440/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: LIU Bin CAMAT
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa LIU Bin CAMAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil panen secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa LIU Bin CAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa : Buah Kelapa Sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang. Dikembalikan kepada PT. KMB. 1 (satu) buah dodos. 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor honda 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 3091 FC. Dirampas untuk Negara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN.Spt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | LIU Bin CAMAT |
| 2. | Tempat lahir | : | Sungai Hanya (Kabupaten Kotim |
| 3. | Umur/Tgl lahir | : | 31 tahun/13 Maret 1986 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Sungai hanya Rt. VI, Rw 01 Kecamatan Antang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Hindu Kaharingan |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/Pekebunan |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penahanan yang sah di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat perintah Penangkapan/Penetapan penahanan oleh :
:Penyidik Penangkapan pada tanggal 14 September 2019 ;
Penyidik sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;
Penuntut sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 02 Desember 2019;
Hakim PN sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN Spt pada tanggal 27 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN Spt pada tanggal 27 November 2019, tentang Penetapan Hari Sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing-masing saksi serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LIU Bin CAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan secara tidak sah, memanen dan atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LIU Bin CAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang.
Dikembalikan kepada PT. KMB.
1 (satu) buah dodos.
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor honda 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 3091 FC.
Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyampaikan Pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan bermohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan lebih ringan dari Tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa telah menyadari benar kesalahannya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan semula dan Terdakwa menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya pada tanggal 26 November 2019 No. Reg. Perkara : PDM-91/Kotim/11/2019 adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa LIU Bin CAMAT bersama dengan Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO) dan Sdr.SURU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Desa Sungai Hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan, “yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa LIU Bin CAMAT bersama dengan Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) berkumpul di rumah terdakwa, lalu Sdr. MISNO mengajak terdakwa dan yang lain untuk memanen buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB kemudian terdakwa, Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) bergantian menuju lahan di BMKE Estate PT. KMB yang berada di belakang rumah terdakwa berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer karena pada saat itu hanya ada 1 (satu) sepeda motor Honda supra warna hijau hitam No.Pol KH 3091 FC milik Sdr. MISNO, dan saat itu terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) hanya membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah lanjung, kemudian sekitar jam 13.00 wib setelah berkumpul di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. KMB, terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan yang lain Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU bertugas mengumpulkan di pinggir jalan hasil panenan terdakwa yang akan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah keranjang di sepeda motor, kemudian sekitar jam 16.00 Wib, tiba–tiba datang 4 (empat) orang Security PT. KMB dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU melarikan diri kemudian terdakwa beserta barang bukti yang lain di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) dalam memanen buah kelapa sawit sebanyak buah sawit sebanyak sekitar kurang lebih 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang tersebut tidak ada ijin dari PT.KMB (Karya Makmur Bahagia), dan tujuan terdakwa memanen buah sawit milik PT.KMB adalah untuk dimiliki dan akan dijual dimana nanti hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut terdakwa bagi rata sesuai hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO), mengakibatkan PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. –
