167/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 167/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RISKON Bin KOMAR - SYAMSURIZAL Bin YULIZAR - SINAR Bin KHALID - RIDWAN Bin YULIZAR
1. Menyatakan Terdakwa I RISKON Bin KOMAR, Terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, Terdakwa III SINAR Bin KHALID, dan Terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RISKON Bin KOMAR, Terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, Terdakwa III SINAR Bin KHALID, dan Terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh hari) dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat; - Meranti = 147 Batang = 4,6524 Meter kubik; - Balam = 13 Batang = 0,4463 Meter kubik; 160 Batang = 5,0987 Meter kubik; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.167/Pid.B/2013/PN.Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, dengan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : RISKON Bin KOMAR;
Tempat lahir : Sungai Kayu Ara;
Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 20 April 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Sukajadi Rt 05 RW 03 Desa Sungai Kayu Ara Kec.Sungai Apit Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa II:
Nama lengkap : SYAMSURIZAL Bin YULIZAR;
Tempat lahir : Sungai Kayu Ara;
Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 03 September 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Sukajadi Rt 05 RW 03 Desa Sungai Kayu Ara Kec.Sungai Apit Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMP (Kejar Paket)
Terdakwa III:
Nama lengkap : SINAR Bin KHALID;
Tempat lahir : Sungai Kayu Ara;
Umur/ tanggal lahir : 25 tahun / 18 Agustus 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Sukajadi Rt 05 RW 03 Desa Sungai Kayu Ara Kec.Sungai Apit Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa IV:
Nama lengkap : RIDWAN Bin YULIZAR;
Tempat lahir : Sungai Kayu Ara;
Umur/ tanggal lahir : 21 tahun / 31 Juni 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Sukajadi Rt 05 RW 03 Desa Sungai Kayu Ara Kec.Sungai Apit Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMK (tamat)
Para terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, masing-masing sejak tanggal 27 Pebruari 2013 s/d. 18 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d. 27 April 2013;
Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 24 April 2013 s/d. 13 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 25 April 2013 s/d. 24 Mei 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 25 Mei 2013 s/d. 23 Juli 2013;
Para Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.167/Pen.Pid/2013/PN.Siak., tertanggal 25 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.167/Pen.Pid/2013/PN.Siak tertanggal 25 April 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan dengan seksama;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-136/SIAKS/04/2012 tertanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I RISKON Bin KOMAR, terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, terdakwa III SINAR Bin KHALID dan terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “ turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RISKON Bin KOMAR, terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, terdakwa III SINAR Bin KHALID dan terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat;
Meranti = 147 Batang = 4,6524 Meter kubik
Balam = 13 Batang = 0,4463 Meter kubik
160 Batang = 5,0987 Meter kubik
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari para Terdakwa yang mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas diri para Terdakwa dengan alasan bahwa para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tertanggal 23 April 2013 No.Reg.Perk.PDM-165/SIAK/04/2013, para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa I RISKON Bin KOMAR, bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, terdakwa III SINAR Bin KHALID dan terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekitar pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ” mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan ”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ARMANSYAH Als MAN Bin ADAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, kemudian saksi ARMANSYAH meminta para terdakwa untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dari dalam 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan, setelah para terdakwa memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat para terdakwa tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) menanyakan surat atau dokumen atas kayu tersebut, karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah atas kayu tersebut selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS lalu para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas para Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:1. Saksi 1 : JON KENEDI Bin MASDIAH;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI di Polsek Sungai Apit;
Bahwa, sebelumnya saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit, Kab Siak terdapat jenis kayu olahan berupa papan dan broti;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak, saksi bersama dengan saksi DEDI SUTANDI dan saksi ERY S. SITORUS menangkap para terdakwa yang ketika itu sedang duduk di dekat tumpukan kayu;
