49/Pid.Sus/2015/PN.Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN.Trt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MANARIHON PASARIBU Alias PASARIBU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MANARIHON PASARIBU Alias PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 49/Pid.Sus/2015/PN.Trt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU; Selamat ; 19 tahun / 28 Oktober 1995 ; Laki-laki ; Indonesia ; Desa Janji Angkola Dusun Hutaborbor Kec. Purba Tua. Kab. Tapanuli Utara; Kristen ; Petani ; 1 SMK; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 10 Desember 2014 Nomor : SP.Han/71/XII/2014/Reskrim, sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d 29 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2014 Nomor : B – 1276/N.2.19.3/Epp.1/12/2014, sejak tanggal 30 Desember 2014 s/d 07 Februari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak Tanggal 08 Februari 2015 s/d 09 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2015 Nomor : Print – 79/N.2.19.3/Ep.2/02/2015, sejak tanggal 23 Februari 2015 s/d 14 Maret 2015;
Perpanjangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tarutung 05 Maret 2015 No. 49/SPP.I/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Trt. sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d 03 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 24 Maret 2015 No. 49/SPP.I/Pen.Pid/2015/PN.Trt. , sejak tanggal 04 April 2015 s/d tanggal 02 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya SONDANG SIMARE-MARE, SH Advocat/Pengacara beralamat di Komplek Hotel Diaji, Jl. Dr. Ferdinan Lumban Tobing (Kompleks Hotel Diaji Tarutung) sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 49/Pen.Pid.2015/PN.Trt, tanggal 17 Maret 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-08/Tarut/02/2015 tertanggal 05 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon agar Hakim yang memeriksa perkarara ini menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa mengingat terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki masa depannya dan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokonya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan dan tanggapan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum secara lisan, yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perk.PDM-03/0.3.42/Euh.2/I/2013 tertanggal 08 Januari 2013, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Terdakwa MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2013 bertempat di rumah saksi korban di Desa Selamat Kec. Purba Tua Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tarutung, dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Yenni Br Sihombing (lahir tanggal 12 Januari 198, saksi korban berusia 15 Tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban sedang menonton TV dirumahnya sambil tidur-tiduran sampai saksi korban tertidur dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban terbangun oleh karena kedua kaki saksi korban dipijak oleh kedua kaki terdakwa yang membuat saksi korban tidak dapat bangun dan kepala saksi korban ditutup terdakwa menggunakan bantal sehingga saksi korban tidak dapat bergerak dan berteriak kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban dan juga membuka celana dalamnya sampai terbuka kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan kesakitan perih sesuai dengan VER Nomor 440/3216/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh dr. Tunggul Pasaribu, Sp.OG atas nama Yenny Sihombing dengan uraian pemeriksaan :
Kepala : Rambut lurus hitam sampai ke bahu;
Leher : Normal;
Dada : Payudara besar normal;
Perut : Rata;
Kelamin Luar : - rambut kemaluan tumbuh normal;
- bibir kemaluan besar normal;
- bibir kemaluan kecil normal;
- luka lecet disebelah dalam labia mayora;
- selaput dara :
Dijumpai robekan pada posisi jam enam sampai ke dasar;
Lobang selaput dara dapat dilewati 1 jari longgar tanpa nyeri
Erosi lobang selaput dara (+).
