43/PID.SUS/TP KORUPSI/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 43/PID.SUS/TP KORUPSI/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 43/PID.SUS/TP KORUPSI/2014/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur / tanggal lahir Kebangsaan / kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | :
| RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI. Semberang. 44 Tahun / 5 Januari 1970. Indonesia. Dusun Tanjung Mentawa Rt. 4 Rw. 2 Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Islam. PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas. S.1 |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 09 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d, tanggal 18 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d tanggal 03 September 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 04 September 2014 s/d, tanggal 03 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 26 September 2014 s/d, tanggal 25 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 26 Oktober 2014 s/d tanggal 24 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang I, sejak tanggal 25 Desember 2014 s/d 23 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang II, sejak tanggal 24 Januari 2015 s/d 22 Februari 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : PARIAMAN SIAGIAN, SH.MH, Kantor Advokat Pariaman Siagian dan Rekan Jalan P. Diponegoro No. 24 B Singkawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014, dan penambahan Penasehat Hukum kepada ARRY SAKURIANTO, SH pekerjaan Advokat Peradi KTA No. 96.10628 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 138/SK.PID/2014/PN.PTK
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor :138/SK.PID/2014/PN.PTK
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor138/SK.PID/2014/PN.PTK
3. Berkas Perkara Pidana Nomor : : 43/PID.SUS/TP KORUPSI/2014/PN.PTKAtas nama : RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI tersebut;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan;
Saksi-saksi, dan Ahli-ahli yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan;
Terdakwa yang didengar keterangannya dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 29Janauri 2015 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkra ini :
Menyatakan terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANI dari Dakwaan Primairtersebut;
3. Menyatakan terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANIselama3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 595.431.491,- (lima ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
6. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat Invoice untuk pembelian 247 (dua ratus empat puluh tujuh) kursi lipat front line dengan harga perkursi Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan Rp. 37.050.000 (tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah), tertanggal 10 Nopember 2012 kepada Sdr. ANAM, Dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar Invoice untuk pembelian meja grafier sejumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) meja dengan harga persatu meja Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan total Rp. 30.381.000 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), teratanggal 10 Oktober 2012, dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar surat bukti pembelian 26 (dua puluh enam) unit air condisioner (AC) merk “GREE” 1 PK dengan harga persatu unit sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 5 Nopember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran dengan No. Rekening 0569-01-006070-50-8 atas nama SUWARDI Bank BRI, yang beralamat Jalan Adi Sucipto Gg. Sepakat I No. 7 Rt. 001 / Rw. 002 Ds. Bangka Belitung laut Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak, yang tercetak bukti pengiriman uang dari CV. DELTA MAS tertanggal 11 Desember 2012 sejumlah Rp. 121. 875.000 ( seratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. SUWARDI, yang dicetak Bank BRI KCP Gajah Mada tanggal 26 September 2013.
1 (satu) lembar foto copy surat dari CV. DELTA MAS kepada GMA Komputer Komplek Seturan Permai No. 88BB Yogyakarta, untuk meminta penggantian UPS (tidak Branded / rakitan) dan Windows 7 yang tidak asli (nomor sertifikatnya sama semua. Yang dibuat pada di Pemangkat tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.01 / 10101 / 16 / 153 / 5 / 2, tanggal 19 Januari 2012
1 (satu) berkas Rencana Kerja Anggaran Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 1 Maret 2012.
1 (satu) berkas Revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 7 Agustus 2012, dengan Surat Pengantar nomor : 045. 2 / 1514 / Sunram, tertanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Salinan Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2012, tentang Harga Satuan Umum (HSU) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Untuk Sekolah Menengah Pertama.
Keputusan Bupati Sambas nomor 41 Tahun 2012 tentang penunjukkan koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran / pengguna barang atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105 D Tahun 2012, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012
Keputusan Bupati Sambas nomor 63. A Tahun 2012 tentang penunjukkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 132 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 105. E tanggal 1 Februari 2012 Tahun Anggaran 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas Nomor 166 Tahun 2012 tentang nama sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP / SMPLB).
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 147 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105.f Tahun 2012 tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam rangka Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kab. Sambas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 196. B Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Penyimpan Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas nomor SK. 821.2.2 / 20 / BKD – B, tanggal 29 Juni 2012, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III Dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas, Tahun Anggaran 2012, atas nama YUSNIAR, S.Pd, M.Si.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor : 105.f Tahun 2012, tanggal 1 Pebruari 2012.
1 (satu) berkas Dokumen kontrak / Surat Perjanjian nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAK SMP / 2012, tanggal 10 Oktober 2012, tentang kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055. 01 / PM / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.03 / PB / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 20 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055.02 / PNHP / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 1022 / PPPK / SMP / 2012, tanggal 26 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 950 / 1022 / SMP, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Tahun Anggaran 2012, Nomor : 107 – BL – Tahun 2012, tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1021 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3283 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (Sharing DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1022 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3284 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Beritan Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.1 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 4 Sambas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.2 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sajad.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.3 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Subah.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.4 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sejangkung.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.5 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Teluk Keramat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.6 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Jawai.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.7 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tebas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.8 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Pemangkat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.9 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Selakau.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.10 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 28 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Semparuk.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.11 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Galing.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.12 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Paloh.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.13 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tekarang.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan Spesfikasi Tekhnis pada Hari Minggu Tanggal 25 Nopember Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Tim Tekhnis Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 420 / 110 / Dik. SMP, tanggal 29 Juli 2013, tentang segera penggantian UPS dan Windows 7 tidak asli, yang diketahui oleh Kepala Bidang SMP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Sambas.
2 (dua) lembar Harga Survei Pasar dari TTC KOMPUTER tertanggal 7 September 2012.
1(satu) lembar Paket DAK SMP 2012 sesuai dengan Permen DIK BUD no 57 Tahun 2011 dari PT. Indo Mega Vision.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan nomor : 027 / 01 / 153 / DAKSMP / 2012, tanggal 17 September 2012 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. MEDIA PUSTAKA nomor : 65 / CV.MP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. HARTA NADI JAYA nomor : 46 / CV.HNJ/IX/2012, tanggal 22 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. NAHIDHA ALIVIA nomor : 47 / NA - SP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 143. A Tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati sambas nomor 1 tahun 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SD / SDLB dan SMP / SMPLB pada dinas pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 32 / TT – DM / 2013, tanggal 17 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 33 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 34 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 35 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 37 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 38 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 39 / TT – DM / 2013, tanggal 15 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 40 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 41 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 42 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 43 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 44 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 45 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0664, tanggal 20/11/2012, tentang pembelian 300 unit LEMANGR1770 LED MON 17 “ V1770 GREEN, dengan total IDR sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0357, tanggal 10/11/2012, tentang pembelian 33 unit VANTOP DESKTOP PC dan 3 Unit VANTOPAMD VANTOP DESKTOP PC AMD, dengan total IDR sebesar Rp. 95.436.000,00 (Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
1 (satu) lembar FAKTUR nomor 00293 tertanggal 26 September 2012, tentang pembelian 50 PCS TP – LINK MR3420 3G/3.75G WLR N ROUTE dan 28 PCS TP – LINK WN350G 54M WIRELESS PCI ADAP, dengan total harga sebesar Rp. 14.376.500,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE nomor : 122V0411/0186, tanggal 6 November 2012, tentang pembelian 12 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan INVOICE nomor : 122V0411/0185, tanggal 5 November 2012, tentang pembelian 4 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 11.900.000,00 (sebelas juta sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE / FAKTUR nomor 3L.5138 tanggal 8 November 2012, tentang pembelian barang berupa 300 Unit UPS EK850 / 01 FASTA, dengan total harga sebesar Rp. 154.500.000,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN BARANG nomor : 000125 tanggal 12 Nov 2012, dari Semarang ke Pontianak atas nama pengirim GMA Jogja kepada CV. Delta Mas Pontianak untuk pengiriman alat – alat komputer sejumlah 38 Colly (tanpa jumlah harga).
1 (satu) lembar fotokopy Rekening Koran Bank BCA KCU Yogyakarta dengan nomor Rek. 0372896858 atas nama BUDIYONO, tertanggal 14 / 11 / 2012.
1 (satu) Unit PC Client VANTOP d5 – 2250, merek ADVAN dengan kotak pembungkus bertuliskan Mini – ITX
1 (satu) unit Led Monitor merek ADVAN, model : LM – 1770
1 (satu) unit Invincible Keyboard dan Optical Mouse Set, Merek ADVANCE
1 (satu) unit Router TP – LINK model no. TL – MR3420 dan USB Adapter Model No. TL – WN723N
1 (satu) unit UPS (Uninterruptible Power Supply), tegangan arus 850 VA dengan merek ADVANCE
1 (satu) unit LCD Projector dan Screen merek Viewsonic type PJD 5113
1 (satu) set meubelair (meja dan kursi), kursi warna merah dengan merek FRONTLINE dan meja dengan merek OLYMPIC.
1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1 PK Split, dengan merek GREE GWC09NA
1 (satu) unit STREO HEADPHONE CM – 992 merek ADVANCE.
1 (satu) lembar Asli SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 027 / 012 / 01, tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar fotokopy SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 011 / 12 / 033, tanggal 03 Nopember 2012.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. INTECH SURYA ABADI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. GALVA TECHNOLOGIES untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) lembar asli surat tanda setoran Bank Kalbar No Rek:2501002654 tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) penyetor An. Heriyadi, SH.
1 (satu) lembar Microsoft Open Purchase Order 4550050935/83 Confirmation, License Number:61496683.
Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 An. Drs. Nurpinarto, MH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Dirampas untuk negara.
7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa telah mendengar nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri secara tertulis yang telah dibacakan dipersidangan tertanggal 5 Febuari 2015, menyatakan dalam putusannya :
1. Menyatakan dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak terbuki secara sah dan menyakinkan,
Membebaskan terdakwa Ridwan,S.Pd dari segaka dakwaan,
Memerintahkan Jaksa Penunutu Umum segera mengeluarkan TerdakwaRidwan,S.Pd dari tahanan sesaat sudah putusan ini diucapkan,
Menyatakan TerdakwaRidwan,S.Pd berhak atas pemulihan nama baik dan kedudukannya.
Menimbang, bahwa tanggal 5 Febuari 2015 terdakwa melalaui Penasehat Hukum telah pula menyerahkan daftar bukti surat atas nama terdakwa Ridwan, S.Pd Bin Burhan dalam perkara pidana korupsi nomor 43/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN/PTK,
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan replik terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan demikian pula dengan Penasehat Hukum terdakwa telah pula mengajukan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetep pada nota pembelaannya.
Setelah memperhatikan dengan cermat terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:43/Pid.Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTKtanggal 26 September 2014 dengan Acara Pemeriksaan Biasa dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-1788/Q.1.17/Ft.2/09/2014 tanggal 23 September 2014 terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------Bahwa ia terdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama/bersekutu dengan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dalam kegiatan Pengadaan Laboratorium Bahasa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran(TA) 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada TA. 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas melaksanakan Pengadaan Laboratorium Bahasa untuk 13 SMP di Kabupaten Sambas dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Sharing DAK APBD Kabupaten Sambas TA. 2012, dengan sekolah-sekolah penerima sebagai berikut :
| No. | Nama Sekolah | Volume/Satuan | Harga Satuan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | SMPN 4 Sambas SMPN 1 Sajad SMPN 2 Subah SMPN 1 Sejangkung SMPN 1 Teluk Keramat SMPN 1 Jawai SMPN 1 Tebas SMPN 2 Pemangkat SMPN 1 Selakau SMPN 1 Semparuk SMPN 1 Galing SMPN 2 Paloh SMPN 1 Tekarang | 1 Paket Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda | Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- |
| Jumlah | Rp. 1.625.000.000,00.- | ||
Bahwa penetapan sekolah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 166 Tahun 2012 tentang Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
Bahwa penetapan sekolah-sekolah penerima tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan DAK bidang Pendidikan TA. 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana ditemukan beberapa hal sebagai berikut :
1. sekolah tidak membuat usulan khusus untuk program sarana peningkatan mutu pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak melakukan seleksi terhadap usulan dari masing-masing sekolah khusus sarana peningkatan mutu pendidikan sesuai kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam JUKNIS.
3. Dinas Pendidikan tidak melakukan sosialisasi kegiatan DAK bidang Pendidikan kepada seluruh sekolah.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak menggandakan JUKNIS Pelaksanaan Program DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 yang telah ditetapkan oleh MENDIKBUD dan mendistribusikannya kepada seluruh sekolah penerima program DAK tahun 2012.
5. Sekolah Penerima tidak memenuhi persyaratan ruangan yang akan dipakai sebagai laboratorium bahasa minimal luas 54 m2.
6. sekolah penerima tidak memenuhi persyaratan daya listrik yang mencukupi atau bila tidak bersedia menambah daya listrik minimal sekitar 4200 VA.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sambas No. 132 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Penyempurnaan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas No. 105.E tanggal 1 Februari 2012 tentang Penunjukan PPK pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas TA. 2012, terdakwa diangkat selaku PPK dalam kegiatan bagian sekretariat, bidang TK/SD, bidang SMP, bidang SMA dan SMK, bidang PNFI, dengan tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
a. spesifikasi teknis barang/jasa,
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPD) dan
c. rancangan kontrak.
2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa.
3. menandatangani kontrak.
4. melakukan kontrak dengan Penyedia barang/jasa.
5. mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
7. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA.
9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. dapat mengusulkan kepada PA/KPA :
a. perubahan paket pekerjaan dan atau,
b. perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
11. menetapkan tim pendukung
12. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan ULP.
13. menetapkan besarnya uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa berdasarkan uraian tugas tersebut terdakwa ada menandatangani HPS tertanggal 13 September 2013 namun terdakwa mengaku tidak melakukan survey secara langsung ke pasar dan hanya menandatangani HPS yang sudah disiapkan karena tidak memiliki anggaran untuk kegiatan survey. Penetapan HPS tersebut terdakwa lakukan dengan cara membandingkan harga pasar dengan Harga Satuan Umum (HSU) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Sambas Tahun 2012 dan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 15 % dan PPN sebesar 12 %. Jika terdapat barang yang tidak tercantum dalam HSU maka hanya diperhitungkan dengan harga pasar memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 15 % dan PPN sebesar 12 %.
Bahwa setelah adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas No. 1.01.10101.16.153.5.2 tanggal 8 Februari 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.625.000.000,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian dilaksanakan proses pengadaan oleh panitia pengadaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 143.A Tahun 2012 tentang Perubahan atas hingga Keputusan Bupati Sambas No. 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk DAK SD/SDLB dan SMP/SMPLB dengan sistem lelang E-Procurement melalui LPSE Kabupaten Sambas, hingga kemudian hasil pengadaan tersebut ditetapkannya pemenang lelang yaitu CV. Delta Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP, sumber dana DAK dan DAU (sharing DAK) TA. 2012, Nilai Kontrak Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah), waktu pelaksanaan selama 45 hari Kalender dimulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Nopember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Bahwa pengadaan laboratorium bahasa dilaksanakan oleh CV. Delta Mas pada awal bulan November 2012 dengan cara memesan barang dengan Sdr. ANAM yang bertempat tinggal di Pontianak, selanjutnya Sdr. ANAM membeli peralatan komputer dengan CV. Global Mandiri Yogyakarta milik Sdr. BUDIONO, sedangkan meubelair dan AC dibeli oleh Sdr. ANAM di Pontianak yaitu Meubelair (meja + kursi) dipesan di toko komputer Teguh Tri Chandra Pontianak namun kemudian dibeli di toko komputer Asterindo Pontianak dan AC.
Bahwa Sdr. BUDIONO sendiri melakukan pemesanan beberapa item peralatan sebagai berikut :
1. komputer client merek Advan Vantop d5-2250 dan komputer server merek Advance Vantop V3i-2320 tidak dipesan di distributornya yaitu PT. Intech Surya Abadi.
2. UPS merek Fasta
3. LCD Projector merek Viewsonic Type PJD 5113 dipesan di disributor PT. Galva Jakarta (Sdri. ERIKA HALIM PO) seharga Rp. 2.975.000.-
4. Router merek TP Link MR 3420 untuk instalasi jaringan dipesan di disributor PT. Sinar Mentari Era Jaya Jakarta (Sdr. CIONG BOEN) seharga Rp. 249.860.-
Bahwa seluruh barang berupa peralatan komputer tersebut dikirim oleh Sdr. BUDIONO dari Yogyakarta menuju Pontianak melalui pelabuhan laut Semarang, dan selanjutnya dari pelabuhan Pontianak CV. Delta Mas mengangkut peralatan tersebut dengan menggunakan truk menuju Sambas.
Bahwa setelah seluruh peralatan laboratorium bahasa sampai dan disimpan di sebuah gudang di Kartiasa, selanjutnya pada tanggal 25 November 2012 peralatan tersebut dilakukan pemeriksaan oleh 2 tim yang berbeda yaitu Tim Teknis Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012 dengan hasil pemeriksaan antara lain sistem operasi komputer server dan komputer client tidak berlisensi legal dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak serta JUKNIS, merek UPS tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kontrak dan tidak adanya kelengkapan administrasi pendukung seperti jaminan keaslian barang, sertifikat ISO, sertifikasi merek dari KEMENKUMHAM dan IRJEN POSTEL untuk jaringan internet. Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas No. 105.D Tahun 2012 menyatakan bahwa barang-barang telah diperiksa dan diterima dalam keadaan baik dan cukup.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut, peralatan laboratorium bahasa tersebut selanjutnya telah didistribusikan dan dipasang di 13 SMP Penerima yang diterima oleh masing-masing Kepala sekolah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Bahwa berdasarkan temuan dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyidik Polres Sambas meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 557.470.000 37.884.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 20 1 - 20 - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 99.000.000 6.000.000 - 14.000.000 - - - | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 501.830.000 34.116.000 26.179.010 13.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 600.830.000 40.116.000 26.179.010 27.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 119.000.000 | 696.654.010 | 815.654.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (74.150.365) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (121.072.154) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 620.431.491 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Bahwa disamping pemeriksaan Tim BPKP tersebut, berdasarkan Surat No. 478/H22.4/DT/2014 tanggal 16 Februari 2014 tentang Hasil Pemeriksaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP DAK TA. 2012 yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AZHAR IRWANSYAH, ST., M.Eng. selaku Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura,
danberdasarkan pemeriksaan Ahli tersebut, dinyatakan bahwa dari 7 item peralatan laboratorium bahasa ditemukan 2 (dua) item peralatan yang tidak sesuai dengan JUKNIS sedangkan 5 (lima) item peralatan lainnya sudah sesuai dengan JUKNIS. Sedangkan kondisi peralatan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) item peralatan dalam kondisi rusak/tidak berfungsi dan beda merek disamping itu ditemukan OS windows 7 yang tidak original serta beberapa yang tidak bersertifikat, sedangkan sisanya dalam kondisi baik/berfungsi, namun ahli juga menyatakan bahwa ahli tidak dapat menilai/memprediksi harga dari tiap-tiap item peralatan. Rincian pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVANCE TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 13 13 91 13 247 26 | Tidak sesuai JUKNIS Tidak sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS |
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Hasil Survey | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | PC Komputer Client :
PC Komputer Server
Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVAN ADVAN ADVANCE WINDOWS WINDOWS TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 234 234 234 234 13 247 247 13 91 13 247 26 | 9 Rusak 3 Rusak 104 Beda merek 3 Rusak 2 Rusak 3 Rusak 247 tidak original 162 yang tersedia Baik Baik Baik Baik Baik | - - - - - Spek PC Desktop Menggunakan win loader Sertifikat Windows 8 - - - - - |
Bahwa terdapat perbedaan persepsi/penetapan item peralatan yang tidak sesuai spesifikasi/JUKNIS antara Tim BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar dengan Ahli yang ditunjuk dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak, hal ini disebabkan karena TIM BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar melakukan pemeriksaan sebelum Penyidikan dimulai (tahap Penyelidikan) dengan menggunakan ahli IT yaitu Sdr. FAKHRURRAZI, ST selaku Direktur CV. Cipta Sara Borneo, sehingga terhadap adanya penggantian beberapa item peralatan pada bulan November 2013 oleh CV. Delta Mas dalam tahap sebelum dan sesudah Penyidikan, TIM BPKP RI tidak turun kembali melakukan pemeriksaan/perhitungan kondisi riil melainkan hanya menyatakan bahwa telah ditindaklanjuti dengan penggantian UPS merek Advan sebanyak 91 unit senilai Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan instalasi sistem operasi komputer windows 8 belum dapat dinilai. Sedangkan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak melakukan pemeriksaan pada saat tahap Penyidikan dan setelah beberapa item peralatan diganti. Namun pada dasarnya kedua ahli sepakat menyatakan bahwa 2 (dua) item peralatan utama yaitu 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit Komputer Client dan 13 (tiga belas) Unit Komputer Server adalah tidak sesuai dengan spesifikasi/JUKNIS. Sehingga dengan demikian patutlah dapat diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah, dengan rincian terkoreksi sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan harga riil pembelian/pemesanan | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 586.125.000 31.570.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 9 3 - - - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 44.550.000 18.000.000 - - - - - | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 527.625.000 28.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 575.175.000 46.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 62.550.000 | 720.463.010 | 786.013.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (78.601.301) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (117.901.951) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 589.509.758 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang harganya melebihi harga pasaran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku PPK pengadaan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 yang tidak membuat HPS dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga sebagian peralatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan DAK bidang Pendidikan TA. 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)atau sekitar jumlah tersebut termasuk uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disita oleh penyidik Polres Sambas.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junctoPasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------
SUBSIDIAIR :
------Bahwa ia terdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama/bersekutu dengan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dalam kegiatan Pengadaan Laboratorium Bahasa Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran(TA) 2012, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair diatas, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa bermula pada TA. 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas melaksanakan Pengadaan Laboratorium Bahasa untuk 13 SMP di Kabupaten Sambas dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Sharing DAK APBD Kabupaten Sambas TA. 2012, dengan sekolah-sekolah penerima sebagai berikut :
| No. | Nama Sekolah | Volume/Satuan | Harga Satuan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | SMPN 4 Sambas SMPN 1 Sajad SMPN 2 Subah SMPN 1 Sejangkung SMPN 1 Teluk Keramat SMPN 1 Jawai SMPN 1 Tebas SMPN 2 Pemangkat SMPN 1 Selakau SMPN 1 Semparuk SMPN 1 Galing SMPN 2 Paloh SMPN 1 Tekarang | 1 Paket Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda | Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- Rp. 125.000.000,00.- |
| Jumlah | Rp. 1.625.000.000,00.- | ||
Bahwa penetapan sekolah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 166 Tahun 2012 tentang Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
Bahwa penetapan sekolah-sekolah penerima tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan DAK bidang Pendidikan TA. 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana ditemukan beberapa hal sebagai berikut :
1. sekolah tidak membuat usulan khusus untuk program sarana peningkatan mutu pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak melakukan seleksi terhadap usulan dari masing-masing sekolah khusus sarana peningkatan mutu pendidikan sesuai kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam JUKNIS.
3. Dinas Pendidikan tidak melakukan sosialisasi kegiatan DAK bidang Pendidikan kepada seluruh sekolah.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak menggandakan JUKNIS Pelaksanaan Program DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 yang telah ditetapkan oleh MENDIKBUD dan mendistribusikannya kepada seluruh sekolah penerima program DAK tahun 2012.
5. Sekolah Penerima tidak memenuhi persyaratan ruangan yang akan dipakai sebagai laboratorium bahasa minimal luas 54 m2.
6. sekolah penerima tidak memenuhi persyaratan daya listrik yang mencukupi atau bila tidak bersedia menambah daya listrik minimal sekitar 4200 VA.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sambas No. 132 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Penyempurnaan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas No. 105.E tanggal 1 Februari 2012 tentang Penunjukan PPK pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas TA. 2012, terdakwa diangkat selaku PPK dalam kegiatan bagian sekretariat, bidang TK/SD, bidang SMP, bidang SMA dan SMK, bidang PNFI, dengan tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
a. spesifikasi teknis barang/jasa,
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPD) dan
c. rancangan kontrak.
2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa.
3. menandatangani kontrak.
4. melakukan kontrak dengan Penyedia barang/jasa.
5. mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
7. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA.
9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. dapat mengusulkan kepada PA/KPA :
a. perubahan paket pekerjaan dan atau,
b. perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
11. menetapkan tim pendukung
12. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan ULP.
13. menetapkan besarnya uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa berdasarkan uraian tugas tersebut terdakwa ada menandatangani HPS tertanggal 13 September 2013 namun terdakwa mengaku tidak melakukan survey secara langsung ke pasar dan hanya menandatangani HPS yang sudah disiapkan karena tidak memiliki anggaran untuk kegiatan survey. Penetapan HPS tersebut terdakwa lakukan dengan cara membandingkan harga pasar dengan Harga Satuan Umum (HSU) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Sambas Tahun 2012 dan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 15 % dan PPN sebesar 12 %. Jika terdapat barang yang tidak tercantum dalam HSU maka hanya diperhitungkan dengan harga pasar memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 15 % dan PPN sebesar 12 %.
Bahwa setelah adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas No. 1.01.10101.16.153.5.2 tanggal 8 Februari 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.625.000.000,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian dilaksanakan proses pengadaan oleh panitia pengadaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 143.A Tahun 2012 tentang Perubahan atas hingga Keputusan Bupati Sambas No. 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk DAK SD/SDLB dan SMP/SMPLB dengan sistem lelang E-Procurement melalui LPSE Kabupaten Sambas, hingga kemudian hasil pengadaan tersebut ditetapkannya pemenang lelang yaitu CV. Delta Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP, sumber dana DAK dan DAU (sharing DAK) TA. 2012, Nilai Kontrak Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah), waktu pelaksanaan selama 45 hari Kalender dimulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Nopember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Bahwa pengadaan laboratorium bahasa dilaksanakan oleh CV. Delta Mas pada awal bulan November 2012 dengan cara memesan barang dengan Sdr. ANAM yang bertempat tinggal di Pontianak, selanjutnya Sdr. ANAM membeli peralatan komputer dengan CV. Global Mandiri Yogyakarta milik Sdr. BUDIONO, sedangkan meubelair dan AC dibeli oleh Sdr. ANAM di Pontianak yaitu Meubelair (meja + kursi) dipesan di toko komputer Teguh Tri Chandra Pontianak namun kemudian dibeli di toko komputer Asterindo Pontianak dan AC.
Bahwa Sdr. BUDIONO sendiri melakukan pemesanan beberapa item peralatan sebagai berikut :
1. komputer client merek Advan Vantop d5-2250 dan komputer server merek Advance Vantop V3i-2320 tidak dipesan di distributornya yaitu PT. Intech Surya Abadi.
2. UPS merek Fasta
3. LCD Projector merek Viewsonic Type PJD 5113 dipesan di disributor PT. Galva Jakarta (Sdri. ERIKA HALIM PO) seharga Rp. 2.975.000.-
4. Router merek TP Link MR 3420 untuk instalasi jaringan dipesan di disributor PT. Sinar Mentari Era Jaya Jakarta (Sdr. CIONG BOEN) seharga Rp. 249.860.-
Bahwa seluruh barang berupa peralatan komputer tersebut dikirim oleh Sdr. BUDIONO dari Yogyakarta menuju Pontianak melalui pelabuhan laut Semarang, dan selanjutnya dari pelabuhan Pontianak CV. Delta Mas mengangkut peralatan tersebut dengan menggunakan truk menuju Sambas.
Bahwa setelah seluruh peralatan laboratorium bahasa sampai dan disimpan di sebuah gudang di Kartiasa, selanjutnya pada tanggal 25 November 2012 peralatan tersebut dilakukan pemeriksaan oleh 2 tim yang berbeda yaitu Tim Teknis Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012 dengan hasil pemeriksaan antara lain sistem operasi komputer server dan komputer client tidak berlisensi legal dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak serta JUKNIS, merek UPS tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kontrak dan tidak adanya kelengkapan administrasi pendukung seperti jaminan keaslian barang, sertifikat ISO, sertifikasi merek dari KEMENKUMHAM dan IRJEN POSTEL untuk jaringan internet. Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas No. 105.D Tahun 2012 menyatakan bahwa barang-barang telah diperiksa dan diterima dalam keadaan baik dan cukup.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut, peralatan laboratorium bahasa tersebut selanjutnya telah didistribusikan dan dipasang di 13 SMP Penerima yang diterima oleh masing-masing Kepala sekolah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Bahwa berdasarkan temuan dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyidik Polres Sambas meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 557.470.000 37.884.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 20 1 - 20 - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 99.000.000 6.000.000 - 14.000.000 - - - | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 501.830.000 34.116.000 26.179.010 13.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 600.830.000 40.116.000 26.179.010 27.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 119.000.000 | 696.654.010 | 815.654.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (74.150.365) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (121.072.154) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 620.431.491 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Bahwa disamping pemeriksaan Tim BPKP tersebut, berdasarkan Surat No. 478/H22.4/DT/2014 tanggal 16 Februari 2014 tentang Hasil Pemeriksaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP DAK TA. 2012 yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AZHAR IRWANSYAH, ST., M.Eng. selaku Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura,
danberdasarkan pemeriksaan Ahli tersebut, dinyatakan bahwa dari 7 item peralatan laboratorium bahasa ditemukan 2 (dua) item peralatan yang tidak sesuai dengan JUKNIS sedangkan 5 (lima) item peralatan lainnya sudah sesuai dengan JUKNIS. Sedangkan kondisi peralatan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) item peralatan dalam kondisi rusak/tidak berfungsi dan beda merek disamping itu ditemukan OS windows 7 yang tidak original serta beberapa yang tidak bersertifikat, sedangkan sisanya dalam kondisi baik/berfungsi, namun ahli juga menyatakan bahwa ahli tidak dapat menilai/memprediksi harga dari tiap-tiap item peralatan. Rincian pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVANCE TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 13 13 91 13 247 26 | Tidak sesuai JUKNIS Tidak sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS |
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Hasil Survey | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | PC Komputer Client :
PC Komputer Server
Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVAN ADVAN ADVANCE WINDOWS WINDOWS TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 234 234 234 234 13 247 247 13 91 13 247 26 | 9 Rusak 3 Rusak 104 Beda merek 3 Rusak 2 Rusak 3 Rusak 247 tidak original 162 yang tersedia Baik Baik Baik Baik Baik | - - - - - Spek PC Desktop Menggunakan win loader Sertifikat Windows 8 - - - - - |
Bahwa terdapat perbedaan persepsi/penetapan item peralatan yang tidak sesuai spesifikasi/JUKNIS antara Tim BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar dengan Ahli yang ditunjuk dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak, hal ini disebabkan karena TIM BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar melakukan pemeriksaan sebelum Penyidikan dimulai (tahap Penyelidikan) dengan menggunakan ahli IT yaitu Sdr. FAKHRURRAZI, ST selaku Direktur CV. Cipta Sara Borneo, sehingga terhadap adanya penggantian beberapa item peralatan pada bulan November 2013 oleh CV. Delta Mas dalam tahap sebelum dan sesudah Penyidikan, TIM BPKP RI tidak turun kembali melakukan pemeriksaan/perhitungan kondisi riil melainkan hanya menyatakan bahwa telah ditindaklanjuti dengan penggantian UPS merek Advan sebanyak 91 unit senilai Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan instalasi sistem operasi komputer windows 8 belum dapat dinilai. Sedangkan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak melakukan pemeriksaan pada saat tahap Penyidikan dan setelah beberapa item peralatan diganti. Namun pada dasarnya kedua ahli sepakat menyatakan bahwa 2 (dua) item peralatan utama yaitu 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit Komputer Client dan 13 (tiga belas) Unit Komputer Server adalah tidak sesuai dengan spesifikasi/JUKNIS. Sehingga dengan demikian patutlah dapat diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah, dengan rincian terkoreksi sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan harga riil pembelian/pemesanan | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 586.125.000 31.570.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 9 3 - - - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 44.550.000 18.000.000 - - - - - | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 527.625.000 28.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 575.175.000 46.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 62.550.000 | 720.463.010 | 786.013.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (78.601.301) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (117.901.951) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 589.509.758 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang harganya melebihi harga pasaran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku PPK pengadaan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 yang tidak membuat HPS dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga sebagian peralatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan DAK bidang Pendidikan TA. 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)atau sekitar jumlah tersebut termasuk uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disita oleh penyidik Polres Sambas.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebuttertanggal 16 Oktober 2014. terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa , Penuntut Umum telah mengajkan tangkisan/jawaban tertanggal 20 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa terahdap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa maupun tanggagaban/jawaban Penuntut Umum, Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014, telah mengambil putusan sela yang berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Ridwan,S.Pd Bin Burhani tidak dapat diterima.
Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-01/SMBAS/08/2014 tanggal 23 September 2014 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, ahli, yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangan terdakwa yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
HERMI, SE Bin HABLI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sebagai atasan saksi, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pada Dinas Pendidikan Kab Sambas sehubungan pelaksanaan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa tingkat SMP tahun 2012 ikut terlibat dalam kepanitiaan;
Bahwa jabatan saksi dikepanitiaan pengadaan laboratorium bahasa tingkat SMP Kab. Sambas pada tahun 2012 tersebut saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa dan merangkap sebagai anggota;
Bahwa Terdakwa pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas sehubungan pengadaan laboratorium bahasa tingkat SMP Kab. Sambas pada tahun 2012 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa sehubungan dengan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah :
Mengadakan pelelangan sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa
Menetapkan pemenang lelang
Menjawab sanggahan
Menyerahkan Penetapan lelang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK
Bahwa benar pada waktu itu dilakukan lelang secara Onlint ;
Bahwa sumber dana yaitu Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2012 / Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan pagu dananya sebesar Rp. 1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Nilai kontraknya pada waktu itu sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Pemenang lelangnya pada waktu itu adalah CV. DELTA MAS ;
Bahwa yang menerima dana Alokasi khusus adalah seluruh sekolah SMP yang berada di Kab. Sambas ;
Bahwa uraian pekerjaan yang saksi lelang tidak ingat lagi ;
Bahwa dalam menentukan lelang tidak ada HPS nya ;
Bahwa setelah CV Delta Mas sebagai pemenang kemudian kontrak diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemenang lelang ;
Bahwa berapa hari kalender dalam kontrak saksi tidak ingat ;
Bahwa yang menetapkan CV. Delta Mas sebagai pemenang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu kalau lelang dianggap gagal ;
Bahwa pelaksanaanya CV. Delta Mas tidak sesuai dengan spek, tidak kontinyu dan alat tidak sesuai ;
Bahwa yang hadir pada waktu lelang hanya satu peserta yaitu dari CV. Delta Mas;
Bahwa yang melakukan penawaran paling rendah adalah CV. Delta Mas karena lengkap dengan pengalamannya yang ada ;
Bahwa saksi sebagai Panitia lelang tidak mendapatkan honor ;
Bahwa di dalam berkas CV. Delta Mas ada mencantumkan ahli yaitu beberapa orang ;
Bahwa yang saksi ketahui pengadaan barangnya tidak sesuai dengan kontrak ;
Bahwa pada waktu mau memasang alat-alatnya tersebut ruangan laboratoriumnya tidak tersedia dan listriknya tidak mencukupi ;
Bahwa yang pertama datang pada waktu dilakukan lelang adalah dari CV. Delta Mas ;
Bahwa pada waktu masa sanggah tidak ada yang mealkukan sanggahan ;
Bahwa profil compeni CV Delta Mas dibidang laboratorium bahasa tidak ada ;
Bahwa CV. Delta Mas tidak mempunyai pengalaman dibidang pengadaan alat-alat laboratorium bahasa ;
Bahwa CV. Delta Mas tersebut hanya bergerak dalam bidang alat-alat pendidikan sekolah ;
Bahwa saksi tidak ada dijanjikan apapun dari CV. Delta Mas tersebut ;
Bahwa untuk Konsultan pengawas tidak ada lelang ;
Bahwa pada waktu itu ada evaluasi dan semua dinyatakan lulus dimana saksi dan anggota menadatangani ;
Bahwa menurut saksi timbul masalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa untuk survei di 13 SMP di Kab. Sambas bukan tugas saksi tetapi tugas Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa dianara 13 SMPN yang mau dipasang antara lain SMPN I Tebas, SMPN I Selakau, SMPN I Sejangkung dan semua SMPN yang berada di Kab. Sambas ;
Bahwa ke 13 SMPN di Kab. Sambas barang peralatan laboratorium bahsa yang mau dipasang adalah sama semua ;
Bahwa untuk ruangannya tidak ada, listriknya tidak mencukupi atau dayanya kurang dan itu bukan wewenang saksi ;
Bahwa untuk protap ruang laboratorium tidak ada diberikan kepada saksi ;
Bahwa pada waktu itu ada diumumkan pekerjaan mengenai lelangnya hanya dikasih nama-nama
Bahwa dilakukan lelang atas perintah Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa saksi mengetahui kalau SMPN Kab. Sambas memerlukan berapa meja, pensil, buku bisa lelang karena data sudah ada juknisnya ;
Bahwa data jumlahnya yang mengetahui dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa menurut saksi dari jenis-jenis barang yang dilelang tersebut yang tidak sesuai adalah UPS tetapi saksi tidak mengetahui tentang mereknya ;
Bahwa menurut saksi yang bermasalah adalah ruangan untuk laboratorium bahasa tidak tersedia dan aliran listrinya tidak mencukupi ;
Bahwa untuk laboratorium bahasa harus menggunakan listrik dan ternyata daya listrik tidak mencukupi ;
Bahwa untuk satu ruang laboratorium bahasa harus menggunakan beberapa buah AC ;
Bahwa untuk masing-masing AC kekuatannya berapa saksi tidak ingat;
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa ada SKnya
Bahwa tahapan-tahapan yang dilakukan sehubungan dengan pengadaan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang saksi lakukan adalah :
Penyusunan dokumen pengadaan
Jadwal pengadaan
Lelang elektronik sesuai dengan jadwal
Penjelasan sesuai dengan jadwal
Pembukaan penawaran
Evaluasi penawaran
Penetapan pemenang
Menjawab sanggah
Menyerahkan hasil pelelangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa tahapan-tahapan lelang tersebut semua dilakukan.;
Bahwa yang mendaftarkan perusahaan pada waktu itu ada 37 perusahaan ;
Bahwa yang ikut penawaran dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 ada delapan perusahaan ;
Bahwa dari kedelapan perusahaan yang tahapan-tahapan yang dievaluasi antara lain :
Kareksi Aritmatika yaitu melakukan koreksi terhadap penawaran yang masuk
Dibandingkan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan PPK dengan maksud mengurutkan dari penawaran paling rendah ke penawaran tertinggi
Evalusi Administrasi yaitu melakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi penawaran yang diajukan peserta lelang
Evaluasi Tekhnis yaitu melakukan pemeriksaan dokumen tekhnis terhadap peserta lelang yang telah lulus dalam evaluasi administrasi
Evaluasi harga yaitu untuk menentukan harga penawaran dibawah atau sama dengan HPS
Kualifikasi yaitu mengevaluasi syarat-syarat peserta lelang
Pembuktian kwalifikasi yaitu mengundang penyedia yang telah lulus tahap kwalifikasi untuk datang sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencocokkan syarat-syarat peserta lelang yang telah di upload sesuai dengan aslinya
Bahwa yang menjadi pemenang dari kedelapan perusahaan tersebut adalah dari CV. Delta Mas karena yang datang pada waktu itu hanya CV. Delta Mas saja;
Bahwa penawaran dari CV. Delta Mas pada waktu itu sebesar Rp. 1.622.601.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan pagu dana sebesar Rp. 1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut adalah PPK atau terdakwa.Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diperoleh dari mana saksi tidak tahu ;
Bahwa yang menentukan pemenangnya pada waktu itu adalah panitia menelpon pemenangnya.
