138/PID.SUS/2012/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 138/PID.SUS/2012/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PASKALIS NONO DEDE alias KALIS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 17 ( tujuh belas ) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Beberapa pecahan dari sebuah gitar bolong yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman ; - 1 ( satu ) buah batu gunung warna putih kecoklatan dengan bentuk yang tidak beraturan berukuran kira-kira 3 ( tiga ) kepalan orang dewasa ; Dipergunakan dalam perkara lain ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 138 / PID. Sus / 2012 / PN.WNP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Waingapu sebagai peradilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa anak : -------------------------------------------
Nama lengkap : PASKALIS NONO DEDE alias KALIS ; --------
Tempat lahir : Waingapu ; ---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 15 April 1995; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Jati, Rt. 17 Bethel Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ; ---------------------------------------------------
Agama : Katholik ; -----------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: ---------------------
Penyidik, tanggal 2 Agustus 2012, No : SP.Han/53/VIII/2012/Reskrim, sejak tanggal 2 Agustus 2012 s/d 21 Agustus 2012 ; --------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 15 Agustus 2012, No.127/P.3.19/Ep.1/08/2012, sejak tanggal 22 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012; ---
Penuntut Umum, dengan Penahan Kota, tanggal 29 Oktober 2012 No.Print-776/P.3.19.3/Ep.2/10/2012, sejak tanggal 29 Oktober 2012 s/d tanggal 7 November 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 26 November 2012, No.153/Pen.T/2012/PN.WNP, sejak tanggal 26 November 2012 s/d tanggal 10 Desember 2012, dengan Penahanan Kota tanggal 29 November 2012, No : 153/Pen.T/2012/PN.WNP, sejak tanggal 29 November 2012 s/d 10 Desember 2012 ;
5.Plh.................................2
Plh Ketua Pengadilan Negeri, dengan Penahanan Kota, tanggal 10 Desember 2012 No.157/Pen.P.T/2012/PN.WNP, sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d tanggal 8 Januari 2012; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, UMBU TONGA, S.H. Advokat/Pengacara yang berkedudukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu berkantor di Jalan Perdamaian Kelurahan Wangga Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur, serta didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama SYAFRUDDIN dan orang tuanya; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:-------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan khusus dari Kejaksaan Negeri Waingapu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 22 November 2012 No.138/Pen.Pid/2012/PN.WNP. tentang penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 22 November 2012 No. No.138/Pen.Pid/2012/PN.WNP. tentang Penetapan Hari Sidang ;---------------------
Berkas perkara tersebut dengan seksama dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
Penelitian Kemasyarakatan atas nama Terdakwa Nomor : X2400121/BPS.WKB.PA/VIII/2012 dari Pembimbing Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDM-II-132/WGP/10/2012 tertanggal 22 November 2012 ; ------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;-----------------
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;--
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-II-132/WGP/10/2012 tertanggal 19 Desember 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan status terdakwa anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 dan 3 UU No. 3 Tahun 1997 perkara terdakwa anak harus diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan sidang anak dibawah kewenangan Pengadilan Anak dilingkungan Peradilan Umum ; -----------------------
Menimbang..............................3
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa atas kebenaran identitas dirinya dan hasil laporan LITMAS dari BAPAS bahwa benar terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS masih berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 15 April 1995. Dengan demikian maka Pengadilan Negeri Waingapu dibawah kewenangan sidang anak berhak menyidangkan perkara terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana
dalam surat dakwaannya tertanggal 22 November 2012 Nomor Reg.Perk. : PDM-II-132/WGP/10/2012 yang telah dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
---------Bahwa ia terdakwa PASKALIS NONO DEDE Alias KALIS bersama-sama dengan Alosius Marfin Dominggus Alias AR, Seprianus Nono Dede Alias Adi Alias Adi Linus, dan Marselinus Bili alias Koi (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli di tahun 2012, bertempat di depan rumahnya saudara JON TAIWORA di Popa Kel. Hambala Kec. Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, terhadap saksi korban SIPRIANUS BULU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut:-
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban Siprinus Bulu Dan Lukas Malo Alias Lukas sedang berada dirumah tiba-tiba saksi korban mendengar ada teriakan yang mana teriakan tersebut adalah teriakan suara saudari EDA. dan pada saat itu saksi korban Siprinus Bulu melihat saksi Lukas Malo berlari kearah jalan raya Popa. dan pada saat itu saksi korban Siprinus Bulu juga ikut berlari mengikuti saksi Lukas malo , dan pada saat itu saksi korban Siprinus Bulu melihat saudara LUKAS mengampiri ke arahnya saudara ADI LINUS, yang mana pada saat itu saudara ADI LINUS sedang berdiri dengan teman- temannya yaitu Saudara AR, saudara KOI dan terdakwa PASKALIS NONO DEDE Alias KALIS , dan pada saat itu saksi Siprianus Bulu pun langsung berdiri di belakangnya saudara LUKAS, dan pada saat itu saudara LUKAS langsung memegang tanganya saudara ADI LINUS dan pada saat itu saudara LUKAS langsung berkata kepada saudara ADI LINUS “teman mari ke rumah dulu, karena saya lihat tadi kau pegang tangan adiknya saya EDA, namun saudara ADI LINUS pada saat itu langsung menjawab “ah, saya ada masalah apa sehingga kau suruh saya ke rumah ? ”