Kesimpulan : selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Terdakwa MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2013 bertempat di rumah saksi korban di Desa Selamat Kec. Purba Tua Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tarutung, dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Yenni Br Sihombing (lahir tanggal 12 Januari 198, saksi korban berusia 15 Tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban sedang menonton TV dirumahnya sambil tidur-tiduran sampai saksi korban tertidur dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban terbangun oleh karena kedua kaki saksi korban dipijak oleh kedua kaki terdakwa yang membuat saksi korban tidak dapat bangun dan kepala saksi korban ditutup terdakwa menggunakan bantal sehingga saksi korban tidak dapat bergerak dan berteriak kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban dan juga membuka celana dalamnya sampai terbuka kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan kesakitan perih sesuai dengan VER Nomor 440/3216/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh dr. Tunggul Pasaribu, Sp.OG atas nama Yenny Sihombing dengan uraian pemeriksaan :
Kepala : Rambut lurus hitam sampai ke bahu;
Leher : Normal;
Dada : Payudara besar normal;
Perut : Rata;
Kelamin Luar : - rambut kemaluan tumbuh normal;
- bibir kemaluan besar normal;
- bibir kemaluan kecil normal;
- luka lecet disebelah dalam labia mayora;
- selaput dara :
Dijumpai robekan pada posisi jam enam sampai ke dasar;
Lobang selaput dara dapat dilewati 1 jari longgar tanpa nyeri
Erosi lobang selaput dara (+).
Kesimpulan : selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dengan di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi YENNI BR SIHOMBING Als ENNI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut sudah benar semuanya ;
Bahwa sebabnya terdakwa dihadapkan ke persidangan ini adalah karena terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap diri saksi ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap diri saksi adalah pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013, sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah saksi di Dusun Harambir, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli utara ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi tidur-tiduran sambil menonton TV dan selanjutnya saksi tertidur dan kemudian tidak berapa lama datang terdakwa kerumah saksi dan saksi tidak tahu bagaimana terdakwa bisa masuk kedalam rumah dan kemudian terdakwa memijak kedua kaki saksi dengan kedua kakinya dan terdakwa membuka celananya dan membuka celana dalam saksi sehingga terbuka dari kedua kaki saksi dan terdakwa terus menutupi muka dan mulut saksi dengan bantal, sehingga saksi terdiam saja dan pasrah, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi tetapi saksi merasakan sakit namun tidak bisa masuk baru kedua kalinya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi sehingga saksi merasakan kesakitan dan perih dan alat kelamin terdakwa masuk kedalam lubang kelamin/Vagina saksi dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih dua menit, Lalu saksi merasakan dari dalam kelamin saksi ada cairan yang keluar dari dalam kelamin/Vagina saksi dan saksi rasakan hangat dan saksi duga adalah sperma terdakwa dan kemudian terdakwa mencabut kelaminnya dari dalam kelamin saksi dan kemudian terdakwa langsung memakai celana dan pakaiannya dan kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri dari pintu depan rumah saksi dan setelah terdakwa pergi dari rumah saksi, saksi memakai celana saksi kembali dan saksi langsung pergi kerumah teman yang bernama Fitri Br Pasaribu melalui jendela rumah saksi, karena saksi takut dan sesampainya dirumah Fitri Br Pasaribu, saksi menceritakan kepadanya dengan mengatakan saksi telah diperkosa oleh terdakwa dan Fitri Br Pasaribu mengatakan “mampuslah Kau, kenapa kau mau diperkosa”, lalu saksi jawab karena dipaksanya Saksi, lalu saksi mengatakan “janganlah bilang sama Mamakku nanti aku dipukul” dan oleh Fitri Br Pasaribu menjawabnya “iya” , lalu saksi kembali pulang kerumah saksi :
Bahwa akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi adalah saksi tidak perawan lagi dan saksi merasa ketakutan dan Trauma dan Malu ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa ada datang kerumah saksi dan menanyakan saksi dengan mangatakan “dimana Mamakmu, lalu saksi Jawab “disawah”, baru datang kedua kalinya barulah saksi diperkosa oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut terhadap diri saksi adalah di ruang tamu ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada melakukan perlawanan terhadap terdakwa ;
