111/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 111/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
WILDAN SIMBOLON, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 111/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WILDER SIMBOLON, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan PNS, Agama Kristen, alamat Jalan dr. Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semuIa TERGUGAT I ;
JUHAR SIMBOLON, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, alamat Jalan dr. Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semuIa TERGUGAT II ;
L A W A N :
SAHAT NAIBAHO, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Pensiunan PNS, Kebangsaan Indonesia, Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan dr. Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara (Ahli waris dari Alm. MANGAPUL NAIBAHO), selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING I semuIa PENGGUGAT I ;
RUSLAN NAIBAHO, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, alamat di Jalan Bakti III No. 7 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara (Ahli waris dari Alm. GALAS NAIBAHO), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa PENGGUGAT II ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada 1. ANTONI SUMIHAR PURBA SH, 2. DAME PANDIANGAN, SH.
MH, 3. ROSMAWARI PURBA, SH, dan 4. MANGEMBANG PANDIANGAN, SH. MH, Advokat berkantor di Pematang Siantar Jalan Nias Ujung No. 65, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 2/SK/2015/PN. BLG;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Maret 2016, Nomor: 111/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding;
Berkas perkara tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Januari 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 6 Januari 2015 dengan Register perkara No. 2/Pdt.G/2015/PN.BLG, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I adalah Ahli waris dari alm. Mangapul Naibaho dan Cucu dari alm. A.R Djasonang Naibaho yang bertempat tinggal di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera utara.
Bahwa Penggugat II adalah Ahli waris dari alm. Galas Naibaho yang bertempat tinggal di Jalan Bakti III No. 7 kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota padangsidempuan Provinsi Sumatera utara.
Bahwa Alm.Amar TANGGUL/PETRUS NAIBAHO memiliki keturunan anak laki-laki yaitu : Alm. A.R Djasonang dan Alm. Galas Naibaho yang bertempat tinggal di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Bahwa Alm. AMAR TANGGUL/PETRUS NAIBAHO memiliki Ahli Waris anak laki-laki yaitu :
Alm. PAIAN/Ar DJASONANG NAIBAHO bertempat tinggal di Jalan dr. Hadrianus Sinaga Desa Pallimutan Kelurahan PintuSona Kecamatan
Pangururan Kabupaten Samosir.
Alm. GALAS NAIBAHO bertempat tinggal di jalan dr. Hadrianus Sinaga Desa Pallimutan Kelurahan PintuSona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dan Anak Perempuan yaitu :
Alm. Nai SAULIM br. NAIBAHO menikah dengan Marga SITANGGANG.
Alm. Nai SAUR br. NAIBAHO menkah dengan Marga SITANGGANG.
Alm. Nai. ANGGIR br NAIBAHO menikah dengn Marga SIMBOLON SIRIMBANG.
Alm. Nai. SINAMBINGAN br NAIBAHO menikah dengn Gelar Alm. TUKANG BOSI SIMBOLON SUHUT NIHUTA ( Kakek dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II)
Bahwa alm.Amar TANGGUL/PETRUS NAIBAHO adalah sebagai Tunggani/Pemilik Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berdasarkan surat Kutiban dari BOEKOE RADJA BIOES LANDSHAP PINTOE SONA No. 132 dengan Nama Kampung PALLIMOETAN dan Nama Radja AMAR TANGGUL Marga NAIBAHO WIENS BESLUIT REST CONTR , DATUN EN NUMMER 1-7-08 No.781, STAAT ONDER :123 REGISTER Iig :VIII-320 oleh PANITERA PENGADILAN NEGERI BALIGE No. 08/2013 tanggal 07 Juni 2013
Alm. PAIAN/Ar DJASONANG NAIBAHO telah meninggal dunia karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Keluarga A.Partanggul Naibaho di Huta Pallimutan di Jalan dr. Hadrianus Sinaga Desa Pallimutan Kelurahan PintuSona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Bahwa alm. PAIAN/Ar DJASONANG NAIBAHO memiliki Ahli Waris yaitu :
1. Alm. MANGAPUL NAIBAHO ( orangtua dari Penggugat I)
2. Alm. MULA NAIBAHO.
3. Alm. BENJAMIN NAIBAHO.
4. JUNGIN /ISMAIL NAIBAHO.
5. alm. SAURIA br. NAIBAHO.
6. alm. BUNGAULI br. NAIBAHO.
7. GOMBA br. NAIBAHO
Bahwa Alm. Galas Naibaho telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 1969 karena ujur usia dan dikebumikan di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Bahwa alm. Galas Naibaho memiliki Ahli Waris yaitu :
Hj SITTIRAWAN DALIMUNTHE, jenis kelamin : Perempuan , umur : 83 tahun, Pekerjaan : Ibu rumahtangga, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , tempat tinggal diJalan dr.Hendrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir, sebagai Isteri/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
H.TIO SARTANA NAIBAHO, jenis kelamin : Laki-laki , umur : 59 tahun, Pekerjaan : Karyawan swasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , Alamat tempat tinggal di Perumnas Kota Baru Jambi, sebagai Anak I/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
H.ULLI AMBRITA NAIBAHO, jenis kelamin : Laki-laki , umur : 57 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , Alamat tempat tinggal di Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Batam Kepulauan Riau, sebagai Anak II/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
RUSLAN OLOAN NAIBAHO, jenis kelamin : Laki-laki , umur : 55 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , Alamat tempat tinggal di Bakti PU III No. 7 Padangsidempuan, sebagai Anak III/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
H.DORLAN S. NAIBAHO, jenis kelamin : Laki-laki , umur : 52 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , Alamat tempat tinggal di Bengkong Harapan Batam Kepulauan Riau, sebagai Anak IV/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
AHMAD RASOKI, jenis kelamin : Laki-laki , umur : 46 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , Alamat tempat tinggal diJalan Hendrianus Sinaga Pangururan , sebagai Anak V/ Ahli Waris dari : Almarhum GALAS NAIBAHO,
Bahwa Huta Pallimutan yang dimiliki oleh Tunggane /Kepala Kampung Appar Tanggul Naibaho yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Bendar Sijoro-joro.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Bendar.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Sosor Simbolon dan Marga
Nadeak dan Marga Naibaho
Sebelah Barat berbatasan dengan : Danau Toba.