dan................................4
dan pada saat itu saudara LUKAS menjawab “iya, kau ke rumah dulu biar saya kasi jelas masalahnya” namun pada saat itu saudara ADI LINUS tetap tidak mau, serta pada saat itu saudara ADI LINUS langsung melepaskan tangannya dari genggamannya saudara LUKAS, kemudian saudara ADI LINUS(diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung memukul saudara LUKAS di bagian kepala, dan pada saat itu saudara LUKAS pun tergeser ke belakang, dan pada saat itu pun saksi korban Siprianus Bulu melihat saudara ADI LINUS mengambil sebuah gitar yang ada di deker di tepi jalan tersebut dan pada saat itu saudara ADI LINUS(diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan gitar tersebut memukul saksi LUKAS yang mana mengenai kepalanya saudara LUKAS dan kepalanya saksi LUKAS pun berdarah, dan saksi LUKAS pun menghindar, dan pada saat saksi siprianus bulu hendak membantu saudara LUKAS tiba-tiba saksi korban siprianus bulu di tendang oleh saudara AR dari arah belakang, yang mengakibatkan saksi korban Siprianus Bulu terjatuh, pada saat saksi korban Siprianus Bulu terbangun dari jatuh pada saat itu juga saudara ADI LINUS(diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pun langsung memukul saksi korban Siprianus Bulu dengan menggunakan gitar yang di pegang olehnya dan pemukulan tersebut mengenai telinga samping kanan saya, sehingga pada saat itu saksi korban Siprianu Bulu terjatuh kembali dan pada saat itu saksi korban terjatuh saksi korban melihat terdakwa PASKALIS NONO DEDE Alias KALIS, saudara KOI, saudara AR dan juga ADI LINUS (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada saat itu langsung memukul dan menendang saksi korban Paskalis Bulu secara bersama-sama, sehingga pada saat itu saksi korban hanya menghindar dengan cara membalikan badan, dan pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya menendang memukul bagian belakang tubuh saksi korban, setelah melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban terdakwa PASKALIS NONO DEDE Alias KALIS, saudara KOI, saudara AR dan juga ADI LINUS (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lari entah ke mana, dan saat saksi korban terbanggun pada saat itu saksi korban siprianus bulu melihat ada banyak orang yang berada di tempat tersebut, termasuk keluarga saksi korban Siprianus Bulu dari rumah, sehingga saksi korban Siprianus Bulu di bawa oleh keluarga ke rumah sakit IMANUEL
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PASKALIS NONO DEDE Alias KALIS bersama-sama dengan Alosius Marfin Dominggus Alias AR, Seprianus Nono Dede Alias Adi Alias Adi Linus, dan Marselinus Bili alias Koi (diajukan penuntutan dalam
berkas..............................5
berkas perkara terpisah), tersebut mengakibatkan saksi korban SiprianusBulu mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 382 / RSU-IM / VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Maria Yosefin Hera, Dokter pada RS. Imanuel Sumba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Siprianus Bulu Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada tulang punggung bagian kanan dengan ukuran 2 cm, Luka Terbuka Pada Tulang punggung ukuran 2X1Cm, memar dan bengkak pada tulang rusuk ke 5 bagian kanan ukuran 3X2X2 cm, dan luka lecet pada lutut kiri ukuran 2X2 cm.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, sebagai berikut :--------------------------
SAKSI ALOYSIUS MARFIN DOMINGGUS alias AR ; ---------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk-duduk di deker bersama teman-teman saksi yang bernama Koi, Adi, Linus dan Kalis, kemudian datang korban Siprianus Bulu yang bertanya kepada Adi Linus dan Adi Linus menjawab “ada apa”, selanjutnya teman Siprianus Bulu yang bernama Lukas Malo memegang leher Adi Linus dan kemudian Siprianus Bulu menarik Adi Linus sampai terjatuh di got, kemudian Terdakwa bangun dan akan membantu Adi Linus yang merupakan kakaknya tetapi korban Siprianus Bulu mengatakan “kau mau bantu kau punya kakak” sambil memukul Terdakwa, selanjutnya kami saling berkelahi;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa sebelumnya antara Terdakwa dengan korban ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut memukul korban satu kali dengan menggunakan tangan dan mengenai kepala korban ; -------------------------------------------------------------
-bahwa............................6
Bahwa saksi menerangkan Siprianus Bulu yang terlebih dahulu memukul Adi Linus dan selanjutnya saling pukul ; -----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------
SAKSI SEPRIANUS NONO DEDE alias ADI LINUS ; ----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah ini adalah masalah perkelahian ; --------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk-duduk di deker bersama teman-teman saksi yang bernama Koi, Ar dan Kalis, kemudian datang korban Siprianus Bulu dan Lukas Malo yang menarik leher baju saksi dan mendorong saksi sampai terjatuh di got, kemudian Terdakwa bangun dan akan membantu saksi tetapi korban Siprianus Bulu mengatakan “kau mau bantu kau punya kakak” sambil memukul Terdakwa, selanjutnya kami saling berkelahi ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa ikut memukul korban satu kali dengan menggunakan tangan ; -