Bahwa adapun sebabnya saksi tidak melakukan perlawanan kepada terdakwa pada waktu itu adalah karena dalam keadaan sakit yaitu sakit Tipus dan juga muka saksi ditutup dengan bantal dan pada saat itu saksi masih lemas sehingga saksi juga tidak dapat berteriak minta tolong ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan berpacaran dengan terdakwa dan terdakwa saksi kenal adalah karena terdakwa kawan Abang saksi dan terdakwa pernah datang kerumah saksi adalah karena berteman dengan Abang saksi ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa baru satu kali saja ;
Bahwa sesudah kejadian tersebut Orangtua saksi membawa saksi ke Dokter di Puskesmas dan setelah saksi diperiksa oleh Dokter dan hasilnya adalah saksi tidak perawan lagi ;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat kelamin saksi dan kelamin saksi ada mengeluarkan darah pada waktu itu ;
Bahwa benar barang bukti didalam perkara ini yaitu : 1 (satu) potong Baju lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna orange, 1 (satu) potong celana dalam yang bercorak bunga-bunga berwarna merah jambu dan barang bukti tersebutlah yang saksi pakai sewaktu terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi ;
Bahwa Ibu saksi mengetahui kejadian tersebut adalah sewaktu saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada si Fitri Br Pasaribu ada nenek-nenek mendengarkannya dan Nenek tersebutlah memberitahukan kepada ibu saksi ;
Bahwa bantal tersebut terlepas dari wajah saksi adalah sesudah Penis terdakwa masuk kira-kira dua menit kemudian mencabut penisnya dari kelamin saksi dan terdakwa memakai celananya, pada saat itulah Bantal tersebut terlepas dari Wajah saksi lalu terdakwa melarikan diri dari rumah dan pada saat itulah saksi melihat wajah terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah secara memaksa kemauannya sendiri ;
Bahwa pada waktu kejadian terdakwa tidak ada mengancam saksi namun terdakwa memaksa saksi dengan cara menutup wajah saksi dengan menggunakan sebuah bantal ;
Bahwa didalam perkara ini belum ada perdamaian antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar sebagian dan sebagian lagi tidak benar dan yang tidak benar, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban adalah tidak ada terdakwa paksa :
2. Saksi MAWAR Br PURBA Als MAMAK HASIHOLAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan kepada penyidik adalah benar semuanya ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini adalah karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak saksi bernama Yenni Br Sihombing ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib didalam rumah milik saksi di Dusun Harambir Kongsi Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013, sekira pukul 16.00 Wib, saksi pulang dari sawah dan sesampainya saksi dirumah, saksi melihat anak saksi menangis, lalu saksi menanyakan kepada anak saksi “Apa yang terjadi, lalu anak saksi mengatakan jangan saksi pukul dan memberitahukan kepada saksi bahwa dianya diperkosa oleh terdakwa dirumah saksi sekira pukul 10.00 Wib;
Bahwa kelakuan terdakwa selama ini dikampung adalah kurang baik dan sering mabuk-mabukan ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi adapun cara terdakwa menyetubuhi anak saksi adalah pada saat itu anak saksi sedang tidur di tempat tidur di ruang tamu, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa dan pada waktu itu saksi korban tidak ada meminta tolong pada warga karena muka atau wajah anak saksi ditutup pakai bantal oleh terdakwa dan pada saat itu anak saksi dalam keadaan sakit Tipus sehingga anak saksi hanya bisa terbaring lemah sehingga tidak bisa melakukan perlawanan kepada terdakwa :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap anak saksi, anak saksi tidak perawan lagi ;
Bahwa sesudah saksi mengetahui kejadian tersebut, tindakan saksi adalah membawa anak saksi ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasil dari dokter menyatakan bahwa anak saksi tidak perawan lagi;