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa LIU Bin CAMAT bersama dengan Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO) dan Sdr.SURU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Desa Sungai Hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa LIU Bin CAMAT bersama dengan Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) berkumpul di rumah terdakwa, lalu Sdr. MISNO mengajak terdakwa dan yang lain untuk memanen buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB kemudian terdakwa, Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) bergantian menuju lahan di BMKE Estate PT. KMB yang berada di belakang rumah terdakwa berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer karena pada saat itu hanya ada 1 (satu) sepeda motor Honda supra warna hijau hitam No.Pol KH 3091 FC milik Sdr. MISNO, dan saat itu terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) hanya membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah lanjung, kemudian sekitar jam 13.00 wib setelah berkumpul di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. KMB, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan yang lain Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU bertugas mengumpulkan di pinggir jalan hasil panenan terdakwa yang akan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah keranjang di sepeda motor, kemudian sekitar jam 16.00 Wib, tiba–tiba datang 4 (empat) orang Security PT. KMB dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU melarikan diri kemudian terdakwa beserta barang bukti yang lain di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak buah sawit sebanyak sekitar kurang lebih 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang tersebut tidak ada ijin dari PT.KMB (Karya Makmur Bahagia), dan tujuan terdakwa mengambil buah sawit milik PT.KMB adalah untuk dimiliki dan akan dijual dimana nanti hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut terdakwa bagi rata sesuai hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO), mengakibatkan PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksespsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagaimana berikut ini :
1. Saksi SUBERTO Bin IHUR, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamannya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 wib di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.. KMB;
Bahwa saksi mendapat laporan dari anak buah saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin, saksi tidak mengetahui secara pasti dengan cara bagaimana Sdr. LIU mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan, menurut informasi dari anak buah saksi bahwa pada saat diamanakan terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit di dalam blok dengan menggunakan sebuah dodos dan menurut laporan anak buah saksi bahwa pada saat di mengamankan terdakwa pada saat itu terdakwa bersama dengan 3 ( tiga ) orang lainya akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang lainya lainya melarikan diri dan menurut laporan anak buah saksi bahwa terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) dengan menggunakan sebuah dodos;
Bahwa selanjutnya saksi ke tempat lokasi tersebut dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam ) janjang, buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan terdakwa adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB);
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di kantor wilyah dan saksi mendapat laporan dari anggota scurity yang sedang melaksanakan patroli rutin;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan agar terdakwa sgera di amankan dan di bawa di kantor metro wilayah 2 beserta barang bukti yang di temukan, kemudian tidak seberapa lama datang anggota Scurity yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. LIU datang ke kantor wilayah 2 beserta membawa Sdr. LIU dan barang bukti berupa, satu buah dodos, satu buah lanjung, dan satu buah unit sepeda motor yang ada keranjangnya dan buah kelapa sawit sebanyak 256 ( dua ratus lima puluh enam ) janjang;
Bahwa pada saat saksi interogasi Sdr. LIU mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan bersama dengan tiga orang lainya yakni Sdr. MISNO, Sdr. SORO, dan Sdr. RANGKAN, kemudian atas perintah pimpinan saksi di perintahkan unutk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang dan sepengetahuan saksi harga buah kelapa sawit dalam satu kilonya seharga Rp.1.125,00 (seribu seratus dua lima rupiah) dan lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat, selain itu Sdr. LIU tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum melakukan perbuatan pencurian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi BAMBANG SUMANTRI Bin PURWANTO, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 wib di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.. KMB;
Bahwa saksi yang meleakukannpenagkapan terhadap terdakwa karena pada saat itu terdapat tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam ) janjang, buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan Sdr. LIU adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit itu menggunakan sebuat dodos dan terdakwa melakukan hal tersebut bersama 3 (tiga) orang lainnya lainya akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang lainya lainya melarikan diri dan menurut laporan anak buah saksi Sdr. LIU memanen buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa setelah itu saksi membawa ke Kantor Wilayah sesuai dengan perintah dari saksi Suberto selaku komandan saksi