Bahwa disekitar huta Pallimutan ada berdiri Sosor Simbolon yang dimiliki oleh Marihot Simbolon Sirimbang.
Bahwa Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho semasa hidupnya meninggalkan Harta berupa tanah perkampungan Huta Palimutan dan tanah perladangan/sawah kepada Ahli warisnya untuk diusahai dan untuk sebagai tapak perumahan yang terletak di Desa Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Bahwa semasa hidup Ahli Waris Amar Tanggul Naibaho yaitu Alm. PAIAN /Djasonang Naibaho bersama dengan Alm. Galas Naibaho telah melangsungkan pembahagian terhadap tanah Perumahan dan Tanah Perladangan/sawah milik Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimuatan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Pembahagian Harta Pusaka Amar Tanggul Naibaho /Petrus Naibaho dibuat di Pallimutan pada tanggal 21 Djanuari 1968.
Bahwa adapun isi Surat pembahagian Harta Pusaka Milik Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho tersebut adalah sebagai berikut :
Sebidang sawah namanya PALLIMUTAN berbatas dari timur dengan sawah MARADU SIMALANGO, dari sebelah Barat URAT SIMBOLON, dari sebelah Selatan MARADU SIMALANGO dan dari sebelah Utara dengan sawah BOLON SIMBOLOn dibagi 2 (dua) dari pantai Laut sampai pinggir jalan.
Sebidang sawah yang lain bernama Pursopo terbagi 2 (dua) juga.
Sebidang sawah yang bernama Sipaltuk itupun terbagi 2 juga.
Tanah kosong yang bakal Perumahan dibelakang Kampung Pallimutan, yang panjangnya 56 Meter (lima puluh enam meter) dan lebarnya yaitu dari Pinggir jalan sampai Parik Kampung dihitung dari Sawah Mangurea Simbolon dihitung 25 Meter ke arah Timur (jalan Rianiate ialah untuk Alm . Galas Naibaho.
Dari yang tinggal untuk Amar Djasonang Naibaho Panjangnya 25 Meter juga yang 6 meter lagi adalah untuk persedian.
Bahwa berdasarkan Surat pembagian harta Pusaka pada tanggal 21 Djanuari 1968, pada point ke 4(empat) maka alm. Galas Naibaho menerima 25 Meter ke arah Timur dihitung dari batas Sawah Mangurea Simbolon.
Bahwa sawah Mangurea Simbolon yang dimaksud dalam Surat Pembahagian tersebut pada saat ini telah berdiri sebuah rumah Semi Permanen milik dari Mangurea Simbolon ( keturunan atau cucu dari Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO ) yang pada saat ini ditempati oleh Wilder Simbolon /Tergugat I.
Bahwa Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON menikah dengan Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO anak perempuan paling bungsu dari Alm. Appar Tanggul Naibaho dan selanjutnya menjadi menantu dari Alm. Amar Tanggul Naibaho yang bertempat tinggal di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO memiliki Ahli waris yaitu :
Alm. URAT SIMBOLON memiliki keturunan yaitu :
GALATANG SIMBOLON.
MALAM SIMBOLON.
BERLIN SIMBOLON.
PUNGUAN SIMBOLON.
Alm. MANGUREA SIMBOLON memiliki keturunan yaitu :
TARIMUN SIMBOLON
ANSER SIMBOLON.
WILDER SIMBOLON (TERGUGAT I)
JUHAR SIMBOLON (TERGUGAT II).
ALINER SIMBOLON.
Bahwa Alm. Mangurea Simbolon adalah anak kedua dari Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO ( anak perempuan dari Alm. Amar Tanggul Naibaho sehingga Alm. Mangurea Simbolon adalah cucu dari dari Pihak perempuan Alm. Amar Tanggul Naibaho.
Bahwa alm. MANGUREA SIMBOLON adalah cucu dari Alm. Amar Tanggul Naibaho keturunan dari Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO. telah diberikan sebidang sawah tepat disebelah utara tanah terperkara yang dikuasai Tergugat II untuk diusahai sebagai perladangan untuk kelangsungan hidupnya yang terletak sekarang di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan sawah tersebut telah dijadikan sebagai Tempat tinggal dari anaknya yang bernama Wilder Simbolon/Tergugat I keturunan dari Alm. Mangurea Simbolon sekira tahun 1987.
Bahwa Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON yang menikahi Putri Amar Tanggul Naibaho yaitu Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO adalah Golongan Simbolon Suhut Nihuta, sehingga Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON adalah menantu yang datang dan bertempat tinggal di kampung mertuanya ( bahasa Batak : SINONDUK HELA).