Bahwa, selanjutnya saksi menanyakan apa yang sedang mereka lalukan dan para terdakwa tersebut menjawab bahwa mereka barusan saja mengangkat kayu dari pompong ke daratan;
Bahwa, para terdakwa tersebut mengaku bahwa kayu tersebut milik saksi ARMANSYAH Als MAN;
Bahwa, para terdakwa dan saksi ARMANSYAH Als MAN tidak dapat menunjukkan Surat atau Dokumen yang sah atas kayu tersebut;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa kayu tersebut diperoleh dari Sdr. Khaidir (DPO) tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah yang mana kayu tersebut akan digunakan saksi ARMANSYAH Als MAN untuk membangun rumah;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya membawa kayu tersebut dari Pulau Padang Kec. Merbau Kab. Meranti dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti dengan menggunakan 1 (satu) unit pompong menuju ke pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit , Kab Siak;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya meminta agar para terdakwa mengangkut kayu dari pompong ke atas daratan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi 2 : DEDI SUTANDI Bin SUWARDI;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI di Polsek Sungai Apit;
Bahwa, sebelumnya saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit, Kab Siak terdapat jenis kayu olahan berupa papan dan broti;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak, saksi bersama dengan saksi JON KENEDI dan saksi ERY S. SITORUS menangkap para terdakwa yang ketika itu sedang duduk di dekat tumpukan kayu;
Bahwa, selanjutnya saksi menanyakan apa yang sedang mereka lalukan dan para terdakwa tersebut menjawab bahwa mereka barusan saja mengangkat kayu dari pompong ke daratan;
Bahwa, para terdakwa tersebut mengaku bahwa kayu tersebut milik saksi ARMANSYAH Als MAN;
Bahwa, para terdakwa dan saksi ARMANSYAH Als MAN tidak dapat menunjukkan Surat atau Dokumen yang sah atas kayu tersebut;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa kayu tersebut diperoleh dari Sdr. Khaidir (DPO) tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah yang mana kayu tersebut akan digunakan saksi ARMANSYAH Als MAN untuk membangun rumah;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya membawa kayu tersebut dari Pulau Padang Kec. Merbau Kab. Meranti dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti dengan menggunakan 1 (satu) unit pompong menuju ke pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit , Kab Siak;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya meminta agar para terdakwa mengangkut kayu dari pompong ke atas daratan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi 3 : ERY S.SITORUS Bin PONIDI SITORUS;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI di Polsek Sungai Apit;
Bahwa, sebelumnya saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit, Kab Siak terdapat jenis kayu olahan berupa papan dan broti;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak, saksi bersama dengan saksi JON KENEDI dan saksi DEDI SUTANDI menangkap para terdakwa yang ketika itu sedang duduk di dekat tumpukan kayu;
Bahwa, selanjutnya saksi menanyakan apa yang sedang mereka lalukan dan para terdakwa tersebut menjawab bahwa mereka barusan saja mengangkat kayu dari pompong ke daratan;
Bahwa, para terdakwa tersebut mengaku bahwa kayu tersebut milik saksi ARMANSYAH Als MAN;
Bahwa, para terdakwa dan saksi ARMANSYAH Als MAN tidak dapat menunjukkan Surat atau Dokumen yang sah atas kayu tersebut;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa kayu tersebut diperoleh dari Sdr. Khaidir (DPO) tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah yang mana kayu tersebut akan digunakan saksi ARMANSYAH Als MAN untuk membangun rumah;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya membawa kayu tersebut dari Pulau Padang Kec. Merbau Kab. Meranti dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti dengan menggunakan 1 (satu) unit pompong menuju ke pelabuhan Nelayan Desa Sungai kayu Ara Kec. Sungai Apit, Kab Siak;
Bahwa, saksi ARMANSYAH Als MAN mengaku kepada saksi bahwa dirinya meminta agar para terdakwa mengangkut kayu dari pompong ke atas daratan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi 4 : ARMANSYAH Als MAN Bin ADAN;
Bahwa, saksi kenal dengan para terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa, terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Bahwa, berawal pada hari Senin tanggal 25 Februari 2013 sekira jam 20.00 Wib Sdr. KHAIDIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone mengatakan bahwa kayu olahan berupa papan dan broti jenis meranti yang di minta oleh terdakwa sudah ada dan sdr. KHAIDIR meminta agar terdakwa mengambil kayu tersebut di Pulau Padang Kec. Merbau Kab. Meranti;
Bahwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat menuju tempat tersebut, setibanya dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. KHAIDIR lalu mengambil serta membawa 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, dengan menggunakan 1 (satu) kapal pompong yang dibawa oleh terdakwa dengan cara dirakit;