Bahwa pada saat saksi interogasi terdakwa mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan bersama dengan tiga orang lainya yakni Sdr. MISNO, Sdr. SORO, dan Sdr. RANGKAN, kemudian atas perintah pimpinan saksi di perintahkan unutk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang dan sepengetahuan saksi harga buah kelapa sawit dalam satu kilonya seharga Rp.1.125,00 (seribu seratus dua lima rupiah) dan lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat, selain itu Sdr. LIU tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum melakukan perbuatan pencurian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi RAHMADDANIANSYAH Bin ABDUL WAHID., keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 wib di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.. KMB;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena pada saat itu terdapat tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam ) janjang, buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan Sdr. LIU adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit itu menggunakan sebuat dodos dan terdakwa melakukan hal tersebut bersama 3 (tiga) orang lainnya lainya akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang lainya lainya melarikan diri dan menurut laporan anak buah saksi Sdr. LIU memanen buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa setelah itu saksi membawa ke Kantor Wilayah sesuai dengan perintah dari saksi Suberto selaku komandan saksi
Bahwa pada saat saksi interogasi terdakwa mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan bersama dengan tiga orang lainya yakni Sdr. MISNO, Sdr. SORO, dan Sdr. RANGKAN, kemudian atas perintah pimpinan saksi di perintahkan unutk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang dan sepengetahuan saksi harga buah kelapa sawit dalam satu kilonya seharga Rp.1.125,00 (seribu seratus dua lima rupiah) dan lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat, selain itu Sdr. LIU tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi NURKHALIM Bin MAHMUDAN., keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 16.00 wib di blok P 14 a Divisi I Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik PT.. KMB;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena pada saat itu terdapat tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam ) janjang, buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan Sdr. LIU adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit itu menggunakan sebuat dodos dan terdakwa melakukan hal tersebut bersama 3 (tiga) orang lainnya lainya akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang lainya lainya melarikan diri dan menurut laporan anak buah saksi Sdr. LIU memanen buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB );
Bahwa setelah itu saksi membawa ke Kantor Wilayah sesuai dengan perintah dari saksi Suberto selaku komandan saksi
Bahwa pada saat saksi interogasi terdakwa mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan bersama dengan tiga orang lainya yakni Sdr. MISNO, Sdr. SORO, dan Sdr. RANGKAN, kemudian atas perintah pimpinan saksi di perintahkan unutk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang dan sepengetahuan saksi harga buah kelapa sawit dalam satu kilonya seharga Rp.1.125,00 (seribu seratus dua lima rupiah) dan lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalah dengan masyarakat, selain itu Sdr. LIU tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi di atas, juga telah didengar keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diamankan oleh anggota Scurity karna memanen buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 Skj. 13.00 Wib di Blok P 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 Skj. 13.00 Wib di Blok P 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate (BMKE) PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB);
Bahwa dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 Sekitar jam 13.00 Wib di Blok P 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU, dalam memanen buah kelapa sawit milik Perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU sebanyak kurang lebih 246 (dua ratus empat puluh enam) janjang;
Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU memanen buah kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dengan cara pertama tama terdakwa bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU berkumpul di rumah terdakwa kemuidan kami bergantian menuju lahan di BMKE Estate karna pada saat itu kami hanya ada satu motor milik Sdr. MISNO, dan pada saat itu kami hanya membawa satu buah dodos dan satu buah lanjung, kemudia setelah kami berkumpul di lahan kebun kelapa sawit PT. KMB terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan yang lain Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU mengumpulkan di pinggir jalan hasil panenan terdakwa. kemudian Sekitar jam.13.00 Wib;
Bahwa saat memanen tiba – tiba datang empat orang Scurity dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan teman terdakwa yang lain melarikan diri,kemudian terdakwa beserta barang bukti yang lain di amankan dan di bawa ke kantor metro wilayah II PT. Karya Makmur Bahagia dan sekarang tidak mengetahui di mana keberadaan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU, karna pada saat terdakwa diamankan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU melarikan diri.
Bahwa buah hasil pemanenan yang terdakwa lakukan tersebut rencana akan terdakwa jual kepada pengumpul buah kelapa sawit yang mau terima dan terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan atau pihak yang lain sebelum kami melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB dan Terdakwa memang sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB, kurang lebih empat sampai lima kali
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu mengambil buah kelapa sawit milik KMB juga;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa :
- Buah Kelapa Sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang.
1 (satu) buah dodos.
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan.