Bahwa berdasarkan silsilah kekerabatan marga maka Para Penggugat adalah Pihak HULA-HULA dari Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO atau Pihak Tulang (bahasa Batak) dari Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa sesuai dengan adat istiadat orang batak, Pihak Menantu atau (bahasa Batak : SINONDUK HELA) tidak dapat menguasai tanah milik pihak hula-hula/Tulang tanpa persetujuan dari Pihak Hula-hula/Tulang.
Bahwa disekitar Perkampungan Huta Pallimutan tidak ada terdapat Golat Simbolon Suhut nihuta maupun Golat Simbolon Sijoro-joro, akan tetapi disekitar Perkampungan Huta Pallimutan ada berdiri sosor Simbolon milik dari Marga Simbolon Sirimbang.
Bahwa berdasarkan garis silsilah keturunan dari Amar Tanggul Naibaho yang ada di Huta Pallimutan telah terbukti bahwa Pihak Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO dapat memiliki tanah harus berdasarkan penyerahan tanah dari Pihak hula-hula/ Tulang Marga Naibaho yaitu Pihak Para Penggugat dan Rumah Batak milik Keturunan dariAlm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO masih tetap berdiri di areal Perkampungan Huta Pallimutan yang diberikan oleh alm. Amar tanggul Naibaho dan berdasarkan fakta tersebut sebagai bukti bahwa kakek dari Tergugat I dan Tergugat II yaitu Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON /Nai SINAMBINGAN br. NAIBAHO adalah pihak Menantu dari Alm. Amar Tanggul Naibaho.
Bahwa berdasarkan fakta di Huta Pallimutan bahwa Pihak Alm. Gelar TUKANG BOSI SIMBOLON SUHUT niHUTA adalah Marga pendatang ke Huta Pallimutan. Karena Golat Marga Simbolon Suhut Ni Huta tidak ada terdapat di sekitar Huta Pallimutan.
Bahwa Tanah Terperkara telah dikuasai dan diusahai oleh Keturunan Alm. Amar Tanggul Naibaho secara terus menerus akan tetapi sekira pada tahun 2009 Tergugat I telah menguasai tanah terperkara tanpa seijin dari Para Penggugat dengan cara memagar dan selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2013 Tergugat I menggunakan alat berat yaitu BEKO untuk meratakan tanah terperkara untuk dijadikan Tergugat I untuk mendirikan bangunan Permanen berlantai 2 .
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2013 tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Para Tergugat telah menguasai dan melakukan Pematokan diatas tanah warisan dari Alm. Appartanggul Naibaho tanpa ijin dari Para Penggugat keturunan Alm. Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Jalan dr. Hadrianus
Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan.
Bahwa atas perbuatan dari Para Tergugat atas tanah terperkara, para Penggugat telah mengajukan keberatan dan ditujukan kepada Pihak Tergugat I dan Tergugat II dan selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Pihak Pemerintahan Kelurahan Pintu Sona untuk mendamaikan para Pihak , akan tetapi pertemuan antara Pihak Para Penggugat dengan para Tergugat tidak ada mencapai kesimpulan yang baik atas permasalahan tersebut hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Balige atas permasalahan tanah terperkara.
Bahwa adapun luas tanah terperkara yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir adalah kira –kira 85 Meter atau lebar : 5 Meter dan panjang 17 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik dari Marihot
Simbolon.
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Galas Naibaho.
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Terperkara yang dikuasai
Tergugat II.
Bahwa adapun luas tanah terperkara yang dikuasai oleh Tergugat II yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir adalah kira –kira 85 Meter atau lebar : 5 Meter dan panjang 17 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik dari Marihot simbolon.
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Terperkara/Tergugat I.
Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu sawah Milik Mangurea Simbolon /sekarang Rumah Tergugat I.
Dan selanjutnya disebut sebagai Objek Terperkara
Bahwa diatas tanah Terperkara Perbuatan Tergugat I.telah membangun bangunan Permanen dengan kontruksi lantai 2 yang terbuat dari Beton dan pada hingga Gugatan ini diajukan Bangunan tersebut sudah rampung dan siap ditempati oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat II menguasai tanah terperkara kira-kira 85 M2 yang pada
saat Gugatan ini diajukan masih keadaan kosong atau belum ada
bangunan yang berdiri sebahagian tanah terperkara.
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai secara paksa tanpa memiliki dasar hukum yang tepat menurut Hukum ,maka Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap harta Peninggalan dari alm. Amar Tanggul Naibaho dengan luas keseluruhan Kira-kira 170 M2.
Bahwa Para Penggugat dan Keluarga Alm. Amar Tanggul Naibaho yang lain telah mempertanyakan alas hak dari para Tergugat untuk menguasai tanah terperkara, namun Pihak Para Tergugat tidak dapat memperlihatkan alas hak yang dimiliki untuk menguasai tanah terperkara,namun tetap mempertahankan bahwa tanah terperkara adalah milik dari Para Tergugat.
Bahwa dengan demikian telah terbukti, para Tergugat menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah, sehingga perbuatan Tergugat tersebut, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat dan Ahli waris alm. Appar Tanggul Naibaho.
Bahwa akibat adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I yang telah melakukan pembangunan sebuah rumah permanen dengan dinding beton beratapkan seng yang berdiri di Objek terperkara, maka Para Penggugat telah mengalami kerugian tidak dapat mempergunakan tapak/tanah perumahan untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.