Bahwa dalam menentukan pemenangnya panitia tidak dipengaruhi oleh PPK atau terdakwa ;
Bahwa alat-alat laboratorium bahasa tidak sesuai dengan spek saksi tidak mengetahui sendiri setelah ada kabar dari orang lain dan listrik tidak berfungsi setelah ada kabar dari orang lain ;
Bahwa saksi sebagai Ketua panitia pengadaan barang dan jasa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 SKnya dari Bupati Sambas;
Bahwa dalam SK tersebut saksi ada membacanya bahwa salah satu tugas saksi adalah mengadakan lelang ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan barang dan jasa pada tahun 2008 ;
Bahwa untuk menjadi panaitia lelang mutlak diperlukan sertifikasi ;
Bahwa saksi dilakukan pemeriksaan di Kab. Sambas tanggal 6 Nopember 2013 dan benar tandatangan saksi yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa metode yang dipakai dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 adalah dengan cara pelelangan umum paska kualifikasi dengan cara elektronik atau on line ;
Bahwa dengan cara pelelangan on line saksi ada mempunyai pasword sendiri ;
Bahwa yang mengikuti lelang tersebut ada 37 perusahaan dan yang mengikuti penawarn ada delapan perusahaan ;
Bahwa dari kedelapan perusahaan tersebut persyaratannya sudah lengkap ;
Bahwa dari kedelapan perusahaan yang menjadi pemanangnya adalah dari CV. Delta Mas ;
Bahwa pada waktu itu staf bagian bendahara dikumpulkan dan diberi kesempatan untuk bertanya dan pada waktu itu tidak ada yang bertanya dan saksi anggap sudah jelas ;
Bahwa saat saksi menerima SK untuk jadi panitia pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas yaitu dari TU Dinas Pendidikan hanya SKnya saja sedangkan HVS diberikan kemudian ;
Bahwa KPA ada memberikan jumlah sekolah yang akan menerima peralatan laboratorium bahasa kepada saksi ;
Bahwa Juklis yang diberikan hanya perlembar, spektenis peralatan yang saksi terima hanya lembaran tidak secara keseluruhan ;
Bahwa HPS pada waktu itu sudah ditentukan harganya ;
Bahwa setelah tidak ada sanggahan kemudian saksi mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kab. Sambas dari empat perusahaan yang dievaluasi yang tiga tidak hadir dan kemudian yang satu saksi usulkan kepada Dinas Pendidikan Kab. Sambas secara manual saksi kirim ke Dinas Pendidikan Kab. Sambas tujuannya ke PPK ;
Bahwa untuk menunjuk SMP penerima peralatan laboratorium bahasa yang berada di Kab. Sambas apakah menjadi wewenang PPK saksi tidak tahu ;
Bahwa jaringan listrik tidak termasuk dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa ;
Bahwa pada waktu seleksi harga CV. Delta Mas berada pada urutan ke empat ;
Bahwa Sdri Yusniar tidak ada mengatakan yang dimenangkan adalah dari CV. Delta Mas
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sdr Hamura orang dari CV. Delta Mas ;
Bahwa saksi tahu ada pertemuan dimana pertemuan tersebut membahas tentang persiapan lelang dan pada pertemuan tersebut Sdri Yusniar menyampaikan agar pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP di Kab. Sambas dilelang secara manual bukan secara eproc dan Sdr Yusniar menyampaikan bahwa Sdr. Hamura yang akan melaksanakan pengadaan peralatan laboratorium bahasa tersebut namun saksi dan panitia serta PPK tidak setuju dilelang secara manual dan saksi tetap melakukan lelang secara eproc ;
Bahwa PPK tidak ada menyampaikan apapun didalam pertemuan lelang ;
Bahwa spesifikasi yang lain dicantumkan tetapi merek tidak boleh dicantumkan ;
Bahwa Panitia lelang tidak boleh menentukan merek ;
Bahwa yang menyampaikan surat pernyataan adalah Direktur CV. Delta Mas ;
Bahwa nama Direkturnya CV. Delta Mas tersebut adalah Sdr. Amir Mahmud ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dan terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar dan yang tidak benar adalah mengenai rapat lelang dimana Sdr Hamura hadir ;
FITRI MULYARDI, A Md Bin MUZHIR
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi pada Dinas Kab. Sambas saat sekarang ini sebagai staf Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa saksi sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 ikut dalam kepanitiaan lelang ;
Bahwa saksi dalam kepanitiaan lelang pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 sebagai anggota ;
Bahwa pagu dana pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 tersebut sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa saksi tahu yang di lelang pada waktu itu adalh alat-alat komputer ;
Bahwa sistemnya dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 yang saksi gunakan secara elektronik ;
Bahwa perusahaan yang ikut mendaftarkan pada waktu itu ada 37 perusahaan dan yang mengajukan penawaran ada 8 perusahaan ;
Bahwa tahapan-tahapan yang telah dilakukan sehubungan dengan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 adalah :
Penyusunan dokumen pengadaan
Jadwal pengadaan
Lelang elektronik sesuai jadwal
Penjelasan sesuai jadwal
Pembukaan penawaran
Evaluasi penawaran
Penetapan pemenang
Menjawab sanggahan
Menyerahkan hasil pelelangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa daridelapan perusahaan tersebut yang ditetapkan sebagai calon pemenang ada 4 (empat) perusahaan ;
Bahwa dari CV. Delta Mas tersebut sebagai peringkat yang ke 4 (empat) dan kemudian perusahaan yang lain dipanggil semua secara melaui surat ;
Bahwa setelah dipanggil melalui surat ternyata yang datang dari empat perusahaan tersebut hanya satu ;
Bahwa dari 4 (empat) perusahaan yang dipanggil tetapi yang datang hanya 1 (satu) perusahaan tetapi lelang tetap dilanjutkan ;
Bahwa panitia lelang sebelumnya tidak ada mendapat arahan untuk memenangkan CV Delta Mas ;
Bahwa pada waktu itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bertanya mengapa CV. Delta Mas yang menjadi pemenang ;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak bisa mencampuru urusan pelelangan ;
Bahwa awalnya Kuasa Pengguna Anggaran ada mencampuri pada rapat mengenai pengadaan alat-alat laboratorium bahasa dengan menyuruh pepelangan tersebut secara manual tetapi akhirnya KPA tidak jadi mencampurinya ;
Bahwa yang menentukan pemenangnya adalah panitia lelang ;
Bahwa panitia lelang pada waktu itu ada lima orang dan untuk menentukan pemangnya sepakat semua atau satu suara ;
Bahwa sebelum lelang HPS nya sudah ada ;
Bahwa yang menentukan HPS saksi tidak tahu dan dipetunjuk dari mana tidak tahu ;
Bahwa saksi dalam kepanitiaan lelang peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas tahun 2012 sebagai anggota ;
Bahwa saksi bertugas pada Dinas Pendidikan pada Kab. Sambas di bidang perencanaan ;
Bahwa yang menjadi panitia lelang pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas pada waktu itu ada 3 (tiga) orang dan dari luar Dinas Pendidikan Kab. Sambas ada 2 (dua) orang yaitu Sdr.Hermi, SE dan Sdr Gunawan Winardi ;
Bahwa dari 5 (lima) orang tersebut semuanya ikut bekerja pada waktu pelelangan ;
Bahwa PPK maupun KPA tidak pernah campur tangan dalam pelelangan ;
Bahwa yang menetapkan calon pemenangnya adalah panitia lelang ;
Bahwa sebelum lelang ada pertemuan di ruangan SMP Dinas Pendidikan Kab Sambas Kab. Sambas ;
Bahwa pada waktu pertemuan yang hadir Sdr. Yusniar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Sdr. Henyusri sebagai PPTK, Sdr Ridwan sebagai PPK, Sdr Hermi sebagai Ketua Panitia, Sdr Dwi Janu selaku Sekretaris panitia, Sdr. Suherlan sebagai anggota , saksi sebagai anggota dan Sdr. Hamura ;
Bahwa menurut keterangan KPA Sdr. Yusniar bahawa yang akan mengerjakannya pengadaan peralatan laboratorium bahasa adalah Sdr. Hamura ;
Bahwa siapa yang mengundang Sdr. Hamura pada waktu pertemuan saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu itu Sdr. Yusniar sebagai KPA meminta agar lelang dilakukan secara manual tetapi panitia tetap mengadakan lelang secara elektronik ;
Bahwa saksi pada poin 46 mengatakan pelelangan dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dianggap sah, dan saksi mengatakan tetap dilanjutkan karena perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang sudah diundang ;
Bahwa sebagai pemenang CV. Delta Mas berada pada urutan nomor 4 (empat) ;
Bahwa ada bukti administrasinya ke 4 ( empat ) perusahaan tersebut diundang ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidk ikut sosialisasi ;
Bahwa lelang tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kab Sambas bertempat diruangan SMP ;
Bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SUHERLAN BIN BASUNI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga terdakwa dan hubngan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas pada tahun 2012 ikut terlibat dalam kepanitiaan sebagai anggota panitia ;
Bahwa sumber dananya untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yaitu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ;
Bahwa nilai kontraknya pada waktu itu sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa tahapan-tahapan yang saksi lakukan sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut yaitu :
Penyusunan dokumen pengadaan
Jadwal pengadaan
Lelang elektronik sesuai jadwal
Penjelasan sesuai jadwal
Pembukaan penawaran
Evaluasi penawaran
Penetapan pemenang
Menjawab sanggah
Menyerahkan hasil pelelangan kepada PPK
Bahwa tahapan-tahapan tersebut diatas semuanya dilaksanakan ;
Bahwa ada berapa perusahaan yang mengikuti lelang pada waktu itu saksi tidak ingat ;
Bahwa yang mengajukan penawaran pada waktu itu ada 8 (delapan) perusahaan tetapi ada 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan layak ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pada waktu itu ada honornya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dasar saksi menjabat selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012berdasrkan Surat Keputusan Bupati Sambas ;
Bahwa calon pemenangnya pada waktu itu saksi tidak ingat ;
Bahwa dari ke 4 (empat) perusahaan tersebut salah satunya adalah CV Delta Mas ;
Bahwa dari pengajuan penawaran CV Delta Mas tingkat yang ke 4 (empat) ;
Bahwa apa kriteria panitia lelang CV Delta Mas tetap menjadi calon pemenangnya saksi tidak tahu ;
Bahwa dari ke 4 (empat) perusahaan yang diundang tersebut berapa yang datang saksi tidak tahu.
Bahwa yang menentukan pemenang lelang adalah panitia lelang dan tugas saksi hanya menyusun berkas sampai disitu saja dan yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di polres Sambas sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat keahlian sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa sebelum dilakukan lelang ada pertemuan di ruang SMP Dinas Pendidikan Kab Sambas
Bahwa yang mengikuti pertemuan di SMP Kab. Sambas pada waktu itu panitia lelang, Sdri Yusmaniar sebagai KPA juga hadir ;
Bahwa Sdr. Hamura pada waktu itu hadir atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu pertemuan di ruang SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas tersebut adalah masalah lelang ;
Bahwa ada permintaan dari Sdr. Yusniar sebagai KPA agar lelang dilakukan secara manual pada waktu itu ;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat ahli dan yang mempunyai adalah pimpinan saksi ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai anggota panitia lelang adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa terdakwa membantah keterangan saksi dimana menurut saksi ada honor sedangkan menurut terdakwa tidak ada honor ;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
EDI ERWAN, S.PD Bin MUHAMMAD IBRAHIM
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Galing Kab. Sambas ;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Galing Kab. Sambas sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa pada tahun 2012 SMPN I Galing ada menerima alat laboratorium bahasa ;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMPN I Galing sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut adalah :
Komputer Clein berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector + screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK, termasuk pipa 5 meter dan Instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut sekitar bulan Nopember 2012 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang mendistribusikan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012
Bahwa yang membawa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada waktu itu adalah sopir ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengecek satu persatu tetapi hanya mengecek jumlahnya barang saja ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut belum dipasang dan pemasangannya sekitar bulan Januari 2013 ;
Bahwa sebelum dipasang saksi menyimpan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 di simpan di SMP I Galing karena belum memiliki ruangan khusus ;
Bahwa saksi tahu akan menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 karena ada mendengar SMP tempat saksi akan mendapatkan alat-alat seperti ini tetapi saksi tidak bertanya.
Bahwa pada waktu itu tidak ada sosialisasi ;
Bahwa yang menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada waktu itu adalah staf saksi ;
Bahwa pada waktu menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 lengkap dan dari sekolah sendiri yang menghitungnya ;
Bahwa tidak ada tim lain dari Dinas Pendidikan Kab Sambas atau tim lain untuk Instalasi computer hidup semua ;
Bahwa penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 siapa orangnya saksi tidak tahu;
Bahwa di sekolah tempat saksi tidak ada ruangan untuk laboratorium bahasa yang ada hanya ruangan untuk praktek pelajaran mengetik ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 diantar dari Dinas Pendidikan Kab Sambas ada orang yang menelpon menyatakan bahwa dia adalah sopir yang membawa barang tersebut ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang diantar tersebut ditujukan kepada siapa saja saksi tidak ada ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut sekarang sudah dipakai;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP yang rusak tersebut diganti setelah ada masalah ;
Bahwa masalah merek apa saja yang dipakai pada peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa pengirim peralatan laboratorium bahasa SMP adalah CV. Delta Mas ;
Bahwa anggaran untuk peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu dan dianggarkan dari mana saksi juga tidak tahu ;
Bahwa dari sekolah saksi ada mengeluarkan biaya untuk membeli kabel karena tidak cukup dan daya listriknya hanya sebesar 900 VA ;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratoriun bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP ada masalah saksi tidak tahu ;
Bahwa bentuk masalahnya apa saksi tidak tahu ;
Bahwa jumlah komputer Client sebanyai 18 unit, komputer server 1 unit, Instalasi Jaringan 1 paket, UPS 7 unit, LCD Projector dan Screen 1 unit, Meubelair meja kursi 19 set dan Air Conditioner (AC) 2 set ;
Bahwa barang yang telah diganti oleh pihak penyedia barang berupa UPS sebanyak 7 (tujuh) unit yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN ;
Bahwa sebelum diganti UPS yang rusak di sekolah tempat saksi ada 1 (satu) unit ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa diantar dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak ada memberi tahu ;
Bahwa dari Dinas Pendidikan Kan. Sambas tidak ada turun/ datang ke sekolah-sekolah penerima peralatan laboratorium bahasa ;
Bahwa barang peralatan laboratorium bahasa SMP diserahkan dan diterima tanggal 28 Nopember 2012 ;
Bahwa penyebab peralatan laboratorium rusak dan pada saat dipasang tidak berfungsi saksi tidak mengetahui ;
Bahwa setelah peralatan laboratorium bahasa rusak dan tidak berfungsi saksi ada memberitahu kepada penyedia barang dan setelah ada masalah diganti ;
Bahwa yang mengganti adalah penyedia barang tersebut yaitu CV Delta Mas ;
Bahwa yang menulis berita acara terima barang tersebut yang menulis tanggal adalah saksi sendiri ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dikirim saksi tidak ada menerima surat ;
Bahwa yang mengetahui kalau peralatan laboratorium tersebut sudah terkirim adalah dari Dinas Pendidikan dan saksi hanya sebagai penerima ;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi tidak ada diundang ;
Bahwa tulisan berita acara terima barang peralatan laboratorium bahasa SMP dari sekolah ;
Bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan
membenarkannya ;
MU’MININ Bin SABURI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Semparuk Kab. Sambas.
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Semparuk Kab. Sambas sejak bulan Januari 2010 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar di SMPN I Semparuk ada menerima alat laboratorium bahasa ;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMPN I Semparuk sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 waktu itu berupa :
Komputer Clein berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector + screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK, termasuk pipa 5 meter dan Instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut sekitar bulan Nopember 2012 ;
Bahwa yang mendistribusikan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak kenal.
Bahwa yang membawa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada waktu itu adalah sopir ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengecek satu persatu tetapi hanya mengecek jumlahnya barang saja ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut belum dipasang dan pemasangannya sekitar bulan Januari 2013 ;
Bahwa sebelum dipasang saksi menyimpan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 di simpan di SMP I Semparuk adalah di ruangan yang sebelumnya dijadikan ruang belajar ;
Bahwa saksi ada mendengar SMP tempat saksi akan menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 ;
Bahwa saksi ada menerima telpon dari sopir yang mengantarkan barang-barang tersebut
Bahwa pada waktu itu tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu barang-barang tersebut diantar saksi ada dtempat tersebut ;
Bahwa pada waktu menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 setelah saksi periksa ada kurang UPS nya dan barang yang lebih dikembalikan ;
Bahwa ada tim lain dari Dinas Pendidikan Kab Sambas yaitu tim lain yang bertugas untuk Instalasi computer untuk computer dan ada 2 (dua) computer yang tidak bisa hidup ;
Bahwa siapa penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu ;
Bahwa di SMP tempat saksi tidak ada ruangan untuk ruang laboratorium bahasa yang ada hanya ruang untuk praktek pelajaran mengetik ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 diantar dari Dinas Pendidikan Kab Sambas tidak ada mengirimkan surat akan tetapi sopir yang mengantarkan barang-barang tersebut ada memeberikan surat ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang diantar tersebut ditujukan kepada siapa secara tertulis tidak ada ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut sekarang sudah dipakai ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut diganti setelah ada masalah ;
Bahwa masalah merek yang tidak sesuai didalam peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa pengirim peralatan laboratorium bahasa SMP adalah CV. Delta Mas ;
Bahwa siapa yang ikut datang pada waktu peralatan laboratorium bahasa tersebut diantar saksi tidak tahu ;
Bahwa anggarannya untuk peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu dan dianggarkan dari mana saksi juga tidak tahu ;
Bahwa saksi dari sekolah tidak ada mengeluarkan biaya untuk pemasangan peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut ;
Bahwa siapa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratoriun bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah sekitar tahun bulan Pebruari tahun 2013 ;
Bahwa bentuk masalahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa jumlah komputer Client sebanyai 18 unit, komputer server 1 unit, Instalasi Jaringan 1 paket, UPS 7 unit, LCD Projector dan Screen 1 unit, Meubelair meja kursi 19 set dan Air Conditioner (AC) 2 set ;
Bahwa barang yang telah diganti oleh pihak penyedia berupa UPS sebanyak 7 (tujuh) unit yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN ;
Bahwa sebelum diganti UPS merek ADVAN UPS yang rusak pada sekolah saksi ada 1 (satu) unit ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium diantar dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak ada memberi tahu ;
Bahwa dari Dinas Pendidikan tidak ada turun/ datang ke sekolah-sekolah ;
Bahwa barang diserahkan dan dan saksi diterima sendiri tanggal 28 Nopember 2012 ;
Bahwa penyebabnya peralatan laboratorium rusaksaksi tidak tahu dan pada saat dipasang tidak berfungsi ;
Bahwa setelah peralatan laboratorium rusak dan tidak berfungsi diberitahu kepada penyedia barang ada diberitahu dan diganti ;
Bahwa yang mengganti penyedia barang tersebut dari CV Delta Mas yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN setelah ada masalah ;
Bahwa yang menulis berita acara terima barang tersebut adalah staf saksi dan saksi tandatangan hari itu juga ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dikirim tidak ada perintah ;
Bahwa yang mengetahui kalau peralatan laboratorium tersebut sudah terkirim adalah dari Dinas Pendidikan dan saksi hanya sebagai penerima ;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada sosialisasi;
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi tidak ada diundang ;
Bahwa tulisan berita acara terima barang peralatan laboratorium bahasa SMP dari sekolah
Bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan
membenarkannya ;
URAI RIZA FAHMI S.Pd Bin URAI ACHMAD HIDAYAT
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Sambas ;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Sambas sejak bulan Pebruari 2010 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar di SMPN 4 Sambas ada menerima alat laboratorium bahasa ;
Bahwa barang yang saksi terima di SMPN 4 Sambas sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah :
Komputer Clein berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector + screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK, termasuk pipa 5 meter dan Instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut sekitar bulan Nopember 2012 ;
Bahwa yang mendistribusikan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak kenal.
Bahwa yang memberi tahu saksi tentang SMPN 4 Sambas akan menerima peralatan laboratorium bahasa tahun 2012 adalah dari Dinas Pendidikan Kab Sambas ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengecek satu persatu tetapi hanya mengecek jumlahnya barang saja ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut belum dipasang dan pemasangannya sekitar bulan Januari 2013 ;
Bahwa sebelum dipasang saksi menyimpan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut diruangan yang sebelumnya dijadikan gudang ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu peralatan laboratorium bahasa tersebut diantar ke SMP 4 Sambas saksi ada ditempat ;
Bahwa pada waktu menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 semua lengkap ;
Bahwa setelah saksi periksa ada yang rusak dan kemudian dikembalikan dan diganti pada tanggal 28 Maret 2013 ;
Bahwa saiap penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu ;
Bahwa di SMPN 4 Sambas tidak ada ruangan yang tersedia untuk dijadikan laboratorium bahasa ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 diantar dari Dinas Pendidikan Kab Sambas tidak ada mengirimkan surat ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang diantar tersebut ditujukan kepada siapa secara tertulis tidak ada tetapi secara lisan ada diberitahu ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut sekarang sudah dipakai ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut diganti setelah ada masalah ;
Bahwa tentang masalah merek peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa pengirim peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut adalah CV. Delta Mas ;
Bahwa siapa yang datang pada waktu itu saksi tidak tahu ;
Bahwa anggarannya untuk peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu dan dianggarkan dari mana saksi juga tidak tahu ;
Bahwa dari sekolah tidak ada mengeluarkan biaya yang menjadi kendala adalah listriknya ;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratoriun bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah peralatan laboratorium bahasa SMP;
Bahwa jumlah komputer Client sebanyai 18 unit, komputer server 1 unit, Instalasi Jaringan 1 paket, UPS 7 unit, LCD Projector dan Screen 1 unit, Meubelair meja kursi 19 set dan Air Conditioner (AC) 2 set ;
Bahwa barang yang telah diganti oleh pihak penyedia berupa UPS sebanyak 7 (tujuh) unit yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN ;
Bahwa sebelum diganti UPS yang rusak di sekolah tempat saksi ada 1 (satu) unit ;
Bahwa dari Dinas Pendidikan tidak ada turun/ datang ke sekolah-sekolah penerima peralatan laboratorium bahasa ;
Bahwa barang diserahkan pada saat itu pada tanggal 28 Nopember 2012 ;
Bahwa penyebab peralatan laboratorium bahasa tersebut rusak saksi tidak tahu dan pada saat dipasang tidak berfungsi ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa ada yang rusak dan tidak berfungsi setelah dipasang saksi ada memberitahu kepada penyedia barang dan diganti ;
Bahwa UPS yang semula merek Fasta diganti jadi merek Sdvan oleh CV. Delta Mas setelah ada masalah ;
Bahwa yang menulis berita acara terima barang tersebut adalah staf saksi dan saksi tandatangan hari itu juga ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dikirim tidak ada perintah ;
Bahwa yang mengetahui kalau peralatan laboratorium tersebut sudah terkirim adalah dari Dinas Pendidikan dan saksi hanya sebagai penerima ;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi tidak ada diundang ;
Bahwa tulisan berita acara terima barang peralatan laboratorium bahasa SMP dari sekolah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
SYAHRIAL, S.PD Bin MUHAMMAD GODEK
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Tekarang ;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN I Tekarang sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tahun 2012 SMPN I Tekarang ada menerima alat laboratorium bahasa ;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMPN I Tekarang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 itu berupa :
Komputer Clein berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector + screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK, termasuk pipa 5 meter dan Instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut pada tanggal 27 Nopember 2012
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mendistribusikan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut ;
Bahwa yang memberitahu peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 akan diantar ke SMPN I Tekarang adalah sopir yang akan mengantarkan barang tersebut melaui telpon ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengecek satu persatu tetapi hanya mengecek jumlahnya barang saja ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut belum dipasangn dan sekitar bulan Januari 2013 baru dipasang ;
Bahwa sebelum dipasang menyimpan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 di simpan di SMP I Tekawang Sambas;
Bahwa akan menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pernah mendengar akan mendapatkan alat-alat seperti ini karena dari Dinas yang memberitahu ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu dari Dinas Pendidikan datang untuk mengantar peralatan saksi ada dtempat tersebut;
Bahwa pada waktu menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 lengkap;
Bahwa tidak ada dan setelah saksi periksa ada yang rusak dan kemudian dikembalikan dan diganti pada tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa siapa penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu;
Bahwa di SMPN I Tekarang tidak ada ruangan khusus yang akan dijadikan ruang laboratorium bahasa;
Bahwa di SMPN 1 Tekarang yang ada hanya ruangan untuk laboratorium IPA;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 diantar dari Dinas Pendidikan Kab Sambas tidak ada mengirimkan surat;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang diantar tersebut ditujukan kepada siapa secara tertulis tidak ada tetapi hanya secara lisan diberitahu kepada saksi bahwa barang tersebut mau diantar;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut sekarang sudah dipakai;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut diganti setelah ada masalah;
Bahwa ada masalah tentang merek peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu;
Bahwa pengirimnya peralatan laboratorium bahasa SMP adalah CV. Delta Mas;
Bahwa yang datang pada waktu itu saksi tidak tahu;
Bahwa anggarannya untuk peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu dan dianggarkan dari mana saksi juga tidak tahu;
Bahwa dari sekolah ada mengeluarkan biaya karena disebabkan daya listrik yang tidak mencukupi;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratoriun bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
Bahwa bentuk masalahnya saksi tidak tahu;
Bahwa jumlah komputer Client sebanyai 18 unit, komputer server 1 unit, Instalasi Jaringan 1 paket, UPS 7 unit, LCD Projector dan Screen 1 unit, Meubelair meja kursi 19 set dan Air Conditioner (AC) 2 set;
Bahwa barang yang telah diganti oleh pihak penyedia berupa UPS sebanyak 7 (tujuh) unit yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN;
Bahwa sebelum diganti UPS yang rusak di sekolah tempat saksi ada 2 (dua) unit;
Bahwa dari Dinas Pendidikan tidak ada turun/ datang ke sekolah-sekolah;
Bahwa barang diserahkan pada saat itu pada tanggal 28 Nopember 2012;
Bahwa penyebab peralatan laboratorium rusak saksi tidak tahu dan pada saat dipasang tidak berfungsi;
Bahwa setelah peralatan laboratorium bahasa SMP dicek dan ada yang rusak serta tidak berfungsi saksi ada memberitahukan hal tersebut kepada penyedia barang;
Bahwa yang mengganti barang tersebut adalah CV Delta Mas yang sebelumnya UPS merek Fasta diganti ups merek ADVAN setelah ada masalah;
Bahwa yang menulis berita acara terima barang tersebut adalah staf saksi dan saksi tandatangan hari itu juga;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dikirim ke SMPN I Tekarang saksi tidak ada menerima pemberitahuan;
Bahwa yang mengetahui kalau peralatan laboratorium tersebut sudah dikirim adalah dari Dinas Pendidikan Kab Sambas dan saksi hanya sebagai penerima;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada sosialisasi;
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi tidak ada diundang;
Bahwa tulisan berita acara terima barang peralatan laboratorium bahasa SMP dari sekolah;
Bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan
membenarkannya ;
JUNAIDI NURDIN, S.Pd
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Pemangkat Kab. Sambas;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Pemangkat Kab. Sambas sejak tanggal11 Agustus 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar di SMPN 2 Pemangkat Kab. Sambas ada menerima alat laboratorium bahasa;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMPN 2 I Pemangkat Kab. Sambas sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berupa :
Komputer Clein berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector + screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK, termasuk pipa 5 meter dan Instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut pada tanggal 27 Nopember 2012;
Bahwa siapa yang mendistribusikan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak kenal;
Bahwa yang memberitahu saksi SMPN 2 Pemangkat menjadi penerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengecek satu persatu tetapi hanya mengecek jumlahnya barang saja ;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut belum dipasang dan baru dipasang sekitar bulan Januari 2013;
Bahwa SMPN 2 Pemangkat Kab. Sambas tidak mempunyai ruang khusus untuk menyimpan alat-alat tersebut;
Bahwa pada waktu itu tidak ada sosialisasi ;
Bahwa pada waktu itu peralatan laboratorium bahasa SMP diantar ke SMPN 2 Pemangkat saksi ada ditempat ;
Bahwa pada waktu saksi menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 jumlah semua lengkap;
Bahwa setelah saksi periksa ternyata ada yang rusak dan kemudian saksi kembalikan dan diganti pada bulan September 2013;
Bahwa penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 orangnya saksi tidak tahu;
Bahwa untuk ruang dari sekolah belum ada
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 diantar dari Dinas Pendidikan Kab Sambas tidak ada menunjukan surat;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang diantar tersebut ditujukan kepada siapa secara tertulis tidak ada tetapi hanya secara lisan diberitahu barang mau diantar;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut sekarang sudah dipakai;
Bahwa peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut diganti setelah ada masalah;
Bahwa masalah merek peralatan bahasa SMP tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa pengirimnya peralatan laboratorium bahasa SMP dari CV. Delta Mas;
Bahwa yang datang pada waktu itu saksi tidak tahu;
Bahwa anggarannya untuk peralatan laboratorium bahasa SMP saksi tidak tahu dan dianggarkan dari mana saksi juga tidak tahu ;
Bahwa dari sekolah tidak ada mengelurakan biaya dan yang dipakai untuk mengoperasikan adalah ruangan komputer yang tidak dipakai ;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratoriun bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa peralatan komputer tersebut ada masalah saksi mengetahuinya pada bulan Pebruari 2013
Bahwa bentuk masalahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa jumlah komputer Client sebanyai 18 unit, komputer server 1 unit, Instalasi Jaringan 1 paket, UPS 7 unit, LCD Projector dan Screen 1 unit, Meubelair meja kursi 19 set dan Air Conditioner (AC) 2 set;
Bahwa barang yang telah diganti oleh pihak penyedia berupa UPS sebanyak 7 (tujuh) unit yang sebelumnya merek Fasta diganti merek ADVAN;
Bahwa sebelum diganti UPS yang rusak di sekolah tempat saya ada 4 (empat) unit;
Bahwa dari Dinas Pendidikan tidak ada turun/ datang ke sekolah-sekolah ;
Bahwa barang diserahkan pada saat itu pada tanggal 27 Nopember 2012;
Bahwa penyebabnya peralatan laboratorium rusak saksi tidak tahu dan pada saat dipasang tidak berfungsi ;
Bahwa setelah peralatan laboratorium rusak dan tidak berfungsi diberitahu kepada penyedia barang ada diberitahu dan diganti;
Bahwa yang mengganti barang tersebut adalah CV Delta Mas ;
Bahwa saksi tahu UPS yang sebelumnya mereknya Fasta diganti UPS merek Sdvan setelah ada masalah ;
Bahwa yang menulis berita acara terima barang tersebut adalah staf saksi dan saksi tandatangan hari itu juga ;
Bahwa sebelum peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dikirim tidak ada surat pemberitahuan;
Bahwa yang mengetahui kalau peralatan laboratorium tersebut sudah dikirim adalah dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas dan saksi hanya sebagai penerima;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada sosialisasi;
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi tidak ada diundang ;
Bahwa tulisan berita acara terima barang peralatan laboratorium bahasa SMP dibuat dari sekolah;
Bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan
membenarkannya ;
BURADI, S.Pd.M.Pd. Bin HIPNI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekrjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Seksi Kurikulum tingakt SMA dan SMK, pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa saksi dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 ikut dalam kepanitiaan ;
Bahwa saksi dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 tersebut sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan barang dan jasa dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 tersebut adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa
Menerima hasil pengadaan barang dan jasa
Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan
Membuat laporan terhadap Hasil Pemeriksaan barang secara berkala (bulanan, triwukan, semester)
Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan barang
Melaksanakan tugas dan penuh tanggung jawab
Bahwa mata anggaran untuk pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 saksi tidak ingat;
Bahwa yang menerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 sebanyak 13 (tiga belas) SMP;
Bahwa dari ke 13 (tiga belas) SMP tersebut saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 tersebut;
Bahwa pejabat Pembuat Komitmen pada waktu itu adalah Terdakwa;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggran adalah Sdr. Yusniar, S.Pd.M.Si;
Bahwa saksi tidak ada memeriksa hasilnya di dua tempat tersebut seharusnya saya memeriksa barang ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada waktu pemeriksaan tidak ikut;
Bahwa saksi ada menerima hasil pemeriksaan;
Bahwa pada waktu tiem tehnis memeriksa saksi ikut ;
Bahwa Panitia ada mendapatkan honor;
Bahwa setelah team tehnis memeriksa kemudian dilaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa hasil pemeriksaan barang saksi yang tandatangan dan diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa benar isinya semua yang saya tandatangani dan diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa setelah itu saksi tandatangan hasilnya sesuai dengan kontrak dan saksi bekerja dengan dengan team tehnis ;
Bahwa team tehnis pada waktu itu tidak ada menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK
Bahwa barang-barang yang sewaktu saksi periksa mereknya saksi lupa ;
Bahwa menurut saksi waktu menerima barang-barang tersebut KPA tidak harus tahu;
Bahwa honor saksi pada waktu itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu setelah itu penyedia barang mengantar barang peralatan pengadaan laboratorium bahasa di sekolah-sekolah;
Bahwa saksi tahu sekolah penerima peralatan laboratorium bahasa ada 13 (tiga) belas sekolah SMP yang ada di Kab. Sambas;
Bahwa setelah barang peralatan laboratorium bahasa SMP sampai di sekolah masing-masing ada yang rusak saksi tidak tahu karena saksi hanya periksa peralatan laboratorium bahasa;
Bahwa di sekolah SMP masing-masing ada yang rusak saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi jumlah barang komputer untuk satu sekolah sebanyak 18 (delapan belas) unit komputer dan UPS sebanyak 7 (tujuh) unit dan semua mereknya apa saksi lupa dan AC ada 2 (dua) buah;
Bahwa saksi pernah mealkuakn pemeriksaan terhadap peralatan laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pemeriksaan pada waktu itu saksi dibantu oleh 2 (dua) team ;
Bahwa metode yang saksi pakai saat pemeriksaan barang-barang dengan cara saksi menghitung jumlahnya satu-satu kemudian saksi centang/beritanda dan seterusnya ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang apa ada perbedaan merek saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengatakan membuat berita acara hasil barang tanggal 19 Nopember 2012 barang dalam keadaan baik dan cukup sedangkan saksi mengetahui pada saat pemeriksaan barang ditemukan barang tidak sesuai dengan dokumen bahwa karena menurut pertimbangan saksi dengan barang yang sama UPS yang fungsinya sama namun saksi sudah menyampaikan secara lisan kepada PPTK Henyusri tentang perbedaan merek UPS agar disampaikan kepada penyedia barang untuk diganti setelah itu saksi tidak mengetahui barang tersebut diganti atau tidak karena tidak ada laporan secara tertulis tentang adanya penggantian UPS;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan pada waktu itu sekitar bulan Nopember 2012
Bahwa yang hadir menurut saat pemeriksaan diantaranya Sdr. Syamsul, Sdr. Suparsito, Sdr Hadri Sdr Henyusri dan dari perusahaan dari penyedia barang adalah Sdr. Hamura karena dia yang menemani;
Bahwa saksi tidak memberikan laporan dan team tehnis memberikan laporannya kepada PPTK;
Bahwa saksi tidak ada melaporkannya kepada PPK;
Bahwa menurut saksi yang meminta dilakukan pemeriksaan adalah PPTK;
Bahwa pada waktu meminta dilakukan pemeriksaan hanya secara lisan ;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut saksi laporkan kepada PPTK;
Bahwa menurut saksi pada waktu itu PPTK ikut menemani pemeriksaan;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut adalah PPTK dan KPA;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut tanggalnya tidak ingat sekitar bulan Nopember 2012;
Bahwa barang-barang yang saksi periksa pada waktu itu adalah yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa berita acara pemeriksaan barang pada waktu itu tidak dibuat;
Bahwa yang menadatangani di berita acara adalah Ketua Team pemeriksa ;
Bahwa berita acara serah terima hasil pekerjaan yang diperlihatkan didepan persidangan adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa saksi lupa siapa yang lebih dahulu yang menandatangani hasil pemeriksaan;
Bahwa setahu saksi KPA pada waktu itu tidak ikut menerima barang-barang tersebut;
Bahwa yang mengetik isi berita acara adalah anggota saksi;
Bahwa berita acara pemeriksaan pekerjaan dibuat dan untuk apa kegunaannya saya tidak tahu;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak diberitahukan kepada PPK;
Bahwa dalam bekerja saksi ada SK nya ;
Bahwa saksi pernah membaca SK tersebut dan saksi tahu tugas saksi ;
Bahwa seluruh team ikut dalam pemeriksaan barang-barang di sebuah gudang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dan terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang salah dan yang salah bahwa pemeriksaan barang yang benar tanggal 19 Nopember 2012 dan tetapi surat bukti yang dari JPU tanggal 25 Nopember 2012 dan terdakwa mengatakan jumlah orang yang turun pada waktu itu ada 2 (dua) orang yang ikut ;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
SUPARSITO, Spd Bin SATIRAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sekarang menjabat selaku Kepala Seksi Kurikulum tingakt SD pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa saksi dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 ikut dalam kepanitiaan;
Bahwa saksi dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 tersebut sebagai Sekretaris Panitia penerima hasil pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekertaris Panitia penerima hasil pekerjaan barang dan jasa dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai sengan kontrak
Menerima hasil pengadaan barang dan jasa setelah melalui pemeriksaan pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan
Membuat laporan terhadap Hasil Pemeriksaan barang secara berkala (bulanan, triwukan, semester)
Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan barang
Melaksanakan tugas dan penuh tanggung jawab
Bahwa saksi pada waktu itu ada melakukan pemeriksaan sekitar bulan Desember di Dusun Kubang Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas yaitu di suatu rumah ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan peralatan laboratorium SMP tersebut adalah PPTK yaitu Sdr Henyusri;
Bahwa yang turun pada waktu pemeriksaan diantaranya dalah Sdr. Syamsul Hidayat, Sdr Burasi, S.Pd, Sdr. Hadri dan tiem tehnis tiga orang yaitu Sdr. Iwan Supardi, Sdr. Ari Musbandi dan Sdr. Suzentri;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak ada membawa dokumen kontrak melainkan hanya difotokopikan jenis-jenis, volume dan merek barang ;
Bahwa saksi sampai di di Dusun Kubang Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas pada waktu pemeriksaan ada barang-barang komputer dan lain-lain, merek tidak diperiksa secara detail
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang-barang ada yang berbeda merek dan saksi lupa membacanya merek apa ;
Bahwa tujuannya dibuat berita acara hasil pekerjaan untuk pencairan uang;
Bahwa dalam pencaira uang PPK tidak mengetahui ;
Bahwa setelah uang tersebut dicairkan diberikan kepada siapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ada memeriksa di sekolah-sekolah penrima peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut;
Bahwa pada waktu team tehnis memeriksa saksi ikut ;
Bahwa pagu dana dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 lebih kurang sebesar Rp. 1.6256.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa siapa penyedia barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ada mendapatkan honor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa barang yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan peralatan laboratorium SMP tahun 2012 diantaranya :
Komputer clien berjumlah 234 unit
Komputer server berjumlah 13 unit
Instalasi jaringan berjumlah 13 paket
UPS berjumlah 91 unit
LCD Projektor dan scren berjumlah 13 unit
Meubelair berjumlah 247 set
Air Conditioner (AC), 1 PK Split termasuk pipa 5 meter, Bracat dan Instalasi berjumlah 26 set merek GREE
Bahwa barang-barang tersebut beda merek saksi tidak tahu karena tidak memahaminya karena pada waktu itu saya hanya memegang dokumen fotokopinya saja;
Bahwa yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan adalah penyedia peralatan laboratorium bahasa SMP ;
Bahwa pada waktu meminta dilakukan pemeriksaan hanya secara lisan ;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Sdr. Yusniar, S. Pd. M.Si ;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Yusniar, S. Pd. M.Si tidak ikut memeriksa barang-barang pengadaan peralatan laboratorium SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa kalau Sdr. Yusniar, S. Pd. M.Si sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saya tidak tahu
Bahwa kapan waktu pemeriksaan di gudang saksi tidak ingat;
Bahwa gambar atau foto yang diperlihatkan didepan persidangan saksi tidak ada dalam gambar atau foto tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersbut, terdakwa mengatakan bahwa saksi pada waktu pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ikut dan saksi mengatakan tetap dengan keterangannya;
HENDRA Bin EDI MELEDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi Staf Subbag Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi menjabat sebagai penyimpan barang;
Bahwa saksi dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 ada mendapatkan SK ;
Bahwa dasar saksi menjabat selaku penyimpan barang dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku penyimpan barang dalam pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 yaitu:
Menerima, menyimpan, dan menyerahkan barang pemerintah Kabupaten yang bersumber dari pengadaan rutin maupun pembangunan
Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang kedalam buku /kartu barang
Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran barang secara tertib dan teratur
Membuat laporan pertanggungjawaban atas barang pemerintah Daerah melalui atasan langsungnya secara periodic
Menyimpan barang bertanggung jawab atas seluruh barang yang berada dibawah penguasaannya mengenai penyimpanan, pemeliharaan dan penyerahan barang
Bahwa saksi ada mempunyai buku berdasarkan berita acara ;
Bahwa sesuai dengan berita acara saksi benar pada waktu itu ada menerima barang sehubungan alat pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dari panitia penerima hasil pekerjaan ;
Bahwa pada waktu itu dibuatkan berita acara penerimaan barang dan saksi titipkan kepada penyedia barang tersebut ;
Bahwa yang membuat berita acara penerimaaan barang alat pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut adalah panitia;
Bahwa saksi belum pernah melihat barang-barang tersebut secara langsung karena saksi sudah mempercaykan kepada panitia hasil pekerjaan;
Bahwa setelah saksi menerima barang-barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut saya tidak pernah melaporkan kepada atasan saksi;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan alat laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah terdakwa;
Bahwa saksi sampai di di Dusun Kubang Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas pada waktu pemeriksaan ada barang-barang komputer dan lain-lain, merek tidak diperiksa secara detail;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang-barang ada yang berbeda merek dan saksi lupa membacanya merek apa;
Bahwa tujuannya dibuat berita acara hasil pekerjaan untuk pencairan uang ;
Bahwa beanr dalam pencairan uang, PPK tidak mengetahui ;
Bahwa setelah uang tersebut dicairkan diberikan kepada siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak ada memeriksa ke sekolah-sekolah penerima peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut ;
Bahwa pada waktu team tehnis memeriksa saksi ikut ;
Bahwa pagu dana dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 lebih kurang sebesar Rp. 1.6256.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dan saksi tahu ada masalah setelah saksi dipanggil oleh pihak kepolisian ;
Bahwa siapa penyedia barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ada mendapatkan honor sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa di berita acara terima barang-barang saksi terlebih dahulu tandatangan baru dibawa kesekolah;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Sambas sebagai penyimpan barang pengadaan alat laboratorium bahasa SMP Tahun 2012;
Bahwa saksi tahu Sdr. Hamura adalah penyedia barang;
Bahwa selain saksi yang tandatangan berita acara adalah pengguna anggaran ;
Bahwa saksi bertanggung kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menulis di berita acara masalah tanggal bukan saksi tetapi dari panitia;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang-barang pengadaan alat laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa benar berita acara serah terima barang merupakah salah satu syarat untuk pencaiaran anggarannya tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dan terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. YATIM, S.Pd Bin RAJANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini selaku Pengawas SMP pada Dinas Pendidikan di Kab. Sambas
Bahwa Sekolah SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa;
Bahwa SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa kalau SMPN I Tebas akan menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa sebelumnya tidak tahu;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau SMPN I Tebas akan menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa pada saat menerima barang-barang tersebut ;
Bahwa SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pukul 11.30 wib sesuai tertera berita acara serah terima barang;
Bahwa yang memberitahu saksi kalau barang-barang mau diantar ke SMPN I Tebas adalah sopir yang mengantar barang tersebut ;
Bahwa benar pada waktu barang diantar saksi berada disekolah di SMPN I Tebas
Bahwa yang menerima barang-barang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut adalah saksi sendiri
Bahwa orang yang menyerahkan barang barang-barang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 saksi tidak kenal dan menurut informasi dari Kepala Sekolah adalah dari pihak penyedia barang
Bahwa barang-barang yang saksi terima bersamaan dengan berita acarannya dan sesuai
Bahwa setelah barang bantuan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut dikirim tidak langsung dipasang dan dipasang setelah satu bulan
Bahwa saksi tahu dalam menerima peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dari sekolah tidak ada mengeluarkan biaya;
Bahwa barang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 ada yang rusak dan saksi tahu pada saat dipasang UPS tidak berfungsi dan sekarang sudah diganti oleh penyedia barang tersebut ;
Bahwa pada peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut terdakwa sebagai apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 menjadi masalah setelah saksi dipanggil oleh Penyidik;
Bahwa mengenai merek yang diganti saksi tidak tahu persis;
Bahwa setahu saksi dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak pernah datang untuk melakukan pengecekan terhadap alat laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 di SMPN I Tebas;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMPN I Tebas sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 berupa :
Komputer Cleint berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan berjumlah 1 (satu) paket
Uninterruptible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Projector screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja + Kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1PK, termasuk pipa 5 meter dan instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa setelah barang-barang diterima di SMPN I Tebas dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak pernah datang untuk mengeceknya;
Bahwa sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak ada menelpon atau memberitahukan;
Bahwa dari pihak yang mengantar barang ada membawa surat;
Bahwa saksi menerima barang bantuan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 pada tanggal 27 Nopember 2012 ;
Bahwa setelah ada masalah barang yang rusak diganti dan dibuatkan berita acara ;
Bahwa penyebab rusaknya barang-barang tersebut saya tidak tahu saksi hanya menerima barang-barang tersebut dan hanya menghitung jumlahnya saja;
Bahwa pada waktu menyerahkan barang-barang garansi di berita acara tidak ada dan pada waktu serah terima barang-barang juga tidak ada garansinya;
Bahwa siapa yang menyerahkan bantuan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 saksi tidak tahu ;
Bahwa yang menulis berita acara adalah Tata Usaha saksi dan namanya siapa saksi lupa dan menurut saksi yang benar adalah tanggal 27 Nopember 2012;
RUMANTAS, SPd. Fis Bin TARUNI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini selaku Kepala Sekolah SMPN I Tebas;
Bahwa saksi menjabat Kepala Sekolah SMPN I Tebas sejak bulan 19 September 2013 sampai dengan sekarang dan pada saat pemeriksaan saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN I Jasad Kab. Sambas;
Bahwa sekolah yang saksi pimpin yaitu SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa;
Bahwa SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa kalau SMPN I Tebas akan menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa sebelumnya tidak tahu;
Bahwa saksi mengetahui kalau SMPN I Tebas akan menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa pada saat menerima barang-barang tersebut;
Bahwa SMPN I Tebas ada menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 sekitar pukul 17.00 wib sesuai dengan serah terima barang yang ditandatangani oleh Sdr Hendra selaku penyimpan barang
Bahwa yang menerima barang bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 adalah Sdr. Syahidin (Tenaga Honor);
Bahwa barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 yang diantar berupa :
Komputer Cleint berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan 1 (satu) paket
Uninterrutible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Rrojector screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja+kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK termasuk pipa 5 meter dan instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa setelah barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 diantar yang tandatangan adalah saksi pada esok harinya;
Bahwa yang mengambil berita acara penyerahan barang pada waktu itu adalah Sdr Henyusri Bahwa barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 SMPN I Tebas untuk komputer server, komputer clien, UPS,AC dan LCD Proyektor di ruangan Tata Usaha SMPN I Jasad sedangkan untuk meubelar meja dan kursi disimpan di ruang Perputakaan;
Bahwa setelah barang tersebut disimpan beberapa bulan kemudian ada team datang adalah Sdr Henyusri dan sebelumnya Sdr. Henyusri tidak pernah datang;
Bahwa penyedia barang tidak pernah datang;
Bahwa pada waktu barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dipasang ada empat yang rusak;
Bahwa setelah barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dipasang rusak kemudian beberapa lama baru diganti;
Bahwa siapa penyedia barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 saksi tidak tahu;
Bahwa setelah barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dipasang dari sekolah ada penambahan daya listrik;
Bahwa setelah barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 sudah diganti sekarang sudah berfungsi ;
Bahwa barang yang diganti pada waktu itu yang saksi tahu hanya merek komputer server dan komputer client yaitu ADVAN, AC 1 PK merek GREE dan UPS merek FASTA ;
Bahwa UPSnya diganti sekitar bulan September ;
Bahwa berita acara serah terima barang pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut baru esok harinya dan yang menulis Tata Usaha saya tanggal 27 Nopember 2012
Bahwa Sdr. Henyusri adalah orang dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas dan jabatannya apa saya tidak tahu ;
Bahwa pada waktu itu Sdr. Henyusri tidak ada memberikan surat garansi untuk barang-barang tersebut;
Bahwa jabatannya Sdr. Henyusri saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa mengatakan keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
H. MAWARDI Bin HASAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungtan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini selaku Kepala Sekolah SMPN I Jawai Kab. Sambas ;
Bahwa saksi menjabat Kepala Sekolah SMPN I Jawai Kab. Sambas sejak bulan 2 Januari 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Sekolah SMPN I Jawai ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa;
Bahwa saksi mengetahui SMPN I Jawai ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP pada bulan Maret pada saat saksi datang ke Dinas Pendidikan Kab Sambas dan saksi bertanya kepada Sdr Yusri apakah SMP I Jawai ada menerima alat pengadaan laboratorium bahasa dan dijelaskan akan ada bantuan alat pengadaan laboratorium bahasa;
Bahwa kalau SMPN I Jawai akan menerima bantuan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa sebelumnya saksi tidak tahu;
Bahwa SMPN I Jawai ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sesuai dengan serah terima barang yang ditandatangani oleh Sdr Hendra selaku penyimpan barang;
Bahwa yang menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa adalah saksi sendiri;
Bahwa barang berupa yang saksi terima di SMP I Jawai sehubungan dengan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 berupa :
Komputer Cleint berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan 1 (satu) paket
Uninterrutible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Rrojector screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja+kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK termasuk pipa 5 meter dan instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa barang yang saya terima spesifikasi komputer namun yang saya tahu hanya merek komputer server dan komputer client yaitu ADVAN, AC 1 PK merek GREE dan UPS merek FASTA;
Bahwa yang membuat berita acara pada waktu itu adalah saksi yang menulisnya dan saksi menerima pada hari itu juga;
Bahwa untuk pemasangan barang-barang tersebut dilakukan bulan Januari 2013;
Bahwa setelah dilakukan pemasangan ada 3 (tiga) unit monitor, 2 (dua) unir CPU dan 5 set kabel colokan komputer yang rusak;
Bahwa yang menginstal windows dan mengganti UPS di SMPN I Jawai saksi tidak mengenalnya namun orangnya tersebut mengaku tehnisi dari penyedia barang;
Bahwa siap[a yang mengganti barang-barang yang rusak saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pengadaan alat laboratorium bahasa SMP anggaran Tahun 2012 terdakwa sebagai apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu Sdr. Yusri sebagai apa dalam kepanitiaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 ;
Bahwa nilai anggarannya dari mana saksi tidak tahu;
Bahwa dari pihak Dinas Pendidikan Kab. Sambas untuk spesifikasi barang dan penggunaannya tidak pernah mengecek ke SMPN I Jawai;
Bahwa pada saat saksi menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 saksi tidak ada melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa pada saat saksi menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi ada tandatangan dan yang menulis saksi sendiri ;
Bahwa berita acara serah terima barang ada 2 (dua) rangkap yaitu tertanggal tanggal 27 Nopember 2012;
Bahwa dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas tidak ada mengundang bahwa saksi untuk sosialisasi peralatan pengadaan laboratorium bahasa SMP;
Bahwa saksi ada bertanya kepada Sdr. Yusri karena saksi sebagai Kepala Sekolah SMP baru menjabat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan yang dibantah bahwa Sdr. Yusri tidak masuk dalam proyek tersebut padahal menurut terdakwa Sdr. Yusri ikut dalam kepanitian pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
NAZARHAN, S.Pd Bin HAMIDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini selaku Kepala Sekolah SMPN I Selakau Kab. Sambas;
Bahwa saksi menjabat Kepala Sekolah SMPN I Selakau tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Sekolah SMPN I Selakau ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa;
Bahwa SMPN I Selakau ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sesuai dengan serah terima barang;
Bahwa barang yang saksi terima di SMP I Selakau sehubungan dengan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 berupa :
Komputer Cleint berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan 1 (satu) paket
Uninterrutible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Rrojector screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja+kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK termasuk pipa 5 meter dan instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa saksi menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut di sekolah SMPN I Selakau dan saksi sendiri yang tandatangan berita acara serah terima barangnya;
Bahwa saksi tidak tahu pengirimnya pada waktu itu;
Bahwa pada waktu barang tersebut diterima belum di tes ada yang rusak atau tidak;
Bahwa barang-barang alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut dipasang kurang lebih satu bulan setelah dikirim;
Bahwa saksi tidak tahu tentang spesifikasi barang-barang yang diterima oleh saksi namun yang saksi tahu hanya merek komputer server dan komputer client yaitu ADVAN, AC 1 PK merek GREE dan UPS merek FASTA;
Bahwa yang membuat berita acara pada waktu itu adalah saksi yang menulisnya dan menandatangani ;
Bahwa setelah dilakukan pemasangan ada 4 (empat) unit komputer client yang kurang berfungsi dengan baik/tidak masuk kedalam program/tidak bisa dioperasikan;
Bahwa saksi tahu ada masalah setelah dipanggil penyidik Kepolisian ;
Bahwa saksi tahu barang-barang yang rusak tersebut setelah menjadi masalah;
Bahwa pada saat saksi menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP saksi ada tandatangan pada tanggal 27 Nopember 2012 tetapi yang menulis tanggal bukan saksi;
Bahwa yang mengantarkan alat pengadaan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 saksi tidak tahu namanya;
Bahwa setelah alat pengadaan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut diganti saksi ada tandatangan berita acara penggantian;
Bahwa yang datang dan mengganti alat pengadaan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 adalah dari penyedia;
Bahwa terdakwa mengatakan keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
DEDY KUSMAYADI Bin ENGKON
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Subah ;
Bahwa saksi menjabat Kepala Sekolah SMPN 2 Subah sejak tanggal 24 Oktober 2002 sampai dengan 01 Oktober 2013;
Bahwa SMPN 2 Subah ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa SMPN 2 Subah ada menerima alat pengadaan Laboratorium bahasa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sesuai dengan serah terima barang;
Bahwa yang menyerahkan alat-alat pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa yang menerima pengadaan peralatan Laboratorium bahasa pada waktu itu adalah Tata Usaha saya dan ada melaporkannya kepada saksi;
Bahwa barang-barang yang saksi terima di SMP 2 Subah sehubungan dengan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 berupa :
Komputer Cleint berjumlah 18 (delapan belas) unit
Komputer Server berjumlah 1 (satu) unit
Instalasi jaringan 1 (satu) paket
Uninterrutible Supply (UPS) berjumlah 7 (tujuh) unit
LCD Rrojector screen berjumlah 1 (satu) unit
Meubelair (Meja+kursi) berjumlah 19 (sembilan belas) set
Air Conditioner (AC) 1 PK termasuk pipa 5 meter dan instalasi berjumlah 2 (dua) unit
Bahwa pada waktu Tata Usaha menerima alat Laboratorium bahasa dalam keadaan baik saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu alat Laboratorium bahasa dilakukan pemasangan ada yang tidak sesuai yaitu ada 12 (dua belas) unit CPU ada yang rusak;
Bahwa alat pengadaan Laboratorium bahasa tersebut tidak sesuai dan rusak karena dari merek Fasta diganti menjadi merek Advan;
Bahwa alat pengadaan Laboratorium bahasa tersebut tidak sesuai dan rusak diganti setelah ada masalah;
Bahwa yang mengganti alat pengadaan Laboratorium bahasa tersebut adalah dari penyedia;
Bahwa setelah alat pengadaan Laboratorium bahasa tersebut rusak ada 2 (dua) orang yang datang ke Sambas untuk memperbaiki semuanya dan sekarang sudah bisa dipakai;
Bahwa pada waktu itu ada merek yang diganti;
Bahwa benar saksi ada menandatangani berita acara perbaikan barang-barang yang rusak;
Bahwa benar berita acara perbaikan barang-barang yang rusak saksi tandatangani pada bulan Nopember tetapi saksi lupa tanggalnya;
Bahwa benar yang mengisi tanggalnya pada waktu itu bukan saksi tetapi saksi hanya menandatanganinya saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada garansi terhadap barang-barang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
SYAMSUL HIDAYAT Bin HAMIDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saya menjabat sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan;
barang/jasa dalampengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yaitu :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Membuat laporan terhadap hasil pemeriksaan barang secara berkala (bulanan, triwulan, semester)untuk disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas
Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi selaku panitia penerima hasil pekerjaan barang/jasa sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Nopember 2012;
Bahwa pemeriksaan barang-barang tersebut dilakukan di Ruko Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas dan Ds. Kubang Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas yang saksi tidak tahu itu tempat siapa;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 bersama Sdr. Suparsito. S. Pd, Sdr. Buradi, Sdr. Hadri, dan Sdr Iwan Supardi;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut hanya menghitung jumlahnya saja dan cocok dan untuk merek dan yang lain-lainnya saksi tidak memeriksanya;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke SMP-SMP penerima peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan barang/jasa dalampengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 ada menerima honor sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi pada waktu itu ada tandatangan dan gunanya tandatangan tersebut saksi tidak tahu
Bahwa pencairannya uang tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi terdakwa pada waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi dipanggil oleh pihak Kepolisian dan menjadi masalah karena spek barang-brang tersebut yang tidak jelas;
Bahwa atasan saksi adalah Sdr. Buradi ;;
Bahwa saksi tidak pernah memberitahu terhadap hasil pemeriksaan kepada terdakwa;
Bahwa Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) adalah Sdr HENYUSRI;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang pengadaan peralatan laboratorium ada 2 (dua) tempat di Ruko Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas dan Ds. Kubangga Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas yang pertama yaitu AC dan Meubelair dan yang kedua Komputer;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan sehubungan dengan peralatan laboratorium pada waktu itu yaitu Sdr. Buradi, dan dua orang tiem tekhnis yaitu Sdr. Iwan Supardi dan Sdr Ari Musbandi PPTK Sdr Henyusri dan penyedia barang adalah Sdr. Hamura;
Bahwa sewaktu peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dipasang ternyata listriknya tidak mencukupi;
Bahwa pada waktu saksi memeriksa barang tidak mengecek satu persatu yang saksi periksa jumlahnya saja;
Bahwa yang meminta saksi untuk melakukan pemeriksaan pada waktu itu adalah Sdr. Henyusri karena saksi ditelpon;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut tidak ada dan juga tidak diberitahukan kepada PPK
Bahwa saksi hanya memeriksa jumlah barangnya saja ;
Bahwa saksi ada menerima honor dari Bendahara ;
Bahwa gambar barang-barang yang diperlihatkan didepan persidangan tersebut diakui saksi;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang tidak ada yang dibicarakan mengenai merek yang tidak sama dengan kontrak;
Bahwa yang menyuruh membuka sampelnya saksi lupa dan pada waktu itu ada juga yang menyuruh membuka kardus tetapi siapa orangnya saksi lupa;
Bahwa yang ikut memeriksa di 2 (dua) tempat adalah Sdr. Buradai, saksi dan team Tekhnisya yaitu Ari Musnadi, Iwan Supardi Sdr. Suzendri, PPTK dan Hamura;
Bahwa seingat saksi ada 2 (dua) orang lagi yang ikut pemeriksaan pada waktu itu yaitu Sdr. Suparsito dan Sdr. Hadri;
Bahwa pada waktu itu saksi ada menerima honor sebesar Rp. 175.000,- (seratus jutuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebu, terdakwa tidak keberatan;
HADRI Bin ALIMANSYAH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi ada melakukan memeriksaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP pada dua tempat yaitu di Ruko Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas dan Ds. Kubangga Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 bersama 4 (empat) orang diantaranya sksi, Sdr. Suparsito Sdr. Buradi Sdr, Samsul Hidayat;
Bahwa yang saksi periksa pada waktu itu barang peralatan laboratorium bahasa;
Bahwa benar barang peralatan laboratorium bahasa yang saksi periksa semuanya bagus;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap peralatan laboratorium bahasa tidak; Bahwa saksi tidak membawa dokumen kontrak dan yang membawanya adalah ketua panitia;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut dalam kondisi masih disegel ;
Bahwa jenis barangg-barang yang telah diperiksa oleh saksi pada waktu itu yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan alat laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berupa :
Komputer client berjumlah 234 unit merek ADVAN
Komputer server berjumlah 13 unit merek ADVAN
Instalasi Jaringan berjumlah 13 paket merek TP LINK
UPS berjumlah 91 unit merek ADVAN
LCD Projector dan ccren berjumlah 13 unit merek VIEW SONIC
Meubelair (meja kursi) berjumlah 247 set
Air Conditioner (AC) 1 PK Split termasuk pipa 5 meter, bracat dan Installasi berjumlah 26 set merek GREE
Bahwa hasil pemeriksaan barang-barang tersebut dilaporkannya kepada PPTK yaitu Sdr. Henyusri;
Bahwa pengadaan alat laboratorium bahasa SMP tahun 2012 menjadi masalah saksi tidak tahu dan setelah saksi diperiksa di Kepolisian baru tahu ;
Bahwa pada waktu itu ada barang yang rusak yang tidak sesuai dengan dokumen kontraknya yang seharusnya merek ADVAN ternyata mereknya FASTA ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang-barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut hanya menghitung jumlahnya saja ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 melakukan pemeriksaan bulan Nopember 2012;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan sehubungan dengan peralatan laboratorium bahasa SMP tiem tehknis yaitu Sdr. Iwan Supardi Sdr. Ari Musbandi Sdr. Suzentri Sdt. Henyusri dan penyedia barang;
Bahwa yang saksi periksa sehubungan dengan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut jenis-jenis volume dan merek barang yang lampiran dokumen kontrak;
Bahwa pada waktu saksi memeriksa barang tidak mengecek satu persatu yang saksi periksa hanya jumlahnya saja ;
Bahwa benar tandatangan saksi yang ada di berita acara saksi yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa isinya betul atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu barang-barang diperiksa ada yang rusak;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang-barangnya lengkap dan baik semuanya lengkap dan baik dan mengenai merek saksi tidak tahu ;
Bahwa yang memerintah saksi untuk menghitung barang-barang adalah Ketua panitia;
Bahwa gambar barang-barang yang diperlihatkan didepan persidangan tersebut saksi ada yang; tahu dan juga yang tidak tahu mengenai barang tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak saksi beritahukan kepada terdakwa;
Bahwa yang saksi lakukan pada saat pemeriksaan di dua tempat saksi sebagai anggota hanya menghitung jumlahnya barang-barang saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dan terdakwa mengatakan yang dibantah adalah pada waktu pemeriksaan di dua tempat saksi tidak ikut dan yang memeriksa pada waktu itu ada 2 (dua) orang ;
Bahwa saksi mengatakan tetap dengan keterangannya yaitu saksi ikut dalam pemeriksaan dan ada 4 (empat) orang ;
ARIE MUSBANDI, ST
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi dalam kepanitiaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 menjabat sebagai Anggota Tim Pendukung barang dan jasa;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Anggota Tim Pendukung sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas;
Bahwa saksi ada memiliki keahlian dibidang komputer karena saksi kuliah Strata I di bidang Tehknik Informatika;
Bahwa yang menjadi dasar /petunjuk acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah hanya diberi fotokopy nama alat dan spesifikasi dalam pengadaan tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang saksi lakukan yaitu :
Sistim operasi komputer server dan komputer ckient tidak berlisensi legal dan tidak sesuai yang dicantumkan dalam dokumen kontrak
Merek UPS tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kontrak
Tidak ada kelengkapan administrasi barang yang lainnya seperti jaminan keaslian barang sertifikasi ISO, sertifikasi merek dari Kemenkumham, Sertifikasi dari Irjen Postel untuk jaringan Internet
Bahwa saksi pada saat melakukan pemeriksaan tidak ada ditunjukan dokumen kontaknya secara utuh melainkan hanya lampiran spesifikasi barang;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan saksi laporkan dan saksi serahkan kepada Sdr Iwan Supardi kemudian diserahkan kepada Sdr Suzentri untuk diserahkan kepada Sdr. Henyusri selaku PPTK;
Bahwa barang-barang yang tidak sesuai dengan kontrak sudah diganti atau belum saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah hasil laporan yang dibuat oleh saksi ada dilaporkan pada terdakwa;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut terdakwa sebagai apa saksi tidak tahu dan setelah saksi di periksa di Kepolisian baru tahu;
Bahwa setelah barang-barang yang dikirim tidak sesuai adalah menjadi tanggungan Sdr. Henyusri karena yang menyerahkan adalah Sdr. Iwan Supardi;
Bahwa saksi pada waktu itu ikut melakukan pemeriksaan terhadap peralatan laboratorium bahasa
Bahwa saksi tidak tahu siapa penyedia barang-barang peralatan laboratorium bahasa tersebut;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan pada waktu itu ada team saksi, Sdr. Buradii, Sdr. Yusri dan ada juga penyedia barang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau peralatan pengadaaan laboratorium bahasa tersebut berbeda merek;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan peralatan pengadaaan laboratorium bahasa pada tanggal 25 Nopember 2012;
Bahwa saksi membenarkan gambar atau foto orang yang di Ruko Ds.Kartiasa dan Ds. Kubang yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa laporann yang dibuat saksi ada 3 (tiga) rangkap;
Bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu apapun juga dari Dinas Pendidikan Kab. Sambas ;
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan apapun selain laporan saksi;
Bahwa alasan Dinas Pendidikan Kab. Sambas meminta saksi untuk melakukan pemeriksaan; karena saksi mempunyai latar belakang dalam tehknis komputer karena saksi memahaminya;
Bahwa sewaktu saksi melakukan pemeriksaan saksi ada menemukan UPS yang bermerek Fasta;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sdr. Iwan Supardi tahu atau tidak tentang adanya pergantian merek UPS tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan ;
IWAN SUPARDI, S.Pd
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pendukung Pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa saksi menjabat selaku Team Pendukung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tim Pendukung yaitu membantu panitia pengadaan barang dan jasa dalam meyeleksi barang-barang yang disesuaikan dengan spesifikasi tekhnis yang diberikan dalam petunjuk tekhnis pelaksanaan DAK tahun 2012;
Bahwa benar saksi pernah melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 di Ruko Ds. Kartiasa Kec.Sambas Kab. Sambas dan di rumah salah satu penduduk Ds. Kubang Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksan barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 terdakwa tidak ada;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan laboratorium bahasa SMP yang ditemukan :
Sistem operasi komputer server dan komputer client tidak berlisensi legal dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak
Merek UPS tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam dokumen kontrak
Bahwa saksi tidak memiliki dalam bidang tekhnik komputer dan yang memiliki ahli dalam bidang tekhnik komputer adalah anggota saya yaitu Sdr. Ari Musbandi
Bahwa metode yang saksi gunakan pada saat pemeriksaan adalah metode langsung;
Bahwa pada waktu pemeriksaan pada tanggal 25 Nopember 2012 yang diperiksa komputer yang di Ds. Kubang Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Nopember 2012 dan laporan tersebut saksi serahkan pada tanggal 26 Nopember 2012 kepada Sdr. Suzentri untuk diserahkan kepadA Sdr. Henyusri selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
Bahwa setelah saksi melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Sdr. Henyusri selaku PPTK tidak ada tanggapan dari Sdr. Henyusri ;
Bahwa yang memerintah saksi untuk melakukan pemeriksaan barang tersebut adalah Sdr. Henyusri selaku PPTK;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berkaitan dengan laboratorium bahasaSMP tahun 2012;
Bahwa penyedia barangyang berkaitan dengan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah dari CV Delta Mas;
Bahwa pada saat pemeriksaan barang ada Sdr. Hamura ada dan ikut menyaksikan dalam pemeriksaan barang tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak ada melaporkan kepada PPK karena yang memerintah untuk melakukan pemeriksaan adalah Sdr. Henyusri selaku PPTK;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai saksi sebagai team pendukung dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yaitu membantu panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sambas dalam menyeleksi barang-barang yang disesuaikan dengan spesifikasi tekhnis;
Bahwa di berita acara pemeriksaan barang tersebut ada tandatangan saksi, Sdr. Arie Musbandi, Sdr. Suzentri dan Sdr. Henyusri;
Bahwa saksi mendapat file spesifikasi peralatan laboratorium bahasa tahun 2012 dari Sdr. Mulyadi staf Dinas Pendidikan Kab Sambas untuk membuat format pemeriksaan barang
Bahwa ada atau tidak dimintakan tandatangan kepada Sdr. Yusniar pada berita acara pemeriksaan barang tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan pada waktu itu Team saksi lengkap yaitu saksi, Sdr. Arie Musbandi Sdr. Suzentri, Sdr. Henyusri panitia penerima hasil pekerjaan dan Sdr. Hamura;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa orang yang menjadi panitia didalam pengadaan peralatan laboratorium SMP Tahun 2012 tersebut;
Bahwa setahu saksi pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa mengenai panitia lelang saksitidak tahu;
Bahwa setahu saksi Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan adalah Sdr. Buradi;
Bahwa saksi sebagai Tim pendukung tidak ada menerima honor;
Bahwa foto-foto yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang sampelnya saja yang diperiksa dan yang lebih tahu tentang hal ini adalah Sdr Ari Musbandi;
Bahwa yang memerintah saksi untuk memeriksa barang peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah Sdr. Henyusri;
Bahwa saksi tidak tahu kapan barang peralatan laboratorium bahasa tersebut datang ke Sambas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang mengatakan ada yang benar dan ada tidak benar dan saksi tetap pada keterangannya;
SUZENTRI Bin AMRAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saya menjabat sebagai Sekretaris Tim Pendukung Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi menjabat selaku Tim Pendukung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris Tim Pendukung yaitu menyeleksi barang-barang yang disesuaikan dengan spesifikasi tekhnis yang diberikan dalam petunjuk tehknis pelaksaan DAK tahun 2012;
Bahwa benar saksi ada pernah melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 di Ruko Ds. Kartiasa Kec.Sambas Kab. Sambas dan di rumah penduduk Ds. Kubang Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksan barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 terdakwa tidak ada;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 bersama Sdr. Ari Musbandi Sdr. Iwan Supardi Sdr.Henyusri dan Sdr. Hamura dari CV Delta Mas ;
Bahwa barang-barang yang saksi periksa pada waktu itu berupa Komputer client, komputer server, instalasi jaringan, UPS, LCD, Meubelair, Air Conditioner;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan laboratorium bahasa SMP yang ditemukan :
Sistem operasi komputer server dan komputer client tidak berlisensi legal dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak
Merek UPS tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam dokumen kontrak
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan kemudian dibuatkan laporannya dan saksi serahkan kepada Sdr. Henyusri dan saksi ada tandatangan bersama-sama Sdr Henyusri;
Bahwa saksi tidak tahu apa Sdr. Henyusri memberi tanggapan pada waktu itu;
Bahwa tim saksi ada diperintahkan oleh Sdr. Henyusri (PPTK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berkaitan dengan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa setahu saksi pada waktu pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa laporan yang dibuat saksi tidak diberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitemn (PPK)
Bahwa menurut saksi pada waktu itu tidak ada tandatangan berita acara hanya tangan tangan hasil laporan;
Bahwa penyedia barangpengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada waktu itu adalah Sdr. Hamura;
Bahwa barang-barang yang diperiksa pada waktu itu banyak antara lain komputer, UPS, dan lain-lain tetapi hanya sampelnya saja satu-satu karena jenisnya sama;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi tidak tahu apa yang dikerjakan oleh Sdr. Hamura karena saksi fokus dengan pemeriksaan;
Bahwa hasil pekerjaan saksi akan diserahkannya kepada Sdr. Henyusri;
Bahwa siapa yang menyuruh saksi untuk memeriksa sampelnya saja saksi lupa;
Bahwa setelah pemeriksaan kemudian hasilnya saksi tidak ada memberitahu kepada Sdr. Yusniar
Bahwa saksi tidak ada mendaptkan honor;
Bahwa saksi tidak tahu yang namnya Sdr. Amir Mahmud maupun CV. Delta Mas;
Bahwa apa yang dilakukan Sdr. Hamura saat pemeriksaan saksi tidak tahu karena saksi fokus kepada pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak tahu apa tanggapan team lainnya terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi;
Bahwa saksi pada saat melakukan pemeriksaan tidak ada memegang kontrak;
Bahwa berita acara serah terima barang, berita acara hasil pekerjaan ada atau tidak ada diserahkan oleh saksi kepada Sdr. Buradi saksi lupa;
Bahwa apa kegunaan laporan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa benar setahu saksi uang yang 100 % tersebut sudah cair dari bendahara;
Bahwa menurut saksi yang tidak sesuai adalah UPS mereknya yang berbeda yang seharusnya merek Advan tetapi mereknya Fasta dan seharusnyaistim windows bersertifikat tetapi tidak bersertifikat;
Bahwa setahu saksi mata anggaran untuk pengadaan laboratorium SMP bahasa tersebut dari Kabupaten Sambas tahun 2012;
Bahwa pagu anggarannya untuk pengadaan laboratorium SMP bahasa tersebut berapa saksi lupa
Bahwa saksi mendapatkan drap atau file spesifikasi peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dari Sdr Mulyadi pada staf Dinas Pendidikan Kab. Sambas dan setelah mendaptkan file saksi membuat format pemeriksaan barang;
Bahwa barang yang tidak bersertifikat dikirim ke sekolah-sekolah diganti atau belum saksi tidak tahu;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di sebuah Ruko Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas dan di rumah penduduk Ds. Kubangga Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas dan saksi tidak tahu pemilik ruko dari rumah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu dimana barang-barang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tersebut dibeli;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga barang-barang tersebut karena spek yang dibawa saksi tidak mencantumkan harganya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
HENYUSRI, S. SOS Bin IDRIS
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa benar pada tahun 2012 ada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP;
Bahwa saksi ikut dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
BahwajJabatan saksi sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) diantaranya :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen SPP=LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran
Dalam pelaksaan tugasnya PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa setahu pagu dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas sebesar Rp. 1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai PPTK ada memberikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran per triwulan dan per satu tahun;
Bahwa tugas saksi mengendalikan pelaksanaan kegiatan dengan cara monitoring di SMPN I Galing dan mengecek langsung peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa setelah saksi melakukan evaluasi dan monitoring pada SMPN I Galing pada waktu itu peralatan laboratorium bahasa belum dapat dioperasikan secara optimal karena daya listrik masih kurang;
Bahwa saksi sebagai PPTK tidak berhubungan dengan spesifikasi saksi hanya memastikan barang sampek pada tujuan atau belum;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak ikut menyeleksi barang-barang tersebut;
Bahwa setelah barang-barang tersebut tidak berfungsi kemudian saksi membuat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa saksi ada menerima hasil pemeriksaan Team Pendukung;
Bahwa saksi membenarkan tandatangan saksi yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa hasil pemeriksaan tidak semua saksi baca karena tidak sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa setelah saksi mengajukan SPP-LS dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi ada mendapat laporan dari Sdr. Suzentri bahwa barang peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tidak sesuai spesifikasi karena adanya perbedaan merek dan sistim Operasi windows tidak asli;
Bahwa pada waktu itu dana sudah dicairkan 100 % dan sudah dibayarkannya kepada CV Delta Mas;
Bahwa yang menentukan SMP-SMP yang mendapatkan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 bukan saksi yang menentukannya;
Bahwa setelah barang-barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tidak dikembalikan kepada PPK itu bukan tugas saksi;
Bahwa untuk PPK datang ketempat-tempat SMP penerima peralatan laboratorium bahasa setahu saksi tidak ada honornya;
Bahwa benar atasan saksi adalah Sdr. Yusniar (KPA);
Bahwa benar saksi pada waktu itu ada membaca kontraknya;
Bahwa benar pemenangnya pada waktu itu adalah CV Delta Mas;
Bahwa sebelum dilakukan lelang ada pertemuan / rapat di ruang SMP di Dinas Pendidikan Kab Sambas yang diprakarsai oleh Sdr. Yusniar (KPA);
Bahwa dalam rapat persiapan tersebut Sdr. Yusniar meminta agar supaya lelang dilakukan non e-proc, karena sudah ada calon pemenangnya yaitu Sdr. Hamura yang akan mengerjakannya;
Bahwa saksi tahu dan pernah melihat surat pernyataan dari CV Delta Mas;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat sebelum tandatangan kontrak;
Bahwa tujuan saksi menandatangani surat pernyataan dari CV Delta Mas adalah untuk mengendalikan pekerjaan dan jaminan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa saksi ada menerima hasil pemeriksaan dari Tim Pendukung;
Bahwa pemeriksaan barang-barang dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2012 dan saksi juga ikut memeriksanya;
Bahwa hasil pemeriksaan dari Tim Pendukung ada satu barang yaitu UPS mereknya lain yaitu Vasta yang seharusnya merek Advan ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2012 tapi tanggal di berita acara pemeriksaan barang dibuat tanggal 19 Nopember 2012;
Bahwa pada waktu Tim pendukung melakukan pemeriksaan ternyata hasilnya tidak sesuai dengan merek yang ada dalam kontrak, saksi tidak ada memberitahukan kepada terdakwa selaku PPK tentang hal tersebut karena atasan saksi adalah KPA;
Bahwa pencairan dan tersebut tetap dilakukan karena saksi tidak bisa menolak mencairkan dana karena KPA sudah terlebih dahulu menandatangani;
Bahwa yang tandatangan pertama adalah Sdr. Amir Mahmud, Bendahara, dan Kuasa pengguna anggaran;
Bahwa setahu saksi PPK tidak ada honornya;
Bahwa setahu saksi setelah ada masalah ada penggantian peralatan laboratorium bahasa kepada SMP-SMP penerima;
Bahwa yang menggantikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah dari CV Delta Mas setelah ada pemeriksaan polisi;
Bahwa yang meminta untuk penggantian barang-barang adalah PPK;
Bahwa barang-barang tersebut yang diganti sekarang saksi tidak tahu;
Bahwa permintaan penggantian barang-barang tersebut masih dalam tenggang garansi tanggal 13 Juli 2013;
Bahwa berita acara serah terima barang, berita acara hasil pekerjaan tidak ada diserahkan kepada Sdr. Buradi;
Bahwa setelah barang-barang tersebut telah diganti diperiksa atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa Kauasa pengguna Anggaran mengawasi PPK, PPTK tetapi tidak mengawasi secara langsung;
Bahwa berita acara terima barang kegunaannya sebagai syarat pencairan dana;
Bahwa berita acara adalah wajib ditandatangani;
Bahwa berita acara serah terima barang dibuat berbeda-beda ada yang tanggal 20 dan ada yang tanggal 21 saksi tidak tahu kenapa bisa seperti itu;
Bahwa yang memeriksa di Kubung pada waktu itu ada Sdr. Iwan Supardi, Sdr Ari Musbandi, Sdr Syamsul dan Sdr Buradi;
Bahwa setahu saksi anggota team tidak ikut semua seperti Sdr. Suparsito dan Sdr Hadri tidak ikut ditempat pemeriksaan;
Bahwa saksi ikut dalam pemeriksaan;
Bahwa setahu saksi pada waktu rapat lelang ada Sdr Hamura, Sdr Yusniar hadir;
Bahwa dana bidang menyerahkan kepada PPK saksi tidak ingat;
Bahwa atas ketrangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Drs. MUHAMMAD HENDRI Bin SYAHRI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa sehubungan dengan pengadaan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor : 105. f Tahun 2012 tanggal 1 Pebruari 2012;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sejak bulan Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 dan pada bulan Juni saya dimutasikan ke Bidang yang lain;
Bahwa pagu anggarannya sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi tidak ingat;
Bahwa ada 13 (tiga belas) SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa SMP-SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium diantaranya adalah SMPN 4 Sambas, SMPN 1 Jasad, SMPN 2Subah, SMPN 1 Sejangkung, SMPN 1 Teluk Keramat, SMPN 1 Jawai, SMPN 1 Tebas, SMPN 2 Pemangkat, SMPN 1 Selakau, SMPN 1 Semparuk, SMPN 1 Galing, SMPN 2 Paloh, SMPN 1 Tekarang;
Bahwa yang menentukan ada 13 (tiga belas) SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut adalah saksi dan KPA;
Bahwa PA nya pada waktu itu Kepala Dinas yaitu Sdr. Nurpiranto, PPTK saksi KPA Sdr. Yusniar ;
Bahwa dasar saksi menentukan sekolah SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yaitu dengan melihat profil usulan dari sekolah dan lama berdirinya sekolah tersebut;
Bahwa sebelum menentukan sekolah SMP tersebut tidak ada disurvey terlebih dahulu
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan
Menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran
Dalam pelaksanaan tugas PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa yang saksi kerjakan menyelesaikan SK penunjukan sekolah, konsultasikan pada PPK dan menunggu pelaksanannya;
Bahwa saksi pernah membaca Juknisnya;
Bahwa SK Bupati mengenai penunjukan sekolah SMP yang akan menerima bantuan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebagai PPTK yang baru tidak ada melakukan kegiatan lelang ;
Bahwa setahu saksi kemampuan listrik atau daya listrik SMP –SMP penerima laboratorium peralatan bahasa pada umumnya kurang ;
Bahwa yang menentukan SMP-SMP yang akan menerima barang-barang peralatan laboratorium bahasa SMP tersebut adalah KPA dengan PA yang dituangkan dalam SK Bupati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
MAHJUDIN, SE Bin SAPUAD
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa benar pada tahun 2012 ada kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP
Bahwa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi ikut sebagai bendahara pengeluaran pembantu;
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Pendidikan Kab Sambas berdararkan Surat Keputusan Bupati Sambas ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara sesuai dengan suarat Keputusan Bupati yaitu :
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan dan surat permintaan pembayaran langsung
Menerima dan menyimpan uang persediaan yang berasal dari tanbahan uang dan atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari pejabat Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan atau tidak lengkap
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat 5 bulan berikutnya
Bahwa SMP-SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium diantaranya adalah SMPN 4 Sambas, SMPN 1 Jasad, SMPN 2Subah, SMPN 1 Sejangkung, SMPN 1 Teluk Keramat, SMPN 1 Jawai, SMPN 1 Tebas, SMPN 2 Pemangkat, SMPN 1 Selakau, SMPN 1 Semparuk, SMPN 1 Galing, SMPN 2 Paloh, SMPN 1 Tekarang ;
Bahwa yang menentukan ada 13 (tiga belas) SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut adalah PA dan KPA;
Bahwa PA nya pada waktu itu Kepala Dinas yaitu Sdr. Nurpiranto, PPTK Sdr. Muhammad Hendri KPA Sdr. Yusniar;
Bahwa dasar saksi menentukan sekolah SMP yang menerima bantuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yaitu dengan melihat profil usulan dari sekolah dan lama berdirinya sekolah tersebut;
Bahwa sebelum menentukan sekolah SMP tersebut tidak ada disurvey terlebih dahulu;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan
Menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran
Dalam pelaksanaan tugas PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa setahu saksi sumber dana kegiatan tersebut yaitu dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2012 / Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) 2012 dan sharing DAK tahun 2012/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Sambas Tahun 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 1.625.000.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 1.622.801.700,-;
Bahwa mekanisme pengajuan permintaan pembayaran langsung sampai dengan pencairan dana sebagai berikut :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan permohonan pembayaran 100 %.
Bendahara pengeluaran pembantu mengajukan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP – LS BARANG DAN JASA) nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 2012 Tahun Anggaran 2012 tanggal 29 Nopember 2012 dan diajukan kepada Bendahara Pengeluaran kemudian diajukan kepada Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas.
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas membuat Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS tanggal 29 Nopember 2012.
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2012 nomor : 1022 / SPM - LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012, diajukan kepada KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KAB. SAMBAS / Kabag Keuangan Pemda Sambas.
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas membuat Tanda Bukti Pembayaran / Kwitansi yang ditandatangani oleh yang menerima sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS), sdr. YUSNIAR, S. Pd. M. Si (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas membuat Berita Acara Pembayaran nomor : 950 / 1022 / SMP tanggal 29 Nopember 2012 dan nomor : 950 / 1021 / SMP tanggal 29 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur CV. DELTA MAS.
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas mengajukan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Sambas dengan melampirkan juga dokumen kontrak.
Kepala Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 3284 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 dan nomor : 3283 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012.
Bagian Keuangan Pemda Kab. Sambas menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 3284 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 dan nomor : 3283 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 kepada pihak Dinas Pendidikan Kab. Sambas (Sub Bagian Keuangan).
Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kab. Sambas menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 3284 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 dan nomor : 3283 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 kepada pihak ketiga (CV. DELTA MAS).
Pihak CV. DELTA MAS atau pihak Dinas Pendidikan Kab. Sambas menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 3284 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 dan nomor : 3283 / LS / 2012 tanggal 7 Desember 2012 kepada pihak BANK KALBAR SAMBAS untuk pencairan dana.
Bahwa saksi jelaskan, untuk spesifikasi barang saksi tidak mengetahuinya, namun menurut saksi barang yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan alat laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, diantaranya :
Komputer client berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit Merek ADVAN
Komputer server berjumlah 13 (tiga belas) Unit merek ADVAN.
Instalasi Jaringan berjumlah 13 Paket merek TP. LINK.
UPS (Uninterruptible Power Supply) berjumlah 91 (sembilan puluh satu) Unit merek ADVAN.
LCD Projector + scren berjumlah 13 (tiga belas) Unit merek VIEW SONIC.
Meubelair (meja + kursi) berjumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) set.
Air Conditioner (AC), 1 PK Split (Termasuk pipa 5 Meter, Bracat dan Installasi) berjumlah 26 (dua puluh enam) Set merek GREE.
Bahwa dokumen yang dilampirkan yaitu Dokumen kontrak nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAK SMP / 2012, tanggal 10 Oktober 2012;
Bahwa saksi meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP – LS dengan cara setelah menerima berkas dari Sdr. HENYUSRI, saksi meneliti satu persatu kelengkapan dokumen, sehubungan dengan tandatangan, dan setelah sudah tandatangan semua Saksi anggap sudah lengkap kemudian Saksi menandatangani SPP – LS tersebut;
Bahwa saksi ada melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran berupa SP2D, kwitansi dan buku kas umum;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendapat laporan hasil pemeriksaan dari Tim Tekhnis, setelah ditunjukkan oleh pihak pemeriksa Saksi baru mengetahui Hasil Pemeriksaan Spesifikasi Tekhnis tanggal 25 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Tim Tekhnis;
Bahwa saksi membaca Hasil Pemeriksaan Spesifikasi Tekhnis dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, bahwa ditemukan barang berupa UPS mereknya tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam dokumen kontrak, komputer server dan komputer client tidak memiliki Sistem operasi windows 7 Professional yang berlisensi legal;
Bahwa Sdr. HENYUSRI selaku PPTK tidak ada menyampaikan Hasil Pemeriksaan spesifikasi tekhnis tersebut kepada Saksi dan Saksi juga tidak mengetahuinya apakah sdr. HENYUSRI mendapat laporan hasil pemeriksaan spesifikasi tekhnis tersebut;
Bahwa yang menjabat selaku PPK yaitu sdr. RIDWAN, S. Pd namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. RIDWAN, S. Pd;
Bahwa yang ditunjuk selaku pemenang lelang yaitu CV. DELTA MAS, Direkturnya sdr. AMIR MAHMUD;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Drs. H. JUSMADI, MH Bin RAZALI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas sejak 29 Juni 2012 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas;
Bahwa benar pada tahun 2012 ada kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi menjabat selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengguna Anggaran yaitu :
Menyusun RKA-SKPD
Menyusun DPA-SKPD
Melakaukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya
Melakukan pengajuan atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan /perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
Mengelola barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala derah melalui Sekretaris Daerah
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa pagu dana untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 sebesar Rp. 1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa nilai kontraknya sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa kegiatannya tersebut selesai semua dan laporannya berkas sudah lengkap semua;
Bahwa saksi pernah memanggil PPK, PPTK secara lisan sebelum saksi menandatangani SPM untuk menanyakan apakah semua persyaratan yang dilampirkan untuk pencairan tersebut sudah lengkap dan dijawab sudah lengkap;
Bahwa saksi tidak pernah melihat secara fisiknya peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan tentang adanya masalah dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada masalah setelah dipanggil oleh kepolisian;
Bahwa saksi dipanggil oleh Kepolisian sekitar bulan Nopember tahun 2012;
Bahwa masalahnya barang peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 yang telah didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasinya ;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sdr. Yusniar;
Bahwa PPK pada waktu itu adalah Sdr. Ridwan/Terdakwa;
Bahwa terdakwa sebagai PPK yaitu mengikat kontrak, tandatangan kontrak dan mengawasi;
Bahwa dasar kemajuan pekerjaan tersebut dilihat dari hasil pemantauan PPK;
Bahwa PPK tidak bisa menolak berita acara yang dibuat panitia penerima hasil pekerjaan dan kalau sudah lengkap bisa dibayarkan ;
Bahwa siapa yang bertanggungjawab atas berita acara hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan, serah terima barang adalah masing-masing yang bertugas atau yang ditugaskan membuat berita acara tersebut;
Bahwa KPA ada pernah menghubungi team Ahli tetapi team Ahli tersebut tidak datang ;
Bahwa pada waktu itu saksi ada meminta team Ahli yang ada di Sambas tetapi tidak datang ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari Untan ada barang-barang tidak sesuai dengan spesifilasinya;
Bahwa tindakan dari Dinas bahwa barang tersebut tidak sesuai mau dikirimkan lewat surat tetapi secara lisan disampaikan;
Bahwa yang bertanggungjawab apabila barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi adalah PPK dan KPA ;
Bahwa pada tahun 2012 tidak tersedia honornya;
Bahwa hasil pemeriksaan dari team pendukung sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa hasil pemeriksaan tidak diberitahu kepada PPK saksi membenarkan;
Bahwa keterangan saksi tersebut, oleh terdakwa tidak ada yang dibantah ;
YUSNIAR.S.Pd. M.Si Bin AHYAR
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ada benar pada tahun 2012 ada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahsa SMP saksi menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa saksi menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya
Bahwa sumber dananya untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 / Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012 dan Sharing DAK tahun 2012 / Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Sambas tahun 2012;
Bahwa pagu dana untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dan nilai kontraknya sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa sekolah SMP yang menerima peralatan laboratorium bahasa tahun 2012 antara lain :
SMPN 4 Sambas
SMPN 1 Drajat
SMPN 2 Subah
SMPN 1 Sejangkung
SMPN 1 Teluk Keramat
SMPN 1 Jawai
SMPN 1 Tebas
SMPN 2 Pemangkat
SMPN 1 Selakau
SMPN 1 Semparuk
SMPN 1 Galing
SMPN 2 Paloh
SMPN 1 Tekarang
Bahwa yang menentukan dari tiga belas SMP yang menerima DAK tersebut adalah PPTK;
Bahwa setahu saksi sebagai KPA bahwa anggarannya telah cair seratus persen ;
Bahwa menurut saksi dicairkannya 100 % karena syarat untuk mencairkan dana sudah lengkap secara administrasi;
Bahwa secara formalitas administrasi sudah terpenuhi semua;
Bahwa SMP yang akan menerima pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 daftarnya ada pada berkas;
Bahwa saksi tahu ada barang-brang yang tidak sesuai dengan kontrak dari Kepolisian;
Bahwa yang tidak sesuai UPS, dari merek merek ADVAN diganti dengan merek Fasta;
Bahwa saksi tahu setelah ada masalah barang-barang tersebut diganti oleh penyedia barang;
Bahwa PPTKnya pada waktu itu Sdr. M. Hendri dan kemudian diganti dengan Henyusri dan PPKnya adalah terdakwa ;
Bahwa penyedia barang adalah dari CV. Delta Mas dan Direkturnya adalah Sdr. Amir Mahmud
Bahwa setahu saksi Sdr. Hamura adalah bagian dari CV. Delta Mas;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut sudah benar;
Bahwa setahu saksi kemajuan yang 100 % itu ada;
Bahwa PPK mempunyai wewenang untuk melihat barang peralatan tersebut;
Bahwa saksi sebelum tandatangan berita acara kemajuan yang digunakan 100 % boleh sebagai PPK melihatnya;
Bahwa barang tersebut palsu PPK tidak mengetahuinya;
Bahwa fakta integritas sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa didalam kontrak mereknya benar semua;
Bahwa benar pada waktu itu ada perbedaan merek dan ada yang menelpon dan mengatakan tidak masalah yang penting spesifikasinya;
Bahwa saksi tidak ada menyampaikan kepada terdakwa tentang perbedaan merek tersebut karena saksi berpikir terdakwa lebih tahu;
Bahwa yang memerintahkan barang tersebut dikirim adalah Sdr. Henyusri;
Bahwa kirimannya barang tersebut terdakwa tidak tahu ;
Bahwa yang berbeda merek adalah dari ADVAN diganti merek VASTA;
Bahwa pembayaran tersebut sudah dibayarkan seluruhnya;
Bahwa nilai kontraknya pada waktu itu sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa KPAnya pada waktu itu adalah saksi dan terdakwa secara administrasi adalah bawahan saksi ;
Bahwa pada waktu itu ada yang melapor kalau ada perbedaan merek tersebut;
Bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari CV. Delta Mas;
Bahwa saksi tidak tahu CV. Delta Mas;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggarannya adalah saksi ;
Bahwa Pengguna Anggarannya Sdr Jusmadi Kepala Dinas dan tugas dilimpahkan kepada saksi hanya sebagian;
Bahwa perbedaan merek di UPS dari ADVAN diganti merek FASTA ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa barang yang dikirimkan semua lengkap;
Bahwa jumlah total tang ditandatangani sebesar RP. Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) belum dipotong pajak saksi tidak tahu;
Bahwa sebelum diadakan lelang tidak ada pertemuan ;
Bahwa dibuat surat pernyataan kegunaannya kalau ada apa-apa untuk kekuatan apabila barang yang bermasalah ;
Bahwa CV. Delta Mas dan PPK saksi harus tahu kalau terjadi apa-apa atau sesuatu hal ;
Bahwa kalau ada masalah mengenai barang-barang tersebut memintakan gantinya kepada pihak ke tiga yaitu penyedia dan diganti setelah ada masalah ;
Bahwa yang memintakan penggantian pada waktu itu adalah PPK atas nama saksi;
Bahwa setelah ada penggantian barang-barang tersebut dari Delta Mas dari Dinas ada datang untuk memeriksa lagi;
Bahwa saksi meminta kepada Kab. Sambas tetapi tidak bersedia dan kemudian meminta dari Untan karena saksi tidak memupnyai keahlian bidang tekhis ;
Bahwa hasil pemeriksaan tidak disampaikan kepada saksi selaku KPA ;
Bahwa dari BPKP dilakukan pemeriksaan atau tidak saksi tidak tahu dan hasilnya saksi juga tidak tahu;
Bahwa pemeriksaan barang panitia hasil pemeriksaannya saksi tahu;
Bahwa yang meminta dilakukan pemeriksaan oleh panitia adalah PPK;
Bahwa saksi lupa apakah PPK ada meminta laporan tertulis kepada panitia penerima barang;
Bahwa dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia tersebut tanggal berapa saksi tidak ingat;
Bahwa saksi tidak ingat pada waktu rapat apa saksi ada diberitahu tentang perbedaan merek tersebut;
Bahwa benar sekitar bulan Nopember saksi ada menandatangani berita acara serah terima barang;
Bahwa benar saksi selaku KPA ikut menandatangani serah terima barang;
Bahwa berita acara hasil pekerjaan ada serah terima barang harus jelas;
Bahwa dasar membuat serah terima barang karena adanya hasil dari pemeriksaan barang;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat barang tetapi tidak ada menelitinya;
Bahwa kalau persyaratannya tidak lengkap uang tidak bisa dicairkannya;
Bahwa menurut saksi untuk seleksi SMP penerima DAK PPK ;
Bahwa pada saat pemeriksaan barang saksi mengatakan lupa padahal saksi pada waktu itu ada di tempat;
Bahw saksi lupa kapan hari dan tanggal pemeriksaan barang tersebut;
Bahwa saksi lupa apakah PPK pernah menelpon saksi untuk complin tentang perbedaan merek UPS tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada yang mengatakan tidak benar yaitu saksi mengatakan pada saat pemeriksaan barang saksi tidak tahu padahal menurut terdakwa saksi ada ditempat pemeriksaan barang tersebut dan menurut saksi saksi lupa apakah terdakwa ada menelpon saksi untuk complin tentang perbedaan merek UPS sedangkan menurut terdakwa ada menelpon saksi;
Atas keterangan yang lainnya terdakwa tidak keberatan;
SUHARTATY Binti TUMIRAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah sebagai pemilik CV. Harta Nadi Jaya;
Bahwa CV. Harta Nadi Jaya bergerak dalam pengadaan barang dan jasa yaitu dalam bidang barang berupa Komputer, buku atau alat-alat tulis perkantoran;
Bahwa saksi ada ikut mengajukan penawaran peralatan computer pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas;
Bahwa saksi ada pernah mengikuti lelang;
Bahwa yang dilelang pada waktu itu sebesar satu milyar lebih;
Bahwa perusahaan saksi pada waktu itu menang;
Bahwa yang disediakan pada waktu itu saksi lupa ;
Bahwa penawarannya pada waktu saksi lupa;
Bahwa perusahaan saksi akhirnya mundur karena tidak ikut verifikasi administrasi ;
Bahwa setahu saksi perusahaan yang dipanggil adalah CV. Nadia Alivia sedangkan perusahaan yang satu lagi saksi tidak tahu ;
Bahwa yang menang dalam lelang tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa benar berita acara penawaran yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi dari penawaran satu milyar enam ratus lebih ditawar satu milyar empat ratus lebih;
Bahwa saksi ada pernah mempunyai pengalaman dalam bidang pengadaan dan suami saksi ada mempunyai perusahaan lain adalah CV Nadia Alivia ;
Bahwa saksi adalah sebagai Komanditer CV Harta Nadi Usaha;
Bahwa saksi pada waktu itu mengikuti lelang tetapi saksi mengundurkan diri pada saat verifikasi
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
28. HERY MUSNADI Bin MASRI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pada waktu itu ada mengikuti lelang pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab Sambas tahun 2012;
Bahwa saksi di CV. Nahida Alivia sebagai Wakil Direktur yang mana Direkturnya adalah Sdri Sri Widiastuti yang merupakan adik kandung saksi;
Bahwa pagu anggarannya untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab Sambas tahun 2012 pada waktu itu sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi mengikuti lelang ada masuk dua perusahaan;
Bahwa secara administrasi mengikuti lelang tersebut saksi lolos dan verivikasi administrasi saksi gugur karena isteri saksi melahirkan dan perusahaan saksi gugur;
Bahwa pada waktu itu tidak dilakukan lelang ulang;
Bahwa sebagai pemenangnya saksi tidak tahu ;
Bahwa penawaran yang ditawarkan adalah peralatan Computer ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak bertemu dengan terdakwa;
Bahwa memasukan dokumen penawaran melalui sitem pengadaan yang digunakan secara Elektronik (E-Procu rement);
Bahwa saksi pada waktu itu tidak hadir dalam kualifikasi karena ada kekurangan persyaratan pengalaman pekerjaan karena CV Nadi Jaya belum memiliki pengalaman kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa saksi membikin perincian dari data-data ;
Bahwa saksi pada waktu itu ada mengajukan penawaran ;
Bahwa pada waktu itu ada HPS nya dan lengkap dengan perinciannya;
Bahwa nama barang-barang nya pada waktu itu ada dan harga totalnya ada tetapi harga satuannya tidak ada;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan ;
AHMAD ROHANI Bin ABDUL RAHMAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Media Pustaka;
Bahwa CV. Media Pustaka bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa khususnya alat peraga dan buku ;
Bahwa saksi pada waktu itu ada mengikuti lelang dalam pengadaan peralatan laboratorium bahsa SMP Tahun 2012;
Bahwa saksi sebelumnya mempunyai pengalaman sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahsa SMP Tahun 2012 dan sebagai penyedia barang alat peraga di Pontianak ada satu kali dan Kab. Kapuas Hulu satu kali ;
Bahwa pagu anggarannya sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi memasukan penawaran dibawah Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa barang yang dilelang pada waktu itu peralatan laboratorium bahasa SMP;
Bahwa barang-barang tersebut berupa Computer Selver dan Computer client merek Advan, UPS saya sudah lupa mereknya, LCD Proyektor, Meubelair Air Cnditioner;
Bahwa perusahaan saksi pada waktu itu menang di urutan nomor dua karena saksi mengikuti sampai akhir;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak ikut klarifikasi karena saksi pada waktu itu naik Haji sehingga perusahaan saksi gugur dan saksi tidak mengikuti lagi;
Bahwa pada waktu klarifikasi ada tiga perusahaan dan saksi nomor dua dan penawaran saksi nomor dua;
Bahwa yang menang pada waktu itu saksi tidak tahu setelah berapa lama saksi baru tahu pemenangnya adalah CV. Delta Mas ;
Bahwa Panitia lelangnya saksi tidak tahu;
Bahwa benar perincian barangnya pada waktu itu ada;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak jadi naik Haji karena trevel saksi bermasalah dan hubungannya dengan yang permasalahan perkara ini;
Bahwa nama barangnya pada waktu itu ada dan harga totalnya ada tetapi harga satuannya tidak ada;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan ;
30. HAMURA Als LONG MURA Bin H. SARKAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa jabatan saksi selaku Komanditer CV. Delta Mas;
Bahwa tugas dan tanggung saksi selaku CV. Delta Mas yaitu membantu Direktur Perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan terhadap perusahaan CV. Delta Mas;
Bahwa CV. Delta Mas beralamat di Pemangkat;
Bahwa CV. Delta Mas bergerak di bidang :
Pembangunan bertindak sebagai pengembang, kontraktor bangunan basah maupun kering
Perdagangan baik lokal, ekspor, impor
Industri
Pertanian
Jasa Transportasi
Perbengkelan
Desain cetak grafis dan hasil-hasil offiset
Bahwa pemilik CV. Delta Mas adalah saksi sendiri
Bahwa CV. Delta Mas Direkturnya adalah Sdr. Amir Mahmud
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi ada ikut melakukan penawaran;
Bahwa yang melakukan penawaran pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah Sdr Erwin
Bahwa saksi mengetahui mengenai lelang;
Bahwa pagu anggarannya sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab Sambas tahun 2012 pada waktu itu berupa Computer client, computer server, Instalasi jaringan, UPS, LCD Proyektor dan Meubelair
Bahwa dalam penawaran menurut Sdr Erwin CV Delta Mas berada dalam peringkat yang ke empat;
Bahwa yang mengurus barang ke Distributor adalah saksi;
Bahwa sebagai pemenangnya pada waktu itu adalah CV. Delta Mas;
Bahwa CV. Delta Mas dinyatakan sebagai pemenang saksi mengetahuinya setelah diumumkan;
Bahwa yang menandatangani kontrak pada waktu itu adalah Sdr. Amir Mahmud;
Bahwa UPSnya pada waktu itu diganti karena ada bermasalah barang yang sebenarnya merek Advan diganti menjadi merek Fasta;
Bahwa setahu saksi PPKnya pada waktu itu adalah terdakwa;
Bahwa dalam kontrak barang harus berlisensi;
Bahwa saksi pada waktu itu ada menandatangani kontrak dengan PPK;
Bahwa KPAnya pada waktu itu Sdr. Yusniar;
Bahwa sebelum dilakukan lelang pakah ada pertemuan saksi lupa;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek ke sekolah-sekolah;
Bahwa barang-barang yang bermasalah tersebut diganti setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian dimana masalahnya seharusnya merek UPS Mereknya Advan diganti menjadi Fasta, sistem windosw tidak asli sedangkan yang di kontrak seharus bersertifikat;
Bahwa uangnya cair 100 % pada waktu itu dan sebelum uang cair tidak ada yang protes;
Bahwa syarat-syarat uang bisa cair yaitu pekerjaan sudah terpenuhi, pemeriksaan sudah selesai dan setelah ada menerima barang tidak bermasalah;
Bahwa surat yang dikeluarkan oleh PPK adalah SPM dan kalau tidak ada SPMnya uang tidak bisa dicairkannya;
Bahwa saksi mengetahui kalau barang tersebut berbeda merek setelah ada diperiksa oleh Kepolisian;
Bahwa pada waktu itu laporannya benar semua 100 % bagus sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak ada mengecek barang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertanya kepada saksi dan setelah ada masalah baru diganti;
Bahwa barang-barang yang dikontrak mereknya Advan tetapi yang dipasang Fasta;
Bahwa Tim pendukung melakukan pemeriksaan tetapi saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan tim Teknis pendukung;
Bahwa pagu anggarannya sebesar Rp.1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi membeli barang peralatan laboratorium bahasa mendapatkan discount sebesar 25 %;
Bahwa saksi tidak ada mempunyai pengalaman;
Bahwa saksi membeli peralatan pengadaan laboratorium tersebut di Jogja;
Bahwa wewenang dari CV. Delta Mas tidak ada ;
Bahwa uang tersebut dimasukan ke rekening CV. Delta Mas;
Bahwa selain barang peralatan laboratorium tidak ada barang yang lain;
Bahwa uang tersebut dibayarkannya sekaligus;
Bahwa pada waktu saksi pesan barang belum memberikan uangnya dan setelah uang cair saksi kirimkan abangnya Swardi /Anam ;
Bahwa surat yang diperoleh dari Sdr . Swardi /Anam yaitu jaminan spesifikasi, surat dukungan dan surat pernyataan ;
Bahwa kegunaan surat dukungan, surat pernyataan surat jaminan spesifikasi adalah untuk melengkapi dokumen dan kalau tidak ada surat-surat tersebut tidak bisa;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah Sdr. Amir Mahmud dan yang memberikannya adalah panitia;
Bahwa setelah saksi pesan barang kemudian barang datang ;
Bahwa kapan tanggal barang tersebut datang sampai ke Kab. Sambas saksi lupa;
Bahwa setelah barang tersebut diantar sampai ke Kab. Sambas saksi tidak ada memberikan laporan kepada PPK ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barangtersebut saksi ada;
Bahwa yang memeriksa barang pada waktu itu diantaranya Sdr, Henyusri, Buradi, Syamsul dan Tim Teknis ada 2 (dua) orang tetapi namnya saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pemeriksaan hasilnya secara tertulis tidak ada ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan barang tersebut Sdr Amir Mahmud tidak ada karena tidak sempat ;
Bahwa foto barang-barang yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa barang-barang tersebut kapan diperiksa saksi lupa tanggalnya;
Bahwa Sdr. Erwin tidak ada ikut memeriksa;
Bahwa yang membuat surat pernyataan adalah Sdr Erwin atas permintaan saksi;
Bahwa kegunaan surat pernyataan untuk penjaminan;
Bahwa hasil pemeriksaan team teknis saksi tidak tahu;
Bahwa saksi diperiksa oleh Polisi pada tanggal 28 September;
Bahwa kapan berakhir masa kontrak saksi tidak ingat;
Bahwa barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi diganti setelah diperiksa oleh polisi;
Bahwa setelah berakhir masa kontrak ada masa pemeliharaannya yaitu selama satu tahun;
Bahwa barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasinya yang mengganti adalah Sdr Anam;
Bahwa yang ada adalah surat jaminan yang berlisensi legal, tetapi garansinya tidak ada yang ada
Bahwa setelah barang-barang tersebut diganti ada diberi garansi dan garansi tersebut ada dibagian kotak;
Bahwa barang yang diganti tersebut sudah bisa dipakai dan yang merek Fasta sudah tidak ada lagi;
Bahwa penggantian barang-barang yang tidak sesuai tersebut atas perintah PPK secara tertulis dan surat yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa barang-barang tersebut pada waktu itu masih dalam tenggang garansi sesui dengan kontrak masih tanggungan saksi ;
Bahwa hasil Audit dari BPKP saksi tidak ada menerima tembusannya;
Bahwa pada waktu saksi menyerahkan berkas kepada PPK belum ditandatangani;
Bahwa yang dinayatakan sebagai pemenang lelang adalah CV. Delta Mas;
Bahwa sebelum dilakukan lelang ada dilakukan rapat saksi tidak ingat;
Berkas yang saksi bawa pada waktu itu berkas perusahaan, berkas dukungan;
Bahwa siapa dari team pemeriksa yang tandatangan pada waktu itu saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 CV. DELTAS MAS memesan barang dari pihak sdr. ANAM, kemudian pihak sdr. ANAM menyiapkan barang dan mengantar ke Pontianak, untuk harga barang Saksi tidak mengetahuinya, namun yang Saksi tau bahwa CV. DELTA MAS mendapat 25 % termasuk pajak dari nilai kontrak dan sisanya diserahkan kepada pihak sdr. ANAM, yang merupakan discount / potongan harga barang dan digunakan untuk biaya pemasangan alat dan operasional dilapangan, biaya administrasi kontrak, serta keuntungan CV. DELTA MAS;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
31. TEGUH CAHYO WIGIARSON
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 saksi ada mengikuti lelang tetapi adik saksi yang mengikuti hadir;
Bahwa saksi dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tidak aktif dalam perusahaan tersebut karena karena yang mengurus adalah adik saksi yang bernama Trias Pontia ;
Bahwa nama perusahaan saksi adalah CV. Teguh Tri Candra ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur di CV. Teguh Tri Candra;
Bahwa CV. Teguh Tri Candra bergerak di bidang perdagangan umum lebih khususnya di bidang penjualan Computer, alat tulis kantor, Mebelair yang berhubungan dengan Computer, service, instalasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pelelangan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 karena semua diurus adik saksi ;
Bahwa CV. Teguh Tri Candra memesan lagi pada toko lain tentang meja dan kursi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan CV. Delta Mas;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Anam dan tahu setelah ada periksa di Polisi ;
Bahwa CV. Teguh Tri Candra ada menjual bermacam-macam merek computer seperti Advan, Accer. Asus, Tosiba, Zyre dan samsung ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
32. F. TRIAS PONTIA WIGYARIANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjabat selaku Komanditer di CV. Teguh Tri Candra yang beralamat di Jalan Uray Bawadi Pontianak;
Bahwa benar perusahaan saksi pada waktu itu ikut mengajukan penawaran pada pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas;
Bahwa benar saksi yang melakukan penawaran pada waktu itu sebesar Rp. 1.583.985.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Bahwa perusahaan saksi pada waktu itu akhirnya tidak menang disebabkan CV. Teguh Tri Candra tidak dapat menjukkan jaminan penawaran dan dukungan perusahaan yaitu PT INTECH SURYA ABADI;
Bahwa benar CV. Teguh Tri Candra ada menyediakan meubelair, meja dengan merek “ GRAFIER” sejumlah 247 (dua ratus empat tujuh) Unit dengan harga perunit Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), namun harga tersebut adalah harga yang di beli oleh CV. Teguh Tri Candra dari Toko Asterindo dengan total pembelian Rp. 30.381.000 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sedangkan untuk harga yang Saksi jual kepada Sdr. SUWARDI Als ANAM perunit dengan harga Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang mana CV. Teguh Tri Candra mengambil keuntungan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per satu unit meja;
Bahwa sekira pada tanggal 5 September 2012 saksi ada dihubungi oleh Sdr. SUWARDI Als ANAM Via Telefon saat itu Sdr. SUWARDI Als ANAM meminta kepada saksi untuk harga survei pasar sehubungan dengan pengadaan laboratorium Bahasa SMP tahun 2012, kemudian Sdr. SUWARDI Als ANAM menyerahkan lembaran yang berisi tabel sehubungan dengan spesifikasi barang, kemudian pada tanggal 7 September 2012 Sdr. SUWARDI Als ANAM datang ke cv. Teguh Tri Candra serta bertemu dengan saksi langsung, kemudian saksi menyebutkan harga sesuai tabel yang telah diserahkan Sdr. SUWARDI Als ANAM sebelumnya, kemudian Sdr. SUWARDI Als ANAM menanyakan harga komputer server, komputer client, UPS, jaringan internet, LCD Proyektor, Meubeler (Meja + Kursi) dan AC, kemudian Sdr. SUWARDI Als ANAM tersebut yang menulis harga di tabel tersebut, setelah itu saksi diminta untuk membubuhkan cap Toko TTC Komputer dan paraf saksi;
Bahwa saksi mau memberikan harga survei pasar kepada Sdr. SUAWARDI Als ANAM dikarenakan kebetulan saksi ada membuka toko Komputer sehingga saksi dapat mengetahui harga-harga yang diberikan kepada saksi, selain itu harapan saksi Sdr. SUWARDI Als ANAM dapat membeli peralatan yang ada di Toko saksi;
Bahwa pada waktu Sdr. Anam membeli meja tidak ada menunjukan spesifikasi;
Bahwa saksi mengambil barang-barang meja dari toko Asterindo;
Bahwa setelah saksi dipanggil oleh polisi baru mengetahui barang yang dibeli itu untuk CV. Delta Mas
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
33. SUWARDI, SE Als ANAM
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa hubungan saksi dengan CV. Delta Mas Sdr. Hamura pernah memesan barang peralatan laboratorium kepada saksi;
Bahwa pekerjaan saksi bergerak dibidang sembako tetapi Sdr. Hamura memesan peralatan Computer kepada saksi;
Bahwa saksi memesan barang-barang peralatan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 kepada Abang saksi yaitu Budiono yang berada di Yogjakarta;
Bahwa CV. DELTA MAS merupakan pemenang lelang dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, Saksi mengenal sdr. HAMURA sejak bulan Januari 2012 dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada saat penyerahan barang kepada CV. DELTA MAS tidak terdapat lisensi sistem operasi windows 7 professional untuk komputer client dan komputer server, karena menurut sdr. BUDIONO lisensi window 7 professional menyusul, namun sekarang sistem operasi windows 7 professioanal sudah berlisensi legal;
Bahwa saksi dibayar sesuai dengan faktur penjualan ditambah dengan biaya kirim atau expidisi.
Bahwa benar CV. DELTA MAS selaku pemenang peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 di Kab. Sambas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBN 2012 dan Sharing DAK / APBD Kab. Sambas Tahun 2012 dan Saksi mengetahui hal tersebut setelah saudara HAMURA ada memberitahu Saksi dan selanjutnya Saksi dan nilai kontraknya Saksi mengetahui setelah saudara HAMURA menemui Saksi memberitahukan bahwa CV. DELTA MAS yang memenangkan tender proyek tersebut dan selanjutnya Saksi dimintai tolong untuk memesankan komputer dan barang – barang perangkat komputer sesuai dalam penawaran CV. DELTA MAS;
Bahwa saksi tidak memiliki perusahaan yang bergerak dibidang produksi atau penjualan komputer dan barang – barang perangkat komputer sesuai dengan permintaan CV. DELTA MAS Saksi hanya dimintai tolong untuk mencarikan atau memesankan barang – barang sesuai yang dikehendaki oleh pihak CV. DELTA MAS;
Bahwa saksi mendapatkan komputer dan barang – barang perangkat komputer sesuai yang dipesan oleh pihak CV. DELTA MAS dengan cara saksi memesan barang sesuai dengan pesanan barang dari pihak CV. DELTA MAS dan selanjutnya saksi meminta tolong kepada Abang saksi yaitu BUDIYONO di Jogjakarta, dan setelah barang sampai di Pontianak saksi gabungkan dengan barang – barang yang saksi beli dari Pontianak berupa Meubelair dan AC merek Gree selanjutnya saksi kirim barang-barang tersebut dan saksi serah terimakan kepada pihak CV. DELTA MAS di Pontianak;
Bahwa adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pihak CV. DELTA MAS kepada saudara BUDIYONO langsung dengan melakukan LLG langsung kerekening saksi dan rekening sdr. BUDIYONO setelah adanya pencairan dana dan dinyatakan pekerjaan telah selesai;
Bahwa saksi membenarkan bukti pembelian berupa Sales Invoice dari ASTERINDO tertanggal 10 Oktober 2012, Nota Penjualan barang dari toko FREELINE TEKNIK SERVICE ACAN tertanggal 5 Nopember 2012, dan INVOICE dari Toko USAHA JAYA tanggal 10 Nopember 2012;
Bahwa saksi tidak tahu pemasangan jaringan Computer tersebut menjadi tanggung jawab siapa;
Bahwa ada surat dari abang saksi yaitu Budiono yang diserahkan saksi kepada Sdr. Hamura;
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibantah oleh terdakwa yaitu bahwa untuk pemasangan jaringan Computer saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab sedangkan menurut terdakwa adalah Hamura;
34. FERRY WIJAYA
Bahwa saksitidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa,
Bahwa jabatan saksi pada PT GALVA menjabat sebagai Marketing Projektor yang berdomisili di Jalan Hayam Wuruk 27 Jakarta;
Bahwa PT. GALVA bergerak dalam bidang penjualan alat elektronikdan Computer;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium di Dinas Pendidikan Kab. Sambas PT GALVA tidak pernah memberikan dukungan terhadap hal ini ;
Bahwa PT. GALVA tidak pernah memberikan dukungan kepada CV. Delta Mas;
Bahwa surat dukungan yang diperlihatkan didepan persidangan saksi mengatakan bahwa surat tersebut bukan berasal dari perusahaan saksi;
Bahwa menurut saksi perusahaan saksi tidak lazim mengeluarkan surat yang tidak memakai nama perusahaan;
Bahwa menurut saksi apabila PT GALVA mengeluarkan satu surat tetap mempunyai arsipnya diperusahaan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Marketing Project pada PT. GALVA yaitu melayani pembelian barang yang bersifatnya korporasi / proyek pemerintah maupun swasta
PT. GALVA berdiri sejak Tahun 1946 s/d sekarang (pada saat pemeriksaan), PT. GALVA bergerak dibidang penjualan alat elektronik dan komputer;
PT GALV
Bahwa PT. GALVA berdiri sejak Tahun 1946 s/d sekarang (pada saat pemeriksaan), PT. GALVA bergerak dibidang penjualan alat elektronik dan komputer;
PT GALVA menjual alat elektronik dan komputer, dan PT. GALVA merupakan distributor untuk produk Viewsonic projector;
PT. GALVA tidak pernah memberikan dukungan kepada CV. DELTA MAS sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012;
Bahwa PT GALVA tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV. DELTA MAS dan surat dukungan dari PT. GALVA harus melalui marketing project;
Bahwa Sdr. Budiono tidak pernah meminta dukungan kepada saksi kalau surat yang saksi keluarkan pasti ada nama jelas tetapi bukan tanda seperti ini XXXX;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
35. CIONG BOEN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa Jabatan saksi sebagai Direktur pemasaran pada PT. SINAR MENTARI ERAJAYA di Jakarta;
Bahwa PT. SINAR MENTARI ERAJAYA bergerak dibidang Hardware Komputer, salah satunya Distributor Router TPLink;
Bahwa saksi menjabat selaku Direktur sejak tanggal 18 Desember 2003 s/d sekarang;
Bahwa saksi hanya memberikan dukungan barang berupa Router TP. LINK kepada CV. DELTA MAS melalui CV. GLOBAL di Yogyakarta;
Bahwa CV. GLOBAL merupakan costumer PT. SME cabang Yogyakarta dan Direktur CV. GLOBAL yaitu sdr. BUDIONO, namun saya baru bertemu langsung sdr. BUDIONO setelah dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 29 Nopember 2013;
Bahwa saki tidak mengenal sdr. AMIR MAHMUD, yang meminta surat dukungan sehubungan dengan pengadaan barang tersebut yaitu CV. GLOBAL di Jogjakarta;
Bahwa setahu saksi Cabang PT. SME di Jogjakarta yang berhubungan dengan CV. GLOBAL, kemudian cabang PT. SME menghubungi saya untuk memberikan Dukungan kepada CV. DELTA MAS dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012;
Bahwa setahu saksi harga yang jual oleh kepada CV. GLOBAL seharga Rp. 249.860,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) / unit;
Bahwa perusahaan saksi hanya menjual kepada CV. Global Yogya, dan saksi ada memiliki bukti tertulis berupa FAKTUR No. 00293, tertanggal 26 September 2012;
Bahwa memang benar Router TPLink MR. 3420 tersebut yang PT. SME jual kepada CV. DELTA MAS melalui PT. GLOBAL Jogjakarta, karena terdapat segel PT. SME;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan barang-barang tersebut di kirimkan ke Kab. Sambas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
36. FIRMASYAH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bekerja pada PT INTECH SURYA ABADI sebagai Marketing Project yang beralamat di Jalan Sunter Agung Timur 9 Blok 01 No. 7 Sunter Jakarta Utara;
Bahwa saksi menjabat selaku Marketing Project pada PTINTECH SURYA ABADI sejak Desember tahun 2003 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Marketing Project pada PTINTECH SURYA ABADI yaitu melayani pembelian barang yang sifatnya korporasi /proyek pemerintah atau swasta;
Bahwa barang yang diproduksi oleh PT INTECH SURYA ABADI dengan merek ADVAN atau ADVANCE yaitu PC Compute, Monitor Computer, Key Board, Headset, UPS, laptop, Mouse, Speaker aktif, Modem, plasdisk, Tablet dan Televisi;
Bahwa PT INTECH SURYA ABADI tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV. Delta Mas dan kalau meminta dukungan harus disebut namanya;
Bahwa diperusahaan saksi tidak ada arsip surat dukungan yang dikeluarkan kepada CV. Delta Mas dan apabila surat dukungan tersebut dikeluarkan harus ada dan jelas nama dan siapa yang meminta surat dukungan tersebut;
Bahwa apabila surat dukungan tersebut dikeluarkan maka tandatangan saksi harus ada di surat dukungan tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
37. BUDIYONO Als ANAK HA KI LIONG
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bekerja pada CV. GLOBAL MITRA ABADI yang berada di Yogjakarta dan saat ini saksi menjabat selaku Direktur di CV Global Mitra Abadi;
Bahwa CV. GLOBAL MITRA ABADI bergerak di bidang penjualan eletronik, Komputer dan perangkat computer lainnya;
Bahwa saksi jelaskan, sebelumnya tidak ada hubungan antara CV. DELTA MAS dengan CV. GLOBAL MITRA ABADI, dan baru sekitar bulan Oktober 2012 adanya hubungan jual beli dengan CV. DELTA MAS sehubungan dengan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 di Kab. Sambas, dan yang mengenalkan Saksi dengan CV. DELTA MAS adalah Sdr. SUWARDI Als ANAM;
Saksi kenal dengan Sdr. SUWARDI Als ANAM adalah adik kandung Saksi, dan hubungan kerja antara Saksi dengan saudara Sdr. SUWARDI Als ANAM berkaitan dengan pembelian computer, karena Saksi pernah dimintai tolong oleh saudara SUWARDI ALS ANAM untuk menyuplai atau menyiapkan computer;
Bahwa Sdr. SUWARDI ALS ANAM pada saat meminta tolong kepada Saksi untuk menyuplai computer karena saudara SUWARDI ALS ANAM ada dimintai tolong oleh kawannya untuk mencarikan computer karena computer yang dibutuhkan oleh kawannya tersebut agak banyak jumlah unitnya;
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa computer dan beberapa barang perangkat computer yang sudah Saksi kirim kepada saudara SUWARDI ALS ANAM adalah sebagai berikut :
Komputer server Merk ADVANCE spesifikasi Cor i3 berjumlah 13 (tiga belas) unit
Komputer Client Merk ADVAN spesifikasi Atom berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit
Router Merk TP LINK berjumlah 13 (tiga belas) unit
Projector Merk VIEWSONIC Plus Layar berjumlah 13 (tiga belas) unit
UPS berjumlah 91 (sembilan puluh satu) unit merk Fasta\
Bahwa Saksi menjual computer dan barang-barang perangkat computer sesuai dengan pesanan saudara SUWARDI ALS ANAM tersebut Saksi jual sesuai dengan harga pasaran di toko Saksi adapun harga perunitnya adalah sebagai berikut :
Komputer server Merk ADVANCE spesifikasi Cor i3 berjumlah 13 (tiga belas) unit. Dengan harga CPU perunit Rp. 3.550.000 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). harga perunit Monitor Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Total Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Komputer Client Merk ADVAN spesifikasi Atom berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit. Dengan harga perunit Monitor Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), CPU Vantop Desktop perunit Rp. 2.605.000 (dua juta enam ratus lima ribu rupiah). Masih ditambah dengan Headset perunit Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan penambahan memory sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Total Rp. 3.530.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Perlu Saksi jelaskan juga total tersebut sudah termasuk lisensi windows 7 Profesional dengan harga Rp. 519.000 per unit komputer
Router Merk TP LINK berjumlah 13 (tiga belas) unit. Dengan harga perunit Rp. 316.800 (tiga ratus enam belas ribu rupiah delapan ratus rupiah)
Projector Merk VIEWSONIC Plus Layar berjumlah 13 (tiga belas) unit. Harga perunit Rp. 2.975.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
UPS berjumlah 91 (sembilan puluh satu) unit merk Fasta. Perunit Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa bukti tertulis sehubungan penjualan komputer dan barang-barang perangkat computer sesuai yang dipesan oleh saudara SUWARDI ALS ANAM berupa :
Untuk pembelian LID Mon 17” V 1770 (Monitor) terdapat bukti tertulis berupa Invoice Nota No. : INJ2 / 12 11 / 0664, SO No. : SNJ2 / 12 / 11 / 0664 tanggal Nota : 11 / 20 / 2012
Untuk Pembelian VANTOP DESKTOP PC (CPU) terdapat bukti tertulis berupa Invoice Nota No. : INJ2 / 12 10 / 0357, SO No. : SNJ2 / 12 / 10 / 0357 tanggal Nota : 10 / 11 / 2012
Untuk Pembelian Router Merk TP LINK MR 3420 3G / 3 – 756 WLR N ROUTE terdapat Faktur pembelian denan No. Faktur : 00082
Untuk Pembelian Projector 26 – VIEWSONIC – PROJEKTOR terdapat Invoice dengan nomor : 1226V0411/0185, S/O No. 1226V04 / 0186 dan faktur No. Faktur : 00293
Untuk pembelian UPS Fasta terdapat bukti tertulis namun bukti tersebut Saksi lupa menyimpannya
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa sistim pembayaran terhadap pembelian computer dan barang-barang perangkat computer antara Saksi dengan saudara SUWARDI ALS ANAM pada saat itu dengan cara Saksi mengirim barang sesuai dengan pesanan saudara SUWARDI ALS ANAM setelah lengakap sesuai dengan yang dipesan dan barang sudah Saksi kirim baru dilakukan pembayaran dan perlu Saksi jelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh saudara SUWRDI ALS ANAM dengan cara ditransfer ke rekening Saksi tanggal 11 Desember 2012 pada Bank BCA KCU Yogyakarta dengan nomor Rek. 0372896858 atas nama BUDIONO sejumlah RP. 1.056.250.000,00 akan tetapi setelah Saksi print aut rekening korang Saksi baru mengetahui bahwa yang melakuakan transfer adalah CV. DELTA MAS dan Saksi tidak kenal dengan CV. DELTA MAS, karena Saksi jualan makanya Saksi tidak pernah menanyakan kepada saudara SUWARDI ALS ANAM siapa CV. DELTA MAS yang penting barang sudah Saksi kirim dan dibayar sesuai dengan harga penjualan;
Bahwa saksi jelaskan bahwa sekitar akhir bulan Agustus 2012 saksi pernah dimintai tolong oleh saudara SUWARDI ALS ANAM untuk mencarikan surat dukungan perusahaan, yang akan digunakan sebagai dokumen penawaran yang dilakukan oleh CV. DELTA MAS dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sambas dan Saksi menyampaikan kepada saudara SUWARDI ALS ANAM akan Saksi usahakan selanjutnya Saksi menyampaikan kepada para sales dari beberapa produk computer dan barang-barang perangkat computer lainya dan ada tiga perusahaan melaui salesnya memberikan surat dukungan tersebut selanjutnya surat dukungan tersebut Saksi kirimkan kepada saudara SUWARDI ALS ANAM adapun perusahaan yang memberikan surat dukungan tersebut antara lain :
a. PT. SINAR MENTARI ERAJAYA ( Untuk Barang Berupa Router ).
b. PT. GALVA ( Untuk Barang Berupa LCD Projektor).
c.PT. INTECH SURYA ABADI ( Untuk Barang Berupa Komputer)
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Hamura
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya
38. Ahli FAKHRURRAZI, ST
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Polres Sambas ;
Bahwa terhadap ahli dilakukan pemeriksaan satu kali;
Bahwa saksi diminta sebagai saksi ahli dalam perkara pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 Kab. Sambas;
Bahwa ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP tahun 2012 Kab. Sambas pada tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan 26 Juli 2013;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada sekolah penerima peralatan pengadaan laboratorium bahasa SMP diantaranya adalah SMPN 4 Sambas, SMPN 1 Sajad, SMPN 2 Subah, SMPN I Sejangkung, SMPN I Teluk Keramat, SMPN 2 Paloh, SMPN I Tebas, SMPN I Jawai, SMPN 2 Pemangkat, SMPN I Selakau, SMPN I Tekarang, SMPN I Semparuk dan SMPN I Galing;
Bahwa ahli menggunakan 2 (dua) metode dalam pemeriksaan yaitu : Metode Hardware Forensik : pengecekan spesifikasi fisik pc desktop dan server melalui pengamatan langsung, cpu di buka dan di lihat perangkat hardware yang terdapat didalamnya untuk melihat kapasitas harddisk, jenis memori, I/O Interface, jenis Mainboard, jenis processor dan power supply. Mengecek type monitor, type UPS dan type projector;
Metode Software Forensik : pengecekan secara langsung melalui software aplikasi :
Dxdiag : aplikasi untuk membaca spesifikasi sistem pada pc dari sisi hardware dan software
System Hardware Properties : untuk membaca spesifikasi sistem pc
Winproductkey : aplikasi untuk membaca serial number pada sistem operasi windows (windows product key viewer)
Bahwa berdasarkanhasilpemeriksaanbahwaitem yang tidaksesuaidengan RAB ataukontrak, sebagaiberikut :
Dari merek komputer : yang seharusnya tertera di CPU, KEYBOARD, MOUSE, HEADSET, MONITOR di sebutkan di kontrak adalah Merek ADVAN, hasil pemeriksaan di lapangan perangkat komputer Keyboard, Mouse, Headset tertera MerekADVANCE sedangkan Monitor bermerek ADVAN dengan cetakan sablon laser, adapun pada CPU tertulis merek ADVAN dengan menggunakan tempelen sticker berwarna merah dan silver mirip hasil cutting sticker bukan cetakan plat/laser/sablon seperti umumnya merek bernama lain.
Dari spesifikasi Komputer Desktop : komputer yang diadakan spesifikasi processornya lebih tinggi dari spesifikasi kontrak, di kontrak kecepatan processornya diminta 1,6Mhz, komputer yang diadakan kecepatan processornya 1,80Ghz dan 1,86Ghz.
Dari spesifikasi Komputer Server : CPU Server berrmerek ADVANCE Digitals, bukan bermerek ADVAN, tipe motherboard yang digunakan bukan motherboard server tapi motherboard desktop merek Biostar tipe H61MHB, tipe processor yang digunak processor pc desktop dengan tipe Intel Core-i3 2100 – 3,1Ghz bukan processor server, memori 2GB juga memori tipe pc desktop bukan memori untuk server. Spesifikasi yang diadakan bukanlah server tapi komputer desktop yang dijadikan sebagai server, sistem operasinya yang digunakan bukan sistem operasi berbasis server tapi Microsoft Windows 7.
Software Microsoft Windows 7 Profesional : di Kontrak di sebutkan Operating System (OS) pada komputer adalah OS Microsoft Windows 7 Original/Asli dari Microsoft, sedangkan dari pemeriksaan OS komputer yang terpasang adalah OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu), ini dibuktikan dengan mengecek Serial Number dari tiap-tiap OS pada PC dan hasilnya terdapat serial number yang sama (hasil pemeriksaan serial number terlampir), disini Saksi sebutkan sebagai OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu) artinya serial number yang di gunakan adalah serial number milik orang lain yang di dapat dari internet atau CD/DVD OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu) yang dijual bebas dengan harga Rp. 30.000 – 40.000 /keping adapun serial number yang digunakan ada dua serial number (SN) yaitu : 2WCJK-R8B4Y-CWRF2-TRJKB-PV9HW dan YKHFT-KW986-GK4PY-FDWYH-7TP9F, SNinidapat di periksa langsung lewat internet bahwa 2 (dua) SN ini banyak digunakan untuk instalasi sistem windows 7 oleh pengguna pc dan jika OS MS Windows 7 yang di pasang adalah asli/original tiap pc akan berbeda serial numbernya, serial number yang asli dan belum pernah dipakai tidak akan ada datanya di internet karena hanya di pegang oleh Microsoft, kecuali ada orang lain yang mengeksposnya ke internet dengan maksud dan tujuan tertentu, umumnya di CPU pada PC akan terdapat label / sticker hologram dari Microsoft dimana serial number pada label / sticker hologram Microsoft ini akan berbeda-beda di tiap PC, dari pemeriksaan seluruh pc Saksi hanya menemukan 1 (satu) yang memiliki sticker hologram asli dari Microsoft dengan kode product : YFKTD-49W6V-BVPP2-XW8KG-3MYMH, 1 (satu) sticker serial number palsu (hologram tidak kelihatan karena hasil scan/print dari sticker hologram asli) dengan kode product : 4923C-VMG6R-G3TKW-27296-847BB dan yang lainnya tidak terdapat sticker hologram serial number dari microsoft.
UPS : merek di kontrak adalah merek ADVAN, di pemeriksaan lapangan yang ada merek UPS FASTA EK850
Bahwa pekerjaan sudah di laksanakan, tapi ada beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti yang Saksi sebutkan diatas;
Bahwa seluruh Peralatan yang diadakan dapat berfungsi untuk penggunaan sebagai Laboratorium Bahasa, karena Pekerjaan Pengadaan Peralatan Lab. Bahasa SMP sebagian besar adalah PC, maka sebagian besar PC berfungsi baik, sebagian kecil tidak berfungsi baik, ditemukan di SMP Negeri 2 SUBAH sebagian besar pc-nya tidak dapat digunakan karena bermasalah pada operasi sistemnya, di SMP Negeri 1 Tekarang ada beberapa adaptor CPU PC yang bermasalah, dan setiap SMP terdapat masalah pada perangkat headset, keyboard dan mouse;
Bawa berdasarkan survey melalui internet terhadap harga masing-masing komponen hardware PC dan softwarenya, dapat diperkirakan harga nya sebagai berikut (rincian harga dan sumber informasi terlampir ) :
PC Desktop 1 Set Rp. 2.316.000.
PC Server 1 Set Rp. 3.377.800.
Sofware OS Windows 7 Profesional Rp. 1.713.600.
UPS Fasta Ek850 tidak diketahui harganya karena bukan merek umum yang biasanya beredar seperti ICA,APC,PROLINK, POWER, ADVANCE, THREETECH, ENLIGHT, KENIKA, PRO
Bahwa lembar Microsoft Open License Purchase Order 4550050935/83 Confirmation, dengannomorlisensi61496583,dikeluarkan pada 21 Februari 2013 (License Date: 2013-02-21), Order ulang/Jaminan software berakhir : 31 Desember 2013, dikeluarkan/diterbitkan oleh Microsoft yang dijual secara tidak langsung ke CV. SITONGGITONGGI JAYA melalui Distributor Metrodata
Kriteria OLP (Open Licence Program) dari Microsoft adalah :
Lisensi melekat atas nama Perusahaan / Organisasi yang bersangkutan dan dapat ditransfer antar PC (jika pc yang diberi license rusak maka li censinya dapat diinstall pada pc lain) dalam Perusahaan/Organisasi yang sama.
License ini biasa digunakan untuk perusahaan yang berskala menengah dengan jumlah computer kurang dari 250 unit PC Minimal pembelian pertama 5 license, pembelian license OLP berikutnya bisa beli min. 1 lisensi (untuk waktu tertentu, setelah itu min. Pembelian kembali 5 license), Satu buah Volume License Key bisa digunakan untuk seluruh PC dalam Perusahaan / Organisasi yang sama.
Bersifat Upgrade untuk Desktop Operating Client.(Windows Vista, XP Pro, 2000 Pro, Windows Pro 7 ).
Customer mendapatkan sertifikat lisensi dan untuk mendapatkan aktivation key (serial number) harus masuk ke website yang ada pada sertifikat dengan login customer sendiri, kalau baru, customer harus registrasi via website dulu.
CD/DVD Media kit dijual terpisah (tidak termasuk dalam harga lisensi).
OLP bukan berarti beli satu bisa diinstall di banyak komputer.
Serifikat yang ditunjukkan bukan license Microsoft Windows 7 Profesional.
Sertifikat tersebut adalah: Open License Program (OLP) Microsoft Windows Profesional 8 Single Language Upgrade Academic Open 1 (satu) License, Quantity 2 (dua) atau sertifikatyang dikeluarkanoleh Microsoft denganquantitas 2 license (1 sertifikatisi 2 licensi untuk Serifikat yang ditunjukkan bukan license Microsoft Windows 7 Profesional, 2 komputer, yang digunaka nuntuk Upgrade OS (Operating System) dariWindows Profesional 7 ke Windows Profesional 8 Single Language ( hanya Versi Bahasa Inggris ) dan diperlukan media kit installer dari Windows Pro 7 yang Asli / Original atau Pengguna sudah memiliki Windows Pro 7 original lisensi sebelumnya.
Untuk Windows Pro 8 Profesioanal License Upgrade apakah bisa downgrade keversi sebelumnya
Untuk Windows Pro 8 license upgrade dapat di downgrade untuk OEM, artinya license mengikat dengan karakteristik OEM (Original Equipment Manuafacturing : Serial Namber
Lisensi Original sudah ada dan melekat pada CPU / PC yang akan downgrade) Bukti lisensi ini berupa stiker COA ( Certificate of Authenticity) harus ditempelkan di CPU Netebook dan aktivasi dilakukan apad computer masing-masing Windows Pro 8 upgrade ini sebenarnya tidak diperkenankan untuk downgrade namun jika customor mempunyai CD/DVD base OEM Original Windows Profesioanal 7 bisa menggunakan base lecensi tersebut untuk downgrade;
Bahwa pada waktu saksi Ahli mengadakan pemeriksaan peralatan disekolah penrima peralatan computer ada dimasing-masing sekolah tersebut dan ada beberapa yang tidak berfungsi atau tidak hidup;
Bahwa menurut Ahli computer dapat dirakit hal ini dapat dilihat dari merek yang hanya ditempelkan di casingnya;
Bahwa menurut Ahli barang-barang yangasli akan mendapatkan garansi sedangkan yang bajakan tidak ada garansinya;
Bahwa menurut Ahli ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
39. Ahli MUHAMMAD AZHAR IRWANSYAH, ST. M Eng
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa ahli pernah diperiksa di Polres Sambas pada tanggal 24 Pebruari 2014;
Bahwa ahli diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan pengadaan peralatan Laboratorium bahasa SMP pada tahun 2012;
Bahwa ahli memiliki kwalifikasi dibidang softwear dan hardware computer sehingga ditugaskan untuk memberikan keterangan selaku ahli;
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, pada tanggal 03 Februari 2014 s/d tanggal 05 Februari 2014 di sekolah penerima pengadaan tersebut yaitu SMPN. 4 Sambas, SMPN. 1 Sajad, SMPN. 2 Subah, SMPN. 1 Sejangkung, SMPN. 1 TelukKeramat, SMPN. 2 Paloh, SMPN. 1 Tebas, SMPN. 1 Jawai, SMPN. 2 Pemangkat, SMPN. 1 Selakau, SMPN. 1 Tekarang, SMPN. 1 Semparuk dan SMPN. 1 Galing;
Bahwa Metode pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ada 2 (dua) metode, yaitu :
Metode Hardware Forensik : pengecekan dua buah atau lebih komputer dari tiap-tiap sekolah yaitu mengecek spesifikasi fisik pc desktop dan server melalui pengamatan langsung, Mengecek type monitor, type UPS dan type projector;
Metode Software Forensik : pengecekan dua buah atau lebih komputer secara langsung melalui software aplikasi :
Dxdiag : aplikasi untuk membaca spesifikasi sistem pada pc dari sisi hardware dan software.
System Hardware Properties : untuk membaca spesifikasi sistem pc.
MGADIAG.EXE : aplikasi untuk membaca serial number pada sistem operasi windows (windows product key viewer).
Metode Wawancara dengan Admin Jaringan di tiap-tiap sekolah.
Bahwa berdasarkan hasi pemeriksaan bahwa item yang tidak sesuai dengan RAB atau kontrak, sebagai berikut :
Dari merek komputer : yang seharusnya tertera di CPU, KEYBOARD, MOUSE, HEADSET, MONITOR disebutkan dikontrak adalah Merek ADVAN, hasil pemeriksaan di lapangan perangkat komputer Keyboard, Mouse, Headset tertera MerekADVANCE sedangkan Monitor bermerek ADVAN dengan cetakan sablon laser, adapun pada CPU tertulis merek ADVAN dengan menggunakan tempelen sticker, Bentuk CPU Komputer Client sangat mirip dengan Komputer dengan bermerk PROCOM, Terdapat Mouse dan Keyboard bermerk lain
Dari spesifikasi Komputer Desktop : komputer yang diadakan spesifikasi processornya lebih tinggi dari spesifikasi kontrak, di kontrak kecepatan processornya diminta 1,6Mhz, komputer yang diadakan kecepatan processornya 1,80Ghz dan 1,86Ghz
Dari spesifikasi Komputer Server : CPU Server berrmerek ADVANCE Digitals, bukan bermerek ADVAN, tipe motherboard yang digunakan bukan motherboard server tapi motherboard desktop merek Biostar tipe H61MHB, tipe processor yang digunakan processor pc desktop dengan tipe Intel Core-i3 2100 – 3,1Ghz bukan processor server, memori 2GB juga memori tipe pc desktop bukan memori untuk server. Spesifikasi yang diadakan bukanlah server tapi komputer desktop yang dijadikan sebagai server, sistem operasinya yang digunakan bukan sistem operasi berbasis server tapi Microsoft Windows 7
Bahwa Pekerjaan sudah di laksanakan, tapi ada beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti yang Ahli sebutkan diawal;
Bahwa seluruh Peralatan yang diadakan dapat berfungsi untuk penggunaan sebagai Laboratorium Bahasa, karena Pekerjaan Pengadaan Peralatan Lab. Bahasa SMP sebagian besar adalah PC, maka sebagian besar PC berfungsi baik, sebagian kecil tidak berfungsi baik. Di SMP Negeri 1 SAJAD ditemukan 2 buah Komputer Client dan 1 buah Komputer Server yang bermasalah, di SMP Negeri 1 Teluk Keramat ditemukan 3 buah Komputer Client dan 1 buah komputer server yang bermasalah dan di SMP Negeri 2 Paloh ditemukan 4 Komputer Client yang bermasalah. Di SMP Negeri 1 Galing ditemukan 1 buah Komputer Server yang bermasalah
Bahwa Sertifikat Lisensi tersebut adalah sertifikat lisensi Mikrosoft Windows Profesional 8 (versi upgrade) dimana lisensinya digunakan untuk Upgrade Sistem Operasi dari Windows 7 Profesional Asli / Original ke Windows Professional 8 dan bukan merupakan lisensi dari Sistem Operasi Microsoft Windows 7 Profesional, jadi licensinya tidak dapat digunakan untuk sistem operasi Microsoft windows 7 sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan;
Bahwa sewaktu Ahli melakukan pemeriksaan di SMP-SMP penerima peraltan laboratorium bahasa SMP TAHUN 2012 ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan ada juga sebagian yang rusak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
40.Ahli IG. SETYA RUDI WIJAYA
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa mempunyai keahlian pada bidang Akutansi dan Auditing;
Bahwa ahli pernah ditugaskan untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ahli dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalbar Nomor : ST-508-PW14-5-2014 tanggal 12 Juni 2014;
Ahli pernah ditugaskan untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012 dan yang menjadi dasar penugasannya antara lain adalah :
Surat Kepala Kepolisian Resort Sambas Nomor:B/2045/XI/2013 tanggal 20Nopember 2013, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Penugasan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor: ST- 849/PW14/5/2013 tanggal22 Nopember 2013 perihal Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012
Bahwa terhadap pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 sudah diterbitkan laporannya,dengan surat pengantar nomor: SR-541/PW14/5/2013,tanggal 20 Desember 2013
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Bahwa terhadap pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 sudah diterbitkan laporannya,dengan surat pengantar nomor: SR-541/PW14/5/2013,tanggal 20 Desember 2013
Bahwa tujuan audit adalah melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara pada kasus penyimpangan yang terjadi pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang bersumber dari DAK tahun 2012 dan sharing DAK APBD Kabupaten Sambas tahun 2012;
Bahwa ruang Lingkup Audit mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang bersumber dari DAK tahun 2012 dan sharing DAK APBD Kabupaten Sambas tahun 2012;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Resor Sambasdiperoleh fakta-fakta dan proses kejadian sebagai berikut:
Anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP untuk 13 sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas bersumber dari DAK Tahun 2012 dan Sharing DAK APBD Kabupaten Sambas Tahun 2012 dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor: 1.01.10101.16.153.5.2 tanggal 8 Februari 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.625.000.000,00. Sekolah penerima DAK peralatan laboratorium bahasa tersebut sebanyak 13 sekolah sebagai berikut:
| No. | Nama Sekolah | Volume/Satuan | Harga Satuan |
| 1. | SMPN 4 Sambas | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 2. | SMPN 1 Sajad | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 3. | SMPN 2 Subah | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 4. | SMPN 1 Sejangkung | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 5. | SMPN 1 Teluk Keramat | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 6. | SMPN 1 Jawai | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 7. | SMPN 1 Tebas | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 8. | SMPN 2 Pemangkat | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 9. | SMPN 1 Selakau | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 10. | SMPN 1 Semparuk | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 11. | SMPN 1 Galing | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 12. | SMPN 2 Paloh | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| 13. | SMPN 1 Tekarang | 1 Paket | Rp125.000.000,00 |
| Jumlah | Rp1.625.000.000,00 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan para Kepala Sekolah, PPTK, KPA serta PA kepada penyidik, penetapan sekolah-sekolah penerima DAK tidak merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis sebagai berikut:
Sekolah tidak membuat usulan khusus untuk program sarana peningkatan mutu pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak melakukan seleksi terhadap usulan dari masing-masing sekolah khusus sarana peningkatan mutu pendidikan sesuai kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak melakukan sosialisasi kegiatan DAK bidang pendidikan kepada seluruh sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak menggandakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 yang telah ditetapkan Mendikbud dan mendistribusikan kepada seluruh sekolah penerima Program DAK tahun 2012;
Sekolah penerima tidak memenuhi persyaratan ruangan yang akan dipakai sebagai laboratorium bahasa minimal luas 54 m2
Sekolah penerima tidak memenuhi persyaratan daya listrik yang mencukupi atau bila tidak, bersedia menambah daya listrik minimal sekitar 4200 VA
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 105.D Tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012, dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012, dengan susunan sebagai berikut : Buradai, S.Pd, M.Pd sebagai Ketua, Suparsito, S.Pd sebagai Sekretaris, Syamsul Hidayat Sebagai Anggota, Hadri sebagai Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Nama Sekolah Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk SMP/SMPLB, ditetapkan Nama Sekolah Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 147 Tahun 2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 105.f Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Rangka Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 196.B Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 tentang Pembentukan Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa Untuk DAK SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012, dibentuk Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa untuk DAK SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012.
Bahwa berdasarkan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 027/1992.a/SMP tanggal 13 September 2012 perihal Mohon Proses Administrasi, PPK memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas untuk memproses kegiatan Lelang E-Procurement melalui LPSE Kabupaten Sambas dan tempat pelaksanaan di Gedung SLB Sambas.
Bahwa berdasarkan dokumen administrasi, proses Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi atas pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang Bersumber dari DAK Tahun 2012 dan Sharing DAK APBD Kabupaten Sambas Tahun 2012 diumumkan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Pemerintah Kabupaten Sambas;
Bahwa pada tanggal 21 September 2012 dilakukan penjelasan dokumen lelang yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 027/03/153/DAKSMP/2012, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas telah melaksanakan Aanwijzing yang dimulai pukul 08.15 – 09.00 WIB bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan disaksikan oleh dua rekanan yang ditunjuk oleh para peserta yang hadir;
Bahwa pada tanggal 24-25 September 2012 (tanpa berita acara pembukaan penawaran) dilakukan tahap pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi, Panitia Pengadaan mencantumkan data mengenai jumlah perusahaan yang menyampaikan minat/dokumen penawaran dan yang memenuhi syarat administrasi yaitu : yaitu Perusahaan yang mendaftar dan mengunduh dokumen pengadaan sebanyak 37 perusahaan, Perusahaan yang menggugah dukumen penawaran ada sebanyak 8 perusahaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor 027/04/153/DAKSMP/2012 tanggal 26 September 2012, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas telah melaksanakan Koreksi Aritmatik terhadap dokumen penawaran dari 8 (delapan) perusahaan yang masing-masing mengajukan harga penawaran sebagai berikut:
| No. | Nama Rekanan | Harga Penawaran Terkoreksi (Rp) | Harga Penawaran Semula (Rp) |
| 1. | CV Harta Nadi Jaya | 1.483.846.000,00 | 1.483.846.000,00 |
| 2. | CV Teguh Tri Chandra | 1.583.985.000,00 | 1.583.985.000,00 |
| 3. | CV Media Pustaka | 1.592.500.000,00 | 1.592.500.000,00 |
| 4. | CV Garnet | 1.595.620.000,00 | 1.595.620.000,00 |
| 5. | CV Nahidha Alivia | 1.600.625.000,00 | 1.600.625.000,00 |
| 6. | CV Wigya Karya Mandiri | 1.608.323.600,00 | 1.608.323.600,00 |
| 7. | CV Delta Mas | 1.622.801.700,00 | 1.622.801.700,00 |
| 8. | CV Panca Karya | 2.977.780.000,00 | 1.556.932.000,00 |
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga Nomor 027/07/153/DAKSMP/2012 tanggal 26 September 2012, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas telah melaksanakan Evaluasi Kewajaran Harga dan Evaluasi Teknis terhadap perusahaan yang telah lulus administrasi dan teknis dengan hasil sebagai berikut:
| No. | Nama Rekanan | HPS (Rp) | Penawaran Terkoreksi (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV Harta Nadi Jaya | 1.625.000.000,00 | 1.483.846.000,00 | Terendah 1 |
| 2. | CV Media Pustaka | 1.625.000.000,00 | 1.592.500.000,00 | Terendah 2 |
| 3. | CV Nahidha Alivia | 1.625.000.000,00 | 1.600.625.000,00 | Terendah 3 |
| 4. | CV Delta Mas | 1.625.000.000,00 | 1.622.801.700,00 | Terendah 4 |
Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 027/08/153/DAKSMP/2012 tanggal 28 September 2013 perihal Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas mengundang 4 (empat) perusahaan dengan urutan yang berbeda dengan hasil evaluasi kewajaran harga untuk pembuktian kualifikasi dan klarifikasi, yaitu:
Direktur CV Delta Mas, Jalan Penjajab Barat Nomor 15 Pemangkat;
Direktur CV Nahidha Alivia, Jln. Karet Gg. Karet Mandiri No.7 Pontianak;
Direktur CV Media Pustaka, Jln. Dr. Wahidin Komp. Batara Indah Blok S.26 Pontianak
Direktur CV Harta Nadi Jaya, Jln. Prof. M.Yamin Gang Morodadi 2 No.57 Pontianak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/09/153/DAKSMP/2012 tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas telah melaksanakan Pembuktian Kualifikasi terhadap 1 (satu) Dokumen Penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga yaitu CV Delta Mas yang kemudian dinyatakan lulus kualifikasi. 3 calon pemenang lainnya, tidak dilakukan kualifikasi dengan alasan calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghadiri klarifikasi dan pembuktian.Adapun alasan ketidakhadiran calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 & 2 sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan Saudari Suhartaty selaku Direktris CV Harta Nadi Jaya (Calon Pemenang) kepada Penyidik pada tanggal 26 September 2013, menyatakan bahwa ketidakhadiran saat diundang untuk klarifikasi dan pembuktian karena belum memiliki pengalaman dalam pengadaan komputer.
Berdasarkan keterangan Saudara Ahmad Rohani selaku Direktur CV Media Pustaka (Calon Pemenang Cadangan 1) kepada Penyidik pada tanggal 25 September 2013, menyatakan bahwa ketidakhadiran saat diundang untuk klarifikasi dan pembuktian karena masih mengurus proses keberangkatan haji di Jakarta.
Bahwa berdasarkan dokumen yang didapatkan dan klarifikasi bersama penyidik kepada Panitia Pengadaan, penilaian kualifikasi terhadap CV Delta Mas hanya dilakukan terhadap kelengkapan dokumen administratif dan tidak dilakukan verifikasi kepada penerbit dokumen, padahal CV Delta Mas tidak memiliki toko komputer dan tidak memiliki ahli teknis komputer, sehingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan laboratorium bahasa dilaksanakan oleh Saudara Anam dari Pontianak dan Saudara Budiono dari Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 027/10/153/DAKSMP/2012 tanggal 1 Oktober 2012, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas berkesimpulan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan serta nilai penawaran yang terendah dengan harga yang wajar adalah CV Delta Mas, dan selanjutnya menetapkan sebagai Calon Pemenang Tunggal
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor 027/11/153/DAKSMP/2012 tanggal 2 Oktober 2012, CV Delta Mas ditetapkan sebagai pemenang Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang bersumber dari DAK dan Sharing DAK APBD Kabupaten Sambas Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Nomor 027/12/153/DAKSMP/2012 tanggal 2 Oktober 2012, Panitia Pengadaan mengajukan CV Delta Mas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud di atas sebagai berikut:
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2012
Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada awal bulan November 2012 (berdasarkan bukti-bukti pembelian) dengan urutan pekerjaan sebagai berikut:
Seluruh peralatan laboratorium bahasa dibeli dari Saudara Anam yang berdomisili di Pontianak. Saudara Anam membeli komputer client, komputer server, jaringan, UPS, LCD Projector dari Global Computer (perusahaan milik Budiono yang merupakan Kakak Sdr. Anam) di Yogyakarta, sedangkan meubelair (meja&kursi) dan AC dibeli oleh Sdr. Anam di Pontianak. Barang-barang dari Yogyakarta (via pelabuhan Semarang pada tanggal 12 November 2012) dikirimkan ke Pontianak melalui transportasi kapal laut.
CV Delta Mas hanya mengangkut barang setelah tiba di Pontianak menggunakan truk menuju Sambas sampai disimpan sementara di gudang di daerah Kartiasa karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak memiliki gudang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/3055.01/PM/LAB.BHS/DAK SMP/2012 pada tanggal 19 Nopember 2012, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan pemeriksaan barang-barang yang diserahkan oleh CV Delta Mas berupa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP Tahun 2012 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 dengan simpulan bahwa barang-barang tersebut telah diperiksa dan diterima dalam keadaan baik dan cukup, dengan rincian sebagai berikut:
Komputer Client sebanyak 234 unit
Komputer Server sebanyak 13 unit
Router Wifi sebanyak 13 paket
UPS Fasta sebanyak 91 unit
LCD Projector+Screen sebanyak 13 unit
Meubelair Meja+Kursi sebanyak 247 set
Air Conditioner sebanyak 26 set
Bahwa berdasarkan keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Ketua, Sekretaris dan 2 Anggota) kepada Penyidik pada tanggal 21-22 Oktober 2013, menyatakan:
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan barang dengan cara menghitung kelengkapan jumlah barang (secara kuantitas) dan tidak berkoordinasi dengan Tim Teknis yang memeriksa kualitas barang, kendati mereka bekerja secara bersamaan pada tanggal 25 Nopember 2012 di ruko Desa Kartiasa dan rumah penduduk di Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.
Tim pemeriksa memeriksa berkaitan dengan volume, jenis dan jumlah barang sedangkan Tim Pendukung memeriksa berkaitan dengan spesifikasi barangnya. Tim pemeriksa hasil pekerjaan belum menerima laporan secara tertulis terkait kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Pendukung.
Dari penjelasan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan diketahui bahwa pemeriksaan barang tidak dilakukan di sekolah-sekolah dan belum dilakukan pelatihan terhadap pengguna di sekolah, namun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan telah menyatakan bahwa barang-barang telah diperiksa dan diterima dalam keadaan baik dan cukup
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 950/1022/SMP tanggal 29 Nopember 2012 sebesar Rp160.801.700,00 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KPA telah membayar kontrak pekerjaan sebesar Rp1.462.000.000,00 dan Rp160.801.700,00. Berita Acara Pembayaran tersebut didukung dengan bukti-bukti:
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 1021/SPP-LS/10101/2012 dan Nomor 1022/SPP-LS/10101/2012 tanggal 29 Nopember 2012 yang dilengkapi dengan rencana penggunaan dana yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara serah terima barang serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditandatangani panitia penerima hasil pekerjaan.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1021/SPM-LS/10101/2012 dan Nomor 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 Nopember 2012 yang diajukan oleh Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3283/LS/2012 dan Nomor 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp1.462.000.000,00 dan Rp160.801.700,00 untuk pembayaran termin 100,00% Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa dengan rincian sebagai berikut:
| DAK | Sharing DAK APBD | Jumlah | |||
| - | Jumlah yang diminta | Rp | 1.462 000.000,00 | 160.801.700,00 | 1.622.801.700,00 |
| - | Potongan-potongan | ||||
| Rp | 19.936.354,00 | 2.192.750,00 | 22.129.104,00 | |
| Rp | 132.989.991,00 | 14.618.336,00 | 147.608.327,00 | |
| Sub Jumlah | Rp | 152.926.345,00 | 16.811.086,00 | 169.737.431,00 | |
| - | Jumlah yang dibayarkan | Rp | 1.309.073.655,00 | 143.990.614,00 | 1.453.064.269,00 |
Pada tanggal 22 Juli sampai dengan 26 Juli 2013 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pengadaan laboratorium bahasa tersebut di 13 SMP oleh Ahli Teknologi Informasi (TI), Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Penyidik Polres Sambas, PPTK (pada hari pertama) serta pihak sekolah yang disaksikan oleh Kepala Sekolah/Operator Laboratorium/ Penerima Barang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dengan hasil sebagai berikut:
Dari 13 SMP penerima DAK tahun 2012 terdapat 3 SMP yang memenuhi persyaratan luas ruangan dan daya listrik, 2 SMP yang belum memiliki ruangan sehingga di 2 SMP tersebut peralatan laboratorium bahasa masih tersimpan dalam kardus serta 8 SMP hanya memenuhi salah satu persyaratan luas ruangan atau daya listrik;
Di setiap sekolah, seluruh Peralatan Laboratorium Bahasa belum dioperasionalkan sebagaimana tujuan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan khususnya mata pelajaran bahasa Inggris;
Sebanyak 247 unit computer client dan komputer server tidak menggunakan Sistem Operasi Komputer Berlisensi Legal;
Sebanyak 234 unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, dari jumlah tersebut sebanyak 20 unit komputer client tidak berfungsi atau rusak;
Sebanyak 13 unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1 unit komputer server tidak berfungsi atau rusak;
Sebanyak 91 unit UPS tidak sesuai merk, dari jumlah tersebut sebanyak 20 unit UPS tidak berfungsi atau rusak;
Setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen;
Setiap alat (CPU Komputer) tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pembelian peralatan laboratorium bahasa yang diperoleh Penyidik dari Saudara Budiono dan Saudara Anam kepada pihak lain diketahui bahwa harga pembelian peralatan laboratorium bahasa sebagai berikut:
Komputer Client seharga Rp2.605.000,00 per unit
Komputer Server seharga Rp3.157.000,00 per unit
Router Wifi seharga Rp 317.130,00 per paket
UPS Fasta seharga Rp515.000,00 per unit
LCD Projector+Screen seharga Rp2.975.000,00 per unit
Meubelair Meja+Kursi seharga Rp273.000,00 per set
Air Conditioner seharga Rp2.500.000,00 per set
Bahwa berdasarkan laporan Ahli Teknologi Informasi (TI) diketahui bahwa metode yang dilakukan sebagai berikut:
Metode Hardware Forensik: pengecekan spesifikasi fisik PC desktop dan server melalui pengamatan langsung, CPU di buka dan di lihat perangkat hardware yang terdapat didalamnya untuk melihat kapasitas harddisk, jenis memori, I/O Interface, jenis Mainboard, jenis processordan power supply. Mengecek tipe monitor, tipe UPS dan tipe projector.
Metode Software Forensik: pengecekan secara langsung melalui software aplikasi:
Dxdiag: aplikasi untuk membaca spesifikasi sistem pada PC dari sisi hardware dan software;
System Hardware Properties: untuk membaca spesifikasi sistem PC;
Winproductkey: aplikasi untuk membaca serial number pada sistem operasi windows (windows product key viewer).
Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 yang ditujukan kepada Direktur CV Delta Mas untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai dengan spec yaitu UPS tidak branded (rakitan) dan Windows 7 tidak asli (nomor sertifikat sama). Surat tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ridwan, S.Pd) dan mengetahui atas nama Kepala Dinas Pendidikan yaitu Kepala Bidang SMP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Yusniar, S.Pd, M.Si).
Bahwa berdasarkan surat dari CV Delta Mas perihal Tanda Terima Pergantian Barang UPS sebanyak 7 (tujuh) unit per sekolah dan Instalasi Software Windows yangdiserahkan kepada masing-masing sekolah melalui Kepala Sekolah dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Nama Sekolah | Nomor Surat | Tanggal Serah Terima |
| 1. | SMPN 4 Sambas | 32/TT-DM/2013 | 17 September 2013 |
| 2. | SMPN 1 Sajad | 34/TT-DM/2013 | 16 September 2013 |
| 3. | SMPN 2 Subah | 38/TT-DM/2013 | 19 September 2013 |
| 4. | SMPN 1 Sejangkung | 33/TT-DM/2013 | 16 September 2013 |
| 5. | SMPN 1 Teluk Keramat | 37/TT-DM/2013 | 14 September 2013 |
| 6. | SMPN 1 Jawai | 42/TT-DM/2013 | 19 September 2013 |
| 7. | SMPN 1 Tebas | 41/TT-DM/2013 | 18 September 2013 |
| 8. | SMPN 2 Pemangkat | 43/TT-DM/2013 | 19 September 2013 |
| 9. | SMPN 1 Selakau | 44/TT-DM/2013 | 19 September 2013 |
| 10. | SMPN 1 Semparuk | 45/TT-DM/2013 | 18 September 2013 |
| 11. | SMPN 1 Galing | 39/TT-DM/2013 | 15 September 2013 |
| 12. | SMPN 2 Paloh | 40/TT-DM/2013 | 14 September 2013 |
| 13. | SMPN 1 Tekarang | 35/TT-DM/2013 | 19 September 2013 |
Bahwa metode untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilakukan dengan membandingkan antara nilai kontrak pekerjaan yang telah dibayar dengan nilai prestasi pekerjaan terpasang. Nilai prestasi pekerjaan terpasang adalah harga barang dibawah standar spesifikasi teknis, yang dibayarkan oleh rekanan kepada distributor dengan memperhitungkan biaya overhead sebesar 15%;
Bahwa Ahli menyimpulkan jumlah kerugian keuangan negara/negara atas penyimpangan yang terjadi pada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang bersumber dari DAK tahun 2012 dan sharing DAK APBD Kabupaten Sambas tahun 2012 adalah sebesar Rp. 620.431.491,00 (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa pada saat Ahli melakukan pemeriksaan Ahli menemukan bahwa hasil pekerjaan ada yang sesuai dengan kontrak dan ada juga yang tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada waktu saksi melakukan Audit ada barang-barang yang rusak dan ada juga yang tidak rusak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan;
saksi A De Charge Dr. SITI ROHANI, SH.MH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pada saat ini bekerja di sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak;
Bahwa saksi sebagai Dosen di Universitas Tanjungpura Pontianak memiliki keahlian di bidang Hukum kontrak dan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa setiap organisasi masing-masing mempunyai kewenangan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan Presiden No, 54 Tahun 2010 yang telah diubah kedua kalinya dengan peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Bahwa tugas wewenang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tidak boleh melebihi dari kewenangan yang diberikan Peraturan Presiden;
Bahwa ahli menerangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalam perjanjian adalah pihak-pihak yang menandatangani kontrak;
Bahwa Pihak-pihak yang melakukan perikatan di dalam kontrak kerja wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak kerja;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Keputusan pengangkatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan sesuai dengan kontrak kerja;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengendalikan Unit pembantu dalam kegiatan pelaksaan kegiatan di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa berita acara hasil pemeriksaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan yang dibuat oleh panitia penerima hasil pekerjaan harus dibuat dalam buku berita acara adalah sebagai bukti dokumen sehingga dengan dokumen tersebut sebagai alat bukti suatu pekerjaan yang dilakukan
Bahwa berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan adalah dasar dari PPK untuk menilai kemajuan pekerjaan yang bertujuan untuk melakukan pembayaran;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
42. saksi A De Charge Dr. SYARIF HASYIM, SH.MHum
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pada saat ini bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak sebagai kordinator mata kuliah hukum pidana;
Bahwa hukum piadana dapat dibagi menjadi pidana materiel dan formil dan dimana pertanggungjawaban hukum pidana termasuk dalam hukum pidana materil;
Bahwa Subyek hukum adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Bahwa yang dikategorikan sebagai pelaku adalah orang perorangan dna koorporasi;
Bahwa subyek hukum atau yang disebut pelaku tindak pidana adalah orang dalam kategori hukum pidana korupsi menganut aliran monodualistic. Terkait dengan hukum kodifikasi subyek hukum adalah orang, tapi untuk tindak pidana korupsi ditambah dengan korporasi;
Bahwa Ahli menerangkan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, gambarannya seseorang yang melakukan tindak pidana yang terkait tindak pidana korupsi yang mengatur pradigma monodualistic. Selain yang melakukan perbuatan melawan hukum dan ditambah dengan siapa yang melakukan kesalahan baru dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana dikaitkan dengan sangsi pidana. Maka yang dikatakan subyek tindak pidana yang boleh dikatakan sebagai pelaku tindak pidana merujuk kepada Pasal 55 KUHP. Dikaitkan dengan pertanggung jawaban pidana harus dikaitkan dengan pasal 55 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, itulah yang disebut pelaku;
Bahwa Ahli menerangkan untuk pertanggung jawaban pidana merujuk kepada Pasal 55 KUHP, namun pertanggung jawaban pidana dari komposisi monodualistic, perbuatan pidana tentunya harus ada acuan ketentuan pidana, kedua harus ada kesalahan dan unsur dolus (kesengajaan);
Bahwa Ahli menerangkan ada beberapa unsur dolus (sengaja) yaitu: bisa sengaja sebagai kemungkinan, sengaja sebagai tujuan, sengaja sebagai kepastian, inilah penentuan unsur kesalahan. Ada juga kelalaian;
Bahwa Ahli menerangkan dalam kaitan tindak pidana korupsi maka semua unsur perbuatannya sifatnya sengaja. Apabila kerugian Negara itu sudah diperiksa BPK sesuai dengan undang-undang, yang menjadi pokok persoalan kalau memang kerugian Negara itu tidak disengaja atau karena kelalaian hanya ada pada rana administrasi, tentunya sifatnya pelanggaran administrative. Kerugian Negara artinya kekurangan uang, kekurangan asset Negara dan kekurangan saham yang pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik itu karena perbuatan sengaja ataupun kelalaian. Kalau itu sengaja maka masuk perbuatan tindak pidana korupsi, kalau itu karena kelalaian masuk dalam rana administrative. Karena menurut hukum tindak pidana korupsi semuanya unsurnya karena unsur kesengajaan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa kasus pengadaan ini terkait dengan kontrak, maka harus dilihat dari segi kewenanganya apakah itu Penyedia Barang, apakah itu PPK atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tentu saja berkaitan dengan aturan yang berkaitan dengan pengadaan, apa itu tupoksi PPK, apa itu tupoksi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, kalau itu tidak sesuai dengan tupoksinya maka dialah yang harus dipertanggungjawabkan karena prinsip hukum pidana bahwa pertanggung jawaban itu adalah pertanggung jawaban atas kesalahan yang dibuat oleh individu;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dia dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kesalahannya. Artinya dia yang melakukan perbuatan, dia yang melakukan kesalahan maka dialah yang harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa Ahli menerangkan dalam unsur pertanggung jawaban pidana ada kehendak dan niat. Artinya, dia memang betul-betul mau melakukan perbuatan pidana itu, ada unsur kesalahan, tanpa ada alasan pemaaf, ini adalah merupakan unsur yang kumulatif. Dia bisa dipidana tergantung unsur kesalahannya;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dalam unsur pertanggung jawaban pidana ada kehendak dan niat. Artinya, dia memang betul-betul mau melakukan perbuatan pidana itu, ada unsur kesalahan, tanpa ada alasan pemaaf, ini adalah merupakan unsur yang kumulatif. Dia bisa dipidana tergantung unsur kesalahannya;
Bahwa Ahli menerangkan bila dikaitkan dengan suatu perbuatan bisa melanggar suatu kewajiban. Tidak melakukan suatu perbuatan apakah itu tidak melakukan suatu kewajiban, apbila itu tidak melakukan sesuatu pelanggaran dalam kaitannya dengan suatu perbuatan melawan hukum, itu dalam kategori karena kesengajaan atau karena kelalaian;
Bahwa Ahli menerangkan dalam masalah ini tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak namun yang diajukan sebagai terdakwa hanya Ridwan selaku PPK yang dimintai npertanggung jawaban pidana tapi Penyedia dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak dimintai pertanggung jawaban pidana. Apabila dilihat dalam suatu pekerjaan pengadaan, maka akan terkait dengan suatu kontrak pekerjaan. Apbila hanya dengan hubungan kontrak maka rana hubungan perdata, tapi karena ini ada hubungannya dengan uang Negara maka masuk dalam rana hukum public;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana sesuai dengan komposisi dalam system monodualistic, dia harus mempunyai kesalahan
Bahwa Ahli menerangkan ada beberapa unsur kesalahan yaitu sengaja sebagai tujuan, sengaja sebagai kepastian, ada juga kelalaian. Kalau dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, semua harus kesengajaan;
Bahwa Ahli menerangkan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, kekurangan barang, kekurangan saham yang pasti jumlahnya baik itu sengaja maupun karena kelalaian. Kalau sengaja, maka masuk tindak pidana korupsi, tapi kalau kelalaian adalah masuk rana hukum administrasi. Agar bisa dimintai pertanggung jawaban pidana, harus ada kesalahan, tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa Ahli menerangkan untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, haruslah dilihat dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing organisasi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan apabila PPK tidak mengetahui bahwa barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak karena dilaporkan dengan informasi yang tidak benar, maka PPK tidak ada unsur kesalahan membuat 100% selesai, sebab dibuat kemajuan 100% karena informasi yang datang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dibuat dalam bukti-bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan isi menyatakan barang pekerjaan penyedia telah diperiksa dan diterima dengan keadaan baik dan cukup, artinya dalam bukti-bukti itu sudah dibuat selesai pekerjaan 100%;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa keyakinan PPK membuat kemajuan 100% selesai adalah keyakinan berdasarkan meneliti bukti-bukti yang dilaporkan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Bukti-bukti itu adalah Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang isinya menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan dan menerima barang dengan baik dan cukup;
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal pengadaan ini, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaporkan hasil Pemeriksaan tidak membuat laporan hasil pemeriksaan yang semestinya sesuai dengan keadaan barang pada saat pemeriksaan dilakukan bahwa barang tidak sesuai dengan spesfikasi dalam kontrak, berarti Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sengaja mengaburkan isi laporan. Seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus membuat laporan yang isinya benar;
Bahwa Ahli menerangkan subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban. Taerkait dengan hukum pidana yang dimaksud sebagai subyek pelaku, bisa orang , bisa korporasi. Terkait tindak pidana luar kodifikasi ditambah lagi korporasi. Gambarannya, subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban dalam tindak pidana sesuai dengan system hukum pidana khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi menganut paradigma monodualistik selain siapa yang melakukan perbuatan hukum dan ditambah dengan usnsur melakukan kesalahan baru ia ditambah dengan pertanggung jawaban pidana baru dikaitkan dengan penjatuhan sangsi tindak pidana. Maka yang dikatakan sebagai subyek dalam tindak pidana sebagai pelaku harus tunduk kepada pasal 55 KUHP yaitu bisa pelaku, membantu melakukan, turut serta melakukan, inilah yang dikategorikan sebagai pelaku;
Bahwa tugas PPK mempunyai kewajiban memeriksa pekerjaan penyedia, sesuai dengan tupoksinya mengawasi dan memeriksa, memeriksa tentunya tidak hanya fisik tetapi juga memeriksa bisa dengan cara mempertanyakan kepada orang yang memeriksa dan juga bisa secara administrasi;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
KETERANGAN TEERDAKWA
Bahwa terdakwa disidangkan terkait dengan diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012;
Bahwa terkait dengan pengadaan barang laboratorium bahasa SMP tahun anggaran 2012 terdakwa sebagai PPK;
Bahwa tugas dan taggung jawab sebagai PPK antara lain :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menandatangani kontrak
Melakukan kontrak dengan penyedia barang /jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggraran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan PA/KPA
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan baang dan jasa
Dapat mengusulkan kepada PA/KPA
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP
Menetapkan besarnya uang muka yang akan yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jas
Bahwa nilai pagu anggaran untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 sebesar Rp. 1.622.801.700,00,- ( satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tjuh ratus rupiah);
Bahwa metode dalam pelaksanaan pengadaan adalah metode lelang secara e-proc;
Bahwa pemenangnya pada waktu itu adalah CV. Delta Mas dan sebelum lelang awal tahun anggaran saya ditunjuk panitia lelang sekretaris panitia lelang DAK baik di SD maupun SMP dengan keluarnya surat edaran Bupati yang mengatakan untuk PPK harus memenui syarat mempunyai sertifikat lulus dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa pada saat Sdr. Drs H.Jusnarto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas terdakwa ada ditawari menjadi PPK dan pada waktu itu terdakwa menolak;
Bahwa karena terdakwa ada memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa terdakwa dedesak untuk menjadi PPK;
Bahwa terdakwa sebagai PPK ada memiliki 3 (tiga) SK yaitu yang pertama . SK No. 105 yang diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2012 masing-masing kepala bidang, yang kedua SK tanggal 11 Mei 2012 yang ketiga pada tanggal 24 Mei 2012 dan diperbaharui tanggal sama tetapi lampirannya berbeda dan pada bidang SD, SMP dan SMA;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan yang namanya Sdr. Amir Mahmud dan kalau Sdr. Hamura terdakwa tahu;
Bahwa sebelum lelang dialakukan ada rapat yang bertempat di ruangan di bidang SMP dan yang ikut rapat adalah panitia lelang, PPK, PPTK, Sdr. Yusniar, Sdr Henyusri dan Sdr. Hamura Bahwa pada waktu rapat tersebut Sdr. Yusniar ada mengatakan yang akan mengatakan paket pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 adalah Sdr. Hamura;
Bahwa beanar Sdr. Yusniar ada meminta agar lelang dilakukan secara manual akan tetapi terdakwa menolaknya dengan alasan reriskonya ada dan jumlah dananya terlalu besar
Bahwa benar akhirnya lelang dilakukan secara e-proc;
Bahwa pada saat barang peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 datang terdakwa tidak tahu;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang peralatan laboratorium tahun 2012 terdakwa tidak ikut;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan surat tanda terima barang dari Sdr. Suzentri dan terdakwa ada menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Suzentri dan dijawab sudah bagus;
Bahwa benar terdakwa percaya apa yang disampaikan Sdr. Suzentri;
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa sangat sibuk karena masalah bangunan SMP 5 roboh;
Bahwa terdakwa percaya dengan hasil kerja panitia penerima hasil pekerjaan disebabkan karena terdakwa sangat sibuk;
Bahwa hasil pemeriksaan dari team pendukung terdakwa mengetahuinya saat terdakwa diperiksa ke duakalinya di Kepolisian;
Bahwa penandatanganan kontrak pada tanggal 10 Oktober 2012, yang menandatangani kontrak yaitu terdakwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. DELTA MAS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055.01 / PM / LAB. BHS / DAK. SMP / 2012 pada hari senin tanggal 19 Nopember 2012, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor : 027 / 3055.02 / PNHB / LAB.BHS / DAK. SMP / 2012, pada hari senin tanggal 19 Nopember 2012, Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027 / 3055.03 / PB / LAB.BHS / DAK. SMP / 2012, pada hari selasa tanggal 20 Nopember 2012, bahwa barang dalam keadaan baik dan cukup;
Bahwa CV. DELTA MAS bukan merupakan perusahan yang memproduksi perlatan komputer atau memiliki industri perakitan komputer, menurut Saksi CV. DELTA MAS bergerak dibidang Jasa Pemasok perangkat keras komputer, printer,projecktor, multimedia, input devices, alat penyimpan data, networking product, assesories dan supplies, perangkat SIM berdasarkan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan nomor c. 301.02.3.5.000052 tertanggal 25 Januari 2012;
Bahwa pengadaan barang dan jasa dalam melakukan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi;
Bahwa Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran / peserta lelang yaitu :
CV. DELTA MAS yang beralamat di Jalan Penjajab barat No. 15 Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas, Direktur an. AMIR MAHMUD.
CV. GARTNET yang beralamat di Jalan Sumatera Komplek Puri Indah Blok C6 Pontianak, Direktur an. Eddy Supriadi
CV. HARTA NADI JAYA yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Gg. Morodadi 2 No. 57 Pontianak, Direktur an. SUHARTATY.
CV. MEDIA PUSTAKA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Komp. Batara Indah I Blok. S No. 26 Pontianak, Direktur an. AHMAD ROHANI.
CV. NAHIDHA ALIVIA yang berlamat di Jalan Karet Gg. Karet Mandiri No. 7 Pontianak, Direktur an. SRI WIDIASTUTY.
CV. PANCA KARYA yang beralamat di Jalan K.H. Mansyur No. 92 Ketapang, Direktur an. JUNIARDI.
CV. TEGUH TRI CHANDRA yang beralamat di Jalan Uray Bawadi No. 79 Pontianak, Direktur an. TEGUH CAHYO WIGLARSONO, SP, MP.
CV. WIGYA KARYA MANDIRI yang beralamat di Jalan Ampera Komplek Bali Asri No. A8 Pontianak, Direktur an. CM. CANDRA AYU W, SE
Bahwa CV. DELTA MAS tidak termasuk dalam kategori calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2;
Bahwa Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi kepada Lembaga atau Institusi Penerbit Penjamin Penawaran tiap rekanan untuk mengetahui keabsahan dan substansi Jaminan Penawaran;
Bahwa barang yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan alat laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, diantaranya :
Komputer client berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit .
Komputer server berjumlah 13 (tiga belas) Unit.
Instalasi Jaringan berjumlah 13 Paket.
UPS (Uninterruptible Power Supply) berjumlah 91 (sembilan puluh satu) Unit.
LCD Projector + scren berjumlah 13 (tiga belas) Unit.
Meubelair (meja + kursi) berjumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) set.
Air Conditioner (AC), 1 PK Split (Termasuk pipa 5 Meter, Bracat dan Installasi) berjumlah 26 (dua puluh enam) Set.
Bahwa menurut sepengetahuan terdakwa, yang mengetahui adanya temuan dalam pemeriksaan yaitu sdr. YUSNIAR (KPA), setelah sdr. ARI MUSBANDI dan sdr. IWAN SUPARDI, menyampaikan langsung lewat telpon, namun sdr. YUSNIAR menyampaikan bahwa merek berbeda tidak masalah, yang penting spesfikasinya sama;
Bahwa terdakwa tetap mengajukan SPP – LS, karena saksi sudah yakin dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari panitia penerima hasil pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang yang diketahui oleh Kuasa pengguna Anggaran dan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN yang di ketahui oleh KPA, serta Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK;
Bahwa terdakwa menerangkan Saksi HENYUSRI menjelaskan bahwa, setelah saksi mengajukan SPP – LS dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, saksi ada mendapat laporan dari sdr. SUZENTRI bahwa barang dalam peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tidak sesuai spesifikasi, adanya perbedaan merek dan Sistem Operasi Windows tidak asli;
Bahwa dari keterangan saksi YUSNIAR hanya mendapat laporan lisan dari PPTK (sdr. HENYUSRI) bahwa ada perbedaan merek UPS yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak namun spesifikasinya sama, kemudian saya menjawab sdr. HENYUSRI bahwa tidak apa – apa ada perbedaan merek yang penting spesfikasinya sama;
Bahwa terdakwa pernah melihat bahwa UPS yang seharusnya merek Advan diganti dengan UPS merek Fasta;
Bahwa terdakwa ada melaporkan hal tersebut kepada Sdr. Yusniar tetapi Sdr Yusniar menjawab tidak masalah yang penting spesifikasinya masih sama;
Bahwa benar terdakwa ada mengirim surat kepada penyedia barang agar barang yang tidak sesui dengan kontrak diganti, akan tetapi surat tersebut dikirim setelah ada penyidikan dari pihak Kepolisian;
Bahwa benar barang-barang tersebut akhirnya diganti oleh penyedia barang setelah ada masalah
Bahwa benar terdakwa tahu bahwa Sdr. Hamura adalah orang dari CV. Delta Mas;
Bahwa benar terdakwa sebagai PPK ada menandatangani surat kemajuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 seratus persen;
Bahwa benar surat kemajuan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dipergunakan untuk pencaiaran uang;
Bahwa benar terdakwa mengetahui anggaran pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 telah cair seratus persen;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat Invoice untuk pembelian 247 (dua ratus empat puluh tujuh) kursi lipat front line dengan harga perkursi Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan Rp. 37.050.000 (tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah), tertanggal 10 Nopember 2012 kepada Sdr. ANAM, Dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar Invoice untuk pembelian meja grafier sejumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) meja dengan harga persatu meja Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan total Rp. 30.381.000 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), teratanggal 10 Oktober 2012, dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar surat bukti pembelian 26 (dua puluh enam) unit air condisioner (AC) merk “GREE” 1 PK dengan harga persatu unit sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 5 Nopember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran dengan No. Rekening 0569-01-006070-50-8 atas nama SUWARDI Bank BRI, yang beralamat Jalan Adi Sucipto Gg. Sepakat I No. 7 Rt. 001 / Rw. 002 Ds. Bangka Belitung laut Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak, yang tercetak bukti pengiriman uang dari CV. DELTA MAS tertanggal 11 Desember 2012 sejumlah Rp. 121. 875.000 ( seratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. SUWARDI, yang dicetak Bank BRI KCP Gajah Mada tanggal 26 September 2013.
1 (satu) lembar foto copy surat dari CV. DELTA MAS kepada GMA Komputer Komplek Seturan Permai No. 88BB Yogyakarta, untuk meminta penggantian UPS (tidak Branded / rakitan) dan Windows 7 yang tidak asli (nomor sertifikatnya sama semua. Yang dibuat pada di Pemangkat tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.01 / 10101 / 16 / 153 / 5 / 2, tanggal 19 Januari 2012
1 (satu) berkas Rencana Kerja Anggaran Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 1 Maret 2012.
1 (satu) berkas Revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 7 Agustus 2012, dengan Surat Pengantar nomor : 045. 2 / 1514 / Sunram, tertanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Salinan Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2012, tentang Harga Satuan Umum (HSU) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Untuk Sekolah Menengah Pertama.
Keputusan Bupati Sambas nomor 41 Tahun 2012 tentang penunjukkan koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran / pengguna barang atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105 D Tahun 2012, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012
Keputusan Bupati Sambas nomor 63. A Tahun 2012 tentang penunjukkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 132 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 105. E tanggal 1 Februari 2012 Tahun Anggaran 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas Nomor 166 Tahun 2012 tentang nama sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP / SMPLB).
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 147 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105.f Tahun 2012 tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam rangka Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kab. Sambas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 196. B Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Penyimpan Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas nomor SK. 821.2.2 / 20 / BKD – B, tanggal 29 Juni 2012, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III Dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas, Tahun Anggaran 2012, atas nama YUSNIAR, S.Pd, M.Si.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor : 105.f Tahun 2012, tanggal 1 Pebruari 2012.
1 (satu) berkas Dokumen kontrak / Surat Perjanjian nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAK SMP / 2012, tanggal 10 Oktober 2012, tentang kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055. 01 / PM / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.03 / PB / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 20 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055.02 / PNHP / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 1022 / PPPK / SMP / 2012, tanggal 26 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 950 / 1022 / SMP, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Tahun Anggaran 2012, Nomor : 107 – BL – Tahun 2012, tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1021 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3283 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (Sharing DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1022 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3284 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Beritan Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.1 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 4 Sambas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.2 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sajad.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.3 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Subah.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.4 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sejangkung.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.5 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Teluk Keramat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.6 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Jawai.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.7 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tebas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.8 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Pemangkat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.9 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Selakau.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.10 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 28 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Semparuk.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.11 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Galing.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.12 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Paloh.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.13 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tekarang.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan Spesfikasi Tekhnis pada Hari Minggu Tanggal 25 Nopember Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Tim Tekhnis Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 420 / 110 / Dik. SMP, tanggal 29 Juli 2013, tentang segera penggantian UPS dan Windows 7 tidak asli, yang diketahui oleh Kepala Bidang SMP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Sambas.
2 (dua) lembar Harga Survei Pasar dari TTC KOMPUTER tertanggal 7 September 2012.
1(satu) lembar Paket DAK SMP 2012 sesuai dengan Permen DIK BUD no 57 Tahun 2011 dari PT. Indo Mega Vision.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan nomor : 027 / 01 / 153 / DAKSMP / 2012, tanggal 17 September 2012 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. MEDIA PUSTAKA nomor : 65 / CV.MP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. HARTA NADI JAYA nomor : 46 / CV.HNJ/IX/2012, tanggal 22 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. NAHIDHA ALIVIA nomor : 47 / NA - SP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 143. A Tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati sambas nomor 1 tahun 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SD / SDLB dan SMP / SMPLB pada dinas pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 32 / TT – DM / 2013, tanggal 17 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 33 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 34 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 35 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 37 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 38 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 39 / TT – DM / 2013, tanggal 15 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 40 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 41 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 42 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 43 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 44 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 45 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0664, tanggal 20/11/2012, tentang pembelian 300 unit LEMANGR1770 LED MON 17 “ V1770 GREEN, dengan total IDR sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0357, tanggal 10/11/2012, tentang pembelian 33 unit VANTOP DESKTOP PC dan 3 Unit VANTOPAMD VANTOP DESKTOP PC AMD, dengan total IDR sebesar Rp. 95.436.000,00 (Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
1 (satu) lembar FAKTUR nomor 00293 tertanggal 26 September 2012, tentang pembelian 50 PCS TP – LINK MR3420 3G/3.75G WLR N ROUTE dan 28 PCS TP – LINK WN350G 54M WIRELESS PCI ADAP, dengan total harga sebesar Rp. 14.376.500,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE nomor : 122V0411/0186, tanggal 6 November 2012, tentang pembelian 12 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan INVOICE nomor : 122V0411/0185, tanggal 5 November 2012, tentang pembelian 4 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 11.900.000,00 (sebelas juta sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE / FAKTUR nomor 3L.5138 tanggal 8 November 2012, tentang pembelian barang berupa 300 Unit UPS EK850 / 01 FASTA, dengan total harga sebesar Rp. 154.500.000,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN BARANG nomor : 000125 tanggal 12 Nov 2012, dari Semarang ke Pontianak atas nama pengirim GMA Jogja kepada CV. Delta Mas Pontianak untuk pengiriman alat – alat komputer sejumlah 38 Colly (tanpa jumlah harga).
1 (satu) lembar fotokopy Rekening Koran Bank BCA KCU Yogyakarta dengan nomor Rek. 0372896858 atas nama BUDIYONO, tertanggal 14 / 11 / 2012.
1 (satu) Unit PC Client VANTOP d5 – 2250, merek ADVAN dengan kotak pembungkus bertuliskan Mini – ITX
1 (satu) unit Led Monitor merek ADVAN, model : LM – 1770
1 (satu) unit Invincible Keyboard dan Optical Mouse Set, Merek ADVANCE
1 (satu) unit Router TP – LINK model no. TL – MR3420 dan USB Adapter Model No. TL – WN723N
1 (satu) unit UPS (Uninterruptible Power Supply), tegangan arus 850 VA dengan merek ADVANCE
1 (satu) unit LCD Projector dan Screen merek Viewsonic type PJD 5113
1 (satu) set meubelair (meja dan kursi), kursi warna merah dengan merek FRONTLINE dan meja dengan merek OLYMPIC.
1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1 PK Split, dengan merek GREE GWC09NA
1 (satu) unit STREO HEADPHONE CM – 992 merek ADVANCE.
1 (satu) lembar Asli SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 027 / 012 / 01, tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar fotokopy SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 011 / 12 / 033, tanggal 03 Nopember 2012.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. INTECH SURYA ABADI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. GALVA TECHNOLOGIES untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) lembar asli surat tanda setoran Bank Kalbar No Rek:2501002654 tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) penyetor An. Heriyadi, SH.
1 (satu) lembar Microsoft Open Purchase Order 4550050935/83 Confirmation, License Number:61496683.
Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 An. Drs. Nurpinarto, MH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan in;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli maupun keterangan terdakwa, keterangan ahli yang meringankan terdakwa dan juga dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pendidikan Kab. Sambas pada tahun anggran 2012 ada pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 dan pagu dananya sebesar RP. 1. 625.000.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dan anggaran pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBN TA. 2012 sebesar Rp. 1. 462.000.000,00 ( satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan sharing DAK / APBD Kab. Sambas T.A. 2012 Kab. Sambas sebesar RP. 160.801.700, 00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu tujuh ratus rupiah).
Bahwa terdakwa selain menjabat selaku Kepala Seksi tenaga tekhnis dan kesiswaan bidang SMA / SMK pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Saksi juga Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa yang meliputi :
Spesifikasi tekhnis barang / jasa.
Harga Perkiraan sendiri (HPS), dan.
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia barang / jasa.
Menandatangani kontrak.
Melakukan Kontrak dengan penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan PA / KPA
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Dapat mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim Pendukung .
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan tekhnis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besarnya uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang / jasa
Dan dalam melaksanakan tugas PPK bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran.
Bahwa Selaku penyedia barang/jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah CV. DELTA MAS dan nilai anggaran sebesar RP. 1.622. 801.700,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAKSMP / 2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Bahwa dalam metode pemilihan penyedia barang / jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 yaitu Pasca Kualifasi dengan sitem pengadaan secara elektronik (E – Procument), perusahaan yang mengajukan penawaran ada 8 perusahaan yaitu CV. HARTA NADIJAYA, CV. TEGUH TRI CANDRA, CV, MEDIA PUSTAKA, CV. GARNET, CV. NAHIDHA ALIVIA, CV. WIGYA KARYA MANDIRI, CV. DELTA MAS dan CV. PANCA KARYA, pemilihan penyedia barang / jasa sudah sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2012, tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
Bahwa terdakwa menandatanganiHarga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, namun didalam penetapan HPS tersebut terdakwa tidak melakukan survey pasar, dan terdakwa hanya menandatangani HPS yang telah dibuat oleh Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas dengan alasan tidak disiapkan anggaran untuk melakukan survei pasar.
Bahwa Penandatanganan kontrak pada tanggal 10 Oktober 2012, yang menandatangani kontrak yaitu terdakwa Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. DELTA MAS.dan nilai kontrak sebesar Rp. 1.622.801.700,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055.01 / PM / LAB. BHS / DAK. SMP / 2012 pada hari senin tanggal 19 Nopember 2012, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor : 027 / 3055.02 / PNHB / LAB.BHS / DAK. SMP / 2012, pada hari senin tanggal 19 Nopember 2012, Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027 / 3055.03 / PB / LAB.BHS / DAK. SMP / 2012, pada hari selasa tanggal 20 Nopember 2012, bahwa barang dalam keadaan baik dan cukup.
Bahwa CV. DELTA MAS bukan merupakan perusahan yang memproduksi perlatan komputer atau memiliki industri perakitan komputer, menurut Saksi CV. DELTA MAS bergerak dibidang Jasa Pemasok perangkat keras komputer, printer,projecktor, multimedia, input devices, alat penyimpan data, networking product, assesories dan supplies, perangkat SIM berdasarkan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan nomor c. 301.02.3.5.000052 tertanggal 25 Januari 2012.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan konfirmasi kepada perusahaan pendukung, karena itu merupakan tugas panitia pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dasar pengalokasian sekolah penerima dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama, namun mekanisme pengalokasian sekolah penerima saksi tidak mengetahuinya, karena pada saat saksi menjabat selaku PPTK sudah terdapat Surat Keputusan Bupati Sambas nomor : 166 Tahun 2012, tanggal 31 Mei 2012, tentang Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Bahwa Jumlah Sekolah Penerima yang ditetapkan sebanyak 13 (tiga belas) sekolah, diantaranya :
SMPN. 4 Sambas, SMPN. 1 Sajad,SMPN. 2 Subah,SMPN. 1 Sejangkung,SMPN. 1 Teluk Keramat, SMPN. 1 Jawai, SMPN. 1 Tebas, SMPN. 2 Pemangkat, SMPN. 1 Selakau, SMPN. 1 Semparuk, SMPN. 1 Galing, SMPN. 2 Paloh, SMPN. 1 Tekarang.
Bahwa Semua persyaratan dan kriteria sekolah penerima tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama.
Bahwa sistem pengadaan yang kami gunakan yaitu Pengadaan Secara Elektronik (E – Procurement).
Bahwa Panitia pengadaan barang dan jasa dalam melakukan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi.
Bahwa Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran / peserta lelang yaitu :
CV. DELTA MAS yang beralamat di Jalan Penjajab barat No. 15 Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas, Direktur an. AMIR MAHMUD.
CV. GARTNET yang beralamat di Jalan Sumatera Komplek Puri Indah Blok C6 Pontianak, Direktur an. Eddy Supriadi
CV. HARTA NADI JAYA yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Gg. Morodadi 2 No. 57 Pontianak, Direktur an. SUHARTATY.
CV. MEDIA PUSTAKA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Komp. Batara Indah I Blok. S No. 26 Pontianak, Direktur an. AHMAD ROHANI.
CV. NAHIDHA ALIVIA yang berlamat di Jalan Karet Gg. Karet Mandiri No. 7 Pontianak, Direktur an. SRI WIDIASTUTY.
CV. PANCA KARYA yang beralamat di Jalan K.H. Mansyur No. 92 Ketapang, Direktur an. JUNIARDI.
CV. TEGUH TRI CHANDRA yang beralamat di Jalan Uray Bawadi No. 79 Pontianak, Direktur an. TEGUH CAHYO WIGLARSONO, SP, MP.
CV. WIGYA KARYA MANDIRI yang beralamat di Jalan Ampera Komplek Bali Asri No. A8 Pontianak, Direktur an. CM. CANDRA AYU W, SE
Bahwa CV. DELTA MAS tidak termasuk dalam kategori calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi kepada Lembaga atau Institusi Penerbit Penjamin Penawaran tiap rekanan untuk mengetahui keabsahan dan substansi Jaminan Penawaran.
Bahwa PPK berwenang menolak CV. DELTA MAS sebagai pemenang lelang, meskipun sudah ditetapkan oleh Panitia Lelang, namun kenyataannya PPK tidak menolak CV. DELTA MAS selaku pemenang lelang dan PPK menunjuk CV. DELTA MAS selaku pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Direktur CV. DELTA MAS.
Bahwa saksi Drs. MUHAMMAD HENDRI Bin SYAHRI menerangkan didepan persidangan mekanisme yang Saksi lakukan dalam menentukan sekolah penerima sebagai berikut :
Saksi melihat dari Profil Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kab. Sambas yang ada di Dinas Pendidikan Kab. Sambas.
Saksi melakukan Survei ke beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kab. Sambas.
Saksi mengutamakan sekolah nomor 1 (sekolah yang tua) dalam menentukan sekolah penerima
Saksi cantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Saksi usulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
KPA mengajukan kepada Pengguna Anggaran (PA).
Pengguna Anggaran (PA) menandatangani RUP.
Pengguna Anggaran Mengusulkan pengalokasian sekolah yang sudah tercantum dalam RUP kepada Bupati Sambas.
Bupati sambas menetapkan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012
Bahwa Tiga belas sekolah tersebut diatas tidak ada mengajukan usulan khusus melainkan Saksi hanya melihat dari profil sekolah.
Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tidak pernah mensosialisasikan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus, sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012.
Bahwa barang yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan alat laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, diantaranya :
Komputer client berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit .
Komputer server berjumlah 13 (tiga belas) Unit.
Instalasi Jaringan berjumlah 13 Paket.
UPS (Uninterruptible Power Supply) berjumlah 91 (sembilan puluh satu) Unit.
LCD Projector + scren berjumlah 13 (tiga belas) Unit.
Meubelair (meja + kursi) berjumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) set.
Air Conditioner (AC), 1 PK Split (Termasuk pipa 5 Meter, Bracat dan Installasi) berjumlah 26 (dua puluh enam) Set.
Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Nopember 2012, sekira jam. 14.00 wib s/d jam. 17.00 wib di Ruko Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas dan di rumah penduduk Ds. Kubangga Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis Pendukung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang pekerjaan yang dilakukan oleh CV. DELTA MAS.
Bahwa Tim Pendukung melakukan pemeriksaan barang khusus komputer, UPS dan LCD Proyektor dengan cara:
Melakukan pemeriksaan terhadap merek, jenis dan spesifikasi komputer dan menyesuaikan dengan dokumen kontrak.
Menghidupkan salah satu komputer server, komputer client, UPS dan LCD Proyektor untuk mengetahui apakah bisa berfungsi atau tidak dan untuk mengetahui spesifikasi barang.
Sedangkan Tim Pemeriksa Hasil pekerjaan memeriksa Jumlah barang sesuai dengan kontrak.
Bahwa yang jadi acuan Tim Pendukung Teknis dalam melakukan pemeriksaan barang yaitu lampiran spesifikasi barang sehubungan dengan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012.
Bahwa Hasil pemeriksaan barang yang telah Tim Pendukung Teknis lakukan yaitu :
Sistem Operasi Komputer Server dan Komputer Client tidak berlisensi legal dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan Juknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2012.
Merek UPS tidak sesuai dengan Merek yang tercantum dalam dokumen kontrak. -
Tidak adanya kelengkapan administrasi barang yang lainnya, seperti Jaminan keaslian barang, sertifikasi ISO, sertifikasi merek dari Kemenkumham, sertifikasi dari Irjen Postel untuk jaringan internet
Setelah melakukan pemeriksaan barang, saksi ARIE MUSBANDI, ST ada membuat Hasil Pemeriksaan Spesifikasi Teknis pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 dan laporan tersebut saksi serahkan pada tanggal 26 Nopember 2012 kepada sdr. IWAN SUPARDI, S. Pd, kemudian diserahkan kepada sdr. SUZENTRI untuk diserahkan kepada sdr. HENYUSRI selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012.
Bahwa Saksi ARIE MUSBANDI, ST melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah secara lisan untuk melakukan pemeriksaan barang dari sdr. HENYUSRI selaku PPTK.
Bahwa yang melakukan pemeriksaan barang yaitu sdr. BURADI, sdr. SUPARSITO, sdr. HADRI, sdr. SYAMSUL (panitia penerima hasil pekerjaan) namun sdr. SUPARSITO dan sdr. HADRI tidak melakukan pemeriksaan, sdr. IWAN SUPARDI, sdr. SUZENTRI, dan ARIE MUSBANDI (Tim pendukung), saya selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) menyaksikan pemeriksaan bersama sdr. HAMURA.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi HENYUSRI hanya menyampaikan kepada sdr. SUZENTRI sebagai anggota tim pendukung agar disampaikan kepada Ketua Tim, supaya sampaikan ke pihak CV. DELTA MAS agar mengganti barang yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Sdr. SUZENTRI hanya tim pendukung, tidak ada hubungan dengan CV. DELTA MAS, namun saksi hanya minta bantu dengan sdr. SUZENTRI.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, yang mengetahui adanya temuan dalam pemeriksaan yaitu sdr. YUSNIAR (KPA), setelah sdr. ARI MUSBANDI dan sdr. IWAN SUPARDI, menyampaikan langsung lewat telpon, namun sdr. YUSNIAR menyampaikan bahwa merek berbeda tidak masalah, yang penting spesfikasinya sama.
Bahwa saksi tetap mengajukan SPP – LS, karena saksi sudah yakin dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari panitia penerima hasil pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang yang diketahui oleh Kuasa pengguna Anggaran dan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN yang di ketahui oleh KPA, serta Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK.
Bahwa dari keterangan Saksi HENYUSRI menjelaskan bahwa, setelah saksi mengajukan SPP – LS dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, saksi ada mendapat laporan dari sdr. SUZENTRI bahwa barang dalam peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 tidak sesuai spesifikasi, adanya perbedaan merek dan Sistem Operasi Windows tidak asli.
Bahwa Tim Teknis Pendukung tidak melaporkan hasil kegiatannya kepada Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Bahwameskipun Terdakwa RIDWAN, S. Pd tidak ikut melakukan pemeriksaan ke lapangan namun terdakwa RIDWAN, S.Pd telah mengetahui peralatan Laboratorium telah sampai di Kabupaten Sambas berdasarkan keterangan Saksi HENYUSRI selaku PPTK .
Bahwa dari keterangan saksi YUSNIAR hanya mendapat laporan lisan dari PPTK (sdr. HENYUSRI) bahwa ada perbedaan merek UPS yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak namun spesifikasinya sama, kemudian saya menjawab sdr. HENYUSRI bahwa tidak apa – apa ada perbedaan merek yang penting spesfikasinya sama.
Bahwa Terdakwa RIDWAN selaku PPK mengetahui hal tersebut, karena pada saat sdr. HENYUSRI menelpon saksi YUSNIAR dan mengatakan adanya perbedaan merek, sdr. HENYUSRI mengatakan bahwa dirinya (sdr. HENYUSRI) bersama sdr. RIDWAN (PPK)
Bahwa AhlI FAKHRURRAZI, ST telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, pada tanggal 22 Juli 2013 s/d tanggal 26 Juli 2013 di sekolah penerima pengadaan tersebut yaitu SMPN. 4 Sambas, SMPN. 1 Sajad, SMPN. 2 Subah, SMPN. 1 Sejangkung, SMPN. 1 TelukKeramat, SMPN. 2 Paloh, SMPN. 1 Tebas, SMPN. 1 Jawai, SMPN. 2 Pemangkat, SMPN. 1 Selakau, SMPN. 1 Tekarang, SMPN. 1 SemparukdanSMPN. 1 Galing.
Bahwa metode pemeriksaan Saksi lakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu :
Metode Hardware Forensik : pengecekan spesifikasi fisik pc desktop dan server melalui pengamatan langsung, cpu di buka dan di lihat perangkat hardware yang terdapat didalamnya untuk melihat kapasitas harddisk, jenis memori, I/O Interface, jenis Mainboard, jenis processor dan power supply. Mengecek type monitor, type UPS dan type projector.
Metode Software Forensik : pengecekan secara langsung melalui software aplikasi :
Dxdiag : aplikasi untuk membaca spesifikasi sistem pada pc dari sisi hardware dan software.
System Hardware Properties : untuk membaca spesifikasi sistem pc.
Winproductkey : aplikasi untuk membaca serial number pada sistem operasi windows (windows product key viewer).
Bahwa berdasarkanhasilpemeriksaanbahwaitem yang tidaksesuaidengan RAB ataukontrak, sebagaiberikut :
Bahwa dari merek komputer : yang seharusnya tertera di CPU, KEYBOARD, MOUSE, HEADSET, MONITOR di sebutkan di kontrak adalah Merek ADVAN, hasil pemeriksaan di lapangan perangkat komputer Keyboard, Mouse, Headset tertera Merek ADVANCE sedangkan Monitor bermerek ADVAN dengan cetakan sablon laser, adapun pada CPU tertulis merek ADVAN dengan menggunakan tempelen sticker berwarna merah dan silver mirip hasil cutting sticker bukan cetakan plat/laser/sablon seperti umumnya merek bernama lain.
Bahwa dari spesifikasi Komputer Desktop : komputer yang diadakan spesifikasi processornya lebih tinggi dari spesifikasi kontrak, di kontrak kecepatan processornya diminta 1,6Mhz, komputer yang diadakan kecepatan processornya 1,80Ghz dan 1,86Ghz.
Bahwa dari spesifikasi Komputer Server : CPU Server berrmerek ADVANCE Digitals, bukan bermerek ADVAN, tipe motherboard yang digunakan bukan motherboard server tapi motherboard desktop merek Biostar tipe H61MHB, tipe processor yang digunak processor pc desktop dengan tipe Intel Core-i3 2100 – 3,1Ghz bukan processor server, memori 2GB juga memori tipe pc desktop bukan memori untuk server. Spesifikasi yang diadakan bukanlah server tapi komputer desktop yang dijadikan sebagai server, sistem operasinya yang digunakan bukan sistem operasi berbasis server tapi Microsoft Windows 7.
Bahwa Software Microsoft Windows 7 Profesional : di Kontrak di sebutkan Operating System (OS) pada komputer adalah OS Microsoft Windows 7 Original/Asli dari Microsoft, sedangkan dari pemeriksaan OS komputer yang terpasang adalah OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu), ini dibuktikan dengan mengecek Serial Number dari tiap-tiap OS pada PC dan hasilnya terdapat serial number yang sama (hasil pemeriksaan serial number terlampir), disini Saksi sebutkan sebagai OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu) artinya serial number yang di gunakan adalah serial number milik orang lain yang di dapat dari internet atau CD/DVD OS Microsoft Windows 7 bajakan (asli tapi palsu) yang dijual bebas dengan harga Rp. 30.000 – 40.000 /keping adapun serial number yang digunakan ada dua serial number (SN) yaitu : 2WCJK-R8B4Y-CWRF2-TRJKB-PV9HWdan YKHFT-KW986-GK4PY-FDWYH-7TP9F, SNinidapat di periksa langsung lewat internet bahwa 2 (dua) SN ini banyak digunakan untuk instalasi sistem windows 7 oleh pengguna pc dan jika OS MS Windows 7 yang di pasang adalah asli/original tiap pc akan berbeda serial numbernya, serial number yang asli dan belum pernah dipakai tidak akan ada datanya di internet karena hanya di pegang oleh Microsoft, kecuali ada orang lain yang mengeksposnya ke internet dengan maksud dan tujuan tertentu, umumnya di CPU pada PC akan terdapat label / sticker hologram dari Microsoft dimana serial number pada label / sticker hologram Microsoft ini akan berbeda-beda di tiap PC, dari pemeriksaan seluruh pc Saksi hanya menemukan 1 (satu) yang memiliki sticker hologram asli dari Microsoft dengan kode product : YFKTD-49W6V-BVPP2-XW8KG-3MYMH, 1 (satu) sticker serial number palsu (hologram tidak kelihatan karena hasil scan/print dari sticker hologram asli) dengan kode product : 4923C-VMG6R-G3TKW-27296-847BB dan yang lainnya tidak terdapat sticker hologram serial number dari microsoft.
Bahwa UPS : merek di kontrak adalah merek ADVAN, di pemeriksaan lapangan yang ada merek UPS FASTA EK850
Bahwa Serifikat yang ditunjukkan bukan license Microsoft Windows 7 Profesional.
Bahwa selain itu dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dari Universitas Tanjungpura yaitu Ahli MUHAMMAD AZHAR IRWANSYAH, ST, M. Eng Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012, pada tanggal 03 Februari 2014 s/d tanggal 05 Februari 2014 di sekolah penerima pengadaan tersebut yaitu SMPN. 4 Sambas, SMPN. 1 Sajad, SMPN. 2 Subah, SMPN. 1 Sejangkung, SMPN. 1 TelukKeramat, SMPN. 2 Paloh, SMPN. 1 Tebas, SMPN. 1 Jawai, SMPN. 2 Pemangkat, SMPN. 1 Selakau, SMPN. 1 Tekarang, SMPN. 1 Semparuk dan SMPN. 1 Galing.
Bahwa Metode pemeriksaan kami lakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu :
Metode Hardware Forensik : pengecekan dua buah atau lebih komputer dari tiap-tiap sekolah yaitu mengecek spesifikasi fisik pc desktop dan server melalui pengamatan langsung, Mengecek type monitor, type UPS dan type projector.
Metode Software Forensik : pengecekan dua buah atau lebih komputer secara langsung melalui software aplikasi :
Dxdiag : aplikasi untuk membaca spesifikasi sistem pada pc dari sisi hardware dan software.
System Hardware Properties : untuk membaca spesifikasi sistem pc.
MGADIAG.EXE : aplikasi untuk membaca serial number pada sistem operasi windows (windows product key viewer).
Metode Wawancara dengan Admin Jaringan di tiap-tiap sekolah.
Bahwa berdasarkanhasipemeriksaanbahwaitem yang tidaksesuaidengan RAB ataukontrak, sebagaiberikut :
Dari merek komputer : yang seharusnya tertera di CPU, KEYBOARD, MOUSE, HEADSET, MONITOR disebutkan dikontrak adalah Merek ADVAN, hasil pemeriksaan di lapangan perangkat komputer Keyboard, Mouse, Headset tertera MerekADVANCE sedangkan Monitor bermerek ADVAN dengan cetakan sablon laser, adapun pada CPU tertulis merek ADVAN dengan menggunakan tempelen sticker, Bentuk CPU Komputer Client sangat mirip dengan Komputer dengan bermerk PROCOM, Terdapat Mouse dan Keyboard bermerk lain.
Dari spesifikasi Komputer Desktop : komputer yang diadakan spesifikasi processornya lebih tinggi dari spesifikasi kontrak, di kontrak kecepatan processornya diminta 1,6Mhz, komputer yang diadakan kecepatan processornya 1,80Ghz dan 1,86Ghz
Dari spesifikasi Komputer Server : CPU Server berrmerek ADVANCE Digitals, bukan bermerek ADVAN, tipe motherboard yang digunakan bukan motherboard server tapi motherboard desktop merek Biostar tipe H61MHB, tipe processor yang digunakan processor pc desktop dengan tipe Intel Core-i3 2100 – 3,1Ghz bukan processor server, memori 2GB juga memori tipe pc desktop bukan memori untuk server. Spesifikasi yang diadakan bukanlah server tapi komputer desktop yang dijadikan sebagai server, sistem operasinya yang digunakan bukan sistem operasi berbasis server tapi Microsoft Windows 7.
Sertifikat Lisensi tersebut adalah sertifikat lisensi Mikrosoft Windows Profesional 8 (versi upgrade) dimana lisensinya digunakan untuk Upgrade Sistem Operasi dari Windows 7 Profesional Asli / Original ke Windows Professional 8 dan bukan merupakan lisensi dari Sistem Operasi Microsoft Windows 7 Profesional, jadi licensinya tidak dapat digunakan untuk sistem operasi Microsoft windows 7 sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan
Bahwa Sekitar pada bulan Juli 2013, pada saat Tim dari penyidik Kepolisian dan Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan barang bahwa komputer server dan komputer client sudah terinstall windows 7 Professional.
Bahwa setelah pemeriksaan barang oleh Tim dari penyidik Kepolisian dan Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalimantan Barat bahwa didalam kontrak tercantum merek UPS merek ”ADVAN” namun yang Saksi terima UPS merek ” FASTA”, kemungkinan pihak penyedia barang ingin menyesuaikan dengan isi kontrak sehingga UPS tersebut diganti, dan menurut pihak penyedia barang yang melakukan install windows 7 Professional pada bulan September 2013 bahwa mereka menginstal windows 7 professional yang asli / berlisensi legal.
Bahwa berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakism akan mempertmibangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHP ialah a. Keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhakan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan”(Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Ayat ( 1 ) dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberfantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melawan Hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Ad.1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam konteks pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut hemat Majelis Hakim ialah siapa saja baik orang perseorangan dan atau korporasi yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa RIDWAN, S.Pd yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Regester Nomor 43/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK adalah benar diri terdakwa. Disamping itu di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa sehat jasmani serta rokhani serta dapat menangkap dengan baik apa yang Majelis Hakim pertanyakan kepadanya. Dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan,
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan di atas tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti “formil” maupun dalam arti “meteriil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelesan tersebsut dapatlah diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil ;
Menimbang,menurut ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum metriil tidaklah sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan melawan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil, bahwa melawan hukum hanyalah betentangan dengan hukum terrtulis saja ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal yang dimaksud, maka dapat ditarik kesimpulan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbutan si pelaku melanggar peraturan perundang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil) ;
Menimbang, bahwa mengenai makna perbuatan melawan hukum “materiil” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum materiil” dalam penjelasan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam beberapa putusannya antara lain : Putusannya No. 2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan Putusan No. 2608 K/Pid/2006 tanggal 21 Febuari 2007 serta Putusan No. 207 K/Pid/2007 tanggal 28 Febuari 2007 dalam memberi makna unsur “perbuatan melawan hukum adalah meliputi pengertian dalam arti formil maupun arti meteriil mengingat alasan-alasan sebagai berikut :
Menimbng, bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 aya (1) Undang- Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum materiil ” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas/clair (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan meperhatikan :
bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukkum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Undang-Undang No, 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diaujukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksam dan mengadilinhya”;
bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum materiil” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit (Bangdingkan M. Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, halaman 120) ;
Menimbang,bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur melawan hukum tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menelaah makna melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) di atas;
Menimbang. bahwa perlu ditelaah maksud pembuat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001, membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pada hal kedua pasal tersebut mengatur perbuatan hal yang hampir sama, namun berbeda mengenai bagian inti deliknya (bestanddeel delict) ;
Menimbang, bahwa bagian inti delik (bestanddeel delict) dari pasal 2 Undang-Undang tersebut adalah melawan hukum sedangkan bagaian inti delik (bestanddeel delict) dari pasal 3 Undang-Undang tersebut adalah penyalahgunaan kewenganan ;
Menimbang, bahwa dalam melawan hukum tentunya termasuk diantaranya ada penyalahgunaan kewenangan, dengan perkataan lain melawan hukum adalah “genus” sedangkan penyalahgunaan kewenganan adalah “species” ;
Menimbang, bahwa pertanyaan mengapa kedua hal tersebut diatur dalam dua pasal, menurut hemat Majelis tentunya pembuat Undang-Undang mempunyai maksud untuk memberikan batasan pada subjek delik tindak pidana korupsi tersebut, artinya pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan melawan hukum untuk seluruh subjek delik dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31T ahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sedangkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk pejabat/pagawai negeri minus subjek delik lainnya, hal mana sejalan dengan pendapat Andi Hamzah (lihat dan periksa Dr. Nur Basuki Minarno, S.H. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Januari 2009, hal.169) yang secara tegas menyatakan bahwa subjek delik pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (ex Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973) harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut diatas, maka menurut hemat Majelils, isi pasal 3 yang menyebutkan “setiap orang ...., menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” maksudnya bahwa subjek delik penyalahgunaan kewenangan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dirumuskan dengan “ setiap orang ” mempunyai pengertian pejabat atau pegawai negri yang setiap orang karena jabatan atau pegawai negeri merupakan personifikasi dari wewenang dan pejabat atau pegawai negri merupakan addresatdari wewenang tersebut ;
Menimbang,bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakw, tidak terbukti sebagai subyek hukum dalam pembuktian unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Menimbang, bahwa terhadap penerapan unsur diatas, majelis mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta juridis dipersidangan bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku subjek hukum dalam perkara quo adalah pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa yang meliputi :
Spesifikasi tekhnis barang / jasa.
Harga Perkiraan sendiri (HPS), dan.
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia barang / jasa.
Menandatangani kontrak.
Melakukan Kontrak dengan penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan PA / KPA
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Dapat mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim Pendukung .
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan tekhnis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besarnya uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang / jasa
Dan dalam melaksanakan tugas PPK bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku subjek hukum dalam perkara quo sebagai pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK).adalah pejabat atau pegawai negeri sipil apabila dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penjabat Pembuat Komitmen melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau perundang-undanga baik sebahagian atau seluruh itu merupakan suatu bentuk menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dengan demikian tentunya tidak tepat Penuntut Umum memilih dan menerapkan “unsur melawan hukum” pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap terdakwa tersebut yang nota bene adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dalam perkara aquo yang kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 Dinasa Pendidikan Kabupaten Sambas.
