1147/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1147/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
- JENANTO - I R F A N - ESTHER TANAK, SH - DARA VERANITA, SH. MH
MENGADILI : - Menyatakan bahwa Para Terdakwa masing-masing : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersepakat dan tanpa hak menyimpan, membawa dan menyerahkan Psykotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1 sampai dengan ayat 4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psyko- tropika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (4) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika (dakwaan Pertama ) ; - Memidana Para Terdakwa tersebut oleh karena salahnya dengan Pidana Penjara masing-masing : 1. Terdakwa JENANTO selama : 1 (satu) tahun ; 2. Terdakwa I R F A N selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Terdakwa ESTHER TANAK, SH. selama : 1 (satu) tahun ; - Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa masa selama Para Terdakwa tersebut berada dalam tahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; - Menyatakan bahwa Terdakwa : DARA VERANITA, SH, MH., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; - Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; - Membebaskan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ; - Mengembalikan harkat dan kedudukan serta martabat Terdakwa tersebut seperti semula ; - Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa tersebut dari dalam Rumah Tahanan Negara ; - Memerintahkan agar Para Terdakwa yakni : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tetap ditahan ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : - (dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN, masing-masing dirampas untuk dimusnah- kan ; - 1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN, dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/ Dus tempat HP Black Berry Bold 9000, dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO, terlampir di dalam berkas perkara. ; - 1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH. ; - 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 83320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan pada yang berhak pada saksi FERRY HARDONO ; - 3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULAN- DARI dan saksi FERRI HARDONO, tetap terlampir di dalam berkas perkara. ; - 11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara), dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 1147/Pid. B/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dalam acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : JENANTO ; --------------------------------------------------
Tempat lahir : Cirebon ; -----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 13 Oktober 1978 ; -----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Mawar I No.3 RT.005/011, Kel.Tugu Utara –
Kecamatan Koja, Jakarta Utara ; -----------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : PHL Unit Reskrim Polsek Pademangan Jak.Utara;
Nama lengkap : I R F A N ; ----------------------------------------------------
Tempat lahir : Cirebon ; -----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : l5 Oktober 1968 ; -------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Bekangdam Jaya RT.002/012 Kel. Cililitan
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ; -------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : POLRI ;--------------------------------------------------------
Nama lengkap : ESTHER TANAK, SH. ; -----------------------------------
Tempat lahir : Poso ; ---------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 4 Desember 1969 ; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Cipayung Setu No.48 RT.001/04 Kelurahan
Cilangkap, Kecamatan Cilangkap, Jakarta Timur ;
Agama : Kristen ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Jaksa ;--------------------------------------------------------
Nama lengkap : DARA VERANITA, SH. MH ; ----------------------------
Tempat lahir : Aceh ; ----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 6 November 1972 ; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Merah Delima IV No.10 RT.004/04 Kel.Sumur
Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat ; ------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Jaksa ;---------------------------------------------------------
Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Rumah Tahanan Negara berdasar- kan Surat penahanan : ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan tanggal 23 Maret 2009 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2009 sampai dengan tanggal 02 Mei 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 3 Mei 2009 sampai dengan tanggal 1 Juni 2009 ; ------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2009 sampai dengan tanggal 19 Juli 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 19 Mei 2009 sampai dengan tanggal 1 Juli 2009 ; -------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 10 Juli 2009 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2009 ; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 9 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 ; -----------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pertama sejak tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 6 November 2009 ; ---------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kedua sejak tanggal 7 November 2009 sampai dengan tanggal 6 Desember 2009 ; ---------------------
Terdakwa III dan Terdakwa IV berada di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat penahanan : -------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2009 sampai dengan tanggal 11 April 2009 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2009 sampai tanggal 19 Juli 2009 ; ----
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 10 Juli 2009 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2009 ; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 9 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2009 ; -----------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pertama sejak tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 6 November 2009 ; ---------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kedua sejak tanggal 7 November 2009 sampai dengan tanggal 6 Desember 2009 ; ---------------------
Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi Penasehat Hukumnya : 1. Drs. H. KARNA, SH., 2. H. MUARA ANGKAT, SH. 3. HAZIRUN TUMANGGOR, SH. 4. JAUHARI ANGKAT, SH., 5. M. SHOPANI, SH. 6. ZAINAL ABIDIN, SH.MH., dkk, Para Advokat pada : Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum “KARNA CRB & REKAN., beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No.101 Pondok Gede, berdasar- kan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2009 ; -----------------------------------------
Terdakwa I berdasarkan Surat tertanggal 6 Agustus 2009, telah mencabut Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2009 dari Penasehat Hukumnya : 1. Drs. H. KARNA, SH., dkk., dan telah memberikan Kuasa baru kepada : PARSIHOLAN MARPAUNG, SH.dan GUNVENUS ATMAJA, SH./ Advokat pada Kantor Hukum PARSIHOLAN MARPAUNG, beralamat di Jalan Tanah Abang V No.12 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Agustus 2009 ; ---------------
Terdakwa III dan Terdakwa IV didampingi Penasehat Hukumnya : 1. LMM SAMOSIR, SH, 2. E.M. SIMANJUNTAK,SH., 3. JUSUF SILETTY, SH. 4. H. DARWIS LUBAY, SH.MH., 5. RIKLOOF LAMBIOMBIR, SH. , dkk, Para Advokat yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum ESTHER TANAK, SH dan DARA VERANITA, SH.MH. beralamat di The East Tower Lt.30 Unit 06 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav.E 3.2 No.1 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2009 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -------------------------------------------------------
Telah mendengar : ---------------------------------------------------------------------------
Keterangan-keterangan Para Saksi, dan keterangan Para Terdakwa diper- sidangan ; ------ ---------------------------------------------------------------------------------
Telah melihat, meneliti barang bukti yang diajukan/ ditunjukkan didepan persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 29 Oktober 2009 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------
Menyatakan Terdakwa I. JENANTO, Terdakwa II. IRFAN, Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH., Terdakwa IV. DARA VERANITA, SH., MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan sebagai permufakatan jahat untuk memproduksi atau mengedarkan Psykotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab dibidang kese- hatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa sebagai berikut : --------------
a. Terdakwa I. JENANTO, pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara ; --
b. Terdakwa II. IRFAN, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara ; ----------------------------------
c. Terdakwa III. ESTHER TANAK, S.H., pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara ; --------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa IV. DARA VERANITA, S.H., M.H., pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara ; -------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masing-masing Terdakwa membayar denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Subsidair masing-masing Terdakwa 3 (tiga) bulan kurungan ; -------------
4. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------
- 1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN, dirampas untuk Negara ; ---------------------------
- 1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya, Sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/Dus tempat HP Black Berry Bold 9000, dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO, terlampir di dalam berkas perkara. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, S.H, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. ESTHER TANAK, S.H. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 8320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan pada yang berhak pada saksi FERRY HARDONO ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULANDARI dan saksi FERRI HARDONO, tetap terlampir di dalam berkas perkara. ; ---------------------------------
- 11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara), dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------
5. Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Para Penasehat Hukum Para Terdakwa dibacakan disidang tanggal 12 November 2009, pada pokoknya sebagai berikut : -
Pledoi/Pembelaan Para Penasehat Hukum Terdakwa I JENANTO : ---------------
Melepaskan Terdakwa I JENANTO dari dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onstslag van rechtsvervolging) : -------------------------------
Pledoi/Pembelaan Para Penasehat Hukum Terdakwa II IRFAN ; --------------------
Mohon Majelis Hakim meringankan Terdakwa II IRFAN dari segala dakwaan yaitu dakwaan Kesatu Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1997 maupun dakwaan Kedua Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.5 Tahun 1997 karena Terdakwa II IRFAN tidak terbukti melaku- kan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan ; -------------------------
Mohon keringanan hukuman bagi Terdakwa II IRFAN karena dakwaan Kesatu telah terbukti secara hukum, dengan mempertimbangkan segala kondisi yang menyertai Terdakwa yang bersifat meringankan dan memper- hatikan segala aspek pemidanaan yang tepat bagi Terdakwa ; ----------------
Mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk memghukum Terdakwa II IRFAN seringan-ringannya, setidak-tidaknya sama dengan hukuman Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. ; ---------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Pledoi/Pembelaan Para Penasehat Hukum Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. ; ----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH., tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam salah satu surat dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH., dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua (vrisjs- praak). Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH., dari segala Tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) ; ------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. dari tahanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan segala hak Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; -------------------------------------
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo wt bono) ; ---------------
Pledoi/Pembelaan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. ; ---------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa III ESTHER TANAK, SH .tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Secarabersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan sebagai permufakatan jahat untuk memproduksi atau mengedarkan Psykotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab dibidang kese- hatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa III ESTHER TANAK, SH .tidak terbukti ber -salah melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Psykotro- pika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang ber- tanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psykotropika” sebagai- mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psykotropika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
Menyatakan membebaskan Terdakwa III ESTHER TANAK, SH. dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------
Menyatakan Memulihkan segala hak dan kemampuan, kedudukan harkat dan martabat Terdakwa III seperti semula ; -------------------------------------------
Membebankan bioaya kepada Negara ; -----------------------------------------------
Menetapkan supaya Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan Terdakwa III dari tahanan setelah putusan dibacakan ; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, dikembalikan kepada ESTHER TANAK, SH. ; -----------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Black Berry berikut chargernya, sarung Hand Phone Black Berry warna pink, 1 (satu) bungkus dus tempat Hand Phone Black Berry dan 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan kepada ESTHER TANAK, SH. ; ---------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Pledoi/Pembelaan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH ; ---------------------------
Menyatakan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH., tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu : Pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika, dakwaan Kedua : Pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 U.U RI No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika ; -----
Membebaskan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH., dari seluruh dakwaan (vrisjspraak) ; --------------------------------------------------------------------
Barang bukti ; 1 (satu) unit Hand Phone Black Berry seri 8320 dikembalikan kepada Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. ; ----------------------------------
Merehabiliter nama baik, harkat dan martabat Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. ; -----------------------------------------------------------------------
Biaya perkara ditanggung Negara ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut telah mengajukan Replik tertanggal 19 November 2009 dan Para Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Duplik tertanggal 26 November 2009, selanjutnya mohon putusan ; --------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai sebagai berikut : ----------------------
KESATU : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa I Jenanto, Terdakwa II Irfan, Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. pada waktu-waktu dan tempat-tempat yang akan kami uraikan dalam fakta perbuatan yang telah mereka lakukan dalam tahun 2009 didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan sebagai pemufakatan jahat untuk memproduksi atau mengedarkan Psykotro- pika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertang- gung jawab dalam bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika. perbuatan mana mereka Terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009 sekira Jam 11.00 WIB, Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH. diruangan kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH. meminta Hanphone BlackBerry kepada Terdakwa II Irfan yang kemudian disetujui dengan meminta barang bukti Ekstasy dari Terdakwa III Esther Tanak, SH.; ---------------------------------------------
Hari Rabu tanggal 25 Februari 2009 sekira Jam 15.30 WIB, Terdakwa II Irfan menerima telepon dari Terdakwa III Esther Tanak, SH. yang pada pokoknya meminta untuk bertemu di depan Mall Kelapa Gading Jakarta Utara dan sekira Jam 18.30 WIB Terdakwa II Irfan dengan ditemani Terdakwa I Jenanto yang mengemudikan mobil yang mereka tumpangi dan setelah sampai didepan ruko-ruko di depan Malll Kelapa Gading Tiga lalu, Terdakwa II Irfan Turun dari mobil dan selanjutnya menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita, SH. MH. yang juga berada tidak jauh dari Terdakwa I Jenanto memarkir mobil yang ditumpanginya dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Irfan meminta Ekstasy yang kemudian oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH menanyakan pengganti Ekstasy sesuai warna Ekstasy yang akan diberikannya yakni obat yang berwarna hijau muda, oleh karena Terdakwa II Irfan belum mem punyai penggantinya, maka mereka bersepakat agar Terdakwa II Irfan terlebih dahulu mencari pengganti Ekstasy dan bila sudah mendapatkannya akan diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat Esther Tanak, SH. bekerja ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 sekira Jam 11.30 WIB. setelah menerima telepon dari Terdakwa III Esther Tanak, SH. yang menanyakan pengganti Ekstasy, lalu Terdakwa II Irfan menghubungi Herman untuk meminta bantuan dicarikan pil berwarna hijau muda dan selanjutnya Terdakwa II Irfan bersama dengan Herman pergi ke Toko Obat Lestari di Jalan Mangga Besar Raya No. 65 Taman sari Jakarta Barat. Sekira Jam 12.00 WIB sesampainya didepan Toko Obat Lestari lalu Herman turun dari mobil lalu membeli obat warna hijau muda yaitu Prednison yang merupakan obat generic sesak nafas (asma) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 54.000 (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya obat tersebut Herman serahkan kepada Terdakwa II Irfan ; ----------------------------------------------------------------------
Setelah menerima obat tersebut dari Herman, selanjutnya sekira Jam 13.30 WIB Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH diruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jalan Enggano No. 1 Jakarta Utara dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Irfan menyerahkan obat berwarna hijau Prednison. sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut kepada Terdakwa III Esther Tanak, SH. yang kemudian melihatnya dan setelah yakin warnanya sama lalu Terdakwa III Esther Tanak, SH. menyimpannya di filling Cabinet miliknya dan selanjutnya mengambil amplop warna putih dan mengambil Ekstasy warna hijau muda dari warna Filling Cabinet tersebut yang kemudian dimasukan kealam amplop putih yang kemudian diplEsthernya yang lalu diserahkannya kepada Terdakwa II Irfan sambil berkata bahwa Ekstasy tersebut berasal dari kasus Muhamad Yusuf alias Kebot yang perkaranya belum diputus dan juga berpesan agar Terdakwa II Irfan tidak lupa memberikan Handphone Black Berry Bold kepadanya.; ------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa II Irfan menghubungi saksi Ferry Handono selaku pemilik Toko Plane Cellular di WTC Mangga Dua untuk memesan Handphone Black Berry Bold dan meminta agar diantarkan ke Kantor Polsek Pademangan;
Bahwa kemudian saksi Ferry Handono menyuruh pegawainya saksi Juni Wulandari untuk mengantarkan Handphone Black Berry Bold kepada Terdakwa II Irfan di Kantor Polsek Pademangan dan setelah bertemu lalu saksi Wulandari menyerahkan Handphone tersebut beserta kwitansi harganya yang kemudian Terdakwa II Irfan bayar seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga dalam kwitansi ; --------------------------------------------
Sekitar Jam 16.30 WIB Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH diruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan Handphone Black Berry Bold tersebut dan setelah diterima oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH. lalu Terdakwa II Irfan pulang ke kantornya. ; ---------------------
Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2009 sekitar Jam 13.00 WIB dengan menggunakan nomor Handphone milik Terdakwa III Esther Tanak, SH. Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH telah menelpon Terdakwa II Irfan dengan inti pembicaraan minta dibelikan Handphone Black Berry. Oleh karena tidak jelas dengan maksud Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH., maka Terdakwa II Irfan menghubungi Terdakwa III Esther Tanak, SH yang kemudian dijawab oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH. dengan pembicaraan agar Terdakwa II Irfan membawa lagi seratus butir pil penggantinya dan juga meminta Handphone Merk Nokia N.82. selanjutnya setelah pembicaraan tersebut Terdakwa II Irfan menghubungi Herman untuk membeli pil warna hijau muda sebagai pengganti Ekstasy yang akan ditukarkan kembali kepada Terdakwa III Esther Tanak, SH.
Keesokan harinya pada hari Sabtu 28 Februari 2009 sekira Jam 13.30 WIB. Herman datang dan menemui Terdakwa II Irfan dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna hijau muda yang dibungkus dengan plastic klip dan selanjutnya Terdakwa II Irfan menghubungi Terdakwa III Esther Tanak, SH. Dengan inti pembicaraan bahwa obat pengganti Ekstasy sudah ada dan mereka bersepakat akan bertemu disekitar pintu tengah Ancol di Jl. RE. Martadinata Ancol Jakarta Utara. ; ----------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa II Irfan bersama dengan Terdakwa I Jenanto berangkat dengan menggunakan sepeda motor dari Kantor Polsek Pademangan menuju pintu tengah Ancol, diperjalanan Terdakwa II Irfan memberitahukan kepada Terdakwa I Jenanto bahwa ianya akan mengambil Ekstasy dari Terdakwa III Esther Tanak, SH dan sesampainya ditempat tersebut lalu Terdakwa I Jenanto turun dari motor ; ----------------------------------------------------------------------------------
Sekitar Jam 14.30 WIB Terdakwa II Esther Tanak, SH dam Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. datang di pintu tengah Ancol dengan mobil Xenia dan selanjutnya Terdakwa II Irfan dengan menggunakan sepeda motor tersebut mendekat dan berhenti disebelah kiri pintu depan mobil Xenia yang kemudian Terdakwa Dara Veranita, SH. MH. yang saat itu duduk disebelah kiri penge- mudi mobil menyatakan “mana penggantinya” dan dijawab oleh Terdakwa II Irfan “ini sudah saya siapin” sambil mengeluarkan pil yang dikemasnya dalam amplop warna putih dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri dan selanjutnya menyerahkannya kepada Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. Sete lah menerima pil tersebut lalu Terdakwa IV membuka dashboard depan mobil kemudian mengambil amplop warna putih berisi Ekstasy dan menyerah- kannya kepada Terdakwa II Irfan dan selanjutnya mereka Para Terdakwa pergi dari tempat tersebut kembali ketempatnya masing-masing ; --------------------------
Keesokan harinya Minggu tanggal 01 Maret 2009 sekira Jam 11.00 WIB Terdakwa II Irfan menghubungi saksi Ferry Handono pemilik Plane Cellular memesan Black Berry Type 8320 seharga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ibu rupiah) dan Nokia N82 seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang keduanya bekas pakai dengan perjanjian pembayaran belakangan (sore hari), dan selanjutnya Terdakwa II Irfan meminta agar Terdakwa III Esther Tanak, SH. untuk bertemu di Counter Handphone Plane Cellular di WTC Mangga Dua Jam 13.00 WIB ; ------------------------------------------
Sekitar Jam 14.15 WIB Terdakwa III Esther Tanak, SH, Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH datang ke Counter Handphone Plane Cellular dn bertemu dengan Terdakwa II Irfan serta saksi Juni Wulandari dan selanjutnya saksi Juni Wulandari menyerahkan Handphone Black Berry yang diterima oleh Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. sedangkan Handphone N82 diterima oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH dan setelah itu mereka Para Terdakwa pergi meninggal- kan tempat tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2009 sekira Jam 10.00 WIB. Terdakwa I Jenanto menemui Terdakwa II Irfan diruangan kerjanya di Polsek Metro Pademangan dengan pembicaraan meminta Ekstasy yang dari Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. untuk dijual dan kemu - dian kedua Terdakwa sepakat Ekstasy tersebut untuk dijual oleh Terdakwa I Jenanto namun Ekstasy tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa II Irfan ; ---------
Setelah mendapatkan kesepakatan dengan Terdakwa II Irfan lalu Terdakwa I Jenanto menghubungi temannya yang biasa dipanggil dengan nama Ebes dengan inti pembicaraan teman Terdakwa I Jenanto mempunyai pil Ekstasy sebanyak 100 butir yang akan dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butir dan kemudian mereka sepakati untuk bertemu dan transaksi Jam 20.00 WIB. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa I Jenanto menghubungi Terdakwa II Irfan mem- beritahukan ada temannya yang akan membeli Ekstasy milik Terdakwa II Irfan sebanyak 100 (seratus) butir dan untuk itu meminta agar Ekstasy diserahkan kepada Terdakwa I Jenanto yang kemudian sekira Jam 17.00 WIB Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto bertemu diwarung dekat Kantor Polsek Metro Pademangan di Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara dan kemudian mereka berdua menuju mobil kijang mobil operasional Polsek Metro Pade- mangan dan selanjutnya Terdakwa II Irfan menyerahkan 2 (dua) plastic klip berisi pil Ekstasy yang seluruhnya berjumlah 100 (seratus) butir yang kemudian Terdakwa simpan dibawah jok mobil tersebut. ; ------------------------------------------
Sekira Jam 20.00 WIB. Yang bernama Ebes menghubungi Terdakwa I Jenanto memberitahukan bahwa ianya diseberang jalan di depan Polsek Metro Pade- mangan dan kemudian Terdakwa I Jenanto ke mobil operasional mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan Ekstasy tersebut disimpannya dibawah jok mobil dan selanjutnya menuju kearah Ebes namun pada saat akan menyerahkan pil Ekstasy tersebut kepada Ebes, Terdakwa I Jenanto ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Dit. Narkoba Polda Metro Jaya yang satu orang diantaranya adalah saksi Sehatma JW Manik yang kemudian menyita 100 (seratus) butir pil Ekstasy tersebut dari Terdakwa I Jenanto yang dipegang dengan tangan bagian kanan ; ----------------
Bahwa selanjtnya Terdakwa I Jenanto mengakui Ekstasy yang disita darinya tersebut diperolehnya dari Terdakwa II Irfan dan kemudian menunjukkan Terdakwa II Irfan kepada para petugas Dit. Narkoba Polda Metro Jaua yang diantarnya saksi Sehatma JW Manik yang selanjutnya menangkap Terdakwa II Irfan yang kemudian mengakui juga menyimpan Ekstasy dalam 5 (lima) plastic klip diatas tembok pagar tersebut yang setelah dihitung seluruhnya berjumlah 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir. ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.467/KNF/2009 tanggal 20 Maret 2009 yang diperkuat atas sumpah Jabatan oleh pemeriksa diantaranya Ajun Komisaris Besar Pol. Drs. Bambang Wahjono. Apt. MS. Pada Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dengan kesimpulan barang bukti tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II Nomor Urut 9 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika. ; ----------------------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ---------------------------------------------------------
ATAU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa I Jenanto, Terdakwa II Irfan, Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. pada waktu-waktu dan tempat-tempat yang akan kami uraikan dalam fakta Perbuatan yang telah mereka lakukan dalam tahun 2009 didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan sebagai pemufakatan jahat, secara tanpa hak memiliki menyimpan dan/atau membawa Psykotropika golongan II jenis pil Ekstasy Perbuatan mana mereka Terdakwa lakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009 sekira Jam 11.00 WIB, Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa II Esther Tanak, SH. diruangan kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH. meminta Hanphone Black Berry kepada Terdakwa II Irfan yang kemudian disetujui dengan meminta barang bukti Ekstasy dai Terdakwa III Esther Tanak, SH. ; --------------------------------------------
Hari Rabu tanggal 25 Februari 2009 sekira Jam 15.30 WIB, Terdakwa II Irfan meminta telepon dari Terdakwa III Esther Tanak, SH. Yang pada pokoknya meminta untuk bertemu di depan Mall Kelapa Gading Jakarta Utara dan sekira Jam 18.30 WIB Terdakwa II Irfan dengan ditemani Terdakwa I Jenanto yang mengemudikan mobil yang mereka tumpangi dan setelah sampai didepan ruko-ruko di depan Mall Kelapa Gading Tiga lalu Terdakwa II Irfan Turun dari mobil dan selanjutnya menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita, SH. MH. Yang juga berada tidak jauh dari Terdakwa I Jenanto memarkir mobil yang ditumpanginya dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Irfan meminta Ekstasy yang kemudian oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH menanyakan pengganti Ekstasy sesuai warna Ekstasy yang akan diberikannya yakni obat yang berwarna hijau muda. Oleh karena Terdakwa II Irfan belum belum mempunyai penggantinya, maka mereka bersepakat agar Terdakwa II Irfan terlebih dahulu mencari pengganti Ekstasy dan bila sudah mendapat- kannya akan diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat Esther Tanak, SH. bekerja. ; ----------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 sekira Jam 11.30 WIB. Setelah menerima telepon dari Terdakwa III Esther Tanak, SH. yang menanyakan pengganti Ekstasy, lalu Terdakwa II Irfan menghubungi Herman untuk meminta bantuan dicarikan pil berwarna hijau muda dan selanjutnya Terdakwa II Irfan bersama dengan Herman pergi ke Toko Obat Lestari di Jalan Mangga Besar Raya No. 65 Tamansari Jakarta Barat. Sekira Jam 12.00 WIB sesampainya didepan Toko Obat Lestari lalu Herman turun dari mobil lalu membeli obat warna hijau muda yaitu Prednison yang merupakan obat generic sesak nafas (asma) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 54.000 (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya obat tersebut Herman serahkan kepada Terdakwa II Irfan ; ----------------------------------------------------------------------
Setelah menerima obat tersebut dari Herman, selanjutnya sekira Jam 13.30 WIB Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH diruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jalan Enggano No. 1 Jakarta Utara dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Irfan menyerahkan obat berwarna hijau Prednison. Sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut kepada Terdakwa III Esther Tanak, SH. Yang kemudian melihatnya dan setelah yakin warnanya sama lalu Terdakwa III Esther Tanak, SH. Menyimpannya di filling Cabinet miliknya dan selanjutnya mengambil amplop warna putih dan mengambil Ekstasy warna hijau muda dari warna Filling Cabinet tersebut yang kemudian dimasukan kealam amplop putih yang kemudian diplEsthernya yang lalu diserahkannya kepada Terdakwa II Irfan sambil berkata bahwa Ekstasy tersebut berasal dari kasus Muhamad Yusuf alias Kebot yang perkaranya belum diputus dan juga berpesan agar Terdakwa II Irfan tidak lupa memberikan Handphone Black Berry Bold kepadanya.; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa II Irfan menghubungi saksi Ferry Handono selaku pemilik Toko Plane Cellular di WTC Mangga Dua untuk memesan Handphone BlackBerry Bold dan meminta agar diantarkan ke Kantor Polsek Pademangan.