Bahwa saksi yang memukul korban dengan menggunakan gitar ; -------------------
Bahwa benar barang bukti yang ada di persidangan ; ---------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan perkelahian tersebut terjadi karena sebelumnya ada masalah perempuan yang saksi pegang tangannya korban datang dan memukul saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak melakukan pelecehan terhadap perempuan tersebut, karena saksi hanya memegang tangannya saja dan biasanya saksi dan perempuan tersebut biasa bercanda ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul korban satu kali dan mengenai kepala korban ; -------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ikut memukul korban karena terdakwa melihat saksi terjatuh dan dipukul oleh korban sehingga terdakwa yang merupakan adik saksi memukul korban untuk membantu saksi ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------
SAKSI MARSELINUS BILI alias KOI ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18 . 30 wita bertempat di
jalan.................................7
jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk-duduk di deker bersama teman-teman saksi yang bernama Adi Linus, Ar dan Kalis, kemudian datang korban Siprianus Bulu dan Lukas Malo yang menarik leher baju saksi dan mendorong saksi sampai terjatuh di got, kemudian Terdakwa bangun dan akan membantu saksi tetapi korban Siprianus Bulu mengatakan “kau mau bantu kau punya kakak” sambil memukul Terdakwa, selanjutnya kami saling berkelahi ; ---------------------
Bahwa, Terdakwa ikut memukul korban satu kali dengan menggunakan tangan ;
Bahwa saksi tidak ikut memukul korban hanya ikut memisahkan saja ; ------------
Bahwa saksi yang memukul korban dengan menggunakan gitar ; -------------------
Bahwa terdakwa memukul korban satu kali dengan menggunakan tangannya ; ---
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------
SAKSI IMELDA NGONGO : -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan ia akan diperkosa oleh Adi Linus, kemudian memberitahukan kepada kakak saksi ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi akan membeli pulsa dan pulang dari kios, Adi Linus mencegat di jalan dan memegang saksi serta sempat membuka kancing baju saksi, kemudian saksi berterriak dan menggigit tangan Adi Linus dan saksipun pulang ke rumah, sesampai di rumah saksi memberitahukan hal tersebut kepada kakak saksi dan kemudian kakak saksi mencari Adi Linus ; --------------------------
Bahwa setelah saksi berteriak Adi Linus lari ; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui niat Adi Linus akan memperkosa saksi karena Adi Linus menarik kancing baju saksi sehingga saksi tahu kalau Adi Linus akan memperkosa saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu Adi Linus di kios saat saksi membeli pulsa tetapi Adi Linus pulang terlebih dahulu ; --------------------------------------------------------------------
-Bahwa...............................8
Bahwa saksi dan Adi Linus sempat bercanda di kios ; ---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------
SAKSI SIPRIANUS BULU alias ADI BULU : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah perkelahian antara saksi dengan Terdakwa dan Kakaknya yaitu Adi Linus ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh adik saksi bahwa dia mau diperkosa oleh Adi Linus, lalu saksi bersama Lukas Malo pergi ke rumah Adi Linus untuk bertanya tetapi hanya ada Terdakwa di rumahnya, kemudian kami mencari Adi Linus dan bertemu di jalan mereka sedang duduk-duduk, setelah itu saksi bertanya kepada Adi Linus secara baik-baik tetapi Adi Linus tidak terima baik, akhirnya kami berkelahi dan Adi Linus memukul kepala saksi dengan gitar di kepala saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut memukul saksi sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memukul terlebih dahulu adalah saksi setelah itu terdakwa membalas memukul saksi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat di rawat di rumah sakit ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul saksi di bagian telinga kanan dengan menggunakan tangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul terdakwa terlebih dahulu karena terdakwa mendekati saksi saat saksi memegang tangan kakaknya terdakwa yaitu Adi Linus dan sepertinya terdakwa mau menggertak saksi sehingga saksi memukul terdakwa ; --
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu terdakwa mendatangi saksi tidak untuk menggertak tetapi untuk memisahkan dan saksi tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------
SAKSI LUKAS MALO alias LUKAS ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18 . 30 wita bertempat di
jalan....................................9
jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi menyuruh adik saksi yang bernama Imelda Ngongo untuk membeli pulsa di kios dan tidak lama kemudian saksi mendengar suara adik saksi berteriak minta tolong, kemudian saksi lari ke arah suara adik dan melihat Adi Linus sedang memegang tangan adik saksi dan ketika saksi datang Adi Linus lari, selanjutnya saksi mengejar Adi Linus dan saksi menemukannya di jalan dekat deker , selanjutnya saksi bertanya baik-baik kenapa mengganggu adik saksi dan saksi mengajak Adi Linus ke rumah sambil memegang tangannya karena adik saksi menangis di rumah tetapi Adi Linus memberontak lalu memukul saksi dengan menggunakan gitar ; ---------------------