Bahwa Para Penggugat dan Ahli waris Alm. Amar Tanggul Naibaho telah mengalami kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) karena Para Tergugat menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah menurut Hukum.
Bahwa Para Penggugat dan Ahli waris Alm. Amar Tanggul Naibaho telah mengalami kerugian materiel sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) karena Para Penggugat dan Para Ahli Waris Alm. Alm Appar Tanggul Naibaho tidak dapat mengelola tanah terperkara,yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Para Tergugat tanpa berdasarkan alas hak kepemilikan yang sah menurut Hukum
Bahwa Para Penggugat telah mengajukan keberatan langsung terhadap Para Tergugat, akan tetapi Para Tergugat tidak mengabaikan keberatan tersebut.
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut atas tanah terperkara, maka Para Penggugat telah menempuh jalur kekeluargaan akan tetapi Pihak Para Tergugat menolak dan tidak ada perdamaian atas tanah terperkara.
Bahwa agar Gugatan Para Penggugat tidak menjadi hampa dikemudian hari apabila Gugatan Para Penggugat dikabulkan Pengadilan, maka Para Penggugat memohon supaya Pengadilan Negeri Balige meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara dan Harta Kekayaan Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditunjuk Para Penggugat kemudian.
Bahwa Gugatan ini didasarkan atas Alat Bukti yang Sah dan tidak mungkin dapat dibantah olehPara Tergugat, maka Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan Para Penggugat patut dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan atau Banding maupun Kasasi.
Bahwa Gugatan ini timbul sebagai akibat perbuatan Para Tergugat yang melawan hukum menguasai tanah milik Para Penggugat Ahli Waris dari Appar Tanggul Naibaho tanpa berdasarkan alas hak yang sah menurut Hukum, maka Para Tergugat patut dihukum untuk membongkar bangunan Milik Tergugat I secara Sukarela dan selanjutnya tanah terperkara diserahkan kepaa Pihak para Penggugat dan Para Tergugat membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Penggugat memohon agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige menetapkan satu hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan ini, serta memanggil Para Penggugat dan Tergugat untuk hadir dalam persidangan yang ditetapkan untuk perkara gugatan ini guna didengar keterangannya, dan selanjutnya memutus Perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah Terperkara seluas kira-kira 170 M2 tanpa berdasarkan alas hak yang sah yang merugikan Para Penggugat/Ahli waris Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangurura Kabupaten Samosir;
Menetapkan 2 anak laki-laki :
1.Alm. A. R. DJASONANG NAIBAHO ,
2.Alm. GALAS NAIBAHO ,
dan 4 anak Perempuan :
1.Alm. Nai SAULIM br. NAIBAHO,
2.Alm. Nai SAUR br. NAIBAHO ,
3.Alm. Nai. ANGGIR br NAIBAHO,
4. Alm. Nai. SINAMBINGAN br NAIBAHO
adalah sah Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho ;
Menyatakan Para Penggugat adalah sah demi hukum Keturunan dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho ;
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat I seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Galas Naibaho
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai
Tergugat II.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho ;
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat II seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai Tergugat I
Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu sawah Milik Mangurea Simbolon /Rumah Tergugat I.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho ;
Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara atau membongkar bangunan permanen berlantai 2 milik Tergugat I yang terletak diatas tanah terperkara seluas kurang lebih 85 M dan menyerahkan tanah terperkara dengan baik dan kosong secara sukarela tanpa dibebani syarat apapun kepada Para Penggugat sebagai keturunan /Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan tanah terperkara seluas
kurang lebih 85 M dan menyerahkan tanah terperkara dengan baik dan
kosong secara sukarela tanpa dibebani syarat apapun kepada Para
Penggugat sebagai keturunan /Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Kepada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah menurut Hukum.
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiel sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) Kepada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah menurut Hukum.
