321/Pdt/G/2009/PN.JKT.UT
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 321/Pdt/G/2009/PN.JKT.UT
ANTONIUS SIPAYUNG, ,selanjutnya disebut sebagai ………….…………………… PENGGUGAT ; M E L A W A N : R O S M I N I, , selanjutnya disebut sebagai ……………………………...… TERGUGAT ;
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (ANTONIUS SIPAYUNG) dan Tergugat (ROSMINI) yang telah dicatatkan di Catatan Sipil Pontianak pada tanggal 21 Maret 1983 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 42/1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara agar didaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 161.000.- (seratus enam puluh satu ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor : 321/Pdt/G/2009/PN.JKT.UT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
ANTONIUS SIPAYUNG, beralamat di Jl. Swasembada Barat XXII No. 40, Rt.08, Rw.12, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Astro P. Girsang, SH., Wawan Setiawan, SH. dan Siti Handayaningsih, SH.,MH. Advokat dari kantor hukum Girsang Handayani & Partners, beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 6, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 September 2009 dan selanjutnya disebut sebagai ………….…………………… PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
R O S M I N I, beralamat di Rusun Koja Kakap I Lt.1, No.7, Rt.03, Rw.09, Koja, Jakarta Utara dan selanjutnya disebut sebagai ……………………………...… TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertangggal 2 Oktober 2009 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 5 Oktober 2009 dibawah register Nomor : 321/Pdt/G/2009/PN.JKT.UT. telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 Maret 1983 terjadi perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di Pontianak sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 42/1983 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Register 1282/1983 tertanggal 21 Maret 1983 (Bukti P-1) ;
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum dan hanya dapat diputus cerai dengan cara mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri dan tunduk pada ketentuan HIR sehingga pengajuan gugatan dilakukan ditempat domisili Tergugat ;
Bahwa sehubungan dengan domisili Tergugat yang berada diwilayah Jakarta Utara, maka gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 1987 telah lahir anak pertama dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, bernama Annastasia, yang saat ini sudah dewasa dan sudah menikah, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 791/JU/1987 tanggal 19 Agustus 1987 (Bukti P-2) ;
Bahwa pada tanggal 3 April 1993 telah lahir anak kedua dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, bernama Aditya Pratama, yang saat ini belum dewasa, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipanj Akta Kelahiran No. 197/JU/1993 tanggal 12 April 1993 (Bukti P-3) ;
Bahwa pekerjaan Penggugat sebagai awak kapal membuat Penggugat sering meninggalkan rumah selama berbulan-bulan sehingga komunikasi antara Penggugat dan Tergugat menjadi kurang ;
Bahwa selama berumah tangga, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang mengakibatkan hubungan suami istri antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi hingga akhirnya sejak bulan Mei tahun 2004 Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anaknya dari rumah Penggugat hingga saat ini ;
Bahwa sejak meninggalkan rumah, Tergugat tidak pernah melakukan komunikasi lagi dengan Penggugat dan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri yang baik ;
Bahwa pada awalnya Penggugat tidak mengetahui tempat tinggal Tergugat, namun belakangan diketahui bahwa Tergugat tinggal di Rusun Koja Kapan I Lt. 1 No. 7, Rt.003/009, Koja, Jakarta Utara ;
Bahwa karena dalam kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi pertengkaran lalu hingga saat ini antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah dan pisah ranjang selama lebih dari lima tahun, maka atas hal tesebut Penggugat memilih untuk bercerai dari Tergugat ;
Bahwa Tergugat juga sudah tidak ingin melanjutkan hubungan perkawinan atau hubungan rumah tangga dengan Penggugat dan Tergugat telah memberikan persetujuan tertulis atas upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditanda-tangani Tergugat tertanggal 15 September 2009 (Bukti P-4) ;
Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat rukun dan harmonis sebagaimana diharapkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan antara Penggugat dan Tergugat sudah hidup terpisah sejak tahun 2004 hingga saat ini, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 adalah cukup beralasan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Berdasarkan alasan-alasan diatas, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan cerai Penggugat ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Catatan Sipil Pontianak pada tanggal 21 Maret 1983 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 42/1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam Register Perceraian ;
Menetapkan biaya atau ongkos perkara ini sesuai hukum ;
Namun apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya, yaitu Astro P. Girsang, SH., Wawan Setiawan, SH. dan Siti Handayaningsih, SH.MH. Advokat dan Pengacara pada Girsang Handayani & Partners Law Firm sedangkan Tergugat hadir sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dan Majelis telah menunjuk Hakim Pangeran Napitupulu, SH.MH. sebagai Hakim Mediator, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2009 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat sendiri akan tetapi usaha perdamaian yang dilakukan dalam forum mediasi tersebut tidak berhasil, disamping itu Majelis Hakim juga berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil pula, lalu persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Penggugat yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya secara lisan tertanggal 4 Nopember 2008, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya Tergugat yang berinisiatif untuk mengajukan gugatan, akan tetapi karena Tergugat tidak mempunyai uang, maka suaminya (Penggugat) yang mengajukan gugatan ;