Bahwa terdakwa ikut memukul saksi dan Adi Bulu sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang memukul terlebih dahulu adalah adalah Siprianus Bulu baru setelah itu terdakwa membalas memukul Siprianus Bulu ; ------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi melihat Adi Linus memegang tangan adik saksi tetapi tidak langsung menanyakan kepada Adi Linus karena saat itu Adi Linus melarikan diri dan saksi sempat mengejar tetapi tidak dapat dan akhirnya saksi menemukan Adi Linus di jalan ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak meihat Siprianus Bulu memukul terdakwa dan saksi tidak memukul terdakwa tetapi terdakwa melempar batu kepada saksi dengan batu ; ---
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu terdakwa tidak melempar saksi dengan batu dan tidak memukul saksi dan saksi tetap pada keterangannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan (a de charge) baginya walaupun haknya telah disampaikan ;--- ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai, maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; --------------------------
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------------------------------------------------
-Bahwa...........................................10
Bahwa kejadiannya yaitu pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di deker bersama dengan kakak terdakwa yang bernama Adi Linus dan teman-teman, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk makan dan pada saat kembali terdakwa bertemu dengan Lukas Malo dan Siprianus Bulu, mereka menanyakan dimana kakak terdakwa dan terdakwa memberitahu mereka bahwa Adi Linus sedang duduk-duduk di deker kemudian mereka mendatangi Adi Linus dan terdakwa melihat Siprianus Bulu dan Lukas Malo memegang tangan kakak terdakwa ( Adi Linus ) dan mendorong hingga terjatuh, melihat hal tersebut terdakwa datang membantu kakak tetapi Siprianus Bulu dan Lukas Malo mengatakan “ kau mau bela kau punya kakak “, dan setelah itu Siprianus Bulu memukul terdakwa dan terdakwa membalas memukul Siprianus Bulu ;
Bahwa terdakwa mengaku memukul Siprianus Bulu satu kali ; -----------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diperiksa barang bukti berupa :
Pecahan dari sebuah gitar bolong yang terbuat dari kayu ; -------------------------------
1 ( satu ) bongkah batu gunung berwarna putih dengan bentuk tidak beraturan ; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (Requisitor) yang dibacakan pada persidangan tanggal 19 Desember 2012, Nomor Reg. Perk : No. PDM-II-132/WGP/10/2012, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pasal 170 Ayat ( 1 ) KUHPidana Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap PASKALIS NONO DEDE alias KALIS dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dengan dikurangi masa penahanan ; -----------
Menetapkan agar barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang................................11
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak ada mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) tetapi mohon keringanan hukuman ; -------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, terhadap segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap pula telah termuat dan turut dipertimbangkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam perkara ini, yang diajukan kedepan persidangan, oleh karena itu diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Lukas Malo menyuruh adiknya yang bernama Imelda Ngongo ke kios untuk membeli pulsa dan tidak lama kemudian Lukas Malo mendengar adiknya berteriak, dan ia segera mendekati arah teriakan adiknya, ternyata tangan adiknya sedang dipegang oleh Adi Linus kemudian Lukas Malo mendekati dan Adi Linus lari ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya yaitu pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di deker bersama dengan kakak terdakwa yang bernama Adi Linus dan teman-teman, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk makan dan pada saat kembali terdakwa bertemu dengan Lukas Malo dan Siprianus Bulu, mereka menanyakan dimana kakak terdakwa dan terdakwa memberitahu mereka bahwa Adi Linus sedang duduk-duduk di deker kemudian mereka mendatangi Adi Linus dan terdakwa melihat Siprianus Bulu dan Lukas Malo memegang tangan kakak terdakwa ( Adi Linus ) dan mendorong hingga terjatuh, melihat hal tersebut terdakwa datang membantu kakak ( Adi Linus ) tetapi Siprianus Bulu dan Lukas Malo mengatakan “ kau mau bela kau punya kakak “, dan setelah itu Siprianus Bulu memukul terdakwa dan terdakwa membalas memukul Siprianus Bulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku memukul Siprianus Bulu satu kali ; -----------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar dari keseluruhan fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka mungkinkah hal tersebut telah cukup dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang..............................12
Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim sidang akan membuktikan dan
mempertimbangkan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran materiil ( materiel waarheid ) dalam perkara terdakwa ini sebagai berikut ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang melanggar pasal 170 ayat ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur delik pasal 170 ayat ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Barang siapa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “barang siapa” ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang pengertian “barang siapa” ( Hijdie ), adalah setiap orang atau siapa saja orang perseorangan atau kelompok orang mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Hal mana sejalan dengan ajaran Simon, Vos, Pompe, maupun Hazewingkel Suringa, bahwa subject strafbaar feit adalah manusia (natuurlijke personen).