Menyatakan, sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas Tanah terperkara maupun atas Harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan atau Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua Ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat ada Perbaikan Gugatan, yaitu:
Dalam Gugatan Para Penggugat pada Posita poin ke 35 menyatakan “Bahwa dengan demikian telah terbukti, para Tergugat menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah, sehingga perbuatan Tergugat tersebut, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat dan Ahli waris alm. Appar Tanggul Naibaho’
Selanjutnya diperbaiki/ dirubah bunyinya sebagai berikut :
Bahwa dengan demikian telah terbukti, para Tergugat menguasai tanah Terperkara tanpa berdasarkan alas hak yang sah, sehingga perbuatan Para Tergugat yang menerbitkan surat-surat atas tanah terperkara tersebut adalah batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat dan Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho/ Petrus Naibaho;
Bahwa dalam Surat gugatan Para Penggugat Bagian Petitum Poin ke 2
“Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah Terperkara seluas kira-kira 170 M2 tanpa berdasarkan alas hak yang sah yang merugikan Para Penggugat/Ahli waris Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangurura Kabupaten Samosir;
Selanjutnya dirubah /diperbaiki bunyinya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah Terperkara seluas kira-kira 170 M2 tanpa berdasarkan alas hak yang sah dan penerbitan surat-surat atas tanah terperkara adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan Patut segala Tindakan hukum Para Tergugat atas tanah Terperkara dibatalkan demi hukum, dimana Perbuatan Para Tergugat telah merugikan Para Penggugat/Ahli waris Amar Tanggul Naibaho/Petrus Naibaho atas tanah terperkara yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir;
Bahwa dalam Surat gugatan Bagian Petitum Poin ke 4 “Menyatakan Para Penggugat adalah sah demi hukum Keturunan dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho ;
Selanjutnya dirubah /diperbaiki bunyinya sebagai berikut :
Menyatakan Para Penggugat adalah sah demi hukum Keturunan dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho(Tunggane Huta Pallimutan) ;
Bahwa dalam Surat gugatan Bagian Petitum Poin ke 5 “Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat I seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Galas Naibaho
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah terperkara yang dikuasai Tergugat II.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho ;
Selanjutnya dirubah /diperbaiki bunyinya sebagai berikut :
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat I seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Galas Naibaho
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah terperkara yang dikuasai Tergugat II.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho/Petrus Naibaho ;
Bahwa dalam Surat gugatan Bagian Petitum Poin ke 6 “ Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat II seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai
Tergugat I
Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu sawah Milik Mangurea Simbolon /sekarang Rumah Tergugat I.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho ;
Selanjutnya dirubah /diperbaiki bunyinya sebagai berikut :
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat II seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai Tergugat I
Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu sawah Milik Mangurea
Simbolon/sekarang Rumah
Tergugat I.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho/Petrus Naibaho ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat mengajukan jawabannya yaitu jawaban tertanggal 13 Mei 2015 yang pada pokoknya;
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat-Penggugat terkecuali apa yang diakui Tergugat secara tegas berikut ini :
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak benar dan hanya rekayasa, sehingga
haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur dan Tidak jelas (Obscuur Libel) dengan alasan;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas karena tanah yang diusahai/dikuasai para Tergugat bukanlah berada di Huta Pallimutan, akan tetapi berada di Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, yang dulunya sebelum adanya jalan Hadrianus Sinaga, bahwa tanah terperkara berada di atas Golat Simbolon Sijoro-joro, yang dimiliki oleh Nenek Moyang Tergugat-Tergugat berdasarkan pembagian tanah di Golat Simbolon.
Bahwa demikian halnya tentang luas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat yang diklaim Penggugat menjadi Objek Terperkara tidak sesuai dengan Objek Gugatan Penggugat, dimana Penggugat mengatakan bahwa Objek perkara yang dikuasai Terguga I, adalah seluas 5 x 17 m, dan yang dikuasai oleh Tergugat II adalah seluas 5 x 17 m, atau 85 m 2, sementara tanah dan rumah yang diusahai oleh Tergugat I yang sedang didirikan bangunan rumah adalah seluas 7,60 m x 22 m atau lebih kurang (175 m2), dengan batas-batas : Timur berbatas dengan Parik (tembok tanah) dan objek dlm putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg, Barat berbatas dengan Jalan Umum Dr.Hadrianus Sinaga , Utara berbatas dengan tanah milik Juhar Simbolon, Selatan berbatas dengan ( jalan menuju sosor Simbolon) , dan yang diusahai oleh Tergugat II adalah tanah seluas 5 x 22 m, dengan batas-batas Timur berbatas dengan Parik (Tembok tanah) dan Objek dalam perkara dalam putusan No.39/Pdt.G/2009/PN.BLG, Barat berbatas dengan Jalan Umum Dr. Hadrianus Sinaga, Utara berbatas dengan Rumah papan Wilder Simbolon Selatan berbatas dengan Rumah milik Wilder Simbolon, dengan demikian gugatan Penggugat kabur, baik mengenai Letak, Luas maupun Batas-batas tanah tanah terperkara, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa gugatan Penggugat kurang Pihak, dimana Penggugat secara lantang dan jelas menyebutkan dalam gugatannya tentang silsilah para Tergugat-tergugat dari Nenek Moyangnya mekipun bersalahan dan tidak
tepat, sebagaimana dalam gugatan Penggugat bahwa Tanah terperkara diperoleh Mangurea Simbolon dari nenek moyangnya, yang nota bene borunya Penggugat-penggugat, maka berdasarkan ketentuan Hukum acara perdata, Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kepada seluruh ahli waris dari Alm. Tukang Bosi (Ayah Mangurea Simbolon) yang disebutkan Penggugat, shingga dengan tidak di ikutkannya seluruh ahli waris Alm. Tukang Bosi sebagai asal-muasal tanah terperkara sampai kepada para Tergugat, maka gugatan Penggugat telah kurang Pihak, dimana dalam mengajukan Gugata harus menyertakan seluruh pihak –pihak yang memiliki Hubungan hukum maupun peralihan hak atas sebidang tanah maupun Objek, maka sangat jelas gugatan Penggugat telah kurang Pihak, dimana Gugatan yang kurang pihak haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat dierima
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa para Tergugat tetap Menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali apa yang diakui secara tegas dalam pokok perkara ini.
Bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi para Tergugat diatas, untuk tidak mengulanginya lagi Mohon dianggap menjadi bagian atau satu kesatuan dengan pokok perkara ini.