Bahwa kemudian saksi Ferry Handono menyuruh pegawainya saksi Juni Wulandari untuk mengantarkan Handphone Black Berry Bold kepada Terdakwa II Irfan di Kantor Polsek Pademangan dan setelah bertemu lalu saksi Wulandari menyerahkan Handphone tersebut beserta kwitansi harganya yang kemudian Terdakwa II Irfan bayar seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga dalam kwitansi. ; ------------------------------------------
Sekitar Jam 16.30 WIB Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak, SH diruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan Handphone BlackBerry Bold tersebut dan setelah diterima oleh Terdakwa II Esther Tanak, SH. Lalu Terdakwa II Irfan pulang ke Kantornya ; --------------------
Pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2009 sekitar Jam 13.00 WIB dengan menggunakan nomor Handphone milik Terdakwa III Esther Tanak, SH. Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH telah menelpon Terdakwa II Irfan dengan inti pembicaraan minta dibelikan Handphone Black Berry oleh karena tidak jelas dengan maksud Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. maka Terdakwa II Irfan menghubungi Terdakwa III Esther Tanak, SH yang kemudian dijawab oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH. dengan pembicaraan agar Terdakwa II Irfan membawa lagi seratus butir pil penggantinya dan juga meminta Handphone Merk Nokia N.82. selanjutnya setelah pembicaraan tersebut Terdakwa II Irfan menghubungi Herman untuk membeli Pil warna hijau muda sebagai pengganti Ekstasy yang akan ditukarkan kembali kepada Terdakwa III Esther Tanak, SH.
Keesokan harinya pada hari Sabtu 28 Februari 2009 sekira Jam 13.30 WIB. Herman datang dan menemui Terdakwa II Irfan dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna hijau muda yang dibungkus dengan plastic klip dan selanjutnya Terdakwa II Irfan menghubungi Terdakwa III Esther Tanak, SH. Dengan inti pembicaraan bahwa obat pengganti Ekstasy sudah ada dan mereka bersepakat akan bertemu disekitar pintu tengah Ancol di Jl. RE. Martadinata Ancol Jakarta Utara. ; -----------------------------------------------------------
Selanjutanya Terdakwa II Irfan bersama dengan Terdakwa I Jenanto berangkat dengan menggunakan sepeda motor dari Kantor Polsek Pademangan menuju pintu tengah Ancol, diperjalanan Terdakwa II Irfan memberitahukan kepada Terdakwa I Jenanto bahwa ianya kan mengambil Ekstasy dari Terdakwa III Esther Tanak, SHdan sesampainya ditempat tersebut lalu Terdakwa I Jenanto turun dari motor ; ----------------------------------------------------------------------------------
Sekitar Jam 14.30 WIB Terdakwa II Esther Tanak, SH dam Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. datang pintu tengah Ancol dengan mobil Xenia dan selanjutnya Terdakwa II Irfan dengan menggunakan sepeda motor tersebut mendekat dan berhenti disebelah kiri pintu depan mobil Xenia yang kemudian Terdakwa Dara Veranita, SH. MH. yang saat itu duduk disebelah kiri penge- mudi mobil menyatakan “mana penggantinya” dan dijawab oleh Terdakwa II Irfan “ini sudah saya siapin” sambil mengeluarkan pil yang dikemasnya dalam amplop warna putih dan disimpan dalam konting jaket sebelah kiri dna selanjutnya menyerahkannya kepada Terdakwa IV Dara Veraita, SH. MH. Setelah menerima pil tersebut lalu Terdakwa Dara Veranita, SH. MH. membuka dashboard depan mobil kemudian mengambil amplop warna putih berisi Ekstasy dam menyerahkannya kepada Terdakwa II Irfan dan selanjutnya mereka para Terdakwa pergi dari tempat tersebut kembali ketempatnya masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya Minggu tanggal 01 Maret 2009 sekira Jam 11.00 WIB Terdakwa II Irfan menghubungi saksi Ferry Handono pemilik Plane Cellular memesan BlackBerry Type 8320 seharga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ibu rupiah) dan Nokia N82 seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang keduanya bekas pakai dengan perjanjian pembayaran belakangan (sore hari), dan selanjutnya Terdakwa II Irfan meminta agar Terdakwa III Esther Tanak, SH. untuk bertemu di Counter Handphone Plane Cellular di WTC Mangga Dua Jam 13.00 WIB ; ------------------------------------------
Sekitar Jam 14.15 WIB Terdakwa III Esther Tanak, SH, Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH datang ke Counter Handphone Plane Cellular dan bertemu dengan Terdakwa II Irfan serta saksi Juni Wulandari dan selanjutnya saksi Juni Wulandari menyerahkan Handphone Black Berry yang diterima oleh Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. sedangkan Handphone N82 diterima oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH dan setelah itu mereka para Terdakwa pergi meninggal- kan tempat tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2009 sekira Jam 10.00 WIB. Terdakwa I Jenanto menemui Terdakwa II Irfan diruangan kerjanya di Polsek Metro Pade- mangan dengan pembicaraan meminta Ekstasy yang dari Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH. MH. untuk dijual dan kemudian kedua Terdakwa sepakat Ekstasy tersebut untuk dijual oleh Terdakwa I Jenanto namun Ekstasy tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa II Irfan ; ---------
Setelah mendapatkan kesepakatan dengan Terdakwa II Irfan lalu Terdakwa I Jenanto menghubungi temannya yang biasa dipanggil dengan nama Ebes dengan inti pembicaraan teman Terdakwa I Jenanto mempunyai pil Ekstasy sebanyak 100 butir yang akan dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butir dan kemudian mereka sepakati untuk bertemu dan transaksi Jam 20.00 WIB. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa I Jenanto menghubungi Terdakwa II Irfan memberitahukan ada temannya yang akan membeli Ekstasy milik Terdakwa II Irfan sebanyak 100 (seratus) butir dan untuk itu meminta agar Ekstasy diserahkan kepada Terdakwa I Jenanto yang kemudian sekira Jam 17.00 WIB Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto bertemu diwarung dekat Kantor Polsek Metro Pademangan di Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara dan kemudian mereka berdua menuju mobil kijang mobil operasional Polsek Metro Pademangandan selanjutnya Terdakwa II Irfan menyerahkan 2 (dua) plastic klip berisi pil Ekstasy yang seluruhnya berjumlah 100 (seratus) butir yang kemudian Terdakwa simpan dibawah jok mobil tersebut ; ---------------------
Sekira Jam 20.00 WIB. yang bernama Ebes menghubungi Terdakwa I Jenanto memberitahukan bahwa ianya diseberang jalan di depan Polsek metro Pade- mangan dan kemudian Terdakwa I Jenanto ke mobil operasional mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan Ekstasy tersebut disimpannya dibawah jok mobil dan selanjutnya menuju kearah Ebes namun pada saat akan menyerahkan pil Ekstasy tersebut kepada Ebes, Terdakwa I Jenanto ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Dit. Narkoba Polda Metro Jaya yang satu orang diantaranya adalah saksi Sehatma JW Manik yang kemudian menyita 100 (seratus) Butir pil Ekstasy tersebut dari Terdakwa I Jenanto yang dipegang dengan tangan bagian kanan ; ----------------
Bahwa selanjtnya Terdakwa I Jenanto mengakui Ekstasy yang disita darinya tersebut diperolehnya dari Terdakwa II Irfan dan kemudian menunjukkan Terdakwa II Irfan kepada para petugas Dit. Narkoba Polda Metro Jaya yang diantarnya saksi Sehatma JW Manik yang selanjutnya menangkap Terdakwa II Irfan yang kemudian mengakui juga menyimpan Ekstasy dalam 5 (lima) plastic klip diatas tembok pagar tersebut yang setelah dihitung seluruhnya berjumlah 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir. ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.467/KNF/2009 tanggal 20 Maret 2009 yang diperkuat atas sumpah jabatan oleh pemeriksa diantaranya Ajun Kom. Bes. Pol . Drs. Bambang Wahjono. Apt. MS. pada Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dengan kesimpulan barang bukti tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II Nomor Urut 9 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika.; -------------------------------------------------------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melalui Para Penasehat Hukumnya menerangkan telah mengerti dan mengajukan Keberatan/Eksepsi tertanggal 3 Agustus 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak dapat diterima karena tidak jelas (obsccur libel) ; -------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa Irfan dan Terdakwa Jenanto dari Tahanan ;----
Menghukum Negara untuk membayar biaya perkara menurut hukum ; --
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut Jaksa Penuntut Umum telah memberikan Pendapatnya tertanggal 10 Agustus 2009, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Jenanto dan kawan-kawan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa III dan Terdakwa IV melalui Para Penasehat Hukumnya menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan/Eksepsi dari Para Penasehat Hukum Terdakwa I dan Tedakwa II tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan : ---
Bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud kan Pasal 143 ayat (1) a, b KUHAP, oleh karena itu Eksepsi Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan, harus ditolak karena tidak berdasarkan hukum ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi ditolak, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sampai selesai ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Saksi-Saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut : -----
Saksi- : ANDI KUSUMA: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Anggota Polri yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan, beralamat di Jalan Budi Mulya, Pademangan Jakarta Utara ; ---
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Jenanto, Terdakwa II Irfan serta Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita ; ---------------------
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan pemberitahuan dari Penyidik Polda Metro Jaya, bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2009 + Jam 21.00 WIB, bertempat di depan kantor Polsek Metro Pademangan, beralamat di Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan telah ditangkap Petugas dari Polda Metro Jaya sehubungan masalah penyalah gunaan Psikotopika ; ------------ ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat pada saat penangkapan atas diri Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan tersebut, karena pada saat itu saksi dan Terdakwa II Irfan sedang berada di lantai III Kantor Polsek Pademangan dan saksi mengetahui setelah terjadi penangkapan tersebut dari Petugas ; -----------
Bahwa meskipun berada dilantai yang sama tetapi ruangan kerja saksi dan ruangan kerja Terdakwa II Irfan berbeda/ada pembatas tembok ; ------------------
Bahwa pada saat saksi juga oleh Petugas Penyidik Polda diminta keterangan berkaitan masalah penyalahgunaan Psikotopika tersebut ; ---------------------------
Bahwa saksi mendengar pada saat Terdakwa I Jenanto dibawa ke ruangan kerja Irfan, Terdakwa I memberitahukan pada Irfan “Aduh pak ternyata orang Polda” ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Petugas Penyidik Polda melakukan penggeledahan di ruangan kerja Irfan ; -----------------------------------------------------
Bahwa hal lain yang saksi ketahui adalah pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2009 + Jam 13.00 WIB, Yuni Wulandari karyawati counter Hp selullar di WTC Mangga Dua, Jakarta, telah datang di Kantor Polsek dengan membawa bungkusan kotak, dan ketika saksi tanya Yuni memberitahukan bahwa bung- kusan tersebut berisi hand phone Black Berry Bold 9000 pesanan Terdakwa II Irfan dan saksi Wulan kemudian bertemu dengan Irfan ; ------------------------------
Bahwa setelah saksi Yuni bertemu Terdakwa II Irfan, kemudian Terdakwa II Irfan pergi sebentar dan saksi menunggu di kantor, kemudian datang lagi dan membayar harga hand phone tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat bertanya pada Terdakwa II Irfan punya siapa hand phone Black Berry tersebut dan dijawab punya Jaksa Esther (Terdakwa III) ; ------------
Bahwa saksi sering pergi ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; -----------
Bahwa tidak lama + Jam 14.00 (hari Kamis, tanggal 26 Februari 2009) saksi diajak Terdakwa II Irfan pergi keluar kantor dengan tujuan Ruko Lodan Centre karena ada informasi bongkar container, dan dalam perjalanan Terdakwa II di telf oleh Terdakwa III Esther Tanak, SH yang menanyakan tentang apakah hand phone Black Berry Bold 9000 sudah didapat dan dijawab sudah ada dan disuruh diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; --------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan menghubungi Terdakwa I Jenanto agar mengantar hand phone Black Berry yang ada di Kantor Polsek Pademangan ke kantor Terdakwa III dan janjian bertemu dengan Terdakwa II Irfan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa II Irfan bertemu dengan dengan Terdakwa I Jenanto dihalaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, lalu meminta handphone tersebut, dan Terdakwa II Irfan menemui Terdakwa III Esther Tanak,SH di ruangan kerjanya dengan tujuanmenyerahkan hand phone tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut Terdakwa II Irfan pada saat menemuiTerdakwa II Esther karena saksi menemui Jaksa lain untuk berkordinasi mengenai berkas perkara;
Bahwa dalam tugas sehari-hari tanggung jawab saksi langsung keatasan saksi/Kapolsek selaku Pimpinan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setahui saksi, Terdakwa I Jenanto adalah pegawai harian lepas yang bekerja di Kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara pada Unit Reskrim, dan tugas sehari-harinya biasanya disuruh mengantar berkas dan tidak mempunyai strata, bertanggung jawab kepada siapa yang menyuruhnya ; ----------------------
Bahwa pada saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saksi tidak melihat Tedakwa I Jenanto berkomunikasi dengan Terdakwa III Esther ; ---------
Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa I Jenanto bertemu dengan Terdakwa II Irfan kemudian Terdakwa I menyerahkan hand phone pada Terdakwa II Irfan; --
Bahwa saksi bekerja satu Team denga Terdakwa II Irfan, dan selama saksi bekerja di Kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara, tidak ada yang menge- tahui Terdakwa II Irfan sebagai pengedar Ekstasy ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan tersebut, berdasarkan panggilan dari Penyidik Polda yang memberitahukan kasus tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa II Irfan sering berkomunikasi dengan Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa II tidak pernah bercerita bahwa Terdakwa III meminta hand phone Black Berry Bold 9000 ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa hand phone Black Berry Bold 9000 tersebut dibeli dari Ekstasy ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Team Unit Reskrim selama bertugas tidak pernah menyuruh Terdakwa I Jenanto yang sifatnya bertentangan dengan hukum ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH menyerahkan Ekstasy pada Terdakwa II Irfan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa II Irfan menerima telfon dari siapa saja ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi dan Terdakwa II Irfan akan menuju ke Ruko Lodan Centre, dalam perjalanan Terdakwa II Irfan mendapat telf dari seseorang agar membawa hand phone Black Berry; --------------------------------------------------------
Bahwa ketika tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa I Jenanto tiba lebih dulu, kemudian Terdakwa II Irfan keatas dengan membawa hand phone Black Berry dan menemui Terdakwa III Esther, sementara saksi menunggu dibawah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa I Jenanto ditangkap lebih dahulu oleh Petugas dari Polda Metro Jaya dan saksi mendengar dari Petugas ada barang bukti Estasy yang berhasil disita dari Terdakwa I Jenanto tersebut ; -----------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut ; --------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH menerang kan keberatan atas keterangan Saksi tersebut karena Terdakwa III Esther Tanak, SH tidak menelfon Terdakwa III Irfan tersebut, dan Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH, menerangkan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ; ------------------
Saksi-II JUNI WULANDARI : : ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi karyawan Plane Celluler di WTC mangga Dua lantai LG Blok B No.32 Jakarta Utara sudah 4 tahun lamanya, dan counter hand phone tersebut milik bapak Feri Hardono ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa II Irfan karena merupakan salah satu pelanggan counter hand phone Plane Celluler di WTC dan merupakan teman pak Feri ; ---
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2009 pada saat saksi sedang bekerja, mendengar pak Feri Hardono mendapat telfon dari Terdakwa II Irfan yang merupakan salah satu Anggota Polisi pada Polsek Pademangan, Jakarta Utara, dengan maksud membeli hand phone Black Berry Bold 9000, dan setelah selesai bicara pak Feri menyuruh saksi agar mengantar hand phone Black Berry Bold 9000 berikut kwitansinya kepada Terdakwa II Irfan di Kantor Polsek Pademangan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat tiba di Kantor Polsek Pademangan dengan membawa kantong plastik hitam berisi bungkusan kotak/hand phone Black Berry Bold 9000 berikut kwitansinya, bertemu dengan pak Andi teman Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto dan pak Andi menanyakan isi bungkusan kantong plastik yang dibawa saksi dan saksi memberitahukan bahwa bungkusan tersebut berisi hand phone Black Berry Bold 9000 pesanan Terdakwa II Irfan dan saksi kemudian bertemu dengan Irfan ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bertemu Terdakwa II Irfan, kemudian Terdakwa II Irfan pergi sebentar dan saksi menunggu di kantor, kemudian datang lagi dan membayar harga hand phone tersebut sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai yang tertera pada kwitansi, kemudian saksi kembali ketempat saksi bekerja ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Maret 2009 siang hari saat saksi sedang bekerja sendirian, ditelfon pak Feri Hardono dan disuruh menyiapkan 2 (dua) buah hand phone second yaitu merk Nokia N 82 D seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Black Berry 8320 seharga Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan kedua hand phone tersebut saksi siapkan dan disimpan dilaci ; ----------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa I ke toko menemui saksi dan juga menanyakan pak Feri Hardono dan saksi jawab pak Feri tidak datang, lalu saksi menelfon pak Feri dan mengatakan pak Irfan sudah datang akan mengambil kedua hand phone tersebut dan dijawab agar diserahkan ; ------------
Bahwa tidak lama berselang datang 2 (dua) orang perempuan/Terdakwa III dan Terdakwa IV ke toko dan menemui pak Irfan yang sedang berada di toko hand phone Plane Celluler di WTC dan menanyakan hand phonenya, dan 2 (dua) buah hand phone sesuai pesanan Terdakwa II Irfan tersebut saksi keluarkan dari laci lalu dipegang kedua orang tersebut, kemudian Terdakwa II Irfan pergi sendirian ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa III dan Terdakwa IV juga meminta kartu per- dana dan agar mengaktifkannya, lalu keduanya pergi tanpa berkata apa-apa ; -
Bahwa setahu saksi 2 (dua) buah hand phone second yaitu merk Nokia N 82 D seharga Rp.2.800. 000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Black Berry 8320 seharga Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak dibayar langsung oleh Terdakwa II Irfan dan hp tersebut dalam keadaan second dan sampai sekarang hp tersebut belum dibayar Terdakwa Irfan ; -----------------------
Bahwa Terdakwa II tidak pernah bercerita kedua hand phone tersebut dibeli untuk siapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto tidak disuruh mengambil hand phone di toko hand phone Plane Celluler di WTC ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Terdakwa II Irfan bisa memesan/mengambil hand phone lebih dulu kemudian membayar harga handphone sesuai pesanan ; ---------------
Bahwa setiap pembeli hand phone, maka akan diberikan kwitansi tanda pembelian ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi datang ke Polsek Pademangan pernah bertemu dengan saksi Andi dan Terdakwa I Jenanto, saksi Andi pernah menanyakan mengenai hp yang dibawa oleh saksi saat di Polsek dan ketika Terdakwa II Irfan mem- bayar hp saksi bawa saat itu yang melihat adalah saksi Andi dan Himawan ;----
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa I Jenanto menerangkan tidak berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------------------
Terdakwa II Irfan menerangkan keberatan karena Terdakwa II Irfan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV untuk membayar hand phone tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan berkeberatan antara lain : ------------------
Bahwa benar Terdakwa III telah membeli hp Blackberry Bold 9000 dari Terdakwa II Irfan dan hp tersebut telah dibayar lunas kepada Terdakwa II Irfan, dan mengenai hp Nokia N 82 Terdakwa juga telah membayar lunas kepada Terdakwa II Irfan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa IV telah membeli HP Blackbarry dari Terdakwa II Irfan dan HP Blackbarry tersebut telah dibayar lunas melalui Terdakwa III Esther ; ---
Bahwa benar Terdakwa IV bertanya kepada saksi Yuni Wulandari berapa harga HP tersebut dan dijawab oleh saksi Yuni Wulandari : tidak tahu, itu urusan Pak Irfan dengan kokonya (pemilik counter); ------------------------------------
Saksi-III : DJAYA : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Ketua RT..002/008 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semula saksi tidak kenal Para Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa pada bulan April 2009 saksi diajak oleh Ketua RW.008 Kelurahan tanjung Priok, Jakarta Utara yaitu Pak H.Sukendo ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terletak di Jalan Enggano No.1 Tanjung Priok, Jakarta Utara yang merupakan wilayah RW.008 ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disana ada Polisi, Jaksa dan disana diperlihatkan barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil yang jumlahnya cukup banyak dan diletakan diatas sebuah meja ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut yang membuka Petugas Kepolisian dan dihitung oleh Jaksa ; -----------------------
Bahwa saksi tidak tahu pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil yang jumlahnya cukup banyak tersebut jenis apa, karena disana saksi hanya ikut menyaksikan pada saat pengecekan barang bukti tersebut ;----
Bahwa benar barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut yang diperlihatkan dipersidangan yang saksi pernah lihat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada waktu itu ; ----------
Bahwa setelah pengecekan barang bukti tersebut, disana ada yang telah saksi tandatangani dan pada saat itu juga terdiri dari beberapa orang selain saksi ; --
Bahwa saksi pada saat itu tidak melihat Para Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa ketika saksi diajak Ketua RW/ Pak H.Sukendo ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saksi tidak diberitahu kesana untuk apa, dan saksi hanya ikut dan disana sudah banyak orang ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya ; ------------------
Bahwa ketika saksi sedang bekerja di bengkel telah didatangi Petugas dari Polda Metro Jaya agar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut sudah dibuat dan saksi tidak membacanya, hanya menandatangani ;--