Demikian pula ajaran subyek hukum menurut Van Hattum, didalam bukunya hlm. 139 no. 105 mengatakan: “hanya manusia dan badan hukum (suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu dapat menjadi subject strafbaar feit……………….” (Satochid Kartanegara, Pendapat2 Para Ahli Terkemuka, HUKUM PIDANA bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa,tanpa tahun, hal:95-96);---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim sidang memaknai “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja orang perseorangan atau kelompok orang ( korporasi ) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani rohaninya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadapkan seorang anak bernama PASKALIS NONO DEDE alias KALIS yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan dinyatakan sebagai tersangka dan ditingkat penuntutan sebagai terdakwa, yang kemudian dipersidangan atas pertanyaan hakim dirinya menyatakan
dalam................................13
dalam keadaan sehat jasmani rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas tersangka maupun terdakwa yang termuat dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa diawal persidangan terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan dan ditujukan kepadanya, oleh karenanya apabila dihubungkan dengan analisa-analisa hukum tersebut diatas maka unsur “ barang siapa “ bagi diri Terdakwa untuk sekedar memenuhi kedudukanya sebagai subyek hukum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dianggab telah terpenuhi. Namun demikian apakah terdakwa dapat dianggap sebagai pelaku tidak pidana dalam perkara ini harus digantungkan pada pembuktian unsur-unsur delik yang lain ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang “ ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam buku karangan R.Soesilo dalam “KUHP serta komentar-komentar “ bersama-sama artinya oleh sedikitnya 2 ( dua ) orang atau lebih melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa kata orang atau barang adalah alternatif, sehingga apabila salah satu unsur tersebut terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sehingga terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan ; -------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 18.30 wita bertempat di jalan raya di Popa Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, terdakwa bersama kakaknya yang bernama Adi Linus terlibat perkelahian dengan Siprianus Bulu dan Lukas Malo dan terdakwa telah memukul korban Siprianus Bulu sebanyak satu kali menggunakan tangan dan mengenai telinga sebelah kanan ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan terdakwa yang telah memukul korban serta keterangan para saksi, diketahui bahwa korban mengalami luka yang diperkuat dengan Visum Et Repertum yang diberikan oleh dr. Maria Yosefin Hera, dokter pada Rumah Sakit Imanuel Sumba, ditemukan bahwa pada korban ditemukan sesak nafas selama 30 ( tiga Puluh ) menit, luka lecet pada punggung bagian kanan, luka terbuka pada tulang panggul, memar dan bengkak pada tulang rusuk, luka lecet pada lutut kiri yang di duga karena disebabkan kekerasan benda tumpul ; -------------------------------------------------
Menimbang...................................14
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Hakim unsur “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” telah terpenuhi ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka terbuktilah Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntu Umum Pasal 170 ayat ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena perbuatanya tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya ;--------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangung Majelis Hakim ternyata tidak menemukan adanya hal-hal yang secara ansih / mutlak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar, baik yang bersifat dari dalam diri terdakwa sendiri ( inwendige oorzaken van ontoerekenbaarheid ), maupun dari luar diri terdakwa ( uitwendige oorzaken van ontoerekenbaarheid ) sebagaimana ketentuan dalam Memorie van Toelichting (MvT), yang dapat digunakan untuk mendasari penghapusan sifat melawan hukum (wederrechtelijke) terhadap perbuatan terdakwa maupun penghapusan pidananya (strafuitsluitingsgronden ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas maka dapat dikatakan kesalahan terdakwa telah terbukti, oleh karenanya terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan dan kesalahannya tersebut, dan dirinya harus dinyatakan “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang “. Oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana secara proposional sesuai dengan bobot dan nilai perbuatan serta kesalahan yang telah dilakukanya tersebut ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas dari keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, terhadap diri terdakwa yang masih tergolong anak-anak, sekiranya Hakim sidang perlu untuk memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan-keadaan disekitar diri terdakwa yang menyertai bahkan mempengaruhinya sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang...............................15
Menimbang, bahwa oleh karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah karena rasa persaudaraan karena melihat Kakaknya akan dikeroyok dan akan melerai bukan niat untuk berkelahi ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan anak SBY selaku Kepala Negara pernah tersentak hatinya ketika membaca media cetak Kompas terbitan tanggal 15 Pebruari 2010 (dept news). Berita koran tersebut pada alinia 1 ditulis “ wajah Aris (13) terpidana anak tampak memelas. Kulit hitamnya menunjukan bahwa ia hidup dijalanan. Meski masih belia, aris bakal melalui masa remajanya didalam sel Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang Banten. Ia dihukum
lima tahun penjara karena terbukti mencuri telepon genggam dua bulan yang lalu “; -------