Bahwa gugatan Penggugat terlampau maju dengan merekayasa cerita tentang silsilah dari para Tergugat sehingga haruslah dikesmpingkan dimana Nenek Moyang para Tergugat memiliki tanah terperkara adalah berdasarkan warisan turun-temurun dari Alm. Op. Sinandingan Simbolon / istrinya bernama Ondolan br. Naibaho, dimana Op. Sinandingan Simbolon dan Ondolon Naibaho memiliki keturunan yaiu : Urat Simbolon dan Mangurea Simbolon, dan sejak menikah dan memiliki keturunan dan sampai meninggalnya Alm. Op. Sinandingan Simbolon dan Istrinya Ondolon Naibaho bertempat tinggal di rumahnya di tepi pasir, jauh dari Objek perkara, dimana sampai sekarang rumah peninggalannya masih ada di dekat tepi pantai bukan di Objek perkara apalagi di HUta Pallimutan, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak karena hanya rekayasa Penggugat.
Bahwa adapun dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Bahwa Huta Pallimutan adalah milik para Penggugat berdasarkan kutipan Boeku Bius Landshap Pintoe Sona adalah tidak tepat, dimana para Penggugat
menyebutkan batas-batas Huta Pallimutan adalah : Timur : Sosor Simbolon dan Marga Nadeak dan Marga Naibaho, Selatan berbatas dengan Bendar, Barat berbatas Danau Toba, Utara berbatas dengan Bendar Sijoro-joro, sementara dalam kutipan Boeku bius tidak ada menyebutkan luas maupun batas-batas kampung/Huta Pallimutan, akan tetapi Penggugat dengan rekayasa ingin memanfaatkan kutipan Boeku Bius tersebut untuk menguasai tanah-tanah orang yang berada disekitarnya, karena secara fakta dan kenyataan berdasakan Batas-batas tanah Huta Pallimutan yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya telah banyak marga-marga dan masyarakat yang memiliki tanah bahkan perkampungan diatas tanah yang diklaim Penggugat menjadi Huta Pallimutan, dengan demikian jelas adanya rekayasa penggugat untuk menguasai hak dan milik orang lain sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak.
Bahwa dalam gugatan Penggugat telah mengakui adanya sosor simbolon di Huta Pallimutan, hal ini menunjukkan bahwa Huta Pallimutan hanyalah Huta/Kampung yang ditempati oleh Amar Jasonang Naibaho yang sampai sekrang masih ditempati oleh ahli warisnya yaitu : disebelah Selatan Sosor Simbolon, dimana Kuburan/makam Amarjasonang Naibaho masih berada di kampungnya tersebut, dimana Huta Pallimutan tersebut berbatasan dengan tanah Golat Simbolon, dimana Golat Simbolon adalah tanah milik marga Simbolon , dimana marga simbolon tidak membeda-bedakan simbolon yang satu dengan yang lain.
Bahwa Penggugat tidak memahami Pengertian Golat, Huta, dan Juga Sosor, sehingga Penggugat mencampur adukkan kepemilikan Huta/Kampung untuk menguasai seluruh tanah-tanah milik orang lain, dimana GOLAT adalah hamparan Tanah yang dimiliki oleh satu marga yang di ukur dari tepi danau toba sampai ke ujung (ke dolok) dimana diatas Golat bisa berdiri Kampung/Huta/Sosor/ maupun perladangan dan persawahan., selanjutnya Pengertian HUTA adalah Perkampungan yang hanya ditempati dan dimiliki oleh satu Ompu yang luasnya pada umumnya dibatasi Parik/tembok tanah, dan apabila suatu saat penduduk kampung semakin padat dan tidak mungkin lagi bermukim dikampung tersebut, maka penduduk kampung bisa manosor ke sekitarnya atas persetujuan raja-raja Adat, selanjutnya membuka kampung baru itulah yang disebut SOSOR, akan tetapi nama sosor ditentukan oleh nama
kampung asal, misalnya Huta Pallimutan, kalau dibuka kampung/Huta yang baru biasanya namanya menjadi Sosor Pallimutan, akan tetapi dalam kenyataannya bahwa di Pallimutan telah berdiri Sosor Simbolon, yang diakui Penggugat dalam Gugatannya yaitu Huta yang dimiliki/ditempati Marihot Simbolon, sehingga sudah jelas adanya rekayasa Penggugat sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak.
Bahwa sampai sekarang penyebutan nama disekitar Huta Pallimutan sering disebutkan oleh Masyarakat dengan nama Pallimutan, bukan Huta Pallimutan, karena kalau Penyebutan Pallimutan di Kelurahan Pintusona sudah puluhan Ha, Namun dengan egas para Tergugat mengatakan bahwa tanah terperkara berada diatas Golat Simbolon Sijoro-joro, dimana tanah-tanah milik Tergugat-tergugat dan ahli waris lain dari Alm. Op. Sinandingan Simbolon di Golat Simbolon bukan hanya Objek terperkara, akan tetapi sangat luas antara lain disekitar tepi danau toba, disebelah Timurnya sosor Simbolon, yang dalam penyebutan sehari-hari sering disebut masyarakat dengan nama Pallimutan , dan kalau diukur bahwa tanah-tanah milik Op. Sinandingan Simbolon yang berada di Golat Simbolon yang berbatasan langsung dengan Huta Pallimutan jauh lebih luas dan lebih banyak dari tanah-tanah yang dikuasai oleh para Penggugat, sehingga adalah mustahil bilamana Penggugat mengatakan bahwa tanah-tanah yang diusahai oleh para Tergugat adalah pemberian penggugat selaku hula-hula, karena tidak mungkin jauh lebih luas pemberian kepada Boru daripada bagian Hula-hula, dengan demikian gugatan Pengggugat harus ditolak karena hanya rekayasa Penggugat-penggugat.