Bahwa jarak antara kantor RW.008 dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dekat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membaca tulisan yang ada ditablet/ pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengecekan barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut oleh Petugas dari Polda Metro Jaya dan Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Para Terdakwa tidak berada ditempat tersebut ; --------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberat- an atas keterangan Saksi tersebut dan tidak tahu karena tidak berada ditempat ; --
Saksi-IV : H. SUKENDO : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat selaku Ketua RT.008 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah 3 (tiga) periode ;---- -------------------------------------------------------------
Bahwa semula saksi tidak kenal Para Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 27 April 2009 + Jam 12.00 WIB dengan mengajak Ketua RT.008/ Pak Djaya saksi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terletak di Jalan Enggano No.1 Tanjung Priok, Jakarta Utara yang merupakan wilayah RW.008 ; -------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disana ada Polisi, Jaksa dan disana diperlihatkan barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil yang jumlahnya cukup banyak dan diletakan diatas sebuah meja ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut yang membuka Petugas Kepolisian dan dihitung oleh Jaksa, tetapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya ; ----------------------- ----------------------------------------------
Bahwa saksi diberitahu oleh Petugas Kepolisian bahwa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut ada Ekstasy dan ada yang bukan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut yang diperlihatkan dipersidangan yang saksi pernah lihat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada waktu itu ; ----------
Bahwa pada saat saksi berada di Kantor Kejaksaandisana tidak diadakan tanya jawab oleh Petugas Kepolisian ; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah pengecekan barang bukti tersebut, disana ada yang telah saksi tandatangani dan pada saat itu juga terdiri dari beberapa orang selain saksi ; --
Bahwa saksi pada saat itu tidak melihat Para Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa ketika saksi diajak Ketua RW/ Pak H.Sukendo ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saksi tidak diberitahu kesana untuk apa, dan saksi hanya ikut dan disana sudah banyak orang ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya ; ------------------
Bahwa ketika saksi sedang bekerja di bengkel telah didatangi Petugas dari Polda Metro Jaya agar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut sudah dibuat dan saksi tidak membacanya, hanya menandatangani ;--
Bahwa jarak antara kantor RW.008 dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dekat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membaca tulisan yang ada ditablet/ pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengecekan barang bukti berupa pil-pil warna hijau muda yang dibungkus beberapa plastik kecil tersebut oleh Petugas dari Polda Metro Jaya dan Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Para Terdakwa tidak berada ditempat tersebut ; --------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menerangkan tidak keberat- an atas keterangan Saksi tersebut dan tidak tahu karena tidak berada ditempat ; --
Saksi- V : SHOFIA MARISSA, SH : ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak bulan Nopember 2008 sampai sekarang ; ----------------------------------------
Bahwa sebagai Jaksa saksi sering menangani perkara narkoba, rata-rata sebulan 2 (dua) perkara, dan pernah mendampingi perkara narkoba yang ditangani oleh KejaksaanTinggi Jakarta ; -------------------------------------------------
Bahwa dalam hal menangani perkara narkoba selalu ada barang buktinya dan ditunjukan di persidangan baik kepada Hakim maupun kepada saksi; -------------
Bahwa selama saksi bekerja tidak pernah ada komplain dari saksi maupun dari Terdakwa mengenai barang bukti dalam perkara narkoba ; --------------------------
Bahwa pada hari Jum”at siang hari antara bulan Februari 2009 saksi pernah bertemu dengan Terdakwa II Irfan di Kantor saksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tepatnya diruangan saksi dimana ruangan saksi satu ruangan dengan Terdakwa III Esther Tanak, (meja kerja saksi berdekatan) dan Terdakwa II Irfan datang dengan maksud menemui Terdakwa III Esther Tanak ; ---------------------
Bahwa saksi tidak ingat tanggal berapa pada akhir Pebruari 2009 karena pada saat Terdakwa II Irfan datang ke kantor Kejaksaan, saksi ingat hari itu adalah hari Jumat karena saksi berpakaian preman/ bebas ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan datang dengan membawa barang yang dibungkus plastik kemudian Terdakwa II Irfan duduk di tempat Terdakwa III Esther Tanak dan menyerahkan bungkusan tersebut dan diletakkan diatas meja Terdakwa III Esther, dan ternyata bungkusan yang diserahkan tersebut adalah Hp ;---------
Bahwa selanjutnya barang tersebut di buka yang isinya HP Blackbarry baru karena saksi lihat ada nota pembeliannya seharga Rp.7.500.000,- tapi saksi tidak lihat atas nama siapa dan Terdakwa II Irfan masih ada ; -----------------------
Bahwa Terdakwa III Esther Tanak memanggil saksi untuk menghidupkan HP, Terdakwa II Irfan masih ada dan pada saat saksi menghidupkan HP, saksi bertanya kepada Terdakwa II Irfan, “bapak dari mana?” dan oleh Terdakwa II Irfan dijawab dengan dingin “dari pospol”; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tidak perhatikan dan tidak melihat apakah Terdakwa III Esther Tanak menyerahkan sesuatu barang kepada Terdakwa II Irfan ; -------
Bahwa Terdakwa II Irfan dengan Terdakwa III Esther Tanak bertemu sekitar 10 atau 15 menit kemudian pergi lagi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang sekitar jam 2 siang dan saksi tidak tahu apakah Terdakwa IV Dara Veranita datang sebelum atau sesudah saksi pulang ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu sebelum hari Jumat, apakah Terdakwa II Irfan pernah datang ke ruangan Terdakwa III Esther Tanak atau tidak; ----------------------------
Bahwa pada hari Seninnya saksi bertanya ke Terdakwa III Esther Tanak, HP berasal dari mana dan dijawab dari beli dan saksi percaya karena saksi lihat ada nota pembeliannya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan mengapa Terdakwa III Esther Tanak membeli HP dari Terdakwa II Irfan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah teman-teman pernah membeli HP melalui Terdakwa II Irfan atau tidak; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa II Irfan pulang, saksi tidak melihat Terdakwa IV Dara Veranita datang tapi pada hari Seninnya menurut teman-teman mengatakan bahwa pada hari Jum’at Terdakwa IV Dara Veranita datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena dipanggil Kajari untuk menyelesaikan beberapa berkas ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kedatangan Terdakwa IV Dara Veranita karena dipanggil Kajari untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan karena Terdakwa IV Dara Veranita sudah pindah tugas ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa III Esther Tanak dengan Terdakwa IV Dara Veranita pulang sama-sama ; ------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat Terdakwa I Jenanto ; -------------
Bahwa saksi kurang tahu apakah sebelumnya Terdakwa III Esther Tanak pernah bertemu dengan Terdakwa II Irfan karena saksi baru bekerja di Kejari Jakarta Utara sejak bulan Nopember 2008 ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu perkara yang ditangani oleh Terdakwa III Esther Tanak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa II Irfan sering datang ke Kantor saksi atau tidak, tapi berdasarkan penuturan teman-teman, Terdakwa II Irfan sering datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jkarta Utara dan hal itu saksi tidak ketahui karena saksi baru bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara; -
Bahwa saksi tidak tahu apakah seringnya kedatangan Terdakwa II Irfan ke kantor Kejaksaandalam rangka tugas atau tidak tapi banyak Polisi sering datang ke Kantor Kejaksaan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi penyitaan barang bukti di kantor Kejaksaan, saksi tidak menyaksikan karena saksi sedang tidak berada di tempat dan saksi tidak tahu apakah barang yang disita tersebut milik siapa ;-----------------------------------
Bahwa sehubungan barang bukti yang akan diperlihatkan dipersidangan, barang bukti tersebut sebelum sidang dipinjam dari Petugas Penyimpan barang bukti dan setelah selesai sidang barang bukti tersebut dikembalikan ke Petugas Penyimpan barang bukti tapi pada prakteknya kadang kala Petugas Penyimpan barang bukti sudah pulang, sehingga barang bukti disimpan bersama dengan segelnya dan esok hariya, pagi-pagi, dikembalikan ke Petugasnya ; --------------
Bahwa saksi sebagai Jaksa bersidang di Pengadilan Negeri sejak hari Senin sampai hari Kamis di atas jam 12 .00 WIB ; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengalaman saksi untuk ambil barang bukti yaitu pagi-pagi dengan menyodorkan berkas perkara yang akan disidangkan, barang bukti apa dengan Terdakwa siapa setelah itu siangnya saksi ambil barang bukti pada saat saksi akan berangkat sidang ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah barang bukti di buka di persidangan selanjutnya barang bukti tersebut dikembalikan ke bagian barang bukti dilebel dengan dibungkus baru dan barang bukti yang telah dibuka di persidangan dapat dibuka atau diperlihatkan kembali pada persidangan berikutnya ;------------------------------------
Bahwa ruangan kerja Jaksa fungsional memjadi satu, tidak ada sekat; dan masing-masing jaksa mempunyai filling kabinet ; ----------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada saat Terdakwa II Irfan datang ke Kantor Kejaksaan tepatnya diruangan kerja saksi dan juga ruiang kerja Terdakwa III Esther, Terdakwa IV Dara Veranita tidak ada di ruangan tersebut dan saksi tidak tahu apakah Terdakwa IV Dara Veranita juga pesan HP; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari teman-teman bahwa Terdakwa III Esther Tanak ditangkap estelah pulang dari kerja pada saat mengendarai mobil Xenia milik Terdakwa III Esther Tanak; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga Blackbarry Bold yang baru, saksi pakai HP Nokia; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin pada waktu Terdakwa II Irfan datang ke ruangan pada hari Jumat karena saksi memakai pakaian bebas dan banyak teman-teman yang tidak ngantor/ bekerja; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi diminta tolong untuk menyalakan Blackbarry, baterai mungkin sudah dipasang oleh Terdakwa II Irfan karena saksi tinggal menyalakan dan HP tersebut langsung nyala/ hidup; -----------------------------------
Bahwa posisi Terdakwa II Irfan dengan Terdakwa III Esther Tanak saling berhadapan dan posisi saksi berada diantaranya karena antara meja saksi dengan meja Terdakwa III Esther Tanak ada sela/ jarak; -----------------------------
Bahwa posisi meja tersebut jelas terlihat dan hanya bungkusan dan nota saja yang diserahkan Terdakwa II Irfan kepada Terdakwa III Esther Tanak; -----------
Bahwa filling kabinet Terdakwa III Esther Tanak berada di belakang meja kerjanya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa meja di ruang tersebut ada 3 buah yaitu meja saksi, meja Terdakwa III Esther Tanak dan masih ada meja lainnya dan pada saat saksi menyalakan HP tersebut berada di meja satunya; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan masih disegel ; -----------
Bahwa biasanya barang bukti dari Kepolisian bersegel dan Kejaksaan buat amplop dan disegel kembali; -------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti Nrkoba, setahu saksi biasanya barang bukti yang saksi terima sudah tersegel dari BNN atau apa dan kami percaya dan selanjutnya disegel dengan segel dari Kejaksaan; -------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan dari Kepolisian kepada Kejaksaan secara bertahap (tahap 2), dan barang bukti tersebut tidak pernah kami buka (masih ada segel dari Polisi); ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak berkeberatan atas keterangan saksi dan membenarkan keterangan saksi yang menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa II Irfan pulang, saksi tidak melihat Terdakwa IV Dara Veranita datang tapi pada hari Seninnya menurut teman-teman bahwa Terdakwa IV Dara Veranita datang pada hari Jumat; ----------------------------------
Bahwa saksi pulang sekitar jam 2 siang dan saksi tidak tahu apakah Terdakwa IV Dara Veranita datang sebelum atau sesudah saksi pulang; ----------------------
Bahwa Terdakwa IV Dara Veranita datang karena dipanggil Kajari untuk menyelesaikan beberapa berkas Bahwa Terdakwa IV Dara Veranita di panggil Kajari untuk menyelesaikan tugas-tugas karena Terdakwa IV Dara Veranita sudah pindah; --------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang lainnya tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut ;-----------
Saksi- VI CARLAM : : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai Petugas barang bukti sejak pertengahan tahun 2007 sampai sekarang berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan dalam menjalankan tugas bersama dengan petugas lain (berdua); ------------------------
Bahwa tugas saksi adalah melayani para Jaksa yang menangani perkara, dan apabila akan bersidang maka, maka pada paginya barang bukti yang akan digunakan sebagai bukti dipersidangan dipinjam/di bon dan sorenya setelah selesai sidang pada barang bukti tersebut dikembalikan; -----------------------------
Bahwa karena sudah sore, terkadang Petugas Penyimpan barang bukti pulang lebih dahulu walaupun masih ada sidang, dan apabila Jaksa belum selesai bersidang, maka barang bukti yang dipinjam baru dikembalikan esok harinya; -
Bahwa apabila Jaksa yang telah meminjam barang bukti dari Petugas Penyim- pan barang bukti yang digunakan sebagai bukti dipersidangan,tidak mengem- balikan barang bukti tersebut, maka Jaksa tersebut ditegur; -------------------------
Bahwa pada perkara M. Yusuf alias Kebot, Jaksanya adalah Bintang dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan didampingi Jaksa Esther Tanak, SH. dari Kejari Jakarta Utara; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan barang bukti dalam perkara tersebut, saksi tidak ingat pada saat penyerahan barang bukti karena barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut lalu disimpan digudang tempat penyimpanan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat siapa telah yang menyerahkan barang bukti tersebut dan setahu saksi semua barang bukti pada saat diserahkan semuanya dalam keadaan tersegel dan tidak dibuka oleh Jaksa ;-------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan Berita Acara penyerahan barang bukti, dalam hal ini sebagai Petugas, saksi tidak pernah melihat Berita Acara mengenai barang bukti dibuka di persidangan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan barang bukti dalam perkara M. Yusuf alias Kebot, saksi tidak ingat kapan pertama kali barang bukti dipinjam/dibon, tapi seingat saksi ingat pada tanggal 29 Januari 2009 barang bukti dipinjam/dibon oleh Terdakwa III Esther Tanak dalam keadaan tersegel dan sore harinya dikembalikan; -------
Bahwa barang bukti dipinjam/dibon lagi pada tanggal 5 Pebruari 2009 oleh Terdakwa III Esther Tanak dan sore dikembalikan dan dalam keadaan masih disegel ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dipinjam/dibon pada tanggal 25 Pebruari 2009 oleh Terdakwa III Esther Tanak dan dikembalikan pada tanggal 5 Maret 2009 dengan alasan masih digunakan dipersidangan, setelah ada teguran dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Pidum, barang bukti tersebut dalam keadaan segel sudah terbuka dan pada saat diserahkan tanggal 5 Maret 2009 tersebut tidak dilakukan perhitungan dan barang bukti diterima oleh saksi Sucipto selaku petugas penyimpan barang bukti ; ------------
Bahwa antara tanggal 25 Pebruari 2009 sampai tanggal 5 Maret 2009 barang bukti masih pada Terdakwa III Esther Tanak ; --------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa III Esther Tanak pada tanggal 25 Pebruari 2009 masih bersidang dan setelah ditegor oleh Kajari baru kemudian barang bukti dikembalikan oleh Terdakwa III Esther Tanak ; -------------------------------------------
Bahwa barang bukti belum dikembalikan oleh Terdakwa III Esther Tanak setelah dibon dengan alasan karena Terdakwa III Esther Tanak masih sidang dan barang bukti baru kembali pada tanggal 5 Maret, saksi ikut membantu merapihkan barang bukti tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa selama menjadi petugas barang bukti tidak pernah ada komplain dari Jaksa atau pimpinan mengenai keberadaan barang bukti (barang buktinya berbeda/ berkurang); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan adanya pertemuan pada tanggal 5 Maret 2009, saksi tidak mengetahui pertemuan tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tidak terlihat pada saat dikembalikan kepada saksi karena barang bukti sudah diamplop/ dibungkus rapih; ------------------------------------------
Bahwa Jaksa yang akan sidang sebelum berangkat melakukan bon terhadap barang bukti kepada petugas barang bukti dan ada semacam tanda terimanya;
Bahwa petugas barang bukti tidak ada yang ikut sidang; ------------------------------
Bahwa pada saat barang bukti diserahkan (tahap dua) pada perkara M. Yusuf alias Kebot, saksi tidak tahu jumlahnya karena yang menerima adalah Jaksanya, dan hanya tertulis narkoba dan barang bukti disegel dari Polisi ; ----
Bahwa selain barang bukti narkoba pada perkara Kebot ada barang bukti yang lain diantaranya gelas ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penyitaan oleh Polisi dari Polda, saksi ada dan ikut menyaksikan bersama dengan RT dan RW tapi saksi tidak tahu apa yang disita tersebut dan barang bukti disita adalah barang bukti dalam perkara M. Yusuf alias Kebot ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila barang bukti yang telah dibon oleh Jaksa belum dikembalikan oleh Jaksa tersebut saksi hanya menegor Jaksanya dengan cara menanyakan barang bukti belum dikembalikan dan saksi melaporkannya kepada Kasi Pidum esok harinya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diserahkan/ dikembalikan oleh Terdakwa III Esther Tanak tidak dihitung oleh saksi hanya tertulis narkoba dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya; ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah barang bukti yang dibon tersebut dikembalikan seluruhnya atau sebagian, saksi hanya tanda tangan pada bagian akhir saja ;--
Bahwa setelah barang bukti dibon oleh Jaksa paling lama satu hari keterlam- batan pengembalian barang bukti dan besoknya dikembalikan; ---------------------
Bahwa pada tanggal 5 Maret yang dipanggil oleh Kajari adalah Sucipto bukan saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bawa barang bukti dari tempat penyimpanan adalah saksi kemudian barang bukti tersebut saksi bawa ke aula yang pada saat itu sudah ada Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Jaksa Bintang tapi saksi tidak melihat Terdakwa III Esther Tanak dan Kajari; --------------------------------------------
Bahwa pada saat barang bukti dibuka, saksi melihat dan saksi mendengar dari Polisi bahwa barang bukti tersebut bukan ekstasi lagi; ---------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi warnanya hijau; --------------------------
Bahwa selama saksi menjadi petugas barang bukti, tidak pernah ada masalah atau komplain dari Jaksa atau siapapun mengenai barang bukti yang jumlahnya berkurang atau berubah bentuknya; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa barang bukti yang ada di Kejari Jakarta Utara disita oleh Polisi, saksi tahunya barang bukti tersebut dipergunakan untuk persidangan kasus Terdakwa III yang bekerjasama dengan Polisi namun saksi tidak tahu dalam bentuk dan apa kerjasama tersebut; ---------------------------------
Bahwa barang bukti yang dibon oleh jaksa ada catatannya di kantor ;-------------
Bahwa pada saat barang bukti dikembalikan sudah terbungkus rapih supaya tidak tercecer dan saksi tidak melihat isi barang bukti yang dikembalikan tersebut dan saksi tidak pernah menghitung; ---------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH menerang- kan berkeberatan atas keterangan saksi antara lain : -------------------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak pernah diingatkan/ ditegor terhadap barang bukti sehingga Terdakwa III lupa mengembalikan barang bukti kepada petugas barang bukti karena sibuk dengan pekerjaan Terdakwa III; ---------------------------
Bahwa pada saat penyitaan yang dilakukan oleh Polisi di kantor Kejari Jakarta Utara, Terdakwa III tidak tahu karena tidak ada pada saat itu; -----------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak mengertahui terhadap keterangan saksi ; ---------------------------------------------
Saksi- VII FERRY HARDONO : : --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto dan saksi tidak kenal dengan Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV Dara ;-------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II Irfan sejak tahun 2001 sampai sekarang, dan saksi selaku pemilik toko hand phone Plane Celluler di WTC mangga Dua lantai LG Blok B No.32 Jakarta Utara dan saksi tidak ingat kenal Terdakwa I Jenanto sejak kapan; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan sering beli hp di konter saksi dan ia beli hp di konter saksi kurang lebih 10 kali, terhadap Terdakwa II Irfan tidak ada perlakukan khusus untuk harga hp, pada saat membeli hp kadang-kadang di bayar tunai kadang-kadang 2 sampai 3 hari kemudian baru dibayar, Terdakwa II Irfan saat mau membeli hp biasanya telepon dahulu kepada saksi;------------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan pernah membeli Blackberry Bold di toko saksi pada tanggal 26 Pebruari 2009 pada jam 13.00 WIB dengan harga Blackberry Bold tersebut adalah Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan hp Black berry Bold tersebut telah dibayar lunas; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa II Irfan meminta agar hp Blackberry tersebut diantar ke kantornya, untuk hp Blackberry Bold ada dituliskan notanya dimana yang menulis dan menandatanganinya adalah pegawai saksi dan saksi melihat kwitansinya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009, setelah hp Blackberry Bold, Terdakwa II Irfan memesan kembali hp Nokia N 82 dan Blackberry 8320 dalam kondisi second, dan saat Terdakwa II Irfan memesan melalui telf kepada saksidan Terdakwa II Irfan berjanji akan membayar kedua hp tersebut pada sore harinya dan hp Blackberry 8320 dan Nokia N 82 sampai saat ini belum juga dibayar oleh Terdakwa II Irfan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembelian hp Blackberry 8320 dan nokia N 82 tersebut mempergunakan 2 nota, dan dibuku saksi juga ada catatan pembelian hp, dimana dalam buku saksi ada lampirannya dimana disebutkan tanggalnya pada saat barang keluar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk hp Blackberry Bold dicatat dibuku saksi pada tanggal 26 Pebruari 2009 yaitu pada hari Kamis; -------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembelian hp Blackberry 8320 dan nokia N 82, saksi tidak mengetahui karena dihandle oleh pegawai saksi, saksi hanya dengar dari pegawai saksi bahwa pak Irfan datang lebih dahulu kemudian datang 2 orang perempuan untuk ambil kedua hp tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto sering mengantar uang pembelian hp dari anggota lain ke konter saksi ; -----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan dan Terdakwa III Esther Tanak, SH. menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. menerangkan tidak mengetahui keterangan Saksi tersebut ; ---------------------------
