwad Als Ambon.bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.264.000,- disaku celana terdakwa dan pil doble L sebanyak 12 didalam saku jaket terdakwa.
Saksi HERMAWAN EKO JUNIANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polres Batun yang telah melakukan penangkapan terhadap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 19.30 wib dirumah Sdr. RIDWAN Als AMBON di Jl Jeruk Dsn. Binangun Ds. Bumiaji Kota Batu.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saudara Boby Hermawan.
Bahwa terdakwa menjual dan menyerahkan pil doble L kepada Sdr PONIMIN Als AMIN sebanyak 3 (tiga) box seharga Rp.300.000,-
Bahwa Terdakwa juga menjual Pil doble L kepada Sdr Ridwad Als Ambon.bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.264.000,- disaku celana terdakwa dan pil doble L sebanyak 12 didalam saku jaket terdakwa
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan.
Bahwa mula-mula terdakwa bersama dengan Sdr. RIDWAN Als AMBON pulang dari jaga parker dibelakang kantor Desa Bumiaji dengan tujuan pulang kerumah Sdr. RIDWAN Als AMBON, dan pada waktu itu Sdr. PONIMIN ALS AMIN sudah ada dirumah Sdr. RIDWAN ALS AMBON.
Bahwa kemuadian Sdr WINDA mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. PONIMIN ALS AMIN membutuhkan pil doble L, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil pil doble L.
Bahwa kemudian terdakwa kembali lagi kerumah Sdr RIDWAN ALS AMBON untuk menyerahkan pil doble L kepada Sdr PONIMIN ALS AMIN sebanya 3 box dengan harga Rp.300.000,-
Bahwa pada waktu ditangkap dan digeledah oleh saksi HERMAWAN EKO MJUNIANTO dan saksi BOBY ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.264.000,- disaku celana terdakwa dan pil doble L sebanyak 12 didalam saku jaket terdakwa.
Bahwa terdakwa tidsak mempunyai keakhlian dibidang farmasi serta tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan serta kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis, Terdakwa menyatakan telah cukup dengan keterangannya serta tidak akan mengajukan saksi-saksi A de-Charge (saksi yang meringankannya) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.264.000,- dan 221 butir pil doble L, barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, yang ternyata telah mengenali dan membenarkan adanya barang bukti tersebut, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan lampiran Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6945/NOF/2015 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, IMAM MUKTI S,Si,Apt,.MSi dan Luluk Muljani terhadap 18 butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan Bahwa benar barang bukti dengan nomor : 10313/2015/NOF berupa tablet warna putih Logo “LL” adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya/ Requisitoir, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa MIFTAFUL UBAIDILLAH ALIAS SINYO bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan" sebagaiman pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIFTAFUL UBAIDILLAH ALIAS SINYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahana dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp.264.000,- dirampas untuk negara.
- 221 (dua ratus dua puluh satu) butir pil doble L dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya mengakui segala perbuatannya serta menyesali segala perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa itu, di mana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula serta Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak di cantumkan dan di lampirkan dalam putusan ini, di anggap sudah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan di hubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, mula-mula terdakwa bersama dengan Sdr AMBON pulang dari jaga parkir di belakang kantor desa Bumiaji dan sdr PONIMIN als AMIN sudah berada di rumah Sdr AMBON. Kemudian sdri WINDA mengatakan kepada terdakwa Bahwa benar Sdr PONIMIN als AMIN butuh pil double L , kemudian terdakwa pulang mengambil pesanan sdri Winda dan menyerahkan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok kepada Sdr PONIMIN als AMIN dan menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikasihkan di rumah AMBON;
Bahwa benar beberapa saat setelah menjual pil “LL” kepada Sdr PONIMIN als AMIN, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, oleh terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku jaket sebelah kiri depan, dan uang Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam saku celana kanan depan yang merupakan sisa hasil penjualan Pil Double L, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa benar Pil “LL” tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari RUDI (belum tertangkap) alamat Ds Kalangbret Kab Tulungagung dengan cara transaksi yaitu pada awal bulan September 2015 terdakwa menjual kelinci di daerah Tulungagung dan bertemu dengan Sdr Rudi kemudian terdakwa memesan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (TIga Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 boks;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6945/NOF/2015 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, IMAM MUKTI S,Si,Apt,.MSi dan Luluk Muljani terhadap 18 butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan Bahwa benar barang bukti dengan nomor : 10313/2015/NOF berupa tablet warna putih Logo “LL” adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa benar obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah dalam membawa, memiliki,menggunakan, atau mendistribusikan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dalam dakwaan alternatif, yakni dakwaan Kesatu pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan yang bersifat alternatif terdapat 3 (tiga) macam teknik yaitu :