Bahwa adapun dalil Penggugat-penggugat mengatakan bahwa tanah terperkara dimiliki Penggugat berdasarkan Pembagian warisan oleh Amartanggul Naibaho adalah tidak benar dan haruslah ditolak, dimana ketika Tergugat-tergugat mempelajari isi dari Surat Pembagian warisan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara perdata No. 19/Pdt.G/2013/PN.BLG, ternyata ada perbedaan dengan surat pembagian warisan yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya terutama mengenai point 4 yang menyebutkan “ Tanah Kosong yang bakal perumahan .......dst.. dihitung dari sawah Mangurea Simbolon 25 m kea rah Timur (Jalan Rianiate) sementara dalam bukti surat yaitu Pembagian warisan dalam perkra No. 19 Pdt.G/2013/PN.BlG bahwa point tersebut mengatakan : “ Dihitung dari sawah Mangurea Simbolon
25 m ke sebelah Selatan., hal ini menyaakan bahwa Penggugat jelas merekayasa surat Pembagian warisan tersebut karena antara surat Pembagian warisan yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya berbeda dengan Surat pembagian warisan yang diasebutkan Penggugat dalam gugatannya sekarang, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak Karen hanya rekayasa.
Bahwa adapun tanah Alm. Galas Naibaho adalah tanah yang dibatasi dengan jalan menuju sosor Simbolon, itupun telah dijual oleh Alm. Galas Naibaho dan Hj. Sitirawan Dalimunthe kepada A. Jinar Naibaho dan kepada Op. Saritua Naibaho dengan ukuran 12 x 19 m, yaitu sebelah selatan tanah terperkara, dimana Alm. Galas Naibaho meninggalkan 3 m tanahnya untuk Jalan Masuk ke sosor Simbolon yang berbatasan langsung dengan tanah terperkara dengan ukuran tiga meter, itupun karena telah disepakati dan diserahkan menjadi jalan menuju sosor Simbolon dan menjadi batas antara Golat Simbolon dengan Huta Pallimutan.
Bahwa tanah terperkara masih berada dan terletak di areal Golat Simbolon, dimana dalam pembagian Golat bila ditarik lurus dari tepi danau toba sampai 600 meter ke Timur itu adalah Golat simbolon dan hanya marga simbolonlah yang berhak atas golat Simbolon, makanya diatas Golat Simbolon sekarang berdiri Sosos Simbolon yang ada di sebelah Timur Objek perkara.
Bahwa demikian halnya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tanah terperkara tetap diusahai oleh keturunan Alm. Apartanggul Naibaho adalah tidak benar karena tanah terperkara tetap berada dalam penguasaan Op. Sinandingan Simbolon yang diwariskan kepada Mangurea Simbolon alias Op. Manuntun Simbolon, alias A. tiur ( Ayah dari Tergugat) yang selanjutnya diwariskan kepada para Tergugat.
Bahwa sekitar tahun 2007 Penggugat-penggugat mau menanami pisang diatas tanah terperkara, akan tetapi karena Tergugat selaku pemilik sah tanah terperkara melarang Penggugat-penggugat menanami pisang, sehingga tidak jadi ditanami, dan Tergugat memagar tanah terperkara dengan alasan karena tanah terperkara adalah sah milik Tergugat sebagai warisan dari orang tuanya Mangurea Simbolon alias A. Tiur simbolon alias Op.Manuntun Simbolon.
Bahwa sejak Oppung Tergugat yaitu Op.Sinandingan Simbolon mengusahai tanah terperkara hingga diwariskan kepada Mangurea
Simbolon, dan selanjutnya diwariskan kepada para Tergugat tidak pernah ada orang yang keberatan atas pengusahaan Tergugat-Tergugat diatas tanah terperkara, apalagi Penggugat-penggugat.
Bahwa Penggugat sudah tidak punya alas hak lagi untuk mengajukan gugatan ini, dimana Sahat Naibaho (Penggugat I) sendiri telah mengakui tanah terperkara adalah milik Mangurea Simbolon (Ayah para Tergugat) sebagaimana keterangan Sahat Naibaho (Penggugat I), sewaktu dihadapkan sebagai saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Balige No.39/Pdt.G/2009/PN.BLG tanggal 07 Juni 2010, hal. 40 alinea ke-2” Saksi 3...... dst point 3 tentang batas-batas tanah terperkara, yang menyebutkan batas tanah terperkara dalam perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG tanggal 07 Juni 2010 sebelah barat berbatas dengan tanah milik Mangurea Simbolon, dimana Mangurea Simbolon adalah ayah kandung dari Wilder Simbolon dan Juhar Simbolon ( para Tergugat dalam perkara ini).
Bahwa demikian halnya secara keseluruhan saksi Tergugat dalam putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg, yang dimenangkan oleh Tergugat waktu itu, telah mengakui dan menerangkan bahwa batas tanah terperkara dalam putusan No.39/Pdt.G/2009/PN.Blg adalah tanah milik Mangurea Simbolon alias Op. Manuntun Simbolon, alia A. Tiur ( Vide Putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg tanggal 07 juni 2010 hal. 36 -45 tentang saksi Arapan Sinaga, saksi Sindar cosmas imanjorang, saksi Sahat Naibaho, Saksi Kartolo Naibaho, saksi Pieter Naibaho .