Saksi- VIII EDY GUNAWAN : : -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di Polda Metro Jaya dan saksi bersama rekan saksi (Team) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2009 Jam 21.00 WIB di depan Polsek Metro Pademanga, Jakarta Utara ; --------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan semuanya 1 (satu) Team dengan peren- canaan seberlumnya dan sebelumnya saksi mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat (orang yang bisa dipercaya) akan ada transaksi narkoba sebanyak 100 butir dengan harga Rp.50.000,- perbutir ; ------------------
Bahwa informan saksi sebelumnya telah bertemu dengan Terdakwa I Jenanto dan ada tim dari saksi yang mengadakan kontak dengan Terdakwa I Jenanto, sedangkan saksi tidak pernah komunikasi dengan Terdakwa I Jenanto; ----------
Bahwa sebelum transaksi, terjadi kontak antara informan saksi dengan Terdakwa I Jenanto dengan menggunakan handphone, menurut informasi harga per butir ekstasy sebesar Rp. 50.000,- didapat saksi dari informan; -------
Bahwa Terdakwa I Jenanto pada saat akan dilakukan penangkapan posisinya berada dipinggir jalan dan menengok kanan dan kiri seperti orang bingung dan pendapat saksi biasanya orang yang bingung seperti itu sedang membawa sesuatu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto pada saat sebelum ditangkap sedang memegang 2 plastik klip yang diduga berisi ekstasi di tangan kanannya dan sebelum barang ditangan Terdakwa I Jenanto diserahkan kepada informan, saksi lakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto; ---------------------------------------------
Bahwa setelah ditangkap, dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa I Jenanto, dan saat ditanya barang berupa ekstasi tersebut didapat darimana, Terdakwa I Jenanto mengatakan mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa II Irfan di ruang Polsek Pademangan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi saat itu juga langsung melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap Terdakwa II Irfan, dan Terdakwa II Irfan ditemukan di ruangannya di Polsek Pademangan sedang di depan komputer; --
Bahwa pada saat saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Irfan didapat ada 5 klip plastik berisi 243 butir yang diduga ekstasi Psykotropika yang ditemukan di laci meja kerja Terdakwa II Irfan, selanjutnya Terdakwa II Irfan saksi bawa ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilakukan pengembangan lagi; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat di Polda Metro Jaya, berdasarkan informasi dari Terdakwa II Irfan, barang ekstasi tersebut didapat dari Jaksa Esther Tanak, SH. ; --------------------;
Bahwa barang yang saksi sita dari Terdakwa I Jenanto adalah 100 butir sedangkan dari Terdakwa II Irfan sebanyak 243 butir sehingga seluruhnya yang saksi dapatkan adalah 343 butir ekstasi;---------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah 1 bulan sejak penangkapan Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto baru dilakukan penyitaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. tetapi saksi tidak mengetahui proses penyitaannya karena saksi tidak ikut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut dalam penanganan perkara M. Yusuf alias Kebot dan saksi tidak mengetahui perihal barang bukti milik Kebot ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto ditangkap didepan Polsek Pademangan dan pada saat penangkapan tidak ada koordinasi dengan pimpinan wilayah tersebut (Polsek Pademangan) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain ekstasi tidak ada barang bukti lain; --------------------------------------
Bahwa secara kasat mata, saksi tidak bisa membedakan antara ekstasi dengan pil lain, yang bisa mengetahuinya adalah Puslabfor; -------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan langsung Terdakwa I Jenanto adalah saksi JW. Manik, dan jarak saksi dengan saksi JW. Manik pada saat penangkapan Terdakwa I Jenanto adalah sekitar 1 meter; ----------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto adalah tim Polisi bukan informan dan pada saat penangkapan Terdakwa II Irfan ruangannya berada di lantai 2 Polsek Pademangan; -----------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa II Irfan, tidak ada alat-alat untuk memproduksi ekstasi diruangannya dan tidak dalam posisi menjual ekstasi; ----
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa II Irfan memiliki barang bukti berupa ekstasi dan saksi tidak pernah mendengar Terdakwa II Irfan bersekongkol dengan Terdakwa I Jenanto maupun dengan orang lain untuk menjual ekstasy
Bahwa saksi tidak melakukan interogasi terhadap Terdakwa II Irfan maupun Terdakwa III Esther; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan Terdakwa II Irfan tidak bersama-sama dengan penangkapan Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV Dara;-----------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan menangkap Terdakwa III Esther; -------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I Jenanto, Terdakwa I Jenanto diduga membawa barang Psykotropika berupa ekstasi untuk ditransaksikan; ----
Bahwa yang dibawa Terdakwa I Jenanto adalah barang bukti berupa tablet yang diduga ekstasi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat ada berapa orang yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Esther, seingat saksi ada banyak orang dan ada Polisi perempuan yang ikut dalam penangkapan terhadap Terdakwa III Esther dan setelah ditangkap, Terdakwa III Esther dibawa ke Polda;-------------------------------
Bahwa Terdakwa III Esther ditangkap pada saat mengendarai mobil, dan Tim saksi menggunakan 2 mobil;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Esther, saksi tidak melihat STNK mobil sehingga tidak tahu pemilik mobil tersebut siapa, pada saat dilakukan penangkapan, tidak didapat adanya barang-barang untuk memproduksi ekstasi di mobil tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa III Esther adalah Xenia; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Esther, tidak ada ijin dari Jaksa Agung RI; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa III Esther, di mobil Terdakwa III Esther ada 3 orang anggota Polisi;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dibawa ke Polda, Terdakwa III Esther diinterogasi terlebih dahulu; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan, di mobil Terdakwa III Esther tidak ditemukan adanya ekstasi, yang ada hanya handphone dan tas; ----------------------------------
Bahwa yang menginterogasi Terdakwa III Esther pada saat di Polda adalah Penyidik yaitu pak Chris; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan Terdakwa I Jenanto adalah pada jam 21.00 WIB sedangkan penangkapan terhadap Terdakwa II Irfan pada jam 1 pagi; -----------
Bahwa Terdakwa I Jenanto bukan merupakan TO (Target Operasi) dan menurut penjelasan Terdakwa I Jenanto ekstasi tersebut untuk dijual dan disuruh oleh Terdakwa II Irfan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa II Irfan, ekstasi didapat dari Jaksa Esther dan ditukar dengan handphone;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa III esther Tanak,SH. menerang- kan berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut antara lain ; -----------------------
Bahwa mengenai penangkapan tanggal 5 Maret 2009, saat Terdakwa III sedang pulang kantor dengan mengendarai mobil pada sore hari jam 17 di belakang kantor Kejari Jakarta Utara di Jl. Enim, kemudian mobil Terdakwa III dipepet oleh 3 mobil dan diberhentikan. Saat Terdakwa tanya ada apa, mereka hanya menjawab sudah tidak usah banyak tanya, kemudian tim Polisi masuk ke dalam mobil Terdakwa III selanjutnya mobil Terdakwa III diambil alih & dikemudikan oleh mereka. Terdakwa dengan tangan diborgol dibawa berke- liling dan dibawa ke lapangan kosong untuk diinterogasi dan menggeledah mobil Terdakwa III tapi tim Polisi tidak menemukan adanya ekstasi di dalam mobil Terdakwa III. Setelah itu baru dibawa ke Polda dan baru tiba jam 10 malam. Dan setelah jam 2 pagi, Terdakwa III dipulangkan tetapi mobil dan HP Terdakwa disita oleh Polisi. Pada tanggal 23 Terdakwa di proses kembali; -----
Bahwa Terdakwa III tidak pernah memberi ekstasi kepada Terdakwa II atau kepada siapapun juga dan mengenai HP Blackberry Bold 9000 dan Nokia N82 Terdakwa III beli melalui Terdakwa II dan Terdakwa III telah memberi uang pada Terdakwa II dengan total Rp.11.000.000,- dan pada saat itu Terdakwa IV ke kantor Kejari Jakarta Utara untuk menyelesaikan berkas perkara yang belum selesai;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi lainnya saksi tidak tahu dan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada keterkaitan dengan Terdakwa III; --------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. menerangkan tidak mengetahui keterangan Saksi tersebut ; ---------------------------
Saksi- IX : SEHATMA JW MANIK : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan para Terdakwa ; ---------------------
Bahwa saksi pernah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I pada tanggal 3 Maret 2009 sekitar pukul 21.00 di depan Polsek Pademangan; --------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa disekitar Polsek Pademangan sering terjadi transaksi narkoba dan berdasarkan infor- masi tersebur saksi dab rekan saksi (satu team) mengadakan pengamatan dan penyelidikan didaerah tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya salah seorang informan telah bertemu dengan Terdakwa I Jenanto dan mengadakan kontak dengan Terdakwa I Jenanto dengan meng- gunakan handphone, menurut informasi harga per butir ekstasy sebesar Rp. 50.000,- didapat saksi dari informan; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto pada saat akan dilakukan penangkapan posisinya berada dipinggir jalan dan menengok kanan dan kiri seperti orang bingung dan pendapat saksi biasanya orang yang bingung seperti itu sedang membawa sesuatu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Jenanto pada saat sebelum ditangkap sedang memegang 2 plastik klip yang diduga berisi ekstasi di tangan kanannya dan sebelum barang ditangan Terdakwa I Jenanto diserahkan kepada informan, saksi lakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi tablet warna hijau muda sejumlah 100 butir dan tablet hijau muda tersebut diduga ekstasi, dipegang ditangan sebelah kanannya ; ----
Bahwa Terdakwa I Jenanto pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan tidak ada Polisi yang bernama Ebes pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Jenanto bersama dengan Brigadir Edi Gunawan, kemudian saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I Jenanto dan saat ditanyakan barang berupa ekstasi tersebut didapat darimana, Terdakwa I Jenanto mengatakan mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa II Irfan di ruang Polsek Pademangan; -------------
Bahwa pada waktu itu saksi menanyakan siapa Terdakwa II Irfan dan dijawab bahwa Terdakwa II Irfan adalah anggota Polisi dari Polsek Pademangan dan sekarang berada di lantai 2 kantor Polsek Pademangan yang selanjutnya saksi bersama tim menuju ke atas ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sementara saksi dan Brigadir Edi Gunawan mengamankan Terdakwa I Jenanto, Tim yang lain bergerak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Irfan. Pada saat itu telah ditemukan dari Terdakwa II Irfan adalah 5 (lima) buah klip plastik berisi tablet berwarna hijau muda yang diduga ekstasi berjumlah 243 butir dan pada saat saksi bersama Brigadir Edi Gunawan menuju ke atas dan pil tersebut sudah berada di atas meja ;--------------------------
Bahwa setelah Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan ditangkap selanjut- nya dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan interogasi,menurut Terdakwa II Irfan barang tersebut diperoleh dari Terdakwa III Esther ; -----------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa barang yang berada di Terdakwa II Irfan berasal dari Terdakwa III Esther, menurut Terdakwa II Irfan, Terdakwa III Esther menyuruh Terdakwa II Irfan untuk mencari tablet dengan warna yang sama ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu keuntungan/ timbal balik barang yang diberikan oleh Terdakwa III Esther kepada Terdakwa II Irfan ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari Penyidik, Terdakwa II Irfan memiliki ekstasy tersebut dari Terdakwa III Esther dan ekstasy tersebut diberikan karena sebelumnya Terdakwa II Irfan telah memberikan hand phone Blackberry, sebagai pengganti pil ekstasy menurut informasi dari Penyidik dan hasil interogasi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita langsung diserahkan ke laboratorium untuk dilakukan tes, dan secara kasat mata, tablet butir yang disita tersebut diduga adalah Psykotropika jenis ekstasi, golongan 2 ; ------------------------------------------
Bahwa atas hasil interogasi yang dilakukan di kantor, motivasi Terdakwa II Irfan melakukan hal tersebut (menjual ekstasi) dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat berapa hand phone selain HP Blackberry, yang diberi -kan oleh Terdakwa II Irfan kepada Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV Dara. yang saksi ingat hanya hand phone Blackberry dan Nokia N82 dan selain pil ada HP yang disita dari Terdakwa I Jenanto ; -------------------------------------------=
Bahwa saksi adalah sebagai saksi penangkap bukan sebagai Penyidik dan saksi benar telah melakukan interogasi kepada Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan namun saksi tidak ingat apakah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau tidak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa I Jenanto, dengan cara apa Terdakwa I Jenanto mendapatkan barang dari Terdakwa II Irfan tapi Terdakwa II Irfan menyatakan bahwa Terdakwa I Jenanto disuruh oleh Terdakwa II Irfan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi ikut mengambil barang bukti yang diambil dari kejaksaan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi diperiksa/ disidik setelah atau sebelum ditangkapnya Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV Dara ; ---------------------------
Bahwa saksi ikut dalam tim untuk melakukan penyitaan sebuah mobil dan saksi tidak ingat apakah ikut masuk dalam mobil tersebut ; ---------------------------
Bahwa hand phone Blackberry dan Nokia N82 ditemukan di dalam tas tenteng, dan tas tersebut adalah milik Terdakwa III Esther, saksi mengetahui tas tersebut milik Terdakwa III Esther menurut Penyidik setelah di kantor, seluruh isi tas selanjutnya ikut disita, diantaranya beberapa amplop ; ------------------------
Bahwa mobil Xenia tersebut disita sebagai salah satu barang bukti tapi dalam mobil tersebut tidak ada ekstasi, dan di dalam tas milik Terdakwa III Esther tidak ada ekstasi, hanya ada hand phone ; ------------------------------------------------
Bahwa ekstasi yang disita hanya ada di Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan dan di dalam mobil yang disita dari Terdakwa III Esther juga tidak ada alat-alat untuk memproduksi ekstasi ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberitahu oleh Pimpinan saksi apabila akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Esther karena ia seorang Jaksa, maka harus melalui prosedur dengan terlebih dahulu meminta ijin dari Jaksa Agung dan saksi tidak ingat apakah sudah ada ijin dari Jaksa Agung; ----------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan Terdakwa III Esther dan Terdakwa IV Dara ditahan tapi saksi tahu mereka ditahan; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi bukan Penyidik langsung atas para Terdakwa, Terdakwa III Esther pada saat ditangkap dalam mobil Xenia langsung dibawa ke Polda, setelah sampai di Polda kemudian dilakukan Penyidikan dan saksi berada dalam ruangan Penyidikan tersebut sampai selesai dilakukan pemeriksaan; ----
Bahwa setelah Terdakwa III Esther ditangkap kemudian ada surat dari Kejak- saan Negeri Jakarta Utara selanjutnya Terdakwa III Esther dibawa pulang. Dan saksi mendapat penjelasan dari atasan saksi (Kompol Kristian Siagian) yang menyatakan bahwa apabila seorang Jaksa akan diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka harus mendapat ijin dari Jaksa Agung ;----------------
Bahwa saksi tidak ingat berapa yang menangkap tapi satu tim yang terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipimpin oleh Kompol Kristian Siagian; -----------------
Bahwa saksi tidak tahu kaitannya antara Terdakwa III Esther dengan Terdakwa IV Dara Veranita dalam kasus ini ; -----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto menerangkan tidak berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi benar tapi mengenai harganya adalah bukan Rp.50.000,- tapi Rp.40.000 ;-------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut ; ----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa III Esther Tanak,SH. menerang- kan berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut antara lain ; -----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak pernah memberikan tablet kepada Terdakwa II atau kepada siapapun juga dan mengenai hand phone Blackberry Bold 9000 dan Nokia N82 adalah milik Terdakwa III yang dibeli melalui Terdakwa II, dimana Terdakwa III telah memberikan uang pembayaran hand phone pada Terdakwa II sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Terdakwa II mempunyai teman penjual hand phone dan teman Terdakwa III pernah beli hand phone melalui Terdakwa II ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi yang menyatakan mendapat informasi dari Terdakwa II Irfan bahwa ekstasi didapat dari Terdakwa III Esther adalah tidak benar karena Terdakwa III tidak pernah memberikan ekstasi kepada siapapun juga; --
Bahwa benar Terdakwa III ditangkap oleh saksi serta tim dari Polda sepulang kerja dengan berpakaian dinas di dalam mobil Xenia milik Terdakwa III pada tanggal 5 Maret 2009 jam 17.00 WIB di Jalan Enim, dan Terdakwa III dibawa berkeliling dengan tangan diborgol selanjutnya Terdakwa III dibawa ke Polda dan sampai di Polda sekitar pukul 22.00 WIB malam hari ;----------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui keterangan saksi lainnya ; -----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. menerangkan tidak mengetahui keterangan Saksi tersebut ; --------------------- ------
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak mengerti karena tidak pernah ditangkap;
Bahwa hand phone milik Terdakwa dibeli melalui Terdakwa II dan telah dibayar yang telah disita saat Terdakwa IV berada di Polda Metro Jaya; --------------------
Saksi- X : SUCIPTO : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai Petugas barang bukti sampai sekarang sudah 10 (sepuluh) tahun, bertugas berdasar -kan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan dalam menjalankan tugas bersama dengan petugas lain (berdua dengann Carlam);
Bahwa tugas saksi adalah melayani para Jaksa yang menangani perkara, dan apabila akan bersidang maka, maka pada paginya barang bukti yang akan digunakan sebagai bukti dipersidangan dipinjam/di bon dan sorenya setelah selesai sidang pada barang bukti tersebut dikembalikan; -----------------------------
Bahwa karena sudah sore, terkadang Petugas Penyimpan barang bukti pulang lebih dahulu walaupun masih ada sidang, dan apabila Jaksa belum selesai bersidang, maka barang bukti yang dipinjam baru dikembalikan esok harinya; -
Bahwa biasanya setelah barang bukti dibon pada saat Jaksa akan sidang, barang bukti dikembalikan setelah sidang dan apabila sidangnya sampai malam dan saksi sudah pulang, esoknya saksi menanyakan kepada Jaksa bersangkutan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering terima barang bukti berupa narkoba dari Penyidik dan barang bukti yang diterima dari Penyidik untuk disimpan dalam keadaan masih tersegel dari Polisi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Berita Acara atau tidak mengenai barang bukti yang diserahkan Penyidik kepada Jaksa (tahap 2); ------------------------------
Bahwa benar pernah ada barang bukti dalam kasus Terdakwa M. Yusup alias Kebot, namun saksi tidak ingat apa bentuknya tapi dalam buku register barang bukti tersebut berupa ekstasi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan barang bukti tersebut dipinjam pertama kali oleh Terdakwa III Esther, dan saksi tidak ingat berapa kali Terdakwa III Esther bon barang bukti; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penyitaan yang dilakukan oleh Polisi Polda, pada saat itu saksi sedang berada di gudang penyimpanan barang bukti; --------------------------
Bahwa yang mengeluarkan barang bukti dari gudang untuk dilakukan penyi- taan oleh Polisi adalah saksi sendiri, kemudian barang bukti tersebut diletakan di ruang aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dimana di ruang aula tersebut sudah ada Kajari dan Kasi Pidum; -----------------------------------------------
Bahwa yang membuka barang bukti adalah saksi bersama Polisi yang kemu -dian barang bukti tersebut dikeluarkan, barang bukti tersebut berwarna hijau dibungkus plastik tapi saksi lupa bungkusannya besar atau kecil; ------------------
Bahwa pada perkara M. Yusuf alias Kebot, Jaksanya adalah Bintang dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan didampingi Jaksa Esther Tanak, SH. dari Kejari Jakarta Utara; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan barang bukti dalam perkara tersebut, saksi tidak ingat pada saat penyerahan barang bukti karena barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut lalu disimpan digudang tempat penyimpanan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dipinjam/dibon pada tanggal 25 Pebruari 2009 oleh Terdakwa III Esther Tanak dan dikembalikan pada tanggal 5 Maret 2009 dengan alasan masih digunakan dipersidangan ; ---------------------------------------
Bahwa saksi sendiri yang mengambil barang bukti dari Terdakwa III Esther yang pada saat itu sedang berada di ruang Kajari dan barang bukti tersebut telah ada diruang Kajari, dalam keadaan tertutup, tidak dilakukan perhitungan terhadap barang bukti tersebut, dan saksi tidak melihat isi barang bukti pada saat dikembalikan, Terdakwa III Esther mengembalikannya setelah ada tegur -an dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Pidum ; --------------
Bahwa barang bukti terakhir dikembalikan oleh Terdakwa III Esther pada tanggal 5 Maret 2009 dan saksi tidak ingat berapa lama barang bukti tidak dikembalikan oleh Terdakwa III Esther ; ---------------------------------------------------
Bahwa selama menjadi petugas barang bukti tidak pernah ada komplain dari Jaksa atau pimpinan mengenai keberadaan barang bukti (barang buktinya berbeda/ berkurang); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jaksa yang akan sidang sebelum berangkat melakukan bon terhadap barang bukti kepada petugas barang bukti dan ada semacam tanda terimanya;
Bahwa petugas barang bukti tidak ada yang ikut sidang; ------------------------------