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan semua dakwaan, lalu dipilih atau diambil satu dakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu/pertama terlebih dahulu, jika dakwaan alternatif kesatu/pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan maka dipilih atau diambil dakwaan alternatif kesatu/pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan alternatif kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat berlapis/subsidaritas ;
Majelis Hakim langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan teknik yang ke-3 yaitu Majelis Hakim akan langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu dakwaan alternatif yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim seperti telah dikemukakan sebelumnya akan langsung memilih dan mengambil salah satu dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda palingbanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Setiap Orang mengacu kepada terdakwa MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO, di mana terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO, yang di persidangan dari keterangan saksi-saksi tersumpah dan bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan sebagaimana juga telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa benar terdakwa adalah yang dimaksudkan dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan, dengan kata lain terdakwa MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menentukan apakah MIFTAHUL UBAIDILLAH als SINYO dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana ini tentunya akan dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut. Hal ini tentunya yang menyangkut apakah ada unsur-unsur essensi dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur yang paling essensi dalam pasal ini adalah unsur dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) aman;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur ini terpenuhi pula berdasarkan pertimbangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-1 (satu) ini telah terpenuhi ;
Unsur Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dalam artian jika salah satu alternatif perbuatan pidananya terbukti maka terbuktilah unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan dari unsur ini adalah : Apakah benar Terdakwa telah dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? ;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan :
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan keberadaan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, mula-mula terdakwa bersama dengan Sdr AMBON pulang dari jaga parkir di belakang kantor desa Bumiaji dan sdr PONIMIN als AMIN sudah berada di rumah Sdr AMBON. Kemudian sdri WINDA mengatakan kepada terdakwa Bahwa benar Sdr PONIMIN als AMIN butuh pil double L , kemudian terdakwa pulang mengambil pesanan sdri Winda dan menyerahkan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok kepada Sdr PONIMIN als AMIN dan menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikasihkan di rumah AMBON;
Bahwa benar beberapa saat setelah menjual pil “LL” kepada Sdr PONIMIN als AMIN, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Jln Jeruk No.02 Dsn Binangun Ds Bumiaji Kota Batu, oleh terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku jaket sebelah kiri depan, dan uang Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam saku celana kanan depan yang merupakan sisa hasil penjualan Pil Double L, yang mana saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran Obat Jenis Double L tersebut dari pihak yang berwenang maupun keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa benar Pil “LL” tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari RUDI (belum tertangkap) alamat Ds Kalangbret Kab Tulungagung dengan cara transaksi yaitu pada awal bulan September 2015 terdakwa menjual kelinci di daerah Tulungagung dan bertemu dengan Sdr Rudi kemudian terdakwa memesan Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok yang berjumlah 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (TIga Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 boks;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 6945/NOF/2015 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si. MT, IMAM MUKTI S,Si,Apt,.MSi dan Luluk Muljani terhadap 18 butir tablet warna putih logo “LL” disimpulkan Bahwa benar barang bukti dengan nomor : 10313/2015/NOF berupa tablet warna putih Logo “LL” adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa benar obat jenis Double L termasuk dalam golongan Obat Keras (daftar G) yang pendistribusiannya dan pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa benar terdakwa telah Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dalam hal ini adalah barang berupa Pil Double L sebanyak 3 (tiga) bok kepada Sdr PONIMIN als AMIN dan menerima uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikasihkan di rumah AMBON ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-2 (satu) ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MIFTAFUL UBAIDILLAH Alias SINYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk untuk negara.
221 (dua ratus dua puluh satu) butir pil doble L dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari RABU tanggal 16 Desember 2015 oleh kami EKO WIYONO, S.H. MHum, selaku Ketua Majelis Hakim, ENNIERLIA ARIENTOWATY, S.H. dan DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu BAMBANG RUDIAWAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MARGARETHA EVY RAHAYU, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
ENNIERLIA ARIENTOWATY, S.H. EKO WIYONO, S.H, MHum
DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H.
Panitera pengganti
BAMBANG RUDIAWAN, S.H