Bahwa sesudah saksi mengetahui dengan jelas bahwa anak saksi tidak perawan lagi, maka saksi bersama anak saksi bernama Hasiholan Sihombing pergi kerumah orangtua terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa, Saksi mengatakan kepada Ibu terdakwa “anakku sudah diperkosa oleh anakmu (terdakwa)” dan Ibu terdakwa mengatakan kayak manalah anak kita kalau kawin masih anak-anak si Yenni dan saksi tidak mau anak kita dikawinkan dan anak saksipun sudah pergi ke Kerinci kerumah Bapaudanya dan saksi tidak tahu lagi masalah itu, kemudian orangtua terdakwa dan selanjutnya saksi mengadukan masalah ini ke Polres di Tarutung ;
Bahwa pada waktu itu saksi mau berdamai dengan orangtua terdakwa tentang masalah ini, kalau anak saksi dikawinkan sama terdakwa tetapi pihak keluarga terdakwa tidak ada datang, sehingga saksi mengadu ke Polisi ;
Bahwa sekarang saksi tidak mau lagi berdamai dengan keluarga terdakwa didalam perkara ini dan saksi memohon supaya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terhadap anak saksi, Saksi dan keluarga saksi merasa malu dan nama baik kami tercemar dikampung dan anak saksi merasa ketakutan dan Trauma ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak saksi tidak ada hamil dan juga pada waktu itu Ibu terdakwa mengatakan kepada Saksi kalau anakmu sudah hamil baru anakmu bawa kerumah Saksi sehingga Saksi tidak merasa enak jawaban dari Ibu terdakwa tersebut ;
Bahwa sesudah saksi mengetahui kejadian tersebut, Saksi ada melihat celana dalam anak Saksi ada bercak darah kemudian anak Saksi mencuci celana dalamnya tersebut ;
Bahwa selama ini tidak ada hubungan terdakwa dengan saksi korban berpacaran dan anak saksi dengan terdakwa tidak pernah berjalan bersama dengan terdakwa;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa adalah kira-kira dua puluh meter;
Bahwa pada waktu itu Saksi bersedia anak saksi dikawinkan kepada Terdakwa apa boleh buat walaupun anak Saksi masih anak-anak daripada Saksi merasa malu ;
Bahwa kalau ada perjanjian dari orangtua terdakwa, kalau anak saksi sudah tamat dari sekolahnya, saksi tetap bersedia anak saksi dikawinkan kepada Terdakwa, tetapi Ibu terdakwa tidak mau membuat perjanjian seperti itu ;
Bahwa kelakuan terdakwa selama ini dikampung adalah bandal ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
3. Saksi HASIHOLAN SIHOMBING Als HOLAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi berikan kepada penyidik adalah benar semuanya ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik saksi bernama Yenni Br Sihombing ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2013, sekira pukul 10.00 Wib didalam rumah milik orangtua saksi di Dusun harambir Kongsi Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten tapanuli Utara ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 mei 2013, sekira pukul 16.00 Wib, Saksi pulang dari sawah bersama Ibu saksi dan sesampainya dirumah, Ibu saksi memberitahukan kepada Saksi bahwa terdakwa menyetubuhi adik Saksi(korban) kemudian Ibu saksi mengajak saksi kerumah Orangtua terdakwa dan kami bertemu dengan Ibu terdakwa dan kemudian Ibu saksi mengatakan kepada Ibu terdakwa “ Eda terdakwa sudah memperkosa anakku, lalu Ibu terdakwa menjawab dengan mengatakan ngak tau-tau aku itu, gak mungkin kita nikahkan karena masih anak-anak, lalu mamak saksi mengatakan “ akupun gak mau dinikahkan orang itu, lalu Ibu terdakwa mengatakan apalah mau ku bilang sudah pergi anakku merantau ke Kerinci kerumah Bapaudanya, Ibu saksi hanya diam saja, lalu saksi mengatakan kepada mamak Saksi kita adukan saja ke Polisi, lalu mamak saksi mengadukan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa sesudah Ibu saksi mengetahui kejadian tersebut, Ibu saksi membawa saksi korban ke Bidan dan oleh Bidan tersebut bersama Ibu saksi membawa si korban ke Dokter Puskesmas untuk diperiksa dan dari hasil pemeriksaan Dokter, saksi korban tidak perawan lagi ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban tidak ada hubungan berpacaran ;
Bahwa di dalam perkara ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga saksi ;