Bahwa Tergugat membenarkan semua poin-poin dalam gugatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan Replik demikian juga Tergugat tidak mengajukan Duplik ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti berupa :
Foto copy Akta Perkawinan No. 42/1983 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa di Pontianak tertanggal 16 Maret 1983 dengan diberi tanda bukti (P-1) ;
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 791/JU/1987 atas nama Annatasia tertanggal 19 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Pembantu Catatan Sipil Wilayah Jakarta Utara dengan diberi tanda bukti (P-2) ;
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 194/JU/1993 atas nama Aditya Pratama tertanggal 12 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Satuan Pelaksana Wilayah Kotamadya Jakarta Utara dengan diberi tanda bukti (P-3) ;
Foto copy Surat Pernyataan dari Rosmini (Tergugat) tertanggal 15 September 2009 dengan diberi tanda bukti (P-4) ;
Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 2304.075661 atas nama Kepala Keluarga Antonius Sipayung M.M.ENG. Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara tertanggal 5 Pebruari 2009 dengan diberi tanda bukti (P-5) ;
Bahwa bukti tersebut diatas, yaitu P-1 sampai dengan P-5 telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dibubuhi meterai secukupnya, kemudian alat bukti tersebut tetap dilampirkan didalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti Penggugat juga mengajukan satu orang saksi, yaitu :
ANNATASIA SIPAYUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi adalah anak dari Penggugat dan Tergugat ;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan mempunyai 2 (dua) orang anak, yaitu saksi sendiri (Annatasia) dan anak kedua /adik saksi, yaitu yang bernama Aditya Pratama ;
- Bahwa menurut saksi antara Penggugat (ayah saksi) dengan Tergugat (ibu saksi) sudah tidak ada kecocokan lagi atau sering berantem/bertengkar serta tidak bisa didamaikan lagi ;
- Bahwa ayah saksi bekerja sebagai Pelayar, sedangkan ibu saksi sebagai Ibu Rumah Tangga ;
- Bahwa ayah saksi (Penggugat) kalau pulang setahun sekali bahkan bisa lebih dari setahun ;
- Bahwa penyebab Penggugat (ayah saksi) dan Tergugat (ibu saksi) sering bertengkar, saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa saksi tidak tahu, ibu saksi (Tergugat) telah melakukan perbuatan zina dengan laki-laki lain selain ayah saksi (Penggugat) ;
- Bahwa sudah sejak tahun 2004 ayah saksi (Penggugat) dan ibu saksi (Tergugat) pisah rumah ;
- Bahwa ayah saksi (Penggugat) sekarang ini tinggal di Jalan Swasembada Barat XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara sedangkan ibu saksi (Tergugat) bertempat tinggal di Rumah Susun Koja Kakap, Kelurahan Koja, Jakarta Utara ;
- Bahwa menurut saksi antara ayah saksi (Penggugat) dan ibu saksi (Tergugat) lebih baik bercerai saja, karena itu kehendak mereka ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas telah dibenarkan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada segala sesuatu yang terurai didalam berita acara persidangan yang mempunyai relevansi dipandang sebagai telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan didalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa isi pokok gugatan Penggugat adalah menuntut perceraian terhadap istrinya (Tergugat) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkawinan Nomor : 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah pasal 19, suatu perceraian harus mempunyai alasan-alasan hukum yang ditentukan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat mendalilkan :
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, yang mengakibatkan hubungan suami istri tidak harmonis lagi, hingga akhirnya sejak bulan Mei tahun 2004 Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anaknya ;
- Bahwa sejak meninggalkan rumah, Tergugat tidak pernah melakukan komunikasi dengan Penggugat dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Annatasia (anak Penggugat dan Tergugat) bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang saksi tidak tahu sebabnya, serta antara mereka sudah tidak bisa didamaikan lagi, oleh karena itu Penggugat telah berhasil membuktikan alasan-alasan perceraian tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa akibat pertengkaran/perselisihan tersebut Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sebagai suami istri yang baik ;
Menimbang, bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk suatu keluarga bahagia, kekal dan abadi tidak akan tercapai lagi ;
Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat, sudah tinggal perkawinan formalitas dan untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk lagi maka menurut hemat Majelis permohonan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat dipihak yang kalah harus membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, serta ketentuan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat (ANTONIUS SIPAYUNG) dan Tergugat (ROSMINI) yang telah dicatatkan di Catatan Sipil Pontianak pada tanggal 21 Maret 1983 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 42/1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara agar didaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 161.000.- (seratus enam puluh satu ribu rupiah).-
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari: Rabu, tanggal : 18 Nopember 2009 dengan susunan Majelis : OSMAR SIMANJUNTAK, SH. sebagai Hakim Ketua, SARTONO, SH.MH. dan TOROWA DAELI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-hakim
Anggota serta EKO NURCAHYO P. SH. Panitera Pengganti , dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Penggugat dan juga Tergugat ;
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. S A R T O N O, SH. MH. OSMAR SIMANJUNTAK, SH.
TOROWA DAELI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
EKO NURCAHYO P. SH.
Perincian biaya-biaya :
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) .... Rp. 30.000.-
Panggilan Sidang .......................................... Rp. 120.000.-
Redaksi ......................................................... Rp. 5.000.-
Meterai .......................................................... Rp. 6.000.-
Jumlah ........................................................... Rp. 161.000.-