Bahwa, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pelabuhan Nelayan Desa sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak dan setibanya di pelabuhan Nelayan Desa terdakwa meninggalkan kapal pompong karena air sedang surut, kemudian sekira jam 08.00 Wib air sudah pasang dan terdakwa melihat saksi RISKON Bin KOMAR, saksi SYAMSURIAL Bin YULIZAR, saksi SINAR Bin KHALID dan saksi RIDWAN Bin YULIZAR yang ketika itu hendak menjaring ikan, lalu terdakwa meminta saksi RISKON Bin KOMAR, saksi SYAMSURIAL Bin YULIZAR, saksi SINAR Bin KHALID dan saksi RIDWAN Bin YULIZAR untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti yang berada di 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan;
Bahwa, setelah saksi RISKON Bin KOMAR, saksi SYAMSURIAL Bin YULIZAR, saksi SINAR Bin KHALID dan saksi RIDWAN Bin YULIZAR memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat terdakwa tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERY S.SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) melakukan penangkapan terhadap saksi RISKON Bin KOMAR, saksi SYAMSURIAL Bin YULIZAR, saksi SINAR Bin KHALID dan saksi RIDWAN Bin YULIZAR yang berada tidak jauh dari tumpukan kayu;
Bahwa, kemudian para saksi dari Kepolisian Sektor Sungai Apit menanyakan surat dan pemilik dari kayu tersebut, lalu saksi RISKON Bin KOMAR, saksi SYAMSURIAL Bin YULIZAR, saksi SINAR Bin KHALID dan saksi RIDWAN Bin YULIZAR mengatakan bahwa kayu tersebut milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ahli: ARIFIN TAMPUBOLON Bin ISKANDAR TAMPUBOLON;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa, saksi sebagai saksi ahli;
Bahwa, saksi bertugas di Dinas Kehutanann dan Perkebunan Kab.Siak;
Bahwa, kayu yang telah diukur tersebut adalah termasuk jenis kelompok meranti yang terdiri dari Meranti berjumlah 147 (Seratus empat tujuh) batang = 4,6524 meter kubik kemudian jenis balam berjumlah 13 (Tigabelas) Batang = 0,4463 meter kubik. Total jumlah keseluruhan kayu tersebut adalah 160 (Seratus Enam Puluh) batang dengan Volumenya adalah 5,0987 meter kubik untuk daftar kayu terlampir;
Bahwa, sesuai dengan peraturan menteri Kehutanan No.:P.55/Menhut/II/2006, tentang penatausahaan hasil hutan dari hasil hutan Negara. Jenis Dokumen yang digunakan untuk menganggkut hasil hutan adalah Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO) dan sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No:P.30/Menhut/II/2012 tentang penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Hak, Jenis Dokumen yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan adalah: Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan sendiri dan Surat keterangan Asal usul kayu (SKAU);
Bahwa, yang berhak menerbitkan surat keterangan sahnya kayu bulat adalah pejabat kehutanan yang di tunjuk dan berkwalifikasi sebagai pengawas tenaga teknis kehutanan (WASGANIS) pengusahaan hutan produksi lestari dan menerbitkan faktur Angkutan kayu bulat serta faktur angkutan kayu olahan adalah petugas perusahaan yang berkwalifikasi sebagai tenaga teknis kehutanan (GANIS) Pengusahaan hutan produksi lestari. Yang menerbitkan SKAU adalah Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati Atas usulan dari dinas Kehutanan dan perkebunan Setempat, apabila kepala Desa tidak ada, maka dapat ditunjuk pejabat kehutanan yang berkwalifikasi sebagai penagawas Tenaga Teknis kehutanan (WARGANIS);
Bahwa, sahnya hasil hutan pada saat mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan yang berupa kayu olahan harus disertaidengan faktur kayu olahan yang diterbitksn oleh karyawan perususahaan yang berkwalifikasi sebagai tenaga teknis kehutanan (GANIS) dan apabila kayu olahan berasal dari kayu Hak, maka Dokumen yang menyertai penganggkutan kayu olahan tersebut adalah Surat keterangan Asal usul kayu (SKAU);
Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa, pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah Negara., dikarenakan kewajiban terhadap Negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hayati) dan DR (Dana Reboisasi) dari hasil hutan yang di angkut dan di kuasainya belum dilunasi, akantetapi jika hasil hutan tersebut berasal dari hutan, maka Negara tidak mengalami kerugian;
Atas keterangan saksi ahli tersebut, para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada para Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya telah menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak saksi ARMANSYAH Als MAN bertemu dengan terdakwa I RISKON Bin KOMAR, terdakwa II SYAMSURIZAL bin YULIZAR, terdakwa III SINAR Bin KHALID, terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR yang mana ketika itu hendak menjaring ikan;
Bahwa, kemudian kemudian saksi ARMANSYAH Als MAN meminta para terdakwa untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dari dalam 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan;
Bahwa, setelah para terdakwa memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat para saksi tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) menanyakan surat atau dokumen atas kayu tersebut, karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah atas kayu tersebut selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS lalu para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat;
Meranti = 147 Batang = 4,6524 Meter kubik;
Balam = 13 Batang = 0,4463 Meter kubik;
160 Batang = 5,0987 Meter kubik;
yang semuanya dikenal dan diakui oleh para Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini, dan barang bukti mana telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan serta didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I RISKON Bin KOMAR, bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, terdakwa III SINAR Bin KHALID dan terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak telah bersama-sama mengangkut, hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bermula ketika saksi ARMANSYAH Als MAN Bin ADAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, kemudian saksi ARMANSYAH meminta para terdakwa untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dari dalam 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan, setelah para terdakwa memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat para terdakwa tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) menanyakan surat atau dokumen atas kayu tersebut, karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah atas kayu tersebut selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS lalu para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah para Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pidana yang terkandung dalam pasal dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menyusun dakwaan secara Tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Tunggal dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan para Terdakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (korporasi), jadi setiap orang disini maksudnya “setiap subyek hukum atau siapa saja yang dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut“;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan Terdakwa I RISKON Bin KOMAR, Terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, Terdakwa III SINAR Bin KHALID dan Terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR terhadap identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh para Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang yang didakwa, atau error in persona, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja disini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan benar-benar diinsafi atau disadari oleh pelaku bahwa perbuatan itu akan berakibat pada suatu kondisi tertentu yang juga sudah diketahui oleh pelaku, jadi perbuatan itu memang diinginkan atau menjadi maksud dalam niat pelaku, serta akibatnya diinginkan setelah dilakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu kesengajaan dari perbuatan pelaku tindak pidana, maka dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana dikenal 3 bentuk teori Kesengajaan, yaitu :
Teori Kesengajaan sebagai Maksud, dimana menurut teori ini perbuatan Pelaku merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh atau dengan kata lain si pelaku memiliki tujuan tertentu dengan perbuatannya;
Teori Kesengajaan sebagai Keharusan, dimana menurut teori ini akibat tertentu merupakan keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;
Teori Kesengajaan sebagai Kemungkinan, dimana menurut teori ini si pelaku menyadari sepenuhnya tentang suatu kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan tujuan si pelaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa sub-unsur yang pembuktiannya cukup secara alternatif, dalam arti apabila salah satu sub-unsur sudah terbukti maka sub-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kualifikasi dari perbuatan Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan pengertian atau apa yang dimaksud dengan arti kata menguasai, memiliki dan mengangkut;
Menimbang, bahwa dari menguasai dan memiliki menurut Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 adalah suatu rangkaian pengertian yang berkaitan atau berhubungan dengan pengertian mengangkut tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian menguasai adalah suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang, sedangkan pengertian memiliki adalah penguasaan atas sesuatu dengan dilandasi oleh adanya alas hak, sedangkan pengertian mengangkut dalam konteks Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini adalah suatu perbuatan dalam rangka memindahkan hasil hutan dari suatu tempat ketempat yang lain, dan dengan menggunakan sarana angkut seperti traktor, buldozer, truk, logging truck, trailer, crane, tongkang, perahu klotok, helikopter, jeep, tugboat, dan kapal;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti dan apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar para terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat di Pelabuhan Nelayan Desa Sungai Kayu Ara Kec. Sungai Apit Kab. Siak telah bersama-sama mengangkut, hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, bermula ketika saksi ARMANSYAH Als MAN Bin ADAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, kemudian saksi ARMANSYAH meminta para terdakwa untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dari dalam 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan, setelah para terdakwa memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat para terdakwa tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) menanyakan surat atau dokumen atas kayu tersebut, karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah atas kayu tersebut selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERY S. SITORUS tersebut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini memiliki sifat alternatif didalam menentukan kapasitas subjek hukum atau naturalijk person didalam melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah didalam Pasal 55 KUHP Pembagian kriteria perbuatan para pelaku (daders) tindak pidana sebagai berikut:
Pelaku (pleger) yakni orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik;
Yang menyuruh-lakukan (doenpleger) ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat;
Yang turut serta (medepleger) adalah Undang-undang tidak memberikan definisi, tetapi MvT memberikan definisi medepleger yakni orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu;
Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 KUHP ini juga memilik syarat untuk terpenuhinya unsur pasal ini yaitu :
Kerjasama yang didasari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara para pelaku;
Para pelaku harus bersama-sama dalam melakukan ataupun melaksanakan kehendaknya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar bermula ketika saksi ARMANSYAH Als MAN Bin ADAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, kemudian saksi ARMANSYAH meminta para terdakwa untuk mengangkut 23 (dua puluh tiga) keping papan jenis meranti dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) batang broti jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat yang sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), Nota Angkutan, Nota Pengangkutan sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dari dalam 1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat ke daratan Pelabuhan Nelayan, setelah para terdakwa memindahkan seluruh kayu olahan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat menuju tempat para terdakwa tersebut, kemudian saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS (ketiganya dari Kepolisian Sektor Sungai Apit) menanyakan surat atau dokumen atas kayu tersebut, karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang sah atas kayu tersebut selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi JON KENEDI, saksi DEDI SUTANDI, dan saksi ERRY S. SITORUS lalu para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan dan memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa para Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan fakta adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para Terdakwa, sehingga para Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut, harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dikuatirkan para Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa ditetapkan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terhadap diri para terdakwa selain akan dijatuhkan pidana badan (penjara), Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, sesuai dengan ketentuan apabila denda tersebut tidaklah dibayarkan oleh para Terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat;
Meranti = 147 Batang = 4,6524 Meter kubik;
Balam = 13 Batang = 0,4463 Meter kubik;
160 Batang = 5,0987 Meter kubik;
dengan memperhatikan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara tegas disebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara, maka barang bukti sebagaimana tersebut diatas, haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka para Terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana kehutanan;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya Terdakwa dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa berlaku sopan dan terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I RISKON Bin KOMAR, Terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, Terdakwa III SINAR Bin KHALID, dan Terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RISKON Bin KOMAR, Terdakwa II SYAMSURIZAL Bin YULIZAR, Terdakwa III SINAR Bin KHALID, dan Terdakwa IV RIDWAN Bin YULIZAR, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh hari) dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa untuk tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal pompong kayu warna coklat;
Meranti = 147 Batang = 4,6524 Meter kubik;
Balam = 13 Batang = 0,4463 Meter kubik;
160 Batang = 5,0987 Meter kubik;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari: RABU, tanggal: 29 MEI 2013 oleh kami: RIZAL TAUFANI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, SH dan IRA ROSALIN,SH.MH: masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh: BACOK sebagai Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh M.ERLANGGA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
RIZAL TAUFANI, SH.MH
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
FIRLANDO, SH IRA ROSALIN,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
B A C O K