Bahwa pada saat barang bukti diserahkan (tahap dua) pada perkara M. Yusuf alias Kebot, saksi tidak tahu jumlahnya karena yang menerima adalah Jaksanya, dan hanya tertulis narkoba dan barang bukti disegel dari Polisi ; ----
Bahwa saksi tidak tahu barang bukti pada perkara M. Yusuf alias Kebot dilakukan perhitungan atau tidak dan saksi tidak ingat berapa jumlah barang bukti dalam perkara Kebot yang ada dalam register ; ------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan di Polda dan benar Berita Acara Penyitaan tersebut, sebelum saksi menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut saksi membaca dahulu isinya;
Bahwa saksi tidak tahu barang bukti perkara Kebot yang disita Polisi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, barang bukti yang disita oleh Polisi belum dikembalikan ke Kejaksaan, dan tidak tahu berapa banyak barang bukti yang disita Polisi karena saksi tidak ikut menghitung ; ------------------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah melakukan register keluar masuknya barang bukti dan dilakukan pencatatan dalam buku register tersebut ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan Terdakwa III Esther pinjam barang bukti dan kapan dikembalikan tapi ada dalam catatan/ buku register; ----------------------------
Bahwa barang bukti yang dikembalikan tidak saksi teliti lagi dan tidak saksi hitung lagi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH menerang- kan berkeberatan atas keterangan saksi antara lain : -------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil barang bukti tanggal 5 Maret 2009 dari ruang kerja Jaksa karena sebelumnya Terdakwa III dipanggil Kajari ; ------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak mengertahui atas keterangan saksi ; ----------------------------------------------------
Saksi- XI : ENDEONO WAHYUDI, SH. : ------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita dan tidak kenal dengan Terdakwa II Irfan dan Terdakwa I Jenanto ;---
Bahwa tempat penyimpanan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ada 2 yaitu untuk tindak pidana khusus dan untuk tindak pidana umum, meskipun gudangnya ada satu tetapi tersendiri untuk masing-masing tindak pidana dimana staf yang mengurus barang bukti tersebut ada 2 orang; ----------
Bahwa apabila ada yang akan meminjam barang bukti, harus seijin Petugas Penyimpan/penjaga gudang dan harus tercatat ; ----------------------------------------
Bahwa pada setiap barang bukti ada label, dan dicatat oleh petugas penyim -panan barang bukti ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk tahap 2 biasanya Penyidik ditanya mengenai barang buktinya apakah sudah sesuai ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Jaksa yang menangani perkara apabila akan bersidang maka, maka pada paginya barang bukti yang akan digunakan sebagai bukti diper- sidangan dipinjam/dibon dan sorenya setelah selesai sidang pada barang bukti tersebut dikembalikan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa perkara Kebot adalah dari Polda Metro, kemudian penyerahan berkas perkara untuk penelitian dilakukan oleh KejaksaanTinggi dan setelah dinyata- kan P 21 oleh KejaksaanTinggi kemudian tahap 2 nya juga dilakukan di Kejak- saan Tinggi, penerimaan Tersangka maupun barang bukti. Setelah itu dilim –pahkan ke Pengadilan Negeri dan untuk administrasinya dari Kejaksaan Negeri sehingga barang bukti langsung dimasukan gudang jadi hanya bergeser saja dan tidak dilakukan pengecekan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada saat perkara Kebot ada 2 yaitu dari Kejaksaan Tinggi sdr. Bintang dan dari Kejaksaan Negeri sdri. Esther ; -----------
Bahwa pernah ada penyitaan barang bukti di Kejaksaan Negeri oleh Polda dan menurut Polda ada perbedaan, sedangkan saksi tidak tahu tentang perbeda- annya dan berdasarkan penjelasan Polda yang asli ada logo S nya sedangkan yang palsu ada garis tengahnya dan menurut Polda yang ada garis tengahnya adalah obat asma dan yang melakukan pengetesan terhadap barang bukti tersebut adalah pihak Penyidik Polda Metro; ---------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pra penuntutan pada kasus M. Yusup alias Kebot adalah Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hanya menerima setelah tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ; -------------------------------------------------
Bahwa Kejaksaan Negeri tidak pernah membuka barang bukti kasus M. Yusup alias Kebot dan barang bukti kasus M. Yusup alias Kebot diserahkan oleh Polda ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap 2 ; ------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab untuk barang bukti tindak pidana khusus adalah Kasi Pidsus sedangkan untuk tindak pidana umum adalah Kasi Pidum ;
Bahwa biasanya kalau ada barang bukti yang belum dikembalikan oleh Jaksa maka Jaksa tersebut ditegur kenapa belum mengembalikan barang bukti; ------
Bahwa seingat saksi, terakhir kali Terdakwa III Esther bon barang bukti adalah pada bulan Pebruari tahun 2009 sedangkan tanggalnya tidak ingat tetapi akhir bulan Februari 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan perkara Para Terdakwa, seingat saksi pada tanggal 5 Maret 2009, saksi selaku Kasi Pidum mendapat informasi bahwa ada seorang Penyidik dari Polsek Pademangan yang tertangkap oleh Polisi dari Polda Metro Jaya karena memiliki obat terlarang yang didapat dari seorang Jaksa perem- puan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; ----------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendapatkan informasi kembali bahwa Jaksa tersebut adalah Esther Tanak,SH, saat itu saksi tidak mempercayainya, kemudian saksi memanggil Jaksa Esther tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian bertanya kepada Jaksa Esther, apakah benar mena- ngani kasus M. Yusup alias Kebot dan dijawab benar, kemudian saksi bertanya lagi barang buktinya mana dan dijawab Jaksa Esther ditempatnya, karena waktu itu kesorean dan Jaksa Esther lupa untuk mengembalikan lalu Jaksa Esther disuruh mengambil barang bukti dan mengantarkannya ke ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan peristiwa ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan saksi juga memanggil petugas penyimpanan barang bukti untuk datang keruangan Kajari, kemudian Jaksa Esther datang ke ruang- an Kajari dengan membawa barang bukti tersebut, lalu barang bukti tersebut dilakban oleh petugas penyimpanan barang bukti yang bernama Carlam dan dikembalikan ke bagian barang bukti ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengembalian barang bukti dari sdri. Esther kepada petugas barang bukti tidak ada penghitungan, barang bukti saat dibawa oleh sdri. Esther ke ruangan Kejari dalam posisi terbuka dan menurut penjelasan sdri. Esther adalah untuk keperluan persidangan ; ---------------------------------------------
Bahwa Jaksa Esther pada saat menyidangkan kasus M. Yusup alias Kebot tidak pernah lapor kepada Kasi Pidum ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi bertanya kepada Jaksa pertama dari Kejaksaan Tinggi mengenai barang bukti dijawab bahwa barang buktinya telah sesuai dan telah diserahkan kepada bagian barang bukti dan saksi percaya kepada Jaksa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat barang bukti diterima dari Kejaksaan Tinggi dalam posisi tersegel dan segelnya adalah dari Polda Metro ; -----------------------------------------
Bahwa Penyidik Polda datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penyitaan antara 1 s/d 2 bulan, pastinya saksi tidak ingat lagi, pada saat Penyidik Polda memeriksa barang bukti saksi ada disitu beserta petugas barang bukti, saksi melihat saat barang bukti dibongkar oleh Penyidik, saksi juga melihat pada saat Penyidik melakukan pengetesan terhadap barang bukti,
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa barang bukti yang dinyatakan asli dan berapa yang tidak asli, saksi juga tidak ingat ada berapa plastik karena plastik nya banyak, pada saat penyitaan tersebut masih ada yang asli, dan yang disita Penyidik Polda adalah yang tidak asli ; -----------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukan pengetesan terhadap barang bukti oleh Penyidik Polda Metro di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, barang bukti dalam posisi tercampur baru kemudian dipilah oleh Penyidik Polda dimana yang palsu dibawa untuk disita sedangkan yang asli dikembalikan ; -------------------------------
Bahwa pada saat penyitaan yang mengetes adalah Penyidik Polda dan saksi hanya diberitahukan ini yang asli dan ini yang tidak asli ; ------------------------------
Bahwa pada saat Penyidik Polda Metro melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang palsu, dan mengembalikan barang bukti yang asli kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saksi tidak melakukan penghitungan terhadap yang dikembalikan tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa jika suatu perkara telah diputus maka barang bukti harus dimusnahkan dan dalam perkara M. Yusup alias Kebot waktu itu belum diputus sehingga barang buktinya belum dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak diperiksa saksi dan dalam posisi tersegel langsung dimasukan kedalam bagian barang bukti dan hal ini sudah berlaku sejak lama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah berlaku saat saksi pertama masuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan merupakan kebiasaaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara; --------------------------
Bahwa pada saat tahap 2 ada surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan barang bukti telah sesuai dengan yang dari Kepolisian ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani suatu perkara di wilayah Kejaksaan Negeri Jakrta Utara adalah Bapak Kajari yang saat itu di jabat oleh Pak Martono, SH ; ---------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disegel oleh Polda diberikan kepada Kejaksaan Tinggi dan diberikan kepada Kejaksaan Negeri tetap dalam posisi tersegel ;-----
Bahwa setahu saksi dalam perkara M. Yusup alias Kebot, Terdakwa IV Dara Veranita tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut ; ----------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri dan Terdakwa II Irfan biasa datang keruangan Jaksa dan Terdakwa II Irfan sebagai Penyidik otomatis kenal dengan semua Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Jaksa Esther telah mengambil barang bukti pada tanggal 29 Januari 2009 dan 25 Pebruari 2009, saksi hanya tahu dari keterangan sdri. Esther bahwa pada tanggal 5 Maret 2009 barang bukti ada pada sdri. Esther yang disimpan di filing cabinetnya ; ----------------------------------
Bahwa ruangan sdri. Esther adalah ruangan terbuka tidak dalam posisi disekat antara Jaksa yang satu dengan yang lain; -------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH menerang- kan berkeberatan atas keterangan saksi antara lain : -------------------------------------
Bahwa Terdakwa benar dipanggil ke ruangan Kajari Jakarta Utara dan ditanya apakah benar sebagai Penuntut Umum dalam perkara M. Yusup alias Kebot ;----
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak mengertahui atas keterangan saksi ; --------------------------------------------------
Saksi- XII : RUSMANTONO : --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik dan benar keterangan dan tanda tangan saksi pada BAP Penyidik tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Anggota di Dit Narkoba Polda Metro Jaya hingga sekarang sudah 5 atau 6 tahun lamanya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Anggota di Dit Narkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas diberi keterampilan khusus sebagai anggota Dit Narkoba tetapi saksi tidak bisa membedakan antara narkoba ekstasi dan mana yang tidak, dan yang bisa mengetahui adalah lab ; --------------------------------------------
Bahwa saksi adalah yang melakukan penangkapan terhadap M. Yusup alias Kebot, juga melakukan penyitaan terhadap ekstasi milik Kebot sebanyak 1957 butir, pil ekstasi yang saksi sita berwarna hijau muda dan ada logo huruf S; ----
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Penyidik kepada saksi adalah sama dengan barang bukti milik M. Yusup alias Kebot ; ---------------------------------------
Bahwa kepada saksi juga diperlihatkan oleh Penyidik barang bukti yang lain yang tidak sama dengan milik M. Yusup alias Kebot ; ----------------------------------
Bahwa di Dit Narkoba ada daftar DPO tetapi daftar target tidak ada dan saksi tidak tahu apakah Terdakwa I Jenanto masuk dalam daftar DPO; ------------------
Bahwa saksi tidak ikut dalam penyitaan barang bukti ekstasy di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penyegelan barang bukti M. Yusup alias Kebot, kemudian dikirimkan ke Labfor lalu oleh Labfor diberikan label, kemudian segel Labfor tersebut tidak dibuka kembali, sehingga yang diserahkan kepada Kejati dan kemudian ke Kejari adalah segel Labfor; ---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi no 9 BAP yang menyebutkan bahwa barang bukti tablet warna hijau muda bertuliskan zenith, 97 tablet warna hijau muda bertuliskan inf dan 1 tablet bertuliskan SOHO yang disita Penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah tidak sesuai dengan barang bukti yang disita dari M. Yusup alias Kebot ; -----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menerangkan tidak berke- beratan atas keterangan Saksi tersebut karena Para Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Lilik Suhamdi alias Maman Soleh,Saksi Ny. Erik (Pedagang Obat), dan Saksi Irawan Yunantoro (Polisi pada Polsek Pademangan), tidak hadir dipersidangan, maka keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik yang dibuat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -- ------
Keterangan Saksi Lilik Suhamdi alias Maman Soleh : -------------------------------
Bahwa saksi hanya kenal Terdakwa II Irfan adalah Anggota Reskrim Polsek Metro Pademangan Jakarta Utara dan tidak kenal Para Terdakwa lainnya serta tidak ada hubungan keluarga ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa II sejak dua tahun yang lalu karena saksi buka usaha Lapak (barang barang bekas) di wilayah Bongkaran Jalan Pademangan VII Kel. Pademangan Timur, Jakarta Utara dan Terdakwa II yang sering datang ketempat usaha saksi sehingga kenal akrab ; ------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2009 siang hari Terdakwa II Irfan telah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan meminjam uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi pada hari Kamis siang tanggal 26 Pebruari 2009 siang, sebelumnya telah menghubungi saksi sekitar Jam 11.00 WIB untuk pinjam uang guna pembayaran hand phone karena ada temannya yang pesan hand phone agar dibelikan dan secepatnya akan dikembalikan, saksi menyuruh Terdakwa II Irfan menemui saksi dan tidak lama kemudian datang dan bertemu saksi dan saksi meminjamkan uang kontan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), setelah uang diterima Terdakwa II langsung pergi; -------------------
Bahwa sampai sekarang pinjaman uang tersebut dan setelah seminggu kemudian saksi mendapat kabar Terdakwa II ditangkap oleh Polisi Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus Narkoba; -------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat barang bukti yang disita dari Terdakwa III berupa 1 (satu) buah HP Blackberry Bold 9000 berikut tempat kotak/ dusnya dan kwitansi dari Plane Cellular dan 1 (satu) buah HP NOKIA N82 saksi tidak tahu dan tidak mengenalinya 2 (dua) HP tersebut; ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak mengertahui atas keterangan saksi
Keterangan Saksi Ny. Erik (Pedagang Obat); -----------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Pedagang Obat (Apotik Rakyat) Nama Toko LESTARI di Jl. Mangga Besar Raya No.65 Tamansari Jakarta Barat dan saksi buka usaha tersebut sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu sampai sekarang dan saksi jual hanya Obat Generik dan obat pasaran; ---------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2009 sekitar Jam 12.00 WIB saksi telah menjual obat berbentuk tablet warna hijau muda yaitu obat PRED- NISON yaitu obat Generik sesak nafas (Asma) dosis rendah 5 miligram pembelinya mengaku bernama Herman dan l (satu) orang lagi mengaku Irfan baru tahu setelah dikantor Polisi saat itu duduk disamping saksi, ditujukkan oleh pemeriksa dan saat itu mengaku Komandannya sebanyak sekitar 300 (tiga ratus) butir lebih, harga seluruhnya Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) pembeli datang langsung ke toko saksi ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menjual obat sesak nafas (Asma) PREDNISON warna hijau muda sekitar 300 (tiga ratus) butir lebih kepada Sdr. Herman dan Terdakwa II tidak dibuatkan Surat Tanda terima (Kwitansi) karena saya buka Toko Obat bebas pasaran yaitu obat Generik Dosis Rendah maka tidak memberikan Kwitansi karena dianggap sebagai pemakai, kalau pedagang untuk dijual kembali baru saksi berikan Kwitansi, pada saat itu saksi melihat 1 (satu) orang temannya berada didalam mobil, saksi tidak tahu namanya setelah di kantor Polisi saksi baru tahu ia bernama Irfan yang ikut bersama sama membeli obat ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Herman bersama Terdakwa Irfan datang ke Toko Obat saksi menanyakan apakah ada obat/tablet yang sama warnanya hijau muda dengan langsung memberikan contohnya yang ditunjukan oleh Sdr. Herman, dan langsung memesan sekitar 300 (tiga ratus) butir lebih, karena saksi hanya mempunyai Stok sekitar 50 (lima puluh) butir. lalu saksi mencari ditoko obat lain/sesama pedagang obat, setelah terkumpul, didapat sekitar 300 (tiga ratus) butir lebih langsung dibayar dengan uang kontan sekitar Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) oleh Sdr. Herman dan langsung pergi ; -------------------
Bahwa saksi baru tahu ternyata obat yang dibeli dari saksi buat menukar dengan Ekstasy ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Irfan baru pertama kali datang ke toko saksi, sedangkan Herman pada hari Jum'at tanggal 27 Pebruari 2009, sekitar Jam.21.00 WIB datang sendirian/ tidak didampingi temannya dan membeli lagi obat yang sama yaitu Prednison sebanyak 1 (satu) botol isi sekitar 1.000 (seribu) tablet dengan warna hijau muda dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak dibuatkan Kwitansi pembelian ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak merasa curiga obat untuk disalahgunakan karena saksi jual obat dengan harga murah (obat pasar) dengan dosis rendah dan saksi baru tahu sekarang ini yang ternyata obat yang dibeli dari saksi dengan warna hijau muda buat menganti Narkoba yang telah disita oleh Petugas Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menurut keterangan Terdakwa II didapat dari seorang Jaksa dan saksi tidak tahu Jaksa tersebut ; -----------------------------------
Bahwa Saksi kenal Herman karena ia pernah datang membeli obat lain, dan pada saat membeli obat PREDNISON warna hijau muda pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2009 sekitar Jam.12.00 WIB bersama ia membeli obat tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat dengan cermat dan teliti bahwa barang bukti tersebut sesuai yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada saksi berupa tablet warna hijau muda dengan garis tengah dan baliknya bertulisan ZENITH, bertulisan INF dan 1 (satu) tablet bertulisan SOHO adalah bahwa persis sama dengan obat PRENISON yang diproduksi oleh ZENIT, INF (Indo Farma) dan SOHO yang dibeli dari Toko obat saksi leh Sdr. Herman dan Terdakwa II Irfan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan tidak mengertahui atas keterangan saksi
Keterangan Saksi Irawan Yunantoro (Polisi pada Polsek Pademangan) ;---
Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita menolak keterangan saksi Irawan Yunantoro karena pada saat pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal 25 Agustus 2009, saksi Irawan Yunantoro masih tetap berada di dalam ruang sidang dan mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut sampai pada saat saksi Irawan Yunantoro akan diperiksa sebagai saksi sehingga Majelis Hakim mengeluarkan saksi Irawan Yunantoro ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas hal tersebut di atas Tim Penasihat Hukum Terdakwa III Esther Tanak dan Terdakwa IV Dara Veranita menyatakan agar saksi Irawan Yunan- toro didiskualifikasi/ dikeluarkan dari daftar saksi dalam perkara ini; ----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I Jenanto dan Terdakwa II Irfan menerangkan tidak berkeberatan terhadap keterangan Saksi tersebut ; -------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa III Esther Tanak, SH mene -rangkan Terdakwa berkeberatan atas keterangan saksi yaitu : ---------------------------
Bahwa Terdakwa III menolak keterangan saksi tersebut dan keterangan saksi tersebut adalah tidak benar karena pada hari Sabtu tersebut Terdakwa III berada di rumah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jl. RE. Martadinata (depan Ancol) adalah jalan yang sangat ramai dilalui kendaraan umum dan macet apalagi hari Sabtu/ libur sehingga adalah tidak mungkin ada kendaraan yang parkir di di Jl. RE. Martanidata;-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa III namun bagaimana mungkin saksi mengetahui bahwa Terdakwa III berada di dalam mobil Xenia warna telur asin berada di Jl. RE. Martadinata (depan Ancol) pada tanggal 28 Pebruari 2009 jam 13.00 WIB ;------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa IV Dara Veranita menerangkan Terdakwa berkeberatan atas keterangan saksi yaitu : -------------------------------------
Bahwa Terdakwa IV menolak keterangan saksi tersebut dan keterangan saksi tersebut adalah tidak benar karena pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2009 Terdakwa IV berada di rumah bersama keluarga (anak dan suami); ---------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I JENANTO ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut, serta benar tandatangan Terdakwa ; -------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan permasalahan penyalahgunaan Psykotropika jenis Ekstasy ; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2009 Jam 21.00 WIB di depan Polsek Metro Pademangan Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara Terdakwa telah ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya karena pada saat Petugas menggeledah Terdakwa telah ditemukan Ekstasy sebanyak 100 (seratus) butir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I pada saat dilakukan penangkapan posisinya berada dipinggir jalan sedang memperhatikan situasi sekeliling, dan Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi yang berpakaian preman mengaku dari Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap di depan Polsek Metro Pademangan Jl.Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara, telah ditemukan Petugas barang bukti berupa : 2 (dua) Plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir di duga Psykotropika jenis Ekstasy yang dipegang tangan kanan Terdakwa yang rencananya akan dijual seharga perbutirnya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tetapi pada waktu akan menjual ditangkap Petugas tersebut ; ------------------------------------------------
Bahwa sebelum transaksi, terjadi telah kontak antara Terdakwa dengan sese- orang bernama Ebes dengan Terdakwa I dengan menggunakan handphone, dan terjadi kesepakatan harga per butir ekstasy sebesar Rp. 40.000,- dan ekstasy yang dijual sebanyak 100 (seratus) butir ; --------------------------------------
Bahwa Psykotropika Jenis Ekstasy sebanyak 2 (dua) plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir tersebut Terdakwa dapat dari Terdakwa II (pak Irfan) Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa menjual Psykotropika Jenis Ekstasy karena disuruh oleh Terdakwa II.dengan tujuan mendapatkan uang tambahan namun belum belum terjal telah ditangkap petugas.; ------------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa menjual Ekstasy tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2009 + Jam.12.30 WIB saat itu masih jam kerja dan diruangan yang ada hanya Terdakwa bersama Terdakwa II. Pak Irfan, Terdakwa bermak- sud akan meminjam uang pada Terdakwa II ternyata tidak ada, malah ditun- jukan Ekstasy, lalu Terdakwa mencari pembelinya dengan menghubungi teman-teman melalui hand phone dan tidak berhasil ; -------------------------------
Bahwa sore harinya setelah selesai bekerja + Jam 16.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama EBES untuk menawarkan menjual Ekstasy sebanyak 100 (seratus) butir, setelah berhasil dihubungi dan menanyakan harga dan warnanya kemudian terjadi kesepakatan dan Terdakwa akan dihubungi kembali ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lalu menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan ada temannya yang mau membeli, kemudian sekitar Jam 17.00 WIB Terdakwa II. IRFAN menghubungi Terdakwa dan Terdakwa diminta turun kebawah mene -mui diwarung lalu di ajak ke dalam mobil dan menanyakan siapa yang beli Anggota atau bukan dan Terdakwa menjawab bukan Anggota melainkan teman Terdakwa, sesampainya didalam mobil Terdakwa II. IRFAN memberikan 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Ekstasy dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa II. mengatakan pada Terdakwa harga perbutirnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terserah berapa akan menjualnya, kemudian Terdakwa II. IRFAN pergi ; ------------------
Bahwa Terdakwa kembali ruangan lalu menghubung EBES sebagai pembeli dan memberitahukan harga perbutirnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) butir lalu dijawab oke dan akan menemui Terdakwa sekitar Jam 20.00 WIB di depan Polsek Pademangan, selanjutnya Terdakwa turun dengan membawa 100 (seratus) butir Ekstasy menemui EBES di seberang jalan, tiba tiba dengan gerakan sangat cepat langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di ketemukan 100 (seratus) butir ectasy yang dipegang langsung dilakukan penyitaan ; ------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Petugas mengadakan interogasi terhadap Terdakwa dan menayakan Ekstasy tersebut diperoleh darimana, maka Terdakwa menjawab barang tersebut didapat dari Terdakwa II. Pak Irfan Anggota Reskrim Polsek Metro Pademangan dan Terdakwa menjual atas suruhannya ; ----------------------
Bahwa Petugas kemudian menyuruh Terdakwa agar menunjukan Terdakwa II pak Irfan yang saat itu sedang berada di lantai II Kantor Polsek Pademangan, Jakarta Utara, langsung dilakukan penangkapan atas diri Terdakwa II Irfan, kemudian Terdakwa dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa perrnah menggunakan Psykotropika jenis Ekstasy bersama sama teman kalau diajak baru menggunakan dan Terdakwa belum pernah menggunakan Narkoba jenis lainnya ; ------------------------------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009, Terdakwa pernah diajak Terdakwa II Irfan ke Kelapa Gading Jakarta Utara dan tujuan Terdakwa II ke Kelapa Gading dengan maksud untuk bertemu Terdakwa II ESTHER dan Terdakwa IV Dara ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa yang mengemudikan mobil Terdakwa II, dan setibanya di Kelapa Gading Terdakwa II menemui Terdakwa II ESTHER dan Terdakwa IV Dara sedangkan Terdakwa hanya menunggu diparkiran mobil ; --
Bahwa Terdakwa tidak melihat langsung Terdakwa II ESTHER dan Terdakwa IV Dara dan menurut Terdakwa II ia menemui Terdakwa II ESTHER dan Terdakwa IV Dara ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa II Irfan pada akhir bulan Febnruari 2009 telah membeli 1 (satu) buah hand phone Black Barry Bold dari toko Plane Selular dan yang mengantar handphone ke Terdakwa II Irfan yang saat itu berada di Kantor Polsek Pademangan adalah saksi Wulan ; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II telah memerintahkan Terdakwa agar membawakan hand phone tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan pada saat Terdakwa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Terdakwa II irfan telah menunggu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara lalu Terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepadanya ; ------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengendarai sepeda motor dengan Terdakwa II Irfan ke Ancol Jakarta Utara dan bertemu Terdakwa II ESTHER dan Terdakwa IV Dara dan menerima Ekstasy ; ------------------------------------------
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik Terdakwa diharuskan menandatanganinya serta tidak diberikan kesempatan dan BAP tersebut diarahkan oleh Penyidik, meskipun Terdakwa tidak ditekan ; ------------------------
Bahwa pada saat itu pertanyan serta jawaban dalam BAP tersebut sudah diarahkan dan pada persidangan ini Terdakwa menyatakan mencabut keterangan pada BAP tersebut ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 2 (dua) plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda diduga Psykotropika Jenis Ekstasy masih mengenalinya bahwa barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan di depan Polsek Metro Pademangan Jl. Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara ; ------------------
Bahwa Terdakwa I mengetahui bahwa mengedarkan, menjual belikan atau memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika maupun menggunakan Psykotropika jenis Ekstasy dilarang oleh Pemerintah RI ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatan Terdakwa serta berjanji tidak akan mengulanginya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa II IRFAN ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut, serta benar tandatangan Terdakwa ; -------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan permasalahan penyalahgunaan Psykotropika jenis Ekstasy ; --------------------------------------------
Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2009 Jam 21.00 WIB di depan Polsek Metro Pademangan Jalan Budi Mulya Pademangan Jakarta Utara Terdakwa I Jenanto telah ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya karena pada saat Petugas menggeledah Terdakwa I Jenanto telah ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) Plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir diduga Psykotropika jenis Ekstasy yang dipegang tangan kanan Terdakwa I Jenanto ;-
Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan Petugas tersebut kemu- dian pada hari itu juga yaitu Selasa tanggal 3 Maret 2009 Jam 21.00 WIB, saat itu Terdakwa berada diruangan kerja Terdakwa bekerja di Unit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang mengaku Anggota Polisi dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya bersama Terdakwa I Jenanto ditangkap lebih dulu baru Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas tersebut karena berdasarkan pengakuan Terdakwa I Jenanto, Terdakwa telah menyerahkan Psykotropika Jenis Ekstasy kepada Terdakwa I Jenanto ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita Petugas Anggota Polisi dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya antara lain :disita dari Terdakwa I. Jenanto adalah 2 (dua) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir sedangkan dari Terdakwa berupa 5 (lima) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) diduga Psykotropika jenis Ekstasy yang Terdakwa simpan kemudian Terdakwa serahkan kepada Petugas langsung di lakukan penyitaan;
Bahwa barang bukti Narkoba yang disita dari Terdakwa I. Jenanto berupa 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir dan 5 (lima) plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika jenis Ekstasy tersebut didapat Terdakwa dari Terdakwa III. ESTHER Tanak, SH yang bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan diserahkan barang bukti tersebut dari Terdakwa III kepada Terdakwa II Psykotropika jenis Ekstasy terdiri 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir dan 5 (lima) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy supaya mendapatkan uang untuk mengganti atas pembelian Hand Phone Merk Black Berry dan NOKIA N 82 yang sudah Terdakwa serah- kan kepada Terdakwa III. ESTHER Tanak, SH selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maka Terdakwa menyuruh Terdakwa I. Jenanto untuk menjualnya, ternyata Terdakwa I Jenanto sebelum menjualnya telah ditangkap Petugas dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya.; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009, Terdakwa bersama dengan Terdakwa I Jenanto pergi ke Kelapa Gading Jakarta Utara dengan tujuan bertemu Terdakwa II ESTHER dan meminta ekstasy dan pada saat itu Terdakwa III menanyakan pil pengganti dan Terdakwa katakan belum ada ; ---
Bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2009 + Jam 14.00 WIB di ruang kerja Terdakwa III. ESTHER TANAK, S.H. di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan menukar Tablet Prednison (Obat Asma) yang warnanya sama sekitar 250 (dua ratus lima puluh) butir lebih yang Terdakwa beli dari toko obat di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat, setelah dapat Terdakwa kembali ke kantor ; ------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2009 Terdakwa menghubungi Counter HP Plane Cellular pemiliknya saksi FERI HARDONO dan membeli HP Merk Black Berry Bold seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan agar dikirim ke kantor dan setelah barang diantar langsung Terdakwa bayar lunas dan hand phone tersebut Terdakwa letakan di atas meja, kemudian Terdakwa keluar kantor bersama saksi ANDI KUSMANA pergi Ruko Lodan Centre karena ada informasi bongkar Container, sebelum sampai Terdakwa dihubungi oleh Terdakwa III. ESTHER Tanak, SH dan menanyakan apakah hand phone sudah dapat atau belum sesuai permintaan, maka Terdakwa jawab sudah ada ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III menyuruh agar hand phone tersebut diantar ke kantornya, lalu Terdakwa menghubungi Terdakwa I. Jenanto agar mengantar HP Black Berry yang ada di kantor Terdakwa dan janji bertemu di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa bersama saksi ANDI KUSUMA naik dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan bertemu Terdakwa I, lalu Terdakwa meminta hand phone yang dibawa oleh Terdakwa I. kemudian menemui Terdakwa III. ESTHER Tanak, SH yang sedang berda di ruang kerjanya, sedangkan saksi ANDI KUSUMA menemui Jaksa lain/tidak ikut menemui Terdakwa III ; --------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa tiba diruang kerja Terdakwa III saat itu ada teman- nya, tapi Terdakwa mengenalinya dan setahu Terdakwa ia seorang Jaksa juga dan ia ikut membuka dan melihat hand phone Black Berry setelah dibuka dan dimasukan Sim Cardnya sudah hidup dan bisa digunakan kemudian Terdakwa keluar dari ruangan dan menemui saksi ANDI KUSUMA dan kembali ke kantor
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir yang disita dari Terdakwa I. Jenanto, didapat Terdakwa dari Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2009 + Jam 14.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, yang sebelumnya saling komunikasi melalui Hand Phone antara Terdakwa dengan Terdakwa III, pembicaraan antara lain minta pil pengganti lagi warna sama untuk ganti Ekstasy bersepakat bertemu di Jalan RE Marta- dinata, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa pada saat itu Terdakwa melihat Terdakwa IV. Dara Veranita,SH. sama-sama sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa III. mengendarai mobil Daihatsu Xenia bertemu dipinggir jalan kemudian Terdakwa menukar tablet yang warnanya sama lebih dari 100 (seratus) butir yang Terdakwa beli di Toko Obat di Jln. Mangga Besar, Jakarta Barat dan Terdakwa III. menyerahkan 100 (seratus) butir warna hijau muda Psykotropika Jenis Ekstasy kepada Terdakwa untuk dijual agar mendapatkan uang ; ------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa III. minta dibelikan hand phone Merk NOKIA N 82, sedangkan Terdakwa IV. minta dibelikan hand phone Black Berry biasa ; ---
Bahwa kemudian Terdakwa berjanji akan menemui Terdakwa III pada hari Minggu di Counter HP Plane Selluler WTC Mangga Dua + Jam 13.00 WIB, dan telah bertemu di Counter tersebut dan masing masing mendapatkan hand phone sesuai permintaannya, Terdakwa III. mendapat NOKIA 82 seharga Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa IV. Mendapat hand phone Black Berry biasa seharga Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan ke dua orang tersebut pergi dan Terdakwa langsung ke kantor dan Terdakwa belum membayarnya 2 (dua) HP tersebut karena pemiliknya saksi FERRY HARDONO sudah kenal lama ; --------
Bahwa terhadap seluruh barang bukti Ekstasy yang Terdakwa dapat dari Terdakwa III tersebut, Terdakwa sama sekali tidak mengeluarkan uang kontan, tetapi diganti dengan Hand Phone sesuai permintaan Terdakwa III. dengan harga seluruhnya sekitar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa belum sempat mendapatkan uang dari penjualan karena pada waktu Terdakwa I. JENANTO akan menjual telah ditangkap petugas; -----
Bahwa Terdakwa menerima Psykotropika jenis Ekstasy warna hijau muda sebanyak sekitar 400 (empat ratus) butir dan yang telah disita adalah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir maka sisanya sekitar 50 (lima puluh) butir lebih Terdakwa gunakan/ kosumsi sendiri dan bersama teman-teman pada malam Sabtu di Room HAILAI, Ancol, Jakarta Utara ; --------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya dengan disitanya barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa I. Jenanto berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2009 + Jam 10.00 WIB saat itu Terdakwa masih kerja bersama dengan Terdakwa I. sebagai PHL di Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan, Terdakwa I. Bermaksud meminjam uang pada Terdakwa dan karena Terdakwa tidak punya uang, maka memberitahukan ada vitamin atau Ekstasy yang dimiliki Terdakwa yang didapat dari Terdakwa III. bisa diuangkan, kemudian Terdakwa I. mencari pembelinya dan Terdakwa memberikan harga perbutir Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) bersih dan berapa akan dijual terserah, kemudian Terdakwa I menghubungi teman temannya namun Terdakwa tidak tahu siapa saja yang dihubungi oleh Terdakwa I. ; --------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar Jam 16.00 WIB Terdakwa I. Jenanto menghubungi Terdakwa melalui hand phone dan memberitahukan ada pembeli Ekstasy sebanyak 100 (seratus) butir, saat itu Terdakwa tidak di kantor dan Terdakwa menyuruh Terdakwa I agar menunggu sebentar, lalu Terdakwa ke kantor di parkiran mobil, Terdakwa memanggil Terdakwa I. yang sedang berada dilantai atas agar turun menemui Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) plastik klip masing masing berisi Ekstasy jumlahnya sekitar 100 (seratus) butir sekitar Jam.17.30 WIB dan diterima oleh Terdakwa I. untuk diserahkan kepada pembelinya sedangkan Terdakwa masuk ruangan untuk melanjutkan pekerjaan seperti biasanya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar Jam 19.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa I. apakah pembelinya sudah datang atau belum dan dijawab belum datang, sekitar Jam 20.30 WIB Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa katanya pembelinya akan datang menunggu di bawah dan Terdakwa I. keluar ruangan untuk menemui pembelinya dan Terdakwa masih melanjutkan pekerjaan ; -----
Bahwa sekitar jam 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja diruangan Terdakwa I Jenanto datang menemui Terdakwa bersama beberapa orang dan langsung menangkap Terdakwa dengan memberitahukan Petugas dari Direk- torat Narkoba Polda Metro Jaya dan ternyata Terdakwa I. Jenanto ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas yang menyamar sebagai pembelinya dan lang- sung menanyakan kepada Terdakwa barang didapat darimana dan apakah masih menyimpan maka Terdakwa jawab barang tersebut didapat dari Terdakwa III. ESTHER Tanak yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Terdakwa menerangkan masih menyimpannya kemudian Terdakwa ambil diserahkan kepada petugas langsung dilakukan penyitaan kemudian Terdakwa bersama Terdakwa I. Jenanto erikut barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut ; ------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa I. Jenanto sejak sekitar tahun 2001 menjadi Pegawai Honorer di Polsek Pademangan sedangkan Terdakwa masuk ke Reskim Polsek Pademangan sekitar tahun 2000 sampai sekarang sedang- kan dengan kenal Terdakwa III. ESTHER Tanak,SH sejak setahun yang lalu sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena sering untuk koordi- nasi Berkas Perkara/ kasus karena Terdakwa sebagai Pemeriksa dari Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan Jakarta Utara dan tidak ada hubungan keluarga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menggunakan Psykotropika Jenis Ekstasy sekitar tahun 2001 selama 2 (dua) bulan pakai kemudian berhenti baru menggunakan Ekstasy lagi pada malam Sabtu tanggal 28 Maret 2009 di Room Hailai Ancol Jakarta Utara sedangkan Jenis Narkoba lainnya belum pernah ; --------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 2 (dua) plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda diduga Psykotropika Jenis Ekstasy masih mengenalinya bahwa barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan di depan Polsek Metro Pademangan Jl. Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara ; ------------------
Bahwa Terdakwa II mengetahui bahwa mengedarkan, menjual belikan atau memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika maupun menggunakan Psykotropika jenis Ekstasy dilarang oleh Pemerintah RI ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatan Terdakwa serta berjanji tidak akan mengulanginya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa III : ESTHER TANAK, SH. ; ----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut, serta benar tandatangan Terdakwa ; -------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan permasalahan penyalahgunaan Psykotropika jenis Ekstasy ; --------------------------------------------
Bahwa peristiwa berawal pada tanggal 5 Maret 2009 Terdakwa dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan menanyakan apakah Terdakwa ada menangani perkara Narkoba dan Terdakwa jawab ada, kemudian Kajari memberitahukan ada seorang Polisi dari Polsek Pademangan bernama Irfan telah ditangkap Anggota Polisi dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki Ekstasy dan mengakui bahwa Ekstasy tersebut didapat dari seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bernama ESTHER Tanak, SH/Terdakwa selanjutnya Kajari menanyakan apakah hal tersebut benar, dan Terdakwa menjawab hal itu tidak benar ; ------------------------
Bahwa benar Terdakwa menangani perkara Narkoba atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT yang persidangannya dimulai pada bulan Januari 2009 dan sampai dengan bulan Pebruari 2009 sudah sebanyak 8 (delapan) kali sidang ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara tersebut, sebelum persidangan Terdakwa meminjam barang bukti tersebut dari Petugas Penyimpan barang bukti dan pada saat persidangan bukti tersebut Terdakwa perlihatkan dipersidangan dan diletakkan diatas Meja dekat Hakim , apabila selesai sidang penguasaan barang bukti selalu ada pada Terdakwa dan disimpan di dalam laci filling cabinet ruang kerja Terdakwa ; -------------------
Bahwa Terdakwa telah meminjam barang bukti tersebut terakhir kali pada tanggal 25 Februari 2009 dan dikembalikan pada tanggal 5 Maret 2009 ; --------
Bahwa atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 5 maret 2009 Terdakwa telah menyerahkan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. ENDEONO, S.H. adapun barang bukti tersebut berupa : alat-alat lain berbagai macam, Shabu-shabu dan Eksrasy tetapi Terdakwa tidak tahu berapa banyak jumlahnya karena Terdakwa tidak menghitungnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti Ekstasy terdiri dari 2 (dua) warna yaitu berwarna coklat dan hijau muda dan Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya karena Terdakwa tidak menghitungnya dan pada saat penyerahan barang bukti dari Terdakwa tidak dibuatkan surat Tanda Terima dan barang bukti pada waktu diserahkan tidak dalam keadaan tersegel (sudah dibuka) ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak pernah bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009, Terdakwa di Kelapa Gading Jakarta Utara dan membicarakan tentang Ekstasy ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III tidak pernah bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2009 + Jam 14.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan Terdakwa II menukar tablet warnanya sama lebih dari 100 (seratus) butir dan Terdakwa III. menyerahkan 100 (seratus) butir warna hijau muda Psykotropika Jenis Ekstasy kepada Terdakwa II untuk dijual agar mendapatkan uang ; --------
Bahwa Terdakwa III pernah meminta tolong kepada Terdakwa II Irfan guna membelikan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Black Berry Bold karena Terdakwa III. IRFAN mengatakan bahwa ia punya teman seorang penjual hand phone ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Jum’at akhir bulan Februari 2009 sekitar Jam 15.30 WIB Terdakwa II. IRFAN datang ke kantor Terdakwa III di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan membawa Hand Phone tersebut berikut kwitansi pembelian seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III telah membayarnya secara cash ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa II. IRFAN datang membawa HP Black Berry Bold 9000 diruang kerja Terdakwa III ada saksi SOFIA MARISA, SH., dan yang mengaktifkan hand phone tersebut saat itu Terdakwa II. IRFAN bersama-sama dengan saksi SOFIA MARISA, SH. dan tidak lama kemudian saksi SOFIA MARISA, S.H. keluar kantor, setelah SOFIA MARISSA, SH. Pergi tidak lama sekitar Jam 16.00 WIB, Terdakwa IV. DARA VERANITA, SH., MH. datang dan mengatakan bahwa Hand Phonenya bagus dan Terdakwa IV. Juga minta tolong agar dicarikan Hand Phone Black Berry kepada Terdakwa II. IRFAN dan Terdakwa IV menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa II. IRFAN sebagai pembayaran pemesanan Hand Phone Black Berry yang dipesan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH. tersebut ;
Bahwa pada saat Terdakwa II Irfan akan kembali ke tempatnya, Terdakwa III telah menyerahkan uang yang seluruhnya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan rincian : sebagai pembayaran hand phone Black Berry Bold 900 seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Nota Kwitansi dan uang selebihnya Terdakwa meminta tolong kepada Terdakwa II agar dicarikan kembali Hand Phone lagi ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa III memberikan uang kontan/ Cash sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembelian Hand Phone kepada Terdakwa III. IRFAN, tidak menggunakan tanda terima dan begitu juga pada saat Terdakwa IV. DARA VERANITA, S.H., M.H. juga memberikan uang kepada Terdakwa III. IRFAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dibelikan Hand Phone tidak ada tanda terima dari Terdakwa II Irfan ; --------------