Menimbang, bahwa berita tersebut diatas menyedot perhatian masyarakat banyak tak terkecuali orang nomor satu di Indonesia Presiden SBY. Pada hari berikutnya SBY dengan rombongan mengunjungi Lapas tersebut dan setelah menyaksikan kegiatan dan mencermati keadaan penghuni anak-anak pidana, maka SBY langsung merespon dan mengambil sikap bijak dalam usahanya memberikan perlindungan dan mengamankan hak-hak dan kepentingan anak sebagai aset negara yang tak terhingga nilainya dimasa depan. Sikap bijak tersebut diwujudkan dalam rencana pemberian grasi terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum. (Kriminalisasi Anak-Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Hadi Supeno, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010. Hal. 1-2 ). Dan bahkan terhadap perlindungan hak-hak dan kepentingan anak sikap bijak SBY telah disampaikan pula ketika memberikan sambutan Peringatan 1 (satu) tahun bencana alam tsunami Aceh pada tanggal 26 Desember 2005 di Banda Aceh, SBY mengatakan bahwa “ anak – anak boleh kehilangan apa yang dimilikinya sekarang, akan tetapi tidak boleh kehilangan masa depannya “. Bahkan senada dengan pernyataan terdahulunya dengan pernyataan terbarunya ketika Presiden SBY menyampaikan pidato resmi kenegaraan tanggal 14 Agustus 2009 didepan DPR-RI, ketika menyinggung soal perlindungan hukum bagi anak dikatakan bahwa “anak-anak sebagai bapak masa depan “, oleh karena itu tidak pernah akan tergapai bila tidak disiapkan manusia-manusia yang akan hidup pada masa itu dari sekarang. Sungguh kehendak dan ajakan yang cukup bijak penuh makna ; ---------------
Menimbang, bahwa senada dengan kehendak Presiden SBY tersebut, jauh sebelumnya Majelis Umum PBB dalam Deklarasi Hak-Hak Anak Tahun 1958, mengamanatkan bahwa “umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-
anaknya “ ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sikap bijak Presiden tersebut haruslah direspon dan ditindak lanjuti oleh Pengadilan agar dalam menjatuhkan pidana / hukuman bagi terdakwa anak
harus..........................16
harus dihindarkan dari tujuan penjeraan apalagi balas dendam untuk membuat nestapa dengan memposisikan anak sebagai obyek atau penjahat murni. Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan haruslah mempertimbangkan perkembangan jiwa dan fisik anak serta hal-hal yang terbaik bagi masa depan anak dengan mengedepankan nilai pembinaan dan memposisikan anak sebagai subyek dan bukan sebagai obyek penderita ;----------------------
Menimbang, bahwa dengan merespon kehendak Presiden SBY tersebut, hendaknya aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak tidak sekedar memberikan pertimbangan secara zakelijk legal formal yang hanya memandang dan mendasarkan tindakan dari titik akhir akibat atau dampaknya saja. Akan tetapi aparat penegak hukum harus dapat menangani perkara anak secara total justice, arif dan bijak dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis, psikologis, pedagogis maupun filosofis yang menyertai kehidupan Terdakwa sebelumnya atau semenjak kecil baik dilingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat secara umum. Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila aparat penegak hukum memandang terhadap penyimpangan tindakan/ perbuatan anak tersebut dari titik awal, sehingga secara kriminologis dapat diketahui motifasi, tujuan dan apa yang melatarbelakangi sebagai sebab sehingga anak melakukan tindakan yang menyimpang. Sehingga secara umum pada hakekatnya aparat penegak hukum dapat mewujudkan tujuan daripada hukum pidana yaitu untuk membimbing, membina dan mengatur perilaku/ tingkah laku seseorang dalam hubunganya dengan masyarakat agar terhindar secara keseluruhan atau sebagian dari konsekuensi tabiat / tingkah laku yang membahayakan bagi pelaku sendiri maupun orang lain ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembinaan terhadap anak tersebut adalah sudah menjadi tanggung jawab Negara. Hal ini diamanahkan dalam TAP MPR-RI No. II/ 1993, yang termaktup dalam GBHN Bab IV PELITA ke VI, bagian Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan angka 7 huruf (a), dengan isi amanah “ Pembinaan anak dan remaja melalui peningkatan mutu gizi, pembinaan perilaku kehidupan beragama dan budi pekerti luhur, penumbuhan minat belajar, peningkaan daya cipta dan daya nalar serta kreativitas, ....................................... “. Hal senada juga diamanahkan dalam ketentuan pasal 3, UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yaitu “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, ....................... “. Dan bahkan jauh sebelumnya untuk kepentingan perlindungan hak-hak anak, negara Indonesia melalui Kepres No. 36 tanggal 25 Agustus 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ( convention on the right of the child / CRC ) merupakan Resolusi PBB Nomor : 44/ 25 tanggal 5 Desember 1989 ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bagi anak yang berkonflik dengan hukum di dalam Konvensi
Hak...............................17
Hak Anak harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 40 : “negara-negara pihak mengakui hak setiap anak yang dituduh atau dipidana untuk diperlakukan dengan cara meningkatkan rasa hormat dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain, dan memperhatikan umur anak dan keinginan anak untuk kembali berintegrasi dan mencipkan anak pada peran konstruktif masyarakat” ; -----------------------
Menimbang, bahwa sejiwa dengan ketentuan tersebut diatas sebagai konsekuensi logis Indonesia sebagai negara pihak maka muatan tersebut juga diadopsi kedalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, yakni pasal 16 : -------------
Ayat (1) : --------------------------------------------------------------------------------------------------
“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaanatau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi ) ; -------------------------