Bahwa perlu kami sampaikan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa Putusan perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg tanggal 07 Juni 2010 adalah perkara antara Ronal Saruan Simbolon lawan Marihot Simbolon Dkk, yang telah dimenangkan oleh Tergugat dahulu, dimana letak dan objek perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg tersebut adalah batas sebelah Timur objek perkara sekarang, artinya objek perkara yang sekarang berbatasan langsung dengan objek perkara dalam putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.Blg tanggal 07 juni 2010. Dimana dalam putusan tersebut secara keseluruhan saksi-saksi menerangkan bahwa batas tanah terperkara No.39/Pdt.G/2009/PN.Blg adalah tanah milik Mangurea Simbolon alias Op. Manuntun Simbolon alias A. Tiur Simbolon dan telah dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Bahwa Perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah terperkara bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah terperkara adalah sah milik para Tergugat yang merupakan warisan turun-temurun dari Op. Sinandingan Simbolon , turun kepada Mangurea Simbolon hingga kepada Tergugat –Tergugat, sehingga Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat-Tergugat melakukan perbuaan melawan Hukum haruslah ditolak.
Bahwa demikian halnya Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat haruslah ditolak karena justru Penggugat-penggugatlah yang mengakibatkan kerugian kepada para Tergugat karena harus berperkara sampai dua kali karena keserakahan Penggugat-Penggugat.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak gugatan Penggugat-penggugat untuk seluruhnya serta menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat-tergugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri BaIige menjatuhkan Putusan tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah Terperkara seluas kira-kira 170 M2 tanpa berdasarkan alas hak yang sah dan penerbitan surat-surat atas tanah terperkara adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan Patut segala Tindakan hukum Para Tergugat atas tanah Terperkara dibatalkan demi hukum, dimana Perbuatan Para Tergugat telah merugikan Para Penggugat/Ahli waris Amar Tanggul Naibaho/Petrus Naibaho atas tanah terperkara yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir;
Menetapkan 2 anak laki-laki :
1.Alm. A. R. DJASONANG NAIBAHO;
2.Alm. GALAS NAIBAHO;
dan 4 anak Perempuan :
1.Alm. Nai SAULIM br. NAIBAHO;
2.Alm. Nai SAUR br. NAIBAHO;
3.Alm. Nai. ANGGIR br NAIBAHO;
4. Alm. Nai. SINAMBINGAN br NAIBAHO;
adalah sah Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho ;
Menyatakan Para Penggugat adalah sah demi hukum Keturunan dari Alm. Amar Tanggul/Petrus Naibaho(Tunggane Huta Pallimutan) ;
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat I seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon;
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Alm. Galas Naibaho;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai Tergugat II.
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho/ Petrus Naibaho ;
Menyatakan Tanah Terperkara Yang dikuasai Tergugat II seluas 85 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Marihot Simbolon;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan dr. Hadrianus Sinaga;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah terperkara yang dikuasai Tergugat I;
Sebelah Utara berbatasan dengan : dahulu sawah Milik Mangurea Simbolon/ sekarang Rumah Tergugat I;
Adalah sah milik dari Ahli waris alm. Amar Tanggul Naibaho/Petrus Naibaho ;
Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara atau membongkar bangunan permanen berlantai 2 milik Tergugat I yang terletak diatas tanah terperkara seluas kurang lebih 85 M dan menyerahkan tanah terperkara dengan baik dan kosong secara sukarela tanpa dibebani syarat apapun kepada Para Penggugat sebagai keturunan /Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir;
Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan tanah terperkara seluas kurang lebih 85 M dan menyerahkan tanah terperkara dengan baik dan kosong secara sukarela tanpa dibebani syarat apapun kepada Para Penggugat sebagai keturunan /Ahli waris dari Alm. Amar Tanggul Naibaho yang terletak di Huta Pallimutan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.381.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Membaca surat-surat:
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri BaIige yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan banding pada tanggaI 18 Desember 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 15 Januari 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat tertanggaI 25 Februari 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 25 Februari 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat pada tanggaI 3 Maret 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat tertanggaI 11 Maret 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 11 Maret 2016 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri BaIige, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 2 Februari 2016 dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 2 Februari 2016, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri BaIige dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan ini disampaikan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat teIah mengajukan memori banding tertanggaI 25 Februari 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg, teIah mengemukakan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat keberatan atas pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dan putusan tersebut kurang memberikan pertimbangan hukum baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, oleh karena itu mohon agar diberikan putusan baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.2/Pdt.G/2014/PN.Blg Tertanggal 14 Desember 2015 ;
Menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Maret 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri BaIige pada tanggal 11
Maret 2016, telah mengajukan keberatan atas memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Memori Banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 02 /Pdt-G/2015/PN-Blg
tanggal 14 Desember 2015 ;
Menghukum Para Pembanding untuk membayar semua ongkos Perkara yang timbul dalam perkara Permohonan Banding ini ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam memori banding tidak memuat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg., memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang diperkarakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat UU Nomor 48 Tahun 2009 dan ketentuan dalam Rbg dan ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 14 Desember 2015 Nomor: 02/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 9 Juni2016 oleh kami RUSTAM IDRIS, SH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Maret 2016 Nomor: 111/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta
MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH RUSTAM IDRIS, SH
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
MANSURDIN, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )