11/PID/2014/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID/2014/PT.JPR
Other Participants (1)
FADDLI WALLY Alias FADDLI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 22 januari 2014 yang dimohonkan banding Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 11 / Pid.Sus / 2014 / PT-Jpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FADDLI WALLY alias FADDLI ;
Tempat lahir : Fakfak ;
Umur/Tanggal lahir : 18 tahun / 24 Januari 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kapten P. Tendean No. 24 Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2013 s/d tanggal 31 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak sejak tanggal 01 November 2013 s/d tanggal 10 Desember 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2013 s/d tanggal 17 Desember 2013 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, sejak tanggal 29 November 2013 s/d tanggal 28 Desember 2013 ;
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak sejak tanggal 29 Desember 2013 s/d tanggal 26 Februari 2014 ;
7. Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d 25 Februari 2014;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 April 2014 ;
Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 22 Januari 2014 Nomor: 67/Pid.Sus/2013/PN-F. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 November 2013 No.Reg.Perk.PDM-II-33/FAKFAK/11/2013, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Primair :
Bahwa ia terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI pada waktu sekitar tanggal 05 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 , bertempat di rumah Terdakwa di jl. Kapten P. Tendean Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdaakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menghubungi saksi korban Ledy Liana Levina Kwando melalui SMS untuk datang kerumah Terdakwa di Jl. Kapten P. Tendenan Fakfak lalu sesampai dirumah Terdakwa lalu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa mengajak sakso korban Ledy Liana Levina Kwando untuk masuk kedalam kamar lalu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yang tidak mengetahui maksud dari Terdakwa lalu mengikuti Terdakwa kedalam kamar kemudian sesampai didaalam kamar kemudian Terdakwa memeluk dan mencium saksi korban Ledy Liana Levina Kwando lalu Terdakwa memaksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban Ledy Liana Levina Kwando atas perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi korban Ledy Liana Levina Kwando kaget dan tidak mau Terdakwa membuka celananya lalu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando berusaha memegang celana panjang dan celana dalamnya agar tidak dibuka oleh Terdakwa karena tenaga Terdakwa yang kuat yang berusaha membuka celana panjang dan celana dalam sakso korban Ledy Liana Levian Kwando membuat saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tidak kuat lagi menahan celananya hingga akhirnya Terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi korban Ledy Liana Levina Kwando, yang pada saat Terdakwa membuka celana saksi korban Ledy Liana levina Kwando tersebut Terdakwa juga mengancam kepada saksi korban Ledy Liana levina kwando bahwa kalau saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tidak mau maka saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tidak bisa pulang, atas perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya membuat saksi korban mau disetubuhi oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuka celananya ssendiri lalu Terdakwa memasukkan kemaluan (penisnya) yang sudah menegang kedalam kemaluan (vagina) sakso korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan (penisnya) dari dalam kemaluan (vagina) saksi korban Ledy Liana Levina Kwando lalu mengeluarkan spermanya diluar kemaaluan (vagina) saksi korban Ledy Liana Levian Kwando kemudian Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana Levina Kwando menggunakan celananya dan keluar dari rumah kemudian sesampainya diluar rumah Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana Levina Kwando dipergoki oleh warga diantaranya yaitu Sugeng Julianto, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh orang tua saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yaitu Frengki Kwando lalu atas perbuatan Terdakwa tersebut kemudian Frengki Kwando melaporkan Terdakwa ke kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tersebut pada saat itu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando masih berusia dibawah umur atau masih berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/50/RM/2013 dari Ramah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG atas sumpah jabatan menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban Ledy Liana Levina kwando yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
- Selangkangan dan sekitarnya tak tampak luka ;
- Tampak luka robek pada selaput darah koma tak tampak bercak darah pada selaput darah ;
Kesimpulan :
Tampak luka robek pada selaput darah yang dapat disebabkan karena trauma benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI pada waktu sekitar tanggal 05 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Kapten P. Tendean Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menghubungi saksi krban Ledy Liana Levina kwando melalui SMS untuk datang kerumah Terdakwa di Jl. Kapten P. Tendean Kabupaten fakfak dengan alasan Terdakwa bahwa Terdakwa ingin bertemu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando atau Terdakwa kangen kemudian saksi korban Ledy Liana Levina Kwando pergi menemui Terdakwa dirumahnya dengan tanpa mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya dari Terdakwa karena yang saksi korban Ledy Liana levina Kwando ketahui Terdakwa menyuruh saksi korban Ledy Liana Levina Kwando kerumah Terdakwa karena Terdakwa ingin bertemu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando atau kangen tetapi kenyataannya sesampai dirumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi krban Ledy Liana Levina Kwando masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa mengajak saksi korban Ledy Liana Levina kwando untuk berhubungan badan, yang pada saat itu Terdakwa memeluk dan mencium saksi korban Ledy Liana Levina kwando dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ledy Liana Levina Kwando bahwa lakau saksi korban Ledy Liana levina Kwando tidak mau maka saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tidak bisa pulang, atas perkataan dari Terdakwa tersebut akhirnya membuat saksi korban Ledy Liana Levina Kwando mau disetubuhi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa memasukkan kemaluan (penisnya) yang sudah menegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban yang pada saat itu sudah tidak menggunakan celana lagi kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan (penisnya) dari dalam kemaluan (vagina) saksi korban Ledy Liana Levina Kwando lalu Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemalaun (vagina) saksi korban Ledy Liana levina Kwando kemudian Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana Levina Kwando menggunakan celananya dan keluar dari rumah kemudian sesampainya diluar rumah Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana Levina Kwando dipergoki oleh warga diaantaranya yaitu Sugeng Julianto, kemudian perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh orangtua saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yaitu Frengki Kwando lalu atas perbuatan Terdakwa tersebut kemudian Frengki Kwando melaporkan Terdakwa ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tersebut pada saat itu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando masih berusia dibawah umur atau masih berusia sekitar 13 (tga belas) tahun berdasarkan Ketipan Akta Kelahiran saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor: 445/50/RM/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG atas sumpah jabatan menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yaitu :
Hasil pemeriksaan :
- Selangkangan dan sekitarnya tak tampak luka ;
- Tampak luka robek pada selaput darah koma tak tampak bercak darah pada selaput darah ;
Kesimpulah :
Tampak luka robek pada selaput darah yang dapat disebabkan karena trauma benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
a t a u
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI pada waktu sekitar tanggal 05 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Kapten P. Tendean Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menghubungi saksi korban Ledy Liana Levina Kwando melalui SMS untuk datang kerumah Terdakwa di Jl. Kapaten P. Tebdean Kabupaten Fakfak kemudian saksi korban Ledy Liana Levina Kwando pergi menemui Terdakwa dirumahnya lalu Terdakwa mengajak saksi korban Ledy Liana Levina Kwando masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa mengajak saksi korban Ledy Liana Levina Kwando untuk berhubungan badan, yang pada saat itu Terdakwa memelluk dan mencium saksi korban Ledy Liana Levina Kwando, kemudian terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa memasukkan kemaluan (penisnya) yang sudah menegang kedalam kemaluan (vagina) saksi korban yang pada saat itu sudah tidak menggunakan celana lagi kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan (penisnya) dari kemaluan (vagina) saksi korban Ledy Liana Levina Kwando lalu Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan (vagina) saksi korban Ledy Liana Levina Kwando kemudian Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana levina Kwando menggunakan celananya dan keluar dari rumah kemudian sesampainya diluar rumah Terdakwa dan saksi korban Ledy Liana Levina Kwando dipergoki oleh warga diantaranya yaitu Sugeng Julianto, kemudian perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh orangtua saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yaitu Frengki Kwando lalu atas perbuatan Terdakwa tersebut kemudian Frengki Kwando melaporkan Terdakwa ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban Ledy Liana Levina Kwando tersebut pada saat itu saksi korban Ledy Liana Levina Kwando masih berusia dimawah umur atau masih berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika atau masik belum waktunya untuk dikawin karena masih sekolah ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor: 445/50/RM/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG atas sumpah jabatan menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban Ledy Liana Levina Kwando yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
- Selangkangan dan sekitarnya tak tampak luka ;
- Tampak luka robek pada selaput darah koma tak tampak bercak darah padaa selaput darah ;
Kesimpulan :
Tampak luka robek pada selaput darah yang dapat disebabkan karena trauma benda tumpul :
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Januari 2014 No.Reg.Perkara: PDM-II- /FAKFAK/11/2013. Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu: pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapka supaya terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupuah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Fakfak telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa FADDLI WALLY alias FADDLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak” ;
2. Menjatuhkan pidana terhada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Fakfak pada tanggal 27 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid/2014/PN-F, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Februari 2014 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 Februari 2014, dan dalam hal ini oleh Terdakwa tidak diajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Fakfak terhadap terdakwa sangat ringan, seharusnya Terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat mengingat akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi korban merasa malu dan trauma selama hidupnya dan membuat keluarga korban merasa malu ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 22 Jaanuari 2014 Nomor: 67/Pid.Sus/2013/PN-F serta memori banding Jaksa Penintut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan KESATU Primair dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 22 Januari 2014 Nomor: 67/Pid.Sus/2013/PN-F. yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan ;
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2002, pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 22 Januari 2014 Nomor : 67 / Pid.Sus / 2013 / PN-F. yang dimohonkan banding ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari SELASA tanggal 4 Maret 2014, oleh Kami : AHMAD SEMMA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA PUTU WENTEN, SH. dan SIRANDE PALAYUKAN, SH.MHum. sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 18 Februari 2014 Nomor: 11/Pen.Pid/2014/PT-Jpr. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : BENYAMIN PALEPONG, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T t d. T t d.
DEWA PUTU WENTEN, SH. AHMAD SEMMA, SH.
T t d
SIRANDE PALAYUKAN, SH.Mhum. Panitera Pengganti,
T t d.
BENYAMIN PALEPONG.
Salinan putusan sesuai aslinya.
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura,
Drs. LASMEN SINURAT, SH
NIP 19551129 197703 1 001