Ayat (3) : --------------------------------------------------------------------------------------------------
“Penangkapan, penahanan,atau tindak pidana penjara bagi anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir” ;
Menimbang, bahwa semua ketentuan undang-undang organik yang mengatur Perlindungan terhadap hak-hak atau kepentingan anak tersebut, pada prinsipnya adalah untuk melaksanakan komitmen amanah konstitusi yang secara implisit disebutkan dalam pasal 34 UUD 1945 “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” , Jo. pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara lainya bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (vide pasal 59 UU No. 23 Tahun 2003) ; -------------
Menimbang, bahwa dengan melihat korelasi ketentuan-ketentuan atau amanah negara dalam pengembangan manusia seutuhnya, maka sudah pasti pembinaan dan pendidikan harus dipersiapkan dan diberikan kepada manusia semenjak dini semasih anak-anak. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi penegak hukum dalam rangka menangani perkara anak selain bertujuan untuk melakukan pembinaan terbaik agar anak menjadi insyaf dan dapat kembali menjalani kehidupanya secara normal berperilaku imbang lahir dan batinya sesuai fase dunia anaknya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan berbagai ketentuan internasional maupun nasional serta kebijakan-kebijakan atau kearifan-kearifan lokal (local wisdom)
maka..................................18
maka tidak ada kata lain lagi bagi bangsa, negara dan masyarakat kecuali senantiasa selalu mempersiapkan, membina, mendidik dan memberikan hak-hak anak serta melindungi kepentingan anak yang sedang berkonflik dengan hukum agar anak dapat tumbuh kembang secara normal menjadi manusia seutuhnya, berjiwa sehat dan bertubuh kuat, sebagaimana regulasi negara menempatkan kedudukan anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang menjadi potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan setrategis yang bersifat dan berciri khusus. Oleh karenanya memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang ( vide konsideran huruf (a) UU No. 3 Tahun 1997 ) ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap berbagai kebijakan usaha negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak - hak dan kepentingan anak, kususnya yang berkonflik dengan
hukum, kita semua perlu memberi apresiasi yang tinggi, namum apakah usaha tersebut sudah cukup bisa mengembalikan kedudukan anak dalam porsinya secara permanen ? hal tersebut sangatlah bergantung terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah yang lain dalam rangka menjalankan roda pemerintahan untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dan sering kita lihat serta saksikan demi memenuhi kebutuhan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Pemerintah sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan juga yang berbenturan dengan kebjakan – kebijakan lainya sehingga dalam rangkan menyelaraskan hal hal tersebut yang berkaitan dengan penegakkan hukum maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Hakim untuk menjadikan penyelarasan kebijakan-kebijakan tersebut demi mewujutkan sebuah keadilan secara total ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar diskripsi analisa hukum tersebut diatas Hakim sidang akan mengkonstatir perkara ini dari sudut kriminologi psiko sosio sebagai keadaan-keadaan atau kondisi yang menyertai sebelum dan selama terdakwa berbuat serta setelah selesainya berbuat, sehingga dapat terukur tentang kwalitas serta bobot kesalahan perbuatan terdakwa dan pada giliran terakirnya dengan kwalitas dan bobot kesalahan tersebut dapat dipakai sebagai dasar dalam penjatuhan hukuman bagi diri terdakwa yang tepat secara Proposional ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam tinjauan sisi kriminologi ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kriminologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana mempunyai tugas untuk mempelajari gejala-gejala kriminalitas secara keseluruhan, dengan apa yang disebut practische atau toegepaste criminologie yang dengan sebaik
mungkin.........................19
mungkin berusaha mengamati berbagai tindak pidana. Untuk kemudian dengan mempergunakan metode-metode tertentu berusaha menyelidiki sebab sebab dari gejala tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kenyataan penyimpangan perbuatan anak yang berlatar belakang atas keadaan kehidupan yang kurang layak baik secara fisik materiil maupun mental sepiritualnya sebenaryna sudah lama menjadi kajian dan penelitian bagi para ahli pemerhati kehidupan anak dibidang kriminologi. Misalnya Edwind H. Sutherland dan Donald R. Cressey dalam bukunya berjudul “ Principles Of Criminology “ yang diterjemahkan oleh Momon Martasaputra kedalam buku “ Azas-azas Kriminologi “ pada halaman 271, telah memberikan simpulan atas hasil penelitiaanya tentang kondisi atau keadaan- keadaan lingkungan keluarga / rumah tangga yang cenderung menimbulkan anak menjadi nakal adalah : ----------------------------------------------------------------------------------
1. Anggota-anggota keluarga yang lain juga sebagai penjahat, pemabok, amoral dll ;
2. Tidak adanya salah satu orang tua atau kedua-duanya, karena kematian, perceraian dan melarikan diri ; -------------------------------------------------------------
3. Kurangnya pengawasan dari orang tua karena masa bodoh, cacat inderanya atau karena sakit; ----------------------------------------------------------------------------------
4. Ketidak serasian dalam rumah tangga karena adanya yang main kuasa sendiri, iri hati, cemburu dan terlalu padatnya anggota keluarganya serta adanya keluarga pihak lain yang turut campur ; --------------------------------------------------------------
5. Perbedaan rasial dan agama ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu dan panti-panti asuhan ; --------------------------------------------------------------------------