1 (satu) unit sepeda motor honda 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 3091 FC.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah alat atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka didapatlah atau diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2013 sekira Pukul 16.00 Wib, bertempat di Jl. Exs Yusmin Km. 26 Desa Gunung Makmur Kec. Antang Kalang Kab. Kotim oleh anggota Polsek Antang Kalang, kerena telah memuat buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 6.900 kg;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 Sekitar jam 13.00 Wib di Blok P. 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa terdakwa dalam perbuatannya tersebut dilakukan bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU memanen buah kelapa sawit tersebut menggunakan dodos dengan cara pertama tama terdakwa bersama dengan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU berkumpul di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama kawan-kawannya bergantian menuju lahan di BMKE Estate karna pada saat itu kami hanya ada satu motor milik Sdr. MISNO, dan pada saat itu kami hanya membawa satu buah dodos dan satu buah lanjung, kemudia setelah kami berkumpul di lahan kebun kelapa sawit PT. KMB terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos sedangkan yang lain Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU mengumpulkan di pinggir jalan hasil panenan terdakwa. kemudian Sekitar jam.13.00 Wib;
Bahwa benar pada saat memanen tiba – tiba datang empat orang Scurity dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan teman terdakwa yang lain melarikan diri,kemudian terdakwa beserta barang bukti yang lain di amankan dan di bawa ke kantor metro wilayah II PT. Karya Makmur Bahagia dan sekarang tidak mengetahui di mana keberadaan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU, karena pada saat terdakwa diamankan Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU melarikan diri;
Bahwa benar b buah hasil pemanenan yang terdakwa lakukan tersebut rencana akan terdakwa jual kepada pengumpul buah kelapa sawit yang mau terima dan terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan atau pihak yang lain sebelum kami melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB dan Terdakwa memang sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KMB, kurang lebih empat sampai lima kali;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu mengambil buah kelapa sawit milik KMB juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan untuk dapat Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1);
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun secara alternatif, didasari oleh keraguan dari Penuntut Umum tentang Pasal tindak pidana mana yang lebih tepat yang akan diterapkan kepada perbuatan Terdakwa. Untuk mengantisipasi kegagalan dalam pembuktian, maka disusunlah dakwaan secara alternatif, dengan tujuan Penuntut Umum dapat memilih Dakwaan mana yang terbukti di persidangan dan Terdakwa tidak bisa berlepas diri dari perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah disusun secara alternatif, maka Majelis akan mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan pasal yang didakwakan secara alternatif tersebut, sehingga dapat kesimpulan dakwaan yang mana yang lebih tepat diberlakukan kepada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah diperhatikan dengan cermat fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim memandang yang paling tepat dan sesuai untuk diterapkan dalam perbuatan Terdakwa adalah perkara ini adalah dakwaan Kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1), yang mempunyai unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang ada sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim perlu memperhatikan intisari atau pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal mana bila diintisarikan adalah sebagai berikut : apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana memanen hasil perkebunan dengan cara melawan hukum dan yang dimaksud dengan memanen dalam kasus aquo adalah melakukan mengambil buah kelapa sawit di di Blok P. 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng sehingga PT. KMB mengalami kerugian;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijelaskan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan setiap orang tersebut Majelis menilai hal aquo mengenai pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah
orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar, tidak lain dan tidak bukan,
orang yang didakwa. Jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan
identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan. Selanjutnya, "setiap orang"
adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan
yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan
tindak pidana dalam KUHPidana. Berkaitan dengan "barangsiapa", ada beberapa
pendapat menyangkut "barangsiapa" sebagai anasir tindak pidana. Ada yang
berpendapat bahwa apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak
pidana, maka anasir "barangsiapa" harus dibuktikan terlebih dahulu. Sementara,
Menimbang, bahwa melihat kepada fakta terungkap dipersidangan, yang
menjadi subyek hukum incassu adalah seorang manusia bernama Liu Bin Camat yang didudukkan sebagai Terdakwa dengan dugaan
melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh
Penuntut Umum dalam dakwaannya. Identitas Terdakwa pada halaman awal
putusan ini, adalah hasil cross-check antara identitas Terdakwa yang tertera di
dakwaan, dengan apa yang diterangkan Terdakwa dimuka persidangan dan
bukan orang lain daripadanya. Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani serta sudah dewasa ditinjau dari segi usia, yang menjadi indikator
penting bahwa Terdakwa adalah subyek yang cakap dihadapan hukum yang
menurut hemat Majelis Hakim, sudah cukup mampu untuk menyadari perbuatan
yang dilakukannya, demikian pula dengan konsekuensinya. Tapi, mengenai
perbuatan apakah yang sebenarnya dilakukan oleh Terdakwa yang menyangkut
benar tidaknya dakwaan Penuntut Umum, tentulah akan dipertimbangkan dalam
pertimbangan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Unsur “setiap orang” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil perkebunan sebagaimana pasal 1 angka 11 adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan dan produk lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara tidak sah memanen dan atau memungut adalah setiap perbuatan yang bertujuan untuk membawa atau mengalihkan suatu barang atau benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dan bukan milik sipelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkann fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa bersama Sdr. MISNO, Sdr. RANGKAN, dan Sdr. SURU telah mengambil atau memanen buah kelapa sawit pada hari hari Jumat tanggal 13 September 2019 Sekitar jam 13.00 Wib di Blok P. 14 a Div 1 Bukit Makmur Estate ( BMKE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Ds. Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama kawan-kawannya tersebut dapat diketemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang, buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan terdakwa adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB) dan rencanaya buah kelapa sawit tersebut akan dijual dan hasil penjualan tersebut akan dibagi rata bersama teman terdakwa dan perbuaatan terdakwa menurut saksi-saksi tidak ada ijin dari pemilik perusahaan PT.KMB
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatann hukum yang dilakukan terdakwa aquo bersama kawan-kawannya tersebut dilakukan tanpa ijin dari pemilik dari buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. KMB sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa sangatlah merugikan pihak perusahaan sebagai pemilik lahan perkebunan aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan unsur ke-2 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengkonstruksikan perbuatan terdakwa tersebut secara deelneming, yakni sebagai mana pada pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa unsur ini menjelaskan bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan ialah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur di atas, maka yang diartikan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) yakni bersama-sama melakukan, dimana sedikitnya harus ada dua orang, yang satu sebagai orang yang melakukan (pleger) sedang yang lain turut melakukan (medepleger). Dalam hal ini maka baik pleger maupun medepleger sama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan yakni melakukan semua anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur di atas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan adalah dilakukan oleh terdakwa dalam konstruksi turut melakukan atau bersama-sama melakukan, dimana selain terdakwa sebagai pelaku (plager) ada juga orang lain sebagai terdakwa-terdakwa yang sama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan (medeplager) yang memenuhi seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pengambilan buah sawit dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa Bahwa terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO) dalam memanen buah kelapa sawit sebanyak buah sawit sebanyak sekitar kurang lebih 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang tersebut tidak ada ijin dari PT.KMB (Karya Makmur Bahagia), dan tujuan terdakwa memanen buah sawit milik PT.KMB adalah untuk dimiliki dan akan dijual dimana nanti hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut terdakwa bagi rata sesuai hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. MISNO (DPO), Sdr. RANGKAN (DPO), dan Sdr. SURU (DPO), mengakibatkan PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-4 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan dan juga menerima yang berupa shabu dan pil Ekstasy yang merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan pema’af ataupun pembenar baik dalam diri maupun perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka menurut aturan hukum pidana Terdakwa termasuk subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana dan atas kesalahannya tersebut kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan lagi pula tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa:
Buah Kelapa Sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang.
Barang bukti tersebut merupakan milik perusahaan yang punya nilai ekonomis yang diambil oleh terdakwa maka Majelis Hakim menilai terhadap barang bukti tersebut dikembalikan PT. KMB, sedangkan barang bukti :
1 (satu) buah dodos.
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan.
Barang bukti tersebut alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :
1 (satu) unit sepeda motor honda 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 3091 FC.
barang bukti tersebut diatas menurut hemat Majelis hakim barang bukti tersebut merupakan milik dari pada Terdakwa untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit dan punya nilai ekonomis maka menurut hemat Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum serta tidak meminta pembebasan dari pembayaran ongkos perkara dimaksud, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LIU Bin CAMAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil panen secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa LIU Bin CAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) janjang.
Dikembalikan kepada PT. KMB.
1 (satu) buah dodos.
1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor honda 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 3091 FC.
Dirampas untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Selasa, tanggal 17 Desember 2019, oleh A.F Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Paisol, S.H., MH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 19 Desember 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Atrikuasa, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Arie Kusumawati, S.H., Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,