Menimbang, bahwa menurut Majelis karena kedudukan dan kapasitasnya terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012dan Pegawai Negeri Sipil tidak tepat diterapkan untuk dakwaan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka perbuatan-perbuatan terdakwa yang diuaraikan dalam ad. 2. unsur “melawan hukum” tersebut, tidaklahterpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi, maka unsur pasal 2 ayat ( 1 ) berikutnya tidak akan dipertimbangkan lagi sehingga berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair tidak terbukti ;
Menimbang,bahwa sesuai dengan karakteristik dakwan yang disusun secara subsidaritas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koirporasi ;
3. Menyalahgunakan kewenanga, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dalam uraian dakwaan Primair, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum unsur setiap orang dibagaian awal putusan dalam dakwaan primair tersebut, dipakai kembali dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukkum dalam dakwaan Subsudair ini, sehingga .unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “DENGAN TUJUAN MENUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI’.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau sikap batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustak, Edisi Ketiga tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah orang selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau menguntungkan korporsi, oleh karenanya maka tidak semua element dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim menunjuk fakta-fakta hukum yang telah dipaparkan di atas sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku subjek hukum dalam perkara quo adalah pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012, sebagai kontraktor pelaksana penyedia barang/jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah CV. DELTA MAS dan nilai anggaran sebesar RP. 1.622. 801.700,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAKSMP / 2012 tanggal 10 Oktober 2012yang ditandatangani olehterdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP, sumber dana DAK dan DAU (sharing DAK) TA. 2012, Nilai Kontrak Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah), waktu pelaksanaan selama 45 hari Kalender dimulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Nopember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyidik Polres Sambas meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 557.470.000 37.884.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 20 1 - 20 - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 99.000.000 6.000.000 - 14.000.000 - - - | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 501.830.000 34.116.000 26.179.010 13.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 600.830.000 40.116.000 26.179.010 27.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 119.000.000 | 696.654.010 | 815.654.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (74.150.365) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (121.072.154) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 620.431.491 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 2 Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN,KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN”
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 3 di atas, yang merupakan bagian inti delik (bestanddeel delict) adalah unsur penyalagunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa UU Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang konsep penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi beraneka ragam penafsiran dalam penerapannya. Keragaman penafsiran tersebut terkait dengan subjek delik penyalahgunaan wewenang dan parameter penyalahgunaan wewenang tersebut ;
Menimbang, bahwa kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tatanegara dan hukum administrasi, karena kewenangan atau wewenang merupakan konsep inti dari hukum tatanegara dan hukum administrasi ;
Menmbang, bahwa istilah kewenangan atau wewenang disejajarkan dengan Authority, menurut Black’s Law Dictionary diartikan sebagai Legal Power; a right to command or to act; the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties ( kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak ; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik ). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wewenang selalu digunakan daslam konsep hukum publik ;
Menimbang, bahwa pendapat SF.Marbun bahwa “menurut hukum administrasi pengertian kewenangan ( Authority, gesag ) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang Pemerintah tertentu yang berasal dari kekuasaan legeslatif atau kekuasaan Pemerintah, sedangkan pengertian “ wewenang “ (Competence, bevoegheid) hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik atau secara yuridis, juga wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk hubungan hukum tertentu ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan azas legalitas sebagai pilar utama negara hukum, maka sumber atau lahirnya wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundangh-undangan. Sedangkan cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan menurut hukum administrasi melalui atribusi dan delegasi ;
Menimbang, bahwa suatu Atribusi menunjuk kepada kewenangan yang asli atas dasar ketentuan hukum tata negara. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti meteriil. Sedangkan suatu delegasi menegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada badan pemerintahan yang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian penyalahgunaan wewenang menurut hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud, yaitu :
1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan–tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersbut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya ;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk menpacai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Prf. DR. Indriyanto Seno Adji, SH.,MH sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia menyerupai butir 2 diatas (lihat dan periksa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2007, Hal. 427) ;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas, timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab secara juridis apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, tentunya harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang terebut, yaitu pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi adalah pihak yang memikul pertanggungajawaban hukum, sehingga tidak setiap pejabat yang menjalankan wewenang pemerintahan secara otomatis memikul tanggung jawab hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang memikul tanggung jawab juridis dalam penyalahgunaan kewenangan adalah pajabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi, maka perlu ada kejelasan tentang siapa pejabat tersebut dan bagaimana seseorang itu disebut dan dikatagorikan sebagai pejabat ;
Menimbang, bahwa dalam perspektif hukum publik, yang berkedudukan sebagai subjek hukum adalah pejabat (ambt), yakni suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Pihak yang ditunjuk dan bertindak sebagai wakil adalah seseorang yang disatu sisi sebagai manusia dan disisi lain sebagai pejabat. Sehingga dengan demikian pajabat adalah seorang yang bertindak sebagai wakil dari jabatan, yang melakukan perbuatan untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve) ;
Menimbang, bahwa kapan dikatakan seseorang dikatagorikan sebgai pejabat, adalah ketika ia menjalankan kewenangan untuk dan atas nama jabatan ( lihat dan periksa Dr. Nur Basuki Minarno, SH., MH. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksb ang Mediatama, Januari 2009, hal. 79 ) ;
Menimbang, bahwa tentang apa yang dimaksud dengan “Jabatan” menurut E Utrech – Moh. Saleh Jindang, Jabatan adalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yang diadakan untuk kepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurut Sudarto bahwa “ Kedudukan “ diartikan sebagai fungsi pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa subjek delik yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemyalahgunaan kewenangan adalah pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi berdasarkan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakian kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan apa yang telah dilakukan terdakwa dalam parkara ini bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Laboratorium Bahasa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabuapten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa yang meliputi :
Spesifikasi tekhnis barang / jasa.
Harga Perkiraan sendiri (HPS), dan.
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia barang / jasa.
Menandatangani kontrak.
Melakukan Kontrak dengan penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan PA / KPA
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Dapat mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan Tim Pendukung .
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan tekhnis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besarnya uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang / jasa
Dan dalam melaksanakan tugas PPK bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa sebagai kontraktor pelaksana penyedia barang/jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah CV. DELTA MAS dan nilai anggaran sebesar RP. 1.622. 801.700,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAKSMP / 2012 tanggal 10 Oktober 2012yang ditandatangani olehterdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP, sumber dana DAK dan DAU (sharing DAK) TA. 2012, Nilai Kontrak Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah), waktu pelaksanaan selama 45 hari Kalender dimulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Nopember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Menimbang, bahwa disamping pemeriksaan Tim BPKP tersebut, berdasarkan Surat No. 478/H22.4/DT/2014 tanggal 16 Februari 2014 tentang Hasil Pemeriksaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP DAK TA. 2012 yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AZHAR IRWANSYAH, ST., M.Eng. selaku Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura,danberdasarkan pemeriksaan Ahli tersebut, dinyatakan bahwa dari 7 item peralatan laboratorium bahasa ditemukan 2 (dua) item peralatan yang tidak sesuai dengan JUKNIS sedangkan 5 (lima) item peralatan lainnya sudah sesuai dengan JUKNIS. Sedangkan kondisi peralatan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) item peralatan dalam kondisi rusak/tidak berfungsi dan beda merek disamping itu ditemukan OS windows 7 yang tidak original serta beberapa yang tidak bersertifikat, sedangkan sisanya dalam kondisi baik/berfungsi, namun ahli juga menyatakan bahwa ahli tidak dapat menilai/memprediksi harga dari tiap-tiap item peralatan. Rincian pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVANCE TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 13 13 91 13 247 26 | Tidak sesuai JUKNIS Tidak sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS Sesuai JUKNIS |
| No. | Nama Alat | Merek/Type | Jumlah | Hasil Survey | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | PC Komputer Client :
PC Komputer Server
Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + Screen Meubelair (meja & kursi) AC, 1 PK Split | ADVAN ADVAN ADVAN ADVANCE WINDOWS WINDOWS TP Link V8 Smart UPS Viewsonic - - | 234 234 234 234 234 13 247 247 13 91 13 247 26 | 9 Rusak 3 Rusak 104 Beda merek 3 Rusak 2 Rusak 3 Rusak 247 tidak original 162 yang tersedia Baik Baik Baik Baik Baik | - - - - - Spek PC Desktop Menggunakan win loader Sertifikat Windows 8 - - - - - |
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan persepsi/penetapan item peralatan yang tidak sesuai spesifikasi/JUKNIS antara Tim BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar dengan Ahli yang ditunjuk dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak, hal ini disebabkan karena TIM BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar melakukan pemeriksaan sebelum Penyidikan dimulai (tahap Penyelidikan) dengan menggunakan ahli IT yaitu Sdr. FAKHRURRAZI, ST selaku Direktur CV. Cipta Sara Borneo, sehingga terhadap adanya penggantian beberapa item peralatan pada bulan November 2013 oleh CV. Delta Mas dalam tahap sebelum dan sesudah Penyidikan, TIM BPKP RI tidak turun kembali melakukan pemeriksaan/perhitungan kondisi riil melainkan hanya menyatakan bahwa telah ditindaklanjuti dengan penggantian UPS merek Advan sebanyak 91 unit senilai Rp. 45.500.000.- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan instalasi sistem operasi komputer windows 8 belum dapat dinilai. Sedangkan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak melakukan pemeriksaan pada saat tahap Penyidikan dan setelah beberapa item peralatan diganti. Namun pada dasarnya kedua ahli sepakat menyatakan bahwa 2 (dua) item peralatan utama yaitu 234 (dua ratus tiga puluh empat) Unit Komputer Client dan 13 (tiga belas) Unit Komputer Server adalah tidak sesuai dengan spesifikasi/JUKNIS. Sehingga dengan demikian patutlah dapat diduga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah, dengan rincian terkoreksi sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan harga riil pembelian/pemesanan | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 586.125.000 31.570.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 9 3 - - - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 44.550.000 18.000.000 - - - - - | 225 10 13 91 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 527.625.000 28.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 575.175.000 46.430.000 26.179.010 16.835.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 62.550.000 | 720.463.010 | 786.013.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (78.601.301) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (117.901.951) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 589.509.758 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang harganya melebihi harga pasaran.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku PPK pengadaan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 yang tidak membuat HPS dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga sebagian peralatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan DAK bidang Pendidikan TA. 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)atau sekitar jumlah tersebut termasuk uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disita oleh penyidik Polres Sambas.
Berdasarkan uraian diatas tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad.4.Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN PEREKONOMIAN”
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1991 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termaksud didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negarfa, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahan yang menyertakan modal negara, atau perusahan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan mensejahterakan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan ( delik formil ) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku subjek hukum dalam perkara quo adalah pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012, sebagai kontraktor pelaksana penyedia barang/jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah CV. DELTA MAS dan nilai anggaran sebesar RP. 1.622. 801.700,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAKSMP / 2012 tanggal 10 Oktober 2012yang ditandatangani olehterdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan Sdr. AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP, sumber dana DAK dan DAU (sharing DAK) TA. 2012, Nilai Kontrak Rp. 1.622.801.700,00.- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah), waktu pelaksanaan selama 45 hari Kalender dimulai tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Nopember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyidik Polres Sambas meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 557.470.000 37.884.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 20 1 - 20 - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 99.000.000 6.000.000 - 14.000.000 - - - | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 501.830.000 34.116.000 26.179.010 13.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 600.830.000 40.116.000 26.179.010 27.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 119.000.000 | 696.654.010 | 815.654.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (74.150.365) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (121.072.154) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 620.431.491 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ad. 4. unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “SEBAGAI YANG MELAKUKAN, ATAU YANG MENYURUH MELAKUKAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN”
Menimbang, bahwa tentang pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang juga didakwakan kepada terdakwa, didalam ranah teori dan praktik peradilan disebut sebagai Penyertaan atau “deelneming” selengkapnya rumusan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP berbunyi : “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”, ssehingga anasir dari pasal tersebut adalah unsur sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan (dader), maka orang itu sendiri dengan tiada pertolongan orang lain mewujudkan tindak pidana sebagaimana telah ditentukan oleh suatu norma pidana ;
Meniumbang, bahwa selanjutnya sebagai orang yang menyuruh melakukan, maksudnya bahwa pelaku tidak melakukan sendiri perbuatan itu, tetapi menyuruh orang lain, dan orang yang disuruh tersebut tidak dapat dihukum karena alasan-alasan tersebut, yakni karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar pasal 44 KUHP atau telah melakukan perbuatan itu karena suatu sebab yang memaksa (overmacht) pasal 48 KUHP atau telah melakukan perbuatan itu menurut perintah jabatan yang sah, yang dengan persangkaan baik dipandangnya sebagai suatu perintah yang sah (pasal 51 KUHP) ataupun telah melakukan perbuatan itu dengan tiada bersalah artinya ia tidak berbuat dengan sengaja atau kealpaan ;
Menimbang, bahwa untuk adanya turut serta melakukan (Made dader) menurut doktrin, orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, manakala menunjukkan tentang adanya kerja sama secara fisik untuk melakukan perbuatan, kerja sama secara fisik itu didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerja sama. Dengan kata lain untuk adanya mede daderschap itu didasarkan adanya “phsieke samenwerking dan bewuste samenwerking”. Mengenai bewuste samenwerking tidaklah perlu bahwa kerja sama itu dilakuian beerdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan itu kerja sama ( Prof. Mr. D.Simins, dalam bukunya Leerboer Van het Nederland Strafrecht halaman 303 – 320, dikutip dari bukum Hukum Pidana Indonesia, Drs. P.A.F. Lamintang, SH., D. Djisman Samosir, SH., Penerbit Sinar Baru Banding, halaman 39) ;
Demikian pula dari beberapa yurisprudensi mempertimbangkan tentang turut serta melakukan, yaitu :
Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan perbuaan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan massing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai (H.R. 29 Juni 1936, 1936 No.1047) ;
Pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh bebrapa orang maka setiap orang diantara mereka itu bertanggung jawab dari perbuatan peserta yang lain (H.,R. 24 Juni 1935, 1935 W.12875) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta juridis dipersidangan yang mendukung perbuatan Terdakwa sebagai yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bahwa terdakwa RIDWAN, S.Pd selaku subjek hukum dalam perkara quo adalah pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas yang saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK). dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012,berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas NOMOR 132 TAHUN 2012, TANGGAL 11 MEI 2012 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS NOMOR 105. E TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PENDIDIKAN KAB. SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2012, sebagai kontraktor pelaksana penyedia barang/jasa dalam pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas adalah CV. DELTA MAS dan nilai anggaran sebesar RP. 1.622. 801.700,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAKSMP / 2012 tanggal 10 Oktober 2012yang ditandatangani olehterdakwa RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI selaku PPK dan AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No. 027/3055/SPJ/153/DAK SMP/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tersebut, Jenis dan Volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Komputer Client Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 1,66 Ghz L2 Chace 1 MB, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR2, Harddrive 250 GB SATA- II, VGA minimal 128 MB, Integrated Audio Adapter, 4 x USB 2.0, VGA, LAN, Audio-in, Audio-out, Microphone, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply max. 65 watt, AC-DC power adapter, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melapirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 18 unit | 4.950.000,00 | 89.100.000,00 |
| 2. | Komputer Server Spesifikasi : Merek ADVAN, Multicore Processor Minimal Speed 3,06 Ghz L2 Chace 3 MB dual core/Quad Threads, Synchronized chipset with the system, Memori 2 GB DDR3, Harddrive 320 GB SATA- II 7200 RPM chace 16 MB (2 partition), DVD/CD-RW Combo Drive, Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps, VGA PCI-Express minimal 512 MB support dual view (1 to LCD monitor 1 to LCD projector), Integrated Audio Adapter,Internal Media card reader 6 x USB 2.0 serial eSATA, UTP RJ-45, Keyboard, optical mouse & uni-directional headset with 40 mm speaker (merek sama dengan CPU), power supply micro ATX form factor max. 300 watt, Monitor minimal LCD 15 “ (merek sama dengan CPU), Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), OS Microsoft Windows 7 professional berlisensi legal dengan dibuktikan Certificate of Authenticity (COA), Software aplikasi, manual book, sertifikasi ISO 2008:9001 dan ISO 2004:14001, sertifikasi OHSAS 18001:2007, sertifikasi merek dari Kemenkumham Ri untuk produk dalam negeri, surat izin industri perakitan dari Kementrian Perindustrian untuk produk dalam negeri, melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian barang, surat pernyataan jaminan legalitas OS & aplikasi, dan merek branded lokal yang mempunyai kantor pusat operasional & tempat perakitan di Indonesia, layanan Purna Jual. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 3. | Instalasi Jaringan Spesifikasi : Merek TP Link, Technology Router supports 802.11 b/g/n 300 Mbps, 4 ports LAN 10/100 Mbps + 1 port WAN (Auto MDI/MDI-X), 2x Detachable Dipole Antenna, wireless security WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA 2-PSK supports WEP 64/128-bit , WPS Support, Wireles client issolation, universal repeater & WDS repeater to increase wireless coverage, wireless operations router mode, accesspoint, bridge, repeater & client, Web-based management, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008, sertifikasi Dirjen Postel adri Kemenkominfo, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 paket | 2.330.900,00 | 2.330.900,00 |
| 4. | UPS (Uninterruptible Power Supply) Spesifikasi : Merek ADVAN, output power capacity 850 VA, power factor 70 % or higher, backup time >10 minutes (dibebani 3 set terdiri dari PC +monitor), simulated sine wave, output power voltage 220 V, input power voltage 140 V – 250 V AC, input powerfrequency 50 -60 Hz, overload & short circuit protection, powerline noise protection, Buily-in stabilizer (AVR), battery type maintenance free, sealed lead acid 12 V 10 AH or better, minimal 2 universal outlets, fire resistance case, manual book, sertifikasi ISO 9001:2008, UPS mampu dibebani dengan 3 set Komputer yang terdiri dari PC + Monitor, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 7 unit | 700.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | LCD Projector + Screen Spesifikasi : Merek Viewsonic, projection system DLP or 3 LCD Technology, brightness Minimal 2500 ANSI Lumens, native resolution SVGA (800x600), contrast ratio Minimal 3000:1 (full on/full off), keystone manual vertical +400, Aspect ratio 4:3 native, 16:9 selectable, image size 24 “ to 300” (diagonal) throw ratio, 16.7 millions colour pallete, lamp 3000/4000 haours (normal/economic mode), inouts terminal 2x analog RGB D-sub 15-pin, VGA (640x480) to UXGA (1600x1200), video compatibility NTSC, PAL & SECAM, power cord, VGA cable & remote control with battery, layar proyektor warna matte white bahan vinyl uku 70” x 70” dengan tripod stand, Garansi 1 tahun disertai surat pernyataan barang asli & garansi dari produsen (bermaterai), sertifikasi ISO 9001:2008 sertifikasi merek dari Kemenkumham RI, surat keterangan dukungan distributor resmi. | 1 unit | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 6. | Meubelair (meja + kursi) | 19 set | 500.000,00 | 9.500.000,00 |
| 7. | Air Conditioner (AC) Spesifikasi : Merek Gree, 1 PK Split, termasuk pipa 5 meter, bracat dan isntalasi | 2 set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
Jumlah sudah termasuk pajak Jumlah total 13 lokasi sekolah | 124.830.900,00 1.622.801.700,00 | |||
| Terbilang : satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus seribu tujuh ratus rupiah. | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1021/SPM-LS/10101/2012 dan No. 1022/SPM-LS/10101/2012 tanggal 29 November 2012 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3283/LS/2012 dan No. 3284/LS/2012 tanggal 7 Desember 2012, telah dilaksanakan pembayaran kepada CV. Delta Mas untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa TA. 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Keterangan | DAK (Rp) | Sharing DAK APBD (Rp) | Jumlah |
| Jumlah yang dimintakan dikurangi potongan pajak, sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 2. PPN Jumlah potongan | 1.462.000.000,00.- 19.936.354,00.- 132.989.991,00.- 152.926.345,00.- | 160.801.700,00.- 2.192.750,00.- 14.618.336,00.- 16.811.086,00.- | 1.622.801.700,00.- 22.129.104,00.- 147.608.327,00.- 169.737.431,00.- |
| Jumlah yang dibayarkan | 1.309.073.655,00.- | 143.990.614,00.- | 1.453.064.269,00.- |
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013, diadakan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan oleh Tim Lidik Polres Sambas, Tim BPKP perwakilan Kalbar beserta ahli IT dan PPTK dengan hasil temuan sebagai berikut :
1. 247 (dua ratus empat puluh tujuh) unit komputer client dan komputer server tidak menggunakan sistem operasi berlisensi legal.
2. 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit komputer client tidak sesuai spesifikasi, 20 (dua puluh) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
3. 13 (tiga belas) unit komputer server tidak sesuai spesifikasi, 1 (satu) unit diantaranya tidak berfungsi/rusak.
4. 91 (sembilan puluh satu) unit UPS tidak sesuai merek, 20 (dua puluh) unit diantaranya diantaranya tidak berfungsi/rusak.
5. setiap peralatan tidak dijamin kualitasnya berupa garansi dari produsen
6. setiap alat CPU komputer tidak terdapat identitas permanen (lambang/merek) dari produsen.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dengan mengirim surat No. 420/110/Dik.SMP tanggal 29 Juli 2013 kepada CV. Delta Mas perihal untuk segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu UPS dan sistem operasi komputer Windows 7, yang kemudian ditindaklanjuti oleh CV. Delta Mas dengan mengganti UPS dari semula merek Fasta diganti dengan UPS merek ADVAN V8 Smart dan melakukan isntalasi sistem operasi komputer dengan Windows 8 original tersebut langsung ke sekolah-sekolah penerima pada tanggal 14 s/d 19 September 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyidik Polres Sambas meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara No. SR-541/PW14/5/2013 tanggal 20 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Bahasa SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak Yang Telah Dibayar 100 % | Prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit | Kerugian keuangan negara/daerah | ||||||||||
| kwantitas | Harga satuan | Jumlah | Kwan titas | Harga satuan | Jumlah | Selisih volume | Selisih kualitas | Total | |||||||
| Kwantitas | Harga satuan | jumlah | kwantitas | Harga satuan | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 4 x 5 | 7 | 8 | 9 = 7 x 8 | 10= 4-7 | 11 | 12=10x11 | 13= 4-10 | 14=5-8 | 15 = 13x14 | 16 = 12+15 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Komputer Client Komputer Server Instalasi Jaringan UPS LCD Projector + screen Meubelair (meja & kursi) Air Conditioner | Unit Unit Paket Unit Unit Set Set | 234 13 13 91 13 247 26 | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 1.158.300.000 78.000.000 30.301.700 63.700.000 78.000.000 123.500.000 91.000.000 | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.605.000 3.157.000 317.130 515.000 2.975.000 273.000 2.500.000 | 557.470.000 37.884.000 4.122.690 36.565.000 38.675.000 67.431.000 65.000.000 | 20 1 - 20 - - - | 4.950.000 6.000.000 2.330.900 700.000 6.000.000 500.000 3.500.000 | 99.000.000 6.000.000 - 14.000.000 - - - | 214 12 13 71 13 247 26 | 2.345.000 2.843.000 2.013.770 185.000 3.025.000 227.000 1.000.000 | 501.830.000 34.116.000 26.179.010 13.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 | 600.830.000 40.116.000 26.179.010 27.135.000 39.325.000 56.069.000 26.000.000 |
| Jumlah | 1.622.801.700 | 807.147.690 | 119.000.000 | 696.654.010 | 815.654.010 | ||||||||||
| PPN 10 % | (74.150.365) | ||||||||||||||
| Biaya Overhead 15 % | (121.072.154) | ||||||||||||||
| Total Kerugian negara/daerah | 620.431.491 | ||||||||||||||
Keterangan : selisih volume dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak berfungsi/rusak, sedangkan selisih kualitas dihitung berdasarkan jumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepadaAMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Masdimana pembayaran tersebut menguntungkan AMIR MAHMUD selaku Direktur CV. Delta Mas, sehingga dari rangkaian perbuatan tersebut dapat dilihat peranan masing-masing dalam ambil melakukian tindak pidana sehingga terwujudnya kehendak dan menurut E.Y. Kanter, SH. dan Sianturi, SH. Telah termasuk dalam suatu bentuk “penyertaan”;
Berdasarkan uaraian diatas tersebut Majelis akim HHhHakim berpendapat bahwa unsur sebagai yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang Pembelaan terdakwa RIDWAN, S.Pd yang disampaikannya sendiri di persidangan tanggal 5 Febuari 2015 dan Penasehat Hukum terdakwa juga tanggal 5 Febuari 205 yang ditegaskan kembali didalam dupliknya tanggal 12 Febuari 2015, bahwa tentang pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat tentang tidak terbuktinya unsur-unsur atas pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Primair maupun Subsidair, menurut Majelis Hakim pembelaan mengenai tidak terbuktinya unsur yang didakwakan kepada terdakwa, oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan secara saksama pada pembuktian unsur-unsur, mutatis mutandis bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidaair, dengan terbuktinya dakwaan Subsidair atas diri terdakwa sekaligus menyampingkan pembelaan Penasehat Hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pembelaan Penasehat Hukum terdakwa harus dikesampingkan dan dinyatgakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 yang juga dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaan Pertama, karena pasal ini merupakan pidana tambahan dalam penjatuhan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi :
“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak tidak berwujud atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahan milik terpidna dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana;
Menimbang, bahwa membaca bunyi pasal 18 tersebut diatas dapat diketahui bahwa pasal 18 tersebut merupakan jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap terdakwa selain yang telah diatur di dalam KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur didalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana ditentukan didalam pasal 18 tersebut di atas dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU tersebut menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepada terdakwa adalah sebesar atau sebanyak-banyaknya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa setelah CV. Delta Mas sebesar Rp. 620.431.491.- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang diterima oleh Direkturnya Amir Mahmud, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah mengembalikan yang jumlahnya sebesar Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) meskipun oleh Jaksa Penunutu Umum hanya satu bukti setoran yang disita yaitu surat tanda setor Bank Kalbar No. Rek. 2501002654 tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp. 25.000.000,00(duapuluh lima juta rupiah) penyetor An. Heeryadi, SH. Sedangkan setoran yang ke dua yang berjuumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tidak dilamopirkandalam barang bukti dan tidak dimasukan dalam dakwaan Jaksa Penunutu Umum, meskipun dipersidangan terdakwa tidak terbukti menikmati uang ataupun harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak adil apabila terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana disebutkan didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, selanjutnya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa tindak pidna korupsi selama ini menjadi meluas, tidak hanya merugikan keuanganh negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan sistem Menimbng, bahwa penjatuhan pidana dalan undang-undang ini bersifat kumulatif, maka disamping pidana pokok terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabannya menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut, atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf didalam diri Terdakwa dalam perkara ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan untuk menginsyafi hakekat dan tindakan yang dilakukannya serta dapat menentukan kehendak sendiri atas tindakannya apakah akan dilaksanakan atau tidak sehingga Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan pertanggung-jawaban pidana pada diri Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberatas dan memerangi korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian Pemerintah Daerah Sambas;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa telah mengembelikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) meskipun terdakwa tidak menerima uang pemberian dalam kaitan proyek pengadaan pembangunan tersebut;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, yaitu istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan kelak dikemudian hari dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemindanaan tersebut dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini, baik segi edukatifnyan bagi Terdakwa dan segi preventifnya bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar / dictum putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan KUHAP ( UU.No.8 Tahun 1981) dan Ketentuan-Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair tersebut;
Membebaskan terdakwa RIDWAN ,S.Pd Bin BURHANI dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANI tersebut, telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA – SAMA” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa RIDWAN, S.Pd Bin BURHANI tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar pidana yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) lembar surat Invoice untuk pembelian 247 (dua ratus empat puluh tujuh) kursi lipat front line dengan harga perkursi Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan Rp. 37.050.000 (tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah), tertanggal 10 Nopember 2012 kepada Sdr. ANAM, Dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar Invoice untuk pembelian meja grafier sejumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) meja dengan harga persatu meja Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan total Rp. 30.381.000 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), teratanggal 10 Oktober 2012, dalam keadaan tersobek / tidak utuh.
1 (satu) lembar surat bukti pembelian 26 (dua puluh enam) unit air condisioner (AC) merk “GREE” 1 PK dengan harga persatu unit sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 5 Nopember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran dengan No. Rekening 0569-01-006070-50-8 atas nama SUWARDI Bank BRI, yang beralamat Jalan Adi Sucipto Gg. Sepakat I No. 7 Rt. 001 / Rw. 002 Ds. Bangka Belitung laut Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak, yang tercetak bukti pengiriman uang dari CV. DELTA MAS tertanggal 11 Desember 2012 sejumlah Rp. 121. 875.000 ( seratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. SUWARDI, yang dicetak Bank BRI KCP Gajah Mada tanggal 26 September 2013.
1 (satu) lembar foto copy surat dari CV. DELTA MAS kepada GMA Komputer Komplek Seturan Permai No. 88BB Yogyakarta, untuk meminta penggantian UPS (tidak Branded / rakitan) dan Windows 7 yang tidak asli (nomor sertifikatnya sama semua. Yang dibuat pada di Pemangkat tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.01 / 10101 / 16 / 153 / 5 / 2, tanggal 19 Januari 2012
1 (satu) berkas Rencana Kerja Anggaran Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 1 Maret 2012.
1 (satu) berkas Revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012, tertanggal 7 Agustus 2012, dengan Surat Pengantar nomor : 045. 2 / 1514 / Sunram, tertanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Salinan Peraturan Bupati Sambas Nomor 16 Tahun 2011, tanggal 1 Agustus 2012, tentang Harga Satuan Umum (HSU) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas fotokopy Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011, tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Untuk Sekolah Menengah Pertama.
Keputusan Bupati Sambas nomor 41 Tahun 2012 tentang penunjukkan koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran / pengguna barang atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105 D Tahun 2012, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012
Keputusan Bupati Sambas nomor 63. A Tahun 2012 tentang penunjukkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 132 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Nomor 105. E tanggal 1 Februari 2012 Tahun Anggaran 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas Nomor 166 Tahun 2012 tentang nama sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP / SMPLB).
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 147 Tahun 2012 tentang penyempurnaan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 105.f Tahun 2012 tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam rangka Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kab. Sambas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor 196. B Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Penyimpan Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Bupati Sambas nomor SK. 821.2.2 / 20 / BKD – B, tanggal 29 Juni 2012, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III Dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas, Tahun Anggaran 2012, atas nama YUSNIAR, S.Pd, M.Si.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas Nomor : 105.f Tahun 2012, tanggal 1 Pebruari 2012.
1 (satu) berkas Dokumen kontrak / Surat Perjanjian nomor : 027 / 3055 / SPJ / 153 / DAK SMP / 2012, tanggal 10 Oktober 2012, tentang kegiatan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055. 01 / PM / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.03 / PB / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 20 Nopember 2012
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027 / 3055.02 / PNHP / LAB. BHS / DAK SMP / 2012, tertanggal 19 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 1022 / PPPK / SMP / 2012, tanggal 26 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 950 / 1022 / SMP, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1021 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Tahun Anggaran 2012, Nomor : 107 – BL – Tahun 2012, tanggal 1 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 1.462.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1021 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3283 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Ringkasan, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1022 / SPP – LS / 10101 / 22012 Tahun Anggaran 2012 Rincian, tertanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas kepada Sdr. AMIR MAHMUD (Direktur CV. DELTA MAS) sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), untuk keperluan pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium bahasa SMP Tahun 2012 (Sharing DAK).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS, tanggal 29 Nopember 2012, tentang pengajuan dana sebesar Rp. 160.801.700,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 nomor : 1022 / SPM – LS / 10101 / 2012, tanggal 29 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3284 / LS / 2012, tanggal 7 Desember 2012.
1 (satu) lembar Beritan Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.1 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 4 Sambas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.2 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sajad.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.3 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Subah.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.4 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Sejangkung
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.5 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Teluk Keramat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.6 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Jawai.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.7 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tebas.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.8 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Pemangkat.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.9 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Selakau.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.10 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 28 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Semparuk.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.11 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Galing.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.12 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 22 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 2 Paloh.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 3055.04.13 / PBS / LAB. BHS / 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, Penerima Kepala Sekolah SMPN. 1 Tekarang.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan Spesfikasi Tekhnis pada Hari Minggu Tanggal 25 Nopember Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Tim Tekhnis Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 420 / 110 / Dik. SMP, tanggal 29 Juli 2013, tentang segera penggantian UPS dan Windows 7 tidak asli, yang diketahui oleh Kepala Bidang SMP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Sambas.
2 (dua) lembar Harga Survei Pasar dari TTC KOMPUTER tertanggal 7 September 2012.
1(satu) lembar Paket DAK SMP 2012 sesuai dengan Permen DIK BUD no 57 Tahun 2011 dari PT. Indo Mega Vision.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan nomor : 027 / 01 / 153 / DAKSMP / 2012, tanggal 17 September 2012 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. MEDIA PUSTAKA nomor : 65 / CV.MP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. HARTA NADI JAYA nomor : 46 / CV.HNJ/IX/2012, tanggal 22 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
1 (satu) berkas Dokumen Penawaran CV. NAHIDHA ALIVIA nomor : 47 / NA - SP/IX/2012, tanggal 23 September 2012, tentang penawaran pekerjaan pengadaaan peralatan laboratorium bahasa SMP.
Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 143. A Tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati sambas nomor 1 tahun 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SD / SDLB dan SMP / SMPLB pada dinas pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 32 / TT – DM / 2013, tanggal 17 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 33 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 34 / TT – DM / 2013, tanggal 16 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 35 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 37 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 38 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 39 / TT – DM / 2013, tanggal 15 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 40 / TT – DM / 2013, tanggal 14 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 41 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 42 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 43 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 44 / TT – DM / 2013, tanggal 19 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar surat dari CV. DELTA MAS nomor : 45 / TT – DM / 2013, tanggal 18 September 2013, perihal tanda terima pergantian barang UPS dan Instalasi Software Windows.
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0664, tanggal 20/11/2012, tentang pembelian 300 unit LEMANGR1770 LED MON 17 “ V1770 GREEN, dengan total IDR sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan INVOICE Nota No. INJ2 /12/10/0357, tanggal 10/11/2012, tentang pembelian 33 unit VANTOP DESKTOP PC dan 3 Unit VANTOPAMD VANTOP DESKTOP PC AMD, dengan total IDR sebesar Rp. 95.436.000,00 (Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
1 (satu) lembar FAKTUR nomor 00293 tertanggal 26 September 2012, tentang pembelian 50 PCS TP – LINK MR3420 3G/3.75G WLR N ROUTE dan 28 PCS TP – LINK WN350G 54M WIRELESS PCI ADAP, dengan total harga sebesar Rp. 14.376.500,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE nomor : 122V0411/0186, tanggal 6 November 2012, tentang pembelian 12 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan INVOICE nomor : 122V0411/0185, tanggal 5 November 2012, tentang pembelian 4 unit VIEWSONIC PROJECTOR dengan total harga Rp. 11.900.000,00 (sebelas juta sembilan ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotokopy INVOICE / FAKTUR nomor 3L.5138 tanggal 8 November 2012, tentang pembelian barang berupa 300 Unit UPS EK850 / 01 FASTA, dengan total harga sebesar Rp. 154.500.000,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN BARANG nomor : 000125 tanggal 12 Nov 2012, dari Semarang ke Pontianak atas nama pengirim GMA Jogja kepada CV. Delta Mas Pontianak untuk pengiriman alat – alat komputer sejumlah 38 Colly (tanpa jumlah harga).
1 (satu) lembar fotokopy Rekening Koran Bank BCA KCU Yogyakarta dengan nomor Rek. 0372896858 atas nama BUDIYONO, tertanggal 14 / 11 / 2012.
1 (satu) Unit PC Client VANTOP d5 – 2250, merek ADVAN dengan kotak pembungkus bertuliskan Mini – ITX
1 (satu) unit Led Monitor merek ADVAN, model : LM – 1770
1 (satu) unit Invincible Keyboard dan Optical Mouse Set, Merek ADVANCE
1 (satu) unit Router TP – LINK model no. TL – MR3420 dan USB Adapter Model No. TL – WN723N
1 (satu) unit UPS (Uninterruptible Power Supply), tegangan arus 850 VA dengan merek ADVANCE
1 (satu) unit LCD Projector dan Screen merek Viewsonic type PJD 5113
1 (satu) set meubelair (meja dan kursi), kursi warna merah dengan merek FRONTLINE dan meja dengan merek OLYMPIC.
1 (satu) unit Air Conditioner (AC) 1 PK Split, dengan merek GREE GWC09NA
1 (satu) unit STREO HEADPHONE CM – 992 merek ADVANCE.
1 (satu) lembar Asli SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 027 / 012 / 01, tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar fotokopy SURAT PERNYATAAN Nomor : NB / 011 / 12 / 033, tanggal 03 Nopember 2012.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. INTECH SURYA ABADI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) bundel contoh SURAT DUKUNGAN yang dikeluarkan oleh PT. GALVA TECHNOLOGIES untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
1 (satu) lembar asli surat tanda setoran Bank Kalbar No Rek:2501002654 tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) penyetor An. Heriyadi, SH
1 (satu) lembar Microsoft Open Purchase Order 4550050935/83 Confirmation, License Number:61496683.
Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sambas TA. 2012 An. Drs. Nurpinarto, MH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sejumlah Rp. 150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
- Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015, oleh kami, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, YAMTO SUSENA, SH., MH dan ELIAS SILALAHI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUNARTI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadapan HENRY ELENMORIS TEWERNUSSA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta dihadiri oleh Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YAMTO SUSENA, SH.,MH. SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, SH
ELIAS SILALAHI, SH
Panitera Pengganti,