6. Tekanan ekonomi, seperti pengangguran, kurangnya penghasilan dan ibu yang bekerja diluar ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar simpulan tersebut diatas nampaklah jelas kiranya latar belakang yang bersesuaian dengan keadaan dan kondisi kehidupan terdakwa adalah bersesuai pada point 3 dan 6 ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian bukanlah merupakan sebuah faktor pembenar, bahwa keadaan seperti halnya simpulan tersebut diatas mesti mengakibatkan anak menjadi nakal atau melakukan penyimpangan - penyimpangan dalam perbuatannya. Dilain hal
tersebut masih banyak faktor-faktor sosial lainnya yang ikut berpengaruh, misalnya faktor lingkungan pergaulan teman-temannya, keadaan pola struktur masyarakat secara menyeluruh termasuk keadaan geologi wilayah tempat tinggal ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa justru hasil simpulan seperti tersebut diatas seharusnya dapat
dipakai..................................20
dipakai sebagai dasar atau pedoman bagi pihak-pihak terkait kususnya pihak keluarga. Keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam menentukan dan membentuk pola-pola tingkah laku bagi anaknya. Tidak seorangpun semenjak lahir telah memiliki ketetapan karakter tabiat sebagai orang jahat dan nakal atau sebagai orang yang baik. Dalam hal ini keluargalah yang harus menjadi sumber utama dalam menentukan arah perkembangan kehidupan anak, ataupun pihak lain kususnya negara yang mempunyai kewajiban dasar memberikan perlindungan dan pemeliharaan secara utuh jasmani dan rohani bagi segenap rakyaknya terutama bagi orang-orang tidak mampu, terlantar dan anak yang kurang berutung kehidupanya baik disebabkan karena kemiskinan ataupun bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu seamua pihak harus memiliki interes, atensi, perhatian serta kepedulian terhadap kehidupan anak, agar anak dapat tumbuh kembang secara layak dan normal yang akirnya dapat menjadi aset keberhasilan dan kebanggan bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum pidana dijatuhkan, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal atau keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankaan-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: -------------------------------------------------------------------1. Perbuatan Terdakwa meresahkan kehidupan masyarakat ; -------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:--------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------
Terdakwa masih tergolong anak-anak yang masih perlu pembimbingan dan pengawasan (berdasarkan penelitian BAPAS);-------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;--------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain efek penjerahan hukuman yang di jatuhkan juga berfungi sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki perilaku dan moral Terdakwa
(rehabilitation).......................21
(rehabilitation of the criminal) agar di masa yang akan datang bisa merubah diri menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur serta taat pada hukum dan hal ini juga berlaku bagi masyarakat pada umumnya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------
Menimbang, bahwa karena pidana yang jatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa penahanan yang dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata di persidangan telah diajukan barang bukti berupa beberapa pecahan dari 1 ( satu ) buah gitar bolong yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman dan 1 ( satu ) buah batu gunung warna putih kecoklatan dengan bentuk yang tidak beraturan berukuran kira-kira 3 ( tiga ) kepalan orang dewasa, adalah barang bukti yang juga dipergunakan dalam berkas perkara lain maka terhadap barang bukti tersebut tetap dipergunakan dalam perkara lain ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara sesuai pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana------
Memperhatikan akan pasal 170 ayat ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Pasal 22, pasal 194, pasal 222 Undang-undang No 8 Tahun 1981(Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta pasal-pasal dalam KUHAP lainnya serta ketentuan Perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------M E N G A D I L I-----------------------------
Menyatakan Terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” ; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS NONO DEDE alias KALIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulandan 17 ( tujuh belas ) hari; -
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------
4.Memerintahkan ....................................22
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Beberapa pecahan dari sebuah gitar bolong yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah batu gunung warna putih kecoklatan dengan bentuk yang tidak beraturan berukuran kira-kira 3 ( tiga ) kepalan orang dewasa ; -------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain ; --------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari JUMAT, tanggal 4 JANUARI 2013, oleh : BUSTARUDDIN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE SUSILA GUNA YASA, SHdan N L M KUSUMA WARDANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 7 JANUARI 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh BUSTARUDDIN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YEFRY BIMUSU, SHdan N L M KUSUMA WARDANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh YANSYE MARGARITHA ADOE Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Waingapu, dihadiri oleh Penuntut Umum M NUR EKA FIRDAUS, SH, jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu dan terdakwa dengan didampingi Petugas dari Bapas dan Penasehat Hukumnya ; ------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YEFRY BIMUSU, SH. BUSTARUDDIN, SH.
N L M KUSUMA WARDANI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
YANSYE MARGARITHA ADOE