Bahwa Terdakwa III tidak ingat siapa yang berjanji untuk bertemu dengan Terdakwa II. IRFAN di Counter Plane Cellular di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III dan Terdakwa IV bertemu dengan Terdakwa II Irfan pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2009 sekitar Jam 12.00 WIB bertempat di Counter Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dengan tujuan mengambil pesanan hand phone yang telah dipesan melalui Terdakwa II disanaTerdakwa III mendapat 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA N 82 dan juga Terdakwa IV mendapat 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak melakukan pembayaran karena belumnya uang pembelian hand phone sudah dititipkan kepada Terdakwa II. Irfan, Terdakwa III sudah menyerahkan uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Terdakwa IV juga memberikan uang kepada Terdakwa III. IRFAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak tahu berapa harga sebenarnya dari hand phone tersebut dan Terdakwa II. Irfan tidak mengatakan kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV apabila ada kekurangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembayaran pembelian Hand Phone kepada Terdakwa II. IRFAN uang kontan penghasilan Terdakwa III sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dan Terdakwa tidak pernah menyerahkan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir diduga Psykotropika Jenis Ekstasy baik tahap I dan Tahap II yang diperlihatkan kepada Terdakwa yang disita Polisi dari Terdakwa II. IRFAN dan Terdakwa III tidak tahu dari mana asal usul barang tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa III menangani berkas perkara atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT, berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan barang bukti Narkoba Jenis Psykotropika dan berapa banyaknya tidak tahu karena pada waktu diserahkan pada Tahap II barang bukti dalam keadaan di Segel dan Segelnya di buka pada waktu Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak dihitung dihadapan Hakim dan setelah selesai sidang Terdakwa bawa ke kantor dan disimpan di Filing Kabinet dan Filing Kabinet tersebut jika Jam kerja posisinya dalam tertutup namun tidak terkunci baru setelah Jam kerja baru di kunci ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ingat ada atau tidak Berkas Perkara yang Terdakwa tangani akhir akhir ini yang berkas perkaranya dari Penyidik Terdakwa II. IRFAN karena Berkas yang Terdakwa tangani banyak sekali tidak bisa menyebutkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Proses penyerahan Berkas Perkara berikut barang Buktinya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyimpanan barang bukti yang benar ada Petugas Khusus bagian penyimpanan barang bukti dan apabila akan sidang baru mengambil barang buktinya setelah selesai dikembalikan dari bagian penyimpanan barang bukti yaitu saksi SUCIPTO WS dan saksi CARLAM ; ------------------------------------------
Terdakwa melakukan penyimpanan barang bukti atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT Terdakwa simpan sendiri di Filling Kabinet diruang kerja Terdakwa setelah selesai sidang, seharusnya Terdakwa serahkan kembali di bagian penyimpanan barang bukti yaitu saksi SUCIPTO WS atau saksi CARLAM, karena petugas di bagian barang bukti sudah tutup dan tidak ada maka barang bukti Terdakwa simpan di Filling Kabinet ruang kerja Terdakwa setelah selesai sidang ; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mengganti barang bukti perkara atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT karena pada waktu mene- rima barang bukti yang berada pada Dos/ Kardus Aqua hanya berdasarkan Daftar Barang Bukti yang ada dalam Berkas Perkara MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT dan pada waktu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam keadaan tersegel dan segel barang bukti baru dibuka pada waktu sidang di depan Hakim dan terhadap barang bukti tersebut tidak pernah di hitung dan barang bukti Terdakwa serahkan kepada pimpinan karena diminta untuk menyerahkan dan perkaranya belum di Vonis ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak meneliti Berkas Perkara karena menerima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jadi tidak melakukan Penelitian Berkas perkara atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT karena Terdakwa bukan Jaksa Peneliti (P.16). ; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyimpan barang bukti perkara atas nama Terdakwa MOCHAMAD YUSUF als. KEBOT di Filling Kabinet tidak boleh dan tidak ada ijin dari Pimpinan dari Kepala Seksi Pidana Umum yaitu Bpk. ENDEONO WAHYUDI, S.H. karena Terdakwa sebagai Jaksa Pengganti (P.16.A) maka barang bukti Terdakwa simpan sendiri karena kembali ke kantor sehabis sidang petugas barang bukti sudah tidak ada ; -------------------------------------------
Bahwa apabila Terdakwa menerima Berkas Perkara dari wilayah Polsek maupun Polres Berkas dilakukan Penelitian baik Formil maupun Materiilnya (P.16) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa serta berjanji tidak akan mengulangi dan Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------
Keterangan Terdakwa IV DARA VERANITA, SH.MH.. ; ---------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan benar isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut, serta benar tandatangan Terdakwa ; -------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan permasalahan penyalahgunaan Psykotropika jenis Ekstasy ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah bertugas selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sejak bulan November 2008 pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat bertugas sekitar 3 (tiga) bulan; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa II. Irfan sejak pertengahan tahun 2005 karena pernah memegang kasus berkas Terdakwa II. Irfan dan tidak kenal Terdakwa I. Jenanto, sedangkan dengan Terdakwa III. ESTHER Tanak, SH. kenal sejak bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sekitar tahun 2006 dan semua tidak ada hubungan keluarga ; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Jum’at akhir bulan Februari 2009 Terdakwa datang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas panggilan Kajari sehubungan penyelesaian perkara, dan setelah selesai bertemu dengan Kajari, sekitar sore hari Terdakwa mampir keruangan Jaksa fungsional dan disana bertemu dengan Terdakwa III Esther Tanak, SH.serta Terdakwa II Irfan dan tidak ada orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata pada waktu itu Terdakwa III ESTHER Tanak, SH telah membeli hand phone Black Berry Bold 9000 seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Nota Kwitansi melalui Terdakwa II. IRFAN dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Hand Phonenya bagus dan Terdakwa IV. juga minta tolong agar dicarikan Hand Phone Black Berry kepada Terdakwa II. IRFAN dan Terdakwa IV menyerahkan uang sebesar Rp.4.000. 000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa II. Irfan sebagai pembayaran pemesanan Hand Phone Black Berry yang dipesan Terdakwa IV, dan uang yang diserahkan kepada Terdakwa II. IIrfan adalah uang pribadi Terdakwa dalam bentuk pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat dalam penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terima ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa IV tidak pernah bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2009 + Jam 14.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, bersama Terdakwa III Esther Tanak,, SH. dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan 100 (seratus) Tablet Ekstasy yang diambil di dashboard mobil kepada Terdakwa II. Irfan yang menurut keterangannya bertemu di depan Ancol Jl. RE Martadinata, Jakarta Utara bersama dengan Terdakwa III. Esther Tanak, SH. ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa IV dan Terdakwa III pernah bertemu dengan Terdakwa II Irfan pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2009 sekitar Jam 12.00 WIB bertempat di Counter Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dengan tujuan mengambil pesanan hand phone yang telah dipesan melalui Terdakwa II disanaTerdakwa III mendapat 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA N 82 dan juga Terdakwa IV mendapat 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak melakukan pembayaran karena belumnya uang pembelian hand phone sudah dititipkan kepada Terdakwa II. Irfan, dan Terdakwa IV memberikan uang kepada Terdakwa III. Irfan sebesar Rp.4.000. 000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak tahu berapa harga sebenarnya dari hand phone tersebut dan Terdakwa II. Irfan tidak mengatakan kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV apabila ada kekurangan ; --
Bahwa Terdakwa IV sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengenali terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa : 7 (tujuh) plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir diduga Psykotropika Jenis Ekstasy yang menurut keterangannya disita dari Terdakwa I. Jenanto dan Terdakwa II. Irfan, dan Terdakwa IV sama sekali tidak ada hubungannya dengan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III ; --------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa III. Esther Tanak, SH. dan Terdakwa II. Irfan di depan pertokoan Mall Kelapa Gading Jakarta Utara dan tidak pernah menghubungi Terdakwa II. Irfan mau pun komunikasi percakapan melalui Hand Phone milik Terdakwa III. Esther Tanak, SH. untuk permintaan hand phone yang sama seperti punya Terdakwa III. Esther Tanak, SH. ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip dengan jumlah 100 (seratus) tablet Ekstasy warna hijau muda, Terdakwa IV. tidak mengenali barang bukti tersebut dan Terdakwa tidak pernah melihat barang bukti tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa IV tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ; -
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN ; ------------------------------------------------------------------
- 1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN ; ------------------
- 1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya, Sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/Dus tempat HP Black Berry Bold 9000 ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO ; -------------
- 1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, S.H ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 83320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82 ; ----------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULANDARI dan saksi FERRI HARDONO . ; ----------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara) ; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dan dianggap telah masuk serta diper- timbangkan dalam putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan Para Terdakwa sendiri didalam persidangan dihubungkan satu dengan lainnya dengan barang bukti serta alat-alat bukti lainnya, maka dapat ditarik fakta-fakta hukum, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2009 + pukul 21.00 WIB di depan Kantor Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Jalan Budi Mulia Pademangan, Terdakwa Jenanto ditangkap oleh saksi Sehatma JW Manik dan saksi Edy Gunawan dari Unit II Satuan (Narkotika) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Jenanto pada saat ditangkap sedang menunggu seseorang yang bernama Ebes yang baru saja menelponnya dan berjanji untuk ketemu di depan Kantor Polsek Metro Pademangan, untuk mengambil/ membeli Ekstasi dan disepakati seharga Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) / butir ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat akan menyerahkan Ekstasi, Terdakwa Jenanto ditang- kap oleh kedua orang saksi dan padanya didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik tablet warna hijau muda, masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.467/KNF/2009 tertanggal 20 Maret 2009 diterangkan bahwa tablet tersebut mengandung Metamfetamina termasuk Psykotropika Golongan II ; ----
Bahwa benar Terdakwa Jenanto mendapatkan Psykotropika tersebut dari Terdakwa Irfan yang meminta kepada Terdakwa Jenanto untuk mencarikan pembelinya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Jenanto baru pertama kali akan menjual sudah tertangkap ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena itu Terdakwa Irfan ditangkap di Kantor Polsek Pade- mangan dan diruang kerjanya ditemukan barang bukti 5 (lima) klip plastik tablet warna hijau muda, 4 klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) tablet dan 1 (satu) klip berisi 43 (empat puluh) tablet ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tablet tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labo- ratoris Kriminalistik No.Lab.467/KNF/2009 tertanggal 20 Maret 2009 diterang- kan bahwa tablet tersebut mengandung Metamfetamina adalah termasuk Psykotropika Golongan II ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada kesamaan antara barang bukti yang disita dari Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan, yakni berwarna hijau muda, ukuran tebal dan beratnya sama, berlogo huruf “S” ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar tablet yang disita dari Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan sama warna ukuran dan bentuk serta logo S nya dengan barang bukti dalam perkara Mochamad Yusuf alias Kebot ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar perkara dengan Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah mengenai Ekstasi dan Jaksa yang menyidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah Terdakwa Esther Tanak, SH. dan Jaksa Bintang tetapi yang sidang Terdakwa Esther Tanak, SH. ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar didalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik tablet Ekstasi warna hijau muda berlogo S yang disita dari Terdakwa Irfan dan Terdakwa Jenanto serta barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot berupa 11 klip pil Ekstasi warna hijau muda berlogo S dan pil/tablet berwarna sama dengan yang berlogo S akan tetapi lebih tipis dan bertulis ZENITH, 97 dan INF (sebanyak 11 klip plastik) ; -
Bahwa benar setelah selesai sidang tanggal 25 Februari 2009 (Rabu) Terdakwa Ester Tanak, SH. pernah menyimpan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot didalam filling kabinetnya dan baru diserahkan pada Petugas penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2009, setelah ditanyakan oleh Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ; ------------------------------------------
Bahwa benar pada pemeriksaan barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot dipersidangan diketemukan tablet lain sebanyak 11 (sebelas) klip plastik yang bukan Ekstasi dengan logo ZENITH dan INF sama berwarna hijau muda ( 9 klip ZENITH dan 2 klip INF) ; ------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 + pukul 12.00 WIB., Terdakwa Irfan bersama dengan Herman pernah datang ke Toko Obat Lestari yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya No.65 Taman Sari, Jakarta Barat, membeli tablet dan mengoploskan contoh tablet warna hijau muda kemudian diberi obat asma yang berlogo ZENITH dan INF yang warnanya sama dengan contohnya sebanyak 300 butir lebih seharga Rp.54.000,- sedangkan Herman (orang yang mengaku bernama Herman) pada hari Jum”at malam tanggal 27 Februari 2009 + pukul 21.00 WIB datang lagi membeli 1 botol (isi 1.000 tablet) PREDNISON seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; --------------------------
Bahwa benar pada hari Jum”at tanggal 27 Februari 2009 + pukul 15.00 WIB., Terdakwa Irfan datang keruangan kerja Terdakwa Esther Tanak, SH dan menyerahkan kotak kardus berisi hand phone Black Barry type Bold 900 dan Nota pembelian kepada Terdakwa Esther Tanak, SH ; -------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Irfan kenal dengan saksi Ferry Hardono pemilik toko hand phone Plane Sellular WTC Mangga Dua Lt. LG Blok B 32 dan pada tanggal 26 Februari 2009 pukul 14.30 Wib membeli hand phone Black Barry type Bold 900 seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) via telf, kemudian hand phone pesanan tersebut diantar oleh saksi Yuni Wulandari (Karyawati toko Plane Sellular milik saksi Ferry Hardono) ke Polsek Pade- mangan dan dibayar kontan Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Irfan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH.. semula sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi sejak bulan November 2008 telah dimutasikan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-IV-292/C.4/09/2008 tanggal 9 Sep- tember 2008 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, No.PRIN-122/0.1.11/CP-1/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 ; -------------------------------
Bahwa benar Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. setelah tugas di Kejak- saan Negeri Kuningan masih sering ke Jakarta terutama kalau hari Jum”at sampai dengan Minggu, sebab anak dan suaminya masih tinggal di Jakarta ; --
Bahwa benar pada hari Minggu pagi tanggal 1 Maret 2009 Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH. melalui telepon janjian dengan Terdakwa III Esther Tanak, SH. untuk mencari hand phone dan ketemu di Mangga Dua, kemudian pada + pukul 13.00 WIB, Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH dan Terdakwa III Esther Tanak, SH. datang ke toko Plane Celullar di Lantai LG Blok B No.32 dan di toko tersebut sudah ada Terdakwa II Irfan ; -----------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada hari Jum’at sore + pukul 16.00 WIB Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH datang ke Kantor Kajaksaan Negeri Jakarta Utara karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan disana ketemu dengan Terdakwa III Esther Tanak, SH dan Terdakwa II Irfan sedang bicara-bicara di ruang kerja Terdakwa III Esther Tanak, SH. ; --------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa IV Dara Veranita, SH.MH memesan hand phone Balck Berry juga kepada Terdakwa II Irfan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa, meskipun perbuatan yang didakwakan berhubungan antara Terdakwa satu dengan lainnya , akan tetapi diajukan secara bersama-sama dalam satu berkas, keterangan Terdakwa-Terdakwa tidak dapat dijadikan saksi antara keterangan Terdakwa yang satu dengan Terdakwa lainnya (vide Pasal 189 ayat (3) KUHP. ) ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan Ketentuan Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (27), “ Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan mengenai apa yang dilihat sendiri, yang didengar sendiri, maupun yang ia alami sendiri”, maka keterangan saksi Irawan Yunantoro, saksi Lilik Sukamdi alias Maman Soleh, saksi Ny. Erik yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikan, yang dibacakan didalam persidangan, oleh karena dibantah sebagian keterangannya, maka selain hal yang tidak dibantah kebenarannya oleh Para Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti saksi ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan dipertim- bangkan apakah Para Terdakwa tersebut diatas dapat disalahkan telah melaku- kan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang disusun secara alternatif yakni : Kesatu melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika yang mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut : -------------------------------------
Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63, Psykotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawabh di bidang kesehatan, sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 9 ayat (1) atau karena melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Unsur Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, memban- tu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan permufakatan jahat ; -------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika Golongan II jenis pil Ekstasi ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka tidak perlu seluruh dakwaan dipertimbangkan, akan tetapi dipilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ; ----------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur delik tersebut diatas, oleh karena sifatnya limitatif alternatif maka tidak perlu dipertimbangkan semua perbuatan yang tercan- tum dalam unsur-unsur tersebut, akan tetapi apabila ada salah satu perbuatan dalam unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka dakwaan atas ketentuan pasal tersebut sudah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya kan dipertimbangkan unsur-unsur delik dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan ; -----------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada umumnya setiap pasal, delik tindak pidana selalu diawali dengan kata “Barang siapa” yang secara harfiah berarti siapa saja dan maksud sebagaimana dimaksud oleh pembuat Undang-Undang kata Barang Siapa adalah untuk menunjuk “Subyek Hukum” yaitu orang-orang atau yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan didudukan didepan per- sidangan, yang dalam hal ini adalah Jenanto, Cs. Apakah benar Jenanto, Cs tersebut diatas orang-orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dan apakah sudah patut tindak pidana tersebut dimintakan pertanggungjawabannya kepada Para Terdakwa tersebut diatas; ---------------- ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada awal persidangan sampai dengan pemeriksaan Para Terdakwa telah diteliti dengan seksama, bahwa benar Para Terdakwa masing-masing : Jenanto Irfan, Esther Tanak, SH dan Dara Veranita,SH.MH. tersebut diatas adalah orang-orang yang nama dan identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka maksud unsur Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dan Pasal 60 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ada 6 (enam) perbuatan menurut Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, apakah semuanya harus terpenuhi/terbukti dilakukan untuk mengatakan bahwa unsur kedua tersebut terpenuhi ?, oleh karena itu mahfum bahwa rumusan untuk delik tersebut dibuat oleh pembuat Undang-undang secara alternatif limitatif yang berarti bahwa jika salah satu perbuatan yang dilarang dalam rumusan delik telah terpenuhi, maka perbuatan yang lainnya tidak perlu dibuktikan ; -------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, “Tanpa hak memiliki, menyim- pan dan/atau membawa Psykotropika” ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas perlu dipertimbangkan apakah Para Terdakwa tersebut diatas telah terbukti melakukan tindak pidana “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, yang membantu, yang menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasi -kan suatu tindak pidana : “Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psykotropika” (Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika) akan diuraikan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Terhadap Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan dipersidangan telah terbukti bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2009 + pukul 21.00 WIB di depan Kantor Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Jalan Budi Mulia Pademangan, Terdakwa Jenanto ditangkap oleh saksi Sehatma JW Manik dan saksi Edy Gunawan dari Unit II Satuan (Narkotika) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Jenanto ditangkap ketika sedang akan menjual pil Ekstasy kepada seseorang yang mengaku bernama Ebes dan padanya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik tablet warna hijau muda berlogo S sebanyak 100 (seratus) butir, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.467/KNF/2009 tertanggal 20 Maret 2009 tablet-tablet tersebut mengandung Metamfetamina termasuk Psykotropika Golongan II ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti juga bahwa Ekstasy yang ada pada Terdakwa Jenanto tersebut berasal dari Terdakwa Irfan dan keduanya telah bersepakat untuk menjual Ekstasy tersebut seharga Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) butir dan penjualan diserah- kan oleh Terdakwa Irfan kepada Terdakwa Jenanto ; ----------------------------
Bahwa benar tidak lama + 20 menit setelah Terdakwa Jenanto ditangkap, kemudian Terdakwa Irfan juga ditangkap di Kantor Polsek Pademangan, karena ditemukan 5 (lima) klip plastik Ekstasy warna hijau muda berlogo S, sebanyak 243 butir (dua ratus empat puluh tiga butir) di ruang kerjanya ; ----
Bahwa benar warna dan ukuran serta logo Ekstasy yang ditemukan pada Terdakwa Jenanto dengan yang ditemukan pada Terdakwa Irfan adalah sama ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “Telah bersepakat dan tanpa hak menyimpan dan menyerahkan dan menyerahkan Psykotropika Golongan II sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita,SH.MH. akan dipertimbangkan apakah Terdakwa Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita,SH.MH, dapat disalahkan telah melakukan tindak pidana dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama Para Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 huruf c Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; -------------
Menimbang, bahwa Pasal 71 tersebut berbunyi sebagai berikut : ----------------
“Barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat”, maka penyebutan Pasal 71 jo Pasal 60 ayat (1) huruf c sebagaimana dalam surat dakwaan maupun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menilai tidak tepat dan berlebihan, sebab alternatif dalam Pasal 71 tersebut telah menyebut perbuatan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psyko- tropika, oleh karena itu semestinya tidak perlu di jungtokan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat Tuntutannya tersebut; Bahwa sifat dakwaan alternatif, adalah memilih dan menentukan sendiri pasal-pasal mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 60 ayat (4) berbunyi “ Barang siapa menyerahkan Psykotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1, 3 dan 4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Pasal 14 mengatur tentang Kewe- nangan penyerahan dalam rangka peredaran ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita,SH.MH, tersebut diatas dapat disalahkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta persidangan terungkap bahwa benar Terdakwa Esther Tanak, SH. adalah Jaksa Pelaksana yang menyidangkan perkara pidana atas nama Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada sidang sebelum tanggal 25 Februari 2009 barang bukti yang dibawa untuk diperlihatkan dipersidangan, sesuai dengan ketentuan, selesai sidang dikembalikan lagi oleh saksi Carlam, Petugas Kejaksaan bagian penyimpanan barang bukti ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah selesai sidang tanggal 25 Februari 2009 barang bukti tidak diserahkan lagi kepada bagian penyimpanan barang bukti, akan tetapi disimpan di filling cabinet Terdakwa Esther Tanak, SH. sampai tanggal 5 Maret 2009 dan baru diserahkan kembali ke bagian penyimpanan barang bukti, setelah ditanyakan oleh Kajari ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot adalah berupa tablet-tablet Ekstasy warna hijau muda dengan logo bertulis huruf S yang dikemas dalam klip plastik tipis sebanyak 19 klip atau + 1.900 butir Ekstasy ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan sebanyak + 345 butir Ekstasy semuanya sama, baik warna yakni hijau muda, ukuran maupun logo pada tiap tabletnya ; ---------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 + pukul 12.00 WIB. dan pada hari Jum”at malam tanggal 27 Februari 2009 + pukul 21.00 WIB Terdakwa Irfan dengan kawannya yang mengaku bernama Herman pernah membeli obat asma sebanyak + 350 butir dan 1 botol (isi 1.000 tablet) di toko obat Lestari yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya No.65 Taman Sari, Jakarta Barat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tablet yang dibeli Terdakwa Irfan dengan kawannya yang bernama Herman tersebut berwarna hijau muda, disisinya ada tulisan ZENITH dan lainnya berlogo INF ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu penyitaan barang bukti perkara perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot pada tanggal 27 April 2009 yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disaksikan oleh Ketua RW 08 (Saksi Soekendo) dan saksi Djaya, serta saksi Carlam, Petugas bagian penyimpanan barang bukti melihat tablet-tablet dalam klip plastik berwarna hijau muda dan terdapat logo ZENITH dan ada yang berlogo INF serta berlogo S ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum”at tanggal 27 Februari 2009 + pukul 15.00 WIB., Terdakwa Irfan datang keruangan kerja Terdakwa Esther Tanak, SH. disaksikan oleh saksi Shofia Marissa, SH. membawa bungkusan kotak berisi hand phone Black Barry type Bold 900 untuk Terdakwa Esther Tanak, SH ; ----
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2009 Terdakwa Esther Tanak, SH, Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. dan Terdakwa Irfan bertemu lagi di toko hand phone saksi Yuni Wulandari kerja di Mangga Dua untuk membelikan hand phone Black Barry Terdakwa Dara Veranita, SH.MH.; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dimana ada kesamaan (warna, bentuk dan logo serta ukurannya antara barang bukti perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot yang disidangkan oleh Terdakwa Esther Tanak, SH, dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan serta masuknya/bercampurnya barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot, yang berupa tablet Ekstasy berlogo S dengan tablet-tablet yang sama dengan yang dibeli Terdakwa Irfan di toko obat Lestari yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya No.65 Taman Sari, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 + pukul 12.00 WIB. meskipun tidak ada bukti yang dapat menunjukan secara pasti, kapan dan bagaimana barang bukti tersebut masuk kedalam barang bukti dalam perkara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot, yang berupa tablet Ekstasy yang warnanya sama, tapi ukurannya tidak sama ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika fakta tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi Endeono Wahyudi, SH. yang antara lain menerangkan bahwa barang bukti per- kara Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot, yang berupa tablet-tablet Ekstasy meski tidak ingat pasti jumlahnya, tapi masih ingat warna dan cirinya dan yang menyidangkan perkaranya adalah benar Terdakwa Esther Tanak, SH dengan saksi Sucipto WS sebagai pemegang barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa benar setelah barang bukti Terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot diambil untuk sidang tanggal 25 Februari 2009, tidak dikembali kan ke gudang penyimpanan barang bukti dan baru tanggal 5 Maret 2009 setelah ditanyakan oleh Kajari dan Kasi Pidum, maka sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa barang bukti Ekstasy yang disita dari Terdakwa Jenanto sebanyak 100 butir dan dari Terdakwa Irfan, 250 butir adalah berasal dari Terdakwa Esther Tanak, SH, yang penyerahannya dilakukan dalam tenggang waktu tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2009 ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa Esther Tanak, SH telah terbukti melakukan tindak pidana “ Bersepakat untuk menyerahkan Psykotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1,2,3 dan 4) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psyko- tropika ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bersalah, maka patut dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa Dara Veranita, SH.MH.sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. sejak bulan November 2008 sudah tidak dinas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sebab telah dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-IV-292/C.4/09/2008 tanggal 9 September 2008 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, No.PRIN-122/0.1.11/CP-1/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 ; ---------------
Menimbang, bahwa tidak ada seorang pun saksi didalam persidangan yang menyebutkan keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa hanya mendapatkan pembelian hand phone second dari Terdakwa Irfan yang dibeli dari toko hand phone Plane Sellular di WTC Mangga Dua milik saksi Ferry Hardono ; --
Menimbang, bahwa mengenai adanya keterangan saksi yang melihat Terdakwa Esther Tanak, SH dan Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. pada hari Minggu mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan ketemu Terdakwa Irfan di depan pintu masuk Ancol serta keterangan Terdakwa Jenanto dan Terdakwa Irfan yang menerangkan bahwa Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. membantu mengedarkan Ekstasy tersebut, adalah tidak cukup meyakinkan dan tidak mempunyai bobot sebagai alat bukti saksi maupun petunjuk, oleh karena itu patut dikesampingkan ;--
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. harus dibebaskan dari segala dakwaan ; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti bersalah, maka harus segera dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk Terdakwa Jenanto, Terdakwa Irfan dan Terdakwa Esther Tanak, SH. , oleh karena telah ditahan, maka masa selama berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; ------------------
Menimbang, bahwa selain dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa tersebut, maupun sifat melawan hukumnya perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan 48 KUHP, maka harus dinyatakan tetap bersalah dan patut dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perlu Majelis Hakim pertimbangkan bahwa Terdakwa Irfan dan Terdakwa Ester Tanak, SH. Pegawai Negeri yang mempunyai tang- gungan anak dan istri dan keluarga (khusus Terdakwa Irfan) yang telah belasan tahun bekerja mengabdi kepada bangsa dan Negara tercinta ini, serta masih memiliki harapan yang opanjang untuk anak dan keluarganya, dan kesalahan yang dilakukannya sehingga Para Terdakwa tersebut ditahan dan mengalami proses sampai persidangan inipun sudah merupakan hukuman yang sangat berat bagi dirinya, yang tentu sangat berbeda dengan Para Terdakwa lainnya yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki kedudukan apapun dalam masyarakat, bahkan ada yang keberadaannya di masyarakat sendiri dirasa menggangu dan tidak diharapkan keberadaaanya dilingkungan keluarga apalagi dalam masyarakat, dianggap meresahkan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa falsafah atau filosofi yang mengatakan bahwa “Setiap orang adalah sama dihadapan hukum dan Tuhan” , hukum tidak membeda-beda- kan orang, siapapun orangnya yang melanggar aturan hukum harus mendapat hukuman yang sama, karenanya adalah suatu pandangan yang dogmatis idealistis dan masih sangat jauh dari kenyataan yang terjadi didalam kehidupan masyarakat sendiri, masih banyak dijalanan dan kehidupan sehari-hari dimanapun pelang- garan aturan maupun kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak terjangkau oleh hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbang persidanganan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan hukuman bagi Para Terdakwa tersebut sebagai berikut : ------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa khususnya Terdakwa Irfan dan Terdakwa Esther Tanak, SH. sebagai penegak hukum, seyogyanya dapat memberi teladan bagi masyarakat, namun tidak dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan mengenai Psykotropika yang oleh Pemerintah mendapat perhatian untuk diberantas karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ; ------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Merupakan kekeliruan mengingat keuntungan yang didapat dari perbuatannya tersebut tidak sebanding dengan kerugian Terdakwa yang mengakibatkan hilangnya jabatan dan penghasilan selain ini ; --------------------------------------------
Bukan sebagai mata pencaharian, melainkan wujud dari kurangnya kesadaran dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan disiplin diri ; ---------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yaitu : --------------------------------------------------
(dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN, masing-masing dirampas untuk dimusnah- kan ;-------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN, dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/ Dus tempat HP Black Berry Bold 9000, dirampas untuk Negara ; -----------
1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO, terlampir di dalam berkas perkara. ; -------------------------------------------
1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH. ; ---------------------
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 83320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan pada yang berhak pada saksi FERRY HARDONO ; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULAN- DARI dan saksi FERRI HARDONO, tetap terlampir di dalam berkas perkara. ; -----------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara), dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ketiga Terdakwa (Terdakwa Jenanto, Terdakwa Irfan dan Terdakwa Esther Tanak, SH.) telah terbukti bersalah, maka dibebani untuk membayar biaya perkara dan Terdakwa Dara Veranita, SH.MH. oleh karena tidak terbukti bersalah, maka dibebaskan dari biaya perkara ; -----------
Setelah memperhatikan pula permusyawaratan Majelis Hakim dan Pera- turan Perundangan-undangan, khususnya Pasal 184, Pasal 185, 186,187 dan 188, 189 serta Pasal 191 ayat (1), Pasal 193 KUHAP dan Pasal 170 ayat (1) Pasal 60 sampai dengan 63 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ;--
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Para Terdakwa masing-masing : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersepakat dan tanpa hak menyimpan, membawa dan menyerahkan Psykotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1 sampai dengan ayat 4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psyko- tropika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (4) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika (dakwaan Pertama ) ; -------------------------------------------------
Memidana Para Terdakwa tersebut oleh karena salahnya dengan Pidana Penjara masing-masing : ----------------------------------------------------
Terdakwa JENANTO selama : 1 (satu) tahun ; ------------------------
Terdakwa I R F A N selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; -
Terdakwa ESTHER TANAK, SH. selama : 1 (satu) tahun ; ---------
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa selama Para Terdakwa tersebut berada dalam tahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa : DARA VERANITA, SH, MH., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ; -------
Mengembalikan harkat dan kedudukan serta martabat Terdakwa tersebut seperti semula ; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa tersebut dari dalam Rumah Tahanan Negara ; ---------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa yakni : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tetap ditahan ; -----------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------
(dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN, masing-masing dirampas untuk dimusnah- kan ;-------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN, dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/ Dus tempat HP Black Berry Bold 9000, dirampas untuk Negara ; -----------
1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO, terlampir di dalam berkas perkara. ; -------------------------------------------
1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH. ; ---------------------
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 83320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan pada yang berhak pada saksi FERRY HARDONO ; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULAN- DARI dan saksi FERRI HARDONO, tetap terlampir di dalam berkas perkara. ; -----------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara), dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : SENIN, TANGGAL 30 NOVEMBER 2009, oleh kami : H. EKO SUPRIYONO, SH. MAP. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PURWANTO, SH, M. Hum. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, TANGGAL 2 DESEMBER 2009, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi PURWANTO, SH, M. Hum. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH, Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hj. SULISTIANINGSIH, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh DJUMADI, SH. dan A. SIRAIT, SH. Jaksa Penuntut Umum, serta Para Terdakwa didampingi Para Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
PURWANTO, SH.M.Hum. H. EKO SUPRIYONO, SH.MAP, MH.
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. SULISTIANINGSIH, SH.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA Model : 49/Pid./PN.
JALAN LAKSAMANA R.E.MARTADINATA Kutipan Putusan Daftar Pidana
JAKARTA UTARA (Pasal l93 ayat (l) KUHP.
=============================================================
Nomor : 1147/Pid.B/2009/PN. Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA :-----
Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersidang digedungnya di Jalan Laksa- mana R.E Martadinata Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Kejahatan/Pelanggaran telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : --
Nama lengkap : I R F A N ; ----------------------------------------------------
Tempat lahir : Cirebon ; -----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : l5 Oktober 1969 ; ------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Bekangdam Jaya RT.002/012 Kel. Cililitan
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ; -------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : POLRI ;--------------------------------------------------------
Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan sekarang ; ------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Membaca dan sebagainya ; ---------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan pula permusyawaratan Majelis Hakim dan Pera- turan Perundangan-undangan, khususnya Pasal 184, Pasal 185, 186,187 dan 188, 189 serta Pasal 191 ayat (1), Pasal 193 KUHAP dan Pasal 170 ayat (1) Pasal 60 sampai dengan 63 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ;--
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Para Terdakwa masing-masing : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersepakat dan tanpa hak menyimpan, membawa dan menyerahkan Psykotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1 sampai dengan ayat 4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psyko- tropika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (4) jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika (dakwaan Pertama ) ; -------------------------------------------------
Memidana Para Terdakwa tersebut oleh karena salahnya dengan Pidana Penjara masing-masing : ----------------------------------------------------
Terdakwa JENANTO selama : 1 (satu) tahun ; ------------------------
Terdakwa I R F A N selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; -
Terdakwa ESTHER TANAK, SH. selama : 1 (satu) tahun ; -----------
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa selama Para Terdakwa tersebut berada dalam tahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa : DARA VERANITA, SH, MH., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ; -------
Mengembalikan harkat dan kedudukan serta martabat Terdakwa tersebut seperti semula ; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa tersebut dari dalam Rumah Tahanan Negara ; ---------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa yakni : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., tetap ditahan ; ------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------
(dua) plastik klip masing-masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) Tablet Psykotropika jenis Ekstasy dari Terdakwa I. JENANTO dan 5 (lima) plastik Klip masing masing berisi Tablet warna hijau muda dengan jumlah seluruhnya 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir Psykotropika Jenis Ekstasy dari Terdakwa II. IRFAN, masing-masing dirampas untuk dimusnah- kan ;-------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) buah Hand Phone Merk NOKIA Type 3100 warna putih milik Terdakwa I. JENANTO, dan 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA Type 1200 warna abu-abu tua milik Terdakwa II. IRFAN, dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Merk Black Berry Bold 9000 berikut Chargenya sarung HP Black Berry warna pink, 1(satu) bungkus/ Dus tempat HP Black Berry Bold 9000, dirampas untuk Negara ; -----------
1 (satu) lembar Nota Kwitansi pembelian Hp Black Berry dari Plane Cellular serta Kartu Pengenal atas nama FERRI HARDONO, terlampir di dalam berkas perkara. ; -------------------------------------------
1(satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2006, warna biru muda Metalik, No.Pol. B-1807-JM berikut STNK dan kunci kontaknya, milik Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. ESTHER TANAK, SH. ; -----------------------
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry 83320, serta 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA N-82, dikembalikan pada yang berhak pada saksi FERRY HARDONO ; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar Nota Kwitansi pembelian Hand Phone dari Plane Cellular WTC Mangga Dua Jakarta Utara dari saksi JUNI WULAN- DARI dan saksi FERRI HARDONO, tetap terlampir di dalam berkas perkara. ; -----------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) Plastik klip masing masing berisi tablet warna hijau muda dengan garis tengah dengan bertuliskan ZENITH sebanyak 1140 ½ (seribu seratus empat puluh setengah) tablet, bertuliskan INF sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) tablet dan bertuliskan SOHO, 1 (satu) tablet dari saksi SUCIPTO WS (Staf Pidum Kejari Jakarta Utara), dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa : I. JENANTO, 2. I R F A N dan 3. ESTHER TANAK, SH., sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : SENIN, TANGGAL 30 NOVEMBER 2009, oleh kami : H. EKO SUPRIYONO, SH. MAP. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PURWANTO, SH, M. Hum. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, TANGGAL 2 DESEMBER 2009, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi PURWANTO, SH, M. Hum. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH, Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hj. SULISTIANINGSIH, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh DJUMADI, SH. dan A. SIRAIT, SH. Jaksa Penuntut Umum, serta Para Terdakwa didampingi Para Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
PURWANTO, SH.M.Hum. H. EKO SUPRIYONO, SH.MAP, MH.
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. SULISTIANINGSIH, SH.