Bahwa kelakuan terdakwa selama ini dikampung adalah Bandal ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, adik saksi yaitu saksi korban tidak perawan lagi, dan saksi korban merasa ketakutan dan Trauma dan keluarga kami merasa malu dan tercemar nama baik keluarga kami ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik tersebut sudah benar semuanya ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini adalah karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi korban Yenni Br Sihombing Als Enni ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari : Senin Tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib didalam rumah saksi korban yang terletak di Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa pergi kerumah saksi korban dan terdakwa lihat saksi korban sedang tidur dirumahnya yaitu tepatnya diruang tengah yang ada tempat tidurnya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan “ Yen ayolah kita,” tetapi saksi korban tidak menjawab dan dia diam saja, Lalu terdakwa pegang tangan saksi korban dan terdakwa buka celana saksi korban dan kemudian terdakwa masukkan tangan terdakwa kelobang kelamin saksi korban dan kemudian terdakwa membuka celana dalam Terdakwa sampai lepas dari kaki Terdakwa, lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, lalu saksi korban mengatakan “sakit”, dan kemudian terdakwa mengatakan “awaslah sebentarnya itu” lalu sikorban mengatakan lagi “sakit”, lalu terdakwa mengatakan “Akupun sakitnya kurasakan”, dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kalau begitu ya udahlah itu”, setelah itu saksi korban kembali memakai kembali celananya dan celana dalamnya dan Terdakwa memakai celana dalam terdakwa dan pakaian terdakwa, kemudian saksi korban pergi kedapur dan Terdakwapun pergi dari rumah saksi korban ;
Bahwa adapun sebabnya Terdakwa pergi kerumah saksi korban pada waktu itu adalah karena Terdakwa bekerja di sawah orangtua saksi korban ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban dirumahnya, orangtua atau keluarga saksi korban tidak ada dirumah dan pada waktu itu orangtua saksi korban sedang bekerja di sawahnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut saksi korban ada kira-kira dua menit ;
Bahwa pada waktu itu alat kelamin terdakwa ada masuk kedalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut, saksi korban adalah kelas Tiga SMP ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan saksi korban baru satu kali saja ;
Bahwa Terdakwa sering pergi kerumah saksi korban karena Abang saksi korban adalah kawan kompak terdakwa ;
Bahwa pada waktu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Ayolah kita Yen”, Wajah terdakwa adalah sambil merayu saksi korban, agar saksi korban mau terdakwa setubuhi ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi korban sebelum kejadian belum berpacaran tetapi sudah mau berhubungan berpacaran ;
Bahwa sebabnya timbul niat terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban adalah karena terdakwa suka kepada saksi korban;
Bahwa sesudah kejadian perbuatan tersebut, Terdakwa dipindahkan Ibu terdakwa ke Siantar untuk Sekolah dan adapun Sekolah terdakwa dipindahkan ke Siantar karena kelakuan terdakwa adalah bandal ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut ada datang Orangtua saksi korban kerumah orangtua Terdakwa untuk membicarakan masalah tersebut;
Bahwa pada waktu itu hasil pembicaraan orangtua terdakwa dengan orangtua saksi korban, diama orangtua terdakwa mengatakan kepada orangtua saksi korban “Kita jadikanlah anak terdakwa dengan anakmu, tetapi orangtua sikorban tidak mau” ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut kepada saksi korban, alat kelamin korban tidak ada berdarah ;
Bahwa Terdakwa dapat mengetahui melakukan perbuatan tersebut adalah karena terdakwa pernah menonton Film porno dari handphone milik kawan Terdakwa ;
Bahwa pada waktu Terdakwa lakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban, tidak ada Terdakwa bekam wajah sikorban pakai bantal ;
Bahwa terdakwa bersedia untuk mengawini saksi korban ;
Bahwa menurut terdakwa perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang salah dan terdakwa telah melanggar Hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tersebut dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan terdakwa lagi dan kejadian ini adalah pelajaran bagi terdakwa untuk dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor 440/3216/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh dr. Tunggul Pasaribu, Sp.OG atas nama Yenny Sihombing, dengan kesimpulan : selaput dara tidak utuh:
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya bukti surat, maka Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta dan keadaan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primair : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya jika Dakwaan Primair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Subsidair dan seterusnya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur ke – 1 : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Bahwa unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MANARIHON PASARIBU Als PASARIBU tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur ke-1 : ”Setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan secara tidak sah; Sedangkan yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani / sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabila alat kelamin laki-laki sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah saksi Yenni Br Sihombing Alias Enni, yang lahir tanggal 12 Januari 1998, saksi korban berusia 15 Tahun, ia belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan dari keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Senin Tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib didalam rumah saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni yang terletak di Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara pada saat saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni sedang tidur-tiduran sambil menonton TV kemudian tidak berapa lama datang terdakwa kerumah saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni dan saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni tidak tahu bagaimana terdakwa bisa masuk kedalam rumah dan kemudian terdakwa memijak kedua kaki saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni dengan kedua kakinya dan terdakwa membuka celananya serta membuka celana dalam saksi Yenni Br. Sihombng alias Enni sehinggaterlepas dari kedua kaki saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni kemudian terdakwa menutupi muka dan mulut saksi Yenni Br. Sihombing dengan bantal, sehingga saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni tidak dapat melakukan perlawanan karena pada saat itu kondisi saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni dalam masa pemulihan karena penyakit tifus yang saksi koraban derita sehingga kondisi saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni masih lemah setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi Korban Yenny Br. Sihombing alias Enni tetapi saksi korban merasakan sakit sehingga terdakwa mencabut alat kelaminnya kemudia terdakwa mencoba untuk kedua kalinya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban setelah alat kelamin terdakwa masuk kedalam lobang kelamin/Vagina saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih dua menit, Lalu saksi korban Yenny Br. Sihombing merasakan dari dalam kelamin saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni ada cairan hangat yang keluar dari dalam Vagina saksi korban Yenni Br. Sihombing alias Enni yang kemungkinan adalah sperma terdakwa setelah itu terdakwa mencabut kelaminnya dari dalam kelamin saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni dan kemudian terdakwa langsung memakai celana dan pakaiannya dan pergi melalui pintu depan rumah saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersetubuh dengan saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni dengan cara menutup muka dan mulut saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni dengan bantal padahal saat itu kondisi saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni masih lemah karena dalam masa pemulihan sakit tifus yang dideritanya sehingga tidak dapat melakukan perlawanan telah memenuhi unsur kedua pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Dakwaan primair tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Yenny Br. Sihombing alias Enni menjadi malu dan trauma;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan masih dapat memperbaiki masa depannya;
Menimbang, bahwa suatu pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang harus benar-benar memenuhi atau setidak-tidaknya mendekati rasa keadilan baik bagi Terdakwa, pihak korban, maupun masyarakat; Bahwa benar pemidanaan tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, namun demikian tetap harus memenuhi asas dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MANARIHON PASARIBU Alias PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2015 oleh kami MATEUS SUKUSNO AJI, SH, MHum sebagai Ketua Majelis, ITA RAHMADI RAMBE, SH dan ADRIAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Angota dan dibantu oleh PAHUTAR SINAGA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung tersebut serta dihadiri oleh HENNY A SIMANDALAHI, SH Penuntut pada Kejaksaan Negeri Tarutung di Tarutung serta dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ITA RAHMADI RAMBE, SH. MATEUS SUKUSNO AJI, SH,MHum.
ADRIAN, SH.
Panitera Pengganti
PAHUTAR SINAGA.